FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Jumlah balasan: 37
Silahkan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm, kelas dan prodi. Terima Kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh VITA MULYASARI 2213053080 -
Nama: Vita Mulyasari
Kelas: 2 C
NPM : 2213053080
PRODI: PGSD

Analisis Video Supermasi Hukum bagian 2

Dari video yang telah saya tonton mengenai supremasi hukum bagian 2, saya dapay menganalisis bahwa negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat secara sengaja di ujung modern sekarang ini.
Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuan membutuhkan struktur hukum baru menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia modern yang semakin kompleks ini sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 republik adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk hubungan ilmu dengan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat nya. Berbagi cara koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengecara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di IndonesiaSlogan reformasi antara lain :Demokratisasi (Transisi rezim politik yang lebih demokratis) dan
Desentralisasi (penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Sebagai balasan VITA MULYASARI 2213053080

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Rahmadani 2213053162 -
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053163
Kelas: 2C
Prodi : PGSD

Pre-test "Supremasi Hukum"

Menurut analisis saya Hukum merupakan suatu lembaga yang dipercaya untuk mengatur tata negara dan masyarakat. Kehidupan Modern sekaligus perkembangannya memerlukan struktur hukum yang dapat menjadi sandarannya.

Hukum Modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan di cari di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang di cantumkan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Oleh karena itu kita perlu bernegara Hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk menjamin keadilan dan membahagiakan rakyatnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Putri Azzahra 2213053058 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Putri Azzahra
NPM : 2213053058
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Pree Test
Analisis Vidio

Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Pada berbagai jenis bidang, hadirnya hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan sistem Hukum Adat / Hukum Interaksi.

Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.

Berdasarkan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia mensyaratkan adanya hukum dan keadilan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang ada di Indonesia.

Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).

Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh ANNISYA ANGGREINY -
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Pree test.
Supremasi Hukum 2

Hasil analisis saya setelah melihat video mengenai supremasi hukum yaitu, Dalam berbagai variasinya hukum tampil sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan mengendalikan negara serta masyarakat. Kehidupan masyarakat modern saat ini sangat memerlukan peran hukum sebagai sandaran atas peran sosial politik yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini. Sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Adanya keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan adanya hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan suatu negara, agar terciptanya kehidupan bernegara yang aman, sejahtera dan damai. Jika hukum tidak ada di Indonesia yang merupakan tolak ukur negara, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dipenuhi oleh banyak koruptor yang dapat merugikan bangsa dan negara. Adanya gerakan reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan adanya slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi memberikan pengaruh terhadap berkembangnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti halnya ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Suherli Evarianti 2253053029 -
Nama : Suherli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video "Supremasi Hukum"

Dalam berbagai variasi, hukum sebagai lembaga terpercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat Indonesia. Apabila kehiduapan masyarakat diatur dengan hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau internactional law. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran, hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehiduapan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum ekstual dan mengeja undag-undag seperti hukum yang tertulis dalam reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum di Indonesia, slogan hukum reformasi 1998 antara lain adalah demokratis dan desentralisasi. Kemudian terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat yang menonjol diantaranya adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Khairunnisa 2253053002 -
Nama: Khairunnisa
NPM: 2253053002
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis Video
Supremasi Hukum Bagian 2

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila dalam kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang sangat komplek tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Pada kehidupannya modern serta dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting serta mencari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Sebagai dicantumkan dalam UUD NKRI tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum dan dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlunya ada negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi segnifer para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan petaka dan ini dapat terjadi karena cara hukum perspektual. Pada reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Adapun terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, MAPPI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ninda Putriayu 2213053136 -
Nama : Ninda Putriayu
NPM : 2213053136
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya pada interaksional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya, jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Muadhatus Solehah 2213053174 -
Nama : Muadhatus Solehah
Npm : 2213053174
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video
Supremasi Hukum 2

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Modern menjadi peranan sosial politik yang penting dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern di dunia yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945adalah negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya negara hukum yang mampu jadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka. Informasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi ( transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi ) .
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Marsya Yarasyimah 2213053252 -
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video Supremasi Hukum Bagian 2

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern pada saat ini. Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting dan dicari. Dalam UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Diperlukannya negara hukum yang berbasis IPTEK agar Indonesia terhindar dari para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk mempermainkan hukum.

Reformasi yang terjadi sejak tahun 1998 membuka babak baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia. reformasi mempunyai slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Terbentuknya lembaga-lembaga swadaya masyarakat agar penyelenggaraan hukum tidak terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ellena Aulia Yunika Putri 2213053273 -
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis video
Supremasi hukum bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono ,M.Pd
Hukum muncul sebagai lembaga untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat nya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun,yang diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada Custumary Law atau Interactional Law.
Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran penting atas usia politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum, yang memiliki keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh sebab itu kita perlu kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi karena agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi self event para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka,karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia.Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, oleh sebab itu maka terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti ICW , Police Watch, dan MAPPI .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Yurma Vadelta 2213053035 -
Nama : Yurma Vadelta
NPM :2213053035
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Vidio

Setelah saya menyimak video mengenai Supremasi hukum bagian 2, dapat saya simpulkan bahwasanya topik ini merupkan pengayaan mengenai penekan hukum yang berkeadilan, dalam berbagai variasinya. Hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila dikehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun akan diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu komplens tidak dapat lagi menyerakan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law. Hukum sudah menjadi orgen yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaransi. Hukum modern peran atas sosial politik yang penting dan dicari negara dunia dan kehidupan modern yang semakin komplensi.
Sebagaimana tercantumkan pada undang-undang dasar 1945 dimana menjelaskan bahwasanya Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia yang bernegara hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia akan menjadi serviver para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara hukum untuk memainkan hukum diindonesia. Cara berhukumnya indo memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berkhukum mengeja undang-undang seperti yang tertulis, reformasi yang sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam kenegaraan hukum diindonesia. Slogan reformasi antara lain adalah domokratisasi dan desentralisasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ni Wayan Deliani 2253053030 -
Nama : Ni Wayan Deliani
Npm : 2253053030
Kelas : 2253053030
Prodi: PGSD


Supremasi Hukum
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary Law/ interactional Law Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini.kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membentuk struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini sebagai Mana di cantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Evangeline Yuana Elvida 2213053007 -
Nama : Evangeline Yuana Elvida
NPM : 2213053007
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Vidio
Supremasi Hukum bagian 2

Hukum adalah acuan yang berguna untuk mengatur suatu negara dan menjadi dasar negara Indonesia yang mempunyai landasan serta didasari oleh Pancasila. Dalam hukum, Indonesia menjadikan Suatu negara dari masa dahulu sampai modern yang mengandalkan hukum tertata dan memiliki prinsip sehingga negara menjadi tentram. Hukum saat ini sudah dibuat menjadi hukum orde yang sengaja dibuat di dunia modern saat ini. Di kemajuan modern saat ini hukum semakin ditekankan dan hukum menjadi acuan bagi pemerintah untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan baik atas dasar kepemerintahan atau dasar lembaga lembaga yang berlaku.

Seperti yang dicantumkan di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Jika tidak adanya hukum di Indonesia maka Indonesia akan menjadi negara yang memiliki banyak korupsi dan lembaga-lembaga pemerintahan yang tidak didasarkan oleh hukum akan bertindak sewenang-wenang. Pada saat reformasi 1998, adalah saat baru membuka lembaran hukum di Indonesia. Salah satunya adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Ada pula desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat. Tinggal terbentuk pula lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia corruption watch), POLICE WATCH, MAPPI (masyarakat pemantau peradilan Indonesia)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh adzkya salsabila cahyono 2213053280 -
Nama : Adzkya Salsabila Cahyono
NPM : 2213053280
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Pree Test
Analisis Video

Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Dalam video ini dijelaskan bahwa pada berbagai jenis bidang, hukum ialah sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Masyarakat indonesia sebelumnya diatur oleh hukum alam namun pada masa sekarang yang modern dan kompleks tidak dapat lagi menerapkan sistem Hukum Adat / Hukum Interaksi. Berbagai kemajuan masyarakat saat ini dalam bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya yakni hukum modern. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia mensyaratkan adanya hukum dan keadilan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mengabaikan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang berlaku.

Dalam videon ini juga di terangkan bahwa Proses hukum yang tidak sesuai aturan akan menimbulkan permasalahan, karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi). Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Nadhofa Agustyawulandari 2253053044 -
NAMA: Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
KELAS : 2C

Analisis vidio Supremasi hukum bagian 2
Penegakan hukum yang berkeadilan, hukum dihadirkan serta dipercaya untuk mengatur seuatu negara dan masyarakat. Dan Hukum itu sendiri membutuhkan roh keadilan di dalamnya, dan keadilan membutuhkan hukum sebagai sarana agar keadilan itu dapat mawujud dalam kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan yang modern ini membutuhkan hukum agar terorganisir serta tertib dengn begitu jika hukum ditiadakan maka akan menjadi peluang bagi koruptor untuk menyewa pengacara dalam membabibutakan suatu hukum di indonesia. Reformasi dilakukan pada tahun 1998 membuka lembaran baru dalam menangani hukum di indonesia yang berslogankan demokratisasi dan desentralisasi dengam begitu lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bertujuan Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat dapat diartikan organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak dibidang kegiatan tertentu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh ARCILIA INTAN PERMADANI 2213053041 -
Nama : Arcilia Intan Permadani
NPM : 2213053041
Kelas : 2 C

Hasil analisis video yang berjudul "Supermasi Hukum Bagian 2"

Jadi dalam video tersebut membahas tentang dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat apabila kehidupan masyarakat sederhana. Dahulu hukum diatur dengan hukum alam yang sederhana, dimasa modern ini negara dan masyarakat yang modern yang begitu Kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. Di era dengan kehidupan modern sekaligus kemampuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi Peran atau sosial politik yang penting dan jadi di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin Kompleks ini.
Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menerapkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu negara berhukum yang berbasis ilmu pengetahuan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Jika tidak Indonesia dapat menjadi tempat untuk koruptor yang dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Kekeliruan hukum ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia slogan reformasi antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan masyarakat madani telah membuka jalan baru dan tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol dari masyarakat dan terbentuklah lembaga-lembaga pada masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Putri sahapani 2213053236 -
Nama: Putri Sahapani
NPM: 2213053236
Kelas: 2.C
Prodi: PGSD

Dari video yang saya tonton dapat saya analisis bahwa negara hukum bisa dikatakan sebagai negara jika pemerintah dan rakyat berprilaku yang sesuai dengan hukum, hukum berperan untuk mencegah tindakan pemerintah kepada rakyat yang tidak berdasarkan hukum dan hukum berperan membuat rakyat dapat bebas melakukan apapun asal berdasarkan hukum.

Kemajuan dari masyarakat dalam berbagai hal dan adanya kemajuan modernisasi lah yang membuat hukum menjadi lebih kompleks dan masyarakat membutuhkan struktur hukum yang baru untuk menjadi dasar benegara. dan hukum modern menjadi solusi untuk kebutuhan itu.

Adanya gerakan reformasi pada tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dan adanya slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi memberikan pengaruh dalam berkembangnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti: ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Samsul maarif 2213053272 -
Nama : Samsul maarif
Npm : 2213053272
Kelas : 2 C

Supremasi hukum di Indonesia merupakan prinsip yang mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Prinsip ini mengandung arti bahwa hukum adalah yang tertinggi dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan warga negara, serta tidak ada kekuatan yang berada di atas hukum. Dalam konteks ini, hukum juga harus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel tanpa diskriminasi.
Supremasi hukum di Indonesia juga tercermin dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Selain itu, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan pemerintah wajib menjamin terlaksananya hak tersebut.
Dalam praktiknya, supremasi hukum di Indonesia diwujudkan melalui beberapa hal. Pertama, pemerintah harus menjalankan kebijakan dan tindakan-tindakan yang didasarkan pada hukum dan tidak boleh melanggar hukum. Kedua, lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus independen dan bekerja secara profesional, tidak terikat oleh kepentingan politik atau pribadi tertentu. Ketiga, masyarakat harus memiliki kesadaran dan keterampilan yang cukup tentang hukum serta mematuhi aturan-aturan yang ada. Keempat, media massa dan organisasi masyarakat sipil harus berperan aktif dalam memperkuat supremasi hukum dengan memberikan informasi dan mengawasi pelaksanaan hukum.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah korupsi, intervensi politik dalam penegakan hukum, ketidakadilan dalam sistem peradilan, dan minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dan terus-menerus dari semua pihak untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia sehingga dapat menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan masyarakat yang adil, demokratis, dan sejahtera
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Dimas Prasetyo 2213053138 -
Nama : Dimas Prasetyo
Kelas : 2C
Npm : 2213053138
Prodi : PGSD

Pree Test
Analisis Video

Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pada berbagai jenis bidang, hukum ialah sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Masyarakat indonesia sebelumnya diatur oleh hukum alam namun pada masa sekarang yang modern dan kompleks tidak dapat lagi menerapkan sistem Hukum Adat / Hukum Interaksi. Berbagai kemajuan masyarakat saat ini dalam bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya yakni hukum modern. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia mensyaratkan adanya hukum dan keadilan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mengabaikan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang berlaku.

Dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum ekstual dan mengeja undag-undag seperti hukum yang tertulis dalam reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum di Indonesia, slogan hukum reformasi 1998 antara lain adalah demokratis dan desentralisasi. Kemudian terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat yang menonjol diantaranya adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ricky surya perdana 2253053036 -
Nama : Ricky surya perdana
Npm : 2253053036
Kelas : 2 C
Prodi : PGSD

Analisis Vidio

hukum tampil sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan mengendalikan negara serta masyarakat. Kehidupan masyarakat modern saat ini sangat memerlukan peran hukum sebagai sandaran atas peran sosial politik yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini. Sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Adanya keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan adanya hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan suatu negara, agar terciptanya kehidupan bernegara yang aman, sejahtera dan damai. Jika hukum tidak ada di Indonesia yang merupakan tolak ukur negara, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dipenuhi oleh banyak koruptor yang dapat merugikan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Melda Setialista -
Nama: Melda Setialista
NPM: 2253053047
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Pree test.
Supremasi Hukum 2

Setelah menonton video tersebut, bisa disimpulkan bahwa dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum telah menjadi orde yang sudah dibuat dengan sengaja contohnya seperti hukum modern sekarang. Pada kehidupan yang sudah modern dan maju ini sangatlah membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting serta dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks pada saat ini. Yang mana telah dicantumkan dalam UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Hukum merupakan tolak ukur di negara Indonesia, jika tidak ada tolak ukur negara, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dipenuhi oleh banyak koruptor yang dapat merugikan bangsa dan negara. Cara hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum ekstual dan mengeja undang-undang seperti hukum yang tertulis dalam reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum di Indonesia. Pembangunan masyarakat Sosial Society/madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Brigita Theoananta Putri P 2213053131 -
Nama : Brigita Theoananta Putri ap
NPM : 2213053131
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Vidio Supermasi Hukum

Hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Adanya globalisasi dan kemajuan modernisasi membuat hukum menjadi lebih kompleks dan masyarakat membutuhman struktur hukum yang baru untuk menjadi pedoman dalam kehidupan sehari hari, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan perkembangan zaman ini.
Seperti yang ada dalam UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Diperluhkannya adanya hukum dan keadilan hukum di Indonesia untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan IPTEK maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para penjabat yang menyalahgunakan kekuasaannya semata sehingga keberadaan hukum dipertanyakan rakyat.

Sistem hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan banyak masalah, Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi). Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Zakia Az'zahra Qurota'aini 2213053028 -
NAMA : ZAKIA AZ'ZAHRA QUROTA'AINI
NPM : 2213053028
KELAS : 2C
PRODI : PGSD
P. 12

Analisis vidio!
Setelah saya menonton video yang berjudul supremasi hukum dapat saya simpulkan bahwa Dalam berbagai variasinya hukum tampil sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan mengendalikan negara serta masyarakat Indonesia, Apabila dalam kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang sangat komplek tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Sebagaimana dicantumkan dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan petaka dan ini dapat terjadi karena cara hukum perspektual. Pada reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan adanya slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi, sehingga terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat yang menonjol diantaranya adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Syifa Nabilla 2213053213 -
Nama: Syifa Nabilla
Npm: 2213053213
Kelas: 2c
Prodi: PGSD


Dari video tersebut dapat di simpulkan bahwa hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum sudah menjadi tatanan yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Modern menjadi peranan sosial politik yang penting dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern di dunia yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 adalah negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk menggunakan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum ekstual dan mengeja undag-undag seperti hukum yang tertulis dalam reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum di Indonesia, slogan hukum reformasi 1998 antara lain adalah demokrasi dan desentralisasi. Maka terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat yang menonjol diantaranya adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Sherli Chaca 2213053087 -
Nama : Sherli Chaca Oktavia
Npm : 2213053087
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd
Supremasi Hukum 2

Hasil analisis mengenai video supremasi hukum menurut saya yaitu hukum dalam variasinya tampil sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan mengendalikan negara serta masyarakat.
jika kehidupan masyarakat diatur dengan hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau internactional law.
Kehidupan masyarakat modern saat ini sangat memerlukan peran hukum sebagai sandaran atas peran sosial politik yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini. Sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Adanya keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan adanya hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan suatu negara, agar terciptanya kehidupan bernegara yang aman, sejahtera dan damai.
Jika hukum tidak ada di Indonesia yang merupakan tolak ukur negara, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dipenuhi oleh banyak koruptor yang dapat merugikan bangsa dan negara.
Berbagi cara koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia slogan reformasi yaitu Demokratisasi dan Desentralisasi yang memberikan pengaruh terhadap berkembangnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti halnya ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh FARISA ALICIA 2213053026 -
Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C
Prodi : PGSD

PRETEST "Analisis Video : Supremasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Modern menjadi peranan sosial politik yang penting dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern di dunia yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945 yaitu negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang dapat membahagiakan rakyatnya.

Diperlukannya negara hukum yang berbasis IPTEK untuk kehidupan modern ini supaya Indonesia terhindar dari para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk mempermainkan hukum. Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum di Indonesia, slogan hukum reformasi 1998 antara lain adalah demokratis dan desentralisasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Rendo Fahestama 2213053274 -
Nama : Rendo Fahestama
NPM : 2213053274
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video

Hukum muncul sebagai lembaga mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Masyarakat indonesia sebelumnya diatur oleh hukum alam namun pada masa sekarang yang modern dan kompleks tidak dapat lagi menerapkan sistem Hukum Adat / Hukum Interaksi.
Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menerapkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu negara berhukum yang berbasis ilmu pengetahuan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Jika hukum tidak ada di Indonesia yang merupakan tolak ukur negara, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dipenuhi oleh banyak koruptor yang dapat merugikan bangsa dan negara. Pada reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Adapun terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Yakub Simamora 2213053158 -
Nama : Yakub Simamora
Kelas : 2C
Npm : 2213053158
Prodi : PGSD

Analisis Video

Supermasi Hukum Bagian 2

Hukum muncul sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Masyarakat indonesia sebelumnya diatur oleh hukum alam namun pada masa sekarang yang modern dan kompleks tidak dapat lagi menerapkan sistem Hukum Adat / Hukum Interaksi. Berbagai kemajuan masyarakat saat ini dalam bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya yakni hukum modern. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Indonesia mensyaratkan adanya hukum dan keadilan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para koruptor yang mengabaikan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang berlaku.

Dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Adanya gerakan reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan adanya slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi memberikan pengaruh terhadap berkembangnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti halnya ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ayu Septiana 2213053205 -
Nama: Ayu Septiana
Kelas: 2 C
NPM : 2213053205
PRODI: PGSD

Analisis Video Supermasi Hukum bagian 2

Dari video diatas dapat saya simpulkan mengenai supremasi hukum bagian 2, saya dapay menganalisis bahwa negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat secara sengaja di ujung modern sekarang ini.

Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuan membutuhkan struktur hukum baru menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia modern yang semakin kompleks ini sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 republik adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk hubungan ilmu dengan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat nya.

Berbagi cara koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengecara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia Slogan reformasi antara lain :Demokratisasi (Transisi rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Adanya gerakan reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan adanya slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi memberikan pengaruh terhadap berkembangnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti halnya ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Neng Sarah Aprillia 2213053067 -
Nama: Neng Sarah Aprilia
Kelas: 2 C
NPM : 2213053067
PRODI: PGSD

Analisis Vidio!!

Supermasi Hukum bagian 2

Dalam vidio tersebut dijelaskan negara hukum dapat diartikan sebagai negara jika tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.Jika hukum tidak ada di Indonesia yang merupakan tolak ukur negara, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang dipenuhi oleh banyak koruptor yang dapat merugikan bangsa dan negara.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).Kekeliruan hukum ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia slogan reformasi antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ratih Kurniasih 2213053159 -
Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2C
Prodi: pgsd

Analisis video

Supremasi hukum bagian 2
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang mengatur dan menata negara dan masyarakat. Masyarakat yang hidup diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang lebih kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatu nya kepada custumary law atau interactional law. Hukum adalah orde yang dibuat sengaja seperti hukum modern sekarang ini, kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan hukum baru untuk sandaran nya, hukum modern memiliki peranan sosial yang penting ditengah kehidupan yang makin kompleks.

Seperti dalam UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum, dalam hukum diperlukan kehidupan yang berbasis IPTEK agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat nya, jika tidak Indonesia hanya menjadi negara para koruptor, cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka akibat cara berhukum yang tekstual atau mengeja.

Reformasi 1998 menjadi babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas ini otonomi). Pembangunan masyarakat Madani membuka koridor baru dalam penyelenggaraan hukum yang tidak terlepas dari masyarakat dengan terbentuknya lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, police watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Andini Putri Endria 2213053149 -
Nama: Andini Putri Endria
NPM: 2213053149
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

PRETEST

Supremasi hukum bagian 2

Dalam berbagai variasi hukum dipercaya sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan msyarakat modern yang mengikut komplek tidak dapat lagi menyerahkan segar sesuatunya kepada custumary law/interaction law.
Hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang, dengan kemodernannya hukum membutuhkan struktur baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern berperanan dalam sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks yang tercantum dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menghubungkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia perl bernegara hukum yang berbasia pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia akan menjelma menjadi sarang bagi koruptor yang dapat memanfaatkan jaksa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka karena cara berhukum tekstual. Reformasi tahun 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum, slogan reformasi antara lain demokratis dan desentralisasi. Pembagunan masyarakat madani telah memunculkan koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan keikutsertaan masyarakat dan terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW(Indonesia Corruption Watch), Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Filicia Salsabella Choirunisa 2263053001 -
Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis Video
Supremasi Hukum Bagian 2

Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan mencari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya negara hukum yang mampu jadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Maira Amelia 2213053118 -
Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas : 2C
Prodi : PGSD


Analisis Video Supremasi Hukum bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Dari video tersebut yang saya dapatkan adalah agar terciptanya negara hukum yang menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan masyarakat nya, negara Indonesia pelu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyalahgunaan hukum dan jasa hukum yang dilakukan para koruptor dan para tersangka yang menyalahgunakan jasa hukum dengan uang yang didapatkannya untuk mempermainkan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, terbentuklah lembaga swadaya masyarakat yaitu diantaanya ICW, Police Watch, dan MPPI agar penyelenggaraan hukum tidak terlepas dari pandangan dan kontrol dari masyarakat luas.

Demokratisasi adalah perpindahan ke rezim politik yang lebih demokratis lagi, sedangkan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat pada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Hukum Modern adalah prinsip sosial-politik yang penting yang dicari dalam kehidupan sehari-hari yang lebih kompleks saat ini. Seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, yang menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara Muslim. Oleh karena itu, kita harus mengadopsi sistem hukum berdasarkan kekayaan intelektual dan teknologi untuk menciptakan sistem hukum yang dapat berfungsi sebagai rumah yang nyaman bagi masyarakat umum dan untuk mempertahankan nilai-nilainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Dea Oktasari 12 -
Nama: Dea Oktasari
Kleas: 2.C
NPM: 2213053246

Hukum muncul sebagai lembaga yang mengatur dan menata negara dan masyarakat, tentunya sudah di percaya oleh masyarakat itu sendiri, yang pada artinya Hukum memiliki tanggung jawab yang amat sangat besar kepada setiap kepercayaan dari Masyarakat yang meyakininya. Hukum telah di buat sedemikian rupa menjadi hukum moderen, mengikuti bagaimana arus perkembangan masyarakat saat ini, dan tentusaja Hukum.saat ini tidak di buat secara sederhana seperti ratusan tahun yang lalu, agar masyarakat di harapkan mampu menerapkan segala sesuatunya, kepada custumary law/interactional law

Dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air, telah di cantumkan dalam UUD NKRI Indonesia adalah negara hukum dan dalam kaitannya dengan keinginannya untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi. Dan hal itu semua perlu ada negara hukum yabg berbasus ilmu pengetahuan tercipta negara hukum yang mamph menjadu rumah nyamanuntuk membahagiakan rayatnya. Hukum yang di pergunakan secara keliru menciptakan keambiguan bagi masyarakat yabg telah memegangnya, hal ini dapat menimbulkan perbedaan prespektif dan banyak hal negatif lainnya. Namun pada reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membuka babak baru bagi penyelenggaraan hukum indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Mery Nurkhaliza 2213053009 -
Nama: Mery Nurkhaliza
NPM: 2213053009
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis Video "Supremasi hukum bagian 2"

Hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang, dengan kemodernannya hukum membutuhkan struktur baru yang dapat menjadi sandaran.

Hukum modern berperanan dalam sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks yang tercantum dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menghubungkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia perl bernegara hukum yang berbasia pengetahuan dan teknologi agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Adventinus Bernadianto 2213053165 -
Nama : Adventinus Bernadianto
npm : 2213053165
kelas : 2c
prodi : PGSD

Analisis Video Supermasi Hukum bagian 2
menurut ANALISIS saya mengenai video tersebut Hukum merupakan suatu lembaga yang dipercaya untuk mengatur tata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun,yang diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada Custumary Law atau Interactional Law. Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.

Seperti yang dicantumkan di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Jika tidak adanya hukum di Indonesia maka Indonesia akan menjadi negara yang memiliki banyak korupsi dan lembaga-lembaga pemerintahan yang tidak didasarkan oleh hukum akan bertindak sewenang-wenang. Pada saat reformasi 1998, adalah saat baru membuka lembaran hukum di Indonesia. Salah satunya adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.