POST TEST

POST TEST

Number of replies: 38

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

Putri Azzahra 2213053058 གིས-
Nama: Putri Azzahra
Npm : 2213053058
Kelas: 2/C

Analisis
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut!

Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 .
1. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
2. Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
3. Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
4. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.

Referensi http://jurnal.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi
In reply to First post

Re: POST TEST

Yurma Vadelta 2213053035 གིས-
Nama : Yurma Vadelta
NPM : 2213053035
Kelas : 2C


Menurut saya Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi itu disebabkan karena faktor eksternal dan faktor internal dan juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada dan juga konstitusi itu diubah karena memiliki tujuan, salah satunya untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Pada dinamika dan konstitusi di Indonesia juga meliputi; UUD NRI 1945 (masa kemerdekaan), konstitusi RIS 1949, UUD 1950, UUD NRI 1945 (masa orde lama), UUD NRI 1945 (masa orde baru). Terdapat juga beberapa tantangan dalam menegakkan konstitusi diindonesia dimana pada pertengahan 1997, krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik dimana gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah. Pada MPR hasil pemilu 1999, sesuai kewenangan yang telah diatur pada pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yaitu:
1. Perubahan pertama, pada siding umum MPR 1999
2. Perubahan kedua, pada siding tahunan MPR 2000
3. Perubahan ketiga, pada siding tahunan MPR 2001
4. Perubahan keempat, pada siding tahunan MPR 2002
Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi jadinya peraturan pada perundangan di bawah UUD NRI 1945, dimana isinya tidak boleh bertentangan. Terdapat 2 jenis konstitusi (1) tertulis contohnya undang-undang dasar, (2) tidak tertulis contohnya kebiasaan dalam ketatanegaraan atau aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Terdapat juga tujuan konstitusi dimana untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum. Terdapat juga fungsi konstitusi negara salah satunya sebagai tata aturan dalam pendirian Lembaga-lembaga yang permanen.

Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan negara:
1. Periode pertama : UUD 1945 (18 agustus 1945-27 desember 1949)
Pada periode ini telah dijelaskan menurut ketentuan undang-undang dasar dimana sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensiil, dalam arti bahwa para Menteri tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. pada periode i ni merupakan penetapan undang-undang dasar 1945.

2. Periode kedua : konstitusi ris (27 desember 1945-17 agustus 1950)
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun1949 diadakanKonferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlakuuntuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

3. Periode ketiga : UUDS 1950 (17 agustus 1950- 5 juli 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.
Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
• Menetapkan pembubaran Konstituante
• Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
• Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.

4. Periode keempat : UUD 1945 orde lama (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun

5. Periode kelima : UUD 1945 orde baru (1966-1998)
Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial.

6. Periode keenam : UUD 1945 diamandemen (1998- sekarang)
Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177).
menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168#:~:text=Hasil%20yang%20diperoleh%20menunjukkan%20bahwa,dan%20berlaku%20hingga%20saat%20ini
In reply to First post

Re: POST TEST

ARCILIA INTAN PERMADANI 2213053041 གིས-
Nama : Arcilia Intan Permadani
NPM : 2213053041
Kelas : 2C

Buatlah analisismu mengenai "Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu Perubahan tersebut."

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sementara itu menurut DPD RI (2009:53) mengemukakan penyebab utama Mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.

Periode waktu perubahan konstitusi itu ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku, yaitu;
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Pada periode ini yaitu penetapan undang-undang dasar 1945 yang di mana saat Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang sehari Kemudian pada tanggal 18 Agustus rancangan undang-undang disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada periode ini yaitu penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, periode ini terjadi karena kembalinya pihak Belanda yang ingin berkuasa di Indonesia yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. sehingga undang-undang dasar yang seharusnya berlaku untuk seluruh rakyat negara Indonesia dan hanya sastranya hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
Periode ketiga ini yaitu penetapan undang-undang dasar sementara 1950 yang merupakan periode Federal dari UUD-RIS karena sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan di mana negara Republik Indonesia Serikat bergabung dengan Republik Indonesia dan mengakibatkan sebuah kesepakatan untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi negara kesatuan yang akan didirikan perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan terbentuklah panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang
Priode ke-4 yaitu penetapan berlakunya kembali undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara orde lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara Orde Baru.

Referesi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php%3Foption%3Dcom_content%26view%3Darticle%26id%3D685:perubahan-undang-undang-dasar-antara-harapan-dan-kenyataan%26catid%3D100%26Itemid%3D180%26lang%3Den&ved=2ahUKEwjQ99-24tr9AhXv-zgGHeeACfoQFnoECAkQAQ&usg=AOvVaw2XVbs1zLFT4mULNIGd7kOw
In reply to First post

Re: POST TEST

Rahmadani 2213053162 གིས-
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Komstitusi di sebabkan oleh faktor-faktor Eksternal dan Internal.
a) Faktor Internal(dalam negri) seperti, beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, pemerintahan yang kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan
pemerintahan,
b) Faktor Eksternal(Luar negri) seperti, Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidakberbentuk Negara Kesatuan tetapi NegaraSerikat,
filosafis UUD 1945 telah mencampurkan antara paham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik,

Periode-periode perubahan Konstitusional di Indonesia:
~Periode 1 (Penetapan UUD 1945)
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan beradaditangan rakyat dan
dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

~Periode 2 (berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginanBelanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembalioleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den HaagBelanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik
Triwulan Tutik, 2006: 69).

~Periode 3 (berlakunya Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950)
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkanrekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian
disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

~Periode 4 (Kembali berlaku Undang-Undang Dasar 1945)
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yangsebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Sumber: https://osf.io/ksgdq/?format=pdf
In reply to First post

Re: POST TEST

Marsya Yarasyimah 2213053252 གིས-
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan terjadi perubahan juga terhadap bentuk negara dan terjadi beberapa dinamika dalam bangsa Indonesia, tuntutan reformasi, dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pada sistem ketatanegaraan, serta diperlukannya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia :
1. Periode pertama : UUD 1945
Dari 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensil. Akan tetapi mulai bulan November 1945 terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

2. Periode Kedua : Konstitusi Ris
(27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950)
Tahun1 949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlakuuntuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.

3. Periode ketiga : UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar UUDS 1950. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan yaitu terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Periode Keempat : UUD 1945 Orde Lama (1959-1965) pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

5. Periode Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama.
In reply to First post

Re: POST TEST

Ricky surya perdana 2253053036 གིས-
Nama : Ricky surya perdana
NPM : 2253053036
Kelas : 2 C

Analisis jurnal

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu Constituer berarti membentuk dalam artian membentuk suatu negara. pengertian konstitusi tidak hanya dipahami secara sederhana, namun dapat dipahami secara lebih luas lagi. Hal itu disebabkan karena permasalahan dalam suatu negara sangat kompleks. Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan salah satu konstitusi yang paling singkat dan sederhana di dunia. UUD 1945 hanya terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan Tambahan. UUD 1945 memuat lima unsur antara lain kekuasaan negara, hak rakyat, kekusaan ekskutif, legislatif dan yudikatif. Meskipun UUD dibuat menurut kata-kata yang bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan bersifat perorangan, UUD tadi tidak ada artinya dalam praktik. Perkembangan ketatanegaraan Indonesia sejalan dengan tuntutan perubahan konstitusi di Indonesia seperti yang akan diuraikan dalam pembahasan selanjutnya :

1. Priode Masa Berlakunya UUD 1945 Tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
Sehari setelah Proklami Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia sebagai suatu revolusi groundwet untuk pertama kalinya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 Oleh Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Menurut UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh seorang wakil presiden.

2. Priode Masa Belakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat ( RIS )
Tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.Pada tahun 1949 tepatnya tanggal 27 Desember 1949 berubahlah konstitusi Indonesia dari UUD 1945
menjadi UUD Republik Indonesia Serikat. Berdasarkan UUD RIS ini bentuk negara kesatuan berubah menjadi negara federal atau serikat.Sistim pemeritahan juga ikut berubah dari sistim Presidensiil menjadi sistim Perlementer.

3. Prode Masa Belakunya UUD Sementara 1950 mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
Berdasarkan pakta priode belakunya konstitusi RIS tidak berumur panjang, karena secara sosiologis dan filosofis isinya tidak bersumber dari kehendak rakyat, dan juga tidak berdasarkan kehendak politik para politisi Indonesia,satu persatu negara bagian menggabungkan diri dan mengajukan tuntutan utuk kembali kepada bentuk negara ksatuan Republik Indonesia.Keputusan kembali ke UUD 1945 dan pembubaran Konstituante adalah titik awal perakhirnya proses demokrasi di Indonesia, karena Indonesia akan memasuki era Demokrasi terpimpin untuk memenuhi ambisi politik Soekarno dan tentara yang watak kekuasaannya otoriter.

4. Priode Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku 5 Juli 1959 sampai dengan Oktober 1999
Pada priode ini UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dasar hukum Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959. Pemerintahan orde baru dimulai, sistim ketatanegaraan sudah mulai dibenahi berdasarkan konstitusi,pemilihan umum berjalan lancar tiap 5 tahun sekali, pembagunan berjalan dengan baik dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan arahan garis-garis besar haluan negara (GBHN). Namun disisi lain kekuasaan ekskutif dijalankan dengan otoriter dengan dalih agar tercipta stabilitas nasional dan kelancaran pembangunan ekonomi.

referensi :
http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA/article/download/144/136
In reply to First post

Re: POST TEST

Ninda Putriayu 2213053136 གིས-
Nama : Ninda Putriayu
NPM : 2213053136
Kelas : 2C

Analisis perubahan konstitusi di Indonesia

Bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Selain itu, perubahan konstitusi sangat mungkin terjadi karena di dalam UUD 1945 sendiri mengatur prinsip dan mekanisme perubahan UUD 1945 yaitu termuat dalam pasal 37 UUD 1945. Secara filosofis UUD 1945 telah mencampurkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, sehingga mempengaruhi sistem demokrasi yang tidak bisa berjalan dengan sempurna. Rakyat merasa banyak dirugikan, demokrasi terberangus dan lain sebagainya kemudian terjadi tuntutan perubahan sistem ketatanegaraan yang berawal dari perubahan konstitusi, maka untuk menjadi konstitusi yang kuat harus dilakukan perubahan, agar dapat memfasilitasi konfigurasi politik dan pemerintahan yang demokrasi (Muh, Mahfud MD, 2003 : 177). Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah menetapkan bahwa : "khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan." Artinya perubahan memang bisa dilakukan sepanjang pasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia :
1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Hal ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959-sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber : 
Putra, M. (2020). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (No. ksgdq). Center for Open Science.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

Sherli Chaca 2213053087 གིས-
Nama : Sherli Chaca Oktavia
Npm : 2213053087
kelas : 2C

post test
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

Perubahan konstitusi
di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi
politik hukum yang ada. kemudian, berdampak pada berubah sistem ketatanegaraan di
Indonesia.

konstitusi - konstitusi yang pernah di gunakan Indonesia yaitu :

- periode pertama UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 ketentuannya sistem pemerintah Indonesia bersifat presidensil yang artinya Mentri tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. tetapi, bertindak untuk membantu presiden. Akan tetapi mulai bulan November 1945, tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri. Maka, terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

- periode kedua Konstitusi RIS berlaku pada tanggal 27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950 di kondisi ini, Indonesia baru saja di nyatakan kemerdekaan nya dan Belanda ingin menguasai kembali indonesia melalui agresi I tahun 1947 dan agresi II tahun 1948. tetapi Belanda tetap gagal karena perlawanan bangsa Indonesia sangat sengit. pada tahun1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB nya yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS. Namun, Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. tetapi, mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku untuk wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.

- periode ketiga UUDS 1950 berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 Juli 1959 Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi, pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. Maka dari itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia dan melalui Dekrit ini terjadi lah perubahan ketatanegaraan Indonesia yaitu naskah UUD 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- periode keempat UUD 1945 (orde lama 1959 - 1965) Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden yaitu terbatasnya peranan partai politik dan berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. UUD 1945 ini memberi kesempatan kepada seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno Sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Saat itu terjadi banyak penyimpangan terhadap UUD 1945 sebagaimana dijelaskan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

- periode kelima UUD 1945 Orde Baru (1966-1998) Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan Orde lama ke Orde Baru. Implementasi UUD 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial. Pada masa itu berbagai keberhasilan diperoleh, terutama di bidang ekonomi. Namun, kemajuan ini hanyalah semu belaka penyebabnya karena adanya praktik KKN. Oleh kerena itu, terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Hal ini menimbulkan kemarahan masyarakat terutama mahasiswa, dan memanas sepanjang Mei 1998 yang menuntut suharto mundur dari jabatannya.

- periode keenam UUD 1945 Diamandemen
(1998 - sekarang) Amandemen merupakan keharusan. karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999.
In reply to First post

Re: POST TEST

Khairunnisa 2253053002 གིས-
Nama: Khairunnisa
NPM: 2253053002
Kelas: 2C

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan, perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Periode-periode perubahan tersebut yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

Dimas Prasetyo 2213053138 གིས-
Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C

Analisis Jurnal

Dalam perkembangannya, konstitusi
memiliki dua pengertian yakni adalah
konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. Konstitusi dalam arti sempit ialah tidak menggambarkan seluruh kumpulan peraturan, baik yang tertulis dan
tidak tertulis (legal and non legal) maupun yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti berlaku di Amerika Serikat.

Di Indonesia sendiri telah terjadi
beberapa fase proes perubahan Undang-Undang dasar. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen. Yang menarik adalah semenjak perubahan konstitusi Indonesia (UUD 1945), tidak pernah sekalipun ada wacana untuk merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alasan paling pragamatis mengapa hal ini terjadi adalah karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah sumber dari segara aturan di Indonesia. Akan tetapi beberapa menganggap bahwa dapat dirubah tidaknya Pembukaan UUD 1945
adalah masalah politik, kecuali ditentukan dalam UUD bahwa Pembukaan tidak boleh dirubah.

Ada beberapa alasan mengapa UUD
1945 perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru, yaitu:
a. Alasan historis,
b. Alasan filosofis,
c. Alasan teoritis,
d. Alasan yuridis,
e. Alasan praktis politis.

PROSES/PERIODE PERUBAHAN KONSTITUSI DALAM SEJARAH INDONESIA

1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
(UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja.

2. KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT)
Indonesia yang pada saat itu baru saja
merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun 1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949.

3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci.

4. KEMBALI KE UUD 1945
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi
yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
hasil pemilihan umum, padahal dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.

Referensi :
https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/8010
In reply to First post

Re: POST TEST

Ellena Aulia Yunika Putri 2213053273 གིས-
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas :2C

Analisis
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut!
Penyebab bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah karena adanya relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan dengan cita-cita bangsa dan sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi harus dilakukan.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Pada saat Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UUD. pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

5.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

Suherli Evarianti 2253053029 གིས-
Nama : Suherli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C

"Analisis Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Perubahan Kosntitusi dan Periode-Periode Perubahan Tersebut"

Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia diberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat.

UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Berselang sehari, Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Perjalanan Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.

3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang) Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.




Sumber Referensi

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

https://www.cnnindonesia.com/
nasional/20201203163844-31-577658/perkembangan-konstitusi-tertulis-yang-berlaku-di-indonesia
In reply to First post

Re: POST TEST

Ni Wayan Deliani 2253053030 གིས-
Nama : Ni Wayan Deliani
Npm : 2253053030
Kelas : 2C

Analisis Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Periode Perubahan Tersebut

karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

Nadhofa Agustyawulandari 2253053044 གིས-
Nama : Nadhofa Agustyawulandari
Kelas : 2C
NPM : 2253053044

Analisis
Dalam perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal dan dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan
hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu
merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum
merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari
pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi
Perkembangan Konstitusi di Indonesia Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001 Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia.

e-journal.metrouniv.ac.id

ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN

Diki Saputra, Fira Kumala, Yoga Firmansyah

Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 1 (1), 1-11, 2021
In reply to First post

Re: POST TEST

VITA MULYASARI 2213053080 གིས-
Nama: Vita Mulyasari
NPM: 2213053080
Kelas: 2 C

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Hasil Analisis
Karena perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Berikut Periode-periode perubahan Konstitusi

1.) Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama
kali terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang
merupakan lembaga tertinggi negara.
Pada masa ini terbukti bahwa
konstitusi belum dijalankan secara murni
dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan
menetapkan GBHN bersama Presiden.

2.) Periode 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia,
terjadilah kontak senjata (agresi)
oleh Belanda pada tahun 1947 dan
1948, dengan keinginan Belanda
untuk memecah belah NKRI menjadi
negara federal agar dengan secara
mudah dikuasai kembali oleh Belanda,
akhirnya disepakati untuk mengadakan
Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif.

3.) Periode 17Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak
berumur panjang, hal itu disebabkan
karena isi konstitusi tidak berakar dari
kehendak rakyat, juga bukan merupakan
kehendak politik rakyat Indonesia
melainkan rekayasa dari pihak Balanda
maupun PBB, sehingga menimbulkan
tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu
persatu negara bagian menggabungkan
diri menjadi negara Republik Indonesia,
kemudian disepakati untuk kembali
ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950. 
Bentuk negara pada konstitusi ini
adalah Negara Kesatuan, yakni negara
yang bersusun tunggal, artinya tidak
ada negara dalam negara sebagaimana
halnya bentuk negara serikat.

4.) Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945
diberlakukan kembali dengan dasar
dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan
dekrit presiden diperbolehkan karena
negara dalam keadaan bahaya oleh
karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa
dan negara yang diproklamasikan 17
Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945
berarti merubah sistem ketatanegaraan,
Presiden yang sebelumnya hanya
sebagai kepala negara selanjutnya juga
berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
Sistem pemerintahan yang sebelumnya
parlementer berubah menjadi sistem
presidensial.

5.) Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku
pelaksanaan perubahan Undang
Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan
reformasi yang berkumandang pada
tahun 1998, adalah melak uk an
perubahan terhadap UUD 1945 sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Dasar
hukum perubahan UUD 1945 adalah
Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang
dilakukan oleh MPR sesuai dengan
kewenangannya, sehingga nilai-nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara
Kesatuan Rapublik Indonesia nampak
diterapkan dengan baik.

6.) Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945,
 setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami
perubahan hingga keempat kalinya UUD
1945 merupakan dasar Negara Republik
Indonesia yang fundamental untuk
menghantarkan kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi bangsa Indonesia,
tentu saja kehidupan berdemokrasi
lebih terjamin lagi, karena perubahan
UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Refrensi:

MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan
Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.

Thaib, Dahlan. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
In reply to First post

Re: POST TEST

Evangeline Yuana Elvida 2213053007 གིས-
NAMA : EVANGELINE YUANA ELVIDA
NPM : 2213053007
KELAS : 2C

Analisis
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji Darmodiharjo, 1991 : 26). Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009 : 9). Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum).

Berdasarkan definisi konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah (Jazim Hamidi, 2009 : 88).

Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
A. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

B. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006: 69).

C. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melak uk an perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

SUMBER :
M. Agus SantosoDesember. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia.
file:///C:/Users/a%20s%20u%20s/Downloads/10168-18502-1-PB.pdf
In reply to First post

Re: POST TEST

Adventinus Bernadianto 2213053165 གིས-
Nama : Adventinus Bernadianto
NPM : 2213053165
Kelas : 2C

Analisis
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya.Berikut ini periode-periode perubahan konstitusi yang ada di Indonesia :

a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pergeseran politik hukum diIndonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa belanda terhadap kemerdekaan Republik Indonesia,terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan
tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:69).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka
berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal).

c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan
kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan
dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
In reply to First post

Re: POST TEST

ANNISYA ANGGREINY གིས-
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C

Analisis.
mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!

Perubahan konstitusi di Indonesia didasarkan pada perkembangan politik bangsa, Konfigurasi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, sehingga mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan idonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia. Selain itu juga perubahan konstitusi terjadi akibat penyusunan rancangan undang-undang yang tergesa-gesa yang dilakukan oleh BPUPKI, serta adanya desakan dari Belanda yang mengakibatkan terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 dan berpengaruh pada berubahnyaketatanegaraan republik Indonesia.
Adapun periode-periode perubahan tersebut terjadi pada:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial yang artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal). Namun pada konstitusi republik indonesia serikat ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

3. Periode 17Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk negara pada era konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Sedangkan Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR.

4. Periode 5 Juli 1959 - 19Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial. Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik.

5. Periode 19 Oktober 1999 -10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Yang kemudian menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Keberadaan lembaga negara sejajar, Kedudukan lembaga negara mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Sumber referensi : Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=periode+perubahan+konstitusi+Indonesia+&oq=#d=gs_qabs&t=1678783098272&u=%23p%3Dm-g90kSw5LsJ
In reply to First post

Re: POST TEST

adzkya salsabila cahyono 2213053280 གིས-
nama : adzkya salsabila cahyono
npm : 2213053280
kelas : 2c

HASIL ANALISIS
mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut

Berdasarkan hasil analisis saya mengenai mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan suatu penyesuaian, karena konstitusi sebelumnya dinilai kurang cukup untuk mengatur dan mengarahkan segala penyelenggaraan negara sesuai dengan harapan rakyat sehingga perubahan konstitusi tersebut dilakukan sebagai sebuah kebutuhan, dan juga menurut hasil analisis saya perubahan tersebut dilakukan agar sesuai dengan harapan rakyat dan juga terbentuknya good governance serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. dan apabila MPR bermaksud akan mengubah konstitusi sebelumnya harus seluruhnya ditanyakan terlebih dahulu kepada seluruh rakyat Indonesia melalui suatu referendum dan perubahan tersebut dilakukan secara bertahap dengan melakukan sidang sampai menghasilkan kesepakatan hingga akhirnya dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan konstitusi tersebut.

Berikut periode-periode perubahan konstitusi pada ketatanegaran Indonesia sebagai berikut:
1. periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
(penetapan UUD 1945)
ketika Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 republik yang baru ini belum mempunyai UUD sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 RUU disahkan oleh PPKI sebagai UUD RI setelah mengalami beberapa proses.
2. periode 27 Desember 1949 -17 Agustus 1950
(penetapan konstitusi republik Indonesia serikat)
saat terjadi agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 mengakibatkan adanya KMB yang melahirkan negara republik Indonesia serikat sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk negara republik Indonesia serikat saja.
3. periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
(penetapan undang-undang dasar sementara 1950)
saat itu dibentuklah suatu panitia yang menyusun suatu RUUD yang kemudian disahkan tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh DPR dan senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah UUD baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. periode 5 Juli 1959 - sekarang
(penetapan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945)
perubahan itu dilakukan karena MPR sementara orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber Referensi:
Mahkama konstitusi republik Indonesia. 2015. "Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia", https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform), diakses pada 14 Februari 2023 pukul 15.28
In reply to First post

Re: POST TEST

Brigita Theoananta Putri P 2213053131 གིས-
Nama : Brigita Theoananta
NPM : 2213053131

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut !

konstitusi telah mengalami berbagai perkembangan dan perubahan, hal itu disebabkan oleh perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah -ubah tiap zamannya. kepentingan dan kebutuhan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum atau konstitusi yang dicita-citakan (Ius constituendum)

Periode periode perubahan konstitusi

1. UUD 1945
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan UUD ini sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensill, dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden akan tetapi awal bulan November 1945, berdasarkan maklumat. Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletakitangan para menteri, Mala terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

2. KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945-17 AGUSTUS 1950)
Dalam keadaan Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia. Dalam agresi militer 1 dan 2 Belanda gagal menguasai indonesia. Tahun 1949 diadakan konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda Salah satu hasil KM yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.Negara RIS dengan Konstitus RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian menggabungkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

3.UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950-5 JULI 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar UUDS 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetap pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. Terdapat 7 pergantian kabinet pada periode ini. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
A. Menetapkan pembubaran Konstituante
B. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
C. Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS

terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah UUD1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politikundang-undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi Ketetapan MPRS No, II/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian Saat itu terjadi banyak penyimpanan terhadap UUD 1945, Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PK telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.

6. UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG
Amandemen UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 981 terdiri atas lima naskah, yaitu Naskah UUD 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959

• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999.
•Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000; Naskah Perubahan •Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001, Naskah Perubahan
•KeempatUUD 1945 yang disankan pada tahun 2002
Periode ini berjalan dan masih digunakan hingga sekarang.

Referensi
1. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
2. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482
In reply to First post

Re: POST TEST

Zakia Az'zahra Qurota'aini 2213053028 གིས-
NAMA : ZAKIA AZ'ZAHRA QUROTA'AINI
NPM : 2213053028
KELAS : 2C

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

1. Periode pertama: UUD NRI Tahun 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28
Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan masa persidangan kedua tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Dari persidangan-persidangan BPUPKI tersebut berhasil disusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar meliputi pernyataan Indonesia
merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar teridiri atas pasal-pasal.

2. Periode kedua : Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa
Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.

Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27
Desember 1949. Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Negara RI berubah status menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS.

3. Priode ketiga : UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. memaparkan, dari tahun 1950 sampai tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali. Dalam kondisi seperti ini dapat dipastikan stabilitas nasional sangat terganggu. Seperti halnya dengan Konstitusi RIS tahun
1949, Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 juga bersifat sementara, seperti yang ditegaskan dalam pasal 134. Di bawah UUDS 1950 sebagai realisasi dari Pasal 134, Pemilihan umum berhasil dilaksanakan.

4. Periode keempat : UUD NRI Tahun 1945 (1959-sekarang)

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah beberapa kali mengalami berbagai macam pergolakan politik, adapun periodeisasinya
akan diuraikan pada pembahasan sebagai berikut:

a. UUD 1945 Orde Lama (1959-1965)

Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden,terbatasnya peranan partai politik,berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

b. UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)

Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Implementasi UndangUndang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai
tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Lama. Pada mulanya Orde
baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang kehidupan.

c. UUD 1945 diamandemen (1998-sekarang)

Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UndangUndang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatar belakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap UndangUndang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penataan
terhadap ketatanegaraan. Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan
dan perubahan terhadap 9 pasalUndang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Sumber : Ahmad, S.H. , HUKUM KONSTITUSI
Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia
Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI)
In reply to First post

Re: POST TEST

Muadhatus Solehah 2213053174 གིས-
Nama : Muadhatus Solehah
Npm : 2213053174
Kelas : 2C

Analisis " Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. "

Konstitusi pada suatu negara hakekatnya merupakan dasar hukum tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
 
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada lima macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
pada hari Sabtu, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.Mengingat negara Republik Indonesia yang baru saja berdiri, sementara situasi masih genting karena ancaman dari tetara Sekutu dan Netherlands Indische Civil Administration (NICA) datang bertubi-tubi, maka konstitusi belum bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Maka, pada periode ini konstitusi belum dijalankan secara konsisten.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Konsekuensi dari keberadaan Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah diberlakukannya Konstitusi RIS sejak 27 Desember
1949 hingga 17 Agutus 1950. Dengan demikian bentuk negarakesatuan pun berubah menjadi bentuk serikat atau federal, yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdirisendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif. 

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Bentuk negara pada UUDS 1950 adalah negara kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, alias tidak ada negara dalam negara sebagaimana yang terjadi pada negara serikat. Pelaksanaan dari UUDS 1950 merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustus
1945. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer mengingat tugas-tugas eksekutif dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada DPR. 

4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 ( Undang-Undang Dasar 1945 )
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berlakunya kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti mengubah kembali sistem ketatanegaraan. Bahwa Presiden yang sebelumnya sebatas sebagai kepala negara, selanjutnya juga memegang fungsi sebagai kepala pemerintahan.Dalam hal kinerja pemerintahan,Presiden dibantu oleh menteri-menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, sistem pemerintahan yang sebelumnya bersifat parlementer berubah menjadi sistem pemerintahan presidensiil.

5. Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang (Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen)
Periode 19 Oktober 1999 sampai 10 Agustus 2002 merupakan masa-masa di mana terjadi beberapa perubahan pada UUD 1945, yang merupakan konsekuensi dari tuntutan reformasi pada tahun 1998. Pada periode ini dilakukan perubahan terhadap UUD 1945sebanyak empat kali, yakni berlangsung antara tahun 1999 hingga tahun 2002. Naskah resmi UUD 1945 terdiri atas limabagian, yaitu: (1) UUD 1945 sebagai naskah asli, (2) perubahan UUD 1945 kesatu, (3) perubahan UUD 1945 kedua, (4) perubahan UUD 1945 ketiga, dan (5) perubahan UUD 1945 kelima.UUD 1945 hasil amandemen telah mendorong jaminan nuansa demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Setelah amandemen terhadap UUD 1945, terlaksana sistem otonomi daerah secara lebih serius, sehingga tiap-tiap daerah dapat memaksimalkan pembangunan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah dimaksud.


Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/65546/1/M%20ARIF%20_PKN%202022.pdf
In reply to First post

Re: POST TEST

Putri sahapani 2213053236 གིས-
Nama: Putri sahapani
Kelas: 2 C
NPM: 2213053236

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan menjelaskan periode perubahan tersebut.

Konstitusi itu sendiri bukan hanya sebagai kumpulan norma-norma dasar statis yang merupakan sumber ketatanegaraan, tetapi juga memberi ruang untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang terjadi di suatu negara. konstitusi juga dapat mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiap-tiap konstitusi mempunyai cara atau prosedur tertentu. Menurut Thaib (2003 :50), terdapat dua sistem perubahan sistem konstitusi yaitu : pertama, sistem yang apabila suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Hal ini dialami Indonesia beberapa kali yaitu (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949 ± 17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 ± 5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 (5 Juli 1959 ± 1999). Sistem kedua, apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. Hal ini juga pernah dialami di Indonesia, yaitu
terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang
ketiga tahun 2001, yang keempat tahun 2002.

perubahan konstitusi UUD 1945. perubahan pertama karna substansi perubahan bermaksud untuk mempersulit masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hanya dua periode masa jabatan saja. Perubahan kedua karena substansi perubahan dimaksudkan untuk mempertegaskan hal-hal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan memperkokoh eksistensi DPR sebagai lembaga legislatif. Perubahan ketiga karna substansi perubahan dimaksudkan untuk mengembalikan kelebihan rakyat dari MPR kepada rakyat, sehingga berimplikasi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Perubahan ketiga juga dimaksudkan untuk memperkokoh kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Perubahan keempat karena substansinya dimaksudkan untuk pelapisan Dewan Pertimbangan Agung, dan mempertegas persyaratan pengisian dan tata cara pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Daftar pustaka: Anomin. 2003. UUD 1945 dan Perubahannya. Penabur Ilmu. Jakarta,
https://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=0CAMQw7AJahcKEwjw8Mb9itv9AhUAAAAAHQAAAAAQAw&url=https%3A%2F%2Fmedia.neliti.com%2Fmedia%2Fpublications%2F242805-perubahan- konstitusi-dan-implikasinya-pa-4a634b48.pdf&psig=AOvVaw2PkNWfncPTxwGn_rC6L2Cj&ust=1678870190545019
In reply to First post

Re: POST TEST

FARISA ALICIA 2213053026 གིས-
Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C

Buatlah analisismu "Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut."

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
• Amandemen pertama: 14-21 Oktober 1999
• Amandemen kedua: 7-18 Agustus 2000
• Amandemen ketiga: 1-9 November 2001
• Amandemen keempat: 1-11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Referensi : https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

Ayu Septiana 2213053205 གིས-

Nama : Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2c

Analisis "Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan apa saja periode periode perubahan tersebut."

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi empat periode yaitu:

1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Karena dikepung oleh situasi politik yang muncul akibat berkobarnya Perang Pasifik, perdebatan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan final. Dan pada akhirnya pendiri negara (founding fathers) menyepakati sehari ssetelah Proklamasi Kemerdekaan, 18 Agustus 1945, disahkannya UUD 1945 sebagai UUD sementara untuk kemudian, setelah merdeka kelak, segera dibuat UUD yang lebih permanen dan bagus.

2. KONSTITUSI RIS 1949

Sejak ditetapkannya, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya. Sebab bangsa Indonesia masih terus berjuang membela dan mempertahankan kemerdekaan yang akan dirampas kembali oleh Belanda. Belanda berusaha terus untuk menghancurkan NKRI dengan cara melancarkan agresi militer I (1949) dan agresi militer II (1948). Adanya agresi militer Belanda ini membuat Indonesia dan Belanda mengadakan perundingan Linggar Jati (10-15 september 1946) dan perundingan Renville (17 januari 1948).

3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA 1950

Bentuk negara federal mengandung banyak sekali nuansa politis, berkenaan dengan kepentingan penjajahan Belanda. Oleh karenanya, penggagasan bentuk negara federal dianggap memiliki relevansi sosiologis yang cukup kuat untuk diterapkan di Indonesia, tetapi terkait dengan kepentingan penjajahan Belanda maka ide feodalisme menjadi tidak popular.

4. KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pembentukan konstitusi yang permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan seperti yang direncanakan. Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu 15 desember 1995 tidak dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Badan yang diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini sejak dilantik tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak menghasilkan keputusan apa pun mengenai konstitusi.

Sumber referensi :

https://scholar.google.com

SI Barus - University Of Bengkulu Law Journal, 2017 - ejournal.unib.ac.id

MA Santoso - Yustisia Jurnal Hukum, 2013 - jurnal.uns.ac.id

In reply to First post

Re: POST TEST

Neng Sarah Aprillia 2213053067 གིས-
Nama: Neng Sarah Aprilia
Npm : 2213053067
Kelas: 2C

Analisis!!
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut?

konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu
1) Konstitusi tertulis
2) Konstitusi tak tertulis
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia.

Adapun periode Waktu perubahan konstitusi di Indonesia yaitu
1).Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2).Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3).Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4).Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

Samsul maarif 2213053272 གིས-
Nama : Samsul maarif
Npm :2213053272
Kelas :2 C
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah analisis mengenai faktor-faktor dan periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

Konstitusi 1945: Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia baru merdeka pada tahun 1945. Konstitusi ini lahir sebagai manifestasi dari semangat perjuangan para pemimpin bangsa Indonesia pada saat itu yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan. Konstitusi ini menegaskan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia seperti negara kesatuan, demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Namun, periode ini ditandai oleh perjuangan politik yang sengit antara para pemimpin bangsa Indonesia dalam mengonsolidasikan kekuasaan dan membangun negara yang baru.

Konstitusi Sementara 1950: Konstitusi ini dibuat pada tahun 1950 setelah Indonesia mengalami masa transisi dari negara kesatuan menjadi negara federal. Konstitusi ini dihasilkan sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konstitusi ini hanya berlaku selama tiga tahun karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.Konstitusi 1959: Konstitusi ini dibuat pada tahun 1959 setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Konstitusi ini lahir sebagai upaya untuk menyatukan kembali Indonesia setelah masa transisi ke negara federal. Konstitusi ini menegaskan prinsip negara kesatuan dan mengakui adanya otonomi daerah. Namun, periode ini ditandai oleh kebijakan Demokrasi Terpimpin yang menjadi kendali penuh pemerintah dalam mengatur kehidupan politik dan sosial di Indonesia.

Konstitusi 1966: Konstitusi ini dibuat setelah Soekarno digulingkan dan Orde Baru berkuasa. Konstitusi ini lahir sebagai manifestasi dari semangat Orde Baru untuk memperkuat kekuasaan pemerintah dan mengendalikan kehidupan politik dan sosial di Indonesia. Konstitusi ini menegaskan prinsip negara kesatuan, keadilan sosial, dan ketertiban yang berkeadilan. Namun, periode ini juga ditandai oleh tindakan-tindakan otoriter pemerintah yang merampas hak-hak rakyat dan mengekang kebebasan berpendapat.

Konstitusi 1999: Konstitusi ini dibuat setelah Orde Baru runtuh dan Indonesia mengalami masa reformasi. Konstitusi ini lahir sebagai upaya untuk mengembalikan kekuasaan kepada rakyat dan mewujudkan negara yang lebih demokratis. Konstitusi ini menegaskan prinsip negara kesatuan, demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Konstitusi ini juga memberikan kekuasaan yang besar kepada parlemen sebagai wakil rakyat.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
In reply to First post

Re: POST TEST

Maira Amelia 2213053118 གིས-
Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas : 2C

Analisis mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Negara Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksempurnaan konstitusi awal, sehingga dilakukan perubahan-perubahan yang diharapkan dapat menyempurnakan aturan dasar dari konstitusi sebelumnya. Penunjangan ulang amandemennya diperlukan karena pada saat pembuatan amandemen sebelumnya, yang pada saat itu masih dalam suasana peperangan sehingga menimbulkan perhatian khusus untuk menulis amandemen ini agar menjadi lebih baik.

Periode perubahan pertama yaitu saat UUD (1945) asli dirubah menjadi Konstitusi RIS. Hal ini terjadi karena pemerintah belanda masih ingin berkuasa di daratan Indonesia setelah jepang menyerah pada sekutu. Sehingga indonesia tidak punya pilihan lain untuk mengubah fundamental atas bentuk negara, sistem pemerintahan, dan undang-undang dasarnya. Yang kedua adalah Konstitusi RIS (KRIS) ke UUDS 1950. Keberlakuan Konstitusi RIS ini tidak bertahan lama, ia diberlakukan sejak tanggal 27Desember 1949 dan diganti UUD yang baru pada tanggal 17 Agustus 1950, dan pengganti KonstitusRIS ini dikenal dengan UUDS 1950. Jadi, keberlakuan Konstitusi RIS ini tidak sampai dalamhitungan 1 (satu) Tahun. Yang ketiga adalah UUDS 1950 kembali lagi menjadi UUD 1945. UUDS bersifat sementara, jadi tidak menutup kemungkinan bahwa konstitusi ini akan dirubah kembali. Perubahan UUDS 1950 ke UUD 1945 dilakukan sepihak oleh Presiden Sukarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan yang terakhir adalah UUD 1945 (Dekrit) menjadi UUD 1945 (Amandemen). Karena UUD 1945 (dekrit) diputuskan dengan cara sepihak, Soekarno mengembalikan lagi Undang-Undang dasar 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, sejakdikeluarkannya Dektir Presiden 5 Juli 1959 tersebut berlaku kembali UUD 1945 untuk kali keduanya.


referensi :
Asshiddiqie, Jimly. 2011.Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: SinarGrafika.
https://www.academia.edu/41448584/_Perubahan_Konstitusi_dan_Konstitusionalisme_di_Indonesia_
In reply to First post

Re: POST TEST

Mery Nurkhaliza 2213053009 གིས-
Nama: Mery Nurkhaliza
NPM: 2213053009
Kelas: 2C

Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat ( Titik Triwulan
Tutik, 2006 : 67).

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensi berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung
jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Dalam praktek ternyata UUD 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1966. Lembaga-lembaga negara yang dibentuk baru bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI, walaupun kemudian dapat dipatahkannya. Pergantian kepemimpinan nasional terjadi pada periode ini, dari Presiden Soekarno digantikan Soeharto, yang semula didasari oleh Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kemudian dilaksanakan pemilihan umum yang kedua pada tahun 1972.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Referensi: https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
In reply to First post

Re: POST TEST

Yakub Simamora 2213053158 གིས-
Nama: Yakub Simamora
Npm : 2213053158
Kelas: 2/C

Analisis
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut!

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode-periode perubahan Konstitusional di Indonesia:
- Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
- Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik
Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada
Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:
69).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS).
- Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
- Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
- Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
- Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan. Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/10168/9070
In reply to First post

Re: POST TEST

Ratih Kurniasih 2213053159 གིས-
Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2C

Uji pasca

1. Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut!
Jawan:
Mengapa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, faktor internal yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah karena saat itu Indonesia masih dalam jajahan Jepang oleh karena nya diperlukan peninjauan ulang amandemen undangan udang dasar, kemudian faktor eksternal nya yaitu negara asing
khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara
Serikat.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 ( UUD 1946)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (konstitusi Indonesia Serikat)
Keinginan Belanda kembali menguasai Indonesia dengan mencoba mendirikan negara Sumatra timur, negara Jawa timur dll. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 ( UUD Sementara 1950)
Periode federal Indonesia serikat 1949 merupakan perubahan sementara karena sejatinya sesuai dengan UUD 1945 Indonesia adalah kesatuan oleh sebab itu Indonesia serikat tidak bertahan dengan lama. Yang kemudian Disepakati mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang ( berlakunya kembali UUD 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi
Putra, M. (2020). _perkembangan konstitusi di Indonesia_(No. ksgdq). Center for open science

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
In reply to First post

Re: POST TEST

Dea Oktasari 12 གིས-
Nama: Dea oktasari
Kelas: 2C
NPM: 2213053246

Konstitusi bukan hanya sebagai kumpulan norma-norma dasar statis yang merupakan sumber ketata negaraan, tapi juga memberi ruang untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang terjadi dalam suatu negara. Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat pada suatu negara, maka konstitusi dapat pula mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiap-tiap konstitusi mempunyai cara-cara atau prosedur tertentu. Menurut Thaib (2003 :50), terdapat dua sistem perubahan
sistem konstitusi yaitu : Sistem yang pertama, bahwa apabila suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Hal ini pernah dialami di Indonesia yaitu perubahan (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 194917 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 5 Juli1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 ( 5 Juli 1959 1999). Sistem kedua, bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua yang berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, yang keempat tahun 2002.

Perubahan UUD 1945 telah membawa implikasi terjadi perubahan terhadap struktur kelembagaan tinggi negara. Perubahan ini mempunyai implikasi terjadinya pergeseran kekuasaan lembaga negara, ada lembaga negara baru, dan ada lembaga negara yang tetap ada serta ada lembaga negara yang dihapuskan. Perubahan UUD 1945 tersebut dimaksudkan untuk terdapat check and balances antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

https://media.neliti.com/media/publications/242805-perubahan-konstitusi-dan-implikasinya-pa-4a634b48.pdf
In reply to First post

Re: POST TEST

Rendo Fahestama 2213053274 གིས-
Nama : Rendo Fahestama
NPM : 2213053274
Kelas : 2C

1. Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut!
Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.
1. UUD 1945(18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Pada sidang tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI dengan beberapa perubahan di sana sini.
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember1949. Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Negara RI berubah status menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS.
3. UUDS 1950(17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Dikarena indonesia adalah negara kesatuan maka RIS tidak bertahan lama oleh karena itu di buatlah UUDS agar mengisi kekosongan konstitusi untuk sementara.
4. UUD 1945 Diamandemen(1998-sekarang)
penerapan terhadap pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Referensi
https://doi.org/10.21831/hum.v9i1.3786
In reply to First post

Re: POST TEST

Filicia Salsabella Choirunisa 2263053001 གིས-
Nama : Filicia Salsabella Choirunisa
NPM : 2263053001
Kelas : 2C

Analisis mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dari internal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat dari perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia:
a. Periode 18Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di DenHaag Belanda, dengan menghasilkan tiga persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:69)

c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia.

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Referensi
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
In reply to First post

Re: POST TEST

Andini Putri Endria 2213053149 གིས-
Nama: Andini Putri Endria
NPM: 2213053149
Kelas: 2C

• reformasu konstitusi dipandang sebagai kebutuhan dan agenda yang dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, serta mendukung penegakan demokrasi dan HAM.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

Melda Setialista གིས-
Nama: Melda Setialista
NPM: 2253053047
Kelas: 2C

Analisis!

Konstitusi adalah suatu ungkapan untuk membentuk, mendirikan/menetapkan, lebih lanjut dikenal dengan maksud pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara,
maka dengan kata lain secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009 : 87).

Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :

1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam periode ini presiden menjalankan
tugasnya dengan dibantu oleh komite nasional dan dengan sistem pemerintahan
presidensial artinya kabinet sangat bertanggung
jawab pada presiden.

2. Periopde 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).

Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal),yaitu negara yang tersusun dari beberapa
negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan
kehendak politik rakyat Indonesia
melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk kesatuan. Pelaksanaan konstitusi ini merupakan
penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua 1945, serta
didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan
dengan baik, namun disisi lain terjadi
kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilitas nasional dan pembangunan ekonomni,
sehingga sistem demokrasi yang
dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan
dengan baik.
Keberadaan partai politik dibatasi hanya tiga partai saja, sehingga demokrasi
terkesan mandul, tidak ada kebebasan
bagi rakyat yang ingin menyampaikan
kehendaknya, walaupun pilar kekuasaan
negara seperti ekskutif, legislatif dan yudikatif sudah ada tapi perannya tidak sepenuhnya, kemauan politik menghendaki kekuatan negara berada ditangan satu orang yaitu Presiden, sehingga menimbulkan demontrasi
besar pada tahun 1998 dengan tuntutan reformasi, yang berujung pada pergantian kepemimpinan nasional.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Pada periode ini mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara
Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan
resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945
kesatu, kedua , ketiga dan keempat,
sehingga menjadi dasar negara yang
fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, msetelah mengalami perubahan.

setelah mengalami
perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
In reply to First post

Re: POST TEST

KIKI LIEONI WIDODO གིས-
Nama : Kiki Lieoni Widodo
NPM : 2113053005
Kelas : 2C

Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu
negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009 : 9).


Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau
tidak berkembang dengan baik.

Refrensi : Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.