Nama: Vita Mulyasari
NPM: 2213053080
Kelas: 2 C
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Hasil Analisis
Karena perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Berikut Periode-periode perubahan Konstitusi
1.) Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama
kali terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang
merupakan lembaga tertinggi negara.
Pada masa ini terbukti bahwa
konstitusi belum dijalankan secara murni
dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi
tugas legislatif dan
menetapkan GBHN bersama Presiden.
2.) Periode 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia,
terjadilah kontak senjata (agresi)
oleh Belanda pada tahun 1947 dan
1948, dengan keinginan Belanda
untuk memecah belah NKRI menjadi
negara federal agar dengan secara
mudah dikuasai kembali oleh Belanda,
akhirnya disepakati untuk mengadakan
Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif.
3.) Periode 17Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak
berumur panjang, hal itu disebabkan
karena isi konstitusi tidak berakar dari
kehendak rakyat, juga bukan merupakan
kehendak politik rakyat Indonesia
melainkan rekayasa dari pihak Balanda
maupun PBB, sehingga menimbulkan
tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu
persatu negara bagian menggabungkan
diri menjadi negara Republik Indonesia,
kemudian disepakati untuk kembali
ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950.
Bentuk negara pada konstitusi ini
adalah Negara Kesatuan, yakni negara
yang bersusun tunggal, artinya tidak
ada negara dalam negara sebagaimana
halnya bentuk negara serikat.
4.) Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945
diberlakukan kembali dengan dasar
dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan
dekrit presiden diperbolehkan karena
negara dalam keadaan bahaya oleh
karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa
dan negara yang diproklamasikan 17
Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945
berarti merubah sistem ketatanegaraan,
Presiden yang sebelumnya hanya
sebagai kepala negara selanjutnya juga
berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
Sistem pemerintahan yang sebelumnya
parlementer berubah menjadi sistem
presidensial.
5.) Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku
pelaksanaan perubahan Undang
Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan
reformasi yang berkumandang pada
tahun 1998, adalah melak uk an
perubahan terhadap UUD 1945 sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Dasar
hukum perubahan UUD 1945 adalah
Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang
dilakukan oleh MPR sesuai dengan
kewenangannya, sehingga nilai-nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara
Kesatuan Rapublik Indonesia nampak
diterapkan dengan baik.
6.) Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945,
setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami
perubahan hingga keempat kalinya UUD
1945 merupakan dasar Negara Republik
Indonesia yang fundamental untuk
menghantarkan kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi bangsa Indonesia,
tentu saja kehidupan berdemokrasi
lebih terjamin lagi, karena perubahan
UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.
Refrensi:
MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan
Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
Thaib, Dahlan. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada