FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 56

Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Faqih Himawan གིས-
Nama : Muhammad Faqih Hiamawan
NPM : 2215061122
Kelas : PSTI B

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

A. Pengertian PKn
Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila

B. Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
2. Pembukkan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006

C. Sumber Historis, Sosiologis, & Politik PKn
1. Historis: Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis: Diperlukan untuk menjaga, memlihara dan mempertahankan eksistensi bangsa
3. Politik PKn: Dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia
In reply to Muhammad Faqih Himawan

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Haria Ramadhani གིས-
Nama : Haria Ramadhani
NPM : 2215061126
Kelas : PSTI B

ANALISIS MATERI HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TIGGI

A. Pengertian PKn
Kata Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

B. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
Sumber Historis: Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis: Masyarakat memerlukan pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Sumber Politik: Dimuatnya Dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957, Civics tahun 1962, Kewarganegaraan Negara tahun 1968, dst.

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Dita ayu Cahaya apria གིས-
Nama : Dita ayu cahaya apria
Npm : 2215061014
Kelas : PSTI B

ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pendidikan kewarganegaraan sendiri
merupakan cara agar peserta didik mmepunyai rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih cara untuk berfikir kritis,analitis,demokratis,berdasarkan pancasila.

Terdapat landasan ideal dan landasan hukum dalam pendidikan kewarganegaraan
1. Landasan ideal yaitu, pancasila sebagau dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup,pancasila sebagai ideologi negara.

2. Landasan hukum yaitu, pembukaan undang undang dasar 1945, batang tubuh UUD 1945 khusunya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan,UU No 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Terdapat sumber historis, sosiologis dan politik dalam pendidikan kewarganegaraan
1. Terdapat sumber historis yang dimana pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka

2. Sumber sosiologis yang dimana masyarakatnya memerlukan pendidikan untuk menjaga, memelihara,dan mempertahankan eksistensi sumber politik.

3. Sumber politik yaitu di muatnya dokumen kurikulun pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013

Dinamika, Esensi dan Urgensi pendidikan kewarganegaraan yaitu memberikan pengaruh positif bagi perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang གིས-

Nama : Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang
NPM : 2255061023
Kelas : PSTI B

 

Analisis Video Pretest

 
Video tersebut menjelaskan tentang hakekat dan pentingnya mata kuliah PKN pada perguruan tinggi.


Apa itu PKN?

PKN adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Kata Pendidikan Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN ditujukan untuk menjadikan mahasiswa sebagai orang yang terdidik, mencintai bangsa dan negara, serta dapat berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.  

 

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

A. Landasan ideal yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

B. Sementara landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

 

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan

A. Sumber historis : Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
B. Sumber sosiologis : Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan bangsa dan negara.
C. Sumber Politik : Dimuatnya Dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak dari tahun 2007 hingga 2013.

 

Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

DINI CANIKA SUMARA གིས-
NAMA: DINI CANIKA SUMARA
NPM: 2215061026
KELAS: PSTI B

PRETEST

Analisis Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Pada video pembelajaran diatas membahas tentang Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pokok bahasannya adalah sebagai berikut.

I. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan guna menyiapkan dan mengingatkan akan pentingnya rasa nasionalisme demi bangsa dan negara serta nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting bagi para generasi muda agar berpedoman pada Pancasila dalam berpikir kritis, analitis serta demokratis.

II. Landasan Ideal dan Hukum
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya kewarganegaraan adalah Pancasila. Dalam sistematika landasan ideal Pancasila ini dibagi menjadi 3 yaitu, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu, terdapat pula landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain sebagai berikut.
a) Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan
b) Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
c) UU No 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
d) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembang kepribadian
e) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian


III. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Secara sumber historis, Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Pendidikan Kewarganegaraan pada saat permulaan kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada teteran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.

Secara sumber sosiologis, Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.

Secara sumber politik, Pendidikan Kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah:
(1) Kewarganegaraan (1957)
(2) Civics (1962)
(3) Pendidikan Kewarganegaraan (1968)

VII. Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain, semua sangat tergantung kepada bangsa indonesia. Demikian pula untuk masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan akan sangat dipengaruhi oleh kontitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan ynag lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

I Komang Widya Indra Kusuma གིས-
Nama : I Komang Widya Indra Kusuma
NPM : 2215061006
Kelas : PSTI B

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

1. Apa yang dimaksud dengan PKN ?

Arti Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari sebuah negara. Pendidikan kewarganegaraan mengandung nilai yang berguna bagi peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta memberikan pelatihan skill bagi peserta didik untuk berpikir kritis, analitis,berdemokratis yang berdasarkan pada nilai nilai pancasila

Kemudian terdapat beberapa landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yakni :
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Dinamika, Esensi dan Urgensi pendidikan kewarganegaraan yaitu menumbuhkan pengaruh positif bagi perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Safrina Fitriani གིས-
NAMA : SAFRINA FITRIANI
NPM : 2255061015
KELAS : PSTI B

ANALISIS MATERI HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TIGGI

Dalam video tersebut dijelaskan beberapa poin, yaitu
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
3. Sumber Historis, Sosiologis, dna Politik PKN
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PkN

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha terencana dalam rangka mencerdaskan
kualitas kehidupan bangsa yang ditunjukkan kepada warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa.

B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan terdapat dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah sebagai berikut
1. pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU No. 20 Tahun 1982
4. UU No. 20 Tahun 2003
5. Sk Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

C. Sumber Historis, Sosiologis, dna Politik PKN
1. Sumber Historis
Sebuah sejarah m menjadi sebuah guru pada kehidupan. Dalam pendidikan kewarganegaraan kemudian diharapkan mahasiswa akan mendapatkan berbagai macam inspirasi yang dimana dapat digunakan untuk berpartisipasi dalam sebuah kegiatan untuk  melakukan pembangunan bangsa yang dimana sesuai dengan apa yang mereka sukai dengan menghindari berbagai macam perilaku yang bernuansa untuk tidak mengulangi kembali kesalahan sejarah

2. Secara Sosiologis
Sosiologi adalah sebuah ilmu yang dimana mempelajari kehidupan antar manusia. Dari pendekatan sosiologis ini kemudian diharapkan untuk dapt melakukansebuah kajian terhadap struktur sosial, proses sosial, dan berbagai macam perubahan sosial dan berbagai masalah sosial untuk dapat diselesaikan secara bijaksana dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila.

3. Politik PKN
Sumber politis berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan berbangsa di Indonesia itu sendiri yang dimana tujuannya adalah agar kita mampu unutk melkaukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha yang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik 
yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PkN
Dinamika, Esensi, dan Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Kenedy Ale Jeri Pratama གིས-
Nama : Kenedy Ale Jeri Pratama
NPM : 2215061010
Kelas : PSTI-B

Analisis materi hakikat pkn di ptn
1. Pengertian
Pkn lengkapnya adalah pendidikan kewarganegaraan , pendidikan yang artinya membimbing dan kewarganegaraan yang artinya anggota dari suatu negara tertentu. Pkn adalah cara bagi siswa untuk memiliki cinta, kesetiaan dan pengorbanan untuk membela bangsa dan negara, serta melatih pemikiran kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal
sistematika landasan ideal Pancasila ini dibagi menjadi 3 yaitu
- pancasila sebagai dasar negara
- pancasila sebagai pandangan hidup
- pancasila sebagai ideologi negara
3. Landasan Hukum
Adapun landasan hukum pancasila yaitu
- Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat.
- Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
4. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- sumber historis, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada awal kemerdekaan, itu dilaksanakan terutama melalui tekanan sosial-budaya dan pemimpin negara-bangsa.
- Sumber sosiologis. Penting karena diperlukan sebagai metode menjaga, memelihara dan memeprtahankan bangsa dan negara.
- Sumber politik. Dokumen terkait kurikulum Pkn sudah dimuat sejak 2007 sampai dengan 2013

5. dinamika esensi dan urgensi pkn
Diperlukan sebagai instrumen untuk memotivasi dan mendorong warga negara agar mampu menggunakan pengaruh positif dari perkembangan iptek guna membantu bangsa dan negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Jena Feronika གིས-
Nama : Jena Feronika
NPM : 2215061037
Kelas : PSTI-A

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pengertian PKN
pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam hal cinta setia, beran berkorban memberla bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, bedasarkan oancasila

Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan :
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara.

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 tahun 1982 (tentang pendidikan bela negara
-UU Nomor 20 tahun 2003 (tentang matakuliah pengembangan kepribadian(
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 (tentang pengubahan mata kuliah kepribadian).

Substansi PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologisnya PKN diperlukan masyarakat untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Sumber politik PKN nya dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957-1968.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa, karena masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Alexis Ronauli Manurung གིས-
Nama : Alexis Ronauli Manurung

NPM : 2215061109

Kelas : PSTI A



PKn atau Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pembentukan karakter peserta didik agar menjadi pribadi yang cinta serta rela berkorban pada bangsa dan negara sehingga peserta didik dapat berpikir bedasarkan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu :

1. Pancasila;

2. Pembukaan UUD 1945;

3. Batang Tubuh UUD 1945;

4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;

5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional;

6. SK Dirjen DIK TI Nomor 43 Tahun 2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

Berdasarkan sumber historis subtansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu, menurut sumber sosiologis diperlunya kesadaran pada masyarakat untuk memelihara, mempertahakan serta menjaga eksistensi negara bangsa. Menururt sumber politik terdapat dokumen kurikulum, yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan kurikulum terakhir PPKn (2013).

Oleh sebab itu perlunya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat mendorong masyarakat agar mampu memberikan pengaruh positif dalam membangun negara-bangsa khususnya dibidang iptek. Karenanya pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konsistusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Raihan Maulana གིས-
Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Pretest Analisis Video (Hakekat dan Pentingnya PKN)

(A) Pengertian PKN
PKN berkaitan dengan warga negara sehingga warga negara memiliki kesadaran untuk cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

(B) Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Terdiri dari:
- Pancasila;
- Pembukaan UUD 1945;
- Batang Tubuh UUD 1945;
- UU Nomor 20 Tahun 1982;
- UU Nomor 20 Tahun 2003;
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

(C) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Sumber historis (substansi): Dimulai dari sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis: Dalam upaya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa, diperlukan masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Sumber politik: Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

(D) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif Iptek sehingga dapat membangun bangsa dan negara. PKN ini tentunya penting untuk memperkuat jati diri bangsa di setiap masa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Arswendo Erza Sadewa གིས-
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B

Pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah pendidikan yang dilakukan dengan tujuan menyiapkan para mahasiswa atau peserta didik untuk memiliki mental nasionalisme dan juga melatih peserta didik untuk bisa berpikir kritis, analitis dan demokratis yang tentunya berlandaskan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri tertuang pada:
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Jika dilihat kembali historinya maka Pendidikan Kewarganegaraan susah ada sejak dulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Jika dilihat sumber politiknya maka dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak dari tahun 2007 hingga 2013. Dan jika dilihat secara sosiologis, Pendidikan Kewarganegaraan sangat di perlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan bangsa dan negara. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan karena akan terus membawa dampak positif bagi generasi bangsa untuk bisa terus membangun dan melakukan peningkatan dari segi dan bidang manapun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Ahmad Fairuz Rizky Gani གིས-
Nama : Ahmad Fairuz Rizky Gani
Kelas : PSTI A
NPM : 2215061029

ANALISIS MATERI HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN

PENGERTIAN PKN
Kewarganegaraan berasal dari warganegara yaitu anggota dari suatu negara. PKN menyangkut tentang kewarganegaraaan . PKN merupakan usaha sadar menyiapkan peserra disik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai nilai pancasila.

LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- PANCASILA sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara
- PEMBUKAAN UUD 1945
- BATANG TUBUH UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan ketahanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
- UU NOMOR 20 TAHUN 1982 tentang pendidikan bela negara
- UU NOMOR 20 TAHUN 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
- SK DIRJEN DIKTI NOMOR 43 TAHUN 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS DAN POLITIK
- Sumber Historis  substansi dimulai sebelum indonesia merdeka
- Sumber Sosiologis  Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa
- Sumber Politik  Dimuatnya dokumen dokumen kurikulum Kewarganegaraan tahun 1957 kemudian Civics tahun 1962 serta Kewarganegaraan Bangsa tahun 1968

DINAMIKA ,ESENSI DAN URGENSI
PKN diharapkan dapat mendorong warga negara agar bisa memanfaatkan pengaruh positif adanya teknologi dan informasi untuk membangun negara serta bangsa
Masa depan PKN sangat bergantung pada eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Arya Setia Pratama Kelas B གིས-
Nama : Arya Setia Pratama
NPM : 2215061034
Kelas : PSTI B

Analisis video "Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi" yang disampaikan oleh Ahmad Nasir Ari Bowo

Pengertian PKn
Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKn sendiri memiliki tujuan untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara kemudian juga untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Landasan Ideal & Hukum
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 tentang bela negara
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
1. Historis : dimulai sebelum Bangsa Indonesia merdeka
2. Sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara - bangsa
3. Politik : Dokumen Kewarganegaraan dari tahun 1957 - 1968 dst.

Dinamika, Esensi & Urgensi
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara - bangsa, masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

nia ramadhina Putri agung གིས-
Nama: Nia Ramadhina Putri Agung
NPM: 2215061106
Kelas: PSTI B

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

1. Pengertian Pkn
Pendidikan kewarganegaraan yang berfungsi untuk usaha menyadarkan dan menyiapkan peserta didik untuk cinta setia berani berkorban dan membela bangsa dan negara nya serta melatih peserta didik berfikir kritis analitis demokratis berdasarkan Pancasila

2. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
terdiri dari Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan Sekjen Dikti nomor 43 tahun 2006

3. Sumber historis Sosiologis dan politik PKN sangat diperlukan oleh masyarakat karena untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa kemudian substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka

4. Adanya dinamika aspirasi dan ujian PKN adalah untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara dan bangsa masa depan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Amando Yuviano གིས-
Nama : Amando Yuviano
NPM : 2215061098
Kelas : PSTI B

Menurut saya, video tersebut memiliki banyak manfaat yang bagus bagi para mahasiswa dalam hidup berkewarganegaraan. Karena di dalam video tersebut membahas tentang pengertian pendidikan kewarganegaraan, landasan ideologi dan hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. Video tersebut juga menjelaskan tentang asal kata kewarganegaraan yang berasal dari warga negara yang memiliki maksud anggota dari suatu negara, dan PKn berkaitan dengan warga negara.

Kemudian dijelaskan juga bahwa pendidikan kewarganegaraan yang memiliki arti sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta memiliki tujuan yang bermanfaat , karena tujuannya adalah melatih kami para mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Selain itu juga berfungsi agar mahasiswa mampu untuk mengetahui landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. Sehingga apabila para mahasiswa yang sudah menonton dan memahami isi dari materi tersebut dapat memahami dan menerapkannya di kehidupan sehari-hari agar mendukung perkembangan IPTEK yang ada di Indonesia demi membangun negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Faris Ilham Hidayat གིས-
NAMA : FARIS ILHAM HIDAYAT
NPM   : 2215061118
KELAS : PSTI B


HASIL ANALISIS VIDEO "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"

Dalam video tersebut terdapat beberapa poin yang dijabarkan, diantaranya:
- Pengertian PKn
- Landasan Ideal dan Hukum
- Sumber Historis
- Sumber Sosiologis
- Sumber Politik
- dan Dinamika, Esensi, & Urgensi

1. Pengertian PKn
PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan. Sehingga dapat diketahui bahwa PKn berkaitan dengan kata "warganegara" yang dimaknai dengan anggota dari suatu negara. PKn juga dapat dimaknai dengan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar memiliki pribadi yang cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara.

2. Landasan Ideal dan Hukum PKn
Landasan yang digunakan dalam Pendidikan Kewarganegaraan ialah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu juga terdapat landasan lain dalam Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
Pendidikan Kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat agar mereka dapat menjada, memelihara, dan mempertahankan eksistensi yang ada di negara Indonesia. Sumber Politik Pendidikan Kewarganegaraan termuat dalam Dokumen kurikulum yang dimulai sejak kurikulum pertama yakni "Kewarganegaraan" pada tahun 1957 dan yang terbaru yakni "KKN" pada tahun 2013.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Pendidikan Kewarganegaraan diperukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Di masa depan, Pendidikan kewarganegaraan akan sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh eksistensi dari konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Ikhwan Fajar Khatamy གིས-
Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B

Analisis Video Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya PKn

Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti merupakan bagian dari suatu negara. PKn merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, berani, dan setia dalam berkoban dan membela bangsa Indonesia. PKn juga melatih peserta didik untuk ber[ikir dengan lebih kritis, demokratis, dan analisis yang berdasrkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan ideal PKn adalah Pancasila yang merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Landasan hukum PKn yakni Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1945 tentang bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006.

Sumber historis PKn sudah dimulai sebelum bangsa Indonesia merdeka. Sumber sosiologis PKn dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk menjaga eksistensi negara bangsa. Politik PKn ditandai dengan dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan.

Dinamika, esensi, dan urgensi PKn diharapkan dapat mendorong warga negara agar mampu meanfaatkan sisi-sisi positif dari perkembangan iptek pada masa sekarang dan masa depan untuk membangun bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Salsabila Azky Quri'al Qur'ani གིས-

Nama    : Salsabila Azky Q..

NPM      : 2215061021

Kelas     : PSTI A

ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pengertian Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan memiliki arti sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

  • Landasan Ideal

  1. Pancasila sebagai dasar negara
  2. Pancasila sebagai pandangan hidup
  3. Pancasila sebagai ideologi negara

  1. Pancasila
  2. Pembukaan UUD 1945
  3. Batang Tubuh UUD 1945
  4. UU Nomor 20 Tahun 1982
  5. UU Nomor 20 Tahun 2003
  6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Pendidikan Kewarganegaraan

  1. Historis : Pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka
  2. Sosiologis : Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan memertahankan eksistensi bangsa dan negara.                                                
  3. Politik : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara ( 1986)

Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan hal positif dari perkembangan IPTEK guna membangun bangsa dan negara. Eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia menentukan masa depan Pendidikan kewarganegaraan.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA གིས-
Nama : Muhammad Danu Seta Wiardana
NPM : 2215061085
Kelas : PSTI A

Materi Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

a. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata Pendidikan Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting bagi para generasi muda agar berpedoman pada Pancasila dalam berpikir kritis, analitis serta demokratis.

b. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk melaksanakan pendidikan kewarganegaraan terdapat beberapa landasan yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

c. Sumber Historis, Sosiologis & Politik Pendidikan dan Kewarganegaraan
Terdapat sumber historis, sosiologis dan politik dalam pendidikan kewarganegaraan
1. Sumber Historis yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak awal kemerdekaan dilaksanakan terutama melalui tekanan sosial-budaya.
2. Sumber Sosiologis yang masyarakatnya perlu pendidikan Kewarganegaraan yang nantinya akan digunakan dalam upaya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa.
3. Sumber Politik yaitu merupakan dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957, dst.

d. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Ivan Alif Hadrian གིས-
NAMA : Ivan Alif Hadrian
NPM : 2215061057
KELAS : PSTI A

A. Pengertian PKn
Mata pelajaran PKn berfokus pada pengembangan individu menjadi warga negara yang
memiliki pemahaman dan kemampuan untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang cerdas, terampil, dan berperilaku baik, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

B. Landasan ideal dan hukum PKn
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

C. Sumber historis, sosiologis, politik PKn
Sumber historis : substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
sumber sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
sumber politik : dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civis (1962), kewarganegaraan negara (1968)

D. Dinamika, urgensi, dan esensi PKn
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Fannisa Nurhaffifi གིས-
Nama : Fannisa Nurhaffifi
NPM : 2215061009
Kelas : PSTI A

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara dan selain itu PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik yang berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu PKN juga melatih peserta didik memiliki pikiran yang kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1. Pancasila ( Pancasila sebagai landasan hidup dan ideologi negara )
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 ( Pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1 )
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 ( Pendidikan bela negara )
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 ( Mata kuliah pengembang kepribadian )
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber historis substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis yang dimana diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, dan politik PKN dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957 hingga 2013. Dinamika, esensi, dan urgensi PKN, adalah Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Reza Rafli Fahlendi གིས-
Nama: Reza Rafli Fahlendi
Kelas: PSTI A
NPM: 2215061049

Analisis pretest
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi

1. Pengertian Pendidikan kewarganegaarn
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan mahasiswa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga melatih mahasiswa berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.

2. Landasan ideal dan hukun pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal yaitu Pancasila sebagao ideologi, pandangan hidup, serta pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia, dan selain landasan ideal, pancasila juga memiliki landasan hukun berupa pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan ketahanan, pasal 31 tentang pendidikan, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, SK Diren DIKTI Nomor 43 tahun 2006.

3. Sumber historis, sosiologis dan politik peniddikan kewarganegaraan
pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber pilitik pendidikan kewarganegaraan, kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan (1968), dan lain-lain.

4. Dinamika,Urgensi, dan Esensi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bengasa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Nadifah Isma Aulia གིས-
Nadifah Isma Aulia
2215061045
PSTI A

Pendidikan kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003

Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN:
1. Sumber Historis (Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka)
2. Sumber sosiologis (diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa)
3. Sumber politik (Dokumen Kurulum Kewarganegaraan (1857), Civics (1962). Kewarganegaran Nagara (1968))

PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Irsyad Alghiffari གིས-
Nama : Muhammad Irsyad Alghiffari
NPM : 2215061050
Kelas : PSTI-B

ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

A. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha menyadarkan peserta didik agar menjadi warga negara yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila

B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

C Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Sumber historis (substansi): Dimulai dari sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis: Dalam upaya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa, diperlukan masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Sumber politik: Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)

D Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong mahasiswa agar mampu memanfaatkan pengaruh positif Iptek sehingga dapat membangun bangsa dan negara. PKN ini dan tentunya penting untuk memperkuat jati diri bangsa di setiap masa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Ghebi Armando གིས-
Nama : Ghebi Armando
NPM : 2215061094
Kelas : PSTI B

Analisis Video Pertemuan 1 Materi
“Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi”

Pengertian Pendidikan Kewarnegaraan
Kalimat tersebut terdiri dari dua kata yaitu pendidikan dan kewarganegaraan, yang mana kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah usaha untuk memberikan pembelajaran dan pemahaman kepada warga negara untuk membentuk suatu warga negara yang cerdas, kritis, demokratis berdasarkan nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila dan bertujuan untuk membela bangsa dan negara.

Landasan Idil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Idil Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila sebagai dasar negara.
b. Pancasila sebagai pandangan hidup.
c. Pancasila sebagai idiologi negara.
2. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pembukaan UUD 1945.
b. Batang Tubuh UUD 1945.
c. UU No. 20 Tahun 1982.
d. UU No. 20 Tahun 2003.
e. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.

Sumber Pendidikan Kewarganegaraan
Historis : Substansi dari pendidikan kewarganegaraan ini sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis : Bagi masyarakat sendiri berguna untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Politik : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dll.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Warga negara perlu adanya dorongan dari pendidikan kewarganegaraan supaya dapat memanfaatkan hal positif dari berkembangnya IPTEK dan dengan tingginya eksistensi dari konstitusi bangsa dan negara Indonesia maka itu akan berdampak baik pada masa depan Pendidikan Kewarganegaraan di kemudian harinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Annisa Tri Hapsari གིས-
Nama: Annisa Tri Hapsari
NPM: 2215061025
Kelas: PSTI A

ANALISIS MATERI HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN

Pengertian PKN:
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yaitu anggota dari suatu negara. PKN menyangkut tentang kewarganegaraaan. PKN merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai nilai pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan ketahanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik:
1. Sumber Historis (substansi dimulai sebelum indonesia merdeka).
2. Sumber Sosiologis (Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa).
3. Sumber Politik (Dimuatnya dokumen dokumen kurikulum Kewarganegaraan tahun 1957 kemudian Civics tahun 1962 serta Kewarganegaraan Bangsa tahun 1968).

Dinamika, Esensi dan Urgensi:
PKN diharapkan dapat mendorong warga negara agar bisa memanfaatkan pengaruh positif adanya teknologi dan informasi untuk membangun negara serta bangsa.
Masa depan PKN sangat bergantung pada eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Nur Fitri Rahmadanti གིས-
Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM : 2215061001
Kelas : PSTI A

Analisis Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo

1). Pengertian PKN
Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara yang berbentuk usaha sadar menyiapkan peserta didik agar dapat mencintai, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
2). Landasan Ideal & Hukum
Terdapat
- Pancasila sebagai dasar negara, pandangan negara dan ideologi negara.
- Pembukaan UUD 1945.
- Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada (pasal 27 ayat 3 tentang bela negara & pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan).
- UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian .
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3). Sumber Historis
Substansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
4). Sumber Sosiologis
Masyarakat memerlukan Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
5). Sumber Politik
Dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957, Civics pada tahun 1962, dan Kewarganegaraan Negara pada tahun 1968.
6). Dinamika, Esensi & Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sekarang ini ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Abid Maisen གིས-
Nama : Abid Maisen
NPM : 2215061069
Kelas : PSTI A

Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi

1). Pengertian PKn
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang memiliki arti anggota dari sebuah negara.

2). Fungsi PKn
Pendidikan Kewarganegaraan menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan Nilai Pancasila.

3). Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
b. Pembukkan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
e. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006

4). Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
a. Sumber Historis : Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
b. Sumber Sosiologis : masyarakat memerlukan pendidikan untuk menjaga, memelihara,dan mempertahankan eksistensi sumber politik.
c. Sumber Politik : Dimuatnya Dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957.

5). Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Azka Naufal གིས-
NAMA: MUHAMMAD AZKA NAUFAL
NPM: 2215061066
KELAS: PSTI B

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

1. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara

2. Landasan Ideal & Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan Hukum:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
a. Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
b. Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
c. Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
3. UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU No. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
Sumber Historis: Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis: masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
Sumber Politik: dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN

4. Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

MELDA FRESTIANA གིས-
Nama : Melda Frestiana
NPM : 2215061130
Kelas : PSTI B

"ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI from the video PRETEST"

Terdapat poin/Kesimpulan pada video tersebut :
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
3. Sumber Historis, Sosiologis, dna Politik PKN
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PkN

Pendidikan Kewarganegaraan memberi cara untuk mahasiswa agar tidak hanya sebatas mengartikan pkn yang koknitif atau intelektual, namun juga berfungsi bagaimana mahasiswa dapat memiliki respek sikap, asfektif, psikomotorik, berfikir kritik, demokratis, dan cintah akan tanah air yang berdasarkan nilai pancasila.

Dalam pkn terdapat Landasan ideal dan Landasan Hukum pkn :
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Berdasarkan sumber histori pendidikan kewarganegaraan telah ada sebelum indonesia merdeka, hal ini juga berdasarkan sumber sosiologi yang dimana sangat diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, mempertahankan eksistensi negara dan bangsa, dengan disesuaikan pada sumber politik juga yang dimuat dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan tahun 1957 kemudian civics tahun 1962 serta Kewarganegaraan Bangsa tahun 1968.

adapun Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn, yang berfungsi utnuk mendorong warna negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Amalia Rizki Puspadewi གིས-
Nama : Amalia Rizki uspadewi
NPM : 2215061081
Kelas : PSTI A


ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pengertian Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
-  Landasan Ideal Pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
- Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Sumber Pendidikan Kewarganegaraan
1. Historis : Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sosiologis : Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan memertahankan eksistensi bangsa.
3. Politik : Dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1986).

Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan supaya warga negara indonesia dapat memanfaatkan hal hal positif dari perkembangan IPTEK agar membangun bangsa dan negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat bergantung dengan eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Habib Pandya གིས-
Nama : Habib Pandya
NPM : 2215061073
Kelas : PSTI A

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN di PERGURUAN TINGGI

A. Pengertian PKn
Kewarnegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarnegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan perserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih perserta didik berfikir kritis, demokratis berdasarkan nilai- nilai Pancasila.

B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKn
- Landasan Ideal PKn
Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.

-Landasar Hukum PKn
Pembukaan UUD1945, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 Ayat 3 Tentang Bela Negara, Pasal 30 Ayat 1 Tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 Ayat 1 Tentang Pendidikan), UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
-Sumber Historis, Substansi Pkn dimulai sebelum Indonesia merdeka.
-Sumber Sosiologis, Masyarakat memerlukan Pkn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
-Sumber Politik, dimuatnya dokumen kurikulum PKn

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Rifdah Fitriani Saharrudin གིས-
Nama : Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM : 2215061114
Kelas : PSTI B

ANALISIS VIDEO MATERI HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKn DI PERGURUAN TINGGI

Ada 6 poin penting yang dibahas dalam video berdurasi 4:14 menit tersebut, yaitu:
1. Pengertian PKn
2. Landasan ideal dan hukum
3. Sumber historis
4. Sumber sosiologis
5. Sumber politik
6. Dinamika, esensi, dan urgensi

I. Pengertian PKn
Kata ‘kewarganegaraan’ berasal dari warganegara yang memiliki arti ‘anggota dari suata negara’, yang berari PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu, PKn juga berkaitan dengan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn juga ada untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

II. Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKn
1. Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945; khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

III. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
1. Sumber historis: substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis: PKn diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber politik: dimuatnya dokumen kurikulum PKn sejak tahun 1957 (kewarganegaraan), lalu 1962 (civics), 1968 (kewarganegaraan negara), dan tahun-tahun seterusnya hingga 2013 (kkn).

IV. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan dengan eksistensi konstitusi negara dan juga bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

ALYA ANANDA PUTRI གིས-
NAMA : ALYA ANANDA PUTRI
NPM : 2215061041
KELAS PSTI A

Analisis

Apakah kewarganegaraan itu?
kewarganegataan berasal dari kata warganegara yang artinya adalah anggota negara.
mengapa kita perlu belajar pendidikan kewarganegaraan?
karena belajar pkn ini adalah usaha sadar bagi mahasiswa agar cinta tanah air dan setia kepada bangsa serta membela bangsa dan negara, selain itu juga mengasah kita untuk berfikir kritis dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Landasan Ideal pendidikan kewarganegaraan yaitu, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai Ideologi negara.
Landasan Hukum Kewarganegaraan yaitu, Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UUD NO 1982, UUD NO 20 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

Dinamika, esensi, dan urgensi PKN yaitu perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Rizky Agung Winanda གིས-
Nama : Rizky Agung Winanda
NPM : 2215061078
Kelas : PSTI B

ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

pengertian pendidikan kewarganegaraan
pendidikan yang dengan upaya untuk menyadarkan peserta didik dalam cinta tanah air, setia, dan berani berkorban dalam membela negara, serta melatih untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukkan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber historis
di mulai sebelum indonesia merdeka
- Sumber Sosiologis
diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara negara
- Sumber Politik
Dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan

Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Zaka Kurnia Rahman གིས-
Nama : Zaka Kurnia Rahman
NPM: 2215061054
Kelas : PSTI B

1. Pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha terencana dalam rangka mencerdaskan
kualitas kehidupan bangsa yang ditunjukkan kepada warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa.

C. Sumber Historis, Sosiologis, dna Politik PKN
1. Sumber Historis
Dalam disiplin ilmu pendidikan kewarganegaraan diharapkan mahasiswa akan mendapatkan berbagai macam inspirasi yang akan digunakan guna mengikuti dalam sebuah kegiatan untuk melakukan pembangunan sumber daya manusia yang berkesesuaian dengan nilai pancasila
2. Secara Sosiologis
Melalui pendekatan sosiologis ini diharapkan mahasiswa dapat melakukan sebuah analisis terhadap struktur sosial, proses sosial, dan berbagai macam perubahan sosial dan berbagai masalah sosial untuk dapat diselesaikan secara bijaksana yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

3. Politik PKN
Tujuan dari sumber politik yaitu agar kita mampu untuk melakukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha yang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik
yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Putu Dewi Andriani གིས-

Nama : Putu Dewi Andriani

NPM : 2215061033

Kelas : PSTI A

HAKIKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI

Berdasarkan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan sendiri merupakan cara bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan demokratis serta rasa cinta dan loyalitas. Dalam pendidikan kewarganegaraan, ada landasan ideal dan legal yaitu :
1. Fondasi yang ideal adalah pancasila sebagai fondasi negara, pancasila sebagai cara memandang kehidupan, dan pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan dan ketentuan UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 3 (yang berkaitan dengan pertahanan negara), 30 ayat 1 (yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan), dan 31 ayat 1 (yang berkaitan dengan pendidikan), merupakan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Pertahanan Negara tentang Kelas Pengembangan Kepribadian dan Keputusan Direktur Jenderal DIKTI Nomor 43 Tahun 2006, yang mengatur tentang kelas pengembangan kepribadian. 
Pendidikan kewarganegaraan mengacu pada sumber-sumber politik, sosiologis, dan sejarah. Sebelum Indonesia menjadi negara merdeka, pendidikan kewarganegaraan diperkenalkan, menurut sumber sejarah. Sumber sosiologis di mana pendidikan dituntut oleh masyarakat untuk melanjutkan keberadaan sumber-sumber politik.
3. Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka membangun negara bangsa.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Intan Aulia Anbaku Kunda གིས-
NAMA : INTAN AULIA ANBAKU KUNDA
NPM : 2215061121
KELAS : PSTI A

PRE-TEST ANALISIS VIDEO
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd.

i. Judul: "Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat Pentingnya PKN"
ii. Author: Ahmad Nasir Ari Wibowo

iii. Analisis isi:
1. Pengertian
Kewarganegaraan berasal dari kata "warga negara" yang berarti anggota suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bentuk usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik atas dasar cinta, setia, serta berani berkorban dan membela negara dengan cara melatih diri agar berpikir kritis, analitis, demokratis, dan berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum
a. Pancasila, sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
d. UU No. 20 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Bela Negara
e. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik
a. Historis: substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
b. Sosiologis: diperlukannya Pendidikan Kewarganegaraan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
c. Politik: Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan (1968), dan lain-lain.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan perlu memdorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa sebab masa depan Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

iv. Evaluasi: Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk menunjang kepribadian bangsa melalui landasan-landasan yang telah ada sejak Indonesia merdeka dan mempertahankannya melalui perkembangan zaman dan pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Haikal Algivari གིས-
Nama : Haikal Algivari
NPM : 2215061093
Kelas : PSTI A

Analisis video "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"

Kata kewarganegaraa berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Maka, pengertian dari pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar dapat cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, pendidikan ini juga dapat melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis, berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan ialah pada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan untuk landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ialah pada batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Sumber historis dari pendidikan ini ialah sudah dimulai sebelum Indonesa merdeka. Lalu, sumber sosiologisnya ialah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Terakhir, sumber politik dari pendidikan kewarganegaraan ini ialah adanya dokumen kurikulum, seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan seterusnya.

Dinamika, esensi, dan urgensi dari pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan ini perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara. Masa depan pendidikan ini sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai warganegara Indonesia perlu untuk mempelajari pendidikan kewarganegaraan ini agar kita dapat menjadi warganegara yang baik bagi bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

JUNDAN MAHARDHIKA གིས-
NAMA : JUNDAN REVITO MAHARDHIKA
KELAS : PSTI A
NPM : 2215061053

Hakekat dan Pentingnya PKN

Pengertian PKN
Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya yang dilakukan oleh lembaga pendidikan agar para peserta didik mempunyai sikap cinta dan setia terhadap negara serta mendoktrin agar para peserta didik dapat bersikap kritis dan demokratis sesuai dengan nilai - nilai yang terkandung dalam pancasila.

Landasan Idiil dan Landasan Hukum PKN
1. Panacasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara .
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah pengembangan kepribadian.

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdekamerdeka. Hal ini dilakukan supaya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan mulai dimuat dalam dokumen dengan judul "Kewarganegaraan" pada tahun 1957.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan mendorong para peserta didik untuk memanfaatkan teknologi pada saat ini untuk membangun negara Indonesia dapat bersaing dengan negara maju. Masa depan Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi oleh konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Andika Maulidian Pratama གིས-
Nama : Andika Maulidian Pratama
NPM : 2215061065
Kelas : PSTI A

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pengertian PKn
Mata pelajaran yang diberikan kepada setiap lembaga pendidikan di Indonesia untuk memberikan edukasi tentang politik, Pancasila, HAM, dan macam-macam norma sosial kepada peserta didik

Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
2. Pembukkan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006

sumber historis, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada awal kemerdekaan, itu dilaksanakan terutama melalui tekanan sosial-budaya dan pemimpin negara-bangsa. Sumber sosiologis. Penting karena diperlukan sebagai metode menjaga, memelihara dan memeprtahankan bangsa dan negara. Sumber politik. Dokumen terkait kurikulum Pkn sudah dimuat sejak 2007 sampai dengan 2013
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Nur Ilham གིས-
Nama : Muhammad Nur Ilham
NPM : 2215061090
Kelas : PSTI B

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

A. Pengertian PKn
Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila

B. Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
2. Pembukkan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006

C. Sumber Historis, Sosiologis, & Politik PKn
1. Historis: Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis: Diperlukan untuk menjaga, memlihara dan mempertahankan eksistensi bangsa
3. Politik PKn: Dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Andreas Pujo Santoso གིས-
Nama : Andreas Pujo Santoso
NPM : 2215061101
Kelas : PSTI A

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

A. Pengertian PKN
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara, yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu cara untuk mempersiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila.

B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila, yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukkan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006.

C. Sumber Historis, Sosiologis, & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Substansi : Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis : Pendidikan kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga, memlihara dan mempertahankan eksistensi bangsa.
3. Sumber Politik : Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan.

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewwarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Kevin Gantama གིས-
Nama : Kevin Gantama
Npm : 2215061133
Kelas : PSTI-A

ANALISIS MATKUL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pengertian PKN

PKN adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Kata Pendidikan Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN ditujukan untuk menjadikan mahasiswa sebagai orang yang terdidik, mencintai bangsa dan negara, serta dapat berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri tertuang pada:
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa, karena masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to Kevin Gantama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

M.ayustio Riswansyah གིས-
M.ayustio riswansyah
NPM : 2215061046
Kelas : PSTI-B

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pengertian PKN
pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam hal cinta setia, beran berkorban memberla bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, bedasarkan oancasila

Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan :
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara.

B. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 tahun 1982 (tentang pendidikan bela negara
-UU Nomor 20 tahun 2003 (tentang matakuliah pengembangan kepribadian(
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 (tentang pengubahan mata kuliah kepribadian).
. Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
2. Pembukkan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006

C. Sumber Historis, Sosiologis, & Politik PKn
1. Historis: Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis: Diperlukan untuk menjaga, memlihara dan mempertahankan eksistensi bangsa
3. Politik PKn: Dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Deti Dwi Anugra གིས-
Nama : Deti Dwi Anugra
NPM : 2215061058
Kelas : PSTI B

Analisis Video Hakekat dan Pentingnya PKN

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN tentu berhubungan dengan warga negara jadi warga negara mempunyai kesadaran untuk cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
- Sumber historis (substansi) : dimulai dari sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber sosiologis : dalam upaya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa, diperlukan masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
- Sumber politik : dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif Iptek sehingga dapat membangun bangsa dan negara. PKN ini tentunya penting untuk memperkuat jati diri bangsa di setiap masa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B) གིས-
Nama: M. Naufal Khansa
Npm: 2255061019
Kelas: PSTI B

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

A. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara, yang berarti anggota dari suatu negara.
Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya guna melatih siswa untuk berpikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

B. Landasan pelaksanaan PKn
1) Landasan ideal
a. Panacasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia.
b. Pembukaan UUD 1945
2) Landasan Hukum
a. Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan.
b. UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara .
c. UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian.
d. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah pengembangan kepribadian.

C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia di proklamasikan sebagai negara merdeka.
Secara sosiologis, PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968).

D. Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan oleh warga negara sebab akan memberikan dampak yang positif terhadap seluruh warga negara. Dampak positif tersebut dapat berupa pemahaman dan penalaran tentang pentingnya rasa persatuan, kesatuan, kekeluargaan, gotong royong, dan saling membantu antarwarga negara. Dengan tercapainya kondisi tersebut, indonesia mampu mrngembangkan potensinya sehingga mampu bersaing dengan negara lain di dunia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Ahmad Aqil Al Falah Aqil གིས-
Nama : Ahmad Aqil Al Falah
NPM : 2255061018
Kelas : PSTI A


ANALISIS VIDEO PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN

Materi yang telah disampaikan pada video diatas merupakan materi yang berisi hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi. Pada video tersebut juga sudah di rangkum dan telah dibuatkan poin poin penting dari hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi. Pertama mari kita bahas mengenai apa itu PKN, PKN atau pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa negara. Selain itu, melatih peserta didik agar dapat berfikir dengan kritis, analitis demokratis, berdasarkan Pancasila.

Lalu darimanakah landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ?. Landasan ideal nya adalah Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara serta ideologi negara, lalu landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945.
Secara historis jauh sebelum Indonesia merdeka, Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada dan sudah dimulai di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan secara sosiologis masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara – bangsa.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN, dimana Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan untuk membantu serta mendorong warga negara Indonesia agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara – bangsa. Karena masa depan PKN itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi dari negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Harry Bonardo Situmorang གིས-
Nama : Harry Bonardo Situmorang
NPM : 2215061089
Kelas : PSTI A

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

A. Pengertian PKN
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara, yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu cara untuk mempersiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila.

B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila, yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukkan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006.

C. Sumber Historis, Sosiologis, & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Substansi : Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis : Pendidikan kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga, memlihara dan mempertahankan eksistensi bangsa.
3. Sumber Politik : Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan.

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewwarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Haikal Batubara གིས-
Nama: Muhammad Haikal Batubara
NPM: 2255061010
Kelas: PSTI A

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi

1. Pengertian
Pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran yang mengajarkan kita tentang warga negara dan melatih kita berfikir kritis, analitis, dan demokratis bersdasarkan pancasila

2. Landasan ideal dan Landasan hukum

Landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara. 
Landasan hukum antara lain : 
Pembukaan UUD 1941, 
batang tubuh uud 1954 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, 
UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, 
UU no 20 tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian 
serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.

3. Sumber Historis, sosiologis dan politik
• Historis, substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
• Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa.
• Politik PKN, dokumen kurikulum yang digunakan adalah Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lainnya.

4. Dinamika, Esensi dan Urgensi

PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara serta bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

ROTUA PAULINA གིས-
Nama : Rotua Paulina
NPM : 2115061088
Kelas : PSTI A

ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKn DI PERGURUAN TINGGI

(1) Pengertian PKn
PKn adalah aspek pendidikan politik yang fokus materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara. Serta usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.

(2) Landasan ideal dan hukum PKn
A. Landasan Ideal PKn
• PANCASILA sebagai dasar negara
• PANCASILA sebagai pandangan hidup
• PANCASILA sebagai ideologi negara
B. Landasan Hukum PKn
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945
• UU Nomor 20 Tahun 1982
• UU Nomor 20 Tahun 2003
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

(3) Sumber historis, sosiologis, politik PKn
A. Sumber historis : Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
B. Sumber sosiologis : PKn diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
C. Sumber politik : Dimuatnya Dokumen Kurikulum PKn dari tahun 2007 hingga tahun 2013.

(4) Dinamika, urgensi, dan esensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk membangun bangsa dan negara. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

M.Niko Baihaqqi གིས-
Nama : M.Niko Baihaqqi
NPM : 2215061134
Kelas : PSTI B

Analisis Pretest
HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

I. Pengertian PKN
Istilah "Kewarganegaraan" berasal dari kata "warganegara" yang merujuk pada seseorang yang menjadi anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya yang disadari untuk mempersiapkan siswa agar mencintai, setia, berani berkorban demi membela bangsa dan negara, serta melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

II. Landasaan ideal dan landasan hukum PKN
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
2. Pembukkan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006

III. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN
- Sejarahnya telah ada sebelum Indonesia merdeka. Ketika kemerdekaan baru saja diproklamirkan, pendidikan Kewarganegaraan diterapkan terutama melalui tekanan sosial-budaya dan kepemimpinan para pemimpin negara.
- Aspek sosiologis menjadi penting karena merupakan cara untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan bangsa dan negara.
- Sumber politik juga menjadi penting dalam hal ini. Dokumen terkait kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan telah disusun dan digunakan sejak tahun 2007 hingga 2013.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Ragil Saputri གིས-
NAMA : Ragil Saputri
NPM : 2215061022
KELAS : PSTI B

Kata Pendidikan Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN ditujukan untuk menjadikan mahasiswa sebagai orang yang terdidik, mencintai bangsa dan negara, serta dapat berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan terdapat dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah sebagai berikut
1. pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU No. 20 Tahun 1982
4. UU No. 20 Tahun 2003
5. Sk Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Secara sumber historis, Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Pendidikan Kewarganegaraan pada saat permulaan kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada teteran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa, karena masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Achmad Fauzan གིས-
Nama: Achmad Fauzan
NPM: 2255061014
Kelas: PSTI A

Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di perguruan tinggi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Definisi
PKN adalah mata pelajaran yang bertujuan mengajarkan mengenai kewarganegaraan dan melatih berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan
PKN didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Landasan hukum PKN meliputi Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat 3 UUD 1954 tentang bela negara, UU No. 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU No. 20 tahun 2003 tentang pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.

Sumber
Sejarah PKN di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan. Sosiologis, PKN diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Politik PKN mencakup kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan sebagainya.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat bergantung pada eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, PKN memainkan peran penting dalam membangun dan mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

Nazma Hevano གིས-
Nama: Nazma Hevano
NPM: 2215061038
Kelas: PSTI B

Materi: Hakikat dan Pentingnya Perdidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yakni anggota dari suatu negara. Landasan ideal dan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yakni :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU No. 20 Tahun 1982
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006

Sumber historis Penddikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Kemudian secara sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan memelihara, serta mempertahankan eksistensi bangsa. Lalu, secara politik maka Pendidikan Kewarganegaraan adalah dengan dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.

Dalam dinamika, esensi, dan urgensinya Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu mengelola dan memanfaatkan perkembangan iptek untuk terus membangun negara dan bangsa menjadi lebih maju.