FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Jumlah balasan: 54
Silahkan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm, kelas dan prodi. Terima Kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh AHMAD RAFALY -
NAMA : AHMAD RAFALY
NPM : 2215061011
KELAS: TI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatur bahwa hukum harus dianggap sebagai yang tertinggi di atas segala bentuk otoritas, termasuk pemerintah dan individu. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Keberhasilan dan kemajuan hukum Indonesia dalam hal supremasi hukum dapat diukur melalui beberapa indikator, seperti:

1. Kepatuhan terhadap hukum: Salah satu tanda keberhasilan supremasi hukum adalah tingkat kepatuhan terhadap hukum yang tinggi oleh masyarakat dan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari penegakan hukum yang konsisten dan adil, serta rendahnya tingkat korupsi di kalangan pejabat pemerintah.

2. Perlindungan hak asasi manusia: Supremasi hukum juga dapat diukur dari sejauh mana hukum dapat melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam hal ini, dengan mengadopsi beberapa undang-undang dan peraturan yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

3. Peningkatan sistem peradilan: Supremasi hukum juga terkait dengan keefektifan sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Indonesia telah melakukan reformasi sistem peradilan melalui pengenalan Mahkamah Konstitusi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi sistem peradilan.

4. Adaptasi teknologi: Indonesia juga terus berupaya mengadopsi teknologi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem peradilan. Beberapa inisiatif termasuk penggunaan sistem informasi peradilan, dan sistem pengaduan online.

Secara keseluruhan, keberhasilan supremasi hukum di Indonesia terus berkembang dan kemajuan hukum modern semakin diperkuat. Namun, masih terdapat beberapa tantangan, seperti korupsi dan lambatnya proses reformasi sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan bahwa hukum tetap dianggap sebagai yang tertinggi di atas segala bentuk otoritas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Yusri Afta Putra -
NAMA: YUSRI AFTA PUTRA
NPM: 2215061091
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum harus menjadi kekuatan yang mendominasi dan mengontrol perilaku masyarakat, termasuk pemerintah dan pejabatnya. Dalam sebuah sistem yang didasarkan pada supremasi hukum, tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum atau diizinkan untuk bertindak di luar batas hukum.

Hasil analisis terhadap supremasi hukum menunjukkan bahwa prinsip ini penting bagi terciptanya suatu negara yang stabil dan berperadaban. Supremasi hukum menjamin perlindungan hak-hak individu, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. Hal ini juga menjamin bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak dapat bertindak semaunya, dan harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya.

Namun, meskipun supremasi hukum merupakan prinsip yang penting, implementasinya seringkali sulit diwujudkan. Terdapat berbagai faktor yang dapat menghambat implementasi supremasi hukum, seperti korupsi, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus terus berupaya untuk memperkuat dan menjaga supremasi hukum dalam sistem mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Nada Berliani Putri -
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma). Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA -
Nama : Siti Fatiha Diza Rahman
NPM : 2215061084
PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatur bahwa hukum harus dianggap sebagai yang tertinggi di atas segala bentuk otoritas, termasuk pemerintah dan individu. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Hasil analisis terhadap supremasi hukum menunjukkan bahwa prinsip ini penting bagi terciptanya suatu negara yang stabil dan berperadaban. Supremasi hukum menjamin perlindungan hak-hak individu, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. Hal ini juga menjamin bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak dapat bertindak semaunya, dan harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya.
Keberhasilan dan kemajuan hukum Indonesia dalam hal supremasi hukum dapat diukur melalui beberapa indikator, seperti:

1. Kepatuhan terhadap hukum: Salah satu tanda keberhasilan supremasi hukum adalah tingkat kepatuhan terhadap hukum yang tinggi oleh masyarakat dan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari penegakan hukum yang konsisten dan adil, serta rendahnya tingkat korupsi di kalangan pejabat pemerintah.

2. Perlindungan hak asasi manusia: Supremasi hukum juga dapat diukur dari sejauh mana hukum dapat melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam hal ini, dengan mengadopsi beberapa undang-undang dan peraturan yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

3. Peningkatan sistem peradilan: Supremasi hukum juga terkait dengan keefektifan sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Indonesia telah melakukan reformasi sistem peradilan melalui pengenalan Mahkamah Konstitusi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi sistem peradilan.

4. Adaptasi teknologi: Indonesia juga terus berupaya mengadopsi teknologi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem peradilan. Beberapa inisiatif termasuk penggunaan sistem informasi peradilan, dan sistem pengaduan online.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

ANALISIS VIDEO
"Supremasi Hukum bagian 2"

Dalam video tersebut dijelaskan bahwasanya dalam kondisi yang bervariasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum, maka masyarakat dan negara modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatu kepada customary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang.
Hukum modern menjadi pranala sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia modern yang kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan Iptek dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu bernergara hukum yang berbasis Iptek agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi apabila hukum dilaksanakan secara tekstual atau dengan mengeja UUD seperti yang tertulis. Reformasi yang berlangsung sejak 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia. Slogan reformasi adalah “demokrasi dan desentralisasi,” yang mana demokrasi berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi berarti penyerahan kekuasaan pemerintahah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Adanya pembangunan masyarakat madani atau civil society juga telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Aditya Aditya Johansah -
NAMA : Aditya Johansah
NPM : 2215061039
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi hukum merupakan konsep yang sangat penting dalam sebuah negara hukum. Konsep ini memastikan bahwa hukum adalah aturan tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara, serta menjamin bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama tanpa terkecuali. Supremasi hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.

Supremasi hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam masyarakat karena memberikan jaminan bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan stabilitas di dalam masyarakat. Jika hukum tidak dihormati dan diterapkan dengan benar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil dan merasa bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Hal ini dapat memicu ketidakstabilan, ketidakamanan, dan konflik di dalam masyarakat.

Landasan konstitusional untuk supremasi hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945". Dalam konteks supremasi hukum, pasal ini menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di mana hukum adalah aturan tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Dengan kata lain, hukum harus dihormati dan diterapkan oleh semua pihak, termasuk oleh pemerintah dan pejabat publik. Selain itu, pasal ini juga menegaskan bahwa negara Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia tidak hanya tentang penegakan hukum semata, tetapi juga tentang menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ajeng Nursyifa -
NAMA: AJENG NURSYIFA
NPM: 2215061031
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma). Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Hukum modern menjadi pranala sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia modern yang kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan Iptek dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu bernergara hukum yang berbasis Iptek agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi apabila hukum dilaksanakan secara tekstual atau dengan mengeja UUD seperti yang tertulis. Reformasi yang berlangsung sejak 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia. Slogan reformasi adalah “demokrasi dan desentralisasi,” yang mana demokrasi berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi berarti penyerahan kekuasaan pemerintahah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Adanya pembangunan masyarakat madani atau civil society juga telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.

SEKIAN TERIMAKASIH
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Yosi Arjunita putri -
Nama: Yosi Arjunita Putri
NPM: 2215061095
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika

Supremasi Hukum
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat apabila kehidupan masyrakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi diarahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam Undang- Undang Negara Replubik Indonesia 1945 indonesia adalah Negara Hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi setivent para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum diindonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka ini dapat terjadi karna cara berhukum seksual atau mengeja UUD .
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan reformasi antara lain:
- Demokratisasi (Transisi ke razim politik yang lebih demokratis)
- Desentralisasi (Penyerahan kekuaaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasakan asas otonomi)
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membirkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan contoh masyarakat dan terbentuklah lemabaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol;
1. ICW
2. POLICE WATCH
3. MAPPI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Zaki Ahmad basyary -
NAMA : ZAKI AHMAD BASYARY
NPM : 2215061004
KELAS : PSTI D

ANALISIS VIDEO BERJUDUL “ SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2 “

Dalam kehidupan masyarakat memrlukan hukum untuk mengatur dan menata negara serta masyarkat. Dengan adanya perkembangan dan kemajuan zaman diperlukan struktur hukum sebagai alat mengatur kehidupan modern yang lebih maju. Hukum tersebut dinamakan hukum modern. Hukum modern digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang semakin kompleks.
Menurut UUD 1945, dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dimana kita harus menggunakan ilmu pengatahuan dan teknologi yang maju dalam penerapan hukum agar terciptanya hukum yang adil dan sesuai dengan kemjuan zaman yang ada. Hukum di Indonesia sudah mulai maju dengan dimulai pada masa reformasi 1998 yang dimuna hukum sudah mulai ke menuju babak baru. Slogan-slogan hukum ditegakkan pada reformasi seperti demokratisasi ( transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusak kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom).
Pembangunan masyarakat medani telah membuat penyelengaraan hukum tidak terlepas dari pengawasan dan control masyarakat. Contoh dari itu yaitu adanya pembentukan Lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang hukum seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Rey Gavrila Naibaho -
NAMA: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
KELAS: PSTI C
PRODI: Teknik Informatika

Setelah saya menonton video youtobe dengan judul “Supremasi Hukum bagian 2” tersebut, adapun analisis yang dapat saya tuliskan sebagai berikut.
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Sedangkan supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan mendahulukan hukum. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan dari entitas manapun, termasuk penyelenggara negara. Oleh karena itu, negara hukum tidak hanya ditandai dengan tersedianya aturan hukum yang mapan, tetapi juga oleh kemampuan menegakkan aturan hukum.

Cara berhukum yang keliru atau salah dapat menimbulakan malapetaka serta jika hukum tidak di tegakan dengan benar maka negara ini bisa menjadi negara tanpa keadilan dan akan menjadi negara yang rakyatnya semena-mena atau berperilaku seenaknya tanpa memikirkan orang lain. Jika itu terjadi, persatuan dan keadilan di Indonesia tidak akan tercapai atau hilang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI C

Supremasi Hukum Dalam berbagai variasi, hokum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alarm yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hokum modem sekarang ini.
Kehidupan modem sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukurn baru yang dapat menjadi sandaran Hukum modern menjadi peranan sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagirnana, dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Indonesia Perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak bisa Indonesia dapat menjelma menjadi sefrifen para koruptor yang mampu memanfaatkan jaksa dan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia Cara perhukum yang keliru memangdapat menimbulkan malapetaka, in dapat terjadi karena cara perhukum tekstual atau mengeja undang- undang seperti yang tertulis Reformasi yang bergulir sejak Tahun 1998 membuka babak banu dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Selogan reformasi antara lain:
1 Demokratisasi; transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi .
Pembangunan masyarakat madani atau sivil society, telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat Terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti, IWC (Indonesia Corruption Watch). Indonesia Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Nur Emy Ramadhani -
Nama : Nur Emy Ramadhani
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Video Supremasi Hukum 2

Hukum merupakan suatu lembaga yang dianggap penting untuk mengatur dan menyusun tatanan negara dan masyarakat. Pada awalnya, masyarakat hanya diatur oleh hukum alam yang sederhana selama berabad-abad. Namun, karena negara dan masyarakat modern sangat kompleks, hukum modern yang disengaja harus dibuat dan memainkan peran penting dalam kehidupan sosial politik saat ini.

Di Indonesia, Perlindungan hukum diwujudkan dalam kehadiran berbagai undang-undang dan peraturan. Bentuk perlindungan atau kategorinya beragam, contoh perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya. Secara tersirat, perlindungan hukum di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUH Perdata. Dalam KUH Perdata, diatur perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian, yakni berupa ganti rugi.

cara berhukum yang salah dapat menimbulkan bencana dan kerusuhan di masyarakat. Pada tahun 1998, reformasi membawa perubahan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan demokratisasi dan desentralisasi. Selain itu, pembangunan masyarakat madani atau civil society juga membuka koridor baru yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Laurentius Nicholas Christmarines Christmarines -
NAMA : LAURENTIUS NICHOLAS CHRISTMARINES
NPM : 2215061059
KELAS: TI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Hukum menjadi lembaga penting dalam mengatur tata negara dan masyarakat dalam kehidupan modern yang semakin kompleks. Struktur hukum baru dibutuhkan untuk menjadi sandaran dalam kehidupan modern dan hukum modern menjadi pranata sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia. Di Indonesia, negara hukum menjadi penting karena keinginan untuk mengarahkan dukungan timur dan teknologi dalam kehidupan, sehingga tercipta negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat membahagiakan rakyatnya.

Negara modern dan masyarakat yang kompleks membutuhkan lembaga hukum sebagai pengatur. Di Indonesia, negara hukum menjadi penting untuk mengarahkan dukungan timur dan teknologi dalam kehidupan agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya. Namun, jika cara berhukum keliru, dapat menimbulkan malapetaka seperti korupsi dan dimainkan oleh jasa pengacara. Reformasi yang dilakukan sejak tahun 1998 membuka koridor-koridor baru dalam pengelolaan negara dengan slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau sipil membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan lepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, dan memunculkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh M. Reza Satya Nugraha -
Nama : M. Reza Satya Nugraha
NPM : 2215061087
Kelas : PSTI-C

Dalam video tersebut dijelaskan bahwasanya dalam kondisi yang bervariasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum, maka masyarakat dan negara modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatu kepada customary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang.

Supremasi hukum adalah prinsip fundamental dalam sebuah sistem hukum yang menegaskan bahwa hukum adalah aturan tertinggi yang mengatur tindakan individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Prinsip ini mengimplikasikan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak ada orang atau entitas yang dikecualikan dari konsekuensi hukum.

Dalam sebuah negara yang menganut supremasi hukum, keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan pejabat publik harus selalu didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan pada kepentingan pribadi atau politik. Hal ini memberikan perlindungan bagi hak-hak asasi manusia dan kebebasan individu, karena pemerintah harus mematuhi standar hukum yang telah ditetapkan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan kekuasaan di dalam suatu negara. Negara yang menganut supremasi hukum juga akan memiliki citra yang baik di mata masyarakat internasional, sehingga dapat memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi Hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mengembangkan ide-ide seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan yang tertinggi.

Demokrasi tersebut tidak dapat tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses.

Untuk itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Arnest Arnest Seyfo Eristiyan Putra -
NAMA :ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
NPM :2215061135
KELAS : PSTI C

Analisis

Hukum memegang peran penting sebagai institusi pengatur dalam kehidupan modern yang semakin kompleks, baik dalam mengatur tata negara maupun masyarakat. Untuk dapat memenuhi tuntutan zaman, struktur hukum yang baru dibutuhkan sebagai dasar dalam kehidupan modern, dan hukum modern dianggap sebagai pranata sosial politik yang penting di seluruh dunia. Di Indonesia, negara hukum memiliki peran yang krusial dalam mengarahkan dukungan teknologi dan timur agar tercipta negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kebahagiaan rakyatnya.

Namun, jika sistem hukum keliru dalam diterapkan, maka dapat menimbulkan bencana seperti korupsi dan penyalahgunaan oleh jasa pengacara. Sejak reformasi pada tahun 1998, telah terbuka koridor-koridor baru dalam pengelolaan negara, seperti demokratisasi dan desentralisasi. Selain itu, pembangunan masyarakat madani atau sipil telah membuka koridor baru yang melibatkan kontrol masyarakat, memunculkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI yang membantu dalam menjaga dan mengawasi penyelenggaraan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Keysha Dwi Nova Rohima Keysha Dwi Nova Rohima -
Nama : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Analisis saya mengenai video supremasi hukum tersebut yaitu hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur lembaga negara dan masyarakat. Hukum adalah orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Sebagaimana dalam UUD NRI Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitan untuk menggerakkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis iptek agar tercipta rumah yang nyaman untuk kenyamanan rakyatnya. Cara hukum yang keliru dapat menimbulkan masalah. Reformasi membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas ekonomi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Agnes anggraini -
Nama : Agnes Anggraini
NPM 2215061103
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma). Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin.

Pembangunan masyarakat medani telah membuat penyelengaraan hukum tidak terlepas dari pengawasan dan control masyarakat. Contoh dari itu yaitu adanya pembentukan Lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang hukum seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Muhammad Raihan Amin -
NAMA: Muhammad Raihan Amin
NPM: 2215061056
KELAS: PSTI D
PRODI: Teknik Informatika

Supremasi Hukum Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Indonesia Perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi seftifen para koruptor yang mampu memanfaatkan jaksa dan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, hal tersebut dapat terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja undang- undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak Tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Selogan reformasi antara lain:
1 Demokratisasi; transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi .
Pembangunan masyarakat madani atau sivil society, telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat Terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti, IWC (Indonesia Corruption Watch). Indonesia Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Divany Pangestika -
NAMA: DIVANY PANGESTIKA
NPM: 2215061036
KELAS: PSTI D
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Video

Pada video Supremasi Hukum bagian 2 ini, dipaparkan mengenai supremasi hukum yang berkeadilan penting dalam masyarakat modern yang kompleks. Dalam masyarakat modern yang kompleks, hukum menjadi orde yang sengaja dibuat dan menjadi pranala politik yang dicari. Republik Indonesia juga mengklaim sebagai negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia berisiko menjadi tempat para koruptor memanfaatkan jasa pengacara untuk memanipulasi hukum. Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan dalam penyelenggaraan hukum dengan demokratisasi dan desentralisasi sebagai tujuan utama. Masyarakat madani memiliki peran penting dalam mengontrol dan memantau penyelenggaraan hukum melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MaPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Al Fatih Naufaldo -
Nama: Al Fatih Naufaldo
NPM: 2215061092
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum.
Adapun contoh supremasi hukum misalnya: Seluruh kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan jalan raya sesuai dengan peraturan yang ada. Para pelanggar hukum seperti kasus tabrak lari, pencurian, dan sebagainya harus dihukum tanpa memandang status sosialnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Theofani Hati Kusumawardani -
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
Kelas : PSTI C
NPM : 2255061004

Hukum dibentuk untuk mengatur dan menata negara. Hukum turut berkembang mengikuti perkembangan zaman. Kini, hukum tidak lagi sederhana, mengikuti dunia yang semakin modern. Saat ini, negara memerlukan struktur hukum yang lebih modern.

Republik Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tercantum dalam UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tercipta negara hukum yang ideal dan nyaman bagi rakyatnya.

Jika tidak ada hukum, tidak ada aturan dan hal yang menjadi rambu-rambu bagi kehidupan berbangsa bernegara. Jika di Indonesia tidak ada hukum, Indonesia akan kehilangan arah, bahkan bisa jadi menjadi sarang koruptor.

Pada Reformasi 1998, terdapat slogan, yakni Demokratisasi dan Desentralisasi. Demokratisasi merupakan transisi menuju rezim politik yang demokratis, sementara desentralisasi memberikan kewenangan otonomi daerah pada Pemerintahan Daerah.

Di Indonesia, terdapat Lembaga-lembaga masyarakat, seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Indonesia Police Watch, serta MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Leo Fetri Hendli Hendli -
Nama : Leo Fetri Hendli
Kelas : PSTI D
NPM : 2215061020
Prodi : Teknik Informatika
Pretest

Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).

Menurut UUD 1945, dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dimana kita harus menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju dalam penerapan hukum agar terciptanya hukum yang adil dan sesuai dengan kemajuan zaman yang ada.

Di lihat dari berbagai macam aspek, supremasi hukum menjadi sebuah aspek yang sangat penting dalam perkembangan suatu negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Alih Bangun Wicaksono -
Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
KELAS : PSTI D
PRODI : Teknik Informatika



Supremasi hukum adalah prinsip yang mendasar dalam sistem hukum modern di mana hukum dianggap sebagai kekuatan tertinggi dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Prinsip ini menyatakan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada.

Prinsip supremasi hukum berarti bahwa tidak ada orang atau kelompok yang di atas hukum. Pemerintah, pemimpin politik, maupun orang kaya dan berpengaruh tidak boleh berlaku di atas hukum dan diperlakukan secara berbeda dari orang lain. Prinsip ini juga berarti bahwa semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum, dan keputusan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada.

Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, hukum harus diterapkan secara konsisten dan adil untuk semua orang, tanpa terkecuali. Hukum harus ditegakkan dengan cara yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap orang dapat memahami proses hukum yang terjadi dan mengetahui alasan di balik keputusan yang diambil.

Supremasi hukum juga berarti bahwa pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum dan menghormati hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan hak-hak konstitusional. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau mengabaikan hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ketika prinsip supremasi hukum diabaikan atau dilanggar, hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan dan ketidakpastian hukum. Jika hukum tidak diterapkan secara konsisten dan adil, orang-orang mungkin kehilangan kepercayaan pada sistem hukum dan kepercayaan pada pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial, serta merusak ekonomi suatu negara.

Untuk menjaga supremasi hukum, negara harus memiliki sistem hukum yang kuat dan independen. Sistem hukum harus diakui sebagai kekuatan independen yang dapat menegakkan hukum dan melindungi hak-hak semua warga negara. Hakim dan jaksa harus memiliki otonomi dan independensi dalam menjalankan tugas mereka, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Kesimpulannya, supremasi hukum adalah prinsip yang mendasar dalam sistem hukum modern di mana hukum dianggap sebagai kekuatan tertinggi dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Prinsip ini berarti bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada. Negara harus memiliki sistem hukum yang kuat dan independen untuk menjaga supremasi hukum
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Anastasia Citra Negara -
NAMA: ANASTASIA CITRA NEGARA
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI D

Dalam kondisi yang berbeda-beda, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. Meskipun kehidupan masyarakat yang sederhana dapat diatur dengan customary law atau hukum interaksi, namun dalam masyarakat dan negara modern yang kompleks, diperlukan hukum modern yang disusun dengan sengaja. Hukum modern menjadi pranala sosial politik yang dicari di tengah dunia yang kompleks saat ini. Dalam UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan untuk mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu memiliki sistem hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar negara hukum yang nyaman terwujud.

Hukum yang keliru dapat menimbulkan masalah besar. Hal ini terjadi jika hukum diterapkan secara teoritis atau dengan hanya mengacu pada teks undang-undang yang tertulis. Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia. Reformasi ini mengusung prinsip "demokrasi dan desentralisasi", di mana demokrasi mengacu pada transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi berarti memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi. Selain itu, perkembangan masyarakat madani atau civil society juga telah membuka ruang yang memastikan pelaksanaan hukum tetap berada di bawah sorotan dan kontrol masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Laura Maylani -
Nama : Laura Maylani
NPM : 2215061071
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Waktu yang semakin maju membawa kita ke dalam kehidupan yang modern. Sehingga dibutuhkannya hukum baru yang digunakan sebagai sandaran. Hukum dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum modern ini menjadi peranan sosial politik di tengah kehidupan yang semakin modern.

Reformasi sejak tahun 1998 membuka bab baru bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi tahun 1998 berkaitan dengan demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan sesentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Sehingga masyarakat madani juga memiliki peran penting dalam mengontrol dan memantau penyelenggaraan hukum melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MaPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Syefara Raissa Ramadhan -
NAMA: SYEFARA RAISSA RAMADHAN
NPM: 2215061012
KELAS: PSTI D
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hukum dianggap sebagai otoritas tertinggi yang mengatur perilaku masyarakat dan pemerintah. Prinsip ini menyatakan bahwa tidak ada individu atau entitas yang berada di atas hukum, termasuk penguasa politik atau institusi pemerintah.

Dalam konteks supremasi hukum, semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa keputusan atau tindakan pemerintah harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan konstitusi atau hukum lainnya. Selain itu, supremasi hukum juga menyiratkan perlindungan terhadap hak-hak individu, keadilan, dan kepastian hukum.

Supremasi hukum memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan tatanan sosial. Dengan mengikuti prinsip supremasi hukum, masyarakat dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan. Prinsip ini juga memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menyelesaikan sengketa hukum, menegakkan kontrak, dan menjaga ketertiban umum.

Penting untuk dicatat bahwa implementasi supremasi hukum dapat bervariasi di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang dianut. Beberapa negara memiliki konstitusi yang secara tegas menyatakan supremasi hukum, sementara yang lain mengandalkan kebiasaan, praktik, atau yurisprudensi untuk menjamin supremasi hukum.

Secara keseluruhan, supremasi hukum adalah prinsip kunci dalam sistem hukum yang menekankan pentingnya hukum sebagai landasan yang adil dan objektif untuk mengatur masyarakat dan pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Evana Eka Wijaya -
Nama: Evana Eka Wijaya
NPM: 2215061128
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2
Indonesia adalah negara hukum. Hukum inilah yang akan mengatur dan menata masyarakat dan pemerintahan negara. Hukum di Indonesia sudah dibuat untuk menyeimbangi era modern sehingga dapat mengatur dan mengarahkan masyarakat dengan benar dan lebih fleksibel. Oleh karena itu, hukum di Indonesia dibuat dengan basis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang kebutuhan masyarakat akan hukum. Hal ini dilakukan agar jalannya hukum di Indonesia tidak keliru yang mengakibatkan perpecahan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintahan. Saat terjadi perubahan masa dari orde baru ke reformasi inilah yang menjadi babak baru bagi hukum Indonesia agar lebih terbuka dengan masyarakat yang memiliki slogannya sendiri yaitu demokrasitis dan desentralisasi. Masa inilah penyelenggaraan hukum dibuat dengan terbuka sehingga masyarakat tetap bisa mengontrol nya melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, and Mappi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh M Raffy Andriawan -
Nama : M. Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Video

Hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara. Hukum sudah menjadi order yang dibuat sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum moder menjadi pranata sosial yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Seperti yang ada pada UUD 1945 Republik Indonesia adalah merupakan negara hukum. Reformasi pada tahun 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum. Slogan reformasi diantaranya adalah demokratisasi dan desentralisasi. Penyelenggaraan masyarakat madani atau civil society adalah sebagai pembukaan-pembukaan koridor baru.

Lembaga swadaya masyarakat diantaranya : ICW (Indonesia Corruption Watch), Indonesia Police Watch, dan MaPPI FHUI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
NAMA: Andes Potipera Sitepu
Npm: 2215061080
Kelas: PSTI D

Analisis video

Hukum adalah aturan-aturan yang mengatur bagaimana kita hidup bersama di masyarakat dan negara. Dalam masyarakat yang sederhana, aturan tersebut biasanya disebut customary law atau interactional law. Namun, dalam masyarakat dan negara modern yang kompleks, aturan tersebut harus dibuat dengan sengaja dan disebut sebagai hukum modern.

Hukum modern adalah pranala sosial politik yang penting dalam dunia yang kompleks seperti sekarang ini. Indonesia adalah salah satu negara yang menganggap hukum sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, Indonesia disebut sebagai negara hukum.

Namun, penting untuk diingat bahwa hukum yang dibuat haruslah berbasis pada Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) agar bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan negara yang semakin kompleks. Hukum yang keliru dapat menimbulkan masalah dan bahkan malapetaka.

Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan besar bagi hukum Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik dan memberikan kekuasaan kepada daerah otonom. Masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya memperhatikan dan mengontrol penyelenggaraan hukum.

Karena itu, sebagai masyarakat, kita perlu memahami betapa pentingnya hukum dalam kehidupan kita. Hukum harus dibuat dengan sengaja, berbasis pada Iptek, dan harus dikelola secara baik agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Givari Mirzacky -
NAMA: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
KELAS: PSTI D
PRODI: S1 Teknik Informatika

Analisis video: Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah tengah dunia modern yang semakin kompleks ini. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di indonesia. Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor koridor baru dengan tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Muhammad Luthfi Alfaridzi -
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

Analisis video

Supremasi hukum

Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum merupakan kekuatan tertinggi yang mengatur tindakan dan perilaku masyarakat serta pemerintah, termasuk pejabat publik dan lembaga-lembaga negara. Prinsip ini berarti bahwa tidak ada orang atau lembaga yang di atas hukum, dan semua orang harus tunduk pada hukum yang sama tanpa terkecuali.

Dalam sebuah negara yang menganut supremasi hukum, hukum dijadikan sebagai landasan utama dalam menyelesaikan berbagai konflik dan permasalahan di dalam masyarakat. Hukum harus diterapkan secara adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak pada golongan tertentu, tanpa terkecuali pada siapa pun.

Prinsip supremasi hukum juga menjamin bahwa kekuasaan negara tidak boleh disalahgunakan dan harus tunduk pada hukum. Sebagai contoh, apabila seorang pejabat publik melanggar hukum, maka dia harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, supremasi hukum adalah prinsip yang sangat penting dalam menjamin keamanan, keadilan, dan keteraturan di dalam suatu negara, serta memastikan bahwa semua orang di dalam masyarakat diperlakukan sama di depan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ahmad Mauluddin -
Ahmad Mauluddin
2215061124
PSTI-D
Teknik Informatika

Lahirnya hukum disuatu negara ditujukan untuk mengatur atau mengondisikan tatanan negara, kehidupan yang semakin hari semakin maju menatap jaman modern dan serba teknologi membuat hukum sebagai pegangan, masyarakat sangat membutuhkan hukum yang berbasis IPTEK agar negara Indonesia sendiri supaya lahirnya negara yang aman dan nyaman bagi rakyatnya, jika tidak adanya penegakkan hukum, koruptor di negara ini akan mempermainkannya maka itu diperlukannya penengakkan hukum
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ghefira Zahira Sofa -
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi Hukum

Hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menta negara. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum, maka masyarakat dan negara modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatu kepada customary law atau interactional law. Hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum. Hukum modern menjadi pranala sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia modern yang kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan Iptek dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu bernergara hukum yang berbasis Iptek agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi apabila hukum dilaksanakan secara tekstual atau dengan mengeja UUD seperti yang tertulis. Reformasi yang berlangsung sejak 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia. Slogan reformasi adalah “demokrasi dan desentralisasi,” yang mana demokrasi berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi berarti penyerahan kekuasaan pemerintahah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Adanya pembangunan masyarakat madani atau civil society juga telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Rani Faradisya -
NAMA: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
PRE TEST

Analisis Video – Supremasi Hukum

Hukum berfungsi sebagai peraturan untuk menjaga kehidupan bersama di masyarakat dan negara. Dalam masyarakat sederhana, aturan tersebut biasa disebut customary law atau interactional law. Namun, di masyarakat modern yang kompleks, aturan tersebut harus dibuat dengan sengaja sebagai hukum modern. Hukum modern merupakan pranala sosial politik yang penting di era yang semakin kompleks ini. Untuk mengakomodasi kebutuhan yang semakin kompleks, hukum harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar dalam pelaksanaan hukum di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengawasan penyelenggaraan hukum. Hukum harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Hukum ada dalam berbagai bentuk sebagai institusi yang berperan dalam mengatur masyarakat dan negara. Hukum modern sangat penting dalam aspek sosial dan politik dan sangat dihargai dalam era yang kompleks ini. Masyarakat memerlukan hukum yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan negara hukum yang memberikan kenyamanan bagi rakyatnya. Gerakan reformasi yang dimulai pada tahun 1998 menandai era baru dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, dengan slogan-slogan seperti demokratisasi dan desentralisasi. Pertumbuhan masyarakat sipil telah membuka jalan baru untuk memastikan bahwa administrasi hukum tidak bebas dari pengawasan dan kontrol publik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Della Agustin -
Nama : DELLA AGUSTIN
NPM : 2215061116
Kelas : PSTI - D
Prodi : Teknik Informatika

Hukum merupakan instrumen penting dalam menata dan mengatur kehidupan masyarakat. Dalam perkembangan zaman, diperlukan hukum modern untuk mengatasi kompleksitas kehidupan yang semakin maju. Sesuai dengan UUD 1945, Indonesia sebagai negara hukum mengedepankan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapan hukum yang adil dan sesuai dengan perkembangan zaman. Sejak reformasi tahun 1998, hukum di Indonesia telah mengalami kemajuan, ditandai dengan prinsip demokratisasi dan desentralisasi. Lembaga swadaya masyarakat, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI, memiliki peran penting dalam pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan hukum. Cara berhukum yang keliru atau salah dapat menimbulakan malapetaka serta jika hukum tidak di tegakan dengan benar maka negara ini bisa menjadi negara tanpa keadilan dan akan menjadi negara yang rakyatnya semena-mena atau berperilaku seenaknya tanpa memikirkan orang lain. Jika itu terjadi, persatuan dan keadilan di Indonesia tidak akan tercapai atau hilang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Andika Widhiantara -
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Indonesia adalah negara hukum. Hukum ini mengatur dan masyarakat dan pemerintahan negara. Hukum Indonesia dirancang untuk menyeimbangkan zaman modern sehingga dapat mengatur dan membimbing masyarakat dengan baik dan lebih fleksibel. Oleh karena itu, hukum di Indonesia didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung kebutuhan hukum masyarakat. Hal ini dilakukan agar hukum Indonesia tidak salah sehingga menimbulkan perpecahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan peralihan dari Orde Baru ke Reformasi, babak baru telah dibuka bagi legislasi Indonesia untuk lebih terbuka kepada masyarakat dengan slogannya sendiri yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Selama ini penegakan hukum dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat terus memantau mereka melalui LSM seperti ICW, Police Watch dan Mappi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Muhamad Arifin Syam -
NAMA : M Arifin Syam
NPM : 2255061008
KELAS: PSTI - C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi hukum adalah prinsip yang sangat penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Prinsip ini memastikan bahwa hukum merupakan otoritas tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara, serta menjamin bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama tanpa terkecuali. Supremasi hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka oleh hukum.

Peran supremasi hukum dalam masyarakat sangat penting karena memberikan jaminan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan pejabat publik, tunduk pada hukum yang sama. Hal ini diperlukan untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan stabilitas dalam masyarakat. Ketika hukum tidak dihormati dan diterapkan dengan benar, masyarakat dapat merasa tidak adil dan menganggap bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan, ketidakamanan, dan konflik dalam masyarakat.

Dasar konstitusional untuk supremasi hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945". Dalam konteks supremasi hukum, pasal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di mana hukum merupakan otoritas tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Dengan kata lain, hukum harus dihormati dan diterapkan oleh semua pihak, termasuk oleh pemerintah dan pejabat publik. Selain itu, pasal ini juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum semata, tetapi juga dengan penciptaan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 2215061120
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi hukum adalah sebuah prinsip yang menempatkan hukum sebagai bagian yang paling tertinggi di atas semua peraturan atau otoritas, termasuk pemerintah dan individu. Di Indonesia. Hal ini dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Supremasi hukum penting bagi terciptanya negara yang stabil dan berperadaban, melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak dapat bertindak semaunya. Kesuksesan dan kemajuan hukum Indonesia dalam hal supremasi hukum dapat diukur melalui beberapa indikator, seperti tingkat kepatuhan terhadap hukum yang tinggi, perlindungan hak asasi manusia yang memadai, peningkatan sistem peradilan, dan pengadopsian teknologi. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia modern yang kompleks.

Supremasi hukum ini sangat penting bagi terciptanya negara yang stabil dan berperadaban, karena prinsip ini menjamin perlindungan hak-hak individu, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. Hal ini juga memastikan bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak dapat bertindak semaunya, dan harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya.

Di Indonesia, keberhasilan dan kemajuan hukum dalam hal supremasi hukum dapat diukur melalui beberapa indikator, seperti tingkat kepatuhan terhadap hukum yang tinggi oleh masyarakat dan pemerintah, perlindungan hak asasi manusia, peningkatan sistem peradilan, dan adopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem peradilan.

Reformasi hukum yang dimulai sejak 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia. Slogan reformasi adalah "demokrasi dan desentralisasi" yang berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan penyerahan kekuasaan pemerintah kepada daerah otonom. Adanya pembangunan masyarakat madani atau civil society juga telah membuka koridor-koridor baru yang membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dengan demikian, kita perlu memperhatikan perkembangan hukum dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju dalam penerapan hukum agar terciptanya hukum yang adil dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Meidiyana . -
NAMA : Meidiyana
NPM : 2215061063
KELAS: PSTI-C
PRODI: Teknik Informatika

Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip dasar bahwa hukum adalah yang tertinggi di atas segalanya, termasuk di atas pemerintah dan individu. Dalam supremasi hukum, tidak ada yang di atas hukum dan semua warga negara, pemerintah, dan lembaga-lembaga publik harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang bisa melepaskan diri dari kewajiban hukum.

Konsep supremasi hukum sangat penting dalam negara hukum, di mana hukum harus ditegakkan dan dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. Supremasi hukum merupakan dasar bagi proses hukum yang adil dan menjamin hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan prinsip-prinsip demokratis. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin komitmen pemerintah dan lembaga-lembaga publik untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pengadilan, harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak di atas hukum.

Dalam praktiknya, untuk memastikan supremasi hukum, dibutuhkan sistem hukum yang jelas, efektif, dan konsisten. Hal ini meliputi adanya konstitusi yang menjamin perlindungan hukum dan hak-hak masyarakat, hukum yang disahkan melalui proses legislasi yang demokratis, penegakan hukum yang independen dan adil, serta masyarakat yang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses hukum. Dalam rangka membangun negara yang berlandaskan supremasi hukum, setiap individu harus menghormati hukum dan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Dengan demikian, supremasi hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga integritas sistem hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Mahathir Muhammad -
NAMA: MAHATHIR MUHAMMAD
KELAS: PSTI D
NPM: 2255061001

Keberhasilan dan kemajuan hukum Indonesia dalam hal supremasi hukum dapat diukur melalui beberapa indikator, seperti:

Kemandirian dan Keberagaman Lembaga Peradilan: Supremasi hukum di Indonesia tercermin dalam kemandirian dan keberagaman lembaga peradilan. Lembaga peradilan yang independen dan bebas dari intervensi politik dapat memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada prinsip hukum yang objektif dan adil.

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Supremasi hukum juga terlihat dalam upaya Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia. Melalui undang-undang dan lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Yudisial, upaya dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara dihormati dan dilindungi.

Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Diskriminatif: Pentingnya supremasi hukum tercermin dalam penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif di Indonesia. Penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang, tanpa memandang status sosial, politik, atau ekonomi, adalah indikator penting dari keberhasilan supremasi hukum.

Peran Lembaga Anti-Korupsi: Indonesia telah melakukan upaya yang signifikan dalam memerangi korupsi dengan mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bertindak sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk memerangi korupsi dan memastikan supremasi hukum dalam menghukum pelaku korupsi.

Perlindungan Lingkungan dan Keberlanjutan: Supremasi hukum juga tercermin dalam upaya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan di Indonesia. Melalui peraturan dan regulasi yang ketat, pemerintah berupaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengendalikan dampak negatif terhadap ekosistem.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Eric Rizky Febrian -
Nama : Eric Rizky Febrian
NPM : 2215061075
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Dalam negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah seperti supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Adanya supremasi hukum tentunya juga memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan dari adanya supremasi hukum adalah sebagai berikut ini:

1. Menjaga dan memelihara nilai moral milik bangsa Indonesia.
2. Menjamin kemerdekaan individu dan menempatkannya sebagai prinsip dasar dari sebuah organisasi sosial.
3. Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan-kalangan tertentu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Den Muhammad Wyzdan Alfarizy -
Nama: Den Muhammad Wyzdan Alfarizy
NPM: 2215061003
Kelas: PSTI C

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi kekuatan yang mengendalikan dan mengatur perilaku masyarakat, termasuk pemerintah dan pejabatnya. Dalam sistem berdasarkan supremasi hukum, tidak ada pengecualian bagi individu atau kelompok tertentu dari hukum, dan mereka tidak diizinkan melampaui batas yang ditetapkan.

Hasil analisis terhadap supremasi hukum menunjukkan bahwa prinsip ini memiliki peran penting dalam menciptakan negara yang stabil dan beradab. Supremasi hukum menjamin perlindungan hak asasi manusia. Ini juga memastikan bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak beroperasi secara sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Namun, meskipun supremasi hukum merupakan prinsip yang krusial, implementasinya sering kali sulit diwujudkan. Ada beberapa faktor yang dapat menghambat implementasi supremasi hukum, seperti aksi KKN, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus berkomitmen untuk terus memperkuat dan menjaga supremasi hukum dalam sistem mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Raffi Rizki Nugraha -
NAMA : RAFFI RIZKI NUGRAHA
NPM : 2215061108
KELAS : PSTI D

Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum harus menjadi kekuatan yang mendominasi dan mengontrol perilaku masyarakat, termasuk pemerintah dan pejabatnya. Dalam sebuah sistem yang didasarkan pada supremasi hukum, tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum atau diizinkan untuk bertindak di luar batas hukum.
Keberhasilan dan kemajuan hukum Indonesia dalam hal supremasi hukum dapat diukur melalui beberapa indikator, seperti:

1. Kepatuhan terhadap hukum: Salah satu tanda keberhasilan supremasi hukum adalah tingkat kepatuhan terhadap hukum yang tinggi oleh masyarakat dan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari penegakan hukum yang konsisten dan adil, serta rendahnya tingkat korupsi di kalangan pejabat pemerintah.

2. Perlindungan hak asasi manusia: Supremasi hukum juga dapat diukur dari sejauh mana hukum dapat melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam hal ini, dengan mengadopsi beberapa undang-undang dan peraturan yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

3. Peningkatan sistem peradilan: Supremasi hukum juga terkait dengan keefektifan sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Indonesia telah melakukan reformasi sistem peradilan melalui pengenalan Mahkamah Konstitusi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi sistem peradilan.

4. Adaptasi teknologi: Indonesia juga terus berupaya mengadopsi teknologi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem peradilan. Beberapa inisiatif termasuk penggunaan sistem informasi peradilan, dan sistem pengaduan online.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Muhammad Aryudha Pratama -
NAMA: Muhammad Aryudha Pratama
NPM: 2215061055
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Rule of law adalah konsep bahwa hukum harus menjadi kekuatan yang mengatur dan mengatur perilaku masyarakat, termasuk pemerintah dan para pejabatnya. Dalam suatu sistem yang berdasarkan pada aturan hukum, tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari menaati hukum atau bertindak di luar hukum.

Hasil analisis negara hukum menunjukkan bahwa asas ini penting untuk mewujudkan negara yang stabil dan beradab. Supremasi hukum memastikan perlindungan hak-hak individu, kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Hal ini juga memastikan bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Meskipun supremasi hukum merupakan prinsip yang penting, penerapannya seringkali sulit. Berbagai faktor dapat menghambat pelaksanaan negara hukum, seperti korupsi, kelemahan sistem hukum, dan campur tangan politik. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus terus berupaya memperkuat dan mendukung supremasi hukum dalam sistemnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Tri Novita -
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hukum berada di atas segala kekuasaan dan individu, termasuk pemerintah dan aparat negara. Analisis mengenai supremasi hukum di Indonesia melibatkan pemahaman tentang sejauh mana prinsip ini dihormati, diterapkan, dan dipatuhi dalam sistem hukum negara. Hasil analisis terhadap supremasi hukum menunjukkan bahwa prinsip ini penting bagi terciptanya suatu negara yang stabil dan berperadaban. Supremasi hukum menjamin perlindungan hak-hak individu, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. Hal ini juga menjamin bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak dapat bertindak semaunya, dan harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya.
Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Nanda Andiya Nanda Andiya -
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Prodi : Teknik Informatika
Menurut UUD 1945, dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dimana kita harus menggunakan ilmu pengatahuan dan teknologi yang maju dalam penerapan hukum agar terciptanya hukum yang adil dan sesuai dengan kemjuan zaman yang ada. Hukum di Indonesia sudah mulai maju dengan dimulai pada masa reformasi 1998 yang dimuna hukum sudah mulai ke menuju babak baru. Landasan konstitusional untuk supremasi hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945". Dalam konteks supremasi hukum, pasal ini menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di mana hukum adalah aturan tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Fistriawan Aldillah -
Nama : Fistriawan Aldillah
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C

Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma). Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Supremasi hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam masyarakat karena memberikan jaminan bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan stabilitas di dalam masyarakat. Jika hukum tidak dihormati dan diterapkan dengan benar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil dan merasa bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Hal ini dapat memicu ketidakstabilan, ketidakamanan, dan konflik di dalam masyarakat.

Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan kekuasaan di dalam suatu negara. Negara yang menganut supremasi hukum juga akan memiliki citra yang baik di mata masyarakat internasional, sehingga dapat memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Rafael Pascal Jeremiah -
Nama Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
PRODI : Teknik Informatika

Negara hukum berusaha untuk menegakkan dan menegakkan hukum pada tingkat tertinggi. Hal ini sesuai dengan makna etimologis dari rule of law, yaitu supremasi (pada tataran tertinggi) dan keadilan (hukum dan norma). Peran negara hukum adalah melindungi setiap warga negara tanpa campur tangan pihak manapun, termasuk penyelenggara negara.
Supremasi hukum sangat penting dalam masyarakat karena memastikan bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama, termasuk pemerintah dan pegawai negeri. Hal ini sangat penting untuk menjaga ketertiban, keadilan dan stabilitas dalam masyarakat. Ketika hukum tidak dihormati dan diterapkan dengan baik, masyarakat dapat merasa tidak adil dan hukum tidak berlaku untuk semua orang. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan, ketidakamanan dan konflik dalam masyarakat.
Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan kekuasaan di dalam negara. Negara-negara yang menganut supremasi hukum juga memiliki citra yang baik di mata dunia internasional, yang memungkinkan untuk mempererat hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Video "Supremasi Hukum Bagian 2"

Hukum adalah lembaga yang dianggap penting untuk mengatur dan menyusun tatanan negara dan masyarakat. Dalam perkembangan zaman, diperlukan hukum modern untuk mengatasi kompleksitas kehidupan yang semakin maju. Indonesia merupakan negara hukum yang dimana kita harus menggunakan ilmu pengatahuan dan teknologi yang maju dalam penerapan hukum agar terciptanya hukum yang adil dan sesuai dengan kemajuan zaman yang ada. Hukum di Indonesia sudah mulai maju dan dimulainya lembaran baru sejak masa reformasi 1998. Slogan hukum ditegakkan pada masa reformasi tahun 1998 yang berkaitan dengan demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan sesentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Sehingga masyarakat madani juga memiliki peran penting dalam mengontrol dan memantau penyelenggaraan hukum melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MaPPI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Fiska Viola Nadila -
NAMA: Fiska Viola Nadila
NPM: 2255061051
KELAS: PSTI - C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi Hukum Bagian 2
Indonesia adalah negara hukum. Hukum inilah yang akan mengatur dan menata masyarakat dan pemerintahan negara. Hukum di Indonesia sudah dibuat untuk menyeimbangi era modern sehingga dapat mengatur dan mengarahkan masyarakat dengan benar dan lebih fleksibel. Oleh karena itu, hukum di Indonesia dibuat dengan basis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang kebutuhan masyarakat akan hukum.
Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum merupakan kekuatan tertinggi yang mengatur tindakan dan perilaku masyarakat serta pemerintah, termasuk pejabat publik dan lembaga-lembaga negara. Prinsip ini berarti bahwa tidak ada orang atau lembaga yang di atas hukum, dan semua orang harus tunduk pada hukum yang sama tanpa terkecuali.
Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum merupakan kekuatan tertinggi yang mengatur tindakan dan perilaku masyarakat serta pemerintah, termasuk pejabat publik dan lembaga-lembaga negara. Prinsip ini berarti bahwa tidak ada orang atau lembaga yang di atas hukum, dan semua orang harus tunduk pada hukum yang sama tanpa terkecuali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh rahmad sitanala putra baladiah 2265061002 -
Nama : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Analisis saya mengenai video supremasi hukum tersebut yaitu hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur lembaga negara dan masyarakat. Hukum adalah orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Sebagaimana dalam UUD NRI Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitan untuk menggerakkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis iptek agar tercipta rumah yang nyaman untuk kenyamanan rakyatnya. Cara hukum yang keliru dapat menimbulkan masalah. Reformasi membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas ekonomi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Nabila Apdika Khairunnisyah -
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Dalam berbagai variasi hukum ada sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat telah hidup dengan sederhana yang diatur oleh hukum yang bentuknya sederhana, dengan begitu negara dengan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segalanya kepada Interactional Law. Hukum sudah menjadi dibuat sesuai dengan berkembangnya zaman dengan begitu negara modern serta masyarakatnya yang memerlukan perantara sosial politik, hukum tersebut memerlukan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran.

Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam UUD NRI 1945. Indonesia adalah negara hukum dalam kaitan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk mensejahterakan masyarakatnya. Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membuka babak baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Dian Fatonah -
Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hukum berada di atas segala kekuasaan dan individu, termasuk pemerintah dan aparat negara. Analisis mengenai supremasi hukum di Indonesia melibatkan pemahaman tentang sejauh mana prinsip ini dihormati, diterapkan, dan dipatuhi dalam sistem hukum negara. Supremasi hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam masyarakat karena memberikan jaminan bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan stabilitas di dalam masyarakat. Jika hukum tidak dihormati dan diterapkan dengan benar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil dan merasa bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Hal ini dapat memicu ketidakstabilan, ketidakamanan, dan konflik di dalam masyarakat. Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan kekuasaan di dalam negara. Negara-negara yang menganut supremasi hukum juga memiliki citra yang baik di mata dunia internasional, yang memungkinkan untuk mempererat hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara lain.