FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 67

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nani Nuraini Nani Nuraini གིས-
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang- cabang kekuasaan yang ada. Akan tetapi karena suatu konstitusi itu merupakan produk zamannya, tidak jarang ia ditulis untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan waktu itu. Karenanya, sebenarnya tanpa adanya perubahan besar pun, reformasi konstitusi dapat dilakukan, baik melalui cara amandemen, perubahan dan penggantian konstitusi. Ini dilakukan ketika suatu konstitusi sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kepentingan zamannya di atas mana proses penyelenggaraan negara hendak ditumpukan. Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945, 
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, 
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950, 
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu: 
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959; 
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999; 
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000; 
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan 
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.
In reply to Nani Nuraini Nani Nuraini

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Alih Bangun Wicaksono གིས-
Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D

KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESIA

Oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH1.
Konstitusi berasal dari perkataan ‘constitution’ dari bahasa Latin ‘constitutio’.

Undang-Undang Dasar yang mempunyai pengertian yang lebih sempit. UUD adalah konstitusi dalam arti sempit, yaitu konstitusi tertulis. Di samping itu ada pula pengertian tentang konstitusi yang tidak tertulis dan bahkan nilai-nilai fundamental dan filosofis yang terdapat dalam kandungan substantif naskah UUD sebagai konstitusi tertulis itu. Karena itu, yang kita artikan sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah pengertian yang tercakup dan terkandung dalam keseluruhan sistem rujukan Pancasila dan UUD 1945 sebagai satu kesatuan sistem konstitusional yang tidak terpisahkan. Naskah UUD 1945 hanyalah wujud atau jasadnya, sedangkan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 beserta nilai-nilai fundamental yang hidup dalam masyarakat sebagai kebudayaan konstitusi dalam praktik merupakan roh atau jiwa bangsa yang harus pula dipahami sebagai bagian dari pengertian konstitusi yang tidak tertulis.
Dengan cara pandang demikian, maka konstitusi harus dipahami sebagai sumber rujukan tertinggi yang dalam praktiknya harus tercermin dalam suatu sistem konstitusionalisme yang berfungsi dalam kenyataan.
Anggaran Rumah Tangga untuk pengertian peraturan dasar atau pedoman dasar organisasi-organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik dalam praktik di Indonesia.

Inggeris sampai dipergunakan untuk pengertian "constitution". Untuk itu, saya menganjurkan agar ada mahasiswa Fakultas Hukum yang meneliti dan membahas mengenai hal ini dengan seksama dalam Skripsi S1 atau Tesis S2.
Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
aturan hukum dan etika yang bersifat fundamental yang disebut konstitusi . Karena itu, berkonstitusi belum tentu secara otomatis menjalankan prinsip konstitusionalisme dalam praktik kekuasaan. Suatu negara konstitusional dikatakan tanpa konstitusionalisme jikalau prinsip-prinsip dasar konstitusi hanya bernilai semantik atau nominal, di atas kertas dan dalam pidato-pidato formal belaka. Konstitusi yang baik haruslah diiringi dengan bekerjanya sistem konstitusionalisme dalam kenyataan praktik yang tidak saja berkenaan dengan dunia kognitif atau pengetahuan para penyelenggara negara dan segenap warga negara, tetapi juga tercermin dalam sikap dan perilaku bernegara, baik dalam hubungan antar institusi-institusi negara, antara institusi negara dengan warga negara, dan antar individuindividu para penyelenggara negara dengan institusi-institusi jabatan-jabatan kenegaraan dan pemerintahan yang bekerja sesuai dengan aturan-aturan konstitusional yang disepakati bersama.

Prinsip Supremasi Konstitusi

Dalam kedudukannya sebagai norma kesepakatan bersama, konstitusi dikonstruksikan sebagai sumber norma tertinggi yang menundukkan semua jenis norma yang berlaku dalam peri kehidupan bersama, baik norma agama , norma etika , dan apalagi norma hukum . Dalam kehidupan beragama, tentu saja norma agama lah yang mempunyai kedudukan paling bagi setiap orang dan setiap komunitas beragama. Namun, norma agama yang bersifat tertinggi itu hanya berlaku secara internal dalam komunitas umat yang meyakini agama yang bersangkutan. Dalam perikehidupan bersama yang bersifat majemuk, dimana setiap orang yang diberi ruang bebas untuk memeluk agamanya masingmasing, maka perikehidupan bersama dalam wadah negara haruslah bersifat lintas agama atau bahkan agama-agama. Kecuali jika negara itu bersifat negara agama tertentu, maka diasumsikan bahwa dalam setiap negara terdapat keanekaragaman pandangan dan keyakinan keagamaan yang bebas, dimana negara secara langsung tidak diperbolehkan ikut campur ke dalam urusan masing-masing agama. Jika diperlukan oleh umat beragama, maka sesuai dengan kesepakatan bersama yang tercermin dalam konstitusi, peran negara hanya bersifat dukungan fasilitatif dan administrative serta menjaga harmoni dalam hubungan antar umat beragama secara internal, harmoni antara pemeluk satu agama dengan yang agama lain, dan harmoni antara sesama umat beragama dengan negara dan pemerintahan.
Selebihnya, urusan negara diatur dan diarahkan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi dan konstitusionalisme sebagai produk kesepakatan bersama seluruh warga negara atau anggota organisasi. Karena itu, dibandingkan dengan agama yang khusus berlaku bagi para pemeluknya, konstitusi negara sering diibaratkan bagaikan kitab suci agama publik . Seperti dikatakan oleh Sanford Levinson, dalam bukunya, "Constitutional Faith", konstitusi diperlakukan bagaikan kitab suci yang dalam pengertian tertentu menurutnya tidak sehat untuk demokrasi6. Jika pengertian tentang "kitab suci" ini dipakai, maka konstitusionalisme tidak ubahnya bagaikan suatu paham keagamaan atau "agama" dalam pengertian publik bernegara. Ia berlaku sebagai norma rujukan tertinggi dalam segala urusan berbangsa dan bernegara berdasarkan konstitusi. Dalam konteks Indonesia, kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas kesepakatan tertinggi seluruh warga yang berciri "bhineka-tunggal-ika" untuk hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 itulah yang dikonstruksikan sebagai sumber norma hukum dan etika tertinggi dalam segala aktifitas berbangsa dan bernegara.
Perspektif tentang sistem supremasi konstitusi itu harus dibedakan dari perspektif yang pernah berlaku sebelumnya di Indonesia, yaitu sebelum reformasi, dimana UUD 1945 menempatkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam sistem demikian, yang berlaku adalah supremasi institusi, bukan supremasi konstitusi. Sekarang, setelah reformasi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sederajat saja dengan sesama lembaga konstitusional lainnya dengan diikat oleh mekanisme ‘checks and balances’
atau saling mengimbangi dan saling mengawasi satu sama lain. Karena itu, sejak reformasi, saya namaka sistem ketatanegaraan Indonesia berubah dari sistem supremasi institusi menjadi supremasi konstitusi. Yang ‘supreme’ bukan lagi institusi atau subjek kelembagaannya, tetapi sistem ‘rules of the game’nya yang tercermin dalam aturan-aturan hukum dan etikanya menurut konstitusi. Semua aturan atau ‘rules’ di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan konstitusi . Jika terdapat pertentangan, maka disediakan mekanisme peradilan konstitusi yang akan menilainya dan diberi wewenang untuk menyatakannya tidak berlaku mengikat untuk umum. Dengan adanya mekanisme peradilan konstitusi itu diharapkan bahwa aturan-aturan konstitusi dapat ditegakkan dalam praktik yang nyata.
Pada pokoknya materi yang diperjanjikan dalam konstitusi meliputi: kesepakatan tentang cita-cita bersama terkait dengan tujuan bernegara atau berorganisasi, disertai oleh pelbagai prinsip dasar yang disepakati bersama, kesepakatan tentang prinsip-prinsip dasar yang mengatur dan menjamin hak dan kewajiban asasi manusia dan warga negara serta pengaturan tentang hubungan antara warga negara dengan institusi negara dan pemerintahan, pengaturan tentang bentuk-bentuk dan pola-pola relasi serta mekanisme hubungan antar fungsi dan institusi negara dan pemerintahan, dan UU, TAP MPR/S, dan Perpu.

Materi Muatan Konstitusi

Peraturan Daerah Provinsi sebagai peraturan daerah tertinggi berdasarkan ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Gubernur Peraturan Kepala Desa.
Sedangkan susunan hirarki norma yang bersifat fungsional didasarkan pada prinsip "legislative delegation and sub-delegation of rule-making power" sebagaimana mestinya. UU dapat memberikan delegasi kewenangan pengaturan lebih lanjut secara langsung kepada PP, Perpres, Permen, ataupun Perda Provinsi sesuai dengan kebutuhan. Jika UU menentukan demikian, maka peraturan pelaksana UU tersebut sama derajatnya dengan PP yang secara formal merupakan peraturan yang mempunyai kedudukan hirarkis langsung di bawah UU.

Misalnya, jika UU memberikan kewenangan kepada Pemda Provinsi Aceh untuk membentuk

Qanun atau Pemda Provinsi Papua untuk membentuk Perda Khusus dalam rangka pelaksanaan UU Otonomi Khusus masing-masing, maka kedudukan Qanun dan Perdasus tersebut berada langsung di bawah UU, karena kedudukannya merupakan pelaksana langsung ketentuan UU.

Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tatausaha negara, dan peradilan militer yang sudah memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat . Demikian pula produk hukum administrasi yang dapat berupa keputusan , kontrak, konsesi, lisensi dan perizinan, ataupun aturan-aturan kebijakan yang dituangkan dengan ketetapan yang bersifat administratif. Semua produk hukum administrasi dan ajudikasi tersebut, seperti halnya produk legislasi dan regulasi harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yang sumber norma tertinggi dalam kegiatan bernegara.
Hal terakhir yang diatur dalam setiap naskah konstitusi tertulis, ialah ketentuan mengenai prosedur perubahan konstitusi atau undang-undang dasar.

Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis

Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Demikian pula penting untuk dicatat bahwa objek perubahan menurut Pasal 37 UUD

1945 ini adalah pasal-pasal UUD. Pembukaan UUD 1945 sudah merupakan sesuatu yang final dan tidak dapat diubah sampai kapanpun juga, dan segenap warga bangsa telah pula menentukan sikap dalam Pasal 37 ayat UUD 1945 bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Yusri Afta Putra གིས-
NAMA: YUSRI AFTA PUTRA
NPM: 2215061091
KELAS: PSTI C

Analisis Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini. Berikut adalah beberapa analisis terhadap video tersebut:

1. Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa sejak masa penjajahan Belanda, Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

2. Peran Amandemen Konstitusi
Prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa amandemen konstitusi adalah hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.

3. Demokrasi dan Konstitusi
Konstitusi merupakan landasan utama bagi suatu negara dalam menerapkan sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sebenarnya adalah demokrasi yang didasarkan pada konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat akan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

4. Tantangan Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut adalah lemahnya penegakan hukum, korupsi, dan pengaruh politik uang. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang serius dari seluruh pihak untuk memperbaiki dan memperkuat implementasi konstitusi di Indonesia.

Secara keseluruhan, video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan informasi yang penting mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie juga memberikan beberapa saran untuk memperkuat implementasi konstitusi di Indonesia, seperti penegakan hukum yang lebih kuat, pengembangan pendidikan yang lebih baik, dan penguatan lembaga-lembaga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rey Gavrila Naibaho གིས-
Nama: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
Kelas: PSTI C


Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

4 Tahap prkmbangan Republik Indonesia:
1. Yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi 18 agustus 1945
2. RIS dengan konstitusi RIS juga
3. Negara kesatuan dengan UUD sementara
4. Republik Indonesia dengan UUD 1945 kembali digunakan dengan perubahan

Dokumen UUD asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang:
Naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Al Fatih Naufaldo གིས-
Nama : Al Fatih Naufaldo
NPM : 2215061092
Kelas : PSTI D

Analisis dari Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie


Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Mahathir Muhammad གིས-
NAMA: MAHATHIR MUHAMMAD
NPM : 2255061001
KELAS : PSTI D

Konstitusi dibuat untuk memenuhi suatu kebutuhan, yaitu untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan antara kekuasaan negara yang ada. Namun, karena UUD adalah produk zamannya, maka tidak jarang UUD ditulis untuk kepentingan zaman. Itulah sebabnya reformasi konstitusi sebenarnya dapat dilakukan tanpa perubahan besar atau dengan amandemen 

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali

4 tahap perkembangan republik indonesia
1. Yang diprolamasikan 17 agustus
2. Kostisusi RIS 1949
3. Undang undang sementara 1950
4. UUD 1945 kembali di gunakan dengan ada nya perubahan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Zain Ilmi གིས-
Nama : Zain Ilmi
NPM : 2215061076
Kelas : PSTI - D

Negara kita telah terjadi perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yaitu pada 17-18 Agustus 1945 yang dimana menggunakan UUD 1945, RIS pada 1950-1959 yang dimana menggunakan konstitusi serikat, kemudian pada 1959-1999 di berlakukan kembali UUD 1945 dengan catatan penambahan penjelasan yang dibuat oleh Soepomo dkk pada 1946 yang dijadikan 1 kesatuan, dan yang terakhir 1999-sekarang menggunakan konstitusi yang sama tetapi dilakukan 4 kali lampiran dengan penambahan beberapa penjelasan tentang konstitusi yang berlaku, sehingga tidak menyebabkan kebingungan yang akan terjadi di kalangan elit nasional. Adapun mengapa terjadi perubahan hingga 4 kali, hal ini terjadi karena adanya ketidaksetujuan antara islam dan kelompok lainnya yang menyebabkan banyaknya kegagalan konstitusi terdahulu. Sehingga merefleksikan diri berdasarkan hal yang telah terjadi, pemerintah menambahkan banyak keterangan dengan catatan merujuk pada Dokumen konstitusi asli yang diubah pada tahun 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Della Agustin གིས-
Nama : Della Agustin
NPM : 2215061116
Kelas : PSTI D

Analisis Video : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Perkembangan Konstitusi di Indonesia:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dan dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik RIS
3. Negara Kesatuan (dibuat undang-undang dasar sementara)
4. kembali ke UUD 1945 dengan perubahan adanya penjelasan mengenai UUD 1945 yang menjadi bagian tidak terpisah dari konstitusi
Setalah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan.
Materi yang terkandung di UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nur Emy Ramadhani གིས-
Nama: Nur Emy Ramadhani
NPM: 2215061027
Kelas: PSTI C

Analisis video
Judul: Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian. Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS), adalah sebuah republik dengan konstitusi yang dimaksudkan untuk digulingkan.

Pemerintah Indonesia dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Kemudian pada tahun 1959, keputusan presiden yang dikenal dengan UUD 1945 diberlakukan di Indonesia. Ini bisa dianggap sebagai republik keempat. UUD 1945, sebaliknya, mengalami beberapa perubahan, termasuk diterbitkannya laporan UUD 1945 berdasarkan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002. Akibatnya, kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan dalam lingkup organisasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

dibentuk oleh berbagai organisasi, baik organisasi nasional, organisasi internasional, maupun organisasi profesi, organisasi akademik, dan organisasi kemasyarakatan di lapangan, yang kesemuanya dapat memberikan kontribusi terhadap pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan konstitusi. Sedangkan tugas resmi terdiri dari lima tugas, salah satunya naskah yang sudah selesai dan empat lampiran amandemen yang sudah selesai.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Keysha Dwi Nova Rohima Keysha Dwi Nova Rohima གིས-
Nama : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C

Judul Video : Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Analisis saya mengenai video tersebut yaitu :
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Perbedaannya terdapat pada lampiran. Konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Penjelasan UUD pada 18 Agustus 1945 belum ada dan diumumkan pada 15 Februari 1946. Penjelasan UUD merupakan dokumen terpisah kemudian menjadi kesatuan pada tahun 1959.

Piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sangat berbeda antara dokumen yang disahkan tanggal 18 agustus dengan yang disahkan kembali pada tahun 1945. Yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran. Disetujui diadakan perubahan UUD dengan catatan yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum atau lampiran yang berupa naskah utama atau naskah original.

Naskah asli berupa UUD yang terdapat penjelasan. Di aturan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Metode yang dipakai bukan metode yang dipakai ala perancis melainkan dengan metode amerika yang berupa addendum. Lalu materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal. Dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah original dapat dibaca dalam rangka memahami pengertian historis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Syefara Raissa Ramadhan གིས-
Nama : Syefara Raissa Ramadhan
NPM : 2215061012
Kelas : PSTI D

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, konstitusi yang berlaku di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Konstitusi pertama yang disahkan pada 18 Agustus 1945 berupa Piagam Jakarta yang merupakan hasil rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Konstitusi ini hanya berlaku untuk sementara waktu dan digantikan oleh UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi yang telah mengalami beberapa kali perubahan melalui proses amandemen. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1999, di mana konstitusi mengalami perubahan signifikan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara, hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Kemudian, perubahan kedua dilakukan pada tahun 2000 dengan fokus pada hak-hak sosial dan ekonomi. Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia selanjutnya dilanjutkan dengan perubahan ketiga pada tahun 2001, perubahan keempat pada tahun 2002, dan perubahan kelima pada tahun 2004. Amandemen keempat dan kelima dilakukan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan umum dan kepemimpinan. 4 Tahap perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia:
1. Yang diproklamasikan 17 agustus dengan periode pertama berlaku UUD 1945,
2. RIS dengan periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. Negara kesatuan dengan periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
4. Republik Indonesia dengan UUD 1945 kembali digunakan dengan perubahan Selain itu, sejak Reformasi tahun 1998, Indonesia telah memperkenalkan sistem politik multipartai yang mendorong munculnya partai-partai politik baru. Konstitusi Indonesia saat ini mengakomodasi sistem politik multipartai dengan mengatur tentang partai politik dan pemilihan umum.Namun, meskipun sudah mengalami beberapa perubahan, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh konstitusi Indonesia saat ini. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
1. Perlindungan hak-hak minoritas dan kelompok yang rentan masih perlu diperkuat. Meskipun konstitusi telah mengatur tentang hak asasi manusia, namun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia terjadi.
2. Korupsi dan nepotisme masih menjadi masalah serius di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun masih terdapat hambatan dalam penerapannya.
3.Ketidakpastian hukum menjadi masalah dalam sistem peradilan di Indonesia. Beberapa kasus hukum memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara adil dan transparan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Raihan Amin གིས-
NAMA: Muhammad Raihan Amin
NPM: 2215061056
KELAS: PSTI d

Analisis Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini. Berikut adalah beberapa analisis terhadap video tersebut:

Analisis video:
"Perkembangan konstitusi saat ini di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran tentang sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia dari masa kolonial hingga saat ini. Berikut analisis videonya:


1. Perkembangan Konstitusi Indonesia
Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi sejak pertama kali merdeka. Konstitusi pertama Indonesia yaitu UUD 1945 masih merupakan konstitusi saat ini. Kemudian ada Konstitusi lainnya, seperti UU RIS, UUDS, dan UUD 1945 hasil amandemen.

2. Peran amandemen konstitusi
prof. Jimly Asshiddiqie juga menyatakan bahwa perubahan konstitusi merupakan hal yang wajar dan negara lain telah melakukannya. Selain itu di Indonesia perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman serta untuk mengatasi kekurangan dari konstitusi sebelumnya.

3. Demokrasi dan Konstitusi
Konstitusi merupakan landasan negara yang terpenting bagi terselenggaranya sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang berlandaskan konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat melindungi hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

4. Tantangan terhadap Konstitusi Indonesia
Konstitusi Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut antara lain lemahnya penegakan hukum, korupsi dan pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan konstitusi di Indonesia.

Seluruh video tentang perkembangan konstitusi Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan informasi penting tentang perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie juga memberikan beberapa saran untuk memperkuat implementasi konstitusi di Indonesia, seperti memperkuat penegakan hukum, mengembangkan pendidikan yang lebih baik dan memperkuat lembaga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Dian Fatonah གིས-
Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C

Analisis Video : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini.

1. Republik pertama : 17 Agustus 1945 (konstitusi disahkan pada 18 Agustus 1945)
2. Republik kedua : RIS 1949
3. Republik ketiga : Negara Kesatuan (UUDS 1950)
4. Republik keempat : Dekrit Presiden (penjelasan tentang UUD 1959)

Dokumen yang dipegang Negara kita sekarang (UUD yang dipakai) adalah naskah UUD’45 versi 5 Juli 1959 dan 4 lampiran (perubahan 1-4).

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.

Konstitusi di Indonesia masih mempunyai beberapa tantangan, yaitu lemahnya penegakan hokum, korupsi, dan pengaruh politih uang. Dengan demikian, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi tantangan tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Zaki Ahmad basyary གིས-
Nama : Zaki Ahmad Basyary
NPM : 2215061004
Kelas :PSTI D

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Video tersebut menjelaskan sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia yaitu
1. perjalanan konstitusi di indonesia dimulai sejak proklamasi kemerdekaan yang dideklarasikan oleh ir Soekarno yaitu pada konstitusi pertama pada awal kemerdekaan yaitu UUD 1945. konstitusi ini ditetapkan oleh ppki dan berlaku dari 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.

2. konstitusi yang belaku selanjutnya yitu konstitusi Republik Indonesia Serikat, yaitu pada masa ini konstitusi Ris dirumuskan oleh delegasi Indonesai dengan delegasi BFO dala KBM. Konstitusi RIS tersebut diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Berlakunya Konstitusi RIS untuk Negara Republik Indonesia Serikat tidak menghapuskan berlakunya UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Namun, UUD 1945 hanya berlaku di Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

3. konstitusi selanjutnya yaitu UUD Sementara 19 50, negara federal RIS hanya berlangsung dengan singkat sehingga membuat Indonesia dari RIS menjadi NKRI kembali. Dari perubahan tersebut membuat konstitusi di Indonesia berubah juga dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

4. konstitusi selanjutnya yaitu kembali ke konstitusi UUD 1945, konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950 terjaid ketidakstabilan dalam pemerintahan seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali karena dijatuhkan DPR sehingga membuat sistem kabinet tersebut dianggap gagal. atas kondisi itu akhirnya ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satunya berisi tantang penetapan UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS. Lalu perubahan konstitusi menjadi UUD1945 berlaku hingga saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Luthfi Alfaridzi གིས-
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie


Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia.
perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Leo Fetri Hendli Hendli གིས-
Nama : Leo Fetri Hendli
Npm : 2215061020
Kelas : PSTI D

Analisis video

Kesimpulan yang bisa saya ambil dari video adalah 4 tahap perkembangan republik indonesia, diantaranya yaitu:
1. Yang diprolamasikan 17 agustus
2. Kostitusi RIS 1949
3. Undang undang sementara 1950
4. UUD 1945 kembali di gunakan dengan ada nya perubahan

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.

Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian.

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Iqbal Al Himni གིས-
Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D
Analisis Video berjudul : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqi
Dalam video tersebut Prof. Jimly Asshiddiqi menjelaskan bahwa Indonesia telah melakukan empat kali pergantian konstitusi yaitu
1. Pada saat Kemerdekaan Indonesia menggunakan UUD 1945
2. Pada saat RIS berdiri menggunakan konstitusi RIS 1949
3. Pada saat negara kesatuan berdiri menggunakan UUDS 1950
4. Pada saat dekrit presiden diumumkan maka kembali menggunakan UUD I945 yang telah di amandemen
Dalam video itu juga, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sebenarnya adalah demokrasi yang didasarkan pada konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI གིས-
Nama : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
Kelas : PSTI D

Analisis Video Perkembengan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Konstitusi tertulis di Indonesia yang dipakai sekarang adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.. Periode 18 Agustus 1945
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.
2. Periode 27 Desember 1949
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa perubahan konstitusi yang di Indonesia adalah hal yang sudah biasa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

ANDES POTIPERA SITEPU Andes གིས-
Nama : Andes Potipera Sitepu
NPM : 2215061080
Kelas :PSTI D

ANALISIS VIDEO

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
(Prof. Jimly Asshiddiqie)

Berdasarkan analisis saya, video tersebut memberi penjelasan mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia yaitu:

- perjalanan konstitusi di indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama di awal kemerdekaan yaitu UUD 1945, konstitusi ini ditetapkan oleh ppki dan berlaku dari 18 agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

- Kemudian konstitusi yang berlaku adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada masa ini konstitusi Ris dirumuskan oleh delegasi Indonesai dengan delegasi BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS tersebut diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Berlakunya Konstitusi RIS untuk Negara Republik Indonesia Serikat tidak menghilangkan keberlakuan UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

- selanjutnya, konstitusi yang digunakan adalah UUD Sementara 1950, karena negara federal RIS hanya berlangsung dengan singkat hal ini menyebabkan Indonesia berubah dari RIS menjadi NKRI kembali. Perubahan tersebut membuat konstitusi di Indonesia berubah juga dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

- Kemudian Indonesia kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950 terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan, contohnya seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR dan hal ini menyebabkan sistem kabinet tersebut dianggap gagal, kondisi ini menyebabkan presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi tantang penetapan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Konstitusi UUD 1945 masih berlaku hingga sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nada Berliani Putri གིས-
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C

Analisis perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Pada video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Kostitusi yang sekarang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)

Proses amandemen UUD 1945 terjadi selama empat kali, yaitu yang pertama pada 19 Agustus 1999 dengan 9 pasal. Yang kedua disahkan pada 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan dalam 25 pasal. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 9 November 2001 dengan 23 pasal yang berisi 68 butir ketentuan. Kemudian amandemen UUD yang keempat dengan 18 pasal yang berisi 31 butir ketentuan yang disahkan pada 10 Agustus 2002.

Konstitusi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pengiimplementasiannya. Tantangan tersebut diantaranya lemahnya hukum di Indonesia dan adanya pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memperkuat konstitusi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA གིས-
NAMA : SITI FATIHA DIZA RAHMAN
NPM : 2215061084
PSTI-D

Analisis Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, konstitusi yang berlaku di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Konstitusi pertama yang disahkan pada 18 Agustus 1945 berupa Piagam Jakarta yang merupakan hasil rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Konstitusi ini hanya berlaku untuk sementara waktu dan digantikan oleh UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi yang telah mengalami beberapa kali perubahan melalui proses amandemen. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1999, di mana konstitusi mengalami perubahan signifikan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara, hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Kemudian, perubahan kedua dilakukan pada tahun 2000 dengan fokus pada hak-hak sosial dan ekonomi. Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia selanjutnya dilanjutkan dengan perubahan ketiga pada tahun 2001, perubahan keempat pada tahun 2002, dan perubahan kelima pada tahun 2004. Amandemen keempat dan kelima dilakukan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan umum dan kepemimpinan.
Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.


Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Divany Pangestika གིས-
NAMA: DIVANY PANGESTIKA
NPM: 2215061036
KELAS: PSTI D

Analisis Video Pertemuan 4

Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”

Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie memaparkan tentang perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang.
1. Republik yang diprokalamirkan pada 17 Agustus 1945 memiliki konstitusi UUD NRI 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan UUD Sementara 1950.
4. Dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 dan diberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan.

UUD NRI 1945 versi 18 Agustus 1945 memiliki perbedaan dengan UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini. Perbedaan tersebut terletak pada lampiran UUD tersebut. Saat ini, konstitusi di Indonesia menggunakan naskah UUD NRI 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran atau perubahan (amandemen) I, II, III, dan IV.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Yosi Arjunita putri གིས-
Nama : Yosi Arjunita Putri
NPM : 2215061095
KELAS: PSTI C

Hasil analisis
1. Secara umum Konstitusi berasal dari perkataan constitution dari bahasa Latin constitutio.
2. Menurut J. J. Rousseau, konstitusi yang tertulis merupakan suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial sociale contrat, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
3. Dalam pengertian yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa konstitusi constitution juga merupakan suatu pengertian tentang seperangkat prinsip-prinsip nilai dan norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu sistem kekuasaan dilembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah organisasi.

Indonesia hingga saat ini telah memiliki 4 republik. Adapun yang pertama, yakni republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik yang kedua, yakni RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS yang kemudian kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Kemudian setelah UUDS tidak lagi berlaku dan konstituante dibubarkan, Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan pada 5 Juli 1959 yang menandakan dimulainya republik keempat. Undang-undang inilah yang menjadi konstitusi Republik Indonesia hingga sekarang dengan 4 buah lampiran dari amandemen yang telah dilakukan. sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwasanya UUD 1945 setuju dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum (lampiran). Dengan demikian, naskah orisinil UUD 1945 tetap terdairi dari pembukaan dan pasal-pasal. Kemudian ada pula kesepakatan kedua, bahwasanya materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Oleh karena itu, penjelasan tersebut telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal yang kini menjadi masalah baru, dimana para jenderal menganggap ini sebuah pengkhianatan. Namun penafsiran undang-undang tersebut masih dapat dilakukan sehingga tidak perlu disalahpahami.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M Raffy Andriawan གིས-
Nama : M Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Analisis Video Pertemuan 4 (Post test)

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Berdasarkan video mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie bahwasannya konstitusi banyak mengalami perubahan dari zaman ke zaman yaitu sebanyak 4 kali amandemen
Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali

4 tahap perkembangan republik indonesia
1. Yang diprolamasikan 17 agustus
2. Kostisusi RIS 1949
3. Undang undang sementara 1950
4. UUD 1945 kembali di gunakan dengan ada nya perubahan

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa kali perubahan melalui Amandemen, yang terakhir dilakukan pada tahun 2002. Konstitusi ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia serta menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Aditya Aditya Johansah གིས-
Nama : Aditya Johansah
NPM : 2215061039
Kelas : PSTI C

1. Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Konstitusi Indonesia adalah undang-undang dasar yang menjadi landasan hukum dan peraturan tertinggi di Indonesia. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen. Berikut ini adalah beberapa momen penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia:
- Konstitusi Pertama: Pada 18 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya dan langsung menetapkan konstitusi pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini mengandung prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, persamaan hak, kebebasan beragama, dan sistem pemerintahan presidensial.
- Konstitusi RIS: Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan menetapkan konstitusi baru, yaitu Undang-Undang Dasar RIS. Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan federal dengan kebebasan beragama dan hak asasi manusia sebagai nilai-nilai dasar.
- Konstitusi Sementara: Setelah RIS dibubarkan pada tahun 1950, Indonesia kembali ke sistem pemerintahan unitaris dan menetapkan konstitusi sementara. Konstitusi ini berlaku sampai konstitusi baru ditetapkan.
- Konstitusi Baru: Pada tahun 1959, Indonesia menetapkan konstitusi baru, yaitu Undang-Undang Dasar 1959. Konstitusi ini mengandung prinsip-prinsip demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer.
- Konstitusi Reformasi: Setelah Reformasi pada tahun 1998, Indonesia menetapkan konstitusi baru yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dengan beberapa perubahan atau amandemen. Konstitusi ini mengandung prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan desentralisasi.

2. Peran Amandemen Konstitusi
Amandemen konstitusi merupakan proses perubahan konstitusi yang dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Amandemen konstitusi dilakukan untuk memperbaiki kelemahan atau kekurangan dalam konstitusi atau untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman atau kondisi sosial-politik yang ada. Di Indonesia, amandemen konstitusi telah dilakukan beberapa kali, seperti pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002, dan 2004.
Amandemen konstitusi memiliki peran penting dalam mengembangkan konstitusi Indonesia. Amandemen konstitusi dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dan memperbaiki kelemahan atau kekurangan dalam konstitusi. Selain itu, amandemen konstitusi juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan kebebasan masyarakat.
3. Demokrasi dan Konstitusi
Konstitusi dan demokrasi saling terkait dan saling mempengaruhi. Konstitusi sebagai undang-undang dasar mengatur tata cara pembentukan pemerintahan dan membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi, di sisi lain, adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak suara pada rakyat untuk memilih pemimpin mereka. Konstitusi dan demokrasi harus berjalan bersama-sama untuk memastikan bahwa pemerintah yang terpilih bertanggung jawab kepada rakyat dan menjalankan kekuasaannya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
4. Tantangan Konstitusi di Indonesia
Meskipun konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen, namun masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga keberlangsungan konstitusi Indonesia, di antaranya:
- Praktik politik uang dan politik identitas. Praktik politik uang dan politik identitas dapat mengancam integritas dan kredibilitas konstitusi. Dalam hal ini, peran lembaga pengawas dan penegak hukum seperti Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan konstitusi.
- Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Ketimpangan sosial dan ekonomi dapat mengancam stabilitas politik dan sosial, dan memicu konflik dan ketidakstabilan. Konstitusi harus mampu mengatasi ketidaksetaraan sosial dan ekonomi dengan mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
- Konflik horizontal dan vertikal. Konflik horizontal antara kelompok-kelompok sosial dan vertikal antara pemerintah dan rakyat dapat memicu krisis politik dan sosial. Konstitusi harus mampu menciptakan mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan konflik dan menjaga stabilitas politik dan sosial.
- Ancaman terhadap hak asasi manusia. Ancaman terhadap hak asasi manusia seperti diskriminasi, kekerasan, dan intoleransi dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Konstitusi harus mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia secara efektif.
- Tekanan eksternal. Tekanan dari negara-negara asing dan organisasi internasional dapat mempengaruhi kebijakan dan praktek politik di Indonesia. Konstitusi harus mampu menjaga kedaulatan dan integritas nasional sambil menjalin kerja sama internasional yang bermanfaat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fiska Viola Nadila གིས-
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Hasil Analisis Video:
“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat 4 periode konstitusi yang terjadi di Indonesia, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus 1945 dengan kostitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. Republic kedua Indonesia yaitu RIS dengan konstitusi RIS 1949.
3. Republik ketiga Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) tahun 1950.
4. Pada tahun 1950 dengan Dekrit Presiden kepres Nomor 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 yang dicatat sebagai Republik keempat. Pada periode keempat ini diberlakukan kembali UUD 1945 beserta dengan penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Dalam Kepres Nomor 150 Bung Karno menyampaikan bahwa “kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”. Dokumen UUD 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945 sangatlah berbeda dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959.
Sesudah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen Undang-Undang Dasar asli adalah naskah UUD 45 versi 5 juli 1959 ditambahkan dengan 4 lampiran amandemen 1, 2, 3, dan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa perubahan Undang-Undang Dasar disetujui dengan catatan salah satunya yaitu perubahan ini ditampilkan dengan metode Adendum (Lampiran), sehingga amandemen ini hanyalah lampiran saja dan naskah aslinya itu adalah Undang-Undang Dasar versi 1959. Namun terdapat masalah pada aturan tambahan pasal 2 yang mengatakan “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal".
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Agnes anggraini གིས-
NAMA : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
KELAS : PSTI C

Perkembangan Konsitusi yang Berlaku di Indonesia

Menurut saya pada vidio tersebut yang di sampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie beliau menjelaskan tentang perkembangan konsitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini.

Pertama, diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Kedua, RIS 1949.
Ketiga, Negara kesatuan dan UUD sementara (UUDS 1950).
Dan yang terakhir, dekrit presiden (1959).

Proses amandemen UUD 1945 terjadi selama 4 kali, yaitu:
Pertama, disahkan pada tanggal 19 Agustus berisi pasal 9.
Kedua, disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang di atur dalam 25 pasal.
Ketiga, disahkan pada tanggal 9 November 2001 dengan 23 pasal yang berisi 68 butir ketentuan.
Keempat, 18 pasal berisi 31 butir ketentuan yang disahkan pada 10 Agustus 2002.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fadhil Abdul Fattah གིས-
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Kostitusi yang sekarang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)

Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Dokumen UUD asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang:
Naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Safitri Mutiara Putri གིས-
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Analisis video berjudul " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" yang dibawakan oleh Prof. Jimly Asshidique.

Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang terjadi sebanyak 4 kali, yaitu:
1. Republik pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. RIS dengan konstitusi berupa RIS.
3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUD sementara atau UUDS 1950.
4. Disahkannya kembali konstitusi UUD 1945 melalui dekrit presiden yang menyebabkan terjadinya perubahan berupa penambahan penjelasan yang terdapat di lampiran naskah undang-undang dan menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan.
Pada UUD ini juga Bung Karno menyatakan piagam jakarta menjiwai UUD 1945 dan tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini.
Maka dapat dikatakan dokumen 18 agustus 1945 dan dokumen yg diberlakukan lagi pada tahun 1959 sangat berbeda.

Setelah reformasi UUD yg dijadikan pegangan kita adalah naskah UUD 1945 versi tanggal 5 Juli 1959 dengan tambahan 4 lampiran perubahan 1, 2, 3 dan 4 yang telah disepakati bersama pada tahun 1999 untuk dilakukan perubahan pada UUD 1945 dengan beberapa syarat yang pertama yaitu menggunakan metode adendum yang berarti naskah sendiri dan naskah orisinal tahun 1959. Di pasal 37 UUD 1945 pada aturan tambahan pasal 2 dengan ditetapkan perubahan UUD ini terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal sehingga banyak yg menafsirkan uud ga ada penjelasan. Kesepakatan kedua, materi yg terkadung di uud 1945 dimasukan sebagai pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Evana Eka Wijaya གིས-
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Belanda menginginkan kembali menguasai Indonesia dengan mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959  (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia sehingga dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat itu Indonesia membutuhkan suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian UUD 1945 berturut-turut diamandemen pada tahun 1999 sampai 2002 secara bertahap setiap tahunnya, dengan menggunakan naskah yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959, sebagai standar amandemen di luar naskah, yang kemudian menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Amelia Putri གིས-
Nama : Amelia Putri
NPM : 2215061088
Kelas : PSTI D

Analisis Video Pertemuan 4

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia” oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Dalam video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menjelaskan bahwa negara Indonesia sudah terjadi 4 kali perubahan Republik.
4 tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia tersebut diantaranya:
1. Republik yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) deengan konstitusi RIS.
3. Negara kesatuan dengan dibuatnya UUD Sementara (UUDS) 1950.
4. Dikeluarkannya Dekrit Presiden 1945 dan diberlakukannya kembali UUD 1945 akan tetapi dengan perubahan.

Terdapat perbedaan UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku saat ini. Saat ini naskah UUD yang dijadikan pedoman yaitu UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran baru yaitu Perubahan I, II, III, dan IV.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Laura Maylani གིས-
Nama : Laura Maylani
NPM: 2215061071
Kelas : PSTI C

Berdasarkan dari video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. Perubahan-perubahan tersebbut diantaranya sebagai berikut:
1. Berlakunya UUD 1945 yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 digantikan dengan atau berubah menjadi konstitusi RIS (Konstitusi Republik Indonesia Serikat) yaitu pada tanggal 27 Desember 1949.
3. Bergantinya dari konstitusi RIS menjadi sebuah negara kesatuan UUD sementara yaitu tahun 1950
4. Kemudian, pada tahun 1956 dibentuk suatu badan konstituanteyang bertugas untuk membentuk konstitusi baru. Namun, dalam kenyataannya ini tidak berhasil karena adanya perdebatan antara golongan islam dan kebangsaan. sehingga pada 5 Juli 1959 dekret presiden Kembali berlakunya UUD 1945 sampai saat ini. Tetapi terdapat tambahan berupa 4 lampiran penjelasan.

Sehingga diketahui bahwa naskah yang menjadi pegangan bangsa Indonesia adalah naskah asli UUD 1945 dan 4 lampiran tambahan yang mengalami perubahan 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ahmad Mauluddin གིས-
Ahmad Mauluddin
2215061124
PSTI D

Analisis video
Konstitusi di Indonesia sudah berubah 4x, dari yang pertama disahkan setelah kemerdekaan lalu berubah ke RIS, lalu berubah lagi ke negara kesatuan yang mempunyai UUD sementara, lalu pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 melalui dekrit presiden. Bedanya yang pada awal kemerdekaan belum ada penjelasan di UUD 45 sedangkan saat diberlakukan kembali setelah 14 tahun sudah ada penjelasannya (lampiran yang sudah dilampirkan)

Fisik naskah UUD yang orisinil masih ada, sehingga untuk memahami pengertian historisnya kita masih bisa membacanya walaupun bukan lagi sebagai pasal/dokumen yang berdiri independen, simplenya itu untuk penafsiran sejarah masih bisa digunakan.

Yang dipelajari sekarang adalah UUD perubahan terakhir yaitu per 5 Juli 59 + 4 dokumen perubahan 1,2,3,4
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Taufiq Kusumawibowo གིས-
Nama : Taufiq Kusumawibowo
NPM : 2215061064
Kelas : PSTI D

Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia ( Prof. Jimly Asshiddiqie )

Indonesia telah terbagi menjadi 4 republik, yang pertama adalah Republik Indonesia 17 Agustus yang konstitusinya disahkan 18 Agustus , yang keuda adalah RIS ( Republik Indonesia Serikat ) dengan Konstitusi yang juga disahkan dan dibuat untuk RIS, yang ketiga Negara kesatuan yang konstitusinya UU Sementara ( Intern Constitution ) atau UUDS 1950, dan 1959 diberlakukan Deskrit Presiden dan republik ke 4 Indonesia menjadi Republik Indonesia dengan konstitusi UUD 1945 dengan penambahan penjelasan UU sebagai bagian dari UU 1945 yang mana sebelumnya saat 18 Agustus 1945 saat UU'45 tersebut disahkan, penjelasan tersebut tidak ada.

UU yang menjadi UU sah yang menjadi dasar negara sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan penambahan 4 perubahan lampiran. Pada aturan tambahan pasal 2 UU 1945 tahun 2002 dinyatakan " dengan penetapan perubahan UU NKRI 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal pasal " kesempatan kedua tahun 1999, materi yang terkandung pada penjelasan UU 1945 dimasukkan sebagai materi UUD 1945 sehingga dianggap tidak ada lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Givari Mirzacky གིས-
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI-D

Analisis video: Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie.

Dalam video tersebut, dijelaskan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie yang adalah seorang ahli hukum konstitusi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Di dalam video tersebut, beliau menjelaskan perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang beliau jelaskan terbagi dalam bentuk empat republik, yaitu:

1. UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus tahun 1945 yang merupakan konstitusi pertama Indonesia.

2. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949, Konstitusi ini menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara federal yang terdiri dari beberapa negara bagian. Setiap negara bagian memiliki hak untuk membuat undang-undang sendiri dan mengatur kebijakan dalam wilayahnya.

3. Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950, yang diberlakukan setelah konstitusi RIS tidak berhasil mengatasi masalah politik dan ekonomi di Indonesia. Konstitusi ini menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat. Konstitusi ini juga memberikan hak suara bagi perempuan dan memberikan kebebasan beragama.
Setelah Pemilu tahun 1955, Konstituante dibentuk untuk menetapkan konstitusi baru. Namun, proses penyusunan konstitusi oleh Konstituante tidak berjalan dengan mulus dan terjadi perdebatan sengit antara berbagai fraksi dan golongan dalam badan ini, termasuk tentang bentuk negara yang diinginkan, hak asasi manusia, kedudukan agama, dan banyak lagi. Perdebatan yang memanas ini bahkan sampai memicu terjadinya krisis nasional dan pada akhirnya Presiden Soekarno membubarkan Konstituante pada 5 Juli 1959 melalui keputusan Presiden (Keppres) No. 311/1959. Akhirnya, UUD 1945 tetap dipertahankan sebagai konstitusi Indonesia hingga saat ini, meskipun telah mengalami beberapa perubahan melalui amandemen.

4. Konstitusi UUD 1945, konstitusi yang berlaku hingga saat ini di Indonesia. Konstitusi ini menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat. Konstitusi ini juga menjamin hak-hak asasi manusia seperti kebebasan berekspresi, beragama, dan berpendapat. Selain itu, konstitusi ini juga menetapkan bahwa kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif berada di tangan lembaga yang berbeda-beda. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan melalui amandemen.
Sejak tahun 1999, konstitusi UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah penambahan hak suara bagi rakyat, pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan pembagian kekuasaan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Kadek Savitri གིས-
Nama : Kadek Savitri
NPM : 2215061120
Kelas : PSTI D

Analisis video : Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang

Negara Indonesia sudah mengalami 4 pergantian periode konstitusi, yaitu:
Pada periode pertama berlaku UUD 1945
Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950
Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya

Pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konsekuensi tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan Piagam Jakarta. Akibatnya konstituante tidak berhasil dan tahun 1959 kembali diperlakukan dengan Dekrit Presiden 150 tahun 1959 dan berlaku kembali undang-undang Dasar 1945 yang diakui sebagai Republik ke-4 karena setelah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi Konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang Dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan.

Ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, penjelasan undang-undang dasar di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali.

Setelah reformasi sekarang dokumen undang-undang dasar asli adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan. Lampiran Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode adendum.

Adendum merupakan lampiran amandemen.Lampiran berarti naskah aslinya yaitu undang-undang dasar. Terdapat masalah di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 dinyatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fadila Malika Sandi གིས-
Nama: Fadila Malika Sandi
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI C

Analisis Video: Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

Dalam video tersebut dijelaskan mengenai adanya perkembangan Konstitusi di Indonesia:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dan dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik RIS
3. Negara Kesatuan (dibuat undang-undang dasar sementara)
4. kembali ke UUD 1945 dengan perubahan adanya penjelasan mengenai UUD 1945 yang menjadi bagian tidak terpisah dari konstitusi
Setelah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. Adapun 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Cikal Gibran Amaro གིས-
Nama : Cikal Gibran Amaro
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C

Analisis dari Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian.

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia.
perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Aura Septanu Pinasti གིས-
Nama: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
Kelas: PSTI D

Analisis Video : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan sebuah negara. Istilah konstitusi berasal dari kata bahasa Prancis, constituer, yang artinya membentuk.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dan dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik RIS
3. Negara Kesatuan (dibuat undang-undang dasar sementara)
4. kembali ke UUD 1945 dengan perubahan adanya penjelasan mengenai UUD 1945 yang menjadi bagian tidak terpisah dari konstitusi

Konstitusi di Indonesia masih mempunyai beberapa tantangan, yaitu lemahnya penegakan hokum, korupsi, dan pengaruh politih uang. Dengan demikian, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi tantangan tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Airta Pertiwi གིས-
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

Analisis dari video "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie" yang dapat saya simpulkan adalah:

Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa perkembangan konstitusi ada sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

Prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa amandemen konstitusi adalah hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.

Konstitusi juga merupakan landasan utama bagi suatu negara dalam menerapkan sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sebenarnya adalah demokrasi yang didasarkan pada konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat akan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Perihal tantangan implementasinya, konstitusi di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Di antaranya adalah lemahnya penegakan hukum, korupsi, dan pengaruh politik uang. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang serius dari seluruh pihak untuk memperbaiki dan memperkuat implementasi konstitusi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Meidiyana . གིས-
NAMA: Meidiyana
NPM: 2215061063
Kelas: PSTI-C

Analisis "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia mengalami 4 perkembangan, diantaranya yaitu:
1. Yang diprolamasikan 17 agustus
2. Kostitusi RIS 1949
3. Undang undang sementara 1950
4. UUD 1945 kembali di gunakan dengan ada nya perubahan

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M. Reza Satya Nugraha གིས-
Nama : M. Reza Satya Nugraha
NPM : 2215061087
Kelas : PSTI - C

Negara kita telah terjadi perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, antara lain

1. Konstitusi Republik Indonesia (1945)
Konstitusi Republik Indonesia (1945) adalah konstitusi yang dibuat ketika Indonesia baru merdeka pada tahun 1945. Konstitusi ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan mengatur pembentukan negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi di Indonesia. Konstitusi ini juga memuat beberapa pasal yang memberikan hak asasi manusia, seperti hak untuk memeluk agama dan hak untuk berserikat dan berkumpul.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949) dibuat setelah Indonesia bergabung dengan negara-negara lain di Asia Tenggara untuk membentuk Serikat Indonesia. Konstitusi ini mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta memberikan kebebasan kepada masing-masing negara bagian untuk membuat undang-undang dan aturan sendiri. Namun, Serikat Indonesia hanya berumur dua tahun, dan konstitusi ini pun tidak berlaku lagi setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia.

3. Konstitusi Republik Indonesia (1950)
Konstitusi Republik Indonesia (1950) dibuat setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia dan kembali ke negara kesatuan. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah pusat, dan mengatur pembentukan lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Konstitusi ini juga menegaskan hak asasi manusia, dan memberikan jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan beragama.

4. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen dibuat pada tahun 2002 untuk memperkuat demokrasi dan menjaga keberagaman Indonesia. Amandemen ini memperluas hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak perempuan dan anak-anak. Amandemen ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Keuangan, serta memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dapat dilihat bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak asasi manusia, dan menjaga keberagaman Indonesia. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi, seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, perubahan dan perbaikan konstitusi Indonesia masih perlu agar menjadi lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ajeng Nursyifa གིས-
Nama: Ajeng Nursyifa
NPM: 2215061031
Kelas: PSTI C

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang- cabang kekuasaan yang ada. Akan tetapi karena suatu konstitusi itu merupakan produk zamannya, tidak jarang ia ditulis untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan waktu itu. Karenanya, sebenarnya tanpa adanya perubahan besar pun, reformasi konstitusi dapat dilakukan, baik melalui cara amandemen, perubahan dan penggantian konstitusi. Ini dilakukan ketika suatu konstitusi sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kepentingan zamannya di atas mana proses penyelenggaraan negara hendak ditumpukan. Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Raffi Rizki Nugraha གིས-
Nama : Raffi Rizki Nugraha
NPM : 2215061108
Kelas : PSTI D

Republik Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan bentuk negara :
1. Republik yang pertama yaitu pada proklamasi 17 agustus 1945 dan di sahkan konstitusi pada 18 agustus 1945.
2. Negara berubah bentuk menjadi negara serikat RIS (Republik Indonesia Serikat) pada tahun 1949.
3. kemudian berubah lagi dengan ditetapkanya UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) Pada tahun 1950
4. Dengan dikeluarkanya dekrit presiden Keppres 1959 tentang kembali di berlakunya UUD 1945 dengan beberapa perubahan.

Yang menjadi pegangan yaitu dokumen Undang-undang dasar 1945 yang versi 1959 yang ditambah 4 lampiran. Jadi status perubahan 1 2, 3 dan 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju mengadakan perubahan undang undang dasar dengan catatan satu di antaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum . addendum itu maksudnya lampiran amandemen hanya berupa lampiran saja yang berarti lampiran naskah sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rani Faradisya གིས-
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215062040
PSTI D

Dismpulkan bahwasannya menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, perkembangan konstitusi ada sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

Diketahui juga bahwa Indonesia telah mengalami 4 perkembangan, diantaranya adalah:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dan dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik RIS
3. Negara Kesatuan (dibuat undang-undang dasar sementara)
4. UUD 1945 dengan perubahan adanya penjelasan mengenai UUD 1945 yang menjadi bagian tidak terpisah dari konstitusi

Pada UUD ini juga Bung Karno menyatakan piagam jakarta menjiwai UUD 1945 dan tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini.
Maka dapat dikatakan dokumen 18 Agustus 1945 dan dokumen yang diberlakukan lagi pada tahun 1959 sangat berbeda. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa kali perubahan melalui Amandemen, yang terakhir dilakukan pada tahun 2002. Konstitusi ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia serta menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Den Muhammad Wyzdan Alfarizy གིས-
NAMA: DEN MUHAMMAD WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

Dari video tersebut, dapat diambil beberapa bagian pokok yaitu:
1. Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada masa kemerdekaan Indonesia.

2. Beberapa amendemen dilakukan pada UUD 1945, termasuk perubahan pada pasal-pasal tentang hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan peran presiden.

3. UUD Sementara tahun 1950 dan UUD 1950 menggantikan UUD 1945 selama beberapa tahun setelah kemerdekaan.

4. Pembuatan UUD 1945 pada masa Orde Baru dan amandemen pertama yang dilakukan pada tahun 1999.

5. MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif, serta peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan UUD 1945.

6. Tantangan dan perkembangan konstitusi di Indonesia saat ini, termasuk isu-isu seperti reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

7. Konstitusi harus selalu dihormati dan dilindungi sebagai dasar negara yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Andika Widhiantara གིས-
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D

berdasarkan video yang dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yaitu
1. 17 agustus 1945 masih menggunakan UUD 1945
2. 1950 - 1959 (RIS) menggunakan konstitusi serikat
3. 1959 - 1999 diberlakukannya kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa catatan penambahan penjelasan yang dibuat Soepomo dkk yang dijadikan 1 kesatuan
4. 1999 - saat ini masih menggunakan konstitusi yang sama namun dilakukan 4 kali lampiran dengan penambahan beberapa penjelasan sehingga tidak menyebabkan kebingungan

Terjadinya perubahan konstitusi ini sebanyak 4 kali karena adanya perbedaan antara islam dan kelompok lainnya sehingga terjadinya banyaknya kegagalan pada konstitusi sebelumnya, sehingga pemerintah banyak penambahan keterangan dengan catatan yang merujuk kepada dokumen konstitusi asli yang diubah pada tahun 1959
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Adinda Salsabila Adinda Salsabila གིས-
Nama : Adinda Salsabila
NPM : 2215061035
Kelas : PSTI C

Dari video tersebut, dapat diambil beberapa bagian pokok yaitu:
1. Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada masa kemerdekaan Indonesia.
2. Beberapa amendemen dilakukan pada UUD 1945, termasuk perubahan pada pasal-pasal tentang hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan peran presiden.
3. UUD Sementara tahun 1950 dan UUD 1950 menggantikan UUD 1945 selama beberapa tahun setelah kemerdekaan.
4. Pembuatan UUD 1945 pada masa Orde Baru dan amandemen pertama yang dilakukan pada tahun 1999.
5. MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif, serta peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan UUD 1945.
6. Tantangan dan perkembangan konstitusi di Indonesia saat ini, termasuk isu-isu seperti reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
7. Konstitusi harus selalu dihormati dan dilindungi sebagai dasar negara yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Arnora Mardiansyah གིས-
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI C

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

1. Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa sejak masa penjajahan Belanda, Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

2. Peran Amandemen Konstitusi
Prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa amandemen konstitusi adalah hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.

3. Demokrasi dan Konstitusi
Konstitusi merupakan landasan utama bagi suatu negara dalam menerapkan sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sebenarnya adalah demokrasi yang didasarkan pada konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat akan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

4. Tantangan Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut adalah lemahnya penegakan hukum, korupsi, dan pengaruh politik uang. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang serius dari seluruh pihak untuk memperbaiki dan memperkuat implementasi konstitusi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Laurentius Nicholas Christmarines Christmarines གིས-
NAMA: LAURENTIUS NICHOLAS CHRISTMARINES
NPM: 2215061059
KELAS: PSTI-C

Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perkembangan sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi, diantaranya Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, terdapat pula beberapa konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 hasil dari dilakukannya amandemen.

Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada masa kemerdekaan Indonesia dan menandai awal sejarah kenegaraan Indonesia. Undang-Undang Dasar ini telah mengalami beberapa amendemen, termasuk perubahan pada pasal-pasal tentang hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan peran presiden. Pada masa setelah kemerdekaan, Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar 1950 menggantikan Undang-Undang Dasar 1945 selama beberapa tahun. Selain itu, pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada masa Orde Baru, dan amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999.

MPR dan DPR berperan sebagai lembaga legislatif dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, konstitusi di Indonesia saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan perkembangan, termasuk isu-isu seperti reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus selalu dihormati dan dilindungi sebagai landasan negara yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, agar mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

AHMAD RAFALY གིས-
NAMA: AHMAD RAFALY
NPM: 2215061011
PSTI C

Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perkembangan Pesat dan kokoh.. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi, diantaranya konstitusi pokok saat ini yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, terdapat pula beberapa konstitusi yang pernah digunkan seperti Konstitusi RIS dan UUDS,

Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada masa kemerdekaan Indonesia dan menandai awal sejarah kenegaraan Indonesia. Undang-Undang Dasar ini telah mengalami beberapa amendemen,
Termasuk perubahan pada pasal mengenai HAM, sistem kerja pemerintahan, dll. Pada masa setelah kemerdekaan, Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 menggantikan Undang-Undang Dasar 1945 selama beberapa periode.

MPR dan DPR berperan sebagai lembaga legislatif dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, konstitusi di Indonesia saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan perkembangan, termasuk isu-isu seperti reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus selalu dilindungi sebagai landasan negara yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, agar mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Theofani Hati Kusumawardani གིས-
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
Kelas : PSTI C
NPM: 2255061004

Berdasarkan materi yang disampaikan Prof. Jimly Asshiddiqie dalam video tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi poin acuan bahasan.

Konstitusi, terlebih di Indonesia, memiliki sejarah, sejarah yang panjang. Setiap tahapan perkembangan sejarah tersebut memiliki makna. Hingga terbentuklah landasan konstitusional, yakni UUD 1945.

Pengesahan UUD 1945 terjadi sehari setelah kemerdekaan Indonesia, hal ini membuktikan bahwa Indonesia benar-benar membutuhkan landasan konstitusional.

Kemudian pada 1950 dibentuklah UUD 1950, sempat menggantikan UUD 1945, namun akhirnya tetap kembali pada UUD 1945

UUD 1945 sendiri mengalami 4x amandemen, yang terjadi pada tahun berbeda secara bertahap. Amandemen pertama disahkan pada 1999, kedua pada 2000, ketiga pada 2001, dan terakhir pada 2002. Keempat tahun ini menjadi tahun-tahun krusial. Sebab disinilah perubahan landasan negara kita terjadi.

Konstitusi di Indonesia tidak hanya bergantung pada UUD 1945, nyatanya, beberapa kali diterapkan pedoman konstitusi lainnya, seperti RIS, UUDS, dan UUD 1950 yang telah dibahas sebelumnya.

Indonesia hingga kini masih memiliki tantangan konstitusi, yang paling terlihat ialah dalam implementasinya, seperti melemahnya penegakan hukum, budaya ‘orang dalam’, korupsi, kolusi, nepotisme, dan lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Anastasia Citra Negara གིས-
NAMA: Anastasia Citra Negara
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D

Analisis Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

1. Perkembangan Konstitusi Indonesia
Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi sejak pertama kali merdeka. Konstitusi pertama Indonesia yaitu UUD 1945 masih merupakan konstitusi saat ini. Kemudian ada Konstitusi lainnya, seperti UU RIS, UUDS, dan UUD 1945 hasil amandemen.
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

2. Peran amandemen konstitusi
prof. Jimly Asshiddiqie juga menyatakan bahwa perubahan konstitusi merupakan hal yang wajar dan negara lain telah melakukannya. Selain itu di Indonesia perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman serta untuk mengatasi kekurangan dari konstitusi sebelumnya.
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

3. Demokrasi dan Konstitusi
Konstitusi merupakan landasan negara yang terpenting bagi terselenggaranya sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang berlandaskan konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat melindungi hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam kedudukannya sebagai norma kesepakatan bersama, konstitusi dikonstruksikan sebagai sumber norma tertinggi yang menundukkan semua jenis norma yang berlaku dalam peri kehidupan bersama, baik norma agama , norma etika , dan apalagi norma hukum . Dalam kehidupan beragama, tentu saja norma agama lah yang mempunyai kedudukan paling bagi setiap orang dan setiap komunitas beragama. Namun, norma agama yang bersifat tertinggi itu hanya berlaku secara internal dalam komunitas umat yang meyakini agama yang bersangkutan. Dalam perikehidupan bersama yang bersifat majemuk, dimana setiap orang yang diberi ruang bebas untuk memeluk agamanya masingmasing, maka perikehidupan bersama dalam wadah negara haruslah bersifat lintas agama atau bahkan agama-agama. Kecuali jika negara itu bersifat negara agama tertentu, maka diasumsikan bahwa dalam setiap negara terdapat keanekaragaman pandangan dan keyakinan keagamaan yang bebas, dimana negara secara langsung tidak diperbolehkan ikut campur ke dalam urusan masing-masing agama. Jika diperlukan oleh umat beragama, maka sesuai dengan kesepakatan bersama yang tercermin dalam konstitusi, peran negara hanya bersifat dukungan fasilitatif dan administrative serta menjaga harmoni dalam hubungan antar umat beragama secara internal, harmoni antara pemeluk satu agama dengan yang agama lain, dan harmoni antara sesama umat beragama dengan negara dan pemerintahan.

4. Tantangan terhadap Konstitusi Indonesia
Konstitusi Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut antara lain lemahnya penegakan hukum, korupsi dan pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan konstitusi di Indonesia.
1. Perlindungan hak-hak minoritas dan kelompok yang rentan masih perlu diperkuat. Meskipun konstitusi telah mengatur tentang hak asasi manusia, namun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia terjadi.
2. Korupsi dan nepotisme masih menjadi masalah serius di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun masih terdapat hambatan dalam penerapannya.
3.Ketidakpastian hukum menjadi masalah dalam sistem peradilan di Indonesia. Beberapa kasus hukum memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara adil dan transparan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nanda Andiya Nanda Andiya གིས-
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali :

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa kali perubahan melalui Amandemen, yang terakhir dilakukan pada tahun 2002. Amandemen ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah penambahan hak suara bagi rakyat, pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan pembagian kekuasaan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nabila Apdika Khairunnisyah གིས-
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945, 
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, 
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950, 
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945

terdapat amademen terhadap UUD 1945 sejak tahun 1999. amademen amademen di indonesia ini terjadi untuk menyesuaikan kebutuhan dan mengikuti perubahan jaman, amademen ini juga berperan sebagai penyempurnaan dari konstitusi sebelumnya

Tantangan pada konstitusi Indonesia
konsekuensi dari supremasi konstitusi dan hierarki perundang- undangan dalam suatu sistem hukum, maka perubahan konstitusi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undangan serta pelaksanaannya. contoh tantangannya seperti lemahnya penegakan hukum, Korupsi, Kolusi, Nepotisme
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ghefira Zahira Sofa གིས-
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, perkembangan konstitusi ada sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yaitu :
1. Konstitusi Republik Indonesia (1945)
Konstitusi Republik Indonesia (1945) adalah konstitusi yang dibuat ketika Indonesia baru merdeka pada tahun 1945. Konstitusi ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan mengatur pembentukan negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi di Indonesia. Konstitusi ini juga memuat beberapa pasal yang memberikan hak asasi manusia, seperti hak untuk memeluk agama dan hak untuk berserikat dan berkumpul.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949) dibuat setelah Indonesia bergabung dengan negara-negara lain di Asia Tenggara untuk membentuk Serikat Indonesia. Konstitusi ini mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta memberikan kebebasan kepada masing-masing negara bagian untuk membuat undang-undang dan aturan sendiri. Namun, Serikat Indonesia hanya berumur dua tahun, dan konstitusi ini pun tidak berlaku lagi setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia.
3. Konstitusi Republik Indonesia (1950)
Konstitusi Republik Indonesia (1950) dibuat setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan Serikat Indonesia dan kembali ke negara kesatuan. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah pusat, dan mengatur pembentukan lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Konstitusi ini juga menegaskan hak asasi manusia, dan memberikan jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan beragama.
4. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945) Amandemen dibuat pada tahun 2002 untuk memperkuat demokrasi dan menjaga keberagaman Indonesia. Amandemen ini memperluas hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak perempuan dan anak-anak. Amandemen ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Keuangan, serta memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fistriawan Aldillah གིས-
Nama: Fistriawan Aldillah
NPM: 2215061099
Kelas: PSTI C

Analisis video
Judul: Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini.

1. Republik pertama : 17 Agustus 1945 (konstitusi disahkan pada 18 Agustus 1945)
2. Republik kedua : RIS 1949
3. Republik ketiga : Negara Kesatuan (UUDS 1950)
4. Republik keempat : Dekrit Presiden (penjelasan tentang UUD 1959)
Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian.
Konstitusi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pengiimplementasiannya. Tantangan tersebut diantaranya lemahnya hukum di Indonesia dan adanya pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memperkuat konstitusi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

rahmad sitanala putra baladiah 2265061002 གིས-
NAMA : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI-D

Analisis Vidio dengan judul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Pada video diatas yang telah saya tonton, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Kostitusi yang sekarang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)
Proses amandemen UUD 1945 terjadi selama empat kali, yaitu yang pertama pada 19 Agustus 1999 dengan 9 pasal. Yang kedua disahkan pada 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan dalam 25 pasal. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 9 November 2001 dengan 23 pasal yang berisi 68 butir ketentuan. Kemudian amandemen UUD yang keempat dengan 18 pasal yang berisi 31 butir ketentuan yang disahkan pada 10 Agustus 2002. Konstitusi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pengiimplementasiannya. Tantangan tersebut diantaranya lemahnya hukum di Indonesia dan adanya pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memperkuat konstitusi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Tri Novita གིས-
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C

Analisis Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia

Menurut saya, konstitusi adalah aturan atau hukum tertulis atau tidak tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar, struktur, dan fungsi dari sebuah Negara. Konstitusi sangat penting karena konstitusi menetapkan dasar hukum dan politik dari sebuah negara. Konstitusi menjamin hak-hak individu dan kebebasan sipil, serta memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
Idonesia pada sesudah kemerdekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanakan pemilu pertama dan pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1950. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik Indonesia tentang penjelasan tentang UUD 1945.
Undang-Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhamad Raya Nugroho གིས-
Nama : Muhamad Raya Nugroho
Npm : 2215061083
Kelas : PSTI C

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

4 Tahap prkmbangan Republik Indonesia:
1. Yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi 18 agustus 1945
2. RIS dengan konstitusi RIS juga
3. Negara kesatuan dengan UUD sementara
4. Republik Indonesia dengan UUD 1945 kembali digunakan dengan perubahan

Dokumen UUD asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang:
Naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Eric Rizky Febrian གིས-
NAMA: Eric Rizky Febrian
NPM: 2215061075
KELAS: PSTI C


Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
Pemerintah Indonesia dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Kemudian pada tahun 1959, keputusan presiden yang dikenal dengan UUD 1945 diberlakukan di Indonesia. Ini bisa dianggap sebagai republik keempat. UUD 1945, sebaliknya, mengalami beberapa perubahan, termasuk diterbitkannya laporan UUD 1945 berdasarkan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002. Akibatnya, kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan dalam lingkup organisasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. UUDS 1950
4. Berlakunya kembali UUD 1945
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Aryudha Pratama གིས-
NAMA: Muhammad Aryudha Pratama
NPM: 2215061055
KELAS : PSTI C
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Perbedaannya terdapat pada lampiran. Konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Penjelasan UUD pada 18 Agustus 1945 belum ada dan diumumkan pada 15 Februari 1946. Penjelasan UUD merupakan dokumen terpisah kemudian menjadi kesatuan pada tahun 1959.
Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rakha Ukta Pamungkas གིས-
Nama : Rakha Ukta Pamungkas
Npm : 2255061012
Kelas : PSTI-C

Analisis video

Kesimpulan yang bisa saya ambil dari video adalah 4 tahap perkembangan republik indonesia, diantaranya yaitu:
1. Yang diprolamasikan 17 agustus
2. Kostitusi RIS 1949
3. Undang undang sementara 1950
4. UUD 1945 kembali di gunakan dengan ada nya perubahan

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.

Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian.

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M.Farel Ghifary Suja གིས-
Nama : M.Farel Ghifary Suja
NPM : 2255061021
Kelas : PSTI-D

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, perkembangan konstitusi ada sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. UUDS 1950
4. Berlakunya kembali UUD 1945
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Arnest Arnest Seyfo Eristiyan Putra གིས-
Nama: Arnest Seyfo Eristiyan Putra
NPM: 2215061135
Kelas: PSTI C

Analisis terhadap Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" menyajikan gambaran mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini. Beberapa analisis yang dapat diambil dari video tersebut meliputi:

1. Sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, serta konstitusi-konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 yang dihasilkan dari amandemen.

2. Pentingnya amandemen konstitusi sebagai langkah yang wajar dan diperlukan untuk mengikuti perubahan zaman serta memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.

3. Hubungan antara konstitusi dan demokrasi, di mana konstitusi yang baik dan kuat menjadi landasan utama dalam menerapkan sistem demokrasi, termasuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

4. Tantangan yang dihadapi dalam implementasi konstitusi di Indonesia, seperti lemahnya penegakan hukum, korupsi, dan pengaruh politik uang, yang memerlukan upaya-upaya serius untuk memperbaiki dan memperkuat implementasi konstitusi.

Video tersebut juga memberikan saran untuk memperkuat implementasi konstitusi di Indonesia, antara lain penegakan hukum yang lebih kuat, pengembangan pendidikan yang lebih baik, dan penguatan lembaga-lembaga negara. Dalam keseluruhan video, Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan informasi penting mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia dan pentingnya menghadapi tantangan serta upaya untuk memperkuat implementasinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhamad Arifin Syam གིས-
NAMA: M Arifin Syam
NPM: 2255061008
KELAS: PSTI C

Pada Post test Kali ini, analisis dari Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah setuju untuk membuat Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Indonesia sebagai sebuah "revolusi grondwet" telah disetujui pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 tersebut sangat singkat dan hanya terdiri dari 37 pasal, namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang. Perkembangan Konstitusi di Indonesia, yaitu
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dan dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik RIS
3. Negara Kesatuan (dibuat undang-undang dasar sementara)
4. kembali ke UUD 1945 dengan perubahan adanya penjelasan mengenai UUD 1945 yang menjadi bagian tidak terpisah dari konstitusi
Setalah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan.
Materi yang terkandung di UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rafael Pascal Jeremiah གིས-
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
1. Sejarah perkembangan UUD RI, baik UUD RI pertama yaitu UUD 1945, dan UUD lain seperti UU RIS, UUDS, dan UUD 1945 yang mengalami perubahan.

2. Pentingnya perubahan konstitusi sebagai langkah yang masuk akal dan perlu untuk mengikuti perubahan zaman dan memperbaiki kekurangan dari konstitusi sebelumnya.

3. Hubungan antara konstitusi dan demokrasi, dengan konstitusi yang baik dan kuat merupakan landasan terpenting bagi terwujudnya sistem demokrasi, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan perimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

4. Tantangan pelaksanaan konstitusi di Indonesia, seperti B. Lemahnya penegakan hukum, korupsi dan pengaruh kebijakan moneter, yang memerlukan upaya serius untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan konstitusi.

Video tersebut juga menawarkan saran-saran untuk penguatan implementasi konstitusi Indonesia, termasuk penguatan penegakan hukum, pengembangan pendidikan yang lebih baik, dan penguatan institusi negara. Dalam keseluruhan video Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan informasi penting tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan pentingnya tantangan serta upaya untuk memperkuat pelaksanaannya.