FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

Number of replies: 69

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Syefara Raissa Ramadhan -
Nama: Syefara Raissa Ramadhan
NPM: 22150161012
Kelas: PSTI-D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lainnya membentuk kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,lalu menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, dan mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Terdapat 3 faktor yang merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. 1).Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
> yaitu suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2).Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
> yaitu suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi atau juga berartikan pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat.
3).Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
> yaitu bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam 6 norma yang dibutuhkan untuk tatanan masyarakat yang demokratis yaitu; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrat. Namun,Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ghefira Zahira Sofa -
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI-C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses pembelajaran, proses pengejawantahan nilai-nilai dan proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Demokrasi
Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat. Terdapat enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara cara – cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, percobaan dan kesalahan.

HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu; (1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM; (2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM; (4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundangundangan nasional.

Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya, wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI - C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Cikal Gibran Amaro -
NAMA : Cikal Gibran Amaro
NPM    : 2215061107
KELAS : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Berbagai model dan
istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM).

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dankewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa;
c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Dengan demikian, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata


Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan
dua kata demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) memiliki arti suatu sistem
pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat

Pengertian demokrasi secara terminologi
telah dikemukakan oleh para ahli tentang
demokrasi. Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat,
oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles
Costello, pengertian demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi
hak-hak perorangan warga negara

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Aditya Aditya Johansah -
Nama : Aditya Johansah
NPM : 2215061039
Kelas : PSTI C

Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang tergolong lama di Indonesia, namun begitu pentingnya peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia sangatlah besar. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi mata pelajaran wajib bagi semua tingkatan sekolah, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.

Indonesia sebagai sebuah negara memiliki keragaman budaya, agama, dan suku bangsa yang sangat kaya. Namun, keberagaman ini juga seringkali menjadi pemicu konflik yang memicu berbagai bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik. Pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Melalui pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menghargai perbedaan antarindividu, suku bangsa, dan agama yang ada di Indonesia.

Demokrasi adalah salah satu prinsip utama dalam pendidikan kewarganegaraan. mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Konsep demokrasi meliputi hak-hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, hak pilih, hingga transparansi pemerintahan. Demokrasi juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki peran aktif dalam membangun negara dan menciptakan keadilan sosial.

Dalam pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan memahami hak asasi manusia (HAM) yang diatur oleh konstitusi Indonesia. HAM merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara sebagai bentuk perlindungan dan keadilan. HAM mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga hak lingkungan hidup. Dengan memahami HAM, mahasiswa diharapkan memiliki kesadaran dan keterampilan dalam menegakkan hak asasi manusia di dalam masyarakat.

Masyarakat madani menjadi salah satu tujuan dari pendidikan kewarganegaraan. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang berperilaku baik, memiliki nilai-nilai kejujuran, toleransi, dan menghargai perbedaan. Dalam masyarakat madani, setiap warga negara memiliki peran aktif dalam menjaga keamanan dan kebersamaan, serta berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Pendidikan kewarganegaraan juga menekankan pentingnya toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Di Indonesia, terdapat berbagai agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negaranya. Melalui pendidikan kewarganegaraan, Mahasiswa diharapkan mampu menghargai perbedaan agama dan saling berkomunikasi serta bekerja sama untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama.

Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) memiliki peran penting dalam membentuk warga negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun masyarakat madani atau civil society di Indonesia. Masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat yang demokratis, partisipatif, dan memperhatikan hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, PKN dapat membantu siswa memahami prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini ditekankan dalam pembelajaran PKN, di antaranya adalah persamaan hak dan perlindungan terhadap hak minoritas. Selain itu, PKN juga dapat membantu siswa untuk memahami pentingnya partisipasi dalam pengambilan keputusan masyarakat dan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam lingkungan sekolah, pembelajaran PKN dapat memberikan pengalaman nyata bagi siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang membangun masyarakat madani. Kegiatan-kegiatan ini dapat melibatkan siswa dalam pemilihan ketua kelas atau osis, kegiatan lingkungan, kegiatan sosial, serta penggalangan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui kegiatan ini, siswa dapat belajar bagaimana bekerja sama dalam kelompok, membangun kerja sama dan saling percaya antaranggota kelompok, serta menghargai perbedaan dalam masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat membantu siswa memahami bagaimana cara berpartisipasi dalam proses politik dan pemilu. Siswa dapat belajar tentang hak suara, tata cara memilih, serta mengetahui bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Pembelajaran PKN juga dapat mengajarkan siswa untuk memahami pentingnya hak asasi manusia dan memberikan pemahaman tentang perlindungan hak asasi manusia dalam masyarakat.

Melalui pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan yang berkualitas, siswa dapat memahami betapa pentingnya partisipasi aktif dalam membangun masyarakat madani. Dengan mengembangkan sikap-sikap dan keterampilan yang diperlukan, siswa dapat menjadi warga negara yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang demokratis dan menghargai hak asasi manusia. Selain itu, melalui partisipasi aktif, siswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu mengatasi berbagai tantangan dan masalah dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fiska Viola Nadila -
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Pendidikan yang sangat penting untuk membangun dan mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan diantaranya:
1. meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi lembaga-lembaganya dan di kalangan warga negara
2. meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.

Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4) Keadilan, prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance);
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Agnes anggraini -
Nama : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;cmengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan.

Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Pasal 3 s.d. Pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 5 kelompok HAM yaitu: hak untuk hidup, memperoleh kebebasan dan keselamatan individu; hak pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya; hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality); hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly); hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum).
In reply to Agnes anggraini

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Yosi Arjunita putri -
NAMA: Yosi Arjunita Putri
NPM: 2215061095
KELAS: PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
- Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi
- Individu-individu dengan negara.
Makna civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak-hak istimewa warganegara.
Pengertian ini menunjukan civics sebagai cabang dari ilmu politik. Menurut sejarahnya Pendidikan kewarganegaraan berasal dari Pendidikan tentang kewarganegaraan.
Dimond menjelaskan bahwa sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak -hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.

Demokrasi
Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat. Terdapat enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan,norma kejujuran dalam pemufakatan ,kebebasan Nurani, persamaan hak dan kewajiban , percobaan dan kesalaahan.

HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu;
(1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
(2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
(3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
(4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi
Melalui perundangundangan nasional.

Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya, wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rey Gavrila Naibaho -
Nama: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
Kelas: psti c


Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa.

Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).
Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nanda Andiya Nanda Andiya -
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID

Tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum. Pengakuan dan dkungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Rakyat dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas-fasilitas umu, atau ruang public sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya.

Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Leo Fetri Hendli Hendli -
Nama : Leo Fetri Hendli
NPM : 2215061020
Kelas : PSTI D

Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu pendidikan yang memiliki urgensi yang penting bagi bangsa ini. Dimana membahas mengenai hubungan antara manusia dengan manusia lain serta organisasi yang lebih luas. Pendidikan kewarganegaraan sendiri bertujuan untuk membangun karakter anak bangsa menjadi lebih luhur. Meningkatkan hubungan antar para warga masyarakat.

Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.

Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat
menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Pemahaman mengenai demokrasi di
Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan
informasi.

Demi terciptanya proses demokrasi,
setelah terbentuknya sebuah pemerintahan
demokratis lewat mekanisme pemilu
demokratis, negara berkewajiban untuk
membuka saluran-saluran demokrasi baik
secara formal melalui Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga
saluran-saluran non-formal seperti fasilitas-
fasilitas umu, atau ruang public (public spheres)sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Theofani Hati Kusumawardani -
Nama: Theofani Hati Kusumawardani
NPM: 2255061004
Kelas: PSTI C

Melalui jurnal “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani” yang disusun oleh Aulia Rosa Nasution, saya menjadi lebih memahami tentang pentingnya Pendidikan karakter bagi bangsa, termasuk pada HAM dan demokrasi.

Masa setelah Orde Baru 1998 membuat masyarakat Indonesia menyadari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan. Mengapa? untuk menerapkan demokrasi, pula Hak Asasi Manusia yang sebelumnya tidak terwujud. Hal-hal ini penting untuk menjaga keberlangsungngan Indonesia. Sehingga Indonesia tidak sekedar menjadi nama di buku sejarah yang perlahan dilupakan.

PKN bertujuan membangun karakter, yang dimulai dari generasi muda, termasuk hingga ke Perguruan Tinggi. Hal ini dilakukan untuk mencetak gernerasi yang bertanggung jawab akan kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadi Warga Negara Indonesia yang cerdas, demokratis, aktif, dan kritis. Selain itu juga mengembangkan budaya demokrasi berkeadaban. Cirinya ialah memiliki kebebassan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.

Demokrasi sejatinya terbagi menjadi dua, yakni Demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Perbedaannya terdapat pada keterlibatan rakyat dalam jalannya sistem pemerintahan. Pada demokrasi langsung, rakyat dapat berpartisipasi secara langsung dan mengemukakan kehendaknya. Sementara pada demokrasi tidak langsung duara rakyat diwakili oleh dewan-dewan perwakilan. Disinilah pemahaman terkait demokrasi diperlukan, agar negara dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya tidak hanya condong pada satu sisi. Untuk mewujudkan hal itu, tentu diperlukan Pendidikan Demokrasi, yang sekarang menjadi bahasan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.

Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Raffi Rizki Nugraha -
Nama : Raffi Rizki Nugraha
NPM 2215061108
Kelas : PSTI D

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat mandiri dalam kehidupan nyata.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas fasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Meidiyana . -
NAMA : Meidiyana
NPM : 2215061063
KELAS : PSTI-C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Demokrasi ini sangat berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia. Menurut UU No 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya:
1) wilayah public yang bebas (free public spehere)
2) demokrasi (democracy)
3) toleransi (tolerance)
4) kemajemukan (pluralism)
5) keadilan sosial (social justice)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Eric Rizky Febrian -
NAMA: Eric Rizky Febrian
NPM: 2215061075
KELAS: PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia.

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;

a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.

Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nada Berliani Putri -

NAMA: NADA BERLIANI PUTRI

NPM: 2215061119

KELAS: PSTI C


URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM, DAN MASYARAKAT MADANI


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Selain itu, hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian, demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Akan tetapi, pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai), dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM, dan masyarakat Madani dalam kehidupan.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA -
Nama : Siti Fatiha Diza Rahman
NPM : 2215061084
PSTI-D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani


Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang tergolong lama di Indonesia, namun begitu pentingnya peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia sangatlah besar. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi mata pelajaran wajib bagi semua tingkatan sekolah, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4) Keadilan, prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya:
1) wilayah public yang bebas (free public spehere)
2) demokrasi (democracy)
3) toleransi (tolerance)
4) kemajemukan (pluralism)
5) keadilan sosial (social justice)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI-C

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:

a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat dalam hal HAM, demokrasi, dll.

Pemerintahan demokrasi sendiri adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu;
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people)

Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.

Lalu, pengertian HAM sendiri tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Di dalam HAM terdapat 4 prinsip dasar yaitu:
1) kebebasan
2) kemerdekaan
3) persamaan
4) keadilan

Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhamad Raya Nugroho -
Nama : Muhamad Raya Nugroho
Npm : 2215061083
Kelas : PSTI C



Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Zaki Ahmad basyary -
Nama : ZAKI AHMAD BASYARY
NPM : 2215061004
KELAS : PSTI D
ANALISIS JURNAL

Judul Jurnal:
"Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani "

Isi jurnal:

Pendidikan kewarganegaraan adalah ilmu pendidikan tentang kewarganegaraan yang berisi tantang hubungan manusia dengan (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,politik); b) individu-individu dengan negara, dan ilmu ini berfungsi untuk mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara yang kristis, demokratis, dan beradab.

Adapun tujuan tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah:
1)membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2)menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
3) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata.

-. Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

-. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harus bersifat humanis-partisipatoris yaitu yang diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utamapembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fadila Malika Sandi -
Nama: Fadila Malika Sandi
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewaranegaraan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untu memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Della Agustin -
Nama : DELLA AGUSTIN
NPM : 2215061116
Kelas : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang 202 masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu;
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
 
Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167).

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
2) kemerdekaan,
3) persamaan
4) keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Tri Novita -
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C

Analisis Jurnal dengan Judul “ Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”

Dari jurnal tersebut dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah pendidikan yang sangat penting di dalam upaya membangun karakter bangsa Indonesia untuk menciptakan warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab yang menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yang menyiapakan peserta didik untuk cinta, setia, rela berkorban demi bangsa dan negara, serta melatih pemikiran kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan kepada pancasila. Dengan demikian hal tersebut diharapkan dapat menjadi acuan warga negara Indonesia agar memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer prinsip (proses menjual prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Selain itu pada jurnal ini juga membahas tentang adanya urgensi pendidikan karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. 
1. Demokrasi 
Secara bahasa "Demokrasi" berarti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36) yang berasal dari dua kata Yunani "demos" dan "cratos" yang masing masing memiliki arti "rakyat" dan "kedaulatan".
Adanya kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan:
a. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara;
b. Meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.

2. HAM
HAM pertamakalinya dikemukakan oleh john locke yang dimana menjelaskan bahwa hak asasi manusia yang diberikan secara langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta dan bersifat kodrati. Pelaksanaan HAM dilakukan melalui 2 instrumen yaitu kovenan hak hak sipil dan politik atau internationak dan kovenan hak hak ekonomi, sosial, dan budaya atau international. Masyarakat madani atau civil society merupakan bagian masyarakat yang memiliki adab dalam membangun, memaknai, dan menjalani kehidupannya. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya terfapat unsur unsur sosial yang menjadi prasyarat adapun fakta fakta yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani yaitu wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial.
Ham dilaksanakan dengan 2 instrumen yaitu
a. hak-hak sipil dan politik
b. konvenan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
Prinsip-prinsip dalam HAM ada 4 yaitu
a. Kebebasan
b. Kemerdekaan
c. Persamaan
d. keadilan

3. Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu untuk stabilitas masyarakat. Inisiatif individu dan masyarakat akan berpikir, seni, pelaksanaan pemerintah oleh hukum dan tidak nafsu atau keinginan individu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C

Pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani telah lama diakui di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan telah diterapkan oleh pemerintah RI sebagai bagian dari misi pendidikan demokrasi dan HAM.

Pendidikan kewarganegaraan, atau civics, memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri, civics dapat diartikan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membahas hubungan manusia dengan individu-individu dalam perkumpulan terorganisasi, serta hubungan individu dengan negara. Tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, demokratis, dan beradab, serta memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa.

Dengan demikian, melalui pendidikan kewarganegaraan yang baik dan benar, diharapkan mahasiswa akan memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat, melakukan transfer of learning, transfer of values, dan transfer of principles demokrasi, HAM, dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata. Pendidikan kewarganegaraan juga merupakan sarana untuk mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.

Demokrasi, sebagai suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, juga merupakan bagian penting dari pendidikan kewarganegaraan. Para ahli telah mengemukakan pengertian demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat, serta sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Dalam era modern saat ini, pendidikan kewarganegaraan juga berperan dalam mendidik warga negara Indonesia menjadi bagian dari warga negara dunia (global society). Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia yang berkualitas dan bertanggung jawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Aura Septanu Pinasti -
NAMA: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
KELAS: PSTI D


“Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangun dan mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat. Terdapat enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara cara – cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, percobaan dan kesalahan.

Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia.

Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya, wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by M. Tegar Bayu Al-Fasya -
Nama : M. TEGAR BAYU AL-FASYA
NPM : 2215061023
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani

Setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998, masyarakat Indonesia mulai menyadari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan untuk menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia yang sebelumnya tidak terwujud. Kedua hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara, agar tidak hanya menjadi nama di buku sejarah yang terlupakan.

Tujuan utama dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk karakter generasi muda, mulai dari anak-anak hingga mahasiswa. Generasi ini diharapkan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, demokratis, aktif, dan kritis. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban, yang ditandai oleh kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.

Ada dua jenis demokrasi yang berbeda, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Perbedaan utama antara keduanya adalah keterlibatan rakyat dalam sistem pemerintahan. Pada demokrasi langsung, rakyat dapat langsung berpartisipasi dan menyuarakan kehendaknya, sedangkan pada demokrasi tidak langsung, rakyat diwakili oleh dewan perwakilan. Untuk memastikan bahwa negara berjalan dengan baik dan seimbang, pemahaman yang tepat tentang demokrasi sangat penting. Oleh karena itu, Pendidikan Demokrasi menjadi topik yang sangat penting dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Laurentius Nicholas Christmarines Christmarines -
Nama : Laurentius Nicholas Christmarines
NPM : 2215061059
Kelas : PSTI-C

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Dengan begitu, warga negara Indonesia dapat menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Demokrasi memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.

Demokrasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Perbedaan dari kedua macam tersebut terdapat pada partisipasi rakyat. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.

Sekian analisis saya, terima kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Dian Fatonah -
NAMA: DIAN FATONAH
NPM: 2215061115
KELAS: PSTI C

ANALISIS JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL

Judul: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melaluoi Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Jurnal tersebut membahas tentang urgensi pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangasa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Pada bagian pendahuluan dijelaskan bahwa banyak istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pada bagian pembahasan dijelaskan bahwa sejarah pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship), yaitu sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk kecakpan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,; menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaiut kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Keysha Dwi Nova Rohima Keysha Dwi Nova Rohima -
NAMA : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Analisis saya mengenai jurnal tersebut adalah Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

A. Demokrasi
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Perkembangan demokrasi selama ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.
2. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Dari beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

B. Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan

C. Masyarakat Madani
Masyarakat Madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya wilayah public yang bebas (free public spehere), demokrasi (democracy), toleransi (tolerance), kemajemukan (pluralism), dan keadilan sosial (social justice). Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Divany Pangestika -
NAMA : DIVANY PANGESTIKA
NPM : 2215061036
KELAS : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani

Istilah pendidikan kewarganegaraan telah ada sejak dahulu dari pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia. Akan tetapi, pada rezim orde Baru, Pendidikan kewarganegaraan direkayasa menjadi alat melanggengkan kekuasan melalui cara-cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, hal ini ditandai dengan banyak kalangan elit yang mengelola negara dengan penuh praktik KKN. Pada masa pemerintahan Orde Baru ini juga banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dapat dilihat dari kebijakan politiknya yang bersifat sentralistik.

Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi. Transisi tersebut menimbulkan banyak kecemasan karena masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dengan cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan perilaku lain yang bertolak belakang dengan demokrasi yang ada.

Dengan demikian, masyarakat kembali sadar akan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam Pendidikan kewarganegaraan model awal. Peranan Pendidikan Kewarganegaraan (Civis Education) dalam mewujudkan demokrasi berkeadaban dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan. karakter bangsa Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter generasi muda agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan kesadaran mereka akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara dan kesiapan untuk menjadi bagian warga dunia. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah diwujudkan dalam bentuk Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DIKTI No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

Mahasiswa sebagai salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani harus memiliki keterlibatan dalam proses demokratisasi bangan dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhammad Aryudha Pratama -
Nama : Muhammad Aryudha Pratama
NPM : 2215061055
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang tergolong lama di Indonesia, namun begitu pentingnya peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia sangatlah besar. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi mata pelajaran wajib bagi semua tingkatan sekolah, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.
Demokrasi adalah salah satu prinsip utama dalam pendidikan kewarganegaraan. mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Konsep demokrasi meliputi hak-hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, hak pilih, hingga transparansi pemerintahan. Demokrasi juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki peran aktif dalam membangun negara dan menciptakan keadilan sosial
HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu;
(1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
(2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
(3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
(4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi
Melalui perundangundangan nasional.

Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fistriawan Aldillah -
Nama : Fistriawan Aldillah
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang tergolong lama di Indonesia, namun begitu pentingnya peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia sangatlah besar. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi mata pelajaran wajib bagi semua tingkatan sekolah, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;

1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan.

Demokrasi sejatinya terbagi menjadi dua, yakni Demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Perbedaannya terdapat pada keterlibatan rakyat dalam jalannya sistem pemerintahan. Pada demokrasi langsung, rakyat dapat berpartisipasi secara langsung dan mengemukakan kehendaknya. Sementara pada demokrasi tidak langsung Suara rakyat diwakili oleh dewan-dewan perwakilan. Disinilah pemahaman terkait demokrasi diperlukan, agar negara dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya tidak hanya condong pada satu sisi. Untuk mewujudkan hal itu, tentu diperlukan Pendidikan Demokrasi, yang sekarang menjadi bahasan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Menurut sejarahnya, pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia, antara lain:
1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi terdapat dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sedenagkan demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal, yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people).
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people).
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pengertian HAM juga tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berisi seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu:
1. Kebebasan: Penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan: Manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan: Setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
4. Keadilan: Persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Yusri Afta Putra -
Nama: Yusri Afta Putra
NPM: 2215061091
Kelas: PSTI C

Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial: "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

Berdasarkan hasil analisis, dapat diketahui bahwa jurnal ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis seperti main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).

Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Laura Maylani -
NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C

Analisis mengenai Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia sangat penting. Hal ini dikarenakan warga negara atau masyarakat Indonesia harus menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab. Karakter bangsa Indonesia yang harus dikembangkan ialah partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab serta mempunyai kultur demokrasi dalam diri. Sehingga tujuan dari PKn ini dapat menjadikan warga negara yang mampu dalam melakukan sebuah perubahan di tengah masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga dalam hal ini rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi. Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintahan yang sah harus mendapatkan pengakuan dan dukungan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat artinya pemerintahan menjalankan kekuasaan yang ada atas nama rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Penggolongan demokrasi terdapat 2 golongan, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Perbedaan 2 jenis demokrasi ini terdapat pada keikutsertaan rakyat di dalamnya, yang mana jika pada demokrasi langsung rakyat secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan untuk negara. Sedangkan untuk demokrasi tidak langsung rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercayai untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya.
Terdapat 6 unsur pokok yang dibutuhkan dalam tatanan masyarakat yang demokratis yaitu pertama, kesadaran akan pluralisme. Kesadaran yang diharapkan ialah menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap beragam pandangan dan sikap suatu orang maupun kelompok. Kedua, musyawarah. Ketiga, pelaksanaan proses demokrasi yang ada harus dilakukan dengan santun dan beradap. Keempat, kejujuran dalam mencapai kesepakatan. Kelima, kebebasan nurani dan persamaan hak dan kewajiban. Keenam, demokrasi memerlukan adanya percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kesalahan dalam praktik demokrasi.

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar seriap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan bukan merupakan pemberian dari manusia bahkan lembaga kekuasaan, artinya HAM ini bersifat kodrati. HAM terdapat empat prinsip yaitu kebebasan (manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa), kemerdekaan (kebebasan yang telah diberikan kepada Tuhan harus dibiarkan merdeka), persamaan ( sesama makhluk ciptaan Tuhan tidak boleh saling membedakan satu dengan yang lain), dan keadilan (menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan).

Masyarakat Madani dikenal dengan istilah civil society. Terdapat karakter-karakter yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani, yaitu wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Cindy Mustika Weny -
NAMA: Cindy Mustika Weny
NPM: 2215061111
KELAS: PSTI-C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008: 4).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ahmad Mauluddin -
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan atau civics, yang menjadikan fokus dalam pelajaran ini sebagai sarana mendidik mahasiswa untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan maksud kebanyakan orang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PKN bertujuan untuk membentuk karakter bangsa, uraiannya sebagai berikut :
1. Membangun warga negara yang memiliki sifat bertanggung jawab
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas serta demokratis
3. Kultur demokrasi tetap terjaga yaitu kebebasan berpendapat, persamaan derajat dan toleransi.

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk tuhan YME yang wajib dihormati dan dijunjung oleh setiap orang demi martabat manusia (UU No.39 1999). Empat prinsip dalam HAM yaitu, kebebasan, persamaan, kemerdekaan dan keadilan. Masyarakat madani tidak muncul dan tidak dapat bertahan sendiri, ia membutuhkan orang-orang disekitarnya. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki masyarakat Madani adalah
1. Wilayah publik yang bebas
2. Demokrasi
3. Toleransi
4. Kemajemukan
5. Keadilan sosial
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Taufiq Kusumawibowo -
Nama : Taufiq Kusumawibowo
NPM : 2215061064
Kelas : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan. Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa kewarganegaraan memiliki dua pengertian dalam kaitannya dengan operasional sekolah dalam arti yang sempit, kewarganegaraan hanya mencakup status hukum warga negara dalam negara, organisasi pemerintahan, kekuasaan administratif, hak hukum dan kewajiban. Menariknya, menurut Dimond, kewarganegaraan berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah, mengingat betapa pentingnya disiplin ilmu ini bagi kehidupan warga negara baik di dalam maupun di negara tempat mereka berada. 

Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia diantaranya: membentuk diskusi partisipatif warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab yang menjadikan warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis, dengan tetap berkomitmen untuk mendukung persatuan dan kesatuan. Secara etimologi demokrasi terdiri dari dua kata, demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jika digabungkan, kedua kata ini berarti sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat. Jadi secara terminologi, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Demokrasi juga dapat diartikan dalm dua hal, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. demokrasi langsung adalah demokrasi yang langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. dalam demorkasi langsung, rakyat lah yang secara langsung berpartisipasi dalam pemilu. disisi lain, terdapat demokrasi tak langsung adalah demokrasi yang secara tidak langsung, rakyat menggunakan wakil wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Adinda Salsabila Adinda Salsabila -
Nama : Adinda Salsabila
NPM : 2215061035
Kelas : PSTI C


Analisis Jurnal :
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani


Konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) sesuai dengan tujuan pendidikan kewarganegaraan yang menjadikan warga negara cerdas
dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara, seperti yang tertera dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

Demokrasi

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan begitu penting bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena
beberapa alasa, diantaranya: meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi, lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik, sehingga Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.

HAM

Hak Asasi Manusia adalah hak- hak yang diberikan oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai kodrati sehingga tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap
manusia. Pendidikan Kewarganegaraan memberikan edukasi mengenai pentingnya HAM dan penegakannya, sehingga dengan adanya edukasi tersebut, masyarakat dapat memahami HAM apa saja yang harus diperolehnya, serta mencegah seseorang untuk merampas Hak Asasi Manusia lainnya.


Masyarakat Madani

Masyarakat madani merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi, memiliki ciri khas yakni multicultural, reciprocity dan saling menghargai, dengan kata lain masyarakat madani menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Dengan begitu, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menyadarkan setiap orang akan perannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapannya menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Evana Eka Wijaya -
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pengertian pendidikan kewarganegaraan (Civics) menurut beberapa ahli :
1. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics adalah suatu ilmu yang membahas tentang hubungan manusia dengan a. Manusia dalam perkumpulan terorganisasi (sosial, ekonomi, politik)
b. Individu lain dengan negara
2. Menurut Edmonson (1958), makna Civics adalah sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang berkaitan dengan kewajiban, hak dan hak istimewa kewarganegaraan.

Tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia antara lain :
1. Membentuk kepandaian partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, tetapi tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara terminology demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
1. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam artinya lain rakyat ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
2. Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga yang terlibat secara langsung adalah wakil rakyat tersebut.

Demokratis artinya setiap individu memiliki kebebasan berkarya dan berekpresi contohnya kebebasan untuk berkomunikasi, berpikir, beragama, berpendapat, berasosiasi, dan mengatur kepemilikannya sendiri.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara-cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan (trial and error)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan sehingga tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM, yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) Wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) Demokrasi (democracy);
3) Toleransi (tolerance);
4) Kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhammad Raihan Amin -
Nama: Muhammad Raihan Amin
NPM: 22150161056
Kelas: PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untu memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society). pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); 3)dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error).

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu; (1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM; (2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM; (4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundangundangan nasional.

Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya, wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Iqbal Al Himni -
Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Diharapkan setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar maka mereka sudah siap untuk menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara cara – cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban serta percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39). Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi. Kesabaran semua pihak untuk melewati proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.
HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). HAM mempunyai empat prinsip dasar yaitu; kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan HAM ditunjukkan dengan memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang HAM seperti yang tertuang dalam Pasal 28 A sampai 28 J dalam Amandemen I sampai V UUD 1945 sehingga hal ini menunjukkan bahwa HAM sudah menjadi bagian dan komitmen dari bangsa Indonesia.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; wilayah public yang bebas (free public spehere), demokrasi (democracy), toleransi (tolerance), kemajemukan (pluralism), Keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 221561120
Kelas : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yaitu, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Demokrasi secara terminologis berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.

Demokrasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal, yaitu:
1) Pemerintahan Dari Rakyat (Government Of The People)
Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2) Pemerintahan Oleh Rakyat (Government By The People)
Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3) Pemerintahan Untuk Rakyat (Government For The People).
Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu, kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan.

Masyarakat Madani
masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176). Masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by M.Farel Ghifary Suja -
Nama : M.Farel Ghifary Suja
NPM : 2255061021
KELAS : PSTI-D
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan atau civic memiliki banyak pengertian dan istilah, Menurut para ahli civic dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); (b) individu-individu dengan negara
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Diharapkan setelah kita mengikuti dan menyimak pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan benar mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi kita untuk mendidik diri kita untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab bagi negara kita Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by M. Reza Satya Nugraha -
Nama : M. Reza Satya Nugraha
NPM : 2215061087
Kelas : PSTI C

Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang tergolong lama di Indonesia, namun begitu pentingnya peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia sangatlah besar. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi mata pelajaran wajib bagi semua tingkatan sekolah, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.

Indonesia sebagai sebuah negara memiliki keragaman budaya, agama, dan suku bangsa yang sangat kaya. Namun, keberagaman ini juga seringkali menjadi pemicu konflik yang memicu berbagai bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik. Pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Melalui pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menghargai perbedaan antarindividu, suku bangsa, dan agama yang ada di Indonesia.

Demokrasi adalah salah satu prinsip utama dalam pendidikan kewarganegaraan. mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Konsep demokrasi meliputi hak-hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, hak pilih, hingga transparansi pemerintahan. Demokrasi juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki peran aktif dalam membangun negara dan menciptakan keadilan sosial.

Dalam pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan memahami hak asasi manusia (HAM) yang diatur oleh konstitusi Indonesia. HAM merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara sebagai bentuk perlindungan dan keadilan. HAM mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga hak lingkungan hidup. Dengan memahami HAM, mahasiswa diharapkan memiliki kesadaran dan keterampilan dalam menegakkan hak asasi manusia di dalam masyarakat.

Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4) Keadilan, prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.

Masyarakat madani menjadi salah satu tujuan dari pendidikan kewarganegaraan. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang berperilaku baik, memiliki nilai-nilai kejujuran, toleransi, dan menghargai perbedaan. Dalam masyarakat madani, setiap warga negara memiliki peran aktif dalam menjaga keamanan dan kebersamaan, serta berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Pendidikan kewarganegaraan juga menekankan pentingnya toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Di Indonesia, terdapat berbagai agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negaranya. Melalui pendidikan kewarganegaraan, Mahasiswa diharapkan mampu menghargai perbedaan agama dan saling berkomunikasi serta bekerja sama untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama.

Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) memiliki peran penting dalam membentuk warga negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun masyarakat madani atau civil society di Indonesia. Masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat yang demokratis, partisipatif, dan memperhatikan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, PKN dapat membantu siswa memahami prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini ditekankan dalam pembelajaran PKN, di antaranya adalah persamaan hak dan perlindungan terhadap hak minoritas. Selain itu, PKN juga dapat membantu siswa untuk memahami pentingnya partisipasi dalam pengambilan keputusan masyarakat dan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam lingkungan sekolah, pembelajaran PKN dapat memberikan pengalaman nyata bagi siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang membangun masyarakat madani. Kegiatan-kegiatan ini dapat melibatkan siswa dalam pemilihan ketua kelas atau osis, kegiatan lingkungan, kegiatan sosial, serta penggalangan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui kegiatan ini, siswa dapat belajar bagaimana bekerja sama dalam kelompok, membangun kerja sama dan saling percaya antaranggota kelompok, serta menghargai perbedaan dalam masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat membantu siswa memahami bagaimana cara berpartisipasi dalam proses politik dan pemilu. Siswa dapat belajar tentang hak suara, tata cara memilih, serta mengetahui bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Pembelajaran PKN juga dapat mengajarkan siswa untuk memahami pentingnya hak asasi manusia dan memberikan pemahaman tentang perlindungan hak asasi manusia dalam masyarakat.

Melalui pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan yang berkualitas, siswa dapat memahami betapa pentingnya partisipasi aktif dalam membangun masyarakat madani. Dengan mengembangkan sikap-sikap dan keterampilan yang diperlukan, siswa dapat menjadi warga negara yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang demokratis dan menghargai hak asasi manusia. Selain itu, melalui partisipasi aktif, siswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu mengatasi berbagai tantangan dan masalah dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Nama : Andes Potipera Sitepu
NPM : 2215061080
Kelas : PSTI D
ANALISIS JURNAL

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;cmengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu; (1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM; (2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM; (4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundangundangan nasional.

Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) memiliki peran penting dalam membentuk warga negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun masyarakat madani atau civil society di Indonesia. Masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat yang demokratis, partisipatif, dan memperhatikan hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, PKN dapat membantu siswa memahami prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini ditekankan dalam pembelajaran PKN, di antaranya adalah persamaan hak dan perlindungan terhadap hak minoritas. Selain itu, PKN juga dapat membantu siswa untuk memahami pentingnya partisipasi dalam pengambilan keputusan masyarakat dan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam lingkungan sekolah, pembelajaran PKN dapat memberikan pengalaman nyata bagi siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang membangun masyarakat madani. Kegiatan-kegiatan ini dapat melibatkan siswa dalam pemilihan ketua kelas atau osis, kegiatan lingkungan, kegiatan sosial, serta penggalangan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui kegiatan ini, siswa dapat belajar bagaimana bekerja sama dalam kelompok, membangun kerja sama dan saling percaya antaranggota kelompok, serta menghargai perbedaan dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nabil Ramadhan -
Nama : Nabil Ramadhan
NPM : 2215061048
Kelas : PSTI D

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang memilik tujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, antara lain :
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10)

Kata Demokrasi berasal dari kata dalamBahasa Yunani yaitu "Demos" Yang berarti rakyat dan "Cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai suatu sistem pemerintaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan tertinggi. Demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu demokrasi langsung (direct democracy) yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara, dan demokrasi tidak langsung yang secara tidak langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan dalam suatu negara dan rakyat menggunakan wakil wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan asprasi dan kehendaknya.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2)musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan (trial and error)

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
2)kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Habib Nurul fajri khoir -
Nama : Habib Nurul Fajri Khoir
Npm :2255061013
Kelas :Psti D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses pembelajaran, proses pengejawantahan nilai-nilai dan proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Den Muhammad Wyzdan Alfarizy -
NAMA: DEN MUHAMMAD WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

Izin pak, menurut dari jurnal yang diberikan di pertemuan 1 ini, berikut adalah yang dapat saya ambil.

Transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama, masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian suatu masalah dengan cara yang tidak demokratis, seperti main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai wujud dari perilaku dan sikap yang bertentangan dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini.
Sejalan dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasa tidak relevan dengan semangat reformasi.
Dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat penting sebagai bentuk pendidikan karakter bangsa.
Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perguruan Tinggi saat ini diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Stanley E. Dimond mengemukakan bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Zain Ilmi -
Nama : Zain Ilmi
NPM : 2215061076
Kelas : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
By Aulia Rosa Nasution

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara.Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5). Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab

Berdasarkan materi di atas dapat disimpulkan bahwa PKn sangat diperlukan dalam kehidupan berkebangsaan untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap negara yang ditinggali, serta meningkatkan rasa bela negara yang memang seharusnya dimiliki oleh masing masing individu. Sehingga bisa dilihat betapa pentingnya bagi Mahasiswa dan efeknya akan sangat berpengaruh pada perkembangan negara ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Givari Mirzacky -
analisis jurnal

NAMA: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
KELAS: PSTI-D

URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM, DAN MASYARAKAT MADANI.

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Sheina Azima -
NAMA: Sheina Azima
NPM: 2255061020
KELAS: PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sedangkan dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908) Sarekat Islam (1911) , Indische Partij (1912) , Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925) dan Partai Nasional Indonesia (1927). Pemikiran HAM pada periode awal pasca keerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Andika Widhiantara -

Nama : Andika Widhiantara

NPM : 2215061052

Kelas : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

By Aulia Risa Nasution

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan:

a. manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik)

b.individu-individu dengan negara. 

Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).

Hal yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. 

Dapat disimpulkan PKn sangan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menjadi warga negara yang dapat berfikir kritis, aktif, dan demokratis. Sehingga dapat menumbuhkan rasa nasionalisme serta berani berkorban membela bangsa dan negara bagi setiap individu. 


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Safitri Mutiara Putri -
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara.

Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5).

Demokrasi secara terminology berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Demorasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Sementara itu
demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi
yang secara tidak langsung melibatkan rakyat
suatu negara dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut menurut Azra, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) merupakan
kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia
dalam membangun demokrasinya. Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2)
musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai
tujuan; 4) norma kejujuran dalam
pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan
(trial and error) (Latif, 2007: 39).

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by M Raffy Andriawan -
Nama : M. Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.

Masyarakat yang sangat didambakan saat ini adalah masyarakat yang beradab (masyarakat madani), yaitu masyarakat yang memiliki rasa kebersamaan, swadaya, mandiri, dan memiliki moral baik, menerima dan menghormati pluralisme yang ada di masyarakat. Pemerintah dengan pembentukan masyarakat madani, akan terwujud bangsa mandiri, damai tanpa ada pembedaan golongan.

Indonesia merupakan bangsa yang memiliki dasar negara Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya baik untuk diamalkan, akan tetapi banyak penyimpangan dalam hal pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan, Pancasila hanya digunakan sebagai hafalan saja tanpa memperhatikan pengamalannya. Pancasila hanya digunakan sebagai formalitas belaka. kebaikan-kebaikan yang ada di Pancasila berperan dalam pembentukan masyarakat beradab sebagai sarana mengontrol tingkah laku karena nilai yang terkandung sesuai dengan masyarakat madani. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia dapat terwujud dengan keteladanan dan saling mengingatkan dengan kebenaran dan kesabaran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fadhil Abdul Fattah -
NAMA : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Alih Bangun Wicaksono -
Nama : Alih Bangun Wicaksono
Npm : 2215061016
Kelas : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lainnya membentuk kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,lalu menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, dan mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Terdapat 3 faktor yang merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. 1).Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
> yaitu suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2).Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
> yaitu suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi atau juga berartikan pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat.
3).Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
> yaitu bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam 6 norma yang dibutuhkan untuk tatanan masyarakat yang demokratis yaitu; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrat. Namun,Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by AHMAD RAFALY -
Nama : AHMAD RAFALY
NPM : 2215061011
Kelas : PSTI-C

Demokrasi memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.

Demokrasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Perbedaan dari kedua macam tersebut terdapat pada partisipasi rakyat. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nur Emy Ramadhani -
Nama : Nur Emy Ramadhani
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI C

Analisis jurnal

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.

Demokrasi adalah salah satu prinsip utama dalam pendidikan kewarganegaraan. mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Konsep demokrasi meliputi hak-hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, hak pilih, hingga transparansi pemerintahan. Demokrasi juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki peran aktif dalam membangun negara dan menciptakan keadilan sosial.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance);
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Muhamad Arifin Syam -
Nama : M Arifin Syam
NPN : 2255061008
KELAS : PSTI - C

Perkembangan menuju demokrasi di Indonesia menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat masih cenderung menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak demokratis seperti melakukan main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan melakukan praktik money politics yang bertentangan dengan semangat reformasi. Oleh karena itu, sebagai bagian dari gerakan reformasi, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca Orde Baru termasuk memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan yang selama ini dianggap tidak relevan. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam mewujudkan demokrasi yang beradab dan menjadi bentuk pendidikan karakter bangsa. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia. Saat ini, pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Tujuannya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas, baik, dan mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu terkesan direkayasa oleh kepentingan pemerintah yang berkuasa, seperti pada rezim Orde Baru, di mana pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi atas demokrasi dan Pancasila.Namun, pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang partisipatif, cerdas, kritis, demokratis, dan memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban dengan nilai-nilai kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab. Stanley E. Dimond menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk disiplin pengetahuan bagi kehidupan warga negara di mana mereka berada.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nabila Apdika Khairunnisyah -
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan diantaranya:
1. meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi lembaga-lembaganya dan di kalangan warga negara
2. meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.

hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia.

HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) Kebebasan
2) Kemerdekaan
3) Persamaan
4) Keadilan

Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance);
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rakha Ukta Pamungkas -
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangun dan mendidik karakter manusia Indonesia menjadi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan. . dan integritas bangsa. 

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan diantaranya:
1. meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi lembaga-lembaganya dan di kalangan warga negara
2. meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.

Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1. Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4. Keadilan, prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya :
1. Wilayah public yang bebas (free public spehere);
2. Demokrasi (democracy);
3. Toleransi (tolerance);
4. Kemajemukan (pluralism);
5. Keadilan sosial (social justice)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Arnest Arnest Seyfo Eristiyan Putra -
Nama : Arnest Seyfo Eristiyan Putra
NPM : 2215061135
KELAS : PSTI C

Jurnal tersebut membahas mengenai urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk karakter bangsa yang demokratis, memiliki kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta memiliki kemampuan untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat madani.

Pendidikan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui pembelajaran demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan masyarakat madani. Pembelajaran demokrasi bertujuan untuk membentuk kesadaran dan pemahaman tentang prinsip-prinsip demokrasi dan pengalaman praktik dalam kehidupan demokratis. Pembelajaran HAM bertujuan untuk membentuk kesadaran tentang hak asasi manusia dan nilai-nilai universal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. Pembelajaran masyarakat madani bertujuan untuk membentuk kesadaran tentang pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, persamaan, dan keseimbangan.

Pendidikan kewarganegaraan juga dapat membantu membangun jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Melalui pendidikan kewarganegaraan, diharapkan masyarakat Indonesia akan memiliki kesadaran dan kemampuan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, seperti Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.

Dalam konteks pendidikan karakter bangsa Indonesia, pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan harus menjadi bagian yang integral dari sistem pendidikan di Indonesia, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, diharapkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dapat membantu membangun karakter bangsa Indonesia yang demokratis, mandiri, dan memiliki kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama : Nani Nuraini
NPM : 2215061032
Kelas : PSTI D

Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu - Ilmu Sosial
"Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

Adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi didasari oleh Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, yang bertujuan untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Menurut Soemantri Pengertian Civic (Pendidikan Kewarganegaraan) merupakan ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan
a. manusia dalam perkumpukan terorganisasi,
b. individu - individu dengan negara
Terdapat hal lain yang menjadi fokus PKn adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).

Oleh sebab itu adanya urgensi pendidikan karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani
a) Demokrasi
Secara bahasa "Demokrasi" berarti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36) yang berasal dari dua kata Yunani "demos" dan "cratos" yang masing masing memiliki arti "rakyat" dan "kedaulatan".
Adanya kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan:
1. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara;
2. Meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.

b) HAM
Menurut Jhon Locke HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Terdapat 4 prinsip dalam HAM yaitu :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
Tujuan penegakan HAM di indonesia tertuang dalam empat pilar yaitu :
1. Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2. Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
4. Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang - undangan nasional.

c) Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat (menurut Anwar Ibrahim : Wakil Perdana Mentri Malaysia, yang mencetuskan istilah ini pertama kali). Dalam mencapai masyarakat yang madani terdapat beberapa unsur pokok yang harus ada, yaitu (Ubaedillah, 2008: 185) :
1) Wilayah public yang bebas (free public spehere)
2) Demokrasi (democracy)
3) Toleransi (tolerance)
4) Kemajemukan (pluralism)
5) Keadilan sosial (social justice)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ajeng Nursyifa -
Nama: Ajeng Nursyifa
NPM: 2215061031
Kelas: PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lainnya membentuk kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,lalu menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, dan mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Terdapat 3 faktor yang merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. 1).Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
> yaitu suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2).Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
> yaitu suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi atau juga berartikan pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat.
3).Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
> yaitu bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam 6 norma yang dibutuhkan untuk tatanan masyarakat yang demokratis yaitu; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrat. Namun,Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rani Faradisya -
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215061040
KELAS: PSTI D

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5) Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Anastasia Citra Negara -
Nama : Anastasia Citra Negara
NPM : 2255061017
Kelas : PSTI D

Analisis Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Pendidikan yang sangat penting untuk membangun dan mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat mandiri dalam kehidupan nyata.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan diantaranya:
1. meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi lembaga-lembaganya dan di kalangan warga negara
2. meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.

Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4) Keadilan, prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance);
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by rahmad sitanala putra baladiah 2265061002 -
Nama: Rahma sitanala p.b
NPM: 2265061002
Kelas: PSTI-D

Transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama, masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian suatu masalah dengan cara yang tidak demokratis, seperti main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai wujud dari perilaku dan sikap yang bertentangan dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini.
Sejalan dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasa tidak relevan dengan semangat reformasi.
Dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat penting sebagai bentuk pendidikan karakter bangsa.
Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perguruan Tinggi saat ini diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Stanley E. Dimond mengemukakan bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Al Fatih Naufaldo -
Nama: Al Fatih Naufaldo
NPM: 2215061092
Kelas: PSTI-D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks Pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk Pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5) Menurut sejarahnya