FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

Number of replies: 37

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Aura Fitria Ananda 2213053094 -
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G

1. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
Halaman : 201-212
Corresponding author: E-mail: nasutionauliarosa@yahoo.com

2.Abstrak Jurnal
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi adalah suatu yang tidak diragukan lagi. Setelah jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Perubahan Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.

3.Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

4.Pembahasan Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut salah satu tokoh Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung.

5.Kesimpulan Jurnal
Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ivo Yuniarta 2213053231 -
Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231
Kelas: 2G
Analisis jurnal

1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman 201-212
c. Tahun Terbit: 2016
d. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis: Aulia Roda Nasution

2. Isi Jurnal
Abstrak:
Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998. Transisi Indonesia menaiki demokrasi yang menyebabkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih menyelesaikan konflik melalui cara-cara yang tidak demokrasi, main hakim sendiri, memaksakan kehendak,
dan menerapkan politik uang sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi.

Pendahuluan:
Pendidikan kewarganegaraan dalam
pendidikan nasional bukanlah hal
yang baru di Indonesia. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pembahasan:
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda agar terbentuknya warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia. Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, paling tidak ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokrasi yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme
2) musyarawah
3) PP cara – cara yang sesuai tujuan
4) norma kejujuran dalam pemufakatan
5) kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban
6) percobaan dan kesalahan

hak asasi manusia adalah
himpunan hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugrah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu:
1) kebebasan (diberikan kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa)
2) kemerdekaan (manusia harus dibiarkan merdeka tidak boleh dijajah,
dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun)
3) persamaan (tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya)
4) keadilan (adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan)

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (
Pendidikan Kewarganegaraan) merupakan pendidikan yang mendidik karakter bangsa
Indonesia agar terbentuknya warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab. Menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Silvia Novi Fitriana 2213053062 -
Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G

Analisis jurnal
1. Identitas jurnal
a. Nama jurnal :Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Judul jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
c. Penulis : Aulia Rosa Nasution
d. Halaman : 201-212

3. Isi jurnal
A. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan diPerguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepegawaian Pendidikan Kewarganegaraan diPerguruan Tinggi. Pasca jatuhnya Rezim Orde Baru di awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama (Ubaedillah,2008: 4)

B. Pembahasan
Adanya Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, modifkasi, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokrasi ada beberapa norma yang dapat dilakukan antara lain kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani/persamaan hak dan kewajiban , percobaan dan kesalahan (trial and error) ( Latif , 2007: 39). Demi kenyamanan proses perwujudan demokrasi juga perlu memperhatikan adanya Hak asasi manusia (HAM), HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa bukan mempersembahkan manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui 2 instrumen yaitu
1. Kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
2. Kovenan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

C. Kesimpulan
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat sejalan dan sejalan dengan penguatan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konteks dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Shelly Shelly -
Nama: Shelly
Npm: 2253053019
Kelas: 2G

Hasil dari menganalisis jurnal

Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution

Isi jurnal
Perubahan Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.

Pembahasan Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut salah satu tokoh Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung.

Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan berguna untuk mendidik karakter bangsa
Indonesia demi terbentuknya warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ricca Tri Fadillah 2213053161 -
Nama:Ricca Tri Fadillah
Npm:2213053161
Kelas:2G

Analisis jurnal
Identitas jurnal
Nama jurnal:Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul jurnal:Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama penulis:Aulia Rosa Nasution
Kata kunci:Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

Isi jurnal
Abstrak:
Jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dalam pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.guna menciptakan demokrasi yang
berkeadaban oleh karena itu peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics mempunyai berbagai macam pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan:
1.manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi
2.individu-individu dengan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendirikan karakter (Character Building) bangsa Indonesia sebagai berikut:
1.membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa
3.mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitukebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Terdapat dua macam demokrasi yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung demokrasi langsung,merupakan demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan bersama suatu negara sedangkan demokrasi tidak langsung merupakan, demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat yang mencakup pengertian dalam 3 hal yakni
1).pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2).Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3).pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengemukakan pertama kalinya adalah john locke
yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak- hak yang diberikan langsung olehTuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.Terdapat 4 prinsip dasar didalam HAM yaitu:
1. Kebebasan
2.kemerdekaan
3.persamaan
4.keadilan

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan civic education adalah pendidikan yang berperan penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia untuk dijadikan sebagai warga negara Indonesia yang kritis aktif demokratis dan beradab dimanapun mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan melakukan kesiapan untuk dijadikan sebagai bagian dari warga negara dunia(Global Society) di era modern pada saat ini. Untuk menjadi negara demokrasi yang matang, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan koridor penguatan visi nasional berdasarkan konsensus dasar nasional Indonesia:Pancasila,UUD 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010 -
Nama: Aulia Maharani Putri
Npm: 2213053010
Kelas: 2G
Analisis jurnal
1. Identitas Jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
Halaman : 201-212
Tahun Terbit: 2016
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, Ham dan Masyarakat Madani.
Penulis: Aulia Rosa Nasution, Magister, Universitas Medan Area, Indonesia.
2. Isi Jurnal
Abstrak: pada jurnal tersebut penulis menulis dengan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, penulis membahas tentang materi urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi HAM dan masyarakat madani.
Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.
Pendahuluan: didikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah suatu yang baru di Indonesia. Terdapat berbagai macam model dan terdapat istilah Pendidikan kewarganegaraan yang dilakukan oleh pemerintah republik Indonesia yang gunanya untuk menyelenggarakan misi Pendidikan demokrasi HAM.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang berdasarkan dengan surat keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan iyalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia.
Pembahasan:
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan ialah untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu untuk membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan persamaan toleransi dan tanggung jawab.
Menurut etimologis demokrasi terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "Denis" yang artinya rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" yang artinya kekuasaan atau kedaulatan sehingga memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat.Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
Pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu: pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), pemerintahan untuk rakyat (government of the people).
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, terdapat enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu: kesadaran akan pluralisme musyawarah, cara-cara yang sesuai dengan tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani persamaan dan hak dan kewajiban dan kesalahan.
Pengertian hak asasi manusia pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati. pengertian hak asasi manusia tertuang di dalam UU No.39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia menurut undang-undang ini hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kesimpulan: pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) adalah pendidikan yang terpenting dalam suatu cara untuk mendidik karakter bangsa Indonesia dan menjadikan warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by DEVI KELANA RINDU BINTARA 2213053095 -
Nama : Devi kelana rindu bintara
NPM : 2213053095
Kelas : 2G

1. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
Halaman : 201-212
Corresponding author: E-mail: nasutionauliarosa@yahoo.com

2.Abstrak Jurnal
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).

3.Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter
4. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang orang
yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas
dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh
Negara. Hal ini sejalan dengan konsep
warganegara yang baik (smart and good
citizenship) untuk dapat diterapkan dalam
berbagai negara.

5.Pembahasan Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut salah satu tokoh Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

7.Kesimpulan Jurnal
Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Chalistya Syahla Ilham Radinda 2213053262 -
Nama : Chalistya Syahla Ilham R
Npm : 2213053262
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Penulis : Aulia Rosa Nasution
B. Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.

C. Abstrak Jurnal
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.

D. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.

D. Pembahasan Jurnal
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan :
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik.
(b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos(demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36).

E. Kesimpulan Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Wike Oktaviana 2213053194 -
Nama : Wike Oktaviana
Npm : 2213053194
Kelas : 2G

Analisis jurnal yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, di tulis oleh Aulia Rosa Nasution

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics mempunyai banyak versi pengertian dan istilah. Salah satunya yakni, menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics ini dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang didalamnya membicarakan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan tujuannya guna membangun karakter bangsa Indonesia diantaranya:
a) membentuk kecakapan partisipatif untuk warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis juga demokratis, tetapi tetap memiliki komitmen dalam menjaga persatuan serta integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang beradab yakni kebebasan, persamaan, toleransi dan juga tanggung jawab.

Perubahan Indonesia dalam menuju pada sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak dapat terelakkan kembali. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden kedua yaitu Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun Orde baru telah berjalan lebih dari 30 tahun berkuasa. Transisi Indonesia dalam berpaling ke demokrasi menimbulkan banyak kecemasan yang mana pada saat yang sama masyarakat masih terdapat cenderung melakukan penyelesaian konflik dengan cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, serta praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang sangat bertolak belakang dengan demokrasi yang sedang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini sudah pasti merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia dalam menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi yang ketiga, tuntutan demokratisasi didalam praktik juga sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang dimana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang mana selama ini dirasa kurang relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban, maka peranan pendidikan kewarganegaraan dirasa sangatlah urgen dan juga mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

HAM juga mulai di utamakan dalam negara Indonesia ketika lengsernya Orde Baru, yang mana menurut Sutiyoso 2010; HAM merupakan hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia ataupun lembaga kekuasaan. HAM menjadikan semua manusia mempunyai tingkat yang sama di dalam hukum negara. Selain itu terdapat masyarakat madani yang Menurut Ibrahim, masyarakat madani ialah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani ini tidaklah muncul dengan sendirinya. Namun, membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor ini merupakan satu kesatuan yang terikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Menurut Ubaedillah, 2008: 185, beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani antara lain; 1) wilayah public yang bebas; 2) demokrasi; 3) toleransi; 4) kemajemukan; 5) keadilan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Widia Nata Saputri 2213053057 -
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G
Analisis Jurnal
1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman 201-212
c. Tahun Terbit: 2016
d. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melalui Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis: Aulia Rosa Nasution

2. Pembahasan
     Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia, yang diharapkan mampu untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat, melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

     Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat
(government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

     HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

     Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. masyarakat madani adalah sistem sosial yang berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, yang memiliki ciri-ciri khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural),hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding
ideas”, dimana dalam melaksanakan ide-ide didasari oleh prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Terdapat Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance);
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).
Upaya mewujudkan masyarakat madani dilaksanakan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO), yang merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB saat berinteraksi dengan organisasi nonpemerintah. Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.

3. Kesimpulan
     Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jembatan pertemuan dari berbagai nilai dan prinsip yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia, berupa Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, menuju negara yang matang berdemokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rohmah Shela Saputri 2213053112 -
Nama : Rohmah Shela Saputri
NPM : 2213053112
Kelas : 2G

Analisis Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Terbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution

Pendahuluan :
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi serta hak asasi manusia (HAM). . Pendidikan kewarganegaraan bertujuan menjadikan warga negara yang cerdas serta baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan mendidik generasi muda supaya menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, serta beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6). Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
3. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1.. Demokrasi langsung (direct democracy) merupakan demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Di dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
2. Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya jadi dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat serta berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Pendapat Robert Dahl yang 203 menjelaskan bahwa hal yang paling menentukan di dalam sistem demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti adanya kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, serta berorganisasi yang dibutuhkan bagi perdebatan politik serta pelaksanaan kampanye kampanye pemilihan. Pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) mempunyai pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Hal ini juga berarti bahwa 204 pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, terdapat enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan

Pengertian HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Sebagai homo sapiens, manusia memiliki tiga macam hak asasi, diantaranya: hak untuk hidup, hak atas kebebasan/ kemerdekaan, hak untuk mempunyai sesuatu.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) kemerdekaan,
Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) persamaan,
Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya
4) keadilan.
Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.
Pelaksanaan HAM sudah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Beberapa unsur pokok yang harus dipunyai oleh masyarakat madani diantaranya:
1. wilayah public yang bebas (free public sphere) merupakan ruang public yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakatfree public sphere adalah ruang public yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat.
2. demokrasi sebagai prasyarat mutlak bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud.
3. toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
4. kemajemukan atau pluralisme merupakan prasyarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebagat sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5. keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan.

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis serta beradab dimana mereka menyadari hak serta kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini. Kemudian Pendidikan Kewarganegaraan bisa menjadi sarana pertemuan beragam nilai serta prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran serta nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan supaya melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Afanin Yuli Safitri 2213053020 -
Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G

ANALISIS JURNAL
Judul: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Penulis: Aulia Rosa Nasution

Pembahasan

Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Pendidikan Kewarganegaraan didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.
memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yaitu:
1. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara.
2. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, dan tetap berkomitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Menurut Nurcholish Madjid terdapat enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu:
1) kesadaran akan pluralisme
2) musyarawah
3) cara – cara yang sesuai tujuan
4) norma kejujuran dalam pemufakatan
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6) percobaan dan kesalahan(trial and error)

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki empat prinsip dasar yaitu;
1. kebebasan
2. kemerdekaan
3. persamaan
4. keadilan
HAM di Indonesia sudah berlangsung dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode yaitu periode sebelum dan sesudah kemerdekaan.
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai.
Unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani:
1) wilayah public yang bebas (free public spehere)
2) demokrasi (democracy)
3) toleransi (tolerance)
4) kemajemukan (pluralism)
5) keadilan sosial (social justice)
Mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab atas nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).

Kesimpulan

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab.
Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by ADELIA PRASETIYANI 2213053039 -
Nama : Adelia Prasetiyani
Npm : 2213053039
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Penulis : Aulia Rosa Nasution Madani

B. Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.

C. Abstrak Jurnal
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.

D. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.

D. Pembahasan Jurnal
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan :
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik.
(b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos(demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36).

E. Kesimpulan Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271 -
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271

Analisis jurnal

Identitas Jurnal

Judul : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Penulis : Aulia Rosa Nasution

Abstrak
Didalam abstrak jurnal ini yang di tulis kedalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan Inggris berisi tentang tujuan penulisan jurnal yaitu pembahasan urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
Perubahan Indonesia menuju sistem demokrasi terjadi setelah lengsernya presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Perubahan sistem ini menyebabkan Indonesia dilanda konflik karna demokrasi tidak sesuai dengan masyarakat yang dahulu mengadut sistem main hakim sendiri . Seiring berkembangnya zaman pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi bangsa Indonesia sebagai pendidikan karakter bangsa.

Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Nama pendidikan kewarganegaraan berubah dari masa kemasa . Diantaranya ada pelajaran Civics, PendidikanKewarganegaraan Negara,
Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan
Moral Pancasila, dan PPKN. Sedangkan pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan dengan nama pendidikan kewiraan.
Saat ini pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang tujuannya adalah menjadikan mahasiwa sebagai warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara.

Pembahasan
Pengertian pendidikan kewarganegaraan atau Civics menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship).
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia atau yang disebut dengan global society.

Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) merupakan
kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia
dalam membangun demokrasinya.Menurut Ahmad Syafi’I Maarif,
demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir,
atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali
jadi. Demokrasi adalah proses di mana
masyarakat dan negara berperan di dalam
membangun kultur dan sistem kehidupan yang
dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial ,ekonomi maupun politik (Ubaedillah, 2008: 12).Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) juga merupakan
salah satu cara penyemaian budaya
demokrasi.Pemerintahan demokrasi mengandung pengertian dalam 3 hal
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan
oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the
people). Ketiga faktor tersebut adalah tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut
1.kesadaran akan pluralisme;
2.
musyarawah
3.cara cara cara yang sesuai dengan tujuan.
4. norma kejujuran dalam pemufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6.percobaan dan kesalahan atau trial and error (Latif, 2007: 39).

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia) adapun 4 prinsip dalam HAM yaitu Kebebasan,kemerdekaan,persamaan dan keadilan. Jadi didalam pendidikan kewarganegaraan HAM harus dipelajari dan mengerti bahwa manusia memiliki hak asasi yang harus dijunjung tinggi.

Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan atau Civics Education merupakan pendidikan yang sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,menjunjung tinggi Hak dan Asasi Manusia
dalam bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern seperti sekarang ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Safira Sita Salsabilla 2213053027 -
Nama:Safira Sita Salsabilla
NPM :2213053027
Kelas :2G

1. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
Halaman : 201-212
Tahun Terbit: 2016
2.PENDAHULUAN
Beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics,Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan
Pendidikan Kewiraan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

3.PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics
memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,politik) dan individu-individu dengan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter
(Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a).Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b).Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi serta tanggungjawab.
Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu pemerintahan dari rakyat
(government of the people) serta pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the
people).
Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu:
1).kesadaran akan pluralisme;
2).musyarawah;
3).cara cara – cara yang sesuai
tujuan;
4).norma kejujuran dalam
pemufakatan;
5).kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban;
6).percobaan dan kesalahan
(trial and error).
Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1).wilayah public yang bebas (free public spehere);
2).demokrasi (democracy);
3).toleransi (tolerance)
4).kemajemukan (pluralism);
5).keadilansosial (social justice)

4.Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) adalah pendidikan yang sangat penting dalam mendidik karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
pada era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Farida Juwita 2213053179 -
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179

Analisis saya terhadap jurnal berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" oleh Aulia Rosa Nasution ialah
Peranan pendidikan kewarganegaraan memang sangat diperlukan dalam pendidikan karakter bangsa Indonesia untuk membantu mewujudkan demokrasi yang berkeadaban. Dengan ini, masyarakat Indonesia dituntut untuk menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama. Maka, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun karakter antara lain:
a) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, serta tetap memiliki komitmen dalam menjaga persatuan & integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yakni kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang sangat dibutuhkan untuk membangun demokrasinya karena beberapa alasan, yakni :
- meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracytidak, melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara
- meningkatnya apatisme politik yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik. Maka, Pendidikan Kewarganegaraan membantu dalam memahami demokrasi untuk dapat mencapai hak hak warga negara baik dalam kebebasan berkomunikasi, kebebasan berpikir beragama, kebebasan berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pengertian hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) kebebasan, berarti bahwa manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) kemerdekaan, manusia berhak bebas dalam arti bebas atau merdeka dari penjajah, belenggu, atau bentuk apapun.
3) persamaan, kedudukan manusia yang satu dengan lainnya ialah sama.
4) keadilan, memiliki hak yang sama dalam keadilan.
Maka, urgensi Pendidikan Kewarganegaraan ialah agar masyarakat dapat mengerti setiap hak yang mereka miliki.

Masyarakat Madani merupakan masyarakat yang memiliki ciri-ciri khas yaitu kemajemukan budaya, hubungan timbal balik dan sikap saling memahami serta menghargai. Masyarakat ini tidak terbentuk dengan sendirinya. Artinya dalam pendidikan karakter melalui pendidikan kewarganegaraan merupakan komponen yang strategis membantu dalam membentuk masyarakat madani. Serta membantu dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mahasiswa menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by RILIAN TSABITHA SURI 2213053141 -
NAMA: RILIAN TSABITHA SURI
NPM: 2213053141
KELAS: 2G

Identitas Jurnal:
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
2. Halaman Jurnal: 201-212
3. Tahun Terbit: 2016
4. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis: Aulia Rosa Nasution

Isi Jurnal:
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan
untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa, mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Oleh karena itu, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang dapat melakukan perubahan dalam kehidupan nyata.

Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Menurut Nurcholish
Madjid, ada enam norma atau
unsur pokok dalam tatanan masyarakat yang demokratis yaitu 1). kesadaran akan pluralisme. Kesadaran atas kemajemukan diwujudkan dalam sikap dan perilaku
menghargai beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain, sebagai bagian dari kewajiban warga negara untuk menjaga dan menjamin hak orang lain untuk diakui keberadaannya.
2) musyawarah, yaitu mewujudkan kesadaran warga negara untuk tulus menerima
kemungkinan dalam kompromi-kompromi secara damai dan bebas dalam setiap
keputusan bersama. 3) cara yang sesuai
tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup
demokratis mewajibkan adanya keyakinan
bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. 4) norma kejujuran dalam
pemufakatan. Sesama masyarakat demokratis
dituntut untuk menjalankan permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan
keuntungan semua pihak dalam mewujudkan
tatanan sosial yang baik untuk semua warga
negara 5) kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan
nurani, persamaan hak
dan kewajiban bagi semua merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain 6) percobaan dan kesalahan. Dalam hal ini demokrasi
membutuhkan percobaan-percobaan dan
kesediaan semua pihak untuk menerima
kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan
dalam praktik berdemokrasi.

HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar yaitu: 1). kebebasan, 2). kemerdekaan, 3). persamaan dan 4). keadilan. Pelaksanaan HAM telah dilakukan
melalui dua instrumen yaitu kovenan
hak-hak sipil dan politik dan kovenan hak- hak ekonomi, sosial
dan budaya. Tahun 1998 merupakan salah satu era terpenting dalam sejarah HAM di Indonesia yang ditandai dengan lengsernya
kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai
berakhirnya rezim militer di Indonesia dan
datangnya era demokrasi dan HAM.
Pada saat itu, kepemimpinan Presiden
Soeharto digantikan oleh B. J. Habibie.
Dalam berakhirnya pemerintahan Orde
Baru, pemerintah melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali
dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
Wakil Perdana Menteri Malaysia. Menurut Ibrahim, masyarakat madani adalah sistem sosial yang bersih berdasarkan prinsip yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat. unsur-unsur pokok yang harus dimiliki oleh
masyarakat madani yaitu: 1). wilayah
public yang bebas 2). demokrasi 3). toleransi 4). kemajemukan 5). keadilan
sosial. Upaya mewujudkan masyarakat madani
juga dilakukan dalam ranah organisasi
nonpemerintah atau Non Governmental
Organization (NGO). NGO yaitu merujuk pada
organisasi non-negara yang memiliki kaitan
dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB
ketika berinteraksi dengan organisasi non-
pemerintah. Peran penting sebagai mahasiswa
dalam proses perjuangan reformasi seharusnya
dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan
mahasiswa dalam proses demokratisasi
bangsa dan pengembangan masyarakat
madani di Indonesia. Mahasiswa jugamempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan
demokrasi dan masyarakat madani di
Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran,
dan kritis dalam perilaku sehari-hari serta melalui praktik-praktik
demokrasi yang santun dan tertib.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Dinda Kusumawati Subagio 2253053016 -
Nama : Dinda Kusumawati Subagio
Npm : 2253053016
Kelas : 2G

Hasil Analisis Jurnal Tersebut.

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru di mana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, menangani demokrasi dan Pancasila, di mana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Kewarganegaraan dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Lebih dari sekadar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan organisasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung selama perkuliahan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk keterlibatan warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, kepemilikan, toleransi dan tanggung jawab. Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau populasi.

Kesimpulan : Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru di mana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, menangani demokrasi dan Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by NADIA NUR SAFITRI 2213053275 -
Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 2G
Analisis jurnal


1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman 201-212
c. Tahun Terbit: 2016
Judul jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Penulis : Aulia Rosa Nasution
Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia

Abstrak Jurnal
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi ialah suatu yang tidak terelakkan lagi. Setelah jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat
masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan
kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.

PENDAHULUAN
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) . Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah.
-Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics
dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik)
b) individu-individu dengan negara.

-Menurut Edmonson (1958)
Arti Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian inimenunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut :
a)Membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara.
b) Menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa.
c) Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban ialah kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris "the government of the people, by the people and for the people”.
Demokrasi di bedakan menjadi 2 yaitu Demokrasi langsung dan tidak langsung
1. Demokrasi langsung
adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.
2. Demokrasi tidak langsung
demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengemukakan pertama kalinya adalah john lock yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak- hak yang diberikan langsung olehTuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.

KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting uantuk mendidik karakter bangsa Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyeimbangan prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan.
In reply to NADIA NUR SAFITRI 2213053275

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Natasya Bunga Nitara 2213053012 -
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012
Kelas : 2G

A. Identitas Jurnal
-Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
-Nomor : 8
-Volume : 2
-Halaman : 201-212
-Tahun terbit : 2016
-Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
-Nama penulis : Aulia Rosa Nasution
-Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Abstrak Jurnal
Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa.

C. Pendahuluan Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

D. Pembahasan Jurnal
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. Periode pemikiran HAM pada tahun 1950-1959 (masa demokrasi parlementer) memasuki masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia pada masa ini tercermin pada 5 (lima) indikator HAM yaitu; a) munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi; b) adanya kebebasan pers; c) Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis; d) Kontrol parlemen atas eksekutif; e) Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis. Berbagai partai politik yang berbeda haluan dan ideologi sepakat tentang substansi HAM Universal dan pentingnya HAM masuk ke dalam UUD 1945.


E. Kesimpulan Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Chindy Alviona 2213053093 -
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh Aulia Rosa Nasution

3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama penulis, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
Aulia Rosa Nasution
Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia

4. Abstrak
Pada bagian abstrak, Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.

5. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.

6. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

7. Pembahasan
* Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
* Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a). membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b). menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c). mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36).

Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu:
1. Demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.
2. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.

pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu;
1). pemerintahan dari rakyat
(government of the people);
2). pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan
3). pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Tiga faktor ini merupakan tolak ukur
umum dari suatu pemerintahan yang
demokratis yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.

Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan
(trial and error) (Latif, 2007: 39).

*Pertama, kesadaran akan pluralisme.
*Kedua, musyawarah.
*Ketiga, cara haruslah berjalan dengan
tujuan.
*Keempat, norma kejujuran dalam
pemufakatan.
* Kelima, kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban.
* Keenam, trial and error (percobanan dan salah) dalam berdemokrasi.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.

Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Adapun tujuan DUHAM antara lain
sebagai berikut;
a) sebagai tolak ukur (standar umum) prestasi bersama semua rakyat dan
semua bangsa;
b) sebagai pengumuman resmi
kepada semua negara anggota PBB dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam DUHAM;
c) meskipun DUHAM bukanlah sebagai “convention” atau “covenant”
(perjanjian internasional) namun semua
anggota PBB secara moral berkewajiban untuk menerapkannya (Sabon, 2014: 17).

Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic,Social and Cultural Rights (ICESCR).

8. Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nura Assyifa 2213053134 -
Nama : Nura Assyifa
NPM : 2213053134
Kelas : 2G

Hasil Anilisis Jurnal dengan judul:
"Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

-Abstrak
Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.

-PENDAHULUAN
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.

-PEMBAHASAN
Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalamkehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).

HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance); 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice).

-KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Annisa Fadillah Quraini 2253053026 -
Nama : ANNISA FADILLAH QURAINI
Npm : 2253053026
Kelas : 2G

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial.
2. Judul jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
3. Halaman jurnal:201- 212.
4. Nama penulis jurnal: Aulia Rosa Nasution.
5. Tahun penerbitan jurnal: 2016.
6. Kata kunci jurnal: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.

B. Isi Jurnal
1. abstrak
membahas mengenai urgensi pendidikan kewarganegaraan ( Civic Education) serta adanya perubahan Indonesia menjadi sistem yang sudah demokratis. setelah jatuhnya rezim orde baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto yang lengser pada 21 mei 1998, Indonesia mengalami proses demokrasi. pendidikan kewarganegaraan sangat penting serta mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa.

C. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas
dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, memiliki dimensi dan orientasi untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata. bahwa pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu:
1. pemerintahan dari rakyat
(government of the people) mengandung
pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintaha yang mendapat
pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan
umum.
2. Pemerintahan oleh rakyat
(government by the people) memiliki pengertian
bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas
dorongan pribadi elite negara atau elite
birokrasi.
3. Pemerintahan untuk rakyat
(government for the people) mengandung
pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan
oleh rakyat kepada pemerintah harus
dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil yaitu:
a. Kesadaran akan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk.
b. Musyawarah, makna dan semangat musyawarah adalah mengharuskan adanya kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromis sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.
c. Haruslah berjalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
d. Norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan
keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan
tatanan sosial yang baik untuk semua warga
negara.
e. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
f. Trial and error (percobanan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji tetapi ia merpakan sebuah proses tanpa henti.
Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by MIFTAHUL JANNAH 2253053012 -
Nama : miftahul jannah
Npm : 2253053012
Kelas :2G

1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman 201-212
c. Tahun Terbit: 2016
d. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis: Aulia Roda Nasution

2. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics
makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik. Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Hal lain yang
menjadi fokus dari Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik
generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Dengan demikian, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan
transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10). Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Demokrasi juga dapat diartikan
sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai
kedaulatan tertinggi.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara.pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat
(government of the people); 2) pemerintahan
oleh rakyat (government by the people); dan
pemerintahan untuk rakyat (government for the
people).

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia).Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.Pelaksanaan HAM telah dilakukan
melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan
hak-hak sipil dan politik atau International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial
dan budaya atau International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Kovenan hak-hak sipil dan politik (ICCPR)
sebagaimana ditegaskan ke dalam Pasal 3 s.

Kesimpulan
Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by RAMADYA VINTIKA LARAS 2213053264 -
Nama : Ramadya vintika Laras
NPM : 2213053264
Kelas : 2G

Analisis jurnal

A. Identitas jurnal

Nama jurnal : Jurnal pendidikan ilmu sosial

Judul jurnal : Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa melalui demokrasi, ham, dan Masyarakat Madani

Nama penulis : Aulia Roda Nasution


B. Isi jurnal

1 .Pendahuluan

Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu dapat menerapkan demokrasi, hak asasi yang baru di Indonesia. Berbagai model dan manusia (HAM) dan masyarakat madani istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan kewarganegaraan model lama. misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

2. Pembahasan

Pengertian pendidikan kewarganegaraan atau Civics menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship).
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia atau yang disebut dengan global society.

Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya.Menurut Ahmad Syafi’I Maarif, demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir, atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangunkultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial ,ekonomi maupun politik (Ubaedillah, 2008: 12).Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) juga merupakan
salah satu cara penyemaian budaya
demokrasi.Pemerintahan demokrasi mengandung pengertian dalam 3 hal
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan
oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the
people). Ketiga faktor tersebut adalah tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut
1.kesadaran akan pluralisme;
2.musyarawah
3.cara cara cara yang sesuai dengan tujuan.
4. norma kejujuran dalam pemufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6.percobaan dan kesalahan atau trial and error (Latif, 2007: 39).


3 .Kesimpulan

Pendidikan kewarganegaraan atau Civics Education merupakan pendidikan yang sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ihya Ghulam Halim 2213053178 -
Nama : Ihya Ghulam Halim
NPM : 2213053178
Kelas : 2G

Setelah melakukan analisis mengenai jurnal di atas yang membahas tentang Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;

(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik).
b) individu-individu dengan negara.Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut;
1) kesadaran akan pluralisme.
2) musyarawah.
3) cara cara – cara yang sesuai
tujuan.
4) norma kejujuran dalam pemufakatan.
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban.
6) percobaan dan kesalahan (trial and error).


Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi non pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi non pemerintah.

KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab.

Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.

Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by SELVIA NUR SAQINAH 2213053193 -
Nama: Selvia Nur Saqinah
Npm: 2213053193
Kelas: 2G

Nama jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
volume: 8
Nomer: 2
halaman: 201-212
Tahun terbit: 2016
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani
Nama penulis: Aulia Rosa Nasution

ABSTRAK JURNAL

Uraian abstrak:
Di dalam abstrak sendiri penulis memberitahu bahwa tujuan dari penulisan jurnal ini untuk membahas urgensi pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Serta perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan suatu yang nyata adanya. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisai dalam praktek dan sosial pasca ezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.

PENDAHULUAN JURNAL

Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.

PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Lebih lanjut menurut Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik. Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar - tawar atau dimundurkan ( point of no return)bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Pandangan sectarian dan tindakan memaksakan kehendak kelompok atas nama kepentingan umum dapat dikategorikan sebagai hal-hal yang dapat mencederai kemurnian demokrasi. Ketegasan negara bisa ditunjukkan dengan menindak tegas, sekelompok warga negara yang bertindak anarkis terhadap sesame warga lainnya atau warga negara lain. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.

KESIMPULAN

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by LATIFA NURMALA 2213053166 -
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

1. Judul
Jurnal tersebut berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

2. Penulis
Jurnal di tulis oleh Aulia Rosa Nasution

3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama penulis, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
Aulia Rosa Nasution
Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia.

4. Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

5. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

6. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata. Mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.

7. Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Andika Purbaya 2213053169 -
Nama : Andika Purbaya
Npm : 2213053169
Kelas : 2G

Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat

Setelah membaca dan memahami jurnal tersebut saya memberikan analisis bahwasanya Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan
untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Aulia Zahwa Adinda 2213053103 -

Nama: Aulia Zahwa Adinda

NPM: 2213053103

KELAS: 2G

ANALISIS JURNAL

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Rezim telah mempraktikkan pada amsa Orde Baru di mana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui cara yang indoktrinasi, menangani demokrasi dan Pancasila. Dari sini banyak perilaku dari kalangan petinggi Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut saya ada 1 hal yang menarik dari pendapat Dimond, bahwasanya adanya keterkaitan Kewarganegaraan dengan kegiatan belajar di sekolah jika diingat ada hal  penting dalam mendisiplinkan pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesama maupun dengan negara di mana mereka tinggal. Lebih dari ini pendidikan kewarganegaraan dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, yaitu antara lain sebagai berikut:
a) Membentuk keterlibatan warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, kepemilikan, toleransi dan tanggung jawab. Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau populasi.

Kesimpulan : Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa. Pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, menangani demokrasi dan Pancasila.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Nola Diva Brilian 2213053199 -
Nama: Nola Diva Brilian
NPM: 2213053199
Kelas: 1 G

Analisis jurnal pendidikan ilmu ilmu sosial yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution, Magister hukum Universitas Medan Area Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau civics menurut Muhammad Nunan Soemantri Pengertian Civics dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan perkumpulan terorganisasi dan individu individu dengan negara.
Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari 2 kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi digolongkan menjadi 2 macam
* Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
* Demokrasi tidak langsung rakyat menggunakan wakil wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli dan disimpulkan bahwa pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian 3 hal yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat
2. Pemerintahan oleh rakyat
3. Pemerintahan untuk rakyat
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis.
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3 cara cara yang sesuai tujuan
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan
5. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6. Percobaan dan kesalahan.

Pengertian HAM pertamakali nya dikemukakan oleh John Locke adalah hak hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang kodrati demikian tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Pemikiran Jong Locke tentang HAM berasal dari gagasan Thomas Hobbes yang mengatakan bahwa manusia adalah homo homini lupus, belum omnium Contra Omnes (Manusia adalah serigala, satu sama lainnya saling menyerang).
Pengertian HAM tertuang di dalam UU no 39 tahun 1999 yaitu hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah nya yang wajib dihormati di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( pasal 1 butir 1 UU no 39 tahun 1999 tentang hal asasi manusia. Di dalam HAM terdapat 4 prinsip 1. Kebebasan 2. Kemerdekaan 3. Persamaan 4. Keadilan
Kesungguhan pemerintah B.J Habibie dalam perencanaan program HAM pada Agustus 1998. Agenda bersandarkan pada empat pilar yaitu: 1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM 2. Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM 3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM 4. Pelaksanaan isu perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang undangan nasional. Unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat Madani 1. Wilayah public yang bebas 2. Demokrasi 3. Toleransi 4. Kemajemukan 5. Keadilan sosial.
Upaya mewujudkan masyarakat Madani juga dilakukan dalam ranah organisasi non pemerintah atau non governmental organization (NGO)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by DINDA MULIA SAPUTRI 2253053042 -
Dinda mulia saputri
2253053042
Kelas 2G
Analisis jurnal
Urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi HAM dan masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan yaitu dalam pendidikan kewarganegaraan dilakukan Oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan Misi pendidikan demokrasi dan hak asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu ,Pelaksanaan pendidikan Kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas Dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, dan Yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru Dimana pendidikan kewarganegaraan telah Direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk Melanggengkan kekuasaan melalui cara cara Indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dengan dimana banyak perilaku kalangan Elite Orde Baru yang mengelola negara dengan Penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan Untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) Membentuk kecakapan partisipatif warga Negara yang bermutu dan bertanggung jawab Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) Menjadikan warga negara Indonesia yang Cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun Tetap memiliki komitmen menjaga persatuan Dan integritas bangsa; c) mengembangkan Kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu Kebebasan, persamaan, toleransi dan Tanggungjawab.Demokrasi dapat digolongkan menjadi Dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak Langsung. Demokrasi langsung (direct Democracy) adalah demokrasi yang secara Langsung melibatkan rakyat untuk Pengambilan keputusan suatu negara. Dalam Demokrasi langsung, rakyat secara langsung Berpartisipasi dalam pemilihan umum dan Menyampaikan kehendaknya. Sementara itu Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi Yang secara tidak langsung melibatkan rakyat Suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat Menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya Untuk menyampaikan aspirasi dan Kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak Langsung wakil rakyat terlibat secara langsung Menjadi perantara seluruh rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by KHAIRANI ULYA 2213053115 -
Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115
Kelas : 2G

1. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
Halaman : 201-212
Corresponding author: E-mail: nasutionauliarosa@yahoo.com

2.Abstrak Jurnal
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).

3.Kata Kunci: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

4. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang orang
yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas
dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh
Negara. Hal ini sejalan dengan konsep
warganegara yang baik (smart and good
citizenship) untuk dapat diterapkan dalam
berbagai negara.

5.Analisis Isi Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut salah satu tokoh Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

7.Kesimpulan
Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Mutiara Deva Gusti 2213053135 -
Nama : Mutiara Deva Gusti
NPM : 2213053135
Kelas : 2G

1. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
Halaman : 201-212
Corresponding author: E-mail: nasutionauliarosa@yahoo.com

2.Abstrak:
Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998. Transisi Indonesia menaiki demokrasi yang menyebabkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih menyelesaikan konflik melalui cara-cara yang tidak demokrasi, main hakim sendiri, memaksakan kehendak,
dan menerapkan politik uang sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi.

3.Pendahuluan:
Pendidikan kewarganegaraan dalam
pendidikan nasional bukanlah hal
yang baru di Indonesia. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

4.Pembahasan:
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda agar terbentuknya warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia. Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, paling tidak ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokrasi yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme
2) musyarawah
3) PP cara – cara yang sesuai tujuan
4) norma kejujuran dalam pemufakatan
5) kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban
6) percobaan dan kesalahan

hak asasi manusia adalah
himpunan hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugrah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu:
1) kebebasan (diberikan kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa)
2) kemerdekaan (manusia harus dibiarkan merdeka tidak boleh dijajah,
dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun)
3) persamaan (tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya)
4) keadilan (adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan)
5.Kesimpulan
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat sejalan dan sejalan dengan penguatan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konteks dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rohmah Shela Saputri 2213053112 -
Nama: Rohmah Shela Saputri
NPM: 2213053112
Kelas: 2G

Analisis Jurnal Mengenai “ Demokrasi Dan Pemilu Presiden 2019”

Identitas Jurnal
Judul Jurnal: DEMOKRASI DAN PEMILU PRESIDEN 2019
Penulis : R. Siti Zuhro
Nama jurnal: jurnal penelitian politik
Volume, No dan Halaman: Vol. 16, No. 1, Hal. 69-78
Tahun : 1 Juni 2019

Abstrak:
Jurnal ini membahas mengenai konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden 2019. Pembangunan demokrasi Indonesia sebagaimana tercermin dari pilpres masih mengalami banyak masalah. Pendalaman demokrasi belum terwujud dengan baik sebab pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi demokrasi belum efektif. Pemilu presiden 2019 belum mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang baik serta belum mampu pula membangun kepercayaan. Hal ini dapat dilihat dari munculnya kerusuhan sosial setelah pengumuman hasil rekapitulasi pilpres 2019 oleh komisi pemilihan umum. Saat ini mahkamah konstitusi menjadi penentu akhir hasil pilpres karena dua kandidat mengklaim sebagai pemenang pilpres

Pendahuluan :
Sejak era reformasi Indonesia sudah menggelar 4 kali pemilu tetapi pemilu kelima tahun pada tahun 2019. Khususnya pemilu presiden atau pilpres memiliki konstelasi politik yang lebih menyita perhatian publik. Artikel ini mencoba melihat demokrasi Indonesia melalui fenomena pemilihan presiden 2019 yang merupakan salah satu sarana untuk memilih pemimpin secara demokratis ritual politik lima tahun dan tersebut menarik untuk dilihat di tengah tingginya pro kontra terkait kinerja pemerintah serta pentingnya semua pihak untuk selalu menjaga stabilitas sosial politik nasional dan keutuhan NKRI.

Hasil dan Pembahasan:
Deepening Democracy dan Tantanganya
Demokrasi secara sederhana dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang serta tahapan-tahapan penting yang harus dilalui seperti proses konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi adalah salah satu sarana untuk meningkatkan secara prinsip komitmen seluruh lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi menurut Laurence whitehead (1989). Demokrasi akan terkonsolidasi bila aktor-aktor politik, ekonomi, negara, masyarakat sipil, mampu mengedepankan tindakan demokratis sebagai alternatif utama agar meraih kekuasaan.
Dalam konteks Indonesia proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi beberapa faktor contohnya budaya politik, perilaku aktor serta kekuatan-kekuatan politik. Proses demokrasi berlangsung relatif dinamis khususnya sejak pemilu 1999. Demokrasi yang berlangsung di daerah-daerah ialah landasan utama bagi berkembangnya demokrasi di tingkat nasional. Proses demokrasi yang berlangsung di tingkat nasional setelah tiga kali dilaksanakan menunjukkan arah yang tak mudah khususnya dalam hal membangun kualitas pilpres serta pendalaman demokrasi atau konsolidasi demokrasi.
Melaksanakan pelaksanaan pilpres pada dasarnya merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu serta persamaan khususnya dalam hal politik. Dalam konteks ini pilpres langsung dapat dikategorikan sebagai proses demokrasi formal yang merupakan tindak lanjut jaminan terhadap hak-hak politik tersebut sehingga dalam studi ini pilpres dilihat bukan hanya sebatas pesta demokrasi semata melainkan juga sebagai instrumen proses pendalaman demokrasi di tingkat nasional.
Pendalaman demokrasi dapat berasal dari negara serta bisa pula dari masyarakat. Pendalaman demokrasi juga bisa dipandang sebagai upaya agar merealisasikan pemerintahan yang efektif. Negara serta masyarakat seharusnya saling bersinergi sehingga bisa saling memperkuat perannya masing-masing menurut miqdal (1988). Dengan kapasitasnya tersebut negara diharapkan bisa melakukan penetrasi ke dalam masyarakat, mengatur relasi sosial, mengambil sumber daya serta mengelolanya. Dan negara juga harus mampu memperdayakan masyarakat agar terlibat aktif dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam kontrol sosial.
Nilai dan nilai-nilai demokrasi telah mendasari perilaku baik elit maupun masyarakat untuk itu sebagian besar pemilihan terlebih dulu perlu memiliki kesadaran dan kematangan politik yang cukup memadai. Dengan cara itu masyarakat diasumsikan mempunyai kapasitas untuk melakukan pilihan serta mengambil keputusan atas pilihannya berdasarkan rasionalitas politik. Tujuan utama pilpres yaitu sebagai sarana untuk menegakkan dan mewujudkan kedaulatan rakyat serta kebebasan politik masyarakat.
Dinamika politik menjelang pemilu 2019 cenderung, terutama terkait tuduhan kecurangan, hingga 20 April 2019 badan pemenangan nasional secara resmi telah melaporkan sekitar 1200 daftar sementara kecurangan pilpres 2019 kepada badan pengawas pemilu. Hal yang sama juga terjadi di tim kampanye nasional Jokowi ma'ruf Amin yang juga menerima 14.843 laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan yang menguntungkan paslon Prabowo-sandiaga. Sulit dinafikan bahwa kompetisi dan kontestasi dalam pilpres melalui kampanye diwarnai oleh tingginya kegaduhan yang terjadi di media massa dan media sosial. Masyarakat tak jarang ikut terlibat dan mengundang keprihatinan tersendiri karena tidak sedikit diantaranya yang akhirnya harus berurusan dengan hukum sebab emosinya.
Selain persoalan hoax dan ujaran kebencian isu politisasi agama dalam pilpres 2019 menjadi salah satu hal yang paling menonjol dalam masa kampanye uniknya ke-12 pihak mengklaim paling mewakili suara umat Islam. Penggunaan politisasi agama dan charter asasi nation dalam kampanye semakin mempertajam ketegangan sosial yang berdampak pada munculnya rasa saling tak percaya serta saling tak menghargai antar sesama anak bangsa. Dampaknya demokrasi yang terbangun menafikan nilai-nilai budaya positif seperti saling menghargai, menghormati dan saling mempercayai serta saling berempati.
Pemilu Presiden 2019 dan Masalahnya
Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu adalah sarana serta momentum terbaik bagi, khususnya untuk menyalurkan ekspirasi politiknya, memilih wakil-wakil terbaiknya di lembaga legislatif serta presiden atau wakil presidennya secara damai.
Pemilu serentak tahun 2019 adalah pemilu kelima pasca orde baru serta merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan. Berbeda dengan pemilu pemilu sebelumnya pemilu 2019 menjadi tes case penguatan sistem presidensial, jadi pilpres dan pileg 2019 perlu disikapi dengan cara-cara yang rasional, dewasa, profesional, adil, jujur, bijak serta beradab sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Politisasi Indentitas: Berebut Suara Muslim
Pemilu serentak 2019 tak lepas dari isu politisasi identitas serta agama.: Fenomena politisasi identitas serta agama juga diwarnai dengan merebut suara muslim. Munculnya sejumlah isu yang oleh sebagian umat Islam dipandang merugikan mereka pada akhirnya melahirkan gerakan ijtima ulama untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hasil ijtima yang di dalamnya terdapat representasi ulama sebagai penantang pertahanan merekomendasikan Prabowo untuk memilih cawapres yang berasal dari kalangan ulama atau pasangan capres cawapres bertipe nasionalis-agamis. Hasil ijtima ulama tersebut justru mendapat sanggahan dari kelompok umat Islam lainnya sebab dinilai tidak mewakili ulama-ulama lainnya oleh karena itu NU misalnya tidak merasa turut terlibat dalam istilah ulama tersebut. Sebagai contoh sekitar 400 kyai serta pengurus pesantren seluruh Indonesia menyatakan mendukung pasangan capres dan cawapres Joko Widodo dan ma'ruf amin.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam berebut suara muslim adalah hal yang logis serta selalu terjadi dalam setiap pemilu. Meskipun dikotomi santri abangan cenderung makin cair pendapat tentang pentingnya pasangan calon yang mempresentasikan santri dan abangan masih cukup kuat. Akan tetapi hal tersebut tidak dengan sendirinya memberikan jaminan kemenangan.
Pemilu dan Kegagalan Parpol
Pemilu bukan hanya penanda suksesi kepemimpinan tapi juga merupakan koreksi evaluasi terhadap pemerintahan dan proses deepening Democracy untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang sehat serta bermartabat. Dalam proses konsolidasi tersebut parpol sebagai pelaku utama pemilu idealnya dapat melaksanakan fungsinya sebagai penyedia kader calon. Akan tetapi ketika fungsi parpol tidak maksimal proses konsolidasi demokrasi menjadi. Hal ini tampak jelas dalam pemilu 2019 di mana banyak parpol gagal dalam proses. Sehingga dapat dilihat dari maraknya partai yang memilih mencalonkan kalangan selebritis tujuannya menjadikan selebriti tersebut sebagai fotogeter partai dalam pemilu. Contohnya partai Nasdem misalnya tercatat sebagai partai yang paling banyak mengambil arti sebagai calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
Pemilu dalam masyarakat Plural
Dalam masalah pilpres 2019 tampaknya tidak semua pihak menyadari pentingnya nilai-nilai budaya sendiri sebagai perisai ketahanan sosial bangsa di mana 4 pilar kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan bhinneka tunggal Ika berasal dari falsafah dan sejarah hidup bangsa.
Gambaran tersebut sangat terasa dalam pilpres 2019 di mana masyarakat cenderung mengalami pembelahan sosial yang cukup. Penggunaan istilah cebong sebagai julukan pendukung Jokowi dan kampret sebagai julukan penduduk Prabowo bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa. Dan juga dengan penggunaan politisasi identitas atau SARA. Sebagai sarana demokrasi rutin lima tahun pilpres dan pilek 2019 belum disikapi secara positif dengan mengedepankan nilai saling menghargai menghormati saling mempercayai dan saling berempati sebagaimana tersirat dalam nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pemilu serentak pada dasarnya merupakan upaya demokrasi yang diharapkan bisa menjadikan legislator serta eksekutif menjadi lebih akuntabel dihadapan rakyat sebagaimana tuntunan demokrasi ideal. Jika legislator terpilih tidak bekerja dengan baik rakyat akan mempunyai pilihan untuk tidak memilihnya lagi pada pemilu berikutnya pemilu juga signifikan untuk lebih mengenali nilai-nilai demokrasi di Indonesia yang merupakan masyarakat heterogen.
Pemilu dan Politisasi Birokrasi
Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan demokrasi yang substansial, reformasi politik serta pemilu juga menuntut lahirnya reformasi birokrasi yang profesional terbebas dari partisme dan komplikasi partai politik dan penguasa. Ketidaknetralan birokrasi dalam pemilu bisa mengakibatkan pada lemahnya registrasi kinerja pemerintah, penyelenggaraan pemilu dan hasilnya. Sejauh ini tataran empirik menunjukkan adanya tarikan politik, khususnya, dari penguasa terhadap birokrasi.
Relasi birokrasi serta menunjukkan kuatnya motif politik dalam birokrasi. Birokrasi, bahkan, bisa dijadikan kekuatan politik sebab mempunyai jaringan struktur hingga ke basis masyarakat, menguasai informasi yang memadai, dan mempunyai kewenangan eksekusi program dan anggaran. Keberadaan birokrasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik tapi pada saat yang sama juga bisa dipergunakan untuk motif politik tertentu. Hal ini membuat birokrasi cenderung menjadi alat untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.

Kesimpulan:
Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif serta belum berjalan secara reguler karena pilar-pilar pentingnya seperti pemilu, partai politik, civil society dan media massa. Belum berfungsi efektif serta belum maksimal. Sebagai pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan untuk suksesi kepemimpinan serta mengoreksi kinerja pemerintah titik pemilu juga mensyaratkan unsur kejujuran keadilan transparansi serta akuntabilitas. Prasyarat untuk menciptakan hal tersebut memerlukan prakondisi serta komitmen semua elemen bangsa agar mematuhi peraturan yang ada titik konsolidasi demokrasi atau proses pendalaman demokrasi akan terhambat ketika plafon melalui para elitenya dan stakeholders terkait pemilu menunjukkan perilaku yang tidak mendorong proses demokrasi. Mereka cenderung kontraining dan tidak konser dengan nilai-nilai demokrasi substansial khususnya yang terkait dengan partisipasi genuine masyarakat, kualitas kompetisi, political equality dan peningkatan political responsiveness