FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 36

Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ivo Yuniarta 2213053231 -
Nama:Ivo Yuniarta
Npm: 2213053231
Kelas: 2G
Analisis vidio

Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi

1. Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Kata kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarnegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, dan juga berpikir kritis, analitis, demokrasi, berdasarkan Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pancasila sebagai dasar negara (sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara)
•Pembukaan UUD 1945
•Batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
•UU No 20 Tahun 1982 (tentang pendidikan bela negara)
•UU No 20 Tahun 2003 (pengembangan mata kuliah kepribadian)
•SK Dirjen DIKTI NO 43 Thaun 2006 (pengembangan mata kuliah kepribadian)

3. sumber sejarah, sosiologis dan politik pendidikan Kewarganegaraan
•Sumber Historis, yaitu substansi sebelum indonesia merdeka sudah dimulai .
•Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan yakni masyarakat berperan untuk menjaga ,memelihara serta mempertahankan eksistensi negara bangsa.
•Sumber Politik, yang dibuktikan dengan termuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013 yaitu KKN

4. Agar dapat memanfaatkan pengaruh perkembangan positif Iptek untuk membangun dan memajukan negara dan bangsa disinilah dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Widia Nata Saputri 2213053057 -
Nama: Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G

Hasil analisis video
Oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo
Judul : Hakekat pentingnya PKN di perguruan tinggi

1. pengertian PKN
PKN merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berpikir kritis, analisis, demokratis, berdasarkan nilai pancasila. sehingga secara umum, PKN berkaitan dengan warga negara.

2. landasan ideal dan landasan hukum PKN
a. landasan ideal :
1. pancasila (sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara)
b. landasan hukum PKN
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945
3. UU no 20 tahun 1982
4. UU no 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
a. Sumber Historis: Subtansi sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
b. Sumber Sosiologis: diperlukan masyarakat untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara-bangsa
c. Sumber Politik : memuat dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013 (KKN)

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Eksistensi Konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan masa depan pendidikan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Wike Oktaviana 2213053194 -
Nama : Wike Oktaviana
Npm : 2213053194
Kelas : 2G

Analisis video

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan kewarganegaraan, yaitu usaha sadar mempersiapkan peserta didik supaya cinta, setia, berani berkorban dalam membela bangga, juga melatih berfikir kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan Pancasila. Di dalam PKN terdapat Landasan Ideal dan Hukum yakni,
*Pancasila sebagai Landasan Ideal, dan
* Pembukaan, dan batang tubuh UND 1995, (Ill no 20 thn 1982, UU no 20 thn 2003, sk Dirjen DIKTI no 43 thn 2006 sebagai landasan Hukum.

Pendidikan Kewarganegaraan sendiri sudah mulai ada dari sebelum kemerdekaan Indonesia, yang mana PKN diperlukan guna menjaga, memelihara, dan juga mempertahankan etsitensi negara. Dalam dinamikanya PKN perlu mendorong masyarakat supaya memanfaatkan perkembangan iptek kedalam hal yang positif, selain itu untuk kedepannya PKN sangat ditentukan oleh eksitensi konstitusi negara dan juga bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rohmah Shela Saputri 2213053112 -
Nama : Rohmah Shela Saputri
NPM : 2213053112
Kelas : 2G

Analisis Vidio
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI " Hakikat dan Pentingnya PKN"

1. pendidikan kewarganegaraan ialah usaha sadar menyiapkan perserta didik supaya cinta, setia, berani, dan rela berkorban membela bangsa serta negara selain itu melatih perserta didik berfikir kristis, analisis, dan bersikap demorkartif berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

2. landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
• Landasan ideal Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai idiologi negara.
• Landasan hukum pembukaan UUD 1945
• Batang tubuh UUD 1945
Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 3 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan , pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
• UU Nomor 20 Tahun 1982 “ pendidikan bela negara”
• UU Nomor 20 Tahun 2003 “mata kuliah pengembangan kepribadian”
• SK Dirjen Nomor 43 Tahun 2006 “pengembangan mata kuliah kepribadian”

3.sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
• Sumber historis, Subtasi dimulai sebelum Indonesia merdeka
• Sosiologis diperluhksn oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistentis negara – bangsa
• Sumber politik yang dibuktikan dengan dimuatnya dalam dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957-2013

4. Dinamika, esensi dan urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memangfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Afanin Yuli Safitri 2213053020 -
Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G

ANALISIS VIDEO
Oleh: Ahmad Nasir Ari Wibowo
Judul: Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

PENGERTIAN
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha secara sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban dan membela bangsa juga negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan melatih peserta didik berpikir kritis, analisis, memiliki sikap demokratis berdasarkan nilai Pancasila.

LANDASAN IDIIL PKN
- Pancasila. sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.

LANDASAN HUKUM PKN
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945 ( pasal 27 ayat 3 tentang bela negara. pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan. pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
-UU Nomor 20 Tahun 1982(pendidikan bela negara)
-UU Nomor 20 Tahun 2003(mata kuliah pengembangan kepribadian)
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

SUMBER HISTORIS
Pendidikan Kewarganegaraan substansi telah dimulai sebelum Indonesia merdeka
SUMBER SOSIOLOGIS
Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
SUMBER POLITIK
Memuat dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak 1957-2013.

DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN

Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan Iptek untuk membangun bangsa dan negara. masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by DEVI KELANA RINDU BINTARA 2213053095 -
NAMA : DEVI KELANA RINDU BINTARA
NPM : 2213053095

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKn DI PERGURUAN TINGGI


- Pengertian PKN
PKN merupakan warga negara yang merupakan Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila

- LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berikut merupakan landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

- Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
Substansi historis, sosiologus & politik PKn : dimulai sebelum Indonesia merdeka
diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962)Kewarganegaran Negara (1968)dut.

- Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.

masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010 -
NAMA: Aulia Maharani Putri
NPM: 2213053010

Analisis video
Judul: HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Nama YouTube: Ahmad Nadir Ari Wibowo

Isi:
Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang artinya anggota dari suatu negara. PKN dikaitkan dengan warga negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani, dan berkorban demi bangsa dan negara selain dari itu untuk melatih peserta didik analisis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1. Pancasila yang merupakan dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia
2. Pembukaan undang-undang dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945, terkhusus pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamananp, 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. Undang-undang nomor 20 tahun 1982, tentang pendidikan bela negara undang-undang
5. Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006, tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber historis sosiologis dan politik PKN
Sebelum Indonesia merdeka sumber historis substansi dan pendidikan kewarganegaraan. Sumber sosiologis masyarakat memerlukan ganjaran untuk menjaga serta memelihara dan untuk mempertahankan eksistensi negara Indonesia. Sumber politik terbuatnya dokumen kurikulum Pendidikan kewarganegaraan yang dimulai pada tahun 1957 hingga 2013.
Dinamika esensi dan urgensi PKN
PKN perlu mendorong seluruh warga negara supaya mampu untuk memanfaatkan dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau iptek untuk membangun negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ricca Tri Fadillah 2213053161 -
Nama:Ricca Tri Fadillah
Npm:2213053161

Hasil analisis vidio yang berjudul Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan asal kata dari warga negara,pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara dan membantu peserta didik untuk berpikir kritis analitis demokratis berdasarkan pancasila.

Terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan.
Landasan ideal meliputi, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum meliputi,pembukaan uud 1945,Batang tubuh uud 1945,UU nomor 20 tahun 1982,UU nomor 20 tahun 2003,SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2005
Sumber historis substansi dimulai pada saat Indonesia belum merdeka,sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara,Politik PKN dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957,Civics 1962,kewarganegaraan negara 1968.

Dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan perlu adanya dorongan dari warga negara agar berdampak positif dalam perkembangan Iptek dan bisa membangun negara bangsa. masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Farida Juwita 2213053179 -
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179

Analisis video berjudul "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN" oleh Ahmad Nasir Ari Bowo.

a) Pengertian PKn. Pendidikan Kewarganegaraan tentu berkaitan dengan warga negara. Maka pengertian PKn ialah usaha secara sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta dan berani berkorban membela bangsa dan negara Indonesia dengan berfikir kritis, demokratis dan analitis berdasarkan Pancasila.

b) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945, khususnya dalam pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tetang Pertahanan dan Keamanan serta pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan.
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006

c) -Sumber historis PKn yaitu substansi yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber sosiologis PKn yaitu yakni masyaralat diperlukan untuk menjaga, memelihara serta mempertahankan eksistensi negara Indonesia.
- sumber politik PKn yakni pada dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, Civics 1982, kewarganegaraan negara 1968, dan seterusnya.

d) Dinamika Esensi & Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yakni berperan dalam mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK dalam membangun bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan di masa depan juga ditentukan oleh eksistensi dan konstitusi negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by MIFTAHUL JANNAH 2253053012 -
Nama: miftahul jannah
Npm: 2253053012
kelas: 2G

1. Pengertian pkn
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, pkn merupakan aspek pendidikan politik yang fokus materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut .sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. PKN juga merupakan usaha menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani berkorban membela bangsa.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan ideal Pkn adalah Pancasila.
Pancasila tersebut memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum Pkn itu terdiri dari 4 sumber yaitu :
Undang Undang Dasar 1945 , UU nomor 20 tahun 1982 , UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

3. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik PKn.
Subtansi atau Historis dari pendidikan kewarnegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. adanya sumber sosiologis masyarakat diperlukan agar menjaga eksistensi bangsa agar tidak luntur seiring berjalannya waktu. Selain itu Sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum sejak tahun 1957 hingga saat ini dan akan terus berkembang.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Perlunya mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by ADELIA PRASETIYANI 2213053039 -
Nama : Adelia Prasetiyani
Npm : 2213053039
Kelas : 2G

Analisis video
Berjudul :
"HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI
PERGURUAN TINGGI"

1. Pengertian PKN
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warganega. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha secara sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta,setia,berani berkorban dan membela bangsa juga negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan melatih peserta didik berpikir kritis, analisis, memiliki sikap demokratis berdasarkan nilai Pancasila.

2. Landasan ideal dan landasan hukum
PKN
a. Landasan ideal :
• Pancasila (sebagai dasar negar, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara)
b. Landasan hukum PKN
• pembukaan UUD 1945
• batang tubuh UUD 1945
• UU no 20 tahun 1982
• UU no 20 tahun 2003
• SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan
Politik PKN
a. Sumber Historis: Subtansi sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
b. Sumber Sosiologis: diperlukan masyarakat untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara-bangsa.
c. Sumber Politik : memuat dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013 (KKN).

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by RILIAN TSABITHA SURI 2213053141 -
Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 2G

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha dalam membentuk serta menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Dalam Pendidikan Kewarganegaraan terdapat 2 landasan yang menjadi pondasinya yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal PKn adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan, landasan hukum PKn antara lain pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), kemudian pada UU Nomor 3 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen Dikti nomor 23 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber historis serta substansi PKn sudah ada sebelum indonesia merdeka. Sumber sosiologis PKn diperlukan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa maupun negara. Kemudian, sumber politik PKn yaitudibuat dan dilaksanakannya dokumen-dokumen PKn sejak tahun 1957 sampai 2013 yaitu KKN.

Dalam mata kuliah pengembangan diri khususnya pada PKn sangat diperlukan untuk mendorong peserta didik agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Annisa Fadillah Quraini 2253053026 -
Assamualaikum Warrahmatulllahi Wabarakatuh
Nama : ANNISA FADILLAH QURAINI
Npm : 2253053026
Kelas : 2G
Tugas Analisis Video

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
kata Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara PKN juga berkaitan dengan warga negara, selain itu Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Landasan Ideal yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang vila negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 tentang pendidikan).
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Vila Negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah tentang Kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sumber Historis: Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara, dan membertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik : memuat dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957, Civics tahun 1962, Kewarganegaraan Negara tahun 1968 dst

4. Dinamika, Urgensi, dan Esensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk pembangunan negara-bangsa.
Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271 -
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
NPM : 2213053271
Kelas : 2G

Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

Sumber historis sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan. Sumber historis: substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa .
Politik : dokumen kurikulum kewarganegaraan dimulai dari tahun 1957, civics(1962) , kewarganegaraan negara (1986) dan sampai seterusnya.

Dinamika esensi dan urgensi PKN .
Yaitu PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Di dalam perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki konsep pengembangan yaitu setelah lulus mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memiliki kemampuan intelegensi kemampuan di bidang skill dan kemampuan di bidang value atau dapat disebut juga dengan kemampuan berpikir keterampilan dan etika jadi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan ini sangat menjunjung tinggi etika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Chalistya Syahla Ilham Radinda 2213053262 -
Nama : Chalistya Syahla Ilham Radinda
Npm : 2213053262
Kelas : 2G
Analisis Video

Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi.

Pengertian PKN landasan idiil dan hukum sebagai :
1. sumber historis.
2. sumber sosiologis.
3. sumber politik dinamika esensi dan urgensi.
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk sadar menyiapkan sesuatu peserta didik agar cinta, setia, bersikap demokratis dan berkorban membela bangsa negara.
selain itu landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. pembukaan uud 1945
3. batang tubuh uud 1945
4. uu nomor 20 tahun 1982
5. uu nomor 20 tahun 2003
6. SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006

- Sumber historis sosiologis dan politik PKN : substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka lalu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekstensi negara-negara kemudian dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, Civics 1962, kewarganegaraan negara 1968.

- Dinamika esensi dan urgensi PKN
PKN perlu untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa-bangsa di masa depan dan PKN juga sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara maupun bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Shelly Shelly -
Nama: Shelly
Npm: 2253053019
Kelas: 2G

Hasil dari menganalisis video

Oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo
Judul : Hakekat pentingnya PKN di perguruan tinggi.

Pengertian dari pendidikan kewarganegaraan . yaitu merupakan usaha secara sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban dan membela bangsa juga negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan melatih peserta didik berpikir kritis, analisis, memiliki sikap demokratis berdasarkan nilai Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan.
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber sosiologis.
Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
SUMBER POLITIK
Memuat dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak 1957-2013.


Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN.
Dalam dinamik, esensi, dan urgensi, PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Chindy Alviona 2213053093 -

Nama: Chindy Alviona

NPM: 2213053093

Kelas: 2G


HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

A. PENGERTIAN PKN

Pendidikan kewarganegaraan, usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

B. LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Pancasila 

2. Pembukaan UUD 1945 

3. Batang tubuh UUD 1945 4. UU nomor 20 tahun 1982 

5. UU nomor 20 tahun 2003 

6 SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006


C. SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS DAN POLITIK PKN

Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957), civics (1962) kewarganegaraan negara (1988)


D. DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN

PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.

 masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

In reply to Chindy Alviona 2213053093

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Natasya Bunga Nitara 2213053012 -
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012
Kelas : 2G

Hasil analisis video yang berjudul HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI yaitu tentang:

A. Pengertian pkn
Pendidikan kewarganegaraan itu merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

B. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945 4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6 SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006

C. Sumber historis sosiologis dan politik pkn
Substansi: substensi ini dimulai sebelum Indonesia merdeka yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa dokumen kurikulum.

D. Dinamika, Esensi, Dan Urgensi PKN
perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Aura Fitria Ananda 2213053094 -
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053095
Kelas : 2G

Judul Video : Hakekat dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi

•Pengertian PKN
PKN merupakan warga negara yang memiliki Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik supaya cinta, setia dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

•Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
Di bawah ini adalah landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

• Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan kewarganegaraan.
Substansi historis, sosiologus dan politik Pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka,hal tersebut
diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.

•Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Safira Sita Salsabilla 2213053027 -
Nama:Safira Sita Salsabilla
NPM :2213053027
Kelas :2G

Dari video yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi:Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi dapat dianalisis yaitu:
1.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata"warga negara" yang berarti anggota dari suatu negara.Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan kewarganegaraan, yaitu usaha sadar mempersiapkan peserta didik supaya cinta, setia, berani berkorban dalam membela bangga, juga melatih berfikir kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
• Landasan Ideal terdiri dari Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
•Landasan hukum terdiri dari
Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945(khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU No 20 tahun 1982 (tentang pendidikan bela negara), UU No 20 tahun 2003 (tentang pengembangan mata kuliah kepribadian), SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006(tentang pengembangan mata kuliah kepribadian).

3.Sumber sejarah, sosiologis dan politik pendidikan Kewarganegaraan
•Sumber Historis, yaitu substansi sebelum indonesia merdeka sudah dimulai .
•Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan yakni masyarakat berperan untuk menjaga ,memelihara serta mempertahankan eksistensi negara bangsa.
•Sumber Politik, yang dibuktikan dengan termuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013 yaitu KKN.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Eksistensi Konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan masa depan pendidikan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by SELVIA NUR SAQINAH 2213053193 -
Nama: Selvia Nur Saqinah
Npm : 2213053193
kelas: 2G

Hakekat Dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi
- Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara dan pkn berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaran adalah usaha secara sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsadan negara.

Landasan idil dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. pancasila, sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan indeologi negara.
2. pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUd 1945.
4. UU Nomer 20 Tahun 1982, tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI NOMER 43 Tahun 2006, tentang pengembangan kepribadian.

- Sumber historis, sosiologis, dan politik pkn yaitu substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka, masyarakat memerlukan untuk
menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Dinamika, esensi, dan urgensi pkn yaitu pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by NADIA NUR SAFITRI 2213053275 -
Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 2G

Hasil analisis Video

" Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi "

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
PKN berasal dari kata warganegara yang artinya anggota dari suatu negara. Selain itu, PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan juga negara. Untuk melatih para peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pada Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. Landasan Ideal
*Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Ideologi Negara
2. Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
terkhusus pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan.
3 UU NO 20 tahun 1982
4. UU NO 20 tahun 2003
5. SK dirjen Dikti no 43 tahun 2006

-sumber sejarah, sosiologis dan politik pendidikan Kewarganegaraan

-Sumber Historis, ialah substansi sebelum indonesia merdeka sudah dimulai .
-Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan yaitu masyarakat berperan untuk menjaga ,memelihara serta mempertahankan eksistensi negara bangsa.
-Sumber Politik, yaitu yang dibuktikan dengan termuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013 ialah KKN

Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pkn membutuhkan dorongan warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif dari IPTEK untuk membangun bangsa . Masa depan pkn sangat di tentukan oleh eksistensi konstitusi bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nura Assyifa 2213053134 -
Nama : Nura Assyifa
NPM : 2213053134
Kelas : 2G

Hasil Anilisis Video dengan judul:
"HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI"

*Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, serta berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan antara lain untuk Melatih peserta didik agar menjadi warga negara yang berfikir kritis, analitis, demokratis, dan berdasarkan Pancasila.

*Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan Meliputi:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

*Sumber Historis, Sosiologis & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
-Sumber Historis Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Sumber Politik PKn yakni terdapat pada Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962) Kewarganegaran Negara (1968), dst.

*Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Silvia Novi Fitriana 2213053062 -
Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas :2G

Analisis video
" Hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi"
1. Pendidikan kewarganegaraan yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, sejati, berani, berkorban, membela bangsa dan negara.
Hal ini dilakukan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

2. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

3. Sumber Historis, Sosiologi & Politik PKn
Substansi ini sangat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara- bangsa.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271 -
Revisi analisis video
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
NPM : 2213053271
Kelas : 2G

Analisis video "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"

Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

Sumber historis sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan. Sumber historis: substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa . Politik : dokumen kurikulum kewarganegaraan dimulai dari tahun 1957, civics(1962) , kewarganegaraan negara (1986) dan sampai seterusnya.

Dinamika esensi dan urgensi PKN . Yaitu PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Di dalam perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki konsep pengembangan yaitu setelah lulus mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memiliki kemampuan intelegensi kemampuan di bidang skill dan kemampuan di bidang value atau dapat disebut juga dengan kemampuan berpikir keterampilan dan etika jadi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan ini sangat menjunjung tinggi etika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ihya Ghulam Halim 2213053178 -
Nama : Ihya Ghulam Halim
NPM : 2213053178
Kelas :2G

Setelah melakukan analisis mengenai video tersebut tentang hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi.

Dimulai dari pengertian PKN yaitu Landasan IDIIL dan hukum sumber historis, sumber sosiologis,sumber politik dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara PKN berkaitan dengan warga negara selain itu Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik ada cinta dan berani, berkorban membela bangsa dan negara selain itu untuk melatih peserta didik berpikir kritis analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan idealnya yaitu -Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi.

2.Landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945 yang merupakan batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara ,pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan ,pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian ,serta skd Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan.

sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka adapun sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga dan memelihara serta mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik yang muatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan yang perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif tentang pengembangan iptek untuk membangun negara bangsa di masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by RAMADYA VINTIKA LARAS 2213053264 -
Nama : Ramadya vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 2G

Analisis video

Judul : "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi"


A. Pengertian kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.
Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir kriti, analitis, demokrati, dan berdasarkan dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

B .Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Pancasila
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
-pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan

4.UUD nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara

5. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian

6.SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

C. Sumber historis sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan.

-Sumber historis: substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
-Sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa .
-Politik : dokumen kurikulum kewarganegaraan dimulai dari tahun 1957, civics(1962) , kewarganegaraan negara (1986) dan sampai seterusnya.


D. Dinamika esensi dan urgensi PKN .

Yaitu PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Andika Purbaya 2213053169 -
Nama : Andika Purbaya
Npm : 2213053169
Kelas : 2G
Analisis video

Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi

Setelah melihat video tentang pembahasan materi hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi, saya menganalisis bahwa PKN landasan idiil dan hukum sumber historis sumber sosiologis sumber politik dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu usaha atau pengarahan kepada peserta didik agar cinta dan berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berpikir kritis analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila landasan ide dan landasan hukum. Oleh karena itu Pancasila menjadi pandangan hidup dan Pancasila menjadi ideologi.

Pada landasan hukum PKN berperan penting yaitu antara lain pembukaan undang-undang dasar 1945, batang tubuh undang-undang dasar 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta skd nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan dapat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dinda Kusumawati Subagio 2253053016 -
Nama : Dinda Kusumawati Subagio
Npm : 2253053016
Kelas : 2G

Hasil Analisis Video Tersebut.

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.

Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pkn berkaitan dengan warga negara. selain itu Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. selain itu melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan idiil dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945, batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya:
- Pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara.
- Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan.
- Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
- Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kopi bagian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan.
a. Sumber historis substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
b. Sumber sosiologis masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
c. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pkn.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif, perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nola Diva Brilian 2213053199 -
Nama: Nola Diva Brilian
NPM: 2213053199
Kelas 1G

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Yaitu, berasal dari warga negara yang berarti Anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarnegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, dan juga berpikir kritis, analitis, demokrasi, berdasarkan nilai Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
* Pancasila
* Pembukaan UUD 1945
* Batang tubuh UUD 1945
* UU nomor 20 tahun 1982
* UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
* Sk dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
3. *Sumber historis: substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
* Sosiologis: diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
* Politik kewarganegaraan: dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi Pkn.
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by LATIFA NURMALA 2213053166 -
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166
Kelas : 2G

Analisis Video

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI "Hakikat dan Pentingnya PKN"

Adapun Pendidikan kewarganegaraan ialah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum PKN :
Pancasila sebagai landasan ideal artinya : pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.
Adapun Landasan hukum PKN ialah :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU no 20 tahun 1928
4. UU no 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

Pendidikan kewarganegaraan sudah ada pada saat Indonesia belum merdeka. PKN diperlukan guna menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara. Dalam dinamikanya PKN perlu mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan perkembangan IPTEK ke dalam hal positif. Selain itu, kedepannya PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konsitusi dan juga bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by DINDA MULIA SAPUTRI 2253053042 -
Dinda mulia saputri
2253053042
2G
Analisis video
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Dalam kewarganegaraan yaitu dalam sebuah keanggotaan yang menunjukkan ikatan negara dengan warga negara . Dengan pendidikan kewarganegaraan yaitu usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik dengan cinta setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu melatih peserta didik dengan berfikir kritis demokratis,analis berdasarkan Pancasila.
Dan oleh karena itu, kewarganegaraan yaitu mempunyai sebuah warga dengan berpartisipasi dalam masyarakat dan peserta didik dengan membantu membentuknya.
Dalam landasan ideal, landasan hukum,pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila sebagai dasar negara,Pancasila dan pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum yaitu Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,pasal 37 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan.

Sumber historis yaitu dengan substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka.
Sosiologi yaitu dIperlukannya oleh warga masyarakat untuk menjaga memelihara dan untuk menjaga eksistensi negara-negaranya.
Politik pkn yaitu dalam memberikan sebuah pengetahuan sikap dan keterampilan dibuatnya sumber- sumber kurikulum pendidikan kurikulum .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Aulia Zahwa Adinda 2213053103 -

Nama: Aulia Zahwa Adinda

NPM: 2213053103

KELAS: 2G


Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.

Kata kewarganegaraan berasal dari "Warga Negara" yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara dan selain itu Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk  menyadar dan menyiapkan peserta didik agar cinta dan setia terhadap tanah air juga berani berkorban membela bangsa. Tidak hanya itu, pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik untik berpikir kritis, analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan idiil dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945, batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya:
- Pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara.
- Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan.
- Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
- Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kopi bagian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Berikut adalah Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan.
a. Sumber historis substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
b. Sumber sosiologis masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
c. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pkn.
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif terhadap perkembangan Iptek untuk membangun bangsa.
Masa depan pendidikan kewarganegaraan menjadi landasan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by KHAIRANI ULYA 2213053115 -
Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115
Kelas : 2G

"Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi"

1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar dalam mempersiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, dan juga berpikir kritis, analitis, demokrasi, berdasarkan nilai Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan ideal Pkn adalah Pancasila.
Pancasila tersebut memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum Pkn itu terdiri dari 4 sumber yaitu :
Undang Undang Dasar 1945 , UU nomor 20 tahun 1982 , UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

3. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik PKn.
Subtansi atau Historis dari pendidikan kewarnegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. adanya sumber sosiologis masyarakat diperlukan agar menjaga eksistensi bangsa agar tidak luntur seiring berjalannya waktu. Selain itu Sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum sejak tahun 1957 hingga saat ini dan akan terus berkembang.

4. Dinamika, esensi dan urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memangfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Mutiara Deva Gusti 2213053135 -
Nama : Mutiara Deva Gusti
NPM : 2213053135
Kelas : 2G

Analisis Video
video tersebut membahas mengenai Hakekat dan PKn di Perguruan Tinggi yang meliputi beberapa materi, sebagai berikut :
1. Pengertian PKn : kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang memiliki pengertian penting anggota suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakah suatu usaha yang dilakukan agar peserta didik dapat cinta tanah air, setia, dan berani berkorban membela bangsa serta negara. Juga melatih agar peserta didik dapat berpikir secara kritis, analitis, demokratis, yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan : dalam pendidikan kewarganegaraanlandasan idealnya merupakan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa. Sementara landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2982 yang berisi tentang bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. 3
. Sumber Historis, Sosiologi, Dan Politik PKn : yang dimana sumber historis merupakan substansi yang sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka. Masyarakat memerlukan sumber sosiologis untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Sumber politik yaitu dimana sejak tahun 1957 sampai tahun 2013 diadakannya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
4. Dinamika, Esensi, Dan Urgensi Pkn : yang dimana pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk memotivasi dan mendorong agar warga negara dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat dipengaruhi oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia