FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 48
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan གིས-
Name : M. Alfarizki Mulyawan
Kelas : Paralel (MAN B)
NPM : 2256031026
Prodi : Ilmu Komunikasi


bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Lusi Susanti གིས-
Nama: Lusi Susanti
Npm: 2256031048
Kelas: Paralel (Man B)
Prodi: Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Jurnal
Hubungan antara ketahanan nasional dengan bela negara. Bela negara merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Keikutsertaan warga negara dalam upaya menghadapi atau menanggulagi ancaman hakaket ketahanan nasional dilakukan dalam wujud upaya bela negara.
Upaya bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19 dengan budaya saling tolong menolong, menghormati orang lain, dan menghargai sesama sudah hadir jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal modernisasi.Masyarakat dapat melakukan bela negara dengan arahan yang jelas, dan juga tindakan yang positif. Tindakan masyarakat yang tidak ikut arahan atau aturan yang positif akan merugikan bagi pribadinya dan tidak melaksanakan hak dan kewajiban warga negara dalam membela Negaranya, apalagi dalam menghadapi Covid-19 ini. Perlu diketahui bukan ego yang didahulukan, namun kepentingan Negaralah dilaksanakan agar menciptakan Negara yang selamat, adil, dan sejahtera. Perlu juga adanya dalam bela Negara dipadukan dengan wawasan dan pengetahuan dari pendidikan kewarganegaraan dengan rasa kepedulian terhadap bangsa dan Negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Filipa Mutiara Joti Malau filipa གིས-
ama : Filipa Mutiara Joti Malau
NPM : 2256031053
Kelas : Paralel Man A

Konsep kewarganegaraan sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno. Saat itu, konsep kewarganegaraan sebagai bentuk kewarganegaraan bagi warga negara kota masih dalam tahap perkembangan yang sangat mendasar. Pada abad ke-8 SM Negara-kota, yang dikenal sebagai polis, adalah tempat tinggal warga negara dengan wilayah dan populasi terbatas. Untuk menjadi warga polis, ada dua faktor yang menentukan: komitmen terhadap kesejahteraan polis dan kemampuan berpikir abstrak dengan cara Yunani.
Kewarganegaraan menyangkut hubungan antara negara dan warga negaranya. Kewarganegaraan adalah keanggotaan pasif dan aktif seseorang dalam suatu negara-bangsa dengan hak dan kewajiban universal tertentu pada tingkat kesetaraan tertentu. Dalam penelitian Janoski, dibahas tentang bentuk-bentuk kewarganegaraan yang dapat diterapkan baik pada tingkat nasional maupun individu. Konsep kewarganegaraan dapat digali melalui empat penjelasan sebagai berikut:
1) Kewarganegaraan dimulai dengan penentuan milik suatu negara; 2) Kewarganegaraan meliputi hak dan kewajiban aktif dan pasif:
3) Hak kewarganegaraan adalah hak universal, ditetapkan dan dilaksanakan oleh undang-undang untuk semua warga negara, dan tidak bersifat informal, acak atau khusus; dan 4) kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan. keseimbangan hak dan kewajiban dalam batas-batas tertentu.
Sebagai warga negara yang menjadi anggota negara, warga negara transformatif bertindak untuk mengimplementasikan dan mempromosikan kebijakan, tindakan, dan perubahan yang konsisten dengan nilai-nilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Tindakan orang trans dapat melanggar hukum lokal, negara bagian, dan nasional yang ada. Contohnya termasuk tindakan warga transformatif seperti Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr. dan Rosa Parks, yang melanggar hukum nasional tetapi membantu mewujudkan nilai-nilai seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial serta menghilangkan diskriminasi dan ras institusional.

Mengubah warga negara bertindak untuk menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang melampaui negara bangsa dan batas-batas negara. Warga negara yang berubah menjelaskan tiga konsep warga negara yang baik:
(a) otonom, (b) partisipatif, dan (c) adil. Mereka mendefinisikan warga negara yang berpartisipasi sebagai "orang yang secara aktif berpartisipasi dalam urusan sipil dan kehidupan sosial komunitas di tingkat lokal, negara bagian, atau nasional".
Hak dan kewajiban secara kasar dipetakan menggunakan empat jenis komponen yang sama, mis. B. hukum, politik, sosial dan partisipatif. Masing-masing komponen tersebut diatur sedemikian rupa sehingga model kerjanya memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing warga negara. Untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban, diperlukan pendidikan sebagai sosialisasi. Dengan bantuan pendidikan kewarganegaraan, semua hak dan kewajiban setiap warga negara dapat ditanamkan. Sehingga pendidikan kewarganegaraan menghasilkan warga negara yang transformatif yang dapat membawa perubahan. Warga negara yang berubah membentuk masyarakat yang baik sebagai sebuah kelompok. Dalam bahasa pasal ini, masyarakat yang baik mengacu pada masyarakat sipil karena bertujuan untuk melayani kepentingan publik dan merupakan organisasi atau kelompok yang mampu mempromosikan demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rauzhan Masagus rauzhan athaya གིས-
Nama : Masagus Rauzhan Athaya
NPM : 2256031004
Kelas : MAN B
PRODI : Ilmu Komunikasi

wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Devina Oktika Sari གིས-
Nama: Devina Oktika Sari
NPM: 2256031043
Kelas: Paralel (Man A)
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut membahas mengenai Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19. Yang dimana Bela Negara merupakan wujud kecintaan, nasionalisme yang harus ada pasa setiap warga negara terhadap Negara. Ketika suatu negara tidak memiliki kesadaran terhadap bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak bisa berdiri kokoh, begitupun sebaliknya ketika kesadaran warganya terhadap bela negara sangat tinggi maka negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Maka dari itu kita sebagai generasi muda harus sadar akan pentingnya bela negara, agar negara kita bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain. Namun tidak hanya sampai disana, untuk memajukan suatu negara maka warga negaranya juga harus mengimbanginya juga dengan pemahaman akan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan tindakan yang salah dan masih sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Radheva Ayu Styorini གིས-
Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B)
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya kesadaran bela negara yang tinggi negara indonesia tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh dalam menghadapi era globalisasi saat ini. Artinya semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap bela negara makan akan semakin kokoh negara itu dan konflik yang terjadi dinegara terssebut akan rendah karenaa kesadaran warganya terhadap bela negaara sangat tinggi sehingga negara tersebut bisamaju dan sukses dalam mengembangkan negaranya.
Bela Negara juga hal yang sangat positif karena dalam semua tindakannya yang dilakukan dapat bermanfaat diri kita dan orang yang disekitar kita juga. Bela negara juga tidak memaksakan kehendak orang lain dan tidak memaksakan bila kita tidak bisa melakukan hal tersebut. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata tetapi kita bisa melakukan bela negara dengan taat dan mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat sekitar seperti menyebaarkan berita hoax. Bela negara juga harus diiringi oleh pengetahuan tentanf kewarganegaraan agar semua perbuatan yang ingin kita lakukan tidak salah yang mengakibatkan hal-hal yang kita tidak inginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nouval Septian Arrahman གིས-
Nama : Nouval Septian Arrahman
Kelas : Man B
Npm : 2256031036
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Annisa Amanah Juniar གིས-
nama : Annisa Amanah Juniar
npm : 2256031014
kelas : man B
prodi : ilmu komunikasi

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ellen Febriani གིས-
Nama: Ellen Febriani
NPM: 2256031011
Kelas: Paralel (Man A)
Prodi: Ilmu Komunikasi

Hasil analisis jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” yang ditulis Oleh Syahrul Kemal.

Bela negara yakni suatu kewajiban setiap warga negara. Seperti di masa pandemi, semua warga negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi negara, karena terdapat pada undang-undang dan pejabat negara untuk membuktikan kesetiaan dan cinta mereka kepada negara. Untuk memperjuangkan kelangsungan hidup bangsa di depan mata dunia. Bela negara adalah hak dan kewajiban rakyat. Karena semua ini seimbang dari sudut pandang hukum. Oleh karena itu, kita memiliki kewajiban untuk melindungi negara ini, bahkan dalam keadaan sulit seperti pandemi covid-19. Kita dapat melindungi negara kita tidak hanya dengan mengangkat senjata, tetapi juga dengan mematuhi semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong dan sesuai dengan tujuan utama kita sebagai warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Taufik Hidayah གིས-
Nama : Taufik Hidayah
Npm : 2256031001
Kelas : Paralel ( MAN A)
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendekatan untuk mengubah warga negara agar menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang melampaui batas-batas negara bangsa merupakan suatu upaya untuk menciptakan warga negara yang lebih otonom, partisipatif, dan adil. Berikut adalah penjelasan tentang tiga konsep warga negara yang baik:

(a) Warga Negara yang Otonom:
Warga negara yang otonom adalah individu yang memiliki kemampuan untuk berpikir secara kritis, mandiri, dan bertanggung jawab terhadap tindakan dan keputusan mereka. Mereka mampu memahami dan mengeksplorasi berbagai sudut pandang, serta mampu membentuk pendapatnya sendiri berdasarkan pengetahuan yang luas dan beragam. Warga negara otonom tidak hanya mengikuti arus tanpa pemikiran kritis, tetapi juga aktif dalam mencari informasi yang benar, mempertimbangkan kepentingan publik, dan berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.

(b) Warga Negara yang Partisipatif:
Warga negara yang partisipatif adalah mereka yang secara aktif terlibat dalam urusan sipil dan kehidupan sosial komunitas di tingkat lokal, negara bagian, atau nasional. Mereka tidak hanya menjadi penonton pasif dalam proses politik dan kehidupan publik, tetapi juga ikut serta dalam diskusi, pemilihan umum, kegiatan sosial, atau gerakan masyarakat yang bertujuan untuk mencapai perubahan positif. Warga negara partisipatif memiliki kesadaran akan pentingnya pengaruh mereka dalam pembentukan kebijakan dan pemeliharaan masyarakat yang baik.

(c) Warga Negara yang Adil:
Warga negara yang adil adalah mereka yang menghormati prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Mereka tidak membedakan orang berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau latar belakang sosial-ekonomi. Warga negara adil mendorong inklusi sosial, menghormati hak asasi manusia, dan berusaha untuk menghilangkan ketidakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat. Mereka mempromosikan penghargaan terhadap keberagaman dan berupaya memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Athaya Keyshatara གིས-
Nama : Athaya Keyshatara
NPM : 2256031016
Kelas : Paralel (MAN B)
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Jurnal
Bela negara adalah suatu kewajiban bagi sebuah warga negaranya. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun sedang dalam keadaan yang sulit seperti sedang terjadinya pandemi covid-19. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain karena dilakukan dengan apa yang mampu kita lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa lakukan.

Bela negara tak hanya dilakukan dengan cara mengangkat senjata saja tetapi bisa dengan taat pada semua himbauan yang telah diberikan atau dibuat oleh pemerintah. Tak hanya itu, tetapi bela negara juga harus disandingi dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai kewarganegaraan agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam bewarga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Tazqi Dziaulhaq གིས-
Nama : Muhammad Tazqi Dziaulhaq
NPM : 2256031045
Kelas : Paralel A
Prodi : Ilmu Komunikasi

bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara
Hubungan antara ketahanan nasional dengan bela negara. Bela negara merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Upaya bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19 dengan budaya saling tolong menolong, menghormati orang lain, dan menghargai sesama sudah hadir jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal modernisasi.Masyarakat dapat melakukan bela negara dengan arahan yang jelas, dan juga tindakan yang positif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Savina Azzahra གིས-
Nama : Savina Azzahra
NPM : 2256031052
Kelas : Man B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.

Dasar Hukum Bela Negara
A. tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela Negara, yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
B. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1.

Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Bintang Cornelia Fatihah Putri གིས-
NAMA: BINTANG CORNELIA FATIHAH PUTRI
NPM: 2256031012
KELAS: PARALEL ( MAN B )
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Seolah olah dan Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya Hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas Negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya Itu sendiri.
Dasar hukum bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Bela Negara tidak bisa melakukannya Jika kita hanya mengangkat senjata, kita bisa melakukannya dengan patuh semua himbauan pemerintah dan jangan menyebarkan berita buruk Bela negara juga harus disertai dengan informasi Kewarganegaraan, bukan berbuat salah, tapi berbuat salah Kami tidak mau. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Shabrina Ahnaf གིས-
Nama : Shabrina Ahnaf
Npm : 2256031032
Kelas : Paralel (Man B)
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara adalah hal yang sangat penting bagi warga negara tersebut mencerminkan kecintaaan dan kesetiaan warga negara kepada negara nya tersebut. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. kesadaran bela negara itu hakikatnya kesedian untuk berbakti terhadap negara dan sediaan berkorban membela negara. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak diinginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

fitria novriyani གིས-
Nama : Fitria Novriyani
Npm : 2256031021
Kelas : Paralel (Man A)
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Jurnal
Bentuk dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Tanpa adanya kesadaran bela negara yang tinggi negara indonesia tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh dalam menghadapi era globalisasi saat ini.Bela negara merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Masyarakat dapat melakukan bela negara dengan arahan yang jelas, dan juga tindakan yang positif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M Farhan གིས-
NAMA : M FARHAN
NPM : 2256031031
KELAS : PARALEL / MAN A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Hasil Analisis Jurnal :
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Aldy Dwi Rafandy གིས-
Nama: Aldy Dwi Rafandy
Npm: 2256031038
kelas: man b
Prodi ilmu komunikasi

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi sebuah warga negaranya. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun sedang dalam keadaan yang sulit seperti sedang terjadinya pandemi covid-19. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain karena dilakukan dengan apa yang mampu kita lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa lakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Aina Nasywa Audenisa གིས-
Nama: Aina Nasywa Audenisa
NPM: 2256031013
Kelas: Man A
Prodi: S-1 Ilmu Komunikasi

Bela Negara merupakan suatu hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi diri kita dan lingkungan sekitar kita. Bela Negara juga tidak memaksakan kehendak orang lain, dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja dan tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya dapat dilakukan denga mengangkat senjata saja, tetapi dapat kita lakukan dengan taat terhadap semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita hoax. Bela Negara harus disertai dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah dan malah mengakibatkan sesuatu yang tidak kita inginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

MUHAMAD ADIPJULIANSYAH གིས-
Nama : Muhamad adipjuliansyah
Npm : 2256031027
Kelas : man a
Hasil Analisis Jurnal
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi sebuah warga negaranya. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun sedang dalam keadaan yang sulit seperti sedang terjadinya pandemi covid-19. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain karena dilakukan dengan apa yang mampu kita lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa lakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Yeswita Yeswita Rosalina Samosir གིས-
Nama: Yeswita Rosalina. S
NPM: 2256031017
Kelas: Paralel (Mandiri A)
Prodi: Ilmu Komunikasi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh rakyat yang tinggal di suatu negara, misalnya Indonesia. Terlebih di saat pandemi covid-19 kemarin. Meskipun keadaan sulit dan semua kegiatan menjadi terbatas tetapi kita tetap harus bisa menjalankan bela negara karena semua masalah adalah bersama bukan masalah satu pihak saja. Contoh bela negara yang dapat kita lakukan saat covid adalah tidak menyebarkan berita hoax disaat keadaan genting yang dapat merugikan banyak pihak. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini.

Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi

Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: 1. Pendidikan kewarganegaraaan 2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan 4. Pengabdian sesuai profesi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi གིས-
NAMA : KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi
NPM : 2256031033
KELAS: Mandiri
PRODI : Ilmu Komunikasi

Berikut ini merupakan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu merupakan hal yang sangat penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Pada UUD 1945, terdapat penjelasan mengenai upaya bela negara, yaitu pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta pada UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pada pasal 9 ayat 1.

Terdapat pelaksanaan bela negara saat pandemi, seperti melakukan isolasi mandiri dan menaati himbauan dan perintah pemerintah, saat melaukan isolasi di rumah juga dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti dengan keluarga.

Kesimpulannya adalah Bela Negara merupakan wujud kecintaan, nasionalisme terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Dengan melakukan bela negra berarti mendapatkan manfaat terhadap diri sendiri dan sekitar. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Sehingga semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Faza Azhar གིས-
Nama : Muhammad Faza Azhar
NPM : 2256031051
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil analisis artikel:
Bela Negara adalah kesadaran dan tindakan warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela negara wajib dilakukan oleh setiap warga negara. Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.

 
Upaya bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19 dengan dengan budaya saling tolong menolong, menghormati orang lain, dan menghargai sesama sudah hadir jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal modernisasi. Selain itu mengikuti protokol kesehatan seperti melakukan isolasi mandiri dan rajin mencuci tangan juga merupakan bentuk bela negara karena membantu dapat membantu penyebaran virus Covid-19 . Masyarakat dapat melakukan bela negara dengan arahan yang jelas, dan juga tindakan yang positif. Tindakan masyarakat yang tidak ikut arahan atau aturan yang positif akan merugikan bagi dirinya. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Berkat Ramadhoni གིས-
Nama : Berkat Ramadhoni
NPM : 2256031008
Kelas : Man B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax . Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

elvira gita maharani གིས-
Nama : Elvira Gita Maharani
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel ( MAN B )
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal:
Jurnal ini membahas tentang pentingnya Bela Negara sebagai kewajiban bagi seluruh warga negara, terutama dalam situasi pandemi seperti saat ini. Bela Negara merupakan konsep yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negara, dan diwujudkan melalui tindakan nyata dalam mempertahankan eksistensi negara di mata dunia. Konsep ini didukung oleh perundang-undangan dan diakui oleh pemerintah sebagai cara untuk membuktikan kesetiaan terhadap negara. Meskipun dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19, Bela Negara tetap menjadi hak dan kewajiban warga negara. Kewajiban ini meliputi tindakan seperti tetap di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum diverifikasi kebenarannya. Kesadaran akan Bela Negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan mengatasi masalah yang timbul bersama.

Pendidikan kewarganegaraan dan Bela Negara menjadi hal yang penting bagi warga negara untuk memperkuat rasa cinta dan setia terhadap negara. Dalam konteks pandemi COVID-19, kesadaran Bela Negara ditunjukkan melalui tindakan seperti mematuhi aturan pemerintah, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan berita hoaks. Pelaksanaan Bela Negara juga melibatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, di mana prioritas utama adalah melindungi masyarakat dari penyebaran virus dan menyelamatkan lebih banyak nyawa. Solidaritas dan kerjasama menjadi kunci dalam pelaksanaan Bela Negara saat pandemi, baik dalam melakukan isolasi mandiri maupun membantu gugus tugas. Kesadaran dan tindakan nyata dalam Bela Negara dapat membantu negara tetap kokoh dan mengatasi tantangan yang dihadapi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Salwa ananda Azril གིས-
nama : salwa ananda azril
npm : 2256031020
kelas : Paralel (Man B)
prodi : ilmu komunikasi

hasil analisis jurnal:
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum. oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja, oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19, musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan skeediaan berkorban membela Negara.

Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara. Perlu juga adanya dalam bela Negara dipadukan dengan wawasan dan pengetahuan dari pendidikan kewarganegaraan dengan rasa kepedulian terhadap bangsa dan Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Salsa Salsa Fadhila གིས-
Nama : Salsa Fadhila
Npm : 2256031003
Kelas : Paralel (Man A)
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara mempunyai keseimbangan dimata hukum seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut, sehingga konflik yang terjadi di negara tersebut akan rendah dan negara tersebut bisa sukses dalam pengembangan negaranya.

• Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
• Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan
dan keamanan Negara.
• Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa " setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam
dalam penyelenggaraan pertahanan Negara".
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Della Julia Sari གིས-
Nama : Della Julia Sari
Npm : 2256031005
Kelas : Man A
prodi : ilmu komunikasi.

Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara dalam mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keamanan negara. Bela negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab setiap warga negara. Setiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingnya bela negara dan siap untuk berkontribusi secara aktif dalam mempertahankan negara dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Dalam bela negara, setiap warga negara dapat berkontribusi melalui berbagai cara, seperti dengan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, mengikuti wajib militer, membayar pajak, menjaga kebersihan lingkungan, serta membangun karakter dan moral yang baik. Dengan semangat bela negara yang kuat, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih solid dan memiliki rasa kebersamaan yang tinggi dalam membangun negara yang lebih baik dan lebih maju.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Zoulthan Berysta Sadewo གིས-
Nama : Zoulthan Berysta Sadewo
NPM : 2256031049
Kelas : Paralel (Man A)
Prodi : Ilmu Komunikasi

hasil analisis jurnal:

Hubungan antara ketahanan nasional dengan bela negara. Wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk rela berkorban akan kesiapan dalam mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, serta keutuhan wilayah Negara kesatuan. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19, yang dimana Bela Negara merupakan wujud kecintaan, nasionalisme yang harus ada pada setiap warga negara terhadap suatu Negara. Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap bela negara makan akan semakin kokoh negara itu dan konflik yang terjadi dinegara terssebut akan rendah karenaa kesadaran warganya terhadap bela negaara sangat tinggi sehingga negara tersebut bisamaju dan sukses dalam mengembangkan negaranya.

Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata tetapi kita bisa melakukan bela negara dengan taat dan mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat sekitar seperti menyebaarkan berita hoax. Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Maria Teresa Febiana གིས-
Nama : Maria Teresa Febiana
Kelas : Man B (Paralel)
NPM : 2256031018
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI). seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Contoh bela Negara yang bisa kita lakukan saat masa pandemi yaitu dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Shelli Fidia Desshilfa གིས-
Nama : Shelli Fidia Desshilfa
NPM : 2256031015
Kelas : Paralel MAN A
PRODI : Ilmu Komunikasi

- Warga Negara yang Otonom:
Warga negara yang otonom adalah individu yang memiliki kemampuan untuk berpikir secara kritis, mandiri, dan bertanggung jawab terhadap tindakan dan keputusan mereka. Mereka mampu memahami dan mengeksplorasi berbagai sudut pandang, serta mampu membentuk pendapatnya sendiri berdasarkan pengetahuan yang luas dan beragam. Warga negara otonom tidak hanya mengikuti arus tanpa pemikiran kritis, tetapi juga aktif dalam mencari informasi yang benar, mempertimbangkan kepentingan publik, dan berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.

- Warga Negara yang Partisipatif:
Warga negara yang partisipatif adalah mereka yang secara aktif terlibat dalam urusan sipil dan kehidupan sosial komunitas di tingkat lokal, negara bagian, atau nasional. Mereka tidak hanya menjadi penonton pasif dalam proses politik dan kehidupan publik, tetapi juga ikut serta dalam diskusi, pemilihan umum, kegiatan sosial, atau gerakan masyarakat yang bertujuan untuk mencapai perubahan positif. Warga negara partisipatif memiliki kesadaran akan pentingnya pengaruh mereka dalam pembentukan kebijakan dan pemeliharaan masyarakat yang baik.
- Warga Negara yang Adil:
Warga negara yang adil adalah mereka yang menghormati prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Mereka tidak membedakan orang berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau latar belakang sosial-ekonomi. Warga negara adil mendorong inklusi sosial, menghormati hak asasi manusia, dan berusaha untuk menghilangkan ketidakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat. Mereka mempromosikan penghargaan terhadap keberagaman dan berupaya memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Tasya Putri Andini གིས-
NAMA: TASYA PUTRI ANDINI
NPM: 2256031009
KELAS: PARALEL (MAN A)
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya kesadaran bela negara yang tinggi negara indonesia tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh dalam menghadapi era globalisasi saat ini. Artinya semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap bela negara makan akan semakin kokoh negara itu dan konflik yang terjadi dinegara terssebut akan rendah karenaa kesadaran warganya terhadap bela negaara sangat tinggi sehingga negara tersebut bisamaju dan sukses dalam mengembangkan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Mercy Aprilia Vabora གིས-
Nama : Mercy Aprilia Vabora
Kelas : MAN B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Npm : 2256031028

wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Mengubah warga negara bertindak untuk menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang melampaui negara bangsa dan batas-batas negara. Warga negara yang berubah menjelaskan tiga konsep warga negara yang baik:
(a) otonom, (b) partisipatif, dan (c) adil. Mereka mendefinisikan warga negara yang berpartisipasi sebagai "orang yang secara aktif berpartisipasi dalam urusan sipil dan kehidupan sosial komunitas di tingkat lokal, negara bagian, atau nasional". Upaya bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19 dengan budaya saling tolong menolong, menghormati orang lain, dan menghargai sesama sudah hadir jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal modernisasi.Masyarakat dapat melakukan bela negara dengan arahan yang jelas, dan juga tindakan yang positif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M.Akbar Ramdo གིས-
nama : m.Akbar ramdo
npm : 2256031029
kelas : paralel (man a)
prodi : ilmu komunikasi

Hubungan antara ketahanan nasional dan pertahanan negara. Bela negara adalah pembentukan warga negara yang berjuang untuk mempertahankan dan meningkatkan ketahanan masyarakat Indonesia. Partisipasi warga negara dalam menghadapi atau menangkis ancaman terhadap sifat keamanan nasional dilakukan sebagai upaya untuk melindungi negara. Melindungi negara di masa pandemi Covid-19, berusaha saling membantu, saling menghormati dan sesama warga Sudan sudah ada jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal modernisasi. Rakyat dapat melaksanakan pertahanan negara melalui instruksi yang jelas dan tindakan yang positif. Tindakan masyarakat yang tidak mengikuti pedoman atau aturan positif merugikan individu dan tidak memenuhi hak dan kewajiban warga negara untuk melindungi negaranya, terutama
Covid-19 ini. Perlu dicatat bahwa ego bukanlah prioritas, tetapi kepentingan negara yang mendorong terciptanya negara yang aman, adil dan makmur. Melindungi negara juga harus dipadukan dengan visi dan pengetahuan pendidikan kewarganegaraan, serta rasa kepedulian terhadap rakyat dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ayesa Bintang Maharani གིས-
Nama : Ayesa Bintang Maharani
Npm : 2256031007
Kelas : Man A (Paralel)
Prodi : S-1 Ilmu Komunikasi

Bela negara sendiri adalah perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia.
Ketika suatu negara tidak memiliki kesadaran terhadap bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak bisa berdiri kokoh, begitupun sebaliknya ketika kesadaran warganya terhadap bela negara sangat tinggi maka negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Bela Negara mencerminkan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

Konsep kewarganegaraan dapat digali melalui empat penjelasan sebagai berikut:
1) Kewarganegaraan dimulai dengan penentuan milik suatu negara.
2) Kewarganegaraan meliputi hak dan kewajiban aktif dan pasif:
3) Hak kewarganegaraan adalah hak universal, ditetapkan dan dilaksanakan oleh undang-undang untuk semua warga negara, dan tidak bersifat informal, acak atau khusus.
4) kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan. keseimbangan hak dan kewajiban dalam batas-batas tertentu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

aditiya - གིས-
NAMA : ADITIYA
NPM : 2256031024
KELAS : MAN B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Jurnal di atas membahas mengenai Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19. Yang dimana Bela Negara merupakan wujud kecintaan, nasionalisme yang harus ada pasa setiap warga negara terhadap Negara. Ketika suatu negara tidak memiliki kesadaran terhadap bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak bisa berdiri kokoh, begitupun sebaliknya ketika kesadaran warganya terhadap bela negara sangat tinggi maka negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Bela Negara juga hal yang sangat positif karena dalam semua tindakannya yang dilakukan dapat bermanfaat diri kita dan orang yang disekitar kita juga. Bela negara juga tidak memaksakan kehendak orang lain dan tidak memaksakan bila kita tidak bisa melakukan hal tersebut. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata tetapi kita bisa melakukan bela negara dengan taat dan mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat sekitar seperti menyebaarkan berita hoax.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Annisa Syifa Malabbi གིས-
Nama : Annisa Syifa Malabbi
Npm : 2256031044
Kelas : paralel Man b
Prodi : ilmu komunikasi

ehatan seperti melakukan isolasi mandiri dan rajin mencuci tangan juga merupakan bentuk bela negara karena membantu dapat membantu penyebaran virus Covid-19 . Masyarakat dapat melakukan bela negara dengan arahan yang jelas, dan juga tindakan yang positif. Tindakan masyarakat yang tidak ikut arahan atau aturan yang positif akan merugikan bagi dirinya. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Clarinta Shakyra Attaliah ir གིས-
Nama : Clarinta Shakyra Attaliah ir
NPM : 2256031023
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Hubungan antara ketahanan nasional dengan bela negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi, semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut. Tindakan masyarakat yang tidak ikut arahan atau aturan yang positif akan merugikan bagi pribadinya dan tidak melaksanakan hak dan kewajiban warga negara dalam membela Negaranya, apalagi dalam menghadapi Covid-19 ini. Perlu juga adanya dalam bela Negara dipadukan dengan wawasan dan pengetahuan dari pendidikan kewarganegaraan dengan rasa kepedulian terhadap bangsa dan Negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Aliya Thufaila Soeripto གིས-
Nama: Aliya Thufaila Soeripto
Npm: 2256031006
Kelas: PARALEL(MAN B)
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemik seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

2256031039 081368682807 གིས-
Nama: erlangga prastya suwandi
Npm:2256031039
Kelas :Man a
Prodi: Ilmu komunukasi

Konsep kewarganegaraan sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno. Konsep kewarganegaraan sebagai bentuk kewarganegaraan bagi warga negara kota masih dalam tahap awal pada saat itu. Pada abad ke-8 SM, negara-kota, yang dikenal sebagai polis, adalah tempat tinggal warga negara dengan wilayah dan populasi terbatas. Untuk menjadi warga polis, ada dua faktor penentu: komitmen terhadap kesejahteraan polis dan kemampuan berpikir dengan cara Yunani yang abstrak. Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara negara dan warga negaranya. Kewarganegaraan adalah keanggotaan pasif dan aktif seseorang pada suatu negara-bangsa dengan hak dan kewajiban universal tertentu pada tingkat kesetaraan tertentu. Penelitian Janoski mengkaji bentuk-bentuk kewarganegaraan yang dapat diterapkan baik pada tingkat nasional maupun individu. Konsep kewarganegaraan dapat dilihat melalui empat penjelasan sebagai berikut:
1) Kewarganegaraan dimulai dengan penentuan milik suatu negara; 2) Kewarganegaraan meliputi hak dan kewajiban aktif dan pasif:
3) Hak atas kewarganegaraan adalah hak universal yang ditentukan dan ditegakkan oleh undang-undang bagi semua warga negara, yang tidak bersifat informal, kebetulan atau khusus; dan 4) kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan. keseimbangan hak dan kewajiban dalam batas-batas tertentu. Warga negara yang menjadi anggota negara, warga negara transformatif bertindak untuk menerapkan dan mempromosikan kebijakan, tindakan, dan perubahan yang sejalan dengan nilai-nilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Tindakan orang trans dapat melanggar hukum lokal, negara bagian, dan nasional yang berlaku. Contohnya termasuk warga transformatif seperti Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr. dan Rosa Parks, yang melanggar hukum nasional tetapi membantu mempromosikan nilai-nilai seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial serta menghilangkan diskriminasi dan ras institusional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Dwi Cahya Ningtyas N.P གིས-
Nama : Dwi Cahya N.P
NPM : 2256031034
Kelas : Paralel (MAN B)
Prodi : Ilmu Komunikasi


SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal

Bela Negara merupakan sikap dan tindakan yang diperlihatkan oleh warga negara Indonesia sebagai ekspresi cinta dan kesetiaan terhadap negara, yaitu Republik Indonesia (NKRI), berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan mewujudkan kehidupan bangsa dan negara secara menyeluruh. Seluruh anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam melaksanakan Bela Negara, dengan memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang terkait pembelaan terhadap bangsa dan negara. Melalui partisipasi dalam Bela Negara, kita menunjukkan keterlibatan dalam upaya pembelaan negara dan menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama warga negara.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Menurut Winarno (2014), Bentuk konkret dari Bela Negara adalah kesiapan dan kesediaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, integritas wilayah negara, serta kelangsungan hidup dan nilai-nilai Konstitusi 1945. Bela Negara bukan hanya sebatas penggunaan senjata, tetapi juga melibatkan berbagai cara lain yang dapat dilakukan dalam lingkungan sekitar kita. Sebagai contoh, dalam situasi pandemi seperti saat ini, kita dapat berperan dengan patuh terhadap semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, serta menghindari menyebarkan berita palsu atau informasi yang belum terverifikasi (hoax) karena hal tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi yang negatif.

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah beragam dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Langkah-langkah tersebut dimulai dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 7/2020 dan kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 9/2020 melalui kerjasama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Prioritas utama adalah menangani individu yang telah terinfeksi virus COVID-19 dengan tujuan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit ini. Upaya ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah korban yang terkena virus COVID-19 dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.

Ketika ada seseorang di sekitar kita yang terkena COVID-19 dan sedang menjalani karantina mandiri, penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap mereka. Jika memungkinkan, kita dapat membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari selama karantina mandiri sesuai dengan pedoman pemerintah, namun tetap menjaga jarak.

Meskipun masih banyak tempat ibadah yang ditutup, lebih baik bagi kita untuk beribadah di rumah daripada memaksakan diri ke tempat ibadah dan berisiko terkena COVID-19. Hal ini juga sesuai dengan anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh agama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Nabillah Al Zahra Yuzafalani གིས-
Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm : 2256031041
Kelas : Man A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Jurnal

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara karena hal ini menunjukkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negaranya, yang membuat mereka berharga bagi bangsa secara keseluruhan. Ada banyak kasus-kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang berkaitan dengan bela Negara. Oleh karena itu, kita harus menanganinya dengan baik dan serius untuk mencegah dampak negatif di kemudian hari. 

Pembelaan negara memiliki jangkauan yang sangat luas, mulai dari hubungan persahabatan di antara tetangga hingga menggunakan senjata api untuk menangkis bahaya yang sebenarnya. Dalam rangka menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara secara utuh, bela negara mengacu pada sikap dan perilaku warga negara yang penuh kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Selain itu, berdasarkan pasal 2, pendidikan kewarganegaraan digunakan untuk mengkoordinasikan keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan bela negara, sebagaimana disebutkan dalam ayat 1.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Anjoya Malika Alea Mauri གིས-
Nama : Anjoya Malika
NPM : 2256031046
Kelas : MAN B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Ketahanan Nasional

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Dalam jurnal ini dicantumkan Dasar hukum bela negara yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Dalam jurnal ini, konsep bela negara dikaitkan dengan kasus yang terjadi saat jurnal ini dipublikasi yaitu saat pandemi covid 19. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Villi Farah Almira གིས-
Nama : Villi Farah Almira
NPM : 2256031002
Kelas : Man B (Paralel)
Prodi : Ilmu Komunikasi

Menganalisis Jurnal

Jurnal ini mengungkapkan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk ekspresi cinta dan kesetiaan kepada negara. Tujuan dari pendidikan tersebut adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengatasi masalah sosial yang terkait dengan bela negara. Dalam situasi pandemi COVID-19, langkah konkret yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu guna mencegah penyebaran virus dan menjaga kesejahteraan bersama. Bekerja sama, saling membantu, dan peduli terhadap sesama bisa menjadi solusi untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk dalam situasi pandemi.

Bela negara dapat diartikan sebagai kesiapan untuk berbakti, berkorban, dan melindungi negara sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kesadaran akan pentingnya bela negara melibatkan hubungan yang baik antara warga negara serta perlindungan terhadap ancaman nyata, bahkan jika itu melibatkan penggunaan senjata. Teks tersebut juga menjelaskan bahwa Bela Negara merupakan sikap dan perilaku yang didasarkan pada rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, serta partisipasi dalam upaya pembelaan negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.

Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Qinthara Shafa Khalisa གིས-
Nama : Qinthara Shafa Khalisa
Kelas : Man A
NPM : 2256031035
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil analisa jurnal
Bela negara merupakan tindakan warga negara yang diterapkan karena cinta terhadap negara dan kesatuan nkri tahun 1945. Melakukan bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh rakyat nya tujuan nya untuk memperjuangkan eksistensi negara Indonesia di mata dunia. Bela negara merupakan hal positif karna semua tindakan yang kita lakukan dapat memberikan manfaay yang banyak. Bela negara pun harus diimbangin dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan kesalahan. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya itu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Farel Ananda གིས-
Nama: Farel Ananda
NPM: 2256031040
Kelas: Paralel
Jurusan: Ilmu Komunikasi

Membela tanah air adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa wabah, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya, karena bela negara adalah sistem hukum dan kekuatan negara menunjukkan kesetiaan dan cintanya kepada negara. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban warga negara karena mereka semua memiliki keseimbangan di depan hukum.

Bela negara juga perlu disertai dengan pengetahuan mengenai kewarganegaraan agar masyarakat tidak melakukan hal dan mewujudkan hal yang tidak kita inginkan terjadi. Bela negara dilakukan sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Malva Axela Sekar Kinanti གིས-
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A
Prodi : Ilmu Komunikasi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara ialah sikap perilaku masyarakat yang didasari atas kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Ialah yang dimana setiap warga berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara kita mencerminkan suatu hubungan baik antar warga negara.
Dasar Hukum Bela Negara :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Setiap masyarakat mempunyai kemampuannya tersendiri di profesinya masing masing yang diharapkan dapat menyokong kemajuan bangsa tersebut. Contohnya di saat pandemic seperti ini para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata. Semakin sadarnya warga terhadap bela negara akan semakin sedikitnya pula potensi konflik muncul. Contohnya pada saat pandemi, sikap kesadaran bela negara dengan sesama masyarakat yaitu tetap berada dirumah, melakukan isolasi mandiri, dan keluar jika sedang ada kepentingan mendadak. Hal seperti ini sudah sepatutnya taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita. Selain itu semangat dari satu sama lain dapat dirasakan jika adanya solidaritas, penting bagi kita untuk tidak mendiskriminasikan orang yang terjangkit wabah. Beri mereka kata-kata semangat dan lingkungan yang kondusif agar mereka lekas cepat pulih. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Basith Fathul Hakim གིས-
M basith fathul hakim
2256031054
Paralel man b

Konsep kewarganegaraan sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno. Saat itu, konsep kewarganegaraan sebagai bentuk kewarganegaraan bagi warga negara kota masih dalam tahap perkembangan yang sangat mendasar. Pada abad ke-8 SM Negara-kota, yang dikenal sebagai polis, adalah tempat tinggal warga negara dengan wilayah dan populasi terbatas. Untuk menjadi warga polis, ada dua faktor yang menentukan: komitmen terhadap kesejahteraan polis dan kemampuan berpikir abstrak dengan cara Yunani.
Kewarganegaraan menyangkut hubungan antara negara dan warga negaranya. Kewarganegaraan adalah keanggotaan pasif dan aktif seseorang dalam suatu negara-bangsa dengan hak dan kewajiban universal tertentu pada tingkat kesetaraan tertentu. Dalam penelitian Janoski, dibahas tentang bentuk-bentuk kewarganegaraan yang dapat diterapkan baik pada tingkat nasional maupun individu. Konsep kewarganegaraan dapat digali melalui empat penjelasan sebagai berikut:
1) Kewarganegaraan dimulai dengan penentuan milik suatu negara; 2) Kewarganegaraan meliputi hak dan kewajiban aktif dan pasif:
3) Hak kewarganegaraan adalah hak universal, ditetapkan dan dilaksanakan oleh undang-undang untuk semua warga negara, dan tidak bersifat informal, acak atau khusus; dan 4) kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan. keseimbangan hak dan kewajiban dalam batas-batas tertentu.
Sebagai warga negara yang menjadi anggota negara, warga negara transformatif bertindak untuk mengimplementasikan dan mempromosikan kebijakan, tindakan, dan perubahan yang konsisten dengan nilai-nilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Tindakan orang trans dapat melanggar hukum lokal, negara bagian, dan nasional yang ada. Contohnya termasuk tindakan warga transformatif seperti Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr. dan Rosa Parks, yang melanggar hukum nasional tetapi membantu mewujudkan nilai-nilai seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial serta menghilangkan diskriminasi dan ras institusional.

Mengubah warga negara bertindak untuk menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang melampaui negara bangsa dan batas-batas negara. Warga negara yang berubah menjelaskan tiga konsep warga negara yang baik:
(a) otonom, (b) partisipatif, dan (c) adil. Mereka mendefinisikan warga negara yang berpartisipasi sebagai "orang yang secara aktif berpartisipasi dalam urusan sipil dan kehidupan sosial komunitas di tingkat lokal, negara bagian, atau nasional".
Hak dan kewajiban secara kasar dipetakan menggunakan empat jenis komponen yang sama, mis. B. hukum, politik, sosial dan partisipatif. Masing-masing komponen tersebut diatur sedemikian rupa sehingga model kerjanya memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing warga negara. Untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban, diperlukan pendidikan sebagai sosialisasi. Dengan bantuan pendidikan kewarganegaraan, semua hak dan kewajiban setiap warga negara dapat ditanamkan. Sehingga pendidikan kewarganegaraan menghasilkan warga negara yang transformatif yang dapat membawa perubahan. Warga negara yang berubah membentuk masyarakat yang baik sebagai sebuah kelompok. Dalam bahasa pasal ini, masyarakat yang baik mengacu pada masyarakat sipil karena bertujuan untuk melayani kepentingan publik dan merupakan organisasi atau kelompok yang mampu mempromosikan demokrasi.