PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 48

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Lusi Susanti -
Nama: Lusi Susanti
Npm: 2256031048
Kelas: Paralel (Man B)

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa yang terjadi diakibatkan adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyrakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. Apa-apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan apakah berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, akan tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, yang dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid-19. Ada baiknya jika kritik dan juga saran dapat disampaikan melalui forum yang tidak menyebabkan keramaian, dan pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa. Kedua elemen itu harus di fahami baik dari kepemerintahan maupun mahasiswa. Akan tetapi ada hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak patut untuk dicontoh, apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat. Demo boleh boleh saja dilakukan tapi harus mengikuti aturan yang sesuai dengan UU yang berlaku. jika demo sampai merusak fasilitas umum yang dirusak maka akan merugikan pengguna layanan publik tersebut jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Cara Menyampaikan Aspirasi di tengah-tengah pandemi Covid-19 adalah tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan, penyampaian aspirasi nya bisa dengan cara tertulis seperti yang lagi trend mengisi petisi dan di tandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut pendapat saya bisa dilakukan dengan cara memperbaiki hubungan kontrak kerja yang ada,karena kontrak kerja adalah hal penting bagi pengusaha dan buruh, kemudian bisa juga dengan meminimalisir eksploitasi terhadap buruh.dan yang terpenting yaitu kehadiran negara yang dapat menciptakan peraturan agar melindungi pekerja dengan begitu kelangsungan hidup perusahaan serta buruh dapat dipertahankan. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung hak tinggi dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis adalah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang memiliki tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Berkat Ramadhoni -
Nama : Berkat Ramadhoni
Npm : 2256031008
Kelas : Man B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja" adalah Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu.
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.

Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia. Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Peserta demonstrasi harus mengetahui tata cara demonstrasi yang baik. Hal ini diperlukan agar tujuan dari demonstrasi dapat tercapai.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, yang sifatnya timbal balik. Aturan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27-34.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Taufik Hidayah -
NAMA : TAUFIK HIDAYAH
NPM : 2256031001
KELAS : 2256031001

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa yang terjadi didasarkan pada keberatan terhadap pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Namun, dalam proses tersebut, 123 mahasiswa terinfeksi COVID-19. Pandemi COVID-19 telah mengubah cara kita hidup dan berinteraksi, termasuk dalam melakukan protes dan unjuk rasa. Oleh karena itu, sebagai mahasiswa, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara teratur.
Meskipun begitu, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, mahasiswa memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kita dapat menyampaikan pendapat kita melalui berbagai cara, seperti melalui forum diskusi, media sosial, atau surat terbuka. Kita juga dapat menyampaikan aspirasi melalui aksi damai yang mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah harus terbuka dan responsif terhadap kritik dan aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa. Pemerintah harus bersedia mendengarkan dan merespons kritik dan saran yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat secara konstruktif. Jangan menutup diri atau mengambil tindakan represif terhadap pengunjuk rasa.
Akhirnya, ada sisi positif dari unjuk rasa tersebut, yaitu dihapusnya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan bahwa aksi yang diambil oleh mahasiswa dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan menunjukkan kekuatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya percaya bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya dengan bebas, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan atau merusak hak orang lain. Merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat bukanlah tindakan yang tepat dan bertanggung jawab. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan melakukan aksi secara online atau dengan cara-cara yang aman dan bertanggung jawab.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mengedepankan dialog yang konstruktif dan transparan antara kedua belah pihak. Pengusaha dan buruh harus saling memahami kebutuhan dan kepentingan satu sama lain, dan mencari solusi bersama yang adil dan seimbang. Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada mendukung hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu ada kesadaran yang kuat bahwa kita semua saling bergantung dan saling membutuhkan satu sama lain. Negara harus memastikan bahwa hak-hak warga negaranya dihormati dan dilindungi, namun juga harus menegakkan kewajiban yang adil dan seimbang untuk masyarakat secara keseluruhan. Dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, penting untuk menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara, serta memperbaiki dan meningkatkan sistem yang sudah ada untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dwi Cahya Ningtyas N.P -
Nama : Dwi Cahya N.P
NPM : 2256031034
Kelas : Paralel (MAN B)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar covid-19, tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya dalam berdemokrasi merusak fasilitas umum bukanlah yang dapat dibenarkan dan tidak patut untuk dicontoh apalagi tidak memiliki rasa bersalah dan tidak ada pertanggung jawaban. Akan tetapi demokrasi tetap boleh dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Cara yang dapat dilakukan untuk menyalurkan aspirasi dalam pandemi covid-19 adalah dengan tidak adanya unjuk rasa agar tidak terjadi berkumpul dikeramaian orang yang dapat menyebabkan penularan covid-19, cukup dengan cara tertulis seperti yang sedang rame menulis petisi dan ditandatangani beberapa massa mungkin dapat lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi yang dapat saya berikan yaitu mengedepankan dialog yang konstruktif dan transparan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
hal yang perlu diperbaiki yaitu dengan meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Negara harus memastikan bahwa hak-hak warga negaranya dihormati dan dilindungi, namun juga harus menegakkan kewajiban yang adil dan seimbang untuk masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh aditiya - -
Nama : Aditiya
Npm : 2256031024
Kelas : Man B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Pemerintah Indonesia memperhatikan kesehatan dan keselamatan mahasiswa yang mengikuti unjuk rasa dengan melakukan rapid test dan memantau penyebaran virus corona di kalangan mahasiswa.

Para pakar epidemiologi dan ahli kesehatan memberikan imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung, dalam upaya meminimalisir potensi penularan virus corona selama aksi unjuk rasa.

Artikel ini menunjukkan adanya kebebasan berpendapat dan berunjuk rasa di Indonesia. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan surat edaran agar mahasiswa tidak mengikuti unjuk rasa selama pandemi, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk berunjuk rasa.

Artikel ini memperlihatkan adanya kerja sama antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengambil tindakan terkait penyebaran virus corona di kalangan mahasiswa yang berunjuk rasa.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Dalam masyarakat demokratis, setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan damai. Namun, penting juga untuk mematuhi aturan hukum dan menghormati hak orang lain saat menyampaikan pendapat. Vandalisme terhadap properti publik, penghancuran properti pribadi, atau tindakan kekerasan terhadap orang lain bukanlah ekspresi pendapat yang tepat dan tidak boleh diterima.
Dalam konteks pandemi COVID-19, banyak cara untuk menyampaikan keinginan dan pendapat tanpa harus berkumpul di keramaian atau berkumpul di tempat umum. Misalnya, menggunakan media sosial atau forum online adalah cara efektif untuk berpartisipasi dalam diskusi dan mengklaim hak. Kita juga dapat terlibat dalam aktivisme perdamaian secara online atau melalui gerakan dan petisi yang dapat diakses melalui internet.
Intinya, dalam menyampaikan pendapat, penting untuk tetap menghormati hak orang lain, mematuhi aturan hukum, dan menemukan cara yang efektif dan damai untuk menyalurkan aspirasi Anda.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
:Buat aturan yang jelas dan adil
Pemerintah dapat mengeluarkan peraturan yang jelas dan adil tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Pengaturan ini harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan kedua belah pihak. Aturan ini harus diterapkan secara konsisten dan adil untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh kedua belah pihak.
Lebih banyak dialog dan negosiasi
Pengusaha dan pekerja dapat mengintensifkan dialog dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Negosiasi ini harus didasarkan pada kepentingan bersama dan menyelesaikan konflik secara damai.
meningkatkan keterampilan dan pendidikan
Pemerintah dan pengusaha dapat meningkatkan keterampilan dan pelatihan pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Pendidikan dan pelatihan membantu pekerja meningkatkan kualitas dan kuantitas pekerjaan mereka, yang meningkatkan pendapatan mereka.
Menyusun program kesehatan karyawan
Pengusaha dapat mengembangkan program tunjangan karyawan seperti asuransi kesehatan, rencana pensiun, dan program kesejahteraan lainnya. Program-program ini membantu karyawan merasa dihargai dan memiliki keamanan finansial yang lebih baik, membuat mereka lebih termotivasi dan produktif. Dalam menyelesaikan masalah konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja, perlu diingat bahwa hak dan kewajiban harus seimbang sedemikian rupa sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Solusi di atas dapat membantu Anda mencapai tujuan ini. 

4. jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk menegakkan hak dan kewajiban antara negara dan warga negaranya, beberapa hal perlu diperbaiki, antara lain:
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk pemahaman terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk pengelolaan keuangan publik.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk manfaat kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial, sehingga masyarakat merasa dihargai dan didukung oleh negara.
Taat hukum secara adil dan adil, tanpa memandang status sosial, ekonomi atau politik.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik didorong agar kepentingan masyarakat dapat diperhatikan dengan baik. Kami mendorong pengembangan sistem pendidikan yang mendorong kreativitas, inovasi dan kecerdasan emosional untuk menciptakan warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab.
Dengan mewujudkan hal tersebut di atas, diharapkan terwujud kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di mana hak dan kewajiban semua pihak diakui dan dihormati, sehingga tercipta persamaan dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Tazqi Dziaulhaq -
Nama : Muhammad Tazqi Dziaulhaq
NPM : 2256031045
Kelas ; Paralel A

1. Unjuk rasa yang terjadi diakibatkan adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyrakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. Apa-apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan apakah berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, akan tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, yang dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid-19. Ada baiknya jika kritik dan juga saran dapat disampaikan melalui forum yang tidak menyebabkan keramaian, dan pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa. Kedua elemen itu harus di fahami baik dari kepemerintahan maupun mahasiswa. Akan tetapi ada hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu.

2. setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya dengan bebas, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan atau merusak hak orang lain. Merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat bukanlah tindakan yang tepat dan bertanggung jawab. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan melakukan aksi secara online atau dengan cara-cara yang aman dan bertanggung jawab.Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.

3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, yang sifatnya timbal balik. Aturan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27-34.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Salwa ananda Azril -
Nama : Salwa Ananda Azril
Npm : 2256031020
Kelas : Paralel (Man B)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat, mahasiswa dan buruh yang menjadi wadah penularan virus corona. Tanggapan saya, dalam melakukan unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja pada saat terjadinya virus corona terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang ada di berbagai wilayah. Dalam hal ini pemerintah mengambil keputusan yang kurang tepat untuk mengesahkan UU ditengah situasi pandemi sedang berlangsung dikarenakan pastinya akan menimbulkan polemik dan kegaduhan sehingga dapat meningkatkan penularan virus covid-19 dengan cepat. Hal positif yang bisa saya ambil dari aksi unjuk rasa ini yaitu dihapusnya pasal pendidikan dalam UU cipta kerja, yang dimana dapat menunjukkan akan kekuatan mahasiswa dan para masyarakat dalam aksi unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, agar tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh yaitu dengan adanya kontrak kerja dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh. Dengan adanya kontrak kerja akan meminimalisir akan adanya eksploitasi terhadap buruh dan juga dapat melindungi buruh dari tekanan perusahaan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang harus diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni yaitu dengan cara warga negara harus sadar akan kewajiban dan hak yang mereka punya. Begitu pula dengan negara, setiap bidang yang ada harus bertanggung jawab akan tugas yang dimiliki demi terciptanya kesejahteraan dalam masyarakat. Kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara akan tumbuh jika kita memiliki akan kesadaran hak dan kewajiban yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh elvira gita maharani -
Nama : Elvira Gita Maharani
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel ( MAN B )

1. Menurut data Kompas pada 18 Oktober 2020, 123 mahasiswa Indonesia melaporkan hasil positif untuk Covid-19 setelah berpartisipasi dalam demonstrasi melawan Hukum Omnibus Cipta Kerja di seluruh negeri. Sumber informasi ini adalah Kemendikbud dari Satgas Penanganan Covid-19. Sebagian besar kasus positif dilaporkan di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bandung. Namun, informasi yang diberikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam berbeda dengan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Menurut Wiku, 123 orang menunjukkan tanda-tanda reaktivitas Covid-19 setelah mengambil tes cepat saat didekati oleh polisi. Mereka bukan hanya mahasiswa; mereka juga berpartisipasi dalam demonstrasi dari 6 Oktober hingga 8 Oktober sebagai demonstran.
Beberapa hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini termasuk pentingnya kesadaran akan perlunya mematuhi protokol kesehatan, serta meningkatkan kewaspadaan dan persiapan untuk menghadapi pandemi yang terus berlanjut. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi pihak berwenang dan peserta demonstrasi untuk lebih memperhatikan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa yang akan datang.

2. Menurut saya ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid 19, seperti:
1. Menggunakan media sosial dan internet untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat secara digital. Dengan cara ini, aspirasi dapat disampaikan tanpa perlu berkumpul secara fisik dan menghindari kerumunan.
2. Mengikuti aturan protokol kesehatan saat melakukan demonstrasi di tempat umum. Hal ini termasuk memakai masker, menjaga jarak, dan membatasi jumlah peserta.
3. Mengajukan petisi atau surat terbuka kepada pihak yang berwenang untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat secara tertulis. Dengan cara ini, aspirasi atau pendapat dapat disampaikan dengan lebih formal dan efektif.
4. Menggunakan forum atau acara virtual untuk berdiskusi dengan pihak yang berwenang atau publik secara online. Dalam hal ini, peserta dapat berdiskusi dan mempresentasikan aspirasi atau pendapat mereka secara langsung dari tempat mereka masing-masing.

3. Ada beberapa solusi yang dapat kita lakukan diantaranya :
1. Membuat peraturan yang jelas dan transparan: Penting untuk memastikan bahwa ada peraturan yang secara jelas menentukan hubungan antara bisnis dan entitas pemerintah. Ini dapat dicapai dengan menggunakan undang-undang dan peraturan yang jelas yang menetapkan standar kerja yang dapat diterima dan mempertahankan kebiasaan yang bisa diterima bagi warga negara.
2. Memiliki percakapan dan negosiasi: Penting untuk memiliki percakapannya dan bernegosiasi dengan pihak lain untuk mencapai kesepakatan persahabatan. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan inisiatif pemerintah dan organisasi masyarakat dasar untuk memfasilitasi dialog antara dua pihak utama.
3. Pembentukan kesadaran dan solidaritas: Pembentukan Kesadaran serta solidaritas antara buruh dan pengusaha dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan menguntungkan. Pemerintah dan organisasi yang mewakili masyarakat umum dapat membantu dalam mempromosikan kesadaran dan goodwill melalui kampanye dan program pendidikan.

4. - Pendidikan berkualitas tinggi
Pendidikan yang berkualitas akan membantu masyarakat memahami kewajiban mereka sebagai warga negara. Selain itu, pendidikan yang baik dapat membantu orang mengembangkan keterampilan sosial dan ekonomi yang dapat menyebabkan harmoni dalam komunitas.
- Transparasi dan kredibilitas pemerintah
Pemerintah harus transparan dan bertanggung jawab saat memulai tugas, termasuk dalam hal kebijakan publik dan masalah anggaran. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan korupsi dan mengganggu kebijakan publik serta membantu membangun kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah.
- Definisiu Standar Hak Asasi Manusia
Negara harus memastikan bahwa hak asasi manusia dipertahankan dan dilindungi oleh pemerintah dan badan swasta. Ini termasuk hak yang tidak ramah seperti kebebasan berbicara, berkumpul, dan berekspresi serta hak menuju gaya hidup sehat, pendidikan yang sehat, dan pekerjaan yang adil.
masyarakat massa yang aktif
Masyarakat harus melakukan lebih banyak untuk terlibat dalam kewarganegaraan aktif di dunia.
Dengan memperbaiki hal-hal ini, diharapkan akan tercipta hubungan yang harmonis antara negara dan warga negara, serta masyarakat secara keseluruhan, yang akan membantu memajukan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aldy Dwi Rafandy -
Aldy Dwi Rafandy
2256031038
Paralel MAN B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar covid-19, tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mengedepankan dialog yang konstruktif dan transparan antara kedua belah pihak. Pengusaha dan buruh harus saling memahami kebutuhan dan kepentingan satu sama lain, dan mencari solusi bersama yang adil dan seimbang. Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada mendukung hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
hal yang perlu diperbaiki yaitu dengan meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Negara harus memastikan bahwa hak-hak warga negaranya dihormati dan dilindungi, namun juga harus menegakkan kewajiban yang adil dan seimbang untuk masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Athaya Keyshatara -
Nama : Athaya Keyshatara
NPM : 2256031016
Kelas : Paralel (MAN B)

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
= Tanggapan saya mengenai isi berita diatas adalah wabah penularan virus corona menular dengan pesat karena adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja. Seharusnya para masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada agar tidak terjadi penularan seperti yang sudah terjadi. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah dengan menerima serta mendengarkan beberapa masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
= Menurut pendapat saya sendiri saya sangat tidak setuju dengan perilaku masyarakat yang melakukan demonstrasi atau aksi unjuk rasa tetapi sampai merusak fasilitas umum, ini adalah salah satu contoh masyarakat yang tidak memiliki sifat tanggung jawab dan anarkis. Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik. Dan cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 ini adalah melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada serta masyarakat atau mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa harus fokus terhadap tujuan dari dilakukannya aksi unjuk rasa tersebut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
= Menurut saya Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara buruh dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
= Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara, Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Mercy Aprilia Vabora -
Nama : Mercy Aprilia Vabora
Npm : 22560321028
Kelas : Paralel

1. sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja. Hal positif yang bisa saya ambil dari aksi unjuk rasa ini yaitu dihapusnya pasal pendidikan dalam UU cipta kerja, yang dimana dapat menunjukkan akan kekuatan mahasiswa dan para masyarakat dalam aksi unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja.

2. Menggunakan media sosial dan internet untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat secara digital. Dengan cara ini, aspirasi dapat disampaikan tanpa perlu berkumpul secara fisik dan menghindari kerumunan, dan mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan.

3. penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase

4. Hal yang harus diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni yaitu dengan cara warga negara harus sadar akan kewajiban dan hak yang mereka punya. Begitu pula dengan negara, setiap bidang yang ada harus bertanggung jawab akan tugas yang dimiliki demi terciptanya kesejahteraan dalam masyarakat. Kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara akan tumbuh jika kita memiliki akan kesadaran hak dan kewajiban yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Devina Oktika Sari -
Nama: Devina Oktika Sari
NPM: 2256031043
Kelas: Paralel (Man A)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban:
Menurut saya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja untuk
menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi wadah penularan virus corona. Karena banyak dari mereka yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti hal tersebut. Dalam hal ini juga pemerintah kurang tepat mengambil keputusan untuk mengesahkan UU ditengah situasi pandemi sedang berlangsung karena dapat menimbulkan beberapa polemik dan munculnya kegaduhan.
Namun dengan adanya aksi tersebut terdapat hal positif yang bisa kita ambil yaitu dihapuskannya pasal pendidikan pada omnibus law UU Cipta Kerja

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban:
Menurut saya aksi demontrasi dengan cara merusak fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dan tidak seharusnya dicontoh. Kita boleh saya melakukan demo namun harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ketika seorang merasa dirinya tidak bersalah dengan apa yang telah dilakukannya maka ia sama saja tidak bisa bertanggung jawab dengan apa yang di lakukan. Dari hal tersebut kita bisa belajar bahwa untuk menyalurkan aspirasi diera covid lebih baik dengan cara melakukan cara tertulis slaah satunya yaitu menulis petisi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban:
Menurut saya penyelesaian perselisihan
antara pekerja dengan
pengusaha dapat dilakukan dengan cara melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak tercapai maka pengusaha dan buruh dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan maka kita sebagai warga negara harus memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan hak dan kewajiban yang mereka miliki. Ketika hal tersebut sudah terpenuhi dengan seimbang maka akan timbulnya harmonisasi hak dan kewajiban ini yang akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Shelli Fidia Desshilfa -
Nama : Shelli Fidia Desshilfa
NPM : 2256031015
Kelas : Paralel (Man A)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut? tanggapan saya mengenai 123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja ialah, sebagai mahasiswa unjuk rasa adalah sesuatu kegiatan yang biasa di gerakan, tetapi di era pandemi ini sebaiknya di lakukan dengan memikirkan betapa beresikonya penyebaran virus, dengan mematuhi protokol kesehatan dan di lakukan dengan tertib. hal positive yang bisa saya dapat yaitu, saya terkesan dengan mahasiswa yang sangat aktif untuk ikut unjuk rasa demo dengan itu berarti sebagai mahasiswa kita peduli karena mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk untuk masyarakat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19? Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum, karena sangat merugikan, Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.
Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang? Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung hak tinggi dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis adalah, Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Radheva Ayu Styorini -
Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B )

1. Tanggapan saya mengenai isi berita diatas adalah karena unjuk rasa yang dilakukan pada saat penyebaran virus corona yang sedang tinggi dilakukan oleh masyarakat, buruh, dan mahasiswa telah menjadikan wabah penularan virus corona kurang lebih 123 mahasiswa yang terdeteksi positif covid-19 setelah melakukan unjuk rasa, oleh karena itu saat melakukan unjuk rasa di masa pandemi mahasiswa perlu menerapkan protokol kesehatan juga agar penularan covid-19 tidak memakan korban yang banyak. Hal positif yang saya dapat ambil adalah dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat, buruh dan mahasiswa dapat disampaikan ke Badan Legislasi DPR dan akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law dan UU Cipta Kerja masih dalam berbentuk rancangan yang terbuka sehingga masyarakat bisa menikuti perkembangannya.

2. Pendapat saya mengenai mengemukakan pendapatdi muka umum tetapi merusak fasilitas disekitarnya adalah perbuatan yang tidak patut untuk dicontoh, karena merusak fasilitas dapat menjadikan suasana yang ada disana menjadi ricuh dan tidak terkendali yang berakhir rusuh, karena tanpa merusak fasilitas yang ada disekitar kita tetap dapat menyalurkan aspirasi kita dengan baik. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi yang sedang tinggi menurut saya dengan menyalurkan aspirasinya lewat sosial media yang tersedia, karena saat ini sosial media sangat berpengaruh dan orang-orang dengan mudah mengaksesnya jadi menurut saya cara yang baik dalam menyampaikan aspirasi ditengah pandemi covid adalah lewat sosial media.

3. Solusi yang dapat dilakukan agar konflik antara pengusaha dan buruh tidak terjadi adalah Pengusaha harus tau kewajiban yang mereka berikan kepada buruh karena banyak pengusaha yang seenaknya dan terlalu memikirkan hak yang mereka dapatkan sehingga banyak buruh yang bekerja lewat dari jam kerja dan gaji yang tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan, Buruh tidak terima dengan apa yang mereka dapatkan bisa melaporkan kepihak yang berwewenang dan bisa melakukan perjanjian dengan formal agar masing-masing pengusaha dan buruh mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban negara dan warga negara adalah Warga harus tahu dan mengerti apa saja hak dan kewajiban yang harus mereka lakukan sebagai warga negara yang baik dan pemerintah juga harus tau hak dan kewajiban mereka dalam mensejahterakan masyarakat dan dapat berperilaku adil kepada semua mayarakat yang ada di indonesia agar semua elemen didalam negara tetap harmonis dan seimbang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M Farhan -
Nama : M Farhan
Npm : 2256031031
Kelas : Paralel / MAN A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita diatas adalah wabah penularan virus corona menular dengan pesat karena adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja. Seharusnya para masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada agar tidak terjadi penularan seperti yang sudah terjadi. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah dengan menerima serta mendengarkan beberapa masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, agar tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh yaitu dengan adanya kontrak kerja dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh. Dengan adanya kontrak kerja akan meminimalisir akan adanya eksploitasi terhadap buruh dan juga dapat melindungi buruh dari tekanan perusahaan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang harus diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni yaitu dengan cara warga negara harus sadar akan kewajiban dan hak yang mereka punya. Begitu pula dengan negara, setiap bidang yang ada harus bertanggung jawab akan tugas yang dimiliki demi terciptanya kesejahteraan dalam masyarakat. Kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara akan tumbuh jika kita memiliki akan kesadaran hak dan kewajiban yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Rauzhan Masagus rauzhan athaya -
Nama : Masagus Rauzhan Athaya
NPM : 2256031004
Kelas : MAN B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya hal itu menunjukkan bahwa kerumunan atau pertemuan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan dapat menyebabkan penyebaran virus COVID-19 yang lebih luas. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua orang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sosial untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Hal yang positif dari situasi ini adalah pentingnya kesadaran akan bahaya penyebaran virus dan perlunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, kejadian ini juga dapat menjadi pengingat bagi semua orang bahwa virus ini masih ada dan dapat menyebar dengan sangat cepat dan mudah, terutama dalam kerumunan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak yang dilindungi undang-undang dalam banyak negara. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum. Merusak fasilitas umum atau merusak properti lainnya tidak hanya ilegal, tetapi juga dapat membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat serta merusak citra gerakan yang diwakilinya. Ada banyak cara yang lebih efektif dan bertanggung jawab untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19. Beberapa contohnya adalah:

Memanfaatkan media sosial: Dengan adanya internet dan media sosial, seseorang dapat menyampaikan aspirasinya dengan mudah dan tanpa merusak apapun. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menjangkau lebih banyak orang dengan lebih mudah.

Mengadakan aksi damai: Dalam aksi damai, para demonstran dapat menyalurkan aspirasinya dengan cara yang tertib dan aman. Selain itu, aksi damai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting dan memicu perubahan.

Berpartisipasi dalam forum diskusi: Forum diskusi dapat menjadi sarana yang baik untuk menyalurkan aspirasi dan berdiskusi dengan orang-orang yang memiliki pandangan berbeda. Melalui forum diskusi, kita dapat belajar dari perspektif orang lain dan membangun kesepahaman yang lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya solusi untuk mengatasi konflik antara pengusaha dan buruh dalam konteks benturan kepentingan adalah dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban yang seimbang untuk kedua belah pihak. Dengan meningkatkan dialog dan komunikasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, menyediakan pelatihan dan pengembangan keterampilan, menyediakan kompensasi dan tunjangan yang adil dan layak, serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, konflik dapat dihindari atau minimal.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Menurut saya hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilakukan beberapa perbaikan seperti memperkuat sistem hukum dan keadilan, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan informasi, memperkuat partisipasi politik, meningkatkan akses terhadap pelayanan publik, dan memperkuat kerja sama antara negara dan masyarakat sipil. Dengan melakukan perbaikan-perbaikan ini, diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang lebih harmonis dan adil bagi semua warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Salsa Salsa Fadhila -
Namaa : Salsa Fadhila
NPM : 2256031003
Kelas : Paralel (Man A)

1. Langkah yang dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menurut saya sudah tepat, dengan mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa dimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Kendati begitu beliau tidak melarang mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Hal positifnya sebagai mahasiswa seharusya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turn ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. Sedangkan, sebagai masyarakat kita bisa mengikuti perkembangan pembahasan, karena pembahasan UU Cipta Keria saat mash berbentuk rancangan sangat terbuka.

2. Dalam melakukan aksi demonstrasi, masyarakat memerlukan kesadaran diri dalam menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan sekitar supaya tidak terjadi kericuhan dan adu domba yang _berakhir dengan rusaknya fasilitas kota. Penyampaian aspirasi yang diringi dengan sikap anarkis bukanlah hal yang patut untuk dibenarkan. Hal ini dikarenakan aksi anarkis yang dilakukan oleh para pendemo justru akan memperkeruh suasana dan mengakibatkan aspirasi yang dilakukan tidak dapat tersampaikan dengan baik dan tidak sesuai dengan tujuan awal dilakukannya demonstrasi. Peran media massa diperlukan dalam menvalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19. Masyarakat dapat melakukan diskusi publik dan memanfaatkan peran media sosial dalam mengutarakan aspirasinya.

3. Solusi yang dapat saya berikan adalah dengan mencari kesepakatan bersama melalui mediasi. Apabila mash juga gagal, maka perselisihan dapat diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Harmonisasi antara hak dan kewajiban sangat diperlukan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang penting untuk dapat mewujudkan hal tersebut, yang mana masyarakat wajib melaksanakan kewajibannya untuk mendapatkan haknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Zoulthan Berysta Sadewo -
Nama: Zoulthan Berysta Sadewo
Npm: 2256031049
Kelas: Man A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Demonstrasi menentang hak cipta karya, dilakukan oleh banyak orang, pelajar dan pekerja, yang menjadi wadah penyebaran virus corona. Jawaban saya adalah bahwa selama protes terhadap hak cipta karya yang diselenggarakan selama wabah koronavirus, ratusan siswa dinyatakan positif Covid-19 setelah berpartisipasi dalam protes di berbagai tempat. Dalam hal ini, pemerintah salah mengambil keputusan untuk mengesahkan undang-undang tersebut di tengah situasi pandemi yang sedang berlangsung karena tentunya akan menimbulkan kontroversi dan kegaduhan hingga mempercepat penyebaran virus Covid-19. Hal positif yang bisa saya lihat dari protes ini adalah dibatalkannya Pasal Pendidikan di UU Ketenagakerjaan, yang bisa menunjukkan kekuatan mahasiswa dan masyarakat dalam protes terhadap UU Hak Cipta. 

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menggunakan media sosial dan internet untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat secara digital. Dengan cara ini, aspirasi dapat disampaikan tanpa perlu berkumpul secara fisik dan menghindari kerumunan, dan mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan melalui pengadilan ketenagakerjaan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan mencakup penyelesaian bilateral melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase 

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang perlu ditingkatkan menurut saya adalah pemajuan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa perbaikan harus dilakukan, seperti: B. Penguatan hukum dan warga negara. Memperbaiki sistem hukum, akses pendidikan dan informasi, memperkuat partisipasi politik, meningkatkan akses pelayanan publik dan memperkuat kerjasama antara negara dan masyarakat sipil. Mewujudkan perbaikan tersebut bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Siti dhea Mutiara putri -
Nama : siti dhea mutiara putri
Npm : 2256031050
Kelas : paralel man b

1. tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. Hal positif yang dapat di ambil yaitu dihapusnya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan bahwa aksi yang diambil oleh mahasiswa dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan menunjukkan kekuatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

2. Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.

3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase

4. Hal yg harus diperbaiki adalah harus memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan hak dan kewajiban yang mereka miliki. Ketika hal tersebut sudah terpenuhi dengan seimbang maka akan timbulnya harmonisasi hak dan kewajiban ini yang akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm : 2256031041
Kelas : Paralel (Man A)

1. Tanggapan saya mengenai berita diatas adalah bahwa dimasa covid-19 ini janganlah kita mengadakan demo terlebih dahulu karena ini bisa menyebabkan makin lamanya pandemi dan meningkatnya penyebaran virus covid-19, jika ingin mengutarakan aspirasi lebih baik disimpan dahulu aspirasi tersebut lalu diganti sementara menyuarakan lewat social media,mengapa social media? karena social media mempunyai pengaruh yang besar, memang tidak dilarang untuk mengikuti demo tetapi alangkah baiknya kita sebagai manusia yang berkewarganegaraan mementingkan kesehatan satu sama lain, karena baiknya pun untuk diri kita sendiri.Hal positif yang saya dapatkan dari isi berita diatas bahwa 285.324 pasien covid -19 dinyatakan sembuh dan masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.

2.Mengemukakan pendapat ditempat umum seharusnya dilakukan dengan baik dan benar,kembali ke tujuan diadakan demo yaitu menyatakan pendapat sebagai sebuah upaya menekan baik secara politik untuk kepentingan kelompok maupun kepentingan masyarakat, jangan dilakukan anarkis dan merusak fasilitas karena mengganti fasilitas pun ini biayanya tidak murah,fasilitas yang telah dirusak pun berasal dari hasil kontribusi masyarakat yaitu yang disebut dengan pajak,nah jika dirusak tentunya yang rugi juga masyarakat. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid-19 dengan menempuh jalur hukum, yakin dengan mengajukan yudisial review atau mengajukan peninjauan kembali kepada MK atas materi-materi UU tersebut dan bisa juga menyalurkan aspirasi melalui social media, karena social media sekarang telah menjadi saluran aspirasi kewargaan,informasi,interaksi,partisipasi dan desentralisasi.

3. Solusi dari saya untuk menangani konflik kepentingan antara pengusaha dan buruh yaitu dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan dan kedua belah pihak harus mempertimbangkan dengan hati-hati penyelesaiannya agar buruh mendapatkan haknya dan pengusaha dapat memberikan hak tersebut. Jika pendekatan ini tidak berhasil, pengadilan hubungan industrial dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik.

4. Dalam upaya menegakkan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara demi mencapai kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilakukan perbaikan dengan meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dengan meningkatkan kesadaran tersebut, Indonesia dapat mencapai kesejahteraan dan harmoni yang diiringi dengan rasa cinta pada tanah air, yang pada akhirnya dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ayesa Bintang Maharani -
Nama : Ayesa Bintang Mahararani
NPM : 2256031007
Kelas : Paralel (Man A)

1. Bagaimana tanggapanmu engenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Sebanyak 123 mahasiswa yang dikabarkan positif covid 19 setelah mengikuti Demo Tolak UU Cipta kerja, Tanggapan saya seharusnya mahasiswa sudah tau dampak negative dari demo adalah terpapar covid-19 karena mudah menular, sudah seharusnya mematuhi protokol kesehatan. tetapi hal positif yang bisa diambil dari aksi demo ini adalah mahasiswa yang menjadi perwakilan untuk menyampaikan pendapat rakyat karena kebijakan yang dibuat tidak sesuai dan memiliki dampak buruk bagi masyarakat banyak.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasinya, berpendapat dengan bebas tapi sesuai dengan aturan dan disertai dengan fakta yang akurat, Merusak fasilitas umum hanya akan menambah kericuhan dan kerugian bagi negara. Tindakan ini adalah tindakan yang salah dan tidak bertanggung jawabm Aspirasi yang dilaksanakan ditengah covid-19 seharusnya diminimalisir karena penyakit ini mudah menular. Penyampaian aspirasi ditengah covid-19 seharusnya dilakukan melalui platform media sosial, ataupun membuat suatu petisi yang dimana berisi aspirasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Permasalahan yang terjadi antara pengusaha dan buruh seringterjadi, oleh karena itu pemerintah diharapkan bisa membuat peraturan yang tidak merugikan kedua belah pihak itu. Sudah seharusnya, sebelum membuat suatu peraturan mendengarkan pendapat dari dua belah pihak, mengenai dampak negatif dan positifnya. Agar tidak ada kesenjangan yang terjadi dan bisa menyelesaikan permasalahan ini.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Dalam konteks ini, diharapkan bahwa setiap individu memiliki kesadaran penuh antara hak dan kewajiban masing" serta memiliki jiwa sosial yang tinggi, meningkatkan kesadaran jika manusia hidup berdampingan dan saling membutuhkan. Negara harus bisa memastikan bahwa setiap individu merasa dilindungi oleh negara, Maka terciptanya kehidupan yang harmoni dalan konsep bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Savina Azzahra -
Nama : Savina Azzahra
NPM : 2256031052
Kelas : MAN B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
: Unjuk rasa yang terjadi akibat penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar covid-19.
Tanggapan saya, sebagai mahasiswa akan lebih baik jika kita mengikuti dan mengawasi apa yang terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan yang berdampak baik ataupun buruk, sebagai mahasiswa juga kita harus tetap mengawasi dan mengikuti perkembangan walaupun diera pandemi.
Hal positifnya yakni, dengan ada nya unjuk rasa tersebut, pasal pendidikan pada omnibus law UU Cipta Kerja dihapuskan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
: Demonstrasi merupakam salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Demonstrasi juga hak legal warga negara yang dijamin negara. Namun, demonstrasi yang dilakukan dengan merusak fasilitas umum bukanlah perilaku yang baik dan tidak patut untuk di contoh karena merugikan.
Di tengah pandemi, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi nya dengan membuat petisi yang dapat di tanda tanggani oleh seluruh massa.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
: Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh sudah umum terjadi dalam dunia kerja.
Solusi untuk mengatasi masalah ini dengan cara pemerintah membuat peraturan yang dapat mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan buruh dan harus memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
: Dengan memperbaiki beberapa hal seperti,
• Penegakan hukum yang adil dan tegas. Penegak hukum harus mengambil tindakan terhadap pelanggar hukum tanpa memandang bulu dan jabatan.
• Menghargai keanekaragaman budaya dan identitas agar dapat menciptakan masyarakat yang harmonis tanpa diskriminasi.
Pendidikan kewarganegaraan yang berkualitas untuk membangun kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban mereka dalam negara ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Faza Azhar -
Nama : Muhammad Faza Azhar
NPM : 2256031051
Kelas : Paralel (Man A)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa yang dilakukan sebanyak 123 Mahasiswa yang mendemonstrasikan tentang UU cipta kerja mengakibatkan lonjakan kasus covid meningkat akibat dari demo yang dilakukan dengan tidak memperhatikan hal hal yang dapat menyebarkan covid-19. Hal tersebut sangat disayangkan karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan orang lain akibat dari penyebaran covid yang tinggi. Memang benar negara Indonesia adalah negara demokrasi tetapi kita juga harus memperhatikan hal hal yang dapat menyebabkan penyebaran virus meningkat dengan memakai protokol kesehatan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. hal yang positifnya adalah akibat dari demonstrasi yang dilakukan beberapa mahasiswa mengakibatkan UU Cipta Kerja dihapuskan

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
mengemukakan pendapat dengan cara seperti itu tidak dibenarkan karena caranya salah dan anarkis. Cara menyampaikan aspirasi yang baik dan dibenarkan adalah yang sesuai dengan UU yang berlaku yaitu dengan menyampaikannya dengan baik dan sopan serta tidak merusak, apalagi di tengah pandemi covid 19 lebih baik demonstrasi dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan saat pandemi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
menerapkan aturan yang adil dan transparan, dalam hal ini pengusaha harus memberikan peraturan yang adil misalkan dari jam kerja dari pukul berapa hingga berapa dengan gaji yang sesuai. dan juga dalam hal ini harus melakukan kontrak yang jelas dan adil antara kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrok.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
beberapa hal yang perlu diperbaiki yang pertama adalah kesadaran hukum, hal ini sangat penting dalam menjunjung hak dan kewajiban antara negara dan warga negaranya. lalu pemenuhan hak asasi manusia, negara harus memenuhi hak asasi warganya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Qinthara Shafa Khalisa -
Nama : Qinthara Shafa Khalisa
NPM : 2256031035
Kelas : Man A

Analisis soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
1. Tanggapan saya tentang berita tersebut, UU cipta kerja memang membuat keadaan lebih sulit khususnya untuk kaum buruh. Keadaan yang akan memungkinkan jika kita menerima UU ini, akan memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat yang kekurangan salah satunya kehilangan pekerjaan mereka. Dengan adanya mahasiswa yang turun ke jalan dan ikut menyuarakan hak-hak rakyat menjadi salah satu cara supaya suara rakyat di dengarkan. Saya sangat tidak setuju ketika UU ini dikeluarkan sementara kondisi negara kita sedang mengalami wabah. Hal ini jelas tidak melihat situasi. Bagaimana ekonomi rakyat sedang mengalami penurunan secara drastis. Hal positif yang saya dapat setelah membaca berita tersebut, dapat membangkitkan semangat mahasiswa untuk memperjuangkan suara rakyat ditengah wabah yang mematikan serta di hilangkan nya klaster pendidikan dari UU tersebut.
2. Menurut saya, demo dengan cara merusak fasilitas itu perbuatan yang tidak untuk ditiru. Karna sejatinya demo yang baik dengan menyampaikan aspirasi secara baik. Cara menyalurkan aspirasi di tengah wabah virus ini dapat kita ganti menggunakan media-media sosial, karena dengan perkembangan zaman media dapat merubah pola pikir masyarakat. Misalnya dengan membuat petisi unjuk rasa dan petisi tersebut disebarkan kepada semua rakyat.
3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Serta dengan mengutamakan musyawarah mufakat antar keduanya.
4. Hak dan kewajiban merupakan keselarasan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hal yang harus diperbaiki adalah selalu mengingat akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, sadar akan hak dan kewajiban, melaksanakan hak dan kewajiban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi -
Nama: KMS. Rafhansa Dwi Kassanadi
NPM: 2256031033
Kelas: Mandiri

1. Bagaimana kah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut ?
Unjuk rasa yang terjadi diakibatkan adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyrakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. Apa-apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan apakah berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, akan tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, yang dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid-19. Ada baiknya jika kritik dan juga saran dapat disampaikan melalui forum yang tidak menyebabkan keramaian, dan pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa. Kedua elemen itu harus di fahami baik dari kepemerintahan maupun mahasiswa. Akan tetapi ada hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja

2. Bagaimanakah mennurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid-19?
Menurut saya dalam berdemokrasi merusak fasilitas umum bukanlah yang dapat dibenarkan dan tidak patut untuk dicontoh apalagi tidak memiliki rasa bersalah dan tidak ada pertanggung jawaban. Akan tetapi demokrasi tetap boleh dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Cara yang dapat dilakukan untuk menyalurkan aspirasi dalam pandemi covid-19 adalah dengan tidak adanya unjuk rasa agar tidak terjadi berkumpul dikeramaian orang yang dapat menyebabkan penularan covid-19, cukup dengan cara tertulis seperti yang sedang rame menulis petisi dan ditandatangani beberapa massa mungkin dapat lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
• Membuat peraturan yang jelas dan transparan: Penting untuk memastikan bahwa ada peraturan yang secara jelas menentukan hubungan antara bisnis dan entitas pemerintah. Ini dapat dicapai dengan menggunakan undang-undang dan peraturan yang jelas yang menetapkan standar kerja yang dapat diterima dan mempertahankan kebiasaan yang bisa diterima bagi warga negara.
• Memiliki percakapan dan negosiasi: Penting untuk memiliki percakapannya dan bernegosiasi dengan pihak lain untuk mencapai kesepakatan persahabatan. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan inisiatif pemerintah dan organisasi masyarakat dasar untuk memfasilitasi dialog antara dua pihak utama.
• Pembentukan kesadaran dan solidaritas: Pembentukan Kesadaran serta solidaritas antara buruh dan pengusaha dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan menguntungkan. Pemerintah dan organisasi yang mewakili masyarakat umum dapat membantu dalam mempromosikan kesadaran dan goodwill melalui kampanye dan program pendidikan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara Negara dan warga Negara sehinnga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara, Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh fitria novriyani -
Nama : Fitria Novriyani
Npm : 2256031021
Kelas : Paralel (Man A)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa dalam keadaan krisis diakibatkan virus corona menjadi wadah penularan virus Covid19 semakin menjadi.
Tanggapan saya, dalam melakukan unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja pada saat terjadinya virus corona terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang ada di berbagai wilayah. Dalam hal ini pemerintah mengambil keputusan yang kurang tepat untuk mengesahkan UU ditengah situasi pandemi sedang berlangsung dikarenakan pastinya akan menimbulkan polemik dan kegaduhan sehingga dapat meningkatkan penularan virus covid-19 dengan cepat. Hal positif yang bisa saya ambil dari aksi unjuk rasa ini yaitu dihapusnya pasal pendidikan dalam UU cipta kerja, yang dimana dapat menunjukkan akan kekuatan mahasiswa dan para masyarakat dalam aksi unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menggunakan media sosial dan internet untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat secara digital dapat menjadi jalan untuk mengemukakan pendapat. Dengan cara ini, aspirasi dapat disampaikan tanpa perlu berkumpul secara fisik dan menghindari kerumunan, dan mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, agar tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh yaitu dengan adanya kontrak kerja dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh. Dengan adanya kontrak kerja akan meminimalisir akan adanya eksploitasi terhadap buruh dan juga dapat melindungi buruh dari tekanan perusahaan.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Menurut saya hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilakukan beberapa perbaikan seperti memperkuat sistem hukum dan keadilan, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan informasi, memperkuat partisipasi politik, meningkatkan akses terhadap pelayanan publik, dan memperkuat kerja sama antara negara dan masyarakat sipil. Dengan melakukan perbaikan-perbaikan ini, diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang lebih harmonis dan adil bagi semua warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Shabrina Ahnaf -
Nama : Shabrina Ahnaf
Npm : 2256031032
Kelas : paralel (MAN B)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar covid-19, tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat.

2. Bagaimana menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimana cara mengalirkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan.

3. Bagaimana solusi Anda mengenai permasalahan konflik kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap bersembunyi antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya penyelesaian perselisihan
antara pekerja dengan
pengusaha dapat dilakukan dengan cara melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak tercapai maka pengusaha dan buruh dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera, sebagaimana tema kegiatan ini. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Maria Teresa Febiana -
Nama : Maria Teresa Febiana
NPM : 2256031018
Kelas : Man B ( Paralel )

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita diatas adalah karena unjuk rasa yang dilakukan pada saat penyebaran virus corona yang sedang tinggi dilakukan oleh masyarakat, buruh, dan mahasiswa telah menjadikan wabah penularan virus corona kurang lebih 123 mahasiswa yang terdeteksi positif covid-19 setelah melakukan unjuk rasa, oleh karena itu Seharusnya para masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada agar tidak terjadi penularan seperti yang sudah terjadi. Hal positifnya yakni, dengan ada nya unjuk rasa tersebut, pasal pendidikan pada omnibus law UU Cipta Kerja dihapuskan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat seharusnya tidak diikuti dengan aksi merusak fasilitas umum karena akan merugikan pengguna layanan publik. Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 ini adalah melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada serta masyarakat atau mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa harus fokus terhadap tujuan dari dilakukannya aksi unjuk.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh 2156031032_ Muhammad Ramadhany -
Nama : Muhammad Ramadhany
NPM : 2156031032
Kelas : Man A (Paralel)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban :
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah pemerintah mengambil keputusan yang kurang tepat dalam melakukan unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja. Karena pada saat itu kasus virus covid - 19 sedang naik - naiknya. Akibatnya pada saat kejadian tersebut banyak mahasiswa yang dikabarkan terkena virus covid - 19. Lalu hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah lebih memilih lagi waktu yang tepat untuk mengutarakan aspirasi serta jangan gegabah dengan keputusan tersebut.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban :
Saya pribadi tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban :
Menurut saya ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut pendapat saya hal yang perlu diperbaiki adalah dengan menyebarluaskan prinsip - prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal dan lembaga non formal, lalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Yeswita Yeswita Rosalina Samosir -
Nama: Yeswita Rosalina Samosir
NPM: 2256031017
Kelas: Man A (Pararlel)

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Menurut data Kompas pada 18 Oktober 2020, 123 mahasiswa Indonesia melaporkan hasil positif untuk Covid-19 setelah berpartisipasi dalam demonstrasi melawan Hukum Omnibus Cipta Kerja di seluruh negeri. Sumber informasi ini adalah Kemendikbud dari Satgas Penanganan Covid-19. Sebagian besar kasus positif dilaporkan di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bandung. Namun, informasi yang diberikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam berbeda dengan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Menurut Wiku, 123 orang menunjukkan tanda-tanda reaktivitas Covid-19 setelah mengambil tes cepat saat didekati oleh polisi. Mereka bukan hanya mahasiswa; mereka juga berpartisipasi dalam demonstrasi dari 6 Oktober hingga 8 Oktober sebagai demonstran.
Beberapa hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini termasuk pentingnya kesadaran akan perlunya mematuhi protokol kesehatan, serta meningkatkan kewaspadaan dan persiapan untuk menghadapi pandemi yang terus berlanjut. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi pihak berwenang dan peserta demonstrasi untuk lebih memperhatikan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa yang akan datang.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Menggunakan media sosial dan internet untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat secara digital. Dengan cara ini, aspirasi dapat disampaikan tanpa perlu berkumpul secara fisik dan menghindari kerumunan, dan mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Solusi yang dapat dilakukan agar konflik antara pengusaha dan buruh tidak terjadi adalah Pengusaha harus tau kewajiban yang mereka berikan kepada buruh karena banyak pengusaha yang seenaknya dan terlalu memikirkan hak yang mereka dapatkan sehingga banyak buruh yang bekerja lewat dari jam kerja dan gaji yang tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan, Buruh tidak terima dengan apa yang mereka dapatkan bisa melaporkan kepihak yang berwewenang dan bisa melakukan perjanjian dengan formal agar masing-masing pengusaha dan buruh mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Menurut saya hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilakukan beberapa perbaikan seperti memperkuat sistem hukum dan keadilan, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan informasi, memperkuat partisipasi politik, meningkatkan akses terhadap pelayanan publik, dan memperkuat kerja sama antara negara dan masyarakat sipil. Dengan melakukan perbaikan-perbaikan ini, diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang lebih harmonis dan adil bagi semua warga negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ellen Febriani -
NAMA: ELLEN FEBRIANI
NPM: 2256031011
KELAS: MAN A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Menurut saya, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi ini kurang tepat karena dengan itu terjadilah unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja tersebut yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, yang mengakibatkan menjadi wadah penularan virus corona. Namun, mengenai hal ini kita sebagai mahasiswa seharusnya tetap waspada dengan apa yang diputuskan oleh pemerintah, apakah keputusannya itu akan menimbulkan hal baik atau hal buruk. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. Dan menurut saya hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasaini, yaitu dihapuskannya pasal pendidikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Saya sangat tidak setuju ketika ada demonstran yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu kebutuhan semua orang. Demonstrasi perlu dilakukan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Khusus mengatur tentang pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Kemudian, cara untuk menyalurkan aspirasi yang baik yaitu dengan melakukan demonstrasi dengan tertib, tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi, dan fokus terhadap penyampaian tujuan dari demonstrasi sendiri.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Mengenai hal ini, ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha, yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi atau peran untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan dalam rangka memberikan perlindungan, membela hak dan kepentingan, serta memajukan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Menurut saya yaitu dengan tetap melaksanakan hak, sambil menjalankan kewajiban.
Mewujudkan kehidupan yang harmonis antara kewajiban dan hak negara dan warga negara, merupakan keserasian, keseimbangan dan keselarasan yang saling memenuhi. Jika suatu kewajiban telah dihadirkan atau dilaksanakan oleh warga negara, maka negara harus secara konsisten memenuhi hak-hak warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Malva Axela Sekar Kinanti -
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)

1. Hal yang dapat saya pelajari dari isi berita tersebut adalah pada tahun 2020 kemarin adanya kegiatan unjuk rasa dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, menjadi wadah penularan virus corona. Karena mudah dan cepatnya virus ini menyebar akibatnya demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober akan diamankan. Menurut saya, kelalaian pemerintah dalam membaca situasi ini disampaikan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan.

2. Pendapat saya terhadap demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi namun tidak merasa bersalah atas tindakannya adalah saya tentu tidak membenarkan hal tersebut, mereka seharusnya merasa malu saat melakukan demo yang dasarnya adalah untuk mengajukan aspirasi dalam menuntut hak sebagai warga negara namun malah merusak fasilitas yang merupakan kegiatan yang merugikan masyarakat. Tidak ada hal positif yang dapat diambil dari kegiatan merugi tersebut, lagipula demo tetap akan berjalan tanpa menciptakan kericuhan. Menyalurkan aspirasi di tengah Covid-19 dapat dilakukan secara online seperti mengisi petisi.

3. Solusi yang dapat saya berikan mengenai benturan kepentingan ialah dengan melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja. Penyelesaian perselisihan yang bisa dilakukan diluar pengadilan antara lain : Penyelesaian melalui bipartit, Penyelesaian melalui mediasi, Penyelesaian melalui konsiliasi, Penyelesaian melalui arbitase.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung hak tinggi dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat adalah penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M.Akbar Ramdo -
Nama : M.Akbar Ramdo
Npm : 2256031029
Kelas : Paralel (Man A)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

sisi positif yg dapat saya ambil adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun Covid-19 menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum.
Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM..
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Filipa Mutiara Joti Malau filipa -
Nama : Filipa Mutiara Joti Malau
NPM : 2256031053
Kelas : Paralel (Man A)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya tentang isi dari berita tersebut adalah mahasiswa yang tetap mengikuti hal yang terjadi dalam pemerintahan. tentunya mereka memiliki hak untuk unjuk rasa atas hal yang tidak disetujuinya. namun karena hal ini dilakukan saat masih pandemi maka ini juga berdampak tidak baik bagi banyak orang dan mengakibatkan penularan Covid-19 karena terjadi kerumunan, sebaiknya mereka tetap memperhatikan peraturan dan keselamatan sesama seperti melakukan unjuk rasa dengan media sehingga mengurangi kerumunan.
hal positif yang bisa diambil adalah sikap demokratis dan bela negara yang masih bisa dirasakan oleh pemuda pemudi bangsa dapat menjadi teladan yng baik apabila dijalankan dengan tertib, juga akhirnya dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
demonstrasi boleh dilakukan tapi dengan syarat tertib dan bebas dari kericuhan, jika sampai merusak fasilitas dan tidak bertanggung jawab merupakan hal yang kurang baik dan sebaiknya oknum tersebut memang harus dihindari. menurut saya jika dimasa pandemi bisa menyalirkan ide tanpa unjuk rasa yaitu melalui media media sosial atau dengan membuat hastag dll, sebagai perwujudan aspirasi rakyat, karena melalui media juga banyak hal akan lebih cepat terdengar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
1) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
2) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nouval Septian Arrahman -
NAMA : Nouval Septian Arrahman
KELAS : Man B
NPM : 2256031036

1. Isi dari berita tersebut yaitu membahas tentang para demonstran yang melakukan demonstrasi akibat ditetapkannya uu cipta kerja, yang dimana uu tersebut yang dirasa dapat merugikan rakyat, khususnya buruh atau keluarga dengan ekonomi menengah kebawah, Akan tetapi sangat disayangkan dikarenakan mereka melakukan demo pada saat pandemi covid-19 baru masuk di Indonesia, yang dimana pada saat itu sudah muncul larangan untuk berkerumunan. Hal positif yang dapat dipetik adalah. Kita sebagai mahasiswa sudah menyuarakan hati rakyat, rakyat kecil yang sudah pasti akan terkena dampak jika uu ini benar-benar disahkan, sudah pasti buruh dll. Dan beberapa nilai positif lainnya yaitu kita belajar untuk menghargai seseorang, kita tidak sembarangan dalam membuat keputusan, kita jadi tahu bahwa dampak apa yang akan timbul jika kita membuat keputusan ( berfikir jauh atau apa dampak yang akan muncul jika keputusan tersebut kita pilih )

2. Menurut saya para demonstran yang merusak fasilitas umum adalah orang orang bodoh, mereka hanya ingin ikut ikutan saja untuk melakukan demo padahal mereka tidak tau isi dari undang-undang itu apa, dan apa nilai-nilai yang terkandung di dalam nya, belum lagi ada pelajar yang ikut-ikutan untuk melakukan demo, para pelajar mudah terprovokasi untuk melakukan hal hal yang negatif, dikarenakan mereka masih belum menemukan jati diri mereka. Lalu solusi untuk melakukan demonstrasi yang baik adalah dengan membukakan forum kepada perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus. Lalu para anggota DPR berdiskusi dengan mahasiswa tersebut. Kemudian dilakukan live stream di ig atau youtube, sehingga mereka bisa melihat dari rumah dan tahu bahwa apa sih dampak yang akan muncul akibat undang-undang tersebut,

3. Membuka ruang dialog antara kedua belah pihak, mencari solusi atau titik tengah permasalahan tersebut

4. Rasa empati. Karena degan kita memiliki rasa empati dapat memikirkan perasaan orang lain dan lebih memikirkan hal sebelum bertindak, terlebih para petinggi negara, memiliki empati, rasa kemanusiaan, ahlak yang baik, hal itu tentu sangat diperlukan karena seorang pemimpin untuk membangun jiwa kepemimpinan mereka
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Annisa Syifa Malabbi -
Nama : Annisa Syifa Malabbi
npm : 2256031044
Kelas : Paralel Man b

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa yang terjadi diakibatkan adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyrakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. Apa-apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan apakah berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, akan tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, yang dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid-19. Ada baiknya jika kritik dan juga saran dapat disampaikan melalui forum yang tidak menyebabkan keramaian, dan pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa. Kedua elemen itu harus di fahami baik dari kepemerintahan maupun mahasiswa. Akan tetapi ada hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak patut untuk dicontoh, apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat. Demo boleh boleh saja dilakukan tapi harus mengikuti aturan yang sesuai dengan UU yang berlaku. jika demo sampai merusak fasilitas umum yang dirusak maka akan merugikan pengguna layanan publik tersebut jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Cara Menyampaikan Aspirasi di tengah-tengah pandemi Covid-19 adalah tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan, penyampaian aspirasi nya bisa dengan cara tertulis seperti yang lagi trend mengisi petisi dan di tandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut pendapat saya bisa dilakukan dengan cara memperbaiki hubungan kontrak kerja yang ada,karena kontrak kerja adalah hal penting bagi pengusaha dan buruh, kemudian bisa juga dengan meminimalisir eksploitasi terhadap buruh.dan yang terpenting yaitu kehadiran negara yang dapat menciptakan peraturan agar melindungi pekerja dengan begitu kelangsungan hidup perusahaan serta buruh dapat dipertahankan. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung hak tinggi dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis adalah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang memiliki tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Annisa Amanah Juniar -
Nama : Annisa Amanah Juniar
NPM : 2256031014
kelas : paralel (mandiri B)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari keiadian tersebut?
Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta
Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar covid-19, tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi.
Akan tetapi seperti yang dikatakan olen
Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenal tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebin baik di tengah pandemi covid-19?
Dalam masyarakat demokratis, setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan damai. Namun, penting juga untuk mematuhi aturan hukum dan menghormati hak orang lain saat menyampaikan pendapat. Vandalisme terhadap properti publik, penghancuran properti pribadi, atau tindakan kekerasan terhadap orang lain bukanlah ekspresi pendapat yang tepat dan tidak boleh diterima.

3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekeria/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.
Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekeria/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesalan perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial.
Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat keria pekeria.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
hal yang perlu diperbaiki yaitu dengan meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Negara harus memastikan bahwa hak-hak warga negaranya dihormati dan dilindungi, namun juga harus menegakkan kewajiban yang adil dan seimbang untuk masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Bintang Cornelia Fatihah Putri -
Nama: Bintang Cornelia Fatihah Putri
NPM: 2256031012
Kelas: Paralel ( MAN B)

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh beberapa lapisan masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, menandai awal penyebaran virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar Covid-19, tanggapan saya adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengetahui dan mengikuti apa yang terjadi di pemerintahan, kebijakan apa yang mereka berikan, apa yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa. kita harus terus memantau dan mengikuti perkembangan bahkan di masa pandemi. Namun, kata Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan undang-undang tersebut di tengah situasi pandemi tidak sepenuhnya tepat. Selain masalah sosial dan politik, pengesahan peraturan ini dapat menghambat upaya penanggulangan penyebaran virus corona di masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan gangguan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Hal positif yang bisa dipetik dari protes tersebut, yakni dibatalkannya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapatnya dengan bebas, namun hal itu harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar atau menyalahi hak orang lain. Menghancurkan ruang publik saat menyampaikan pendapat bukanlah kegiatan yang patut dan bertanggung jawab. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan keinginan di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan mengikuti praktik sehat yang telah ditetapkan dan berdagang secara online atau aman dan bertanggung jawab. Demonstrasi merupakan salah satu cara masyarakat Indonesia untuk menyampaikan keinginannya kepada negara. Hak untuk protes dijamin oleh hukum. Undang-undang juga mengatur penyelenggaraan demonstrasi yang baik. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus menghindari perilaku anarkis. Perilaku anarkis merugikan banyak orang. Contoh buruk dari perilaku para demonstran yang anarkis dan tidak bertanggung jawab adalah perusakan ruang publik.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dilakukan dengan musyawarah dengan aparat atau orang yang membantu serta dalam HAM. Dan kita harus tau mana yang negative dan mana yang positifnya.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang perlu ditingkatkan menurut saya adalah pemajuan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa perbaikan harus dilakukan, seperti: B. Penguatan hukum dan warga negara. Memperbaiki sistem hukum, akses pendidikan dan informasi, memperkuat partisipasi politik, meningkatkan akses pelayanan publik dan memperkuat kerjasama antara negara dan masyarakat sipil. Mewujudkan perbaikan tersebut bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh MUHAMAD ADIPJULIANSYAH -
Nama: Muhammad adipjuliansyah
Npm:22560327
Kelas:man a


1. Unjuk rasa yang terjadi diakibatkan adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyrakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. Apa-apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan apakah berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, akan tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, yang dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid-19. Ada baiknya jika kritik dan juga saran dapat disampaikan melalui forum yang tidak menyebabkan keramaian, dan pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa. Kedua elemen itu harus di fahami baik dari kepemerintahan maupun mahasiswa. Akan tetapi ada hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu.

2. setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya dengan bebas, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan atau merusak hak orang lain. Merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat bukanlah tindakan yang tepat dan bertanggung jawab. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan melakukan aksi secara online atau dengan cara-cara yang aman dan bertanggung jawab.Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.

3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, yang sifatnya timbal balik. Aturan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27-34.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Villi Farah Almira -
Nama : Villi Farah Almira
NPM : 2256031002
Kelas : Paralel ( Man B )


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa yang terjadi diakibatkan adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan dari saya yaitu, pada saat pandemi tentu sebagai masyarakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. kebijakan-kebijakan apa saja yang akan dikeluarkan, akan berdampak baik atau buruk. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid 19. pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa. Hal tersebut harus di fahami baik dari kepemerintahan maupun mahasiswa. ada hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yaitu dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan dan tidak patut untuk dicontoh, apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya. Demo boleh boleh dilakukan tapi harus mengikuti aturan yang sesuai dengan UU yang berlaku. jika demo sampai merusak fasilitas umum yang dirusak maka akan merugikan pengguna layanan publik. Cara Menyampaikan Aspirasi di tengah-tengah pandemi Covid 19 harusnya tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan, penyampaian aspirasi cukup dengan cara tertulis seperti yang mengisi petisi dan di tandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi yang bisa saya berikan ialah, membuat aturan yang jelas. Melalukan perundingan secara musyawarah dan mufakat. Jika permasalahan tidak selesai juga, maka bisa melakukan mediasi hubungan industrial atau konsiliasi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung hak tinggi dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis ialah dengan meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Clarinta Shakyra Attaliah ir -
Nama : Clarinta Shakyra Attaliah ir
NPM : 2256031023
Kelas : Paralel (MAN A)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyrakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. Apa-apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan apakah berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, akan tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, yang dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid-19. Ada baiknya jika kritik dan juga saran dapat disampaikan melalui forum yang tidak menyebabkan keramaian, dan pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu dengan cara Mengikuti aturan protokol kesehatan saat melakukan demonstrasi di tempat umum. Hal ini termasuk memakai masker, menjaga jarak, dan membatasi jumlah peserta.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban negara dan warga negara adalah Warga harus tahu dan mengerti apa saja hak dan kewajiban yang harus mereka lakukan sebagai warga negara yang baik dan pemerintah juga harus tau hak dan kewajiban mereka dalam mensejahterakan masyarakat dan dapat berperilaku adil kepada semua mayarakat yang ada di indonesia agar semua elemen didalam negara tetap harmonis dan seimbang
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Della Julia Sari -
Nama : Della Julia Sari
Npm : 2256031005
Kelas : Man A (paralel)

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut? adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyarakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19? dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan melakukan aksi secara online atau dengan cara-cara yang aman dan bertanggung jawab.Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang? Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mengedepankan dialog yang konstruktif dan transparan antara kedua belah pihak. Pengusaha dan buruh harus saling memahami kebutuhan dan kepentingan satu sama lain, dan mencari solusi bersama yang adil dan seimbang. Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada mendukung hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Dalam upaya menegakkan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara demi mencapai kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilakukan perbaikan dengan meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dengan meningkatkan kesadaran tersebut, Indonesia dapat mencapai kesejahteraan dan harmoni yang diiringi dengan rasa cinta pada tanah air, yang pada akhirnya dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Farel Ananda -
Nama : Farel Ananda
NPM : 2256031040
Kelas : MAN B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar covid-19, tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya dalam berdemokrasi merusak fasilitas umum bukanlah yang dapat dibenarkan dan tidak patut untuk dicontoh apalagi tidak memiliki rasa bersalah dan tidak ada pertanggung jawaban. Akan tetapi demokrasi tetap boleh dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Cara yang dapat dilakukan untuk menyalurkan aspirasi dalam pandemi covid-19 adalah dengan tidak adanya unjuk rasa agar tidak terjadi berkumpul dikeramaian orang yang dapat menyebabkan penularan covid-19, cukup dengan cara tertulis seperti yang sedang rame menulis petisi dan ditandatangani beberapa massa mungkin dapat lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, agar tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh yaitu dengan adanya kontrak kerja dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh. Dengan adanya kontrak kerja akan meminimalisir akan adanya eksploitasi terhadap buruh dan juga dapat melindungi buruh dari tekanan perusahaan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
= Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara, Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Basith Fathul Hakim -
Nama : M basith Fathul hakim
Npm : 2256031054
Kelas : Man B

1. Unjuk rasa yang terjadi diakibatkan adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyrakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. Apa-apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan apakah berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, akan tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, yang dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid-19. Ada baiknya jika kritik dan juga saran dapat disampaikan melalui forum yang tidak menyebabkan keramaian, dan pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa. Kedua elemen itu harus di fahami baik dari kepemerintahan maupun mahasiswa. Akan tetapi ada hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu.

2. setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya dengan bebas, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan atau merusak hak orang lain. Merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat bukanlah tindakan yang tepat dan bertanggung jawab. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan melakukan aksi secara online atau dengan cara-cara yang aman dan bertanggung jawab.Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.

3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, yang sifatnya timbal balik. Aturan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27-34.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Erren Erren Anandito Okminosa -
Nama : Erren Anandito Okminosa
Npm : 2256031056
Kelas : paralel (man B)

1. Tanggapan saya adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. Hal positif yang dapat di ambil yaitu dihapusnya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan bahwa aksi yang diambil oleh mahasiswa dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan menunjukkan kekuatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

2. mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan

3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase

4. Hal yang harus diperbaiki adalah harus memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan hak dan kewajiban yang mereka miliki. Ketika hal tersebut sudah terpenuhi dengan seimbang maka akan timbulnya harmonisasi hak dan kewajiban ini yang akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aliya Thufaila Soeripto -
Nama : Aliya Thufaila Soeripto
NPM : 2256031006
Kelas : Paralel (MAN B)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar covid-19, tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mengedepankan dialog yang konstruktif dan transparan antara kedua belah pihak. Pengusaha dan buruh harus saling memahami kebutuhan dan kepentingan satu sama lain, dan mencari solusi bersama yang adil dan seimbang. Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada mendukung hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
= Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara, Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan -
NAMA NAMA : M. ALFARIZKI MULYAWAN
NPM : 2256031026
KELAS : PARALEL (MAN B)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?Unjuk rasa yang terjadi diakibatkan adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyrakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. Apa-apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan apakah berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, akan tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, yang dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid-19. Ada baiknya jika kritik dan juga saran dapat disampaikan melalui forum yang tidak menyebabkan keramaian, dan pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa. Kedua elemen itu harus di fahami baik dari kepemerintahan maupun mahasiswa. Akan tetapi ada hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.
Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia. Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Peserta demonstrasi harus mengetahui tata cara demonstrasi yang baik. Hal ini diperlukan agar tujuan dari demonstrasi dapat tercapai.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?Solusi yang dapat saya berikan yaitu mengedepankan dialog yang konstruktif dan transparan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?Hal yang harus diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni yaitu dengan cara warga negara harus sadar akan kewajiban dan hak yang mereka punya. Begitu pula dengan negara, setiap bidang yang ada harus bertanggung jawab akan tugas yang dimiliki demi terciptanya kesejahteraan dalam masyarakat. Kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara akan tumbuh jika kita memiliki akan kesadaran hak dan kewajiban yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Anjoya Malika Alea Mauri -
Nama : Anjoya Malika
NPM : 2256031046
Kelas : Paralel (MAN B)

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
= Tanggapan saya mengenai isi berita diatas adalah wabah penularan virus corona menular dengan pesat karena adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja. Seharusnya para masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada agar tidak terjadi penularan seperti yang sudah terjadi. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah dengan menerima serta mendengarkan beberapa masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
= Menurut pendapat saya sendiri saya sangat tidak setuju dengan perilaku masyarakat yang melakukan demonstrasi atau aksi unjuk rasa tetapi sampai merusak fasilitas umum, ini adalah salah satu contoh masyarakat yang tidak memiliki sifat tanggung jawab dan anarkis. Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik. Dan cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 ini adalah melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada serta masyarakat atau mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa harus fokus terhadap tujuan dari dilakukannya aksi unjuk rasa tersebut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
= Menurut saya Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara buruh dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
= Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara, Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.