POST TEST

POST TEST

Jumlah balasan: 51

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Filipa Mutiara Joti Malau filipa -
Nama : Filipa Mutiara Joti Malau
NPM : 2256031053
kelas : Paralel (Man A)

konstitusi di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pula pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Hasil analisis dan penjelasan diketahui bahwa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945 , Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik digunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang.



sumber : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia
Alrasid, Harun. (2003). Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Revisi Cetakan Pertama. Jakarta:Universitas Indonesia
Amanwinata, Rukmana. (2007). Pengaturan dan Batasan Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dalam pasal 28 UUD 1945 dalam Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Total Media
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Salsa Salsa Fadhila -
Nama : Salsa Fadhila
NPM : 2256031003
Kelas : Paralel (Man A)

Perubahan konstitusi terjadi di Indonesia atas arahan Majelis Nasional Namun, hal itu tidak mungkin mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara bersih dan konsisten. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi.
Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Itu adalah pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara
Republik Indonesia Bersatu
Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Taufik Hidayah -
NAMA : TAUFIK HIDAYAH
NPM : 2256031001
KELAS : MAN A (PARALEL)

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya berbagai faktor dan dinamika sosial-politik yang mempengaruhi negara tersebut. Berikut adalah analisis mengenai penyebab dan periode perubahan konstitusi di Indonesia: Faktor politik: Perubahan konstitusi sering terjadi akibat perubahan kekuasaan politik di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia, perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang. Selain itu, perubahan konstitusi juga terjadi saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional, seperti pada masa orde baru dan reformasi.

Faktor sosial: Perubahan konstitusi juga terjadi karena tuntutan masyarakat akan adanya perubahan dan peningkatan kualitas hidup. Misalnya, pada periode reformasi, masyarakat Indonesia menuntut perubahan konstitusi agar lebih demokratis dan lebih mengakomodasi hak asasi manusia.
Periode perubahan konstitusi: Ada beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain:

1. Periode 1945-1949: Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara (18 Agustus 1945), Undang-Undang Dasar RIS (27 Desember 1949), dan UUD 1945.
2. Periode 1950-1959: Pada periode ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dibentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 dan berakhir pada 17 Agustus 1950. Selanjutnya, pada 17 Agustus 1950, RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konstitusi baru.
3. Periode 1960-1998: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Perubahan konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966 dengan diterbitkannya Dekrit Presiden, yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, perubahan konstitusi dilakukan dengan penerbitan UUD 1945 yang baru, yang menetapkan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang lebih besar bagi presiden.
4. Periode 1998-sekarang: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Reformasi yang dimulai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. Perubahan konstitusi dilakukan pada 18 Agustus 1999 dengan diterbitkannya UUD 1945 yang baru, yang menegaskan kembali prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan konstitusi dilakukan kembali pada 2002, dengan pemberian otonomi daerah bagi provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Shelli Fidia Desshilfa -
Nama : Shelli Fidia Desshilfa
NPM : 2256031015
kelas : Paralel (Man A)

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara
Republik Indonesia Bersatu
Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Salwa ananda Azril -
nama: salwa ananda azril
npm: 2256031020
kelas: paralel (man b)

Konstitusi secara harfiah berasal dari Bahasa Prancis yaitu constituer yang artinya membentuk. Maksud dari kata ‘membentuk’ di sini adalah membentuk suatu negara. Dalam pengertian constituer tersebut juga mengandung makna awal segala peraturan perundang-undangan negara. Perubahan konstitusi terjadi di Indonesia atas arahan Majelis Nasional Namun, hal itu tidak mungkin mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara bersih dan konsisten. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi. Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya berbagai faktor dan dinamika sosial-politik yang mempengaruhi negara tersebut. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi.
Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara Republik Indonesia Bersatu Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh 2156031032_ Muhammad Ramadhany -
Nama : Muhammad Ramadhany
NPM : 2156031032
Kelas : Man A (Paralel)

Konstitusi secara harfiah berasal dari Bahasa Prancis yaitu constituer yang artinya membentuk. Maksud dari kata ‘membentuk’ di sini adalah membentuk suatu negara. Dalam pengertian constituer tersebut juga mengandung makna awal segala peraturan perundang-undangan negara.
Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap
Amandemen atau perubahan adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi yang asli.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Perjalanan konstitusi di Indonesia dimulai sejak satu hari setelah Ir. Soekarno mendeklarasikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh elvira gita maharani -
Nama : Elvira Gita Maharani
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel (MAN B)

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia yang memerlukan penyesuaian dalam hukum dasar negara.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, tepat pada saat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Konstitusi ini mengatur struktur negara, hak asasi manusia, kebebasan pers, dan sebagainya. Konstitusi 1945 mengalami beberapa perubahan pada tahun 1999 dan 2002.
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang mengatur pembentukan negara federasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena terjadi konflik antara pusat dan daerah, sehingga Indonesia kembali ke konstitusi 1945 pada 1950.
3.!Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang pembentukan negara kesatuan dan pemerintahan daerah. Konstitusi 1950 dihapus pada tahun 1959 ketika Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin.
4.!Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif. Konstitusi ini juga diubah beberapa kali pada masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membatasi kebebasan pers dan partai politik. Konstitusi ini kemudian diubah pada tahun 1998 setelah Soeharto lengser dari kekuasaan.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada 1999 yang mengatur hak asasi manusia, kebebasan pers, dan pemerintahan daerah. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk pada tahun 2002 dan 2011.

Sumber : https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786#:~:text=Tahap%20perkembangan%20konstitusi%20di%20Indonesia,kembali%20UUD%201945%20beserta%20Penjelasannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Zoulthan Berysta Sadewo -
Nama: Zoulthan Berysta Sadewo
NPM: 2256031049
Kelas: Man A (paralel)

Faktor sosial perubahan konstitusi juga dilakukan dengan mempertimbangkan tuntutan masyarakat akan perubahan dan peningkatan kualitas hidup. Misalnya, pada masa reformasi, rakyat Indonesia menuntut perubahan konstitusi agar lebih demokratis dan ramah HAM.
Waktu untuk amandemen konstitusi:
Indonesia telah mengalami beberapa periode perubahan konstitusi antara lain:


1. Periode 1945-1949:
Pada masa ini, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu UUD Peralihan (18 Agustus 1945), UUD RIS (27 Desember 1949), dan UUD 1945.
2. Periode 1950-1959:
Dalam kurun waktu tersebut, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1950. Selain itu, RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950 dan konstitusi baru.
3. Periode 1960-1998:
Pada masa itu, Indonesia mengalami era reorganisasi di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Amandemen konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966, ketika keputusan presiden dikeluarkan yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, konstitusi dilengkapi dengan konstitusi baru tahun 1945, yang memberi presiden lebih banyak kekuasaan eksekutif dan legislatif.
4. Periode tahun 1998 sampai sekarang :
Pada masa ini, Indonesia mengalami masa reformasi agama yang diawali dengan lengsernya Presiden Suharto pada tahun 1998. UUD diamandemen pada tanggal 18 Agustus 1999, dengan diundangkannya UUD 1945 yang baru, yang memperkuat prinsip demokrasi dan kemanusiaan. hak. . Perubahan konstitusi kembali dilakukan pada tahun 2002, memberikan otonomi teritorial kepada provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Lusi Susanti -
Nama: Lusi Susanti
Npm: 2256031048
Kelas: Man B

Hasil Analisis
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksana. sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Berikut periode perubahan konstitusi di indonesia:
1. Periode pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945

Refrensi: Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum , 118-126. Vol. No 2. doi:https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10168
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Aliya Thufaila Soeripto -
NAMA: ALIYA THUFAILA SOERIPTO
NPM: 2256031006
KELAS: PARALEL(MAN B)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945 , Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik digunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Pada awal kemerdekaan Indonesia, perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang. Selain itu, perubahan konstitusi juga terjadi saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional, seperti pada masa orde baru dan reformasi. Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan. Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II. Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara Republik Indonesia Bersatu Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi. BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh MUHAMAD ADIPJULIANSYAH -
Nama: muhamad adipjuliansyah
Npm:2256031027
Kelas:MAN A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform)Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002
Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Bintang Cornelia Fatihah Putri -
Nama: Bintang Cornelia Fatihah Putri
NPM: 2256031012
Kelas: Paralel ( MAN B)

Selain itu, faktor sosial perubahan konstitusi dilaksanakan dengan mempertimbangkan tuntutan perubahan sosial dan peningkatan kualitas hidup. Misalnya, pada masa reformasi, rakyat Indonesia menuntut perubahan konstitusi agar lebih demokratis dan ramah HAM.
Jangka waktu amandemen konstitusi:
Indonesia telah mengalami beberapa periode perubahan konstitusi, antara lain:  
1. UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
2. 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat (RIS). 
3. Periode 1960-1998:
Pada masa itu, Indonesia mengalami era reorganisasi di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Amandemen konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966, ketika keputusan presiden dikeluarkan yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, konstitusi dilengkapi dengan konstitusi baru tahun 1945, yang memberi presiden lebih banyak kekuasaan eksekutif dan legislatif.
4. Periode 1998 - sampai sekarang:
Pada masa ini, Indonesia mengalami masa reformasi agama yang diawali dengan lengsernya Presiden Suharto pada tahun 1998. UUD diamandemen pada tanggal 18 Agustus 1999, dengan diundangkannya UUD 1945 yang baru, yang memperkuat prinsip demokrasi dan kemanusiaan. hak. . Pada tahun 2002, perubahan konstitusi kembali dilakukan, memberikan otonomi teritorial kepada provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Devina Oktika Sari -
Nama : Devina Oktika Sari
NPM : 2256031043
Kelas : Paralel (Man A)

Bangsa dan Negara Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan ini karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen serta Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Indonesia telah mengalami
perkembangan politik pada beberapa periode tentu maka akan mempengaruhi perkembangan
ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan
dengan perkembangan dan perubahan
konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a). Periode 18 Agustus 1945 -
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini pertama
kali terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau Undang - Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b). Periode 27 Desember 1949 -
17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ketika bangsa Belanda merasa tidak puas atas kemerdekaan Indonesia maka terjadilah kontak senjata (agresi)
oleh Belanda pada tahun 1947 dan
1948, dengan keinginan Belanda
untuk memecah belah NKRI menjadi
negara federal agar dengan secara
mudah dikuasai kembali oleh Belanda.

c). Periode 17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950). Karena Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950.

d). Periode 5 Juli 1959 - 19
Oktober 1999, masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan
dekrit presiden diperbolehkan karena
negara dalam keadaan bahaya oleh
karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17
Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Refrensi:
Santoso, M. Agus. "Perkembangan Konstitusi Di Indonesia." Yustisia Jurnal Hukum 2.3 (2013).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Annisa Amanah Juniar -
nama : Annisa Amanah Juniar
npm : 2256031014
kelas : paralel (Man B)


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya berbagai faktor dan dinamika sosial-politik yang mempengaruhi negara tersebut. Berikut adalah analisis mengenai penyebab dan periode perubahan konstitusi di Indonesia: Faktor politik: Perubahan konstitusi sering terjadi akibat perubahan kekuasaan politik di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia, perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang. Selain itu, perubahan konstitusi juga terjadi saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional, seperti pada masa orde baru dan reformasi.

Berikut adalah periode-periode perubahan
konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada
18 Agustus 1945, tepat pada saat
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.
Konstitusi ini mengatur struktur negara, hak
asasi manusia, kebebasan pers, dan
sebagainya. Konstitusi 1945 mengalami
beberapa perubahan pada tahun 1999 dan
2002.
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah
menjadi negara federal dengan nama
Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi
RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang
mengatur pembentukan negara federasi dan
hubungan antara pemerintah pusat dan
daerah. Konstitusi RIS tidak bertahan lama
karena terjadi konflik antara pusat dan
daerah, sehingga Indonesia kembali ke konstitusi 1945 pada 1950.
3. Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang
pembentukan negara kesatuan dan
pemerintahan daerah. Konstitusi 1950
dihapus pada tahun 1959 ketika Indonesia
mengalami masa demokrasi terpimpin.
4. Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa
Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Konstitusi ini juga diubah beberapa kali pada masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde
Baru. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membatasi kebebasan pers dan partai politik. Konstitusi ini kemudian diubah pada tahun 1998 setelah Soeharto lengser dari kekuasaan.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada 1999 yang mengatur hak asasi manusia, kebebasan pers, dan pemerintahan daerah. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk pada tahun 2002 dan 2011.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Yeswita Yeswita Rosalina Samosir -
Nama: Yeswita Rosalina. S
NPM: 2256031017
Kelas: Man A (Paralel)

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab:
konstitusi di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu tepatnya empat kali perubahan. Diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan ini terjadi bukan tanpa sebab, perubahan konstitusi di Indonesia yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pula pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

A. Periode 1945-1949: Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara (18 Agustus 1945), Undang-Undang Dasar RIS (27 Desember 1949), dan UUD 1945.

B. Periode 1950-1959: Pada periode ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dibentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 dan berakhir pada 17 Agustus 1950. Selanjutnya, pada 17 Agustus 1950, RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konstitusi baru.

C. Periode 1960-1998: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Perubahan konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966 dengan diterbitkannya Dekrit Presiden, yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, perubahan konstitusi dilakukan dengan penerbitan UUD 1945 yang baru, yang menetapkan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang lebih besar bagi presiden.

D. Periode 1998-sekarang: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Reformasi yang dimulai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. Perubahan konstitusi dilakukan pada 18 Agustus 1999 dengan diterbitkannya UUD 1945 yang baru, yang menegaskan kembali prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan konstitusi dilakukan kembali pada 2002, dengan pemberian otonomi daerah bagi provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh M Farhan -
Nama: M Farhan
Npm: 2256031031
Kelas: Man A / Paralel

Hasil Analisis:

Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksana. sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Berikut periode perubahan konstitusi di indonesia:
1. Periode pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Lia Sugriyah -
Nama: Lia Sugriyah
NPM: 2256031025
Kelas: MAN A (PARALEL)

Situasi yang mempengaruhi perubahan konstitusi juga berasal dari eksternal yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat. Perubahan konstitusi berarti juga perubahan sistem ketatanegaraan, sejak awal Pancasila dan UUD 1945 tidak lapang jalannya karena kolonialis Belanda selalu ingin menancapkan kembali kekuasaannya. Desakan Belanda ini begitu kuat sehingga memaksa bangsa Indonesia harus berpikir politis dalam rangka mengelabui Belanda, walaupun menyetujui himbauan Belanda untuk menjadi negara Serikat tetapi tidak berlangsung lama.

Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dari internal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat dari perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia.

Situasi yang genting bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, negara dan pemerintahan kacau dan terjadi ketidakpercayaan dalam menjalankan pemerintahan.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam konstitusi yang pernah berlaku, yaitu :

• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

• Periode 5 Juli 1959 – sekarang

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

referensi:

1. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

2. Santoso, M. Agus. (2013). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Jurnal Yustisia: 125. dari https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Villi Farah Almira -
Nama : Villi Farah Almira
Kelas : Paralel (Man B)
NPM : 2256031002

Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Muhammad Faza Azhar -
Nama : Muhammad Faza Azhar
NPM : 2256031051
Kelas : Man A

Bangsa Indonesia sempat mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Perubahan konstitusi dilakukan untuk mencerminkan perubahan tersebut dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang berubah.
Terjadi 4 perubahan konstitusi dalam sejarah Indonesia yaitu :

1. Konstitusi RIS (1949): Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia berada di bawah negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari negara-negara bagian. Konstitusi RIS pertama kali dibuat pada tahun 1949 untuk mengatur hubungan antara negara-negara bagian dan pemerintah pusat.

2. Konstitusi UUD 1945 (1950): Pada tahun 1950, Indonesia mengganti konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang masih digunakan hingga saat ini. Perubahan ini dilakukan karena RIS dianggap tidak efektif dalam mempersatukan Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.

3. Konstitusi UUDS 1950 (1959): Pada tahun 1959, Indonesia mengubah konstitusi UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dan mengurangi kekuasaan pemerintah pusat.

4. Konstitusi UUD 1945 Amandemen (1999-2002): Pada tahun 1999 hingga 2002, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Konstitusi UUD 1945 diamandemen untuk memperkuat hak asasi manusia, memperkuat demokrasi, dan mengurangi kekuasaan militer.

Perubahan konstitusi tersebut mencerminkan perubahan sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Setiap perubahan memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda-beda.

Sumber : Mochtar, L. (2018). Konstitusi Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Penerbit Kompas
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Mercy Aprilia Vabora -
Nama : Mercy Aprilia Vabora
NPM : 2256031028
Kelas : Paralel (MAN B)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan yakni adalah, Berikut periode perubahan konstitusi di indonesia:
1. Periode pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945
Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap
Amandemen atau perubahan adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi yang asli.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Maria Teresa Febiana -
Nama : Maria Teresa Febiana
NPM : 2256031018
Kelas : Man B ( Paralel )

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Nouval Septian Arrahman -
Nama : Nouval Septian Arrahman
Kelas : Paralel (Man B)
Npm : 2256031036

konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Radheva Ayu Styorini -
Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B )

Karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yang terjadi, serta dipengaruhi kondisi politik hukum yang sedang dirasakan, kemudian dapat berdampak pada perubahan sistem ketatatnegaraan di Indonesia yang sedang berlangsung, oleh karena itu indonesia mengalami beberapa perubahn konstitudi yang ada.
Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali yaitu
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Pada tahun 1945-1949 aturan ketatanegaraan terbagi menjadi dua periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet presidensial
2. Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet parlementer
Sistematika UUD 1945 sebelum di amandemen yaitu:
- Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setelah peristiwa Agresi Militer Belanda II, Bangsa indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan lewat keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangan pada 6 Februari 1950 Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Pada 19 Mei terbentuk negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu 15 Agustus 1950, Terbentuklah UUD Sementara, UUD yang menggantikan UUD RIS
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan denganbaik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Karenanya banyak muncul partai politik dengan garis politik yang berbeda-beda menghendaki kabinet. Presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, salah satu isi dari Dekrit Presiden 1959 adalah ingin menggunakan UUD 1945 lagi, oleh sejak itu, indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh aditiya - -
Nama : Aditiya
Npm : 2256031024
Kelas : Man B

Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen konstitusi. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan konstitusi, antara lain:
Perubahan situasi politik dan sosial
Konstitusi berubah ketika ada perubahan besar dalam situasi politik dan sosial. Misalnya, reformasi konstitusi tahun 1945 setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda membutuhkan kerangka hukum baru untuk memenuhi kebutuhan negara berkembang yang sedang berkembang ini.
Perkembangan Kebutuhan Masyarakat
Ketika kebutuhan masyarakat berkembang, konstitusi juga berubah. Suatu konstitusi harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pemerintahan dan hak-hak individu. Misalnya, reformasi konstitusi 1945 menempatkan rakyat sebagai subyek yang berdaulat dengan hak kebebasan berekspresi dan berserikat.
perubahan tatanan politik
Ketika tatanan politik berubah, begitu pula konstitusi. Perubahan UUD 1950 disebabkan oleh perubahan sistem pemerintahan dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

]
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh M.Akbar Ramdo -
NAMA : M.AKBAR RAMDO
NPM : 2256031029
KELAS : PARALEL (MAN A)

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
- Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

- Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja
- Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
- Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh 2256031039 081368682807 -
Nama : Erlangga prastya suwandi
Npm : 2256031039
Kelas : MAN A

Sepanjang sejarahnya, bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan ketatanegaraan karena berbagai faktor dan dinamika sosial politik yang mempengaruhi negara. Alasan dan periode perubahan konstitusi di Indonesia dianalisis di bawah ini. Faktor Politik: Perubahan kekuatan politik di Indonesia seringkali mengakibatkan perubahan konstitusi. Dengan kemerdekaan Indonesia, dilakukan perubahan konstitusi untuk menyesuaikan dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang. Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap konstitusi ketika kepemimpinan negara berganti, misalnya pada masa orde baru dan reformasi.
Faktor sosial: Perubahan UUD juga dilakukan karena tuntutan masyarakat akan perubahan dan peningkatan kualitas hidup. Misalnya, pada masa reformasi, rakyat Indonesia menuntut agar konstitusi diubah agar lebih demokratis dan memperhatikan hak asasi manusia.
periode amandemen konstitusi: Indonesia telah mengalami beberapa periode amandemen konstitusi, antara lain:
Bagian pertama 18 Agustus 19
5-27. Desember 19
9 ratifikasi pertama konstitusi, sehari setelah kemerdekaan
periode ke-2 27 Desember 19
5 sampai 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Kemudian berlangsung Konferensi Meja Bundar yang melahirkan Republik Indonesia Serikat. Masa jabatan ketiga berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai Juli 1959 yang merupakan masa konstitusional.
BARU Musim
5 Juli 1959 - Ini adalah waktu di mana UUD 19
5 dipulihkan setelah Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Musim keempat melihat
amandemen UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Clarinta Shakyra Attaliah ir -
Nama : Clarinta Shakyra Attaliah ir
NPM : 2256031023
Kelas : Paralel (MAN A)

bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Malva Axela Sekar Kinanti -
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)

Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Hal yang menyebabkan beberapa perubahan konstitusi di Indonesia adalah adanya faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia terdapat 4 periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUD 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
-Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
-Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
-Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
-Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Aldy Dwi Rafandy -
Aldy Dwi Rafandy
2256031038
Paralel MAN B

Menurut analisis saya perubahan konstitusi terjadi di Indonesia atas arahan Majelis Nasional Namun, hal itu tidak mungkin mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara bersih dan konsisten. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi. Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Itu adalah pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.

Periode perubahan konstitusi: Ada beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain:
1. Periode 1945-1949: Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara (18 Agustus 1945), Undang-Undang Dasar RIS (27 Desember 1949), dan UUD 1945.
2. Periode 1950-1959: Pada periode ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dibentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 dan berakhir pada 17 Agustus 1950. Selanjutnya, pada 17 Agustus 1950, RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konstitusi baru.
3. Periode 1960-1998: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Perubahan konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966 dengan diterbitkannya Dekrit Presiden, yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, perubahan konstitusi dilakukan dengan penerbitan UUD 1945 yang baru, yang menetapkan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang lebih besar bagi presiden.
4. Periode 1998-sekarang: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Reformasi yang dimulai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. Perubahan konstitusi dilakukan pada 18 Agustus 1999 dengan diterbitkannya UUD 1945 yang baru, yang menegaskan kembali prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan konstitusi dilakukan kembali pada 2002, dengan pemberian otonomi daerah bagi provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Shabrina Ahnaf -
Nama : Shabrina Ahnaf
Npm : 2256031032
Kelas : paralel (MAN B)

nyatanya Konstitusi berbeda dengan Grundgezets karena pendapat orang tentang konstitusi diabaikan di negara-negara modern, oleh karena itu pengertian konstitusi disamakan dengan konstitusi. Kelalaian ini disebabkan oleh kodifikasi yang mensyaratkan tercakupnya seluruh ketentuan hukum untuk mencapai keseragaman hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Demikianlah akibat kodifikasi bahwa setiap ketentuan hukum harus ditulis karena penting, dan konstitusi yang ditulis adalah konstitusi.


Secara garis besar, ada dua jenis konstitusi, yaitu:

1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tidak tertulis. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis, atau disingkat UUD, yang secara umum mengatur pembentukan, pembagian dan pengoperasian berbagai lembaga negara, serta perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ayesa Bintang Maharani -
Nama : Ayesa Bintang Maharani
NPM : 2256031007
Kelas : MAN A (Paralel)
Bangsa indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan konstitusi. Hal ini terjadi karena seiring dengan zaman.
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, selain UUD 1945, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, ada dua konstitusi lain yang pernah diberlakukan, yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara Tahun 1950.

1. Konstitusi 1945 mengalami
beberapa perubahan pada tahun 1999 dan 2002
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah
menjadi negara federal dengan
RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang mengatur pembentukan negara federasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang
pembentukan negara kesatuan dan pemerintahan daerah.
4. Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa
Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde
Baru.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Muhammad Tazqi Dziaulhaq -
Nama Muhammad Tazqi Dziaulhaq
NPM : 2256031045
Kelas : Paralel A

Perubahan ini dilakukan karena MPRS orde lama tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 yang bersih dan konsisten. Salah satu capaian bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusi. Salah satu agenda Sidang MPR 1999-2002 Perubahan pertama dilakukan dalam sidang umum MPR tahun 1999. Perubahan Pertama UUD 1945 bertujuan untuk membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan legislatif.
Perubahan kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan perubahan pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah negara dan hubungan antar lembaga negara, dan ketentuan tentang pemilihan umum. . Perubahan keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002. Amandemen Keempat memuat ketentuan tentang lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Komisi Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, ekonomi dan jaminan sosial, serta peralihan dan regulasi. Amandemen UUD 1945 mencakup sebagian besar materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 memuat 71 ketentuan dan amandemen yang dilakukan menghasilkan 199 ketentuan. Saat ini, dari 199 ketentuan UUD 1945, hanya 25 (12%) yang tidak berubah. Sisanya, hingga 174 (88%) dari persyaratan, baru atau dimodifikasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm :2256031041
Kelas : Man A (Paralel)

Isu bagaimana UU Cipta Kerja yang baru diundangkan DPR akan diimplementasikan menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka juga menyampaikan aspirasinya, yang menurut mereka belum tersampaikan kepada pimpinan konstituennya, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Sekarang, DPR tidak mungkin mengubah lagi UU Cipta Kerja, dan Presiden tidak melihat alasan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu untuk menjawab keprihatinan publik atas UU tersebut. Satu-satunya pilihan rakyat sekarang adalah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali situasi mereka. Namun, orang-orang yang terlalu fokus pada keprihatinan yang termuat dalam UU Cipta Kerja seolah teralihkan dari salah satu undang-undang yang berpotensi membahayakan demokrasi konstitusional Indonesia.

Ancaman ini memanifestasikan dirinya dalam modifikasi undang-undang Mahkamah Konstitusi. Hukum itu menyusahkan tidak hanya secara formal atau dalam pembuatannya, tetapi juga dalam substansi atau materinya. Menurut Siaran Pers Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi Tahun 2020, UU tersebut dibentuk dengan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang tidak menunjukkan sense of crisis, tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan di dalamnya, dan bertentangan dengan asas pembentukannya. peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

referensi : https://mh.uma.ac.id/permasalahan-ruu-mahkamah-konstitusi/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Qinthara Shafa Khalisa -
Nama : Qinthara Shafa Khalisa
Npm : 2256031035
Kelas : MAN A

HASIL ANALISA:

Menurut saya, perubahan konstitusi itu sangat penting karena dapat menghapus pasal-pasal yang tidak jelas serta tegas dalam memberikan pengaturan. Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi selama empat kali. Hal ini dikarenakan MPR Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Adapun empat periode nya adalah:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Sumber literasi :
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (2015). https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Anjoya Malika Alea Mauri -
Nama :Anjoya Malika Alea Mauri
Npm:2256031046
Kelas:Paralel MAN B

Di dalam sistem norma hukum di Negara Republik Indonesia, Pancasila merupakan norma yang sangat fundamental dan merupakan norma hukum tertinggi dan kemudian dibawahnya terdapat UUD 1945. Sebagai salah satu norma dasar Republik Indonesia, beberapa kali sempat terjadi perdebatan ketika suatu konstitusi yang dalam hal ini adalah UUD 1945 apakah dapat mengalami perubahan atau tidak dapat mengalami perbuahan. Tulisan ini akan membahas bagaimana proses dan apa-apa saja perubahan mendasar yang dialami oleh konstitusi Indonesia paca amandemen. Hasil analisis dan penjelasan diketahui bahwa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945, Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya,

beberapa kali kekuatan politik dipergunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lainnya sehingga menciptakan suatu sitstem pemerintahan yang diharapkan menajadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Annisa Syifa Malabbi -
Nama : Annisa Syifa Malabbi
Npm : 2256031044
Kelas : Paralel / man b

Perubahan konstitusi terjadi di Indonesia atas arahan Majelis Nasional Namun, hal itu tidak mungkin mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara bersih dan konsisten. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi.
Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Itu adalah pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara
Republik Indonesia Bersatu
Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Siti dhea Mutiara putri -
Nama : Siti dhea mutiara putri
Npm :2256031050
Kelas : Paralel Man B

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia yang memerlukan penyesuaian dalam hukum dasar negara.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, tepat pada saat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Konstitusi ini mengatur struktur negara, hak asasi manusia, kebebasan pers, dan sebagainya. Konstitusi 1945 mengalami beberapa perubahan pada tahun 1999 dan 2002.
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang mengatur pembentukan negara federasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena terjadi konflik antara pusat dan daerah, sehingga Indonesia kembali ke konstitusi 1945 pada 1950.
3.!Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang pembentukan negara kesatuan dan pemerintahan daerah. Konstitusi 1950 dihapus pada tahun 1959 ketika Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin.
4.!Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif. Konstitusi ini juga diubah beberapa kali pada masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membatasi kebebasan pers dan partai politik. Konstitusi ini kemudian diubah pada tahun 1998 setelah Soeharto lengser dari kekuasaan.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada 1999 yang mengatur hak asasi manusia, kebebasan pers, dan pemerintahan daerah. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk pada tahun 2002 dan 2011.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Muhammad Basith Fathul Hakim -
Nama : Muhammad Basith Fathul Hakim
Npm : 2256031054
Kelas : Man b

Perubahan konstitusi terjadi di Indonesia atas arahan Majelis Nasional Namun, hal itu tidak mungkin mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara bersih dan konsisten. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi.
Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Itu adalah pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara
Republik Indonesia Bersatu
Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Savina Azzahra -
Nama : Savina Azzahra
NPM : 2256031052
Kelas : MAN B

DPDRI (2009:53) mengemukakan ”penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.”. Beberapa faktor lain nya yaitu : 1. perkembangan sosial dan politik
2. memperkuat tata kelola pemerintahan
3.mengatasi kelemahan dalam konstitusi sebelumnya.

periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:
1. Konstitusi Sementara 1945
Konstitusi ini dibuat setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan bertujuan untuk menyusun landasan hukum bagi negara Indonesia yang baru merdeka.

2. Konstitusi RIS 1949
Konstitusi RIS 1949 menetapkan bahwa Indonesia terdiri dari 16 negara bagian dan satu negara kesatuan. Konstitusi RIS 1949 berlaku hingga tahun 1950.

3. Konstitusi UUD 1950
Konstitusi UUD 1950 dibuat setelah Indonesia memutuskan untuk membubarkan RIS dan menjadi negara kesatuan.

4. Konstitusi UUD 1945
Konstitusi UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

5. Amandemen Konstitusi 1999-2002
Dilakukan untuk meningkatkan hak asasi manusia, memperkuat sistem demokrasi, dan memperkuat peran lembaga-lembaga negara.

6. Amandemen Konstitusi 2019
Amandemen Konstitusi 2019 dilakukan untuk menguatkan lembaga-lembaga negara dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Sumber :
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=685:perubahan-undang-undang-dasar-antara-harapan-dan-kenyataan&catid=100&Itemid=180&lang=en

dan

https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Athaya Keyshatara -
NAMA : Athaya Keyshatara
NPM : 2256031016
KELAS : Paralel (MAN B)

Hasil Analisis
sepanjang sejarahnya, Bangsa Indonesia beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 maka dari itu perubahan itu dilakukan.

Ada beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain :
1. Konstitusi 1945
2. Konstitusi RIS 1949
3. Konstitusi 1950
4. Konstitusi 1959
5. Konstitusi 1966
6. Konstitusi 1998
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Erren Erren Anandito Okminosa -
Nama : Erren Anandito Okminosa
Npm : 2256031056
Kelas : Paralel (Man B )
Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh fondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena Dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Farel Ananda -
Nama : Farel Ananda
NPM : 2256031040
Kelas : Mandiri B

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945 , Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik digunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Pada awal kemerdekaan Indonesia, perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang. Selain itu, perubahan konstitusi juga terjadi saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional, seperti pada masa orde baru dan reformasi. Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan. Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II. Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara Republik Indonesia Bersatu Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi. BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Mochamad Rafly Rafly -
NAMA : Mochamad Rafly
NPM : 2256031019
Kelas : Paralel (Man A)

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara
Republik Indonesia Bersatu
Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Maaf pak mengirimkan ulang karena saya salah membaca intruksi tugas

Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm :2256031041
Kelas :Man A (Paralel)

Alasan mengapa perubahan UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan yaitu  untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu.

Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  (UUD  1945) dalam  Proses sejarah,  telah  melalui  4  tahapan  perubahan  yakni  adalah:  Undang-Undang  Dasar  1945  (Periode  18  Agustus  1945 –27  Desember  1949) Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melewati beberapa proses, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang tersebut sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.  ;  Undang-Undang  Dasar  RIS  (Periode  27  Desember  1949 –17  Agustus  1950) Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari melemahnya Belanda kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha menciptakan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan berkumpulnya KMB, yang menjadi Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk negara Indonesia Serikat. ;  Undang-Undang  Dasar  Sementara  1950  (Periode  17  Agustus  1950 –5  Juli 1959) Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan penyatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena melebur dengan Republik. dari Indonesia. Hal ini menyebabkan melemahnya kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia, dan akhirnya tercapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.  ;  Kembali ke   UUD   1945   (Periode   5   Juli   1959 –sekarang) Dengan Keputusan Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan. Dan pada tahun 1959-1965 MPRS Orde Lama menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama tidak dipandang sebagai pelaksana UUD 1945 yang bersih dan konsisten.  Mengamandemen   konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana

Referensi :https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482/2277
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Berkat Ramadhoni -
Nama : Berkat Ramadhoni
NPM : 2256031008
Kelas : Man B

Hasil analisis " Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konsitusi dan jelaskan periode perubahan tersebut"
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Dwi Cahya Ningtyas N.P -
Nama : Dwi Cahya N.P
NPM : 2256031034
Kelas : Paralel (MAN B)

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Konstitusi bukan hanya sebagai kumpulan norma-norma dasar statis yang merupakan sumber ketatanegaraan, tapi juga memberi ruang untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang terjadi dalam suatu negara. Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat pada suatu negara, maka konstitusi dapat pula mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiap-tiap konstitusi mempunyai cara-cara atau prosedur tertentu. Menurut Thaib (2003 :50), terdapat dua sistem perubahan sistem konstitusi yaitu : Sistem yang pertama, bahwa apabila suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Hal ini pernah dialami di Indonesia yaitu perubahan (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949 ± 17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 ± 5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 ( 5 Juli 1959 ± 1999).
Sistem kedua, bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua yang berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, yang keempat tahun 2002.

Sumber Refrensi :
https://media.neliti.com/media/publications/242805-perubahan-konstitusi-dan-implikasinya-pa-4a634b48.pdf

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh fitria novriyani -
Nama : Fitria Novriyani
NPM : 2256031021
Kelas : Man A (Paralel)

Hasil Analisis
Dalam periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, Perubahan tersebut dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksana. sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di indonesia.
Faktor sosial perubahan konstitusi juga dilakukan dengan mempertimbangkan tuntutan masyarakat akan perubahan dan peningkatan kualitas hidup. Misalnya, pada masa reformasi, rakyat Indonesia menuntut perubahan konstitusi agar lebih demokratis dan ramah HAM.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Ellen Febriani -
NAMA: Ellen Febriani
NPM: 2256031011
KELAS: Paralel/ Man A

Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Menurut E. C. S. Wade konstitusi adalah sebuah naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan juga berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut.

Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, di antarnya yaitu:

a. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan agar tidak terjadi pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terjamin, terlindungi, dan tersalurkan.

b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam atas lahirnya suatu negara

c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi

d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan

e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara

f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan kebebasan untuk warga dari suatu negara.

Selain fungsi konstitusi di atas, konstitusi juga memiliki tujuan yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah tiga tujuan dari konstitusi secara ringkas, di antaranya yaitu:

1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Della Julia Sari -
Nama : Della Julia Sari
NPM : 2256031005
Kelas : paralel (Man A)

perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan -
NAMA : M. ALFARIZKI MULYAWAN
NPM : 2256031026
KELAS : PARALEL (MAN B)


Hasil Analisis
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksana. sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Indonesia telah mengalami beberapa periode perubahan konstitusi, antara lain:  
1. UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
2. 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat (RIS). 
3. Periode 1960-1998:
Pada masa itu, Indonesia mengalami era reorganisasi di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Amandemen konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966, ketika keputusan presiden dikeluarkan yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, konstitusi dilengkapi dengan konstitusi baru tahun 1945, yang memberi presiden lebih banyak kekuasaan eksekutif dan legislatif.
4. Periode 1998 - sampai sekarang:
Pada masa ini, Indonesia mengalami masa reformasi agama yang diawali dengan lengsernya Presiden Suharto pada tahun 1998. UUD diamandemen pada tanggal 18 Agustus 1999, dengan diundangkannya UUD 1945 yang baru, yang memperkuat prinsip demokrasi dan kemanusiaan. hak. . Pada tahun 2002, perubahan konstitusi kembali dilakukan, memberikan otonomi teritorial kepada provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: POST TEST

oleh Stephen Yoel -
Nama : Stephen Yoel
NPM : 2256031055
Kelas : Man A

Hasil analisis " Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konsitusi dan jelaskan periode perubahan tersebut"
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950