PRETEST

PRETEST

Number of replies: 47

Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?

Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).


Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi. Awalnya, pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun.

Jika hakim yang saat ini sedang menjabat telah menginjak usia 60 tahun ke atas, maka dia dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal ini membuat adanya hakim yang menjabat saat ini dapat tetap melanggengkan posisi mereka di MK, namun dengan usia mereka yang lebih tua dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas putusan dan pendapat hakim yang dikeluarkan nanti.

Ancaman selanjutnya ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.

Apa implikasinya? Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi. Bagaimana tidak? UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Tidak dibahasnya mengenai kewenangan MK untuk menerima dan menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint), constitutional question, dan memberikan kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

Agar kekuatan untuk menolak revisi itu semakin besar sehingga putusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi, menurut Stefanus Hendrianto dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Meski menurutnya strategi untuk menggaet suara masyarakat oleh MK dinilai politis, namun hal itu akan sangat memengaruhi hasil akhir perkara nanti.

Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

 

 Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
  2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
  3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?


In reply to First post

Re: PRETEST

Filipa Mutiara Joti Malau filipa གིས-
Nama : Filipa Mutiara Joti Malau
Kelas : Paralel (Man A)
NPM : 2256031053

1. hal positif yang didapatkan
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah sebagai
Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.

Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .

DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.

DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.

KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

Salsa Salsa Fadhila གིས-
Nama : Salsa Fadhila
NPM : 2256031003
Kelas : Paralel (Man A)

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah, saya lebih mengetahui tentang isu-isu mengenai pembaruan undang-undang.Hal-hal yang perlu dibenahi adalah seharuanya wakil rakyat melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak sewenang-wenang dalam membuat undang-undang,yang mana dengan adanya undang-undang baru hanya akan berdampak baik pada wakil rakyat saja.Serta masyarakat haruslah lebih cerdas dalam memilah informasi agar tidak mudah terprovokasi.
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang - Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Hakikat dari suatu konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara dan dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat fundamental dan hukum paling tinggi.
3. Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Menurut saya pribadi pejabat yang melakukan korupsi layak mendapatkan hukuman yang maksimal/setimpal. Tidak ada lagi yang namanya kesempatan memperbaiki kehidupannya. Karena sedari awal ia sudah di beri kesempatan dan kepercayaan masyarakat namun ia malah menyalah gunakannya demi kepentingan pribadi, dimana hal itu pasti merugikan banyak orang.
In reply to First post

Re: PRETEST

Taufik Hidayah གིས-
NAMA : TAUFIK HIDAYAH
NPM : 2256031001
KELAS : MAN A (PARALEL)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memberikan dampak negatif bagi demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK melalui revisi UU tersebut.
Perubahan ini dapat melemahkan MK secara kelembagaan dan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia. Ini dapat merusak demokrasi dan mengurangi efektivitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan.
MK sendiri telah menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi. Mereka telah menjaga agar cabang-cabang kekuasaan negara tetap pada jalur konstitusional dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.
Masyarakat harus sadar akan bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, terutama dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Konsep berbangsa dan bernegara perlu diperbaiki agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga demokrasi konstitusional dan cabang-cabang kekuasaan yang seimbang untuk memperkuat checks and balances.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang menetapkan struktur, fungsi, dan kewenangan dari pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga menjamin hak-hak individu, mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta memastikan kestabilan dan keamanan negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah untuk menetapkan landasan hukum dan tata tertib dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi semua warga negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian hak asasi manusia, dan pelanggaran hukum lainnya. Perilaku semacam ini sangat merugikan rakyat dan negara, dan dapat mengancam kestabilan dan keamanan negara. Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional harus dikenai sanksi yang tegas dan adil, termasuk hukuman maksimal jika perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan negara dan rakyat. Namun, jika pejabat negara tersebut bersedia memperbaiki perilakunya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka mereka harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
In reply to First post

Re: PRETEST

Shelli Fidia Desshilfa གིས-
Nama : Shelli Fidia Desshilfa
Kelas : Paralel (Man A)
NPM : 2256031015

1. hal positif yang didapatkan
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah sebagai
Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.

Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .

DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.

DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.

KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

Lusi Susanti གིས-
Nama: Lusi Susanti
Npm: 2256031048
Kelas: Man B

1. Hal positif yang saya dapat adalah DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun. Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif.

2. hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara. Dan dapat menjamin hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk penyelewengan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar- akar nya siapa siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan : "jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati" dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan. Dan mematikan eksistensi mereka di segala sisi kehidupan.
In reply to First post

Re: PRETEST

Salwa ananda Azril གིས-
nama: salwa ananda azril
npm: 2256031020
kelas: paralel (man B)

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah, membuat lebih mengetahui tentang isu-isu yang ada mengenai pembaruan undang-undang. serta hal-hal yang perlu dibenahi adalah seharusnya sebagai wakil rakyat dapat melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak sewenang-wenang dalam membuat undang-undang. yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah sebagai masyarakat kita harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.
2. Konstitusi itu pada dasarnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia ini yaitu revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.
3. Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Contoh perilaku konstitusional bagi penyelenggara negara,
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .
DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

2156031032_ Muhammad Ramadhany གིས-
Nama : Muhammad Ramadhany
NPM : 2156031032
Kelas : Man A (Paralel)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban : Hal positif yang dapat saya ambil dalam artikel tersebut dan hal yang harus dibenahi sesuai artikel tersebut adalah menambah literasi membaca terutama terkait dengan isu mengenai perubahan UU. Lalu hal yang harus dibenahi sesuai artikel tersebut adalah sebagai masyarakat Indonesia kita perlu mengetahui tentang bahaya yang akan muncul mengenai perubahan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban :
Menurut pendapat saya hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara yaitu hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban :
Menurut pendapat saya contoh perilsku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi dan melanggar konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

elvira gita maharani གིས-
Nama : Elvira Gita Maharani
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel MAN B

1. hal positif yang didapatkan
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar atau prinsip-prinsip yang mengatur cara suatu negara dijalankan dan membatasi kekuasaan pemerintah. Konstitusi biasanya berisi pernyataan mengenai hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintah, dan prosedur untuk mengubah undang-undang dasar negara. Konstitusi merupakan landasan hukum utama bagi suatu negara, dan menjadi payung hukum bagi seluruh warga negara dalam beraktivitas dan berinteraksi.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, termasuk Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. Memberikan kepastian hukum: Konstitusi memberikan kerangka hukum yang jelas bagi suatu negara dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

2. Menentukan prinsip-prinsip dasar negara: Konstitusi menentukan prinsip-prinsip dasar negara, seperti demokrasi, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan lain-lain. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi negara dalam menjalankan kebijakan dan mengambil keputusan.

3. Mengatur kekuasaan pemerintah: Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintah, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

4. Membuat perubahan: Konstitusi memberikan prosedur untuk mengubah undang-undang dasar negara. Hal ini memungkinkan suatu negara untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

5. Melindungi hak-hak warga negara: Konstitusi menjamin hak-hak warga negara, seperti hak atas kemerdekaan berbicara, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan hukum, dan lain-lain.

3. Contoh : Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pejabat negara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstitusional tersebut layak untuk dikenai hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Namun, dalam proses hukumnya, pejabat negara juga berhak atas perlindungan hak-haknya dan kesempatan untuk membela diri serta memperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

Aliya Thufaila Soeripto གིས-
NAMA: ALIYA THUFAILA SOERIPTO
NPM: 2256031006
KELAS: PARALEL(MAN B)

1. Hal-hal positif yang akan diperoleh
Perubahan ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah berusaha untuk membungkus pengadilan terhadap Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan telah dilemahkan oleh undang-undang tersebut hingga melemahkan demokrasi karena mengurangi kekuatan keputusannya untuk mempengaruhi kebijakan hukum Indonesia, sehingga melemahkan efektivitas checks and balances antar cabang pemerintahan. Bahkan, MK menjadi pionir dalam melestarikan demokrasi konstitusional di Indonesia pasca reformasi dengan mempertahankan cabang-cabang kekuasaan negara secara konstitusional tanpa pengaruh kelompok politik manapun. Dalam konsep berbangsa dan bernegara menurut Art
Masyarakat harus mewaspadai bahaya yang ditimbulkan jika reformasi UU MK terus berlangsung beberapa lama setelah berlakunya, apalagi jika berbagai kota telah mengajukan rencana untuk merevisi UU Cipta Kerja. 

2. Undang-Undang Dasar pada hakekatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Para pembuat undang-undang atau redaktur seringkali menganggap perlu untuk menetapkan prosedur perubahan yang tidak mudah. Hakikat konstitusi adalah untuk mengatur batas-batas kekuasaan negara dan menggunakannya sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan hukum dasar dan tertinggi. 

3. Menurut pendapat saya contoh perilsku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi dan melanggar konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

Devina Oktika Sari གིས-
Nama : Devina Oktika Sari
NPM : 2256031043
Kelas : Paralel (Man A)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban:
Hal positif yang saya lihat dari artikel ini
yaitu terdapat perubahan-perubahan yanh menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah dalam melakukan 'court-packing' terhadap MK.
Serta untuk hal yang perlu dibenahi sesuai konsep berbangsa dan bernegara dengan artikel tersebut dengan artikel ini yaitu masyarakat harus memiliki kesadaran akan bahaya yang akan muncul ketika adaya perubahan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban:
Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar suatu negara yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban:
Ketika seorang pejabat negara yang tidak konstitusional maka ia akan melanggar apa yang menjadi bagian dari Konstitusi atau lebih tepatnya melanggar semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.
Hal tersebut seperti korupsi dimana tindakan ini sangat lah egois yaitu yang seharusnya hal tersebut digunakan untuk kepentingan negara tapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
In reply to First post

Re: PRETEST

MUHAMAD ADIPJULIANSYAH གིས-
Nama: muhamad adipjuliansyah
Npm:2256031027
Kelas:MAN A


1.hal positif yang bisa saya dapat adalah Pemerintahan melakukan 'court-packing' terhadap MK. yang dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga dapat merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka yang dapat memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga bisa mengurangi efektifitas checks dan balances antaranya cabang-cabang kekuasaan. Padahal MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh dalam kubu politik manapun. perubahan ini juga bisa dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif

2. hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang menetapkan struktur, fungsi, dan kewenangan dari pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga menjamin hak-hak individu, mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta memastikan kestabilan dan keamanan negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah untuk menetapkan landasan hukum dan tata tertib dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi semua warga negara.

3.contoh pejabat yang tidak konstitusional
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .
DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya
In reply to First post

Re: PRETEST

Bintang Cornelia Fatihah Putri གིས-
Nama: Bintang Cornelia Fatihah Putri
NPM: 2256031012
Kelas: Paralel ( MAN B)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban:Saya melihat hal-hal positif dari artikel ini
Dengan kata lain, ada perubahan yang menunjukkan upaya DPR dan pemerintah untuk “court-packing” ruang sidang Mahkamah Konstitusi.  Dalam konsep berbangsa dan bernegara, Pasal Masyarakat harus mewaspadai bahayanya terus mereformasi UU MK beberapa waktu setelah diundangkan, apalagi berbagai kota sudah mengajukan rencana revisi UU Cipta Kerja. 
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban: Konstitusi pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan sekunder lainnya. Legislator atau jurnalis seringkali terpaksa membuat prosedur reformasi yang sulit 

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban: Contoh perilaku inkonstitusional pejabat pemerintah menurut saya antara lain melanggar konstitusi atau melanggar aturan dan norma konstitusi dan melanggar konstitusi untuk keuntungan pribadi atau kelompok atau untuk memperkaya diri sendiri yaitu (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

Annisa Amanah Juniar གིས-
nama : Annisa Amanah Juniar
npm : 2256031014
kelas : paralel (Man B)



1. Hal positif yang saya dapatkan setelan membaca artikel tersebut adalah, saya lebih mengetahui tentang isu-isu mengenai pembaruan undang-undang. Hal-hal yang perlu dibenahi adalah seharuanya wakil rakyat melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak sewenang-wenang dalam membuat undang-undang,yang mana dengan adanya undang-undang baru hanya akan berdampak baik pada waki rakyat saja.Serta masyarakat haruslah lebih cerdas dalam memilah informasi agar tidak mudah terprovokasi.

2. Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang menetapkan struktur, fungsi, dan kewenangan dari pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga menjamin hak-hak individu, mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta memastikan kestabilan dan keamanan negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sepert Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah untuk menetapkan landasan hukum dan tata tertib dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi semua warga negara.

3. Menurut pendapat saya contoh perilsku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi dan melanggar konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

Yeswita Yeswita Rosalina Samosir གིས-
Nama: Yeswita Rosalina. S
NPM: 2256031017
Kelas: Pararlel ( Man A)

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Setelah membaca dan memahami artikel yang telah saya baca, saya kini mengetahui isu-isu pembaruan Undang-Undang dan juga mengenai Perubahan-perubahan usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan.Hal-hal yang perlu dibenahi adalah seharuanya wakil rakyat melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak sewenang-wenang dalam membuat undang-undang,yang mana dengan adanya undang-undang baru hanya akan berdampak baik pada wakil rakyat saja.Serta masyarakat haruslah lebih cerdas dalam memilah informasi agar tidak mudah terprovokasi.
Hal yang perlu dibenahi adalah kesadaran masyarakat tentang hal-hal yang tidak diinginkan yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara. Dan dapat menjamin hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi serta hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pejabat negara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstitusional tersebut layak untuk dikenai hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Namun, dalam proses hukumnya, pejabat negara juga berhak atas perlindungan hak-haknya dan kesempatan untuk membela diri serta memperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

Muhammad Basith Fathul Hakim གིས-
Nama : Muhammad Basith FH
Npm : 2256031054
Kelas : paralel/Man B


1. Hal positif yang saya lihat, DPR dan pemerintah menjalankan “pengadilan” terhadap MK. Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan telah dilemahkan oleh undang-undang tersebut hingga melemahkan demokrasi karena mengurangi kekuatan keputusannya untuk mempengaruhi kebijakan hukum Indonesia, sehingga melemahkan efektivitas checks and balances antar cabang pemerintahan. Bahkan, MK menjadi pionir dalam melestarikan demokrasi konstitusional di Indonesia pasca reformasi dengan mempertahankan cabang-cabang kekuasaan negara secara konstitusional tanpa pengaruh kelompok politik manapun. Selain itu, perubahan ini tidak dilihat sebagai pengesahan perlindungan hak-hak sipil yang progresif.

2. Hakikat konstitusi dan arti penting konstitusi bagi negara adalah dapat mengatur susunan negara, yaitu. lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan tugas lembaga negara, hubungan antar negara. . institusi dan warga negara. Dan agar HAM dapat dijamin dalam konstitusi harus ada, karena HAM merupakan hak asasi manusia yang fundamental, yang keberadaannya harus diakui dalam konstitusi. Pada saat yang sama, perlindungan hak asasi manusia adalah salah satu prinsip terpenting kepatuhan terhadap aturan hukum.

3. Contoh tindakan inkonstitusional yang dilakukan penyelenggara negara adalah korupsi, dimana korupsi juga termasuk penyalahgunaan barang milik negara dengan menikmati uang yang seharusnya tidak digunakan untuk konsumsi pribadi tetapi untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Hukuman yang dijatuhkan oleh aparat penegak hukum tidak menghentikan koruptor untuk melakukannya lagi, jadi mungkin menurut saya hukuman pada dasarnya adalah untuk mengetahui siapa yang melakukan kejahatan dan membuka semua kasus, atau mungkin, seperti yang dikatakan KPK:
“Kalau ada pihak yang terbukti melakukan korupsi, bisa dihukum mati”, dan Presiden Jokowi juga membahas hal tersebut, yang akan dilaksanakan jika publik menginginkannya. Dan menghapus keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan.
In reply to First post

Re: PRETEST

Shabrina Ahnaf གིས-
Nama : Shabrina Ahnaf
NPM : 2256031032
Kelas : Paralel (MAN B)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Sekarang hampir tidak mungkin DPR mengubah UU Cipta Kerja lagi, sementara presiden melihat tidak ada urgensi untuk mengeluarkan peraturan kabinet (perpu) tentang undang-undang untuk meredam gejolak publik atas undang-undang tersebut. Satu-satunya cara untuk mengatasi agitasi mereka adalah dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Cara yang dapat digunakan untuk mencegah rusaknya demokrasi Indonesia akibat reformasi UU MK adalah dengan meminta MK untuk melakukan review terhadap revisi UU MK itu sendiri. Bukti bahwa revisi undang-undang oleh MK dapat melemahkan konstitusionalitas MK sebagai pengawal konstitusi sudah jelas dan dapat menjadi argumentasi yang kuat untuk melumpuhkan reformasi karena inkonstitusional.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Hukuman yang dijatuhkan oleh aparat penegak hukum tidak menghentikan para koruptor untuk melakukannya lagi, jadi mungkin menurut saya hukuman pada dasarnya adalah mencari tahu siapa yang melakukan kejahatan dan membuka semua kasus, atau mungkin, seperti yang dikatakan KPK:
“Kalau ada pihak yang terbukti melakukan korupsi, bisa dihukum mati”, dan Presiden Jokowi juga membahas masalah ini, yang akan dilaksanakan jika publik menginginkannya. Dan menghapus keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan.
In reply to First post

Re: PRETEST

Lia Sugriyah གིས-
Nama: Lia Sugriyah
NPM: 2256031025
Kelas: MAN A (PARALEL)

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel di atas adalah saya mengetahui tentang informasi bahwa selain UU Cipta Kerja yang ramai diperbincangakan, terdapat UU MK yang dapat mengancam demokrasi Indonesia.

Kesadaran berbangsa dan bernegara berarti sikap dan tingkah laku harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia. Kesadaran dalam berbangsa dan bernegara sangat penting karena setiap warga negara memiliki peran penting sebagai pendukung pelaksanaan pertahanan keutuhan negara.

Dijelaskan pada artikel bahwa terdapat UU yangmengancam demokrasi konstitusionaldi Indonesia. Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut dimana konsep negara kita yang menganut demokrasi, mengandung makna "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat." maka hal ini harus dibenahi dgn cara mendengarkan suara rakyat.
Menurut Stefanus Hendrianto, dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Meski menurutnya strategi untuk menggaet suara masyarakat oleh MK dinilai politis, namun hal itu akan sangat memengaruhi hasil akhir perkara nanti.

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kehidupan suatu negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Sehingga, negara akan hancur tanpa konstitusi.

Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan negara karena perannya sebagai "pedoman hidup negara".
Salah satunya seperti Pancasila sebagai dasar negara kita, dan UUD NRI 1945.

Konstitusi di satu sisi dimaksudkan agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara dan di sisi lain untuk menjamin hak-hak dasar warga negara.
Masyarakat akan mudah melaksanakan hidup bernegara dan pemerintah dapat membuat peraturan dengan patokan konstitusi yang ada dan ditetapkan, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang teratur serta mencegah terjadinya berbagai konflik didalamnya.

3. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi seperti memperkaya diri sendiri alias korupsi. Sangat layak sekali untuk mendapatkan hukuman tanpa diberi belas kasihan, karena mereka sudah mencuri uang rakyat dan tidak semua rakyat dalam keadaan mampu.
In reply to First post

Re: PRETEST

M Farhan གིས-
Nama: M Farhan
NPM: 2256031031
Kelas: Paralel / Man A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut

Jawaban:
Hal positif yang saya lihat dari artikel ini
yaitu terdapat perubahan-perubahan yanh menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah dalam melakukan 'court-packing' terhadap MK.
Serta untuk hal yang perlu dibenahi sesuai konsep berbangsa dan bernegara dengan artikel tersebut dengan artikel ini yaitu masyarakat harus memiliki kesadaran akan bahaya yang akan muncul ketika adaya perubahan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Jawaban:
Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar suatu negara yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban:
Ketika seorang pejabat negara yang tidak konstitusional maka ia akan melanggar apa yang menjadi bagian dari Konstitusi atau lebih tepatnya melanggar semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.
Hal tersebut seperti korupsi dimana tindakan ini sangat lah egois yaitu yang seharusnya hal tersebut digunakan untuk kepentingan negara tapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
In reply to First post

Re: PRETEST

Villi Farah Almira གིས-
Nama : Villi Farah Almira
kelas : Paralel (Man B)
NPM : 2256031002


1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
- Setelah membaca artikel tersebut, menurut saya hal positif dari artikel tersebut yaitu dalam adanya UU yang akan muncul atau direvisi yang dimana dianggap dapat mengancam Konstitusi di Indonesia, masyarakat mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi nya kepada pemerintah. Dengan adanya upaya masyarakat tersebut membuat Uu yang akan direvisi atau dibuat dapat dipikiran Kembali. Tetapi dalam penyampaian aspirasi tersebut masyarakat melakukan dengan cara yang kurang tepat yang dimana dilkukan dengan anarkis demostrasi ke jalan jalan yang dapat menimbulakan kemacetan. Lalu dari pemerintah seharusnya memikirkan Kembali atas upaya pembuatan atau revisi terhadap sebuah UU dengan memikirkan aspirasi masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
- Konstitusi adalah seperangkat aturan tertulis yang menjelaskan struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintahan suatu negara. Hakikat dari konstitusi adalah untuk memberikan kerangka kerja hukum yang jelas untuk pemerintahan suatu negara dan masyarakatnya.

Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena:

1.Memberikan batasan-batasan pada pemerintah: Konstitusi menetapkan batasan-batasan pada pemerintah, sehingga pemerintah tidak dapat bertindak semaunya dan harus bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakan mereka.

2.Mempertegas hak-hak individu: Konstitusi juga mempertegas hak-hak individu dan melindungi hak-hak tersebut dari pelanggaran oleh pemerintah atau pihak lainnya.

3.Menetapkan struktur pemerintahan yang jelas: Konstitusi juga menetapkan struktur pemerintahan yang jelas dan mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.

4.Menjamin kepastian hukum: Konstitusi memastikan bahwa hukum diterapkan dengan konsisten dan adil terhadap semua orang tanpa pandang bulu.

Dalam sebuah negara, konstitusi menjadi pondasi bagi sistem hukum dan pemerintahan yang adil dan demokratis. Konstitusi yang kuat dan efektif dapat menjaga stabilitas politik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin kebebasan serta hak-hak dasar individu.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
- Perilaku pejabat yg tidak konstitusional menurut saya adalah korupsi. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat, sebab itu seharusnya yang melakukan tindakan korupsi seperti ini harus mendapat hukuman yg setimpal untuk menebus semua kesalahan nya.
In reply to First post

Re: PRETEST

Muhammad Faza Azhar གིས-
Nama : Muhammad Faza Azhar
Kelas : Man A
NPM : 2256031051

1. Perubahan ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah berusaha untuk melemahlkan; pengadilan terhadap Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan telah dilemahkan oleh undang-undang tersebut hingga melemahkan demokrasi karena mengurangi kekuatan keputusannya untuk mempengaruhi kebijakan hukum Indonesia, sehingga melemahkan efektivitas checks and balances antar cabang pemerintahan. Bahkan, MK menjadi pionir dalam melestarikan demokrasi konstitusional di Indonesia pasca reformasi dengan mempertahankan cabang-cabang kekuasaan negara secara konstitusional tanpa pengaruh kelompok politik manapun. Dalam konsep berbangsa dan bernegara menurut Art. Masyarakat harus mewaspadai bahaya yang ditimbulkan jika reformasi UU MK terus berlangsung beberapa lama setelah berlakunya, apalagi jika berbagai kota telah mengajukan rencana untuk merevisi UU Cipta Kerja.

2. hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara. Dan dapat menjamin hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia adalah hak dasar bagi manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan hak asasi manusia adalah salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.

3. Ketika pejabat tersebut melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi serta hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pejabat negara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstitusional tersebut patut diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku serta konstitusi yang dilanggar. Namun, dalam proses hukumnya, pejabat negara juga berhak atas perlindungan hak-haknya dan kesempatan untuk membela diri serta memperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

Maria Teresa Febiana གིས-
Nama : Maria Teresa Febiana
NPM : 2256031018
Kelas : Man B ( Paralel )

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
- Hal positif yang saya dapat adalah DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.
Yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
- Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
- Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi. Salah satu cara luar biasa yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah menerapkan sanksi biaya sosial korupsi bagi koruptor. Koruptor harus membayar seluruh biaya sosial yang diakibatkan dari tindakannya, jika perlu langkah ini sampai memiskinkan koruptor.
In reply to First post

Re: PRETEST

Nouval Septian Arrahman གིས-
Nama : Nouval Septian Arrahman
Kelas : Paralel ( Man B )
Npm : 2256031036

1. Hal hal perubahan yang ditunjukkan oleh dpr
2. dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara.
3. Contoh perilaku inkonstitusional pejabat pemerintah menurut saya antara lain melanggar konstitusi atau melanggar aturan dan norma konstitusi dan melanggar konstitusi untuk keuntungan pribadi atau kelompok atau untuk memperkaya diri sendiri yaitu (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

Siti dhea Mutiara putri གིས-
Nama : Siti dhea mutiara putri
Kelas : Paralel Man B
Npm : 2256031050

1. hal positif yang didapatkan
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK.
MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan.

yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar suatu negara yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia ini yaitu revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk penyelewengan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat.

Menurut saya pribadi pejabat yang melakukan korupsi layak mendapatkan hukuman yang maksimal/setimpal. Tidak ada lagi yang namanya kesempatan memperbaiki. Karena dari awal dia sudah di beri kesempatan dan kepercayaan masyarakat namun dia malah menyalah gunakannya demi kepentingan pribadi, dimana hal itu pasti merugikan banyak orang.
In reply to First post

Re: PRETEST

aditiya - གིས-
Nama : Aditiya
Npm : 2256031024
Kelas : Man B (Paralel}

1. positif yang di dapatkan
Perubahan-perubahan ini menunjukkan bahwa Republik Demokratik dan pemerintah berusaha untuk "menutup pengadilan" Mahkamah Konstitusi. Melalui undang-undang ini, Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan melemah sehingga merongrong demokrasi, karena akan melemahkan kekuatan pengambilan keputusannya untuk mempengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektivitas check and balances antar cabang kekuasaan. Padahal, MK telah menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca reformasi, mempertahankan cabang kekuasaan negara secara konstitusional, terlepas dari faksi politik manapun.

Menurut pasal tersebut, persoalan yang harus diselesaikan dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah
Setelah undang-undang mahkamah diundangkan beberapa lama, terutama rencana untuk mengajukan pengujian terhadap “UU Cipta Kerja” mengemuka, masyarakat harus mewaspadai bahaya-bahaya yang mungkin timbul dalam proses perubahan undang-undang mahkamah tersebut.

2. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau prinsip dasar yang mengatur bagaimana suatu negara dijalankan dan membatasi kekuasaan pemerintah. Konstitusi biasanya memuat pernyataan tentang hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan antar cabang pemerintahan, dan tata cara amandemen konstitusi negara. Konstitusi adalah dasar hukum utama suatu negara dan berfungsi sebagai payung hukum untuk semua kegiatan dan interaksi sipil.

Pentingnya suatu konstitusi bagi suatu negara termasuk Indonesia adalah sebagai berikut:
 Memberikan kepastian hukum: Sebuah konstitusi memberikan kerangka hukum yang jelas bagi suatu negara dan kepastian hukum bagi warga negaranya.

3. pelanggaran HAM
Menegakkan tindakan diskriminatif
penyalahgunaan informasi rahasia
Penyalahgunaan anggaran negara untuk keuntungan pribadi
Dalam kasus seperti itu, hukuman yang diberikan tergantung pada tingkat keparahan dan kepentingan umum. Jika perbuatan tersebut mengancam stabilitas negara dan kesejahteraan masyarakat, maka harus dikenakan sanksi maksimal sebagai bentuk peringatan dan pencegahan agar tidak terulang kembali. Namun, jika pelaku menunjukkan keikhlasan dan kemauan untuk memperbaiki dan mengakui kesalahannya, maka ia harus diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan untuk menjaga integritas supremasi hukum dan untuk menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap Konstitusi tidak dapat diterima dan akan memiliki konsekuensi yang serius.
In reply to First post

Re: PRETEST

M.Akbar Ramdo གིས-
NAMA : M.Akbar Ramdo
NPM : 2256031029
KELAS : PARALEL (MAN A)

1. hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah tentang Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan ole DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turn ke jalan dan berdemonstrasi.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

“Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. MPR: mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada
DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain.
DPR: membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD: mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU: menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA: menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK: memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Contoh perilaku ikonstitusional yang perl dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya
In reply to First post

Re: PRETEST

Nabillah Al Zahra Yuzafalani གིས-
Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm : 2256031041
Kelas : Man A (Paralel)

1.Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel diatas adalah adanya perubahan-perubahan UU MK yang menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. Tetapi, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Namun ada Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.
Yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut yaitu bahwa UU itu dibentuk jangan secara terburu-buru, dan harus mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan adanya 'sense of crisis', harus ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta jangan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011

2.Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara. Oleh karena itu, semua negara yang baru merdeka akan menyusun konstitusi. Konstitusi merupakan dokumen nasional yang bersifat mulia dan istimewa dan sekaligus merupakan dokumen hukum dan politik. Konstitusi berisi kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak lembaga negara, pemerintahan, hu bungan antara negara dan warganya, serta pengawasan jalannya pemerintahan.

3.Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan atas nama pribadi atau tujuan organisasi.
Akibatnya, penyelenggara negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional perlu dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Akibatnya, prosedur hukum harus adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang saat ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

Qinthara Shafa Khalisa གིས-
Nama : Qinthara Shafa Khalisa
Kelas : MAN A
NPM : 2256031035

Jawaban:
1. Hal positif menjadi lebih tau tentang UU cipta kerja. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah harus memiliki transparansi dan partisipasi yang jelas, jika ingin mengubah UU harus ada urgensi yang jelas, dan harus sesua dengan amanat konstitusi.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Penting nya konstitusi sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.

3. melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Menurut saya Pelaku penjabat negara yang tidak konstitusional layak untuk diberi kesempatan memperbaiki hidupnya.
In reply to First post

Re: PRETEST

2256031039 081368682807 གིས-
Nama : Erlangga prastya suwandi
Npm : 2256031039
Kelas : MAN A

1.Hal Positif Tercapai
Perubahan ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah sedang berupaya "mengemas" mahkamah terhadap Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi secara institusional dilemahkan oleh undang-undang tersebut hingga merusak demokrasi, karena mengurangi kekuatan keputusan mereka untuk mempengaruhi kebijakan hukum Indonesia, sehingga merusak efektivitas check and balances antara cabang-cabang pemerintahan. Bahkan, MK menjadi pionir dalam melestarikan demokrasi konstitusional di Indonesia pasca reformasi, menjaga agar cabang-cabang kekuasaan negara secara konstitusional bebas dari pengaruh faksi politik manapun.
2.Konstitusi pada hakekatnya merupakan konstitusi tertinggi dan menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah.Para pembuat atau pembuat konstitusi selalu merasa perlu untuk menentukan tata cara melakukan perubahan yang tidak mudah. Hakikat konstitusi adalah untuk mengatur batas-batas kekuasaan negara dan menggunakannya sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan hukum dasar negara.
3.Apakah layak mendapatkan hukuman maksimal atau memberinya kesempatan untuk mengubah hidupnya?
Contoh perilaku inkonstitusional pejabat publik adalah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian hak asasi manusia dan pelanggaran hukum lainnya. Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara serta dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. Pejabat publik yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi harus mendapatkan hukuman yang berat dan adil, termasuk hukuman maksimal, jika perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan negara dan rakyat. Namun, jika pejabat publik ini mau memperbaiki perilakunya dan bertanggung jawab atas tindakannya, mereka harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
In reply to First post

Re: PRETEST

Ayesa Bintang Maharani གིས-
Nama : Ayesa Bintang Maharani
Npm : 2256031007
Kelas : MAN A (Paralel)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Hal positif yang saya dapatkan adalah lebih mengetahui tentang isu-isu yang ada terlebih pada pembaruan undang-undang. serta hal-hal yang memang perlu dibenahi sebagai wakil rakyat seharusnya bisa melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak seenaknya dalam membuat undang-undang. hal ini juga menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah dalam melakukan 'court-packing' terhadap MK.
Serta untuk hal yang perlu dibenahi sesuai konsep berbangsa dan bernegara dengan artikel tersebut dengan artikel ini yaitu masyarakat harus memiliki kesadaran akan bahaya yang akan muncul ketika adaya perubahan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara.
Pentingnya suatu konstitusi bagi suatu negara termasuk Indonesia adalah sebagai berikut:
Memberikan kepastian hukum: Sebuah konstitusi memberikan kerangka hukum yang jelas bagi suatu negara dan kepastian hukum bagi warga negaranya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan suatu kelompok. Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi serta hukum yang berlaku. Sudah seharusnya, pemerintah memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan itu agar bisa meminimalisir terjadinya korupsi di negara kita, karena itu perilaku yang merugikan banyak orang.
In reply to First post

Re: PRETEST

Radheva Ayu Styorini གིས-
Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B )

1. Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut adalah usaha DPR dan pemerintah unruk melakukan ‘court-packing” terhadap MK. dan membuat MK dilemahkan melalui UU yang dapat merusak demokrasi, karena mengurangi kekuatan keputusan mereka untuk memengaruhi politik indonesia karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan serta mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

2. Konstitusi pada hakikatnya adalah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunta peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
Konstitusi penting bagi negara karena konstitusi berperan sebagai pegangan dan pemberi batas agar pejabat negara atau orang yang memiliki hak khusus tidak menyalahgunakan kekuasaan dan konstitusi juga dapat dipakai debahai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga kekuasaan agar kekuasaan yang ada dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan dapat menjamin hak asasi manusia tidak dilanggar.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah pejabat negara yang mengambil uang yang bukan hak mereka (korupsi) dan menyalahgunakan jabatan yang mereka punya. Para pejabat yang menyalahgunakan jabatannya layak mendapat hukuman yang maksimal sesuai dengan perilaku yang mereka lakukan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

Savina Azzahra གིས-
Nama : Savina Azzahra
NPM : 2256031052
Kelas : MAN B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel diatas adalah, saya dapat mengetahui tentang isu yang ada mengenai undang-undang. yang dibenahi yaitu kita sebagai masyarakat harus lebih sadar akan bahaya yang dapat muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. “Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Contoh
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya

Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .

DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.

DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.

KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

Mercy Aprilia Vabora གིས-
Nama : Mercy Aprilia Vabora
NPM : 2256031028
Kelas : Paralel ( MAN B )
1. lebih mengetahui tentang isu-isu mengenai pembaruan undang-undang. yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.
2. hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara.Cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia ini yaitu revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK.
3.Menurut pendapat saya contoh perilsku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi dan melanggar konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

Malva Axela Sekar Kinanti གིས-
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)

1. hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel diatas adalah saya jadi mengetahui bahwa adanya usaha dari DPR dan Pemerintahan untuk mencegah MK ataupun meredamkan kewenangan MK, yang dimana seharusnya MK adalah pionir penting dalam menjaga hal demokrasi. Namun juga dengan yang seharusnya dibenahi dalam berbangsa dan bernegara ialah kita sebagai masyarakat harus lebih waspada dalam memilah berita, tentang revisi UU MK yang akan datang nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. Hakikat dan Konsitusi adalah rambu rambu untuk bernegara , Pentingnya konstitusi yang sama halnya dengan Indonesia dan UUD NRI 1945 adalah UUD sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur mengenai hukum tertulis yang ada di Indonesia, juga berperan penting dalam hal berbangsa bernegara.

3. Contoh pejabat negara yang tidak konstitusional salah satunya adalah pejabat yang melakukan hal pemungutan suara secara licik, menurut saya mereka layak diberikan hukuman karena mereka para pelaku pasti pernah tersirat ataupun memikirkan sebab akibat atas apa yang mereka lakukan kelak dan mereka sadar akan hal itu. Hal ini juga yang membuat pemungutan suara menjadi hal yang dilihat remeh di mata masyarakat, masyarakat seharusnya lebih peduli terhadap kepengurusan kelak bukan hanya sekedar menjadi pengikut yang terprovokasi oleh hal lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

Athaya Keyshatara གིས-
NAMA : Athaya Keyshatara
NPM : 2256031016
KELAS : Paralel (MAN B)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut.
Jawab : Hal Positif ang saya dapatkan adalah DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK serta membuat kita menjadi lebih mengetahui tentang isu-isu yang ada mengenai pembaruan undang-undang. Dan hal yang harus di benahi dari konsep berbangsa dan bernegara adalah meningkatkan minat literasi agar kita dapat mengetahui mengenai undang-undang.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab : Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab : contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional menurut saya adalah yang melakukan korupsi dan yang melakukan hal ini sangat harus mendapatkan sanksi atau hukuman yang maksimal agar pelaku jera.
In reply to First post

Re: PRETEST

Clarinta Shakyra Attaliah ir གིས-
Nama : Clarinta Shakyra Attaliah ir
NPM : 2256031023
Kelas : Paralel (MAN A)

1. hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah, adanya perubahan-perubahan UU MK bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. Yang harus dibenahi atau lebih di perhatikan lagi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut yaitu bahwa UU itu dibentuk jangan secara terburu-buru, dan harus mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan adanya 'sense of crisis', harus ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta jangan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

2. konstitusi adalah Undang Undang Dasar. UUD juga merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

3. contoh dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi. dan Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). konstitusi tidak ditaati, maka pondasi negara akan rapuh, mengingat bahwa konstitusi merupakan hukum dasar negara. Sebaliknya, jika konstitusi menjadi pegangan teguh dalam penyelenggaraan negara, maka kokohlah pondasi negara. jadi pejabat negara yang tidak konstitusional berhak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

Anjoya Malika Alea Mauri གིས-
Nama :Anjoya Malika Alea Mauri
Npm :2256031046
Kelas:Paralel MAN B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Hal positif yang saya temukan yaitu warga indonesia masih bisa melakukan pergerakan penolakan terhadap UU cipta kerja bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Hakikat dari konstitusi adalah mengatur kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan keadilan bangsa. Konstitusi juga memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai. Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara Tujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir.

Menurut Yuliandri dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme (2018), dalam UUD 194 yang merupakan konstitusi negara Indonesia bahkan dimuat kewajiban negara untuk:

Melindungi, memajukan, dan menegakan hak asasi manusia.

Kewajiban untuk melindungi fakir miskin dan anak telantar.

Kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pendidikan.

Kewajiban lainnya untuk mencapai tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Dengan adanya konstitusi, suatu negara memiliki pedoman yang kuat dan terus relevan seiring dengan berkembangnya zaman.
Sehingga, negara bisa terus berjalan sesuai dengan tujuannya yang mengedepankan kesejahteraan rakyat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Salah satu perilaku pejabat yang tidak sesuai dengan konstitusional salah satunya adalah kasus korupsi E KTP yang dilakukan oleh Setya novanto, menurut saya Setya Novanto layak diberi hukuman yang maksimal karena telah merugikan dan menyia yiakan uang negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

Tasya Putri Andini གིས-
Nama: Tasya Putri Andini
NPM: 2256031009
Kelas: Man A

1. hal positif yang didapatkan
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

2. Undang-Undang Dasar pada hakekatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Para pembuat undang-undang atau redaktur seringkali menganggap perlu untuk menetapkan prosedur perubahan yang tidak mudah. Hakikat konstitusi adalah untuk mengatur batas-batas kekuasaan negara dan menggunakannya sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan hukum dasar dan tertinggi. 

3. Menurut pendapat saya contoh perilsku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi dan melanggar konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

Annisa Syifa Malabbi གིས-
Nama : Annisa Syifa Malabbi
Npm : 2256031044
Kelas : paralel/man b


1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban:
Hal positif yang saya lihat dari artikel ini
yaitu terdapat perubahan-perubahan yanh menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah dalam melakukan 'court-packing' terhadap MK.
Serta untuk hal yang perlu dibenahi sesuai konsep berbangsa dan bernegara dengan artikel tersebut dengan artikel ini yaitu masyarakat harus memiliki kesadaran akan bahaya yang akan muncul ketika adaya perubahan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban:
Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar suatu negara yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban:
Ketika seorang pejabat negara yang tidak konstitusional maka ia akan melanggar apa yang menjadi bagian dari Konstitusi atau lebih tepatnya melanggar semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.
Hal tersebut seperti korupsi dimana tindakan ini sangat lah egois yaitu yang seharusnya hal tersebut digunakan untuk kepentingan negara tapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
In reply to First post

Re: PRETEST

Dwi Cahya Ningtyas N.P གིས-
Nama : Dwi Cahya N.P
NPM : 2256031034
Kelas : Paralel (MAN B)

1. Hal positif yang saya dapat adalah DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun. Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif.

2. Hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara. Dan dapat menjamin hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.

3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional menurut saya adalah yang melakukan korupsi dan yang melakukan hal ini sangat harus mendapatkan sanksi atau hukuman yang maksimal agar pelaku jera.
In reply to First post

Re: PRETEST

Erren Erren Anandito Okminosa གིས-
Nama : Erren Anandito Okminosa
Npm : 2256031056
Kelas : Paralel (Man B )

1. Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut adalah usaha DPR dan pemerintah untuk melakukan ‘court-packing” terhadap MK. Dan membuat MK dilemahkan melalui UU yang dapat merusak demokrasi, karena mengurangi kekuatan keputusan mereka untuk memengaruhi politik Indonesia karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektivitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan serta mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khitah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

2. Hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah dapat Mengatur struktur negara yaitu mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara. Dan dapat menjamin hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia adalah hak dasar bagi manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan hak asasi manusia adalah salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum

3. Contoh perilaku inkonstitusional pejabat publik adalah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian hak asasi manusia dan pelanggaran hukum lainnya. Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara serta dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. Pejabat publik yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi harus mendapatkan hukuman yang berat dan adil, termasuk hukuman maksimal, jika perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan negara dan rakyat. Namun, jika pejabat publik ini mau memperbaiki perilakunya dan bertanggung jawab atas tindakannya, mereka harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
In reply to First post

Re: PRETEST

Farel Ananda གིས-
Nama : Farel Ananda
NPM : 2256031040
Kelas : Mandiri B

1. Hal positif yang saya dapat adalah DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun. Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif.

2. Undang-Undang Dasar pada hakekatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Para pembuat undang-undang atau redaktur seringkali menganggap perlu untuk menetapkan prosedur perubahan yang tidak mudah. Hakikat konstitusi adalah untuk mengatur batas-batas kekuasaan negara dan menggunakannya sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan hukum dasar dan tertinggi.


3. Contoh perilaku inkonstitusional pejabat pemerintah menurut saya antara lain melanggar konstitusi atau melanggar aturan dan norma konstitusi dan melanggar konstitusi untuk keuntungan pribadi atau kelompok atau untuk memperkaya diri sendiri yaitu (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

Mochamad Rafly Rafly གིས-
Nama : Mochamad Rafly
NPM : 2256031019
Kelas : Paralel (Man A)

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah, saya lebih mengetahui tentang isu-isu mengenai pembaruan undang-undang.Hal-hal yang perlu dibenahi adalah seharuanya wakil rakyat melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak sewenang-wenang dalam membuat undang-undang,yang mana dengan adanya undang-undang baru hanya akan berdampak baik pada wakil rakyat saja.Serta masyarakat haruslah lebih cerdas dalam memilah informasi agar tidak mudah terprovokasi.
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang - Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Hakikat dari suatu konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara dan dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat fundamental dan hukum paling tinggi.
3. Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Menurut saya pribadi pejabat yang melakukan korupsi layak mendapatkan hukuman yang maksimal/setimpal. Tidak ada lagi yang namanya kesempatan memperbaiki kehidupannya. Karena sedari awal ia sudah di beri kesempatan dan kepercayaan masyarakat namun ia malah menyalah gunakannya demi kepentingan pribadi, dimana hal itu pasti merugikan banyak orang.
In reply to First post

Re: PRETEST

Berkat Ramadhoni གིས-
Nama : Berkat Ramadhoni
NPM : 2256031008
Kelas : Man B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Masyarakat harus mewaspadai bahaya yang muncul jika reformasi UU MK terus berlangsung beberapa waktu setelah berlakunya, apalagi jika berbagai kota telah mengajukan rencana untuk meminta pengujian UU Cipta Kerja. Untuk menyelamatkan demokrasi kita, langkah-langkah harus diambil, yaitu menjaga Mahkamah Konstitusi bebas dari pengaruh politik, sehingga keputusan yang dibuat adalah untuk kepentingan rakyat. 

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
UUD pada hakekatnya merupakan undang-undang dasar yang tertinggi dan menjadi dasar untuk diundangkannya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah.Para penyusun atau penyusun UUD selalu merasa perlu untuk menetapkan tata cara perubahan yang tidak mudah.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
In reply to First post

Re: PRETEST

Ellen Febriani གིས-
NAMA: Ellen Febriani
NPM:2256031011
KELAS: Paralel/Man A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
JAWAB: Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu bahwa DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
JAWAB: Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang - Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Hakikat dari suatu konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara dan dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat fundamental dan hukum paling tinggi. Dan dapat menjamin hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
JAWAB: Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yakni penyalahgunaan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Contoh perilaku konstitusional bagi penyelenggara negara,
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .
DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
In reply to First post

Re: PRETEST

fitria novriyani གིས-
Nama : Fitria Novriyani
NPM : 2256031021
Kelas : Man A (Paralel)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab : Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah dapat mengetahui bahwa revisi UU yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) dapat mengancam integritas konstitusi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah revisi UU tentang MK yang memperbolehkan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU secara langsung, yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Hal yang harus dibenahi adalah menjaga keseimbangan kekuasaan dan fungsi lembaga negara, serta menjamin independensi lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perlu juga diperkuat pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara agar tidak merugikan kepentingan masyarakat secara umum.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum tertinggi suatu negara yang menjadi landasan dan pedoman bagi negara dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur tata cara negara berfungsi dan dijalankan, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan warga negara.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah:
a. Memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas bagi pemerintah dan warga negara, sehingga menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Menjamin dan melindungi hak asasi manusia dan kemerdekaan warga negara.
c. Menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, sehingga tidak ada lembaga negara yang mendominasi lembaga lainnya.
d. Mengatur cara kerja pemerintah, tugas-tugas lembaga negara, serta hubungan antara lembaga negara dan masyarakat.
e. Membentuk dasar bagi penyusunan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu :
a. Melanggar hak asasi manusia
b. Menyalahgunakan kekuasaan atau tidak menghormati keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.
c. Korupsi atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugas-tugas pemerintahan.
Menurut saya setiap pejabat yang tidak konstitusional perlu diberikan hukuman, akan tetapi hukuman tersebut harus adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kita dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk dapat memperbaiki perilakunya, tetapi jika pejabat tersebut tetap melakukan kesalahan yang sama atau bahkan lebih berat maka pemerintah sebaiknya memberikan hukuman yang maksimal kepada pejabat negara yang tidak konstitusional.
In reply to First post

Re: PRETEST

Della Julia Sari གིས-
Nama : Della Julia Sari
Npm : 2256031005
Kelas : Paralel (Man A)

1. Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut adalah usaha DPR dan pemerintah unruk melakukan ‘court-packing” terhadap MK. dan membuat MK dilemahkan melalui UU yang dapat merusak demokrasi, karena mengurangi kekuatan keputusan mereka untuk memengaruhi politik indonesia karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan serta mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK.

2. Undang-Undang Dasar pada hakekatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Para pembuat undang-undang atau redaktur seringkali menganggap perlu untuk menetapkan prosedur perubahan yang tidak mudah.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi serta hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pejabat negara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstitusional tersebut layak untuk dikenai hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan གིས-
NAMA : M. ALFARIZKI MULYAWAN
NPM : 2256031026
KELAS : PARALEL (MAN B)


1. Hal positif yang saya dapat adalah DPR dan Pemerintah melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun. Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif.

2. Konstitusi itu pada dasarnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia ini yaitu revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

3. Contoh perilaku inkonstitusional pejabat pemerintah menurut saya antara lain melanggar konstitusi atau melanggar aturan dan norma konstitusi dan melanggar konstitusi untuk keuntungan pribadi atau kelompok atau untuk memperkaya diri sendiri yaitu (korupsi).