POST TEST

POST TEST

Number of replies: 65

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

by Salma Safinatunnajah -
Nama : Salma Safinatunnajah
NPM : 2216031152
Kelas : Reguler B

Hasil Analisis mengenai "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 (Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949), kemudian disusul UUD RIS (Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950) merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 (Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959) merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber Referensi: Santoso, M. Agus. “Perkembangan Konstisusi di Indonesia”. Yustisia Jurnal Hukum Vol.2 No. 3 (2013):191. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070. Diakses pada 17 maret 2023.

In reply to First post

Re: POST TEST

by TIYA FIRSILIA -
Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B

Hasil Analisis mengenai " Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut "

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Dalam perkembangannya, konstitusi memiliki dua pengertian yakni adalah konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. Konstitusi dalam arti sempit ialah tidak menggambarkan seluruh kumpulan peraturan, baik yang tertulis dan tidak tertulis (legal and non legal) maupun yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti berlaku di Amerika Serikat. Konstitusi sebagai kaidah yang tertuang dalam suatu dokumen khusus dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar.

Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa fase proses perubahan Undang-Undang dasar yang merupakan dasar konstitusi. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: UndangUndang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Berlakunya kembali UUD 1945 , maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang menjadi faktor Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi adalah Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Karena kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

Sumber Referensi :
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.

https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3483 .Diakses pada 17 Maret 2023.

In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Ridho Harjanto -
Nama: Muhammad Ridho Harjanto
NPM: 2216031024
Kelas: Reg B

Karena beberapa alasan contohnya konstitusi saat itu yang diubah tidak lagi sesuai atau tidak relevan lagi yang memiliki kekurangan dan juga karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melewati beberapa proses, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang tersebut sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari pihak Belanda yang kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha menciptakan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan berkumpulnya KMB, yang menjadi Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan penyatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena penggabungan dengan Republik Indonesia.. Hal ini menyebabkan melemahnya kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia, dan akhirnya tercapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan negara kesatuan, jelas diperlukan konstitusi baru dan untuk itu dibentuk panitia bersama untuk menyusun konstitusi, yang kemudian disahkan oleh kelompok kerja Komite Pusat Nasional pada 12 Agustus 1950. Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan Keputusan Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan. Dan pada tahun 1959-1965 Majelis Permusyawatan Rakyat (MPRS) Orde Lama menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama tidak dipandang sebagai pelaksana UUD 1945 yang bersih dan konsisten. (Indonesia, 2015)

Referensi
Indonesia, M. K. (2015, Agustus 13). Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia . Retrieved Maret 17, 2023, from mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA -
NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REG B

Hasil Analisis mengenai " Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut " adalah

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi,sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum.

Demikian halnya terhadap konstitusi di Indonesia yang telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali dan mengikuti perkembangan politik. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: Undang- Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang- Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang- Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang).

Penyebab dari berubah-ubahnya konstitusi tidak lain karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita- citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer,akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia diberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.

SUMBER REFERENSI :
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.Diakses pada 17 Maret 2023. https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/135/46
In reply to First post

Re: POST TEST

by Munzirwan Munzir_2216031038 -
Munzirwan
2216031038
Reguler D

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi,sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum.

Demikian halnya terhadap konstitusi di Indonesia yang telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali dan mengikuti perkembangan politik. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: Undang- Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang- Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang- Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang).

Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa fase proses perubahan Undang-Undang dasar yang merupakan dasar konstitusi. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: UndangUndang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Berlakunya kembali UUD 1945 , maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.


Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Evita Listi Maharani -
Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B

K.C. Where mendefinisikan konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi digambarkan lebih luas daripada undang-undang dasar yang bersifat yuridis, sosiologis, dan polis.

Pada perkembangannya, Indonesia mengalami empat kali perubahan konstitusi, adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
Pada periode ini Indonesia dinyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengesahan konstitusi yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus. Pada 18 Agustus pula rancangan undang-undang disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dan ditetapkan sebagai undang-undang dasar negara republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses perubahan.

2. (Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Pada periode perubahan konstitusi yang kedua ini merupakan penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi Belanda 2 pada tahun 1948 mengakibatkan tergelarnya KMB yang kemudian melahirkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.

3. (Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)
Pada periode yang ketiga ini merupakan penetapan undang undang sementara 1950. Dimulai dari 17 Agustus 1945 Indonesia menghendaki sifat kesatuan, itulah sebabnya konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia yang mengakibatkan wibawa pemerintahan RIS berkurang sehingga disepakati untuk mendirikan ulang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan ulang negara kesatuan republik Indonesia lalu dibentuklah suatu panitia yang bertugas untuk merancang undang-undang dasar untuk kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan DPR serta senat RIS pada 14 Agustus 1950. Sehingga diberlakukannya undang-undang dasar pada 17 Agustus 1950.

4. (Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang)

Pada perubahan konstitusi yang keempat ini, undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Yak hanya itu, pada perubahan konstitusi ini terdapat perubahan MPR sementara orde lama (1959-1965) menjadi MPR sementara orde baru. Perubahan ini dilakukan karena MPR orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi
Indonesia, M. K. (2015, Agustus 13). Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia . Retrieved Maret 17, 2023, from mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Jessy Riffany -
Nama : Jessy Riffany
NPM : 2216031118
Kelas : Reguler B

Hasil Analisis mengenai "Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut."

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Indonesia pernah melewati 4 periode perubahan yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Akibat Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Sedari awal Bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Sehingga dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan tentu di perlukan undang-undang dasar yang baru.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber Referensi :
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2015, Agustus 13). Diambil kembali dari mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Mudrikah Rihadhatul Aisy -
Nama: Mudrikah Rihadhatul Aisy
Npm: 2216031022
Kelas: Reg b

Analisis "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"

Jawab:
Indonesia mengalami perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Oleh karena itu, dilakukan lah perubahan konstitusi.

Periode pertama pada 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949. Merupakan penetapan konstitusi pertama kali, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke 2 pada 27 Desember 1945- 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi RIS. Pada masa itu, belanda mencoba mendirikan negara sumatera dan lain lain sehingga terjadilah agresi Belanda I dan II. Yang kemudian diadakan lah konferensi meja bundar yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat
Periode ke 3 adalah pada 17 Agustus 1950- & Juli 1959 merupakan periode konstitusi UUDS.
Periode ke 4 adalah pada 5 Juli 1959- Sekarang adalah periode diberlakukannya kembali UUD 1945 setelah melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke 4, UUD telah megalami 4 kali perubahan amandemen.

Sumber: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.mkri.id/index.php%3Fpage%3Dweb.Berita%26id%3D11776%23:~:text%3DPerubahan%2520itu%2520dilakukan%2520karena%2520Majelis,1945%2520secara%2520murni%2520dan%2520konsekuen.%26text%3DSalah%2520satu%2520keberhasilan%2520yang%2520dicapai,reformasi%2520konstitusional%2520(constitutional%2520reform).&ved=2ahUKEwjrtfWOk-L9AhUkTGwGHd9SAbYQFnoECBEQBQ&usg=AOvVaw2D8RaHA0nbKF-kvy5TdLWQ

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia
In reply to First post

Re: POST TEST

by FAHD SULTAN DZAKI -
NAMA :FAHD SULTAN DZAKI
NPM : 2216031122
KELAS : REG B

Hasil Analisa dari :”Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut”.
Jawaban: konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan oleh negara. Konstitusi merupakan konsensus bersama atau general agreement seluruh warga negara. Perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia, hal ini terjadi karena Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Indonesia telah mengalami beberapa periode perubahan konstitusional sejak merdeka pada tahun 1945. Berikut adalah periode-periode tersebut beserta penjelasannya:
Yang pertama: Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Yang kedua: Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Yang ketiga: Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Yang keempat: Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, dan Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 19

Refrensi: Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3). https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168 , Di akses pada 17 Maret 2023.
Handayani, Y. (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat. Jurnal Rechtsvinding Online. Tanpa Volume, Tanpa Nomor.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Helmalya Vrily Pramesti -
Helmalya Vrily pramesti 2216031044 reg b

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002. Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan.Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. setelah perubahan itu Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).

referensi :
1. Sonia Ivana Barus
University Of Bengkulu Law Journal 2 (1), 29-55, 2017

2. PERUBAHAN KONSTITUSI DAN REFORMASI KETATANEGARAAN INDONESIA
Abu Tamrin-Jurnal Cita Hukum Vol. II No.1 Juni
In reply to First post

Re: POST TEST

by Azra Safitri -
Nama: Azra Safitri
Kelas:Reguler B
Npm:2216031014

Buatlah analisismu mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut

Menurut K. C. Wheare: Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. konstitusi harus mengandung norma yang lebih umum daripada peraturan yang lain. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi, Konstitusi mengatur atau memberi wewenang untuk pejabat dan mengakui hak-hak dasar warga negara.
Mengapa sering kali mengalami perubahan kostitusi karena disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

.Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945),2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat), 3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950), ndang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950. 4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).

Referensi: Putra elvino,Y.M. 2019. Perkembangan konstitusi diIndonesia.https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf . Di akses pada tanggal 17 Maret 2023
In reply to First post

Re: POST TEST

by Dwina Rahmaditya Azzahra -
Nama : Dwina Rahmaditya Azzahra
NPM : 2216031008
Kelas : Reguler B

Sejarah perkembangan UUD 1945 ini memiliki beberapa tahap dalam mencapai kesempurnaannya. Konstitusi indonesia yang pertama kali ini harus kita ketahui bahwa merupakan hasil karya pemikir yang berasal dari negara jepang yaitu Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yamg merupakan salah satu anggota Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan belanda dan konstitusi pertama ini diberi nama Hukum Dasar. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, segera saja negara yang masih baru ini mengalami berbagai hal: pergolakan politik, kerusuhan-kerusuhan,kesulitan ekonomi, lemahnya pemerintahan, dan agresi dari Belanda. Tekanan internal dan eksternal selama kurang lebih 4 (empat) tahun membuat pemerintah Republik Indonesia dapat dikatakan tidakberdaya untuk membenahi semua aspek kehidupan masyarakat.

Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 –27 Desember 1949)
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 –17 Agustus 1950)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 –5 Juli 1959)
4. Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 –sekarang)

Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Sistem ketatanegaraan dalam UUD akan menentukan nasib bangsa dan negara. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
In reply to Dwina Rahmaditya Azzahra

Re: POST TEST

by Dwina Rahmaditya Azzahra -
SUMBER REFERENSI

Santoso, A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia, 2(3).

Sartono, K. E. (2008). Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi Konstitusi Pasca Orde Baru. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 8(1).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Farhan Asyiqurrohman -
Nama : Farhan Asyiqurrohman
NPM : 2216031096
Kelas : Reguler B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Berikut ini adalah perkembangan dan perubahan konstitusi di indonesia
Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945. Periode 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS). Periode 17Agustus 1950 sampai dengan
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950). Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19
Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku
pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami
perubahan.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Anggie Putri -
Nama : anggie putri magista
Kelas : regular B
NPM : 2216031050

Analisis “Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut”

Konstitusi adalah hukum tertinggi negara, tanpa konstitusi negara tidak mungkin dilakukan, sehingga UUD memiliki posisi yang demikian sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan negara, begitu mendalam hirarki perundang-undangan konstitusional tertinggi (standar dasar) dalam segitiga atau lebih dikenal dengan teori struktur hukum bertingkat. sekarang negara kita sudah menjadi 3 republik, yaitu :
1. Republik pertama adalah republik yang di informasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus.
2.republik kedua, yaitu negara kita pernah menjadi negara RIS, dengan menggunakan konstitusi RIS .
3. Republik ke tiga kita berubah menjadi negara kesatuan, UUD nya yang dijadikan sementara dan dinamakan interim konstitution atau UUDS Tahun 1950.

Sesudah kita melakukan pemilu pada tahun 1955 kemudian tahun 1956 dibentuk konstituete yaitu tugasnya untuk menyusun kontitusi baru, tetapi tidak berhasil dan malah bertengkar, karna perdebatan Islam dan kebangsaan.Perdebatan Islam dan kebangsaan ini terus menjadi dokumen piagam Jakarta, akibatnya konstituante tidak bisa menyeleksi konstitusi dan tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan dekrit presiden 1959 dan berlaku UUD 1945 dengan beberapa perubahan yaitu :waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tidak ada penjelasan, tetapi ketika disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada bagian UUD yg tidak dipisahkan. Hal ini harus dicatat sebagai republik ke 4.Jadii perbedaan UUD 45 Tahun 45, 18 Agustus dan 5 Juli 1959 itu adalah dilampirannya. Jadi skrg kita memegang pegangan naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959+4 lampiran/dokumen, yaitu: Perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
Itulah mengapa Indonesia mengalami beberapa kali konstitusi


Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nabila Sahwa Nazala -
Nama : Nabila Sahwa Nazala
NPM : 2216031040
Kelas : Reguler B

Setiap Negara mempunyai peraturan yang berbeda dengan Negara lain. Di Indonesia sendiri ada yang namanya konstitusi. Konstitusi sendiri merupakan jantung dan jiwa suatu Negara. Konstitusi ini dibuat berdasarkan pengalaman dan akar sejarah suatu bangsa dan cita-cita serta harapan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Konstitusi dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dan harus diikuti serta dijalankan. Konstitusi mengatur mulai dari jalannya pemerintahan, mengatur apa yang harus dijalankan dan dikerjakan oleh lembaga pemerintahan agar tidak bertindak sewenag-wenang terhadap rakyat dan negaranya.

Dari materi diatas bisa kita simpulkan bahwa pemerintah seharusnya melibatkan warganya dalam mengambil suatu keputusan atau menetapkan UUD. Masyarakat mempunyai hak untuk tahu dan ikut andil dalam urusan Negara. Karena Negara Indonesia sendiri merupakan Negara demokrasi. Akan tetapi, mengapa masih banyak pemerintah yang tidak mengikutsertakan warganya dalam urusan Negara. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang melakukan demontrasi dan turun dijalanan serta ke gedung DPR untuk menyampaikan aspirasi dan hak mereka sebagai warga Negara. Pemerintah seolah-olah memanfaatkan kursi jabatannya bukan untuk kepentingan rakyat, namun untuk kepentingan politik yang mana itu hanya akan memberi keuntungan tersendiri baginya. Disisi lain, minimnya transparasi yang seharusnya dilakukan oleh DPR dalam pembuatan UUD membuat rakyat Indonesia merasa tidak dianggap dan hak nya tidak terpenuhi. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD1945 mengatur bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah Negara hukum.


Maladi, Y.(2010).Eksistensi hukum adat dalam konstitusi Negara pasca amandemen. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 450-464.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Diva Kurnia Khoirunnisa -
Nama : Diva Kurnia Khoirunnisa
NPM : 221603006
Kelas : Reguler B

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009 : 9).

Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Hal ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945.

Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer,akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Sumber Referensi :
Firmansyah, D. S. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara , Vol. 1, No. 1, 2021.
https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/download/3482/2277
In reply to First post

Re: POST TEST

by Atikah Muflikhah -
Nama: Atikah Muflikhah
NPM: 2216031016
Kelas: Reg B

Indonesia memang sudah melakukan perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yakni:
1. UUD 1945 (1945-1949)
2. UUD ris ( 1949-1950)
3. UUD sementara (1950-1959)
4. UUD 1945 (1959-sekarang).
Konstitusi hakikatnya adalah sebagai pedoman bagi kita untuk berbangsa dan bernegara, sehingga konstitusi dapat berubah kapan saja seiring perkembangan zaman. Seperti halnya pada periode pertama Indonesia memiliki konstitusi UUD 1945 pada awal kemerdekaan yang d rancang oleh PPKI kemudian pada tahun 1949 berubah menjadi UUD ris karena Belanda ingin kembali memasuki Indonesia makanya dengan ini konstitusi Indonesia d ubah menjadi UUD ris (republik Indonesia serikat) yang terpecah menjadi beberapa negara bagian agar Belanda lebih mudah utk masuk k indo lagi, tetapi konstitusi ini tidak bertahan lama dan kemudian Indonesia mengubah kembali konstitusinya menjadi UUD sementara, konstitusi ini berlaku hanya sementara saja karena Indonesia dari awal sudah cocok dengan UUD 1945 tetapi semenjak berlakunya UUD ris yang mengakibatkan Indonesia terbagi" menjadi beberapa negara bagian, dan d sini lah pr pemerintah Indonesia dalam menyatukan kembali wilayah Indonesia dalam satu kesatuan dan dibentuklah konstitusi UUD sementara ini sebelum berubah menjadi UUD 1945 kembali, setelah semuanya rampung dan wilayah Indonesia telah menjadi satu kembali barulah berlaku kembali UUD 1945 pada tahun (1959- sekarang).

Refrensi: mkri.id (sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Imam Darmawan -
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
REGULER B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawaban:
Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan sistem check and balance diantara cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.

Periode perubahan konstitusi di Indonesia:
• Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang dirancang oleh BPUPKI pada 29 Mei 1945 sampai 16 Agustus 1945. karena disusun dalam waktu singkat dan dalam suasana yang kurang memungkinkan. oleh karena itu UUD 1945 dikatakan sebagai UUD kilat.
• Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949-1950
Konstitusi ini dibentuk setelah agresi militer Belanda berhasil di gagalkan oleh Indonesia, setelah itu dilakukan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda yang salah satu keputusan nya adalah mendirikan Republik Indonesia Serikat
• Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
Undang-undang Dasar Sementara ini menggantikan UUD RIS. Dalam UUDS menyatakan dengan tegaa bahwa kedaulatan rakyat dan perlindungan hak asasi yang lebih merinci. dibawah UUDS 1950 berhasil dilakukan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan dewan konstituante pada tahun 1955
• Kembali ke UUD 1945
Ciri-ciri periode ini di dominasi sangat kuat oleh presiden, terbatasnya parpol, berkembangnya faham komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur politik. hal ini terbukti pada tahun 1960, presiden Sukarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum dan campur tangan falam bidang yudikatif, padahal dalam penjelasan UUD 1845 secara eksplisit presiden tidak mempunyai wewenang berbuat demikian. puncaknya teejadi pada tanggal 30 September 1965 saat pecahnya peristiwa G30S PKI sebagai bentuk pemberontakan kaum komunis di Indonesia.

Sumber:
Siradjuddin, Azmi, and F. Cici. "PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN." Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 1.1 (2021): 45-60.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Sabrina Nadya Judith -
Nama : Sabrina Nadya Judith
NPM : 2216031048
Kelas : Reguler B

Hasil Analisis "Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut."

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi harus mengandung norma yang lebih umum daripada peraturan yang lain. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi, Konstitusi mengatur atau memberi wewenang untuk pejabat dan mengakui hak-hak dasar warga negara.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan UUD. Dengan merumuskan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan UUD. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi sebuah agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999, sampai perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Berikut 4 periode perubahan yaitu di Indonesia:
A. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
B. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
C. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
D. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)


Sumber Referensi :

Referensi: Putra elvino,Y.M. 2019. Perkembangan konstitusi diIndonesia.https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf . Di akses pada tanggal 17 Maret 2023

Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2015, Agustus 13). Diambil kembali dari mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Keyna Laurika -
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut?

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi harus mengandung norma yang lebih umum daripada peraturan yang lain. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi, Konstitusi mengatur atau memberi wewenang untuk pejabat dan mengakui hak-hak dasar warga negara.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan UUD. Dengan merumuskan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan UUD. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi sebuah agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999, sampai perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Berikut 4 periode perubahan yaitu di Indonesia:
A. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
B. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
C. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
D. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)


Sumber Referensi :

Referensi: Putra elvino,Y.M. 2019. Perkembangan konstitusi diIndonesia.https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf . Di akses pada tanggal 17 Maret 2023

Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2015, Agustus 13). Diambil kembali dari mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by M. Ridho Illahi -
Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang mencerminkan dinamika politik yang berkembang dalam masyarakat.
Terdapat tiga periode perubahan konstitusi yang dapat diidentifikasi, yaitu periode 1945-1959, 1959-1998, dan 1998-sekarang. Perubahan konstitusi pada periode 1945-1959 terjadi karena Indonesia menghadapi masalah politik dan pemisahan beberapa wilayah di luar Jawa.
Pada periode 1959-1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang signifikan karena masalah politik dan ekonomi yang berkembang.
Pada periode 1998-sekarang, terjadi reformasi politik yang signifikan di Indonesia dan diberlakukannya Konstitusi Indonesia yang baru pada tahun 1999. Ini memberikan kebebasan yang lebih besar bagi rakyat dan membuka kesempatan untuk membangun demokrasi yang lebih baik.
Referensi:
Roeslan Abdulgani, "Perkembangan Perubahan Konstitusi Indonesia", Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 1 (2011): 55-75.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rifka Mariska -
Rifka Aisy Mariska
2216031018
REG B
A. UUD 1945 konstitusi ini berlangsung pada tahun 1945- 1949 UUD 1945 memuat aturan aturan pokok atau dasar ketatanegaraan yang menjadi landasan ketatanegaraan lainnya d Indonesia, aturan" pokok yang ada di UUD 1945 adalah mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.

B. UUD ris konstitusi ini berlangsung pada tahun 1949-1950 atau tepatnya setelah agresi militer Belanda 2 yang mengakibatkan Indonesia menjadi negara federal bagian Belanda yang terpecah menjadi beberapa negara bagian.

C. UUD s konstitusi ini berlaku pada tahun 1950-1959 konstitusi ini d bentuk karena Indonesia ingin mengembalikan kesatuan negara republik Indonesia yang tadi nya terpecah menjadi beberapa negara bagian.

D. UUD 1945 (1959-Sekarang) setelah terbentuk kembali negara kesatuan Indonesia maka berlaku lah kembali UUD 1945, karena sebelumnya pada UUD sementara konstitusi Indonesia tidak stabil salah satunya beberapa kali berganti kabinet karena banyaknya partai yang memiliki gari politik yang berbeda" maka dari itu keluarlah dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dan pada saat itu konstitusi UUD 1945 berlaku kembali
In reply to Rifka Mariska

Re: POST TEST

by Rifka Mariska -
Refrensi no 4: detik.com (sejarah perkembangan konstitusi Indonesia:1945-sekarang)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Florence D’ Vega -
Nama : Florence D’ Vega
NPM : 2216031012
Kelas Reguler B

Dalam perjalanannya Indonesia sudah 4 kali mengalami amandemen sejak tahun 1999-2002 konstitusi Siring berjalannya waktu bsa saja berubah karena menyesuaikan kebutuhan pada setiap zamannya dan menjadi sidang tahunan majelis permusyawatan rakyat (MPR) dan didalam perjalannya Indonesia sudah 4 kali pula mengganti undang" diantaranya yang berlaku yakni UUD 1945 (1945-1949) periode pertama pasca kemerdekaan, yang dibuat oleh PPKI, UUD RIS (1949-1950) periode kedua ini Belanda masih ingin menjadi bagian dari Indonesia dan terbentuk lah UUD ris ini yang membuat Indonesia terpecah menjadi beberapa negara bagian. UUDS (1950-1959) periode ketiga yang dimana Indonesia mencoba mengembalikan negara republik Indonesia menjadi satu kesatuan seperti periode pertama, UUD 1945 (1950-skrg) periode keempat yang dimana Indonesia sudah kembali menjadi negara kesatuan republik Indonesia

Refrensi: kompas.com sejarah dan perkembangan konstitusi d indonesia
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Nurhadi -
Nama: Muhammad Nurhadi
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor politik, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi kondisi negara pada saat itu.

1. Konstitusi Sementara (1950)
Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia berjuang untuk mendapatkan pengakuan internasional dan membangun negara yang stabil. Pada tahun 1950, konstitusi sementara diadopsi, bertujuan untuk menciptakan negara yang lebih demokratis dan memberdayakan rakyat.

2. Konstitusi RIS (1950)
Pada tahun yang sama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) disahkan setelah Indonesia memutuskan untuk memperkenalkan sistem federal. Namun, sistem federal terbukti tidak berhasil dan menimbulkan konflik antar daerah.

3. Konstitusi UUD 1945 (1959)
Pada tahun 1959, UUD 1945 kembali diamandemen untuk mengembalikan Indonesia ke sistem negara kesatuan dan mengurangi kekuasaan daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik antar provinsi dan wilayah.

4. Perubahan UUD 1945 (1960–1966)
Pada tahun 1960, konstitusi diubah lagi untuk meningkatkan kekuasaan presiden dan partai serta memperkuat administrasi pusat. Perubahan ini diikuti oleh masa ketidakstabilan politik dan ekonomi yang menyebabkan jatuhnya pemerintahan Sukarno dan berakhir dengan reorganisasi.

5. Perubahan UUD 1945 (1999)
Ketika orde baru runtuh pada tahun 1998, UUD 1945 kembali diamandemen untuk memberikan kebebasan dan hak asasi manusia yang lebih luas kepada rakyat Indonesia. Perubahan ini juga menghilangkan beberapa pasal yang terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada presiden dan militer.

6. Perubahan UUD 1945 (2002)
Pada tahun 2002, konstitusi kembali diamandemen untuk mengurangi kekuasaan daerah dan memperkuat pemerintahan pusat. Perubahan ini dilihat sebagai reaksi atas konflik antardaerah di Indonesia, khususnya di Aceh dan Papua.

Perubahan konstitusi bertujuan untuk memperbaiki sistem administrasi, menyelesaikan konflik dan memperkuat hak dan kebebasan rakyat Indonesia.

Wijaya, A. (2018). Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia. Jurnal Al-Daulah, 7(2).

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786%23:~:text%3DTahap%2520perkembangan%2520konstitusi%2520di%2520Indonesia,kembali%2520UUD%25201945%2520beserta%2520Penjelasannya.&ved=2ahUKEwiplt-PvOL9AhW_cWwGHbDfB-YQFnoECA8QBQ&usg=AOvVaw0bNCT823_yzezDKFsPuQC6

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.mkri.id/index.php%3Fpage%3Dweb.Berita%26id%3D11776&ved=2ahUKEwiplt-PvOL9AhW_cWwGHbDfB-YQFnoECAkQAQ&usg=AOvVaw2D8RaHA0nbKF-kvy5TdLWQ

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia&ved=2ahUKEwiplt-PvOL9AhW_cWwGHbDfB-YQFnoECCsQAQ&usg=AOvVaw2v7QdOwsNahugzWl0wdwI3
In reply to First post

Re: POST TEST

by Fenty Yulina sari -
Nama : Fenty Yulina Sari
Npm : 2216031028
Kelas :Reg B

Indonesia memang sudah melakukan perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yakni:
1. UUD 1945 (1945-1949)
2. UUD ris ( 1949-1950)
3. UUD sementara (1950-1959)
4. UUD 1945 (1959-sekarang).
Konstitusi hakikatnya adalah sebagai pedoman bagi kita untuk berbangsa dan bernegara, sehingga konstitusi dapat berubah kapan saja seiring perkembangan zaman. Seperti halnya pada periode pertama Indonesia memiliki konstitusi UUD 1945 pada awal kemerdekaan yang d rancang oleh PPKI kemudian pada tahun 1949 berubah menjadi UUD ris karena Belanda ingin kembali memasuki Indonesia makanya dengan ini konstitusi Indonesia d ubah menjadi UUD ris (republik Indonesia serikat) yang terpecah menjadi beberapa negara bagian agar Belanda lebih mudah utk masuk k indo lagi, tetapi konstitusi ini tidak bertahan lama dan kemudian Indonesia mengubah kembali konstitusinya menjadi UUD sementara, konstitusi ini berlaku hanya sementara saja karena Indonesia dari awal sudah cocok dengan UUD 1945 tetapi semenjak berlakunya UUD ris yang mengakibatkan Indonesia terbagi" menjadi beberapa negara bagian, dan d sini lah pr pemerintah Indonesia dalam menyatukan kembali wilayah Indonesia dalam satu kesatuan dan dibentuklah konstitusi UUD sementara ini sebelum berubah menjadi UUD 1945 kembali, setelah semuanya rampung dan wilayah Indonesia telah menjadi satu kembali barulah berlaku kembali UUD 1945 pada tahun (1959- sekarang).

Refrensi: mkri.id (sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Merta Fairuz Fadia -
Nama : Merta Fairuz Fadia
Npm : 2216031026
Kelas : Reg B
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak 4 (empat) kalinya.
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara RepublikIndonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlakuadalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. dalam menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden serta mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga tinggi negara lainnya dibawah MPR, yaitu Presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang membuat Undang-Undang, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung (MA).
Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan :”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Kemudian dipilihlah secara aklamasi Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama kali. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite
b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan. Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:69).
Pada tahun 1949 berubah lah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.
c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkankarena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakankehendak politik rakyat Indonesiamelainkan rekayasa dari pihak Balandamaupun PBB, sehingga menimbulkantuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkandiri menjadi negaraRepublik Indonesia,kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan.
Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua 1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendirisendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila. DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi. Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial dibantu Menteri-Menteri kabinet yangbertanggung jawab kepada Presiden.Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Sumber Referensi :
Susanto, M Agus. 2013. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Vol.2 (3) hal 121 - 123
In reply to First post

Re: POST TEST

by Zaki Radivan -
Nama: Zaki Radivan
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B

TUGAS
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab:
Hasil Analisis Saya mengenai Topik Pembahasan “Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut”
Sepanjang sejarahnya, Indonesia telah mengalami sejumlah revisi konstitusi. Negara kesatuan berbentuk republik, dengan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi, dibentuk oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia beralih ke demokrasi parlementer setelah memenangkan kemerdekaan, yang didefinisikan oleh kedaulatan rakyat yang dinyatakan dalam pemilihan legislatif dan presiden setiap lima tahun. Namun kali ini diwarnai dengan korupsi pemilu dan politik uang.

Setelah 22 tahun menjabat, Sukarno digulingkan pada tahun 1965, mengantar kepresidenan "Orde Baru" Suharto selama tiga dekade. Kekuasaan dikonsolidasikan dan otoritarianisme memerintah selama ini. Suharto digulingkan dari jabatannya pada tahun 1998 selama periode perubahan Reformasi. Antara tahun 1999 dan 2002, terjadi proses reformasi konstitusi yang menghasilkan empat amandemen yang membawa perubahan signifikan, seperti batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta langkah-langkah untuk melakukan check and balance.

Menurut Indeks Demokrasi Economist Intelligence Unit, Indonesia masih dipandang memiliki kelemahan demokrasi. Konstitusi, menurut akademisi, sangat penting dalam mempengaruhi jalannya revolusi demokrasi. Buku "Perubahan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia" oleh Donald L. Horowitz merinci bagaimana Indonesia memutuskan metode pembuatan konstitusi yang lambat dan didominasi orang dalam yang membantu konsolidasi demokrasinya. Meskipun demikian, calon reformis demokrasi harus mengatasi tantangan termasuk pengaruh politik elit militer dan antipati mereka terhadap demokrasi demi persatuan ekonomi dan nasional.

Alasan mengapa perubahan konstitusi di Indonesia bervariasi dari waktu ke waktu. Amandemen tahun 1950 dibuat untuk membentuk sistem pemerintahan parlementer, sedangkan amandemen tahun 1959 menggantikannya dengan sistem presidensial. Konstitusi 1966 memusatkan kekuasaan pada kepresidenan dan menghapus pemilihan langsung. Pada tahun 1998, setelah pengunduran diri Suharto, sebuah konstitusi baru diadopsi yang memulihkan pemilihan langsung dan membentuk badan legislatif bikameral. Baru-baru ini, seruan untuk amandemen konstitusi muncul karena transisi politik besar yang didorong oleh kekuatan rakyat. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pemisahan kekuasaan di negara dan mempromosikan demokrasi. Secara keseluruhan, alasan perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan kemajuan politiknya menuju demokrasi dari waktu ke waktu.

Konstitusi Indonesia telah diubah empat kali sejak pembentukannya. Perubahan besar yang dilakukan terhadap UUD 1945 melalui amandemen tersebut antara lain pengurangan kekuasaan MPR dan pembentukan badan legislatif bikameral. Amandemen 1959 menggantikan sistem parlementer dengan sistem presidensial, sedangkan konstitusi 1966 memusatkan kekuasaan pada presiden dan menghapus pemilihan langsung. Sebaliknya, konstitusi tahun 1998 memulihkan pemilihan langsung dan membentuk badan legislatif bikameral. Perubahan ini bertujuan untuk memajukan demokrasi dan menyempurnakan pemisahan kekuasaan di Indonesia. Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan kemajuan politiknya menuju demokrasi dari waktu ke waktu.

Referensi:
Argama, R. (2021). Constitutional Amandment: why now?. https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/constitutional-amendment-why-now/
Ellis, A. (2005). Constitutional reform in Indonesia: A retrospective. Pobrane z: http://www. constitutionnet. org/files/AEpaperCBPIndonesia. pdf.
Indonesia. (1945). Constitution of the Republic of Indonesia. Information Division, Embassy of Indonesia.
Liddle, R. W. (1992). Indonesia's democratic past and future. Comparative politics, 443-462.
Mietzner, M. (2014). How Indonesia won a constitution. Journal of Democracy, 25(2), 171-175.
Indonesia's Constitution of 1945, Reinstated in 1959, with Amendments through 2002. https://www.constituteproject.org/constitution/Indonesia_2002.pdf?lang=en
In reply to Zaki Radivan

Re: POST TEST

by Niken Zalfa Annisa -
Nama : Niken Zalfa Annisa
NPM : 2216031090
Kelas : Reguler B

POST TEST
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, serta adanya perubahan kebijakan politik dari pemerintah yang berkuasa.

Berikut ialah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi 1945-1959
Konstitusi yang dibuat saat Indonesia masih dalam masa perjuangan kemerdekaan, bersifat sementara, dan belum lengkap karena situasi perang masih terjadi. Setelah Indonesia merdeka, konstitusi ini direvisi beberapa kali, di antaranya pada tahun 1949 untuk membentuk negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Konstitusi 1950-1959
Konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan federal, yang mana Indonesia terdiri dari negara-negara bagian yang memiliki otonomi dan hak untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun, sistem federal ini tidak berjalan dengan baik dan akhirnya diubah kembali menjadi sistem kesatuan pada tahun 1959.
3. Konstitusi 1959-1966
Konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan kesatuan, yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini dibuat untuk mengatasi kegagalan sistem federal yang sebelumnya.
4. Konstitusi 1966-1998
Konstitusi yang dibuat setelah terjadinya kudeta militer pada tahun 1965 yang menggulingkan Presiden Sukarno. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden dan mengurangi peran Parlemen. Konstitusi ini juga mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang banyak terjadi selama masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1998 hingga kini
Konstitusi ini dibuat setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Konstitusi ini mengatur sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang dibagi antara presiden, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini juga memberikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang lebih baik. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen (perubahan) untuk mengatasi permasalahan yang muncul, seperti pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Farsyah Aulia Ananda -
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Pada perkembangannya, Indonesia mengalami empat kali perubahan konstitusi, adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
Pada periode ini Indonesia dinyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengesahan konstitusi yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus. Pada 18 Agustus pula rancangan undang-undang disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dan ditetapkan sebagai undang-undang dasar negara republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses perubahan.

2. (Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Pada periode perubahan konstitusi yang kedua ini merupakan penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi Belanda 2 pada tahun 1948 mengakibatkan tergelarnya KMB yang kemudian melahirkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.

3. (Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)
Pada periode yang ketiga ini merupakan penetapan undang undang sementara 1950. Dimulai dari 17 Agustus 1945 Indonesia menghendaki sifat kesatuan, itulah sebabnya konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia yang mengakibatkan wibawa pemerintahan RIS berkurang sehingga disepakati untuk mendirikan ulang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan ulang negara kesatuan republik Indonesia lalu dibentuklah suatu panitia yang bertugas untuk merancang undang-undang dasar untuk kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan DPR serta senat RIS pada 14 Agustus 1950. Sehingga diberlakukannya undang-undang dasar pada 17 Agustus 1950.

4. (Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang)

Pada perubahan konstitusi yang keempat ini, undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Yak hanya itu, pada perubahan konstitusi ini terdapat perubahan MPR sementara orde lama (1959-1965) menjadi MPR sementara orde baru. Perubahan ini dilakukan karena MPR orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nadya Fitri Aulia -
Nadya Fitri Aulia
2216031114
Reguler B

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Konstitusi adalah hukum tertinggi negara, tanpa konstitusi negara tidak mungkin dilakukan, sehingga UUD memiliki posisi yang demikian sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan negara, begitu mendalam hirarki perundang-undangan konstitusional tertinggi (standar dasar) dalam segitiga atau lebih dikenal dengan teori struktur hukum bertingkat. sekarang negara kita sudah menjadi 3 republik, yaitu :
1. Republik pertama adalah republik yang di informasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus.
2.Republik kedua, yaitu negara kita pernah menjadi negara RIS, dengan menggunakan konstitusi RIS .
3. Republik ke tiga kita berubah menjadi negara kesatuan, UUD nya yang dijadikan sementara dan dinamakan interim konstitution atau UUDS Tahun 1950.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Annisa Marcelia Putri -
Nama : Annisa Marcelia Putri
NPM : 2216031102
Kelas : Reguler B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut?

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Sebenarnya, penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.

sumber:
Sartono, K. E. (2009). Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 9(1).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Kheiza Twevaldrian -
Muhammad Kheiza Twevaldrian
2216031074
Reguler B

Konstitusi adalah suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur tata cara berpemerintahan, hak dan kewajiban rakyat, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Konstitusi juga dapat disebut sebagai undang-undang dasar yang menjadi pedoman bagi suatu negara dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah karena konstitusi memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam berbagai hal, seperti hak asasi manusia, hak-hak politik, dan kebijakan pemerintah. Konstitusi juga membantu mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta memberikan batasan kekuasaan pemerintah agar tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkan.

Di Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran penting sebagai konstitusi yang mengatur tata cara berpemerintahan, hak dan kewajiban rakyat, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. UUD NRI 1945 juga menjadi landasan bagi hukum-hukum yang ada di Indonesia, serta menjadi acuan dalam membangun dan mengembangkan negara Indonesia. Melalui UUD NRI 1945, Indonesia memiliki kepastian hukum dan keadilan dalam berbagai hal, seperti hak asasi manusia, hak-hak politik, dan kebijakan pemerintah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Reni Fitri Noveria -
Nama : RENI FITRI NOVERIA
NPM : 2216031156
Kelas : Reguler B

Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001 Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
Referensi Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ratna Diah Mustika -
Nama: Ratna Diah Mustika
NPM: 2216031084
Kelas: Reguler B

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776. Diakses pada tanggal 17 Maret 2023

http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html. Diakses pada tanggal 17 Maret 2023
In reply to First post

Re: POST TEST

by MV Jeani Catur Prameswari jeani -
Nama: MV Jeani Catur Prameswari
NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Konstitusi Sementara (1950): Konstitusi Sementara disahkan pada 27 Desember 1949 sebagai konstitusi negara baru yang merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini kemudian direvisi pada 1950 untuk mengakomodasi tuntutan dan aspirasi rakyat, seperti hak atas tanah dan hak-hak buruh.
- Konstitusi RIS (1950): Pada 17 Agustus 1950, Konstitusi Sementara digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara federasi yang terdiri dari 16 negara bagian yang memiliki otonomi dan kekuasaan sendiri.
- Konstitusi UUDS (1959): Pada 1959, Konstitusi RIS digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUDS). Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kabupaten-kota, serta menetapkan presiden sebagai kepala negara.
- Konstitusi UUD 1945 (1966): Pada tahun 1966, Konstitusi UUDS digantikan kembali oleh UUD 1945 setelah Presiden Soekarno diberhentikan dan digantikan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini, meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan-perubahan konstitusi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi tuntutan dan aspirasi rakyat serta untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman. Di sisi lain, perubahan konstitusi juga terkadang dilakukan untuk memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah atau mengurangi hak-hak rakyat. Namun, pada prinsipnya, perubahan konstitusi harus dilakukan dengan transparan dan partisipatif, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia.
Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B

Hasil analisis mengenai " Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.” Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak enak kali diantaranya
Periode pertama terjadi sejak 18 agustus 1945 - 27 Desember 1949 yang dimana pada masa itu UUD dan sistem pemerintahan yang bersifat presidensiil, hingga keluarnya maklumat Wakil Presiden no. X pada tanggal 16 Oktober 1945, sehingga terjadi pergeseran pemerintah dari presidensiil ke parlementer.
Periode kedua terjadi sejak 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 yang dimana pada masa itu berubah menjadi Negara dengan konstitusi RIS sesuai hasil perjanjian KMB di Den Haag, Belanda. Namun konstitusi tersebut hanya berlaku sementara karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi bangsa Indonesia.
Periode ketiga terjadi sejak 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 yang dimana terdapat perubahan ketatanegaraan dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan yang berdasarkan UUD, namun dalam pelaksanaan pemerintahan menggunakan sistem kabinet parlementer yang sebenarnya tidak sesuai dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinet tersebut mengalami jatuh-bangun.
Periode keempat terjadi sejak 1959-1965 yang dimana pada masa itu menggunakan konstitusi Pancasila era Orde lama serta terjadi dominasi yang sangat kuat dari Presiden terbatasnya peran politik, berkembangnya pengaruh komunis hingga meluasnya peran ABRI sebagai unsur sosial politik, terjadi penyimpangan UUD 1945 hingga puncaknya pada peristiwa G30SPKI pada 30 September 1965.
Periode kelima terjadi sejak 1966-1998 masa Orde Baru yang dimana terdapat pergeseran pemerintah dari era Soekarno beralih pada kepemimpinan Soeharto. Pada masa ini menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Terdapat kemajuan dan keberhasilan, namun di satu sisi juga terjadi praktik KKN, krisis multidimensional hingga berujung pada peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Periode keenam berlangsung sejak 1998-Sekarang yang dimana terdapat amandemen UUD 1945 yang merupakan keharusan dalam mengantarkan bangsa Indonesia kearah tahapan baru berupa penataan terhadap ketatanegaraan. Amandemen UUD 1945 terjadi sejak tahun 1999 yang terdiri atas lima naskah UUD NRI 1945 :
- Naskah UUD 1945 pada dekrit presiden 5 Juli 1959
- Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 tahun 1999
- Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 tahun 2000
- Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001
- Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 tahun 2002

Referensi : 
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi Lembaga Negara Pasca reformasi/Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nurwidiya - -
NAMA : NURWIDIYA
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B


Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).


Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :


Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.


Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.


Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.


Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Mkri.id. (2015). Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Diakses pada 17 Maret 2021. Dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Fenny Novita Ananda Waruwu -
Nama: Fenny Novita Ananda Waruwu
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B

Hasil analisis mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan penjelasan periode-periode perubahan tersebut.

Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji Darmodiharjo, 1991 : 26).

Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. Diantaranya yaitu:
a. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
c. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber Referensi:
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2015). https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776. Diakses pada 17 maret 2023.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Satrio Wicaksono -
NAMA:SATRIO WICAKSONO
NPM: 2216031046
KELAS: REGULER B

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi

beberapa faktor, diantaranya adalah bahwal penyususrian rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab Derubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia. yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Perubahan sistem konstitusi dari masa ke masa

A. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

B. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Senkat (RIS)

C. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950

(UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS tidak. berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan. kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan 9 untutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan din menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945

Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanyal sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial

E. Periode dari 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002 berlaku. pelaksanaan perubahan UUD 1945

Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945. yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

Referensi
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Regina Aulia -
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B

Hasil Analisis mengenai "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut” :

Situasi yang mempengaruhi perubahan konstitusi juga berasal dari eksternal yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat. Perubahan konstitusi berarti juga perubahan sistem ketatanegaraan, sejak awal Pancasila dan UUD 1945 tidak lapang jalannya karena kolonialis Belanda selalu ingin menancapkan kembali kekuasaannya ( Ni’matul Huda, 2005 : 124). Desakan Belanda ini begitu kuat sehingga memaksa bangsa Indonesia harus berpikir politis dalam rangka mengelabui Belanda, walaupun menyetujui himbauan Belanda untuk menjadi negara Serikat tetapi tidak berlangsung lama.
Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dari internal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat dari perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu.
Situasi yang genting bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi : Santoso, M. A. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. https://scholar.google.com/scholar?cluster=13539140189414090907&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&t=1679050438048&u=%23p%3Dzs34_W4IMVgJ. Diakses pada 17 Maret 2023.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Christina Fani Hutabarat -
Nama: Christina Fani Hutabarat
NPM: 2216031146
Kelas : Reguler B

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.


Referensi: Jurnal perkembangan konstitusi di Indonesia oleh M Agus Santoso pada jurnal Yustisia Vol. 2 No.3 September-Desember 2013
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
In reply to First post

Re: POST TEST

by MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ -
NAMA : MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ
NPM : 2216031004
KELAS : REGULER B

Hasil Analisis mengenai "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"

a.Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini Indonesia yang baru baru terbentuk memilih MPR sebagai Lembaga tertinggi seperti yang tercantum pada UUD 1945. Selain itu karena menyadari bahwa tidak semua urusan dapat di jalan kan berdasarkan konstitusi maka seperti yang ada di hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan :”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Kemudian dipilihlah secara aklamasi Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama kali. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden.

b.Periopde 27 Desember 1949 sampai deng an 17 A gu stu s 1 950, ma sa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada masa ini terjadi agresi belanda pada tahun 1947 yang membuat diadakannya Konfrensi Meja Bundar yang menghasilkan 3 kesepakatan antara lain : 1 )Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat; 2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda


c.Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Pada masa ini rakyat berfikir bahwa RIS merupakan rekayasa belanda dan PBB agar bisa memecah Indonesia sekali lagi jadi muncullah tuntuntan dari rakyat untuk kembali menjadi NKRI

d.Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini U UD 1 9 4 5 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

e.Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun1998 , adalah perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia Nampak diterapkan dengan baik.

f.Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Pada saat reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga hingga keempat

SUMBER :https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10168
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Ferdy Maulid -
Nama : Muhammad Ferdy Maulid
NPM :2216031132
Kelas : Reg B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di dalam negeri. Perubahan konstitusi ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjamin hak-hak asasi rakyat.

Pertama, perubahan konstitusi pertama terjadi pada masa kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Konstitusi Indonesia yang pertama, disebut UUD 1945, dibentuk pada saat Indonesia masih berjuang untuk merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini dibentuk melalui sidang BPUPKI dan PPKI dan diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini memiliki karakteristik sebagai konstitusi yang sederhana dan tidak banyak membahas tentang struktur pemerintahan. Namun, UUD 1945 mengalami perubahan beberapa kali pada periode 1949-1950 dan 1959-1960 untuk mengakomodasi perkembangan sosial dan politik di Indonesia.
Kedua, pada periode Orde Lama (1966-1998), terjadi beberapa perubahan konstitusi di Indonesia. Pada tahun 1966, Presiden Soeharto membentuk Panitia Sembilan untuk merevisi UUD 1945. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial dan mengurangi kewenangan MPR. Revisi konstitusi yang dilakukan pada tahun 1971, 1972, dan 1973, mengubah struktur pemerintahan Indonesia menjadi sistem Dwifungsi ABRI. Selain itu, perubahan konstitusi ini juga mengakibatkan penghapusan partai politik yang tidak diakui oleh pemerintah.
Ketiga, pada periode reformasi (1998-sekarang), Indonesia kembali mengalami perubahan konstitusi. Pada tahun 1999, MPR mengesahkan Amendemen UUD 1945. Amendemen ini bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjamin hak-hak asasi manusia. Amendemen ini juga mengakibatkan terjadinya pemisahan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Perubahan konstitusi ini diikuti oleh beberapa perubahan perundang-undangan untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Keempat, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia kembali mengalami perubahan konstitusi. Pada tahun 2020, DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja yang mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945. Perubahan konstitusi ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia dengan cara memudahkan investasi dan memotong birokrasi yang berbelit-belit.

Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ismi Karlina -
Nama : Ismi Karlina
NPM : 2216031148
Kelas : Reguler B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!

Karena adanya situasi yang menyebabkan perubahan terjadi serta agar konstitusi yang ada di Indonesia menjadi semakin baik.

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber :
MKRI. (13 Agustus 2015). Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform). Diakses pada tanggal 17 Maret 2023.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Intan Zavira -
Nama: Intan Zavira
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

sumber referensi: Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Adelina Azzahra -
Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan dibutuhkannya penyesuaian, pengimbangan dan penyempurnaan aturan dasar mengenai tatanan negara demi tujuan bersama yang memandu arah perjalanan bangsa pada masa yang akan datang nanti. Adapun perubahan konstitusi Undang Undang Dasar guna mewujudkan kontitusi Indonesia yang lebih modern dan demokratis. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan. Bukan diganti melainkan merubah, menghilangkan dan memindahkan beberapa dan membuat rumusan baru.

Beberapa proses perubahannya yaitu yang perrtama Undang Undang Dasar yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945.
Selanjutnya perubahan kedua konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat). Perubahan ketiga yaitu ditetapkannnya Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Perubahan keempat dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disahkannya kembali Undang Undang Dasar 1945.

Sumber referensi : "Analisis dan evaluasi hukum". https://bphn.go.id/data/documents/struktur_ketatanegaraan_pasca_amandemen.pdf
In reply to First post

Re: POST TEST

by Zakiya Devi Indirawati -
Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B

Analisis mengenai "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"

Indonesia sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dari segi sejarah maupun segi prosesnya. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Faktor internal yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara. Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhi yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat.

Ada beberapa perubahan konstitusi atau undang undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia.

1. Konstitusi pertama, periode 18 agustus 1945-27 desember 1949. Disahkan pada 18 agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya, Ir. Soekarno, wakilnya Dr. M.Hatta. Nashkah UUD disiapkan BPUPKI utk persiapan kemerdekaan Indonesia.
2. Konstitusi kedua, merupakan UUD RIS 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.Konstitusi dihasilkan dari keinginan belanda utk berkuasa kembali di Indonesia melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui 14 desember 1949. Sejak 1950 tersusunlah naskah UUD RIS.
3. Konstitusi ketiga UUDS 1950. dibentuk utk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama.Naskah UUDS disahkan oleh BP KNP, DPR dan senat RIS pd 14 agustus 1950 dan mulai berlaku 27 agustus 1950.
4. Konstitusi keempat kembali ke UUD 1945 ( 5 juli 1959-19 oktober 1999).Situasi politik pasca pemilu 1955 utk memilih anggota konstituante tidak kondusif karena konstituante tidak dapat bersidang sebagamana mestinya Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap utk menggantikan UUDS 1950.
5. Konstitusi kelima, konstitusi Peralihan (19 oktober 1999-10 agustus 2002). Terjadi karena gerakan reformasi nasional yg dipelopori mahasiswa yg menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari orba ke orde reformasi. Perubahan dilakukan empat kali, 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dilakukan oleh MPR yg mengalami evolusi kedudukan dari superpower menjadi lembaga negara powerless.
6. Konstitusi keenam, konstitusi pasca perubahan UUD 1945 (10 agustus-sekarang). Reformasi konstitusi telah selesai dilakukan dengan disahkannya perubahan keempat pada 10 agustus 2002.

Referensi
Awalin, H. (2022, Desember 30). kompasiana. Retrieved from Perubahan Konstitusi dan Konstitusi di Indonesia: https://www.kompasiana.com/haura117/6387457848feef36323171f2/perubahan-konstitusi-dan-konstitusi-di-indonesia?page=all#section1
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ridho Nur Firdaus -
NAMA : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sosial-politik, kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dan upaya untuk meningkatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Berikut ini adalah analisis mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan periode perubahan tersebut:

1. Konstitusi Pertama (1945)
Konstitusi pertama Indonesia dibuat pada saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan hasil dari perjuangan rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Konstitusi pertama ini bersifat sementara dan belum sempurna, sehingga pada masa selanjutnya terjadi beberapa kali perubahan konstitusi untuk menyesuaikan dengan keadaan yang ada.

2. Konstitusi Sementara (1950)
Setelah masa revolusi fisik berakhir dan Indonesia merdeka secara de jure, konstitusi pertama digantikan dengan konstitusi sementara pada tahun 1950. Konstitusi sementara ini dibuat untuk menyesuaikan dengan sistem pemerintahan parlementer yang dianut oleh Indonesia pada masa itu.

3. Konstitusi RIS (1950)
Pada tahun yang sama, Indonesia juga membentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusi tersendiri. Konstitusi RIS mengatur tentang sistem pemerintahan federasi yang terdiri dari beberapa negara bagian. Namun, sistem ini tidak berjalan dengan baik dan pada tahun 1959, Indonesia kembali ke sistem pemerintahan kesatuan.

4. Konstitusi UUD 1945 (1959)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali menggunakan konstitusi pertama yang telah disempurnakan dan diubah. Perubahan utama dari konstitusi ini adalah sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial dan penghapusan sistem federal.

5. Perubahan Konstitusi (1998-2002)
Setelah masa Orde Baru berakhir pada tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan besar dalam sistem politik dan demokrasi. Pada periode ini, terjadi beberapa kali perubahan konstitusi, antara lain dalam hal hak asasi manusia, pemilu langsung, dan pemberantasan korupsi.

Referensi:
Kusuma, A. (2014). Konstitusi Indonesia: Antara Pembentukan dan Perubahan. Jurnal Konstitusi, 11(2), 433-455.
Purwanto, B. (2019). Konstitusi Indonesia: Perkembangan dan Perubahan. Jurnal Konstitusi, 16(1), 93-110.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Zahra Zaki Zanjabil -
Secara umum konstitusi merupakan asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. Dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia, yaitu :
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan) 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI.
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998

Adapun jenis-jenis Konstitusi
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
2. Konstitusi Lentur dan Konstitusi Kaku
3. Konstitusi dengan Kedudukan Lebih Tinggi dan Tidak Lebih Tinggi dari Badan Legislatif

Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu
1. Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
3. Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah :
a.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitutional, yaitu :
• Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
• Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
• Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.
b.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Komunis Konstitutional, yaitu :
• Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis.
• Sebagai pencatatan formal (legal) dari perjuangan yang telah dicapai.
• Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Marissa Salsabila -
Nama: Marissa salsabilla
Npm: 2216031092
kelas: Reguler B


Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi,sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945),
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat),
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950), ndang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).

Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer,akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Rheya Defansa -
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
Kelas: Reguler B

Hasil analisis:

Perubahan konstitusi yang ada di Indonesia terjadi karena adanya dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Perubahan konstitusi ini juga dihasilkan dari upaya pemerintah dan masyarakat untuk menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan dan tuntutan zaman. Berikut ini adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia beserta analisisnya.

Periode 1945-1949
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini dibuat oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari para tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Soebardjo, dan lain-lain. UUD 1945 memiliki sifat fleksibel dan mudah diubah karena Indonesia masih dalam proses pembentukan negara yang baru merdeka. Perubahan pertama terjadi pada tahun 1949, di mana dilakukan penambahan Bab IX yang mengatur tentang konstitusi negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS).

Periode 1949-1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan nama Republik Indonesia. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945, tetapi dengan beberapa perubahan pada Bab VIII dan Bab IX yang dihapuskan karena tidak sesuai dengan sistem negara kesatuan.

Periode 1959-1960
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menetapkan konstitusi baru yang dikenal sebagai Konstitusi RIS. Konstitusi ini membagi Indonesia menjadi tiga daerah otonom yaitu Jawa-Madura, Sumatera, dan Sulawesi-Kalimantan. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama karena pada tahun 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1960 yang menghapus Konstitusi RIS dan kembali menggunakan UUD 1945.

Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan ini dilakukan karena MPR orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
"Indonesia's 1945 Constitution: A Brief Overview." Indonesia Investments, 18 Aug. 2020, indonesia-investments.com/culture/culture-columns/indonesias-1945-constitution-a-brief-overview.
G. T. Kemas G. T. Kemas. Undang-Undang Dasar 1945 (https://books.google.com/books?id=wIsOAAAAMAAJ). P.T. Kiblat Buku Utama.
"A Brief History of Indonesia's Constitutions." Indonesian Law Digest, 11 Nov. 2020, ild.or.id/en/a-brief-history-of-indonesias-constitutions/.
Oka Mahendra. "Kisah di Balik Dekrit 5 Juli 1959 dan 17 Agustus 1950: Pergulatan Soekarno Hingga RIS dan Kembali ke NKRI." Kompas.com, 5 Jul. 2019,
In reply to First post

Re: POST TEST

by Wildan Firdaus -
Nama : Wildan Firdaus
NPM : 2216031126
Kelas : Reguler D

Hasil Analisis

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang seiring waktu. Perubahan konstitusi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta untuk meningkatkan stabilitas dan kemajuan bangsa Indonesia.

Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Periode Konstitusi Sementara (1945-1949)
Pada periode ini, Indonesia masih dalam tahap pembentukan negara. Konstitusi sementara pertama kali disusun pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kemudian mengalami beberapa perubahan pada tahun 1949. Perubahan tersebut dilakukan untuk memperjelas struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan sistem keuangan.

Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Pada tahun 1949, Indonesia mengadopsi konstitusi negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi ini berlaku selama satu tahun sebelum diubah menjadi konstitusi unitaris.

Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Pada tahun 1950, Indonesia mengubah konstitusi menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang berlaku selama 9 tahun. Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan parlementer dan mengakui hak-hak federal bagi daerah-daerah di Indonesia.

Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-sekarang)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi konstitusi UUD 1945 yang telah mengalami beberapa perubahan. Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan presidensial dan memberikan wewenang yang lebih besar kepada presiden.

Sumber referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UUD_1945.pdf)
Perkembangan Konstitusi Indonesia (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b069d2f12309/perkembangan-konstitusi-indonesia/)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Oriza Putri Veriyanti -
nama : oriza putri veriyanti
npm : 2216031136
kelas : reg B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut
Indonesia mengalami perubahan konstitusi karena untuk memperbaiki konstitusi sebelumnya. Karena perkembangan zaman terus berubah sehingga peraturan juga harus terus berrkembang untuk mengimbangi perubahan.
Periode perubahan ;
4 tahapan perubahan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 –27 Desember 1949); Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 –17 Agustus 1950); Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 –5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 –sekarang.

referensi :
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Auni Maliki -
Nama : Auni Maliki
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B

Buatlah analisis muMengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut.

Dari analis saya, bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di dalam negeri. Selain itu, perubahan konstitusi juga terjadi sebagai upaya untuk memperkuat struktur dan mekanisme pemerintahan yang lebih baik serta untuk meningkatkan stabilitas politik di Indonesia.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia diawali dengan konstitusi 1945, yang dibentuk pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mengatur tentang struktur dan mekanisme pemerintahan, hak asasi manusia, dan hak-hak politik. Kemudian, periode konstitusi RIS 1949 membentuk Negara Serikat Indonesia dan membagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, namun tidak berhasil memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia.

Konstitusi UUDS 1950 dibentuk setelah RIS bubar dan Indonesia menjadi negara kesatuan. Konstitusi ini mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta memberikan hak asasi manusia dan hak-hak politik yang lebih jelas. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil memperkuat stabilitas politik di Indonesia sehingga pada akhirnya diubah kembali.

Periode selanjutnya adalah konstitusi UUD 1950 dengan Amandemen Pertama pada tahun 1959 yang memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden, membentuk Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi, dan memberikan hak-hak politik yang lebih jelas bagi rakyat.

Kemudian, pada tahun 1999, konstitusi UUD 1945 diubah dengan Amandemen Pertama. Amandemen ini mengatur tentang struktur dan mekanisme pemerintahan yang lebih efektif dan transparan, memberikan hak asasi manusia yang lebih jelas, dan memberikan otonomi yang lebih besar kepada daerah. Amandemen ini juga menghapuskan lembaga presiden dan memperkenalkan jabatan wakil presiden.

Terakhir, konstitusi UUD 1945 diubah kembali dengan Amandemen Kedua pada tahun 2002. Amandemen ini memperkuat hak asasi manusia dan hak-hak politik, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah, serta membentuk lembaga yudikatif yang lebih independen.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia menggambarkan bagaimana negara berusaha untuk menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri. Dengan adanya perubahan konstitusi, diharapkan dapat menciptakan struktur pemerintahan yang lebih baik, menjaga stabilitas politik, dan memberikan perlindungan serta hak yang lebih jelas bagi masyarakat Indonesia.

Sumber :
Abdurrahman, M. (2012). Konstitusi Dan Konstitusionalisme Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(2), 234-262.
Djojohadikusumo, M. (1990). Sejarah Pemerintahan Indonesia. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kusumah, E. (2018). Konstitusi Indonesia: Sejarah Dan Prospek. Jurnal Konstitusi, 15(3), 601-620.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Amanda Melliana -
Nama: Amanda Melliana
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B

Karena selalu terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang dilakukan oleh pihak kuasa, maka diduga bahwa hal tersebut dimungkinkan terjadi karena keadaan UU masih
memiliki kelemahan ataupun kekurangan, dimana beberapa ketentuan UU masih ada yang tidak sesuai dengan perubahan atau perkembangan jaman, baik dalam tingkat nasional maupun global. Selain itu, banyak hal-hal yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang belum diatur dalam UUD 1945.

Berikut ini perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945 -
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.


Supena, C. C. (2020). TINJAUAN HISTORIS TENTANG PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(4), 683-698.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Abdul Halim Bamazruk -
Abdul Halim bamazruk
2216031066
Reguler B

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
a. Republik Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
b. Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
c. Republik Indonesia Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. Noor Ms Bakry (2001:36) memaparkan, dari tahun 1950 sampai tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali. Dalam kondisi seperti ini dapat dipastikan stabilitas nasional sangat terganggu.
d. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965)
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ditonjolkan peranannya sebagai pembantu Presiden, sedangkan fungsi kontrolnya ditiadakan. Bahkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri sehingga fungsi mereka lebih sebagai pembantu presiden dari pada wakil rakyat. Kuatnya posisi presiden juga merambah dalam bidang-bidang lain di luar bidang eksekutif. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 1964 Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Dan masih Banyak lagi penyimpangan penyimapangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.
e. Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkanperubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru.
f. Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang)
Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UndangUndang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan.

Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

REFERENSI:
Sartono, K. E. (2009). Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 9(1).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B

Analisis tentang mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarena terdapatnya perkembangan situasi dan keadaan yang memerlukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku. Selain itu, dilakukan perubahan konstitusi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama tidak dipandang sebagai pelaksana UUD 1945 yang bersih dan konsisten. Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi juga karena adanya dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalam negara tersebut.

Terdapat beberapa kali perubahan konstitusi yaitu pada periode konstitusi 1945 Konstitusi ini merupakan hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia selama bertahun-tahun. UUD 1945 bersifat fleksibel dan sementara, karena belum memperhitungkan urusan pemerintahan dan pemerintahan secara menyeluruh. Lalu pada periode konstitusi 1949 yang di mana pada periode ini menetapkan hak asasi manusia seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama karena Indonesia akhirnya kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950. Pada periode konstitusi 1950 mengatur pembangunan negara, hak asasi manusia dan kebebasan pers. Namun, konstitusi tersebut tidak bertahan lama karena Indonesia kembali mengalami amandemen konstitusi pada tahun 1959. Periode 1959 konstitusi ini diadopsi oleh Letnan Jenderal Soeharto setelah kudeta 1965. Konstitusi ini menetapkan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan hak untuk membentuk partai politik. Namun, konstitusi ini juga dikritik karena terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada presiden dan tidak menghormati hak-hak minoritas. Pada periode konstitusi 1966 berubah setelah Letnan Jenderal Suharto mengambil alih pemerintahan. Konstitusi 1966 memberi presiden lebih banyak kekuasaan, tetapi juga menekankan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Konstitusi ini berlaku sampai tahun 1998, ketika Indonesia mengalami reformasi politik.



Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Deya Aropannisa D 2216031128 -
NAMA : DEYA AROPANNISA D
NPM : 2216031128
KELAS : REGULER B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
konstitusi di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu tepatnya empat kali perubahan. Diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan ini terjadi bukan tanpa sebab, perubahan konstitusi di Indonesia yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pula pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

A. Periode 1945-1949: Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara (18 Agustus 1945), Undang-Undang Dasar RIS (27 Desember 1949), dan UUD 1945.

B. Periode 1950-1959: Pada periode ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dibentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 dan berakhir pada 17 Agustus 1950. Selanjutnya, pada 17 Agustus 1950, RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konstitusi baru.

C. Periode 1960-1998: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Perubahan konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966 dengan diterbitkannya Dekrit Presiden, yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, perubahan konstitusi dilakukan dengan penerbitan UUD 1945 yang baru, yang menetapkan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang lebih besar bagi presiden.

D. Periode 1998-sekarang: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Reformasi yang dimulai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. Perubahan konstitusi dilakukan pada 18 Agustus 1999 dengan diterbitkannya UUD 1945 yang baru, yang menegaskan kembali prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan konstitusi dilakukan kembali pada 2002, dengan pemberian otonomi daerah bagi provinsi dan kabupaten/kota
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nadya Nurul Fitriani -

Nama    : Nadya Nurul Fitriani

NPM      : 2216031158

Kelas     : Reguler B



Hasil Analisis mengenai " Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut "
Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini.

Konfigursi politik mempengaruhi perkembangan ketata-negaraan suatu bangsa, begitu juga di Indonesia yang telah mengalami perkembangan politik pada beberapa periode tentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia sebagaimana berikut ini :

a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidak p u a s a n b a n g s a B e l a n d a a t a s kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2. Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3. Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006: 69).

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Arliman, L. 2016. Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).  Yogyakarta: Deepublish,


In reply to First post

Re: POST TEST

by Ruth Elsa Adelina K. P -
NAMA : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B

"Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"

Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia. Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut. Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer,akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang seiring waktu. Perubahan konstitusi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta untuk meningkatkan stabilitas dan kemajuan bangsa Indonesia. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 –27 Desember 1949)
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 –17 Agustus 1950)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 –5 Juli 1959)
4. Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 –sekarang)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Yessy Zazkia -
Nama : Yessy Zazkia
NPM : 2216031078
Kelas : Reg B

Hasil analisis mengenai "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut!"

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perubahan dalam tatanan politik dan sosial di Indonesia. Selain itu, beberapa perubahan konstitusi juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

Berikut adalah periode perubahan konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia:

Konstitusi Sementara Republik Indonesia (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949): Konstitusi Sementara disusun pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini berlaku sampai dengan disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Periode ini ditandai dengan perjuangan merebut kemerdekaan dan konsolidasi negara.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950): Konstitusi ini diberlakukan pada saat Indonesia memproklamasikan sebagai Negara Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949. Periode ini ditandai dengan upaya membangun negara yang baru setelah kemerdekaan.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (18 Agustus 1950 - 5 Juli 1959): Konstitusi ini diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1950 setelah Indonesia bergabung menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Periode ini ditandai dengan masa konsolidasi negara dan upaya membangun ekonomi nasional.

Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia (5 Juli 1959 - 5 Juli 1960): Konstitusi ini diberlakukan pada masa Demokrasi Terpimpin dan diadopsi sebagai hasil dari konferensi nasional pada tanggal 5 Juli 1959. Periode ini ditandai dengan upaya meredam ketegangan politik dan membangun stabilitas nasional.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia (5 Juli 1960 - sekarang): Konstitusi ini diadopsi pada tanggal 5 Juli 1960 setelah masa Demokrasi Terpimpin berakhir. Konstitusi ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terutama pada masa reformasi pada tahun 1998. Periode ini ditandai dengan upaya membangun negara yang demokratis dan modern.

Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia sebagian besar merupakan hasil dari proses politik yang demokratis, meskipun dalam beberapa kasus juga melibatkan kekerasan dan tekanan politik. Dalam perkembangannya, perubahan konstitusi di Indonesia selalu bertujuan untuk memperkuat tatanan demokrasi, menjaga stabilitas nasional, serta menjamin hak asasi manusia dan kebebasan rakyat.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B

Hasil analisis mengenai “Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi Dan Jelaskan Periode Periode Perubahan Tersebut”
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia diberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.
Konfigurasi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, begitu juga di Indonesia yang telah mengalami perkembangan politik pada beberapa periode tentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembahasan berikut :
a. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

c. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua 1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia.

d. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial. Dalam praktek ternyata UUD 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1966. Lembaga-lembaga negara yang dibentuk baru bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI, walaupun kemudian dapat dipatahkannya. Pergantian kepemimpinan nasional terjadi pada periode ini, dari Presiden Soekarno digantikan Soeharto, yang semula didasari oleh Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kemudian dilaksanakan pemilihan umum yang kedua pada tahun 1972. Keberadaan partai politik dibatasi hanya tiga partai saja, sehingga demokrasi terkesan mandul, tidak ada kebebasan bagi rakyat yang ingin menyampaikan kehendaknya, walaupun pilar kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah ada tapi perannya tidak sepenuhnya, kemauan politik menghendaki kekuatan negara berada ditangan satu orang yaitu Presiden, sehingga menimbulkan demonstrasi besar pada tahun 1998 dengan tuntutan reformasi, yang berujung pada pergantian kepemimpinan nasional.

e. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002, masa berlakunya pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945. Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia nampak diterapkan dengan baik. Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 pertama, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

f. Periode 10 Agustus 2002 - sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan. Pada awalnya gagasan untuk melaksanakan perubahan/amandemen UUD 1945 tidak diterima oleh kekuatan politik yang ada, walaupun perdebatan tentang perubahan UUD 1945 sudah mulai hangat pada tahun 1970 an. Pada saat reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga hingga keempat. Dahulu setiap gagasan amandemen UUD 1945 selalu dianggap salah dan dianggap bertendensi subversi atas negara dan pemerintah, tetapi dengan adanya perubahan pertama tahun 1999, mitos tentang kesaktian dan kesakralan konstitusi itu menjadi runtuh. Pelaksanaan otonomi daerah terurai lebih rinci lagi dalam UUD 1945 setelah perubahan, sehingga pembangunan di segala bidang dapat dilaksanakan secara merata di daerah-daerah. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung, sehingga rakyat dapat menentukan secara demokratis akan pilihan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Sumber Referensi : Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Fadhil Fadhil -
Nama : Fadhil
NPM : 2216031120
Kelas : Reguler B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor politik, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi kondisi negara pada saat itu.

1. Konstitusi Sementara (1950)
Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia berjuang untuk mendapatkan pengakuan internasional dan membangun negara yang stabil. Pada tahun 1950, konstitusi sementara diadopsi, bertujuan untuk menciptakan negara yang lebih demokratis dan memberdayakan rakyat.

2. Konstitusi RIS (1950)
Pada tahun yang sama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) disahkan setelah Indonesia memutuskan untuk memperkenalkan sistem federal. Namun, sistem federal terbukti tidak berhasil dan menimbulkan konflik antar daerah.

3. Konstitusi UUD 1945 (1959)
Pada tahun 1959, UUD 1945 kembali diamandemen untuk mengembalikan Indonesia ke sistem negara kesatuan dan mengurangi kekuasaan daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik antar provinsi dan wilayah.

4. Perubahan UUD 1945 (1960–1966)
Pada tahun 1960, konstitusi diubah lagi untuk meningkatkan kekuasaan presiden dan partai serta memperkuat administrasi pusat. Perubahan ini diikuti oleh masa ketidakstabilan politik dan ekonomi yang menyebabkan jatuhnya pemerintahan Sukarno dan berakhir dengan reorganisasi.

5. Perubahan UUD 1945 (1999)
Ketika orde baru runtuh pada tahun 1998, UUD 1945 kembali diamandemen untuk memberikan kebebasan dan hak asasi manusia yang lebih luas kepada rakyat Indonesia. Perubahan ini juga menghilangkan beberapa pasal yang terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada presiden dan militer.

6. Perubahan UUD 1945 (2002)
Pada tahun 2002, konstitusi kembali diamandemen untuk mengurangi kekuasaan daerah dan memperkuat pemerintahan pusat. Perubahan ini dilihat sebagai reaksi atas konflik antardaerah di Indonesia, khususnya di Aceh dan Papua.

Wijaya, A. (2018). Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia. Jurnal Al-Daulah, 7(2).

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.mkri.id/index.php%3Fpage%3Dweb.Berita%26id%3D11776&ved=2ahUKEwiplt-PvOL9AhW_cWwGHbDfB-YQFnoECAkQAQ&usg=AOvVaw2D8RaHA0nbKF-kvy5TdLWQ