Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
Npm : 2216031116
Kelas : Reg B
Yang saya tangkap dari video yang ada di atas adalah Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan tidak hanya mata kuliah yang menggunakan aspek kognitif atau tentang inteletiual pembelajaran namun juga mata kuliah ini menuntut mahasiswa untuk memilki respek sikap/ afektif, dosen memantau mahasiswa terkait kedisiplinan pengumpulan tugas (bertanggung jawab dengan tugas yang diberikan) dikarenakan apabila seorang manusia terlebih lagi sebagai seorang mahasiswa jika hanya memiliki intelektual yang tinggi tetapi tidak di support dengan karakter yang baik maka tidak akan menjadi orang yang sukses di kemudian hari (masa depan).
Pemberitahuan terkait deskripsi mata kuliah, kontrak pembelajaran yang terdapat di halaman siakad juga penjelasan terkait bobot penilaian serta aspek aspek penilaian yang akan didapatkan selama proses perkuliahan (keaktifan mahasiswa sangat besar sekali) mata kuliah PKN ini lebih mementingkan terkait karakter mahasiswa karena hal itu sangatlah penting dibandingkan intelektual (kognitif)
ada banyak materi yang nanti kedepannya akan di ulas dan dipelajari seperti identitas,intergrasi, konstitusi yang akan berjalan seiring berjalannya perkuliahan. Untuk proses pembelajaran nanti sudah tidak terkait menghafal namun lebih kepada penerapan seperti nanti akan belajar demokrasi di kelas seperti ketika berdiskusi juga menerapkan terkait menaati hukum yang berlaku. Jadi pembelajaran saat perkuliahan ini lebih kepada penerapan ilmu ilmu yang telah didapatkan selama perkuliahan.
untuk tata tertib apabila perkuliahan secara daring hanya ada toleransi 5 menit lebih dari itu dianggap tidak hadir, jika mahasiswa saat sedang zoom tidak boleh melakukan hal lain (harus fokus mengikuti perkuliahan). dan jika mahasiswa memilki kendala seperti sakit dan lain lain sehingga tidak dapat mengikuti perkuliahan maka harus izin melalui ketua kelas.
mungkin itu yang dapat saya simpulkan dari video yang telah di berikan
Npm: 2216031022
Kelas: Reguler B
Analisis video Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi
Esensi dari pelajaran kewarganegaraan adalah PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK dalam artian yang positif dengan tujuan membangun negara.
Dilihat dari sumber historis, sosiologis, dan politik pkn, PKN perlu dipelajari karena sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka, selain itu, pkn diperlukan oleh masyarakat agar mereka dapat menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa. Sedangkan berdasarkan politik pkn, kurikulum kewarganegaraan telah mengalami pembaruan beberapa kali sehingga harus tetap dipelajari.
Jadi, pada dasarnya, pembelajaran PKN di perguruan tinggi bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar menjadi pribadi yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, pembelajaran PKN bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Hakekat dan Pentingnya PKN
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Sedangkan PKN sendiri berkaitan dengan warganegara. PKN merupakan sebuah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan Negara, juga melatih untuk bersikap kritis, analitis dan demokratis yang berdasar pada nilai nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri ada 6 yaitu :
1. Pancasila
Landasan Ideal merupakan Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UDD 1945
(Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara) (Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan) (Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
Tentang Pendidikan Bela Negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki 3 sumber yaitu :
1. Sumber Historis : Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
2. Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik : Adanya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak Tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa, karena masa depan PKN sangat ditentukan dari eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B
Di dalam video tersebut menjelaskan tentang Hakekat dan Pentingnya PKN dalam segi pengertian PKN, Landasan ideal dan hukum PKN, Sumber historis, sosiologis, politik PKN, Dinamika, Urgensi, dan Esensi PKN.
- Pengertian PKN
PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik : cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dalam mempelajari PKN dapat melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
- Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKN
Pancasila merupakan landasan ideal, sedangkan landasan hukum PKN adalah Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
- Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara bangsa Indonesia.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dalam analisis video tersebut yaitu :
PKN memiliki peran dalam membina warga negara khususnya generasi penerus yang baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. PKN bagi generasi penerus sangatlah penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran bela negara dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air.
NPM : 2216031108
Kelas : Reguler B
Judul Pertemuan 1 : Hakekat Dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi terkait dengan rangkuman yakni tentang :
- Pengertian PKn, kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan juga memiliki arti yaitu usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang memiliki sikap cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
- Landasan ideal dan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembang kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
- Sumber historis (substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka), sosiologis (masyarakat memerlukan PKn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa), dan politik PKn (dimuatnya dokumen kurikulum PKn sejak tahun 1957 sampai 2012)
- Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn, mata kuliah PKn diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan segala pengaruh positif dari perkembangan terutama iptek untuk membangun negara dan bangsa yang lebih baik karena masa depan PKn sangatlah ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2216031024
Kelas: Regular B
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang artinya anggota dari suatu negara, PKN diperlukan untuk usaha menyadarkan dan menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, bereani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih warganegara untuk berfikir kritis, analistis, demokratis berdasarkan pancasila, agar tidak melupakan dasar dasar dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan dan kewarganegaraan, pancasila sebagai dasar negara serta sebagai pandangan hidup dan ideologi negara, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengemban kepribadian dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Terdapat beberapa sumber kewarganegaraan yaitu sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber Sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa, dan terakhir sumber politik. Dinamika, Esensi dan Urgensi Pkn yaitu supaya warga negara Indonesia bisa dan mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK dengan baik lebih ke hal yang postitif untuk perkembangan negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga, pendidikan kewarganegaraan melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Hukum PKn:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis PKn: Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis PKn: Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan memepertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik PKn: dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan:
• Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
• Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
2216031044
yang saya tangkap dari vidio ini ialah pkn berkaitan dengan warga negara selain itu pkn juga dapat menyiapkan dan melatih peserta didik agar senantiasa mempunyai sikap rela berkorban, berpikir kritis dan demokratis.
kita juga dapat mempelajari ideologi Pancasila serta landasan hukum yang dijabarkan dalam vidio tersebut.
pendidikan kewarganegaraan ini sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia, oleh sebab itu masyarakat sangat diperlukan demi menjaga dan mempertahankan pendidikan ini. maka, sebab itulah masih adanya pendidikan kewarganegaraan hingga perguruan tinggi.
pkn bertujuan mendorong masyarakat agar mampu menerima dan berfikir positif terhadap perkembangan IPTEK yang kita terima.
Kelas: Reg B
Npm: 2216031014
Hakekat dan pengertian PKN
pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diberikan dan diajarkan pada generasi muda terutama bagi mahasiswa yang dimana mahasiswa akan memegang peranan penting sebagai generasi penerus bangsa, untuk memiliki peran penuh dalam memikul masa depan bangsa sehingga harus bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan bangsa indonesia,Agar Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis, Tidak hanya tau tentang hak dan kewajiban saja.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila ( pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup bangsa)
2. Pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1983
5. UU nomor 20 tahun 2003
6.SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Kita sebagai mahasiswa harus mempelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi bangsa dan negara. Kita semua tahu bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya mengajarkan untuk tunduk dan patuh terhadap Negara, tetapi juga mengajarkan begaimana menjadi warga negara yang harus mempunyai sikap toleransi dan mandiri,berfikir positif dalam perkembangan iptek.
Bagi kita ( penerus) harus sudah menyiapkan / antisipasi untuk masa depan yang senantiasa berubah,serta memiliki kesadaran untuk bela negara memiliki pola sikap, pikir, dan perilaku cinta tanah air.
Kelas : Reguler B
NPM : 2216031098
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkann peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan juga melatih untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasrkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan hukum
3. Batang tubuuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Pilar Negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tengan pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
1. Sumber Substansi : Dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Historis : Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK utuk membangun negara dan bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
PKN bisa diartikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila. Warga negara juga bagian dari PKN.
Terdapat 6 landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1) Pancasila
2) Pembukaan UUD 1945
3) Batang Tubuh UUD 1945
4) UU Nomor 20 Tahun 1982
5) UU Nomor 20 Tahun 2003
6) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis PKN yaitu substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber Sosiologis PKN, masyarakat memerlukan Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekssistensi negara-bangsa. Sumber Politik yaitu dimuatnya dokumen kurikulum kewaraganegaraan sejak tahun 1957 sampai dengan 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pada dasarnya PKN perlu untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara- bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031064
Kelas : Reguler B
Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik supaya memiliki kecintaan dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara. Landasan idiil negara adalah pancasila, sedangkan landasan hukumnya meliputi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta uu nomor 20 tahun 1982 yang menjelaskan tentang bela negara, uu no 20 tahun 2003 tentang pengembangan kepribadian dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian. Sumber historis memiliki substansi bahwa pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis mengatakan bahwa masyarakat memiliki peran untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia. Sumber politiknya meliputi dokumen kurikulum yang membahas tentang kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.
Npm : 2216031004
Kelas : Reg B
Pada vidio diatas terdapat Pengertian kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.
Sedangkan PKN sendiri berkaitan dengan warganegara.
PKN merupakan sebuah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan Negara, juga melatih untuk bersikap kritis, analitis dan demokratis yang berdasar pada nilai nilai Pancasila.
Terdapat juga Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri ada 6 yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UDD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Selanjutnya terdapat juga 3 sumber Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Sumber Historis : Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
2. Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik : Adanya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak Tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa, karena masa depan PKN sangat ditentukan dari eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
Kelas: Reguler B
NPM : 2216031042
Video yang ditampilkan membahas mengenai hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi. Menurut saya, PKN merupakan salah satu mata kuliah yang penting dalam pembelajaran ini karena Hal ini akan mendukung mahasiswa untuk memiliki kompetensi dasar, yaitu menjadi ilmuan yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokrasi yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin , dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan nilai-nilai Pancasila (Sri Harini Driyatmi, 2012). Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha seseorang untuk menyiapkan peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, navigasi berdasar pancasila. Landasan ideal PKN adalah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.
Kewarganegaraan menjadi wahana pendidikan nilai, moral, dan pendidikan budi pekerti sehingga dapat menjadi sarana transformasi karakter pendidikan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tanggung jawab secara ideologis, politik, sosial, moral maupun hukum untuk membentengi diri masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan, dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti yang tertuang dalam Undung- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Kewarganegaraan menjadi wahana pendidikan nilai, moral, dan pendidikan budi pekerti sehingga dapat menjadi sarana transformasi karakter pendidikan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tanggung jawab secara ideologis, politik, sosial, moral maupun hukum untuk membentengi diri masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan, dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti yang tertuang dalam Undung- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Kewarganegaraan menjadi wahana pendidikan nilai, moral, dan pendidikan budi pekerti sehingga dapat menjadi sarana transformasi karakter pendidikan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tanggung jawab secara ideologis, politik, sosial, moral maupun hukum untuk membentengi diri masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan, dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti yang tertuang dalam Undung- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Npm : 2216031116
Kelas : Reg B
Berikut ini adalah yang saya dapatkan dari pemaparan materi yang ada pada video kedua
Pada video tersebut berisikan tentang Hakekat dan Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di Perguruan tinggi,pada dasarnya pembelajaran Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi itu memiliki tujuan untuk menyiapkan mahasiswa untuk menjadi pribadi yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, pembelajaran PKN bertujuan untuk melatih mahasiswa berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila dan undang undang dasar 1945.
juga yang saya tangkap lagi adalah terkaii sumber dari kewarganegaraan yakni ada beberapa sumber kewarganegaraan yaitu sumber Historis, substansi yang sebenarnya sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber Sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa, dan terakhir sumber politik. Dinamika, Esensi dan Urgensi Pkn yaitu supaya warga negara Indonesia bisa dan mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK dengan baik lebih ke hal yang postitif untuk perkembangan negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B
Dalam Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi memiliki beberapa aspek pembelajaran yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Pengertian PKn
2. Landasan Ideal dan Hukum
3. Sumber Historis
4. Sumber Sosiologis
5. Sumber Politik
6. Dinamika, Esensi, dan Urgensi
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara, sehingga tidak heran Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah erat kaitannya dengan warganegara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Berkaitan dengan sebelumnya, mata kuliah PKn ini juga bertujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan dibagi menjadi 6, diantaranya sebagai berikut:
1. Pancasila. Sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945. Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengambangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pkn. Secara historis subtansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Apabila dilihat dari sumber sosiologis, diperlukannya PKn oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Selanjutnya PKn dilihat dari sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara-bangsa. Selian itu, masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm : 2216031030
Kelas : reguler B
Analisis video Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi
Pkn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. pendidikan kewarganegaraan melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Hukum PKn:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki 3 sumber yaitu :
1. Sumber Historis : Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
2. Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik : Adanya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak Tahun 1957 sampai terakhir 2013.
pkn bertujuan mendorong masyarakat agar mampu menerima dan berfikir positif terhadap perkembangan IPTEK yang kita terima.
NPM : 2216031056
Kelas : Reguler B
Analisis Video Yang Berjudul “HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI”
Hasil Analisis Saya Terhadap Video Yang Berjudul “HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI” Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Dengan tujuan utamanya yaitu Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk karakter dan menyiapkan warga negara yang baik sebagai generasi penerus bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan juga dimaksudkan untuk membentuk peserta didik secara yuridis serta dapat mnelatih agar para mahasiswa dan mahasiswi dapat berfikir kritis, demokratis, analitis dengan berdasar pada ancasila
Andasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideo,ogi negara
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
Pasal 27 ayat (3) tentang bela negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat (1) tentang Pendidikan.
1. UU Nomor 20 Tahun 1982 (Tentang Pendidikan bela negara)
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 (Tentang mata kuliah pengembang kepribadian)
3. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (Tentang pengembangan mata kuliah kepribadian)
Analisis dari segi sumber historis, sosiologis, dan politik pendidikan kewarganegaraan dapat dilakukan dengan menggali berbagai sumber yang tersedia. Sumber historis meliputi dokumen kurikulum sejak tahun 1957, pernyataan Soemantri (1972), dan berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908. Sumber sosiologis meliputi ilmu tentang kehidupan antarmanusia, latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat. Sumber politik meliputi nilai-nilai Pancasila yang digali dari bumi pertiwi Indonesia, cara pemrolehan dan kehilangan kewarganegaraan, serta perilaku yang bernuansa mengulangi kesalahan sejarah. Dengan menggali sumber-sumber ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di ajarkan di Perguruan Tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa untuk membangun argumen tentang dinamika dan tantangan pendidikan kewarganegaraan, serta mendeskripsikan esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. Esensi dari pendidikan Pancasila adalah sebagai dasar negara. Esensi Pancasila sebagai dasar negara sangat penting dan wajib dipelajari mahasiswa untuk memperkuat pemahaman ideologi serta membentuk karakteristik Pancasila dalam jati diri bangsa. Dalam segi urgensi sendiri Pendidikan kewarganegaraan memiliki urgensi yang sangat tinggi karena apabila tidak menumbuhkan minat dan ketertarikan pada mahasiswa maupun mahasiswi maka akan sangat sulit dalam mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam diri mahasiswa maupun mahasiswi tersebut
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B
Hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi.
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warga negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan juga untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber politik yaitu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957. Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2216031096
Kelas : Reguler B
Hakekat dan pentingnya PKn Di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan
Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan
Landasan Ideal
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup, dan ideologi bagi masyarakat Indonesia
Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945 khusus nya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
3. UU Nomor 20 tahun 1982 tentang bela negara
4. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber Historis, sosiologis & politik PKn
Sumber historis
Substansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologis
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara – bangsa
Sumber politik
Dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968),dst.
Dinamika, esensi, dan urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar bisa memanfaatkan pengaruh posistif perkembangan iptek untuk membangun negara – bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2216031016
KELAS: Reguler B
Kewarganegaraan berasal dari kata Warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar mampu mengembangkan warga negeri yang berkarakter baik, cinta tanah air, berbangsa dan bernegara. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Dalam sumber sosiologis, diperlukan oleh masyarakat menjaga dan memelihara eksistensi negara dan bangsa. Dinamika, esensi, urgensi PKN adalah memaksa warga negara untuk mengikuti perkembangan IPTEK dan mengambil manfaatnya guna membangun kualitas bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia. Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara.
Npm : 2216031028
Kelas : Reg B
saya menyimpulkan dari video tersebut bahwa Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu pelajaran yang
dipelajari oleh setiap pelajar di Indonesia. Tujuan pendidikan
kewarganegaraan yang utama adalah untuk membentuk civics
inteliegence. Adanya pendidikan kewarganegaraan memang penting
untuk menciptakan masyarakat yang memiliki wawasan kenegaraan.
Selain itu, tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan
kecerdasan dalam kewarganegaraan secara intelektual, sosial, dan
emosional serta kecerdasan kewargaan secara spiritual.
Dengan pendidikan kewarganegaraan, atau disingkat juga dengan PKn,
akan membantu menumbuhkan dan menanamkan rasa nasionalisme dan
nilai-nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini. Bahkan, pendidikan
kewarganegaraan dalam perguruan tinggi menjadi mata kuliah yang wajib
ada. Pelajaran PKN memiliki peran penting bagi para generasi muda yang
akan menjadi warga negara sepenuhnya. Sebab PKN mengajarkan sikap
saling menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas.
Selain daripada itu juga sebagai suatu metode pendidikan,
Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya didasarkan pada nilainilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi
meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan perilaku
masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu
kala.
NPM : 2216031104
Kelas : Regular B
Analisis video Hakekat dan Pentingnya PKN
Terdiri dari materi diantaranya pengertian PKN, landasan ideal dan hukum, sumber historis, sumber sosiologi, sumber politik, serta dinamika, esensi dan urgensi PKN.
PKN berkaitan erat dengan warga negara, PKN sendiri merupakan upaya dalam menyiapkan peserta didik untuk berani berkorban demi membela bangsa dan negara, juga melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analisis, dan demokratis berdasar pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum PKN
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU No. 20 Tahun 1982
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologi, dan Politik PKN secara substansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, secara sosiologi PKN diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa, secara politik PKN telah termuat pada dokumen kurikulum PKN sejak 1957.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN, PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk memajukan bangsa dan negara. PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi bangsa dan negara Indonesia.
Nama : Rifka Aisy Mariska
NPM : 2216031018
Kelas : Reguler B
Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pkn terutama di perguruan tingggi disasari oleh landasan ideal dan hukum yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian; yang dimana untuk menjunjung rasa cinta, setia, dan rela berkorban bagi warga negara demi bangsa Indonesia dengan menciptakan pikiran yang kritis dah analitis serta demokratis.
Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pertahanan atas eksistensi negara dan bangsa dengan menjaga dan memeliharanya agar menjadikan bangsa dan negara yang maju untuk membentuk pengaruh pengaruh yang positif dengan kemudian dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
NPM : 2216031136
Kelas : reg D
Pendidikan kewarganegaraan melatih mahasiswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. PKN dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara. Pendidikan Kewarganegaraan mendorong mahasiswa agar mampu memanfaatkan pangaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
NPM : 2216031122
Kelas : Reguler B
Analisis video hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi:
Pengertian PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara, maka pembelajaran PKN ini sangatlah penting agar melatih peserta didik berpikir kritis analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan idealnya adalah: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum PKN antara lain: Pembukaan undang-undang dasar 1945, batang tubuh undang-undang dasar 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Terdapat beberapa sumber PKN yaitu Sumber historis, sosiologis , dan politik, Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013, yaitu PKN menjadikan pendorong warga negara agar bisa memanfaatkan Pengaruh positif perkembangan IPTEK untung membangun negara.
Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi
a. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang artinya adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta tanah air, setia, rela berkorban untuk membela bangsa dan negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga merupakan upaya melatih peserta didik agar berpikir kritis analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
b. Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU No. 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU No. 20 tahun 2003 tentang mata kuliah penggembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
c. Sumber Historis
Subtansi pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka
d. Sumber Sosiologis
Masyakat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
e. Sumber Politik
Dimuatnya dokumen-dokumn kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai tahun 2013
f. Dinamika, Esensi Dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warganegara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara-bangsa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi dari konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM : 2216031110
KELAS : REGULER B
Secara umum kewarganegaraan dapat diartikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Saat ini banyak metode yang dapat diterapkan untuk membangun peserta didik yang mampu berpikir kritis, salah satunya dengan diadakan forum analisis ini maka peserta didik memiliki kesempatan untuk menyampaikan gagasan maupun idenya.
Ada beberapa landasan ide dan landasan hukum yang mengatur mengenai pendidikan kewarganegaraan, meliputi Pancasila yang menjadi dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara, Pancasila menjadi landasan berfikir serta pedoman hidup bagi masyarakatnya, pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat (3) tentang bela negara, pasal 30 ayat (1) tentang pertahanan dan keamanan & pasal 31 ayat (1) tentang pendidikan. Selanjutnya landasan ide serta hukum ini diatur dalam UU Nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara & UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Secara historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Secara sosiologis adanya pendidikan ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dan secara politik mencakup dokumen-dokumen tentang kewarganegaraan.
Adanya pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan dapat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Seperti yang kita ketahui bahwa iptek tidak hanya membawa pengaruh positif melainkan juga mampu membawa pengaruh negatif, saat ini banyak kejataan yang terjadi di dunia maya seperti penyebaran berita hoaks yang dapat membawa masyarakat kepada ujaran kebencian serta pemalsuan identitas yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Masa depan bangsa Indonesia tentunya ada ditangan kita yang nantinya dapat mengatasi hal-hal yang tidak sesuai norma dan mengancam integritas serta kemajuan bangsa.
Npm: 2216031152
Kelas: Reguler B
-Analisis Video
PKN berasal dari kata warganegara, diadakannya pendidikan kewarganegaraan ini bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela negara dan bangsa , juga untuk melatih berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila. Pada awalnya pembelajaran pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka , yang bermula pada pembentukan dokumen kurikulum kewarganegaraan pada 1957, 1962 dst. Adapun landasan ideal dan Hukun atas terselenggaranya pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 ( pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1), UU Nomor 20 Tahun 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 dan terakhir SK Dikjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Sebagai warga negara Indonesia kita sangat memerlukan untuk mempelajari PKN agar mampu untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dengan begitu pula tujuan pendidikan kewarganegaraan yang mendorong warga negara untuk mendapatkan pengaruh positif atas perkembangan iptek supaya bisa membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik dan maju juga bisa bersaing dengan negara lain akan tercapai.
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B
Analisis video “HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI”
Istilah kewarganegaraan berasal dari warga negara yang memiliki arti dengan anggota suatu negara PKN berkaitan dengan warga negara. PKN merupakan suatu usaha untuk menyiapkan mahasiswa/i mencintai, setia, dan selalu membela bangsa dan negara. Selain itu, dapat melatih mahasiswa/I berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri ada 6 yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 “Bela Negara”, Pasal 30 ayat 1 “Pertahanan dan Keamanan”, dan Pasal 31 ayat 1 “Pendidikan”)
4. UU Nomor 20 tahun 1982 “Pendidikan Bela Negara”
5. UU Nomor 20 tahun 2003 “Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian”
6. SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 “Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian”
Sumber Pendidikan Kewarganegaraan ada 3 yaitu:
- Historis = Substansi telah dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sosiologis = Bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan memertahankan eksistensi negara-bangsa
- Politik = Dokumen Kurikulum kewarganegaraan dari tahun 1957 – 2013
Terdapat dinamika, esensi, dan urgensi PKN : PKN harus mendorong warga negara supaya mereka mampu menggunakan perkembangan iptek dengan hal-hal yang positif untuk membangun negara-bangsa. Karena masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konsdtitusi negara dan bangsa Indonesia.
Kelas : REG D
NPM : 2216031078
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di perguruan tinggi memiliki hakekat yang sangat penting dalam membentuk karakter mahasiswa sebagai warga negara yang baik, bertanggung jawab, dan aktif dalam kegiatan sosial dan politik. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membahas berbagai topik seperti sistem politik dan pemerintahan, hak asasi manusia, konstitusi, demokrasi, dan lain sebagainya.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membantu mahasiswa memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam membangun negara yang demokratis, berdaulat, dan berkeadilan. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi juga membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan sosial, keterampilan kepemimpinan, serta kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.
Secara keseluruhan, pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi sangat penting untuk menciptakan mahasiswa yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan politik. Dengan begitu, mahasiswa akan menjadi agen perubahan yang dapat membantu membangun masyarakat dan negara yang lebih baik.
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B
Pada video tersebut, saya akan menjelaskan mengenai Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi yang terdiri dari beberapa bagian yang akan dijelaskan.
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan secara bahasa berasal dari kata warga negara, sedangkan secara istilah merupakan sebuah usaha untuk menyiapkan sekaligus menciptakan peserta didik agar memiliki rasa cinta, setia, berani dan rela berkorban, serta membela bangsa dan negara. Melalui mata kuliah pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan mampu melatih peserta untuk berpikir kritis, analitis, demokratis yang sesuai dengan nilai-nilai ideologi Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan diatur dalam :
- ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
- Pembukaan UUD 1945.
- Batang Tubuh UUD 1945 terutama pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
- UU Nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3. Berdasarkan sumber historis dijelaskan bahwa perjalanan pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan sumber sosiologis dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan begitu diperlukan atau dibutuhkan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangas da negara. Berdasarkan sumber politis dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan diatur melalui Kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968) dan sebagainya.
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi dari pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif mengenai perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara serta eksistensinya yang sangat ditentukan oleh konstitusi bangsa dan negara Indonesia.
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B
Analisis Video “Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi”
Pend. Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai usaha untuk menyiapkan peserta didik akan cinta, setia, dan rela berkorban membela bangsa dan negara, dengan melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila. Sebagaimana warga negara juga bagian dari Pend. kewarganegaraan.
Ada 6 landasan yang dijadikan landasan ideal dan landasan hukum Pend. kewarganegaraan, yaitu: 1) Pancasila; 2) Pembukaan UUD 1945; 3) Batang Tubuh UUD 1945; 4) UU Nomor 20 Tahun 1982; 5) UU Nomor 20 Tahun 2003; 6) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber historis memiliki esensi bahwa Pend. kewarganegaraan sudah dimulai sebelum negara Indonesia merdeka. Sumber sosiologis menyebutkan bahwa WNI memiliki peran untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia. Sumber politik meliputi dokumen/modul kurikulum yang membahas tentang kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh-pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari sebuah negara dan PKN berkaitan dengan warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah bentuk usaha untuk mempersiapkan diri dalam mencintai, setia, berani berkorban serta membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih diri untuk lebih bisa berfikir secara kritis, analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai landasan ideal, pandangan hidup serta sebagai ideologi negara. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU Nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian. Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan adalah substansi atau dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan adalah karena masyarakat memerlukan pendidikan ini untuk menjaga, memelihara dan memertahankan eksistensi negara dan bangsa. Sumber politik pendidikan ini adalah adanya dokumen kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst. Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa karena masa depan Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031112
Kelas : Reguler B
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kewarganegaraan sendiri berasal dari kata Warganegara, dan PKN itu sendiri berkaitan dengan warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah usaha dalam menyiapkan mahasiswa yang cinta, dan berani berkorban bagi negara bangsa dan negara. Serta agar mahasiswa dapat berfikir kritis, analisis, demokratis sesuai Pancasila.
Landasan yang dipakai oleh Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Pancasila, UUD serta UU. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, PKN diperlukan untuk menjaga, memelihara serta mempertahankan eksistensi Bangsa dan Negara.
Jadi memang pada akhirnya PKn sangat diperlukan agar memperkuat kecintaan mahasiswa kepada tanah air Indonesia.
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B
Video tersebut menjelaskan mengapa pelajaran PKn penting di perguruan tinggi, yaitu karena pkn berkaitan dengan kewarganegaraan, yang melatih peserta didik untuk dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila, ini juga sebagai upaya untuk menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pkn sudah dimulai sebelum indonesia merdeka, Pkn sangat penting bagi suatu negara dan bangsa, karena jika masyarakat tidak ada sedikitpun rasa nasionalisme terhadap negara tersebut, maka negara tersebut bisa hancur dan sistem dalam negara tersebut tidak akan bisa berjalan, jadi Pkn sangat diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Dengan berkembangnya iptek, banyaknya informasi yang tersedia yang dapat merusak nama baik Indonesia, maka dibutuhkan Pkn untuk membantu mengingatkan warga terhadap ideologi negara.
Jadi, PKn berguna untuk mendorong warga negara agar dapat menjaga eksistensi negara-bangsa, dengan cara membantu warga negara menyaring dan memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
Analisis Video : Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran yang berkaitan dengan kewarganegaraan guna mendidik seseorang agar dapat menjunjung tinggi nilai Pancasila dalam kehidupannya, juga mendorong cara pandang seseorang dalam hidup sebagai warga negara yang baik seperti meningkatkan rasa cinta pada bangsa dan negara. Hal lainnya yang akan didapat yaitu melatih cara berpikir kritis, analisis dan demokratis seseorang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Adapun Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pancasila sebagai : Dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Dan Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan meliputi : Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis, substansi : Pendidikan Kewarganegaraan bahkan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis : karena masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Sumber Politik : Ada pada Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dan seterusnya hingga Tahun 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu untuk mendorong warga negara berpikir, berperilaku dan memanfaatkan pengaruh positif yang terjadi dari pengembangan IPTEK guna menjadikan kehidupan bangsa dan negara yang lebih baik.
NPM: 2216031060
kelas: Reguler B
Berdasakan video tersebut, Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik supaya memiliki kecintaan dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, yang bertujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis.
Terdapat 6 landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1) Pancasila
2) Pembukaan UUD 1945
3) Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
4) UU Nomor 20 Tahun 1982
5) UU Nomor 20 Tahun 2003
6) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Berdasarkan sumber historis, perjalanan pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan sumber sosiologis, pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa. Berdasarkan sumber politis, pendidikan kewarganegaraan diatur melalui Kurikulum kewarganegaraan, Civics, kewarganegaraan negara, dan sebagainya.
NPM: 2216031046
Kelas:Reguler B
Menurut saya Hakikat dan pentingnya Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan kewarganegaraan karena warga negara sendiri artinya usaha sadar menyiapkan peserta didik> cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara.
Lalu mengapa pkn penting bagi para mahasiswa ataupun pelajar karena PKN melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokratis, berdasarkan pancasila
PKN memiliki landasan ideal pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan landasan dasar negara.
Lalu PKN sendiri memiliki sumber Historis yang erat bagi masyarakat yang dimulai dari sebelum indonesia merdeka. Pada sumber politik memuat dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari sejak tahun 1957 terakhir 2013.
Lalu dinamika pada PKN yaitu, PKN Perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif bagi perkembangan iptek yang nantinya akan digunakan untuk membangun bangsa dan negara
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Setelah melihat video sebelumnya dapat saya simpulkan mengenai hakikat pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Sedangkan PKN sendiri berkaitan dengan warganegara. PKN merupakan sebuah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara, juga melatih untuk bersikap kritis, analitis dan demokratis yang berdasar pada nilai nilai Pancasila.
Landasan ideal dan hukum PKN yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembang kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK utuk membangun negara dan bangsa yang sesuai dengan pancasila. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm : 2216031100
kelas : reguler b
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga, pendidikan kewarganegaraan melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah 1. Pancasila sebagai sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia 2. Pembukaan UUD 1945 3. Batang tubuh UUD 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. 4. UU No. 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara 5. UU No. 20 tahun 2003 tentang mata kuliah penggembangan kepribadian 6. SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian. Sebagai warga negara republik inbdonesia, pkn hadir untuk terus menyadarkan kita akan pentingnya mencintai dan menjaga rasa cinta tanah air dan juga rela berkorban untuk tanah air
NPM : 2216031106
kelas : Reguler B
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI : HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik : cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dalam mempelajari PKN dapat melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
Landasan Ideal merupakan Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UDD 1945
(Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara) (Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan) (Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
Tentang Pendidikan Bela Negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
Sumber Historis,Sosiologis & politik Pkn :
Sumber Historis PKn: Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis PKn: Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan memepertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik PKn: dimuatnya dokumen-dokumen kurukukum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa menjadi lebih baik karena masa depan PKN sangat ditentukan dari eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
NPM : 2216031008
Kelas : Reguler B
Pada video di atas, dijabarkan mengenai pengertian dari pendidikan kewarganegaraan, landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, sumber historis, sosiologis dan politik pkn.
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan strategi agar cinta setiap berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu melatih peserta didik berpikir kritis analitis sikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
- Sumber Historis : substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sumber Sosiologis : sumber sosiologis berupa masyarakat yang memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
- Sumber Politik : dibuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan warga negara sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu untuk mendorong warga negara dalam memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek dalam membangun negara dan bangsa.
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B
Hasil Analisis :
Judul Video: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya PKN
Pendidikan kewarganegaraan dikaitkan dengan warganegara dan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Sumber historis PKN yaitu subtansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis PKN yaitu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber politik PKN adalah dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan (1968).
Dinamika, esensi, dan urgensi PKN yaitu PKN perlu memotivasi warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa, masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM :2216031050
Kelas : Reguler B
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Kewarganegaraan itu berasal dari sebuah anggota begitupun dengan pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan atau memberikan bekal terhadap anak muda untuk mempunyai sifat membela bangsa, cinta tanah air, berkorban demi bangsa nya dan melatih para mahasiswa untuk selalu berfikir kritis dalam hal apapun, berfikir analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila berdasarkan nilai nilai Pancasila yang ada di Indonesia.
Landasan ideal kita adalah Pancasila, Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi suatu negara. Maka dari ituu kita wajib mengikuti dan selalu taat terhadap Pancasila.
Sumber historis dan pendidikan kewarganegaraan sudah sebelum Indonesia merdeka, dimana Indonesia memerlukan sumber sosiologis yang gunanya untuk menjaga ke eksisesan bangsa Indonesia, dan politik agar Indonesia bisa lebih maju dalam perkembangan politik nyaa.
Pendidikan kewarganegaraan Sangat diperlukan oleh warga negara melalui perkembangan IPTEK, karna di era sekarang IPTEK sudah lebih maju, didalam menjalankan perkembangan ituu, kita sebagai anak muda tidak boleh lengah bahwa ada nilai nilai Pancasila yang terkandung didalamnya.
NPM : 2216031006
Kelas : Reguler B
Analisis video Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi
Secara hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana pembelajaran yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai kerpribadian bangsa. Hal ini diperlukan supaya masyarakat Bangsa Indonesia memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila. Tujuan dari hakikat pendidikan kewarganegaraan ialah membekali masyarakat untuk bisa menjalin hubungan yang berlandaskan Pancasila, baik dengan negara ataupun sesama manusia.
Pendidikan kewarganegaraan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal, yaitu;
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Dan pada dasarnya, pendidikan kewarganegaraan secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya kita menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, sebagai sarana untuk menanamkan nilai-nilai budaya bangsa serta juga mengenai kebijakan yang bisa menjadi sumber pengetahuan peserta didik sehingga memiliki kesadaran untuk dapat membangun negara serta juga bangsa Indonesia.
NPM : 2216031012
Kelas Reguler B
Hakekat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
- pendidikan kewarganegaraan
melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
- landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirken DIKTI Nomor 43 tahun 2006
- sumber historis, sosiologis dan politik PKN
substansi dimulai sebelum indonesia merdeka. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara/bangsa. Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1975), Civics (1962), Kewarganegaraan (1968), dst.
- Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm : 2216031048
Kelas : Reguler B
Analisis video Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki rasa cinta tanah air, setia dan dapat mempertahankan eksistensi bangsa. Serta agar memiliki sikap yang kritis, demokratis dengan belandaskan nilai Pancasila.
Di Era Globalisasi saat ini dimana Iptek semakin berkembang dapat membawa berbagai macam dampak baik positive ataupun negative bagi bangsa. Harapannya Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan pengaruh baik bagi bangsa untuk membantu membangun bangsa agar memiliki kualitas yang baik.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki 3 sumber yaitu:
1. Sumber Historis : Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
2. Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara & bangsa.
3. Sumber Politik : Adanya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak Tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua landasan yaitu Landasan Ideal dan Landasan Hukum. Seperti:
* Pancasila
* Pembukaan UUD 1945
* Batang Tubuh UDD 1945
* UU Nomor 20 Tahun 1982
* UU Nomor 20 Tahun 2003
* SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun
NPM : 2216031128
Kelas : Reg B
Pengertian PKN, PKN merupakan singkatan dari pendidikan kewarganeraan yang mana berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Tujuan PKN merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menumbuhkan cinta, setia, serta berani berkorban membela negara dan bangsa selain itu PKN bertujuan untuk melatih peserta didik agar berpikir kritis, analistis dan demokrastis berdasarkan Pancasila. Landasan ideal dari pkn adalah Pancasila yang merupakan pandangan hidup dan ideologi negara, kemudian untuk landasan hukum pkn yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006. PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, adanya PKN karena diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa. PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa, karena masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi bangsa indonesia.
Jadi pada intinya tujuan PKN di perkuliahan ini adalah agar dapat menumbuhkan rasa cinta, setia da berani berkorban untuk negara dan bangsa, dengan harapan agar terus dapat menjaga eksistensi bangsa dan memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK.
2216031038
Reg B
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki rasa cinta tanah air, setia dan dapat mempertahankan eksistensi bangsa. Serta agar memiliki sikap yang kritis, demokratis dengan belandaskan nilai Pancasila
landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirken DIKTI Nomor 43 tahun 2006
- sumber historis, sosiologis dan politik PKN
substansi dimulai sebelum indonesia merdeka. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara/bangsa. Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1975), Civics (1962), Kewarganegaraan (1968), dst.
Sumber politik PKN adalah dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan (1968).
Dinamika, esensi, dan urgensi PKN yaitu PKN perlu memotivasi warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa, masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031102
Kelas : Reguler B
Berdasarkan video tersebut, saya menangkap beberapa poin penting, seperti pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, landasan ideal dan landasan hukum PKN, sumber pendidikan kewarganegaraan itu sendiri.
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha kesadaran untuk menyiapkan peserta didik agar setia, cinta, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga, pendidikan kewarganegaraan melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, yang didasarkan kepada Pancasila, serta dinamika, esensi, dan urgensi PKN.
Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu:
1. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan hukum
3. Batang tubuuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Pilar Negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tengan pengembangan mata kuliah kepribadian
sumber historis PKN merupakan substansi pendidikan kewarganegaraan yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
sumber sosiologis PKN merupakan kondisi masyarakat yang memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
sumber politik PKN yaitu dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN.
Kemudian terdapat dua poin dalam pembahasan esensi, dinamika, dan urgensi PKN, yaitu:
1. PKN menjadi faktor utama atau pendorong masyarakat atau warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek.
2. eksistensi konstitunsi negara dan bangsa indonesia sangat menentukan masa depan pendidikan kewarganegaraan.
Selain itu, saya mengerti bahwa PKN tidak hanya mata kuliah yang menggunakan aspek kognitif semata namun mahasiswa juga harus mampu menghargai sikap/afektif, tanggung jawab dengan tugas yang diberikan, dan berkarakter yang baik serta mematuhi tata tertib yang sudah diberlakukan.
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B
Dalam video tersebut menjelaskan tentang hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.Kata warganegara berarti anggota dari suatu negara,PKN adalah mata kuliah yang berkaitan dengan warganegara.Tujuan adanya mata kuliah ini adalah untuk menanamkan sikap bela negara kepada mahasiswa.Selain itu mata kuliah ini juga ditujukan untuk mahasiswa supaya mampu berpikir kritis,analitis,dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Berikut adalah landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
a. Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. UU No 20 Tahun 1982
e. UU No 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan memiliki berbagai sumber diantaranya :
a. Sumber historis
b. Sumber sosiologis
c. Sumber politik PKN
Dinamika esensi dan urgensi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menciptakan mahasiswa yang mampu mengembangkan IPTEK sesuai dengan ketentuan bernegara dan mampu untuk mengembangkannya dalam hal yang positif.
2216031074
Reg B
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota negara. PKN diperlukan untuk menyadarkan dan mempersiapkan peserta didik untuk mencintai, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih warga negara berpikir kritis, analitis, dan demokratis. Berlandaskan Pancasila, tidak melupakan asas fundamental dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan Pancasila. Landasan ideal dan dasar hukum pendidikan dan kewarganegaraan, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup serta ideologi negara, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara. , UU No. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian dan Keputusan Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Kita mahasiswa harus mempelajarinya agar kita bisa memimpin dalam melindungi bangsa dan negara. Kita semua tahu bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak hanya mengajarkan ketundukan dan ketaatan pada negara, tetapi juga mengajarkan untuk menjadi warga negara yang harus memiliki sikap toleran dan mandiri serta berpikir positif dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu usaha sadar menyiapkan sebuah titik agar cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih kita sebagai mahasiswa agar berpikir kritis dengan menganalisis sikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan hukum
3. Batang tubuuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Pilar Negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah Pengembangan Kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tengan pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
1. Sumber Substansi : Dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Historis : Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun garapan masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031132
Kelas : Reg B
Kesimpulan yang dapat saya berikan dari video yang telah diberikan adalah pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa perguruan tinggi seperti usaha menyadarkan generasi muda untuk bela negara dan juga melatih mahasiswa untuk berpikir kritis dan demokratis.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan.
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU No 20 tahun 1982
5. UU No 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. PKn mendorong warga negara agar mampu
Npm : 2216031026
Kelas : Reguler B
Hakekat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
• Pengertian PKn
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk membentuk serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, demokrasi, cinta, setia dengan tanah air, serta berani berkorban membela bangsa dan negara.
• Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal Pancasila yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara. Sedangkan Landasan Hukum Pendidikan Pancasila yaitu pembukaan UUD 1945, Barang tubuh UUD, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
• Sumber Historis, Sosiologi & Politik PKn
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologi pendidikan Pancasila diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari tahun 1957 sampai 2012 yaitu KKN
• Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa, masa depan PKn ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B
Video di atas menjelaskan tentang pengertian dari pendidikan kewarganegaraan, Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, serta sumber pendidikan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri bertujuan untuk membuat peserta didik sadar untuk memiliki sikap setia, cinta, serta berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Ada juga tujuan lain dari pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk melatih peserta didik agar memiliki pemikiran yang kritis, berpikir analis, berpikir demokratis, yang tetap didasarkan kepada Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan diantaranya yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara sebagai pandangan hidup serta sebagai ideologi.
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan hukum negara
3. Batang tubuh UUD 1945 tentang bela negara tentang tahanan dan keamanan serta tentang pendidikan.
4. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis, sosiologi, serta politik dari pendidikan kewarganegaraan.
1. Sumber historis yaitu pendidikan kewarganegaraan yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan yaitu kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa.
3. Selanjutnya ada sumber politik pendidikan kewarganegaraan yaitu dibuatnya dokumen-dokumen tentang Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun 19 57 sampai 2013.
Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan yaitu : Pendidikan Kewarganegaraan menjadi faktor yang paling utama atau faktor pendorong masyarakat atau warga negara agar mereka mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan Iptek serta eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan masa depan pendidikan kewarganegaraan.
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B
Hakekat dan Pentingnya Pkn Di Perguruan Tinggi
PKn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik aagr cinta, setia, berani berkorban, membela bangsan dan Negara sehingga melatih untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis. Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila dan landasan hukum nya adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIK TI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber historis PKn merupakan substansi yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu sumber sosiologis PKn adalah masyarakat yang memerukan PKn untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara-bangsa. Kemudian sumber politik PKn adalah dimuatnya dokumen kurikulum sejak tahun 1957-2013. Dinamika, esensi dan urgensi PKn yaitu perlunya mendorong warga Negara agar mampu memanfatatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangs dan negara
NPM : 2216031052
Kelas : Reguler B
Menganalisis video yang berjudul “Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi"
Hakikat pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Sedangkan PKN sendiri berkaitan dengan warganegara. PKN merupakan sebuah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara, juga melatih untuk bersikap kritis, analitis dan demokratis yang berdasar pada nilai nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara, agar kita menjadi warga negara yang berpikiran tajam yang hidup bermasyarakat dan bernegara, sebagai sarana. Nilai-nilai budaya bangsa serta sesuai tuntunan yang dapat menjadi sumber pengetahuan bagi siswa untuk mengetahui bahwa mereka dapat membangun negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031114
Kelas : Reguler B
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga, pendidikan kewarganegaraan melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila ( pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup bangsa)
2. Pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1983
5. UU nomor 20 tahun 2003
6.SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki 3 sumber yaitu :
1. Sumber Historis : Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
2. Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik : Adanya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak Tahun 1957 sampai terakhir 2013
NPM : 2216031120
Kelas : Reguler B
Setelah menonton video tersebut, poin-poin yang dapat saya ambil yaitu:
1. Pendidikan Kewarnegaraan adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Tujuan dari adanya Pendidikan Kewarnegaraan adalah melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarnegaraan
Landasan Ideal : Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
Landasan Hukum :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
Sumber Hitoris : substansi pendidikan dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Sumber Politik : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dst.
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler D
Dari video yang berjudul " Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi " menjelaskan bahwa yang pertama yaitu arti dari kata Kewarganegaraan yang berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar akan cinta, setia, berani, dan berkorban membela bangsa dan negara serta melatih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal mata kuliah ini mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. sedangkan landasan hukum mata kuliah ini mengacu pada Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, juga mengacu pada beberapa UU lainnya dan SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mengacu pada sumber historis bangsa Indonesia yang dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. sumber sosiologis yang berasal dari apa yang diperlukan oleh rakyat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. adapun sumber politik yang merujuk pada dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civic (1962), Kewarganegaraan negara (1968) dan seterusnya.
dengan beberapa penjelasan di atas menjadikan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia dengan landasan yang jelas.
Kelas : Reguler B
NPM : 2216031040
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Hakekat dan Pentingnya PKN
Kata kewarganegaraan sendiri berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti anggota di sebuah negara. PKN sendiri sangat berhubungan dengan kewarganegaraan. Tujuannya dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah menyiapkan para siswa dan mahasiswa yang menempuh pendidikan agar bisa memahami dan mengerti tentang arti dari sebuah keberanian, pengorbanan dan membela bangsa dan Negara Indonesia. Disisi lain juga untuk melatih pemikiran para peserta didik agar mampu untuk belajar berpikir kritis, demokratis dan mampu menjadi pribadi serta karakter yang lebih baik dan memberikan perubahan yang nyata untuk Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan landasan ideal yang merupakan pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Landasan hukumnya sendiri dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah Batang Tubuh UUD 1945 yakni pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan. Ada juga UU yang mengatur tentang Pendidikan Bela Negara yang tercantum dalam UU no 20 Tahun 2003 dan juga mengatur mata kuliah tentang Pengembangan Kepribadian.
Dilihat dari sumber historis, sosiologis dan Politik Pkn, pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini secara substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Jika kita lihat secara sosiologis masyarakat harus memelihara dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia dengan mempelajari Pkn ini. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu memberi manfaat dan menjadikan warga negara untuk mampu membangun bangsa Indonesia dengan memberikan pengaruh-pengaruh positif terhadap kemajuan teknologi seperti saat ini dan tetap berpedoman dengan nilai-nilai Pancasila.
NPM : 2216031002
Kelas : Reguler B
Hasil menganalisis video yang saya dapatkan adalah
Pendidikan Kewarganegaraan adalah bentuk usaha untuk mempersiapkan diri dalam mencintai, setia, berani berkorban serta membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih diri untuk lebih bisa berfikir secara kritis, analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai landasan ideal, pandangan hidup serta sebagai ideologi negara. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU Nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian. Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan adalah substansi atau dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan adalah karena masyarakat memerlukan pendidikan ini untuk menjaga, memelihara dan memertahankan eksistensi negara dan bangsa. Sumber politik pendidikan ini adalah adanya dokumen kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst. Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa karena masa depan Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler D
Kewarganegaraan berasal dari kata Warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar mampu mengembangkan warga negeri yang berkarakter baik, cinta tanah air, berbangsa dan bernegara. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Landasan Ideal dan Hukum PKn:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
NPM: 2216031088
KELAS: REGULER B
Berdasarkan analisis yang saya dapatkan setelah menyimak video tersebut adalah mata kuliah pendidikan kewarganegaraan sangat penting diterapkan dan dipelajari baik di tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun perguruan tinggi. sebab pendidikan kewarganegaraan menumbuhkan sikap cinta terhadap tanah air, menciptakan karakter siswa/mahasiswa agar memiliki karakter yang baik, mengajarkan tentang tata krama sehingga bisa menciptakan generasi yang terpelajar sesuai dengan pemaknaan dari Pancasila.
Kesimpulannya pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk menciptakan generasi terpelajar yang mulai di bangun dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi yang sesuai dengan pedoman hidup pancasila.
NPM : 2216031160
Kelas : Reguler B
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Video ini mencakup 6 Rangkuman Materi. Antara lain adalah :
1. Pengertian PKN.
2. Landasan Ideal & Hukum.
3. Sumber Historis.
4. Sumber Sosiologis.
5. Sumber Politik.
6. Dinamika, esensi & urgensi.
1. Pengertian PKN
Kata "kewarganegaraan" berasal dari warga negara yang berarti warga dari suatu negara, dan PKN adalah ilmu yang mempelajari dan berkaitan dengan warga negara.
Bertujuan untuk menyiapkan dan melatih peserta didik menjadi pribadi yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Juga sebagai individu yang dapat berfikir dengan kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal & Hukum.
Landasan Ideal PKN adalah Pancasila
-Pancasila sebagai Dasar Negara
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup
-Pancasila sebagai Ideologi Negara
Kedua adalah landasan hukum dalam PKN
Pertama adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1tentang pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN
Substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa.
Dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan dari tahun 1957 hingga 2013.
4. Dinamika esensi dan urgensi
Tujuan dari dibuatnya PKN adalah demi menciptakan warga negara yang mampu memanfaatkan penuh akan potensi positif perkembangan IPTEK demi kemajuan negara.
NPM : 2216031126
Kelas : Reguler B
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Video tersebut menjelaskan mengenai pengertian pendidikan kewarganegaran yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia berani berkorban membela bangsa dan negara. Beberapa manfaat dan tujuan dari pelajaran kewarganegaraan adalah PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK dalam artian yang positif dengan tujuan membangun negara.
ada beberapa Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UDD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun garapan masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis Video : Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi
Hakekat dan Pentingnya PKN adalah mencakup sebagai berikut
Pengertian PKN (Warganegara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta dapat melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila.
Landasan Idiil dan Hukum( Landasan Idiil dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraab di Indonesia adalah sebagai berikut : PANCASILA
Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006)
Sumber Historis, Sumber Sosiologis, serta Sumber PolitikSubstansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka, Pendidikan Kewarganegaraan juga diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Dinamika, Esensi, dan Urgensi (Pendidikan Kewarganegaraan sendiri perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia contohnya dengan adanya mata kuliah Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi)
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B
Pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara, agar kita menjadi warga negara yang berpikiran tajam yang hidup bermasyarakat dan bernegara, sebagai sarana. Nilai-nilai budaya bangsa serta sesuai tuntunan yang dapat menjadi sumber pengetahuan bagi siswa untuk mengetahui bahwa mereka dapat membangun negara dan bangsa Indonesia.
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri bertujuan untuk membuat peserta didik sadar untuk memiliki sikap setia, cinta, serta berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Ada juga tujuan lain dari pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk melatih peserta didik agar memiliki pemikiran yang kritis, berpikir analis, berpikir demokratis, yang tetap didasarkan kepada Pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila ( pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup bangsa)
2. Pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1983
5. UU nomor 20 tahun 2003
6.SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B
Hakekat & Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan kata warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik dengan sifat cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Adapun landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1. Pancasila (sbg dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara).
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 ttg bela negara, pasal 30 ayat 1 ttg pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 ttg pendidikan)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 (ttg pendidkan bela negara)
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 (ttg mata kuliah pengembangan kepribadian)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (ttg mata kuliah pengembangan kepribadian).
Sumber Historis, Sosiologis, & Politik PKN, yaitu:
- Substansi: dimulai sebelum Indonesia Merdeka
- Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan (1988), dst.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pkn:
- Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
- Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031156
Kelas : Reguler B
Hasil analisis video yang berjudul “HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI”
PKN merupakan suatu usaha untuk menyiapkan mahasiswa/i mencintai, setia, dan selalu membela bangsa dan negara. Selain itu, dapat melatih mahasiswa/I berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri ada 6 yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 “Bela Negara”, Pasal 30 ayat 1 “Pertahanan dan Keamanan”, dan Pasal 31 ayat 1 “Pendidikan”)
4. UU Nomor 20 tahun 1982 “Pendidikan Bela Negara”
5. UU Nomor 20 tahun 2003 “Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian”
6. SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 “Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian”
Sumber Pendidikan Kewarganegaraan ada 3 yaitu:
1. Historis (Substansi telah dimulai sebelum Indonesia merdeka)
2. Sosiologis (Bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan memertahankan eksistensi negara)
3. Politik (Dokumen Kurikulum kewarganegaraan dari tahun 1957 – 2013)
Terdapat dinamika, esensi, dan urgensi PKN harus mendorong warga negara supaya mereka mampu menggunakan perkembangan iptek dengan hal-hal yang positif untuk membangun negara-bangsa. Karena masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konsdtitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2216031084
Kelas: Reguler B
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warganegara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa negara.
Berkenaan dengan pernyataan di atas, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi ditegaskan bahwa :
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan atau pembelajaran yang membekali siswa dengan seperangkat pengetahuan sebagai upaya memanusiakan,nmembudayakan dan memberdayakan serta menjadikan warga negara yang baik, yakni warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya, memiliki pola pikir yang cerdas, kritis, sikap yang demokratis serta memiliki karakter seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Secara umum tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional yaitu : Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu menusia beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan jasmani dan rohani kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Secara khusus bertujuan untuk : membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu prilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, prilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dan masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat kepentingan dapat diatasi melalui musyawarah mufakat serta prilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut pendapat di atas, tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk membentuk masyarakat yang memiliki budi pekerti dan selalu berpikir kritis dalam menanggapi isu kewarganegaraan serta selalu berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga akan menciptakan karakter masyarakat Indonesia yang baik dan aktif dalam kehidupan antar bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi warga negara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat lokal maupun nasional, maka untuk menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi semacam itu diperlukan pengembangan sejumlah kompetensi.
Beberapa kompetensi yang menurut Branson (Budimansyah dan Suryadi, 2008: 55) perlu dikembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan yaitu “berdasarkan kompetensi yang perlu dikembangkan, terdapat tiga komponen utama yang perlu dipelajari dalam PKn yaitu civic knowledge, civic skill, dan civic dispositions”.
Berdasarkan pendapat Branson, kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan digolongkan menjadi tiga kompetensi utama, yaitu civic knowledge, civic skill, dan civic dispositions. Dan ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi utama yang perlu dimiliki warga negara agar dapat menjadi warga negara yang baik, cerdas dan jadi warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya.
Apabila ditinjau dari tujuan pendidikan kewarganegaraan seperti yang disampaikan Wuryan dan Syaifullah (2008: 77) maka dapat dilihat sasaran lain dari kompetensi yang dapat dikembangkan.
Baik civics atau Ilmu Kewarganegaraan maupun Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik, warga negara yang kreatif, warga negara yang bertanggungjawab, warga negara yang cerdas, warga negara kritis, dan warga negara yang partisipatif.
Lebih lanjut, Wuryan dan Syaifullah (2008: 77) mengungkapkan beberapa kemampuan dasar lainnya, yaitu memperoleh informasi, kerjasama, dan melakukan berbagai kepentingan secara benar.
Berdasarkan beberapa pandangan ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa aspek-aspek kompetensi yang dapat kembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan terbilang banyak, antara lain pengetahuan (civic knowledge),keterampilan (civic skil), karakter (civic dispositions), tanggungjawab (civics responsibilities), kecerdasan (civics intelligence) dan kemampuan partisipasi (civics partisipation).
NPM : 2216031090
KELAS : Reguler B
kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan berhubungan dengan warga negara, memiliki arti yaitu usaha sadar yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam setia, cinta, dan rela berkorban untuk membela tanah air bangsa dan negara.
Landasan hukum PKN, antara lain:
1) Pembukaan UUD 1945
2) Batang tubuh UUD 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
3) UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi
Dalam video yang sudah dibagikan, saya menangkap bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan juga melatih untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum, yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Negara Indonesia merdeka. Pendidikan kewarganegaraan berperan penting dan sangat diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki 3 sumber yaitu :
1. Sumber Historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
2. Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik, adanya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak Tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa, karena masa depan PKN sangat ditentukan dari eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
Menurut saya pribadi, dari video ini menjelaskan bahwa pendidikan pancasila adalah suatu hal penting yang harus dipelajari oleh mahasiswa. Sebagai mahasiswa tentunya kita dituntut untuk menjadi cerdas dengan menggarap pengetahuan sebanyak banyaknya dari mata kuliah yang sudah kita ambil. Namun kecerdasan tersebut tentunya harus diimbangi dengan karakter yang sesuai dengan ciri khas Bangsa Indonesia. Untuk itu kita belajar mata kuliah PKN sebagai penjaga moral dan pendorong agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa.
NPM : 2216031146
Kelas : Reguler B
Dalam video tersebut saya menangkap bahwa di mana aspek yang paling terpenting dalam mempelajari pendidikan kewarganegaraan yaitu adalah afektif dan psikomotorik untuk membentuk karakter dalam Pendidikan Kewarganegaraan ini sangat akan menentukan dalam hal karakter sehingga tidak dipentingkan aspek kognitif atau pengetahuan Tetapi lebih kepada aspek sikap dan keterampilan.
Dalam pendidikan kewarganegaraan ini juga sangat dibutuhkan namanya demokrasi contohnya itu diskusi di mana kita harus dapat menerima saran dan kritik menyangga ataupun menjawab pertanyaan yang dijawab dengan literasi yang benar. juga Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan untuk mahasiswa dapat mematuhi hukum yang berlaku walaupun itu di kampus, sekolah, tempat ibadah ataupun di tempat umum lainnya. Selain itu juga mahasiswa yang belajar pada pendidikan kewarganegaraan mampu mengevaluasi dan menerapkan pembelajaran yang telah dipelajari dari awal sekolah hingga di masa perkuliahan
Disini terihat bahwa PKn mengandung nilai nasionalisme (kebangsaan), nilai agama, nilai persatuan dan nilai sosial. Nasionalisme terlihat ketika dalam pelajaran PKn siswa diajarkan tentang sikap kita terhadap negara yaitu harus bangga terhadap negara, cinta tanah air dan rela membela negara.
NPM : 2216031148
Kelas : Reguler B
Mata kuliah ini mengajarkan tentang nilai afektif, yaitu sikap, karakter yang baik, serta kedisiplinan, yang mana aspek-aspek tersebut adalah aspek yang paling penting untuk membentuk kewarganegaraan yang baik sebagai penerus bangsa. Materi yang ada pada mata kuliah ini adalah tentang integritas, konstitusi, demokrasi, penegakan hukum, ketahanan nasional, dll. Kita sudah mempelajari pendidikan kewarganegaraan sejak dini, pada mata kuliah ini kita bukan lagi mempelajari tentang materi namun mempraktekkannya, yaitu dengan berkarakter baik, mengerjakan tugas, mengumpulkan tugas tepat waktu, memberikan izin yang jelas ketika tidak bisa menghadiri kelas, fokus ketika kelas dimulai, dan mematuhi kontrak yang ada.
Immaimil Khoiri_2216031070_Reguler B
Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
Dalam materi ini meliputi pengertian PKN sebagai sebuah ilmu yang mempelajari serta mendidik berpikir kritis analisis, demokratis, berdasarkan pancasila, kemudian dilanjutkan dengan landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu, pancasila, UUD 1945 serta undang undang. lalu mengamati sumber historis, sosiologis dan politik dari PKn. Pentingnya PKn ini digunakan dalam upaya mendorong pengaruh positif dari perkembangan Iptek dalam membangun negara-bangsai
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Kewarganegaraan itu berasal dari sebuah anggota begitupun dengan pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan atau memberikan bekal terhadap anak muda untuk mempunyai sifat membela bangsa, cinta tanah air, berkorban demi bangsa nya dan melatih para mahasiswa untuk selalu berfikir kritis dalam hal apapun, berfikir analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila berdasarkan nilai nilai Pancasila yang ada di Indonesia.
Landasan ideal kita adalah Pancasila, Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi suatu negara. Maka dari ituu kita wajib mengikuti dan selalu taat terhadap Pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal, yaitu;
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler B
Hakekat dan Pentingnya PKN
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu pembelajaran yang penting untuk seluruh masyarakat indonesia sebagai warga negara. Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara. Ada beberapa landasan ide dan landasan hukum yang mengatur mengenai pendidikan kewarganegaraan.
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
PKN diharapkan dapat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Hal ini diperlukan supaya masyarakat Bangsa Indonesia memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi juga membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan sosial, keterampilan kepemimpinan, serta kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik. Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan untuk mahasiswa dapat mematuhi hukum yang berlaku walaupun itu di kampus, sekolah, tempat ibadah ataupun di tempat umum lainnya.