PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 70

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Zahwa Arzetty Yusuf -
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
:
Hal positifnya adalah pemerintah membuat peraturan yang di buat semata-mata untuk memutus rantai penyebaran virus covid19 atau corona ini namun, beberapa prilaku yang dianggap intimidatif seperti yang disebutkan pada artikel tersebut yang berbunyi "Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.
Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai."


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
:
Jelas iya, konstitusi haruslah efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, apabila dalam suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada yang mengatur warga negaranya dan tidak tercapainya tujuan negara, bisa dibilang dengan bahasa kasarnya suatu negara akan menjadi luntang-lantung tidak punya tujuan apabila tidak ada konstitusi. Hak asasi warganegara pun diatur oleh konstitusi, bila konstitusi ditiadakan maka kemungkinan hukum rimba yang berlaku di negara tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
:
Menurut pendapat saya contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah berita bohong atau hoax, di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, suatu informasi menyebar sangat cepat dan terkadang banyak orang-orang yang langsung termakan dengan berita bohong tersebut tanpa crosscheck lagi. Menurut pendapat saya UUD yang berlaku di Indonesia sudah cukup menjadi pedoman, akan tetapi pasal pasal dan peraturan negara haruslah menyesuaikan seiring majunya perkembangan zaman. Dan untuk masalah lama yang sulit diberantas adalah kasus korupsi, saya jujur bingung mengapa koruptor yang sudah jelas merugikan negara dan memakan hak warganegara diberi hukuman yang terbilang ringan, mereka secara tidak langsung membunuh warga loh karena makan uang bansos lah atau bantuan yang harusnya tersalurkan ke rakyat yang lebih butuh, malah di ambil sendiri. Saya bingung kenapa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
:
Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah bagus, dikarenakan Indonesia memiliki beragam etnis, agama, suku, bahasa kendati demikian kita harus toleransi karena pada dasarnya kita sama sama orang Indonesia, satu negara. Sikap saling menghormati dan menghargai terhadap perbedaan yang perlu ditingkatkan, karena faktanya masih banyak kaum mayoritas yang rasis terhadap minoritas di Indonesia. Masih banyak yang menganggap "kelompok" nya lebih terdepan dari yang lain. Jujur saja saya sebagai mayoritas malah malu dan merasa gak enak sama kaum minoritas yang sering di "anak-tirikan"
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nadya Fikriatun Nisa -
Nama : Nadya Fikriatun Nisa
NPM : 2216031089
Kelas : Reguler A

ANALISIS SOAL

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar HAM. Disebutkan dalam UUD “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara yang tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi juga tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Terdapat beberapa tantangan kehidupan bernegara yang sangat perlu diantisipasi dan diperhatikan, yaitu:
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia.
Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.
Persatuan dan kesatuan harus dijaga dan dijunjung tinggi agar bangsa indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Vera Maria Margaretha Sihotang -
Nama : Vera Maria Margaretha Sihotang
NPM : 2216031121
Kelas : Reguler A

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwasanya artikel tersebut membahas tentang hak asasi manusia dalam situasi pandemi yaitu penerapan gelombang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dimana hal ini menambah pengetahuan pembaca tentang bagaimana hak asasi manusia perlu dihormati, bahkan dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19.
Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Dimana artikel tersebut mencatat bahwa ada pembatasan informasi dan aksesibilitas media selama PSBB yang melanggar hak tersebut.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi yaitu negara tersebut tidak akan mempunyai kerangka hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat penting karena menjadi acuan dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Kalau ditanya apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jawabannya ya tentu saja.. karena memberikan landasan hukum dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan pemerintah dan perlindungan hak-hak warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, Contohnya, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak ada kecualinya." Pasal ini dapat menjadi pedoman untuk mengatasi ketidakadilan sosial dan ekonomi dengan memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara dihormati dan dilindungi oleh negara.
Kesimpulannya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara saat ini, tetapi implementasi yang tepat dan konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusi dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya sebagai warga negara, konsep bernegara kita harus selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Namun, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, seperti penerapan hukum yang lebih adil dan efektif, transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah, dan perlindungan hak-hak minoritas. Selain itu, juga diperlukan peningkatan kualitas pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Galuh Andini -
Nama : Galuh Andini
NPM : 2216031139
Kelas : Reguler A

Analisis Soal
1. - Hal positif yang saya dapatkan dari artikel yang berisi tentang pandemi covid-19 yakni masyarakat bersama-sama untuk melawan dan mencegah penyebaran wabah virus covid-19 dengan mengikuti upaya pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- Tidak ada konstitusi yang dilanggar melainkan pemerintah mengamalkan kosntitusi negara yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan cara menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

2. - Jika negara tidak memiliki konstitusi, negara itu akan hancur karena konstitusi ialah pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
- Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena, konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, konstitusi membatasi kekuasaan serta konstitusi sebagai barometer kehidupan bernegara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini yaitu banyaknya berita hoax yang tersebar. Untuk mengetahui kebenaran sebuah berita, kita harus menelitinya terlebih dahulu seperti siapa yang menyampaikan, apa yang disampaikan, dan sebagainya. Pada pasal 45 A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan masyarakat sadar dan mengurangi penyebaran berita hoax, sehingga dapat menciptakan negara Indonesia yang damai dan bebas dari berita-berita hoax yang melanda.

4. Menurut pendapat saya, sebagai warga negara Indonesia kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun bangsa, menerapkan persatuan dan kesatuan dapat menciptakan hidup rukun, damai, sejahtera, dsb, serta memberi rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bernegara khususnya dalam lingkungan masyarakat. Kalau kita tidak menerapkan hal tersebut maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Yang perlu diperbaiki yaitu kesadaran diri dari masing-masing orang agar selalu menjunjung nilai persatuan dan kesatuan Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Salsabila Ramadani -
Nma: Salsabila Ramadani
NPM: 2216031045
Kelas: Reguler A

ANALISIS SOAL

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah, upaya pemerintah daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Tujuannya adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Walaupun dinilai telah melanggar has asasi manusia dan melanggar kebebabasan seseorang namun dengan adanya PSBB dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam menghadapi COVID dan menjadikan masyarakat untuk tetap hidup sehat di tengah maraknya wabah COVID tersebut, serta dengan adanya PSBB menjadikan masyarakat lebih hati-hati dalam lingkungan sekitar.

Konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Mengapa demikian? Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan oleh negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar modern. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Karena yang kita ketahui bahwa letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan- ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara, sedangkan di dalam artikel tersebut tertulis bahwa disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif, yang menyebabkan masyarakat tidak mnedapatkan hak asasi nya.

Dan untuk dasar-dasar kebebasan seseorang adalah bahwa di dalam artikel tersebut masyarakat tidak dapat bebas melakukan aktivitas sehari-hari mereka dikarenakan adanya pertauran PSBB, itulah yang menyebabkan masyarakar merak bahwa hak kebebasan nya telah direnggut oleh pemerintah.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contohnya adalah saat ini isu pergantian dasar negara melalui parlemen berdampak padabeberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negaramulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkanPancasila. Menurut Santoso mencatat bahwa pada umumnya ada tiga macam yangmelatarbelakangi munculnya kelompok ini adalah: pertama, adanya ketidakpuasan akan kinerjapemerintah selama ini sehingga muncul ide untuk membuat ideologi atau visi dan misi yangberbeda dengan yang ada sebelumnya. Kedua ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, politik,sehingga mereka ingin membuat suatu peraturan sendiri dan mengatur kehidupannya sendiri,ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham berbeda,bahkan separatis sehingga merusak tatanan nilai dan moral yang ada serta menimbulkandisintegrasi. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagibangsa dalam menyelesaikan permasalaha tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasarNegara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerudang-Undangan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya adalah dengan konsep kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki.

.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nanda Tirta Hayuni -
NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM. : 2216031003
KELAS : REGULER A

Analisis Soal :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positif yg saya dapatkan dari artikel bahwa pemerintah beruoaya memutus rantai penyebaran covid 19 dengan mengadakan PSBB hal ini di lakukan dengan mengamalkan amanat konstitusi "melindungibsegenap bangsa Indonesia" dimana hal ini menambah wawsan bagi kita bagaimna hak asasi manusia perlu dihormati. Di dlam artikel ada konstitusi yg di langgar yakni pasa 28 ayat (2) UUD NRI 1945 yg menjaminbhak atas informasi dan kebebasan berserikat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jawab : jelas konstitusi penting bagi suatu negara jika tidka ada konstitusi suatu negara akan hancur berntakan. Konstitusi zendiri sebagai pondasi sekaligus pedoman. Tanpa adanya konstitusi suatu negara tidak akan mencapai tujuan yg selaras dan sesuau harapan masyarakat tidak ada yg mengatur hak². Tentu saja konstitusi efejtif dikarenakan memberikan landasan hukum dan prinsip untuk keputusan dan perlindungan masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : menurut saya maraknya persebaran informasi pribadi di karenakan teknologi sangat berkembang. Hal ini tentu tidak nyaman bagi masyarakat, masyrakat merasa terganggu dan khawatir apapun perlu memfoto ktp jika informasi pribadi tersebar luas informasi itu bisa sja di salah gunakan orang ygmelihat seperti untuk peminjaman online atau di jual ke web-web berbahaya. Seharusnya maslah ini bisa di tindaki karna ada pasal nya yakni UU no. 27 tahun 2022 Pelindungan data pribadi fan pasal 26 ayat 1 UU ITE karna sudah tertera bagi yg menyalahgunakan akan di tindak.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : kita harus teteap menjaga persatuan dan kesatuan, tetapi memang betul masih banyak yg harus di perbaiki seerti penegasan dn penerapan hukum. Transparasi dan perlu di tingkatkanya kualitas pendidikan dn kesehatan fan edukasi bagi masyarakat tetang pentingnya persatuan dn kesatuan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh ERMA WATI -
ERMAWATI
2216031017
REGULER C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab:

kita dapat mengetahui dan membantu merealisasika. beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. tak hanya itu, kita juga dapat mengetahui mengenai data (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia, sehingga ini merupakan announces yang sangat memprihatinkan dan membuat banyak masyarakat agar lebih aware terhadap kesehatan diri mereka baik itu fisik, mental, maupun emosional.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab:

Negara yang tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan (tidak teratur). Sehingga Tanpa konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab:

contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu bangsanya sendiri. Dizaman modern 4.0, membuat semua serba digitalisasi dan mendorong masyarakatnya untuk terus update atau kalau tidak akan menjadi orang yang yang gaptek. Dizaman modern saat ini juga bisa diambil contoh beberapa orang yang hedonisme juga kebarat-baratan. ini menjadi pemicu untuk masyarakat yang kurang memperdulikan daerah nusantaranya sendiri. Sehingga tidak hanya UUD saja yang harus dijadikan pedoman, tetapi kemauan yanh ada didalam diri sendiri untuk berubah juga merupakan sebuah solusi untuk menaklukan tantangan dinegara ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:

Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup terealisasi dengan baik. Namun, ada beberapa perbaikan yang harus diperbaiki seperti keadilan di Indonesia yang harus lebih ditegak-an dan diperhatikan. karena hal tersebutlah yang mendorong image negara kepada warganya agar bisa disebut sebagai persatuan dan kesatuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh seti awan -
NAMA : SETIAWAN
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : hal positif pemerintah mengadakan PSBB agar memutus rantai penyebaran covid 19. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.
Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai."

2. . Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jawaban : Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Berikut adalah tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:

Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Cara Menjaga Persatuan dan Kesatuan di Lingkungan Bangsa dan Negara
Mempelajari sejarah bangsa Indonesia .
Menghargai hak-hak orang lain.
Memandang keberagaman di Indonesia sebagai kekayaan bangsa.
Enggak membeda-bedakan perlakukan seseorang. ...
Memperkuat toleransi dalam menghadapi perbedaan yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ammar Zaidan -
Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM : 2216031113
Kelas : Regular A


SOAL :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JAWAB :

1. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kebijakan ini melarang atau membatasi kegiatan sosial dan ekonomi yang melibatkan kerumunan atau interaksi dekat antar orang, seperti acara besar, pertemuan, atau perjalanan antar kota. Tujuan dari PSBB adalah untuk memperlambat penyebaran virus dan mengurangi beban pada sistem kesehatan. Dengan penerapan PSBB ini sangat berpengaruh besar dalam memutus tali penyebaran virus Covid -19.
Dikarenakan ketatnya peraturan yang dibuat pemerintah, membuat aparat sipil melakukan penegasan kepada pelanggar kebijakan dengan cara yang tidak wajar dan keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini, jika terdapat kasus pelanggaran HAM dalam pelaksanaan PSBB, maka konstitusi Indonesia dan undang-undang HAM harus ditegakkan dan pelaku pelanggaran harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak asasi manusia.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan kekacauan dalam sistem politik dan hukumnya. Konstitusi adalah sebuah dokumen hukum yang menentukan struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Dalam negara demokrasi, konstitusi juga menjamin hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berekspresi, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas keadilan.
Konstitusi memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, serta menentukan cara memilih pemimpin dan wakil rakyat. Konstitusi juga melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Konstitusi juga memberikan dasar hukum bagi pembuatan kebijakan publik dan menentukan aturan main dalam berbagai hal, seperti hubungan internasional, pengelolaan sumber daya alam, dan peraturan keamanan nasional.
Dalam hal ini, konstitusi yang efektif harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat, serta dapat mengikuti perubahan zaman. Konstitusi harus memberikan jaminan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan dilindungi, memperkuat prinsip demokrasi, dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan masyarakat. Namun, konstitusi sendiri tidak cukup untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan adil. Dibutuhkan juga penerapan hukum yang konsisten, kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat, serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengambilan keputusan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah sangat kompleks dan bervariasi, tergantung pada kondisi masing-masing negara. Namun, beberapa tantangan yang paling umum antara lain adalah:
1. Pandemi COVID-19: Pandemi ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan negara, seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Negara harus mampu merespon pandemi dengan cepat dan efektif, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
2. Ketimpangan sosial dan ekonomi: Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat memicu konflik dan tidak stabil di dalam negara. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengurangi kesenjangan antara kelas ekonomi dan sosial, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan.
3. Ancaman terorisme: Ancaman terorisme dapat membahayakan keamanan dan stabilitas negara. Negara perlu memiliki kebijakan dan program untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme, serta melindungi hak asasi manusia dalam prosesnya.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun perlu dipahami bahwa UUD 1945 merupakan sebuah dokumen hukum yang harus dikembangkan dan diinterpretasikan dalam konteks zaman dan kondisi sosial-politik yang terus berubah.
Dalam hal ini, pasal-pasal dalam UUD 1945 harus diimplementasikan dengan baik dan konsisten, serta diterapkan dalam konteks yang relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh negara. Negara juga harus bersikap terbuka dan responsif terhadap perubahan dan tantangan baru yang muncul, serta terus mengembangkan dan memperbaharui sistem hukum dan kebijakan publik untuk menjawab tantangan kehidupan bernegara yang kompleks.

4. Sebagai seorang warga negara Indonesia, saya percaya bahwa konsep persatuan dan kesatuan sangat penting untuk menjaga kestabilan dan kemajuan negara. Persatuan dan kesatuan dapat diartikan sebagai semangat untuk menjalin hubungan yang harmonis antar suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda di Indonesia, serta mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Namun, dalam kenyataannya, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi untuk mewujudkan konsep persatuan dan kesatuan yang sebenarnya. Beberapa di antaranya adalah:
1. Isu SARA: Masalah Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan masih menjadi kendala dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan. Konflik SARA seringkali muncul dan memicu kekerasan dan ketegangan di masyarakat.
2. Ketimpangan regional: Terdapat ketimpangan pembangunan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain di Indonesia. Hal ini dapat memicu konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa tidak adil dan tidak merata.
3. Korupsi dan kecurangan: Korupsi dan kecurangan yang merajalela dapat merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan negara, serta memicu ketidakpuasan dan konflik di masyarakat.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, pemerintah perlu melakukan tindakan konkret dan terukur, serta memperkuat sistem hukum dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam menangani isu-isu tersebut. Selain itu, seluruh warga negara Indonesia harus berperan aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan, serta menghormati keanekaragaman budaya, suku, dan agama yang ada di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nazma Prameswari -
Nama : Nazma Prameswari
NPM : 2216031081
Kelas : Reguler A


Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Penyebaran virus Covid yang terjadi pada tahun 2020 membuat pemerintah langsung memberlakukan sistem PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka orang yang terjangkit virus Covid-19. Dalam upaya pencegahan juga ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Dan kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Selain itu, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), dengan dalih yang sama, yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, kita seharusnya percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik yaitu memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin dapat terbentuk secara sempurna. Konstitusi diperlukan sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah. Selain itu, konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Sehingga tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi juga, tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu terjadinya banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha untuk mencapai keinginannya tanpa mempedulikan hak asasi orang lain.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu perlu adanya peningkatan SDM di negara kita. Indonesia yang SDM nya tergolong masih rata-rata memerlukan banyak cara untuk meningkatkan serta mengantisipasi hal-hal yang membuat kualitas SDM menjadi rendah. Dan menurut pendapat pribadi saya, pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Indonesia masih belum cukup untuk menjadi pedoman dalam mengatasi permasalahan ini. Dibutuhkan tindakan yang pasti serta program-program jelas dan bermutu yang dapat menaikkan kualitas SDM di negara Indonesia ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya pribadi, konsep negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang bagus karena kita tinggal di negara Indonesia, negara dimana banyak sekali perbedaan suku, ras, bahasa, agama, dan lain-lainnya. Nilai persatuan dan kesatuan akan membuat toleransi masyarakat tinggi terhadap perbedaan-perbedaan yang ada. Untuk hal yang perlu diperbaiki, akan lebih baik jika kita memperbaiki pribadi diri masing-masing agar bisa menerapkan nilai persatuan dan kesatuan yang dijunjung negara kita dengan sebaik-baiknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Syifa Rahmadinny -
Nama : Syifa Rahmadinny
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah, bahwa pemerintah telah berupaya untuk melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, bagi sejumlah orang, terdapat konstitusi yang dilanggar pemerintah. Sejumlah kalangan menganggap bahwa pemerintah cenderung otoriter. Dimana penerapan PSBB dianggap melanggar nilai HAM dan membatasi kebebasan serta mengganggu kesenjangan sosial sebagian masyarakat. Meski begitu, kita perlu mengapresiasi tindakan baik pemerintah yang telah berupaya untuk melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Iya, sebab konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, dan akan sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi salah satunya adalah tindakan korupsi. Dimana bisa kita lihat, sepertinya masalah ini merupakan masalah yang telah lama ada dan masih terus ada sampai sekarang. Undang-Undang telah mengatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, masalah ini menurut saya sudah termasuk kedalam masalah besar, sehingga perlu kesadaran dari diri sendiri, dan dari hal-hal kecil untuk mengantisipasi serta menghindari tantangan yang satu ini.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Konsep persatuan dan kesatuan di Indonesia berarti bersatunya bermacam-macam aneka ragam kebudayaan menjadi satu yang utuh dan serasi. Konsep ini telah diterapkan Indonesia, terlihat dari semboyan Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Untuk itu, kita perlu meningkatkan rasa toleransi antar masyarakat. Karena, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak dari kita yang tidak menerapkan rasa toleransi antar sesama. Agar keutuhan, kesatuan dan persatuan kita tetap terjaga.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Hana Rosa Nabila -
Nama : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A
1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah pemerintah berupaya mencegah penyebaran COVID-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Masif (PSBB). Artikel tersebut juga menyoroti pentingnya menghormati hak asasi manusia dan hak konstitusional saat menerapkan langkah-langkah ini. Artikel tersebut mencatat bahwa meskipun ada niat baik dari pihak berwenang, ada laporan kekerasan berlebihan dan pengabaian hak asasi manusia saat menerapkan PSBB. Artikel tersebut juga mengutip konstitusi dan undang-undang yang menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia sambil menerapkan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penyakit.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, tidak akan ada kerangka hukum atau pedoman yang jelas untuk mengatur perilaku pemerintah dan rakyatnya. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, kebingungan, dan ketidakstabilan politik di negara tersebut.
Namun, efektivitas Konstitusi tergantung pada bagaimana semua pihak yang terlibat menerapkan dan mematuhi Konstitusi. Ketika Konstitusi diabaikan oleh mereka yang berkuasa, Konstitusi kehilangan pengaruhnya. Oleh karena itu penting untuk memastikan bahwa Konstitusi dihormati dan ditegakkan dengan baik sehingga dapat membantu mengatur negara dan kehidupannya.
3. 1. Ketimpangan Sosial: Ketimpangan sosial yang serius masih ada di Indonesia antara daerah perkotaan dan pedesaan, kaya dan miskin, dan kelompok etnis. Pemerintah harus mampu mengambil tindakan yang adil dan merata untuk mengurangi ketimpangan sosial.
2. Krisis Ekonomi: Pandemi COVID-19 berdampak besar pada perekonomian global, tidak terkecuali Indonesia. Krisis ekonomi dapat menyebabkan pengangguran, kemiskinan dan ketidakstabilan sosial. Pemerintah harus mampu mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghadapi krisis ini.
3. Radikalisme dan terorisme: Radikalisme dan terorisme masih menjadi ancaman bagi keamanan nasional Indonesia. Pemerintah harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif untuk memerangi ekstremisme dan terorisme.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menjadi pedoman untuk memecahkan persoalan-persoalan tersebut. Pasal 28I, misalnya, menyatakan bahwa setiap orang berhak melindungi dirinya, keluarganya, kehormatan, martabat, dan harta bendanya sebagai hak atas penguasaannya, serta berkomunikasi dan menggunakan informasi untuk mengembangkan kepribadian dan lingkungan sosialnya. memiliki hak untuk
Pasal 33 (1) Perekonomian terdiri dari usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Namun, diperlukan lebih banyak upaya untuk menerapkan ketentuan ini secara efektif dan merata di seluruh Indonesia. Pemerintah harus mampu mengambil langkah-langkah konkrit dan terukur untuk mewujudkan ketentuan tersebut dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
4. Konsep negara kita dalam mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bisa dibilang cukup baik, apalagi dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul di masa lalu. Sebagai bangsa yang terdiri dari beragam suku, agama dan budaya, Indonesia telah berhasil menjalin ikatan dan keharmonisan yang kuat dari tahun ke tahun.
Namun demikian, masih banyak hal yang harus diperbaiki untuk memperkuat wawasan kebangsaan dalam mewariskan nilai kerukunan dan persatuan. Diantaranya adalah:
Mengurangi Polarisasi Politik: Polarisasi politik yang terjadi di Indonesia saat ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk
mengurangi polarisasi politik dengan memperkuat nilai-nilai demokrasi, menghargai perbedaan pendapat, dan meningkatkan dialog antarkelompok.
Menjaga Kebebasan Beragama: Indonesia diakui sebagai negara dengan jumlah umat beragama terbesar di dunia, namun masih terdapat beberapa kasus intoleransi terhadap kelompok agama tertentu. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kebebasan beragama dan memperkuat nilai toleransi antar umat beragama.
Membangkitkan Kesadaran Pluralisme: Kesadaran akan pluralisme merupakan kunci untuk memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Pendidikan yang mengajarkan tentang pluralisme dan keragaman budaya dapat membantu mengurangi diskriminasi dan meningkatkan toleransi antar kelompok yang berbeda.
Memperkuat kerjasama antar pemerintah daerah: Perbedaan kebijakan dan kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih ada. Oleh karena itu, penting untuk mempererat kerjasama antar pemerintah daerah untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan di Indonesia.

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Salah satu cara untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Dengan memperkuat good governance, korupsi dan praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional dapat dihindari.
Secara keseluruhan, konsep negara kita dalam mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan telah berhasil diterapkan, namun masih banyak perbaikan yang harus dilakukan untuk meningkatkan dan memperkuat nilai-nilai tersebut di masa mendatang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Veni Indriani -
Nama : Veni Indriani
Npm: 2216031051
Kelas :Reguler A

1. hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah kesadaran bersama sama untuk saling menjaga dan melindungi dan bahu membahu antara warga dan negara satu sama lain untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Konstitusi yang dilanggar adalah aparat sipil dan keamanan cenderungg dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).
2. a. Konstitusi berfungsi untuk melindungi dan menjamin hak hak konstitusional warga negara ,jika negara tidak memiliki konstitusi maka kehidupan negara nya akan berantakan yang akan berakhir hancur karena tidak ada dasar negara nyaa. Dengan tidak ada nya konstitusi jugaa,warga di negara tersebut akan rentan terjadi nya konflik. Konstitusi merupakan sendi sendi untuk menegakkan bangunan negara. tanpa konstitusi pemerintah tidak bisa melaksanakan kekuasaan nya.
b. Konstitusi cukup efektif untuk mengatur kehidupan bernegara karena konstitusi menjaga dan melindungi agar kekuasaan tidak digunakan sewenang-wenang dan tidak disalah gunakan.
3. contoh tantangan kehidupan saat ini adalah menyebar nya berita hoax melalui media sosial,mengapa?karena dengan menyebar nya berita hoax ini akan terjadi kesalahpahaman antara satu dengan yang lain pun juga bisa menyebabkan konflik antara satu dengan yang lain yang itu akan menyebabkan pecah belah nya kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Sudah,karena dalam pasal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pun sudah dijelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:
Setiap Orang dengan "sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik",jika melanggar pasal tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".
4. Menurut saya menjunjung nilai persatuan dan kesatuan itu sangat penting karena tanpa ada nya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan bisa bersatu dan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara dan tentu agar bangsa Indonesia tidak terhindar dari konflik dan dapat hidup dengan bersama sama.
b.tidak,hanya saja kita sebagai warga negara generasi penerus bangsa harus selalu berusaha untuk mempertahankan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh DEA NISA SIFANA -
Nama : DEA NISA SIFANA
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
analisis soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
jawab :
Hal positif yang terdapat didalam artiekl tersebut adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik. Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2 Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada kerangka hukum formal yang mengatur bagaimana pemerintahan dan lembaga-lembaga negara harus beroperasi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik, dan mungkin juga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi adalah Perubahan iklim dan bencana alam: Tantangan ini memerlukan kebijakan dan rencana tindakan untuk mengurangi dampaknya dan memastikan bahwa masyarakat terlindungi. Undang-Undang Dasar (UUD) dapat menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan kehidupan karena mengatur prinsip-prinsip dasar negara dan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemerintahan dan lembaga negara. Uud juga menjamin hak asasi manusia dan memberikan kerangka hukum untuk menangani keadaan darurat kesehatan dan bencana alam. Namun, uud juga harus ditafsirkan dan diterapkan dengan baik mengingat situasi saat ini dan tantangan yang dihadapi negara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
jawab :
Menurut saya konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan stabil. Dalam konteks lain, nilai persatuan dan kesatuan diakui sebagai prinsip utama dalam UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kesatuan yang berbentuk Republik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Neila Pebiola -
Nama : Neila Pebiola
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif dari artikel tersebut adalah Upaya pemerintah di sejumlah daerah dalam menerapkan sebuah peraturan yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun PSBB disoroti oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapan nya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi, Karena konstitusi harus efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu di antisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang sangat perlu untuk di antisipasi adalah pemerataan Pendidikan. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara. Pasal UUD yang berlaku tersebut sudah cukup untuk menjadi pedoman Pendidikan warga negara pada saat ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warganegara salam konsep bernegara kita memang harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, karena banyaknya perbedaan yang ada di Indonesia baik agama, ras, dan suku nilai kesatuan dan persatuan di Indonesia harus dijunjung tinggi agar tidak terjadi keributan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Elvia Rahma Nisa -
Nama : Elvia Rahma Nisa
Npm : 2216031111
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah, adanya upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid yaitu dengan mengadakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar HAM. Kita berharap upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan di Indonesia yang telah menjalankannya dengan niat baik akan berjalan dengan baik pula.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahannya tidak akan teratur atau bisa saja hancur. Fungsi dari konstitusi sendiri sebagai pelindung sekaligus pedoman dalam menjalankan suatu negara. Tanpa adanya konstitusi negara tidak dapat menjalankan tujuan dari masyarakatnya sendiri dan tidak ada yang mengatur hak-hak masyarakatnya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan yang perlu diantisipasi pada saat ini adalah berita bohong atau hoax. Di era kemajuan teknologi saat ini, kita sangat mudah untuk menerima informasi dari manapun. Informasi bisa sangat cepat tersebar luas oleh internet, dan tidak sedikit masyarakat yang langsung menerima ataupun percaya terhadap informasi yang didapat. Adapun UUD tentang penyebar hoax yaitu, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Pasal dalam UUD yang ada menurut saya sudah cukup untuk dijadikan pedoman, tetapi harus kembali kepada diri masing-masing untuk tidak langsung percaya dengan informasi yang diberikan. Kita harus melihat siapa dan apa yang diinformasikan agar kita tidak termakan hoax.

4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia berarti bersatunya seluruh masyarakat Indonesia. Banyaknya ragam suku, agama, ras di negara kita tidak menyurutkan kemauan kita untuk tetap bersatu dan menyatu kepada sesama bangsa Indonesia. Sudah banyak masyarakat Indonesia yang menjalankan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa ini, tetapi tidak sedikit pula yang masih bersikap rasisme atau tidak menghargai antara satu sama lain. Menurut saya hal itu tetap harus ditingkatkan, untuk tetap menjunjung tinggi sikap persatuan dan kesatuan untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Hilmy Hibatulloh -
Nama : Muhammad Hilmy Hibatulloh
NPM : 2216031123
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang bisa diambil dari artikel di atas yaitu pemerintah berupaya untuk mengurangi risiko penyebaran virus COVID-19 di masyarakat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi kegiatan sosial dan mengurangi kontak antar orang. Namun, pelaksanaan kebijakan PSBB juga menimbulkan berbagai kontroversi terkait pelanggaran HAM atau hak asasi manusia seperti penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menegakkan aturan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan aparat keamanan untuk memperhatikan dan menjalankan aturan sesuai dengan pasal-pasal konstitusi tersebut dalam pelaksanaan kebijakan PSBB atau kebijakan lainnya untuk memastikan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada dokumen resmi yang menetapkan kerangka dasar dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dan keberadaannya dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan hak-hak dasar dan kebebasan individu terlindungi. Konstitusi yang efektif dapat memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dibatasi dan terdistribusi dengan baik, dan memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Namun, keefektifan konstitusi bergantung pada bagaimana konstitusi tersebut diterapkan dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak-hak yang terkait dengan kesetaraan gender serta hak asasi orang-orang miskin dan terpinggirkan. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, seperti Pasal 28I yang menjamin hak-hak yang sama di depan hukum dan Pasal 28J yang menjamin hak atas kesetaraan dan keadilan gender, dapat menjadi dasar untuk mengatasi tantangan ini. Namun, masih banyak tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih besar dan komprehensif dari pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan pasal-pasal konstitusi dalam kebijakan dan tindakan sehari-hari untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi semua warga negara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini merupakan fondasi penting dari keberhasilan negara Indonesia dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, meskipun Indonesia terdiri dari berbagai etnis, agama, dan budaya yang berbeda. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam memperkuat nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, salah satunya dari segi pendidikan. Pendidikan dapat menjadi sarana penting dalam memperkuat nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti kurangnya sumber daya dan kualitas pendidikan yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aulia Chusnul Khotimah -
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A

Analisis Soal

1. Menurut pendapat saya, hal positif yang terkandung dalam artikel tersebut adalah pemerintah negara Indonesia berupaya dalam melakukan pencegahan COVID-19, ada beberapa cara meminimalisis penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat ikut serta mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah melakukan upaya tersebut karena pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Oleh karena itu, untuk mendukung pemerintah, masyarakat Indonesia seharusnya mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Dalam menjalankan upaya pencegahan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Mungkin pada mulanya perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik, yaitu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

2. Menurut pendapat saya, setiap negara harus memiliki konstitusi yang dijalankan dengan secara efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi merupakan suatu hal yang sangat penting di suatu negara, baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Konstutusi dapat dikatakan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan negara karena konstitusi merupakan suatu hal pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.

3. Menurut pendapat saya, terdapat beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi, yaitu:
1). Masuknya budaya-budaya asing ke Indonesia yang dibarengi dengan kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mencintai negara Indonesia sendiri.
2). Negara Indonesia merupakan negara yang memili banyak sekali ragam kebudayaan yang berbeda-beda, namun dengan adanya keberagaman itu terdapat tantangan internal yang ditakutkan akan terjadi, tantangan tersebut adalah meningkatnya paham etnosentrisme. Etnosentrisme pada dasarnya dapat diartikan sebagai sebuah paham atau ideologi yang ingin menonjolkan sebuah kebudayaan atau etnis dari suku tertentu. Penganut etnosentrisme ini merasa sebagai golongan yang memiliki kekuatan lebih dibandingkan yang lainnya.
3). Selain keberagaman suku dan budaya, Indonesia juga memiliki keberagaman dalam kehidupan bersosial atau kehidupan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Keberagaman sosial yang menjadi tantangan negara indonesia adalah kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Perekonomian yang tidak merata dan kurang stabil sering kali menimbulkan kesenjangan sosial sehingga dapat menjadi penyebab munculnya kisruh antar kelas dalam suatu negara. Hal ini pun bisa mengakibatkan timbulnya perpecahan di masyarakat atas dasar golongan atau kelas sosial dan ekonomi.
4). Munculnya penyebaran virus covid-19 yang menyebabkan kericuhan dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat.
Dalam perannya sebagai pedoman negara, pasal-pasal yang terdapat dalam UUD NRI 1945 sebenarnya telah cukup untuk untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut, namun selain adanya pasal-pasal dalam UUD NRI tersebut, diperlukan adanya kesadaran dan pemahaman dalam menjalankan seluruh pedoman-pedoman tersebut, karena pedoman negara dan masyarakat merupakan suatu kesatuan yang harus dijalankan dengan bersama.

4. Menurut pendapat saya, kita sebagai warga negara Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam menjalani kehidupan bernegara agar terhindar dari berbagai konflik dan agar dapat hidup berdampingan. Selain itu, karena negara Indonesia suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil, serta Makmur, sehingga diperlukan pedoman untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Menurut pendapat saya, terdapat hal yang harus perlu diperhatikan dan diperbaiki dalam hal menjalani kehidupan bernegara dengan nilai persatuan dan kesatuan, yaitu contohnya dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat yang merasa bahwa kebudayaannya lebih unggul dibandingkan dengan kebudayaan lainnya bahkan merendahkan dan menjatuhkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh AGUNG PRATAMA -
Nama : Agung Pratama
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
 Hal positif yang dapat diambil adalah penerapan PSBB yakni adalah demi mengurangi penyebaran covid-19 yang melanda Indonesia. Namun disisi lain penerapan PSBB ini cenderung lebih otoritatif, seharusnya sebelum dilakukanya PSBB harus diberi sosialisai terlebih dahulu. Sehingga hal-hal yang mungkin bisa dianggap sebagai pelanggaran ham mampu untuk di minimalisirkan.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
 Negara yang tidak memiliki konstitusi tentunya negara nya akan kacau, karena tidak memiliki atruran hukum yang jelas untuk mengatur negaranya untuk mencapai tujuan negara, tanpa konstitusi tujuan negara tidak mungkin akan terlaksana, selain itu negara akan hancur karena tidak adanya hukum yang jelas. Konstitusi dinilai sangat penting dan efektif dalam penerapannya untuk mencapai tujuan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
 Tantangan bernegera saat ini adalah kebebasan beragama, dimana banyak sekali problematika yang terjadi menganai. Seperti contoh penoloakan pembangunan gereja di Cirebon, hal ini tidak mencerminakan kebebasan beragama, dimana setiap warga negara berhak memilih dan menjalan agamanya sesuai dengan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” dengn pasal tersebut seharusnya setiap warga negara memiliki hak-hak seperti : Hak kebebasan untuk meyakini adanya tuhan yang maha pencipta, Hak kebebasan untuk memeluk suatu kepercayaan/agama tanda paksaan, Hak untuk menjalankan kegiatan keagamaan dengan damai tanpa gangguan, Hak untuk menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Seharusnya dengan pasal tersebut masyarakat lebih menghargai dan menghormati agama lain.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
 Menurut saya menjunjung nilai persatuan dan kesatuan itu sangat penting karena tanpa ada nya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan bisa bersatu dan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara dan tentu agar bangsa Indonesia tidak terhindar dari konflik dan dapat hidup dengan bersama sama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 22160310183
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel ini menjelaskan bahwa pada tahun 2020 dunia terpapar wabah COVID-19 yang merata pada seluruh bagian di dunia. Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara dengan korban paparan virus terbanyak. Langkah pemerintah guna memutus rantai virus ini adalah dengan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun PSBB kemudian menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan karena dianggap penerapannya yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi dan manusia. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan yang harus dihadapi adalah tentang moral dan etika. Hal ini perlu di antisipasi terlebih lagi kepada generasi muda, karena generasi muda ini yang akan membawa negara di masa yang akan datang. Seharusnya UUD dapat mengatasi ini namun eksekusinya yang masih perlu dibenahi. Karena negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara

4. Bagaimannakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tentang konsep dan peraturan mengenai persatuan dan kesatuan di indonesia sudah cukup untuk seharusnya membuat warganya dapan saling menghargai perbedaan serta hidup damai dalam perbedaan. Namun eksekusi dari para warganya yang kurang baik, menurut saya solusi untuk mengatasi ini adalah dengan cara meningkatkan kualitas SDM dengan pendidikan yang ada di indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Vebiola asmira sinaga -
NAMA : Vebiola Asmira Sinaga
NPM : 2216031039
KELAS : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat adalah pemerintah melakukan upaya pencegahan dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kita juga patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini, tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Namun , Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik, oleh karena kita sebagai warga negara harus mengapresiasi pemerintah dan aparat karena sudah melalukan tindakan dalam "Memutus Rantai Penyebaran Covid-19"

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Yang terjadi Negara akan hancur dan berantakan tanpa Konstitusi. Karena tanpa konstitsusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, dan memiliki aturan yang tidak jelas karena tidak memiliki Konstitusi.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak disalah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan saat ini : Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah agar Bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Jadi mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muthia Putri Maharani Karim -
Analisis Soal 

Nama : Muthia Putri Maharani Karim
NPM : 2216031103
Kelas : Reguler A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Artikel diatas memuat mengenai usaha pihak berwenang dalam menanggulangi Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) memiliki tujuan untuk memutus rantai Covid-19 dalam skala besar. Selain edukasi mengenai Covid-19 dan PSBB, artikel diatas memberikan dampak positif lain. Memuat hal yang bersangkutan dengan keadilan dan harapan selama masa covid-19 memberikan "new insights" bagi saya. Pengajaran mengenai komunikasi antar pemerintah dan masyarakat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Lebih daripada itu, dimasa Covid-19 diperlukan kemauan yang tinggi.

Pada artikel diatas, dijelaskan mengenai adanya pelanggaran HAM di penerapan PSBB yakni UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar  -  dasar kebebasan seseorang , dan penerapannya secara universal." Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Saya pribadi pula menemukan artikel dengan judul "PSBB dan Lockdown dalam Perspektif Hukum dan HAM" (Webmin, 2020) yang menjelaskan bahwasanya Pemerintah hanya memilih PSBB karena tidak ingin menanggung pemenuhan hak kebutuhan pokok warga negara dan hewan ternak sebagaimana yang diwajibkan UU No.6 Tahun 2018 kepada pemerintah. Sebab, kewajiban pemenuhan hak tersebut ada dalam skema tindakan karantina wilayah, rumah, ataupun RS. Bahkan faktanya ditemukan 8 kasus berpotensi melanggar HAM selama Covid-19.
Pada akhirnya, PSBB tidak melanggar HAM apabila Negara menuntaskan kewajiban nya dalam memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi merupakan suatu hukum tertinggi dalam negara yang berbentuk undang-undang. Hal tersebut berguna untuk mengatur kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan adanya konstitusi, maka negara akan memiliki tombak kuat dalam hukum. Lebih daripada itu, konstitusi berguna untuk membatasi perilaku pihak berwenang sehingga tidak terjadi perilaku sewenanh-wenang dan "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". Dengan penjelasan tersebut, dapat dibayangkan bagaimana jadinya negara tanpa konstitusi. Tidak ada nya dasar hukum dan pegangan dalam bernegara akan membuat negara tersebut tidak memiliki arah dalam berbangsa, negara tidak memiliki cita-cita dalam pendidikan, ekonomi, hukum dan kebijakan lain nya karena tidak memiliki peraturan dan batasan yang mengatur hal tersebut. Negara yang tidak memiliki konstitusi akan menyebabkan terjadi ketidakseimbangan status dan peran bagi pihak berwenang dan masyarakat.
Efektif atau tidak nya konstitusi suatu negara tergantung dengan bagaimana pengimplementasian setiap unsur-unsur dalam negara tersebut. Pemerintah tidak hanya menetapkan dan mengesahkan konstitusi yang didasari kepentingan pribadi, namun juga harus dari kepentingan seluruh rakyat negara tersebut. Mereka pula harus menjalankan hal-hal yang sudah disepakati dalam konstitusi tersebut. Begitu pula dengan rakyat yang sudah semestinya menjalankan konstitusi yang ada. Sehingga, keberhasilan konstitusi selaras dengan keuletan, kedisiplinan dan ketegasan seluruh rakyat dalam menjalankan nya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?

Pada era globalisasi dewasa ini, tantangan kehidupan bernegara adalah penanaman nilai-nilai moral kepada muda-mudi yang mudah terdampak dengan nilai-nilai yang tidak selaras dengan nilai luhur Indonesia. Hal ini dapat diselesesaikan dengan pengimplementasian dari pasal-pasal UUD 1945, satu contoh yang saya ambil adalah :
UUD 1945 Pasal 39 ayat (2) ;
"Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pada jenjang pendidikan tinggi pendidian pendahuluan bela negara diselenggarakan antara lain melalui pendidikan kewiraan."

Sehingga dapat saya rumuskan bahwasanya dalam pengembangan moral terdapat 3 pokok utama yang wajib dijalankan seluruh rakyat Indonesia

1. Pendidikan Pancasila ; hal ini berkaitan dengan bagaimana masyarakat mengimplementasikan nilai-nilai luhur yang ada kedalam setiap aspek kehidupan nya. Sehingga nilai-nilai dari bangsa luar yang terbawa akibat globalisasi dapat disaring dan digunakan dengan tetap menurut pada nilai-nilai Pancasila
2. Pendidikan agama : hal ini berkaitan dengan nilai-nilai moral yang bersangkutan dengan agama yang dianut. Sehingga tumbuh rasa menghormati hal-hal yang sudah ditetapkan dalam agamanya pun menghormati nilai-nilai agama orang lain.
3. Pendidikan Kewarganegaraan : pendidikan ini bersangkutan dengan bagaimana masyarakat mampu menjadi warga negara yang baik yang dapat mengikuti konstitusi yang ada dan berani menyuarakan pendapat nya untuk perbaikan dan pengembangan konstitusi. Lebih daripada itu, pendidikan kewarganegaraan membantu membangun rasa bela negara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Konsep bernegara yang kita punya dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi nya. Dalam kedua hal tersebut, telah ditanamkan bagaimana kita harus saling menerima dan menghormati kemajemukan yang ada di Indonesia. Nilai-nilai yang telah dibangun sedari dulu membawa masyarakat ke dalam persatuan dan kesatuan yang menjadi cita-cita bangsa. Nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila didukung oleh konstitusi UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang membantu setiap masyarakat Indonesia untuk terus mengingat bahwa Indonesia adalah satu kesatuan terlepas dari perbedaan budaya, bahasa daerah, kepercayaan dan lain-lain. Menurut saya pribadi, nilai-nilai luhur yang sudah ditanamkan dalam setiap diri masyarakat indonesia tidak memerlukan suatu perbaikan, namun bagaimana pengajaran dan akses terhadap pendidikan nilai-nilai tersebut harus ditingkatkan. Membuat setiap masyarakat khususnya muda-mudi terbiasa akan nilai-nilai luhur akan membantu mereka tumbuh dalam kemajemukan di Indonesia. Konsep dari toleransi juga harus mengiringi pendidikan nilai-nilai tersebut, agar muda-mudi Indonesia tetap membangun sikap toleransi tanpa membunuh nilai-nilai tradisional yang ada di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M. Dipoditiro Parawangsa -
Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : Reg A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Hal positif yang saya dapatkan adalah adanya kebijakan pemerintah yang dikerahkan untuk melindungi masyrakatnya. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Menurut saya sehaurusnya sebelum nmmmegadakannya penindakan atau gerakan berupa PSBB ini, pemerintah sebaiknya membeli pembekalan seperti apa manfaat dan tujuan dari gerakan ini. Karena apabila tidak terlaksana, maka masyarakat hanya akan merasa terintimidatif.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Jika Negara tidak memiliki konstitusi, maka sebuah Negara akan bergerak tanpa arah, tanpa aturan. Seseorang tidak akan pernah dihukum atau dikenakan sanksi atas perbuatannya, Negara akan kacau jika tidak ada aturan yang mengikatnya. Apakah konstitusi efekti dalam mengatur Negara? Ya, menurut saya efektif. Karena dalam pembuatan konstitusi itu melalui rapat-rapat yang pasti mementingkan Negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Banyaknya budaya asing yang masuk ke Indonesia, dan terkadang banyak sekali masyarakat yang tidak bisa/gagal menyaring budaya budaya tersebut agar bisa diterapkan di kehidupan sehari hari. Apkah UUD sudah mampu menjadi pedoman? Ya, menurut saya sudah bisa menjadi pedoman. Namun, kembali lagi kepad setiap individu bagaimana mereka mengamalkannya, atau menerapkannya dalam kehidupan.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Sudah menemukan konsepnya, dan bentuknya. Namun dari para pejabat sendiri terkadang tidak bisa mengartikan persatuan dan kesatuan. Banyak dari mereka yang terkadang masih gagap akan persatuan. Dan kesannya persatuan hanyalah omong kosong.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Azalia Zara Nirania Zunaidi -
Nama: Azalia Zara Nirania Zunaidi
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban: salah satu hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah, pemerintah menerapkan kebijakan berupa PSBB demi kebaikan kita bersama, guna meminimalisir penyebaran virus COVID-19 di masa pandemi, dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran virus tersebut. Kebijakan tersebut dibuat tentu dengan pertimbangan yang matang dan sudah dipikirkan dampaknya. Namun Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Yang mana pada masa PSBB terjadi pembatasan informasi dan aksesibilitas media yang melanggar hak tersebut.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban: Menurut saya, bila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan semakin sulit untuk menyatukan negara itu. Karena konstitusi dibuat guna membantu warga negara untuk memahami, memberi tahu, serta melaksanakan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana kewajiban dan mana hak, dsb. Jika tidak ada sebuah konstitusi, warga negara tentu akan semena-mena melakukan hal-hal yang diinginkannya, karena merasa tidak ada dasar, peraturan, atau norma yang ditetapkan.
Konstitusi mungkin belum sepenuhnya efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, namun hal itu terjadi juga salah satunya karena masih banyak yang melanggar konstitusi tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban: menurut saya, tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi salah satunya adalah radikalisme. Tidak sedikit dari warga negara kita yang masuk ke dalam lingkar radikalisme, hal tersebut dipengaruhi salah satunya karena kurangnya belajar mencerna informasi yang didapat, sehingga mudah terdoktrin. Informasi tersebut bisa dari internet dsb, jadi perlu berhati-hati juga dalam menggunakan tekhnologi masa kini.
Semestinya UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun nyatanya masih banyak warga negara yang tidak menerapkan UUD’45 sebagai pedoman, oleh karena itu masalah-masalah ini masih bnayak terjadi.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban: Menurut saya, konsep menjunjung tinggu konsep persatuan dan kesatuan adalah tindakan yang baik dan bagus guna makin mempererat kita dalam bernegara, mungkin yang perlu diperbaiki adalah bagaimana cara kita menerapkan konsep tersebut, harus lebih ditangkatkan lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dila Sapiru -
NAMA: DILA SAPIRU
NPM: 2216031077
KELAS: REGULER A
- Analisis Soal-

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan.
-jawab:

Hal positif yang ada pada artikel tersebut adalah adanya upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi, “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Yang disebutkan dalam UUD “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang telah meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional dibidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat tersebut Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Pentingnya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi atau pembelajaran terkait dampak baik atau positif dari PSBB yang diterapkan. Dengan ini kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah beserta aparat keamanan pada niat baiknya bisa dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
-jawab:

apabila negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan tidak teratur, yang akhirnya negara bisa hancur dan tidak berjalan dengan baik. Sedangkan Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Maka dari itu tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai denga napa yang diharapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi juga tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi merupakan sarana yang paling efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, dimana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara. Oleh karena itu negara sangat memerlukan konstitusi.







3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-jawab:

Ada beberapa tantangan kehidupan bernegara yang sangat perlu diantisipasi dan diperhatikan, yaitu:

- Kesejahteraan masyarakat Indonesia
Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang maju. Pemerintah juga sudah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintahan daerah memberikan berupa rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

- Kesehatan masyarakat
tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang kuat dan maju adalah bangsa yang sehat. Masyarakat mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, karena sudah tertera pada Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
-jawab:

Persatuan dan kesatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab, untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina dan dibimbing. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia.
Adapun Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia yang mana Persatuan Indonesia tersebut adalah masyarakat Indonesia yang harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.
Persatuan dan kesatuan harus dijaga dan dijunjung tinggi agar bangsa indonesia terhindar dari yang Namanya konflik dan dapat hidup berdampingan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Indah Nurlatifah -
NAMA: Indah Nurlatifah
NPM: 2216031107
KELAS: REG A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal postif yang saya dapatkan ada banyak, salah satunya seperti potongan artikel ini “ Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.” Penggalan di atas merupakan penggalan yang persuasif, namun mengarah untuk kebaikan. Jika kita bersama-sama saling membantu dalam mencegah penyebaran virus ini, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah.
Menurut saya juga tidak ada konstitusi negara yang dilanggar, justru banyak mengamalkan konsitusi contohnya asalah penggalan berikut.
“Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Tentu saja sangat efektif. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Ada banyak tantangan dalam kehidupan bernegara, menurut saya hal yang paling sulit adalah dalam melaksanakan tata tertib ataupun pasal-pasal yang sudah ada. Juga pengaruh dari budaya luar negeri dan mindset mereka yang terkadang membuat masyarakat melenceng dari pedoman UUD NRI. Menerapkan pedoman dalam kehidupan sehari-hari masih menjadi tantangan dalam masyarakat kita. Jika pasal-pasal UUD NRI diterapkan dengan baik maka tantangan dalam hidup bernegara akan terselesaikan karena UUD NRI sudah mencakup segala hal dan patut menjadi pedoman bangsa kita.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Pendapat saya mengenai konsep bernegara yang menjujung nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang tepat. Pasalnya kita hidup di negara yang memiliki berbagai macam suku, budaya, maupun bahasa. Jadi kita harus menjujung persatuan dan kesatuan walaupun memiliki perbedaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
NAMA : ATHAYA NUR FAJRINA IBRAHIM
NPM : 2216031101
KELAS : REGULER A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah kita sebagai sesama manusia harus saling menghormati hak asasi manusia dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar budaya bangsa. Kita sebagai generasi muda harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Kita juga harus mengerti dan paham bahwa setiap manusia itu berhak untuk memilih, berpendapat, dan berperilaku. Jadi sebagai generasi muda yang pintar dan berpendidikan, kita harus mengerti dan paham apa itu Hak Asasi Manusia, dan juga kita harus memiliki sikap saling menghormati dan menghargai orang lain. Konstitusi dapat dilanggar apabila aparatur-aparatur negara menjalankan tugasnya untuk membantu menertibkan kerumunan tanpa memperdulikan adanya hak asasi manusia yang dilanggar.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

hakikat konstitusi merupakan perwujudan dari konstitusi atau konsep ketatanegaraan, yaitu di satu sisi pembatasan kekuasaan pemerintah, di sisi lain adalah perlindungan hak warga negara dan warga negara. Apabila tidak ada konstitusi nasional maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk. Undang-undang dasar sangat penting bagi negara karena konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu terdominasi kekuasaan. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM). Negara tanpa konstitusi berarti tidak memiliki dasar dan aturan. Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat. Tercapainya tujuan dari suatu negara akan berpotensi sangat kecil, karena konstitusi merupakan norma bagi suatu negara untuk mencapai tujuan nasional agar tujuan tersebut dapat tercapai. Oleh karenanya, konstitusi efektif dalam membantu negara untuk mengatur hak rakyat serta membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak berlaku semena-mena.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Hak-hak asasi manusia merupakan salah satu tantangan utama dalam bernegara karena: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan dengan pertimbangan sebagai berikut. (1) Isu HAM merupakan salah satu di antara 3 masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia Internasional. Tiga permasalahan yang memprihatinkan dunia internasional adalah HAM, demokratisasi, dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis. Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri. Bangsa Indonesia tak luput dari tantangan untuk menjawab berbagai masalah HAM tersebut.

Hak Asasi Manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menunjukkan bahwa manusia memiliki hak yang melekat karena ia adalah manusia. Hak asasi manusia berlaku bagi siapa saja kapan saja dan di mana saja, bersifat universal, dan pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Oleh karena itu, untuk melindungi hak asasi manusia, pemerintah memberlakukan pengaturan yang tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, warga negara Indonesia berhak memperoleh hak asasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 ketika mereka bertempat tinggal di negara. Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia tahun 1999 mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan anugerah dari-Nya dan harus dihormati, dipelihara, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, dan Pemerintahan. Dan setiap orang untuk kehormatan dan perlindungan martabat manusia. Dari definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa kedua definisi tersebut meyakini bahwa hak asasi manusia adalah anugerah alam dari surga dan harus dihormati sebagai manusia. Hal ini sejalan dengan ideologi dan landasan negara kita Panchasila, yaitu sila pertama yang berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Persatuan dan kesatuan bangsa memiliki konsep-konsep yang harus dipahami sebelum memahami maknanya. Konsep-konsep dasar dari persatuan dan kesatuan yaitu; persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi, nasionalisme dan patriotisme. Secara sederhana, persatuan memiliki arti gabungan, ikatan, dan kumpulan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh. Dengan kata lain, persatuan adalah menyatukan bermacam-macam corak ke dalam sebuah wadah sehingga menjadi satu. Bersatunya bangsa Indonesia didorong oleh kemauan yang sadar untuk mencapai kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Maka dari itu, kita harus terus membina persatuan bangsa. Dalam persatuan dan kesatuan bangsa, kita harus senantiasanya menyatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan. Dulu, penjajah berhasil menjajah Indonesia sampai beratus-ratus tahun. Hal itu karena kita, bangsa Indonesia belum mampu untuk bersatu, masyarakat belum memahami persatuan dan kesatuan bangsa. Kelalaian ini tentunya dimanfaatkan oleh penjajah untuk terus memecah belah Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Shavira Nabila -
Nama : Shavira Nabila
NPM : 2216031037
Kelas : Regular A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
menurut saya hal positif yang bisa kita lihat dari artikel diatas adalah, sikap siap siaga dari pemerintahan, dalam hal in pemerintah indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 agar tidak menyebar dan memakan korban lagi, dengan berbagai upaya yang mereka lakukan. hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat mewujudkan amanat konstitusi yaitu "melindungi segenap bangsa indonesia", namun karena pemerintah hanya fokus pada penanggulangan dan pengendalian COVID-19, mereke lupa bahwa Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti ole khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB ole sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif it termasuk pelanggaran terhadap konstitusi. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilar hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan berantakan, karena seperti yang kita ketahui bahwa Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara. artinya jika suatu negara tapa konstitusi maka egara tersebut tidak akan tau apa tujuan mereka, dan mereka akan melakukan sesuatu seenak hati mereka saia dan berakhir berantakan. Jika kita berbicara mengenai ke-efektif an konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu saja jawaban nya adalah sangat efektif. hal tersebut sudah jelas karena balik lagi bahwa pengertian dan tujuan dari konstitusi itu sendiri yaitu sebagai pedoman atau aturan aturan yang ada pada negara tersebut. yang artinya jika ada konstitusi maka kehidupan kita akan lebih terarah dan teratur dengan jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat in, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
tantangan negara saat in banyak sekali, salah satu nya yaitu HAM, hak asasi manusia yang sat in masih sangat dipertanyakan apakah benar benar kita sebagai warga masyarakat indonesia bisa mendapat kan HAM dengan baik?. karena kita lihat saja di kehidupan sehari hari, masyarakat sangat takut untuk berpendapat karena mereka merasa takut akan kemungkinan kemungkinan buruk yang akan terjadi selanjutnya jika mereka mengutarakan pendapatnya. Penjaminan hak asasi yang mash minim inilah yang harus segera dipikikan oleh pemerintah indonesia. bahkan pasal-pasal yang ada pada undang-undang tidak menjamin untuk warga nya dapat menyampaikan pendapar dengan tenang.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu memang harus tetap diterapkan karena melihat bahwa indonesia terdini dari banyak suku ras agama yang berbeda beda. jika tidak ada konsep persatuan dan kesatuan maka yang terjadi adalah mereka akan hidup mempertahankan kepercayaan mereka masing masing dan menimbulkan konflik. untuk hal yang perlu diperbaiki menurut saya itu dari pribadi masyarakat nya masing-masing terkait kesadarannya untuk menumbuhkan nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernergera agar kita tetap hidup damai di nusantara ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Sagita Septiani -
Nama : Sagita Septiani
NPM : 2216031047
KELAS : REG A

1. Dalam artikel tersebut di jelaskan bahwa pemerintah berusaha mencegah dan meminimalisir penyebaran covid 19 dengan banyak usaha yang ia lakukannya, pemerintah juga sedang mengamalkan amanat konstitusi Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Tetapi di artikel tersebut terdapat kontitusi yang di langgar yaitu kecenderungan aparat keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB di nilai telah keluar dari hak asasi manusia, kita percaya bahwa niat baik pemerintah dan aparat keamanan dapat di pertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia di harapkan dalam melaksanakan amanatnya Indonesia harus sepenuhnya menghormati martabat, HAM, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.


2. Konstitusi sendiri ialah hukum dasar yang di jadikan pegangan dalam penyelenggaraan Negara, dimana masyarakat menjadikan hukum ini sebagai peraturan yang harus di taati agar kehidupan bernegara berjalan dengan baik dan semestinya, jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi maka kita bisa lihat bahwa masayarakat akan hidup tanpa hak-hak mereka dan pemerintah akan melakukan kepemimpinan secara sewenang-wenang. Jadi konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar mereka dapat menccapai tujuan mereka. 

3. Pandemi covid 19 yang mengancam kedaulatan bangsa Indonesia, dimana pandemic ini berlangsung sangat lama dan banyak sekali perturan-peraturan yang dibuat tidak sesuai dengan nilai moral HAM. Menurut saya pasal-pasal sudah cukup bbaik di jalankan akan tetapi perlu saat ini juga masyarakat juga harus menyadari untuk menjaga ketentraman dan keamanan bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah. 


4. Menurut pendapat saya konsep bernegara yang menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat baik agar tujuan dari Negara kita berjalan dengan baik dan di harapkan agar tidak terjadi perpecahan. 
Menurut pendapat saya, terdapat hal yang harus perlu diperhatikan dan diperbaiki dalam hal menjalani kehidupan bernegara dengan nilai persatuan dan kesatuan, yaitu contohnya dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat yang merasa bahwa kebudayaannya lebih unggul dibandingkan dengan kebudayaan lainnya bahkan merendahkan dan menjatuhkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Bayu Arga Whisnutama -
Nama : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat dilihat dari artikel ini adalah bahwa pemerintah Indonesia berusaha untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun penerapannya terkadang terlihat otoritatif dan ada keluhan tentang tindakan aparat yang keluar dari nilai hak asasi manusia, hal ini dilakukan dalam upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana amanat konstitusi negara. Pemerintah Indonesia juga menghormati martabat dan hak asasi manusia dalam melaksanakan upaya pencegahan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, diharapkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan dapat dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan dan tetap mengutamakan nilai moral HAM seseorang. Tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam artikel tersebut.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah kosntitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal ini dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam banyak negara, konstitusi juga berfungsi sebagai jaminan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi yang baik dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, memastikan stabilitas politik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesimpulannya, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan kerangka hukum yang jelas dan memastikan hak-hak dan kewajiban masyarakat. Konstitusi yang efektif dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, memastikan stabilitas politik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Pandemi Covid-19. Pandemi ini telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik negara. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasi pandemi ini agar dampaknya bisa ditekan sekecil mungkin. Lalu Krisis ekonomi. Pandemi Covid-19 juga telah berdampak pada perekonomian negara dan dunia. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memulihkan perekonomian dan memperkuat sektor-sektor yang terdampak. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 bisa menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut. Karena UUD 1945 sudah diatur sedemikian rupa untuk memberikan pedoman terhadap hidup kita dalam menghadapi situasi atau tantangan yang akan datang.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warganegara Indonesia, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk membangun negara yang kuat dan maju. Persatuan dan kesatuan adalah prinsip dasar dari ideologi Pancasila yang telah menjadi dasar negara Indonesia. Dalam konteks ini, kita harus menghargai dan menghormati perbedaan budaya, agama, ras, dan suku, serta membangun kesepakatan bersama dalam mengambil keputusan penting yang memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam mewujudkan konsep bernegara yang ideal dalam menghargai nilai persatuan dan kesatuan. Salah satunya adalah penghapusan diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap kelompok minoritas, baik dalam hal akses terhadap pendidikan, pekerjaan, maupun layanan publik. Selain itu, pemerintah juga perlu lebih aktif dalam mempromosikan toleransi dan dialog antar kelompok, dan membangun kepercayaan di antara warga negara. Kita juga harus terus meningkatkan kualitas pendidikan untuk membangun kesadaran dan pemahaman tentang nilai persatuan dan kesatuan, serta mempromosikan budaya gotong royong dan solidaritas sebagai ciri khas masyarakat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Salvia Juliandra Putri -
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Regular A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut ialah salah satunya ketika pemerintah mampu menjalankan tugas mereka sebagai aparat yang mengamalkan amanat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini terbukti dengan aksi para aparat pemerintah, yaitu pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan salah satunya dilakukan melalui upaya PSBB.
Sayangnya, PSBB dianggap sebagai salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini karena, tertera dalam UUD, bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional dalam bidang kesehatan, serta dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, HAM, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.
Dari pernyataan tersebut, perlu sekiranya dilakukan pemberian edukasi atau sosialisasi seputar dampak positif dilakukannya PSBB sebelum menerapkannya secara menyeluruh.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki kosntitusi, maka dapat dipastikan ndgara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi pula, tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi setiap warga negaranya. Hal ini karena konstitusi dapat secara efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat, karena konstitusi menjadi suatu pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Salah satu contoh tantangan kehidupan berbegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi adalah maraknya persebaran berita bohong atau hoax. Hal ini tentu harus segera diantisipasi karena apabila tidak, maka akan membuat masyarakat merasa tidak nyaman, tidak saling percaya, dan bisa berujung perpecahan. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sendiri sudah memuat aturan tentang penyebaran berita bohong itu sendiri, seperti pada pasal 45A ayat (1) UU ITE. Hal ini membuktikan bahwa UUD sudah dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan satu ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara, konsep bernegara yang dimiliki Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik dan sudah tidak ada yang perlu diperbaiki. Sayangnya, konsep bernegara tersebut masih berbentuk cita-cita dan harapan bangsa Indonesia, atau dengan kata lain belum terwujud sepenuhnya. Hal ini karena kita masih dapat dengan mudah menemukan tindakan-tindakan di luar sana yang bertentangan dengan konsep persatuan dan kesatuan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh FINA ANGGRAINI -
NAMA : FINA ANGGRAINI
NPM : 2216031053
KELAS : REGULER A

Analisis soal

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwasanya artikel tersebut membahas tentang hak asasi manusia dalam situasi pandemi yaitu penerapan gelombang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dimana hal ini menambah pengetahuan pembaca tentang bagaimana hak asasi manusia perlu dihormati, bahkan dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19.
Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Dimana artikel tersebut mencatat bahwa ada pembatasan informasi dan aksesibilitas media selama PSBB yang melanggar hak tersebut.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
iya, ksrena konstitusi haruslah efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, apabila dalam suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada yang mengatur warga negaranya dan tidak tercapainya tujuan negara, bisa dibilang dengan bahasa kasarnya suatu negara akan menjadi luntang-lantung tidak punya tujuan apabila tidak ada konstitusi. Hak asasi warganegara pun diatur oleh konstitusi, bila konstitusi ditiadakan maka kemungkinan hukum rimba yang berlaku di negara tersebut.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini yaitu banyaknya berita hoax yang tersebar. Untuk mengetahui kebenaran sebuah berita, kita harus menelitinya terlebih dahulu seperti siapa yang menyampaikan, apa yang disampaikan, dan sebagainya. Pada pasal 45 A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan masyarakat sadar dan mengurangi penyebaran berita hoax, sehingga dapat menciptakan negara Indonesia yang damai dan bebas dari berita-berita hoax yang melanda.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya adalah dengan konsep kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Restu Krisdahyanto -
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Masyarakat bersama-sama untuk melawan dan mencegah penyebaran wabah virus covid-19 dengan mengikuti upaya pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itulah salah satu hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut.
- Tidak ada konstitusi yang dilanggar melainkan pemerintah mengamalkan kosntitusi negara yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan cara menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik lalu negara tersebut akan mengarah ke kehancuran.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya salah satu tantangan yang harus kita hadapi adalah kemajuan teknologi yang sangat pesat namun tidak dibarengi dengan peningkatan nilai-nilai kebijaksanaan dalam menggunakan hal tersebut, yang mana teknologi saat ini hanya dijadikan alat untuk memcari keuntungan saja tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan. UUD 1945 hanya menjadi tujuan negara tanpa menjelaskan bagaimana cara mencapai itu semua. Maka dari itu saya rasa UUD 1945 belum bisa menjadi jalan keluar atas masalah-masalah yang kita hadapi saat ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep mengenai kesatuan dan persatuan sebenarnya adalah konsep yang bagus untuk membagun negara kita, mengingat negara kita adalah negara yang beragam dan memiliki banyak sekali perbedaan antar setiap kelompok. Namun pada kenyataannya masih banyak sekali konflik-konflik terjadi yang berakar dari masalah perbedaan tersebut, karena kurangnya rasa empati dan toleransi. Jadi menurut saya perlu adanya pendidikan karakter yang kuat sejak usia dini untuk memupuk nilai-nilai kesatuan dan persatuan tersebut seperti mengenalkan tentang hak-hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan berekspresi, lalu kepemimpinan yang kaya akan nilai-nilai kedisiplinan, empati, dan kebijaksanaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin -
Muhammad Abyansyah Amiruddin (2216031069) Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya, berusaha untuk mengikuti amanat konstitusi "Melindungi seluruh rakyat Indonesia", yaitu memerangi dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, kecenderungan warga sipil dan aparat keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dianggap sebagai pelanggaran HAM. Konstitusi menyatakan bahwa “Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat dunia, telah berusaha untuk mencegah krisis kesehatan masyarakat yang mengganggu dunia sesuai dengan peraturan kesehatan internasional, dan Indonesia harus sepenuhnya menghormati mandat itu. Martabat manusia, hak asasi manusia, dasar kebebasan, dan penerapannya secara universal.” Sebelum mengambil tindakan, perlu dilakukan pelatihan tentang dampak baik PSBB yang diterapkan. Kami berharap upaya pemerintah dan pasukan keamanan yang bermaksud baik akan dapat dipertanggungjawabkan secara moral di mata dunia yang menyaksikannya, karena niat baik harus dilakukan dengan baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Ya, konstitusi harus efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jika negara tidak memiliki konstitusi, tidak ada yang mengatur warga negara, dan tujuan negara tetap tidak tercapai, bisa dikatakan seperti negara mengembara tanpa tujuan dan tanpa arah, jika tidak ada konstitusi untuk itu. Hak asasi warga negara juga diatur oleh konstitusi, jika konstitusi dicabut, kemungkinan akan berlaku hukum rimba di negara ini.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan bagi kehidupan bangsa modern adalah ketidakadilan sosial dan ekonomi. Misalnya, Pasal 27(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk mengatasi ketidakadilan sosial dan ekonomi dengan memastikan bahwa negara menghormati dan melindungi hak setiap warga negara. Dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menjadi pedoman untuk menjawab tantangan kehidupan bernegara saat ini, tetapi dengan pelaksanaannya yang benar dan konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusi dan prinsip aktif. partisipasi. dari rakyat sangat penting untuk dapat mencapai tujuan ini.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut saya, persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang hidup di nusantara dalam konsep persatuan kita dan menjaga nilai persatuan. Persatuan rakyat Indonesia berpedoman pada kemauan yang merasa sadar dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang merdeka dan bertanggung jawab dalam mencapai kehidupan suatu negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan tiang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena berkaitan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat dipahami dengan jelas dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi menurut saya yang perlu diperbaiki yaitu kesadaran diri dari masing-masing orang agar selalu menjunjung nilai persatuan dan kesatuan Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Adda Wiyatul Jannah -
NAMA : ADDA WIYATUL JANNAH
NPM : 2216031043
KELAS : REG A

1. Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat konsitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Dan konstitusi yang dilanggar yaitu Hak Azasi Manusia (HAM).

2. konsitusi dapat diartikan sebagai sebagai hukum dasar. Menurur Richard S.Kay, konsitusi adalah suatu pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masyarakat dan pemerintah.hal ini bahwa berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konsitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan yang lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itu aturan-aturan lain yang dibuat oelh pembentuk undang undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar (Winarno: 2009). Oleh dengan itu jika suatu negara tidak mempunyai konsitusi maka negara tersebut tidak akan berjalan dengan baik, sebab tujuan adanya konsitusi untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara.

3. hoax atau berita palsu di ruang publik yang lebih luas dengan perkembangan teknologi berarti tidak semua hal dipantau hanya untuk mendapatkan simpati publik. Dan yang paling aneh adalah mereka yang mengajukan pertanyaan provokatif dari akun Facebook palsu. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2017 penggunaan internet di Indonesia mencapai 50 persen dari total penduduk Indonesia atau tepatnya 143,26 juta orang. Tak heran, menurut hasil Survei Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) 2017, 92,40 persen saluran berita bohong adalah media sosial, dan 91,8 persen di antaranya adalah hoaks sosial politik.

4. Sebagai warga negara yang yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika artinya adalah persatuan dalam perbedaan. Artinya adalah walau Rakyat Indonesia terdiri atas berbagai suku, adat istiadat, bahasa, ras dan kebudayaan, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah.
Liberalisme mempunyai 4 pilar
• Individu
• Hak Milik
• Aturan Hukum
• Toleransi
Bhinneka Tunggal Ika sejalan dengan nilai-nilai liberalisme karena sama-sama menjunjung tinggi nilai toleransi dan dipersatukan oleh aturan hukum yang bertujuan untuk mencapai persamaan dan keadilan sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Misye Zelfi Delina -
Nama : Misye Zelfi Delina
NPM : 2216031147
Kelas : Reguler A

1. Hal Positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan?
Hal positif yang saya daptkan dari artiker tersebut adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Yang dimana diberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yang bisa menambah wawasan tentang bagaimana hak asasi manusia harus dihormati walaupun sedang dalam situasi krisis akibat Covid 19 dan bagaimana caranya pemerintah menanggulanginya agar masyarakat waspada dalam menghadapi covid 19.

Konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia dan dasar dasar kebebasan, yakni pasal 28 ayat (2) UUD NRI 1945 yang dimana masyarakat tidak dapat bebas melakukan aktivitas sehari-hari mereka sebab adanya peraturan PSBB, oleh sebab itu masyarakat merasa kebebasan nya direnggut oleh pemerintah. Hal tersebut dilihat dari artikel yaitu PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif yang menyebabkan masyarakat tidak mendapatkan hak asasinya.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegera?
Menurut saya apabila negara tidak memiliki konstitusi negara tersebut akan hancur sebab konstitusi adalah berisi tenang peraturan-peraturanuntuk dijadikan sebagai pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasan negara. konstitusi penting sebab fungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena terciptanya sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. sebab tidak ada sebuah negara yang mamu dan berkembang tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah.

3. Kemukakan contoh tantanggan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian? Menurut saya tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada didunia, apalagi saat ini adalah era modern dan sudah memasuki globalisasi. Maka sangat rentan sekali unsur unsur atau nilai nilai budaya asing masuk karena krisis globalisasi yang meracuni indonesia. Pengaruh tersebut berjalan sangat cepat dan menyangkut berbagai bidang kehidupan. Tentu saja pengaruh tersebut akan menghasilkan dampak yang sangat luas pada sistem kebudayan masyarakat dan hal ini dapat bergesernya nilai-nilai sila pancasila.
Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagi bangsa indonesia dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan sebab UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi yang mengatur mengenai hukum tertulis yang ada di indonesia serta berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar mendaptkan tujuan kehidupan yang jelas.
4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warnagera mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki? Jelaskan
Menurut saya kita sebagai warga negara sudah keharusan dan kewajiban menjunung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan adanya persatuan dan kesatuan dapat mengatasi perbedaan dan menghilangkan diskriminasi, menjaga keutuhan NKRI, menjaga perdamaian, serta memperkuat ketahanan nasional dan jati diri bangsa indonesia. Terlepas tersebut pasti ada yang perlu diperbaiki misalnya tentang hak asasi manusia yang perlu dihormati dan dihargai.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh RITNA EFFENDI -
Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reg A


Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
:
Sisi positif dari pasal tersebut adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya mendukung amanat konstitusi untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia”, sehingga dapat mengendalikan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, kecenderungan warga sipil dan aparat keamanan untuk menyerang pelanggar PSBB dinilai sebagai pelanggaran HAM. Konstitusi menyatakan: “Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat dunia, berupaya untuk mencegah krisis kesehatan masyarakat yang mengganggu dunia sesuai dengan peraturan kesehatan internasional, dan mandat ini harus dihormati sepenuhnya oleh Indonesia. Martabat manusia, hak asasi manusia, dasar fundamental dari kebebasan dan penerapannya secara universal.” Pelatihan tentang dampak baik dari penerapan PSBB diperlukan sebelum mengambil tindakan apa pun. Kami berharap upaya pemerintah dan aparat keamanan yang bermaksud baik akan diapresiasi. di mata dunia saksi harus bertanggung jawab secara moral, karena niat baik harus dilakukan dengan baik.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
:
Negara tanpa konstitusi, sistem pemerintahan dan kehidupan negara akan berantakan dan akhirnya negara tersebut dapat hancur. Konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuannya sesuai dengan harapan warganya. Tanpa konstitusi tidak ada hukum yang mengatur hak asasi warga negara. Konstitusi merupakan alat yang ampuh untuk menegakkan aturan-aturan berbangsa dan bernegara, menggunakan konstitusi untuk mengatur penyelenggaraan negara dan sebagai alat untuk memelihara hubungan antar negara.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
:
Ada beberapa tantangan dalam kehidupan bangsa yang sangat perlu diantisipasi dan disikapi, yaitu:
Kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal terpenting untuk menunjang kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan rakyatnya, masyarakat yang mampu secara ekonomi menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengabadikan kewajiban negara untuk mengurus fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan reintegrasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai tanda pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin Pemenuhan hak . untuk kebutuhan dasar warga negara, negara miskin dan tertinggal.
Kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung pembangunan bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan menurut Pasal 28 H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan merasa nyaman. dan lingkungan yang sehat serta berhak mendapatkan pengobatan.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
:
Persatuan nasional berarti persatuan bangsa Indonesia yang hidup di Nusantara. Persatuan rakyat Indonesia sendiri berpedoman pada kemauan yang sadar dan bertanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang merdeka dan bertanggung jawab dalam suatu negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Persatuan bangsa harus terus dijunjung tinggi. Apabila hal ini lebih digalakkan maka akan timbul persatuan bangsa yaitu keadaan aman, damai dan sejahtera yang sempurna. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan ruh lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia karena berkaitan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Persatuan dan ketuhanan juga mencerminkan sila ketiga Pancasila yaitu persatuan Indonesia kesatuan Indonesia, bahwa bangsa Indonesia harus menjadi satu dan tidak terpecah belah.
Persatuan dan kesatuan harus dijaga dan dimajukan agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan hidup berdampingan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Raihan Aufa Shabbah -
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Pre-test pertemuan 4
Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menumpas penyebab virus Covid-19 yang ada Indonesia, yaitu dengan diadakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di seluruh Indonesia, aparat keamanan seperti TNI, Polri juga memiliki peran yang tidak kalah penting dibandingkan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Konstitusi yang dilanggar yaitu pada bagian Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Seharusnya, sebelum melakukan penindakan perlu dijelaskan apa itu upaya PSBB yang diterapkan. Setelah mengedukasi hal tersebut, baru jika ada yang melanggar diberi hukuman yang TIDAK MELEBIHI BATAS HAM, agar dunia tahu bahwa penerapan PSBB tersebut menimbulkan dampak baik di Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Konsitusi bisa juga disebut sebagai pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara, apabila negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur, seperti tidak memiliki pegangan dalam menjalankan pemerintahannya, tidak memiliki tujuan, jadi negara tersebut seperti negara yang sedang terombang-ambing.

Apakah Konsitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? jawabannya iya, karena setiap negara pasti memiliki Konstitusi yang baik dalam kebijakannya mengatur sistem pemerintahan yang ada di suatu negara. Konsitusi juga efektif guna mengatur kebijakan dan membatasi kekuasaan negara.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah dengan beragamnya suku bangsa yang ada di Indonesia, karena biasanya suku yang mayoritas umumnya lebih dipandang ketika di suatu daerah tertentu. Lalu berikutnya pengaruh budaya dari luar (globalisasi), pengaruh ini dapat menjadi negatif ketika warga atau masyarakat menerimanya tanpa disaring terlebih dahulu. Untuk pasal-pasal, menurut saya semua sudah tercantum dan dapat menjadi pedoman, namun tergantung dari individu, atau masyarakat itu sendiri yang mau atau tidak mau untuk mengamalkan isi dari pasal-pasal tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut pendapat saya sebagai Warga Negara Indonesia, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai dan persatuan sudah berjalan dengan semestinya, namun belum sepenuhnya berjalan dengan lancar.

Hal yang perlu diperbaiki adalah sifat dari suatu individu atau golongan dalam melakukan pergaulan dengan orang yang berbeda suku, agama, ras, golongan. Lalu berikutnya adalah tidak membeda-bedakan. Berikutnya yaitu bersatu untuk Indonesia yang lebih baik. Lalu yang terakhir perlu penanaman nilai nasionalisme guna memajukan bangsa dan negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Fasli Karman -
Nama : Fasli Karman
NPM : 2216031055
Kelas : Reguler A

Analisis soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
> Hal positif dalam artikel tersebut adalah sebagaimana pemerintah membuat peraturan yang semata-mata untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19 atau corona, namun ada beberapa perilaku yang dianggap intimidatif seperti yang disebutkan pada artikel "Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik – memutus mata rantai penyebaran COVID -19 – mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu di pertanggungjawabkan secara moral kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
> Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada dasar hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan dasar hukum yang jelas dan mengikat bagi pemerintah dan warga negara. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memiliki sistem hukum yang kuat dan independen, serta pemerintah dan masyarakat yang taat hukum agar konstitusi dapat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
> Contohnya seperti artikel di atas pandemi Covid-19 yang di mana global ini telah mengganggu ekonomi masyarakat karena orang-orang kesulitan untuk berkerja di pendemi, kesehatan dan juga keamanan masayarakat di seluruh dunia. Negara-negara harus beradaptasi dengan cepat dan menemukan cara untuk mengatasi pandemi ini. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman yang penting untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut. Misalnya, Pasal 28I menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga dapat dijadikan landasan dalam mengatasi perubahan iklim.
Namun, meskipun UUD NRI 1945 memiliki pasal-pasal yang dapat membantu mengatasi tantangan kehidupan bernegara saat ini, perlu diingat bahwa negara juga harus menyesuaikan diri dengan konteks dan kondisi yang terus berubah. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dan kreativitas dari berbagai pihak untuk mencari solusi yang tepat dalam mengatasi tantangan-tantangan ini.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
> Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita, dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat bagus, seperti yang kita telah ketahui bahwa Indonesia memiliki beragam etnis, agama, suku dan bahasa. Karena itu kita harus saling bertoleransi karena pada dasarnya kita sama sama orang Indonesia, satu negara. Yang hanya diperbaiki dalam menjungjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yaitu sikap saling menghormati dan menghargai terhadap perbedaan yang ada dan kita gak boleh membedakan satu sama lain, semua sama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Inas Azzahra Alharir -
Nama: Inas Azzahra Alharir
NPM: 2216031019
Kelas: Reguler A

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah untuk melindungi bangsa Indonesia, maka sebagai masyarakat kita harus mendukung upaya pemerintah agar tujuan dan rencana negara berjalan lancar, dan selama kebijakan dan aturan yang dilakukan pemerintah tersebut sesuai dengan konstitusi negara ini, dan mempunyai andil positif.

2. Konstitusi memiliki dampak efektif untuk mengatur kehidupan negara, asalkan pemerintah menjalankan perannya sesuai dengan peraturan, bergantinya konstitusi seperti yang dahulu menunjukkan bahwa konstitusi harus disesuaikan dengan karakter bangsa.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara yaitu nilai-nilai pancasila dan kewarganegaraan yang masih belum diamalkan oleh warga negara, baik itu pemerintah maupun masyarakat, seperti isu SARA, seperti saat kasus covid-19 meningkat, pemerintah tidak lepas dari perbuatan kurang bertanggungjawab dan merugikan masyarakat banyak yang membutuhkan, semua hal-hal ini seharusnya tidak terjadi jika kita mengamalkan nilai-nilai UUD maksimal.

4. Konsep bernegara kita sudah baik, akan tetapi masih banyak warga negara yang masih belum dapat memaksimalkan hal tersebut, banyak masyarakat yang tidak taat hukum, seharusnya sebagai masyarakat yang baik dan bertanggungjawab, kita berpedoman kepada UUD dan Pancasila sebagai acuan dan pandangan kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh AULIA RAHMA ALDILA -
NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
KELAS : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
JAWABAN

Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut setelah membacanya adalah mengenai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani dan mencegah penularan covid 19 serta meminimalisir penyebarluasan pandemi covid 19 dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut sekaligus mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Berdasarkan artikel tersebut, menurut saya terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), padahal seharusnya sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan dan nelalukan upaya tersebut secara baik-baik sehingga tidak keluar dari nilai HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
JAWABAN

Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki pedoman dan landasan sebagai acuan dan hal tersebut akan berakibat pada kecilnya kemungkinan tercapainya sebuah tujuan dari negara tersebut karena tidak tercipta sebuah pandangan yang sama antar individu dan juga dengan pemerintah di dalam sebuah negara. Dan juga tidak ada yang mengatur HAM warga negaranya.

Menurut saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi yang merupakan landasan dari suatu negara dapat menjadi acuan untuk membatasi kekuasaan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan juga menjadi penjamin atas hak asasi manusia.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
JAWABAN

Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah penyebaran berita hoax melalui platform online atau sosial media, terlebih lagi di era globalisasi dengan berkembangnya teknologi sehingga dapat dengan mudah tersebarnya hoax dan penyebaran hoax tersebut harus diantisipasi. Terdapat pasal mengenai penyebaran hoax, yaitu pasal 45A ayat (1) UU ITE, penyebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008.

Menurut saya dengan adanya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dan UU ITE tersebut, sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan penyebaran hoax, karena dengan adanya pasal-pasal tersebut orang-orang akan waspada sebelum menyebarkan informasi /berita terlebih lagi jika informasi tersebut adalah hoax, karena terdapat konsekuensi dan akibat jika menyebarkan hoax berdasarkan pasal-pasal tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JAWABAN

Menurut saya sebagai warganegara, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu baik, karena Indonesia yang memiliki keberagaman suku, budaya, bahasa, agama, dan ras sudah seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan untuk menghindari konflik yang dapat menimbulkan perpecahan.

Oleh karena itu, menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dan justru hal tersebut penting dan perlu dijaga. Dan juga, mengenai persatuan dan kesatuan bahkan tercantum pada sila ke tiga Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Adel Sefti Adelia -
Nama : Sefti Adelia
NPM : 2216031015
Kelas : Reguler A

1.Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, beberapa prilaku yang dianggap intimidatif seperti yang disebutkan pada artikel tersebut yang berbunyi "Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB.
Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Dimana artikel tersebut mencatat bahwa ada pembatasan informasi dan aksesibilitas media selama PSBB yang melanggar hak tersebut.

2. Jelas konstitusi sangat penting bagi suatu negara. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3. contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu bangsanya sendiri. Dizaman modern 4.0, membuat semua serba digitalisasi dan mendorong masyarakatnya untuk terus update atau kalau tidak akan menjadi orang yang yang gaptek.
Terlebih saat ini adanya Pandemi COVID-19: Pandemi ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan negara, seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Negara harus mampu merespon pandemi dengan cepat dan efektif, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
Lalu selanjutnya ada Ketimpangan sosial dan ekonomi: Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat memicu konflik dan tidak stabil di dalam negara. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengurangi kesenjangan antara kelas ekonomi dan sosial, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan.

4. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina.
Namun, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, seperti penerapan hukum yang lebih adil dan efektif, transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah, dan perlindungan hak-hak minoritas. Selain itu, juga diperlukan peningkatan kualitas pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
Untuk hal yang perlu diperbaiki, akan lebih baik jika kita memperbaiki pribadi diri masing-masing agar bisa menerapkan nilai persatuan dan kesatuan yang dijunjung negara kita dengan sebaik-baiknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Atriana Urvia -
Nama: Atriana Urvia
NPM: 2216031091
Kelas: Reguler A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut, salah satunya adalah saya mengetahui bahwa pemerintah memiliki maksud dan tujuan yang baik selama masa pandemi kemarin, diadakannya kebijakan PSBB bukan tanpa maksud dan tujuan, melainkan agar meminimalisir penyebaran virus COVID-19. pemerintah mengaharapkan warga negara dapat bersama melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan dari kebijakan tersebut. adapun konstitusi yang dilanggar ialah yang terdapat dalam pasal ... namun konstitusi tersebut perlu dilanggar demi keselamatan rakyat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit mengatur negara tersebut. karena konstitusi lah yang membatasi bagaimana masyarakat bertindak agar tidak melewati peraturan” yang sudah ditetapkan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya, yang perlu diantisipasi adalah perkembangan IPTEK yang semakin meningkat, bukan berarti kita tidak boleh mengikuti perkembangannya, hanya saja perlu lebih berhati” dan menyaring mana yang baik dan mana yang buruk. karena mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. sebenarnya apa yang ada dalam UUD’45 sudah benar dijadikan sebagai pedoman, namun banyak dari kita yang belum menerapkannya dengan baik dan benar.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya sebagai warga negara, saya sangat setuju dengan konsep yang sudah ada yaitu menjunjung kesatuan dan persatuan. karena konsep ini tentu memiliki tujuan baik guna mempersatukan dan makin mempererat bangsa kita. Namun mungkin yang perlu diperbaiki adalah bagaimana cara kita meningkatkan penerapan konsep tersebut dalam kehidupan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh HAMMIM FALIQ FAZA -
NAMA : HAMMIM FALIQ FAZA
NPM : 2216031079
KELAS : REG C

Analisis Soal :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positif yg saya dapatkan dari artikel bahwa pemerintah beruoaya memutus rantai penyebaran covid 19 dengan mengadakan PSBB hal ini di lakukan dengan mengamalkan amanat konstitusi "melindungibsegenap bangsa Indonesia" dimana hal ini menambah wawsan bagi kita bagaimna hak asasi manusia perlu dihormati. Di dlam artikel ada konstitusi yg di langgar yakni pasa 28 ayat (2) UUD NRI 1945 yg menjaminbhak atas informasi dan kebebasan berserikat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jawab : jelas konstitusi penting bagi suatu negara jika tidka ada konstitusi suatu negara akan hancur berntakan. Konstitusi zendiri sebagai pondasi sekaligus pedoman. Tanpa adanya konstitusi suatu negara tidak akan mencapai tujuan yg selaras dan sesuau harapan masyarakat tidak ada yg mengatur hak². Tentu saja konstitusi efejtif dikarenakan memberikan landasan hukum dan prinsip untuk keputusan dan perlindungan masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : menurut saya maraknya persebaran informasi pribadi di karenakan teknologi sangat berkembang. Hal ini tentu tidak nyaman bagi masyarakat, masyrakat merasa terganggu dan khawatir apapun perlu memfoto ktp jika informasi pribadi tersebar luas informasi itu bisa sja di salah gunakan orang ygmelihat seperti untuk peminjaman online atau di jual ke web-web berbahaya. Seharusnya maslah ini bisa di tindaki karna ada pasal nya yakni UU no. 27 tahun 2022 Pelindungan data pribadi fan pasal 26 ayat 1 UU ITE karna sudah tertera bagi yg menyalahgunakan akan di tindak.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : kita harus teteap menjaga persatuan dan kesatuan, tetapi memang betul masih banyak yg harus di perbaiki seerti penegasan dn penerapan hukum. Transparasi dan perlu di tingkatkanya kualitas pendidikan dn kesehatan fan edukasi bagi masyarakat tetang pentingnya persatuan dn kesatuan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh andika bagus savendra -
NAMA : Andika Bagus Savendra
NPM : 2116031029
Kelas: Reguler A

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwasanya artikel tersebut membahas tentang hak asasi manusia dalam situasi pandemi yaitu penerapan gelombang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dimana hal ini menambah pengetahuan pembaca tentang bagaimana hak asasi manusia perlu dihormati, bahkan dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19.
Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Dimana artikel tersebut mencatat bahwa ada pembatasan informasi dan aksesibilitas media selama PSBB yang melanggar hak tersebut.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi yaitu negara tersebut tidak akan mempunyai kerangka hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat penting karena menjadi acuan dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Kalau ditanya apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jawabannya ya tentu saja.. karena memberikan landasan hukum dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan pemerintah dan perlindungan hak-hak warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, Contohnya, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak ada kecualinya." Pasal ini dapat menjadi pedoman untuk mengatasi ketidakadilan sosial dan ekonomi dengan memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara dihormati dan dilindungi oleh negara.
Kesimpulannya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara saat ini, tetapi implementasi yang tepat dan konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusi dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya sebagai warga negara, konsep bernegara kita harus selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Namun, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, seperti penerapan hukum yang lebih adil dan efektif, transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah, dan perlindungan hak-hak minoritas. Selain itu, juga diperlukan peningkatan kualitas pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M. Rifqi Riziq -
NAMA : M. Rifqi Riziq
NPM : 2216031099
KELAS : REG C


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitus, Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.
Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. dan tanpa konstitusi menurut saya sebuah negara tidak akan berjalan dengan bagus dan tidak efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitus maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur karena tidak ada pedoaman dan pegangan dalam menjalankan kekuasaan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Sikap dan Sifat nasionalisme dimasyarakat yang semakin menipis, semakin banyak masuknya budaya-budaya dari luar, dan semakin berkembangannya teknologi yang makin luas. karena dengan berkembangnya teknologi saat ini sangat berpengaruh dengan keadaaan masyarakat bangsa indonesia semua hal bisa dicari tanpa adanya filter dan bisa merusak anak-anak yang melihatnya oleh karena itu orang tua harus semakin menjaga anaknya dari tekonologi yang berbahaya untuk anaknya
UUD NRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang saya sebutkan diatas, tetapi UUD NRI 1945 tidak cukup untuk mengubah hal tersebut masyarakat juga perlu ikut andil dalam pengubahan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang benar dan tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep ini.
yang perlu dibenahi adalah pola pikir kita yang belum bisa menerima keberagaman itu sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Annisa Novirda Safitri -
Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reguler A

ANALISIS SOAL

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pentingnya peran seluruh masyarakat indonesia dalam mengamalkan amanat Konstitusi negara yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Tidak hanya pemerintah saja, namun upaya kita sebagai warga negara mendukung untuk saling bahu membahu mematuhi peraturan yang sedang diupayakan oleh aparat untuk memutus rantai covid 19. Salah satu upaya dilakukan adalah dengan melaksanakan PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Konstitusi sangat efektif serta penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi makan negara tersebut negara akan hancur atau berkembang secara tidak normal. Sebab, Konstitusi memegang peranan yang sangat penting karena dapat memungkinkan suatu negara mencapai tujuan yang menjadi suatu harapan. Serta dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Pada saat ini, hak asasi manusia menjadi salah satu tantangan kehidupan bernegara. Saya melihat di sekitar saya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia. Contohnya seperti perundungan atau bullying serta pemaksaan pada orang lain untuk memeluk suatu agama.
Padahal, Hak Asasi Manusia telah dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34. Serta kebebasan beragam telah diatur dalam UUD 1945 pasal 29 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan adanya penjabaran tentang Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945 dan adanya Komnas HAM, penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa ditekan. Pemberian hukuman terhadap pelaku pelanggaran hukum terhadap Hak Asasi Manusia harus ditegakkan. Kesadaran dalam diri sendiri pun harus ditumbuhkan. Setiap orang memiliki kebebasan, akan tetapi jangan sampai kebebasan itu menghilangkan hak asasi orang lain.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan seperti semboyan negara Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Indonesia sebagai negara majemuk yang terdapat banyak suku, agama, budaya, ras dan juga bahasa harus memiliki rasa toleransi yang tinggi dalam menghadapi setiap perbedaan yang ada. Untuk itu, menurut saya yang perlu diperbaiki adalah rasa toleransi untuk bisa menerima bahwa apa yang ada di negara ini tidaklah sama, seperti misalnya berteman dengan siapapun tanpa memandang fisik, agama dan juga suku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Kinaya Gita -
Kinaya Gita Syafitri (2216031129) Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Artikel itu menyiratkan bahwasanya dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan kita harus juga memperhatikan hak-hak orang lain, niat yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula.
- Dari pemahaman yang saya baca, tersirat juga bahwa adanya konsitusi yang dilanggar yaitu keluarnya aparat sipil dari dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya juga harus memperhatikan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa serta menghindari perlakuan intimidatif agar nilai HAM seseorang tidak merasa dilucuti.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Konstitusi adalah pedoman suatu negara dalam menjalani kehidupan, yang mengatur hak-hak warga negaranya. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, menurut saya negara tersebut akan sangat berantakan atau mungkin hancur karena dalam suatu negara dengan pemerintahan harusnya memiliki konstitusi.
- Menurut saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dibuktikan dengan adanya negara-negara yang telah menerapkan konsitusi contohnya Singapura, Vietnam, dan Indonesia sendiri.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya adalah tidak sejalannya pemerintah dan masyarakat, seringkali terjadi perselisihan tentang UUD, peraturan pemerintah dan hal lainnya.
- Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan ini, karena sepertinya pemerintah belum terlalu memperhatikan tentang adanya masalah yang saya sampaikan.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Menurut saya sebagai warga negara konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini adalah konsep yang tidak perlu diperbaiki, Indonesia telah hidup dan berkembang melalui konsep ini. Konsep ini jugalah yang menjadikan Indonesia sekarang, namun setiap hal pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tapi tidak perlu diubah hanya perlu ditingkatkan lebih baik lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Cristiano Immanuele Rizqi -
nama : cristiano immanuele rizqi
NPM : 2216031093
kelas : REGULER C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positifnya adalah pemerintah membuat peraturan yang di buat semata-mata untuk memutus rantai penyebaran virus covid19 atau corona ini namun, beberapa prilaku yang dianggap intimidatif seperti yang disebutkan pada artikel tersebut yang berbunyi "Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
sangat efektif , konstitusi haruslah efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, apabila dalam suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada yang mengatur warga negaranya dan tidak tercapainya tujuan negara, bisa dibilang dengan bahasa kasarnya suatu negara akan menjadi luntang-lantung tidak punya tujuan apabila tidak ada konstitusi. Hak asasi warganegara pun diatur oleh konstitusi, bila konstitusi ditiadakan maka kemungkinan hukum rimba yang berlaku di negara tersebut.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut pendapat saya contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah berita bohong atau hoax, di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, suatu informasi menyebar sangat cepat dan terkadang banyak orang-orang yang langsung termakan dengan berita bohong tersebut tanpa crosscheck lagi. Menurut pendapat saya UUD yang berlaku di Indonesia sudah cukup menjadi pedoman, akan tetapi pasal pasal dan peraturan negara haruslah menyesuaikan seiring majunya perkembangan zaman.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah bagus, dikarenakan Indonesia memiliki beragam etnis, agama, suku, bahasa kendati demikian kita harus toleransi karena pada dasarnya kita sama sama orang Indonesia, satu negara. Sikap saling menghormati dan menghargai terhadap perbedaan yang perlu ditingkatkan, karena faktanya masih banyak kaum mayoritas yang rasis terhadap minoritas di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang bisa saya dapatkan yaitu mengenai informasi tentang virus covid-19 yang melanda berbagai negara khususnya Asia tenggara dan Indonesia, serta bagaimana pemerintah berusaha menangani hal tersebut karena halnya pemerintah menganut amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Berlanjut dari sana, pemerintah akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Namun, ternyata dengan diterapkannya PSBB tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Dimana seluruh kegiatan atau aktivitas masyarakat dibatasi dan banyak hal dilarang demi keberlangsungan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal ini ditegaskan pada landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Diperhatikan penerapan PSBB ini cenderung otoritatif. Seperti halnya yang dibicarakan dalam artikel tersebut "Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan" Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi, sudah dipastikan akan sulit bagi pemimpin negara tersebut dalam mengatur hidup rakyatnya demi berbangsa dan bernegara. Sistem pemerintahan pada Negera tersebut akan berantakan sehingga mengakibatkan hancurnya suatu negara karena tidak adanya konstitusi yang berlaku. Tentu saja, demi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sangat baik perlu adanya konstitusi yang efektif. Hal ini karena konstitusi merupakan sarana efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Bila diperhatikan, ada banyak sekali contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini salah satunya berita hoax yang bahkan sampai saat ini masalah tersebut malah semakin besar terjadi dikalangan masyarakat. Tidak hanya pada remaja, berita hoax telah merenggut semua perhatian masyarakat, akibatnya masyarakat jadi minim Informasi yang asli dan susahnya dalam membedakan antara mana berita hoax dan mana berita yang sebenarnya. Belum lagi maraknya kasus orang-orang yang memiliki kekuasaan menindas orang miskin. Banyak dari masyarakat kalangan atas sering kali menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk keperluan mereka sendiri tanpa memperdulikan orang lain, kerap kali mereka juga sampai merenggut hak orang lain demi keinginan mereka. Hal ini lah yang sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah, namun sangat disayangkan pula beberapa dari pemerintah pun melakukan hal serupa.

Sesungguhnya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah mampu menyelesaikan hal ini, hanya saja orang-orang yang bertugas untuk menangani kasus ini sering kali tidak berperilaku adil. Pemerintah harus lebih tegas kembali dalam memperhatikan hukum, tidak hanya pasal tetapi orang-orang yang juga bertugas dalam hal ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya, tentu sebagai warga bernegara kita mesti menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Karena dua hal itu hal yang menjadi pondasi bersatunya suatu negara, tanpa adanya nilai persatuan dan kesatuan akan sulit rasanya bagi setiap masyarakat untuk memiliki rasa solidaritas dan sulitnya suatu negara dapat bersatu dengan masyarakat dan pemimpinnya. Untuk hal "diperbaiki" jelas banyak hal yang perlu diperbaiki terlebih di negara tercinta kita, mulai dari keefektifan penerapan setiap projects atau sistem, keadilan hukum, dan banyaknya tantangan lain di negara kita. Agar nantinya kita bisa jadi negara yang tentram damai dan bisa menuju negara maju.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nick Suryapraja -
Nama : Nick Suryapraja
NPM : 2216031073
Kelas : Reg C


Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif dari artikel tersebut adalah membahas tentang pentingnya hak asasi manusia (HAM) dalam situasi pandemi COVID-19 dan bagaimana penerapannya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artikel tersebut juga menyebutkan beberapa contoh pelanggaran HAM selama PSBB yang harus dihindari. Konstitusi yang dilanggar dalam artikel ini adalah UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena menyediakan kerangka hukum untuk kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Tanpa konstitusi, sebuah negara mungkin tidak dapat mempertahankan prinsip-prinsip dasar demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Sebuah konstitusi yang efektif harus mencakup hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan yang seimbang antara pemerintah dan rakyat, serta perlindungan terhadap pelanggaran konstitusi oleh pihak berwenang.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara saat ini termasuk krisis ekonomi, pandemi COVID-19, perubahan iklim, dan tantangan keamanan global. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seperti Pasal 33 yang menegaskan pentingnya ekonomi nasional yang mandiri dan Pasal 28 yang menjamin hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat, dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan beberapa tantangan tersebut. Namun, perlu ada reformasi kebijakan yang lebih besar dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mengatasi tantangan yang lebih besar seperti perubahan iklim dan krisis ekonomi.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Sebagai warga negara, kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara kita, seperti kurangnya transparansi dalam pemerintahan, korupsi yang merajalela, dan masih adanya diskriminasi dan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan memperbaiki sistem bernegara kita agar dapat lebih baik dan adil bagi semua warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Doni Wibowo -
NAMA : DONI WIBOWO
KELAS : REG A
NPM : 2216031025

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar HAM. Disebutkan dalam UUD “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah sangat kompleks dan bervariasi, tergantung pada kondisi masing-masing negara. Namun, beberapa tantangan yang paling umum antara lain adalah:
1. Pandemi COVID-19: Pandemi ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan negara, seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Negara harus mampu merespon pandemi dengan cepat dan efektif, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
2. Ketimpangan sosial dan ekonomi: Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat memicu konflik dan tidak stabil di dalam negara. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengurangi kesenjangan antara kelas ekonomi dan sosial, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan.
3. Ancaman terorisme: Ancaman terorisme dapat membahayakan keamanan dan stabilitas negara. Negara perlu memiliki kebijakan dan program untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme, serta melindungi hak asasi manusia dalam prosesnya.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun perlu dipahami bahwa UUD 1945 merupakan sebuah dokumen hukum yang harus dikembangkan dan diinterpretasikan dalam konteks zaman dan kondisi sosial-politik yang terus berubah.
Dalam hal ini, pasal-pasal dalam UUD 1945 harus diimplementasikan dengan baik dan konsisten, serta diterapkan dalam konteks yang relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh negara. Negara juga harus bersikap terbuka dan responsif terhadap perubahan dan tantangan baru yang muncul, serta terus mengembangkan dan memperbaharui sistem hukum dan kebijakan publik untuk menjawab tantangan kehidupan bernegara yang kompleks.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep persatuan dan kesatuan di Indonesia berarti bersatunya bermacam-macam aneka ragam kebudayaan menjadi satu yang utuh dan serasi. Konsep ini telah diterapkan Indonesia, terlihat dari semboyan Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Untuk itu, kita perlu meningkatkan rasa toleransi antar masyarakat. Karena, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak dari kita yang tidak menerapkan rasa toleransi antar sesama. Agar keutuhan, kesatuan dan persatuan kita tetap terjaga.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dean Mulya Armanda -
Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A

1. Artikel tersebut membicarakan tentang penerapan psbb yang sudah dilaksanakan secara tegas, terlihat bahwa seluruh pihak baik pemerintah aparat dan juga masyarakat sudah bersinergi dan bekerja keras untuk menanggulangi bencana pandemi COVID-19 dengan penerapan psbb.

2. Melihat dari artikel bahwa aparat bersifat otoritatif dan intimadatif, jelas bahwa ini termasuk pelanggaran konstitusi yaitu pada bagian sentral konstitusi yakni HAM itu sendiri. HAM sejatinya menjamin hak-hak dasar manusia untuk tidak merasa terintimadasi atas suatu hal, dan apabila hal ini terjadi maka HAM sudah dilanggar yang berlanjut pada pelanggaran konstitusi. Negara akan hancur tanpa adanya konstitusi. Hal ini dikarenakan konstitusi adalah dokumen yang mengatur dan membentuk pemerintah dan pemerintahan sehingga apabila tidak ada konsitusi maka tidak ada aturan dalam bernegara sehingga negara akan hancur. Ya, konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan bernegara. Konstitusi mengatur seluruh sistem pemerintah, sistem pemerintahaan dan sistem berbangsa dan bernegara secara detail dan jelas, sehingga menurut saya dapat dikatakan efektif dari segi isi dan aturannya. Namun, untuk dapat efektif pelaksana juga harus bisa mengimbangi dan menaati aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat bersinergi dan menjadi kehidupan berbangsa dan bernegara yang efektif berdasarkan konstitusi

3. Radikalisme dan Terorisme. Semakin banyak gerakan gerakan terorisme dan radikal di negeri ini seperti aksi teror yang terjadi bahkan di kantor kepolisian di kota Bandung merupakan salah satu contoh untuk diantisipasi. Sudah diatur dalam UUD Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu dengan menindak tegas dan penjara para pelaku aksi teror.

4. Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar untuk dilaksanakan, mengingat bahwa negara kita merupakan negara yang beragam mulai dari suku agama dan ras. Hal yang perlu diperbaiki yakni penerapan nilai2 tersebut dalam diri individu tiap masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum menerapkan nilai tersebut, masih ada yang menganggap bahwa agamanya, sukunya, ataupun rasnya adalah yang terbaik sehingga menjelekkan yang lainnya, hal seperti ini harus diperbaiki supaya kedepannya kehidupan persatuan dan kesatuan masyarakat lebih terjaga lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dzakia Afaf -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar HAM. Disebutkan dalam UUD “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi yaitu negara tersebut tidak akan mempunyai kerangka hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat penting karena menjadi acuan dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Kalau ditanya apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jawabannya ya tentu saja.. karena memberikan landasan hukum dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan pemerintah dan perlindungan hak-hak warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contohnya adalah saat ini isu pergantian dasar negara melalui parlemen berdampak padabeberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negaramulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkanPancasila. Menurut Santoso mencatat bahwa pada umumnya ada tiga macam yangmelatarbelakangi munculnya kelompok ini adalah: pertama, adanya ketidakpuasan akan kinerjapemerintah selama ini sehingga muncul ide untuk membuat ideologi atau visi dan misi yangberbeda dengan yang ada sebelumnya. Kedua ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, politik,sehingga mereka ingin membuat suatu peraturan sendiri dan mengatur kehidupannya sendiri,ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham berbeda,bahkan separatis sehingga merusak tatanan nilai dan moral yang ada serta menimbulkandisintegrasi. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagibangsa dalam menyelesaikan permasalaha tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasarNegara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerudang-Undangan.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup terealisasi dengan baik. Namun, ada beberapa perbaikan yang harus diperbaiki seperti keadilan di Indonesia yang harus lebih ditegak-an dan diperhatikan. karena hal tersebutlah yang mendorong image negara kepada warganya agar bisa disebut sebagai persatuan dan kesatuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M Dzaki Setiawan -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat adalah pemerintah melakukan upaya pencegahan dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kita juga patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini, tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Namun , Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik, oleh karena kita sebagai warga negara harus mengapresiasi pemerintah dan aparat karena sudah melalukan tindakan dalam "Memutus Rantai Penyebaran Covid-19"

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Yang terjadi Negara akan hancur dan berantakan tanpa Konstitusi. Karena tanpa konstitsusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, dan memiliki aturan yang tidak jelas karena tidak memiliki Konstitusi.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak disalah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan saat ini : Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah agar Bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Jadi mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh R Masturina Maulani -
Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Regular A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

hal positifnya ialah pemerintah bertanggung jawab pada tugasnya dengan menerapkan amanat konstitusi “melindungi segenap bangsa indonesia” dalam mencegah penyebaran virus covid. konstitusi yang dilanggar ialah HAM

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

negara yang tidak memiliki konstitusi akan memiliki sistem pemerintahan yang berantakan, konstitusi efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

tangangan kehidupannya ialah kesejahteraan masyarakat dan kesehatan masyarakat, undang undang sudah mampu menjadi pedoman karena merupakan konstitusi bangsa indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

persatuan dan kesatuan merupakan cerminan dari sila ke 3 pancasila, persatuan dan kesatuan perlu dijaga dan dijunjung tinggi agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Deva Aulia Lutfiah Abdul -
NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Negara-negara di dunia semuanya membicarakan bagaimana upaya yang sebaiknya dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Di Indonesia pun, pemerintah tidak hanya diam saja melihat penyebaran virus ini dimana-mana. Upaya yang dilakukan pemerintah demi mencegah penyebaran virus Covid-19 kala pandemi saat itu adalah dengan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan PSBB sebenarnya cukup tegas sebagai tindak pencegahan menyebarnya virus, apalagi dengan watak masyarakat Indonesia yang cenderung sulit diatur. Namun, ternyata aturan ini dinilai mengarah pada perlakuan intimidatif. Aparat sipil dan keamanan cenderung menggunakan kekerasan sehingga melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, bagian c.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara bisa menjadi kacau. Sebab, konstitusi merupakan landasan/dasar dan juga pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika tidak ada konstitusi, negara tidak mungkin mencapai tujuan sesuai keinginan masyarakatnya, bahkan mungkin akan selalu timbul konflik antara satu orang dengan orang yang lainnya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dengan adanya konstitusi, negara akan damai dan sejahtera, serta setiap hak asasi manusia (HAM) juga terlindungi.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah menyejahterakan rakyat. Bangsa Indonesia hidup di berbagai daerah entah itu perkotaan, pedesaan, bahkan sampai ke pelosok-pelosok negeri. Sebagian masyarakat di Indonesia masih kesulitan mendapatkan pendidikan yang tinggi, tempat tinggal yang layak bahkan ada anak yang putus sekolah demi membantu keluarganya. Jadi, secara ekonomi negara Indonesia masih belum memiliki kemajuan yang signifikan. Salah satu pasal tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia adalah Pasal 34 ayat 1 UUD NRI 1945, yang mengamanatkan agar pemerintah memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah menjadikan salah satu pasal ini sebagai pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut. Saat ini, pemerintah mulai bergerak untuk memberikan bantuan pada masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dan juga memberikan jaminan sosial, pemberdayaam sosial, perlindungan sosial, dan lainnya. Meskipun bantuan sosial ini belum terdistribusikan secara merata ke seluruh penjuru Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya, konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting dan harus diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Melihat dari bangsa Indonesia sendiri yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, agama, dan memiliki latar belakang budaya dan adat yang berbeda-beda, tentu saja persatuan dan kesatuan diperlukan untuk menciptakan negara yang damai dan tenteram. Persatuan dan kesatuan juga akan menjaga keutuhan bangsa Indonesia dan menguatkan jati diri bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ahmad Tsaqif Luthfy -
Nama: Ahmad Tsaqif Luthfy
NPM: 2216031115
Kelas: Reg C
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan! hal positive yang saya ambil dari artikel diatas ialah, dari artikel tersebut, penyebaran virus covid sangat cepat dan membuat pemerintah melakukan PSBB, tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2.Negara yang tidak memiliki kontitusi bisa disamakan dengan negara yang tidak memiliki aturan, karena negara yang tidak memiliki kontitusi masyarakat yang didalamnya akan melakukan semua hal yang mereka mau yang lama kelamanaan negara akan menjadi hancur karena tidak memiliki pedoman dalam bernegara
Kontitusi efekif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena kontitusi juga sebagai pemberi btasan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki dan juga sebgaia pegangan dalam mengatur kekuasaan negara yang seharusnya dijalankanvdidalam negara.

3.Keberagaman suku dan agama, semakin berkembangnya teknologi ini juga berpengaruh terhadap keberagaman, ada yang makin akur dan ada juga yang saling menjelek jelekan satu sama lain karena perbedaan it terutama di sosial media, itu yang mungkin menjadi salah satu tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. UUD NRI 1945 sangat mampu jadi pedoman menyelesaikan tentangan tersebut, tapi individunya sendiri lah yang harus berusaha untuk sadar ika kita hidup beranekaragam budaya, suku dan agama, untuk saling bersatu saling menjaga satu sama lain, percuma jika UUD tidak dijadikan pedoman dalam hidupnya.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Tidak,karena tujuan konsep negara kita agar bangsa indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.Dan pada intinya adalah agar a Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muslih Awwab -
Nama: Muslih Awwab
NPM: 2216031133
Kelas: Reg C
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan! hal positive yang saya ambil dari artikel diatas ialah, dari artikel tersebut, penyebaran virus covid sangat cepat dan membuat pemerintah melakukan PSBB, tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2.Negara yang tidak memiliki kontitusi bisa disamakan dengan negara yang tidak memiliki aturan, karena negara yang tidak memiliki kontitusi masyarakat yang didalamnya akan melakukan semua hal yang mereka mau yang lama kelamanaan negara akan menjadi hancur karena tidak memiliki pedoman dalam bernegara
Kontitusi efekif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena kontitusi juga sebagai pemberi btasan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki dan juga sebgaia pegangan dalam mengatur kekuasaan negara yang seharusnya dijalankanvdidalam negara.

3.Keberagaman suku dan agama, semakin berkembangnya teknologi ini juga berpengaruh terhadap keberagaman, ada yang makin akur dan ada juga yang saling menjelek jelekan satu sama lain karena perbedaan it terutama di sosial media, itu yang mungkin menjadi salah satu tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. UUD NRI 1945 sangat mampu jadi pedoman menyelesaikan tentangan tersebut, tapi individunya sendiri lah yang harus berusaha untuk sadar ika kita hidup beranekaragam budaya, suku dan agama, untuk saling bersatu saling menjaga satu sama lain, percuma jika UUD tidak dijadikan pedoman dalam hidupnya.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Tidak,karena tujuan konsep negara kita agar bangsa indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.Dan pada intinya adalah agar a Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Puti Hanifah Tifaldi -
Nama: Puti Hanifah Tifaldi
NPM: 2216031061
Kelas: Reguler A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah bagaimana sang penulis melihat keputusan pemerintah dari dua sisi, yaitu dari pembuat regulasi (pemerintah) dan masyarakat yang berkewajiban untuk mengikuti keputusan atau regulasi yang sudah diputuskan. Disini penulis tidak hanya mengajak masyarakat (pembaca) untuk mengikuti keputusan pemerintah dan menghormati niat baik pemerintah yang disini adalah untuk memutuskan rantai penyebaran virus COVID-19, tetapi juga menuntut pemerintah untuk merealisasikan niat baiknya, juga memberikan saran dan masukan tentang peraturan baru yang dibuat.
Seperti pada paragraf kesembilan, dimana penulis memberi saran untuk menghindari perlakukan intimidatif dan menghormati martabat manusia agar nilai moral HAM tidak terlucuti begitu saja. Penulis juga memberikan masukan pada paragraf kesepuluh, dengan memberitahu bahwa sebelum penindakan ada baiknya untuk memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB terlebih dahulu kepada masyarakat agar masyarakat dapat tahu dengan niat baik pemerintah dan aparat keamanan, juga sebagai pertanggungjawaban secara moral.
Berdasarkan artikel, aparat sipil keamanan melakukan pelanggaran konstitusi. Yaitu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 yang diperkuat dengan landasan hukum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Negara tersebut tentunya akan hancur apabila tidak ada konstitusi yang mengatur jalannya sebuah negara. Karena konstitusi adalah pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasan negara, tanpa konstitusi juga tidak akan tercapai tujuan sebuah negara. Juga salah satu hal yang paling penting apabila tidak adanya konstitusi dalam suatu negara adalah tidak adanya yang mengatur Hak Asasi Warga negaranya, yang membuat kacaunya sistem perhukuman di dalam suatu negara.
Maka dari itu, dengan adanya konstitusi, negara menjadi lebih efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena ada aturannya, ada pedomannya, ada tujuannya yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah hukum yang cenderung berpihak. Karena ada banyak kasus dimana aparat penegak hukum lebih berpihak kepada salah satu sisi (banyak kepada pelaku, dan yang berkuasa) yang seharusnya hukum tidak memandang siapa individu yang melakukan.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Dalam hal ini, pelaksana, atau aparat penegak hukumlah yang harus lebih taat dan jujur didepan hukum
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya, konsep bernegara menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik dan tidak perlu diperbaiki, karena kita sudah ditanamkan dari kecil dengan peribahasa populer, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.”
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh NUR RAHMA RIFTYANI -
Nama : Nur Rahma Riftyani
NPM : 2216031131
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan adalah adanya upaya pemerintah serta aparat yang mengadakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi kegiatan sosial dan mengurangi kontak antara masyarakat agar dapat memutuskan rantai penyebaran covid-19. Namun ada beberapa pihak yang berfikir bahwasannya hal yang dilakukan oleh pemerintah, aparat sipil dan keamanan dianggap melanggar HAM, maka dari itu diperlukan adanya edukasi dan sosialisasi terkait dampak yang akan ditimbulkan dari PSBB yang diterapkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak mempunyai konstitusi akan menyebabkan hancurnya sistem pemerintahannya, karena tidak ada yang menjadi pedoman atau patokan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Institusi mempunyai peran yang sangat penting bagi suatu negara, dengan tidak adanya institusi negara akan hancur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya yang perlu di antisipasi adalah masalah korupsi di negeri ini. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut seperti dalam UUD 1945 tetapi memang penerapan dari beberapa pihak masih kurang dan perlu ditingkatkan kembali agar pelaku memiliki efek jera dan kegiatan ini tidak terulang lagi.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya persatuan dan kesatuan ialah hal yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari karena hal ini merupakan cerminan dari sila ke 3 pancasila, persatuan dan kesatuan perlu dijaga dan dijunjung tinggi agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjaga kesatuan dan persatuan adalah dengan ditingkatkan nya kesadaran masyarakat akan kekayaan perbedaan suku bangsa yang ada di Indonesia agar masyarakat mampu untuk saling menghargai dan menciptakan kesatuan serta persatuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Anisa Dwi Pratiwi -
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Tujuannya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Walaupun dinilai telah melanggar has asasi manusia dan melanggar kebebabasan seseorang namun dengan adanya PSBB dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam menghadapi COVID dan menjadikan masyarakat untuk tetap hidup sehat di tengah maraknya wabah COVID tersebut, serta dengan adanya PSBB menjadikan masyarakat lebih hati-hati dalam lingkungan sekitar.

Konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Mengapa demikian? Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan oleh negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar modern. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Karena yang kita ketahui bahwa letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan- ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara, sedangkan di dalam artikel tersebut tertulis bahwa disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif, yang menyebabkan masyarakat tidak mnedapatkan hak asasi nya. Dan untuk dasar-dasar kebebasan seseorang adalah bahwa di dalam artikel tersebut masyarakat tidak dapat bebas melakukan aktivitas sehari-hari mereka dikarenakan adanya pertauran PSBB, itulah yang menyebabkan masyarakar merak bahwa hak kebebasan nya telah direnggut oleh pemerintah.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.1. Konstitusi berfungsi untuk melindungi dan menjamin hak hak konstitusional warga negara ,jika negara tidak memiliki konstitusi maka kehidupan negara nya akan berantakan yang akan berakhir hancur karena tidak ada dasar negara nyaa. Dengan tidak ada nya konstitusi jugaa,warga di negara tersebut akan rentan terjadi nya konflik. Konstitusi merupakan sendi sendi untuk menegakkan bangunan negara. tanpa konstitusi pemerintah tidak bisa melaksanakan kekuasaan nya.

2.2. Konstitusi cukup efektif untuk mengatur kehidupan bernegara karena konstitusi menjaga dan melindungi agar kekuasaan tidak digunakan sewenang-wenang dan tidak disalah gunakan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bangsa saat ini adalah berbagai efek yang dirasakan setelah pandemi COVID-19, permasalahan ekonomi global, permasalahan lingkungan, serta permasalahan sosial dan politik. Adanya berbagai permasalahan ini kemudian menjadi sumber munculnya berbagai tantangan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila dilaksanakan secara efektif maka dapat memberikan pedoman untuk menjawab tantangan tersebut. Namun diperlukan adanya upaya untuk memperbaharui pasal-pasal tersebut untuk menyesuaikannya dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat pada saat ini. Selain itu diperlukan pula kerjasama dari berbagai pihak termasuk kita sebagai masyarakat untuk saling menyadari bahwa permasalahan seperti ini bukan semata-mata hanya tugas pemerintah saja, maka dari itu setiap pihak seharusnya terlibat dan bertanggungjawab untuk mengatasi hal tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tentunya sangat penting dalam bernegara memiliki konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tidak mudah terpecah, dan tidak dapat dihasut atau terprofokasi dari dunia luar. Yang perlu diperbaiki menurut saya adalah bagaimana menanamkan konsep nilai persatuan dan kesatuan itu kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, karena menurut saya pada saat ini masyarakat Indonesia mudah terpengaruh oleh beberapa pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Cintia Ulfa Rosmaniar -
Nama : Cintia Ulfa Rosmaniar
NPM : 2216031095
Kelas : Reguler A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban

1. Hal positif yang ada dalam artikel itu adalah, terkait tegas nya aparat bangsa Indonesia dalam menangani kasus COVID-19. Dengan bertindak tegas dalam masa PSBB. Namun banyak masyarakat berasumsi bahwa aparat telah melanggar HAM yangh dimiliki oleh setiap masyarakat dikarenakan beberapa perlakuan intimidatif yang dilakukan oleh aparat. Sebenarnya yang dilakukan aparat sudah benar karna menjalankan tugas nya dalam usaha memutus rantai penyebaran COVId-19 namun alangkah baik nya niat baik dilakukan dengan baik-baik pula dan menghindari perlaukan otoritatif dan intimidatif.

2. Tentu konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernergara! Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya

3. Menurut saya tantangan tersebut ialah berua KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sekarang telah terjadi di aparat kepolisian, serta perpajakan. Menurut saya dengan adanya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, karena negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, saya percaya bahwa para pelaku KKN tersebut akan dijerat hukum seberat-beratnya dengan adanya UUD 1945. Namun menurut saya ibangsa Indonesia harus lebioh jeli dalam memilih para pemimpin tentu guna menghindari kasus-kasus tersebut terjadi.

4. Menurut saya, untuk saat ini sudah bagus. Mengingat bangsa Indonesia memiliki banyak suku, etnis, agama, dll. Maka konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah betul dengan berlandaskan panasila. Untuk saat ini tidak ada
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Diva Emralda Chantika -
Nama : Diva Emralda Chantika
NPM : 2216031125
Kelas : Regular C


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut addalah adanya kebijakan dari pemerintah secara sigap untuk menangani bentuk dari konflik yang menyerang seluruh negara, tentunya hal ini sangat diperlukan sebagai bentuk penanganan untuk mencegah dan melaawan penyakiy covid-19 untuk melindungi segenap bangsa indonesia. Namun dalam kasus ini terdapat konstitusi atau hak sebagi warga negara yan dilanggar, yaitu kebebasan hak warganegara sebagai warga masyarakat yang memiliki kebebaasan dalam menentukan pilihan. Namun dengan adanya konstitusi ini hak dari warganegaraterenggut, karena dibataasi untuk melaakukan kegiatan atauaktfitas diluar selama kurun waktu yang ditentukan dalam tujuan untuk mengurangi penyebaran covid-19, hal ini tentunya menjadi peraturan yang sulit dilakukan karenaa padac awal penerapannya, pemerintah tidak memberikan penjelasan dan ancang ancang untuk dapat mengeerti arti dri [entingnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberika ini.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suaatu negaara tidakmemiliki konstitusi maka sebuah negara akan hancur dan berntakan dalam mengatur jalannya pemerintahan dalam bernegara dan bermasyarakat, karena konstitusi merupakan pendoman suatu negara dalm menjaankan kekuasaaan guna mencapai tujuan negara dengan memenuhi harapan masyarakat.
Konstitusi merupakan landasan yang efektif untuk memberikan hak-hak asasi warga negara daalam suatu negara, karena konstitusi merupakan pegangan pemerintah untuk mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Salah satu contohnya adalah Pemaksaan pendapat pada orang lain. Menurut saya konflik ini masih belum terntisipasi oleh negara dengan baik, padahal hal ini juga merupakan permasalahan yang banyak terjadi dibidang pollitik. Tentunnya konflik ini dapat memicu perpecahan dan keributan, Jika seseorang kesal dengan sikapmu, maka ia pun akan emosi dan akan melawan balik perkataanmu yang menurutnya tidak cocok.. Pemaksaan pemikiran dalam bidang politik juga dapat merenggut hak setiap masyarakat dalam kebebasan berpendapat.
Pemerintah telah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan Pasal 335 KUHP, dimana apabila ada perbuatan yang tidak menyenangkan dan bersifat memaksa akan diberikan pidana penjara atau denda. Namun keberadaan pasal ini kurang di perhatikan dan diketahui kalangan masyarakat. Sehingga keabsahannya kurang digunakan dengan benar.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia berarti bersatunya seluruh masyarakat Indonesia. Banyaknya ragam suku, agama, ras di negara kita tidak menyurutkan kemauan kita untuk tetap bersatu dan menyatu kepada sesama bangsa Indonesia. Sudah banyak masyarakat Indonesia yang menjalankan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa ini, tetapi tidak sedikit pula yang masih bersikap rasisme atau tidak menghargai antara satu sama lain. Menurut saya hal itu tetap harus ditingkatkan, untuk tetap menjunjung tinggi sikap persatuan dan kesatuan untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ahmad Tsaqif Luthfy -
Nama : Ahmad Tsaqif Luthfy
NPM : 2216031115
Kelas : Reguler C

1. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kebijakan ini melarang atau membatasi kegiatan sosial dan ekonomi yang melibatkan kerumunan atau interaksi dekat antar orang, seperti acara besar, pertemuan, atau perjalanan antar kota. Tujuan dari PSBB adalah untuk memperlambat penyebaran virus dan mengurangi beban pada sistem kesehatan. Dengan penerapan PSBB ini sangat berpengaruh besar dalam memutus tali penyebaran virus Covid -19.
Dikarenakan ketatnya peraturan yang dibuat pemerintah, membuat aparat sipil melakukan penegasan kepada pelanggar kebijakan dengan cara yang tidak wajar dan keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini, jika terdapat kasus pelanggaran HAM dalam pelaksanaan PSBB, maka konstitusi Indonesia dan undang-undang HAM harus ditegakkan dan pelaku pelanggaran harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak asasi manusia.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu bangsanya sendiri. Dizaman modern 4.0, membuat semua serba digitalisasi dan mendorong masyarakatnya untuk terus update atau kalau tidak akan menjadi orang yang yang gaptek. Dizaman modern saat ini juga bisa diambil contoh beberapa orang yang hedonisme juga kebarat-baratan. ini menjadi pemicu untuk masyarakat yang kurang memperdulikan daerah nusantaranya sendiri. Sehingga tidak hanya UUD saja yang harus dijadikan pedoman, tetapi kemauan yanh ada didalam diri sendiri untuk berubah juga merupakan sebuah solusi untuk menaklukan tantangan dinegara ini.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Konsep persatuan dan kesatuan di Indonesia berarti bersatunya bermacam-macam aneka ragam kebudayaan menjadi satu yang utuh dan serasi. Konsep ini telah diterapkan Indonesia, terlihat dari semboyan Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Untuk itu, kita perlu meningkatkan rasa toleransi antar masyarakat. Karena, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak dari kita yang tidak menerapkan rasa toleransi antar sesama. Agar keutuhan, kesatuan dan persatuan kita tetap terjaga.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Sofwan Karinda -
Nama : Sofwan Karinda
NPM : 2266031001
Kelas : Reguler C

1. Penyebaran virus Covid yang terjadi pada tahun 2020 membuat pemerintah langsung memberlakukan sistem PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka orang yang terjangkit virus Covid-19. Dalam upaya pencegahan juga ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Dan kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Selain itu, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), dengan dalih yang sama, yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, kita seharusnya percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik yaitu memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahannya tidak akan teratur atau bisa saja hancur. Fungsi dari konstitusi sendiri sebagai pelindung sekaligus pedoman dalam menjalankan suatu negara. Tanpa adanya konstitusi negara tidak dapat menjalankan tujuan dari masyarakatnya sendiri dan tidak ada yang mengatur hak-hak masyarakatnya.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi adalah Perubahan iklim dan bencana alam: Tantangan ini memerlukan kebijakan dan rencana tindakan untuk mengurangi dampaknya dan memastikan bahwa masyarakat terlindungi. Undang-Undang Dasar (UUD) dapat menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan kehidupan karena mengatur prinsip-prinsip dasar negara dan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemerintahan dan lembaga negara. Uud juga menjamin hak asasi manusia dan memberikan kerangka hukum untuk menangani keadaan darurat kesehatan dan bencana alam. Namun, uud juga harus ditafsirkan dan diterapkan dengan baik mengingat situasi saat ini dan tantangan yang dihadapi negara.
4. Menurut saya adalah dengan konsep kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muslih Awwab -
Nama : Muslih Awwab
NPM : 2216031133
Kelas : Reg C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pentingnya peran seluruh masyarakat indonesia dalam mengamalkan amanat Konstitusi negara yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Tidak hanya pemerintah saja, namun upaya kita sebagai warga negara mendukung untuk saling bahu membahu mematuhi peraturan yang sedang diupayakan oleh aparat untuk memutus rantai covid 19. Salah satu upaya dilakukan adalah dengan melaksanakan PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Konstitusi sangat efektif serta penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi makan negara tersebut negara akan hancur atau berkembang secara tidak normal. Sebab, Konstitusi memegang peranan yang sangat penting karena dapat memungkinkan suatu negara mencapai tujuan yang menjadi suatu harapan. Serta dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Pada saat ini, hak asasi manusia menjadi salah satu tantangan kehidupan bernegara. Saya melihat di sekitar saya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia. Contohnya seperti perundungan atau bullying serta pemaksaan pada orang lain untuk memeluk suatu agama.
Padahal, Hak Asasi Manusia telah dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34. Serta kebebasan beragam telah diatur dalam UUD 1945 pasal 29 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan adanya penjabaran tentang Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945 dan adanya Komnas HAM, penyimpangan-penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia harus bisa ditekan. Pemberian hukuman terhadap pelaku pelanggaran hukum terhadap Hak Asasi Manusia harus ditegakkan. Kesadaran dalam diri sendiri pun harus ditumbuhkan. Setiap orang memiliki kebebasan, akan tetapi jangan sampai kebebasan itu menghilangkan hak asasi orang lain.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan seperti semboyan negara Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Indonesia sebagai negara majemuk yang terdapat banyak suku, agama, budaya, ras dan juga bahasa harus memiliki rasa toleransi yang tinggi dalam menghadapi setiap perbedaan yang ada. Untuk itu, menurut saya yang perlu diperbaiki adalah rasa toleransi untuk bisa menerima bahwa apa yang ada di negara ini tidaklah sama, seperti misalnya berteman dengan siapapun tanpa memandang fisik, agama dan juga suku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ibrahim Kaka -
Nama : Ibrahim Kaka Maulana
NPM : 2216031011
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah kepedulian pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid 19, walaupun dalam kasus itu terdapat terdapat sedikit pelanggaran konstitusi, terdapat kecenderungan aparat sipil dan keamanan yang menindaklanjuti pelanggar psbb yang sudah dinilai keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM), ya walaupun kita tahu, mereka hanya menjalankan tugas agar penyebaran ini tidak menyebar luas, tetapi menindaklanjutinya tidak perlu sampai melanggar HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kesulitan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif. Karena konstitusi merupakan pedoman yang sangat penting bagi negara dalam menyusun undang-undang dan kebijakan untuk melindungi hak-hak rakyat dan menjamin stabilitas serta keamanan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah minimnya etika dan moral anak muda penerus bangsa, akibat dari minimnya etika bisa menimbulkan perpecahan, apalagi Indonesia terdiri dari berbagai macam suku,agama dan budaya, maka dengan tidak adanya etika , generasi muda tidak memperdulikan pentingya persatuan dan kesatuan mereka berperilaku sesuka hati seperti mengejek,merendahkan suku,agama dan budaya yang berbeda. Masalah ini harusnya bisa diatasi dengan pasal Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan !
Menurut pendapat saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar. Dilihat dari banyaknya keberagaman yang ada di Indonesia tentunya kita memerlukan rasa persatuan dan kesatuan sehingga apa yang tertuai dalam Bhinneka Tunggal Ika yaitu (meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan) dapat terwujud dengan baik. Hal yang perlu diperbaiki cukup kepada tingkat kesadaran dan kepedulian masing-masing individu yang perlu ditingkatkan lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Vicka Nurlista -
Nama: Vicka Nurlista
NPM: 2216031041
Kelas: Reguler A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
jawab : hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu saya dapat mengetahui bahwa pemerintah sangat peduli kepada rakyatnya dan memiliki maksud dan tujuan yang baik selama adanya covid 19, dan hal ini membuat masyarakat akan lebih mengerti dan menaati peraturan peraturan yang pemerintah berikan, dengan diadakannya kebijakan PSBB bukan tanpa maksud dan tujuan, melainkan agar meminimalisir penyebaran virus COVID-19. pemerintah mengaharapkan warga negara dapat bersama melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan tersebut. Dalam artikel tersebut terdapat konstitusi yg di langgar yakni pasal 28 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jawab : konstitusi sngatlah penting bagi suatu negara, Konstitusi sendiri sebagai pondasi sekaligus pedoman. jika tidak adanya konstitusi maka suatu negara tidak akan teratur atau berantakan. Tanpa adanya konstitusi suatu negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Tentu nya konstitusi itu efektif karena memberikan landasan hukum dan prinsip untuk keputusan dan perlindungan masyarakat

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
jawab: salah satu contohnya yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Di zaman modern saat ini pasti nya banyak warga indonesia yang kehidupan nya mengikuti orang luar atau kebarat baratan. kebudayaan asing atau barat terhadap masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja sudah sampai tahap memprihatinkan karena ada kecenderungan para remaja sudah melupakan kebudayaan bangsanya sendiri. Sehingga tidak hanya dalam UUD saja yang harus dijadikan pedoman, tetapi kemauan yg ada didalam diri sendiri untuk berubah juga merupakan sebuah solusi untuk menaklukan tantangan dinegara ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
jawab : Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Nilai persatuan dan kesatuan akan membuat toleransi masyarakat tinggi terhadap perbedaan-perbedaan yang ada. Untuk hal yang perlu diperbaiki, akan lebih baik jika kita memperbaiki pribadi diri masing-masing agar tidak bersikap rasisme atau tidak menghargai antara satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Stevani Monalisa Sitorus -

Nama  : Stevani Monalisa Sitorus 

NPM    : 2216031149

Kelas   : Reguler A

1. Artikel tersebut menjelaskan hal positif terkait solusi yang diberikan pemerintah terkait penyebaran Kovid-19, solusi yang dibeikan yaitu PSBB, dimana psbb adalah sebuah penanagan Kovid 19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait (Kementerian Kesehatan). Ini adalah bentuk dari kepedulian pemerinntah terhadap masyarakatnya,agar Kovid tidak semakin menyebar luas dan berdampak pada Kesehatan masayrakat, dan PSBB adalah jawaban dari pemerintah terhadap keresahan masyrakat atas wabah yang menyerang secara serentak.

Dalam artikel tersebut tidak ada konstitusi yang dilangar, tapi dalam hal PSBB telah dinilai melanggar HAM manusia dimana pergerakan setiap orang dibatasi mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja, dimana semuanya dilakukan secara online, dan tidak adanya kebebasan bagi semua orang untu beraktifitas dan sendi kehidupan jadi terbengkalai.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka bisa dikatakan negara tersebut tidak memiliki aturan dan hukum, tentu saja hal tersebut akan berdampak buruk bagi keutuhan negara itu sendiri, dalam mengatur masyarakatpun akan menjadi kalang kabut, tidak ada kesatu hatian serta damai, dan akhirnya hal tersebut berpotensi menganggu sistem pemerintahan.

Ya tentu saja konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi menjamin hak asasi, dimana dengan terjaminya hak asasi seseorang maka kehidupan masyarakat akan terjamin, selain hak asasi konstitusi juga membatasi kekuasaan seseorang, hal ini menunujukan dengan adanya knstitusi struktur pemerintahan dalam negara akan lebih teratur dan teraarah, dimana setiap orang yang sudah meduduki kekuasaan menjadi tidak bisa semena mena terhadap golongan masyarakat biasa.

3. Pluralisme, pada dasarnya kebebasan beragama telah diatur dalam UUD 1945, dalam implementasinya peraturan ini masih menemui banyak kendala. Kuranganya kesadaran dari dalam masyarakat itu sendiri, merasa kepercayaannya yang lebih benar dan kerap menjelekan pihak lain. Hal seperti ini seharusnya bisa ditindak tegasi tanpa memandang bulu, namun pada kenyataannya hukum seringkali tidak berpihak adil. Kasus ini terlihat sepele, namu bisa berdampak besar pada keutuhan bangsa dan bernegara

4. Konsep menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan tentunya sangat berdampak positif, dimana konsep ini tidak perlu lagi di-revisi. Semmua hal  yang berkaitan dengan kebersamaan, gotong royong serta kesehatian dalam bernegara telah dicakup dalam konsep ini.