PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 23

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Yosi Tirani Putri -
Nama : Yosi Tirani Putri
NPM : 2215011083
Kelas : D

ANALISIS SOAL

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya, unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat berupa penolakan UU Cipta kerja namun caranya kurang tepat. Mahasiswa harusnya melakukan kajian akademis dibandingkan turun ke jalan (Tapi biasanya sudah melakukan kajian akademis tapi terabaikan) maka dari itu banyak mahasiswa turun ke jalan untuk member notice pada pemerintah. Dari berita tersebut, Nizam mengklaim jika pembahasan UU Cipta Kerja masih berbentuk rancangan yang sangat terbuka (seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut) dan rapatnya diikuti awak media, mahasiswa, dan kelompok masyarakat yang ‘melihat’ perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya. Secara bahasa yang dikatakan Nizam hanya kata melihat bukan berpartisipasi dan jika rancangannya sangat terbuka maka unjuk rasa untuk memprotes penolakan terhadap UU Cipta Kerja tidak akan terjadi.

Hal positif yang dapat saya ambil adalah belum ada. Selama Pemerintah selalu memutuskan peraturan bukan atas kepentingan rakyatnya maka hal ini akan terus terjadi. Dan unjuk rasa ini terjadi juga karena pemerintah yang abai terhadap masyarakat dalam hal ini mahasiswa yang mungkin telah melakukan kajian akademis. Tapi, dalam unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi ini juga terdapat oknum yang hanya ikut-ikutan saja tanpa tahu konteks dari unjuk rasa yang dilakukan. Maka dari itu, jika pola pikir tidak berkembang dan tanpa ilmu yang cukup maka ‘belum’ ada hal positif yang dapat saya ambil dari keduanya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid-19?
Menurut saya, demonstran yang merusak fasilitas dalam menyampaikan orasinya itu disuruh pulang saja, suruh dia untuk memperbanyak ilmu dan adab, tidak usah ikut demo karena merugikan orang lain bukan membantu menyampaikan aspirasi. Demo ini bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengerti konteks dari demo yang dilakukan melalui ilmu dan adab yang dimiliki. Walaupun kesal karena diabaikan, kamu yang elegan menyampaikan dengan ilmu dan adab yang kamu miliki dapat mempermalukan pemerintahan yang sewenang-wenang membuat peraturan tanpa persetujuan masyarakat yang lebih intelektual dibanding mereka.

Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid-19 ini menurut saya dapat dilakukan dengan acara temu perwakilan pemerintah dan perwakilan mahasiswa yang ilmu dan adabnya sangat cukup dari tiap universitas di Indonesia untuk berbincang aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat melalui mahasiswa ini (saya memilih mahasiswa karena generasi inilah yang diharapkan dapat mengubah pola pikir dan kemajuan bangsa Indonesia). Hal ini untuk meminimalisir interaksi dibandingkan unjuk rasa atau demo.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang?
Saya mengkaji dari kata seimbang disini. Apakah seimbang itu maksudnya adil? Jika iya, maka seimbang disini bisa bermakna sama rata antara hak dan kewajiban atau bermakna sesuai kebutuhan hak dan kewajibannya. Jika pemerintah memaknai kata seimbang disini sama rata maka dari pihak buruh dan pengusaha belum tentu. Maka dari itu hal ini perlu diluruskan dan sama rata ini apakah benar-benar adil sesungguhnya atau tidak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara Negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Menurut saya, hal yang perlu diperbaiki ialah pola pikir dan tingkah laku, jika semua dilakukan atas dasar ilmu pengetahuan, adab (pada manusia dan Tuhan), dan rasa kemanusiaan maka hak dan kewajiban akan terjunjung tinggi sehingga kehidupan masyarakat akan harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Manusia ini dilahirkan dengan rasa haus yang berlebihan (tamak, rakus) maka dari itu perlu ilmu, adab, dan rasa kemanusiaan untuk menetralkannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Thufayl Fawwaz Hidayat -
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Masih banyak cara dalam penyaimpaian unjuk rasa agar tidak terjadinya penambahan jumlah terpaparnya virus Covid-19, maka dari itu demo yang tidak tekondusif bukan manjadi salah satu cara yang baik dalam penyampaian aspirasi, dikarenakan banyak terjadinya sentuhan fisik secara langsung yang diakibatkan karena berhimpit-himpatan pada saat demo berlangsung. Dan dari artikel ini belum ada hal positif yang dapat diambil. Karena, upaya pemerintah untuk menekan angka pertumbuhan covid-19 berbanding terbalik dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Banyak cara yang dapat dilakukan dalam penyampaian aspirasi, apalagi dalam kondisi Covid-19. Dengan cara melakukan penyampaian secara kondusif dan teratur. Bisa di lakukan di dalam ruangan namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi quota demonstran, memakai masker, mencuci tangan, dan juga jaga jarak tentunya tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan sentuhan fisik secara langsung.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan memberikan hak dan kewajiban yang memang diperlukan untuk pengusaha maupun buruh, namun apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan UU Cipta Kerja ini sangat berbanding terbalik, bukannya memberikan hak dan kewajiban yang seharusnya diberikan kepada buruh ataupun pengusaha. Justru UU ini memberatkan bagi para buruh, karena hak dan kewajiban buruh tidak terpenuhi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Dengan memperbaiki sikap dan akhlak yang didasari oleh agama dan peraturan negara, maka kehidupan harmoni dapat tercipta. Tidak mementingkan kepentingan sendiri, tapi bisa lebih bijak dalam menilai situasi. Menjadi sederhana, dalam artian mengejar sesuatu yang kita butuh bukan hanya kepentingan gengsi semata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Arkan Arkan Amrullah -
Arkan Amrullah
2215011027
Kelas D

Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya memang disayangkan kalau ada beberapa mahasiswa yang reaktif atau bahkan terkena covid 19,namun dibalik masalah tersebut ada kepuasan tersendiri bagi Mereka bisa terjun langsung kelapangan untuk menyalurkan pendapat tidak setuju dengan UU ciptaker.mereka juga dapat bertemu dengan mahasiswa dari berbagai universitas, sehingga dapat menambah pertemanan.

Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya soal merusak fasilitas itu fifty fifty, antara mahasiswa dulu yang memulai atau aparat keamanan yang memulai duluan kericuhan tersebut,yang perlu diperhatikan adalah kesiapan dari mahasiswa tersebut baik pendapat maupun mental saat ingin melakukan demo, jangan mudah tersulut emosi yang membuat kericuhan akan terjadi

Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya ya tidak semua hasil yang diambil dapat menguntungkan semua pihak, mereka hanya bisa melakukan yang terbaik menurut versi mereka, tinggal kita sendiri sebagai penerima tersebut akan bertindak seperti apa, mendukung, melawan atau netral.itu semua tergantung dengan pengaruh kebijakan tersebut terhadap hidup kita masing-masing

Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Menurut saya,tetap berfikir positif dan menerima dengan sepenuh hati,lalu lakukan hak dan kewajiban dengan semangat dan ikhlas,maka warga negara akan harmonis dalam bermasyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aminah Sugisti -
Nama : aminah sugisti
Npm; 2215011038
Kelas : d

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
1. Dari astikel tersebut menurut saya, aksi unjuk rasa memang seharusnya tidak terjadi dikala Indonesia sedang ditimpa musibah covid, tetapi dibalik tersebut ada pasti ada penyebabnya, saya setuju denga apa yang disampaikan oleh pakar IAKMI Hermawan Saputra, bahwa keputusan pemerintah bertolak belakang dengan apa yang dihimbaukan. Masyarakat dihimbau agar menghindari kerumuman tetapi pemerintah justru memancing keributan, pengesahan UU Cipta Kerja seharusnya tidak dilakukan disaat covid, dimana banyak hal-hal yang dimakan oleh lapisan masyrakat tentang UU Cipta Kerja yang entah itu fakta atau bahkan Hoax. Pemerintah seharusya menyadari kegelisahan masyarakat bukan malah melihat dari 1 sudut pandang saja.

Hal yang dapat diambil, sebenarnya pemerintah melihat Tindakan apa yang dilakukan masyarakat atau bahkan mahasiswa, jika proses penyaluran aspirasi tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan benar mungkin akan sedikit didengar oleh pihak pemerintah, tetapi didukung fakta dan data yang akurat. Disinilah fungsi mahasiswa sebenarnya, mengkaji apa yang dirasa kurang tepat.
2. Menurut saya acara penyampaian aspiraasi yang tepat adalah dengan berkomunikasi, membuka forum atau bahkan menbuat janji temu dengan perwakilan pemerintah. Tetapi hal tersebut tidak semata-mata hanya janji temu dan membuka forum, tetapi harus adalah masalah apa yang akan dibahas secara jelas, dan ada data yang akurat bukan semerta-merta opini belaka serta disampaikan dengan tutur kata yang baik, tapa menyinggung piahk manapun.
Demostran yang merusak fasilitas umum, sebaiknya ditindak lanjuti tetapi dengan mempertimbangkan HAM, terkadang banyak aparat kepolisian yang mengambil Tindakan lanjut tapi dinilai melanggar HAM. Demostran yang membuat kegaduhan dan merusak fasilitas umum, terkadang bukan hanya mahasiswa tetapi oknum-oknum yang tidak bertangganggung jawab, dan hanya sebagai provokator dalam aksi
3. Permasalahan yang marak terjadi antara buruh dan para pengusaha adalah penyalah gunaan kekuasaan yang berujung kebijakan yang memberatkan para buruh. Padahal jika ditinjau, jika tidak ada buruh yang kompeten maka perusahaan tidak akan berjalan. Para buruh telah memberikan skill apa yang mereka miliki dan harus mendapatkan keuntungan yang seimbang dan adil
4. Menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tingga hak dan kewajiban adalah pemahaman mengenai hak dan kewajiban itu sendiri, banyak diantara kita yang menuntuk hak nya tetapi melalaikan kewajibannya. Dalam kehidupan bernegara, berbangsa hak dan keajiban harus dilakukan secara seimbang, bukan berat sebelah. Jika konsep tersebut telah dipahami secara benar maka akan terjalin hubungan yang harmonis antar lapisan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Diki Kurniawan -
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Sangat disayangkan terjadinya unjuk rasa disaat pandemi covid 19. Unjuk rasa ini bukannya menimbulkan penyelesaian malah menimbulkan masalah baru yakni peningkatan kasus covid 19. Seharusnya para demonstran menyadari resikonya jika mereka melakukan demo disaat pandemi covid 19. Seharusnya pemerintah juga harus lebih menindak tegas akan hal ini.
Saya tidak mendapatkan hal positif dari artikel ini. Pemerintah malah mengesahkan UU CIPTA KERJA di saat masa pandemi covid 19. Seharusnya pemerintah sadar hal ini dapat menimbulkan demonstrasi dan dapat meningkatkan kluster baru covid 19.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Alih-alih membuat pemerintah dan DPR turun menemui mereka, yang ada malah mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang sehari-harinya menggunakan fasilitas umum tersebut.
Anarkisme dan vandalisme juga tidak akan membuat pemerintah, DPR, maupun kepolisian takut dengan pengunjuk rasa. Mereka tidak akan merasa dirugikan atau tertekan sama-sekali dengan berbagai pengrusakan yang dilakukan (kecuali kerugian materil/uang).
Di tengah pandemi covid 19 seperti ini kita masih tetap bisa untuk menyalurkan aspirasi kita dengan memanfaatkan media sosial yang ada.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi yang akan saya berikan adalah pengusaha seharusnya dapat bersikap adil terhadap para pekerjanya. Para pekerja juga harus melaksanakan kewajibannya untuk mendapatkan hak-haknya. Hal inilah yang nantinya akan menimbulkan keseimbangan antara hak dan kewajiban

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara diperlukannya kesadaran antar warga negara dan negara. Sebagai warga negara maka haruslah menunaikan kewajiban sebagai warga negara untuk mendapatkan hak kita. Dari kesadaran inilah yang nantinya akan menimbulkan harmonisasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Aminulloh 2215011035 -
Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2215011035
Kelas: D

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Aksi demo dimasa pandemi seharusnya dilakukan dengan menaati protokol
kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak agar
mencegah penularan covid-19, hal positif yang bisa kita ambil yaitu generasi
bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dengan rela berkorban menyampaikan
aspirasi masyarakat walaupun bahaya didepan mata dan masih mempunyai
kepedulian terhadap cita-cita bangsa dengan menegakkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Orang yang merusak fasilitas umum wajib ditangkap karena biasanya dialah yang menjadi provokator sehingga demonstrasi menjadi ricuh, cara menyalurkan aspirasi yang baik Yaitu melakukan demonstrasi dengan tertib dan tentunya harus mematuhi protokol kesehatan, kemudian menggunakan bahasa yang sopan dan tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum karena itu hanya merugikan diri sendiri, masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Kenapa saya tidak memilih untuk menyampaikan aspirasi melalui internet, contohnya seperti melalui layanan pengaduan masyarakat, karena saya khawatir tidak akan didengar karena yang menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi saja belum
tentu di dengar.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
sistem ekonomi saat ini telah melakukan eksploitasi terhadap kaum buruh.
Karena nilai suatu barang dihasilkan melalui proses produksi atas kerja buruh. Sehingga hak para buruh terkadang tidak terpenuhi walaupun sudah menjalankan kewajibannya dtmbah UU Cipta Kerja yang semakin merugikan para buruh. Solusinya dengan merevolusi hal-hal yang
merugikan dan menindas para buruh seperti perbaikan upah kerja dan kondisi
kerja serta menjamin kesejahteraan para buruh.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki yaitu dengan membuat peraturan atau undang-undang baru dengan dipikirkan lebih baik siapa saja yang terkena dampaknya penting atau tidaknya peraturan tersebut dibuat karena saat ini bnyak sekali peraturan yang menurut saya aneh seperti RKUHP. Semua bisa kena kecuali "Tuannya". Yang seolah membungkam masyarakat untuk tidak mengkritik para pejabat ketika hak"nya diambil
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ade Rahmad Pratama Yamel -
Nama : Ade Rahmad Pratama Yamel
Npm : 2265011002
Kelas : D

ANALISIS SOAL

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya, unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat berupa penolakan UU Cipta kerja namun caranya kurang tepat. Mahasiswa harusnya melakukan kajian akademis dibandingkan turun ke jalan (Tapi biasanya sudah melakukan kajian akademis tapi terabaikan) maka dari itu banyak mahasiswa turun ke jalan untuk member notice pada pemerintah. Dari berita tersebut, Nizam mengklaim jika pembahasan UU Cipta Kerja masih berbentuk rancangan yang sangat terbuka (seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut) dan rapatnya diikuti awak media, mahasiswa, dan kelompok masyarakat yang ‘melihat’ perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya. Secara bahasa yang dikatakan Nizam hanya kata melihat bukan berpartisipasi dan jika rancangannya sangat terbuka maka unjuk rasa untuk memprotes penolakan terhadap UU Cipta Kerja tidak akan terjadi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Orang yang merusak fasilitas umum wajib ditangkap karena biasanya dialah yang menjadi provokator sehingga demonstrasi menjadi ricuh, cara menyalurkan aspirasi yang baik Yaitu melakukan demonstrasi dengan tertib dan tentunya harus mematuhi protokol kesehatan, kemudian menggunakan bahasa yang sopan dan tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum karena itu hanya merugikan diri sendiri, masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Kenapa saya tidak memilih untuk menyampaikan aspirasi melalui internet, contohnya seperti melalui layanan pengaduan masyarakat, karena saya khawatir tidak akan didengar karena yang menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi saja belum
tentu di dengar.

3. . Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan memberikan hak dan kewajiban yang memang diperlukan untuk pengusaha maupun buruh, namun apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan UU Cipta Kerja ini sangat berbanding terbalik, bukannya memberikan hak dan kewajiban yang seharusnya diberikan kepada buruh ataupun pengusaha. Justru UU ini memberatkan bagi para buruh, karena hak dan kewajiban buruh tidak terpenuhi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara Negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Menurut saya, hal yang perlu diperbaiki ialah pola pikir dan tingkah laku, jika semua dilakukan atas dasar ilmu pengetahuan, adab (pada manusia dan Tuhan), dan rasa kemanusiaan maka hak dan kewajiban akan terjunjung tinggi sehingga kehidupan masyarakat akan harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Manusia ini dilahirkan dengan rasa haus yang berlebihan (tamak, rakus) maka dari itu perlu ilmu, adab, dan rasa kemanusiaan untuk menetralkannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh muhammad al fathul akbar -
Nama : muhammad al fathul akbar
npm : 2215011093
kelas : D

Analisis Soal

1 . Menurut saya, meskipun aksi unjuk rasa seharusnya tidak terjadi saat Indonesia sedang menghadapi pandemi covid-19, saya setuju dengan pendapat pakar IAKMI Hermawan Saputra bahwa keputusan pemerintah tidak sesuai dengan himbauan kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan. Pengesahan UU Cipta Kerja tidak seharusnya dilakukan pada saat pandemi, mengingat banyak informasi yang tidak jelas tentang undang-undang tersebut dan kekhawatiran masyarakat. Pemerintah seharusnya memperhatikan kekhawatiran masyarakat dan tidak hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Mahasiswa memiliki fungsi untuk mengevaluasi tindakan pemerintah dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang benar dan didukung oleh data akurat.

2 . Menurut saya, cara yang tepat untuk menyampaikan aspirasi adalah melalui komunikasi dengan pemerintah, membuka forum, atau membuat janji temu dengan perwakilan pemerintah. Namun, harus ada topik yang jelas dan didukung oleh data akurat, serta disampaikan dengan tutur kata yang baik tanpa menyinggung pihak manapun. Tindakan merusak fasilitas umum harus ditindak lanjuti dengan mempertimbangkan hak asasi manusia, dan harus diingat bahwa beberapa pelaku kekerasan dalam aksi bukanlah mahasiswa, melainkan oknum provokator.

3 . Sering terjadi konflik antara buruh dan pengusaha karena penyalahgunaan kekuasaan yang menghasilkan kebijakan yang merugikan buruh. Namun, perusahaan tidak dapat berjalan tanpa buruh yang kompeten. Buruh telah memberikan keterampilan mereka dan seharusnya mendapatkan kompensasi yang seimbang dan adil.

4 . Menurut saya, pemahaman tentang hak dan kewajiban sangat penting dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Banyak orang yang menuntut haknya tanpa memenuhi kewajibannya. Dalam kehidupan bermasyarakat, hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Jika konsep ini dipahami dengan benar, maka hubungan yang harmonis dapat terjalin antar lapisan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Faalih Muhammad Faalih Setiawan -
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Masih banyak cara dalam penyaimpaian unjuk rasa agar tidak terjadinya penambahan jumlah terpaparnya virus Covid-19, maka dari itu demo yang tidak tekondusif bukan manjadi salah satu cara yang baik dalam penyampaian aspirasi, dikarenakan banyak terjadinya sentuhan fisik secara langsung yang diakibatkan karena berhimpit-himpatan pada saat demo berlangsung. Dan dari artikel ini belum ada hal positif yang dapat diambil. Karena, upaya pemerintah untuk menekan angka pertumbuhan covid-19 berbanding terbalik dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Banyak cara yang dapat dilakukan dalam penyampaian aspirasi, apalagi dalam kondisi Covid-19. Dengan cara melakukan penyampaian secara kondusif dan teratur. Bisa di lakukan di dalam ruangan namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi quota demonstran, memakai masker, mencuci tangan, dan juga jaga jarak tentunya tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan sentuhan fisik secara langsung.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan memberikan hak dan kewajiban yang memang diperlukan untuk pengusaha maupun buruh, namun apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan UU Cipta Kerja ini sangat berbanding terbalik, bukannya memberikan hak dan kewajiban yang seharusnya diberikan kepada buruh ataupun pengusaha. Justru UU ini memberatkan bagi para buruh, karena hak dan kewajiban buruh tidak terpenuhi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Dengan memperbaiki sikap dan akhlak yang didasari oleh agama dan peraturan negara, maka kehidupan harmoni dapat tercipta. Tidak mementingkan kepentingan sendiri, tapi bisa lebih bijak dalam menilai situasi. Menjadi sederhana, dalam artian mengejar sesuatu yang kita butuh bukan hanya kepentingan gengsi semata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Isma Maymargi Astari 2215011040 -
Nama : Isma Maymargi Astari
NPM : 2215011040
Kelas : D

1.Pro kontra tentang pengesahan UU ramai diperbincangkan hingga berujung aksi nyata turun ke lapangan oleh ribuan massa.
Berdemonstrasi memang tidak dilarang di Indonesia. Namun perlu diketahui aksi mengungkapkan ekspresi di muka publik ini memiliki aturan tersendiri, bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang.
Dalam hal ini, setiap orang memang berhak berekspresi dan menyampaikan aspirasi. Dalam kehidupan negara berdemokrasi itu memang diperlukan. Tapi, jangan sampai menggoyahkan persatuan, apalagi membahayakan keamanan. Mengingat, kondisi pandemi masih berada pada angka kasus tinggi. Kegiatan yang menimbulkan kerumanan dinilai sangat perlu berhati-hati.

2. demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat seharusnya tidak diikuti dengan aksi vandalisme atau merusak fasilitas umum karena akan merugikan pengguna layanan. Penyaluran aspirasi bisa dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan. Pesan tersebut bisa disalurkan dengan media selain demonstrasi.
Sebab, di masa pandemi semua pihak disarankan melakukan adaptasi dengan kondisi yang ada.

3. Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara, yaitu memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak-hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Sechly Firmansyah -
Nama: Sechly Firmansyah
NPM: 2215011077
Kelas: D



1. Menurut saya segala bentuk demonstrasi atau pendapat adalah hak setiap warga negara untuk berorasi, namun diperhatikan pula ketika ingin menyampaikan pendapat juga harus disertakan cara yang baik dan tidak merugikan banyak orang, dua belah pihak harus bisa berkonsolidasi dengan baik sehingga aspirasi pun akan tersampaikan dengan baik pula

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak setiap individu, namun ada aturan dan etika yang harus diikuti dalam melakukan aksi demonstrasi. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah tidak merusak fasilitas umum atau swasta. Merusak fasilitas umum saat melakukan demonstrasi bukanlah tindakan yang diterima karena dapat merugikan orang lain dan merusak harta benda publik.

Untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19, ada beberapa cara yang dapat dilakukan tanpa harus melakukan demonstrasi di tempat umum. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah Menggunakan media sosial atau platform online untuk membagikan pandangan atau aspirasi Anda, Menghadiri pertemuan online atau forum diskusi yang relevan dengan topik yang ingin Anda sampaikan, menulis surat kepada anggota parlemen atau pejabat publik lainnya untuk menyalurkan aspirasi Anda, bergabung dengan kelompok masyarakat atau organisasi yang sejalan dengan pandangan Anda.

3. Untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, diperlukan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban keduanya. Beberapa solusinya seperti: Komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh, meningkatkan upah dan kondisi kerja yang layak, meningkatkan keterlibatan karyawan dalam pengambilan keputusan, menegakkan hukum yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa kepentingan pengusaha dan buruh tidak selalu bertentangan. Keduanya dapat saling mendukung dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis jika saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain:
-Penegakan hukum yang adil dan transparan
-Pendidikan dan sosialisasi
-Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
-Perlindungan hak minoritas
-Mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi
Dengan diperbaikinya hal-hal di atas, diharapkan dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh I Nyoman Trima Jaya -
Nama: I Nyoman Trima Jaya
NPM: 2215011062
Kelas: D



1. Segala bentuk pendapat adalah hak setiap warga negara untuk berorasi, namun diperhatikan pula ketika ingin menyampaikan pendapat juga harus disertakan cara yang baik dan tidak merugikan banyak orang, dua belah pihak harus bisa berkonsolidasi dengan baik sehingga aspirasi pun akan tersampaikan dengan baik dan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak setiap individu di Indonesia, namun ada aturan dan etika yang harus diikuti dalam melakukan aksi demonstrasi agar terciptanya kondisi yang kondusif dan aman. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah tidak merusak fasilitas umum . Merusak fasilitas umum saat melakukan demonstrasi bukanlah tindakan yang baik karena dapat merugikan orang lain dan negara.
cara untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19 yaitu,
A. Menggunakan media sosial atau platform online untuk membagikan pandangan atau aspirasi.
B. Menghadiri pertemuan online atau forum diskusi yang relevan dengan topik yang ingin disampaikan
C. menulis surat kepada anggota parlemen atau pejabat publik lainnya untuk menyalurkan aspirasi.
D. bergabung dengan kelompok masyarakat atau organisasi yang sejalan dengan pandangan.

3. Untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, diperlukan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban keduanya. Beberapa solusinya yaitu: Komunikasi yang baik antar pengusaha dan buruh, meningkatkan upah dan kondisi tempat kerja yang layak, melibatan karyawan dalam pengambilan keputusan dan, menegakkan hukum yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa kepentingan pengusaha dan buruh tidak selalu bertentangan. Keduanya dapat saling mendukung dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis jika saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki, yauitu:
a.Penegakan hukum yang adil dan transparan
b.Pendidikan dan sosialisasi
c.Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
d.Perlindungan hak minoritas
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri -
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D

1. Menurut pendapat saya, yang dilakukan mahasiswa itu sudah tepat namun caranya yang keliru. Menyampaikan aspirasi memanglah baik tetapi kalau sampai demo, iyu akan merugikan hak orang lain contohnya pengguna jalan. mungkin dengna cara bertemu langsung dengan yang bersamngkutan akan lebih baik. Pembentukan UU cipta kerja ini masih bersifat terbuka dimana semua orang boleh menyampaikan aspirasinya ketika dirasa itu kurang tepat bila dilakukan. Mahasiswa merasa kurang tepat maka dari itu meeka melakukan demonstrasi akibat aspirasi mereka yang tidak didengarkan.

hal positif yang dapat saya ambil adalah, besarnya rasa kepedulian mahasiswa kepada masyarakat Indonesia, sehingga mereka melakukan demonstrasi unjuk rasa agar suara mereka di dengar oleh pemerintah. Walaupun dengan cara demo. dan untuk pemetrintah mereka juga berusaha memberikan yang terbaik, walaupun belum sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. mereka juga manusia tidak luput dari salah. tapi ketika aspirasi yang di sampaikan tidak di terima dengan baik, berarti ada yang salah dengan sisyem pemerintahnya.

2. Merusak fasilitas umum itu tidak baik, apa mereka tidak sadar uang yang digunakan untuk membangun fasilitas umum adalah uang pajak yang di peroleh dari mereka juga. Dampak yang di dapat dari merusak juga tidak ada, sebaiknya perusak itu intropeksi diri dulu, karna fasilitas itu milik khalayak umum, dimana semua orang punya hak untuk menggunakan. jika pun masih terbesit untuk merusak, lebih baik tidak usah ikut demo.

Untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat pada saat pandemi covid-19 leih baik menggunakan media sosial. contohnya menggunakan zoom atau Gmeet, untuk melakukan pembicaraan mengenai aspirasi yang akan di kemukaan tentunya dengan sopan santun dan beradap. Jika pun harus bertemu lebih baik hanya beberapa perwakilan saja yang di percaya untuk menyampaikan pendapatnya, karna takutnya jika banyak masa yang ikut serta akan memudahkan penularan virus covid-19.

3. Benturan keinginan disini seperti apa? pengusaha ingin usahanya berjalan lancar dan cepat dengan biaya minimum, dan buruh ingin bekerja semampunya dengan gaji maksimum.
hal tersebut belumlah bisa di sebut menyamaratakan hak dan kewajiban yang seimbang. menurut saya solusi dari permasalhana ini adalah, menghargai pemikiran pengusaha dan tenaga buruh. Sebelum saling bekerja sama, sebaiknya membicarakan dahulu apa hak dan kewajiban yang akan di berikan atau yang akan di lakukan oleh pengusaha maupun oleh buruh, sehingga memperoleh kesepakatan yang sesuai. Sehingga tidak melanggar hak dan kewajiban.

4. yang paling utama adalah memperbaiki diri sendiri dengan mengintropeksi apakah selama ini sudah melakukan kewajiban dengan benar dan menerima hak dengan baik. apakah selama ini telah merugikan hak orang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Rafael Azra -
Nama : Rafael Aidil Azra
Npm : 2255011906
Kelas : D

1.Dari astikel tersebut menurut saya, aksi unjuk rasa memang seharusnya tidak terjadi dikala Indonesia sedang ditimpa musibah covid, tetapi dibalik tersebut ada pasti ada penyebabnya. Masyarakat dihimbau agar menghindari kerumuman tetapi pemerintah justru memancing keributan, pengesahan UU Cipta Kerja seharusnya tidak dilakukan disaat covid
2.Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.
beberapa cara melakukan demonstrasi yang baik:
1. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
2. Melakukan demonstrasi dengan tertib.
3. Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
4. Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.

3.Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial.

4.Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Juni Yanti Kharisma -
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032
Kelas : D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya, aksi unjuk rasa tidak seharusnya dilakukan di waktu Indonesia sedang dilanda Covid-19. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Namun hal ini terjadi karena adanya UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat.
Dalam kasus ini saya belum menemukan hal positif yang dapat diambil. upaya pemerintah untuk menekan angka pertumbuhan covid-19 berbanding terbalik dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti mahasiswa unjuk rasa.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Cara yang dapat dilakukan untuk mengemukakan pendapat bisa dengan Banyak cara yang dapat dilakukan yaitu penyampaian aspirasi, apalagi dalam kondisi Covid-19. Dengan cara melakukan penyampaian secara kondusif dan teratur. Bisa di lakukan di dalam ruangan namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi quota demonstran, memakai masker, mencuci tangan, dan juga jaga jarak tentunya tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan sentuhan fisik secara langsung.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Masalah yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha adalah penyalahgunaan kekuasaan yang menghasilkan kebijakan yang merugikan pekerja. Padahal, jika diperhatikan, perusahaan tidak akan berjalan tanpa keahlian yang dimiliki oleh para pekerja. Para pekerja telah memberikan kemampuan mereka dan harusnya mendapatkan imbalan yang setimpal pula.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Terdapat beberapa metode yang bisa dipakai untuk memperkukuh kesadaran tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, seperti memperjuangkan hak-haknya dan melaksanakan tanggung jawab dengan penuh kritis, menghadapi permasalahan yang dihadapi, keberadaan supremasi hukum yang menjamin hak-hak setiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah yang memberi hak-hak rakyat, hadirnya lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tak hanya menuntut hak tetapi juga menjalankan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047 -
Nama : Firza Fauzy Akbar
NPM : 2215011047
Kelas : D
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Sangat disayangkan terjadinya unjuk rasa disaat pandemi covid 19. Unjuk rasa ini menimbulkan masalah baru yaitu meningkatnya angka kasus covid. Seharusnya pemerintah juga harus lebih menindak tegas akan hal ini bukan malah mengesahkan UU CIPTA KERJA di saat masa pandemi covid 19 yang dapat menimbulkan demo
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Alih-alih bertemu dengan pemerintah dan DPR, mereka menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat yang sehari-hari menggunakan tempat umum tersebut.
Juga, anarkisme dan vandalisme tidak menakuti pemerintah, DPR atau polisi para pendemo. Anda tidak merasa dirugikan atau tertindas oleh berbagai kerugian (selain kerusakan properti/properti).
Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, seharusmua kita tetap bisa menyalurkan keinginan melalui media sosial yang ada.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

seharusnya dapat bersikap adil terhadap para pekerjanya. Para pekerja juga harus melaksanakan kewajibannya untuk mendapatkan hak-haknya. Karna mereka saling membutuhkan

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

yang perlu diperbaiki kesadaran antar warga negara dan negara untuk menunaikan kewajiban sebagai warga negara untuk mendapatkan hak. Dari kesadaran inilah yang nantinya menimbulkan kebyamanan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Keisya Mayano Hadida Hafasy -
Nama ; Keisya Mayano Hadida Hafasy
NPM :2255011003
Kelas : D

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
- Menurut saya unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat tetapi dengan cara yang salah, karena mereka melakukan unjuk rasa di masa pandemic covid 19, yang akan menimbulkan peningkatan kasus covid.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
- Kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bentuk perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tetapi harus dengan aturan. Tidak melakukannya dengan anarkis.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
- Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
- Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
- Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dinda Mardhatila -
nama: Dinda Mardhatila
NPM: 2215011088
kelas: D

ANALISIS SOAL

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Masih banyak cara dalam penyaimpaian unjuk rasa agar tidak terjadinya penambahan jumlah terpaparnya virus Covid-19, maka dari itu demo yang tidak tekondusif bukan manjadi salah satu cara yang baik dalam penyampaian aspirasi, dikarenakan banyak terjadinya sentuhan fisik secara langsung yang diakibatkan karena berhimpit-himpatan pada saat demo berlangsung. Dan dari artikel ini belum ada hal positif yang dapat diambil. Karena, upaya pemerintah untuk menekan angka pertumbuhan covid-19 berbanding terbalik dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Banyak cara yang dapat dilakukan dalam penyampaian aspirasi, apalagi dalam kondisi Covid-19. Dengan cara melakukan penyampaian secara kondusif dan teratur. Bisa di lakukan di dalam ruangan namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi quota demonstran, memakai masker, mencuci tangan, dan juga jaga jarak tentunya tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan sentuhan fisik secara langsung.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan memberikan hak dan kewajiban yang memang diperlukan untuk pengusaha maupun buruh, namun apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan UU Cipta Kerja ini sangat berbanding terbalik, bukannya memberikan hak dan kewajiban yang seharusnya diberikan kepada buruh ataupun pengusaha. Justru UU ini memberatkan bagi para buruh, karena hak dan kewajiban buruh tidak terpenuhi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Dengan memperbaiki sikap dan akhlak yang didasari oleh agama dan peraturan negara, maka kehidupan harmoni dapat tercipta. Tidak mementingkan kepentingan sendiri, tapi bisa lebih bijak dalam menilai situasi. Menjadi sederhana, dalam artian mengejar sesuatu yang kita butuh bukan hanya kepentingan gengsi semata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Az-Zahra Novia Balqis Irawan -
Napa: Az-Zahra Novia Balqis Irawan
NPM:2215011071
Kelas: D

1. Ada cara lain dalam menyampaikan aspirasi untuk menghindari terjadinya paparan virus Covid di era ini. Melakukan unjuk rasa demontrasi yang berujung tidak kondusif, terjadi kontak fisik maupun nonfisik yang dapat berakibat menularkan/menyebarkan wabah penyakit. Pada artikel ini menerangkan upaya pemerintah dalam menekan wabah Covid-19 berbanding terbalik dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja yang banyak menimbulkan kontra di masyarakat. 


2. Perlu diadakan pemberian edukasi terhadap demontran tentang cara menyampaikan aspirasi di ruang publik, dan kewajiban pihak berwajib untuk mengambil tindakan menertibkan kegaduhan yang berpotensi memakan banyak korban. Sedangkan di era Covid ini harus disertai protokol yang berlaku guna mencegah penyebaran wabah, membatasi jumlah demonstran dengan memilih beberapa perwakilan untuk menyampaikan pendapat/berdiskusi dgn ..

3. Isi UU ciptaker ini hrs memiliki keuntungan pada kedua belah pihak, di mana tidak memberatkan salah satunya. Namun berbanding terbalik, justru hak dan kewajiban buruh tidak terpenuhi dan memberatkan bagi pihak buruh.

4. Sesuaikan dgn ideologi pancasila. Mendahului kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, konstitusisnne
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aldi Rafsanjani Mudia -
Nama : Aldi Rafsanjani Mudia
NPM : 2215011090
Kelas : D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Sangat disayangkan terjadinya unjuk rasa disaat pandemi covid 19. Unjuk rasa ini bukannya menimbulkan penyelesaian malah menimbulkan masalah baru yakni peningkatan kasus covid 19. Seharusnya para demonstran menyadari resikonya jika mereka melakukan demo disaat pandemi covid 19. Seharusnya pemerintah juga harus lebih menindak tegas akan hal ini.
Saya tidak mendapatkan hal positif dari artikel ini. Pemerintah malah mengesahkan UU CIPTA KERJA di saat masa pandemi covid 19. Seharusnya pemerintah sadar hal ini dapat menimbulkan demonstrasi dan dapat meningkatkan kluster baru covid 19.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Orang yang merusak fasilitas umum wajib ditangkap karena biasanya dialah yang menjadi provokator sehingga demonstrasi menjadi ricuh, cara menyalurkan aspirasi yang baik Yaitu melakukan demonstrasi dengan tertib dan tentunya harus mematuhi protokol kesehatan, kemudian menggunakan bahasa yang sopan dan tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum karena itu hanya merugikan diri sendiri, masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Kenapa saya tidak memilih untuk menyampaikan aspirasi melalui internet, contohnya seperti melalui layanan pengaduan masyarakat, karena saya khawatir tidak akan didengar karena yang menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi saja belum
tentu di dengar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang?
Saya mengkaji dari kata seimbang disini. Apakah seimbang itu maksudnya adil? Jika iya, maka seimbang disini bisa bermakna sama rata antara hak dan kewajiban atau bermakna sesuai kebutuhan hak dan kewajibannya. Jika pemerintah memaknai kata seimbang disini sama rata maka dari pihak buruh dan pengusaha belum tentu. Maka dari itu hal ini perlu diluruskan dan sama rata ini apakah benar-benar adil sesungguhnya atau tidak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Dengan memperbaiki sikap dan akhlak yang didasari oleh agama dan peraturan negara, maka kehidupan harmoni dapat tercipta. Tidak mementingkan kepentingan sendiri, tapi bisa lebih bijak dalam menilai situasi. Menjadi sederhana, dalam artian mengejar sesuatu yang kita butuh bukan hanya kepentingan gengsi semata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Choirun nisa -
Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Aksi demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat untuk menolak Undangan Undangan Cipta Kerja merupakan aksi yang dilakukan untuk menyalurkan aspirasinya rakyat yang menurut mereka dirugikan apabila disahkannya undang-undang tersebut. Aksi itu dilakukan karena pemerintah tidak memperhatikan rakyat yang menyatakan penolakan-penolakan sebelumnya sehingga terjadi unjuk rasa dibeberapa daerah. Aksi ini dilakukan meskipun keadaan Indonesia tengah dilanda pandemi sehingga rawan memungkinkan terjangkit virus yang ada. Keputusan pemerintah untuk mempercepat keputusan disahkannya undang-undang memicu rakyat untuk melakukan aksi demontrasi di tengah pandemi. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan rakyat apabila ingin mengesahkan undang-undang agar tidak memicu adanya aksi demontrasi apalagi dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berkerumun. Menurut saya tidak ada hal positif yang dapat saya ambil dikarenakan dari kedua belah pihak sama sama melakukan kesalahan yang dapat memicu terjadinya masalah dikemudian hari.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Untuk para demonstran yang melakukan demontrasi tetapi sekaligus merupakan fasilitas yang ada adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, karena tujuan dari demontrasi tersebut adalah untuk menyuarakan aspirasi yang ada dengan pendapat pendapat yang diharapkan dapat merubah pemikiran pemerintah. Namun dengan adanya perusakan fasilitas oleh demonstran bagaimana pemerintah akan menyetujui pendapat tersebut. Dan salah satu hal dalam penyaluran aspirasi ditengah keadaan Indonesia dilanda pandemi dapat dilaksanakan demontrasi dengan kerumunan dalam skala kecil mengingat keadaan Indonesia sedang dilanda pandemi, dan juga harus dilakukan dengan tertib agar tidak menimbulkan kericuhan yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
Dengan memperhatikan pendapat buruh yang harus dapat sepadan dengan apa yang mereka kerjakan tanpa ada dikurangkan sedikitpun, pengusaha juga harus bersikap jujur kepada buruh apabila tidak dapat memberi hasil yang maksimal kepada buruh. Dengan kedua hal tersebut dilakukan maka buruh akan bekerja sesuai dengan kemampuan mereka dan pengusaha akan mendapatkan hasil yang terbaik pula.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Hal yang perlu diperbaiki diantaranya adalah menjunjung tinggi nilai kejujuran dan nilai hak asasi manusia. Dan juga harus melakukan kewajiban yang ada supaya kita berhak untuk mendapatkan hak yang ada. Jangan sampai kita melalaikan kewajiban yang harus dilakukan tetapi ingin tetepa mendapat hak yang ada, karena itu merupakan suatu hal yang tidak baik dilakukan. Hal tersebut harus dilakukan dengan sepenuh hati agar terciptanya hubungan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh DAIVA RADITYA UMRUSOSU -
Nama : DAIVA RADITYA UMRUSOSU
NPM : 2215011020
Kelas : D

1.Saya sependapat dengan Hermawan Saputra dari IAKMI bahwa meskipun aksi unjuk rasa seharusnya tidak dilakukan saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, keputusan pemerintah untuk mengesahkan UU Cipta Kerja pada saat itu tidak sesuai dengan himbauan untuk menghindari kerumunan dan tidak mempertimbangkan kekhawatiran masyarakat. Sebagai mahasiswa, kita memiliki peran penting untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dan menyampaikan aspirasi dengan benar dan didukung oleh data yang akurat.

2.Menurut saya, cara yang tepat untuk menyampaikan aspirasi adalah dengan berkomunikasi dengan pemerintah melalui forum atau pertemuan dengan perwakilan. Namun, aspirasi tersebut harus didasarkan pada topik yang jelas dan didukung oleh data akurat, serta disampaikan dengan bahasa yang sopan tanpa menyinggung pihak manapun. Tindakan merusak fasilitas umum harus dihindari dan oknum provokator harus ditindak tegas.

3.Meskipun sering terjadi konflik antara buruh dan pengusaha, perusahaan tidak dapat berjalan tanpa buruh yang kompeten. Buruh harus mendapatkan kompensasi yang seimbang dan adil untuk keterampilan yang mereka berikan.

4.Penting untuk memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara lapisan masyarakat. Memenuhi kewajiban juga merupakan bagian dari hak setiap individu dalam masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Wais Alqorni Fauzi 2215011039 -
Nama: Wais Alqorni Fauzi
NPM: 2215011039
Kelas: D

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Sangat disayangkan jika adanya aksi demo dimasa pandemi justru menjadi rantai penyebaran virus Covid. Seharusnya demo dilakukan dengan menaati protokol
kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak agar mencegah penularan covid-19, hal positif yang bisa kita ambil yaitu generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dengan rela berkorban menyampaikan aspirasi masyarakat walaupun bahaya didepan mata dan masih mempunyai kepedulian terhadap cita-cita bangsa dengan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Oknum yang merusak fasilitas umum harus ditangkap karena biasanya oknum tersebut yang menjadi provokator sehingga demonstrasi menjadi ricuh, cara menyalurkan aspirasi yang baik Yaitu melakukan demonstrasi dengan tertib dan tentunya harus mematuhi protokol kesehatan, kemudian menggunakan bahasa yang sopan dan tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum karena itu hanya merugikan diri sendiri, masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum. Kenapa saya tidak memilih untuk menyampaikan aspirasi melalui internet, contohnya seperti melalui layanan pengaduan masyarakat, karena saya khawatir tidak akan didengar karena yang menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi saja belum
tentu di dengar.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Sekarang ini sistem ekonomi telah melakukan eksploitasi terhadap kaum buruh. Tinggi rendahnya nilai suatu produk dipengaruhi proses produksi oleh tenaga kerja. Ditambah lagi sekarang sering terjadi hak-hak pekerja terkadang tidak dihormati meskipun telah memenuhi tanggung jawabnya terhadap pekerja di samping undang-undang penciptaan lapangan kerja yang semakin merugikan. Solusinya adalah merevolusi hal-hal yang merugikan dan menindas buruh, seperti meningkatkan upah dan kondisi kerja serta menjamin kesejahteraan buruh. 

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Beberapa hal yang perlu diperbaiki adalah membuat peraturan atau undang-undang baru, lebih baik memikirkan apa arti peraturan tersebut atau tidak, karena menurut saya banyak sekali peraturan yang aneh saat ini, seperti RKUHP misalnya. Semua kecuali "Tuan" bisa dikalahkan. Hal ini tampaknya membuat masyarakat enggan mengkritik pejabat ketika hak-haknya dirampas.