POST TEST

POST TEST

Number of replies: 15

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

Rafael Azra གིས-
Nama : Rafael Aidil Azra
Npm : 2255011006
Kelas : D

Berdasarkan hasil analisis yang saya lakukan alasan mengapa konstitusi bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan ialah karena relevansi. Ketika suatu konstitusi sudah bertentangan dengan tujuan bangsa, maka konstitusi tersebut harus diubah. Perubahan konstitusi bangsa Indonesia sendiri tidak bisa sembarangan. Melakukan perubahan konstitusi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu, alasan perubahan konstitusi bangsa Indonesia ialah karena masih ada peraturan yang kurang tegas dan jelas.

Sedangkan penjelasan periode-periode perubahan konstitusi yaitu sebagai berikut. Pertama, periode berlaku UUD 1945. Kedua, periode berlaku Konstitusi RIS 1949. Ketiga, periode berlaku UUDS 1950. Keempat, periode berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah.
In reply to First post

Re: POST TEST

MITHA PRAMESWARI 2215011036 གིས-
Nama : MITHA PRAMESWARI
npm: 2215011036
Kelas D

Konstitusi di indonesia berubah akibat sudah bertentangan jauh dari cita cita yang sebelumnya ingin di capai. Lalu perubahan kepentingan juga mendorong terjadinya perubahan konstitusi.



1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

Keisya Mayano Hadida Hafasy གིས-
Nama: Keisya Mayano Hadida Hafasy
Npm: 2255011003
Kelas: D

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat).
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
In reply to First post

Re: POST TEST

Ade Rahmad Pratama Yamel གིས-
Nama : Ade rahmad pratama yamel
Npm : 2265011002
Kelas. : D

hasil analisis saya alasan mengapa konstitusi bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan ialah karena relevansi. Ketika suatu konstitusi sudah bertentangan dengan tujuan bangsa, maka konstitusi tersebut harus diubah. Perubahan konstitusi bangsa Indonesia sendiri tidak bisa sembarangan. Melakukan perubahan konstitusi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

periode-periode perubahan konstitusi yaitu sebagai berikut. Pertama, periode berlaku UUD 1945. Kedua, periode berlaku Konstitusi RIS 1949. Ketiga, periode berlaku UUDS 1950. Keempat, periode berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah.
In reply to First post

Re: POST TEST

Arkan Arkan Amrullah གིས-
Arkan Amrullah
2215011027
Kelas D

Analisis materi
Konstitusi bisa dikatakan sebagai suatu ide gagasan atau paham idealnya suatu konstitusi.dengan tujuan untuk menyeimbangkan hubungan kekuasaan antara cabang cabang nya.

Ada banyak dinamika maupun tantangan yang didapat dan dilakukan di konstitusi Indonesia.Dinamika konstitusi berawal dari UUD NRI 1945-UUD NRI 1945 masa orde baru.dari dinamika tersebut terdapat beberapa tantangan yang diterima, yaitu pada pertengahan 1997, terjadi krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat

Untuk konstitusi konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia antara lain UUD 1945 ,lalu berubah menjadi konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUDS 1950,stelah itu menjadi UUD 1945 orde lama, lanjut berubah menjadi UUD 1945 orde lama dan terakhir kembali lagi menjadi UUD 1945 namun yang telah diamandemen.
In reply to First post

Re: POST TEST

Diki Kurniawan གིས-
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kelas : D

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pada masa orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Oleh karenanya diperlukan beberapa pengubahan pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan aturan.

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan diantaranya sebagai berikut.
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

Isma Maymargi Astari 2215011040 གིས-
Nama : Isma Maymargi Astari
NPM : 2215011040
KELAS : D

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
In reply to First post

Re: POST TEST

Dinda Mardhatila གིས-
Nama: Dinda Mardhatila
Npm: 2215011088
Kelas: D

Berdasarkan hasil analisis yang saya lakukan alasan mengapa konstitusi bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan ialah karena relevansi. Ketika suatu konstitusi sudah bertentangan dengan tujuan bangsa, maka konstitusi tersebut harus diubah. Perubahan konstitusi bangsa Indonesia sendiri tidak bisa sembarangan. Melakukan perubahan konstitusi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu, alasan perubahan konstitusi bangsa Indonesia ialah karena masih ada peraturan yang kurang tegas dan jelas.

Sedangkan penjelasan periode-periode perubahan konstitusi yaitu sebagai berikut. Pertama, periode berlaku UUD 1945. Kedua, periode berlaku Konstitusi RIS 1949. Ketiga, periode berlaku UUDS 1950. Keempat, periode berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah.
In reply to First post

Re: POST TEST

Aminah Sugisti གིས-
nama : aminah sugisti
npm: 2215011038
kelas: D

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
karena perubahan konstitusi dilakukan untuk menyempurnakan atau memperbaiki keadaan pada peroide sebelumnya, bukan hanya hal itu tetapi juga jika sebuah konsitusi jauh dari yujuan atay cita-cita bangsa serta tidak sejalan dengan budaya masyrakatnya
Perubahan konstitusi yang dialami:
1. UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensiil, dalam arti bahwa para menteritidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindaksebagai pembantu presiden.
2. KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945 - 17 AGUSTUS 1950)
Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.
3. UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047 གིས-
Nama : Firza Fauzy Akbar
Npm : 2215011047
Kelas : Teknik Sipil D
POST TEST

ANALISIS MENGAPA BANGSA INDONESIA MENGALAMI PERUBAHAN KONSTITUSI
Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari yang awalnya UUD 1945, berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, berubah lagi menjadi UUDS (Undang Undang Dasar Sementara) 1950, dan pada akhirnya sampai sekarang berubah lagi menjadi UUD 1945 kembali namun dengan adanya perubahan perubahan. alasan mengapa terjadinya perubahan dari UUD 1945 menjadi RIS (27 desember 1949 - 17 agustus 1950) adalah karena pada saat itu Belanda Ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara melakukan politik devide et impera atau politik pecah belah. akhirnya belanda melakukan agresi militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dilaksanakannya konferensi meja bundar yang mengakibatkan terputusnya Indonesia adalah negara serikat, UUD 1945 masih berlaku tetapi hanya di Negara Bagian republik Indonesia di yogyakarta. lalu banyak dari negara negara bagian di RIS yang menghendaki ingin kembali lagi ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 mei 1950 di lakukanlah konferensi oleh wakil wakil RIS membahas tentang dibentuknya kembali NKRI dan dicapai sebuah kesepakatan yang bernama piagam persetujuan, proses pergantian dari RIS menjadi UUDS 1950 ini diawali dengan sidang yang dilaksanakan pada 14 agustus 1950 yang membuahkan hasil perubahan UUD RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh soekarno, moh hatta dan juga soepomo pada tanggal 15 agustus 1950, lalu secara resmi UUDS pada tanggal 17 agustus 1950, lalu pemilu pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih wakil rakyat yang menjadi dewan konstituante yang mengganti UUDS 1950 menjadi UUD baru, akhirnya UUDS berlaku dari 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Dalam perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Atas kondisi tersebut, maka pada 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran
Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Melalui Dekrit ini, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

Choirun nisa གིས-
Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan pada masa itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan perilaku pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat perubahan konstitusi yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Penetapan UUD 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 RUU disahkan oleh PPKI sebagai UUD Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Penetapan konstitusi RIS tidak luput dari rongrongan pihak Belanda, saat terjadi agresi Belanda 1 tahun 1947 dan agresi 2 tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara RIS. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan UUDS 1950, dibentuk panitia yang menyusun suatu rancangan UUD yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh DPR dan senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah UUDS baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945.
In reply to First post

Re: POST TEST

Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri གིས-
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi?

Karena pemerintahan pada masa itu masih dalam kebimbangan dimana belum memiliki dasar yang akan menjadi tolak ukur dalam penetapan konstitusi, seperti pada
1. Priode 17 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Indonesia baru merdeka, baru saja sekali memerintah daerah yang begitu besar, oleh karna itu dibuatlah Undang Undang pertama kali setelah melalui banyak pemikiran pada 18 Agustus 1945.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Karna masih barunya negara Indonesia, masih banyak pula pengaruh dari pemerintah Belanda, menyebabkan Indonesia menjadi negara yang pro barat sehingga terbentuk RIS, republik Indonesia serikat.

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 juli 1959
Pada masa ini karna dirasa RIS tidak cocok untuk berdiri di negara ini penggunaanya di hentikan, sehingga Indonesia membuat dasar undang undang sementara.

4. Periode 5 Juli 1959
Penggunaan kembali undang undang pada periode 18 Agustus 1945 tapi dengan beberapa perubahan dan beberapa amandemen.
In reply to First post

Re: POST TEST

Juni Yanti Kharisma གིས-
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032
Kelas : D

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
karena perubahan konstitusi dilakukan untuk menyempurnakan atau memperbaiki keadaan pada peroide sebelumnya, bukan hanya hal itu tetapi juga jika sebuah konsitusi jauh dari yujuan atay cita-cita bangsa serta tidak sejalan dengan budaya masyrakatnya
Perubahan konstitusi yang dialami:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan UUD 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai UUD. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan UU disahkan oleh PPKI sebagai UUD RI setelah mengalami beberapa proses.

2. Konstitusi RIS (27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950)
Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan UUDS 1950, dibentuk panitia yang menyusun suatu rancangan UUD yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh DPR dan senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah UUDS baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Penggunaan kembali undang undang pada periode 18 Agustus 1945 tapi dengan beberapa perubahan dan beberapa amandemen.
In reply to First post

Re: POST TEST

Sechly Firmansyah གིས-
Nama: Sechly Firmansyah
NPM: 2215011077
Kelas: D

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain:

1. Kondisi politik: Perubahan konstitusi sering terjadi dalam konteks politik yang tidak stabil, seperti pergantian pemerintahan atau terjadinya konflik politik yang mengancam stabilitas negara. Sebagai contoh, perubahan konstitusi pada tahun 1950 terjadi setelah pemerintahan Soekarno mengalami tekanan politik dari kelompok oposisi yang menuntut reformasi politik.

2. Tuntutan masyarakat: Masyarakat juga sering menjadi pendorong perubahan konstitusi. Sebagai contoh, pada masa Orde Baru, masyarakat menuntut adanya perubahan konstitusi untuk mewujudkan reformasi politik dan hak asasi manusia.

3. Perkembangan zaman: Perubahan konstitusi juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Sebagai contoh, perubahan konstitusi pada tahun 1999 dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan mengakomodasi tuntutan otonomi daerah.

beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi RIS (1949): Konstitusi pertama Indonesia adalah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang diadopsi pada tahun 1949. Konstitusi ini mengatur hubungan antara pusat dan daerah serta menjelaskan struktur pemerintahan di bawah sistem federal.

2. Konstitusi UUD 1945 (1950): Konstitusi UUD 1945 pertama kali diadopsi pada tahun 1945, tetapi mengalami beberapa perubahan pada tahun 1950 setelah pemerintahan Soekarno mengalami tekanan politik. Perubahan ini menekankan pada pemerintahan sentralisasi dan membatalkan sistem federal yang diatur dalam Konstitusi RIS.

3. Konstitusi UUDS (1959): Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) diadopsi pada tahun 1959 setelah peristiwa Permesta dan PRRI yang mengancam stabilitas negara. Konstitusi ini menekankan pada pemerintahan militer dan memberikan kekuasaan yang luas kepada presiden.

4. Konstitusi UUD 1945 (1966): Konstitusi UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1966 setelah Soeharto mengambil alih kekuasaan dari Soekarno. Perubahan ini menekankan pada stabilitas politik dan pemerintahan otoriter yang kuat.

5. Konstitusi UUD 1945 (1999): Konstitusi UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999 setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Perubahan ini menekankan pada demokrasi yang lebih kuat dan memberikan hak otonomi yang lebih besar kepada daerah.
In reply to First post

Re: POST TEST

Muhammad Aminulloh 2215011035 གིས-
Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2215011035
Kelas: B

Dalam sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan dikarenakan bertentangan dengan tujuan bangsa indonesia, sehingga Indonesia mengalami 4 kali perubahan konstitusi yaitu:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melalui beberapa prosedur, RUU tersebut disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Perjalanan bangsa baru Republik Indonesia tidak luput dari melemahnya Belanda yang berharap dapat kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda mencoba membuat negara bagian seperti Sumatera Timur, Indonesia Timur, dan Jawa Timur. Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda yang pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Akibatnya, KMB dilebur menjadi Republik Indonesia Serikat. Artinya, konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh Indonesia, hanya berlaku untuk Indonesia Serikat.

3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Istilah federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1949 merupakan perubahan sementara yang sangat ingin dipersatukan oleh rakyat Indonesia setelah tanggal 17 Agustus 1945, dan penggabungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia berarti Negara Indonesia Serikat tidak akan bertahan lama. Ya. Hal ini menyebabkan berkurangnya kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia dan akhirnya tercapai kesepakatan untuk mengembalikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jelas bahwa pembentukan negara bersatu membutuhkan konstitusi baru, dan untuk tujuan ini dibentuk komisi bersama untuk menyusun rancangan konstitusi dan pada 12 Agustus 1950 kelompok kerja Komisi Negara Pusat disahkan oleh parlemen. Dan pada tanggal 14 Agustus 1950, Senat Indonesia mulai berlaku konstitusi baru pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Pemberlakuan kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Sebuah keputusan presiden 5 Juli 1959 memulihkan konstitusi 1945. Dan perubahan Dewan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959 sampai 1965 menjadi Dewan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan ini dilakukan karena Dewan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsisten.