FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Jumlah balasan: 25

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh MITHA PRAMESWARI 2215011036 -
Nama: MITHA PRAMESWARI
NPM: 2215011036
KELAS : D

di dalam vidio tersebut menjelaskan mengenai Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang


Di Indonesia telah menjadi 4 Republik
1. Yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan tanggal 18
2. Ris, begitupun dengan konstitusinya
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, yaitu dimana UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus tidak terdapat penjelasan.


Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Aminah Sugisti -
nama : aminah sugisti
npm: 2215011038
kelas : D

dalam vidio tersebut dijelaskan mengenai perbedaan undang-undang dasar 18 agustus dengan undang-undang dasar 1945
4 republik indonesia:
1. diproklamasikan 17 agustus
2. ris
3. uuds
4. kembali berlakunya uud 1945, tetapi dengan sedikit perubahan
perubahan yang dilakukan, menambahkan lampiran penjelasan undang-undang sebagai bagian tidak terpisahkan dari nasah udang-undang 1945 yang diberlakukan kembali dan materi yang terkandung dalam penjelasan uud 1945 telah dmasukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar
Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru(perunahan 1,2,3,4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen ( naskah 5 juli+ perunahan 1,2,3,4)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Rafael Azra -
Nama : Rafael Aidil Azra
Npm : 2255011006
Kelas : D


Di dalam video tersebut menjelaskan mengenai Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia telah menjadi 4 Republik
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945

Alasan kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, yaitu dimana UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus tidak terdapat penjelasan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047 -
Nama: FIRZA FAUZY AKBAR
NPM: 2215011047
KELAS : D

video tersebut berisi mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia

Perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang

Di Indonesia telah terjadi 4 sistem negara

1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. UUDS ( Undang Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Kembali diberlakukannya UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Faalih Muhammad Faalih Setiawan -
Nama : Muhammad Faalih Setiawan
NPM :2215011070
Kelas :D

Vidio tersebut dijelaskan mengenai perbedaan undang-undang dasar 18 agustus dengan undang-undang dasar 1945.

Indonesia telah menjadi 4 Sistem negara
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945.


Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru(perunahan 1,2,3,4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Isma Maymargi Astari 2215011040 -

Nama : Isma Maymargi Astari

NPM : 2215011040

Kelas : D


Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

2. Berlaku konstitusi RIS 1949

3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950. Dibentuk konstituante pada tahun 1956 yang bertugas menyusun konstitusi baru akan tetapi tidak berhasil. Tahun 1959 kembali memberlakukan Dekrit Presiden dan berlaku kembali UUD 1945

4. Kembali memberlakukan Dekrit Presiden dan berlaku kembali UUD 1945. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999

Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000

Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001

Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Arkan Arkan Amrullah -
Nama:Arkan Amrullah
NPM:2215011027
Kelas:D

Post test

Kita ini sudah menjadi 4 republik, republik pertama adalahYang diproklamasikan 17 Agustus,yang kedua sempat berubah menjadi RIS, kemudian berubah lagi menjadi republik negara kesatuan sementara dengan konstitusi UUDS, Kemudian kembali lagi menjadi UUD 1945(amandemen). dikatakan amandemen karena adanya perbedaan antara UUD 1945 yg lama dengan yang baru yaitu yang baru dibuat berdasarkan dekrit presiden 5 Juli '59 dan ditambah 4 lampiran didalam nya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Aditya Ridho Pratama -
Nama: Aditya Ridho Pratama
NPM : 2255011014
Kelas :D

Vidio tersebut dijelaskan mengenai perbedaan undang-undang dasar 18 agustus dengan undang-undang dasar 1945.

Indonesia telah menjadi 4 Sistem negara
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945.Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru(perunahan 1,2,3,4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Aldi Rafsanjani Mudia -
Nama : Aldi Rafsanjani Mudia
NPM : 2215011090
Kelas : D

Vidio tersebut dijelaskan mengenai perbedaan undang-undang dasar 18 agustus dengan undang-undang dasar 1945.

Indonesia telah menjadi 4 Sistem negara
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945.


Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru(perunahan 1,2,3,4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Diki Kurniawan -
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kelas : D

'Analisis Video'
Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang.

Indonesia telah menjadi 4 Sistem negara
1. Yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan tanggal 18
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan.

Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ade Rahmad Pratama Yamel -
Nama : Ade Rahmad Pratama Yamel
Npm : 2265011002
Kelas : D

dalam video tersebut menjelaskan mengenai Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia telah menjadi 4 Republik
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945

Alasan kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, yaitu dimana UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus tidak terdapat penjelasan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Sechly Firmansyah -
Nama: Sechly Firmansyah
NPM: 2215011077
Kelas: D


Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa sejarah konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa tahapan penting, yaitu:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945

2. Konstitusi RIS: Konstitusi ini mengatur Indonesia sebagai negara federasi.

3. Konstitusi UUDS : Konstitusi kedua Indonesia yang menggantikan Konstitusi RIS. Konstitusi ini mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dan memperkenalkan sistem presidensial.

4. Konstitusi UUD 1945 (amandemen)

Prof. Jimly juga menyoroti beberapa tantangan dalam implementasi konstitusi di Indonesia, seperti implementasi yang belum optimal, rendahnya pemahaman masyarakat tentang konstitusi, dan permasalahan hukum dan korupsi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M.IKKER AIRLANGGA -
NAMA : M.IKKER AIRLANGGA
NPM : 2255011008
KELAS : D

vidio tersebut menjelaskan mengenai Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia
Perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang
Di Indonesia telah menjadi 4 Republik
1. Yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan tanggal 18
2. Ris, begitupun dengan konstitusinya
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, yaitu dimana UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus tidak terdapat penjelasan.
Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Aminulloh 2215011035 -
Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2215011035
Kelas: D

Video tersebut menjelaskan perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dan mengenai perbedaan undang-undang yang disahkan pada 18 Agustus dengan Undang Undang Dasar 1945


Di Indonesia telah menjadi 4 Republik:
1. Yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan tanggal 18
2. Ris, begitupun dengan konstitusinya
3. UUDS ( Undang Undang Dasar Sementara) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri -
Nama: Prvangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D

Video ini membahas tentang konstitusi yang ada di Indonesia.
Topiknya tentang: perbdaan UUD pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 yang berlaku hingg sekarang
dalam perkebangannya Indonesia pernah 4 kali berganti sistem kenegaraan
1. UU yang di proklamirkan pada 17 Agustus dan di sahkan pada 18 agustus
2. Repubil Indonesia Serikat (RIS0 tapi mendapat penolakan
3. UUDS 1950, beberapa poin kurang memuaskan sehingga kembali lagi pada,
4. UUD 1945 dengan beberapa perubahan

mengapa sampai melakukan perubahan sistem pemerintahan sampai 4 kali, sebab banyak terjadi tidak kecocokan seperti pada UUDS 1950, hingga akhirnya kembali pada UUD 1945. Penambahan lampiran penjelasan mengenai UUD 1945, hingga penambahan 4 amandemen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Az-Zahra Novia Balqis Irawan -
Nama: Az-Zahra Novia Balqis Irawan
NPM: 2215011071
Kelas: D

Video tersebut berisi mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia

Perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang

Di Indonesia telah terjadi 4 sistem negara

1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. UUDS ( Undang Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Kembali diberlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945.


Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru(perunahan 1,2,3,4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Salma Jihan Feprizon -
Nama: Salma Jihan Feprizon
NPM: 2255011018
Kelas: D

Dalam video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia

Adanya perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dan versi UUD 1945 yang berlaku sekarang

Indonesia telah menjadi 4 Republik:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. UUDS ( Undang Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Kembali diberlakukannya UUD 1945.

Alasan kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, yaitu dimana UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus tidak terdapat penjelasan.

Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Yosi Tirani Putri -
Nama : Yosi Tirani Putri
NPM : 2215011083
Kelas : D

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Indonesia telah mengalami sejarah yang panjang sampai ke titik kemerdekaan Indonesia (Saat Jepang menyerah kepada sekutu) dengan memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan pun Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan internal pemerintahan termasukan pengubahan bentuk pemerintahan dan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Adapun konstitusi dan bentuk pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) dengan bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik (presidensial)
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) dengan bentuk negara Serikat dan bentuk pemerintahan republik (parlementer)
3. UUDS 1950 dengan bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik (parlementer)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang) setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Konstitusi Indonesia kembali lagi ke UUD 1945 dengan bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik (presidensial).

Pengubahan konstitusi ini disebabkan keadaan Indonesia yang tidak stabil saat itu sampai pada masa reformasi. Di masa reformasi ini terjadi amandemen UUD 1945 yang menjadi UUD 1945 yang berlaku sekarang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Choirun nisa -
Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Analisis Video

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi sekarang, harus di pahami bahwa Indonesia telah mengalami perubahan menjadi 4 republik.
1. Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan konstitusi disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, konstitusi RIS.
3. Negara kesatuan, UUD sementara (UUDS 1950)
4. Setalah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuk konsikuenter tugasnya menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil. Pada tahun 1959 kembali pemberlakukan dengan dekrit presiden Kepppres No. 150 Tahun 1959 dan berlaku kembali UUD 1945.

Setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku dan konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan. Pada saat pengesahan 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, namun pada pengesahan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Tidak ada penjelasan mengenai UUD pada 18 Agustus 1945, penjelasan baru disusun pada akhir-akhirnya oleh Soepomo dan kawan-kawan yang diumumkan di berita republik pada 15 Februari 1946 dengan judul "Penjelasan tentang UUD 1945". Penjelasan itu kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh Keppres No. 150 Tahun 1959.

Setelah masa reformasi saat ini, dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, dan 4) sesuai dengan kesepakatan Tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan diantaranya mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Amandemen hanya lampiran, yang berarti naskah sendiri namun ada naskah utama/orisinal, naskah asli ialah UUD versi 1959 yang dibelakang ada penjelasan. Pada aturan tambah Pasal 2 yang diputuskan pada perubahan ke 4 tahun 2002 dikatakan, "Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NKRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal".

Dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan 1945 itu dimasukkan menjadi pasal pasal UUD. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal sehingga ditafsirkan sekarang sudah tidak ada, banyak jendral dan tokoh tokoh tua menganggap ini merupakan penghianatan karena mengubah menjadi konstitusi UUD 2002. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan, namun fisik naskahnya masih ada sehingga memahami UUD penjelasan yang ada di naskah orisinal masih bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya walaupun bukan lagi sebagi pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.

Untuk kepentingan memudahkan membaca dan sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan putnot (*) untuk menandai bahwa penjelasan tersebut sudah pernah diamandemen. Namun dokumen resmi masih ada 5 dokumen terdiri naskah 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Juni Yanti Kharisma -
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032
Kelas : D

Dalam video tersebut dijelaskan perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dan mengenai perbedaan UU yang disahkan pada 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sampai saat ini.

Ada 4 republik yang terjadi di Indonesia, antara lain:
a. Diproklamasikan 17 Agustus
b. RIS
c. UUDS
d. Kembali berlakunya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4, karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 diberlakukan kembali.

Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru (perunahan 1,2,3,4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Thufayl Fawwaz Hidayat -
Nama : Thufayl Fawwaz Hidayat
NPM : 2215011085
Kelas D

Vidio tersebut dijelaskan mengenai perbedaan undang-undang dasar 18 agustus dengan undang-undang dasar 1945.

Indonesia telah menjadi 4 Sistem negara
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945.


Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru(perunahan 1,2,3,4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dinda Mardhatila -
Nama: Dinda Mardhatila
NPM:2215011088
Kelas: D

Di dalam video tersebut menjelaskan mengenai Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia telah menjadi 4 Republik
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945

Alasan kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, yaitu dimana UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus tidak terdapat penjelasan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Keisya Mayano Hadida Hafasy -
Nama : Keisya Mayano Hadida H
NPM : 2255011003

Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia telah menjadi 4 Republik
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945

Alasan kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, yaitu dimana UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus tidak terdapat penjelasan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh DAIVA RADITYA UMRUSOSU -
Nama: Daiva Raditya Umrusosu

NPM: 2215011020

Kelas: D

"Post Test"

Analisis Video

Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan di video tersebut bahwa perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dan mengenai perbedaan undang-undang yang disahkan pada 18 Agustus dengan Undang Undang Dasar 1945.

Di Indonesia telah menjadi 4 Republik, yaitu:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945.

2. Konstitusi RIS: Konstitusi ini mengatur Indonesia sebagai negara federasi.

3. Konstitusi UUDS : Konstitusi kedua Indonesia yang menggantikan Konstitusi RIS. Konstitusi ini mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dan memperkenalkan sistem presidensial.

4. Kembali diberlakukannya UUD 1945.

Mengapa Republik ke-4?
Karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945.

Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Wais Alqorni Fauzi 2215011039 -
Nama : Wais Alqorni Fauzi
NPM : 2215011039
Kelas : D

Analisis Video
Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Adanya perbedaan undang-undang dasar pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang.

Indonesia telah menjadi 4 Sistem negara
1. Yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan tanggal 18
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan. Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru (perubahan 1,2,3 dan 4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.