PRETEST

PRETEST

Number of replies: 23

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by MITHA PRAMESWARI 2215011036 -
Nama: MITHA PRAMESWARI
NPM: 2215011036
KELAS: D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

*JAWAB*

1. A. Hal positif yang terdapat di dalam artikel tersebut yaitu di berlakukannya PSBB sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka kematian akibat COVID 19 , serta sebagai upaya dalam melindungi warga agar tidak terjangkit virus tersebut.
B. Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga yang melawan terlalu berlebihan , bahkan melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia , padahal dalam undang - undang nomor 39 tahun 1999 telah dijelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya mereka telah melawan konstitusi , walaupun awalnya mereka merekomendasikan dengan baik namun tetap saja tindakan yang mereka ambil sebagai aparat terkesan tidak mencerminkan sebagai aparat sipil yang baik.

2. A. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka dijamin negara tersebut akan jauh dari kata damai, tentram, dan juga peraturan. Karena fungsi dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur serta menjadi pembatas bagi pemerintah dan negaranya jadi jika tidak terdapat konstitusi maka sebuah negara akan hancur , dimana pemerintah akan merasa mereka yang memegang kendali , sehingga terjadi benturan dan korupsi dimana-mana.
B. Konstitusi efektif dalaam mengatut kehidupan bernegara dan berbangsa karena dengan adanya konstitusi pemerintah menetapkan aturan-aturan yang boleh di lakukan dan yang tidak, sehingga mereka memiliki pedoman dalam mengatur pemerintahan dan jauh dari bentuk penyimpangan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu maraknya kasus melemahkan seksual yang tidak hanya di lakukan oleh masyarakat menengah ke bawah namun juga para petinggi negara yang merasa memiliki kekuatan sehingga mengancam korbannya. Di dalam undang undang telah mengatur tentang menghina seksual namun dalam pengamalannya pasal ini tidak berjalan semestinya karena masih banyak pelaku kekerasan ini yang terbebas dari hukuman dan dakwaan habya karena status sosial mereka yang tinggi.

4. Konsep bernegara yang menjunjung persatuan dan kesatuan merupak sebuah konsep yang sangat bagus karena masyarakat dapat membangun silahturahmi dan tidak membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah persatuan dan kesatuan ini karena masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain sehingga hal ini yang menyebabkan sebuah perpecahan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Isma Maymargi Astari 2215011040 -
Nama : Isma Maymargi Astari
NPM : 2215011040


1. A. upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 melalui PSBB. 

B. Penerapan PSBB yang cenderung otoritatif di nilai telah keluar dari nilai HAM. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal, agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Konstitusi sendiri bertujuan sebagai sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, serta tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Maraknya perundungan/kekerasan terhadap sesama yang berujung pada tindak pidana telah melanggar HAM yang khususnya telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J.

4. Salah satu modal penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme adalah adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya masih ada pihak yang menyatakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa tidak diperlukan lagi seolah olah hanya dalih untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Oleh karena itu, kita tidak boleh lengah dan merasa bahwa persatuan itu akan selalu utuh dan lestari tanpa upaya pembinaan, kita semua harus memiliki persepsi yang sama bahwa persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap dibina.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047 -
NAMA : FIRZA FAUZY AKBAR
NPM : 2215011047
KELAS : D


Jawab

1. - di berlakukannya PSBB sebagai upaya agar warga tidak terjangkit virus.

- Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga tidak patuh terlalu berlebihan. undang undang nomor 39 tahun 1999 menjelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya apparat sipil telah melawan konstitusi.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan perlahan hancur karena tak memiliki peraturan. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan bernegara dan karena dengan adanya konstitusi, pemerintah menetapkan aturan, sehingga mereka jauh dari bentuk penyimpangan.

3. Tantangan saat ini yaitu banyaknya kasus pelecehan seksual. Dalam undang undang telah mengatur tentang pelecehan seksual tetapi dalam pelaksanaannya, pasal ini tidak terlaksana sepenuhnya karena masih banyak pelaku kekerasan ini yang terbebas dari jerat pasal sebab punya jabatan tinggi.

4. Yaitu dengan cara tidak membedakan satu dengan yang lain dan tidak terlalu membanggakan sukunya hingga meremekan suku lain (Etnosentrisme)
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rafael Azra -
Nama : Rafael Aidil Azra
Npm : 2255011006
Kelas : D

1. Hal positifnya yaitu berlakunya PSBB yang sangat penting untuk masyarakat saat wabah COVID-19

Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga yang melawan terlalu berlebihan, sudah tertera dalam undang - undang nomor 39 tahun 1999 telah dijelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya aparat sipil telah melawan konstitusi.

2. Jika tidak adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Dan konstitusi sangat efektif bagi masyarakat Indonesia karena Konstitusi itu penting yang berfungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.

3. Maraknya perundungan/kekerasan, kasus pelecehan seksual yang berujung pada tindak pidana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J

4. Salah satu hal penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju, modern, dan anti radikalisme yaitu dengan cara tidak membedakan satu sama lain dan tidak meremehkan suku lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Faalih Muhammad Faalih Setiawan -
Nama: Muhammad Faalih Setiawan
NPM: 2215011070
Kelas: D

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:

1.Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga tidak patuh terlalu berlebihan. undang undang nomor 39 tahun 1999 menjelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya apparat sipil telah melawan konstitusi.

2.Jika tidak adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Dan konstitusi sangat efektif bagi masyarakat Indonesia karena Konstitusi itu penting

3.Maraknya perundungan/kekerasan terhadap sesama yang berujung pada tindak pidana telah melanggar HAM yang khususnya telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J.

4.masyarakat dapat membangun silahturahmi dan tidak membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah persatuan dan kesatuan ini karena masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain
In reply to First post

Re: PRETEST

by Arkan Arkan Amrullah -
Nama:Arkan Amrullah
NPM:2215011027
Kelas: D
Analisis Soal

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang bisa kita dapatkan adalah kita dilarang berkerumun agar penyakit yang mungkin tidak sengaja menempel dibadan kita tidak tertular kepada orang.kemudian dengan rasa takut yang kita alami,kita akan semakin rajin menjaga kebersihan diri maupun lingkungan.konstitusi yang dilanggar adalah rasa kemanusiaan yang dimiliki oleh sesama manusia,tidak semua pedagang yang terjebak razia psbb harus ditindak dengan keras,ada baiknya ditindak dengan perlahan, diedukasi,dan diberi waktu untuk membereskan dagang nya dan segera pulang.

Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi maka Negara tersebut akan berantakan, warganya tidak akan berperilaku yang baik baik.karena Konstitusi itu berperan penting sebagai acuan kita Agar dapat bersikap dan berperilaku sesuai dengan pedoman kita, Pancasila

Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. dan masih banyak lagi.menurut saya pasal pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menyelesaikan tantangan tersebut,namun perlu ada nya orang yang mengedukasi tentang isi pasal-pasal tersebut sehingga isi pasal-pasal tersebut dapat direalisasikan.


Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya cukup baik,konsep bernegara kita sudah cukup menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, terutama dengan ada nya Pancasila
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sechly Firmansyah -
Nama: Sechly Firmansyah
NPM: 2215011077
Kelas: D

1. Dalam artikel tersebut dapat dipahami bahwa pemerintah berusaha keras dalam melindungi masyarakat dari persebaran virus covid-19, berbagai upaya salah satunya adalah dengan diterapkan nya kebijakan psbb akan tetapi dalam pelaksanaan nya terdapat pelanggaran hak asasi yg dilakukan oleh oknum aparat kepada para pelanggar psbb, yg dirasa itu terlalu berlebihan oleh sebab itu perlu adanya koordinasi lebih lanjut mengenai operasional dari kebijakan yg diterapkan pemerintah sehingga tidak terjadi hal2 yg sekiranya tidak perlu terjadi. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Indonesia diamanatkan untuk menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Oleh karena itu, sebelum melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB, perlu diberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB dan menghindari perlakuan intimidatif. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan agar kebijakan tersebut dapat tercapai.


2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut cenderung akan mengalami ketidakstabilan dalam pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat, hak dan kewajiban warga negara, serta menentukan struktur pemerintahan dan lembaga-lembaga negara. Tanpa konstitusi, maka tidak akan ada aturan yang jelas dan pasti dalam menjalankan pemerintahan, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dan kekacauan.
Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak warga negara, mengendalikan kekuasaan pemerintah, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara, serta menjamin terlaksananya prinsip-prinsip demokrasi. Dengan adanya konstitusi, maka pemerintah dan warga negara dapat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan teratur, adil, dan berkeadilan.
Namun demikian, keefektifan konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara tergantung pada bagaimana konstitusi itu diterapkan dan dijalankan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara. Konstitusi yang baik harus didukung oleh kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi dari pemerintah dan warga negara dalam mematuhi dan menjalankan konstitusi tersebut.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah:
1. Masalah kemiskinan: Masalah kemiskinan masih menjadi salah satu tantangan utama di Indonesia. Lebih dari 25 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan. Pemerintah perlu mengambil tindakan yang lebih berani dan efektif untuk mengatasi masalah ini, termasuk dengan memperbaiki sistem pendidikan dan kesehatan, serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
2. Konflik antar kelompok: Konflik antar kelompok masih sering terjadi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan agama, suku, dan etnis. Pemerintah perlu mengambil tindakan yang tepat dan tegas untuk mencegah konflik ini terjadi dan mengatasi konflik yang sudah terjadi dengan cara yang adil dan damai.
3. Isu lingkungan: Indonesia mengalami berbagai masalah lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran udara dan air, serta perubahan iklim. Pemerintah perlu mengambil tindakan yang serius untuk mengatasi masalah ini, termasuk dengan mengembangkan energi terbarukan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. UUD NRI 1945 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang tepat dan efektif dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh negara.


4. Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman budaya dan agama yang tinggi, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah suatu keharusan. Konsep Bhinneka Tunggal Ika menjadi landasan penting dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan di Indonesia, yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu". Hal ini mengajarkan kita untuk saling menghargai perbedaan dan membangun kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
Namun, dalam kenyataannya, masih terdapat permasalahan dan tantangan dalam menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia.
Untuk memperbaiki situasi ini, seluruh elemen masyarakat perlu berperan aktif dalam membangun persatuan dan kesatuan. Pemerintah juga perlu mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut, seperti:
-Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan, serta mempromosikan nilai-nilai toleransi dan menghargai perbedaan.
-Memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan diskriminasi
-Meningkatkan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tercipta kesetaraan dan keadilan sosial.
-Mendorong dialog antar agama, budaya, dan suku untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Diki Kurniawan -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah adanya sikap kepedulian pemerintah untuk menekan penyebaran COVID 19 dengan diberlakukannya PSBB. Akan tetapi, di satu sisi dengan diberlakukannya PSBB ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi sudah dapat dipastikan negara tersebut akan mengalami kehancuran. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan, dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat, dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini perlu diantisipasi adalah banyak bermunculan radikalisme di negeri ini. Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep negara kita sebenarnya sudah bagus. Konsep negara kesatuan sudah sangat cocok diterapkan di Indonesia. Dengan banyaknya keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia, tentunya tidak menjadikan perpecahan, justru keanekaragaman inilah yang membuat persatuan dan kesatuan kita semakin kuat. Menurut saya ada sedikit hal yang harus diperbaiki untuk menghadapi banyaknya perbedaan yaitu dengan mengedukasi masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan dan memahami dan mempelajari perbedaan tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Aldi Rafsanjani Mudia -
Nama : Aldi Rafsanjani Mudia
NPM : 2215011090
Kelas : D

1. A. upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 melalui PSBB.

B. Penerapan PSBB yang cenderung otoritatif di nilai telah keluar dari nilai HAM. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal, agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Jika tidak adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Dan konstitusi sangat efektif bagi masyarakat Indonesia karena Konstitusi itu penting yang berfungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.

3.Maraknya perundungan/kekerasan terhadap sesama yang berujung pada tindak pidana telah melanggar HAM yang khususnya telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J.

4.masyarakat dapat membangun silahturahmi dan tidak membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah persatuan dan kesatuan ini karena masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.IKKER AIRLANGGA -
NAMA : M.IKKER AIRLANGGA
NPM : 2255011008
KELAS : D

1. Hal positifnya yaitu berlakunya PSBB yang sangat penting untuk masyarakat saat wabah COVID-19
=Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga yang melawan terlalu berlebihan, sudah tertera dalam undang - undang nomor 39 tahun 1999 telah dijelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya aparat sipil telah melawan konstitusi.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=Jika tidak adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Dan konstitusi sangat efektif bagi masyarakat Indonesia karena Konstitusi itu penting

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
=Maraknya perundungan/kekerasan, kasus pelecehan seksual yang berujung pada tindak pidana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
=Yaitu dengan cara tidak membedakan satu dengan yang lain dan tidak terlalu membanggakan sukunya hingga meremekan suku lain (Etnosentrisme)
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Aminulloh 2215011035 -
Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2115011035
Kelas: D


1. Hal positif yang saya lihat dari artikel tersebut adalah kepedulian pemerintah untuk menahan penyebaran COVID 19 melalui pemberlakuan PSBB. Namun di sisi lain, penerapan PSBB memicu banyak perdebatan publik. Kecenderungan warga sipil dan aparat keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dipahami sebagai penyimpangan dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Kami yakin perlakuan aparat keamanan dimulai dengan niat baik untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Mereka mencurahkan energi dan kebijaksanaan mereka untuk apa yang perlu dilakukan selama PSBB. Ini juga membutuhkan penghindaran perlakuan paksa dan penghormatan universal terhadap martabat manusia. Jangan sampai nilai-nilai moral hak asasi Anda dicabut.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, ia pasti akan binasa. Konstitusi memberikan pedoman dan pedoman untuk pelaksanaan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, suatu negara tidak dapat mencapai tujuannya untuk memenuhi harapan rakyatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara.
Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan rakyat dan negara karena diatur oleh undang-undang yang mendukung kehidupan rakyat Indonesia, undang-undang ini disahkan secara konstitusional berdasarkan kedaulatan negara, kedaulatan ini memfasilitasi kehidupan rakyat . bangsa dan bangsa.

3. Tantangan kehidupan berbangsa yang perlu diperhatikan saat ini adalah maraknya kaum radikal di negeri ini. Memang pasal-pasal tersebut sudah cukup, namun yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan masyarakat untuk menjaga ketentraman dan keamanan bersama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Konsep kami sangat bagus. Konsep negara tunggal sangat cocok digunakan di Indonesia. Tentunya keragaman masyarakat Indonesia begitu banyak sehingga tidak menimbulkan perpecahan, justru keberagaman inilah yang membuat persatuan dan kesatuan kita semakin kuat. Menurut pendapat saya beberapa hal perlu diperbaiki untuk menghadapi banyaknya perbedaan. Yaitu mendidik masyarakat tentang persatuan dan apa arti persatuan, memahami dan mempelajari perbedaan tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri -
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel ini adalah, penekanan angka kematian akibat COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah melalui program PSBB. Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelamatkan hidup orang banyak, itu patut unntuk di apresiasi.

Sedangkan untuk konstituansi yang di langgar, mungkin karena wabah virus ini masih baru sehingga pemerintah belum ada gambaran lebih pasti/pengalaman lebih untuk mengatasi permasalhan ini. Sehingga mengakibatkan pemerintah bertindak over protective kepada masyarakat. Seperti PSBB yang terlalu di tekan sehingg banyak hak yang tidak bida dimiliki oleh warga negara. Dijadikan pula sebagai lahan politik, hingga ada suatu permasalahan yang di angkat di publik mengenai penimbunan bansos akibat kelalaian pemerintah.

2. Jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi maka dapat dipastikan besar kemungkinannya negara tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Karna dengan adanya konstitusi ini di gunakan untu menjadi arahan di berbagai aspek, seperti bagaimana cara berpolitik, bernegara, hubungan dengan sesama manusia.

Menurut pendapat saya konstitusi efektif untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kehidupan akan lebih tersetruktur. Menjadi pedoman yang harus di patuhi, sehingga tidak ada silang pendapat. Karna sudah dipastikan suatu kostitusi pasti hasih keputusan bersama.

3. contoh tantangan dalam kehidupan bernegara: kerisis kepercayaan masyarakat ke pada pemerintah.
contohnya akibat memiliki kekuasaan berlebih, sehingga menyalah gunakan kekuasaan, sekarang ini sedang hangat di perbincangkan adalah keluarga aparat pajak yang memamerkan kekayaannya dan tidak membayar pajak. Itu mengakibatkan krisis kepercayaan ke pada pemerintah.
Sebenarnya pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat menyelesaikan persoalan ini, tapi banyak pihak yang seakan tutup mata dan melupakan pasal-pasal tersebut akibat gelap mata akan kekuasan.

4. Untuk konsep bernegara dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan. Menurut pendapat saya konsep tersebut tidak perlu di perbaiki karna sudah sangat baik. Yang harus di perbaiki adalah masyarakat yang mmenerapkan konsep tersebut, karna masih banyak yang acuh terhadap konsep tersebut. dalam segi konsep sudah baik tapi dalam segi penerapan masih memerlukan perhatian lebih.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Az-Zahra Novia Balqis Irawan -
nama: Az-Zahra Novia Balqis Irawan
NPM: 2215011071
kelas: D

1. Upaya pemerintah di sejumlah daerah melakukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kecenderhngan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar dinilai berlebihan dan adi luar nilai hak azasi manusia (HAM). Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).


2. Jika negara tidak memiliki konstitusi  maka sistem pemerintahan dan negara akan hancur dan berantakan, kenapa harus ada? Agar dapat membatasi kekuasaan negara dengan tegas, apa efektif? Ya, supaya penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaan.


3. Contoh Kesenjangan sosial, antar desa dan kota, kualitas SDM, kekayaan/Ekonomi, kesenjangan antar pulau/daerah. Padahal sudah tercantum pada Pasal 34 UUD 1945 ayat 1-4

(1) Fakir miskin dan anak-anak dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

5. Ya, sudah bagus konsep nya tinggal penerapan kesadaran masyarakat sendiri dan yang perlu diperbaiki pemahaman/pemikiram individu yang masih tertutup, etnosentrisme, dll. Karna hal tersebut dapat memicu disintegritas.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yosi Tirani Putri -
Nama : Yosi Tirani Putri
NPM : 2215011083

Analisis Soal
1. Hal Positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas ialah upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemic COVID-19 dengan menerapkan PSBB (meskipun baru dilakukan ketika kasus positif COVID-19 sudah tinggi).

Ada, yang bunyinya “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia… berdasarkan kepada…. Kemanusiaan yang adil dan beradab…” karena dalam penerapan PSBB yang dilakukan pemerintah melalui aparat sipil dan keamanan cenderung bersifat otoritatif dan indimidatif (melanggar HAM). Niat baik harus dilakukan secara baik-baik karena peradaban yang baik dihasilkan dari kebijakan yang baik dan mampu dirasakan bersama (antara pemerintah dan rakyatnya). Pemerintah hendaknya memberikan perlindungan, keselamatan dan merentas kesenjangan sosial ditengah pandemic dan tidak hanya memberlakukan PSBB saja tanpa tindak lanjut.

2. Bagaimanakah jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Tidak ada satu pun Negara di dunia ini tanpa adanya konstitusi. Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi maka Negara itu akan kacau karena konstitusi ini merupakan dasar untuk peraturan-peraturan lain yang akan diterapkan suatu Negara untuk memberikan batasan-batasan (yang boleh dilakukan/tidak boleh dilakukan rakyat, pemerintah, dan negara lain di negaranya).

Jika ditanya konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara maka jawabannya relatif menurut saya, karena tanpa adanya yang menjalankan konstitusi itu maka konstitusi itu hanyalah sebuah dokumen tertulis yang tidak berarti. Namun, jika dijalankan dengan baik oleh rakyat dan pemerintah (karena konstitusi ini adalah dasar untuk peraturan-peraturan lain) maka jaminan untuk Negara tersebut ialah maju, makmur, dan sejahtera.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini ialah gerakan separatism di Papua, kesenjangan sosial, kemiskinan, pembangunan yang tidak merata, dan korupsi.

Untuk menyelesaikan tantangan tersebut, sudah tercantum dalam UUD NRI 1945, namun penerapannya yang masih minim kesadaran, baik dari segi hukum, pemerintahan, dan rakyatnya.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut saya, Negara kita sudah menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan namun yang perlu diperbaiki ialah kesadaran rakyat dalam penerapannya (karena masih ada sifat etnosentrisme dan SARA).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Juni Yanti Kharisma -
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032
Kelas : D

Pertanyaan!

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
A. Hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah melakukan bagaimana upaya pencegahan untuk meminimlisir penyebarluasan pandemi COVID-19.

B. Dalam hal ini terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu berawal dari niat baik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tindakan yang mungkin dilakukan Pemerintah sedikit berlebihan, sehingganya dianggap melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Menurut saya konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang harus diantisipasi adalah kesenjangan ekonomi antar negara akan
semakin meluas secara signifikan. Sebenarnya pasal-pasal dalam UUD tersebut sudah cukup, akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya, persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Choirun nisa -
Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
-Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 adalah salah satunya dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus.
-Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun dijelaskan pada landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM), yang berarti para aparat sipil telah melanggar konstitusi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
-Sebuah negara akan hancur apabila tidak memiliki kontitusi, karena sebuah negara tidak akan mencapai tujuannya tanpa adanya aturan yang mengatur hak hak asasi warganegara nya.
-Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi maka negara tersebut akan ada pemberi pegangan sekaligus pedoman untuk menjalankan pemerintahan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Penggunaan media sosial yang buruk dan berlebihan dikalangan masyarakat saat ini merupakan salah satu diantara tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi, karena penggunaan tersebut dapat menghancurkan generasi bangsa secara tidak langsung. Berbagi UU ITE tentang penggunaan media sosial yang baik telah dikeluarkan oleh pemerintah sehingga seharusnya masyarakat mampu untuk melaksanakannya, agar terciptanya generasi bangsa yang terhindar dari pengaruh buruk media sosial dan juga agar setiap warga negara dapat terlindungi data pribadi yang bisa saja diretas.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah terkonsep dengan bagus. Negara Indonesia yang memiliki banyak keberagaman suku dan budaya yang menjadikan Indonesia memiliki nilai yang tinggi dalam menjunjung persatuan dan kesatuan. Hanya saja masyarakat nya perlu diedukasi kembali tentang konsep konsep konsep tersebut, bahwa perbedaan bukan menjadi perpecahan melainkan perbedaan yang menjadikan kita satu kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Thufayl Fawwaz Hidayat -
Nama : Thufayl Fawwaz Hidayat
NPM : 2215011085
Kelas D

1. Hal positifnya adalah pemberlakuan PSBB sebagai upaya pecegahan penyebaran virus COVID 19.
Adapun konstitusi yang dilanggar adalah Pelanggaran HAM yang tertera di dalam undang - undang nomor 39 tahun 1999 yakni aparat sipil yang menindak warga secara berlebihan.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi sudah dipastikan negara itu sulit untuk dipertahankan, karena berdirinya suatu negara berdasarkan konstitusinya yang baik. Dan konstitusi sangat sekali efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat. Karena dengan adanya konstitusi kehidupan masyarakat akan lebih terarah dan teratur.

3. Perundungan, Bully, Kekerasan, Pelecehan saat ini menjadi salah satu masalah yang harus segera di antisipasi.

4. Masyarakat dapat membangun silahturahmi dan tidak membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah persatuan dan kesatuan ini karena masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain
In reply to First post

Re: PRETEST

by Salma Jihan Feprizon -
Nama: Salma Jihan Feprizon
NPM: 2255011018
Kelas: D
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban:
1. Hal positif yang saya dapat adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan di adakan nya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19
2. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
3. Contoh tantangan kehidupan berbangsa yang perlu diperhatikan saat ini adalah penerapan sikap nasionalis yang saat ini makin berkurang. Dengan meningkatkan sikap nasionalis, maka bangsa Indonesia akan memikirkan rakyat se-Indonesia, tidak hanya pribadi dan golongan.
4. Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sejauh ini sudah berjalan bagus namun perlu adanya tingkat kesadaran dari masyarakat agar tidak menimbulkan perpecahan satu sama lain seperti contoh nya tidak membeda-bedakan suku,agama, maupun ras orang lain
In reply to First post

Re: PRETEST

by Keisya Mayano Hadida Hafasy -
Nama : Keisya Mayano Hadida
NPM : 2255011003

1. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
2. Jika tidak adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah maraknya kekerasan seksual atau pelecehan seksual
4. Mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia? agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dinda Mardhatila -
Nama: Dinda Mardhatila
NPM: 2215011088
Kelas: D

1. Hal positifnya yaitu berlakunya PSBB yang sangat penting untuk masyarakat saat wabah COVID-19

Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga yang melawan terlalu berlebihan, sudah tertera dalam undang - undang nomor 39 tahun 1999 telah dijelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya aparat sipil telah melawan konstitusi.

2. Jika tidak adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Dan konstitusi sangat efektif bagi masyarakat Indonesia karena Konstitusi itu penting yang berfungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.

3. Maraknya perundungan/kekerasan, kasus pelecehan seksual yang berujung pada tindak pidana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A-J

4. Salah satu hal penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju, modern, dan anti radikalisme yaitu dengan cara tidak membedakan satu sama lain dan tidak meremehkan suku lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by DAIVA RADITYA UMRUSOSU -
Nama: Daiva Raditya Umrusosu

NPM: 2215011020

Kelas: D

"Pre Test"

Analisis Soal

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang didapatkan yaitu adanya sikap kepedulian pemerintah untuk menekan penyebaran COVID 19 dengan diberlakukannya PSBB. Akan tetapi, di satu sisi dengan diberlakukannya PSBB ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi maka dapat dipastikan besar kemungkinannya negara tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Karna dengan adanya konstitusi ini di gunakan untu menjadi arahan di berbagai aspek, seperti bagaimana cara berpolitik, bernegara, hubungan dengan sesama manusia.

Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi maka negara tersebut akan ada pemberi pegangan sekaligus pedoman untuk menjalankan pemerintahan negara.


3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Contoh tantangan kehidupan berbangsa yang perlu diperhatikan saat ini adalah penerapan sikap nasionalis yang saat ini makin berkurang. Dengan meningkatkan sikap nasionalis, maka bangsa Indonesia akan memikirkan rakyat se-Indonesia, tidak hanya pribadi dan golongan.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Konsep negara kita yaitu Indonesia sebenarnya sudah baik. Konsep negara kesatuan sudah sangat cocok diterapkan di Indonesia. Dengan banyaknya keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia, tentunya tidak menjadikan perpecahan, justru keanekaragaman inilah yang membuat persatuan dan kesatuan kita semakin kuat. Menurut saya ada sedikit hal yang harus diperbaiki untuk menghadapi banyaknya perbedaan yaitu dengan mengedukasi masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan dan memahami dan mempelajari perbedaan tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Wais Alqorni Fauzi 2215011039 -
Nama : Wais Alqorni Fauzi
NPM : 2215011039
Kelas : D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
-Salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19 adalah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus tersebut.
- Kecenderungan oknum aparat sipil untuk menindak pelanggar PSBB dinilai menyimpang dari Nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), alasannya hampir sama dan berlaku UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018. Namun secara hukum dinyatakan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) 1999, berarti aparat sipil melanggar konstitusi.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
- Negara akan hancur jika tidak memiliki konstitusi, karena negara tidak akan mencapai tujuannya jika tidak ada aturan tentang hak asasi warga negaranya.
-Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi maka negara tersebut akan ada pemberi pegangan sekaligus pedoman untuk menjalankan pemerintahan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Penggunaan media sosial yang kurang baik dan berlebihan oleh masyarakat saat ini merupakan salah satu tantangan dalam kehidupan suatu bangsa yang harus diantisipasi karena penggunaan tersebut secara tidak langsung dapat merusak generasi suatu bangsa. Dengan adaanya UU ITE tentang penggunaan media sosial yang baik dibuat oleh pemerintah agar masyarakat dapat menerapkannya, sehingga lahir generasi masyarakat yang terhindar dari pengaruh buruk media sosial, dan agar setiap warga negara dapat melindungi informasi pribadinya.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Konsep negara dalam penanaman nilai persatuan dan kesatuan terkonsep dengan baik. Indonesia merupakan negara dengan keragaman suku dan budaya yang besar, oleh karena itu Indonesia menjunjung tinggi nilai menjaga persatuan dan kesatuan. Hanya saja masyarakat perlu diedukasi kembali dalam konsep tersebut, bahwa perbedaan bukanlah perpecahan, melainkan perbedaan yang menjadikan kita satu.