Berikan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm,, kelas, prodi. Terima kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
NAMA : RAFAEL ARDIANSYAH
NPM : 2215011106
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1”
Pertama-tama saya ingin mengkritik tentang video tersebut, dari segi audio yang kurang bagus karna suara musik background yang terlalu besar beserta suara dari pembicara yang tidak jernih karna jauh dengan microphone.
Dari video tersebut kita tahu bahwa supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menggariskan bahwa hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Prinsip ini mengimplikasikan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintahan, harus tunduk pada hukum dan tidak ada orang atau institusi yang di atas hukum.
Dalam konteks hukum internasional, supremasi hukum sering diasosiasikan dengan prinsip pacta sunt servanda atau kesepakatan harus dipatuhi. Artinya, negara-negara harus mematuhi perjanjian-perjanjian yang mereka buat sesuai dengan hukum internasional, dan tidak ada negara yang di atas hukum.
Dalam konteks hukum nasional, supremasi hukum menegaskan bahwa semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang sah. Ini berarti bahwa tindakan pemerintah atau individu apapun yang bertentangan dengan hukum harus dipertanggungjawabkan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Prinsip supremasi hukum adalah salah satu dasar penting dari negara hukum. Hal ini penting karena menjamin bahwa negara bertindak sesuai dengan hukum dan bukan kehendak penguasa semata. Selain itu, prinsip ini juga membantu memelihara hak asasi manusia dan keadilan dalam masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, terkadang prinsip supremasi hukum sulit dilaksanakan secara penuh. Ada beberapa faktor yang dapat menghalangi implementasi prinsip ini, seperti korupsi, nepotisme, atau bahkan ketidakadilan dalam sistem hukum itu sendiri.
Dalam kesimpulannya, prinsip supremasi hukum adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu negara atau masyarakat. Namun, untuk mewujudkan prinsip ini secara efektif, diperlukan upaya dan komitmen dari semua pihak untuk memastikan bahwa hukum dihormati dan dijalankan secara adil dan konsisten.
NPM : 2215011106
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1”
Pertama-tama saya ingin mengkritik tentang video tersebut, dari segi audio yang kurang bagus karna suara musik background yang terlalu besar beserta suara dari pembicara yang tidak jernih karna jauh dengan microphone.
Dari video tersebut kita tahu bahwa supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menggariskan bahwa hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Prinsip ini mengimplikasikan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintahan, harus tunduk pada hukum dan tidak ada orang atau institusi yang di atas hukum.
Dalam konteks hukum internasional, supremasi hukum sering diasosiasikan dengan prinsip pacta sunt servanda atau kesepakatan harus dipatuhi. Artinya, negara-negara harus mematuhi perjanjian-perjanjian yang mereka buat sesuai dengan hukum internasional, dan tidak ada negara yang di atas hukum.
Dalam konteks hukum nasional, supremasi hukum menegaskan bahwa semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang sah. Ini berarti bahwa tindakan pemerintah atau individu apapun yang bertentangan dengan hukum harus dipertanggungjawabkan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Prinsip supremasi hukum adalah salah satu dasar penting dari negara hukum. Hal ini penting karena menjamin bahwa negara bertindak sesuai dengan hukum dan bukan kehendak penguasa semata. Selain itu, prinsip ini juga membantu memelihara hak asasi manusia dan keadilan dalam masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, terkadang prinsip supremasi hukum sulit dilaksanakan secara penuh. Ada beberapa faktor yang dapat menghalangi implementasi prinsip ini, seperti korupsi, nepotisme, atau bahkan ketidakadilan dalam sistem hukum itu sendiri.
Dalam kesimpulannya, prinsip supremasi hukum adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu negara atau masyarakat. Namun, untuk mewujudkan prinsip ini secara efektif, diperlukan upaya dan komitmen dari semua pihak untuk memastikan bahwa hukum dihormati dan dijalankan secara adil dan konsisten.
Nama : Muhammad Arif Rahman
Npm : 2215011112
Kelas : Teknik Sipil B
Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, tidak ada individu, kelompok, atau institusi yang berada di atas hukum atau dapat bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku. Dalam konteks supremasi hukum, keputusan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas. Jika terdapat konflik antara keputusan pemerintah atau tindakan individu dengan hukum yang berlaku, maka hukum harus diutamakan. Prinsip supremasi hukum merupakan salah satu fondasi penting dari sistem hukum dan keadilan yang demokratis. Hal ini memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintah dan individu dibatasi oleh hukum, dan bahwa kebebasan dan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Supremasi hukum pada tingkat nasional mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara dan semua individu, lembaga, dan otoritas pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum dan keadilan di hampir semua negara.Prinsip supremasi hukum pada tingkat nasional juga menjamin hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang diakui oleh konstitusi dan undang-undang. Hal ini memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menindas hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.Di bawah supremasi hukum, semua individu dan institusi dianggap sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu atas status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
beberapa prinsip supremasi hukum antara lain
1. Hukum adalah otoritas tertinggi
2. Pemerintah dan individu harus tunduk pada hukum yang sama
3. Hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh hukum
4. Keadilan harus diutamakan
5. Sanksi dan hukuman harus diterapkan secara adil
kesimpulannya supermasi hukum harus dijaga dan diadakan agar keadilan tetap terjaga. Negara juga harus memastikan bahwa semua individu dan lembaga memiliki akses yang sama ke pengadilan dan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan sipil dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Kelas : Teknik Sipil B
Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, tidak ada individu, kelompok, atau institusi yang berada di atas hukum atau dapat bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku. Dalam konteks supremasi hukum, keputusan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas. Jika terdapat konflik antara keputusan pemerintah atau tindakan individu dengan hukum yang berlaku, maka hukum harus diutamakan. Prinsip supremasi hukum merupakan salah satu fondasi penting dari sistem hukum dan keadilan yang demokratis. Hal ini memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintah dan individu dibatasi oleh hukum, dan bahwa kebebasan dan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Supremasi hukum pada tingkat nasional mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara dan semua individu, lembaga, dan otoritas pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum dan keadilan di hampir semua negara.Prinsip supremasi hukum pada tingkat nasional juga menjamin hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang diakui oleh konstitusi dan undang-undang. Hal ini memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menindas hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.Di bawah supremasi hukum, semua individu dan institusi dianggap sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu atas status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
beberapa prinsip supremasi hukum antara lain
1. Hukum adalah otoritas tertinggi
2. Pemerintah dan individu harus tunduk pada hukum yang sama
3. Hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh hukum
4. Keadilan harus diutamakan
5. Sanksi dan hukuman harus diterapkan secara adil
kesimpulannya supermasi hukum harus dijaga dan diadakan agar keadilan tetap terjaga. Negara juga harus memastikan bahwa semua individu dan lembaga memiliki akses yang sama ke pengadilan dan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan sipil dihormati dan dilindungi oleh hukum.
NAMA: TAUFIQURRAHMAN
NPM : 2215011101
Prinsip supremasi hukum menyatakan bahwa hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat, dan setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama. Hal ini merupakan dasar bagi negara hukum, di mana hukum digunakan untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta antara masyarakat itu sendiri. Prinsip ini juga menjadi dasar bagi keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam prinsip supremasi hukum meliputi bahwa hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuasaan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum. Negara harus memiliki sistem hukum yang kuat dan efektif untuk menegakkan hukum, menangani pelanggaran hukum, dan melindungi hak asasi manusia.
Supremasi hukum berlaku di semua tingkat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, cara penerapannya dapat berbeda tergantung pada konteksnya. Di tingkat nasional, supremasi hukum berarti bahwa semua tindakan dan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Sedangkan di tingkat internasional, supremasi hukum berarti bahwa setiap negara harus tunduk pada hukum internasional dan harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Meskipun demikian, di dalam konteks internasional, supremasi hukum memiliki tantangan tersendiri karena tidak ada kekuasaan yang bisa menegakkan hukum secara internasional secara otomatis seperti di tingkat nasional. Oleh karena itu, penerapan supremasi hukum di tingkat internasional memerlukan kerja sama antar negara, pengakuan bersama atas norma-norma hukum internasional, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan adil.
Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam prinsip supremasi hukum meliputi bahwa hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuasaan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum. Negara harus memiliki sistem hukum yang kuat dan efektif untuk menegakkan hukum, menangani pelanggaran hukum, dan melindungi hak asasi manusia.
Supremasi hukum berlaku di semua tingkat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, cara penerapannya dapat berbeda tergantung pada konteksnya. Di tingkat nasional, supremasi hukum berarti bahwa semua tindakan dan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Sedangkan di tingkat internasional, supremasi hukum berarti bahwa setiap negara harus tunduk pada hukum internasional dan harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Meskipun demikian, di dalam konteks internasional, supremasi hukum memiliki tantangan tersendiri karena tidak ada kekuasaan yang bisa menegakkan hukum secara internasional secara otomatis seperti di tingkat nasional. Oleh karena itu, penerapan supremasi hukum di tingkat internasional memerlukan kerja sama antar negara, pengakuan bersama atas norma-norma hukum internasional, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan adil.
Nama : Hafid Riski Pratama
NPM : 2215011113
Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah yang tertinggi di atas segala hal, dan semua orang, termasuk penguasa dan pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Artinya, tidak ada orang atau institusi yang berada di atas hukum. Konsep ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum demokrasi, di mana hukum bertindak sebagai pengendali kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam praktiknya, supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan hukum yang diambil harus berdasarkan pada prosedur dan prinsip-prinsip yang adil dan tidak diskriminatif, serta harus diakui dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat.
Hubungan antara supremasi hukum dan perekonomian sangat erat terkait, karena supremasi hukum dapat memberikan dasar hukum yang stabil dan terpercaya bagi perekonomian.
Dalam sebuah negara, perekonomian yang baik tergantung pada banyak faktor, termasuk kepastian hukum. Jika sebuah negara memiliki sistem hukum yang kuat dan dihormati, maka investor dan pengusaha akan merasa lebih percaya diri dalam melakukan investasi dan membuka usaha di negara tersebut.
NPM : 2215011113
Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah yang tertinggi di atas segala hal, dan semua orang, termasuk penguasa dan pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Artinya, tidak ada orang atau institusi yang berada di atas hukum. Konsep ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum demokrasi, di mana hukum bertindak sebagai pengendali kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam praktiknya, supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan hukum yang diambil harus berdasarkan pada prosedur dan prinsip-prinsip yang adil dan tidak diskriminatif, serta harus diakui dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat.
Hubungan antara supremasi hukum dan perekonomian sangat erat terkait, karena supremasi hukum dapat memberikan dasar hukum yang stabil dan terpercaya bagi perekonomian.
Dalam sebuah negara, perekonomian yang baik tergantung pada banyak faktor, termasuk kepastian hukum. Jika sebuah negara memiliki sistem hukum yang kuat dan dihormati, maka investor dan pengusaha akan merasa lebih percaya diri dalam melakukan investasi dan membuka usaha di negara tersebut.
NAMA : MUHAMMAD FIRMANSYAH
NPM : 2215011116
KELAS : PKN B
NPM : 2215011116
KELAS : PKN B
PRODI : S1 Teknik Sipil
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat/hukum interaksional.
Dalam Undang Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum, untuk itu kita perlu membangun negara yang bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta kehidupan masyarakat yang bahagia. Cara menggunakan hukum yang keliru dapat membahayakan pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan memanfaatkan hukum untuk memimpin jalannya pemerintahan, puncaknya pada masa reformasi 1998 membuka era baru dalam penerapan hukum di Indonesia dengan slogan antara lain Demokratisasi dan Desentralisasi.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat/hukum interaksional.
Dalam Undang Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum, untuk itu kita perlu membangun negara yang bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta kehidupan masyarakat yang bahagia. Cara menggunakan hukum yang keliru dapat membahayakan pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan memanfaatkan hukum untuk memimpin jalannya pemerintahan, puncaknya pada masa reformasi 1998 membuka era baru dalam penerapan hukum di Indonesia dengan slogan antara lain Demokratisasi dan Desentralisasi.
NAMA : MUHAMMAD AKHDAN HAIKAL
NPM : 2215011087
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1”
Prinsip Supremasi hukum merupakan konsep yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Itu berarti, tidak ada individu, kelompok, atau institusi yang berada di atas hukum atau dapat bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku. Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam prinsip supremasi hukum meliputi :
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
2. tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuasaan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum.
3. Hukum merupakan otoritas tertinggi.
4. Hak Asasi Manusia harus dilindungi oleh hukum.
Supremasi hukum tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional. Namun, terdapat perbedaan dalam penerapannya tergantung pada konteksnya. Di tingkat nasional, supremasi hukum berarti bahwa semua tindakan dan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Sedangkan di tingkat internasional, supremasi hukum berarti bahwa setiap negara harus tunduk pada hukum internasional dan harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
NPM : 2215011087
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1”
Prinsip Supremasi hukum merupakan konsep yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Itu berarti, tidak ada individu, kelompok, atau institusi yang berada di atas hukum atau dapat bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku. Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam prinsip supremasi hukum meliputi :
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
2. tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuasaan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum.
3. Hukum merupakan otoritas tertinggi.
4. Hak Asasi Manusia harus dilindungi oleh hukum.
Supremasi hukum tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional. Namun, terdapat perbedaan dalam penerapannya tergantung pada konteksnya. Di tingkat nasional, supremasi hukum berarti bahwa semua tindakan dan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Sedangkan di tingkat internasional, supremasi hukum berarti bahwa setiap negara harus tunduk pada hukum internasional dan harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : Teknik Sipil
Analisis video " Supremasi Hukum "
Supremasi hukum merupakan upaya untuk menempatkan dan juga menegakkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum di posisi tertinggi atau sesuai dengan tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara ataupun pemerintahan negara.
Supremasi hukum merupakan salah satu esensi dari demokrasi karena supremasi hukum mengimplementasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, supremasi hukum memiliki implikasi menjaga masyarakat atau warga negara dalam melaksanakan hak-hak dan kewajibannya tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum yang berujung anarkis.
Supremasi hukum juga untuk kemakmuran seluruh potensi, sumber daya, dan anggaran serta instrumen penyelenggaraan negara, seperti peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, haruslah berorientasi semata-mata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran diri sendiri.
Supremasi hukum merupakan suatu prinsip yang harus dipegang oleh seluruh warga negara agar dalam penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan semestinya dan tidak keluar dari konstitusi-konstitusi yang telah diatur oleh negara sehingga tercipta kestabilan dalam suatu negara demokrasi dan dapat terciptanya keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : Teknik Sipil
Analisis video " Supremasi Hukum "
Supremasi hukum merupakan upaya untuk menempatkan dan juga menegakkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum di posisi tertinggi atau sesuai dengan tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara ataupun pemerintahan negara.
Supremasi hukum merupakan salah satu esensi dari demokrasi karena supremasi hukum mengimplementasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, supremasi hukum memiliki implikasi menjaga masyarakat atau warga negara dalam melaksanakan hak-hak dan kewajibannya tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum yang berujung anarkis.
Supremasi hukum juga untuk kemakmuran seluruh potensi, sumber daya, dan anggaran serta instrumen penyelenggaraan negara, seperti peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, haruslah berorientasi semata-mata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran diri sendiri.
Supremasi hukum merupakan suatu prinsip yang harus dipegang oleh seluruh warga negara agar dalam penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan semestinya dan tidak keluar dari konstitusi-konstitusi yang telah diatur oleh negara sehingga tercipta kestabilan dalam suatu negara demokrasi dan dapat terciptanya keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
NAMA : RIZKY NANDA FEBRIO ADHA
NPM : 2215011084
KELAS : TEKNIK SSIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Tugas analisis video
Supremasi Hukum Bagian 1
Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar bagi hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap sekalian badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. S
emua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Maka, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
“Pertahanan kita bukannya alat-alat perang dan juga bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan”
by Albert Einstein
NPM : 2215011084
KELAS : TEKNIK SSIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Tugas analisis video
Supremasi Hukum Bagian 1
Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar bagi hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap sekalian badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. S
emua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Maka, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
“Pertahanan kita bukannya alat-alat perang dan juga bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan”
by Albert Einstein
NAMA : MUHAMMAD DZAKI SANTOSO
NPM : 2255011021
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1”
Rule of law adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya tidak ada orang, kelompok atau lembaga yang berada di atas hukum atau bertindak di luar hukum yang berlaku. Beberapa prinsip dasar negara hukum adalah:
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil dan tidak diskriminatif.
2. tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuatan untuk memaksa orang lain melanggar hukum.
3. Hukum adalah kekuasaan tertinggi.
4. Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum. Negara hukum berlaku tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional. Namun, ada perbedaan dalam aplikasi tergantung pada konteksnya. Di tingkat nasional, negara hukum berarti bahwa semua tindakan dan kebijakan negara harus berdasarkan hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Di tingkat internasional, negara hukum berarti bahwa setiap negara harus mematuhi hukum internasional dan mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya dengan negara lain.
NPM : 2255011021
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1”
Rule of law adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya tidak ada orang, kelompok atau lembaga yang berada di atas hukum atau bertindak di luar hukum yang berlaku. Beberapa prinsip dasar negara hukum adalah:
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil dan tidak diskriminatif.
2. tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuatan untuk memaksa orang lain melanggar hukum.
3. Hukum adalah kekuasaan tertinggi.
4. Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum. Negara hukum berlaku tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional. Namun, ada perbedaan dalam aplikasi tergantung pada konteksnya. Di tingkat nasional, negara hukum berarti bahwa semua tindakan dan kebijakan negara harus berdasarkan hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Di tingkat internasional, negara hukum berarti bahwa setiap negara harus mematuhi hukum internasional dan mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya dengan negara lain.
NAMA: HELEN KANUWIJAYA
NPM: 2215011076
KELAS: TEKNIK SIPIL B
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Dalam negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah seperti supremasi hukum (Supremacy of Law), kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).
Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara.
Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Ada juga definisi lain yang mengartikan jika supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas.
Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
Terdapat 2 prinsip penegakan hukum, yaitu:
1. Prinsip Negara Hukum
Perinsip negara hukum akan mengajarkan jika komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai macam elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk bisa mencapai tujuan serta cita-cita secara bersama.
2. Prinsip Konstitusi
Prinsip konstitusi dalam suatu negara hukum akan mengajarkan bahwa landasan serta referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah konstitusi. Jadi, hak warga negara dan hak asasi manusia masing-masing warga negara bisa lebih terjamin, terayomi dan juga terlindungi oleh konstitusi.
Supremasi hukum begitu penting karena bisa menempatkan hukum berada di posisi peringkat pertama yang memiliki tujuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun termasuk dari pihak penyelenggara negara itu sendiri.
NPM: 2215011076
KELAS: TEKNIK SIPIL B
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Dalam negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah seperti supremasi hukum (Supremacy of Law), kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).
Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara.
Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Ada juga definisi lain yang mengartikan jika supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas.
Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
Terdapat 2 prinsip penegakan hukum, yaitu:
1. Prinsip Negara Hukum
Perinsip negara hukum akan mengajarkan jika komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai macam elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk bisa mencapai tujuan serta cita-cita secara bersama.
2. Prinsip Konstitusi
Prinsip konstitusi dalam suatu negara hukum akan mengajarkan bahwa landasan serta referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah konstitusi. Jadi, hak warga negara dan hak asasi manusia masing-masing warga negara bisa lebih terjamin, terayomi dan juga terlindungi oleh konstitusi.
Supremasi hukum begitu penting karena bisa menempatkan hukum berada di posisi peringkat pertama yang memiliki tujuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun termasuk dari pihak penyelenggara negara itu sendiri.
NAMA : Shafna Mifta Aulia
NPM : 2215011048
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
analisis video "SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1"
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu berlaku pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Hukum pluralisme adalah munculnya suatu ketentuan atau aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Munculnya dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor sejarah bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
contoh supremasi hukum:
1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
2. Semua orang wajib membatasi peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula berlindung di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". -Albert Einstein-
NPM : 2215011048
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
analisis video "SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1"
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu berlaku pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Hukum pluralisme adalah munculnya suatu ketentuan atau aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Munculnya dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor sejarah bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
contoh supremasi hukum:
1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
2. Semua orang wajib membatasi peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula berlindung di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". -Albert Einstein-
Nama : Lazario Stevano Laiya
NPM : 2215011117
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil
ANALISIS VIDEO
Indonesia telah diatur sebagai negara hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Supremasi hukum merupakan langkah untuk meletakkan dan menegakkan hukum pada posisi yang paling tinggi. Hal ini akan memastikan bahwa hukum dapat melindungi semua warga masyarakat tanpa campur tangan dari siapa pun, termasuk pihak penyelenggara negara atau pemerintah. Supremasi hukum menjadi elemen penting dalam demokrasi karena mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar hukum dan berujung pada tindakan anarkis.
Adopsi prinsip supremasi hukum harus dilakukan oleh seluruh warga negara agar penyelenggaraan negara berjalan dengan baik dan tidak melanggar konstitusi yang telah diatur oleh negara, sehingga menciptakan stabilitas dalam negara demokrasi dan memastikan keadilan serta kesetaraan di mata hukum. Di Indonesia, reformasi 1998 telah membuka era baru dalam penerapan hukum dengan memfokuskan pada demokratisasi dan desentralisasi, dan membangun negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi guna menciptakan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat.
NPM : 2215011117
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil
ANALISIS VIDEO
Indonesia telah diatur sebagai negara hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Supremasi hukum merupakan langkah untuk meletakkan dan menegakkan hukum pada posisi yang paling tinggi. Hal ini akan memastikan bahwa hukum dapat melindungi semua warga masyarakat tanpa campur tangan dari siapa pun, termasuk pihak penyelenggara negara atau pemerintah. Supremasi hukum menjadi elemen penting dalam demokrasi karena mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar hukum dan berujung pada tindakan anarkis.
Adopsi prinsip supremasi hukum harus dilakukan oleh seluruh warga negara agar penyelenggaraan negara berjalan dengan baik dan tidak melanggar konstitusi yang telah diatur oleh negara, sehingga menciptakan stabilitas dalam negara demokrasi dan memastikan keadilan serta kesetaraan di mata hukum. Di Indonesia, reformasi 1998 telah membuka era baru dalam penerapan hukum dengan memfokuskan pada demokratisasi dan desentralisasi, dan membangun negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi guna menciptakan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat.
NAMA : ALIEF PRATAMA
NPM : 2215011102
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : S1-TEKNIK SIPIL
SUPERMASI HUKUM
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar, tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Adanya semboyan Bhinneka Tunggal Ika menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya dengan nilai-nilai keberagaman yang ada Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Oleh karena itu, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan yang cukup berat. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian di Indonesia, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga.
NPM : 2215011102
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : S1-TEKNIK SIPIL
SUPERMASI HUKUM
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar, tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Adanya semboyan Bhinneka Tunggal Ika menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya dengan nilai-nilai keberagaman yang ada Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Oleh karena itu, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan yang cukup berat. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian di Indonesia, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga.
Nama : Teguh Satrio Aji
NPM : 2215011108
Kelas : PKN B
Prodi : TEKNIK SIPIL
Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum di atas segalanya dan bahwa setiap orang, termasuk penguasa dan pejabat publik, harus tunduk pada hukum yang sama. Artinya tidak ada orang atau lembaga yang berada di atas hukum. Konsep ini merupakan prinsip dasar sistem hukum yang demokratis dimana hukum mengatur kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam praktek, supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan hukum yang diambil harus berdasarkan prosedur dan prinsip yang adil dan tidak diskriminatif serta harus diakui dan dihormati oleh semua pihak.
Hubungan antara negara hukum dengan ekonomi sangat erat kaitannya, karena negara hukum dapat memberikan landasan hukum yang stabil dan dapat diandalkan bagi perekonomian. Perekonomian suatu negara yang baik tergantung pada banyak faktor, termasuk kepastian hukum. Ketika suatu negara memiliki sistem hukum yang kuat dan dihormati, investor dan pengusaha merasa lebih percaya diri berinvestasi dan berbisnis di negara tersebut.
NPM : 2215011108
Kelas : PKN B
Prodi : TEKNIK SIPIL
Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum di atas segalanya dan bahwa setiap orang, termasuk penguasa dan pejabat publik, harus tunduk pada hukum yang sama. Artinya tidak ada orang atau lembaga yang berada di atas hukum. Konsep ini merupakan prinsip dasar sistem hukum yang demokratis dimana hukum mengatur kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam praktek, supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan hukum yang diambil harus berdasarkan prosedur dan prinsip yang adil dan tidak diskriminatif serta harus diakui dan dihormati oleh semua pihak.
Hubungan antara negara hukum dengan ekonomi sangat erat kaitannya, karena negara hukum dapat memberikan landasan hukum yang stabil dan dapat diandalkan bagi perekonomian. Perekonomian suatu negara yang baik tergantung pada banyak faktor, termasuk kepastian hukum. Ketika suatu negara memiliki sistem hukum yang kuat dan dihormati, investor dan pengusaha merasa lebih percaya diri berinvestasi dan berbisnis di negara tersebut.
Nama : Arditya Prayoga
Npm : 2255011020
Kelas : Teknik Sipil B
Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan menjadikannya tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan pihak manapun atau pejabat pemerintah. Oleh karena itu negara hukum tidak hanya bercirikan tersedianya norma-norma hukum yang mapan, tetapi harus berjalan seiring dengan kemampuan untuk mengikuti aturan hukum.
Reformasi yang dilaksanakan sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam administrasi hukum Indonesia. Kata kunci reformasi adalah demokratisasi (peralihan ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (pengalihan kekuasaan pemerintahan dari pusat ke daerah otonom berdasarkan prinsip otonomi).
Selain itu, perkembangan masyarakat madani/warga negara telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan penegakan hukum lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat. Dari sinilah muncul lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).
Npm : 2255011020
Kelas : Teknik Sipil B
Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan menjadikannya tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan pihak manapun atau pejabat pemerintah. Oleh karena itu negara hukum tidak hanya bercirikan tersedianya norma-norma hukum yang mapan, tetapi harus berjalan seiring dengan kemampuan untuk mengikuti aturan hukum.
Reformasi yang dilaksanakan sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam administrasi hukum Indonesia. Kata kunci reformasi adalah demokratisasi (peralihan ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (pengalihan kekuasaan pemerintahan dari pusat ke daerah otonom berdasarkan prinsip otonomi).
Selain itu, perkembangan masyarakat madani/warga negara telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan penegakan hukum lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat. Dari sinilah muncul lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).
NAMA : M.Dzakwan Ulhaq A
NPM : 2255011016
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
supremasi hukum menyatakan bahwa hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat, dan setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama. Hal ini merupakan dasar bagi negara hukum, di mana hukum digunakan untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta antara masyarakat itu sendiri. Prinsip ini juga menjadi dasar bagi keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia.Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar bagi hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap sekalian badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
erdapat 2 prinsip penegakan hukum, yaitu:
1. Negara Hukum
Perinsip negara hukum akan mengajarkan jika komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai macam elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk bisa mencapai tujuan serta cita-cita secara bersama.
2. Konstitusi
Prinsip konstitusi dalam suatu negara hukum akan mengajarkan bahwa landasan serta referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah konstitusi. Jadi, hak warga negara dan hak asasi manusia masing-masing warga negara bisa lebih terjamin, terayomi dan juga terlindungi oleh konstitusi.
Prinsip supremasi hukum adalah salah satu dasar penting dari negara hukum. Hal ini penting karena menjamin bahwa negara bertindak sesuai dengan hukum dan bukan kehendak penguasa semata. Selain itu, prinsip ini juga membantu memelihara hak asasi manusia dan keadilan dalam masyarakat.
NPM : 2255011016
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
supremasi hukum menyatakan bahwa hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat, dan setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama. Hal ini merupakan dasar bagi negara hukum, di mana hukum digunakan untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta antara masyarakat itu sendiri. Prinsip ini juga menjadi dasar bagi keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia.Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar bagi hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap sekalian badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
erdapat 2 prinsip penegakan hukum, yaitu:
1. Negara Hukum
Perinsip negara hukum akan mengajarkan jika komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai macam elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk bisa mencapai tujuan serta cita-cita secara bersama.
2. Konstitusi
Prinsip konstitusi dalam suatu negara hukum akan mengajarkan bahwa landasan serta referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah konstitusi. Jadi, hak warga negara dan hak asasi manusia masing-masing warga negara bisa lebih terjamin, terayomi dan juga terlindungi oleh konstitusi.
Prinsip supremasi hukum adalah salah satu dasar penting dari negara hukum. Hal ini penting karena menjamin bahwa negara bertindak sesuai dengan hukum dan bukan kehendak penguasa semata. Selain itu, prinsip ini juga membantu memelihara hak asasi manusia dan keadilan dalam masyarakat.
NAMA : DANI AHMAD FERDIAN
NPM : 2215011060
KELAS : TEKNIK SIPIL B
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi yang seiring dengan masa reformasimemberikan pekerjaan besar kepada hukum, demokrasi tidak dapat dihadadi oleh dibawah kekuasaan yang otoriter, tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap institut menjadi panji penguat, baik legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif, semua dihadapkan dengan tantangan yang sama.
Di masa lalu senrtalisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan negara kita, maka plurasim dalam ber hukum muncul sebagai tantangan, usaha untuk kesejahteraan rakyat berkaitan erat dengan roda perekonomian, maka dari itu peranan hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali, hukum diciptakaan untuk membantu masyarakat, bukan untuk menjadi penghambat. Hukum harus dijaga untuk mengamankan investasi perekonomian, karena hukum ada untuk roda perekonomian.
NPM : 2215011060
KELAS : TEKNIK SIPIL B
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi yang seiring dengan masa reformasimemberikan pekerjaan besar kepada hukum, demokrasi tidak dapat dihadadi oleh dibawah kekuasaan yang otoriter, tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap institut menjadi panji penguat, baik legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif, semua dihadapkan dengan tantangan yang sama.
Di masa lalu senrtalisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan negara kita, maka plurasim dalam ber hukum muncul sebagai tantangan, usaha untuk kesejahteraan rakyat berkaitan erat dengan roda perekonomian, maka dari itu peranan hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali, hukum diciptakaan untuk membantu masyarakat, bukan untuk menjadi penghambat. Hukum harus dijaga untuk mengamankan investasi perekonomian, karena hukum ada untuk roda perekonomian.
Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : Teknik Sipil
ANALISIS VIDEO:
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga publik, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada orang yang dikecualikan dari aturan tersebut.
Supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan hukum harus diambil berdasarkan prinsip-prinsip yang adil dan transparan, dan penerapannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum seringkali dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan. Beberapa negara mungkin tidak menerapkan hukum secara adil dan konsisten, sehingga hak asasi manusia dan kebebasan sipil terancam. Ada juga negara yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau menghilangkan oposisi politik, sehingga independensi sistem peradilan menjadi tidak terjamin.
Oleh karena itu, penting bagi negara-negara dan masyarakat untuk memperkuat prinsip supremasi hukum dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten untuk semua orang. Ini dapat dilakukan dengan mengembangkan lembaga-lembaga peradilan yang independen dan netral, serta dengan memperkuat kerja sama internasional untuk mempromosikan hukum dan keadilan secara global.
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : Teknik Sipil
ANALISIS VIDEO:
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga publik, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada orang yang dikecualikan dari aturan tersebut.
Supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan hukum harus diambil berdasarkan prinsip-prinsip yang adil dan transparan, dan penerapannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum seringkali dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan. Beberapa negara mungkin tidak menerapkan hukum secara adil dan konsisten, sehingga hak asasi manusia dan kebebasan sipil terancam. Ada juga negara yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau menghilangkan oposisi politik, sehingga independensi sistem peradilan menjadi tidak terjamin.
Oleh karena itu, penting bagi negara-negara dan masyarakat untuk memperkuat prinsip supremasi hukum dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten untuk semua orang. Ini dapat dilakukan dengan mengembangkan lembaga-lembaga peradilan yang independen dan netral, serta dengan memperkuat kerja sama internasional untuk mempromosikan hukum dan keadilan secara global.
NAMA : MUHAMAD ARIQ ANGKASA
NPM. : 2215011099
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Hukum dianggap sebagai lembaga yang mungkin mengatur dan menyelenggarakan negara dan rakyatnya. Jika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka masyarakat modern yang kompleks dan masyarakat tidak lagi tunduk pada hukum adat/hukum interaksi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka kita harus mengembangkan negara hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Cara penerapan hukum yang salah dapat membahayakan pemerintahan yang sakit, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, puncaknya pada era reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penerapan hukum di Indonesia dengan slogan-slogan . seperti demokratisasi dan desentralisasi.
NPM. : 2215011099
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Hukum dianggap sebagai lembaga yang mungkin mengatur dan menyelenggarakan negara dan rakyatnya. Jika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka masyarakat modern yang kompleks dan masyarakat tidak lagi tunduk pada hukum adat/hukum interaksi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka kita harus mengembangkan negara hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Cara penerapan hukum yang salah dapat membahayakan pemerintahan yang sakit, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, puncaknya pada era reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penerapan hukum di Indonesia dengan slogan-slogan . seperti demokratisasi dan desentralisasi.
Winda Ningrum
2255011007
Teknik Sipil B
ANALISIS VIDEO:
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga publik, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada orang yang dikecualikan dari aturan tersebut. Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum seringkali dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan. Beberapa negara mungkin tidak menerapkan hukum secara adil dan konsisten, sehingga hak asasi manusia dan kebebasan sipil terancam. Ada juga negara yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau menghilangkan oposisi politik, sehingga independensi sistem peradilan menjadi tidak terjamin. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara dan masyarakat untuk memperkuat prinsip supremasi hukum dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten untuk semua orang. Ini dapat dilakukan dengan mengembangkan lembaga-lembaga peradilan yang independen dan netral, serta dengan memperkuat kerja sama internasional untuk mempromosikan hukum dan keadilan secara global.
2255011007
Teknik Sipil B
ANALISIS VIDEO:
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga publik, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada orang yang dikecualikan dari aturan tersebut. Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum seringkali dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan. Beberapa negara mungkin tidak menerapkan hukum secara adil dan konsisten, sehingga hak asasi manusia dan kebebasan sipil terancam. Ada juga negara yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau menghilangkan oposisi politik, sehingga independensi sistem peradilan menjadi tidak terjamin. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara dan masyarakat untuk memperkuat prinsip supremasi hukum dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten untuk semua orang. Ini dapat dilakukan dengan mengembangkan lembaga-lembaga peradilan yang independen dan netral, serta dengan memperkuat kerja sama internasional untuk mempromosikan hukum dan keadilan secara global.
NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL
Berdasarkan video tersebut dan seperti yang kita ketahui bahwa negara hukum adalah prinsip hukum yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi negara atau masyarakat. Prinsip ini berarti bahwa setiap orang, termasuk pejabat publik, harus tunduk pada hukum dan tidak ada orang atau lembaga yang berada di atas hukum.
Negara hukum di tingkat nasional mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi negara dan bahwa semua individu, lembaga, dan pejabat publik harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip dasar keadilan dan sistem hukum di hampir semua negara.Aturan hukum di tingkat nasional juga menjamin hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang diakui dalam konstitusi dan undang-undang. Hal ini memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menekan hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan sesuai dengan undang-undang yang ada.
Negara hukum juga berarti bahwa keputusan hukum yang diambil harus berdasarkan prosedur dan prinsip yang adil dan tidak diskriminatif serta harus diakui dan dihormati oleh semua pihak. Hubungan antara negara hukum dengan ekonomi sangat erat kaitannya, karena negara hukum dapat memberikan landasan hukum yang stabil dan dapat diandalkan bagi perekonomian.
Penegakan hukum memiliki dua asas atau prinsip, yaitu:
1. Prinsip negara hukum
Aturan hukum mengajarkan ketika komunikasi dan interaksi sosial yang dibentuk oleh berbagai elemen masyarakat berinteraksi dan bekerja untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
2. Prinsip konstitusional
Prinsip negara hukum konstitusional mengajarkan bahwa dasar dan acuan yang digunakan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah konstitusi. Hak warga negara dan hak asasi setiap warga negara dengan demikian dapat dijamin, dilindungi, dan juga dilindungi oleh konstitusi.
Supremasi hukum begitu penting karena dapat mengutamakan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa campur tangan dari pihak manapun termasuk pemerintah itu sendiri.
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL
Berdasarkan video tersebut dan seperti yang kita ketahui bahwa negara hukum adalah prinsip hukum yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi negara atau masyarakat. Prinsip ini berarti bahwa setiap orang, termasuk pejabat publik, harus tunduk pada hukum dan tidak ada orang atau lembaga yang berada di atas hukum.
Negara hukum di tingkat nasional mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi negara dan bahwa semua individu, lembaga, dan pejabat publik harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip dasar keadilan dan sistem hukum di hampir semua negara.Aturan hukum di tingkat nasional juga menjamin hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang diakui dalam konstitusi dan undang-undang. Hal ini memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menekan hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan sesuai dengan undang-undang yang ada.
Negara hukum juga berarti bahwa keputusan hukum yang diambil harus berdasarkan prosedur dan prinsip yang adil dan tidak diskriminatif serta harus diakui dan dihormati oleh semua pihak. Hubungan antara negara hukum dengan ekonomi sangat erat kaitannya, karena negara hukum dapat memberikan landasan hukum yang stabil dan dapat diandalkan bagi perekonomian.
Penegakan hukum memiliki dua asas atau prinsip, yaitu:
1. Prinsip negara hukum
Aturan hukum mengajarkan ketika komunikasi dan interaksi sosial yang dibentuk oleh berbagai elemen masyarakat berinteraksi dan bekerja untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
2. Prinsip konstitusional
Prinsip negara hukum konstitusional mengajarkan bahwa dasar dan acuan yang digunakan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah konstitusi. Hak warga negara dan hak asasi setiap warga negara dengan demikian dapat dijamin, dilindungi, dan juga dilindungi oleh konstitusi.
Supremasi hukum begitu penting karena dapat mengutamakan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa campur tangan dari pihak manapun termasuk pemerintah itu sendiri.
NAMA : SHANDI BIMO WICAKSONO
NPM : 2255011012
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1”
demokrasi dan demokratsaisi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum, demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dengan cara hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. tuntutan partisipasi masyarakat dan sekalian bagi badan dan institut makin menguat, baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, semua dihadapkan dengan tantangan yg sama. semboyan bhinneka tunggal Ika juga menuntut untuk di wujudkan sebaik baiknya, di zaman dulu kekuasaan yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
hukum perlu diposisikan sebagai tulang untuk perekonomian dan bukan malah menjadi hambatan, para investor pertamanya akan melihat infrastruktur hukum bukan hal yang lain-lain, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka
PERTAHANAN KITA BUKANLAH ALAT PERANG, ILMU PENGETAHUAN, DAN JUGA BERSEMBUNYI DI BAWAH TANAH, PERTAHANAN KITA ADALAH HUKUM DAN KETERATURAN
NPM : 2255011012
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1”
demokrasi dan demokratsaisi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum, demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dengan cara hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. tuntutan partisipasi masyarakat dan sekalian bagi badan dan institut makin menguat, baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, semua dihadapkan dengan tantangan yg sama. semboyan bhinneka tunggal Ika juga menuntut untuk di wujudkan sebaik baiknya, di zaman dulu kekuasaan yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
hukum perlu diposisikan sebagai tulang untuk perekonomian dan bukan malah menjadi hambatan, para investor pertamanya akan melihat infrastruktur hukum bukan hal yang lain-lain, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka
PERTAHANAN KITA BUKANLAH ALAT PERANG, ILMU PENGETAHUAN, DAN JUGA BERSEMBUNYI DI BAWAH TANAH, PERTAHANAN KITA ADALAH HUKUM DAN KETERATURAN
Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : S1- Teknik Sipil
Analisis Video “ Supremasi Hukum Bagian 1”
Di dalam Negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah supremasi hukum (Supremasi of Law), persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakkan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).
Supremasi hukum adalah salah satu ciri dari negara hukum. Supremasi hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Dengan demikian, supremasi hukum adalah upaya menegakkan hukum dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Oleh karena itu, supremasi hukum bukan hanya ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus diiringi kemampuan menegakkan hukum.
Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam supremasi hukum meliputi :
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
2. Tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuatan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum.
3. Hukum merupakan otoritas tertinggi
4. Hak Asasi Manusia harus dilindungi oleh hukum.
Prinsip supremasi hukum adalah salah satu dasar penting dari Negara hukum. Hal ini penting karena menjamin bahwa Negara bertindak sesuai dengan hukum dan bukan kehendak penguasa. Prinsip ini membantu untuk memelihara hak asasi manusia dan keadilan dalam masyarakat.
Supremasi hukum tidak hanya berlaku di tingkat nasional,tetapi juga di tingkat internasional. Namun, terdapat perbedaan dalam penerapannya tergantung pada konteksnya.
Supremasi hukum menjadi hal terpenting dalam demokrasi karena mencegah adanya ancaman kekuasaan dan mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar aturan hukum, dan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : S1- Teknik Sipil
Analisis Video “ Supremasi Hukum Bagian 1”
Di dalam Negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah supremasi hukum (Supremasi of Law), persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakkan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).
Supremasi hukum adalah salah satu ciri dari negara hukum. Supremasi hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Dengan demikian, supremasi hukum adalah upaya menegakkan hukum dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Oleh karena itu, supremasi hukum bukan hanya ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus diiringi kemampuan menegakkan hukum.
Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam supremasi hukum meliputi :
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
2. Tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuatan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum.
3. Hukum merupakan otoritas tertinggi
4. Hak Asasi Manusia harus dilindungi oleh hukum.
Prinsip supremasi hukum adalah salah satu dasar penting dari Negara hukum. Hal ini penting karena menjamin bahwa Negara bertindak sesuai dengan hukum dan bukan kehendak penguasa. Prinsip ini membantu untuk memelihara hak asasi manusia dan keadilan dalam masyarakat.
Supremasi hukum tidak hanya berlaku di tingkat nasional,tetapi juga di tingkat internasional. Namun, terdapat perbedaan dalam penerapannya tergantung pada konteksnya.
Supremasi hukum menjadi hal terpenting dalam demokrasi karena mencegah adanya ancaman kekuasaan dan mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar aturan hukum, dan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
NAMA: DECY FINADIA KHAIRUNISSA
NPM: 2155011001
KELAS: TEKNIK SIPIL B
PRODI: TEKNIK SIPIL
Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, tidak ada individu, kelompok, atau institusi yang berada di atas hukum atau dapat bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku. Dalam konteks supremasi hukum, keputusan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas. Jika terdapat konflik antara keputusan pemerintah atau tindakan individu dengan hukum yang berlaku, maka hukum harus diutamakan.
Prinsip supremasi hukum merupakan salah satu fondasi penting dari sistem hukum dan keadilan yang demokratis. Hal ini memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintah dan individu dibatasi oleh hukum, dan bahwa kebebasan dan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi oleh hukum. Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam prinsip supremasi hukum meliputi :
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
2. tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuasaan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum.
3. Hukum merupakan otoritas tertinggi.
4. Hak Asasi Manusia harus dilindungi oleh hukum.
NPM: 2155011001
KELAS: TEKNIK SIPIL B
PRODI: TEKNIK SIPIL
Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, tidak ada individu, kelompok, atau institusi yang berada di atas hukum atau dapat bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku. Dalam konteks supremasi hukum, keputusan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas. Jika terdapat konflik antara keputusan pemerintah atau tindakan individu dengan hukum yang berlaku, maka hukum harus diutamakan.
Prinsip supremasi hukum merupakan salah satu fondasi penting dari sistem hukum dan keadilan yang demokratis. Hal ini memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintah dan individu dibatasi oleh hukum, dan bahwa kebebasan dan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi oleh hukum. Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam prinsip supremasi hukum meliputi :
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
2. tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuasaan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum.
3. Hukum merupakan otoritas tertinggi.
4. Hak Asasi Manusia harus dilindungi oleh hukum.
Nama : Darmawan Abdul Faqih
NPM : 2215011097
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : S1- Teknik Sipil
analisis vidio supremasi hukum bagian 1
supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah yang tertinggi di atas segala hal, dan semua orang, termasuk penguasa dan pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum merupakan salah satu esensi dari demokrasi karena supremasi hukum mengimplementasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan.
penyelenggaraan supremasi hukum tidak sekedar ditandai dengan adanya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum yang sesuai. Di samping itu, ada juga tujuan supremasi hukum yaitu:
1.Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
2.Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum.
supremasi hukum merupakan suatu prinsip yang harus dipegang oleh seluruh warga negara agar dalam penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan semestinya dan tidak keluar dari konstitusi-konstitusi yang telah diatur oleh negara sehingga tercipta kestabilan dalam suatu negara demokrasi dan dapat terciptanya keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
NPM : 2215011097
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : S1- Teknik Sipil
analisis vidio supremasi hukum bagian 1
supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah yang tertinggi di atas segala hal, dan semua orang, termasuk penguasa dan pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum merupakan salah satu esensi dari demokrasi karena supremasi hukum mengimplementasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan.
penyelenggaraan supremasi hukum tidak sekedar ditandai dengan adanya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum yang sesuai. Di samping itu, ada juga tujuan supremasi hukum yaitu:
1.Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
2.Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum.
supremasi hukum merupakan suatu prinsip yang harus dipegang oleh seluruh warga negara agar dalam penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan semestinya dan tidak keluar dari konstitusi-konstitusi yang telah diatur oleh negara sehingga tercipta kestabilan dalam suatu negara demokrasi dan dapat terciptanya keadilan dan kesetaraan di mata hukum.
NAMA : MUHAMMAD HAFIZH ZHAFIR RHAMADAN
NPM : 2215011074
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Tugas analisis video
Supremasi Hukum Bagian 1
Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar bagi hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap sekalian badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. S
emua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Maka, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
NPM : 2215011074
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Tugas analisis video
Supremasi Hukum Bagian 1
Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar bagi hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap sekalian badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. S
emua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Maka, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
NAMA : CANDRA ALFAREZA
NPM : 2215011061
KELAS : SIPIL B
SUPERMASI HUKUM
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar, tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Adanya semboyan Bhinneka Tunggal Ika menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya dengan nilai-nilai keberagaman yang ada Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Oleh karena itu, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan yang cukup berat. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian di Indonesia, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga.
NPM : 2215011061
KELAS : SIPIL B
SUPERMASI HUKUM
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar, tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap badan dan institut semakin menguat baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Adanya semboyan Bhinneka Tunggal Ika menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya dengan nilai-nilai keberagaman yang ada Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Oleh karena itu, pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan yang cukup berat. Usaha untuk kencerdaskan rakyat seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian di Indonesia, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga.
NAMA : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Analisis Video “ Supremasi Hukum Bagian 1”
Di dalam Negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah supremasi hukum (Supremasi of Law), persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakkan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).
Supremasi hukum adalah salah satu ciri dari negara hukum. Supremasi hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Dengan demikian, supremasi hukum adalah upaya menegakkan hukum dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Oleh karena itu, supremasi hukum bukan hanya ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus diiringi kemampuan menegakkan hukum.
Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam supremasi hukum meliputi :
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
2. Tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuatan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum.
3. Hukum merupakan otoritas tertinggi
4. Hak Asasi Manusia harus dilindungi oleh hukum.
Negara hukum merupakan salah satu landasan terpenting dari negara hukum. Hal ini penting karena menjamin bahwa negara bertindak menurut hukum dan bukan menurut kehendak penguasa.
Prinsip ini berkontribusi pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam masyarakat.
Negara hukum berlaku tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional. Namun, ada perbedaan dalam aplikasi tergantung pada konteksnya. Supremasi hukum merupakan hal terpenting dalam demokrasi karena mencegah ancaman terhadap kekuasaan dan supremasi hukum oleh masyarakat serta dapat melindungi masyarakat tanpa campur tangan pihak lain.
NPM : 2255011015
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Analisis Video “ Supremasi Hukum Bagian 1”
Di dalam Negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah supremasi hukum (Supremasi of Law), persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakkan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).
Supremasi hukum adalah salah satu ciri dari negara hukum. Supremasi hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Dengan demikian, supremasi hukum adalah upaya menegakkan hukum dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Oleh karena itu, supremasi hukum bukan hanya ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus diiringi kemampuan menegakkan hukum.
Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam supremasi hukum meliputi :
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
2. Tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuatan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum.
3. Hukum merupakan otoritas tertinggi
4. Hak Asasi Manusia harus dilindungi oleh hukum.
Negara hukum merupakan salah satu landasan terpenting dari negara hukum. Hal ini penting karena menjamin bahwa negara bertindak menurut hukum dan bukan menurut kehendak penguasa.
Prinsip ini berkontribusi pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam masyarakat.
Negara hukum berlaku tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional. Namun, ada perbedaan dalam aplikasi tergantung pada konteksnya. Supremasi hukum merupakan hal terpenting dalam demokrasi karena mencegah ancaman terhadap kekuasaan dan supremasi hukum oleh masyarakat serta dapat melindungi masyarakat tanpa campur tangan pihak lain.