POST TEST

POST TEST

Number of replies: 31

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

by Daffa Alfia Nabilla -
Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, hal itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang - Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum dan berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah kaitan atau hubungan. Saat konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita- cita sebuah bangsa atau kehilangan kaitannya dengan kondisi aktual pada masyarakat, maka perubahan konstitusi menjadi hal yang tepat jika dilakukan.

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan. Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. 
In reply to First post

Re: POST TEST

by shandi bimo -
nama : Shandi Bimo Wicaksono
npm : 2255011012
kelas : teknik sipil B

ANALISIS MENGAPA BANGSA INDONESIA MENGALAMI PERUBAHAN KONSTITUSI

Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari yang awalnya UUD 1945, berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, berubah lagi menjadi UUDS (Undang Undang Dasar Sementara) 1950, dan pada akhirnya sampai sekarang berubah lagi menjadi UUD 1945 kembali namun dengan adanya perubahan perubahan. alasan mengapa terjadinya perubahan dari UUD 1945 menjadi RIS (27 desember 1949 - 17 agustus 1950) adalah karena pada saat itu Belanda Ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara melakukan politik devide et impera atau politik pecah belah, belanda memecah bangsa indonesia menjadi negara negara bagian, seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan. taktik ini dilakukan belanda menjadikan negara negara bagian itu menjadi seperti boneka boneka yang bertujuan untuk menghancurkan kedaulatan NKRI, akhirnya belanda melakukan agresi militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dilaksanakannya konferensi meja bundar yang mengakibatkan terputusnya Indonesia adalah negara serikat, UUD 1945 masih berlaku tetapi hanya di Negara Bagian republik Indonesia di yogyakarta. lalu banyak dari negara negara bagian di RIS yang menghendaki ingin kembali lagi ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 mei 1950 di lakukanlah konferensi oleh wakil wakil RIS membahas tentang dibentuknya kembali NKRI dan dicapai sebuah kesepakatan yang bernama piagam persetujuan, proses pergantian dari RIS menjadi UUDS 1950 ini diawali dengan sidang yang dilaksanakan pada 14 agustus 1950 yang membuahkan hasil perubahan UUD RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh soekarno, moh hatta dan juga soepomo pada tanggal 15 agustus 1950, lalu secara resmi UUDS pada tanggal 17 agustus 1950, lalu pemilu pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih wakil rakyat yang menjadi dewan konstituante yang mengganti UUDS 1950 menjadi UUD baru, akhirnya UUDS berlaku dari 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.


Dalam perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Sistem Kabinet Parlementer pun dianggap gagal. Atas kondisi tersebut, maka pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia. Melalui Dekrit ini, terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, yakni naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rafael Ardiansyah -
Nama : Rafael Ardiansyah
Npm : 2215011106
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak masa kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman. Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta tantangan yang dihadapi negara berubah. Oleh karena itu, perubahan konstitusi diperlukan agar sesuai dengan kondisi dan tuntutan masa kini.

Munculnya krisis politik atau keamanan nasional. Krisis politik dan keamanan dapat memicu perubahan konstitusi untuk memperbaiki kondisi yang tidak stabil.

Adanya desakan dari masyarakat atau kelompok tertentu. Masyarakat atau kelompok tertentu dapat mengusulkan perubahan konstitusi jika merasa ada ketidakadilan atau kekurangan dalam konstitusi yang berlaku.

Periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia antara lain:

Perubahan pertama terjadi pada tahun 1949, yang menetapkan sistem pemerintahan parlementer.

Perubahan kedua terjadi pada tahun 1950, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial.

Perubahan ketiga terjadi pada tahun 1959, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin.

Perubahan keempat terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang lebih kuat di tangan presiden.

Perubahan kelima terjadi pada tahun 1998, setelah terjadi reformasi, yang mengubah beberapa pasal dalam konstitusi dan menambahkan beberapa pasal baru yang berisi tentang hak asasi manusia dan otonomi daerah.

Secara umum, perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia menggambarkan kondisi politik dan sosial yang berkembang pada saat itu. Namun, perubahan konstitusi juga harus memperhatikan kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Helen Kanuwijaya -
Nama: Helen Kanuwijaya
NPM :2215011076
Kelas : Teknik Sipil B

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Dzaki Santoso -
Nama : Muhammad Dzaki Santoso
NPM : 2255011021
Kelas : B Teknik Sipil

Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena sidang Sementara Orde Lama tidak dipandang sebagai  pelaksanaan UUD 1945 yang bersih dan konsisten. Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor dan dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik serta berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Alasan dasar yang memungkinkan perubahan konstitusional adalah relasi atau relasi. Ketika konstitusi jauh dari cita-cita bangsa atau tidak bersentuhan dengan kondisi riil masyarakat, mengubah konstitusi adalah hal yang tepat untuk dilakukan. 

Konstitusi Indonesia terus mengalami perubahan, dengan berlakunya UUD 1945 terlebih dahulu, disusul dengan UU RIS Tahun 1949, yang merupakan konstitusi kedua yang berubah dari negara kesatuan menjadi negara Amerika. UUD 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, meskipun kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah parlementer sampai dengan tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Keputusan Presiden untuk kembali ke UUD 1945, yaitu berlaku. reformasi yang mengarah pada Amandemen Keempat Konstitusi (1945) dan masih berlaku.
In reply to First post

Re: POST TEST

by ALIEF PRATAMA -
Nama : Alief Pratama
NPM : 2215011102

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan beberapa kali perubahan konstitusi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor dan dipengaruhi oleh kondisi politik hukum. Konstitusi seringkali di ubah karena dianggap tidak konsekuen memiliki hubungan atau kaitan dengan UUD 1945.

Kesepakatan pendiri NKRI untuk menyusun sebuah UUD sebagai bentuk penuangan segala arti dan fungsi secara tertulis ternyata menghantarkan sahnya revolusi grondwet pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, diantaranya yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, kedua perubahan menjadi UUD RIS, ketiga menjadi UUD sementara 1950, dan yang keempat memberlakukan kembali dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Shafna Mifta Aulia -
Nama : Shafna Mifta Aulia
Npm : 2215011048
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak masa kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman. Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta tantangan yang dihadapi negara berubah. Oleh karena itu, perubahan konstitusi diperlukan agar sesuai dengan kondisi dan tuntutan masa kini.

Munculnya krisis politik atau keamanan nasional. Krisis politik dan keamanan dapat memicu perubahan konstitusi untuk memperbaiki kondisi yang tidak stabil.

Adanya desakan dari masyarakat atau kelompok tertentu. Masyarakat atau kelompok tertentu dapat mengusulkan perubahan konstitusi jika merasa ada ketidakadilan atau kekurangan dalam konstitusi yang berlaku.

Periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia antara lain:

Perubahan pertama terjadi pada tahun 1949, yang menetapkan sistem pemerintahan parlementer.

Perubahan kedua terjadi pada tahun 1950, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial.

Perubahan ketiga terjadi pada tahun 1959, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin.

Perubahan keempat terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang lebih kuat di tangan presiden.

Perubahan kelima terjadi pada tahun 1998, setelah terjadi reformasi, yang mengubah beberapa pasal dalam konstitusi dan menambahkan beberapa pasal baru yang berisi tentang hak asasi manusia dan otonomi daerah.

Secara umum, perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia menggambarkan kondisi politik dan sosial yang berkembang pada saat itu. Namun, perubahan konstitusi juga harus memperhatikan kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by TAUFIQURRAHMAN 2215011101 -
Nama : Taufiqurrahman
NPM : 2215011101
Kelas : Teknik Sipil B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, di antaranya adalah perubahan politik, ekonomi, dan sosial.

1.Konstitusi 1945: Konstitusi ini diadopsi pada saat Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini memuat prinsip-prinsip dasar negara Indonesia yang dijadikan landasan negara hingga saat ini. Konstitusi 1945 merupakan hasil dari perjuangan para pendiri bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

2.Konstitusi RIS: Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara yang dahulu merupakan wilayah jajahan Belanda dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS diadopsi pada tahun yang sama. Namun, struktur RIS dianggap tidak efektif dan memunculkan perselisihan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pada tahun 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan.

3.Konstitusi Sementara 1950: Setelah RIS dibubarkan, Indonesia mengadopsi konstitusi sementara pada tahun 1950 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari daerah-daerah otonom.

4.Konstitusi 1950: Pada tahun yang sama, Konstitusi 1950 diadopsi sebagai konstitusi permanen. Konstitusi ini mengatur tentang sistem pemerintahan parlementer dan federal.

5.Konstitusi 1959: Pada tahun 1959, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang signifikan dengan mengubah sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial. Konstitusi 1959 juga menetapkan pemberian hak suara kepada wanita dalam pemilihan umum.

6.Konstitusi 1966: Pada tahun 1966, Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebagai akibat dari pergolakan politik yang terjadi di Indonesia. Konstitusi 1966 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kota-kota.

7.Konstitusi 1999: Setelah rezim Orde Baru runtuh pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada tahun 1999. Konstitusi ini mengatur tentang sistem pemerintahan presidensial, perlindungan hak asasi manusia, dan otonomi daerah.

8.Perubahan Konstitusi 2002: Pada tahun 2002, terjadi perubahan pada konstitusi Indonesia, terutama pada bagian ketiga yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena berbagai faktor, seperti pergolakan politik, perubahan sistem pemerintahan, dan perubahan sosial dan ekonomi. Perubahan konstitusi yang terjadi harus memperhatikan hak-hak dasar dan kepentingan masyarakat serta menjaga konsistensi dengan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhamad Ariq Angkasa -
Nama : Muhamad Ariq Angkasa
NPM : 2215011099
Kelas : Teknik Sipil B

Para pendiri negara kesatuan republik indonesia sepakat untuk menyusun undang-undang dasar sebagai undang-undang dasar tertulis dengan segala arti dan kewajibannya. Sehari setelah deklarasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan konstitusi Indonesia sebagai semacam "revolusi grondnass" dengan teks yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama. 

Namun, karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan, ini tidak berhasil. Akibatnya, para pemilih tidak dapat menyusun konstitusi dan pada tahun 1959 Indonesia memberlakukan kembali Keppres 1959 dan konstitusi mulai berlaku lagi pada tahun 1945. Ini dicatat sebagai Perubahan Keempat karena setelah UUD 1950 dicabut, partikel-partikel larut. Kemudian UUD 1945 dibentuk yang diperkuat dengan amandemen. Perubahan menyangkut pengunduran diri yang diterima pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak ada penjelasannya. Namun setelah disahkan dengan keputusan presiden pada tahun 1959, dikeluarkanlah deklarasi UUD dan dicantumkan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari teks (1945) UUD yang direalisasikan kembali. 

Persetujuan para pendiri negara kesatuan Republik Indonesia untuk menyusun undang-undang dasar sebagai bentuk sosialisasi tertulis dari semua arti dan fungsi sebenarnya mengarah pada legitimasi Revolusi Grondnass pada 18 Agustus 1945. Konstitusi Indonesia mengalami banyak perubahan. , diantaranya yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan UUD 18 Agustus 1945, yang kedua Amandemen RIS terhadap UUD 1950, yang ketiga dengan UUD Sementara 1950, dan yang keempat mengembalikan Keppres 1959. dan UUD 1945 diterapkan kembali.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Firmansyah -
Nama : Muhammad Firmansyah
NPM : 2215011116
KELAS : B
bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari yang awalnya UUD 1945, berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, berubah lagi menjadi UUDS (Undang Undang Dasar Sementara) 1950, dan pada akhirnya sampai sekarang berubah lagi menjadi UUD 1945. Pertama terjadi pada tahun 1949, yang menetapkan sistem pemerintahan parlementer. kedua terjadi pada tahun 1950, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial. ketiga terjadi pada tahun 1959, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin. keempat terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang lebih kuat di tangan presiden.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Arif Rahman -
Nama : Muhammad Arif Rahman
Npm : 2215011112

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak masa kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
dan juga Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, hal itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang - Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan. Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Teguh Satrio Aji 2215011108 -
Nama : Teguh Satrio Aji
NPM : 2215011108
Kelas : teknik sipil PKN -B

Perubahan konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penyusunan Rancangan BPUPKI baru yang sangat cepat sehingga belum selesai. Tekanan Belanda juga berdampak pada amandemen konstitusi yang menyebabkan perubahan politik hukum Indonesia yang mengharuskan amandemen UUD 1945 dan mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode amandemen konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Amandemen pertama terjadi pada tahun 1949, ketika sistem pemerintahan parlementer dibentuk.
2. Perubahan lain terjadi pada tahun 1950 ketika sistem pemerintahan presidensial diperkenalkan.
3. Perubahan ketiga terjadi pada tahun 1959, ketika dibentuk sistem pemerintahan presidensial dengan dukungan demokrasi terpimpin.
4. Amandemen keempat terjadi pada tahun 1966 setelah peristiwa G30S/PKI, yang menciptakan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang lebih kuat di tangan presiden.
5. Amandemen kelima terjadi pada tahun 1998 setelah reformasi yang mengubah beberapa pasal konstitusi dan menambahkan beberapa pasal baru tentang hak asasi manusia dan otonomi daerah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang terus berubah seiring dengan waktu. Perubahan konstitusi dilakukan untuk memperbaiki dan memperbarui sistem pemerintahan serta mencerminkan keinginan rakyat dalam hal pembangunan negara.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Konstitusi Sementara (1945): Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia baru merdeka dan masih dalam kondisi perang kemerdekaan. Konstitusi ini dibuat sebagai dasar hukum sementara dan dipakai sampai adanya konstitusi yang lebih lengkap.

UUD 1945 (1950): Konstitusi ini diadopsi setelah Indonesia menjadi negara kesatuan yang merdeka pada tahun 1949. Konstitusi ini mengalami perubahan pada tahun 1950 karena adanya tekanan dari masyarakat yang menginginkan perlindungan hak-hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

UUDS 1950 (1959): Konstitusi ini dibuat setelah adanya perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara federal pada tahun 1950. Namun, negara federal Indonesia tidak berhasil dan pada tahun 1959 kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD 1945.

UUD 1945 (1966): Pada tahun 1966, UUD 1945 mengalami perubahan setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI dan terbentuknya pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Perubahan UUD 1945 (1999-2002): Perubahan konstitusi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan tatanan politik dan sosial pasca reformasi tahun 1998. Beberapa perubahan penting meliputi penghapusan MPR dan DPRGR, pengakuan terhadap hak asasi manusia, dan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

Amandemen UUD 1945 (2002-2022): Selama periode ini, terdapat empat kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki sistem pemerintahan. Beberapa perubahan penting meliputi peningkatan peran DPR dan penurunan peran presiden, pengakuan hak-hak perempuan, perlindungan lingkungan hidup, dan pengakuan hak-hak khusus daerah.

Perubahan konstitusi merupakan bagian yang penting dalam perkembangan negara. Dengan perubahan konstitusi yang tepat, sistem pemerintahan dapat ditingkatkan dan keinginan rakyat dapat terakomodasi dengan baik
In reply to First post

Re: POST TEST

by M.Zaki Albana -
Nama : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015
Kelas : Teknik Sipil B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, hal tersebut dilakukan karena MPRS Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang - Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa faktor internal maupun eksternal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum dan berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penyebab lain yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah saat konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita- cita sebuah bangsa atau kehilangan kaitannya dengan kondisi yang terjadi sebenarnya pada masyarakat, maka perubahan konstitusi menjadi hal yang tepat jika dilakukan agar tidak terlampau jauh dari cita- cita bangsa.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rahmalia Putri -
Nama: Rahmalia Putri
NPM: 2215011033
Kelas: Teknik Sipil B
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi? Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945.

Dimasa perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Sistem Kabinet Parlementer pun dianggap gagal. Atas kondisi tersebut, maka pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Hafid Riski Pratama -
Nama: Hafid Riski Pratama
Npm: 2215011113

Indonesia merupakan salah satu negara berkonstitusi yang mana UUD sebagai hukum tertinggi di negara Indonesia dan menjadi pedoman dalam berkehidupan. Konstitusi mengalami banyak perubahan, perubahan tersebut terjadi karena saat itu Majelis Permusyarawatan Rakyat Sementara Orde Lama dapat dianggap kurang menggambarkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Para pendiri negara kesatuan republik indonesia sepakat untuk menyusun undang-undang dasar sebagai undang-undang dasar tertulis dengan segala arti dan kewajibannya.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Darmawan Abdul Faqih -
Nama: Darmawan Abdul Faqih
NPM: 2215011097
Kelas: B

Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi c hoosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah c onstitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar

Berdasarkan definisi konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan
pemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak
mengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah
(Jazim Hamidi, 2009 : 88).
Konstitusi secara umum memiliki sifat- sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara

Konfigursi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketata- negaraan suatu bangsa, begitu juga di Indonesia yang telah mengalami perkembangan politik pada beberapa periode tentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B

Perkembangan Konstitusi Indonesia

Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat pada suatu negara, maka konstitusi dapat pula mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiap-tiap konstitusi mempunyai cara-cara atau prosedur tertentu. Menurut Thaib (2003 :50), terdapat dua sistem perubahan sistem konstitusi yaitu : Sistem yang pertama, bahwa apabila suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Hal ini pernah dialami di Indonesia yaitu perubahan (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949 ± 17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 ± 5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 ( 5 Juli 1959 ± 1999). Sistem kedua, bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua yang berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, yang keempat tahun 2002.

Referensi https://media.neliti.com/media/publications/242805-perubahan-konstitusi-dan-implikasinya-pa-4a634b48.pdf
In reply to First post

Re: POST TEST

by Arditya Prayoga -
Nama : Arditya Prayoga
Npm : 2255011020
kelas : Teknik Sipil B

Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut?

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sehingga konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dibandingkan produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Ada kala keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan yang sewenang wenang dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka. Perubahan itu dilakukan karena majelis permusyarakatan rakyat sementara orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 yang bersih dan konsisten. Salah satu capaian bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Lazario Stevano Laiya -
Nama : Lazario Stevano Laiya
NPM : 2215011117
Kelas : Teknik Sipil B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 
= Indonesia kerap kali mengalami perubahan konstitusi, tercatat mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Hal itu terjadi karena dianggap bahwa MPR orde lama tidak meimplementasikan pelaksanaan UUD 1945 secara teliti dan memiliki konsekuensi. Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945
In reply to First post

Re: POST TEST

by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA -
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini. Tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu ‘luwes’ (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial. pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

1. Perubahan (Amandemen) I
Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu: Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR. Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

2. Perubahan (Amandemen) II
Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu: Otonomi daerah atau desentralisasi Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Penegasan fungsi dan hak DPR Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia Sistem pertahanan dan keamanan negara Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

3. Perubahan (Amandemen) III
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR. Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu: Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme. perubahan struktur dan kewenangan MPR Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan umum Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Pembentukan Komisi Yudisial

4. Perubahan (Amandemen) IV
Perubahan UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR. Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.

Syarat perubahan
Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perubahan pasal dalam UUD 1945, di antaranya:
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam Sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal UUD 1945, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Tibra Sausan Hisanah -
Nama: Tibra Sausan Hisanah
NPM: 2255011023
Kelas: Teknik Sipil B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

Bangsa Indonesia banyak mengalami perubahan konstitusi ialah karena pada masa tersebut indonesia masih pada masa/periode penyesuaian dari keadaan “dijajah” menjadi “merdeka”. Pemerintah pusat dengan sedemikian rupa mencoba untuk merubah hukum hukum yang diadaptasi dari belanda. Hukum atau peraturan-peraturan tersebut disesuaikan berdasarkan landasan negara kita yakni pancasila. Tentu saja didalam perubahan perubahan tersebut tak selamanya selalu sempurna. Zaman kian berkembang dan terkadang ada beberapa peraturan yang bisa dikategorikan sudan tidak dapat dipakai pada zaman/periode tersebut ataupula konstitusi tersebut tidak berlaku disebabkan adanya suatu kejadian genting yang mengharuskan konstitusi yang dipakai tidak berlaku dan beralih ke konstitusi sementara. Perubahan konstitusi sendiri dilakukan oleh MPR melalui suatu referendum (Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 

Konstitusi yakni dalam bentuk UUD telah mengalami amandemen/perubahan dalam 4 periode, yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Refrensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Akhdan Haikal -
Muhammad Akhdan Haikal
2215011087
Teknik Sipil B

Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak masa kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman. Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta tantangan yang dihadapi negara berubah. Oleh karena itu, perubahan konstitusi diperlukan agar sesuai dengan kondisi dan tuntutan masa kini.

Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan. Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Akbar Fauzi -
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B

Perubahan-perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia dilakukan karena pengkajian secara komprehensif dalam setiap periode periode pemerintahan yang mana harus dapat disesuaikan dengan keadaaan pemerintahan yang ada.

1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949

Pada periode ini, negara republik yang baru memproklamirkan kemerdekaan belum memiliki undang-undang dasar, sehingga rancangan undang-undang dasar disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang dasar republik Indonesia setelah melalui banyak proses.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada periode ini, terdapat penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Perjalanan negara Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang ingin berkuasa kembali di Indonesia, sehingga terjadi agresi militer yang mengakibatkan adanya KMB yang melahirkan Republik Indonesia Serikat, sehingga UUD yang harusnya berkali untuk seluruh Indonesia hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada periode ini terdapat penetapan UUDS 1950. Karena sesungguhnya Indonesia menghendaki sifat kesatuan sehingga Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama dan berubah kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bagi negara Kesatuan dibutuhkan suatu undang-undang dasar baru sehingga lahirlah Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang

Pada periode ini berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945, perubahan ini dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dan salah satu keberhasilan yang dicapai bangsa Indonesia adalah pada masa reformasi yaitu reformasi konstitusional (costitutional reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Dani Dani Ahmad Ferdian -
NAMA : DANI AHMAD FERDIAN
NPM : 2215011060
KELAS : TEKNIK SIPIL B

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang terus berubah seiring dengan waktu. Perubahan konstitusi dilakukan untuk memperbaiki dan memperbarui sistem pemerintahan serta mencerminkan keinginan rakyat dalam hal pembangunan negara. berikut beberapa konstitusi yang pernah ada di Indonesia,

1) Konstitusi Sementara (1945): Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia baru merdeka dan masih dalam kondisi perang kemerdekaan. Konstitusi ini dibuat sebagai dasar hukum sementara dan dipakai sampai adanya konstitusi yang lebih lengkap.

2) UUD 1945 (1950): Konstitusi ini diadopsi setelah Indonesia menjadi negara kesatuan yang merdeka pada tahun 1949. Konstitusi ini mengalami perubahan pada tahun 1950 karena adanya tekanan dari masyarakat yang menginginkan perlindungan hak-hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

3) UUDS 1950 (1959): Konstitusi ini dibuat setelah adanya perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara federal pada tahun 1950. Namun, negara federal Indonesia tidak berhasil dan pada tahun 1959 kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD 1945.

4) UUD 1945 (1966): Pada tahun 1966, UUD 1945 mengalami perubahan setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI dan terbentuknya pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

5) Perubahan UUD 1945 (1999-2002): Perubahan konstitusi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan tatanan politik dan sosial pasca reformasi tahun 1998. Beberapa perubahan penting meliputi penghapusan MPR dan DPRGR, pengakuan terhadap hak asasi manusia, dan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

6) Amandemen UUD 1945 (2002-2022): Selama periode ini, terdapat empat kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki sistem pemerintahan. Beberapa perubahan penting meliputi peningkatan peran DPR dan penurunan peran presiden, pengakuan hak-hak perempuan, perlindungan lingkungan hidup, dan pengakuan hak-hak khusus daerah
In reply to First post

Re: POST TEST

by RM. Akbar Maulana -
NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL

Dalam perjalanan bangsa Indonesia mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari UUD 1945 yang asli menjadi RIS (Negara Kesatuan Republik Indonesia) 1949, UUD 1950 (UUD Sementara) dan terakhir UUD 1945. namun dengan perubahan. alasan perubahan UUD 1945 menjadi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) karena pada saat itu Belanda ingin menjajah kembali Indonesia dengan kebijakan devide et impera, Belanda terpecah belah. Bangsa Indonesia menjadi negara bagian seperti negara bagian Sumatera Timur, negara bagian Jawa Timur, dan negara bagian Pasundan. Taktik ini digunakan Belanda untuk menjadikan negara sebagai boneka yang berusaha menghancurkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya Belanda melakukan serangan militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dipertimbangkan. konferensi meja bundar yang berujung pada pemisahan Indonesia sebagai negara federal, UUD 1945 masih berlaku, tetapi hanya di Yogyakarta, Republik Indonesia. kemudian banyak negara RIS yang ingin kembali ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 perwakilan RIS mengadakan konferensi untuk membahas reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tercapai kesepakatan yang disebut Piagam. Peralihan perjanjian dari RIS ke UUDS 1950 diawali dengan sidang yang diadakan pada tanggal 14 Agustus 1950 yang mengakibatkan perubahan UU RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh Soekarno, Moh Hatta dan juga Supomo pada tanggal 15 Agustus 1950, maka resmilah UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950, kemudian diadakan pemilihan pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih wakil-wakil Konstituante, yang menggantikan UUDS tahun 1950 dengan UUDS yang baru, akhirnya UUDS mulai berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli pada tahun 1959.

Perubahan ketiga terjadi pada tahun 1959, ketika sistem pemerintahan presidensial ditetapkan melalui demokrasi terpimpin. Amandemen keempat terjadi pada tahun 1966 setelah peristiwa G30S/PKI, yang menciptakan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang lebih kuat di tangan presiden. Amandemen kelima terjadi pada tahun 1998 setelah reformasi yang mengubah beberapa pasal konstitusi dan menambahkan beberapa pasal baru tentang hak asasi manusia dan otonomi daerah. Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia mencerminkan kondisi politik dan sosial yang berkembang pada saat itu. Namun, amandemen konstitusi juga harus memperhatikan kepentingan rakyat dan menghormati nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Candra Alfareza -
Nama : Candra Alfareza
Npm : 2215011061
Kelas : Sipil B
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini. Tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu ‘luwes’ (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial. pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

1. Perubahan (Amandemen) I
Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu: Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR. Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

2. Perubahan (Amandemen) II
Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu: Otonomi daerah atau desentralisasi Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Penegasan fungsi dan hak DPR Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia Sistem pertahanan dan keamanan negara Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

3. Perubahan (Amandemen) III
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR. Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu: Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme. perubahan struktur dan kewenangan MPR Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan umum Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Pembentukan Komisi Yudisial

4. Perubahan (Amandemen) IV
Perubahan UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR. Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.

Syarat perubahan
Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perubahan pasal dalam UUD 1945, di antaranya:
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam Sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal UUD 1945, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
In reply to First post

Re: POST TEST

by M.Dzakwan Ulhaq Agnastha -
Nama : M.Dzakwan Ulhaq A
NPM : 2255011016
Kelas : Teknik Sipil B

Indonesia sering kali mengalami perubahan konstitusi, hal itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang - Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum dan berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah kaitan atau hubungan. Saat konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita- cita sebuah bangsa atau kehilangan kaitannya dengan kondisi aktual pada masyarakat, maka perubahan konstitusi menjadi hal yang tepat jika dilakukan.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Decy Finadia Khairunissa -
NAMA : DECY FINADIA KHAIRUNISA
NPM : 2155011001
KELAS : TEKNIK SIPIL B

Negara Indonesia mengalami perubahan konstitusi dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.

Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama yaitu UUD 1945 tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan tanggal 18 Agustus 1945.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua ialah RIS yang menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama. Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini menjadi negara kesatuan yang berubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru dan terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan mengalami perubahan.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan -
NAMA : MUHAMMAD HAFIZH ZHAFIR RHAMADAN
NPM : 2215011074
KELAS: SIPIL B

Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak masa kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman. Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta tantangan yang dihadapi negara berubah. Oleh karena itu, perubahan konstitusi diperlukan agar sesuai dengan kondisi dan tuntutan masa kini.

Munculnya krisis politik atau keamanan nasional. Krisis politik dan keamanan dapat memicu perubahan konstitusi untuk memperbaiki kondisi yang tidak stabil.

Adanya desakan dari masyarakat atau kelompok tertentu. Masyarakat atau kelompok tertentu dapat mengusulkan perubahan konstitusi jika merasa ada ketidakadilan atau kekurangan dalam konstitusi yang berlaku.

Periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia antara lain:

Perubahan pertama terjadi pada tahun 1949, yang menetapkan sistem pemerintahan parlementer.

Perubahan kedua terjadi pada tahun 1950, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial.

Perubahan ketiga terjadi pada tahun 1959, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin.

Perubahan keempat terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang lebih kuat di tangan presiden.

Perubahan kelima terjadi pada tahun 1998, setelah terjadi reformasi, yang mengubah beberapa pasal dalam konstitusi dan menambahkan beberapa pasal baru yang berisi tentang hak asasi manusia dan otonomi daerah.

Secara umum, perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia menggambarkan kondisi politik dan sosial yang berkembang pada saat itu. Namun, perubahan konstitusi juga harus memperhatikan kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia