FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

Jumlah balasan: 34

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh shandi bimo -
Nama : Shandi Bimo Wicaksono
NPM : 2255011012
Kelas : Teknik Sipil B


pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter atau karakter building bangsa Indonesia yang antara lain membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. dan juga mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

menurut Ubaidillah masyarakat madani memiliki unsur pokok yang harus dimiliki yang pertama wilayah publik yang bebas yang kedua demokrasi yang ketiga toleransi yang keempat kemajemukan dan yang terakhir kelima adalah keadilan sosial. ruang pablik yang bebas adalah sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. di dalam ruang publik ini semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan di luar masyarakat. demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh dari dan untuk warga negara Indonesia tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. toleransi atau toleran secara umum adalah konsep modern untuk menggambarkan sikap saling menghargai dan kerjasama antara kelompok masyarakat dengan beragam perbedaan diantaranya. kemajemukan atau pluralisme adalah sebuah bentuk dari keberagaman akan paham yang dimana pada ambiguitas akan tercipta pada bagian akhirnya. selain itu terdapat beberapa makna lainnya seperti sebuah hasil yang akan menciptakan keadaan hingga menjadi plural atau terdapat keyakinan yang didalamnya ada berbagai macam keyakinan. yang kelima dan terakhir yakni keadilan sosial, adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan yakni ekonomi, politik, dan juga iptek.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Helen Kanuwijaya -
NAMA : HELEN KANUWIJAYA
NPM    : 2215011076
KELAS : TEKNIK SIPIL B

Tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi pada dasarnya untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics atau pendidikan kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, serta trial and error. Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan jatuh bangun dalam berdemokrasi.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses pembelajaran, proses perwujudan nilai-nilai, proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat dalam kehidupan nyata. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh ALIEF PRATAMA -
NAMA : ALIEF PRATAMA
NPM : 2215011102
KELAS : TEKNIK SIPIL B

Analisis Jurnal || Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Penulisan jurnal tersebut memiliki tujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Hal ini dikarenakan adanya perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa.

Pada artikel tersebut membahas mengenai Pendidikan Kewarganegaraan yang tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, antara lain:
a. Membangun kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu.
b. Menjadikan warga negar Indonesia cerdas, aktif dan tetap menjaga persatuan.
c. Mengembangkan kultur demokrasi yang beradab.

Kemudian, hal di atas tidak terlepas dari demokrasi. Demokrasi adalah bentuk partisipasi masyarakat membangun kultur politik di lingkungan mereka. Demokrasi terbagi menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung menuntut untuk semua rakyat berpartisipasi dalam pengambilan suara, sedangkan demokrasi tidak langsung hanya perwakilan rakyat yang dipercaya yang berpartisipasi.

Kesimpulannya, pendidikan kewarganegaraan itu sangat penting untuk mendidik karakter anak bangsa agar masyarakat menjadi cerdas, aktif, dan tetap beradab untuk menyadari hak dan kewajiban mereka. Pendidikan kewarganegaraan juga menjadi sarana pertemuan beragam nilai yang bersumber dari luar untuk melahirkan sebuah kreatifitas yang dibutuhkan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium pengembangan karakter untuk menyamakan prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Rafael Ardiansyah -
NAMA : RAFAEL ARDIANSYAH
NPM : 2215011106
KELAS : B

ANALISIS JURNAL POST TEST
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah membangun warganegara yang baik dan menjadikannya demokratis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di Indonesia pendidikan kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang baru. Banyak model yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan misi pendidikan hak asasi.

Pemerintahan yang berkuasa sangat berkaitan erat dengan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan dimana telah dipraktikan pada masa orde baru yang merekayasa pendidikan kewarganegaraan dengan cara manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyaknya pelaku KKN oleh elite Orde Baru dalam mengelola negara. Masyarakat menyadari adanya kekurangan dalam demokrasi yaitu Pendidikan Kewarganegaraan yang sangat penting dalam penerapan demokrasi dan hak asasi manusia.

Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1. Kesadaran atas pluralisme
2. Musyawarah
3. Cara – cara yang sesuai tujuan
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6. percobaan dan kesalahan

Lalu didalam jurnal tersebut menjelaskan mengapa HAM itu sangat penting karena kesadaran akan hak asasi diperlukan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Penanaman tentang pemahaman HAM akan memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa. Dengan demikian masyarakat Indonesia harus menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Daffa Alfia Nabilla -
Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani "

Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain: membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang beradab yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses pembelajaran, dan proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah ide kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasar pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang kokoh berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat landasan dasar nasional Indonesia yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang bersifat humanis diharapkan dapat menjadi wadah untuk membangun prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Lazario Stevano Laiya -
Nama : Lazario Stevano Laiya
NPM : 2215011117
Kelas : Teknik Sipil B

ANALISIS JURNAL "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

Indonesia mengalami transisi menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh DAVIN OKTADAN NUGROHO -
Nama: Davin Oktadan Nugroho
Npm: 2155011014
Kelas: Teknik Sipil B

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.

Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Dani Dani Ahmad Ferdian -
NAMA : DANI AHMAD FERDIAN
NPM : 2215011060
KELAS : SIPIL B

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.

Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Dengan demikian, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhamad Ariq Angkasa -
Nama : Muhamad Ariq Angkasa
NPM : 2215011099
Kelas : Sipil B

Analisis Jurnal
Urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani

Tujuan pendidikan kewarganegaraan itu sendiri adalah untuk membangun warga negara yang baik dan mentransformasikan mereka menjadi demokrat dan membela hak asasi manusia. Pendidikan kewarganegaraan bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak model yang digunakan pemerintah dalam melaksanakan tugas pendidikan HAM.

Pemerintahan yang berkuasa sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang dipraktikkan pada masa Orde Baru, yang merencanakan pendidikan kewarganegaraan melalui manipulasi demokrasi dan pancasila, dimana banyak pelaku KKN yang berpindah dari elit Orde Baru ke kepemimpinan Orde Baru. negara telah dilakukan. Masyarakat menyadari kekurangan demokrasi, khususnya pendidikan kewarganegaraan, yang sangat penting bagi pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia. Masyarakat mungkin belum sepenuhnya menguasai dan memahami pengertian demokrasi Indonesia. Beberapa konflik pecah di Indonesia karena mereka yang terkena dampak merasa terampas hak-hak dasarnya, seperti hak untuk menerima dan menyampaikan informasi.

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi kini telah diperluas dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen Perguruan Tinggi No. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada hakekatnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu memajukan pembangunan bangsa secara berkelanjutan dan mendukung negara. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN), dimana sebagian besar dari perilaku tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Firmansyah -
Nama : Muhamnad Firmansyah
NPM : 2215011116
KELAS B

ANALISIS JURNAL POST TEST
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Tujuan pendidikan kewarganegaraan itu sendiri adalah untuk membangun warga negara yang baik dan mentransformasikan mereka menjadi demokrat dan membela hak asasi manusia. Pendidikan kewarganegaraan bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak model yang digunakan pemerintah dalam melaksanakan tugas pendidikan HAM.
Kesimpulannya, pendidikan kewarganegaraan itu sangat penting untuk mendidik karakter anak bangsa agar masyarakat menjadi cerdas, aktif, dan tetap beradab untuk menyadari hak dan kewajiban mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh RM. Akbar Maulana -
NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada pendidikan tinggi pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Tugas dan tanggung jawab utama negara adalah berusaha menjadikan individu atau orang yang tinggal di negara itu sebagai warga negara. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan karena berkaitan dengan tugas, hak, dan hak istimewa warga negara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1. Kesadaran atas pluralisme
2. Musyawarah
3. Cara – cara yang sesuai tujuan
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6. percobaan dan kesalahan

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk menjumpai berbagai nilai dan prinsip dari luar, serta pemikiran dan nilai keindonesiaan, yang diorientasikan untuk melahirkan ide kreatif yang dibutuhkan Indonesia berdasarkan pancasila baru sebagai negara demokrasi. Untuk menjadi negara demokrasi yang kuat, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan penguatan nasionalisme berdasarkan empat landasan nasionalisme Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Oleh karena itu, jika mahasiswa mengikuti pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dengan menerapkan proses pembelajaran, proses implementasi nilai, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat dalam kehidupan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Teguh Satrio Aji 2215011108 -
Nama : Teguh Satrio Aji
NPM : 2215011108

Penulisan jurnal tersebut memiliki tujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Hal ini dikarenakan adanya perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Pada artikel tersebut membahas mengenai Pendidikan Kewarganegaraan yang tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, antara lain a. Membangun kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu. Menjadikan warga negara Indonesia cerdas, aktif dan tetap menjaga persatuan. Mengembangkan kultur demokrasi yang beradab. Kemudian, hal di atas tidak terlepas dari demokrasi. Demokrasi adalah bentuk partisipasi masyarakat membangun kultur politik di lingkungan mereka. Demokrasi terbagi menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung menuntut untuk semua rakyat berpartisipasi dalam pengambilan suara, sedangkan demokrasi tidak langsung hanya perwakilan rakyat yang dipercaya yang berpartisipasi. Kesimpulannya, pendidikan kewarganegaraan itu sangat penting untuk mendidik karakter anak bangsa agar masyarakat menjadi cerdas, aktif, dan tetap beradab untuk menyadari hak dan kewajiban mereka. Pendidikan kewarganegaraan juga menjadi sarana pertemuan beragam nilai yang bersumber dari luar untuk melahirkan sebuah kreatifitas yang dibutuhkan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium pengembangan karakter untuk menyamakan prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Dzaki Santoso -
Nama : Muhammad Dzaki Santoso
NPM : 2255011021
Kelas : Teknik Sipil B

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai model dan kondisi pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan peraturan dirjen perguruan tinggi no. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung pembangunan berkelanjutan bangsa dan negara. Tugas dan tanggung jawab utama negara adalah berusaha menjadikan individu atau orang yang tinggal di negara itu sebagai warga negara. Di masa lalu, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang dimotori oleh pemerintahan Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan sebagai sarana mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, di mana sebagian besar elite Orde Baru bertingkah laku, memerintah negara dengan penuh praktik korupsi, konspirasi, dan nepotisme (KKN).
Dimond menganggap menarik bahwa kewarganegaraan terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah, mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini baik dalam kehidupan warga negara maupun di negara tempat tinggal mereka. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan atau sering disebut sebagai pendidikan demokrasi, tetapi ruang lingkup dan orientasinya adalah memberdayakan warga negara dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi langsung selama perkuliahan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk karakter bangsa Indonesia (Character Building), yang meliputi: a) membentuk keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; (c) mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi, dan tanggung jawab. Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh RIZKY NANDA FEBRIO ADHA -
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani". Penulisan jurnal tersebut memiliki tujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.

Tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi pada dasarnya untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics atau pendidikan kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, serta trial and error. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah ide kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasar pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang kokoh berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat landasan dasar nasional Indonesia yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Tibra Sausan Hisanah -
Nama : Tibra Sausan Hisanah
NPM : 2255011023
Kelas : SIPIL PKN B

Pada hakekatnya tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk menghasilkan warga negara yang cerdas, baik, dan mampu mendukung negara dan keberlanjutannya. Tugas dan tanggung jawab utama negara adalah menjadikan warga negara dari individu atau orang yang tinggal di negara ini. Dikatakan oleh Edmonson (1958), istilah kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan selalu diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan dan kewarganegaraan karena berkaitan dengan tugas, hak, dan keistimewaan warga negara.

Menurut cendikiawan, Nurcholish Masjid, ada 6 norma atau unsurnpokok yang dibutuhkan oleh tatanan tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesadaran atas pluralisme
2. Musyawarah
3. Cara – cara yang sesuai tujuan
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6. percobaan dan kesalahan

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah ide kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasar pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang kokoh berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat landasan dasar nasional Indonesia yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh TAUFIQURRAHMAN 2215011101 -
NAMA : TAUFIQURRAHMAN
NPM : 2215011101
KELAS : SIPIL B
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsipdemokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh M.Dzakwan Ulhaq Agnastha -
Nama : M.Dzakwan Ulhaq A
NPM : 2255011016
Kelas : B

ndonesia mengalami transisi menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pemerintahan yang berkuasa sangat berkaitan erat dengan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan dimana telah dipraktikan pada masa orde baru yang merekayasa pendidikan kewarganegaraan dengan cara manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyaknya pelaku KKN oleh elite Orde Baru dalam mengelola negara. Masyarakat menyadari adanya kekurangan dalam demokrasi yaitu Pendidikan Kewarganegaraan yang sangat penting dalam penerapan demokrasi dan hak asasi manusia.
Jika mahasiswa mengikuti pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dengan menerapkan proses pembelajaran, proses implementasi nilai, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat dalam kehidupan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Akbar Fauzi -
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani"

Urgensi pendidikan kewarganegaraan bertujuan sebagai upaya untuk membangun karakter dan juga pribadi warga negara Indonesia dalam pendidikan yang bermutu serta memiliki komitmen menjadikan warga negara Indonesia menjadi warga yang cerdas dan bertanggung jawab atas hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta bertanggung jawab atas Demokrasi yang terjadi dan hak asasi manusia yang meliputi persamaan hak, kebebasan berpendapat, dan toleransi.

Kemudian, demokrasi dan HAM harus terus digaungkan seiring dengan berjalannya waktu sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat hidup dengan bebas tanpa adanya tekanan dari pemerintah maupun dari rakyat Indonesia itu sendiri. Rakyat Indonesia pun harus juga turut serta dalam kebangkitan Indonesia dalam menjadikannya negara yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang terkandung di setiap sila. Sehingga rasa toleran dan senasib sepenanggungan bisa tertanam dan dapat menjadikan negara Indonesia menjadi negara yang mempunyai satu kesatuan yang utuh tanpa membeda bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Dan kita juga sebagai mahasiswa harus terus mengawal setiap kemajuan kemajuan yang terjadi di Indonesia terkait demokrasi dan hak asasi manusia dengan memaknai pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan untuk melatih kita dalam berfikir kritis terkait permasalahan yang ada dalam negara, serta mampu mengembangkan karakter diri menjadi karakter yang disiplin, cerdas, dan bertanggung jawab yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan -
Nama: Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan
NPM: 2215011074
Kelas: Teknik Sipil B

Analisis artikel berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Indonesia Melalui Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil”. Tujuan artikel ini adalah untuk membahas urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada pendidikan tinggi pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan selalu diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan dan kewarganegaraan, yang mengacu pada tugas, hak dan hak istimewa warga negara. Menurut peneliti Nurcholish Madjid, masyarakat demokratis paling tidak memiliki 6 standar atau unsur utama, yaitu kesadaran akan pluralitas, musyawarah, cara sesuai tujuan, standar kejujuran melalui mufakat, kebebasan hati nurani, persamaan hak dan kewajiban, serta trial and error. . . Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan nilai dan prinsip yang berbeda dari luar maupun pemikiran dan nilai keindonesiaan yang bertujuan untuk mewujudkan ide kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila yang baru. Untuk menjadi negara dengan demokrasi yang kuat, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan penguatan visi nasional berdasarkan empat landasan dasar nasionalisme Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ) dan Bhinneka Tunggal Ika
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Farhan Muhammad Farhan Murtadho -
Nama : Muhammad Farhan Murtadho

NPM : 2215011075

Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Jurnal  “Urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai
Pendidikan karakter bangsa Indonesia
Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil"

Indonesia dalam masa transisi menuju demokrasi yang menimbulkan banyak ketakutan, dan pada saat yang sama, masyarakat masih cenderung menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak dan menjalankan kebijakan moneter sebagai cerminan anti- perilaku dan sikap demokratis. Dengan berkembangnya demokrasi gelombang ketiga, tuntutan demokratisasi praktis dan sosial menurut Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi, dengan salah satu tuntutannya adalah reformasi pendidikan kewarganegaraan. sebelumnya dirasa tidak berarti dalam semangat reformasi. Dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pendidikan karakter yang sangat penting dan urgen bagi bangsa Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi kini telah diperluas dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen Perguruan Tinggi No. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada hakekatnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu memajukan pembangunan bangsa secara berkelanjutan dan mendukung negara. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN), dimana sebagian besar dari perilaku tersebut.

Dimond merasa menarik bahwa kewarganegaraan terkait dengan kegiatan belajar di sekolah, karena pentingnya disiplin ilmu ini bagi kehidupan warga satu sama lain dan dengan negara tempat mereka berada. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar Pendidikan Kewarganegaraan yang biasa dikenal dengan Pendidikan Demokrasi, namun ruang lingkup dan fokusnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi secara langsung selama perkuliahan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
a) pembentukan keterampilan untuk partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) Mewujudkan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, bekerja untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; c) Pengembangan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab. Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu “demos” untuk orang atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” untuk kekuasaan atau kedaulatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Akhdan Haikal -
Nama : Muhammad akhdan haikal
NPM : 2215011087
Kelas : Teknik Sipil B

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c.) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of priviledge (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Irsyad hadi musyafa -
NAMA : IRSYAD HADI MUSYAFA
NPM : 2215011081
KELAS : SIPIL B
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pada artikel tersebut membahas mengenai Pendidikan Kewarganegaraan yang tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, antara lain:
a. Membangun kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu.
b. Menjadikan warga negar Indonesia cerdas, aktif dan tetap menjaga persatuan.
c. Mengembangkan kultur demokrasi yang beradab.

Kemudian, hal di atas tidak terlepas dari demokrasi. Demokrasi adalah bentuk partisipasi masyarakat membangun kultur politik di lingkungan mereka. Demokrasi terbagi menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung menuntut untuk semua rakyat berpartisipasi dalam pengambilan suara, sedangkan demokrasi tidak langsung hanya perwakilan rakyat yang dipercaya yang berpartisipasi.
jurnal tersebut menjelaskan mengapa HAM itu sangat penting karena kesadaran akan hak asasi diperlukan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Penanaman tentang pemahaman HAM akan memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa. Dengan demikian masyarakat Indonesia harus menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Arditya Prayoga -
Nama : Arditya Prayoga
NPM : 2255011020
Kelas: Sipil B

Ada banyak bentuk pendidikan kewarganegaraan pengertian dan istilah. Menurut Muhamad Numan Soemantri, memahami PKN bisa
ditata sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang berbicara tentang hubungan sosial, ekonomi,serta politis perseorangan dengan negara.Menurut Edmonson (1958), pentingnya kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai penelitian pemerintah dan kewarganegaraan berkaitan dengan kewajiban dan hak.

Urgensi pendidikan kewarganegaraan bertujuan sebagai upaya untuk membangun karakter dan juga pribadi warga negara Indonesia dalam pendidikan yang bermutu serta memiliki komitmen menjadikan warga negara Indonesia menjadi warga yang cerdas dan bertanggung jawab atas hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta bertanggung jawab atas Demokrasi yang terjadi dan hak asasi manusia yang meliputi persamaan hak, kebebasan berpendapat, dan toleransi.

Pemerintahan yang berkuasa sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang dipraktikkan pada masa Orde Baru, yang merencanakan pendidikan kewarganegaraan melalui manipulasi demokrasi dan pancasila, dimana banyak pelaku KKN yang berpindah dari elit Orde Baru ke kepemimpinan Orde Baru. negara telah dilakukan. Masyarakat menyadari kekurangan demokrasi, khususnya pendidikan kewarganegaraan, yang sangat penting bagi pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia. 

Jika mahasiswa mengikuti pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dengan menerapkan proses pembelajaran, proses implementasi nilai, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat dalam kehidupan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh M.Zaki Albana -
NAMA : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015
KELAS : TEKNIK SIPIL B


Pendidikan kewarganegaraan adalah mata kuliah yang memfokuskan pada pembelajaran warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter, yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), individu-individu dengan negara.

Memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Candra Alfareza -
NAMA : Candra Alfareza
NPM : 2215011061
KELAS : SIPIL B

Analisi Jurnal Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi pada dasarnya untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics atau pendidikan kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, serta trial and error. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah ide kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasar pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang kokoh berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat landasan dasar nasional Indonesia yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pentingnya diterapkan pendidikan kewarganegaraan pada mahasiswa adalah agar para mahasiswa yang pada dasarnya dalam proses menuju kedewasaan yang artinya sudah diakui secara hukum dan akan memegang kendali penuh atas dirinya sendiri, cepat atau lambat para mahasiswa akan ikut berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat yang luas, oleh karna itu disini pendidikan kewarganegaraan menjadi sangat penting agar kita tidak salah dalam bertindak ataupun berbuat serta paham akan batasan batasan yang boleh dilakukan sebagai warganegara maupun sebagai manusia itu sendiri
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Arif Rahman -
Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam
demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan
menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi
yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak
langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologi
telah dikemukakan oleh para ahli tentang
demokrasi. Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah ide kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasar pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang kokoh berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat landasan dasar nasional Indonesia yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kesimpulannya Pendidikan Kewarganegaraan penting untuk bagi mahasiswa untuk membentuk karakter dan kepribadian serta pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan sikap terpuji sehingga mahasiswa tidak melewati batasan-batasan yang ada pada budaya dan hukum HAM.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B

Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah, yaitu menurut Muhammad Numan Soemantri dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan hubungan individu-individu dengan negara. Yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6). Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. tujuan DUHAM (Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia) antara lain adalah sebagai tolak ukur prestasi bersama semua rakyat, sebagai pengumuman resmi kepada semua negara anggota PBB dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Shafna Mifta Aulia -
Nama : Shafna Mifta Aulia
Npm : 2215011048
kelas : Teknik Sipil B

analisis jurnal
Pemerintahan yang berkuasa sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang dipraktikkan pada masa Orde Baru, yang merencanakan pendidikan kewarganegaraan melalui manipulasi demokrasi dan pancasila, dimana banyak pelaku KKN yang berpindah dari elit Orde Baru ke kepemimpinan Orde Baru. negara telah dilakukan. Masyarakat menyadari kekurangan demokrasi, khususnya pendidikan kewarganegaraan, yang sangat penting bagi pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia. Jika mahasiswa mengikuti pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dengan menerapkan proses pembelajaran, proses implementasi nilai, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat dalam kehidupan.

Tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi pada dasarnya untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics atau pendidikan kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah ide kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasar pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang kokoh berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat landasan dasar nasional Indonesia yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Hafid Riski Pratama -
Nama : Hafid Riski Pratama
Npm : 2215011113
Kelas : Teknik Sipil B

Pendidikan Kewarganegaraan atau civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;

-manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik)

-individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting dan pembentukan karakter mahasiswa untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab serta menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Selain itu pendidikan kewarganegaraan menjadi media pemerasatu dari beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berlandaskan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Rahmalia Putri -
Nama: Rahmalia Putri
NPM: 2215011033
Kelas: Sipil B

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan bisa
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-
prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keIndonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa, Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu“demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos”yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris“the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;1)kebebasan,
2)kemerdekaan,
3)persamaan dan
4)keadilan.
Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008:
176). Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Darmawan Abdul Faqih -
Nama: Darmawan Abdul Faqih
NPM: 2215011097
Kelas: Teknik Sipil B

Analisis Jurnal

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh M. Rafi Pradifa akbar -
Nama : M.Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan. Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini
bagi kehidupan warga negara dengan
sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban

Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error)

Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Decy Finadia Khairunissa -
NAMA : DECY FINADIA KHAIRUNISSA
NPM : 2155011001
KELAS : S1 TEKNIK SIPIL B

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.