Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
NPM : 2255011012
Kelas : Teknik Sipil B
materi nya adalah hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
terdapat 6 landasannya yakni Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003 dan juga SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
terdapat 3 sumber yaitu sumber historis (substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka), sumber sosiologis (masyarakat memerlukan pelajaran pendidikan PKN untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara), dan juga sumber politik (dokumen kurikulum kewarganegaraan dari tahun 1957 sampai terakhir 2012)
dinamika dan urgensi PKN adalah untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek untuk membangun bangsa
NPM: 2215011033
Kelas: Teknik Sipil B
Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, dan kemampuan menahan diri dalam kalangan mahasiswa, melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila serta mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa. adapun landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006.
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik sipil B
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan atau pembelajaran yang membekali mahasiswa dengan seperangkat pengetahuan sebagai upaya memanusiakan, membudayakan dan memberdayakan serta menjadikan warga negara yang baik, yakni warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya, memiliki pola pikir yang cerdas, kritis, sikap yang demokratis serta memiliki karakter yang berdasarkan Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek secara positif. Landasan ideal & landasan hukum yang digunakan pada Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
NPM : 2215011042
Kelas : Teknik Sipil B
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu untuk membentuk pribadi sesuai dengan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadikan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi masyarakat dalam berkehidupan. Juga landasan hukum pendidikan kewarganegaraan mencangkum pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006. Selain itu mahasiswa diharapakan untuk dapat menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara berbangsa, serta mampu berfikir kritis dan analitis. Pendidikan kewarganegaraan juga perlu mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan iptek.
NPM : 2215011076
KELAS : TEKNIK SIPIL B
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi agar kita sebagai mahasiswa memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta untuk melatih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Terdapat landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan, yakni Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, gunanya agar masyarakat dapat menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan perlu dijadikan sebagai pedoman oleh warga negara karena berisi nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, serta solusi dalam menghadapi berbagai permasalahan atau tantangan di era globalisasi ini, sehingga mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa dapat mempunyai bekal untuk membangun bangsa Indonesia menjadi lebih baik lagi.
NPM : 2215011102
KELAS : TEKNIK SIPIL B
ANALISIS VIDEO || HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan seorang individu untuk cinta bangsa negara.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila, sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara.
2. Landasan Hukum PKn
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945 khusus pada pasal 27 ayat 3, dan pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1
- UU No. 20 tahun 1982
- UU No. 20 tahun 2003
- SK Dirjen Dikti No. 43 tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn:
1. Sumber Historis, Substansi; Dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
3. Sumber Politik, dibuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn:
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.
NPM : 2215011106
KELAS : B
ANALISIS VIDEO PRETEST
PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan. Dalam konteks mata kuliah pengembangan kepribadian kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dan kecakapan yang terukur setelah mahasiswa mengikuti proses pembelajaran secara keseluruhan yang meliputi kemampuan akademik, sikap dan keterampilan.
Di Perguruan Tinggi, mahasiswa harus memiliki hal-hal sebagai berikut. Pertama, kemampuan berpikir kritis mahasiswa. Kedua, kemampuan mengenali dan mendekati masalah sebagai masyarakat global. Ketiga, kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaan budaya. Keempat, kemampuan menyelesaikan konflik secara damai. Kelima, kemampuan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa guna melindungi lingkungan. Keenam, kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan nasional, dan internasional.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pembukaaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
NPM: 2215011048
kelas: teknik sipil B
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan. Pendidikan kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analistis, demokratis, berdasarkan pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006.
Npm: 2155011014
Kelas: Teknik Sipil B
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan ideal & landasan hukum yang digunakan pada Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B
Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu untuk membangun pribadi generasi muda bangsa sesuai dengan nilai nilai pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting agar kita sebagai mahasiswa memiliki rasa cinta tanah air, memiliki moral dalam berkehidupan, memiliki rasa rela berkorban demi kepentingan bangsa, serta agar dapat berpikir kritis. Terdapat landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan, yakni Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Hal ini agar masyarakat dapat menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan perlu dijadikan sebagai pedoman karena berisi nilai nilai kebangsaan, pemahaman mengenai wawasan nusantara, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta solusi untuk menghadapi berbagai tantangan di era globalisasi.
NPM : 2215011099
Kelas : Sipil B
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah untuk membentuk manusia menurut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadikan Pancasila sebagai dasar ideologi negara dan masyarakat dalam kehidupan.
Landasan ideal dan legal pendidikan kewarganegaraan adalah pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006. Secara historis, masyarakat membutuhkan sumber-sumber sosiologis dan politis untuk melanjutkan, mempertahankan, dan mendukung eksistensi negara-bangsa.
Di universitas, siswa harus memiliki barang-barang berikut. Pertama, berpikir kritis siswa. Kedua, kemampuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah sebagai komunitas global. Ketiga, kemampuan memahami, menerima dan menghargai perbedaan budaya. Keempat, kemampuan menyelesaikan konflik secara damai. Kelima, kemampuan mengubah gaya hidup dan kebiasaan makan dasar untuk melindungi lingkungan. Keenam, kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NPM : 2215011117
Kelas : Teknik Sipil B
ANALISIS VIDEO
Pendidikan Kewarganegaraan adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diajarkan sejak dini. Karena salah satu tujuannya untuk membentuk karakter dan kepribadian masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah: Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.
NPM 2215011116
KELAS B
MATERI PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI NEGRI
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai yang ada di masyarakat serta kesadaran berbangsa dan bernegara demi mewujudkan kehidupan yang baik dan teratur.Pendidikan kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang membekali peserta didik dengan seperangkat pengetahuan untuk memanusiakan, membina, dan menguatkan mereka serta menjadi warga negara yang baik, yaitu warga negara yang mengetahui hak dan kewajibannya, yang memiliki cara berpikir yang cerdas, kritis, dan demokratis. Sikap dan karakter berdasarkan pancasila. Esensi dan pentingnya pendidikan tinggi kewarganegaraan adalah mengembangkan budaya demokrasi yang menganut kebebasan, kesetaraan, kemandirian, toleransi dan pengendalian diri mahasiswa, melatih mahasiswa berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan mencangkum pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006. Sehingga dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan harus dijadikan pedoman bagi warga negara, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman tentang wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan tanggung jawab warga negara, serta solusi untuk menghadapi berbagai persoalan atau tantangan era globalisasi.
NPM : 2215011108
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan. Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan.
Landasan ideal dan legal pendidikan kewarganegaraan adalah pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006. Secara historis, masyarakat membutuhkan sumber-sumber sosiologis dan politis untuk melanjutkan, mempertahankan, dan mendukung eksistensi negara-bangsa.
NPM : 2255011021
Kelas : Teknik Sipil B
Pendidikan Kewarganegaraan memenuhi tugas pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia yang senantiasa memelihara dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membentuk karakter bangsa. Hal ini sangat penting untuk pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan sejak usia dini. Karena salah satu tujuannya adalah membentuk karakter dan kepribadian masyarakat agar memenuhi nilai-nilai pancasila. dasar hukum pendidikan kewarganegaraan adalah: Pasal 27(1), Pasal 30(1) dan Pasal 31(1) Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan 1982 Peraturan 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19
5. UU No. 2 Republik Indonesia Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Kep. Dirjen Dikti no. 267/dikti/kep./2000 tentang Penyelesaian Kurikulum Dasar Mata Kuliah Pengembangan Diri Pendidikan Kewarganegaraan (MKPK) PT di Indonesia.
NPM : 2215011101
KELAS : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN B
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting, sebab pendidikan kewarganegaraan mengajarkan kita untuk membentuk diri kita menjadi warga negara yang baik sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila dari sini lah kita belajar bagaimana menjadi warga negara yang baik dan taat pada peraturan yang berlaku, karena menjadi warga negara yang menaati peraturan adalah sebuah hal yang wajib, ini lah yang menjadi dasar kita dalam berkehidupan dan bersosialisasi kepada masyarakat pendidikan kewarganegara merupakan pondasi awal apabila pondasi nya lemah maka hancur lah bangunan diatas nya itu juga berlaku bagi kita warga negara indonesia, apabila kita tidak tau bagaimana caranya menjadi warga negara yang baik maka itu sangat berbahaya dan mengancam keutuhan negara republik Indonesia
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta dan setia kepada tanah air serta memciptakan karakter dan jiwa nasionalisme. Landasan Ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan meliputi pancasila, pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Masa depan Pendidikan kewarganegaraan tergantung bagaimana eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video " Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi "
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk sikap cinta, setia kepada tanah air dan rela berkorban kepada bangsa serta untuk melatih mahasiswa untuk berfikir kritis dan analitis terhadap suatu masalah yang di hadapi.
Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah :
- Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Dan juga terdapat sumber historis, sosiologis, dan juga politik dalam pendidikan kewarganegaraan, serta dinamika dan urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mendorong warga negara supaya mampu untuk turut serta mengembangkan kemajuan iptek yang pesat sehingga dapat tercapai tujuan bangsa.
NPM : 2255011023
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
Pendidikan kewarganegaraan ialan upaya untuk mempersiapkan mahasiswa/i yang cinta akan tanah air dan kuat jiwa nasionalismenya. Landasan Ideal serta hukum dari Pendidikan kewarganegaraan meliputi pancasila, pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pedoman mahasiswa/i untuk memperlancar kehidupan berbangsa dan bernegara sebab di dalamnya terkandung nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman tentang wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan tanggung jawab warga negara, serta solusi untuk menghadapi berbagai persoalan atau tantangan era globalisasi.
NPM : 2215011112
KELAS : B
ANALISIS VIDEO PRETEST
PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk membantu mahasiswa supaya dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan juga budaya yang ada di Indonesia dalam penerapan ilmu pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pembukaaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Selain itu diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan supaya Mahasiswa dapat memanfaatkan perkembangan iptek yang ada yang bertujuan untuk membawa kemajuan serta perubahan yang lebih baik terhadap Indonesia.
NPM: 2215011074
Kelas: Teknik Sipil B
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam pendidikan tinggi adalah membentuk pribadi yang sesuai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadikan Pancasila sebagai dasar ideologi negara dan masyarakat dalam kehidupan.
Landasan ideal dan legal pendidikan kewarganegaraan adalah pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen Perguruan Tinggi No 43, 2006. Secara historis, masyarakat membutuhkan sarana sosiologis dan politik untuk melestarikan, mempertahankan, dan mendukung keberadaan negara-bangsa.
Di universitas, siswa harus memiliki barang-barang berikut. Pertama, pemikiran kritis siswa. Kedua, kemampuan mengidentifikasi dan memecahkan masalah sebagai komunitas global. Ketiga, kemampuan memahami, menerima dan menghargai perbedaan budaya. Keempat, kemampuan menyelesaikan konflik secara damai. Kelima, kemampuan mengubah gaya hidup dan kebiasaan makan dasar untuk melindungi lingkungan. Keenam, kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NPM: 2255011020
Kelas: B
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk mensadarkan atau membuka pikiran mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai nilai kebangsaan dan pemahaman mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan mencangkum pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006. Sehingga dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan harus dijadikan pedoman bagi warga negara, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman tentang wawasan nusantara.
Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia diharapkan untuk mampu membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, yaitu sebagai manusia yang religious, berkemanusiaan, memiliki rasa nasionalisme, menjadi bangsa yang cerdas, yang berkerakyatan yang adil terhadap lingkungan sosialnya.
NPM : 2215011061
KELAS : SIPIL B
"HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKn DI PERGURUAN TINGGI"
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, dan berani berkorban untuk bangsa dan negaranya. Disamping dari itu pendidikan kewarganegaraan juga diharapkan dapat melatih cara berfikir yang kritis, analitis, demokratis, yang berdasarkan pada pancasila.
Landasan hukum dan ideal pendidikan kewarganegaraan yaitu,
1. Pancasaila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU nomor 22 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6.SK DIRJEN DIKTI no 43 tahun 2006
Pancasila digunakan sebelum masa kemerdekaan dan perlu terus digunakan untuk menjaga dan memelihara eksistensi bangsa dan negara,
NPM : 2255011016
KELAS : B
Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu untuk membangun pribadi generasi muda bangsa sesuai dengan nilai nilai pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting agar kita sebagai mahasiswa memiliki rasa cinta tanah air, memiliki moral dalam berkehidupan, memiliki rasa rela berkorban demi kepentingan bangsa, serta agar dapat berpikir kritis. Esensi dan pentingnya pendidikan tinggi kewarganegaraan adalah mengembangkan budaya demokrasi yang menganut kebebasan, kesetaraan, kemandirian, toleransi dan pengendalian diri mahasiswa, melatih mahasiswa berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan mencangkum pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006. Sehingga dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan harus dijadikan pedoman bagi warga negara, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman tentang wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan tanggung jawab warga negara, serta solusi untuk menghadapi berbagai persoalan atau tantangan era globalisasi.
NPM : 2215011075
Kelas : Teknik Sipil B
Esensi dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk mengembangkan kepribadian generasi muda bangsa sesuai dengan nilai-nilai pancasila sebagai dasar kehidupan bernegara. Pendidikan politik sangat penting bagi kita para pelajar untuk membawa pulang kecintaan, moralitas, rela berkorban untuk bangsa dan berpikir kritis. Landasan dan dasar hukum pendidikan kewarganegaraan yang ideal adalah Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003 dan Ketetapan Umum. Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006. Bahwa PKn sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Sehingga rakyat dapat mendukung, melestarikan dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan harus menjadi pedoman, karena mencakup nilai-nilai kebangsaan, pemahaman tentang pemahaman-pemahaman nusantara, hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, serta solusi atas berbagai tantangan era globalisasi.
npm : 2215011087
Kelas : Teknik Sipil B
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi supaya kita sebagai mahasiswa memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta untuk melatih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan mencangkup pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006. Pembelajaran pkn ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Hal ini agar masyarakat dapat menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
NPM : 2215011081
KELAS : B
ANALISIS VIDEO PRETEST
PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan membantu mahasiswa agar mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Masa depan Pendidikan kewarganegaraan tergantung bagaimana eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
Landasan ideal dan legal pendidikan kewarganegaraan adalah pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen Perguruan Tinggi No 43, 2006. Secara historis, masyarakat membutuhkan sarana sosiologis dan politik untuk melestarikan, mempertahankan, dan mendukung keberadaan negara-bangsa.
Pancasila digunakan sebelum masa kemerdekaan dan perlu terus digunakan untuk menjaga dan memelihara eksistensi bangsa dan negara.
NPM : 2255011015
Kelas : Teknik Sipil B
Secara ringkas pendidikan kewarganegaraan, atau PKN, diarahkan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini. Pendidikan ini menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara, demi kejayaan dan kemuliaan bangsa. Landasan Ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan adalah pancasila, pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa, sehingga mata kuliah pendidikan kewarganegaraan memiliki peranan penting untuk membentuk karakter mahasiswa.
npm : 2215011113
Kelas : Teknik Sipil B
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
-Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti adalah anggota pada suatu negara. Mata kuliah ini bertujuan melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
-Pancasila
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 Tahun 1982
-UU Nomor 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGI, DAN POLITIK PKN.
-Sumber historis, substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.Sumber sosiologi di perlukan masyarakat untuk untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
DINAMIKA, ESENSI, dan URGENSI PKn
-Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2215011097
Kelas: Teknik Sipil B
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
dividio tersebut terdapat 6 rangkuman materi yaitu Pengertian Pkn, landasan ideal dan hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik dan yang terakhir Dinamika,Esensi&Urgensi.
1. Pengertian Pkn
pendidikan kewarganegaraan ini berguna untuk melatih kita berfikir kristis, analitis dan demokratis berdasarkan pancasila serta menumbuhkan rasa cinta, setia dan rela berkorban untuk negara
2. Landasan ideal dan hukum
untuk landasan ideal dan hukum ini terdapat 6 yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no. 20 tahun 1982, UU no.20 tahun 2003, SK dirjen DIKTI no.43 tahun 2006.
Adapun landasan hukum ini menguatkan posisi pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu materi pembelajaran pokok dan wajib di tiap sekolah serta perguruan tinggi di Indonesia.
3. Sumber historis, sosiologis dan politik
substansi dimulai sebelum indonesia merdeka lalu masyarakat diperlukan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa, serta terdapat dokumen kurikulum
4. Dinamika,esensi&urgensi
Pkn ini dimaksudkan untuk mendorong warganegara untuk memberikan pengaruh positif terhadap iptek
Nama : M. Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B
Pendidikan Kewarganegaraan iyalah program pendidikan atau yang memberi bekal untuk mahasiswa dengan seperangkat pengetahuan sebagai upaya memanusiakan, membudayakan dan memberdayakan serta menjadikan warga negara yang baik, yakni warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya, memiliki pola pikir yang cerdas, kritis, sikap yang demokratis serta memiliki karakter yang berdasarkan Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek secara positif.
Landasan ideal & landasan hukum yang digunakan pada Pendidikan Kewarganegaraan yaitu ;
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
NAMA : DECY FINADIA KHAIRUNISSA
NPM : 2155011001
KELAS : S1 TEKNIK SIPIL B
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia,berani berkorban membela bangsa dan negara. Guna dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan adalah melatih kita untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hokum Pendidikan kewarganegaraan , yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa