Nama : Putri Nala Shofia
Npm : 2211031149
Kelas. : MKU PKN AKT B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Menurut pendapat saya tentang berita diatas, benar yang disampaikan ibu Risma tentang Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo karena Itu Termasuk Eksploitasi anak
jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi dan juga termasuk dalam pelanggaran ada UU Perlindungan Anak.
Anak anak yang belum mengerti dan belum memiliki pemahaman tentang tujuan demontrasi berpotensi rusuh dan jika melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan.seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak-anak sangat rentan menjadi korban.
Sehingga tidak adil bagi mereka bila hal yang mereka belum pahami tetapi mereka ikut terlibat didalamnya dan akan berdampak negatif bagi anak anak.
Hal positif yang saya ambil dari berita tersebut adalah pendapat ibu Risma tentang tidak melarang demo namun demo tidak boleh melibatkan anak anak salah satu keputusan yang sangat bijaksana dan demokratis. karena demo adalah Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin negara.dengan tujuan menyatakan pendapat sebagai sebuah upaya menekan baik secara politik untuk kepentingan Kelompok maupun kepentingan masyarakat.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.
Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, bisa berupa pemikirannya atau gagasan.
Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Karena dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM dunia.
Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahwa hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara benar dan bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara baik dan benar diantaranya:
1. Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan
Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting. Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya pengertian konflik menurut para ahli.
2. Didasarkan Pada Akal Sehat
Cara mengemukakan pendapat perlu didasarkan pada akal sehat agar orang lain dapat menerima informasi yang terkandung di dalam pendapat dengan baik. Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperlajari teori atau fakta-fakta yang berkaitan dengan pendapatnya agar pendapat yang disampaikan menjadi kuat secara teori dan fakta. Sedapat mungkin, akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.
3. Mengutamakan Kepentingan Umum.
Dalam suatu forum yang terdapat di lingkungan masyarakat, demokrasi harus ditegakkan secara menyeluruh khususnya dalam proses penyampaian pendapat. Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan yang ditujukan pada kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang terlibat dalam penyampaian pendapat dalam forum sebaiknya menahan diri untuk demi kepentingan bersama.
4. Menyampaikan Dengan Sopan
Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan rasa sopan. Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.
5. Tidak Menyinggung SARA
Sedapat mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu. Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat. Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungg jawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Berikut adalah kewajiban manusia antara lain yaitu:
A.Setiap orang yangada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM.
B.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C.Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dantanggung jawab utuk menghormati hak asasi oranglain secara timbal balik serta menjadi
tugas pemerintah untuk, menghormati, menegakkan, dan memajukannya
D.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yg adil.
-Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
Di Indonesia tercinta, terdapat beberapa hal yang mencontohkan kewajiban , yaitu:
• Wajib menghormati hak asasi manusia, ini dijelaskan pada pasal 28j ayat 1 UUD 1945.
• Wajib menaati hukum dan pemerintahan, hal ini dijelaskan pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
• Wajib ikut serta dalam pembelaan negara, ini dijelaskan pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
• Wajib tunduk pada batasan-batasan yang ada, hal ini dijelaskan pada pasal 28j ayat 2 UUD 1945.
• Wajib turut serta dalam pertahanan dan keamanan negara kita, perihal ini dijabarkan dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
• Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah seperti taat membayar pajak, iuran listrik, dan menaati rambu lalu lintas sesuai pasal 27 ayat 1.
• Wajib mengikuti pendidikan dasar agar lulus dan memperoleh ilmu pengetahuan demi kehidupan yang lebih baik. Ini sesuai dengan pasal 31 ayat 2.