FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 44

Berikan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm,, kelas, prodi. Terima kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fatima Azzahra Gumay -
Nama : Fatima Azzahra Gumay
NPM : 2215012035
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.

Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang bukan sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan Keteraturan" - Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Diva Athallah -
NAMA: Diva Kamila Athallah
NPM: 2215012011
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

Demokrasi dan demoratisasi dimasa reformasi dilnilai memberikan beban yang besar. Semobayan Bhineka Tunggal Ika merupakan tuntutan bagi masyarakat untuk menjalankan sebaik-baiknya. Sentralisme yang otorites dapat menenggelamkan kebhinekaan tersebut.

Dalam mengatasi masalah negara seperti menyejahterakan rakyat, menumpas kemiskinan dan pengangguran diperlukan pergerakan roda perekonomian diperlukan peran hukum yang dapat dijadikan tulang punggung dan dapat diandalkan dalam perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Karena, para investor akan melihat adanya kemapanan, dan infrastruktur sebelum melihat aspek lainnya.

Untuk menyelesaikan dan menegakkan hukum yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nafisha Mifta Aulia -
Nafisha Mifta Aulia
2255012005
S1-Arsitektur

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu di berlakukan pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
contoh supremasi hukum:
1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya

2. Semua orang wajib menaati peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak

3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". -Albert Einstein-
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Oktavia Anggraini -
Nama : Oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

# Supremasi Hukum
demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan adanya masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar terhadap hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara beruntun di masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian bagan dan institut jadi makin memuat baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu ) juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. di masa lalu sentralisme yang otoriter menenggelamkan kebhinekaan.
hukum perlu diposisikan sebagai undang-undang hukum perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi terikat.

Kata-kata bijak berikut patut kita renungkan :
" pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan " _ Albert Einstein.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by i komang bayu bayu -
NAMA:ikomangbayu
NPM:2215012003
KELAS:A
PRODI:S1 ARSITEKTUR
Di Indonesia, supremasi hukum diakui sebagai salah satu prinsip dasar dalam konstitusi. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan dasar negara Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, supremasi hukum di Indonesia sering mengalami kendala. Beberapa kendala tersebut antara lain:

Korupsi: Korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan seringkali menghalangi pelaksanaan hukum secara adil dan merata.

Perlakuan yang berbeda-beda: Ada anggapan bahwa orang-orang yang memiliki kekuatan atau kekayaan akan mendapatkan perlakuan yang lebih baik di pengadilan daripada orang-orang biasa.

Lambatnya sistem peradilan: Proses hukum di Indonesia seringkali memakan waktu yang sangat lama dan hal ini dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
In reply to i komang bayu bayu

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rahanditto Achmad Zulfi -
NAMA : RAHANDITTO ACHMAD ZULFI
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
indonesia memiliki rintangan dalam pemerintahan seperti di bagian ke legislatifan, eksekutif dan yudikatif terutama pada demokrasi hukum. semboyan bhineka tunggal ika membantu sedikit permasalahan ini, kemudian sentralisasi hukum pada zaman dahulu membuat permasalahan yang serius. maka dari itu kita membutuhkan hukum perlu setara pada segala aspek.

hukum yang membuat kita tentram, adil, damai, dan makmur. hukum tidak memandang siapa status sosial ataupun ekonomi  

mengutip perkataan bijak dari tokoh terkenal, albert einstein, "pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan bersembunyi di bawah tanah. pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan"

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Zixy aditya Ananta shintana -
zixy aditya ananta shintana
2215012017
A
S1 arsitektur

Supremasi Hukum

Dekrasi dan Demokratisasi memberi pekerjaan yang besar pada hukum setelah reformasi. Demokrasi tidak bisa dihadapi dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol bermasyarakat bagian institut semakin menguat baik dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif.dimasalalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan maka pluralisme muncul sebagai tantangan. Hukum diperlukan sebagai tulang punggung perekonomian bukan sebagai penghambat, hukum harus bisa diandalkan untuk melindungi mereka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by CHOIRINI ABDILLAH -
NAMA: CHOIRINI ABDILLAH
NPM: 2215012075
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Seiring dengan masa reformasi, demokrasi memberikan tugas dan tantangan besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak bisa dihadapi dengan sistem hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik. Hal tersebut menyebabkan kuatnya tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan insitusi negara, yaitu kepada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain itu, dahulu sentalisme yang otoriter telah menenggelamkan semboyan negara, sehingga pluralisme dalam berhukum muncul menjadi seuah tantangan.

Usaha untuk menyejahterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dengan begitu hukum perlu dijadikan tulang punggung dalam mengatur perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Karena hal paling utama yang dinilai dalam perekonomian adalah kejelasan hukumnya. Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi tantangan pastilah diperlukan pertahanan, pertahanan tersebut berupa hukum dan keteraturan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Lintang Cahyaning Ratri -
Nama: Lintang Cahyaning Ratri
NPM: 2215012081
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Supremasi Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Demokrasi dan demokratisasi yang membuncah seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.

Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang bukan sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan Keteraturan." (Albert Einstein)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Sharlene Eugene -
NAMA : SHARLENE EUGENE
NPM : 2255012001
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam hierarki kekuasaan suatu negara, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus tunduk pada hukum yang sama. Dalam sistem hukum yang menganut prinsip supremasi hukum, tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum. Bahkan, pemerintah dan pejabat publik harus tunduk pada hukum yang sama seperti warga biasa. Prinsip ini mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan memastikan bahwa hak-hak individu dan masyarakat dihormati dan dilindungi.

Prinsip supremasi hukum juga menjamin bahwa pengadilan independen dan netral dapat memutuskan sengketa hukum tanpa adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun. Dalam sistem hukum yang berprinsip supremasi hukum, keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Angelique Beatrice Chandra -
Nama : Angelique Beatrice Chandra
NPM : 2215012015
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam sistem hukum dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini menyiratkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa kecuali, bahkan terhadap pejabat pemerintah dan elit politik yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar. Supremasi hukum menjadi dasar penting bagi negara hukum (rule of law state), di mana hukum digunakan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat. Negara hukum juga menjamin hak asasi manusia, perlindungan konstitusional, dan kebebasan sipil untuk semua orang, tanpa diskriminasi. Hukum juga dapat menjadi tulang punggung ekonomi, dan bukan penghalang. Maka pluralisme hukum diterapkan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan menyesuaikan penyelesaian konflik berdasarkan sistem hukum yang ada di masyarakat. Pluralisme hukum adalah munculnya lebih dari satu tatanan atau aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Kemunculan dan munculnya pluralisme hukum di Indonesia karena faktor sejarah, bangsa Indonesia dengan perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Contoh supremasi hukum: Orang yang melanggar hukum akan dihukum, tanpa memandang status sosial.

Dalam praktiknya, supremasi hukum sering kali dipertanyakan, terutama di negara-negara yang menderita korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sistem hukum mereka dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan konsisten, tanpa terkecuali.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". —Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Jonggi Pangramo -
Nama : Jonggi Pangramo
NPM : 2215012055
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Demokrasi dimasa ini dinilai memberika beban yang sangat besar, seperti mengatasi masalah negara contohnya untuk menyejahterakan rakyat, memperluas lapangan pekerjaan, dan lainnya.
Di Indonesia, supremasi hukum diakui sebagai salah satu prinsip dasar dalam konstitusi. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan dasar negara Indonesia.
Untuk menyelesaikan masalah yang ada maka aparat hukum harus meneggakan hukum secara adil agar masyarakat merasa nyaman, aman, dan tentram.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rahanditto Achmad Zulfi -
NAMA : RAHANDITTO ACHMAD ZULFI
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
indonesia memiliki rintangan dalam pemerintahan seperti di bagian ke legislatifan, eksekutif dan yudikatif terutama pada demokrasi hukum. semboyan bhineka tunggal ika membantu sedikit permasalahan ini, kemudian sentralisasi hukum pada zaman dahulu membuat permasalahan yang serius. maka dari itu kita membutuhkan hukum perlu setara pada segala aspek.

hukum yang membuat hidup kita adil, tentram, makmur, dan sejahtera. jadi hukum seharusnya tidak memandang status sosial ataupun ekonomi.

mengutip perkataan bijak dari tokoh terkenal, albert einstein, "pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan bersembunyi di bawah tanah. pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan"
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Azra Amalia -
NAMA : Azra Dwi Amalia
NPM : 2255012009
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

ANALISIS SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan demokratisasi yang semakin memuncak seiring masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan pengontrolan masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga menghadapi tantangan yang sama.
Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya dengan isinya yang ‘berbeda – beda tapi tetap satu’
Dalam mengatasi masalah negara seperti menyejahterakan rakyat, menumpas kemiskinan dan pengangguran diperlukan pergerakan roda perekonomian dan diperlukanna peran hukum yang dapat dijadikan tulang punggung dan dapat diandalkan dalam perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Karena, para investor akan melihat adanya kemapanan, dan infrastruktur sebelum melihat aspek lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Arbiyanto . -
Nama:arbiyanto
Nmp:2215012033
Kelas: A
Prodi:S1 ARSITEKTUR

Jawaban:
Demokrasi tersebut tidak bisa dihadapi dengan sistem hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik.
Usaha untuk menyejahterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dengan begitu hukum perlu dijadikan tulang punggung dalam mengatur perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi tantangan pastilah diperlukan pertahanan, pertahanan tersebut berupa hukum dan keteraturan.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". -Albert Einstein-
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Satria Rezha Pratama -
NAMA: SATRIA REZHA PRATAMA
NPM: 2215012009
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Supremasi hukum diakui sebagai salah satu prinsip dasar dalam konstitusi. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan dasar negara Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, supremasi hukum di Indonesia sering mengalami kendala. Beberapa kendala tersebut antara lain:

1.Korupsi
Korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan seringkali menghalangi pelaksanaan hukum secara adil dan merata.

2.Perlakuan yang berbeda-beda
Ada anggapan bahwa orang-orang yang memiliki kekuatan atau kekayaan akan mendapatkan perlakuan yang lebih baik di pengadilan daripada orang-orang biasa.

3.Lambatnya sistem peradilan
Proses hukum di Indonesia seringkali memakan waktu yang sangat lama dan hal ini dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Febrisky Sinamo -
Nama: Febrisky Sinamo
NPM: 2215012045
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

-Supremasi hukum-

Upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu di berlakukan pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan adanya masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar terhadap hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara beruntun di masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian bagan dan institut jadi makin memuat baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Devina Andari Chairunissa -
Nama : Devina Andari Chairunissa
NPM : 2215012051
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

"Supremasi Hukum"

Seiring dengan massa reformasi, demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tantangan yang sama pun di hadapkan juga pada lembaga legislatif, eksekutif, serta yudikatif.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.

Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan sebagai penjaga dan pengaman investasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Taufik Qurahman -
Nama: Taufik Qurahman
npm: 2215012063
Kelas : A
Supremasi hukum adalah suatu upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Penempatan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk oleh pemerintahan.
Pluralisme hukum munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial.

sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekanan, yang menjadi suatu kemunculan pluralisme. Kemunculan pluralisme hukum di indonesia karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan sara. Hukum seharusnya dijadikan tulang punggung perekonomian,tidak menjadi penghambat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Edellia Putri Hutari -
Nama : Edellia Putri Hutari
Kelas : A
NPM : 2215012021

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.

Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by filda Bunga Esandra Jean Masayu -
NAMA : FILDA BUNGA ESANDRA JEAN MASAYU
NPM : 2215012013
KELAS : A
PRODI :S1ARSITEKTUR

Supremasi Hukum Bagian 1
Pada dasarnya demokrasi tidak dapat dihadapi dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Sedangkan tuntutan masyarakat terhadap badan dan institut semakin kuat. Baik itu legislatif,eksekutif maupun yudikatif, Semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Semboyan bhineka tunggal ika menuntut diwujudkan dengan sebaik baiknya . Pada masalalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan, kemudian oleh sebab itu pluralisme muncul sebagai tantangan. Karena roda perekonomian berkaitan erat dengan upaya untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, maka peranan hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak bisa diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu melihat dan menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur lain, maka hukum harusnya dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka. Sebagaimana dalam kata kata bijak yang perlu direnungkan sebagai berikut:
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang bukan sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan Keteraturan" - Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by HIKMAL FERDIAN -
NAMA: HIKMAL FERDIAN
NPM: 2215012053
KELAS: A
PRODI: S1-ARSITEKTUR

Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

contoh supremasi hukum:
-Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
-Semua orang wajib menaati peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
-Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu ) juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. di masa lalu sentralisme yang otoriter menenggelamkan kebhinekaan.
hukum perlu diposisikan sebagai undang-undang hukum perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi terikat.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". —Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dary Hakiim -
Nama : Muhammad Dary Hakiim
NPM : 2215012039
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur


Meskipun supremasi hukum di Indonesia diakui sebagai salah satu prinsip dasar dalam konstitusi, namun pelaksanaannya sering menghadapi kendala. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia termasuk korupsi yang masih menjadi masalah besar dan menghambat pelaksanaan hukum yang adil dan merata, serta perlakuan yang berbeda-beda terhadap individu yang memiliki kekuatan atau kekayaan, sehingga mereka dianggap mendapatkan perlakuan lebih baik di pengadilan dibandingkan dengan orang biasa. Lambatnya sistem peradilan juga menjadi kendala lainnya, karena proses hukum yang memakan waktu sangat lama dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Abiyyu Bahy Gazy -
NAMA : ABIYYU BAHY GAZY
NPM : 2215012069
KELAS : A
PRODI : S1-ARSITEKTUR


Supremasi hukum merupakan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa kecuali, termasuk terhadap pemerintah dan elit politik yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar. Prinsip ini menjadi dasar penting bagi negara hukum, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat. Negara hukum juga menjamin hak asasi manusia, perlindungan konstitusional, dan kebebasan sipil untuk semua orang, tanpa diskriminasi. Hukum dapat menjadi tulang punggung ekonomi, dan bukan penghalang, sehingga pluralisme hukum diterapkan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan menyesuaikan penyelesaian konflik berdasarkan sistem hukum yang ada di masyarakat. Pluralisme hukum muncul karena faktor sejarah dan perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum sering kali dipertanyakan, terutama di negara-negara yang menderita korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sistem hukum mereka dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan konsisten, tanpa terkecuali. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Albert Einstein, "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan."
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 2215012071 Nurul Maulina -
NAMA : NURUL MAULINA
NPM : 2215012071
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformation memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum.Tuntutan,partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat,baik legislatif,eksekutif,maupun yudikatif.Namun dengan adanya Demokrasi dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat,sehingga sentralisme yang otoriter tidak terulang lagi.Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk di wujudkan dengan sebaik-baiknya.Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan khebinekaan tersebut.Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.

  Usaha untuk menyejahterakan rakyat,mengurangi kemiskinan,pengangguran,dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat di abaikan.Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat.

Para investor akan menginginkan terlebih dahulu adanya kemapanan infrastruktur sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"PERTAHANAN KITA BUKANLAH ALAT-ALAT PERANG,BUKAN SAINS BUKAN PULA BERSEMBUNYI DI RUANG BAWAH TANAH.PERTAHANAN KITA ADALAH HUKUM DAN KETERATURAN"
~Albert Einstein.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Allyssa Fatimah Azzahra -
NAMA: ALLYSSA FATIMAH AZZAHRA
NPM: 2215012025
KELAS: A

Di Indonesia, supremasi hukum diakui sebagai salah satu prinsip dasar dalam konstitusi. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan dasar negara Indonesia.

Demokrasi dan demoratisasi dimasa reformasi dilnilai memberikan beban yang besar. Semobayan Bhineka Tunggal Ika merupakan tuntutan bagi masyarakat untuk menjalankan sebaik-baiknya. Sentralisme yang otorites dapat menenggelamkan kebhinekaan tersebut.

Usaha untuk menyejahterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dengan begitu hukum perlu dijadikan tulang punggung dalam mengatur perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Karena hal paling utama yang dinilai dalam perekonomian adalah kejelasan hukumnya. Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi tantangan pastilah diperlukan pertahanan, pertahanan tersebut berupa hukum dan keteraturan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Risa Oktaria -
Nama: Risa Oktaria
NPM: 2215012019
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan reformasi tidak bisa dilaksanakan dengan hukum yang lalu, seperti dibawah kekuasaan otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh rakyat kepada institut lembaga semakin menguat.
Lembaga negara:
• Legistalif: DPR RI
• Eksekutif: Presiden RI
• Yudikatif: MPR RI

Semua dihadapkan pada tantangan yang sama, semua yang Bhineka Tunggal Ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya ( Berbeda beda tetapi tetap satu). Dimasa lalu, sentralisasi yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.

Mensejarterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dalam peraturan tak dapat diabaikan, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekononian, bukan penghambat. Pada investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lainnya, untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.

Quotes
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" -Albert Einstein-
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Najya Zahrina Adilah -
NAMA: Najya Zahrina Adilah
NPM: 2215012037
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu yaitu kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi dan kontrol bermasyarakat terhadap badan dan institut semakin menjadi kuat. Lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) semua dihadapkan terhadap tantangan yang sama.

Semboyan bhinneka tunggal Ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka prularisme muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dll berkaitan erat dengan pergerakan rota perekonomian. Maka dari itu, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung pengaturan bukan malah jadi penghambat.

Pada investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya pemaparan infrastruktur sebelum melihat yang unsur-unsur lainnya. Hukum harus bisa diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukun dan keteraturan"-Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Shafiera Hazanah Putri -
NAMA : Shafiera Hazanah Putri
NPM : 2215012057
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas individu dan pemerintah.Prinsip ini mendasarkan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tanpa supremasi hukum dan juga penegakan hukum akan memunculkan resiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum yang ada.supremasi hukum sangat penting untuk menjaga prinsip demokrasi. Selain itu, momentum demokratisasi yang muncul seiring dengan masa reformasi memberikan tantangan besar bagi sistem hukum. Kebutuhan akan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum semakin diperlukan oleh masyarakat dalam era demokrasi.
Itulah mengapa penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan karena peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Elfina Sarafia Adi -
NAMA : Elfina Sarafia Adi
NPM : 2215012049
KELAS : A

Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan adanya masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar terhadap hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapkan dengan cara beruntun di masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan lembaga menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif juga berhadapan dengan tantangan yang sama.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, respons, dan lain-lain yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu bertindak sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Namun, para investor terlebih dahulu akan menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lain karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang bukan sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan Keteraturan" - Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ghefira Az Zahra -
Nama : Ghefira Az Zahra
NPM : 2255012007
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Demokrasi tidak bisa dihadapi hanya dengan hukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan tersentralistik. Di perlukan kontrol dan partisipasi oleh masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
 
Usaha untuk menyejahterakan rakyat berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum tidak dapat diabaiakan, hukum harus dijadikan tulang hukum perekonomian. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi kita.
 
Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum keteraturan. -Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fadillah Saum Ramadhani -
Nama: Fadillah Saum Ramadhani
NPM: 2215012027
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberi pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara perhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan institut menjadi semakin menguat baik legislatif, eksekutif dan yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tinggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut, maka pluralism dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Catur Aswarida -
Nama : Catur Aswarida
NPM : 2215012047
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi hukum

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar bagi hukum.
Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan hukum masa lalu dibawah kekuasaan yang ororiter dan sektariktik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut makin menguat, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu mekanisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan tersebut. Maka prularisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk menyejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan roda perekonomian.

Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan lebih dulu adanya pemaparan unsur hukum sebelum melihat unsur-unsur lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.

'' Pertahanan kita bukanlah alat alat perang, bukanlah sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.'' - Albert Einstein.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Roby Fahmi -
Nama : Roby Fahmi Maydani
NPM : 2215012031
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supermasi Hukum
demokrasi dan Demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan institut menjadi semakin kuat, baik lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan ke bhinekaan. Akhirnya, Pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.

para investor akan terlebih dahulu mengiginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum elihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Sherly Ayu Damayanti -
Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokralisasi memberikan beban yang besar pada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap segala badan institusi semakin meningkat, seperti legislatif, eksekutif, serta yudikatif.

Sentralisme yang otoriter pula telah menenggelamkan kebhinekaan, karena kedaulatan penuh untuk menyelengarakan urusan pemerintahan dari pusat hingga daerah termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah dimiliki penuh oleh pemerintah pusat. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tatanan. Pergerakan untuk mengembangkan roda perekonomian, seperti mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan serta pengangguran memerlukan peranan hukum, untuk diposisikan sebagai pilar hukum perekonomian.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nuru Isma -
NAMA: NURU ISMA
NPM:2215012073
KELAS:A
PRODI:S1 ARSITEKTUR
Supremasi Hukum, dalam konteks hukum konstitusional, adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dan negara, serta bahwa semua tindakan pemerintah dan individu harus sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, jika ada ketidaksesuaian antara hukum biasa dan konstitusi, maka hukum biasa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Dalam konteks hukum internasional, hukum supremasi merujuk pada prinsip yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh suatu negara memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada hukum nasional negara tersebut. Prinsip ini juga menegaskan bahwa negara-negara harus mematuhi kewajiban mereka di bawah perjanjian internasional dan bahwa perjanjian internasional tidak dapat digunakan sebagai dalih untuk melanggar hak-hak asasi manusia atau norma-norma hukum yang lebih tinggi.

Dalam kedua konteks ini, hukum supremasi menegaskan pentingnya menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi sebagai fondasi yang stabil bagi kehidupan masyarakat yang adil dan damai.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Intrista Sarah Ashiila -
Nama: Intrista Sarah Ashiila
NPM: 2255012011
Kelas: A

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu) juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.
Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Paidel Bona Tua Nababan -
Nama : Paidel Bona Tua Nababan
NPM : 2255012013
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

prinsip supremasi hukum sangat penting dalam sistem hukum yang berfungsi dengan baik. Dengan prinsip ini, setiap orang, baik itu pemerintah maupun warga negara biasa, tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum. Prinsip ini membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan memastikan bahwa hak-hak individu dan masyarakat dihormati dan dilindungi.

Penting juga untuk dicatat bahwa pengadilan yang independen dan netral sangat penting dalam menjaga prinsip supremasi hukum. Pengadilan harus dapat memutuskan sengketa hukum tanpa adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun. Keputusan pengadilan juga harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Dalam sistem hukum yang berprinsip supremasi hukum, kebebasan dan keadilan dapat terwujud karena semua orang tunduk pada aturan yang sama. Prinsip ini juga membantu menciptakan lingkungan yang stabil dan menjamin investasi serta perdagangan yang sehat. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum menjadi pondasi yang kuat bagi negara yang demokratis dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by dwi noventy fanova -
Nama : Dwi Noventy Fanova
Kelas : A
NPM : 2215012059

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.

Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Laniza Sasikirana -
Laniza Sasikirana
Kelas A
2215012023

Demokratis dan demokratisi seiring masa reformasi memberikan perkerjaan besar terhadap hukum

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter. trlah menenggelamkan ke- bhinekaan tersebut. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah sebagai penghambat.

Para invester akan terlebih dulu menginginkan adanya kemapanan sebelum melihat unsur unsur lainnya. hukum harus di andalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang bukan sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan Keteraturan" - Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ramadina Mutiara Arta -
NAMA: Ramadina Mutiara Arta
NPM: 2255012003
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur



Dalam mengatasi masalah negara seperti menyejahterakan rakyat, menumpas kemiskinan dan pengangguran diperlukan pergerakan roda perekonomian diperlukan peran hukum yang dapat dijadikan tulang punggung dan dapat diandalkan dalam perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Karena, para investor akan melihat adanya kemapanan, dan infrastruktur sebelum melihat aspek lainnya.

Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.

Untuk menyelesaikan dan menegakkan hukum yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
ada sebuah kata kata bijak yang dapat dikutip:
" pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan "
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Arthalia Brilian Humairah -
Nama : Arthalia Brilian Humairah
NPM : 2215012001
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi Hukum
Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan cara tertutup. Indonesia memiliki semboyan "Bhinneka tunggal Ika" sebagai pemersatu bangsa. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu dikonsultasikan sebagain tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Hukum perlu diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.
Quotes: " pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. " - Albert Einstein
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Taha Al-Maktary -
NAMA: Taha Abdul-Raoof Taha Al-Maktary
NPM: 2215012083
CLASS: A
PRODI: S1 Arsitektur

The rule of law is a basic principle of law in Indonesia which states that law is above all forms of power and authority, including government power. This is regulated in Article 1 paragraph (3) and Article 7 paragraph (1) of the 1945 Constitution which emphasizes that power belongs to the people and the law must fulfill the requirements of justice and bring benefits to society. However, upholding the rule of law in Indonesia still faces various challenges and requires joint efforts and awareness to strengthen its implementation.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Alifa Iftinah -
NAMA: ALIFA IFTINAH
NPM: 2215012041
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

-Supremasi Hukum-
Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Contoh dari supremasi hukum:
-Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
-Semua orang wajib menaati peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
-Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu ) juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. di masa lalu sentralisme yang otoriter menenggelamkan kebhinekaan.
hukum perlu diposisikan sebagai undang-undang hukum perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi terikat.
Prinsip supremasi hukum juga menjamin bahwa pengadilan independen dan netral dapat memutuskan sengketa hukum tanpa adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun. Dalam sistem hukum yang berprinsip supremasi hukum, keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". —Albert Einstein