Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM JAWABAN POST TEST
NPM : 2215012015
KELAS : A
Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara periodik, yaitu setiap lima tahun sekali, dan merupakan proses demokrasi yang sangat penting untuk menentukan kepemimpinan di tingkat daerah. Berikut ini adalah beberapa wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia: Kesetaraan (Pada proses pemilihan umum daerah, semua warga negara yang memiliki hak pilih memiliki kesempatan yang sama untuk memilih kandidat yang dianggap paling baik untuk menjadi pemimpin di daerah tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara warga negara yang satu dengan yang lain, dan hak pilih setiap individu dihargai dan diakui secara merata.). Keadilan (Proses pemilihan umum daerah di Indonesia diawasi oleh lembaga yang independen dan profesional, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini menjamin bahwa setiap proses pemilihan umum daerah berjalan secara adil dan transparan, serta menghindari adanya tindakan kecurangan atau manipulasi.). Keterbukaan (Keterbukaan dan transparansi menjadi prinsip utama dalam proses pemilihan umum daerah. Setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang kandidat dan program yang diusung oleh setiap calon, sehingga mereka dapat memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.). Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).
Meskipun masih ada beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun secara umum, demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia telah terlaksana dengan baik. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
NPM : 2255012005
KELAS : A
Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan setiap lima tahun sekali, dan merupakan proses demokrasi yang sangat penting untuk menentukan kepemimpinan di tingkat daerah. Berikut ini adalah beberapa wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia:
1. Kesetaraan (Pada proses pemilihan umum daerah, semua warga negara yang memiliki hak pilih yang sama).
2. Tidak ada perbedaan perlakuan antara warga negara yang satu dengan yang lain, dan hak pilih setiap individu dihargai dan diakui secara merata.).
3. Keadilan (Proses pemilihan umum daerah di Indonesia diawasi oleh lembaga yang independen dan profesional, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini menjamin bahwa setiap proses pemilihan umum daerah berjalan secara adil dan transparan, serta menghindari adanya tindakan kecurangan atau manipulasi.) 4.Keterbukaan (Keterbukaan dan transparansi menjadi prinsip utama dalam proses pemilihan umum daerah.
5. Setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang kandidat dan program yang diusung oleh setiap calon, sehingga mereka dapat memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.).
6. Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).
Meskipun masih ada beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun secara umum, demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia telah terlaksana dengan baik. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan. Masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
NPM : 2255012001
KELAS : A
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memegang prinsip-prinsip partisipasi politik yang adil dan merata bagi seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Di Indonesia, prinsip-prinsip demokrasi diwujudkan dalam proses pemilihan umum daerah. Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi. Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong. Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin daerah. Selain itu, pemilihan umum daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang tersebut memastikan bahwa pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi. Dalam demokrasi, setiap individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Pemilihan umum daerah juga memperkuat prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah. Dalam pemilihan umum daerah, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan program-program yang akan dijalankan selama masa kepemimpinannya. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan kampanye secara terbuka dan transparan. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu kebersamaan. Dalam kebersamaan, semua anggota masyarakat harus bertanggung jawab dan transparan dalam setiap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan bersama. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat juga memiliki hak untuk memberikan masukan atau saran terkait dengan program-program yang disampaikan oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui proses kampanye yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam proses kampanye tersebut, para calon dapat berinteraksi langsung dengan rakyat dan mendengarkan aspirasi serta masukan dari masyarakat
Demokrasi sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah di Indonesia. Sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan", menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam hal ini, demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang memungkinkan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan menjadi sangat penting untuk mewujudkan prinsip kerakyatan dan perwakilan. Dalam pemilihan umum daerah, demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menentukan pilihannya. Prinsip perwakilan memungkinkan seluruh warga negara dapat dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, sehingga semua kepentingan dapat direpresentasikan secara adil dan merata. Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dapat dilihat dari sistem pemilihan umum yang diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur. Pemilihan umum langsung mengacu pada hak suara yang dimiliki oleh setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih calon yang diinginkan tanpa perantara. Hal ini menunjukkan penghargaan terhadap kerakyatan dan menghargai peran masyarakat dalam memilih pemimpin mereka. Selain itu, pemilihan umum juga harus dilakukan secara umum dan terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, sehingga mewujudkan prinsip kesetaraan dalam hak suara. Dengan demikian, demokrasi dapat memperkuat prinsip kerakyatan dalam pemerintahan daerah. Namun, demokrasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia juga dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan adanya kecenderungan penggunaan uang dalam proses pemilihan. Praktik ini sering kali mempengaruhi hasil pemilihan dan mengakibatkan terpilihnya calon-calon yang memiliki kekayaan lebih. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memperkuat demokrasi dalam pemilihan umum daerah. Salah satunya adalah dengan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan monitoring proses pemilihan. Masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemilihan untuk memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan juga dapat diwujudkan melalui penggunaan teknologi informasi. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan teknologi informasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia semakin banyak dilakukan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi secara lebih mudah dan melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan dengan lebih efektif. Dalam upaya memperkuat demokrasi dalam pemilihan umum daerah, diperlukan juga peran aktif dari lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara transparan, jujur, dan adil. Sementara itu, Bawaslu memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran dalam pemilihan umum daerah.
NPM: 2215012075
Kelas: A
Pancasila sebagai ideologi di Indonesia memiliki sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar negara dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Salah satu pelaksanaan kebijakan ini adalah dalam proses pemilu. Kegiatan pemilu ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Arti dan makna dari sila keempat ini adalah:
- pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuuk rakyat
- permusyawaratan yaitu membuat keputusan secara bulat melalui jalan kebijaksanaan
- melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran
- asas kerakyatan yaitu rasa cinta terhadap rakyat
Dari penjelasan tersebut seharusnya pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum di Indonesia harusnya dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, nyatanya masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pemilu, tim pendukung, dan masyarakat. Partai politik sebagai instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan perannya mewujudkan suatu negara seharusnya dapat menyalurkan proses demokrasi sesuai yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. Hal ini dapat dilihat sisi internal partai politik itu sendiri.
Banyak partai politik yang masih melakukan kecurangan dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi dalam Pancasila karena di Indonesia sendiri pelanggaran partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya. Sedangkan di negara lain, jika partai politik tidak mencerminkan nilai suatu demokrasi, maka partai politik tersebut harus dibubarkan.
Npm:2215012003
Kelas:A
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan salah satu wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".
Pemilihan umum daerah (Pemilu) di Indonesia merupakan salah satu bentuk implementasi dari nilai-nilai demokrasi dan sila keempat Pancasila. Dalam pemilu, warga negara Indonesia memiliki hak suara untuk memilih perwakilan mereka di tingkat lokal, baik itu gubernur, bupati/wali kota, maupun anggota DPRD.
Pemilu daerah di Indonesia juga mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang terkait dengan kebebasan, keadilan, dan partisipasi. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah praktek demokratis yang diimplementasikan dalam pemilu, seperti hak suara yang sama untuk semua warga negara, perlindungan hak-hak pemilih, akses informasi yang adil dan transparan, dan penghitungan suara yang jujur dan akurat.
Demokrasi juga mengakomodasi perbedaan pendapat dalam masyarakat dan memberikan kesempatan bagi setiap kelompok atau individu untuk mengemukakan pendapatnya secara terbuka. Dalam pemilu, warga negara Indonesia dapat memilih kandidat yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka. Proses pemilihan yang adil dan transparan juga memberikan jaminan bahwa suara warga negara akan dihargai dan diakui.
Secara keseluruhan, pemilihan umum daerah di Indonesia merupakan wujud konkrit dari nilai-nilai demokrasi dan sila keempat Pancasila. Melalui pemilu, warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk mengekspresikan hak-hak demokratis mereka dan memilih perwakilan yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka.
2215012039
Kelas A
Pemilihan umum daerah di Indonesia merupakan proses demokrasi yang sangat penting untuk menentukan kepemimpinan di tingkat daerah. Nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu Demokrasi, menjadi landasan dalam proses pemilihan umum daerah tersebut. Beberapa nilai sila keempat Pancasila yang tercermin dalam pemilihan umum daerah di Indonesia adalah kesetaraan, tidak ada perbedaan perlakuan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi.
Kesetaraan menjadi nilai yang sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Proses pemilihan umum daerah memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara yang memiliki hak pilih. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam memilih calon yang dianggap terbaik untuk memimpin daerah mereka. Hal ini menunjukkan bahwa nilai kesetaraan dihargai dan diakui secara merata dalam proses pemilihan umum daerah di Indonesia.
Tidak ada perbedaan perlakuan antara warga negara yang satu dengan yang lain juga menjadi nilai penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Hak pilih setiap individu dihargai dan diakui secara merata, tanpa adanya diskriminasi atau perbedaan perlakuan antara satu individu dengan individu lainnya. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam memilih calon yang dianggap terbaik untuk memimpin daerah mereka.
Keadilan juga menjadi nilai yang sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Proses pemilihan umum daerah diawasi oleh lembaga independen dan profesional seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini menjamin bahwa setiap proses pemilihan umum daerah berjalan secara adil dan transparan, serta menghindari adanya tindakan kecurangan atau manipulasi. Dalam hal ini, KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan bahwa nilai keadilan dijaga dalam pemilihan umum daerah di Indonesia.
Keterbukaan dan transparansi menjadi prinsip utama dalam proses pemilihan umum daerah di Indonesia. Setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang kandidat dan program yang diusung oleh setiap calon, sehingga mereka dapat memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa nilai keterbukaan dihargai dan diakui dalam proses pemilihan umum daerah di Indonesia.
Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi nilai yang sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Dalam hal ini, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pemilihan umum daerah di Indonesia.
NPM: 2215012027
Kelas: A
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka. Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik.
NPM: 2215012019
Kelas: A
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia ( pilkada ), yakni rakyat ikut serta dalam menjalankan roda pemerintahan. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan demi kepentingan bersama, bukan demi kepentingan individu maupun suatu golongan tertentu. Tetapi, dalam kenyatanya, pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat ini dapat berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung ( partai politik ), serta masyarakat. Sebagai contoh, banyak dari partai politik yang memilih atau menunjuk kepala daerah yang diusung dari partai itu sendiri, tentu hal ini tidak mencerminkan asas demokrasi, yaitu musyawarah dan mufakat ( pengambilan keputusan bersama ). Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik biasanya hanya berdasarkan instruksi penunjukkan secara langsung oleh ketua umum parta politik.
Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan yang berdampak pada melemahnya nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Proses tersebut dapat digunakan sebagai celah dengan embel-embel budaya “hutang budi” oleh kepala daerah ke ketua partai politik. Sehingga dikhawatirkan setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya. Jika hal ini terjadi, maka akan menimbulkan pemerintahan yang kotor ( membuat peraturan yang hanya condong ke golongan tertentu ) yang menyebabkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus melindungi nilai demokrasi yang tertuang dalam pancasila sila ke 4, sebab dengan melindungi demokrasi juga melindungi negara dari disintegrasi bangsa
NPM:2215012053
KELAS:A
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan salah satu wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"
Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi.
Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong. Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin daerah. Selain itu, pemilihan umum daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang tersebut memastikan bahwa pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi.
Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dapat dilihat dari sistem pemilihan umum yang diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur. Pemilihan umum langsung mengacu pada hak suara yang dimiliki oleh setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih calon yang diinginkan tanpa perantara. Hal ini menunjukkan penghargaan terhadap kerakyatan dan menghargai peran masyarakat dalam memilih pemimpin mereka.
Secara keseluruhan, pemilihan umum daerah di Indonesia merupakan wujud konkrit dari nilai-nilai demokrasi dan sila keempat Pancasila. Melalui pemilu, warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk mengekspresikan hak-hak demokratis mereka dan memilih perwakilan yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka.
NPM: 2255012003
KELAS: A
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan salah satu wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"
Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi.
Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong.
Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).
Meskipun masih ada beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun secara umum, demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia telah terlaksana dengan baik. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
NPM : 2215012041
Kelas : A
Negara Republik Indonesia adalah
NPM : 2215012009
KELAS :A
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan salah satu wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".
Pemilihan umum daerah (Pemilu) di Indonesia merupakan salah satu bentuk implementasi dari nilai-nilai demokrasi dan sila keempat Pancasila. Dalam pemilu, warga negara Indonesia memiliki hak suara untuk memilih perwakilan mereka di tingkat lokal, baik itu gubernur, bupati/wali kota, maupun anggota DPRD. Pemilu daerah di Indonesia juga mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang terkait dengan kebebasan, keadilan, dan partisipasi. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah praktek demokratis yang diimplementasikan dalam pemilu, seperti hak suara yang sama untuk semua warga negara, perlindungan hak-hak pemilih, akses informasi yang adil dan transparan, dan penghitungan suara yang jujur dan akurat.
Demokrasi juga mengakomodasi perbedaan pendapat dalam masyarakat dan memberikan kesempatan bagi setiap kelompok atau individu untuk mengemukakan pendapatnya secara terbuka. Dalam pemilu, warga negara Indonesia dapat memilih kandidat yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka. Proses pemilihan yang adil dan transparan juga memberikan jaminan bahwa suara warga negara akan dihargai dan diakui.
Secara keseluruhan, pemilihan umum daerah di Indonesia merupakan wujud konkrit dari nilai-nilai demokrasi dan sila keempat Pancasila.
NPM : 2215012011
KELAS : A
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia. Pancasila yang mendasari seluruh hal yang berjalan di negara ini. Demokrasi adalah
Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Pancasila tidak dapat diintervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Pemilihan umum ini merupakan jalan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat untuj mewujudkan pemimpin yang berkopenten melalui cara yang adil dan berdasarkan mayaritas.
Npm : 2215012067
Kelas A
Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem Pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014).
Menurut Widodo, “Pilkada langsung
adalah wujud nyata dari pembentukan
demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
Menurut terminologi demokrasi
merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut
sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Menurut Yusdiyanto, Demokrasi Pancasila adalah “Demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat).
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen.
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen.
Partai politik merupakan instrumen
yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI
Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur,
demokrasi, dan penegekan hukum.
Keberadaan partai politik di Indonesia
merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.
NPM: 2215012077
Kelas: A
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, yang mana sesuai dengan sila ke 4. Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurut terminologi pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Pemilu juga tidak selamanya bersih, banyak ternjadi kecurangan di dalamnya. Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi lebih mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye, di mana salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem di masa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
tertuang didalam Pancasila pada sila
keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan.
Negara Republik Indonesia menganut
sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem
pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut
serta memerintah dengan perantara wakilnya
atau dapat artikan sebagai pemerintahan
rakyat (Erisanti, 2014). sistem
pemilihan umum dengan berbagai
variasinya, dan yang pokok memiliki dua
prinsip, yaitu:
“1. Singel-member Constituency (satu
daerah pemilihan memilih satu wakil
biasanya disebut sistem distrik) 2. Multimember Constituency (satu daerah
pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya
dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang
atau Sistem Proporsional) (Hadimin, 2015).
menurut Widodo, “salah
satu prasyarat penting dalam
penyelenggaraan Pemilu di negara
demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan
Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang
mandiri dari pemerintah.”Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting
bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata
ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan. hal penting yang harus digaris bawahi dalam
pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.
Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari
demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya
mampu mengontrol proses-proses yang
terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo,
2015).”
Dalam pelaksanaannya banyak partai
politik yang tidak mencermikan dari nilai
demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Perkembangan saat ini partai politik
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai
demokrasi.
NPM : 2215012013
Kelas : A
Secara garis besar nilai Pancasila terbagi menjadi tiga hal, yaitu:
a) Nilai dasar, sila-sila pancasila bersifat universal sehingga mengandung cita-cita,Tujuan dan nilai-nilai yang baik dan benar.
b) Nilai instrumental, yaitu makna, Kebijakan, strategi dan sasaran, serta lembaga pelaksanaanya
c) Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan
praktis.”
beberapa masalah yang dikaji dalam jurnal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi pemilihan kepala daerah Indonesia dapat digunakan dengan prioritas refleksi dan
membuat keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. menghormati dan menjunjung tinggi semua keputusan yang dihasilkan sebagai hasil musyawarah. Keputusan harus dapat bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,memprioritaskan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
Salah satu landasan terpenting sebagai gambaran penyelenggaraan negara berupa pemilu adalah sila keempat Pancasila, yaitu nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.
Sedangkan Yusdiyanto menyebutkan bahwa telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara.
Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah:
Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat. Menciptakan perilaku KKN (Yusdiyanto, 2016).”
Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye dan penggunaan media sosial.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung. Berdasarkan Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak dari kalangan praktisi hukum berargumen bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
Hal ini berkaitan dengan Partai politik. Partai Politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, serta peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28. Seharusnya Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun pada faktanya bakyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi dari sila keempat. Dan kita menyadari bahwa di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya.
NPM : 2215012059
Kelas : A
Negara Republik Indonesia adalah
Negara hukum, dimana semua warga
Negara dalam menjalankan sistem
pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga
membahas mengenai peraturan, peraturan
yang ini di khususkan terhadap pemilihan
umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan - jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (bersifat tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum
positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22
(Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).
Nilai pada dasarnya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Pancasila sebagai staatfundamental
norma dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila. Seperti yang diungkapkan bahwa pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi
nilai yang diyakini kebenarannya dan
bermaksud menerapakan dalam hidup dan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah. Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjungtinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
NPM : 2215012035
Kelas : A
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memilki beberapa peraturan, seperti pada pemilu. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan
mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.
Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.
NPM: 2215012037
KELAS: A
Demokrasi hakikat nya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangs dan negara yang difungsikan sebagai praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara.
Pada pasal 1 ayat (3) UUD RI tahun 1945 mengatakan bahwa Indonesia meruapkan negara hukum. Pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan diadopsi langsung dalam UU RI NO.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. UU RI NO.32 tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. UU pemilu tidak mengatur secara hamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen terlalu berat. Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usia nya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah diwarnai dengan berbagai perselisihan dan kericuhan.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara lamgsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 pasal 22E ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara LUBERJURDIL. Namun masih banyak permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pancasila sila ke-4 merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila ke-4 dapat diberikan sanksi pidana yang telah diatur didalam pasal 177 dan 178 UURI NO.10 tahun 2016 tentang pemilihan umum gebernur dan wakil gubernur.
NPM : 2215012049
KELAS : A
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara
Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:
a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental, yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis.”
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasiterpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang)
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik.
2215012057
Kelas A
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan salah satu wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"
Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi.
Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong.
Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).
Meskipun masih ada beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun secara umum, demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia telah terlaksana dengan baik. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
NPM : 2215012051
KELAS : A
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memilki beberapa peraturan, seperti pada pemilu. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.
Pancasila sebagai ideologi di Indonesia memiliki sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar negara dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Salah satu pelaksanaan kebijakan ini adalah dalam proses pemilu. Kegiatan pemilu ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Arti dan makna dari sila keempat ini adalah:
- pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuuk rakyat
- permusyawaratan yaitu membuat keputusan secara bulat melalui jalan kebijaksanaan
- melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran
- asas kerakyatan yaitu rasa cinta terhadap rakyat
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasiterpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang)
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik.
NPM : 2215012069
KELAS A
Demokrasi sebagai nilai sila keempat Pancasila sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia yang dilakukan secara periodik setiap lima tahun sekali. Proses pemilihan umum daerah di Indonesia menunjukkan beberapa wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, seperti kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi. Semua warga negara yang memiliki hak pilih mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih kandidat yang dianggap paling baik untuk menjadi pemimpin di daerah tersebut. Proses pemilihan umum daerah di Indonesia diawasi oleh lembaga independen dan profesional seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah.
Meskipun demokrasi di Indonesia telah terlaksana dengan baik, masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Partisipasi aktif ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.
NPM:2215012033
KELAS:A
JAWABAN
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memegang prinsip-prinsip partisipasi politik yang adil dan merata bagi seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan politik.
Di Indonesia, prinsip-prinsip demokrasi diwujudkan dalam proses pemilihan umum daerah.
Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi. Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali.
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan kampanye secara terbuka dan transparan. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu kebersamaan.
Dalam kebersamaan, semua anggota masyarakat harus bertanggung jawab dan transparan dalam setiap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan bersama. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat juga memiliki hak untuk memberikan masukan atau saran terkait dengan program-program yang disampaikan oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui proses kampanye yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam proses kampanye tersebut, para calon dapat berinteraksi langsung dengan rakyat dan mendengarkan aspirasi serta masukan dari masyarakat
Demokrasi sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah di Indonesia. Sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan", menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dengan demikian, demokrasi dapat memperkuat prinsip kerakyatan dalam pemerintahan daerah. Namun, demokrasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia juga dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan adanya kecenderungan penggunaan uang dalam proses pemilihan. Praktik ini sering kali mempengaruhi hasil pemilihan dan mengakibatkan terpilihnya calon-calon yang memiliki kekayaan lebih. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memperkuat demokrasi dalam pemilihan umum daerah. Salah satunya adalah dengan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan monitoring proses pemilihan. Masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemilihan untuk memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara adil dan transparan.
NPM: 2215012045
Kelas: A
Ideologi Indonesia yaitu Pancasila yang memiliki sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar negara dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Salah satu pelaksanaan kebijakan ini adalah dalam proses pemilu. Kegiatan pemilu ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong. Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin daerah. Selain itu, pemilihan umum daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang tersebut memastikan bahwa pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi. Dalam demokrasi, setiap individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Pemilihan umum daerah juga memperkuat prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah. Dalam pemilihan umum daerah, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan program-program yang akan dijalankan selama masa kepemimpinannya. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan kampanye secara terbuka dan transparan. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu kebersamaan. Dalam kebersamaan, semua anggota masyarakat harus bertanggung jawab dan transparan dalam setiap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan bersama. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat juga memiliki hak untuk memberikan masukan atau saran terkait dengan program-program yang disampaikan oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sehingga nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
NPM : 2215012031
Kelas : A
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang).
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman
manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi
landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
NPM: 2215012025
KELAS: A
Pancasila sebagai ideologi di Indonesia memiliki sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar negara dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Salah satu pelaksanaan kebijakan ini adalah dalam proses pemilu. Kegiatan pemilu ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Arti dan makna dari sila keempat ini adalah:
- pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuuk rakyat
- permusyawaratan yaitu membuat keputusan secara bulat melalui jalan kebijaksanaan
- melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran
- asas kerakyatan yaitu rasa cinta terhadap rakyat
Dari penjelasan tersebut seharusnya pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum di Indonesia harusnya dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, nyatanya masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pemilu, tim pendukung, dan masyarakat. Partai politik sebagai instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan perannya mewujudkan suatu negara seharusnya dapat menyalurkan proses demokrasi sesuai yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. Hal ini dapat dilihat sisi internal partai politik itu sendiri.
Banyak partai politik yang masih melakukan kecurangan dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi dalam Pancasila karena di Indonesia sendiri pelanggaran partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya. Sedangkan di negara lain, jika partai politik tidak mencerminkan nilai suatu demokrasi, maka partai politik tersebut harus dibubarkan.
Kelas : A
Npm : 2215012021
Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara periodik, yaitu setiap lima tahun sekali, dan merupakan proses demokrasi yang sangat penting untuk menentukan kepemimpinan di tingkat daerah. Berikut ini adalah beberapa wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia: Kesetaraan (Pada proses pemilihan umum daerah, semua warga negara yang memiliki hak pilih memiliki kesempatan yang sama untuk memilih kandidat yang dianggap paling baik untuk menjadi pemimpin di daerah tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara warga negara yang satu dengan yang lain, dan hak pilih setiap individu dihargai dan diakui secara merata.). Keadilan (Proses pemilihan umum daerah di Indonesia diawasi oleh lembaga yang independen dan profesional, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini menjamin bahwa setiap proses pemilihan umum daerah berjalan secara adil dan transparan, serta menghindari adanya tindakan kecurangan atau manipulasi.). Keterbukaan (Keterbukaan dan transparansi menjadi prinsip utama dalam proses pemilihan umum daerah. Setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang kandidat dan program yang diusung oleh setiap calon, sehingga mereka dapat memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.). Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.
NPM: 2255012011
Kelas: A
Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu, perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
NPM : 2255012013
KELAS : A
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila
keempat Pancasila.
NPM: 2215012081
Kelas: A
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil.
Di Indonesia, demokrasi merupakan salah satu perwujudan sila keempat Pancasila, yakni "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."
Pemilihan umum daerah (Pemilu) di Indonesia merupakan salah satu bentuk implementasi dan wujud konkrit dari nilai-nilai demokrasi dan sila keempat Pancasila. Dalam pemilu, warga negara Indonesia memiliki hak suara untuk memilih perwakilan mereka di tingkat lokal, baik itu gubernur, bupati/wali kota, maupun anggota DPRD.
Pemilu daerah di Indonesia juga mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang terkait dengan kebebasan, keadilan, dan partisipasi. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah praktek demokratis yang diimplementasikan dalam pemilu, seperti hak suara yang sama untuk semua warga negara, perlindungan hak-hak pemilih, akses informasi yang adil dan transparan, dan penghitungan suara yang jujur dan akurat.
Demokrasi juga mengakomodasi perbedaan pendapat dalam masyarakat dan memberikan kesempatan bagi setiap kelompok atau individu untuk mengemukakan pendapatnya secara terbuka. Dalam pemilu, warga negara Indonesia dapat memilih kandidat yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka. Proses pemilihan yang adil dan transparan juga memberikan jaminan bahwa suara warga negara akan dihargai dan diakui.
Melalui pemilu, warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk mengekspresikan hak-hak demokratis mereka dan memilih perwakilan yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka.
NAMA : NURUL MAULINA
NPM : 2215012071
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum daerah di Indonesia.Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan.
Pada umumnya,keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.Pemilihan umum daerah-daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia.Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.
Jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma.Sehingga ideologi merupakan akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara.Dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.Dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang).Dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.
Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.
NPM : 2215012073
KELAS : A
Di Indonesia, pemilihan umum adalah salah satu cara untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai negara demokratis, Indonesia mengadopsi sistem pemilihan umum sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.
Dalam konteks Indonesia, pemilihan umum telah menjadi bagian penting dari proses demokrasi sejak masa Reformasi pada tahun 1998. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pemilihan umum, rakyat memilih wakil mereka di parlemen, gubernur, bupati, atau walikota, serta presiden dan wakil presiden.
Pemilihan umum di Indonesia juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan dan pemerintahan negara.
Dalam kesimpulannya, demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia memiliki hubungan yang erat dan saling terkait. Pemilihan umum adalah bagian integral dari proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih dan menentukan wakil dan kebijakan yang akan memimpin negara.
NPM : 2215012047
Kelas : A
Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya.
Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.
Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.
NPM : 2215012057
Kelas A
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan salah satu wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"
Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi.
Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong.
Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).
Meskipun masih ada beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun secara umum, demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia telah terlaksana dengan baik. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Hal ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.
NPM 2215012029
KELAS : A
Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem Pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014).
Menurut Widodo, “Pilkada langsung
adalah wujud nyata dari pembentukan
demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
Menurut terminologi demokrasi
merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut
sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Menurut Yusdiyanto, Demokrasi Pancasila adalah “Demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat).
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen.
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen.
Partai politik merupakan instrumen
yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI
Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur,
demokrasi, dan penegekan hukum.
Keberadaan partai politik di Indonesia
merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.
Kelas A
2215012023
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
NPM : 2215012001
Kelas: A
Prodi : Arsitektur
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yanga diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai -
nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
NPM: 2255012007
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Pancasila telah menjadi alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, tepatnya negara Indonesia. Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pencerminan dari nilai Pancasila sebagai alat politik. Kegiatan pemilihan umum ini dapat dilihat dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya harus turut serta dalam memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, hal ini dilakukan untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis, hal ini dilakukan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.
Menurut Yusdiyanto, Demokrasi Pancasila adalah “Demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa berideologi Pancasila, oleh karena itu setiap nilai-nilai sila harus dapat diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (baik negara dan warganegara). Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila: a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial. d. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.” (Yusdiyanto, 2016)
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah keikutsertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Npm:2215012063
Kelas: a
Ideologi Indonesia yaitu Pancasila yang memiliki sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar negara dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Salah satu pelaksanaan kebijakan ini adalah dalam proses pemilu.
Kegiatan pemilu ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Kegiatan pemilu ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia:
1. Kesetaraan (Pada proses pemilihan umum daerah, semua warga negara yang memiliki hak pilih yang sama).
2. Tidak ada perbedaan perlakuan antara warga negara yang satu dengan yang lain, dan hak pilih setiap individu dihargai dan diakui secara merata.).
3. Keadilan (Proses pemilihan umum daerah di Indonesia diawasi oleh lembaga yang independen dan profesional, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini menjamin bahwa setiap proses pemilihan umum daerah berjalan secara adil dan transparan, serta menghindari adanya tindakan kecurangan atau manipulasi.) 4.Keterbukaan (Keterbukaan dan transparansi menjadi prinsip utama dalam proses pemilihan umum daerah.
5. Setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang kandidat dan program yang diusung oleh setiap calon, sehingga mereka dapat memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.).
6. Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.).
NPM 2215012061
KELAS A
PRODI S 1 ARSITEKTUR
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan menjadi milik rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan manifestasi dari nilai-nilai sila keempat Pancasila yaitu “kerakyatan yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi/perwakilan”.
Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan langsung oleh rakyat. Pilkada ini merupakan bukti nyata dari sila keempat Pancasila yaitu nilai-nilai demokrasi.
Pilkada merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan kepala daerah, rakyat memiliki hak pilih yang sama ketika diputuskan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat selalu memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau sila keempat gotong royong. Partisipasi (Pilkada DPRD adalah partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan daerahnya. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak pilih dan banding. Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum serta menyampaikan pandangannya, pendapat dan keinginan terhadap calon yang diusulkan). Meskipun masih terdapat beberapa kendala dan tantangan dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia, secara umum demokrasi sebagai perwujudan dari nilai-nilai empat sila Pancasila telah dilaksanakan dengan baik dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pilkada Indonesia diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun dan diawasi oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan kesetaraan, keadilan, transparansi, dan partisipasi dalam proses pemilihan parlemen daerah. Selain itu, masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-haknya sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk menyampaikan pandangan dan keinginannya atas nama calon. berjalan Hal ini terlihat dari meningkatnya partisipasi dalam pemilihan anggota DPRD, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilu.