FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 46
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Safana Nadhira Syarif -
NAMA : Safana Nadhira Syarif
NPM : 2215012006
KELAS : B
PRODI : S1 Arsitektur

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum

Penegakan Hukum
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797).
Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.

Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.
Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Ja
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Hafizh Abdul Chalid -
Nama : Muhammad Hafizh Abdul Chalid
NPM : 2215012032
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan. Penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kejahatan, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, bela negara mencakup upaya pemerintah untuk melindungi keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal.

Di Indonesia, penegakan hukum dan perlindungan negara menghadapi tantangan yang kompleks. Beberapa tantangan tersebut terkait dengan minimnya akses masyarakat terhadap peradilan yang independen dan imparsial, serta banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Selain itu, menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional juga memiliki tantangan seperti terorisme dan konflik di beberapa daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2255012012 Adine Gloria Kalalo -
NAMA : ADINE GLORIA KALALO
NPM : 2255012012
KELAS : B

Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua aspek penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan negara. Penegakan hukum bertujuan untuk melaksanakan peraturan hukum yang berlaku dan menjaga hak asasi manusia, sementara perlindungan negara bertujuan untuk menjaga kepentingan negara dari ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Dalam praktiknya, kedua hal ini saling berkaitan dan harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Penegakan hukum dapat membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sementara perlindungan negara dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi kelangsungan negara dan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by I Ketut Firdan Slokantara -
NAMA : I KETUT FIRDAN SLOKANTARA
NPM : 2255012004
KELAS :B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR

Pertama, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks. Meskipun pemerintahan Presiden Jokowi telah mengutamakan kebijakan dan reformasi hukum sebagai prioritas, masih terdapat kesenjangan antara harapan masyarakat dengan kenyataan yang ada. Tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya, seperti pungutan liar, menjadi indikasi bahwa penegakan hukum belum optimal. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan lemahnya karakter aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah, tetapi juga dengan proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan.

Kedua, reformasi hukum menjadi agenda penting dalam upaya meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi telah membentuk lembaga-lembaga hukum guna memerangi pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukkan komitmen Presiden dalam memperbaiki sistem hukum dan memberantas korupsi. Namun, meskipun upaya tersebut telah dilakukan, reformasi hukum masih belum mencapai hasil yang memuaskan, dan masyarakat masih merasakan dampak dari tingginya tingkat korupsi dan permasalahan hukum lainnya.

Ketiga, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, transparansi, kejujuran, dan kewibawaan aparat penegak hukum serta birokrasi menjadi faktor kunci. Masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Selain itu, proses penegakan hukum yang kredibel dan efektif juga menjadi penting agar masyarakat merasa bahwa negara benar-benar melindungi dan menjaga kepentingan mereka. Oleh karena itu, perbaikan sistem penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat penegak hukum menjadi agenda yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, perlu adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk terus melakukan reformasi hukum, memperbaiki sistem penegakan hukum, dan meningkatkan kualitas aparat penegak hukum. Hal ini akan berdampak positif dalam menciptakan keadilan, keamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rifa Salsabila An Najwa -
NAMA : RIFA SALSABILA AN NAJWA
NPM : 2215012044
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia juga dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti minimnya akses masyarakat terhadap peradilan yang independen dan imparsial, serta banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Selain itu, menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional juga memiliki tantangan seperti terorisme dan konflik di beberapa daerah. Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.

Upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara juga harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugasnya secara profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Dalam hal ini, peran media massa dan lembaga pendidikan sangat penting dalam membentuk kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara. Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan negara dapat terus ditingkatkan untuk menjaga kestabilan dan keamanan negara serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MULYA ANGGRAINY IBRAHIM -
NAMA : MULYA ANGGRAINY IBRAHIM
NPM : 2255012006
KELAS : B

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. Dialah
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniatur Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Tak heran, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen survei Populi Center, Juni 2016. Angka ini, merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung diktator. Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang puas di sektor perumahan yang terkait penggusuran, perekonomian dan kemacetan, terang Nona. Sementara peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi Sudikno, 1999 40. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan ne…
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M.Al Fajri Yusuf Alamsyah -
NAMA : M.AL FAJRI YUSUF ALAMSYAH
NPM : 2215012036
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Atha Ibni Habibie -
NAMA : ATHA IBNI HABIBIE
NPM : 2215012082
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Terdapat dua aspek yang penting dan saling terkait di Indonesia yakni penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum berperan dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran seperti kejahatan, korupsi, dan pelanggaran HAM. Sementara perlindungan negara mencakup usaha pemerintah untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman baik internal maupun eksternal.

Meski begitu, di Indonesia, penegakan hukum dan perlindungan negara menghadapi tantangan yang kompleks. Beberapa tantangan tersebut meliputi minimnya akses masyarakat terhadap peradilan yang independen dan tidak bias, serta banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional juga memiliki tantangan seperti terorisme dan konflik di beberapa daerah. Maka dari itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kerja sama tersebut, partisipasi aktif dari seluruh pihak penting menjadi kunci utama bagi keberhasilannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Novita Setyaningsih -
Nama : Novita Setyaningsih
Npm : 2215012070
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang- wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat
jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Fadhel Arya Ganendra -
NAMA : Muhammad Fadhel Arya Ganendra
NPM : 2215012008
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Terdapat dua aspek yang penting dan saling terkait di Indonesia yakni penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum berperan dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran seperti kejahatan, korupsi, dan pelanggaran HAM. Sementara perlindungan negara mencakup usaha pemerintah untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman baik internal maupun eksternal.

penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara juga harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugasnya secara profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Gasylla valen -
Nama: Gasylla Valen
Npm: 2215012030
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur

Penegakan hukum dan perlindungan negara.
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup
penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif

2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini
para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal

3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya.

Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Chery Andhika Basri -
NAMA:CHERY ANDHIKA BASRI
NPM:2255012002
KELAS:B
PRODI:S1 ARSITEKTUR

Kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengomentari sebuah ayat Al-Quran dalam sebuah kampanye yang disiarkan secara online. Komentar tersebut dianggap oleh sejumlah pihak sebagai penghinaan terhadap agama Islam dan menyebabkan Ahok dituduh melakukan penistaan agama.

Proses hukum dilakukan terhadap Ahok, dan dia akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Keputusan ini kemudian menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.

Dari segi hukum, penistaan agama adalah tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Indonesia dan dapat dihukum dengan pidana penjara. Namun, kasus Ahok menunjukkan betapa sensitifnya isu agama di Indonesia dan pentingnya menjaga toleransi dan menghindari tindakan atau kata-kata yang dapat menimbulkan ketegangan atau konflik antar umat beragama.

Dalam hal ini, saya menyarankan agar kita semua harus menghormati keyakinan dan agama orang lain serta menjaga toleransi dan persatuan di tengah perbedaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by PUTRI ANJANI -
NAMA : PUTRI ANJANI
NPM : 2215012046
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR


Meskipun pemerintah telah menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama dan terus membentuk lembaga-lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar pada area pelayanan publik, masalah penegakan hukum di Indonesia tetap menjadi isu yang serius dan menjadi perhatian utama. Hal ini tercermin dari masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, serta permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang terus mengganggu dan merugikan bangsa ini. Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga kini belum memenuhi harapan masyarakat, sehingga masih diperlukan upaya lebih lanjut dalam meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.

Karakter masyarakat yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjalankan tugasnya, terutama pada aparat penegak hukum dan jajaran birokrasi, merupakan salah satu penyebab utama tingginya tingkat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia. Tingginya tingkat KKN ini turut memperburuk persoalan hukum yang sudah serius di Indonesia. Selain itu, proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh masyarakat juga menjadi salah satu masalah yang harus segera dibenahi oleh pemerintah. Hal ini penting agar kewibawaan negara di mata rakyat dapat terjaga dengan baik, sehingga negara dapat menjalankan fungsinya dalam menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negaranya, sesuai dengan yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Dengan meningkatkan kualitas aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum yang efektif, diharapkan masalah hukum di Indonesia dapat diatasi dengan baik dan negara dapat meraih harkat dan martabat yang lebih baik di mata rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Chika Islamy Hermayanti -
Nama : Chika Islamy Hermayanti
NPM : 2215012018
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum menurut para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Sudarto (1986: 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Hanif Wicaksana -
NAMA:MUHAMMAD HANIF WICAKSANA
NPM:2215012004
KELAS:B
PRODI:S1 ARSITEKTUR

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih & memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas inimerupakan bagian dari bangsa indonesiaadalah kesamaan dimata hukum danpemerintahan, sehingga untuk pertama kaliDKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnisTionghoa yakni Ahok.

Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aisah Maharani -
NAMA : AISAH MAHARANI
NPM : 2215012060
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan. Penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kejahatan, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, bela negara mencakup upaya pemerintah untuk melindungi keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal.
Upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara juga harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugasnya secara profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ameylia Kusuma Armada -
NAMA : AMEYLIA KUSUMA ARMADA
NPM : 2215012014
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Selama masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia banyak menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara termasuk hak-hak lainnya. Perjuangan komintas inni terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu nukti komunitas ini menjadi bagian Indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintah, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakatra dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini mmeiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum preventif mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatannya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum. Penegakkan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit, dalam mewujudkannya memerlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga kemasyarakatan,
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aisah Maharani -
NAMA : AISAH MAHARANI
NPM : 2215012060
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan. Penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kejahatan, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, bela negara mencakup upaya pemerintah untuk melindungi keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal.
Upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara juga harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugasnya secara profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by EKA PUSPITASARI -
NAMA : EKA PUSPITASARI
NPM : 2215012078
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak haknya sebagai warga negara. Hak politik contohnya,yang berhak untuk dipilih dan memilih. Perjuangan itupun membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Sehingga pada pertamakalinya Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Namun dalam kepemimpinannya ahok terdapat masalah kasus penistaan agama. Dalam kasus ini kepala pemerintah mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Pemerintah perlu memiliki sifat preventi bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Dan juga bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Selain itu terdapat penegah hukum yang juga berperan penting. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegak hukum memiliki factor factor menurut para ahli yaitu, Soerjono Soekanto (2011:8), Muladi (1995 : 41), dan juga Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40). Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Yang terkadang tidak taat pada peraturan hukum. Dimana hukum dapat dipermainkan dengan uang bagi orang yang berkuasa. Hal ini dianggap sebagai sisi gelap dari penegakan hukum sehingga membuat kalangan rendah yang tidak ada uang mendapatkan ketidak adilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aji Fathur abdullah -
Nama :Aji Fathur A
Npm. : 2215012052
Kelas. : B

Terdapat dua aspek yang penting dan saling terkait di Indonesia yakni penegakan hukum dan perlindungan negara. Penegakan hukum berperan dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran seperti kejahatan, korupsi, dan pelanggaran HAM. Sementara perlindungan negara mencakup usaha pemerintah untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman baik internal maupun eksternal.

penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat
jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Rizky Egitusta -
NAMA : Muhammad Rizky Egitusta
NPM : 2215012080
KELAS : B
PRODI : S1 Arsitektur

Penegakan hukum serta perlindungan negara di Indonesia adalah dua hal penting yang saling berhubungan agar keamanan negara selalu terjaga dengan baik. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Kemudian perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Apabila kedua hal tersebut terdapat masalah maka berakibat terjadi tingginya kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar. Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi sebuah penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya juga. Maka dari itu sebisa mungkin penegakan hukum dapat membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sementara perlindungan negara dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan dalam penegakan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Andi Kurniawan -
NAMA: Andi Kurniawan
NMP: 2215012066
KELAS: B
PRODI: S1 Arsitektur

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
- Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.

Sudarto , memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ridhatul Hasanah 2215012062 -
Nama : Ridhatul Hasanah
Npm : 2215012062
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum dan perlindungan negara

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota.

Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.

Hal itu menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok. Tindakan itu turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak
Ahok, karena bukan beragama Islam serta berasal dari keturunan Tionghoa. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur.

Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat tanpa intervensi siapapun.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Daffa Adiharsa -
Nama : Muhammad Daffa Adiharsa
NPM : 2215012040
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Dua aspek penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan negara, penegakan hukum yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan hukum yang berlaku dan menjaga hak asasi manusia, sementara perlindungan negara bertujuan untuk menjaga kepentingan negara dari ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Oleh karena itu, apabila kedua hal tersebut bermasalah maka akan mengakibatkan tingginya kriminilitas, korupsi, kasus asusila dan permasalahan hukum lainnya. Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi sebuah penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya juga.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wahyu Cahya Saputra -
Nama : Wahyu Cahya Saputra
NPM : 2215012074
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan. Penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kejahatan, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, bela negara mencakup upaya pemerintah untuk melindungi keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal.

Kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengomentari sebuah ayat Al-Quran dalam sebuah kampanye yang disiarkan secara online. Komentar tersebut dianggap oleh sejumlah pihak sebagai penghinaan terhadap agama Islam dan menyebabkan Ahok dituduh melakukan penistaan agama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ramadhan Fuady Rakha Sofwan -
NAMA : RAMADHAN FUADY RAKHA SOFWAN
NPM :2215012010
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua aspek yang penting dan saling terkait di Indonesia. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran hukum seperti kejahatan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, perlindungan negara bertujuan untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal.

Pada tahun 2016, terjadi kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ketika ia mengomentari sebuah ayat Al-Quran dalam sebuah kampanye yang disiarkan secara online. Komentar tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap agama Islam oleh sejumlah pihak dan menyebabkan Ahok dituduh melakukan penistaan agama.

Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, masalah utama dalam penegakan hukum bukan pada sistem hukum itu sendiri, tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Ketidakjujuran dan ketidakamanahan aparat penegak hukum serta birokrasi yang menjadi tidak amanah dalam menjalankan tugasnya menjadi penyebab utama tingginya korupsi, kriminalitas, kasus asusila, dan permasalahan hukum lainnya. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan integritas dan kejujuran aparat penegak hukum dan birokrasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan negara serta menyelesaikan masalah hukum dengan efektif
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shinthia Wulandari -
Nama : Shinthia Wulandari NPM : 2215012028 Kelas : B Prodi : S1 Arsitektur Pada masa orde baru, komunitas tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, akhir dari perjuangan ini terbukti dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi dengan bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia yang diarahkan kepada pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum berfungsi membantu pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sedangkan perlindungan negara dapat membantu memastikan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi mewujudkan negara dan masyarakat yang sejahtera, damai, dsb. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shinthia Wulandari -
Nama : Shinthia Wulandari NPM : 2215012028 Kelas : B Prodi : S1 Arsitektur Pada masa orde baru, komunitas tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, akhir dari perjuangan ini terbukti dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi dengan bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia yang diarahkan kepada pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum berfungsi membantu pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sedangkan perlindungan negara dapat membantu memastikan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi mewujudkan negara dan masyarakat yang sejahtera, damai, dsb. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shinthia Wulandari -
Nama : Shinthia Wulandari NPM : 2215012028 Kelas : B Prodi : S1 Arsitektur Pada masa orde baru, komunitas tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, akhir dari perjuangan ini terbukti dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi dengan bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia yang diarahkan kepada pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum berfungsi membantu pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sedangkan perlindungan negara dapat membantu memastikan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi mewujudkan negara dan masyarakat yang sejahtera, damai, dsb. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shinthia Wulandari -
Nama : Shinthia Wulandari NPM : 2215012028 Kelas : B Prodi : S1 Arsitektur Pada masa orde baru, komunitas tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, akhir dari perjuangan ini terbukti dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi dengan bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia yang diarahkan kepada pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum berfungsi membantu pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sedangkan perlindungan negara dapat membantu memastikan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi mewujudkan negara dan masyarakat yang sejahtera, damai, dsb. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Naura Athira Qurratu'ain -
Nama : Naura Athira Qurratu'ain
NPM : 2215012072
Kelas : B

Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif berarti
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif berarti pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, yang
berarti polisi dan jaksa dan kemudian
diperluas sehingga mencakup hakim,
pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.

Penegakan hukum merupakan
proses pemaparan ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan.

3 Bagian Penegakkan hukum pidana :
- Total enforcement
- Full enforcement
- Actual enforcement

3 Dimensi Penegakkan hukum :
- Normative system
- Administrative system
- Social system
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shinthia Wulandari -
Nama : Shinthia Wulandari
NPM : 2215012028
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Pada masa orde baru, komunitas tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, akhir dari perjuangan ini terbukti dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi dengan bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak manusia yang diarahkan kepada pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum berfungsi membantu pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sedangkan perlindungan negara dapat membantu memastikan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan keadilan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi mewujudkan negara dan masyarakat yang sejahtera, damai, dsb.

Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Nyatanya persamaan dimata hukum tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sesuai dengan status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Puspita Hapsari -
NAMA : PUSPITA HAPSARI
NPM : 2255012010
KELAS: B
PRODI: S1 Arsitektur

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dan kompleksitas. Walaupun kebijakan dan reformasi hukum telah menjadi prioritas dalam pemerintahan Presiden Jokowi, namun harapan masyarakat berbeda dengan realitas yang terjadi. Angka kriminalitas, narkoba, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli, menunjukkan bahwa penegakan hukum masih belum optimal. Penegakan hukum yang belum optimal ini disebabkan oleh kurangnya karakter aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah.

Reformasi hukum merupakan agenda yang sangat penting dalam upaya meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah Presiden Jokowi telah membentuk lembaga hukum untuk melawan pungli pada pelayanan publik.Ini membuktikan bahwa Presiden memiliki komitmen dalam memperbaiki sistem hukum dan memberantas korupsi. Namun, meskipun upaya tersebut telah dilakukan, reformasi hukum masih belum mencapai hasil yang memuaskan, dan masyarakat masih merasakan dampak dari tingginya tingkat korupsi dan permasalahan hukum lainnya. Untuk itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlu ditingkatkan dengan meningkatkan transparansi, kejujuran, dan kewibawaan aparat penegak hukum dan birokrasi serta perbaikan sistem penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat penegak hukum menjadi agenda yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam menciptakan keadilan, keamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sarah Salsabila -
Nama: Sarah Salsabila
NPM: 2215012064
Kelas: B

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi hak-hak warga negara. Kedua hal ini sangat penting bagi sebuah negara, karena penegakan hukum yang baik dan perlindungan negara yang kuat akan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi masyarakat serta menjaga keberlangsungan negara dalam jangka panjang.

Pada pasal 27 UUD 1945 mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Ahok disangkakannya belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, karena kasus penistaan Al-Quran yang dilakukan Ahok, kaum muslimin sepakat untuk mengawal proses hukum kembali akan dilakukan melalui demonstarsi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Shabiyah Fitri Az-Zahra -
NAMA : SHABIYAH FITRI AZ-ZAHRA
NPM : 2215012026
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Analisis jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Menurut teori yang dikemukakan oleh Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aisha Sepnadia -
NAMA : AISHA SEPNADIA
NPM : 2215012016
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Analisis saya berdasarkan jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" Masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini menjadi masalah yang serius yang selalu menjadi perhatian bagi pemerintah pusat dengan berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum, yang seharusnya tidak ada campur tangan dan intervensi persoalan hukum yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang ada. Tetapi ternyata pemerintah terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
Pemerintah saat ini berupaya untuk menjadikan proses penegakan hukum yang sesuai dengan hakikat hukum , sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang diharapkan saat ini belum juga memenuhi harapan Masyarakat dengan dibuktikan oleh masih tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya.
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.Dengan salah satu permasalahan yang harus dibenahi dengan munculnya pihak proses penegakan hukum yang mencari keadilan.
Masalah ini harus segera dibenahi agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya, yang berarti bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.Negara harus menjamin hak-hak setiap warga negara seperti dalam amanat undang-undang dasar negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Alfedro Simatupang -
NAMA : ALFEDRO WILLIAM EFRIAN SIMATUPANG
NPM : 2215012034
KELAS : KELAS B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks, meskipun telah ada upaya dan komitmen dari pemerintah untuk melakukan reformasi hukum. Tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal, dan kepercayaan masyarakat perlu ditingkatkan dengan transparansi, kejujuran, dan kewibawaan aparat penegak hukum serta birokrasi. Oleh karena itu, perbaikan sistem penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat penegak hukum menjadi agenda penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait. Hal ini akan berdampak positif dalam menciptakan keadilan, keamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Dalam menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, diperlukan upaya kolaboratif dan sistematis antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugasnya secara profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Peran media massa dan lembaga pendidikan juga sangat penting dalam membentuk kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara. Dengan demikian, upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam hal ini, perbaikan sistem penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat penegak hukum menjadi agenda penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia serta menjaga kestabilan dan keamanan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fransiska Petra Sinaga -
Nama : Fransiska Petra Sinaga
Npm : 2215012048
Kelas : B
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
masalah penegakan hukum di Indonesia tetap menjadi isu yang serius dan menjadi perhatian utama. Hal ini tercermin dari masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, serta permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang terus mengganggu dan merugikan bangsa ini. Kemudian perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
teori perlindungan

hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215012054 2215012054 -
NAMA: NADA SHOFIYYA AULIA
NPM: 2215012054
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih
menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.

Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Susana Susana -
Nama : Susana
Npm : 2215012022 ( B)
Prodi : S 1 Arsitektur

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga

Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fairuza Ghania -
NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM : 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Teori penegakan hukum menurut Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup
penegakan hukum pidana sebagaimana
yang dirumuskan oleh hukum pidana
substantif (substantive law of
crime).
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup
penegakan hukum pidana yang bersifat
total tersebut dikurangi area of no
enforcement dalam penegakan hukum ini
para penegak hukum diharapkan
penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a
realistic expectation, sebab adanya
keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk
waktu, personil, alat-alat investigasi, dana
dan sebagainya, yang kesemuanya
mengakibatkan keharusan
dilakukannya discretion dan sisanya inilah
yang disebut dengan actual enforcement.

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai
suatu proses yang bersifat sistemik, Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem
normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative
system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan
sistem sosial (social system).

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Her Pendo Febrian -
NAMA : HER PENDO FEBRIAN
NPM: 2215012038
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Ada dua hal yang penting dalam menjaga negara agar tetap stabil dan aman, yaitu penegakan hukum untuk menjalankan aturan-aturan yang berlaku dan menjaga hak asasi manusia, serta perlindungan negara untuk melindungi negara dari ancaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang seperti Indonesia bukanlah pada sistem hukum, tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Apabila orang yang menjalankan hukum kurang baik kualitasnya, hal ini dapat menyebabkan tingginya kriminalitas, korupsi, kasus-kasus kejahatan seksual, dan masalah hukum lainnya. Beberapa aparat penegak hukum dan pegawai birokrasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak jujur dalam menjalankan tugas mereka dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan negara serta meningkatkan tingkat korupsi dan masalah hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Luthfi Abul Khair -
Nama : Luthfi Abul Khair
NPM : 2215012042
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur


Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua aspek yang saling terkait dan penting di Indonesia. Penegakan hukum bertujuan untuk menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran hukum, seperti kejahatan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, perlindungan negara melibatkan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar.

Untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara, diperlukan upaya yang sistematis dan berkelanjutan. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak terkait agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Selain itu, kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan agar mereka memahami pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Secara konseptual, penegakan hukum berfungsi untuk menyelaraskan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum dengan sikap dan tindakan konkret sebagai implementasi nilai-nilai tersebut. Penegakan hukum bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi:

Faktor hukum itu sendiri, yaitu undang-undang yang menjadi landasan dalam penegakan hukum.
Faktor penegak hukum, yang mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, seperti kepolisian, jaksa, dan hakim.
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, seperti infrastruktur yang memadai, teknologi, dan sumber daya manusia yang berkualitas.
Faktor masyarakat, yaitu lingkungan di mana hukum diterapkan dan berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum sangat penting.
Faktor kebudayaan, sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang mendasari interaksi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Kebudayaan juga mempengaruhi pemahaman dan penghormatan terhadap hukum.
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, diharapkan penegakan hukum dan perlindungan negara dapat ditingkatkan sehingga tercipta keadilan, keamanan, dan stabilitas di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RIFDA FADHILA HUSNA -
Nama: Rifda Fadhila Husna
NMP: 2215012058
Kelas: B

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti :
- Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215012056 2215012056 -
NAMA : IMTINAN SAFIRA IRENI
NPM : 2215012056
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Ada dua hal yang penting dalam menjaga negara agar tetap stabil dan aman, yaitu penegakan hukum yang berperan dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran seperti kejahatan, korupsi, dan pelanggaran HAM. serta perlindungan negara yang mencakup usaha pemerintah untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman baik internal maupun eksternal.

Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang seperti Indonesia bukanlah pada sistem hukum, tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Banyaknya aparat penegak hukum dan pegawai birokrasi yang tidak dapat dipercaya, memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadi, dan tidak jujur dalam menjalankan tugas mereka dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan negara serta meningkatkan tingkat korupsi dan masalah hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Negara harus menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Gerrand Manuel Lumban Gaol -
NAMA : GERRAND MANUEL LUMBAN GAOL
NPM : 2215012068
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Dalam kasus ini, pemerintah harus menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara dengan tegas dan adil. Meskipun setiap individu memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan beragama, penistaan agama adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena dapat menyebabkan kerusuhan dan ketidakstabilan sosial. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan investigasi yang teliti dan menyelidiki apakah Patahana benar-benar melakukan penistaan agama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, perlindungan negara juga penting dalam kasus ini. Negara harus melindungi hak-hak warganya, termasuk hak atas kebebasan beragama, dan mencegah terjadinya diskriminasi atau intoleransi agama. Dalam menangani kasus ini, pemerintah juga harus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil, sehingga tidak ada kesan bahwa ada perlakuan khusus terhadap Patahana karena jabatannya sebagai gubernur. Dengan demikian, kasus ini memerlukan penegakan hukum yang kuat dan perlindungan negara yang komprehensif untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.