Berikan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm,, kelas, prodi. Terima kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
Nama : I Ketut Firdan Slokantara
NPM : 2255012004
Kelas : B
Prodi : S-1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten. Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, masih ada beberapa masalah di bidang hukum yang perlu diatasi, seperti lambatnya proses hukum dan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan masyarakat perlu berkerja sama untuk memperkuat sistem peradilan dan memperbaiki penerapan hukum secara adil dan konsisten. Perlu juga adanya peningkatan dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan cara ini, diharapkan supremasi hukum dapat diwujudkan dengan lebih baik di Indonesia.
NPM : 2255012004
Kelas : B
Prodi : S-1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten. Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, masih ada beberapa masalah di bidang hukum yang perlu diatasi, seperti lambatnya proses hukum dan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan masyarakat perlu berkerja sama untuk memperkuat sistem peradilan dan memperbaiki penerapan hukum secara adil dan konsisten. Perlu juga adanya peningkatan dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan cara ini, diharapkan supremasi hukum dapat diwujudkan dengan lebih baik di Indonesia.
Nama: Muhammad Hanif Wicaksana
NPM: 2215012004
Kelas: B
Hukum berperan penting dalam masa reformasi dikarenakan memuncaknya demokrasi. Demokrasi tidak bisa dihadapi dengan hukum di masa lalu dibawah pimpinan yang otoriter dan sentralistik. Hal itu membuat tuntutan masyarakat semakin besar terhadap lembaga dan institut negara seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Usaha untuk mensejahterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan berkaitan erat dengan pergerakan roda ekonomi. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian. "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, science, dan bukan bersembunyi melainkan pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" - Albert Einstein.
NPM: 2215012004
Kelas: B
Hukum berperan penting dalam masa reformasi dikarenakan memuncaknya demokrasi. Demokrasi tidak bisa dihadapi dengan hukum di masa lalu dibawah pimpinan yang otoriter dan sentralistik. Hal itu membuat tuntutan masyarakat semakin besar terhadap lembaga dan institut negara seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Usaha untuk mensejahterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan berkaitan erat dengan pergerakan roda ekonomi. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian. "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, science, dan bukan bersembunyi melainkan pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" - Albert Einstein.
Nama : Fransiska Petra Sinaga
Npm : 2215012048
Kelas : B
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum.
Demokrasi tsb tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter & sektarisitik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Dimasa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mencegah gerakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dsb berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak dapat diabaikan sama sekali.
Hukum perlu digunakan sebagai tulang punggung perekonomian.
Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan bersembunyi di ruang bawah tanah
Pertahanan kita adalah hukum san keteraturan. (Albert Einstein)
Npm : 2215012048
Kelas : B
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum.
Demokrasi tsb tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter & sektarisitik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Dimasa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mencegah gerakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dsb berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak dapat diabaikan sama sekali.
Hukum perlu digunakan sebagai tulang punggung perekonomian.
Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan bersembunyi di ruang bawah tanah
Pertahanan kita adalah hukum san keteraturan. (Albert Einstein)
NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM : 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Analisis video "Supremasi Hukum"
Demokrasi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa Reformasi memberi tugas yg besar terhadap hukum. Demokrasi tidak dapat di hadapi di bawah kekuasaan otoriter dan Sentralistik, tuntutan masyarakat terhadap lembaga negara makin menguat, baik legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yg sama .
NPM : 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Analisis video "Supremasi Hukum"
Demokrasi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa Reformasi memberi tugas yg besar terhadap hukum. Demokrasi tidak dapat di hadapi di bawah kekuasaan otoriter dan Sentralistik, tuntutan masyarakat terhadap lembaga negara makin menguat, baik legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yg sama .
Semboyan bhinneka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik baiknya. Yang sebelumnya sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk Menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian suatu negara. untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian bukan malah menghambat perekonomian.
"Pertahanan kita bukan alat alat perang, bukan sains, bukan pula tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita Adalah hukum dan keteraturan." ~ Albert Einstein
Nama : Muhammad Fadhel Arya Ganendra
NPM : 2215012008
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum.
Demokrasi tsb tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter & sektarisitik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian.
NPM : 2215012008
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum.
Demokrasi tsb tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter & sektarisitik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian.
NAMA : PUSPITA HAPSARI
NPM : 2255012010
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas individu dan pemerintah.Prinsip ini mendasarkan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kombinasi antara supremasi hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan sangat penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan keadilan bagi semua orang. Tanpa kedua prinsip ini, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum yang ada.supremasi hukum sangat penting untuk menjaga prinsip demokrasi.Selain itu, momentum demokratisasi yang muncul seiring dengan masa reformasi memberikan tantangan besar bagi sistem hukum. Kebutuhan akan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum semakin diperlukan oleh masyarakat dalam era demokrasi. Dalam konteks ini, hukum harus diterapkan dengan adil dan merata bagi semua warga negara, termasuk dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan karena peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum semestinya menjadi tulang punggung perekonomian
NPM : 2255012010
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas individu dan pemerintah.Prinsip ini mendasarkan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kombinasi antara supremasi hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan sangat penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan keadilan bagi semua orang. Tanpa kedua prinsip ini, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum yang ada.supremasi hukum sangat penting untuk menjaga prinsip demokrasi.Selain itu, momentum demokratisasi yang muncul seiring dengan masa reformasi memberikan tantangan besar bagi sistem hukum. Kebutuhan akan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum semakin diperlukan oleh masyarakat dalam era demokrasi. Dalam konteks ini, hukum harus diterapkan dengan adil dan merata bagi semua warga negara, termasuk dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan karena peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum semestinya menjadi tulang punggung perekonomian
Nama:Safana Nadhira Syarif
NPM:221512006
Kelas:
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum. Terdapat banyak tantangan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, diantaranya ialah korupsi, dan perlakuan diskiminasi terhadap para kaum minoritas di Indonesia.
Supremasi hukum di Indonesia memiliki tujuan mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum. Hukum harus membantu perekonomian masyarakat , guna mengurangi kemiskinan dan tingkat pengangguran di Indonesia. Dengan adanya supremasi hukum diharapkan dapat menjadikan Indonesia lebih baik dan dapat mengatasi berbagai masalah yang ada di Indonesia .
NPM:221512006
Kelas:
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum. Terdapat banyak tantangan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, diantaranya ialah korupsi, dan perlakuan diskiminasi terhadap para kaum minoritas di Indonesia.
Supremasi hukum di Indonesia memiliki tujuan mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum. Hukum harus membantu perekonomian masyarakat , guna mengurangi kemiskinan dan tingkat pengangguran di Indonesia. Dengan adanya supremasi hukum diharapkan dapat menjadikan Indonesia lebih baik dan dapat mengatasi berbagai masalah yang ada di Indonesia .
NAMA : AMEYLIA KUSUMA ARMADA
NPM : 2215012014
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan Demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan reformasi memberikan PR tersendiri.
Contoh Lembaga Negara : Legislatif, Eksekutif, Yudikatif.
Semua hal diikat menjadi satu dalam semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang menunggu untuk di wujudkan. Di masa lalu sentralisme telah meninggalkan kebhinekaan tersebut, maka masa pluralisme ini diperlukan perwujudan dari kebhinekaan tersebut.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat dengan mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berusaha dibuat dengan nama roda perekonomian.
Hukum perlu di tegakkan dengan di posisikan sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik.
Tetap memegang teguh hukum dan tetap berjalan pada lingkup hukum karena "Pertahanan kita bukanlah alat alat perang, bukan alat sains, dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan." Semakin kita mempercayai hukum maka hukum akan terus di tegakkan, hukum akan membantu kita menyelesaikan permasalahan secara keadilan. Dari rakyat untuk rakyat.
NPM : 2215012014
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan Demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan reformasi memberikan PR tersendiri.
Contoh Lembaga Negara : Legislatif, Eksekutif, Yudikatif.
Semua hal diikat menjadi satu dalam semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang menunggu untuk di wujudkan. Di masa lalu sentralisme telah meninggalkan kebhinekaan tersebut, maka masa pluralisme ini diperlukan perwujudan dari kebhinekaan tersebut.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat dengan mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berusaha dibuat dengan nama roda perekonomian.
Hukum perlu di tegakkan dengan di posisikan sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik.
Tetap memegang teguh hukum dan tetap berjalan pada lingkup hukum karena "Pertahanan kita bukanlah alat alat perang, bukan alat sains, dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan." Semakin kita mempercayai hukum maka hukum akan terus di tegakkan, hukum akan membantu kita menyelesaikan permasalahan secara keadilan. Dari rakyat untuk rakyat.
NAMA : PUTRI ANJANI
NPM : 2215012046
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Semobayan Bhineka Tunggal Ika bisa di sebut suatu tuntutan untuk masyarakat untuk melakukan yang terbaik.Dalam mengatasi permasalahan negara menumpas kemiskinan dan pengangguran dibutuhkan suatu pergerakan perekonomian dan juga peran hukum yang dapat dijadikan pegangan dan dapat diandalkan dalam perekonomian bukan malah penghambat.
Dalam penyelesaian dan juga penegakan hukum yang adil di masyarakat, aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik dan setransparan mungkin agar ketertiban dalam masyarakat dapat tercipta. Jika itu sudah tercipta maka masyarakat akan merasa nyaman dan terlindungi.
NPM : 2215012046
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Semobayan Bhineka Tunggal Ika bisa di sebut suatu tuntutan untuk masyarakat untuk melakukan yang terbaik.Dalam mengatasi permasalahan negara menumpas kemiskinan dan pengangguran dibutuhkan suatu pergerakan perekonomian dan juga peran hukum yang dapat dijadikan pegangan dan dapat diandalkan dalam perekonomian bukan malah penghambat.
Dalam penyelesaian dan juga penegakan hukum yang adil di masyarakat, aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik dan setransparan mungkin agar ketertiban dalam masyarakat dapat tercipta. Jika itu sudah tercipta maka masyarakat akan merasa nyaman dan terlindungi.
Nama : Aisah Maharani
NPM : 2215012060
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasinya memberi pekerjaan rumah yang besar kepada hukum, demokrasi tidak dapat dilaksanakan oleh cara hukum masa lalu yang otoriter. kontrol permasyarakatan lembaga negara baik ekskutif legislatif dan yudikatif memiliki tanggung jawab yg sama. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinakaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk menyejahterahkan rakyat berjaitan erat dengan bergerakan roda perkenomoian, hukum perlu diposisikan menjadi tulang punggung perkonomian bukan menjadi penghambat. Hukum harus dapat diandalakan untuk menjaga dan mengamankan perkonomian investasi.
NPM : 2215012060
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasinya memberi pekerjaan rumah yang besar kepada hukum, demokrasi tidak dapat dilaksanakan oleh cara hukum masa lalu yang otoriter. kontrol permasyarakatan lembaga negara baik ekskutif legislatif dan yudikatif memiliki tanggung jawab yg sama. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinakaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk menyejahterahkan rakyat berjaitan erat dengan bergerakan roda perkenomoian, hukum perlu diposisikan menjadi tulang punggung perkonomian bukan menjadi penghambat. Hukum harus dapat diandalakan untuk menjaga dan mengamankan perkonomian investasi.
Nama : Susana
Npm : 2215012022 (B)
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum .
Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian badan dan institute menjadi makin menguat baik legislatif, eksekutif maupun pendidikan.
Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya.
Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut.
Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai takhta. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan dukung dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu di posisi sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat .
Npm : 2215012022 (B)
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum .
Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian badan dan institute menjadi makin menguat baik legislatif, eksekutif maupun pendidikan.
Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya.
Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut.
Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai takhta. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan dukung dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu di posisi sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat .
Nama : Shinthia Wulandari
NPM : 2215012028
Kelas : B
Prodi : S-1 Arsitektur
"Supremasi Hukum"
Demokrasi dan demokratisi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa reformasi memberi tugas yg besar untuk hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapkan di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik, tuntutan kontrol masyarakat terhadap lembaga negara semakin menguat, terjadi pada badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yg sama.
Semboyan bhineka tinggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pada masa lalu sentralisme otoriter yang berkuasa telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk Menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian suatu negara. Dari itu pembentukan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting di Indonesia masih terus ada beberapa tantangan yg muncul seperti korupsi dsb.
NPM : 2215012028
Kelas : B
Prodi : S-1 Arsitektur
"Supremasi Hukum"
Demokrasi dan demokratisi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa reformasi memberi tugas yg besar untuk hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapkan di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik, tuntutan kontrol masyarakat terhadap lembaga negara semakin menguat, terjadi pada badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yg sama.
Semboyan bhineka tinggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pada masa lalu sentralisme otoriter yang berkuasa telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk Menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian suatu negara. Dari itu pembentukan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting di Indonesia masih terus ada beberapa tantangan yg muncul seperti korupsi dsb.
NAMA : ADINE GLORIA KALALO
NPM : 2255012012
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM
Negara hukum menekankan bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat dan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, tunduk pada hukum yang sama dan harus mendapat pengawasan hukum yang sama.
Negara hukum di Indonesia merupakan prinsip dasar dari sistem hukum Indonesia dan diatur dalam Pasal 1(3) UUD 1945 bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, mengikuti hukum yang sama dan setara di depan hukum.
Selain itu, Indonesia juga memiliki lembaga yang menjunjung tinggi supremasi hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga Konstitusi dan memastikan bahwa semua undang-undang dan keputusan pemerintah konsisten dengannya. Sedangkan KY bertugas mengawasi kerja hakim dan menjaga independensi lembaga peradilan.
Namun demikian, pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam independensi lembaga peradilan, dan dalam beberapa kasus penyimpangan penegakan hukum. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia akan dilanjutkan sebagai berikut: B. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penuntutan yang adil dan merata.
Prinsip ini merupakan salah satu landasan utama untuk membangun negara yang adil, makmur, dan demokratis. Inilah alasan mengapa supremasi hukum begitu penting bagi Indonesia:
1. Meningkatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi
2. Membangun Keadilan dan Penegakan yang Adil
3. Meningkatkan kualitas demokrasi
Empat. membangun kepercayaan publik
5. Menciptakan stabilitas sosial dan politik
NPM : 2255012012
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM
Negara hukum menekankan bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat dan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, tunduk pada hukum yang sama dan harus mendapat pengawasan hukum yang sama.
Negara hukum di Indonesia merupakan prinsip dasar dari sistem hukum Indonesia dan diatur dalam Pasal 1(3) UUD 1945 bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, mengikuti hukum yang sama dan setara di depan hukum.
Selain itu, Indonesia juga memiliki lembaga yang menjunjung tinggi supremasi hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga Konstitusi dan memastikan bahwa semua undang-undang dan keputusan pemerintah konsisten dengannya. Sedangkan KY bertugas mengawasi kerja hakim dan menjaga independensi lembaga peradilan.
Namun demikian, pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam independensi lembaga peradilan, dan dalam beberapa kasus penyimpangan penegakan hukum. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia akan dilanjutkan sebagai berikut: B. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penuntutan yang adil dan merata.
Prinsip ini merupakan salah satu landasan utama untuk membangun negara yang adil, makmur, dan demokratis. Inilah alasan mengapa supremasi hukum begitu penting bagi Indonesia:
1. Meningkatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi
2. Membangun Keadilan dan Penegakan yang Adil
3. Meningkatkan kualitas demokrasi
Empat. membangun kepercayaan publik
5. Menciptakan stabilitas sosial dan politik
Nama : Wahyu Cahya Saputra
NPM : 2215012074
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum.
Demokrasi tsb tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter & sektarisitik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat dengan mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berusaha dibuat dengan nama roda perekonomian.
Hukum perlu di tegakkan dengan di posisikan sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik.
NPM : 2215012074
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum.
Demokrasi tsb tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter & sektarisitik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat dengan mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berusaha dibuat dengan nama roda perekonomian.
Hukum perlu di tegakkan dengan di posisikan sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik.
NAMA : M.AL FAJRI YUSUF ALAMSYAH
NPM: 2215012036
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
ANALISIS VIDEO
TENTANG SUPREMASI HUKUM
Demokrasi yang berkembang berjalan seiring dengan masa Reformasi dan memberi tugas yg besar bagi hukum di Indonesia.Sehingga, Demokrasi tidak dapat di hadapi di bawah kekuasaan otoriter dan Sentralistik. Selain itu, tuntutan masyarakat terhadap lembaga negara seperti, lembaga legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif makin menguat. Sebagai lembaga yang mengatur sistem pemerintahan mestinya berlaku adil pada semua pihak yang dilibatkan termasuk masyarakat, bukan malah membuat peraturan yang dapat menimbulkan tindakan yang dapatm menguntungkan diri sendiri atau salah satu pihak saja.
Prinsip bhinneka tunggal ika seharusnya diwujudkan dengan sebaik baiknya dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada, agar tercipta persatuan dan kesatuan bangsa. Pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan baru yang dapat mengancam persatuan dan kesatuann bangsa.
Solusi dari semua permasalahan yang ada didalam masyarakat ialah dengan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan semua yang ada di bawahnya harus tunduk dan patuh akan peraturan yang dibuat oleh hukum. Dengan begitu rakyat akan sejahtera, kemiskinan akan mulai berkurang dan ketertiban serta keamanan di masyarakat akan lebih terjaga.Oleh karena itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian bukan malah menghambat perekonomian.
NPM: 2215012036
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
ANALISIS VIDEO
TENTANG SUPREMASI HUKUM
Demokrasi yang berkembang berjalan seiring dengan masa Reformasi dan memberi tugas yg besar bagi hukum di Indonesia.Sehingga, Demokrasi tidak dapat di hadapi di bawah kekuasaan otoriter dan Sentralistik. Selain itu, tuntutan masyarakat terhadap lembaga negara seperti, lembaga legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif makin menguat. Sebagai lembaga yang mengatur sistem pemerintahan mestinya berlaku adil pada semua pihak yang dilibatkan termasuk masyarakat, bukan malah membuat peraturan yang dapat menimbulkan tindakan yang dapatm menguntungkan diri sendiri atau salah satu pihak saja.
Prinsip bhinneka tunggal ika seharusnya diwujudkan dengan sebaik baiknya dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada, agar tercipta persatuan dan kesatuan bangsa. Pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan baru yang dapat mengancam persatuan dan kesatuann bangsa.
Solusi dari semua permasalahan yang ada didalam masyarakat ialah dengan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan semua yang ada di bawahnya harus tunduk dan patuh akan peraturan yang dibuat oleh hukum. Dengan begitu rakyat akan sejahtera, kemiskinan akan mulai berkurang dan ketertiban serta keamanan di masyarakat akan lebih terjaga.Oleh karena itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian bukan malah menghambat perekonomian.
NAMA : MUHAMMAD RIZKY EGITUSTA
NPM : 2255012080
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas individu dan pemerintah.Prinsip ini mendasarkan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tanpa supremasi hukum dan juga penegakan hukum akan memunculkan resiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum yang ada.supremasi hukum sangat penting untuk menjaga prinsip demokrasi. Selain itu, momentum demokratisasi yang muncul seiring dengan masa reformasi memberikan tantangan besar bagi sistem hukum. Kebutuhan akan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum semakin diperlukan oleh masyarakat dalam era demokrasi.
Itulah mengapa penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan karena peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan.
NPM : 2255012080
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas individu dan pemerintah.Prinsip ini mendasarkan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tanpa supremasi hukum dan juga penegakan hukum akan memunculkan resiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum yang ada.supremasi hukum sangat penting untuk menjaga prinsip demokrasi. Selain itu, momentum demokratisasi yang muncul seiring dengan masa reformasi memberikan tantangan besar bagi sistem hukum. Kebutuhan akan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum semakin diperlukan oleh masyarakat dalam era demokrasi.
Itulah mengapa penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan karena peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan.
Nama: Nada Shofiyya Aulia
NPM: 2215012054
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan besar pada hukum, demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara perhukum masa lalu.
Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin menguak, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan dengan tantangan yang sama.
Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan ke bhinnekaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mencegah rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian, dan bukan malah menjadi penghambat.
Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infarstruktur hukum, sebelum melihat unsur" yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.
NPM: 2215012054
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan besar pada hukum, demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara perhukum masa lalu.
Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin menguak, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan dengan tantangan yang sama.
Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan ke bhinnekaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mencegah rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian, dan bukan malah menjadi penghambat.
Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infarstruktur hukum, sebelum melihat unsur" yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.
NAMA : SHABIYAH FITRI AZ-ZAHRA
NPM : 2215012026
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi sangat berkaitan erat dengan hukum yang ada dinegara Indonesia. Demokrasi membawa beberapa isu terhadap hukum yang ada, di masa reformasi ini pengaturan hukum yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya bisa saja tidak kongkrit. Pada dasarnya penetapan hukum akan selalu disesuaikan dengan permasalah yang kian marak terjadi, sehingga dapat menjaga keutuhan bangsa daripada ancaman yang ada,
Dengan adanya demokrasi ini, peran public dan kontrol masyarakat terhadap berjalan nya lembaga lembaga Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif menjadi makin menguat Usaha untuk menanggulangi setiap perasalahan yang terjadi di Negara ini mempunyai kaitan erat dengan roda perekonomian, hal ini pun menjadi tanggung jawab hukum untuk menempatkan dirinya sebagai pengatur berjalan nya roda perekonomian yang menjadi pokok permasalahan di Negara ini.
NPM : 2215012026
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi sangat berkaitan erat dengan hukum yang ada dinegara Indonesia. Demokrasi membawa beberapa isu terhadap hukum yang ada, di masa reformasi ini pengaturan hukum yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya bisa saja tidak kongkrit. Pada dasarnya penetapan hukum akan selalu disesuaikan dengan permasalah yang kian marak terjadi, sehingga dapat menjaga keutuhan bangsa daripada ancaman yang ada,
Dengan adanya demokrasi ini, peran public dan kontrol masyarakat terhadap berjalan nya lembaga lembaga Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif menjadi makin menguat Usaha untuk menanggulangi setiap perasalahan yang terjadi di Negara ini mempunyai kaitan erat dengan roda perekonomian, hal ini pun menjadi tanggung jawab hukum untuk menempatkan dirinya sebagai pengatur berjalan nya roda perekonomian yang menjadi pokok permasalahan di Negara ini.
Nama : Muhammad Daffa Adiharsa
NPM : 2215012040
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa Reformasi memberi pekerja rumah yg besar terhadap hukum, Demokrasi tidak dapat di hadapi dengan dan oleh hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan Sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut makin menguat, baik legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yg sama .
contoh supremasi hukum: Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu ) juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Hukum perlu diposisikan sebagai undang-undang hukum perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi terikat.
NPM : 2215012040
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa Reformasi memberi pekerja rumah yg besar terhadap hukum, Demokrasi tidak dapat di hadapi dengan dan oleh hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan Sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut makin menguat, baik legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yg sama .
contoh supremasi hukum: Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu ) juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Hukum perlu diposisikan sebagai undang-undang hukum perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi terikat.
Nama : Imtinan Safira Ireni
NPM : 2215012056
kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberi tugas yang besar terhadap hukum. Demokrasi tidak dapat di hadapi di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik, tuntutan masyarakat terhadap badan dan istitut negara makin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
semboyan bineka tunggal ika juga menuntut untuk di wujudkan sebaik baiknya, sebelumnya sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebinekaan tersebut, maka prulalisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan
usaha untuk mensejetahrekan rakyat mengurangi kemiskinan pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam berbagai pengaturan sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu dianggap sebagai tulang punggung perekonimoan dan bukan malah menjadi penghambat.
"pertahanan kita bukan lah alat alat perang bukan sience dan bukan juga bersembunyi di ruang bawah tanah pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" - Albert Enstein
NPM : 2215012056
kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Demokrasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberi tugas yang besar terhadap hukum. Demokrasi tidak dapat di hadapi di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik, tuntutan masyarakat terhadap badan dan istitut negara makin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
semboyan bineka tunggal ika juga menuntut untuk di wujudkan sebaik baiknya, sebelumnya sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebinekaan tersebut, maka prulalisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan
usaha untuk mensejetahrekan rakyat mengurangi kemiskinan pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam berbagai pengaturan sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu dianggap sebagai tulang punggung perekonimoan dan bukan malah menjadi penghambat.
"pertahanan kita bukan lah alat alat perang bukan sience dan bukan juga bersembunyi di ruang bawah tanah pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" - Albert Enstein
Nama: Erlin Berliana
Npm: 2215012076
Kelas: B
Prodi: Arsitektur
Hukum memegang peranan penting dalam masa reformasi karena merupakan puncak dari demokrasi. Demokrasi tidak bisa menghadapi hukum di masa lalu di bawah kepemimpinan otoriter dan sentralis. Hal ini meningkatkan tuntutan masyarakat terhadap lembaga dan lembaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sangat erat kaitannya dengan pergerakan roda ekonomi. Oleh karena itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturannya tidak dapat diabaikan. Hukum harus ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian. "Pertahanan kami bukanlah senjata perang, sains, atau penyembunyian, tetapi pertahanan kami adalah hukum dan ketertiban."
Npm: 2215012076
Kelas: B
Prodi: Arsitektur
Hukum memegang peranan penting dalam masa reformasi karena merupakan puncak dari demokrasi. Demokrasi tidak bisa menghadapi hukum di masa lalu di bawah kepemimpinan otoriter dan sentralis. Hal ini meningkatkan tuntutan masyarakat terhadap lembaga dan lembaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sangat erat kaitannya dengan pergerakan roda ekonomi. Oleh karena itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturannya tidak dapat diabaikan. Hukum harus ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian. "Pertahanan kami bukanlah senjata perang, sains, atau penyembunyian, tetapi pertahanan kami adalah hukum dan ketertiban."
NAMA : AISHA SEPNADIA
NPM : 2215012016
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Analisis saya dari video berjudul Supermasi Hukum adalah Demokrasi dan demokratisasi seiring masa reformasi saat ini tidak dapat dihadapi dengan metode yang sama seperti masa lalu yang menggunakan cara otoriter dan sentralistis apalagi saat ini ada tuntutan partisipasi masyarakat dan control terhadap badan baik legislative, eksekutif dan yudikatif dengan tantangan yang sama. Dengan adanya plurasime sebagai tantangan di hukum yang bisa berkaitan erat denagn berbagai kehidupan sosial, ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, hukum bisa menjadi tulang punggung dalam perekonomian bukan penghambat karena jika adanya kestabilan politik dan adanya kemapanan infrastuktur hukum yang bisa mengundang banyak investor ke Indonesia.Seperti kata Albert Einstein “ Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan alat sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.
NPM : 2215012016
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Analisis saya dari video berjudul Supermasi Hukum adalah Demokrasi dan demokratisasi seiring masa reformasi saat ini tidak dapat dihadapi dengan metode yang sama seperti masa lalu yang menggunakan cara otoriter dan sentralistis apalagi saat ini ada tuntutan partisipasi masyarakat dan control terhadap badan baik legislative, eksekutif dan yudikatif dengan tantangan yang sama. Dengan adanya plurasime sebagai tantangan di hukum yang bisa berkaitan erat denagn berbagai kehidupan sosial, ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, hukum bisa menjadi tulang punggung dalam perekonomian bukan penghambat karena jika adanya kestabilan politik dan adanya kemapanan infrastuktur hukum yang bisa mengundang banyak investor ke Indonesia.Seperti kata Albert Einstein “ Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan alat sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.
NAMA : ATHA IBNI HABIBIE
NPM : 2215012082
KELAS : B
PRODI : S1 Arsitektur
Prinsip supremasi hukum adalah bahwa hukum merupakan penguasa dari semua pihak, termasuk pemerintah, harus patuh pada hukum yang sama. Di Indonesia, prinsip ini dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam sistem ini, konstitusi, hukum, dan peraturan harus diikuti dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Momentum demokratisasi yang meningkat sejak masa reformasi di Indonesia memberikan tantangan besar bagi penegakan hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan cara-cara yang pernah dilakukan di masa lalu di bawah pemerintahan otoriter dan sektarian. Tuntutan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif semakin meningkat. Semua pihak dihadapkan pada tantangan yang sama, dengan semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini meliputi korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Oleh karena itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturan sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, sehingga dapat menciptakan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
NPM : 2215012082
KELAS : B
PRODI : S1 Arsitektur
Prinsip supremasi hukum adalah bahwa hukum merupakan penguasa dari semua pihak, termasuk pemerintah, harus patuh pada hukum yang sama. Di Indonesia, prinsip ini dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam sistem ini, konstitusi, hukum, dan peraturan harus diikuti dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Momentum demokratisasi yang meningkat sejak masa reformasi di Indonesia memberikan tantangan besar bagi penegakan hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan cara-cara yang pernah dilakukan di masa lalu di bawah pemerintahan otoriter dan sektarian. Tuntutan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif semakin meningkat. Semua pihak dihadapkan pada tantangan yang sama, dengan semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini meliputi korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Oleh karena itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturan sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, sehingga dapat menciptakan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Nama : Novita Setyaningsih
Npm : 2215012070
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Hasil analisis video Pretest
Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi memuncak seiring era reformasi dan memberikan tugas besar terhadap sistem eksekutif, legislatif dan yudikatif menuntut untuk menjadi lebih baik dari era otoriter dan sentralisme. Usaha mensejahterakan masyarakat berkaitan erat dengan roda perekonomian, hukum harusnya dapat berperan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi pembeban. Hukum harus bisa menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.
Npm : 2215012070
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Hasil analisis video Pretest
Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi memuncak seiring era reformasi dan memberikan tugas besar terhadap sistem eksekutif, legislatif dan yudikatif menuntut untuk menjadi lebih baik dari era otoriter dan sentralisme. Usaha mensejahterakan masyarakat berkaitan erat dengan roda perekonomian, hukum harusnya dapat berperan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi pembeban. Hukum harus bisa menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.
Nama: Gasylla Valen
Kelas: B
NPM: 2215012030
Prodi: S1 arsitektur
Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dengan cara perhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat dan institut menjadi semakin menguat baik legislatif, eksekutif dan yudikatif, smua dihadapkan pada tantangan yang sama. Bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Dimasalalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tahta.
Usaha untuk Menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian suatu negara. untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian bukan malah menghambat perekonomian.
"Pertahanan kita bukan alat alat perang, bukan sains, bukan pula tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita Adalah hukum dan keteraturan." - Albert Einstein
Kelas: B
NPM: 2215012030
Prodi: S1 arsitektur
Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dengan cara perhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat dan institut menjadi semakin menguat baik legislatif, eksekutif dan yudikatif, smua dihadapkan pada tantangan yang sama. Bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Dimasalalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tahta.
Usaha untuk Menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian suatu negara. untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian bukan malah menghambat perekonomian.
"Pertahanan kita bukan alat alat perang, bukan sains, bukan pula tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita Adalah hukum dan keteraturan." - Albert Einstein
NAMA : RAMADHAN FUADY RAKHA SOFWAN
NPM : 2215012010
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum di Indonesia menuntut agar hukum diikuti dan diterapkan secara adil dan konsisten, dan peran hukum sebagai pengatur perekonomian sangat penting untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Tantangan dalam penegakan hukum meliputi korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Demokrasi meningkatkan tuntutan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hukum perlu selalu disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi untuk menjaga keutuhan bangsa dan roda perekonomian.
NPM : 2215012010
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum di Indonesia menuntut agar hukum diikuti dan diterapkan secara adil dan konsisten, dan peran hukum sebagai pengatur perekonomian sangat penting untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Tantangan dalam penegakan hukum meliputi korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Demokrasi meningkatkan tuntutan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hukum perlu selalu disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi untuk menjaga keutuhan bangsa dan roda perekonomian.
Nama: Rifa Salsabila An Najwa
Npm: 2215012044
Kelas: B
Prodi: Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum juga merupakan prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum. Terdapat banyak tantangan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, diantaranya ialah korupsi, dan perlakuan diskiminasi terhadap para kaum minoritas di Indonesia.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika bisa di sebut suatu tuntutan untuk masyarakat untuk melakukan yang terbaik. semboyan bineka tunggal ika juga menuntut untuk di wujudkan sebaik baiknya, sebelumnya sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebinekaan tersebut, maka prulalisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan
Npm: 2215012044
Kelas: B
Prodi: Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum juga merupakan prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar kepada hukum. Terdapat banyak tantangan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, diantaranya ialah korupsi, dan perlakuan diskiminasi terhadap para kaum minoritas di Indonesia.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika bisa di sebut suatu tuntutan untuk masyarakat untuk melakukan yang terbaik. semboyan bineka tunggal ika juga menuntut untuk di wujudkan sebaik baiknya, sebelumnya sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebinekaan tersebut, maka prulalisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan
Nama : Ridhatul Hasanah
Npm : 2215012062
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dg momentum yg menunjang di masa reformasi memberikan pekerjaan yg besar thd hukum. Demokrasi tdk dpt dihadapi dg kekuasaan otoriter dan sentralistik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Usaha untuk mencegah rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali.
"Pertahanan adalah hukum dan keteraturan"
Npm : 2215012062
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dg momentum yg menunjang di masa reformasi memberikan pekerjaan yg besar thd hukum. Demokrasi tdk dpt dihadapi dg kekuasaan otoriter dan sentralistik.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Usaha untuk mencegah rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali.
"Pertahanan adalah hukum dan keteraturan"
NAMA : MULYA ANGGRAINY IBRAHIM
NPM : 2255012006
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi Hukum
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
demokrasi dan demokratisasi dengan momentumm yang memuncak seiring masa reformasi memberi tugas besar bagi hukum di indonesia. demokrasi tersebut tidak dapat di capai dengan cara berhukum masalalu dengan kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian bagan dan institut semakin menguat, baik legislatif eksekutif dan yudikatif mengahadapi tantangan yang sama.
semboyan kita juga menuntut untuk di wujudkan dengan sebaik-baiknya.
dahulu sentralisme dan otoriter menenggelamkan kebhineka-an tersebut. maka prularisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah penghambat. hukum harus dapat diandalkan untukk menjaga infestasi investor.
NPM : 2255012006
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi Hukum
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
demokrasi dan demokratisasi dengan momentumm yang memuncak seiring masa reformasi memberi tugas besar bagi hukum di indonesia. demokrasi tersebut tidak dapat di capai dengan cara berhukum masalalu dengan kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian bagan dan institut semakin menguat, baik legislatif eksekutif dan yudikatif mengahadapi tantangan yang sama.
semboyan kita juga menuntut untuk di wujudkan dengan sebaik-baiknya.
dahulu sentralisme dan otoriter menenggelamkan kebhineka-an tersebut. maka prularisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah penghambat. hukum harus dapat diandalkan untukk menjaga infestasi investor.
Nama:CHERY ANDHIKA BASRI
NPM:2255012002
KELAS:B
PRODI:S1 ARSITEKTUR
Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi
Seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum,demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan terhukum masalalu dibawah kekuasaan otoriter dan sentralistik.
Tuntutan partisipasi dan kontrol bagi masyarakat terhadap badan baik, Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Dimasalalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan ke bhinekaan tersebut,maka prualisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi diruang bawah tanah.
Pertahanan kita adalah keteraturan".
-Albert Enstein-
NPM:2255012002
KELAS:B
PRODI:S1 ARSITEKTUR
Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi
Seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum,demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan terhukum masalalu dibawah kekuasaan otoriter dan sentralistik.
Tuntutan partisipasi dan kontrol bagi masyarakat terhadap badan baik, Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Dimasalalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan ke bhinekaan tersebut,maka prualisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi diruang bawah tanah.
Pertahanan kita adalah keteraturan".
-Albert Enstein-
NAMA : NURHALIZA ADHAWIYAH FAKHRUL
NPM : 2215012002
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Demokrasi dan demokratisasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara yang sama dengan masa lalu di bawah kekuasaan yang ototriter dan sentralisis. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat menjadi makin menguat. Baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif mempunyai tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga harus dilaksanakan dengan baik. Karena, di masa lalu sentralis dan otoriter membuat nilai Bhinneka Tunggal Ika menjadi pudar. Usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan. Hukum sebagai pendukung bukan malah sebagai penghambat. Harus ada kemapanan infrastruktur hukum sebelum menengok unsur-unsur lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.
NPM : 2215012002
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Demokrasi dan demokratisasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara yang sama dengan masa lalu di bawah kekuasaan yang ototriter dan sentralisis. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat menjadi makin menguat. Baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif mempunyai tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga harus dilaksanakan dengan baik. Karena, di masa lalu sentralis dan otoriter membuat nilai Bhinneka Tunggal Ika menjadi pudar. Usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan. Hukum sebagai pendukung bukan malah sebagai penghambat. Harus ada kemapanan infrastruktur hukum sebelum menengok unsur-unsur lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.
Nama : Chika Islamy Hermayanti
NPM : 2215012018
Kelas : B
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang mencapai puncaknya dengan reformasi menawarkan PR tersendiri. Demokrasi tidak dapat dipenuhi oleh kekuasaan yang otoriter dan terpusat, tuntutan kontrol publik terhadap lembaga negara semakin kuat, terjadi di legislatif, eksekutif dan yudikatif, semua menghadapi tantangan yang sama. Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan, dan lain-lain, sangat erat kaitannya dengan pergerakan roda ekonomi negara. Hukum harus dilihat sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.
NPM : 2215012018
Kelas : B
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang mencapai puncaknya dengan reformasi menawarkan PR tersendiri. Demokrasi tidak dapat dipenuhi oleh kekuasaan yang otoriter dan terpusat, tuntutan kontrol publik terhadap lembaga negara semakin kuat, terjadi di legislatif, eksekutif dan yudikatif, semua menghadapi tantangan yang sama. Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan, dan lain-lain, sangat erat kaitannya dengan pergerakan roda ekonomi negara. Hukum harus dilihat sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.
Nama : Alfedro William Efrian Simatupang
Npm : 2215012034
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Memuncaknya demokrasi dan demokrasi memberikan tugas yang besar kepada hukum, demokrasi tersebut tidak bisa lagi dihadapi dengan hukum yang lama yang masih dalam kepemimpinan yang otoriter dan sentralistik. Hal ini kerja di karena menguatnya kontrol masyarakat terhadap badan dan institut pemerintahan, baik di Bidang legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Hal ini tidak terlepas dari pemerintahan otoriter yang terjadi di masa lalu yang menenggelamkan kebhinekaan. Yang membuat pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha mensejahterakan masyarakat pun tidak lepas lagi dari roda perekonomian, Oleh karena itu hukum harus diterapkan pada setiap bagian dalam kehidupan kemasyarakatan yang menjadikan hukum sebagai tulang punggung perekonomian.
Penerapan hukum yang adil dan merata akan menjadikan masyarakat yang teratur dengan meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum sehingga akan mengurangi atau bahkan menghilangkan tindakan pelanggaran dalam hukum. Hal ini juga tidak lepas dari peranan masyarakat untuk memperkuat sistem peradilan dan membantu memperbaiki penerapan hukum yang adil untuk mewujudkan supremasi hukum yang lebih baik di Indonesia
Npm : 2215012034
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Memuncaknya demokrasi dan demokrasi memberikan tugas yang besar kepada hukum, demokrasi tersebut tidak bisa lagi dihadapi dengan hukum yang lama yang masih dalam kepemimpinan yang otoriter dan sentralistik. Hal ini kerja di karena menguatnya kontrol masyarakat terhadap badan dan institut pemerintahan, baik di Bidang legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Hal ini tidak terlepas dari pemerintahan otoriter yang terjadi di masa lalu yang menenggelamkan kebhinekaan. Yang membuat pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha mensejahterakan masyarakat pun tidak lepas lagi dari roda perekonomian, Oleh karena itu hukum harus diterapkan pada setiap bagian dalam kehidupan kemasyarakatan yang menjadikan hukum sebagai tulang punggung perekonomian.
Penerapan hukum yang adil dan merata akan menjadikan masyarakat yang teratur dengan meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum sehingga akan mengurangi atau bahkan menghilangkan tindakan pelanggaran dalam hukum. Hal ini juga tidak lepas dari peranan masyarakat untuk memperkuat sistem peradilan dan membantu memperbaiki penerapan hukum yang adil untuk mewujudkan supremasi hukum yang lebih baik di Indonesia
Nama: Andi Kurniawan
NPM: 2215012066
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip untuk menempatkan hukum pada posisi tertinggi diatas semua orang, termasuk pemerintah, harus mengikuti hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum terdapat pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang semakin memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan tugas yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan hukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter dan sektaristik.
Semboyan bhinneka tunggal Ika juga menuntut dalam mewujudkan dengan sebaik-baiknya, tetapi sentralisme dan otoriter pada masa lalu menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Untuk itu peranan hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak bisa diabaikan sama sekali. Hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung, agar hukum dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi para investor
NPM: 2215012066
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip untuk menempatkan hukum pada posisi tertinggi diatas semua orang, termasuk pemerintah, harus mengikuti hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum terdapat pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang semakin memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan tugas yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan hukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter dan sektaristik.
Semboyan bhinneka tunggal Ika juga menuntut dalam mewujudkan dengan sebaik-baiknya, tetapi sentralisme dan otoriter pada masa lalu menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Untuk itu peranan hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak bisa diabaikan sama sekali. Hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung, agar hukum dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi para investor
Nama : Gerrand Manuel Lumban Gaol
NPM : 2215012068
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat, dan semua orang, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus tunduk pada hukum yang sama. Ini berarti bahwa tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum atau diizinkan untuk bertindak di atas hukum tersebut.
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, keputusan dan tindakan pemerintah dan pejabat publik harus didasarkan pada hukum dan prosedur yang telah ditetapkan secara sah. Pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum, dan jika terdapat perbedaan antara hukum dan tindakan pemerintah, maka hukum harus diprioritaskan dan dijalankan.
Supremasi hukum juga menjamin hak asasi manusia dan keadilan bagi semua orang, tanpa pandang bulu terhadap status sosial, ekonomi, atau politik. Prinsip ini merupakan fondasi utama bagi negara demokratis dan dianggap penting untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
NPM : 2215012068
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat, dan semua orang, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus tunduk pada hukum yang sama. Ini berarti bahwa tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum atau diizinkan untuk bertindak di atas hukum tersebut.
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, keputusan dan tindakan pemerintah dan pejabat publik harus didasarkan pada hukum dan prosedur yang telah ditetapkan secara sah. Pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum, dan jika terdapat perbedaan antara hukum dan tindakan pemerintah, maka hukum harus diprioritaskan dan dijalankan.
Supremasi hukum juga menjamin hak asasi manusia dan keadilan bagi semua orang, tanpa pandang bulu terhadap status sosial, ekonomi, atau politik. Prinsip ini merupakan fondasi utama bagi negara demokratis dan dianggap penting untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
NAMA : EKA PUSPITASARI
NPM : 2215012078
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM (PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN)
MENJADI MOMENTUM PENTING YANG MENUNJANG SEIRING DENGAN MASA REFORMASI MEMBERIKAN PEKERJAAN RUMAH YANG BESAR KEPADA HUKUM. DEMOKRASI TERSEBUT TIDAK DAPAT DIHADAPI OLEH DAN DENGAN CARA HUKUM MASALALU DIBAWAH KEKUASAAAN YANG OTORIDAK DAN SEKTARISTIK TUNTUTAN PARTISIPASI DAN KONTROL MASYARAKAT TERHADAP BADAN INSTITUT MENJADI MAKIN MENGUAT.
USAHA UNTUK MENSEJAHTERAHKAN RAKYAT MENGURANGI KEMISKINAN PENGANGGURAN DAN SEBAGAINYA BERKAITAN ERAT DENGAN PERGERAKAN RODA PEREKONOMIAN UNTUK ITU PERANAN HUKUM DALAM BENTUK BERBAGAI PERATURAN TAK DAPAT DIABAIKAN SAMA SEKALI. HUKUM PERLU DIPOSISIKAN SEBAGAI TULANG PUNGGUNG PEREKONOMIAN DAN BUKAN MALAH MENJADI PENGHAMBAT.
NPM : 2215012078
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
SUPREMASI HUKUM (PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN)
MENJADI MOMENTUM PENTING YANG MENUNJANG SEIRING DENGAN MASA REFORMASI MEMBERIKAN PEKERJAAN RUMAH YANG BESAR KEPADA HUKUM. DEMOKRASI TERSEBUT TIDAK DAPAT DIHADAPI OLEH DAN DENGAN CARA HUKUM MASALALU DIBAWAH KEKUASAAAN YANG OTORIDAK DAN SEKTARISTIK TUNTUTAN PARTISIPASI DAN KONTROL MASYARAKAT TERHADAP BADAN INSTITUT MENJADI MAKIN MENGUAT.
USAHA UNTUK MENSEJAHTERAHKAN RAKYAT MENGURANGI KEMISKINAN PENGANGGURAN DAN SEBAGAINYA BERKAITAN ERAT DENGAN PERGERAKAN RODA PEREKONOMIAN UNTUK ITU PERANAN HUKUM DALAM BENTUK BERBAGAI PERATURAN TAK DAPAT DIABAIKAN SAMA SEKALI. HUKUM PERLU DIPOSISIKAN SEBAGAI TULANG PUNGGUNG PEREKONOMIAN DAN BUKAN MALAH MENJADI PENGHAMBAT.
Nama : Naura Athira Qurratu'ain
NPM : 2215012072
Kelas : B
Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi seiring dengan berjalannya masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat menjadi semakin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semuanya mempunyai tantangan yang sama.
Semboyan bhinneka tunggal ika, yang sebelumnya ditenggelamkan oleh sentralisme dan otoriter, juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Maka pluralisme kinimuncul sebagai tantangan.
Usaha-usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, dsb yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, membuat hukum harus ditegakkan dengan diposisikan sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik.
NPM : 2215012072
Kelas : B
Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi seiring dengan berjalannya masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat menjadi semakin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semuanya mempunyai tantangan yang sama.
Semboyan bhinneka tunggal ika, yang sebelumnya ditenggelamkan oleh sentralisme dan otoriter, juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Maka pluralisme kinimuncul sebagai tantangan.
Usaha-usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, dsb yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, membuat hukum harus ditegakkan dengan diposisikan sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik.
Nama: Luthfi Abul Khair
NPM : 2215012042
Kelas : B
Negara hukum memiliki prinsip bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi dan semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum yang sama dan mendapat pengawasan hukum yang sama. Di Indonesia, negara hukum diatur dalam Pasal 1(3) UUD 1945 dan memiliki lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk menjaga supremasi hukum. Namun, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia meliputi peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan penuntutan yang adil dan merata. Prinsip ini menjadi landasan utama untuk membangun negara yang adil, makmur, dan demokratis serta dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, keadilan, kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta stabilitas sosial dan politik.
Pentingnya supremasi hukum dalam menegakkan keadilan menjadi momentum penting sejak era reformasi dimulai. Demokrasi tidak bisa dicapai dengan cara-cara otoriter dan sektarian yang mengabaikan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap institusi negara. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, peran hukum dan peraturan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tidak bisa diabaikan. Hukum harus menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi, bukan menjadi penghambat.
NPM : 2215012042
Kelas : B
Negara hukum memiliki prinsip bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi dan semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum yang sama dan mendapat pengawasan hukum yang sama. Di Indonesia, negara hukum diatur dalam Pasal 1(3) UUD 1945 dan memiliki lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk menjaga supremasi hukum. Namun, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia meliputi peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan penuntutan yang adil dan merata. Prinsip ini menjadi landasan utama untuk membangun negara yang adil, makmur, dan demokratis serta dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, keadilan, kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta stabilitas sosial dan politik.
Pentingnya supremasi hukum dalam menegakkan keadilan menjadi momentum penting sejak era reformasi dimulai. Demokrasi tidak bisa dicapai dengan cara-cara otoriter dan sektarian yang mengabaikan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap institusi negara. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, peran hukum dan peraturan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tidak bisa diabaikan. Hukum harus menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi, bukan menjadi penghambat.
Nama : Muhammad Hafizh Abdul Chalid
NPM : 2215012032
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum merupakan prinsip dasar hukum di Indonesia yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan dan wewenang, termasuk kekuasaan pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan adalah milik rakyat dan hukum harus memenuhi syarat keadilan dan membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan memerlukan upaya dan kesadaran bersama untuk memperkuat implementasinya.
NPM : 2215012032
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum merupakan prinsip dasar hukum di Indonesia yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan dan wewenang, termasuk kekuasaan pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan adalah milik rakyat dan hukum harus memenuhi syarat keadilan dan membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan memerlukan upaya dan kesadaran bersama untuk memperkuat implementasinya.
NAMA : ILHAM DANU SAMBADA
NPM : 2255012008
KELAS : ARSITEKTUR B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Analisis Video Supremasi Hukum
Demokrasi sangat berkaitan erat dengan hukum yang ada dinegara Indonesia. Demokrasi membawa beberapa isu terhadap hukum yang ada, di masa reformasi ini pengaturan hukum yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya bisa saja tidak kongkrit. Demokrasi tidak bisa menghadapi hukum di masa lalu di bawah kepemimpinan otoriter dan sentralis. Hal ini meningkatkan tuntutan masyarakat terhadap lembaga dan lembaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan. Hukum sebagai pendukung bukan malah sebagai penghambat. Harus ada kemapanan infrastruktur hukum sebelum menengok unsur-unsur lainnya.
Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. Hal ini juga tidak lepas dari peranan masyarakat untuk memperkuat sistem peradilan dan membantu memperbaiki penerapan hukum yang adil untuk mewujudkan supremasi hukum yang lebih baik di Indonesia
NPM : 2255012008
KELAS : ARSITEKTUR B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Analisis Video Supremasi Hukum
Demokrasi sangat berkaitan erat dengan hukum yang ada dinegara Indonesia. Demokrasi membawa beberapa isu terhadap hukum yang ada, di masa reformasi ini pengaturan hukum yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya bisa saja tidak kongkrit. Demokrasi tidak bisa menghadapi hukum di masa lalu di bawah kepemimpinan otoriter dan sentralis. Hal ini meningkatkan tuntutan masyarakat terhadap lembaga dan lembaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan. Hukum sebagai pendukung bukan malah sebagai penghambat. Harus ada kemapanan infrastruktur hukum sebelum menengok unsur-unsur lainnya.
Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. Hal ini juga tidak lepas dari peranan masyarakat untuk memperkuat sistem peradilan dan membantu memperbaiki penerapan hukum yang adil untuk mewujudkan supremasi hukum yang lebih baik di Indonesia
NAMA: HER PENDO FEBRIAN
NPM: 2215012038
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum adalah sebuah prinsip yang menekankan bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan diterapkan secara merata kepada seluruh individu, termasuk pemerintah. Di Indonesia, prinsip ini dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, harus taat pada hukum yang berlaku.
Dalam konteks demokrasi, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institusi negara menjadi semakin penting. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab dan akuntabel. Demokrasi juga harus memperhatikan berbagai kepentingan dan keberagaman masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh warga negara.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya "berbeda-beda tetapi tetap satu", merupakan nilai yang sangat penting dalam menghargai keberagaman masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, hukum harus dijadikan sebagai alat untuk menjaga keberagaman dan menyelesaikan perbedaan, bukan sebagai penghambat. Hukum juga harus dapat diandalkan dan konsisten dalam menjaga dan mengamankan investasi yang terikat.
NPM: 2215012038
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum adalah sebuah prinsip yang menekankan bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan diterapkan secara merata kepada seluruh individu, termasuk pemerintah. Di Indonesia, prinsip ini dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, harus taat pada hukum yang berlaku.
Dalam konteks demokrasi, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institusi negara menjadi semakin penting. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab dan akuntabel. Demokrasi juga harus memperhatikan berbagai kepentingan dan keberagaman masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh warga negara.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya "berbeda-beda tetapi tetap satu", merupakan nilai yang sangat penting dalam menghargai keberagaman masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, hukum harus dijadikan sebagai alat untuk menjaga keberagaman dan menyelesaikan perbedaan, bukan sebagai penghambat. Hukum juga harus dapat diandalkan dan konsisten dalam menjaga dan mengamankan investasi yang terikat.
Nama : Aji Fathur A
Kelas. : B
Npm. : 2215012052
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, masih ada beberapa masalah di bidang hukum yang perlu diatasi, seperti lambatnya proses hukum dan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan masyarakat perlu berkerja sama untuk memperkuat sistem peradilan dan memperbaiki penerapan hukum secara adil dan konsisten. Perlu juga adanya peningkatan dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan cara ini, diharapkan supremasi hukum dapat diwujudkan dengan lebih baik di Indonesia.
Kelas. : B
Npm. : 2215012052
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, masih ada beberapa masalah di bidang hukum yang perlu diatasi, seperti lambatnya proses hukum dan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan masyarakat perlu berkerja sama untuk memperkuat sistem peradilan dan memperbaiki penerapan hukum secara adil dan konsisten. Perlu juga adanya peningkatan dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan cara ini, diharapkan supremasi hukum dapat diwujudkan dengan lebih baik di Indonesia.
NAMA: Sarah Salsabila
NPM: 2215012064
KELAS: B
PRODI: S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah salah satu prinsip mendasar dalam demokrasi dan negara hukum. Hal ini penting untuk menjaga keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Dalam praktiknya, implementasi konsep "Bhineka Tunggal Ika" dalam hukum dapat melibatkan pengembangan kebijakan hukum yang melindungi keberagaman, toleransi dan pemahaman antarkelompok, serta sistem peradilan yang adil dan netral dalam menangani perselisihan yang melibatkan keanekaragaman. Dan membutuhkan upaya yang terus-menerus untuk memastikan bahwa hukum dan sistem peradilan mampu menghormati dan melindungi keanekaragaman budaya dan kepercayaan, sambil memelihara persatuan dan kesatuan sebagai negara.
NPM: 2215012064
KELAS: B
PRODI: S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah salah satu prinsip mendasar dalam demokrasi dan negara hukum. Hal ini penting untuk menjaga keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Dalam praktiknya, implementasi konsep "Bhineka Tunggal Ika" dalam hukum dapat melibatkan pengembangan kebijakan hukum yang melindungi keberagaman, toleransi dan pemahaman antarkelompok, serta sistem peradilan yang adil dan netral dalam menangani perselisihan yang melibatkan keanekaragaman. Dan membutuhkan upaya yang terus-menerus untuk memastikan bahwa hukum dan sistem peradilan mampu menghormati dan melindungi keanekaragaman budaya dan kepercayaan, sambil memelihara persatuan dan kesatuan sebagai negara.
Nama : Rifda Fadhila Husna
NPM : 2215012058
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian.
NPM : 2215012058
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Tuntunan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin memuak, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian.