FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 50

Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Moza Surya Putra -
Nama : Moza Surya Putra
NPM : 2217051014
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah cara agar menyiapkan peserta didik yang cinta pada tanah airnya, setia kepada bangsanya, dan melatih peserta didik agar menjadi orang yang pancasilais. Dengan landasan ideal dan landasan hukum Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006. Pendidikan kewarganegaraan sudah ada sebelum indonesia merdeka, dan diperlukan untuk memelihara eksistensi bangsa. Masa depan dari Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh konstitusi negara dan bangsa indonesia agar mendorong bangsa indonesia ke arah yang lebih positif
In reply to First post

FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Raffi Fitradi -

Nama : Muhammad Raffi Fitradi

NPM : 2217051029 

Kelas : A


pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata warganegara.
artinya dari pendidikan kewarganegaraan itu ialah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani berkorban untuk negara berdasarkan pancasila.

landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- pancasila
- pembukaan uud 1945
- batang tubuh uud 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Imran Sukron Hamid -
Nama: Imran Sukron Hamid
Npm : 2257051001
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dan diperlukan untuk memelihara eksistensi bangsa. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk menyiapkan peserta didik agar setia, berani berkorban demi bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis , dan demokratis berdasarkan Pancasila.
landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, antara lain ,Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fernanda Pranata -
Nama : Fernanda Pranata
NPM : 2217051146
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan adalah misi pendidikan peserta didik atau warga negara moral bangsa yang bertujuan untuk melatih cara berpikir kritis, analitis, dan demokratis berlandaskan hukum pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan berpengaruh positif bagi peserta didik atau warga negara untuk perkembangan iptek, diperlukannya untuk memelihara eksistensi bangsa dan supaya masyarakat Indonesia menyadari  pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Candra Wijaya -
Nama : Candra Wijaya
NPM : 2217051020
Kelas : A

Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota suatu negara. Jadi pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih peserta didik berfikir kritis demokratis berdasarkan Pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Thun 2006. Sumber historis yaitu Substansi, dimulai sebelum indonesia merdeka. Sumber Sosiologis yaitu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan memperyahankan eksistensi negara. Sumber politik yaitu Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan 1957, Civics 1982, Kewarganegaraan Negara 1968, dst. Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara. Masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Anwar Fauzi -
NAMA : ANWAR FAUZI
NPM : 2257051027
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Sedangkan visi pendidikan Kewarganegraan adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemaampuan individu, sehingga menjadi warga Negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab. Dengan demikian akan membentukwarga negara Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan karakter positip masyarakat Indonesia. Dimensi manusia sebagai makhluk individual, makhluk sosial, makhluk susila, dan makhluk religi dalam kedudukan kita sebagai warga Negara Indonesia, hendaknya dikembangkan secara seimbang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Akmal Adnan Djayasinga -

Nama : Akmal Adnan Djayasinga

Npm : 2217051063

Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki arti usaha sadar menyiapkan peserta didik yang berani berkorban untuk negara, yang dimana fungsi pendidikan Kewarganegaraan ini untuk melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, yang berdasar Pancasila.

Landasan - landasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU NOMOR 20 TAHUN 1982, UU NOMOR 20 TAHUN 2003, SK DIRJEN DIKTI NO 43 TAHUN 2006.

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan dimulai bahkan sebelum Indonesia Merdeka, dan sumber sosiologis dibutuhkan masyarakat untuk menjaga eksistensi negara.

Eksistensi dan Konstitusi negara sangat menentukan masa depan Pendidikan Kewarganegaraan, perkembangan IPTEK dapat membangun negara apabila Pendidikan Kewarganegaraan dapat mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan nya.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dimas Habib Rizki -
Nama : Dimas Habib Rizki
NPM : 2217051059
Kelas : A ILKOM 22


Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu kunci untuk menciptakan rasa bela negara dan cinta terhadap tanah air bagi warga negara tersebut
Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan ini salah satunya adalah mempertahankan nilai moral,budaya,dan sebagainya tanda eksistensi berdirinya negara tersebut

Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki landasan idiil dan landasan hukum nya tersendiri yakni :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 & 2003
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Reguel Andreas Pangaribuan -
Nama : Reguel Andreas A. Pangaribuan
NPM : 2217051084
Kelas : A

Menurut analisis saya, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) melatih peserta didik terkhusus mahasiswa dalam berpikir kritis, kreatif, cinta tanah air, dan rela berkorban demi bangsa dan negara tercinta. Pendidikan Kewarganegaraan berada dalam pengakaran demokrasi Pancasila yang utuh dan satu. Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari :
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU No. 20 tahun 1982
- UU No. 20 tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

Sebagai mahasiswa, diperlukan dasar dan pemahaman yang kuat agar kita terikat dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, diperlukan juga masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan setiap eksistensi - eksistensi yang ada dalam negara, maka dengan itu tekad yang kuat akan mendorong warga negara agar mampu mengarahkan pengaruh positif dalam IPTEK dan konstitusional negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rhalasya Eleina Putri -
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Melatih peserta didik berfikir kritis, demokratis, analitis, berdasarkan Pancasila.

LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to Rhalasya Eleina Putri

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rhalasya Eleina Putri -
NAMA : Rhalasya Eleina Putri
NPM : 2217051083
KELAS : A
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Melatih peserta didik berfikir kritis, demokratis, analitis, berdasarkan Pancasila.

LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Setiawan Wibisono -
Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah metode landasan bagi warga negara Indonesia dalam bernegara. Pendidikan kewarganegaraan tersebut dinilai dapat membentuk warga negara menjadi pribadi yang berpikir kritis. Maka dari itu, akan dapat tercipta masyarakat yang berdaya saing dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan nasional seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan adalah metode tentang kehidupan sehari-hari yang mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhamad Pandu Dwi Putra -
Nama: Muhamad Pandu Dwi Putra
Npm: 2257051010
Kelas: A

Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu kata yang berasal dari warganegara , pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan salah satu cara menyiapkan peserta didik yang cinta tanah air dan menjadi orang yang pancasilais. pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa yang mencakup dalam hal yang diperlukan dilingkungan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara.
pendidikan kewarganegaraan berlandaskan pada: Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945,UU no 20 tahun 1982,UU no 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006.

Pendidikan kewarganegaraan sangat berpengaruh dalam lingkungan masyarakat, dalam hal untuk menjaga , memelihara dan mempertahankan eksistensi negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Mutiara Cintia Rainy -
Nama : Mutiara Cintia Rainy
NPM : 2217051100
Kelas : A

Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat menjadikan mahasiswa memiliki kemampuan berpikir, keterampilan dan etika yang baik. Mahasiswa yang mampu berpikir kritis bisa mengambil keputusan dengan adil, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan melakukan penegakan hukum yang berlaku. Sikap dan etika mahasiswa akan sangat diperhatikan dalam mata kuliah ini. Etika yang baik juga merupakan salah satu kunci kesuksesan. Pada mata kuliah ini mahasiswa diharuskan aktif dan disiplin misalnya dalam pengumpulan tugas maupun dalam kegiatan belajar mengajar. Mahasiswa juga wajib mematuhi aturan yang berlaku pada mata kuliah ini sebagai implementasi kedisiplinan diri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rezan Putra Pratama -
Nama : Rezan Putra Pratama
Kelas :
NPM : 2217051155

Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah bentuk untuk menciptakan sebuah rasa bela negara dan cinta terhadap tanah air bagi warga negara tersebut (Patriotisme)

Salah satu bentuk manfaat Pendidikan Kewarganegaraan adalah mempertahankan budaya - budaya nenek moyang, nilai Moral serta menciptakan keberadaan Tanah Air untuk warga negara Indonesia

Beberapa bentuk landasan idiil dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain :
1. Pancasila
2. UU Nomor 20 Tahun 1982 & 2003
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Theresia Tri Oktavia Irmawanti -
Nama : Theresia Tri Oktavia
NPM : 2217051111
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan bisa diartikan sebagai pendidikan yang memiliki tujuan yaitu untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berpikir kritis analitis demokratis berdasarkan Pancasila.

Adapun Landasan Ideal dari Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu :
- Pancasila sebagai dasar negara,
- Pancasila sebagai pandangan hidup,
- Pancasila sebagai ideologi negara.

Sedangkan Landasan hukum PKN diantaranya :
- Pembukaan UUD 1945,
- Batang Tubuh UUD 1945 terkhusus pada :
* Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara,
* Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan,
* Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
- UU Nomor 20 tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara,
- UU no 20 tahun 2003 tentang Mata kuliah pengembangan kepribadian serta
- SK Dirjen DIKTI NO.43 tahun 2006

Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nazwa Sophia Nadine Effendi -
Nama : Nazwa Sophia Nadine Effendi
NPM : 2217051049
Kelas : ilkomp A

Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri adalah usaha seorang warganegara yang cinta dan setia serta berani berkorban demi membela bangsa dan negara. Dalam pendidikan kewarganegaraan juga melatih para warganegara untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan Ideal :
1. Pancasila sebagai dasar negara.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup.
3. Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 tahun 1982
4. UU Nomor 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006

Sumber historis warganegaraan sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Sumber sosiologis diperlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara. Sumber politik yaitu Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan 1957, Civics 1982, Kewarganegaraan Negara 1968, dst.

Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN

PKN perlu untuk mendorong warganegara Indonesia agar dapat memanfaatkan pengaruh positif dari kemajuan iptek guna untuk membangun negeri Indonesia tercinta. Masa depan Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri ditentukan oleh konstitusi negara dan bangsa Indonesia agar dapat memajukan Indonesia yang lebih baik dan sadar akan jati dirinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Annisa Citra Pratiwi -
NAMA : ANNISA CITRA PRATIWI
NPM : 2217051008
KELAS : A

Analisis saya terhadap video tersebut yang membahas terkait hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi adalah dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi ini membentuk mahasiswa agar berpikir kritis analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Landasan ideal serta landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yakni Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006. Selain itu pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki sumber historis sosiologis dan politik yakni substansi yang di mana sebelum Indonesia merdeka inilah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dinamika esensi dan urgensinya sendiri yakni mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara bangsa yang mana sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Ritski Wira Akbar -
Nama : Muhammad Ritski Wira Akbar
NPM : 2217051072
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan ialah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Landasan hukum PKn yaitu:
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006

Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, PKn diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa.

PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ipte untuk membangun bangsa
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by MEITA AYU SABNA DAMAYANTI -
NAMA : MEITA AYU SABNA DAMAYANTI
NPM : 2257051014
KELAS : A

Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada beberapa landasan-landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
*pancasila
*pembukaan uud 1945
*batang tubuh uud 1945
*UU nomor 20 tahun 1982
*UU nomor 20 tahun 2003
*SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rini Puspita Wati -
Nama : Rini Puspita Wati
NPM : 2257051019
Kelas : A

Pendidikan Pancasila merupakan bentuk mereka buat belajar, setelah mereka selesai akan memahami ideologi negara Indonesia adalah Pancasila.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan,persamaan, kemerdekaan dan juga dapat memiliki skill, dapat memiliki kemampuan di bidang value, pendidikan kewarganegaraan
adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan
sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan
sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih
para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap, dan bertindak demokratis dalam
mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1) UUD 1945; Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat, pasal 27,
pasal 30 (1), pasal 31 (1)
2) Tap MPR Nomor II/MPR/1999
3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
4) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
6) SK Dirjen Dikti nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ridho Fernando -
NAMA : Ridho Fernando
NPM : 2257051033
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah cara agar menyiapkan peserta didik yang cinta pada tanah airnya, setia kepada bangsanya, dan melatih peserta didik agar menjadi orang yang pancasilais. Dengan landasan ideal dan landasan hukum Pancasila, pendidikan kewarganegaraan berlandaskan pada: Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945,UU no 20 tahun 1982,UU no 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006.Pendidikan kewarganegaraan sudah ada sebelum indonesia merdeka, dan diperlukan untuk memelihara eksistensi bangsa, Pendidikan kewarganegaraan juga sangat berpengaruh dalam lingkungan masyarakat, dalam hal untuk menjaga , memelihara dan mempertahankan eksistensi negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Imam Ahdy sabilla -

Nama: imam ahdy Sabilla.                   

Kelas:A

Npm:2217051141

Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa memiliki kemampuan berpikir, kemampuan dan etika yang baik. Siswa yang berpikiran kritis tahu bagaimana membuat keputusan yang adil, memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan memantau kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku. Mata kuliah ini mempertimbangkan sikap dan etika mahasiswa. Etika yang baik juga merupakan salah satu kunci kesuksesan. Dalam mata kuliah ini mahasiswa harus aktif dan disiplin, misalnya dalam mengumpulkan tugas dan dalam kegiatan belajar mengajar. Siswa juga harus mengikuti aturan kursus ini sambil melatih disiplin diri.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Zhafir Al Kamil -
Pendidikan Kewarganegaraan adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Landasan - landasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi :

1.Pancasila
2.Pembukaan UUD 1945
3.Batang Tubuh UUD 1945
4.UU NOMOR 20 TAHUN 1982
5.UU NOMOR 20 TAHUN 2003
6.SK DIRJEN DIKTI NO 43 TAHUN 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Setiawan Wibisono -
Nama : Muhammad Setiawan Wibisono
Npm : 2217051099
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah metode landasan bagi warga negara Indonesia dalam bernegara. Pendididikan kewarganegaraan tersebut dinilai dapat membentuk warga negara menjadi pribadi yang berpikir kritis. Maka dari itu, akan dapat tercipta masyarakat yang berdaya saing dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan nasional seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan adalah metode tentang kehidupan sehari-hari yang mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Lugita Sandika Prameswari -
NAMA : Lugita Sandika Prameswari

NPM : 2217051119

KELAS : A

Kewarganegaraan merupakan anggota dari suatu negara
sedangkan pendidikan kewarganegaraan usaha sadar menyiapkan peserta didik,cinta,setia,berbagi,berkorban,membela bangsa dan negara
pembelajaran ini dapat melatih peserta didik berpikir kritis,analitis,demokratis,berdasarkan pancasila

Landasan ideal dan landasan hukum PKN
Pancasila > Pembukaan UUD 1945 > Batang Tubuh UUD 1945 > UU Nomor 20 Tahun 1982 > UU Nomor 20 Tahun 2003 > SK Dirjen DIKTII Nomor 43 Tahun 2006

sumber sosiologis masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa

sebagai mahasiswa dan generasi muda penerus bangsa memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk dapat mempengaruhi perilaku positif sebagai perkembangan iptek dalam membangun negara-bangsa,serta membangun eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rezan Putra Pratama -
Nama : Rezan Putra Pratama
Kelas : A
NPM : 2217051155

Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah bentuk untuk menciptakan sebuah rasa bela negara dan cinta terhadap tanah air bagi warga negara tersebut (Patriotisme)

Salah satu bentuk manfaat Pendidikan Kewarganegaraan adalah mempertahankan budaya - budaya nenek moyang, nilai Moral serta menciptakan keberadaan Tanah Air untuk warga negara Indonesia

Beberapa bentuk landasan idiil dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain :
1. Pancasila
2. UU Nomor 20 Tahun 1982 & 2003
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Eriza Tri Sativa -
Nama : Eriza Tri Sativa
NPM : 2217051159
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan aspek sebagai warga negara untuk usaha sadar menyiapkan rasa cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.

Landasan ideal dan hukum PKn meliputi; Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU No.20 Tahun 1982, UU No.20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006.

Sumber hirotis, sosiologis dan politik PKn meliputi; Substansi, Diberlakukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa negara; dan Dokumen kurikulum.

Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa negara, masa depan pendidikan kewarganegaraan ini sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fathiyya Jasmine -
Nama : Fathiyya Jasmine
NPM : 2217051026
Kelas : A

Analisis saya tentang Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bentuk pendidikan yang berkaitan dengan penanaman nilai-nilai dan norma, wawasan kenegaraan, rasa cinta pada tanah air, serta bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan kewarganegaraan memiliki:
1. Landasan Ideal :
1) Pancasila sebagai dasar negara
2) Pancasila sebagai pandangan hidup
3) Pancasila sebagai ideologi negara

2. Landasan Hukum :
1) Pembukaan UUD 1945
2) Batang Tubuh UUD 1945
3) UU Nomor 20 tahun 1982
4) UU Nomor 20 tahun 2003
5) SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006
Selain itu pentingnya pendidikan kewarganegaraan ini agar bisa menjadi pribadi yang berpikir kritis, pribadi yang cinta damai, pribadi yang memiliki toleransi tinggi, dan menjadi pribadi yang tahu tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
In reply to Fathiyya Jasmine

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dea Ananta -
NAMA:Dea Ananta
NPM:2217051054
KELAS:A

Salah satu bentuk manfaat Pendidikan Kewarganegaraan adalah mempertahankan budaya - budaya nenek moyang, nilai Moral serta menciptakan keberadaan Tanah Air untuk warga negara Indonesia

Beberapa bentuk landasan idiil dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain :
1. Pancasila
2. UU Nomor 20 Tahun 1982 & 2003
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa pada perguruan tinggi adalah untuk menciptakan mahasiswa yang dapat berfikir secara kritis, analitis, memiliki sikap integritas yang tinggi yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran, serta demokratis dengan berlandaskan Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Haris Setiawan -
Nama : Muhammad Haris Setiawan
Npm : 2217051039
Kelas : A

Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota suatu negara. Jadi pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih peserta didik berfikir kritis demokratis berdasarkan Pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila

Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari :
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU No. 20 tahun 1982
- UU No. 20 tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by sheila silvera shandy -
Nama : Sheila Silvera Shandy
Npm : 2217051150
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan menciptakan pola berfikir seseorang cinta tanah air, bela negara, berjiwa membela negara, berfikir lebih kritis, demokratis, dan Pancasila menjadi landasannya

Dengan adanya beberapa landasan:
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU No. 20 tahun 1982
- UU No. 20 tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by DEVRINATASYAH DEVRINATASYAH -
Nama : Devrinatasyah
NPM : 2257051029
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Sedangkan visi pendidikan Kewarganegraan adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemaampuan individu, sehingga menjadi warga Negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab. Dimensi manusia sebagai makhluk individual, makhluk sosial, makhluk susila, dan makhluk religi dalam kedudukan kita sebagai warga Negara Indonesia, hendaknya dikembangkan secara seimbang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Andria Laras Ramadhania -
Nama : Andria Laras Ramadhania
NPM : 2217051016
Kelas : A

Pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa pada perguruan tinggi adalah untuk menciptakan mahasiswa yang dapat berfikir secara kritis, analitis, memiliki sikap integritas yang tinggi yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran, serta demokratis dengan berlandaskan Pancasila. Serta berdasarkan landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang berisi sebagai berikut :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Serta juga sosiologis yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Mukti Prabowo -

Nama : Mukti Prabowo

NPM : 2217051055

Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang berkaitan dengan warganegara yang ditujukan untuk menyiapkan peserta didik agar , setia, berani berkorban membela bangsa dan negara yang nantinya peserta didik dapat berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila. 

Landasan Idela dan Landasan Hukum Kewarganegaraan, yaitu:

1. Pancasila

2. Pembukaan UUD 1945

3. Batang Tubuh UUD 1945

4. UU Nomor 20 Tahun 1982

5. UU Nomor 20 Tahun 2003

6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, PKN sudah dimulai sejak sebelum Indonesia Merdeka dan Sumber Sosiologis PKN diperlukan untuk mempertahankan kedaulatan negara. 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by David Nico Natanael Rumahorbo -
Nama: David Nico Natanael Rumahorbo
NPM : 2217051129
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan atau PKN secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya didasarkan pada nilai- nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu kala.

Fungsi dari pembelajaran PKn yaitu dapat membantu siswa untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, dapat membentuk karakter yang lebih baik dan bertanggung jawab, dan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme siswa kepada NKRI.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi :
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Hildan Alfaris -
Nama: Muhammad Hildan Alfaris
NPM : 2217051077
Kelas: A

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban para warga negara agar mereka bisa berpikir tajam dalam bermasyarakat dan bernegara

Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila, UU No. 20 Tahun 1982 dan tahun 2003, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, dan SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dewi Intan Nabila -
Nama: Dewi Intan Nabila
Npm :2217051045
Kelas A

- Pendidikan kwarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warganegara indonesia sesuai pancasila dan UUD 1945

- Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. Pancasila,pembukaan uud 1945,batang tubuh UUD1945,uud no 20 1982,uud no 20 2003,SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Philip Ebenhaezer Karundeng -
Nama : Philip Ebenhaezer Karundeng
NPM : 2217051033
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara.
Melatih peserta didik berfikir kritis, demokratis,
analitis, berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain,
PANCASILA, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ridho Ramadhan Almahbi -
Nama : Ridho Ramadhan Almahbi
Kelas : A
Npm : 2257051020

Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang ditunjukan untuk generasi penerus bangsa agar mereka menjadi warga negara yang berfikir kritis dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan membangun kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga yang cerdas. Untuk memahami dan menjunjung tinggi keberadaan negara dan bangsa agar tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat adil dan makmur dalam kehidupan di Negara Republik Indonesia ini sangat diperlukan komitmen dan dukungan dengan sungguh-sungguh dari setiap individunya.

Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia diharapkan untuk mampu membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, yaitu sebagai manusia yang religious, berkemanusiaan, memiliki rasa nasionalisme, menjadi bangsa yang cerdas, yang berkerakyatan yang adil terhadap lingkungan sosialnya
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Fakhri Wilova 2217051104 -

Nama : M. Fakhri Wilova

NPM : 2217051104

Kelas : A

Menurut analisis dan pendapat dari saya, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) melatih peserta didik terkhusus mahasiswa dalam berpikir kritis, kreatif, cinta tanah air, dan rela berkorban demi bangsa dan negara tercinta. Pendidikan Kewarganegaraan berada dalam pengakaran demokrasi Pancasila yang utuh dan satu. 

Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari :

  • Pancasila
  • Pembukaan UUD 1945
  • Batang Tubuh UUD 1945
  • UU No. 20 tahun 1982
  • UU No. 20 tahun 2003
  • SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by David Mel Gibson -
Nama : David Mel Gibson Sianturi
Npm : 2217051120
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN berasal dari kata "warganegara". Jadi PKN memiliki arti atau makna tersendiri yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis demokratis berdasarkan Pancasila atau yang biasa disebut sebagai landasan dari PKN itu sendiri.

Landasan Ideal dan landasan hukum dari PKN yang dimaksud antara lain :
- pancasila
- pembukaan uud 1945
- batang tubuh uud 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Bimo Laksono -
NAMA: Bimo Laksono
NPM: 2217051089
KELAS: A

pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata warganegara.
artinya dari pendidikan kewarganegaraan itu ialah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani berkorban untuk negara berdasarkan pancasila.

landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- pancasila
- pembukaan uud 1945
- batang tubuh uud 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Gusti Saibathin Gusti -
Nama : M. Gusti Saibathin
NPM : 2217051006
Kelas : A

Menurut analisis saya, Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah cara agar menyiapkan peserta didik yang cinta pada tanah airnya, setia kepada bangsanya, dan melatih peserta didik agar menjadi orang yang menganut ideologi pancasila. Dengan landasan ideal dan landasan hukum yaitu
-Pancasila
-Pembukaan UUD 1945
-Batang tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
-UU nomor 20 tahun 2003
-SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006.

Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk memelihara eksistensi bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh konstitusi negara dan bangsa indonesia agar menjadikan bangsa indonesia menjadi lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Habibullah Al Hikam -
NAMA : Muhammad Habibullah Al Hikam
NPM : 2257051006
KELAS : A

Mata Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan diberikan di universitas agar mahasiswa memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, berdaya saing, disiplin dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan memiliki teori Menurut Baso Madiong, dkk dalam sebuah buku Pendidikan Kewarganegaraan :
-> Civic Education (2018), landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah: Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
-> UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
-> UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-> Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dhiya Ghina Hasri -
Nama : Dhiya Ghina Hasri
Npm : 2217051068
Kelas : A

Menurut saya, pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha kita untuk menyiapkan peserta didik agar cinta dan berani berkorban untuk negara. Fungsi pendidikan Kewarganegaraan ini untuk melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis dan analitis berdasarkan Pancasila.

Landasan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU NOMOR 20 TAHUN 1982
5. UU NOMOR 20 TAHUN 2003
6. SK DIRJEN DIKTI NO 43 TAHUN 2006.

Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia Merdeka, sementara sumber sosiologis dibutuhkan masyarakat untuk menjaga eksistensi negara. Sumber sosiologis sangat dibutuhkan karna eksistensi dan konstitusi negara sangat berpengaruh pada masa depan Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki esensi dan urgensi yaitu mendorong warga negara untuk berkembang dalam banyak hal, salah satunya IPTEK.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fadillah Fadillah -

Nama: Fadillah

NPM: 2217051138

Kelas: A

Menurut saya video tersebut membahas terkait hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi adalah dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi ini membentuk mahasiswa agar berpikir kritis analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Landasan ideal serta landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yakni Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006. 

Selain itu pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki sumber historis sosiologis dan politik yakni substansi yang di mana sebelum Indonesia merdeka inilah diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dinamika esensi dan urgensinya sendiri yakni mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara bangsa yang mana sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Atikah Oktaria -
NAMA : Atikah Oktaria
NPM : 2217051035
KELAS : A

A. PENGERTIAN PKN :
Berasal dari kata 'warganegara' yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warganegara. Selain itu juga berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Yang terakhir melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

B. LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PKN :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2000
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

C. SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, & POLITIK PKN :
- Historis : Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sosiologis : Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
- Politik PKN : Dimuatnya Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan seterusnya.

D. DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN :
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ghozali Rizqi Ahmad Ghozali -
NAMA : RIZQI AHMAD GHOZALI
NPM : 2217051134
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan mengemban tugas pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia yang senantiasa memelihara dan mengembangkan cita-cita demokrasi serta membentuk karakter bangsa. Namun, visi pendidikan kewarganegaraan adalah menyelenggarakan proses pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan keterampilan individu agar menjadi warga negara yang cerdas, berpartisipasi dan bertanggung jawab. Dimensi manusia sebagai individu, makhluk sosial, makhluk moral dan makhluk religius dalam kedudukan kita sebagai warga negara Indonesia harus dikembangkan secara seimbang.
Atas Dasar Ideal
- Pancasila
- Pembukaan UUD (1945)
- Isi UUD (1945)
- UU No. 20/1982
- UU No.20/2003
- Peraturan Dirjen Perguruan Tinggi No. 3, 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Wahyu Daffa Saputra -
NAMA : WAHYU DAFFA SAPUTRA
NPM : 2217051160
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Sedangkan visi pendidikan Kewarganegraan adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemaampuan individu, sehingga menjadi warga Negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab. Dengan demikian akan membentukwarga negara Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan karakter positip masyarakat Indonesia.