Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Jumlah balasan: 184
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Helmalya Vrily Pramesti -
Helmalya Vrily Pramesti 2216031044 REG B

Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Serangan Di Indonesia Nurani Hukum
media massa harus mengusung nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup setiap warga negara Indonesia.Norma-norma yang bersesuaian dengan media massa disandingkan dengan prinsip dan doktrin yang berkaitan dengan kontrol sosial media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan warga negara Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana.Media massa hanya memuat berita-berita yang memuaskan masyarakat tanpa menanamkan pentingnya nilai-nilai Pancasila.
media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak akan selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.Hukum ditelaah asas-asasnya, penerapan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa.Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media memberitakan informasi belum terlaksana.Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa pembentukan pribadi yang berjiwa Pancasila.
Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali.Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.1 Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada.2 Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk komunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan budaya pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.3 Hukum sudah cukup menjadi bagian dari masa ke masa dan terus berubah seiring dengan perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi.4 Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, ilmu pengetahuan Yunani Kuno,Mencerminkan hukum sebagai perintah yang dijalankan secara konsisten di atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan.5 Hukum merupakan kontrol sosial, namun tidak berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.Seperti yang diajarkan 1 Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila III Pendekatan Melalui Etika Pancasila, PT Hanindita.Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi.Pada tahun 2014, informasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menunjukkan sebanyak 67,80 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasi.8 Hal ini memberikan makna bahwa, persebaran informasi melalui media komunikasi massa, salah satunya berupa internet, adalah bukti bahwa Cicero mengatakan hal yang relevan mengenai masyarakat jauh di masa yang akan datang.Diundangkannya peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008 serta perubahan-perubahannya di kemudian hari, merupakan contoh perkembangan hukum yang nyata atas dampak perubahan teknologi, ilmu, ekonomi, dan lain sebagainya.Diamandemennya peraturan yang sudah tidak sesuai perkembangan.Perlu ada kajian yang menyeluruh untuk mengetahuinya.Definisi dari media massa mencari mencari dari kata "media" itu sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, media, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana.Sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.9 Media massa di Indonesia, menurut pustaka pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang digunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan bertanggung jawab atas beredarnya muatan massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama dapat diterima secara serentak dan sewaktu-waktu.Pemanfaatan media massa menggunakan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.12 Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila.Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi semua penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia.13 Masyarakat tunduk pada peraturan yang dibuat oleh negara, namun juga tidak lupa bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan .Causa prima atau sangkan paraning dhumadhi adalah yang tertinggi.Akal, rasa, dan karsa manusia diciptakan oleh Tuhan untuk menilai apa yang ingin dilakukan manusia sehingga terwujud sebuah tindakan.Dalam pandangan holistik, tujuan ilmu hukum adalah berupa kesatuan yang membentuk alam ciptaan. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Restu Krisdahyanto -
Restu Krisdahyanto
NPM 2216031145 Reg A

Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
Permasalahan: Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa.20 Memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa.
Tujuan Penelitian : Mengetahui norma-norma terkait media massa yang disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial berdasarkan penanaman nilai nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Sumber data : Observasi
Metode Penelitian : Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas. Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.
Objek Penelitian : Media massa
Hasil Penelitian : Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Kelebihan Jurnal : Pendekatan yang terdapat dalam penelitian ini mudah di mengerti dan sesuai dengan teori-teori yang ada.
Kekurangan Jurnal : Hasil penelitian bersifat kurang akurat karena sumber data yang dipakai hanya berdasarkan hasil observasi dan tidak melibatkan pengguna/responden dari media tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Keyna Laurika -
Keyna Arifina Azzahra Laurika 2216031010, Reguler B

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.

Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Pada tahun 2014, informasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menunjukkan sebanyak 67,80 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasi. Hal ini memberikan makna bahwa, persebaran informasi melalui media komunikasi massa, salah satunya berupa internet, adalah bukti bahwa Cicero mengatakan hal yang relevan mengenai masyarakat jauh di masa yang akan datang. Diundangkannya peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008 serta perubahan-perubahannya di kemudian hari, merupakan contoh perkembangan hukum yang nyata atas dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya.

Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.

Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Masyarakat tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negara, namun juga tidak lupa bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan. Causa prima atau sangkan paraning dhumadhi adalah yang tertinggi. Akal, rasa, dan karsa manusia diciptakan oleh Tuhan untuk menilai apa yang hendak dilakukan manusia sehingga terwujud sebuah tindakan. Dalam pandangan holistik, tujuan ilmu hukum adalah berupa pengungkapan kesatuan yang mendasari alam ciptaan.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, sebagai insan yang berakal berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nazma Prameswari -
Nazma Prameswari 2216031081 Reguler A

Jurnal yang dianalisis berjudul PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.

Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Nazma Prameswari

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh DEA NISA SIFANA -
DEA NISA SIFANA 2216031001 REG A
REVIEW JURNAL PERTEMUAN 12
JUDUL JURNAL : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial ABSTRAK Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Reviewer : DEA NISA SIFANA
Tanggal review : 11 november 2022
Menelaah asas-asas hukum, menerjemahkannya dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan media massa, membandingkan norma-norma yang terkait dengan media massa dengan asas-asas dan doktrin-doktrin yang berkaitan dengan kontrol sosial oleh media massa, dan dibangun di atas penanaman nilai-nilai Pancasila. .analisis. dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam pemberitaan informasi tidak terlaksana. Masih banyak berita yang belum terkonfirmasi yang merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuasan informasi tanpa mengedepankan pembentukan kepribadian sosial berjiwa Pancasila. Karena dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka cita-cita yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila, dimana aliran filosofis, ideologis, dan budaya secara umum terintegrasi ke dalam berbagai jenis kelompok masyarakat dan nilai-nilai yang berpengaruh. agar mudah dikenali dengan melihat. Hukum iptek sebagai tatanan yang dilaksanakan secara konsisten berdasarkan kesadaran, moralitas, dan komitmen rakyat. Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata "media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.9 Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.10 Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.11 Hubungan 9 Eka Nugraha Putra, "Media Massa dan Perannya dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan", Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2012, hlm. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M.FITRA SULLY ANGGARA -
M Fitra Sully Anggara_2216031057

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Serangan Di Indonesia Nurani Hukum
media massa harus mengusung nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup setiap warga negara Indonesia.Norma-norma yang bersesuaian dengan media massa disandingkan dengan prinsip dan doktrin yang berkaitan dengan kontrol sosial media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan warga negara Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana.Media massa hanya memuat berita-berita yang memuaskan masyarakat tanpa menanamkan pentingnya nilai-nilai Pancasila.
media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak akan selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.Hukum ditelaah asas-asasnya, penerapan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa.Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rifka Mariska -
Rifka Aisy Mariska_2216031018_REG B

Peran media massa sangat strategis untuk mendukung dalam membantu mencegah kejahatan yang terjadi di Indonesia sangatlah membantu. Meskipun begitu, hal ini perlunya diterapkan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya. Media massa sebagai kontrol sosial karena dengan media massa, masyarakat dapat terpengaruhi tentang hukum. Selain itu, dengan media massa masyarakat dapat mengontrol hukum yang berlaku di negaranya.

Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup masyarakat Indonesia yang berisi tentang nilai-nilai kehidupan. Nilai-nilai ini menurut Natonagoro dikategorikan menjadi tiga. Pertama, nilai materiil yang berfungsi segala sesuatu yang yang berguna di unsur kehidupan manusia. Kedua, nilai vital yang berhubungan dengan aktifitas manusia. Ketiga, nilai kerohanian yaitu nilai yang berkaitan dengan rohani dalam diri manusia.

Media massa pada dasarnya difungsikan sebagai penyebar informasi ke khalayak luas, salah satunya masyarakat Indonesia. Penyampaian berita ini diarahkan oleh bidang jurnalistik untuk menghimpun, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa.
Media massa memiliki beberapa peran penting di sebuah negara, seperti berperan dalam bagian dari sistem negara, atau media massa menjadi control sosial. Misal pada kasus korupsi, media massa akan mengungkapkan korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum, kemudian menginformasikan bagaimana proses hukuman yang akan dijeratkan kepada pelaku, juga alur jalannya penyidikan juga penuntutan dalam kasus tersebut.

Dari kasus diatas dengan media massa, masyarakat dapat mengetahui kasus yang terjadi di negaranya, kemudian dapat semakin mencerna seperti apa kasus itu akan berjalan sesuai dengan konstitusi dan aturan-aturan negara, dapat melakukan pengawasan juga terhadap kasus yang terjadi untuk menjunjung pembenaran dan keadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M Farhan -
M Farhan 2256031031 Paralel

Judul jurnal yang dianalisis/direview = Pemahaman Nilai – Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia

Hasil Review :
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.

Ini menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Veni Indriani -
Analisis jurnal pertemuan 12
Nama : Veni Indriani
Npm :2216031051

Pancasila merupakan dasar negara dan landasan ideologi kita bangsa Indonesia. Hukum di Indonesia tidak semua nya orang mengetahui nya tetapi dengan adanya media massa,masyarakat bisa dengan mudahnya mengetahui hukum entah itu dengan cara mendengarkan,membaca atau menonton nya.
Media massa merupakan sarana komunikasi dimana untuk menyampaikan informasi untuk khalayak luas/publik. Dengan adanya media massa kita bisa mengetahui berbagai informasi yang terjadi atau diperlukan di era globalisasi sekarang. Media massa tidak hanya berupa media elektronik tetapi juga ada juga media cetak seperti media koran,majalah,dan surat kabar.
Perilaku masyarakat Indonesia salah satu nya bergantung pada media massa . Media massa sendiri biasanya banya menayangkan berbagai macam informasi dimulai dari berita informasi yang bersifat hiburan,bencana alam,politik,hukum dan yang lain nya. Menurut saya,peran media massa sangat berpengaruh untuk kehidupan.karena jika kita tidak bisa memilah dan memilih mana berita baik dan mana berita yang buruk,maka bisa saja itu akan menimbulkan konflik dan bahkan bisa merusak norma norma dan nilai-nilai pancasila.
Tetapi juga selain dapat menimbulkan konflik,tidak dapat dipungkiri bahwa media massa juga sangat membantu dalam hal mencari informasi dan berbagai hal lain nya.
Seperti yang sudah kita ketahui,penerapan nilai-nilai Pancasila sudah mulai goyah dan semakin memprihatinkan. Apalagi generasi saat ini yang sudah sangat terpengaruh oleh teknologi dan globalisasi. Sebagai masyarakat indonesia kita harus bisa menerapkan nilai nilai dalam Pancasila untuk menyikapi semua informasi yang beredar. Dengan mempelajari dan menerapkan nilai-nilai Pancasila di era ini,nilai-nilai pancasila tidak akan pudar dan akan terjaga.
Sumber : Habibie, D. (2018). Dwi Fungsi Media Massa. Interkasi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(2),79.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zahwa Arzetty Yusuf -
Zahwa Arzetty Yusuf regular A_2216031159

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia =
persahabatan, cinta) dan (sophia =
kebijaksanaan).Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia

Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar intemasional bagi hasil produksi dalam negeri, terutama yang memiliki keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif kemampuan memanfaatkan peluang tersebut akan meningkatkan volume perdagangan, yang berarti meningkatkan produksi dan berarti pada meningkatkan lapangan kerja dan usaha, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi
pasar

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
Sebagai balasan Zahwa Arzetty Yusuf

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh AGUNG PRATAMA -
AGUNG PRATAMA_2216031059_REG A
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
Reviewer : AGUNG PRATAMA

nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :28 1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu telah tertanam oleh masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi
pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.
Media sebagai pemuas informasi masyarakat melalui berita, sayangnya banyak berita yang tidak sesuai dengan fakta hal ini sangat berbahaya terhadap masyarakat itu sendiri yang dapat mengubah penerapan nilai moral pancasila. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Anggie Putri -
ANGGIE PUTRI MAGISTA
2216031050_Reg B

Dasar negara kita adalah Pancasila, dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Tidak semua orang mengetahui hukum di Indonesia, tetapi dengan adanya media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan cara membaca atau mendengarnya.
Media massa adalah media yang ditunjukkan atau dipergunakan untuk khayalak umum serta mencari informasi dari berbagai sumber. Dengan adanya media massa juga kita bisa mencari penghasilan, meliput berita dan mencari informasi tertentu dan salah satunya menambah edukasi kita. Edukasi sangat diperlukan diera globalisasi sekarang,karena remaja zaman sekarang miris dengan adanya edukasi perkembangan teknologi dan sejarah, karena sejarah dengan nilai2 dasar Sangat bersangkutan dengan kemajuan zaman sekarang.
Apabila kita tidak mengetahui sejarah maka kita tidak bisa menuliskan berita yang bersangkutan dengan sejarah tersebut dan menyebarkan nya dengan baik(pers), kita bisa menyebarkan berita terbaru melalui berbagai bentuk media massa, seperti media cetak, media penyiaran dan media elektronik. Media cetak sendiri yaitu koran, majalah, dan surat kabar. Media massa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat karena Dengan adanya media massa senantiasa memberikan kita informasi dari berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang pada saat ini dan salah satunya sebagai media hiburan. Sehubungan dengan pendapat hoefnagels bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan masyarakat dari bergaul masalah, dan mempengaruhi pandangan masyarakat dalam menilai tentang suatu pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku masyarakat dalam memahami hukum di Indonesia. Jika kita hendak meliput berita hukum maka yang hendak kita cantumkan yaitu: melibatkan siapa tokoh tersebut, kasus apa yang diperbuat, pertama kali terjadi, memiliki masalah hukum apa orang tersebut, Proses pembuatan undang-undang dan lain sebaginya. Jika kita ingin meliput berita maka kita harus memperhatikan beberapa aspek, yaitu Aspek idiil dan aspek komersial.


Anwas, O. M. (2011). Membangun media massa publik dalam menanamkan pendidikan karakter. Jurnal pendidikan dan kebudayaan, 17(6), 680-690.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh TIYA FIRSILIA -
Tiya Firsilia_2216031020_Reg B

Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Journal : Nurani Hukum
Volume : Vol. 3 No. 1
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Permasalahan : Dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dan peran strategis media massa dalam kontrol sosial.
Tujuan Penelitian : Mengkaji media massa berasas norma – norma yang ada pada sistem hukum berdasarkan penanaman nilai - nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.


Pembahasan :
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.

Dewasa ini dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual - liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.

Media massa mengangkat seputar profil dan tugas yang dikerjakan oleh lembaga atau aparat hukum yang bersangkutan dengan melihat dari sisi kemanusiaannya.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.

Sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Imam Darmawan -
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
Reguler B
Matakuliah: Pendidikan Pancasila
Pertemuan 12

judul: Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia

volume, halaman: vol. 3 no. 1, halaman 29-44

tahun: 2020

penulis: Ariesta Wibisono Anditya

kata kunci: Media massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

metode penelitian: metode penelitian dilakukan secara normatif yaitu penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.
Pendekatan penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan sosial, serta pendekatan asas.
analisis disajikan secara deskriptif-eksplantoris yaitu dengan menjabarkan temuan asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.

Pembahasan:
pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal usulnya dari falsafah hidup.
nilai-nilai pancasila terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
- nilai materil
- nilai vital
- nilai kerohanian.

media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan sebuah informasi kepada masyarakat.

berdasarkan penelitian dan analisa yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa peranan media sosial dalam penyebaran informasi kepada khalayak belum sepenuhnya menerapkan nilai-nilai pancasila di dalamnya. hal ini dapat terlihat dari banyaknya informasi-informasi atau berita-berita yang tersebar tidak berdasarkan sumber terpercaya ataupun fakta yang sebenarnya terjadi (bertia hoaks). hal tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. hal ini dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi penerima informasi atau masyarakat karena dengan tersebarnya berita hoaks tersebut dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Hal ini harus dapat diatasi oleh pemerintah terkait dan butuh kesadaran dari para pelaku sosial media untuk menyampaikan atau menyebarkan berita yang sesuai dengan apa yang sedang terjadi dan tentu saja harus menerapkan nilai-nilai pancasila di dalamnya, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang valid melalui sosial media yang mereka akses.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aulia Chusnul Khotimah -
Aulia Chusnul Khotimah 2216031105 Regular A

Judul jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu.

Pancasila merupakan ideologi yang isinya berupa nilai-nilai. Nilai merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Dalam kedudukannya, kedudukannya, nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia.

Menurut pendapat saya, kita sebagai manusia harus memiliki etika yang bersumber dari akal dalam bermedia massa dibarengi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Taufik Hidayah -
Taufik Hidayah
NPM 2256031001
REG M ( PARALEL )

Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial tak berbentuk dalam bidang aturan pidana, media massa merupakan pendukung berasal kebijakan aturan pidana, yaitu menyampaikan peran pencegahan kejahatan. hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan asal undang-undang, peraturan yg terkait media massa. tata cara-norma terkait media massa disandingkan menggunakan asas-asas dan doktrin tentang kontrol sosial sang media massa buat dianalisis sesuai penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan rakyat Indonesia.akibat penelitian membagikan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kiprah media massa memberitakan info belum terlaksana.Masih poly ada info yang tidak teruji kebenarannya yg dapat menghambat tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas isu saja tanpa menanamkan pembentukan langsung sosial yang berjiwa Pancasila. Dasar negara Indonesia ialah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai sang bangsa Indonesia artinya warga yg sesuai Pancasila. masyarakat selalu mengalami perkembangan, karena itu pula mengalami perubahan-perubahan, termasuk rapikan nilai yang ada.dua dampak perkembangan teknologi yg sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal saat, sebagai akibatnya aliran pada filsafat, ideologi, serta kebudayaan pada umumnya praktis dikenal sang banyak sekali jenis grup masyarakat serta menghipnotis tata nilai yg mereka miliki.tiga hukum telah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia asal masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan sang Cicero, filsuf zaman Yunani antik, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, serta komitmen kerakyatan.lima hukum ialah kontrol sosial, tetapi bukan berarti dengan cukup tahu hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Indonesia terdiri atas warga yang melek gosip....
Definisi berasal media massa bila ditelusuri dari kata "media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, mediator, peranti, saluran, wahana, sarana. sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi menjadi indera komunikasi buat mengembangkan berita dan pesan kepada rakyat luas. Media massa di Indonesia, berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis artinya media atau alat yang digunakan oleh forum sosial dan sarana komunikasi massa yg melaksanakan aktivitas jurnalistik seperti yg tersebut dalam Pasal 1 buah 1 Undang-undang Republik Indonesia angka 40 Tahun 1999 tentang Pers, menggunakan demikian yg bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut menjadi pers.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yg ditujukan pada sejumlah khalayak yang beredar, tidak sejenis dan anonim melewati media cetak atau elektro, sebagai akibatnya pesan berita yg sama itu bisa diterima secara serentak serta sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan aneka macam bentuk media massa, baik cetak juga elektronika untuk tujuan tertentu.tidak seluruh orang mengetahui hukum, namun menggunakan media massa, warga akan mengetahui aturan menggunakan membaca maupun mendengar informasinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Raihan Aufa Shabbah -
Reg A_M.Raihan Aufa Shabbah_2216031007

Review jurnal pertemuan 12
Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA.
-Volume 3, No.1 hal 29-44
-Tahun: 2020
- Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
- Reviewer: Muhammad Raihan Aufa Shabbah
- Tanggal Review: 11 November 2022
- Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.
- tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui kontrol penggunaan media massa guna penanaman nilai-nilai Pancasila untuk menekan kejahatan di Indonesia.

- Metode penelitian: Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.24 Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas. Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris yaitu
dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.
Sampel: diri masing-masing manusia Indonesia yang disertai dengan pengamalan Pancasila.

- Hasil dan Pembahasan:Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
 
- Kesimpulan: Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.

- Kelebihan jurnal: Metode penelitian dan apa yang dibahas jelas dan terperinci, sehingga memudahkan pembaca dalam membacanya.

- Kekurangan: Dalam jurnal ini, menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana dan belum sesuai fakta, namun disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Faza Azhar -
Muhammad Faza Azhar_2256031051_REG M

Hasil Review :
kerjasama yang terjadi antara media massa dengan lembaga penegak hukum hanya sebatas media pencari berita dan sumbernya saja, memang wajar mengingat kerja sama yang lebih jauh dapat memungkinkan terjadi gangguan antara kedua belah pihak. namun di sisi lain hal ini menjadi sebuah masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak terjadi integrasi antara pemerintah dengan masyarakat. kerja sama antara penegak hukum dengan media massa dapat membantu timbulnya kerja sama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam kontrol sosial, maka media massa berperan dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat diantara semua lembaga penegak hukum.
sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lama kelamaan akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring perkembangan zaman masyarakat semakin sadar akan pentingnya informasi yang bersifat edukasi. konstruksi media massa akan berita hukum tetap memiliki nilai jual kepada audiens asalkan memiliki etika dalam menyampaikannya. permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman tentang etika pemberitaan, maka konsruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak mengedukasi karena informasi yang disampaikan tidak tersusun dan tidak lengkap karena disebabkan mengejar tenggat waktu. masalah yang dihadapi indonesia saat ini tentang media massa dalam kontrol sosial adalah kurangnya pengamalan pancasila dalam penerapannya untuk kontrol sosial. hal ini dapat ditemui dari banyaknya berita yang diedarkan tidak sesuai fakta dan disebarluaskan lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. tanpa menelusuri lagi sumber beritanya dan sumber berita. Dan masyarakat justru mempercayai berita tersebut dan hanya terpuaskan saja tanpa membuat masyarakat mengubah moral dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, hal ini dapat terlihat dari pudarnya jiwa patriotik dalam masyarakat dan berkembangnya manusia yang individual.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Atikah Muflikhah -
Atikah Muflikhah_2216031016_Reg B

Judul Analisis Jurnal
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia

Media massa berperan dalam pencegahan kejahatan dalam bidang hukum pidana. Media massa di Indonesia merupakan media yang digunakan oleh lembaga sosial dan bagian dari komunikasi massa. Media massa merupakan komunikasi yang ditunjukkan kepada khalayak ramai.

Pancasila merupakan pedoman hidup bagi warga Negara Indonesia. Norma pancasila dapat ditemukan pada hakekat isi Pancasila (hakekat Tuhan, hakekat manusia, dan hakekat satu). Pancasila memiliki 3 nilai, yaitu nilai material yang artinya berguna bagi manusia, nilai vital yang artinya sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan sesuatu, dan nilai kerohanian yang artinya berguna bagi rohani manusia.

Globalisasi merupakan suasana kehidupan internasional, dengan begitu kehidupan manusia berubah dan menjadikan manusia individualistik. Globalisasi terjadi karena dorongan IPTEK yang semakin maju. Media massa di Indonesia belum bisa mencapai keadaan yang dapat merubah moral manusia untuk mewujudkan nilai nilai Pancasila. Pers merupakan media massa komunikasi yang memunculkan perasaan dengan kata kata yang baik maupun dengan lisan.
Dalam masa modern ini, jurnalistik menjadi media massa yang mengembangkan pembelajaran kepada pelajar dan masyarakat umum. Hal ini berjalan dengan fungsi pers, yaitu fungsi edukasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aliya Thufaila Soeripto -
Aliya Thufaila Soeripto_2256031006

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia, Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat. Berita yang datang harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Karena hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Namun sayangnya Media massa di Indonesia masih belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Mudrikah Rihadhatul Aisy -
Mudrikah Rihadhatul Aisy_2216031022_reguler B
Media massa memiliki keterikatan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial seperti yang dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No.40 tahun1999 tentang pers, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyimpangan dan penyelewengan lainnya. fungsi media massa sebagai kontrol sosial adalah sebagai pengawasan. namun, media massa dibatasi untuk meliput beberapa masalah saja. kemudian, media massa seringkali memberitakan sesuatu secara berlebihan sehingga hal yang ditayangkan tidak lagi memberikan edukasi. juga masyarakat yang hanya melihat berita hanya judul dan gambarnya saja atau masyarakat kurang cakap dalam menangkap informasi yang disampaikan. fungsi media massa sebagai kontrol sosial di Indonesia masih belum dapat dikatakan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nabila Sahwa Nazala -
Nabila Sahwa Nazala_2216031040_REG.B
Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui control sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia

Seperti yang sudah kita ketahui pada saat ini, pergeseran dalam penerapan nilai-nilai Pancasila sudah mulai terjadi dan semakin memprihatinkan sejalan dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi, media massa dan globalisasi. Pentingnya mempelajari Pancasila khususnya pada masyarakat umum yang hidup di zaman saat ini karena banyak yang tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya.

Perilaku masyarakat Indonesia salah satunya juga tergantung dengan media massa, apa yang mereka lihat dari media massa tersebut. Media massa sendiri merupakan sarana menyebarkan informasi kepada masyarakat, menurut Bungin (2006:72), media massa diartikan sebagai media komunikasi dan informasi yang melakukan penyebaran informasi secara massal dan dapat diakses oleh orang banyak, ditinjau dari segi makna, media massa merupakan alat atau saran untuk menyebarluaskan isi berita, opini, komentar, hiburan dan lain sebagainya.

Media massa sendiri yang biasa kita tahu adalah berita-berita yang ada di televisi yang menayangkan bermacam-macam berita, mulai dari berita yang bersifat hiburan, berita tentang kejahatan, bencana alam, politik, kekerasan, dan lain-lain. Peran media massa untuk masyarakat menurut saya adalah sebagai sarana untuk mengetahui informasi-informasi yang sedang terjadi. Akan tetapi menurut saya masih banyak berita-berita yang tidak dapat dipercaya yang justru merusak norma-norma social dan nilai-nilai Pancasila. Seperti berita-berita tentang kasus kekerasan seksual, yang mana seharusnya tidak perlu narasinya dijelaskan secara rinci seperti bagaimana kronologi dari awal sampai akhir. Menurut saya kronologi memang penting, akan tetapi jangan sampai membicarakan sampai hal yang terlalu sensitif, karena tidak semua masyarakat dapat menerima dan yang lebih ditakutkan itu akan menggiring pemikiran tentang hal-hal yang bersifat negatif dalam kehidupan sehari-hari.

Akan tetapi media massa sendiri juga sangat membantu masyarakat mengenai informasi-informasi yang sedang beredar. Seperti kasus-kasus kejahatan yang mana kita sebagai khalayak juga harus mendukung media massa dalam mencari kebenaran tentang kasus-kasus kejahatan, seperti contoh kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Media massa selalu menginformasikan agar kita sebagai khalayak mengetahui tentang berita tersebut dan mendukung kebenaran yang harus segera di buktikan. Menerapkan nilai keadilan dalam sebuah kasus kejahatan yang diberitakan oleh media massa, kita sebagai masyarakat juga harus ikut membantu dalam mencari kebenaran dalam berita yang sedang beredar.

Namun, kita sebagai masyarakat yang harus menerapkan dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, kita harus bisa untuk memilih dan mempercayai berita-berita yang beredar. Kita harus bisa menerapkan nilai-nilai dalam Pancasila untuk menyikapi berita-berita yang kita ketahui.
Sumber:

Anggraini, D.,Fathari, F., Anggara, J.W.,& Al Amin, M.D.A.2020. Pengalaman nilai-nilai Pancasila bagi generasi milenial. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP).

Habibie, D.K.2018. Dwi Fungsi Media Massa. Interkasi: Jurnal Ilmu Komunikasi,7(2),79.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rayhaan Arsyad -
Rayhaan Arsyad 2256031030 Paralel

Perilaku masyarakat Indonesia salah satu nya bergantung pada sebuah media massa . Media massa sendiri biasanya banyak menayangkan berbagai macam informasi dimulai dari berita informasi yang bersifat hiburan,bencana alam,politik,hukum dan yang lainnya. Peran media massa tentunya sangat berpengaruh untuk kehidupan.karena jika kita tidak bisa memilah dan memilih mana berita baik dan mana berita yang buruk,maka bisa saja itu akan menimbulkan konflik dan bahkan bisa merusak norma norma dan nilai-nilai pancasila. Maka dari itu Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pentingnya saring sebelum sharing berita merupakan salah satu norma yang terkandung dalam pancasila guna mewujudkan nilai nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh AULIA RAHMA ALDILA -
ANALISIS JURNAL
Nama : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
Kelas : Reguler A Ilmu Komunikasi

IDENTITAS JURNAL
1. Judul jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
2. Jurnal : Nurani Hukum
3. Vol : 2
4. No. : 1
5. Halaman : 16
6. Tahun terbit : 2020
7. Nama penulis : Ariesta Wibisono Anditya
8. Analisis jurnal oleh Aulia Rahma Aldila

B. ABSTRAK JURNAL
Penelitian di jurnal ini mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Media massa sebagai pendukung kebijakan hukum pidana memiliki peran pencegahan kejahatan. Media massa sangat disarankan untuk mencegah kejahatan tetapi disertai dengan nilai-nilai Pancasila di dalam kesadaran diri masing-masing manusia di Indonesia. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Oleh karena itu hasil penelitian di jurnal ini menunjukkan bahwa media massa yang berperan untuk memberitakan informasi belum terlaksana dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

C. PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila karena dasar merupakan sesuatu yang menjadi pedoman dan memiliki hubungan dengan tujuan.
Perubahan-perubahan terjadi karena perkembangan terjadi pada masyarakat, sehingga aliran dalam filsafat ideologi dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh masyarakat.
Di Indonesia, penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasi sehingga persebaran informasi dapat disebarkan melalui media massa.
Media massa menjadi sarana untuk menyebarkan informasi kepada khalayak, sehingga masyarakat menjadi tahu tentang hukum dengan membaca atau mendengar informasi tersebut. Media massa juga digunakan untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik oleh lembaga sosial.
Penulis menjelaskan bahwa media massa sebagai alat kontrol sosial yang didasarkan pada pemikiran pribadi. Media massa sebagai kontrol sosial berperan melalui pemberitaan dan melakukan pengawasan terhadap hukum dan menjadi pendukung dari kebijakan hukum pidana. Dengan begitu media massa memiliki peran sebagai pencegahan kejahatan.

D. TUJUAN JURNAL
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk membahas peran dari media massa terhadap penekanan kejahatan yang ada di Indonesia dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

E. METODE PENELITIAN
Penelitian pada jurnal ini dilakukan secara normatif, yang mana kajian norma yang ada pada sistem hukum menjadi dasar. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas. Analisis dan pembahasan pada jurnal ini disajikan secara deskriptif-eksplanatoris yang menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi dan terdapat penjelasan secara rinci.

F. PEMBAHASAN
Pancasila sebagai pandangan hidup berisi nilai-nilai yang menjadi tolak ukur untuk memutuskan benar atau salah. Sehingga nilai-nilai pada Pancasila tersebut merupakan norma yang harus diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Pancasila juga memiliki 5 hakekat. Pancasila berperan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional.
Di era globalisasi dengan kemajuan iptek yang cepat ini, arus informasi semakin deras dengan memiliki dampak.
Penulis juga menjelaskan bahwa sejak sebelum Indonesia merdeka pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah diterapkan sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan Indonesia. Sunoto menyatakan bahwa pada Pancasila terdiri dari hakikat Tuhan, hakikat manusia, hakikat satu hakikat rakyat, dan hakikat adil yang inti dari sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila.
Media massa berperan untuk menyebarkan informasi dan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Jurnalisme berperan untuk menghimpun berita don't pers yang berperan dalam menyiarkan berita.
Persoalan hukum timbul akibat adanya perkembangan masyarakat dan kemajuan pada teknologi yang pesat.
Penulis jurnal tersebut menjelaskan mengenai penanggulangan tindak korupsi dengan media massa dapat dimanfaatkan sebagai kontrol sosialnya. Sehingga kontrol sosial tersebut memiliki fungsi kontrol dalam menanggulangi tindak pidana korupsi.

G. KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah media massa menjadi pendukung dari kebijakan umum pidana yang berperan sebagai pencegahan kejahatan namun harus disertai dengan kesadaran diri dari masing-masing manusia di Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai pada Pancasila. Media massa yang berperan sebagai kontrol sosial dapat melaksanakan perannya dengan melalui pemberitaan dan pengawasan terhadap hukum. Pancasila sebagai dasar negara berperan sebagai pedoman dan tujuan yang ingin dicapai berdasarkan Pancasila. Penduduk Indonesia yang menggunakan internet untuk mengakses informasi mendapatkan informasi melalui komunikasi media. Terlebih lagi di era globalisasi yang sekarang ini serta kemajuan iptek memudahkan masyarakat mendapat informasi tetapi informasi tersebut memiliki dampak positif atau negatif. Dengan media massa juga, masyarakat dapat mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya melalui media massa tersebut. Pancasila berisi nilai-nilai yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan sesuatu apakah baik atau buruk. Nilai-nilai tersebut berguna bagi manusia. Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai kontrol sosial dan media informasi. Dalam hal berperan sebagai kontrol sosial, media sosial dapat memantau kasus-kasus kejahatan yang sedang ditangani. Namun nilai-nilai Pancasila yang diamalkan oleh media massa dengan menerapkan fungsi kontrol sosia khususnya di Indonesia masih belum secara menyeluruh terlaksana. Masyarakat seringkali tidak menelusuri lebih lanjut tentang berita dan sumber berita tersebut padahal berita yang diedarkan kepada masyarakat luas seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan justru masyarakat mempercayai hal tersebut. Dengan adanya berita-berita yang menyesatkan tersebut artinya telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan pengamalan jiwa Pancasila masih kurang ditunjukkan. Sehingga media massa di Indonesia belum membuat masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Sagita Septiani -
Nama: sagita septiani ( 2216031047)
Reg A
Pancasila merupakan tolak ukur bagi penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Indonesia memiliki idiologi Pancasila, dalam kedudukannya Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Media massa merupakan salah satu alat control sosial. Media massa merupakan tempat mecari informasi atau kita mendapatkan informasi dari media massa tersebut, tetapi masih banyak kesalahan dalam memberikan informasi biasanya informasi tersebut tidak sesuai dengan norma-norma di pancasila banyak informasi yang disebarkan tidak dengan fakta atau hanya terlalu banyak opini dan mengeyampikan fakta dari berita tersebut.
Pengaruh media massa yang bersifat melahirkan sebuah teori yang begitu di kenal dengan teori peluru (bullet theory) oleh efenddy (1994-264) yang mengutip penjelasan Melvin defleur (1975) menerangkan bahwa pesan yang di sampaikan media masa ini dampaknya pada individu bersifat langsung. Di genrasi saat ini banyak generasi yang meneriman pesan berita secara mentah dan langsung di sebarluaskan di media. Seharusnya sebagai generasi modern kita harus bisa menyikapi sebuah berita yang kita baca dengan menggunakan nilai-nilai yang ada di pancasila. Kita tidak boleh asal-asalan dalam menyebarkan berita diamana berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada banyak berita yang dibuat berlebihan dan tidak memberikan subuah edukasi kepada pembaca berita.
Habibie, D. (2018). Dwi Fungsi Media Massa. Interkasi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(2),79.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Amanda Melliana -
Amanda Melliana_2216031036_REG B

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA


Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan, antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat berdasarkan Pancasila.

Pancasila berupa nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: 1) nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia; 2) nilai vital, yaitu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas; 3) nilai kerohanian, berguna bagi rohani manusia. Karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, hakekat Tuhan,hakekat manusia, hakekat sat, hakekat rakyat, dan hakekat adil.

Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila. Media massa merupakan bagian dari pers, media massa menjadi perantara bagi pers dalam penyiaran berita, peran media secara ideal adalah sarana berbagi informasi.

Jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada masyarakat umum.

Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi, dan fungsi pers yang nampak dominan yaitu fungsi kontrol, untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah merekonstruksi kembali pelanggaran hukum dan para penegak hukum, dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Azra Safitri -
Analisis jurnal pertemuan 12

Azra Safitri (2216031014) REG B

jurnal Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia.
Dari jurnal di atas dapat di simpulkan media massa adalah Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Bahwa media Massa mempunyai peran yang strategis Dalam kontrol sosial.
Pancasila Isinya berupa nilai-nilai, nilai meteril,nilai vital, nilai kerohanian. Nilai-nilai Pancasila tersebut Merupakan norma dan pedoman yang Harus diterapkan. Norma Pancasila Dapat ditemukan melalui hakikat isi Pancasila. Hakekat nya ada hakikat tuhan,manusia,”satu”,rakyat, dan adil. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak Dahulu tertanam secara spontan dalam Masyarakat Indonesia yang berpadu Dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan Agama.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila Oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia Khususnya belum terlaksana secara Menyeluruh. Berita yang diedarkan Kepada khalayak ramai sering kali tidak Sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Media massa berdasarkan Tinjauan pustaka oleh penulis, hanya Memberikan pemuas informasi kepada Masyarakat, artinya, masyarakat hanya Terpuaskan keingintahuannya saja Mengenai berita hukum melalui sajian Gambar maupun suara tanpa terdorong Pembentukan kepribadiannya.

Menurut saya jurnal di atas membahas tentang penanaman Pancasila memalui kontrol sosial, menangkal kejahatan. Karna Masih banyak berita yang tidak berbicara fakta. Peran pencegahan kejahatan. . Pencegahan melalui media massa sangat Disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana Utama menekan kejahatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
Athaya Nur Fajrina Ibrahim (2216031101) Reguler A

Analisis Jurnal Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia.

Dari Jurnal diatas, dapat disimpulkan bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Regulasi, kebijakan perundang-undangan, peraturan-peraturan mengenai media merupakan refleksi keterlibatan kalangan kelas dominan (dominant class) dalam kehidupan media massa. Sementara kalangan masyarakat umum (subordinate class) mengharapkan media massa mewakili dirinya sebagai alat kontrol sosial dan perubahan.

Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.

Kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat.

Menurut saya, jurnal diatas yang membahas tentang penanaman nilai pancasila melalui kontrol sosial untuk menekan kejahatan yang ada di Indonesia masih belum efektif dalam pelaksanaannya, sehingga masih banyak oknum-oknum yang menyebaarluaskan berita yang tidak bertanggung jawab yang langsung dipercayai oleh masyarakat, sehingga media sosial di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Adda Wiyatul Jannah -
Adda Wiyatul Jannah_2216031043_Reg A

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial, media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.1 Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada.2 Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.3 Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi.4 Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan.5 Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan
Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata "media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana, sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya..
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Adda Wiyatul Jannah -
Adda Wiytaul Jannah_2216031043_Reg A

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial, media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.1 Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada.2 Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.3 Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi.4 Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan.5 Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.

Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata "media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana, sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya..
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Oriza Putri Veriyanti -
oriza putri veriyanti 2216031136 REG B

Media massa dapat menjadi alat untuk pencegahan pelanggaran hukum. Tentu saja hal itu bisa terjadi jika penggunaan media massa sesuai dengan Pancasila dan masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya pencegahan pelanggaran hukum. Apabila banyak terjadinya pelanggaran hukum maka moralitas yang ada pada masyarakat akan hilang. Masyarakat tanpa moral adalah hal yang sangat mengerikan, hidup tanpa aturan, dan bertindak seenaknya tanpa tanggung jawab. Oleh karena itu, media massa hadir untuk mencegah hal-hal tersebut. Media massa diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Contoh kasus yang dapat media massa lakukan agar membuat masyarakat tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila adalah menunjukan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pelaku. Mulai dari rekontruksi perkara, sidang pengambilan keputusan, sampai bagaimana pelaku tersebut dihukum. Memperlihatkan sanksi sosial yang didapatkan oleh pelaku akan efektif untuk menakuti masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang sama jika tidak ingin berakhir sama dengan pelaku. Diri kita sendiri memiliki peranan yang sangat besar, semua keputusan berada pada kita. Apakah kita ingin menjadi pelaku pelanggar hukum atau tidak. Peran media massa hanyalah sebagai tempat edukasi, tetapi semua akan keputusan ada pada diri kita masing-masing.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Regina Aulia -
PERTEMUAN 12
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA oleh Ariesta Wibisono Anditya

Benar bahwa masyarakat selalu mengalami perkembangan, maka didalam itu masyarakat juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk nilai nilai yang ada. Akibat dari perkembangan teknologi yang sedemikian itu segala bentuk, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum yang sudah tua menjadikkan perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Adanya peraturan perundang-undangan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008 serta perubahan-perubahannya di hari yang akan dating, merupakan contoh perkembangan hukum yang nyata atas dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya. Diamandemennya peraturan yang sudah tidak sesuai perkembangan juga merupakan contoh terjadinya. Maka dari itu dibutughkan adanya analisis secara menyeluruh untuk mengetahui apakah perubahan tersebut menggeser nilai-nilai Pancasila atau tidak.
Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian jurnal tersebut adalah penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum yang ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, serta peraturan yang terkait didalamnya.

Tinjauan umum mengenai Pancasila : karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila yang isinya : Hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.
Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar intemasional bagi hasil produksi dalam negeri
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa seperti
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia yang membutuhkan teknologi didalamnya seperti jurnalistik yang memerlukan media massa dalam masyarakat modern.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial yang diperlukan. Pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana contohnya dalam informasi atau berita faktual/benar, pengangkatan kasus korupsi, peliputan kasus-kasusnya, serta pemberitaan kasus-kasus pidananya.
pendapat Hoefnagels berkaitan dengan fungsi media massa yang mana untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa adalah tempat partisipatif dari hal tersebut. Namun sisi baiknya, media massa juga dapat mengedukasi masyarakat seiring dengan perkembangan zaman.

Inti yang dapat diambil : Pengamalan fungsi-fungsi Pancasila sangat diperlukan mulai dari adanya keingintahuan masyarakat yang besar. Namun disamping demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara akibat kurangnya penanaman moral-moral Pancasila pada fungsi media massa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nanda Tirta Hayuni -
Nanda Tirta Hayuni (2216031003) Reguler A

Analisis jurnal Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Pancasila dalam pengertian sebagai pandanga hidup asal usulnya dari falsafah hidup. Atau pancasila memiliki arti tolok ukur meninbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atu buruk. Menurut notonegoro membagi nilai-nilai pancasila sebagai nilai materil, vital dan kerohanian. Pancasila sebagai dasar Negara berlaku mulai tanggal 18 agustus 1945.pancaila juga sebagai pedoman yang harus diterapkan. Dalam pancasi al adahakekat tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
Pekembangan media massa di Indonesia, media massa merupakan pers, dimana massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakat sarana masyarakat untuk mendapat informasi kepada audiensinya, media massa berasal dari kajian ilmu komunikasi. Penyampaian informasi kepada komunikasi itu membutuhkan sebuah sarana yaitu media masa. Saat ini dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan ventuk media massa sebagai alat komunikasi. Seperti media cetak, penyiaran dan elektronik. Mereka memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat, system social media social menjadi salah satu institusi yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam krhidupan sebaliknya media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Menurut McQuali media massa dalam suatu Negara terikat dalam jejaring system social dan politik , media massa sebagai bagian dari system kenegaraan,sementara itu pemilik media mmperlukan media massa sebagai sarana bisnis, bagi komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi, bagi masyarakat tertentu berupa memanfaatkan media massa sebagai infratuktur kekuasaan.
Peranan media massa dalam kontrol sosial, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan control social.tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang N0. 40 Tahun 1999. Sebagai pers berfungsi Pers nasional, penddikan, hiburan dan control social serta dpt berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Media massa untuk penanggulangan tindak pidana korupsi seperti: informasi, pengungkapan, mengangkat berita, dan pemberitaan penangana kasus korupsi.Tapi seringkali dikarenakan permasalahan tenggat waktu jadi berita hokum menjadi berlebihan dan tidak mengedukasi tidak sesuai fakta dan malah membuat kesalah pahaman antara pembaca.
Media Massa di Indonesia belum sampai pada kedaan yang dapat membuat masyarakat merubah moral untuk menerapkan nilai- nilai pancasila, hal demikian tercemin pada pudarnnya jiwa patriotic, berkembanganya manusia individual-liberalistik, masih tertanamanya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Shavira Nabila -
Shavira Nabila_2216031037_regA

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanva juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian,segala bentuk telekomunikasi dapat teriadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masvarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.

salah satu dari perubahan perubahan akibat perkembangan teknologi adalah media massa, media masa pada umumnya di klasifikasikan ke dalam dua jenis yaitu media cetak dan media elektronik. timbulnya media massa ini sangat berpengaruh hal ini disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang.

lalu dijurnal pun menjelaskan tinjauan umum mengenai pancasila.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menielaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :28
nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesualu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, vaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Berikutnya ada pengertian pers, pers di uraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang di uraikan oleh oemar seno adji
Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran,
gagasan berita dalam jalan kata tertulis. lalu pers dalam arti luas memasukkan semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan dengan kata maupun lisan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Ridho Harjanto -
Muhammad Ridho Harjanto_2216031024_Reg B
Analisis artikel pertemuan 12
Penanaman nilai nilai pancasila melalui control sosial oleh media massa untuk menekankan kejahatan di Indonesia.
Media massa sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Tentu dalam bermedia massa kita juga harus menerapkan nilai nilai etika dan pancasila. Di Indonesia pun sudah banyak media massa yang aktif tetapi apakah sudah sesuai dengan etika pancasila?. Berbagai bentuk media massa tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik, tentunya terdapat kekurangan dan kelebihan.

Media massa dalam kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk apa yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Salah satu pendapat dari Satjipto Rahardjo dengan melihat beberapa media massa yang lazim disebut dengan Koran kuning, jenis media massa yang kontennya cenderung memberitakan mengenai hukum, apalagi mengenai kekerasan secara berlebihan, khususnya dalam hal pemuatan foto pelaku, korban, judul yang menggunakan bahasa yang tidak etis. Maka dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas.

Penerapan atau pengamalan pancasila dalam bermedia massa dalam kontrol sosial di Indonesia belum secara menyeluruh, terkadang informasi atau berita yang disampaikan media tidak sesuai dengan kenyataan, seringkali tidak sesuai dengan fakta biasanya disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seiring perkembangan jaman juga masyarakat sudah mulai sadar penting nya informasi yang mengedukasi dan bisa memilah atau menyaring dan membedakan berita atau informasi yang kurang atau tidak akurat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Salsabila Ramadani -
Salsabila Ramadani_2216031045_Reguler A

Judul:PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Jurnal: Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata:media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata "masaa" berarti agregar, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substans. Sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyrarakat luas. Media massa adalah suatu jenis komunukasi yang ditunjukkan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hakekat isi pancasila menurut sunoto yakni terdiri atas hakekat tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.ini sila-sila pancasila tersebut merupakan norma pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma pancasila tersebut harus menjadi tolak ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia.

Pemaanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetakpengertiannya adalah "lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca, Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan diperempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar majalah, komik, dan sebagainnya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya perang dun ia pertama pada tahun 1914, menurut Bryan, tidak heran bahwa pada masa itu, hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan adanyapropaganda militer yang mendominasi pada masa perang. Dalam bidang hukum pidana. media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum media pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

pancasila dalam pengertiansebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia =persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).. Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. Notonagori menjelaskan mengenai nilai-niali pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tuga) kategori, yaitu 1. nilai materil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia. 2, nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. 3, nilai kerohanian, yaitu seagala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat daru kacamata baik dan buruk. Globlisasi merupakan situasi dan kondisi kehipuan kehidupan internasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidpuan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Pers definisinya menurut pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah.Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serata data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vivas Dwi Toti Divaldo -
Vivas Dwi Toti Divaldo_2216031130_REG B
Pada Jurnal Pertemuan ke-12 ini, saya menganalisis mengenai pencegahan melalui media massa yang sangat diperlukan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama untuk mencegah kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Adapun norma-norma terkait media massa yang disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, yang memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Namun, ada permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak tercermin pada jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara. Seharusnya, pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut yang pada akhirnya masyarakat pun justru mempercayai hal tersebut, yang mencerminkan bahwa media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA -
NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA_2216031062_REG B

Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Pola hidup masyarakat akan selalu mengalami perkembangan,hal ini memengaruhi perubahan tatanan nilai yang ada.Akibat dari perkembangan teknologi telekomunikasi dapat dilakukan tanpa mengenal waktu sehingga aliran dalam filsafat,ideologi,dan kebudayaan mudah dikenal oleh berbagai kelompok masyarakat sehingga dapat memengaruhi tatanan nilai yang mereka miliki.

Hukum merupakan kontrol sosial namun bukan berarti cukup dengan memahami hukum saja masyarakat sudah dapat dikendalikan dalam hal ini seharusnya hukum dimaknai sebagai tatanan baik tatanan transedental, tatanan sosial atau tatanan politik.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada khalayak yang tersebar secara heterogen dan anonim baik melalui media cetak ataupun media elektronik yang penyebarannya secara serentak.Dalam hal ini pemanfaatan media massa sebagai media penyebaran hukum sangatlah dibutuhkan,masyarakat yang semula tidak mengerti hukum dapat mengerti melalui media massa.

METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan pada jurnal adalah metode penelitian normatif yaitu mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

PEMBAHASAN
Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila mulai berlaku secara yuridis konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945 sejak disahkannya UUD 1945.Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai dasar pancasila maka segala bertuk kegiatan bernegara di Indonesia dapat disebut beretika Pancasila.

Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan internasional yang seolah tanpa batas sehingga kehidupan manusia berangsur-angsur berubah.Globalisasi tentunya memiliki dampak positif dan negatif.Untuk menghindari dampak buruk globalisasi Pancasila hadir sebagai pedoman bagi bangsa Indonesia.

Fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sebagai contoh pemanfaatan media sebagai media penanggulangan tindak pidana korupsi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Jessy Riffany -

Jessy Riffany_2216031118_Reg B

PENDAHULUAN :
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Sedangkan dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. 

Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.

Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.

METODE PENELITIAN :
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

PEMBAHASAN : 
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, hakekat yang kedua yakni hakekat manusia, Hakekat yang ketiga yakni hakekat satu, Hakekat yang keempat yakni rakyat, dan hakekat yang kelima adalah hakekat adil. 

Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar intemasional bagi hasil produksi dalam negeri, terutama yang memiliki keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif kemampuan memanfaatkan peluang tersebut akan meningkatkan volume perdagangan, yang berarti meningkatkan produksi dan berarti pada meningkatkan lapangan kerja dan usaha, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh FAHD SULTAN DZAKI -
Nama: Fahd Sultan Dzaki
NPM: (2216031122)
Kelas: Reguler B
Pendidikan Pancasila, Review jurnal, Pertemuan ke-12
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
Reviewer : Fahd Sultan Dzaki
Tanggal review : 11 November 2022
Metode penelitian : pada kehidupan masyarakat Indonesia. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas.
Pembahasan : Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Dari hasil penelitian di jurnal ini menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Karena Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang hanya menimbulkan perpecahan dan hanya menggiring opini publik ke hal yang salah. Orang-orang yang menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai fakta ini biasanya bertujuan untuk menjatuhkan orang tertentu bisa karena persaingan bisnis, karena tidak suka, bahkan bisa saja dilakukan hanhya untuk kesenangan dan kepuasaan pelaku semata. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Media massa saat ini hanya menampilkan hal-hal yang sekiranya bersifat sedang ramai diperbincangkan tanpa memandang benar atau tidaknya berita tersebut yang diinginkan hanyalah mendapatkan keuntungan. Media massa dapat memperkuat posisi nya dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Qinanti Ayu Pariha_2216031067_Reguler A

Menurut Sunoto Pancasila sendiri memiliki hakekat atas hakekat ketuhanan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat dan hakekat keadilan yang semua itu merupakan inti sila Pancasila yang menjadi norma yang nantinya menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia sebagai pula Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa. Pancasila terbagi atas 3 kategori nilai yang dijelaskan oleh Notonagoro, yakni nilai materiil, nilai vital dan nilai kerohanian.

Menurut pendapat Hoefnagels media massa berfungsi untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpanan dalam hukum dan pemidanaan. Namun kerjasama antara media massa dan lembaga penegak hukum hanya sebatas antara media pencari berita dan narasumbernya saja, hal ini dapat menimbulkan sebuah permasalahan nantinya dimana dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa melalui penerapan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak seringkali tidak sesuai fakta bahkan disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan respon masyarakat sendiripun gampang sekali percaya tanpa menelusuri terlebih dahulu berita dan sumber berita yang terlah beredar. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang
kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Adanya media massa di Indonesia belum dapat membuat masyarakat Indonesia mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, media massa hanya memberi kepuasan informasi dalam keinginantahuan masyarakat saja mengenai berita hukum yang disajikan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh syathia rizha phalepi -
Syathia Rizha Phalepi 2216031035 Reg A
Media sosial dapat menghubungkan
individu satu sama lain, mendapatkan
dan menerima informasi, serta
mengekspresikan dirinya sendiri
melalui media sosial yang dimilikinya. Pada era saat ini, media sosial dimanfaatkan sebagai sarana untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan perilaku berbangsa dan bernegara sesuai pancasila.Pancasila sebagai ideologi harus terbuka dengan nilai-nilai baru, namun identitas dasar tetap digunakan sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat. Generasi masa kini sudah banyak dipengaruhi informasi global. Ini tantangan kita dalam ber-Pancasila di era sekarang, khususnya anak muda. Kita kikis habis pemikiran intoleran dengan nilai-nilai Pancasila.Generasi milenial di Indonesia sebagai pengguna media sosial terbesar nyatanya tidak mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam bersikap dan berperilaku di media sosial. Meskipun media sosial adalah wadah di dunia maya, bukan berarti masyarakat Indonesia mengabaikan
etika dan kemanusiaanya, karena media
sosial adalah perwujudan sikap kita
yang sesungguhnya.Pancasila
mencakup berbagai nilai moral dan
etika dalam berinteraksi dengan sesama
individu seperti toleransi, sopan santun,
kejujuran, dan pengamalan kebaikan
lainnya. Ketika nilai Pancasila tersebut
tidak diterapkan dalam kegiatan di
media sosial efeknya tidak kalah besar
dengan di dunia nyata, bahkan
berpotensi lebih parah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dwina Rahmaditya Azzahra -
Dwina Rahmaditya Azzahra 2216031008 Reguler B

Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia.
Jurnal : Nurani Hukum
Volume., No., Tahun : Vol. 3, No. 1, 2020
ISSN : 2655-7169
Nama Peneliti : Ariesta Wibisono Anditya

Pendahuluan
Secara umum, masyarakat akan selalu mengalami perubahan yang disebabkan oleh adanya Perkembangan zaman. Bersamaan dengan hal tersebut, hukum yang umurnya sudah cukup tua ini juga selalu mengikuti perubahan sosial dan Perkembangan zamannya. Menurut Cicero, hukum adalah order yang dijalankan secara konsisten dengan kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Penulis mengemukakan bahwa hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambungkan oleh media massa. Penulis mengungkapkan bahwa tidak semua masyarakat mengerti hukum, namun dengan media massa masyarakat jadi dapat memahaminya. Media massa berperan strategis dalam kontrol sosial dan dapat melakukan pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Metode Penelitian
Metode Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian dengan jenis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas.

Hasil dan Pembahasan
Nilai-nilai Pancasila menurut tinjauan yang dilakukan penulis sudah sejak dahulu tertanam dengan spontan di masyarakat Indonesia yang menyatu dengan adat-istiadat, agama, dan kebudayaan. Sebelum Indonesia merdeka, pengalaman nilai-nilai Pancasila sudah ada dan digunakan sebagai suatu pandangan hidup sampai akhirnya kemerdekaan tercapai. Pada kehidupan masyarakat modern, jurnalistik menjadi media dalam edukasi massa dan mengembangkan nilai-nilai edukasi kepada para pelajar berbagai tingkat dan juga masyarakat luas. Tentunya, hal ini berkaitan dengan fungsi pers yang menonjol yaitu fungsi edukasi. Penulis mengungkapkan pendapatnya bahwa dalam masyarakat modern, fungsi pers yang menonjol yaitu fungsi control. Fungsi ini berkaitan dengan penanggulangan tindak pidana korupsi yang berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang diselesaikan oleh penegak hukum dan dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan, hingga pemasyarakatan. Berdasarkan tinjauan pustaka penulis, kerja sama media massa dengan Lembaga hukum masih hanya sebatas media pencari berita dengan narasumbernya. Akan tetapi, hal ini menjadi masalah karena dalam konteks control sosial tidak ditemukan adanya integrasi pemerintah dengan masyarakat.

Kelebihan dan Kekurangan Penelitian
Bahasa yang digunakan penulis mudah dimengerti dan topik yang diangkat sangat bagus dan jarang dilakukan. Kekurangannya yaitu pembahasan yang diberikan tidak singkat dan padat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rauzhan Masagus rauzhan athaya -
Masagus rauzhan athaya_2256031004_Reg M

Jurnal yang dianalisis : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

Hasil analisis
Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup Bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta pertahanan Bangsa dan Negara Indonesia. Pancasila memiliki makna sebagai pendoman hidup yang memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Lalu media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Sementara dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Dari hal tersebut. Akan tetapi faktanya media massa hanyalah tidak lebih sebagai alat penyampaian informasi tanpa adanya pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Sehingga penanaman nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Galuh Andini -
Galuh Andini_2216031139_Reg A

Jurnal ini membahas tentang penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

Hasil Penelitian:
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nurwidiya - -
NURWIDIYA_2216031002_REGULER B

REVIEW JURNAL PERTEMUAN KE 12
Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Journal : Nurani Hukum
Volume : Vol. 3 No. 1
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosiai
Reviewer: Nurwidiya
Tanggal review: 11 November 2022
Metode Penelitian: dilakukan secara normatif
Pembahasan: Tinjauan Umum Mengenai Pancasila. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :28 1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia, Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi. Tinjauan Umum Mengenai Media Massa. pengertian “media massa” adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari. Pers berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti menekan atau mengepres, dimana pers merujuk kepada seluruh kegiatan jurnalistik, mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya. Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Dari kasus diatas dengan media massa, masyarakat dapat mengetahui kasus yang terjadi di negaranya, kemudian dapat semakin mencerna seperti apa kasus itu akan berjalan sesuai dengan konstitusi dan aturan-aturan negara, dapat melakukan pengawasan juga terhadap kasus yang terjadi untuk menjunjung pembenaran dan keadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Farhan Asyiqurrohman -
Farhan Asyiqurrohman_2216031096_REG B
Hasil Review Jurnal
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.
media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil
2. nilai vital
3. nilai kerohanian
Di Indonesia, implementasi nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial belum dilakukan secara luas. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Farlin Putri Ferinsia -
Farlin Putri Ferinsia_2216031034_Reg B

Judul Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun : 2020
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43


Isi Jurnal : Pancasila adalah nilai-nilai dan pedoman dalam berperilaku yang baik atau buruk. Pancasila mulai diberlakukan pada 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang tertuang dalam Ketatapan MPR RI No.XVIII/MPR/1998. Dalam Pasal 7 TAP MPR Rl No. XVIII/MPR/1998 dan TAP MPR Rl No.VIIIIMPR/1998. Media massa dengan pers memiliki keterkaitan dimana dalam melakukan kampanye dan siaran berbagai berita, pada massa sekarang mengikuti alur zaman dan teknologi yang serba modern yaitu dengan media massa/digital.

Media massa berasal dari kajian ilmu komunikasi yang memiliki antara komunikator dan media, dimana dimana berkaitan juga dengan bidang jurnalistik. Saat ini, media massa berkembang pesat mulai dari media audio (radio) hingga audio visual (televisi, YouTube, dsb). Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing mulai dari kecepatan penyebarannya, hingga cakupan luas wilayah dalam informasi yang disebarkan.

Media massa saat ini menjadi bagian dalam sistem negara yang memiliki fungsi luas seperti edukasi, sarana informasi, alat komunikasi, memberikan keefektifan dalam proses belajar, berbelanja, bisnis, hiburan, kontrol sosial, dsb. Media massa dalam fungsinya sebagai kontrol sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana untuk mengurangi angka-angka korupsi, kolusi, nepotisme, dan tindakan penyelewengan lainnya. Namun masih banyak individu yang sulit untuk memilah informasi yang baik dan buruk sehingga berbagai informasi dan berita yang tersebar hanya semata-mata ditelan mentah-mentah. Padahal, media massa sangat dapat digunakan untuk berbagai hal positif dan bertujuan untuk memberikan pandangan dan pola pikir yang lebih baik, memiliki sikap empati, simpati, dan toleransi antar sesama, hingga memberikan kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam hukum. Namun, seringkali media massa ini digunakan sebagai keinginan untuk menimbulkan konflik yang berakhir dengan tindak kekerasan. Contoh, berlebihan dalam menampilkan foto atau dokumen yang bersifat sensitif, mengungkapkan sesuatu yang viral meski belum diketahui kebenarannya, pejabat-pejabat dan pemerintah. Meskipun hal tersebut adalah bagian dari pekerjaan, seperti wartawan, namun perlu dikemas lebih baik untuk konsumsi masyarakat luas ini karena sebenarnya media massa hanyalah alat untuk memuaskan keingintahuan para individu. Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa nilai-nilai Pancasila, hukum-hukum yang berlaku, etika dan moral yang ada, tidak menjamin keberhasilan untuk menjadi alat kontrol sosial secara menyeluruh.

Kelebihan : Penjelasan sangat informatif dan terperinci sehingga mudah dipahami, dan penulis juga memberikan gambaran dalam kehidupan zaman sekarang yang serba canggih dan modern.

Kekurangan : sulit jika hanya mengandalkan media massa untuk kepentingan implementasi Pancasila karena sifatnya yang luas bagi masyarakat dan kurang mendapat umpan balik yang positif, apalagi jika digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saran dan solusi :
implementasi nilai-nilai Pancasila yang diberikan dalam cakupan yang lebih kecil seperti penyuluhan untuk menghindari perilaku korupsi dan narkoba di lingkungan sekolah. Sehingga, penerapannya akan lebih mudah dan memberikan efek yang dapat dirasakan bagi sekitarnya. Jadi, untuk penerapan dalam cakupan yang lebih besar akan cenderung lebih mudah.


Sumber Referensi :
https://www.researchgate.net/publication/344103650_Penanaman_Nilai-Nilai_Pancasila_Melalui_Kontrol_Sosial_Oleh_Media_Massa_Untuk_Menekan_Kejahatan_di_Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dwi Cahya Ningtyas N.P -
Dwi Cahya Ningtyas N.P_2256031034_Reg M

Pancasila adalah dasar negara di Indonesia, karena itu nilai-nilai pancasila sudah tertanam dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu dengan terpadu nya adat istiadat, kebudayaan, dan agama. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Adapun norma-norma terkait media massa yang disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Media massa di Indonesia pun belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, sebagai insan yang berakal berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Abdul Halim Bamazruk -
Abdul Halim Bamazruk_2216031066_Reg B
Analisis jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”

Dalam pendahuluan jurnal ini dijelaskan bahwa media massa di Indonesia merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam pemanfaatan media massa, penggunaan berbagai media massa baik cetak maupun elektronik digunakan untuk saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Hubungan antara tatanan sosial dengan tatanan politik disambung oleh media massa. Kekuatan besar media massa pada awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana peran media massa pada masa kini menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif.
PEMBAHASAN:
Pada tinjauan umum mengenai pancasila disebutkan bahwa pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya UUD Negara Republik Indonesia oleh PPKI. Norma pancasila dapat ditemukan melalui hakikat isi pancasila yaitu hakikat ketuhanan, hakikat manusia, hakikat satu, hakikat rakyat, dan hakikat adil. Pada tinjauan umum mengenai media massa dijelaskan banyak hal namun akan saya jelaskan secara singkat yaitu media massa mempunyai keterkaitan dengan pers. Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu yang cukup panjang diawali dari masa Hindia Belanda hingga ke masa kemerdekaan dan berlanjut hingga masa kini.
Berdasarkan perumusan fungsi pers dan media dalam undang-undang pers dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sevagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pengamalan nilai-nilai pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan seringkali tidak sesuai fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan masyarakat justru mempercayai hal itu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fenny Novita Ananda Waruwu -
Fenny Novita Ananda Waruwu_2216031076_Reguler B
JUDUL: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
HASIL ANALISIS:
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan landasan dalam mejalankan kehidupan berbangsa dan negara. Pancasila memiliki nilai-nilai yang tertuang pada kelima sila. Dengan memahami dan mengamalkan dasar nilai dalam pancasila, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupu perorangan di indonesia dapat dikatakan beretika pancasila.
Globalisasi ditandai dengan kemajuan teknologi, terutama pada teknologi komunikasi. dengan adanya kemajuan tersebut informasi mampu didapatkan dengan mudah, baik informasi yang positif maupun negatif. Media massa sebagai perangkat berkomunikasi melalui media cetak seperti koran, media penyiaran seperti televisi, mampu menyebarluaskan informasi secara menyeluruh. Media massa memiliki kaitan yang erat dengan masyarakat bahkan menjadi salah satu sumber pengaruh perubahan dalam kehidupan sosial politik.
Media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Tetapi pada kenyataannya pengamalan nilai-nilai pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial belum dilaksanakan secara menyeluruh, sering kali berita yang disebarluaskan kepada khalayak tidak sesuai fakta dan tanpa ditelusuri kembali masyarakat kadang kala justru langsung mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh HAMMIM FALIQ FAZA -
HAMMIM FALIQ FAZA
2216031079
REGULER A

JUDUL : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
JURNAL : Nurani Hukum
VOLUME DAN HALAMAN : Vol. 3 No. 1 Juni HAL 29-44
TAHUN : 2020
PENULIS : Ariesta Wibisono Anditya
KATA KUNCI : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
PERMASALAHAN : Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada.2 Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.3 Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Diundangkannya peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008 serta perubahan-perubahannya di kemudian hari, merupakan contoh perkembangan hukum yang nyata atas dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya. Diamandemennya peraturan yang sudah tidak sesuai perkembangan juga merupakan contoh terjadinya perubahan sosial. Namun, perlu ditinjau, apakah perubahan tersebut lantas juga menggeser nilai-nilai Pancasila? Maka perlu ada sebuah kajian yang menyeluruh untuk mengetahuinya.
TUJUAN PENELITIAN : Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
SUMBER DATA : observasi
METODE PENELITIAN : Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
OBJEK PENELITIAN : media massa
HASIL PENELITIAN : Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ratna Diah Mustika -
Ratna Diah Mustika
2216031084
Reguler B

Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Pancasila, Media Massa, Kejahatan, Kontrol Sosial
Reviewer : Ratna Diah Mustika
Tanggal review : 11 November 2022
Pembahasan:
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat ahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik.
Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Raffiq Rahmanda -
Raffiq Rahmanda (2216031083) Reguler A

Pancasila adalah filsafah hidup negara Indonesia, dalam artian Pancasila merupakan dasar penentuan mana yang salah dan mana yang benar di Negara Indonesia. . Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

Tidak dapat dihindari bahwa globalisasi memberi perubahan kepada seluruh manusia di dunia. Peluang yang timbul dari globalisasi adalah semakin luasnya jangkaun pasar di dunia namun dibalik peluang ini ada dampak negatif yang mengikuti yaitu semakin kuatnya persaingan di pasar internasional yang cenderung meningkatkan profesionalisme namun diskriminasi pasar melonjak naik.

Dengan semakin majunya dunia dan semakin mutakhirnya teknologi, penyebaran pesan dan informasi sudah semakin mudah dijangkau oleh khalayak banyak. Media massa merupakan sarana penyampaian informasi kepada khalayak yang dapat memberikan pengaruh terhadap kehidupan sosial. Dengan adanya media massa ini diharapkan dapat mengontrol kehidupan sosial agar menjadi lebih baik dan teratur.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Media massa diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kontrol sosial di Indonesia, namun hingga saat ini masih banyak media massa yang melenceng dari nilai-nilai pancasila hingga menyebabkan hilangnya kontrol sosial, dan kita sebagai penerima informasi terlalu mudah untuk memercayai berita yang belum jelas darimana asalnya. Dengan adanya penerapan edukasi yang tepat kepada media massa dan masyarakat seharusnya dapat memperkecil kemungkinan penyalahgunaan media massa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Purwoko Dwicahyo Setiawan -
Purwoko Dwicahyo Setiawan (2216031104) Reg B

Pengimplementasian nilai-nilai pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum dapat dikatakan terlaksana dengan baik, sebab berita-berita yang dipublikasi dan diedarkan kepada khalayak luas sebagai konsumsi publik masih banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, terlebih lagi berita yang diperlihatkan adalah berita yang selalu memihak dengan pemerintah sekalipun kebijakan yang dibuat dirasa tidak relevan dengan apa yang menjadi masalah di lingkungan masyarakat.

Masyarakat yang cenderung tidak mengkaji ulang berita-berita tersebut akan langsung mempercayainya tanpa mengevaluasi kembali apa yang memang sedang terjadi baik dilingkungan sekitar ataupun dilingkungan pemerintahan. Hal ini yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi publik bahwa seakan-akan keadaan sedang baik-baik saja dan aman terkendali yang pada kenyataannya kita tidak mengetahui apa yang pada kenyataannya sedang dialami oleh negara ini.

Masyarakat dan media massa saling terikat satu sama lain. Bahkan media massa merupakan salah satu institusi sosial dalam sistem sosial yang memiliki potensi dan dampak yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat. Media massa dapat menjadi sumber kekuatan yang dapat mempengaruhi kehidupan politik. Sistem politik, ekonomi, perkembangan sosial budaya merupakan kajian dalam media massa. Pengimplementasian media massa pada saat ini belum sampai pada tahap yang memplopori masyarakat agar senantiasa bersikap dan berprilaku sesuai dengan moral yang ditetapkan pada nilai-nilai pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Malva Axela Sekar Kinanti -
Malva Axela Sekar Kinanti_2256031047_Paralel

Hasil Analisis Jurnal :

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
Disini media massa hanya menjadi pemuas informasi bagi masyarakat, dan masyarakat hanya ingin terpuaskan keingintahuannya saja tanpa ingin tahu kebenarannya. Adanya berita berita hoax yang tersebar mencerminkan bahwa kurangnya penerapan nilai-nilai pancasila pada masyarakat di Indonesia.

Pancasila berisi nilai-nilai. Nilai artinya tolok ukur memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Kategori nilai pancasila ada tiga yaitu
nilai materiil, nilai vital, nilai kerohanoan.
Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
hakekat yang pertama : hakekat tuhan
hakekat yang kedua : hakekat manusia
hakekat yang ketiga : hakekat satu yang dimana berarti tidak dapat dibagi bagi lagi
hakekat yang keempat : hakekat rakyat
hakekat yang kelima : hakekat adil
dengan adanya hakekat ini kenegaraan, kemasyarakatan, perorangan dapat dikatakan beretika Pancasila

Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada konsumen media. dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Neila Pebiola -
Neila Pebiola_2216031097_Reguler A

Tinjauan Umum Mengenai Media Massa

Perkembangan Media Massa di Indonesia Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawali dari masa Hindia Belanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah. Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini, pers cenderung mencari keuntungan. Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan.

Pers definisi nya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah, “Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pengertian pers juga dapat diuraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang diuraikan oleh Oemar Seno Adji yaitu :
a. Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis.
b. Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.

Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh FINA ANGGRAINI -
Nama: Fina Anggraini
Npm: 2216031053
Kelas: Reguler A

Judul: penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekankan kejahatan di Indonesia
Jurnal: Nurani hukum
Volume dan halaman: vol. 3 no. 1 hal 28-43
Penulis: arista wibinoso anditya

Hasil analisis:
Peran media massa sangat stategis untuk mendukung dalam membantu mencegah kejahatan yang terjadi di Indonesia sangatlah membantu. Pengalaman nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang di edarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masih banyak berita yang belum terkonfirmasi yang merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuasan informasi tanpa mengedepankan pembentukan kepribadian sosial berjiwa Pancasila. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan Pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam pasal 1 butir 1 undang-undang republic Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pres, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah Lembaga yang disebut sebagai pres. Media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercemin pada pudarnya jiwa patriotic dan berkembangnya manusia individual.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ismi Karlina -
Nama : Ismi Karlina
NPM : 2216031148
Kelas : Reguler B

Judul : Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia

Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

Volume dan halaman : Vol.3 No. 1 Hal 28-43

Tahun : 2020

Kata Kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Metode Penelitian : penelitian dilakukan secara normatif, yaitu mendasar pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

Pembahasan :
Jurnal ini membahas tentang bagaimana media massa pada masa kini dapat menciptakan keharmonisan sosial.
Terdapat tinjauan umum mengenai Pancasila pada jurnal ini, yang menjelaskan bahwa nilai nilai Pancasila memiliki 3 kategori, yaitu nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Pancasila juga merupakan dasar negara yang memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah pedoman dan norma yang harus diterapkan. Selanjutnya, terdapat tinjauan umum mengenai media massa. Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa adalah bagian dari pers. Pers memiliki fungsi edukasi, yaitu memberikan kontrol terhadap kebijakan pemerintah, namun tidak lupa untuk memberikan edukasi terhadap isu kebijakan yang berkembang. Perkembangan teknologi memungkinkan masyarakat untuk menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat komunikasi. Media massa memiliki fungsi sebagai kontrol sosial yaitu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Penerapan nilai-nilai pancasila dalam media massa belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang disiarkan seringkali tidak sesuai fakta yang ada, dan disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Radheva Ayu Styorini -
Radheva Ayu Styorini_2256031022_Paralel

Judul jurnal : Penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di indonesia
Volume dan Halaman : Vol. 3 no. 1
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil
2. nilai vital
3. nilai kerohanian
Pengamalan nilai-nilai pancasila si dalam media massa menerapkan fungsi kontrol sosial yang belum menyeluruh. Berita-berita yang disiarkan kepada masyarakat sering tidak sesuai fakta yang ada dan disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. tanpa didicek lagi berita yang akan disiarkan darimana sumbernya dan masyarakat yang menonton percaya akan informasi berita yang disiarkan. oleh karena itu kita harus selalu mengecek ulang berita atau informasi yang kita dapat sebelum akhirnya disiarkan kepada masyarakat. Media massa indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat mengubah moral untuk masyarakat menerapkan nilai-nilai pancasila, hal ini terjadi karena masyarakat tercedung sudah memudarnya jiwa patriotik, berkembang sifat-sifat individul-liberalistik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Anjoya Malika Alea Mauri -
Anjoya Malika Alea Mauri_2256031046_Paralel

Dengan adanya media massa sebagai jembatan komunikasi yang semakin hari semakin terlihat pengaruhnya dikalangan masyarakat. Dampak negatif dan positif yang ditimbulakan mucul secara berdampingan berdasarkan sebab dan akibat yang akan diterima masyarakat dalam menjalankannnya.Dalam hal ini media massa mempunyai peran penting dalam masyarakat , mengingat masyarkat yang membutuhkan informasi dalam keseharian mereka. Saat ini media massa telah mencangkup ke segala penjuru kehidupan masyarakat, kemudian media massa sudah menjamur dikehidupan masyarakat dan Melalui media massa kita dapat belajar banyak hal yang bisa dijadikan pelajaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Hilmy Hibatulloh -
Muhammad Hilmy Hibatulloh (2216031123) Reguler A

Perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Berbagai bentuk media massa tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik.

Berdasarkan tinjauan penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, di mana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai material, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M. Dipoditiro Parawangsa -
M. Dipoditiro Parawangsa (2216031031) Reg A
Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik
Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan Penulis mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Clarinta Shakyra Attaliah ir -
Clarinta Shakyra Attaliah ir 2256031023 Paralel

penanaman nilai nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia. Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial. Perkembangan Media Massa di Indonesia Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M. Ardan Akbar -
M. Ardan Akbar (2216031142) Reguler B
Analisis Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Sofwan Karinda -
Sofwan Karinda_2266031001_RegA

Tinjauan Umum Mengenai Pancasila

Gambaran Pancasila bersifat simptomatis, tidak kausatif, tidak eksklusif, harus didukung oleh kebijakan non pidana. Barda Nawawi Arief, 2014, Isu Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana, Kencana, Jakarta, hlm.Percetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015, hlm. 35. 25 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Penerbit Indonesia, Jakarta, 2012, hlm. 50. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup bersumber pada dari falsafah hidup. Filsafat atau Kata filsafat adalah kata majemuk, berasal dari kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). deteksi. cinta yang bijak adalah yang lahir dengan sikap siap atau rela berkorban untuk orang yang dicintai, siap melayani yang terbaik, penuh kasih sayang .27

Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
Perkembangan Media Massa di Indonesia Berbicara tentang media massa, juga mengacu pada organisasi berita. Pengertian Media Massa. Dimana berasal dari kata "media" itu sendiri, berarti alat, corong, berarti, metode, media, konektor, implementasi, perantara, implementasi, saluran, sarana, media. Di sisi lain, kata "massa" berarti agregat, tubuh, subjek, komposisi, agregat, corpus, hamba, publik, materi. Konsep media massa adalah kendaraan itu sendiri, dan saluran resmi adalah sarana komunikasi, penyebarluasan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial

Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Atriana Urvia -
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Journal : Nurani Hukum
Volume : Vol. 3 No. 1
Halaman : 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

Pembahasan :
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Perilaku masyarakat Indonesia salah satu nya bergantung pada media massa. Media massa sendiri biasanya banyak menayangkan berbagai macam informasi dimulai dari berita informasi yang bersifat hiburan,bencana alam, politik, hukum dan yang lain lain. Peran media massa tentunya sangat berpengaruh untuk kehidupan.karena jika kita tidak bisa memilah dan memilih mana berita baik dan mana berita yang buruk,maka bisa saja itu akan menimbulkan konflik dan bahkan bisa merusak norma norma dan nilai-nilai pancasila. Maka dari itu Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pentingnya saring sebelum sharing berita merupakan salah satu norma yang terkandung dalam pancasila guna mewujudkan nilai nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Yeswita Yeswita Rosalina Samosir -
Nama: Yeswita Rosalina Samosir
NPM: 2256031017
Kelas: Reg M

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Kemajuan teknologi dan informasi tidak dapat di pungkiri telah membawa perubahan – perubahan sosial baik maupun tidak baik yang dapat mempengaruhi kehidupan umat manusia. Media massa merupakan media bersifat online tools yang memfasilitasi interaksi antara penggunanya dengan cara pertukaran informasi, pendapat, dan peminatan. Jika tidak dikontrol atau diawasi, pertukaran informasi, pendapat, atau peminatan ini dapat mengarah ke hal-hal yang negative yang dapat merugikan penggunanya. Maka dari itu diperlukan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pribadi setiap orang guna mengontrol dari sifat negative media massa yang berujung pada kejahatan.

Berbagai kasus kejahatan yang ada pada saat ini semua nya melanggar sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”. Walaupun kejahatan itu di lakukan atas alasan tertentu, sebagai manusia kita tidak di ajarkan dan tidak di perbolehkan melakukan tindak kejahatan apapun dengan alasan apapun. Sebagai umat manusia dan warga negara yang baik hendak nya kita bertindak sesuai adab-adab manusia yang saling menghormati, melindungi, menyayangi dan adil terhadap sesama manusia lainnya. Penegakan hukum yang adil atau perlindungan HAM dan sikap masyarakat sebagai manusia untuk menjalankan adab-adab kemanusiaanlah yang menjadi kunci menghadapi berbagai kejahatan yang ada.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila semuanya penting dalam membangun karakter yang baik dalam bermedia massa. Tetapi sila kedua menurut saya sangat penting ditekankan dalam membangun karakter dan kesadaran norma serta etika dalam bermedia massa. “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dimana dalam sila kedua ini menjelaskan bahwa sebagai rakyat Indonesia selayaknya memperlakukan setiap manusia secara adil dan beradab dengan cara saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain dan menjujung tinggi nilai kemanusiaan. Dari sila kedua juga menjelaskan kita sebagai umat manusia seharusnya saling mencintai sesama manusia dan memperlakukan manusia selayaknya manusia bukan sebaliknya yang dilakukakn dalam kasus kejahatan di media massa contohnya pembulian ataupun penyebaran kabar hoax yang rentan dikalangan masyarakat Indonesia saat ini, sungguh ini tidak mencerminkan pada pancasila sila kedua. Dari banyaknya kasus yang terjadi juga dapat diartikan bahwa kebutuhan manusia masih sangat kurang, Karena masih banyak pengangguran dinegara Indonesia sehingga mereka untuk mendapatkan uang dengan cara kriminal ( membunuh, merampok, pelecehan, pencurian, beraneka ragam lewat media massa khususnya ) untuk memenuhi segala kebutuhan kehidupan mereka sehari hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fasli Karman -
Fasli Karman_2216031055_Reg A
Judul jurnal yang di analisi : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia.
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Kini hukum ditelaah asas-asasnya dan dijabarkan dari undang-undang yang di mana peraturan terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan juga agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada hari kemerdekaan. Pada
masa kini, tinggal bagaimana, kita
memahami nilai-nilai Pancasila dan
menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.
* Pembahasan
Masyarakat selalu mengalami perkembangan dan juga mengalami perubahan-perubahan,
termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan hingga saat ini yaitu jamam modern di mana serba teknologi. Hukum
merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan, dan apabila hukum hendak melaksanakan fungsinya sebagai tatanan pada masa sekarang ini, maka perlu ditinjau kembali salah satunya, melalui tatanan sosial serta menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Farsyah Aulia Ananda -
Farsyah Aulia Ananda
2216031140 Reg B
Judul jurnal : Penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia.

Dipendahuluan penulis menjelaskan tentang pengertian dasar yang merupakan sesuatu yang bersifat tetap dalam paragraf ini juga penulis menjelaskan bahwa dasar negara indonesia adalah pancasila karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan pancasila.

Dalam pendahuluan juga penulis menjelaskan isi tentang media massa yang merupakan suatu jenis komunikasi yang ditunjukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar disini juga penulis mengkaji pemanfaatan media massa pda umum nya yang dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis yaitu media cetak dan media elektronik. Yang dimana untun surat kabar sebagian dari media cetak pengertianmy adalah lembaran tercetak yang memuat laporan. Penulis juga telah mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol sosial yang didasari pada pemikiran pribadi bahwasanmya alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari hari penduduk di indonesia.

Dari paparan dari penulis diatas dapat diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang mungkin dapat dikatakan peran yang strategis dalam kontrol media massa. Disini juga penulis menggunakan metode penelitian yaitu penelitian yang ia lakukan secara normatif yang artinya penelitian itu mendasarkan pada kajian normal yang ada pada sistem hukum. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Mutiara Adelia -
Mutiara Adelia
2216031009
Reguler A

Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
Meneliti asas-asas hukum, menerjemahkannya dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan komunikasi massa, membandingkan norma-norma yang berkaitan dengan komunikasi massa dengan asas-asas dan doktrin-doktrin yang berkaitan dengan kontrol sosial media massa, dan menanamkan nilai – nilai Pancasila. .analisis. dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila tidak diterapkan dalam peran media massa dalam penyampaian informasi. Masih banyak berita yang belum dikonfirmasi yang merusak tatanan sosial. Media massa memuat berita hanya sebagai kepuasan informasi, tanpa mengutamakan pembentukan kepribadian sosial yang berjiwa Pancasila. Karena dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka masyarakat ideal yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat berdasarkan Pancasila, di mana arus filosofis, ideologis dan budaya biasanya terintegrasi ke dalam berbagai kelompok masyarakat dan nilai-nilai yang berpengaruh. untuk memudahkan identifikasi visual. Peraturan perundang-undangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu prosedur yang senantiasa dilaksanakan berdasarkan kesadaran, moralitas, dan komitmen masyarakat. Indonesia terdiri dari masyarakat yang melek informasi. Pengertian media berasal dari kata “media” yang berarti alat, corong, alat, cara, alat, colokan, alat, perantara, alat, saluran, instrumen, kendaraan. Meskipun istilah “media massa” sendiri merupakan alat dan saluran resmi sebagai sarana komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.9 Menurut tinjauan literatur penulis, media massa di Indonesia adalah media atau alat yang digunakan oleh lembaga sosial. dan media massa yang bergerak di bidang komunikasi massa Pasal 1 Undang-Undang Pers Republik Indonesia Nomor
0 Tahun 1999 Pasal 1 Kegiatan jurnalistik, yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas penyebarluasan isi media massa adalah pers. Media massa adalah suatu bentuk komunikasi yang ditujukan kepada beberapa khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melalui media cetak atau elektronik sehingga pesan informasi yang sama diterima secara serentak dan segera.10 Penggunaan media massa berarti penggunaan berbagai bentuk media massa. media massa, baik media cetak maupun media elektronik untuk tujuan tertentu.11 Hubungan 9 Eka Nugraha Putra, “Media Massa dan Perannya dalam Kebijakan Pencegahan Kejahatan”, PhD Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2012, p Tidak semua orang mengetahui hukum, tetapi media mengetahui hukum dengan membaca atau mendengar informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh MV Jeani Catur Prameswari jeani -
Nama : MV. Jeani Catur Prameswari
NPM : 2216031054
Kelas : Reguler B
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.

Hasil dan Pembahasan:
Perkembangan Media Massa di Indonesia, media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawalai dari masa Hindia Belanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah. Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini, pers cenderung mencari keuntungan.45 Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan. Media massa, pers, dan jurnalistik memiliki kesinambungan. Maka secara sederhana dapat diartikan jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi, penulis berpendapat bahwa dalam konteks masyarakat modern saat ini, fungsi pers yang nampak dominan yaitu fungsi kontrol. Fungsi ini semestinya sejalan dengan fungsi edukasi, artinya pers tetap perlu memberikan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, namun juga tidak lupa untuk memberikan edukasi terhadap isu dan kebijakan yang berkembang, bukan kemudian malah mengarahkan masyarakat dengan pendekatan kontrol yang salah. Fungsi edukasi juga bisa berdiri sendiri, yakni dalam hal konten pers memiliki muatan edukatif seperti pengetahuan umum, sejarah dan lain-lain. Dari pengertian jurnalistik, media massa dan pers di atas, penulis berpendapat bahwa jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.

Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial, media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain: a). Melibatkan tokoh atau orang terkenal b). Berkaitan dengan skandal hukum c). Pertama kali terjadi d). memiliki problem hukum e). Proses pembuatan undang-undang f). Melihat penerapan undang-undang baru g). Perselisihan antara lembaga hukum h). Pemilihan petinggi hukum i). Kisah-kisah pencari keadilan j). Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum. Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum. Sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.

Penutup: Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Florence D’ Vega -
Florence D’ Vega_2216031012_Reg B

Hasil analisis jurnal :
Indonesia memiliki dasar negara, yaitu Pancasila. Maka, masyarakat Indonesia di kehidupannya didasari nilai-nilai yang terkandung pada sila-sila Pancasila.
Dari waktu waktu, teknologi semakin berkembang pesat. Dan seiring jalannya waktu, komunikasi semakin matang terbentuk. Contohnya ialah pemanfaatan komunikasi untuk menyampaikan informasi dengan media massa. Dengan internet, masyarakat lebih melek informasi yang ada melalui persebaran di media massa. Bahkan, media massa telah menjadi suplemen edukasi yang beragam diberbagai kalangan.
Media massa dengan tatanan sosial dan hukum dapat saling mengisi dan melengkapi. Misalnya, dengan media massa seperti di televisi, radio, ataupun smartphone, informasi tentang hukum dan negara dapat tersampaikan ke masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Media massa dapat menjadi kontrol sosial di sebuah negara karena memuat bebagai informasi dan dapat memengaruhi audiens.
Peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang ditampilkan di media massa seperti terlibatnya tokoh atau sosok yang terkenal di sebuah kasus, terjadi kasus yang terkait dengan skandal hukum, kasus yang pertama kali terjadi, pro-kontra yang berhubungan dengan hukum, proses pembuatan Undang-Undang (UU), Melihat penerapan UU yang baru, perselisihan Lembaga atau partai politik, pemilihan petinggi negara, dan seterusnya.
Etika perlu diperhatikan dalam ditampilkannya media massa, karena dengan pesan tersebut kemungkinan dapat memengaruhi aspek kehidupan. Apabila media massa tidak memerhatikan isi pesannya, lambat laun akan kehilangan audiensnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Evita Listi Maharani -
Evita Listi Maharani (2216031064) Reguler B
Dasar dan tujuan memiliki hubungan erat yang tidak bisa dipisahkan. Apabila dasarnya adalah liberalism, maka tujuan yang akan dicapai merupakan liberal, begitupun yang lainnya. Sehingga dapat diambil kesimpulan, karena dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tujuan yang akan dicapai harus berlandaskan dengan nilai dan moral Pancasila. Pancasila memiliki peranan yang amat penting yaitu sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa. Pancasila memiliki tolak ukur untuk menimang suatu hal benar atau salah untuk dilakukan. Pancasila terdiri dari tiga kategori nilai, yaitu nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Adapun yang dimaksud dengan nilai materiil merupakan nilai yang berguna bagi unsur manusia. Nilai vital merupakan nilai yang dapat bermanfaat untuk melakukan suatu kegiatan. Nilai kerohanian merupakan nilai yang berguna bagi unsur spiritual manusia. Norma yang terdapat dalam sila-sila Pancasila dapat ditemui melalui hakikat isinya. Hakikat yang pertama, yakni hakikat Tuhan, hakikat ini dapat ditemukan dalam pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak. Hakikat yang kedua terdiri dari dua teori, yaitu monodualisme yang mengajarkan bahwa manusia merupakan dua asas yang menjadi satu kesatuan, dan monopluralisme yang memberikan ajaran bahwa manusia terdiri dari banyak asas yang merupakan kesatuan. Hakikat yang ketiga merupakan hakikat yang tidak dibagi-bagi lagi (hakikat satu). Hakikat yang keempat merupakan hakikat rakyat. Sedangkan hakikat yang keenam merupakan hakikat adil. Berikut adalah peranan pers nasional dalam pasal 06 uu pers no. 40 tahun 199 :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk tahu
2. Menegakkan nilai-nilai demokrasi
3. Mengembangkan pendapat umum
4. Melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi
5. Memperjuangkan keadilan serta kebenaran
Etika yang harus dimiliki saat meliput berita hukum di media massa
1. Dalam peliputan harus berpedoman pada aspek idiil dan komersial
2. Dalam menyajikan informasi tidak diharapkan yang terlalu serius
3. Para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan

Jurnal tersebut membahas tentang penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial sebagai salah satu cara untuk menangkal kejahatan. Hal ini perlu dilakukaan karena hingga saat ini masih banyak berita yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu media massa memiliki peran yang sangat penting untuk menekan kejahatan yang beredar hingga saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Siti dhea Mutiara putri -
Siti dhea mutiara putri_2256031050_paralel
Penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial sebagai bentuk penekanan angka kejahatan di Indonesia seperti yang telah disebutkan dalam jurnal tersebut disampaikan bahwa masih belum efisien dan terlaksana dengan baik. Meskipun seperti yang kita ketahui di jaman digital yang saat ini sangat berkembang pesat dan dapat dijangkau dimanapun masih belum dapat mendukung sebagai media massa untuk kontrol sosial. Pengaruh media massa sendiri tidak lepas dari kehidupan kita setiap harinya. Baik pada saat kita menonton televisi ataupun yang terdekat saat menggunakan gadget. Lantas, bagaimanakah media ini tidak dapat mendukung sebagai alat untuk penanaman nilai-nilai pancasila?
Alat digital saat ini dimana dengan fiturnya yang sangat bermacam ragam tentu tidak hanya sebagai alat yang memberika dampak positif saja, tetapi banyak sekali yang tanpa kita sadari dampak negatif yang dapat merusak pribadi seseorang bahkan nilai-nilai pancasila itu sendiri sudah tidak bersisa. Negara Indonesia yang berlandaskan pancasila tentu tidak boleh lepas dari nilai-nilai tersebut. Tetapi terdapat kontradiksi pada penggunaan media massa inilai yang mana secara tidak langsung akan dapat mengancam hingga merusak nilai-nilai tersebut. Gadget merupakan salah satu alat media massa yang tentu tidak pernah lepas dari hidup kita. Tetapi tahukah kalian bahwa gadget merupakan media yang sangat mudah sekali menyebarkan paham-paham diluar nilai-nilai pancasila? Paham liberalisme dapat masuk dengan mudah dan merangsang ke otak remaja Indonesia melewati alat ini yang menyebabkan rusanknya nilai budi pekerti pancasila yang sebelumnya ada. Globalisasi yang meluas karena didukung perkembangan digital yang sangat pesat membuat kita meninggalkan nilai budaya kita sendiri. Kita cenderung fanatik terhadap faktor-faktor luar dengan segala macam keindahan yang ditawarkan tanpa sadar justru kita malah mengabaikan keanekaragaman negara kita sendiri. Paham inilah yang secara perlahan akan selalu meluas hingga merangsak pada anak dibawah umur yang hingga tidak lagi paham nilai-nilai pancasila. Jauh dari penggunaan media massa sebagai penanaman nilai-nilai pancasila, masyarakat konsumtif kita justru cenderung lebih mengambil banyak dampak negatif yang tidak kita harapkan. Paham liberalisme dari luar inilah yang tidak sesuai dan berkontradiksi pada sila-sila pancasila yang kita miliki. Mulai dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaaan, persatuan, kemasyarakatan, serta keadilan yang mana nilai-nilai ini kuang ditekankan melalui media massa tersebut. Lantas bagaimana caranya kita dapat menggunakan media massa sebagai alat untuk menekan angka kejahatan jika saja kita sebagai maayarakat Indonesia mudah sekali terpengaruh dampak negatif dari globalisasi yang disebabkan digitalisasi yang sangat pesat.
Kerusakan inilah yang harus kita mulai perbaiki dari diri sendiri hingga generasi muda di Indonesia nantinya dapat mencontoh perilaku yang baik dengan nilai-niali Pancasila yang tetap utuh. Media massa sebagai kontrol sosial yang kita ketahui sangat strategis untuk penyampaian informasi seharusnya kita gunakan untuk memberikan dampak yang lebih baik demi dasar negara kita. Jika saja nilai-nilai Pancasila akan terus terjaga, tentu saja norma-norma yang berjalan dengan seiringnya akan efektif dan kebersamaan yang baik akan selalu terjaga. Norma-norma yang berjalan sesuai dengan pada hakikatnya inilah yang menjaga negara kita dari tindak perilaku kejahatan yang saat ini sangat marak sekali. Sangat menyedihkan negara yang sangat kaya dengan dasar negara yang sempurna harus rusak hanya karena faktor eksternl yang seharusnya tidak kita terima dengan baik dan seharusnya faktor eksternal itu lah yang kita selisih lebih baik lagi untuk kita terima agar tidak ada paham liberalisasi yang masuk kedalam pribadi kita.
Teknologi yang pada dewasa ini sangat berkembang pesat dari berbagai aspek, baik pengetahuan, sosial, serta ekonomi harus kita jadikan sebagai alat kontrol yang menguntungkan bagi diri kita dan sekitar. Bukannya kita terkontrol oleh arus teknologi itu sendiri. Memang, meskipun hukum yang sudah ada pada setiap peraturan yang telah dibuat sedemikian rupa namun masih tidak dapat mengatur suatu kepribadian manusia. Untuk itulah mari kita dengan bersama mendukung situasi yang kondusif yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri untuk menghindari maraknya nilai kejahatan karena norma-norma generasi muda yang telah rusak karena faktor dari luar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Mercy Aprilia Vabora -
Judul
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Jurnal
Nurani Hukum
Volume dan Halaman
Volume: 3
Halaman: 29-44
Tahun
1 Juni 2020
Penulis
Ariesta Wibisono Anditya
Reviewer
Mercy Aprilia Vabora
Tanggal
11 November 2022
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji aktivitas media massa dalam perannya sebagai pengamalan nilai-nilai Pancasila
Metode Penelitian
- Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara normatif yang berarti bahwa penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Metode ini dilakukan dengan menyandingkan asas-asas serta doktrin yang ada lalu menganalisis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
- Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas.
- Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.
Hasil Penelitian
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara.
Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia, Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu.
Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan.48 Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan warisan sosial berupa nilai atau gagasan dari individu ke individu lainnya, bahkan kepada generasi lainnya.
Media massa merupakan bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat.
Jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Kekuatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan bahasa yang sederhana sehingga memudahkan pembaca untuk mengetahui maksud yang disampaikan.
Kekurangan Penelitian
a. Metode yang digunakan tidak dijelaskan secara terperinci. Tidak menjelaskan tahapan-tahapan yang digunakan oleh peneliti untuk melakukan penelitian
b. Penulis tidak memberikan arahan kepada peneliti selanjutnya akan apa yang harus diperbaiki dari penelitian ini
Kesimpulan
Khususnya di Indonesia, fungsi kontrol media sosial belum dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.Kabar-kabar yang beredar ke masyarakat sering kali bohong dan disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut ayat 6 Al Hujurat, Allah telah memerintahkan manusia untuk menggunakan akal, cipta, rasa, dan karsa agar berita harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diyakini. Pelanggaran hak asasi manusia lainnya mengikuti ini. Hak dan nilai-nilai Pancasila, khususnya materi, spiritual, dan nilai-nilai vital. Berita bohong itu menunjukkan bahwa pembinaan jiwa Pancasila masih belum ada. Informasi yang disediakan oleh media massa hanya dapat dimanfaatkan oleh individu yang cerdas, kreatif, berselera tinggi, dan bermoral tinggi. Hak dan nilai-nilai Pancasila, khususnya materi, spiritual, dan vital, telah dilanggar akibatnya.nilai-nilai.Informasi yang tidak akurat menunjukkan jiwa Pancasila yang kurang mengamalkan.Tinjauan pustaka penulis menegaskan bahwa media massa adalah satu-satunya sumber informasi yang kaya konten tersedia untuk masyarakat umum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ayesa Bintang Maharani -
Ayesa Bintang Maharani_2256031007_Reg M

Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Jurnal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman :
Volume: 3
Halaman: 29-44
Tahun : 1 Juni 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Reviewer : Ayesa Bintang Maharani
Tanggal : 11 November 2022
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalaman nilai-nilai pancasila dalam peran media sosial
Metode Penelitian :
- Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Penelitiaan jenis ini dilakukan dengan menelaah asas-asas hukum lalu menjabarkannya sesuai dengan undang-undang yang terkait.
- Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris
- Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas.
Hasil Penelitian : Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa tidak bisa terlepas dari jurnalistik, jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.
Media massa memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing Namun media cetak memiliki keterbatasan dalam hal kecepatan penyampaian informasi karena harus melewati proses cetak dan pengiriman kepada khalayak, itupun khalayak terbatas wilayah geografis yang dapat dilalui saja. Media radio dan televisi keunggulannya selain bisa menyampaikan secara lebih cepat juga bisa menampilkan informasi yang “hidup” yakni dapat didengar dan dilihat secara langsung, serta dapat menjangkau khalayak yang lebih luas.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Kekuatan Penelitian :
a. Penelitian ini menggunkan bahasa yang lugas sehingga oembaca mudah memahami materi yang disampaikan
b. Penjelasan akan makna atau pengertian dari suatu topik dijelaskan secara menyeluruh berdasarkan para ahli, sehingga pembaca dapat mendalami pembahasan yang dipaparkan
Kekurangan Penelitian :
a. Tujuan penelitian tidak dituliskan secara gamblang dalam penelitian ini, sehingg pembaca tidak secara langsung mengetahui maksud penelitian ini
b. Tidak terdapat saran yang diberikan pada bab penutup
Kesimpulan : Pelaksanaan fungsi kontrol sosial media di Indonesia khususnya belum dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berita-berita yang disebarkan kepada masyarakat umum seringkali keliru dan disebarluaskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. menelaah berita atau sumbernya. Dalam Al Hujurat ayat 6, Allah telah memerintahkan manusia dengan akal, cipta, rasa, dan niat agar berita yang muncul terlebih dahulu harus dikaji ulang sebelum dipercaya. Hal ini mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. hak-hak dan nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai-nilai material, spiritual, dan vital. Kabar bohong itu menunjukkan masih minimnya pengamalan jiwa Pancasila.
Berita yang keluar tentang masa depan kita harus ditelaah kembali sebelum dipercaya, seperti yang diperintahkan Allah dalam surat Al Hujurat ayat 6. Hanya orang-orang yang berakal, berkreativitas, bercita rasa, dan berakhlak yang dapat mengambil manfaat dari informasi yang disajikan oleh media massa. Hal ini telah mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia lainnya dan nilai-nilai Pancasila, khususnya materi, spiritual, dan vital. nilai-nilai.Berita-berita yang menyesatkan itu menunjukkan masih minimnya amalan jiwa Pancasila.Menurut tinjauan pustaka penulis, publik hanya menerima informasi yang kaya konten dari media massa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ni wayan Wati -
Ni Wayan Ayu Prastia Wati
2216031027
Reg A

Judul: INSTALASI KONTROL SOSIAL NILAI PANCASILA DALAM SISTEM mediasi MAASS KEJAHATAN INDONESIA
Jurnal: Hukum Nurani
jilid dan halaman. 3 No. 1 hal. 28-3
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata Kunci : media, Pancasila, kriminalitas, kontrol sosial
Pengulas : Ni Wayan Ayu Prastia Wati
Pancasila layak dibagi yaitu dalam 1 semua kategori 23 yang bermanfaat bagi unsur manusia, 2. nilai-nilai esensial, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi seseorang untuk melakukan fungsi atau tindakan, 3. nilai-nilai spiritual, yaitu. segala sesuatu yang bermanfaat bagi spiritualitas manusia.
Bangsa Indonesia sudah sejak lama mengenalkan nilai-nilai Pancasila yang berpadu dengan adat, budaya dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia. Satu-satunya pertanyaan sekarang adalah bagaimana kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai individu dan makhluk sosial.
Indonesia terdiri dari masyarakat informasi.
Istilah "media massa" sendiri merupakan alat dan saluran resmi sebagai sarana komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Menurut tinjauan pustaka penulis, media massa Indonesia adalah media atau alat yang digunakan oleh lembaga jurnalistik dan media massa yang ditentukan dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No.
0 Republik Indonesia. Tentang jurnalisme sejak 1999. Lembaga yang dikenal dengan jurnalisme ini bertanggung jawab atas penyebaran konten komunikasi massa di media. Media massa adalah suatu bentuk komunikasi yang ditujukan kepada beberapa khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melalui media cetak atau elektronik sehingga pesan informasi yang sama diterima secara serentak dan segera. Tidak semua orang tahu hukum, tetapi dengan bantuan media massa, orang tahu hukum dengan membaca atau mendengar informasi.
Media massa sebagai sarana untuk memuaskan informasi publik melalui berita, sayangnya banyak berita yang tidak sesuai dengan fakta, sangat berbahaya bagi masyarakat itu sendiri, yang dapat mengubah implementasi nilai-nilai moral Pancasila. Media Indonesia belum mencapai suatu keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moralnya untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, hal ini tercermin dari memudarnya jiwa patriotik, berkembangnya individu-individu liberal, berakarnya kepribadian. atau kepentingan kelompok di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vebiola asmira sinaga -
VEBIOLA ASMIRA SINAGA_2216031039_REG A

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkan nya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai merupakan pengertian Filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengalaman Pancasila nilai-nilai Pancasila ini dimulai sejak sebelum Indonesia Merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan.

Media Massa di Indonesia merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa. Media Massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditunjukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Kheiza Twevaldrian -
Nama : Muhammad Kheiza Twevaldrian
NPM : 2216031074
Kelas : Reg B
Program Studi : S1 Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu: Roy Kembar Habibi, M.Pd.

Pengertian media massa, berasal dari istilah “media” itu sendiri, berarti alat, corong, sarana, jalan, media, penghubung, alat, perantara, alat, saluran, sarana, sarana. Kata "masa" berarti kolektif, badan, pribadi, kompleks, aglomerasi, korpus, penganut, publik, materi. Meskipun istilah “media massa” sendiri merupakan media dan saluran formal sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita dan pesan kepada masyarakat luas, namun media massa dapat digunakan untuk menyebarluaskan, khalayak yang berbeda dan anonim melalui media cetak maupun elektronik. Memungkinkan penerimaan simultan dan sementara dari pesan informasi yang sama untuk tujuan tertentu. Menurut Sunoto, hakekat isi Pancasila adalah terdiri atas hakikat Tuhan Yang Maha Esa, Hakikat Manusia, Hakikat Keesaan, Hakikat Rakyat, dan Hakikat Keadilan. . Secara hipotetis, kriteria Pancasila harus menjadi tolok ukur untuk semua evaluasi dari semua kegiatan pemerintah, pemerintah daerah dan individu di Indonesia. Secara umum penggunaan media massa dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Di sisi lain, surat kabar sebagai bagian dari media cetak didefinisikan sebagai “lembaran cetak laporan berbasis masyarakat yang ditandai dengan sifat umum yang teratur, yang isinya topikal dan terkini; pengaruh media massa di mana-mana di dunia Kehidupan sehari-hari, seperti iklan persimpangan jalan, layar informasi lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, dan kartun, telah dipelajari oleh para ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia I pada tahun 1914. Bryan mengatakan tidak mengherankan bahwa pada saat itu hampir semua orang sangat dipengaruhi oleh media massa, hal ini disebabkan oleh propaganda militer yang lazim selama perang dan media massa telah mendukung kebijakan kejahatan media, yaitu penyediaan kejahatan. Peran pencegahan.

Pancasila berarti pandangan hidup dan berasal dari filsafat hidup. Kata filsafat atau filsafat adalah kata majemuk, terdiri dari kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang bijak adalah orang yang menyukai subjek atau objek tertentu karena akal sehat. Kebijaksanaan dalam seks berasal dari kesediaan dan keikhlasan untuk berkorban demi orang yang disayangi, selalu siap melayani dengan sebaik-baiknya dan dengan cinta. Notnagori menggambarkan nilai Pancasila dengan membaginya menjadi 1, atau tiga kategori (tugas). Nilai material, yaitu hal-hal yang melayani unsur manusia. 2, tanda-tanda vital, yaitu segala sesuatu yang membantu seseorang untuk melakukan aktivitas dan aktivitas. 3, nilai-nilai spiritual, yaitu nilai-nilai yang melayani spiritualitas manusia. Etika berbicara tentang orang, terutama tindakan dan tindakan, secara sadar dilihat dari segi baik dan buruknya. Kehidupan manusia sedang berubah dan manusia sangat mungkin terjerumus ke dalam individualisme karena globalisasi seolah-olah tidak membatasi keadaan dan kondisi kehidupan internasional. Teknologi komunikasi menciptakan arus informasi yang cepat dengan segala konsekuensi positif dan negatifnya. Pengertian pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1(1) adalah sarana pranata sosial dan media massa yang melakukan kegiatan jurnalistik, meliputi pencarian, perolehan, kepemilikan, penyimpanan, pengolahan, dan pelaporan. Transmisi informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data, grafik, dan dalam bentuk cetak, elektronik, dan format lainnya menggunakan semua saluran yang tersedia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Bintang Cornelia Fatihah Putri -
Bintang Cornelia Fatihah Putri_2256031012_Paralel

Dasar adalah sesuatu yang menjadi ialah masyarakat liberal, tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia. Makna bahwa perubahan-perubahannya yang nyata atas sedangkan kata "media" sendiri adalah sarana dan resmi sebagai alat komunik pada tanggal 21 April 2008. Artinyamedia massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Hubungan antara tatanan sosial maupun elektronik oleh media massa. Masyarakat akan mengetahui hukum yang dibuat oleh media massa ini saling mengisi danmelengkapi dalam bentuk komunikasi.
Pancasila dalam pengertian ini, yaitu segala ikhlas berkorban hidup asal-usulnya menerupakan kata-kata (philia =persahabatan, cinta) dan (sophia =kebijaksanaan) kepada subyek atau tertentu berdasarkan akal sehat. Bercinta akan terlahir untuk menimbang-nimbang, memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Hakekat yang pertama yakni makhluk Tuhan, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami sifat-sifat. MPR RI No. III/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila adalah dasar kehidupan bernegara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang nyata alasan masyarakat sebagai pelaksanaan, tersebut sampai dengan sekarang merupakan rumusan belaka. Kata "massa" adalah penghubung, perangkat, peranti, saluran, publik, resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan. Kehidupan pers iawalai dari masa Hindia, penjajahan Jepang, masa Orde Lama, era Orde Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah. Media massa adalah ia berasal dari Yunani diurnalis yang berarti harian atau tiap hari. Setelah mengetahui definisi media massa dan pers, maka patut diketahui pula mengenai jurnalistik. Mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya, namun berlaku pula untuk jurnalistik elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aldy Dwi Rafandy -
Aldy Dwi Rafandy 2256031038 paralel

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :

1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.

Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial. media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan warisan sosial berupa nilai atau gagasan dari individu ke individu lainnya, bahkan kepada generasi lainnya. Penyampaian informasi kepada komunikasi itu membutuhkan sebuah sarana, media massa adalah sarananya. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi, penulis berpendapat bahwa dalam konteks masyarakat modern saat ini, fungsi pers yang nampak dominan yaitu fungsi kontrol. Pengertian pers juga dapat diuraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang diuraikan oleh Oemar Seno Adji yaitu :
a. Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis.
b. Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Amanah Juniar -
Annisa Amanah Juniar_2256031014_paralel
Indonesia memiliki idiologi Pancasila, dalam
kedudukannya Pancasila menempati
kedudukan yang paling atas, sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau
sumber hukum dasar nasional
dalam tata hukum di Indonesia. Media
massa merupakan alat kontrol sosial. Media massa merupakan tempat
mecari informasi atau kita mendapatkan
informasi dari media massa tersebut, tetapi
masih banyak kesalahan dalam
memberikan pesan biasanya informasi
tersebut tidak sesuai dengan norma-norma
ya ada pada pancasila. Banyak informasi yang
disebarkan tidak dengan fakta atau hanya
terlalu banyak opini dan mengeyampikan
fakta dari berita tersebut.

pada zaman saat ini banyak generasi yang penerimaan pesan berita secara mentah dan langsung di sebarluaskan di media. seharusnya sebagai generasi yang paham akan pengetahuan kita harus bisa menyikapi sebuah berita yang kita baca dengan menggunakan nilai-nilai yang ada di pancasila. Kita tidak boleh sembarangan dalam menyebarkan berita dimana berita tersebut tidak relevan dengan fakta yang ada banyak berita yang dibuat berlebihan dan tidak memberikan sebuah informasi kepada pembaca berita.

pendapat saya, informasi yang di tampilkan yang membahas tentang penanaman nilai pancasila melalui norma sosial untuk menekan kejahatan yang ada di Indonesia masih belum efektif dalam pelaksanaannya, sehingga masih banyak pihak atau oknum yang menyebarkan berita yang tidak repevan. berita tersebut langsung dipercayai olen masyarakat, sehingga media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ -
Muhammad Abdurrahman Sidiq_2216031004_Reg B

Penerapan nilai-nilai Pancasila di media sosial masih belum dapat terwujud. Media sosial di Indonesia sangat mementingkan keuntungan material saja tanpa memikiran dampak dari apa yang mereka tampilkan, belakangan ini banyak hal-hal viral yang sangat tidak penting. Seperti fenomena"Kamu Nanya?" Kejadian ini sebenarnya bukanlah hal yang salah hanya saja hal-hal yang viral pasti hal- hal yang seperti ini. Hal-hal yang tidak memiliki unsur mendidik pasti akan diviralkan oleh media sosial di Indonesia. Kenapa di Indonesia yang viral bukan hal-hal yang edukatif? Mungkin ini adalah pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh banyak orang. Bila berkaca pada penerapan nilai-nilai Pancasila di media sosial hal itu bisa terjadi karena nilai-nilai Pancasila belum bisa di terapkan pada media sosial di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Fakhri Farros -
Muhammad Fakhri Farros_2216031100
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. k. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : 1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Media massa diindonesia Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Inas Azzahra Alharir -
Inas Azzahra Alharir (2216031019) Reg A

Tujuan Umum Pancasila

Pancasila adalah pandangan hidup dan menjadi asal-usul falsafah hidup. Pancasila berupa nilai-nilai, yang menjadi tolak ukur untuk menimbang-nimbang untuk memutuskan apakah sesautu itu benar atau salah. Notonagoro membagi Pancasila ke dalam 3 kategori, yaitu: nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian.

Norma pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, yaitu:

Hakekat pertama, hakekat Tuhan yaitu berdasarkan sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
Hakekat kedua, hakekat manusia. Manusia terbagi menjadi 2 teori, yaitu: teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa menudia terdiri atas asas yang merupakan kesatuan. Sedangkan monopluralisme adalah manusia terdiri dari banyak asas yang merupakan kesatuan.
Hakekat ketiga, hakekat satu. Berarti tidak dapat dibagi-bagi lagi.
Hakekat keempat,hakekat adil. Tidak sewenang-wenang, seimbang, atas perlakuan yang sama.
Perkembangan Media Massa di Indonesia. Media massa adalah sarana alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat. Bidang jurnalistik berperan sebagai pencari informasi, melaporkan peristiwa, dan mencari tahu kebenaran suatu berita. Karena didasari fakta, media massa juga dapat menjadi alat untuk mengungkap kejahatan-kejahatan dan membuat efek jera bagi penontonnya. Akan tetapi, pemanfaatan media massa masih belum baik dan masih digunakan sebagai kerjasama oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Merta Fairuz Fadia -
Merta Fairuz Fadia_2216031026_Reg B
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : nilai materiil yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Globalisasi sangat mempengaruhi kondisi kehidupan yang seolah-olah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah. Terutama dalam hal media massa yang dengan mudah membuat opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga dalam masyarakat.
Notonegoro mengemukakan Penyebab bahwa apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus-menerus dilakukan oleh banyak orang akan merusak derajat hidup seluruhnya, tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi, dan akan membawa keburukan bagi bangsa, rakyat, dan negara.
Untuk mencegah hal tersebut setiap pelanggar moral Pancasila, penyebar berita hoax dan pencemaran nama baik akan dikenakan sanksi dan denda. Namun Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Salsa Salsa Fadhila -
Salsa Fadhila 2256031003 Reg M (Pararel)

Pancasila merupakan dasar pandangan hidup rakyat Indonesia yang di dalamnya memuat lima dasar yang isinya merupakan jati diri bangsa Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila menggambarkan tentang pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi manusia Indonesia seluruhnya dan seutuhnya. pendidkan karakter di Indonesia merupakan hal dari penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah falsafah yang merupakan pedoman berperilaku bagi bangsa Indonesia yang sesuai dengan kultur kita bangsa Indonesia yang memiliki adat ketimuran. Pendidikan karakter memang seharusnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Agar tercipta manusia Indonesia yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik serta beriman dan bertaqwa kepada Than Yang Maha Esa. Semuanya telah mencakup filsafat pendidikan Pancasila yang
mempunyai ciri yaitu integral, etis dan reigius. Seorang pendidik haruslah sadar akan pentingnya pendidikan karakter. Salah satu cara untuk menerapkan pendidikan karakter adalah dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Shelli Fidia Desshilfa -
Shelli Fidia Desshilfa_2256031015_RegM
Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial.
Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka.62 Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah menyembunyikan berita kasus Presiden
Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi.
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi,
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif,
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal Sengketa hukum yang melibatkan tokoh atau orang yang terkenal di masyarakat, seperti pejabat pemerintahan, anggota DPR,
artis atau tokoh masyarakat. Media melihat dalam posisi apakah tokoh ini bersalah atau tidak.
b. Berkaitan dengan skandal hukum Skandal hukum ini bisa terjadi pada individu atau pada suatu institusi baik swasta maupun pemerintahan. Pada persoalan ini media melihatnya dalam bentuk kontrol, bagaimana individu atau instansi yang dipercaya masyarakat ternyata terlibat skandal hukum.
c. Pertama kali terjadi Persoalan hukum yang diangkat adalah ketika ada suatu kasus hukum yang baru pertama kali terjadi dan menarik perhatian publik. Media massa melihat dalam proses pertimbangan hakim terhadap kasus tersebut.
d. Memiliki problem hukum Persoalan ini diangkat oleh media massa ketika ada suatu kasus hukum yang masih memunculkan perdebatan pro dan kontra atau dengan kata lain masih abu-abu. Media massa mengangkat persoalan ini dengan menampilkan silang pendapat tentang kasus tersebut agar masyarakat bisa mengambil kesimpulan terhadapnya.
e. Proses pembuatan undangundang Media massa mengangkat persoalan ini dalam rangla menginformasikan sekaligus mengontrol proses pembuatannya, apakah ada kepentingan politik tertentu dan apakah undang-undang ini dibuat oleh para wakil rakyat untuk kepentingan rakyat yang
diwakilinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Adelina Azzahra -
Adelina Azzahra_2216031080_Reg B

Judul Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun terbit : 2020
Volume : 3
Nomor : 1
Halaman : 29-44

Pancasila sebagai ideologi negara dan dijadikan pedoman serta pandangan hidup bagi bangsa Indonesia berlaku mulai pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana telah dijelaskan Notonagoro mengenai nilai-nilai Pancasila dengan membaginya ke dalam 3 nilai yang berguna bagi manusia yaitu nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, dan hakekat satu.
Globalisasi terjadi karena kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Perkembangan media massa di Indonesia terkait juga dengan pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk karena media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa juga memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi, pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi, mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif, pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muslih Awwab -
Muslih Awwab 2216031133 Reg A

Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia.

Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Perilaku masyarakat Indonesia salah satu nya bergantung pada media massa. Dengan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Secara fisik berbentuk lembaran kertas yang di dalamnya dicetak informasiinformasi untuk dibaca. Sedangkan media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi. 57 Bentuk media penyiaran ini dapat berupa audio maupun audio visual seperti radio, televisi, dan internet. Semua media penyiaran bisa dimasukan dalam kategori media elektrik, karena hampir semua perangkat komunikasi ini menggunakan sumber listrik untuk mengoperasikannya. Namun media elektronik tidak mesti menggunakan gelombang frekuensi, misalnya film, electricboard advertising dan sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Misye Zelfi Delina -
Misye Zelfi Delina_2216031147_reguler A
Judul : penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial olehh media massa untuk menekankan kejahatan di indonesia
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

Volume dan halaman : Vol.3 No. 1 Hal 28-43

Tahun : 2020

Kata Kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Metode Penelitian : penelitian dilakukan secara normatif, yaitu berdasarkan pada kaian norma yang ada pada sistem hukum’

Isi jurnal
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : 1. nilai materiil, 2. nilai vital, 3. nilai kerohanian.
Globalisasi merupakan situasi dan kondisi keidupan internasional yang seolah tanpa batas sehingga kehidupan manusia berubah, yang dimana didorong oleh kemajuan pesat dibidang ilmupengetahuan dan teknologi terutama dibidang teknologi komunikasi menyebabkan semakin arus derasnya informasi dengan segala dampak baik maupun positif.
Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Yang dimana media massa merupakan dari pers. Media massa juga digunakan dalam jurnalistik yann menjadi media edukasi massa. Ada juga berbagai bentuk media cetak seperti koran, surat kabar, majalh, tabloid, bulletin, buku dan sebaginya., media penyiaran, dan media elektronik. Yang dimana bentuk bentuk media memiliki kelebihan dan kekurangfan masing-masing.
Media massa juga sebagai kontrol sosial yang dimana Pers juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Dalam kehidupan sehari hari juga terdapat pancasila sebagai sumber dari berbagai aspek kehidupan. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang yang dimana pengalaman pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol diindonesia secara khusus belum terlaksana secara menyeluruh seperti contohnya berita yang diedarkan kepada khalaya ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dimana mereka tanpa menurkusi kemvali berita dan sumber berita tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zahra Zaki Zanjabil -
Nama : Zahra Zaki Zanjabil
NPM : 2216031052
Kelas : Reguler B
Menganalisis jurnal yang berjudul "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA".

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, dan perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Isi Pancasila berupa nilai-nilai. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosialNilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Perkembangan Media Massa Di Indonesia
Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Dimana pengertian Media massa adalah sebagai sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada
audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian,
berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa.
Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas, yaitu:
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal.
b. Berkaitan dengan skandal hukum.
c. Pertama kali terjadi.
d. Memiliki problem hukum.
e. Proses pembuatan undangundang.
f. Melihat penerapan undang-undang baru.
g. Perselisihan antara lembaga hukum.
h. Pemilihan petinggi hukum.
i. Kisah-kisah pencari keadilan.
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum.
Maka dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas. Karena kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara
lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Karena berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kita harus menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut agar masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Villi Farah Almira -
Villi Farah Almira_2256031002_paralel

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak akan selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, sebagai insan yang berakal berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh ERMA WATI -
NAMA: ERMAWATI
KELAS: REGULER A
NPM : 2216031017

Habibie, D.K.2018. Dwi Fungsi Media Massa. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi,7(2),79.

Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Media untuk Menekan Kejahatan di Indonesia Seperti yang telah kita ketahui, telah terjadi perubahan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila yang semakin mengkhawatirkan dengan perkembangan teknologi, media dan sosial media.
Pentingnya mempelajari Pancasila khususnya bagi masyarakat umum yang hidup di zaman modern, karena banyak masyarakat yang tidak menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku masyarakat Indonesia juga tergantung pada media, apa yang mereka lihat di media. Media massa sendiri merupakan sarana penyebaran informasi kepada masyarakat.

komunikasi massa adalah sarana atau saran untuk menyebarkan konten seperti berita, opini, komentar, hiburan, dll.
Media massa yang biasa kita kenal adalah berita televisi yang menayangkan berbagai berita mulai dari berita hiburan, berita kriminal, bencana alam, politik, kekerasan dan lainnya. Menurut saya, peran media dalam masyarakat merupakan salah satu cara untuk mendapatkan informasi tentang apa yang sedang terjadi. Namun, menurut saya masih banyak berita-berita yang tidak dapat dipercaya yang justru menggerogoti norma-norma sosial dan nilai-nilai Pancasila.

Seperti berita-berita tentang kasus kejahatan seks yang ceritanya tidak perlu dijelaskan secara mendetail, misalnya kronologis dari awal hingga akhir. Menurut saya kronologi itu penting, tapi jangan membicarakan hal-hal yang terlalu sensitif karena tidak semua orang bisa menerimanya dan ada ketakutan yang lebih besar bahwa hal itu akan mengarah pada pemikiran tentang hal-hal negatif dalam kehidupan sehari-hari.
Namun media massa itu sendiri juga sangat bermanfaat bagi publik dalam kaitannya dengan informasi yang beredar saat ini. Seperti kasus pidana dimana kita sebagai masyarakat juga harus mendukung media untuk mencari kebenaran dalam kasus pidana seperti kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Media selalu menginformasikan kepada kita agar kita sebagai publik mengetahui berita tersebut dan mendukung kebenarannya, yang harus segera dibuktikan. Dengan menerapkan nilai keadilan terhadap suatu kasus kejahatan yang diberitakan melalui media, kita sebagai masyarakat juga harus membantu mencari kebenaran dalam berita yang beredar saat ini.
Tapi kita sebagai masyarakat harus menerapkan dan mengikuti nilai-nilai Pancasila, kita harus bisa memilih dan meyakini berita yang tersebar. Kita harus bisa menerapkan nilai-nilai pancasila untuk menyikapi berita yang kita ketahui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Syifa Malabbi -
Annisa Syifa Malabbi_2256031044
Pancasila merupakan landasan ideologi negara indonesia. Hukum diindonesia gak semua masyarakat mengetahui nya namun dengan adanya media massa semua orang dapat mengakses dan mengetahui hukum-hukum yang ada diindonesia dengan cara mendengar, menbaca, atau menontonya.

Media massa merupakan perantara atau alat-alat yang digunakan oleh massa dalam hubungannya satu sama lain. Media massa adalah sarana komunikasi massa dimana proses penyampaian pesan, gagasan, atau informasi kepada orang banyak (publik) secara serentak.

Dengan adanya media massa kita dapat mengetahui hukum-hukum yang berlaku diindonesia. Media massa sendiri banyak menayangkan tentang berbagai macam berita yang dapat di lihat oleh seluruh masyarakat.

Sebagai masyarakat indonesia kita harus bisa menerapkan nilai nilai dalam Pancasila untuk menyikapi semua informasi yang beredar. Dengan mempelajari dan menerapkan nilai-nilai Pancasila di era ini,nilai-nilai pancasila tidak akan pudar dan akan terjaga.
Sumber : Habibie, D. (2018). Dwi Fungsi Media Massa. Interkasi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(2),79.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Syifa Rahmadinny -
Syifa Rahmadinny_2216031049_Reguler A

Judul Jurnal : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

Hasil Analisis :
Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Yakni hakekat Tuhan (ditemukan dalam pernyataan-pernyataan yang mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan), hakekat manusia (monodualisme dan monopluralisme), hakekat satu (menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi), hakekat rakyat (segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa), serta hakekat adil (tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama).

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan sebuah informasi yang berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Penyampaian informasi kepada komunikasi itu membutuhkan sebuah sarana, media massa adalah sarananya.

Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen. Oleh karena itu, diperlukan adanya control social.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang dating kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nick Suryapraja -

Nama : Nick Suryapraja

NPM : 2216031073

Kelas : Reguler A


Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Jurnal : Nurani Hukum

Volume : Vol. 3 No. 1

Tahun : 2020

Penulis : Ariesta Wibisono Anditya


Jurnal ini membahas tentang perkembangan media massa di Indonesia dan peran media massa pada masa sekarang dalam menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, maka mutlak lah tujuan yang hendak dicapai oleh Indonesia adalah negara Pancasila. Sehingga perlu tinjauan umum mengenai pancasila yang menjelaskan bahwa nilai nilai Pancasila memiliki 3 kategori, yaitu nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Melalui Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto, yakni terdiri atas Hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Diamandemennya peraturan mengenai teknologi informasi yang sudah tidak sesuai perkembangan juga merupakan contoh terjadinya perubahan sosial yang perlu ditindaklanjuti karena lantas dapat menggeser nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Media massa memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat karena media massa merupakan institusi sosial yang sangat vital perannya dalam kehidupan masyarakat. Peran media massa dalam kontrol sosial seperti yang terlampir sebagai sarana kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fakta yang disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang disebarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Media massa di Indonesia belum sampai pada hakikatnya untuk mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai pancasila. Hal ini dicerminkan melalui pudarnya jiwa patriotik. berkembangnya pemikiran individualis-liberalistik. dan tertanamnya pemikiran untuk kepentingan pribadi diatas negara.



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Lusi Susanti -
Lusi Susanti_ 2256031048_Paralel

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat berdasarkan Pancasila. nilai-nilai pancasila terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu nilai materil, nilai vital, nilai kerohanian.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Kita sebagai manusia yang berakal seharusnya dapat memilah dan memilih mana berita yang baik dan mana yang buruk agar terhindar dari hoax.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Salwa ananda Azril -
Salwa Ananda Azril_2256031020_paralel
Dasar dapat diartikan dengan sesuatu yang bersifat tetap, pegangan dalam melakukan suatu perbuatan. Dalam masyarakat selaluu mengalami perkembangan, karena itulah kita mengalami perubahan-perubahan, termasuk dalam tata nilai yang ada dimasyarakat.
Pengertian Pancasila secara universal adalah sebagai pandangan hidup yang isinya berupa nilai-nilai. Dikarenakan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup maka nilai yang ada didalamnya merupakan norma atau pandangan yang harus kita terapkan dalam kehidupan.
Media massa merupakan sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk dapat menyebarkan pesan atau informasi kepada masyarakat luas. Pengamalan dalam nilai-nilai Pancasila oleh media massa yaitu dalam menerapkan fungsi kontrol sosial yang ada di Indonesia khususnya yang belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang disebarkan kepada masyarakat sering kali tidak sesuai dengan fakta yang terjadi lalu disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya sebagai manusia yang berakal kita tidak menelan mentah-mentah berita yang beredar dan harus lebih teliti lagi dalam menerima dan menyebarkan suatu informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Rheya Defansa -
Muhammad Rheya Defansa_2216031060_Reguler B
Hasil Analisis Jurnal :

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu: 1. nilai materil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu: 1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan warisan sosial berupa nilai atau gagasan dari individu ke individu lainnya, bahkan kepada generasi lainnya.

Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis.
Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan. Merujuk dari pengertian yang diuraikan Oemar Seno Adji di atas maka jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Intan Zavira -
Intan Zavira_2216031094_Reg B

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Yang mana dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.

Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.

Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian,berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, di mana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ahmad Tsaqif Luthfy -
Ahmad Tsaqif Luthfy_Reg A (2216031115)
JUDUL : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
JURNAL : Nurani Hukum
VOLUME DAN HALAMAN : Vol. 3 No. 1 Juni HAL 29-44
TAHUN : 2020
PENULIS : Ariesta Wibisono Anditya
PERMASALAHAN : Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa.20 Memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa.
Tujuan Penelitian : Mengetahui norma-norma terkait media massa yang disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial berdasarkan penanaman nilai nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesi
Hasil Analisis : Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Serangan Di Indonesia Nurani Hukum. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup masyarakat Indonesia yang berisi tentang nilai-nilai kehidupan.
Nilai-nilai ini menurut Natonagoro dikategorikan menjadi tiga. Pertama, nilai materiil yang berfungsi segala sesuatu yang yang berguna di unsur kehidupan manusia. Kedua, nilai vital yang berhubungan dengan aktifitas manusia. Ketiga, nilai kerohanian yaitu nilai yang berkaitan dengan rohani dalam diri manusia.
Media massa diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kontrol sosial di Indonesia, namun hingga saat ini masih banyak media massa yang melenceng dari nilai-nilai pancasila hingga menyebabkan hilangnya kontrol sosial, dan kita sebagai penerima informasi terlalu mudah untuk memercayai berita yang belum jelas darimana asalnya. Dengan adanya penerapan edukasi yang tepat kepada media massa dan masyarakat seharusnya dapat memperkecil kemungkinan penyalahgunaan media massa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M Dzaki Setiawan -
M Dzaki Setiawan 2216031085 Reg A

Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Jurnal : Nurani Hukum
Volume : Vol. 3 No. 1
Halaman : 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

Seorang ahli menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Perilaku masyarakat Indonesia salah satu nya bergantung pada media massa. Media massa banyak menayangkan berbagai macam informasi dimulai dari berita informasi yang bersifat hiburan,bencana alam, politik, hukum dan yang lain lain. Jika kita tidak bisa memilah dan memilih mana berita baik dan mana berita yang buruk,maka bisa saja itu akan menimbulkan konflik dan bahkan bisa merusak norma norma dan nilai-nilai pancasila. Maka dari itu Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Filipa Mutiara Joti Malau filipa -

Filipa Mutiara Joti Malau

2256031053 


Pancasila dalam pengertian 

sebagai pandangan hidup asal-usulnya 

dari falsafah hidup. Kata falsafah atau 

filsafat merupakan kata majemuk dan 

berasal dari kata-kata (philia = 

persahabatan, cinta) dan (sophia = 

kebijaksanaan).26 Orang yang bijaksana 

adalah orang cinta kepada subyek atau 

obyek tertentu berdasarkan akal sehat. 

Bijaksana dalam bercinta akan terlahir 

dalam sikap rela atau ikhlas berkorban 

demi yang dicintai, senantiasa bersedia 

memberikan pelayanan yang terbaik, 

dan dilakukan dengan penuh kasih 

sayang.


media massa merupakan bagian dari pers 

perkembangan teknologi 

memungkinkan manusia menciptakan 

berbagai bentuk media massa sebagai 

perangkat berkomunikasi. Di antaranya 

adalah media cetak, media penyiaran, 

dan media elektronik. Media cetak ini 

meliputi koran atau surat kabar, majalah, 

tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. 

Secara fisik berbentuk lembaran kertas 

yang di dalamnya dicetak informasiinformasi

untuk dibaca. 

media massa memiliki ketergantungan 

terhadap kehidupan politik.

Salah satu bentuk lain untuk 

memperkuat posisi media massa dalam 

kontrol sosial adalah dengan 

merekonstruksi kembali sebuah 

pelanggaran hukum dan para penegak 

hukumnya, rekonstruksi harus 

memperhatikan kepentingan korban, 

pelaku, keluarga korban, penegak 

hukum dan masyarakat

Media massa memiliki 

keterkaitan yang erat dengan 

masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, 

media massa menjadi salah satu institusi 

sosial yang memiliki potensi dan efek 

yang sangat besar dalam kehidupan 

masyarakat, sebagai sumber kekuatan 

perubahan yang dapat mempengaruhi 

kehidupan sosial politik.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Filipa Mutiara Joti Malau filipa -
Filipa Mutiara Joti Malau
2256031053

Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup asal-usulnya
dari falsafah hidup. Kata falsafah atau
filsafat merupakan kata majemuk dan
berasal dari kata-kata (philia =
persahabatan, cinta) dan (sophia =
kebijaksanaan).26 Orang yang bijaksana
adalah orang cinta kepada subyek atau
obyek tertentu berdasarkan akal sehat.
Bijaksana dalam bercinta akan terlahir
dalam sikap rela atau ikhlas berkorban
demi yang dicintai, senantiasa bersedia
memberikan pelayanan yang terbaik,
dan dilakukan dengan penuh kasih
sayang.

media massa merupakan bagian dari pers
perkembangan teknologi
memungkinkan manusia menciptakan
berbagai bentuk media massa sebagai
perangkat berkomunikasi. Di antaranya
adalah media cetak, media penyiaran,
dan media elektronik. Media cetak ini
meliputi koran atau surat kabar, majalah,
tabloid, bulletin, buku dan sebagainya.
Secara fisik berbentuk lembaran kertas
yang di dalamnya dicetak informasiinformasi
untuk dibaca.
media massa memiliki ketergantungan
terhadap kehidupan politik.
Salah satu bentuk lain untuk
memperkuat posisi media massa dalam
kontrol sosial adalah dengan
merekonstruksi kembali sebuah
pelanggaran hukum dan para penegak
hukumnya, rekonstruksi harus
memperhatikan kepentingan korban,
pelaku, keluarga korban, penegak
hukum dan masyarakat
Media massa memiliki
keterkaitan yang erat dengan
masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial,
media massa menjadi salah satu institusi
sosial yang memiliki potensi dan efek
yang sangat besar dalam kehidupan
masyarakat, sebagai sumber kekuatan
perubahan yang dapat mempengaruhi
kehidupan sosial politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh R Masturina Maulani -
R Masturina Maulani (2216031137) Reg A

Judul:
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Jurnal:
Nurani Hukum
Volume dan Halaman:
Volume: 3
Halaman: 29-44
Tahun
1 Juni 2020
Penulis:
Ariesta Wibisono Anditya
Reviewer:
R Masturina Maulani
Tanggal:
11 November 2022
Tujuan Penelitian:
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa serta menganalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Metode Penelitian
- Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.
- Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas.
- Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris
Hasil Penelitian
Pancasila isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila yaitu hakikat tuhan, hakekat manusia, dan hakekat satu.
Apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus menerus dilakukan banyak orang akan merusakkan derajat hidup seluruhnya, tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi, dan akan membawa keburukan bagi bangsa, rakyat dan negara.
Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Sedangkaan jurnalisme adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta dan melaporkan peristiwa.
Peran media secara ideal adalah mewadahi atau sarana berbagi informasi, jalur komunikasi yang diperlukan untuk nentukan sikap dan menfasliitasi pembentukan opini publik dengan menempatkan diri secara independen dan otonom sehingga berbagai isu dapat diperdebatkan secara obyektif dan setara. Adapun regulasi, kebijakan perundang-undangan, peraturanperaturan mengenai media merupakan refleksi keterlibatan kalangan kelas dominan (dominant class) dalam kehidupan media massa. Sementara kalangan masyarakat umum (subordinate class) mengharapkan media massa mewakili dirinya sebagai alat kontrol sosial dan perubahan.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa.
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.
Kekuatan Penelitian
a. Bahasa yang digunakan sederhana sehingga pembaca mudah memahami isi bacaan
b. Kesimpulan yang dipaparkan cukup menjelaskan keseluruhan isi pembahasan
Kekurangan Penelitian
a. Metode tidak dijelaskan secara terperinci
b. Tidak terdapat saran serta arahan penulis untuk penelitian selanjutnya mengenai apa yang harus dilakukan atau apa yang harus dikembangkan dari penelitian ini
Kesimpulan
Penerapan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya di Indonesia, belum dilakukan secara menyeluruh. Hal ini terutama berlaku untuk fungsi kontrol media sosial. Berita yang dibagikan kepada masyarakat umum seringkali keliru dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang justru mempercayainya tanpa memeriksa berita atau sumbernya. Dalam Al Hujurat ayat 6, Allah telah memerintahkan kita sebagai manusia dengan akal, cipta, rasa, dan karsa bahwa setiap berita yang kita terima harus dikaji ulang sebelum dipercaya. Hal ini mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia lainnya dan nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai-nilai material, spiritual, dan vital. Pemberitaan menunjukkan masih minimnya pengamalan jiwa Pancasila.
Menurut tinjauan literatur penulis, media massa hanya memberikan informasi yang memuaskan kepada publik. Artinya, masyarakat hanya dipuaskan rasa ingin tahunya tentang berita hukum melalui penyajian gambar dan suara serta tidak terdorong untuk mengembangkan kepribadiannya. penanaman kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan bangsa dan negara. Media massa di Indonesia belum mencapai keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moralnya untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Yessy Zazkia -
Analisis Jurna Pertemuan ke 12
Oleh Yessy Zazkia 2216031078

Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 , 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Jurnal : Nurani Hukum
Kata Kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Hasil Analisis : Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Nurhadi -
Muhammad Nurhadi_2216031032_Reg B
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia

Ariesta Wibisono Anditya

Media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan dari pemikiran bahwa individu menggunakan alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar. Dengan berkembangnya zaman yang membuat bertambahnya alat untuk komunikasi seperti telepon genggam, laptop, maupun perangkat lain yang bisa memuat informasi didalamnya. Sebagian sarjana berpendapat bahwa media massa dapat mempengaruhi audiensnya terhadap poin-poin tertentu, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa walaupun ada perubahan, perubahan tersebut sangat minim, karena tergantung dari bagaimana audiens menerima informasi yang disajikan oleh media massa. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan dalam hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Nilai-nilai pancasila menurut Notonagoro dibagi menjadi 3, yaitu nilai materii (berguna bagi unsur manusia), nilai vital (berguna untuk dapat mengadakan aktifitas), dan nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia).
Hakekat isi pancasila
pertama, hakekat Tuhan, kedua hakekat manusia, ketiga hakekat "satu" (tidak dapat dibagi-bagi), keempat hakekat rakyat, dan kelima hakekat adil.
Hoefnagels berpendapat bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Media massa merupakan
bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat. Pers menurut Pasal 1 Butir 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut saya, penggunaan media massa sebagai alat kontrol sosial merupakan hal yang sangat bagus karena dengan era globalisasi ini yang membuat nyaris satu dunia tersambung, dengan menggunakan media massa informasi akan lebih mudah dan cepat untuk tersebar keseluruh kalangan di masyarakat. Walaupun media massa mungkin tidak dapat merubah sikap audiens, media massa dapat mempengaruhi pola pikir individu, ini dapat dibuktikan dari teori Agenda Setting oleh Maxwell E. McComb dan Donald L. Shaw.

Menurut DeWitt C. Reddick (1976), fungsi utama media massa sendiri adalah untuk mengkomunikasikan kesemua manusia lainnya mengenai perilaku, perasaan, dan pemikiran mereka; Dan dalam mewujudkan hal itu, pers tidak akan lepas dengan responsibilitas dari kebenaran informasi (Responsibility), (Freedom of the pers), (Independence), (Sincerity, Truthfulness, Accuracy), (Fair Play), (Decency).


Aryanti, A. D., & Rusitawati, H. L. D. (2014). Netralitas Media Massa Sebagai Implementasi Fungsi Edukasi Politik di Indonesia. Jurnal Penelitian Politik. Vol. 2. No. 1. Hal. 1-14 september 2014.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Amin Amrullah -
Amin Amrullah_2216031116_Reg B
Hasil Analisa saya dari jurnal ini mengenai "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"

Penanaman Nilai Nilai pancasila harus terus di giatkan atau terus di diberikan kepada seluruh rakyat indonesia melalui cara dan kontrol apapun itu, disini media massa juga berperan untuk menjadi alat untuk mengontrol kehidupan sosial seperti menekan kejahatan.Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa.

Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila, maka perlu adanya penanaman nilai nilai pancasila di dalamnya.

Jadi disini peran Media massa bisa menjadi salah satu hal yang penting dalam menekan kejahatan yang tentunya harus di barengi dengan pengamalan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila.Karena jika tidak adanya pengamalan pancasila dalam pencegahan tersebut maka akan sulit untuk menekan kejahatan di negara kita ini.Dan seperti yang kita ketahui bahwa dalam nilai nilai pancasila ini terkandung banyak sekali pengajaran serta tuntunan untuk menyeselesaikan masalah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Wildan Firdaus -
Wildan Firdaus_2216031126_reg B
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronikuntuk tujuan tertentu.
Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa.
Dasar negara Indonesia ialah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai sang bangsa Indonesia artinya warga yg sesuai Pancasila. masyarakat selalu mengalami perkembangan, karena itu pula mengalami perubahan-perubahan, termasuk rapikan nilai yang ada.
Media massa memiliki keterikatan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik.media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Pada intinya, pengamalan media massa sebagai kontrol sosial di Indonesia belum efektif, dapat dilihat bahwa seringkali berita tidak diedarkan dengan sebenar-benarnya justru menggiring kepada opini negatif. Tentunya oknum oknum dibalik inilah yang menjadi sumber tidak efektifnya penggunaan media massa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aina Nasywa Audenisa -
Nama : Aina Nasywa Audenisa
NPM : 2256031013
Kelas : Paralel

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.Media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya sajamengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Kevin Yuriko Hartanto -
Kevin Yuriko Hartanto
2216031106
Reguler B

Review jurnal pertemuan 12
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Perkembangan Media Massa di Indonesia
Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.

media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.

hubungan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita,masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Jadi Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh aditiya - -
aditiya_2256031024_paralel
Dari beberapa paparan di jurnal
tersebut diketahui bahwa media
massa mempunyai peran yang strategis
dalam kontrol sosial. Melalui
pemberitaan, media massa dapat
melakukan kontrol atau pengawasan
terhadap hukum. Dalam bidang hukum
pidana, media massa adalah pendukung
dari kebijakan hukum pidana, yaitu
memberikan peran pencegahan
kejahatan.22 Barda Nawawi Arief
mendukung pencegahan melalui media
massa karena kebijakan penal memiliki
keterbatasan.23 Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kesadaran diri masing-masing manusia
Indonesia. Artikel ini akan membahas
mengenai bagaimana peran media massa
pada masa kini menciptakan
keharmonisan sosial sebagai alternatif
dari hukum pidana retributif. Dari pengertian media massa dan
pers di jurnal maka jelas bahwa media
massa merupakan bagian dari pers,
dimana media massa merupakan
perantara bagi pers dalam penyiaran
berita dengan beberapa bentuk. Media
massa merupakan sarana masyarakat
memperoleh informasi, media massa
memiliki fungsi atau peranan yang besar
dalam membagikan informasi kepada
audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk
konsumen media
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Salvia Juliandra Putri -
Salvia Juliandra Putri
2216031033
Reguler A

Judul : Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekankan Kejahatan di Indonesia.
Nama Jurnal : Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169

Pendahuluan
Pada faktanya, masyarakat selalu mengalami perubahan seiring berkembangnya zaman. Dengan adanya hal tersebut, hukum yang usianya terbilang sudah cukup tua juga ikut mengalami perubahan. Adapun hubungan antara tatanan sosial dengan tatanan politik yang disambungkan dengan media massa. Media massa berperan secara strategis dalam mengontrol sosial masyarakat dan dapat melakukan pengawasan hukuman.

Pembahasan
Pada lingkup masyarakat, nilai Pancasila itu sendiri sudah sejak dahulu tertanam secara spontan. Pengamalan Pancasila sudah digunakan sebagai pandangan hidup sejak sebelum Indonesia merdeka. Dalam konteks modern, jurnalistik dijadikan media untuk mengedukasi massa dan mengembangkan nilai-nilainya kepada para pelajar dan masyarakat luas. Hal ini tentu berkaitan dengan fungsi pers, yaitu edukasi. Ditinjau dari pendapat penulis, fungsi pers yang paling menonjol adalah fungsi kontrol. Fungsi ini pun berkaitan pula dengan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa pemantauan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. Kerja sama antara media massa dengan lembaga hukum masih hanya sebatas media pencari berita dengan narasumbernya. Tetapi, hal ini menjadi masalah karena tidak ditemukan integrasi pemerintah terhadap masyarakat dalam kontrol sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Anisa Dwi Pratiwi -
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A
Program Studi : S1 Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Roy Kembar Habibi, M.Pd.


Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.

Tinjauan Umum Mengenai Pancasila

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).

Tinjauan Umum Mengenai Media Massa

1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Dewasa ini dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.

2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana
masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum. Sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi.

Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya
manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Diva Kurnia Khoirunnisa -
Diva Kurnia Khoirunnisa_2216031006_Reg B
Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil nya menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa
menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti di rumuskan dalam pasal tiga ayat satu dan ayat dua undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yaitu fungsi pers nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam penjelasan umum undang undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya Penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Maria Teresa Febiana -
Maria Teresa Febiana_2256031018_paralel

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fenty Yulina sari -
Fenty yulina sari_2216031028_Reg B

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal
: Nurani Hukum
2. Volume
: 3
3. Nomor
: 1
4. Halaman
: 29 - 44
5. Tahun Penerbit
: 2020
6. Judul Jurnal
: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI
KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK
MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
7. Nama Penulis
: Ariesta Wibisono Anditya
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf
: 1 Paragraf
2. Halaman
: 1 Halaman
3. Ukuran Spasi
: 1.0
4. Uraian Abstrak
: Abstrak disajikan dalam format Bahasa inggris dan Bahasa
Indonesia. Di dalam abstrak sendiri menjelaskan bahwa dalam
bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari
kebijakan hukum pidana. Penulis juga menyatakan bahwa
hasil dari penelitiannya menunjukkan bahwa pengalaman
nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan
informasi belum terlaksana.
5. Keywoard Jurnal
: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.
C. PENDAHULUAN JURNAL
Dalam pendahuluan jurnal, penulis menggambarkan bahwa dasar atas sesuatu yang
bersifat tetap dan menjadi pedoman. Antara dasar dan tujuan ada hubugan yang sangat
erat. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang dicapai ialah masyarakat yang liberal. Jika
dasarnya fascism, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat facis. Dan pada negara
Indonesia berdasarkan Pancasila, maka tujuan yang akan dicapai ialah berdasarkan pada
Pancasila. Selain itu, penulis juga menggambarkan bahwa media massa merupakan suatu
jesin komunikasi yang ditunjukan kepada sejumlah khayalak yang tersebar, heterogeny
dan anonym melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama
itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Serta hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media mass aini saling mengisi dan
melengkapi dalam bentuk komunikasi.
D. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan bagaimana peran media massa pada
masa kini menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana
retributif.
E. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statue approach), Pendekatan
sosial (Social approach), serta pendekatan asas. Analisis dan pembahasan disajikan
secara deskriptif-eksplanatoris yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori
dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.
F. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Di dalam pembahasan, penulis memberikan data dengan tujuan penelitian yang sesuai
yaitu:
1. Tinjauan umum mengenai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila sudah tertanam secara
spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan
dan agama. Pengalaman nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum
Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya
kemerdekaan, pada masa kini.
2. Tinjauan umum mengenai media massa. Pembentukan opini public dan
komunikasi massa sebagai kecendrungan masyarakat modern pada akhirnya dapat
menciptakan persepsi public berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilainilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan Lembaga-lembaga dalam
masyarakat, secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi,
Pendidikan, hiburan dan control sosial.
Penulis mengemukakan bahwa pemanfaatan media masa baik cetak maupun elektronik,
kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana
korupsi.
Massa terkait dengan penanggulangan tindak pudana korupsi disini antara lain dapat
berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasis-kasus korupsj yang ditangani oleh
penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.
Kerjasama media massa dengan Lembaga penegak hukum masih sebatas antara media
pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat Kerjasama yang
lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang samasama mengganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks
control sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media
massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya Kerjasama antara
Lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara Lembaga penegak hukum dalam upaya control sosial, maka peran media massa disini adalah dalam rangka
mengembalikan citra kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua Lembaga
penegak hukum. Sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak
beretika lamban laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat sering dengan
perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang
mengedukasi. Permasalahan yang sering ditemui adalah karena mengejar tenggat waktu
dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstuksi berita hukum
menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi.
G. KESIMPULAN
Dalam jurnal ini, penulis tidak menguraikan kesimpulan dari hasil dan pembahasan
penelitiannya.
H. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Kelebihan
Secara keluruhan, jurnal memiliki kelebihan jika dilihat dari abstraknya, penulis
sudah menggunakan abstrak dengan format Bahasa inggris dan diterjemahkan
dengan Bahasa Indonesia. Lalu kelebihan lain dari jurnal ini yaitu pembahasan yang
berisi bahasan yang relevan dengan latar belakang dan judul jurnal.
2. Kekurangan
Kekurangan yang terdapat pada jurnal ini yaitu penulis tidak menguraikan
kesimpulan dari pembahasan jurnal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Qinthara Shafa Khalisa -
Qinthara Shafa Khalisa_2256031035_paralel

Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Pancasila merupakan lambang dasar negara Indonesia. Adapun inti-inti sila pancasila merupakan norma pancasila. Media massa merupakan suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Dari pengertian media massa dan pers di atas maka jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Beberapa media massa diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas dan tanggung jawab sosial pers.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M. Rifqi Riziq -

M. Rifqi Riziq (2216031099) REG A , ANALISIS JURNAL

Dalam jurnal ini membahas penanaman pancasila oleh media sosial. 

media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. 

Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak pengertiannya adalah “lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.“

Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.12 Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolak ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia.

Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Kelebihan Jurnal : jurnal dalam penelitian ini mudah dipahami karena sesuai dengan kondisi zaman pada saat ini yaitu sudah modern dan pemaparannya sudah sesuai dengan teori yang ada.

Kekurangan Jurnal : jurnal kurang akurat karena tidak melibatkan narasumber


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Reni Fitri Noveria -
Reni Fitri Noveria_2216031156_Regular B

Analisi jurnal berjudul PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Tinjauan umum mengenai pancasila
Pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup yang asal-usulnya dari falsafah hidup. Ada 3 kategori Pancasila yaitu : nilai materil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Norma pancasila ditemukan melalui hakikat isi pancasila. Ada 5 hakekat diantara, hakekat tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Peluang yang timbul dari globalisasi adalah makin melebarnya pasar internasional bagi hasil produksi dalam negeri. Dampak negatif dari globalisasi adalah makin kuat persaingan di dalam pasar internasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, serta munculnya pengelompokan antara negara yang menyebabkan diskriminasi pasar.

Tinjauan umum mengenai media massa
Perkembangan media massa di Indonesia
Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi. Media massa memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam masyarakat. Pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern yang menciptakan presepsi publik. Fungsi media secara umum diantaranya sebagai informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Menurut Hoefnagels fungsi media massa untuk mempengaruhi pandangan masyarakat terkait penyimpanangan dalam hukum. Salah satu bentuk untuk memperkuat media massa dalam kontrol sosial adalah mengkonstruksi kembali pelanggaran hukum beserta para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum, serta masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh fitria novriyani -
fitria novriyani_2256031021_paralel
Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam politik hukum diindonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)
Penulis : Sri Pujiningsih
Tahun terbit : 10 Juni 2017
Vol dan Halaman : Vol. 17 No.1 28-37

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agarmenjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Hukum politik merupakan sikap untuk memilih perkembangan apa yang terjadi dimasyarakat, yang kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan oleh UUD 1945 dan kemudian dituangkan kedalam hukum. Rumusan politik hukum sudah 12 tahun setelah kemerdekaan RI melalui TAP MPRS No.2 Tahun 1960 tentang garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana (GBPNSB) Berlaku selama 9 tahun yang kemudian namanya diubah menjadi garis-garis besaar haluan negara (GBHN) yang diperbaharui selama 5 tahun sekali. Hubungan etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk melanggar atau mematuhinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nadya Fikriatun Nisa -
Nama : Nadya Fikriatun Nisa
NPM : 2216031089
Kelas : Reguler A

ANALISIS JURNAL 12
Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Jurnal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Volume 3 No 1 dan Halaman 29-44
ISSN : 2655-7169
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Reviewer : Nadya Fikriatun Nisa
Tanggal Review : 11 November 2022

Tujuan Penelitian :
Tujuan penelitian dalam jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran media massa pada masa kini dalam menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif.

Subjek Penelitian :
Subjek penelitian dalam jurnal ini yaitu pelaku media massa dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Metode Penelitian :
Penelitian dalam jurnal ini dilakukan secara normatif yaitu penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Pendekatan penelitian dalam jurnal ini menggunakan pendekatan undang - undang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas. Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.

Hasil Penelitian :
Kerjasama antara media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas pencari berita dengan narasumbernya. Tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat dalam kontrol sosial. Selain itu kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat menimbulkan persaingan antar lembaga dalam upaya kontrol sosial. Peran media massa dalam hal ini adalah mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama pada semua lembaga penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai - nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan suatu informasi belum terlaksana seluruhnya. Adapun permasalahan yang biasa ditemui terkait tenggat waktu dan kurangnya etika pemberitaan, maka pemberitaan hukum menjadi berlebihan dan tidak edukatif. Permasalahan seperti ini dapat membuat media massa kehilangan audiensnya, karena masyarakat semakin sadar akan pentingnya informasi yang edukatif seiring dengan perkembangan zaman.

Kelebihan Jurnal :
Penulis jurnal sistematis. Metode penelitiannya dipaparkan secara jelas sehingga mudah dipahami. Teori dijelaskan secara rinci mulai dari penjelasan tentang nilai-nilai pancasila dan peran media massa serta dicantumkan beberapa pendapat para ahli. Penulis memberikan gambaran mengenai media massa yang sesuai dan tidak sesuai dengan konteks kontrol sosial dan nilai-nilai Pancasila.

Kelemahan Jurnal :
Hasil penelitian jurnal tidak dipaparkan secara jelas dan rinci, pada bagian pembahasan lebih banyak mencantumkan tinjauan secara umum dan penulis masih kurang dalam menambahkan pendapat pribadi tentang penelitiannya.

Analisis Kritis :
Jurnal ini membahas tentang pengamalan nilai - nilai Pancasila oleh media massa melalui kontrol sosial dalam menekan kejahatan, yang bertujuan untuk mengetahui peran media massa dalam menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif hukum pidana retributif. Dalam pembahasan telah dijelaskan tinjauan secara umum terkait Pancasila dan media massa secara rinci disertai dengan pendapat ahli dan kesimpulan dari penulis. Namun dalam jurnal ini, penulis tidak memaparkan pendapat pribadi tentang penelitiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai - nilai Pancasila oleh media massa tersebut belum terlaksana sepenuhnya.

Kesimpulan :
Kesimpulan dalam jurnal ini yaitu pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam memberitakan informasi belum terlaksana secara menyeluruh. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Saran:
Saran untuk jurnal ini yaitu seharusnya penulis lebih jelas dalam memaparkan hasil penelitian dan tidak terlalu banyak mencantumkan tinjauan secara umum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nadya Nurul Fitriani -
Nadya Nurul Fitriani_2216031158_Reg B

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya. Secara umum media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sehubungan dengan pendapat Hoefnagels bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimoangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila di hubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hokum, media massa disini di harapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentangpengetahuan, perasaan atau keyakinan perilaku partisipas masyarakat dalam memahami hukum. Media massa yang bersifat prefentuf dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hokum yang resprentuf agar menjadi lebih efektif. Namun berita yang di edarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta yang di sebarkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembaliberita dan sumbernya masyarakat justrumempercayai hal tersebut. Perilaku masyarakat indonesia seringkali terpengaruh pada media massa. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat menguba moral masyarakat untuk dapat menerapkan nilai nilai pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Doni Wibowo -
Doni Wibowo_2216031025_REG A
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
Tanggal review : 11 November
Metode Penelitian : Normatif
Pembahasan :
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.

Media massa memiliki peran strategis dalam kontrol sosial, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Hasil penelitian: Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Riza Abrian -
Muhammad Riza Abrian_2216031160_Reg B

Pancasila sebagai dasar negara, memuat cara kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti hak dan kewajiban yang salah satunya adalah menjaga keutuhan NKRI. Media Massa adalah teknologi yang dapat menggapai banyak orang, atau bahkan seluruh masyarakat. Dengan pengaruhnya yang besar dan luas, media massa dapat digunakan untuk menekan kejahatan di Indonesia. Menyebarkan kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara, dengan menanamkan nilai-nilai pancasila yang merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan dalam diri warga negara Indonesia. Norma pancasila dapat dilihat melalui hakekat isi pancasila yaitu Hakekat Ketuhanan, Hakekat Kemanusiaan, Hakekat Kesatuan, Hakekat Rakyat dan Hakekat Keadilan. Dengan memahami dan menjalankan nilai-nilai pancasila, akan tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan etika, moral dan norma.

Peran Pers dan Media Massa bahkan telah diatur dalam undang-undang, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40
Tahun 1999 tentang Pers disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Yang paling utama dari media massa adalah pesan yang disampaikan melalui media massa haruslah bersifat otentik dan berupa fakta, jika menyebarkan berita palsu, bukan hanya melanggar asas pers dan jurnalistik, tetapi juga melanggar undang-undang dan pancasila.

Perjalanan media massa di Indonesia masih belum ada peningkatan yang berarti, berita yang disuguhkan hanya berupa penyampaian berita saja, tidak ada bentuk dan upaya menyebarkan nilai-nilai pancasila.
Walaupun hal tersebut tak menyalahi kaidah pers dan undang-undang, namun sangat disayangkan jika tidak memaksimalkan penggunaan media massa. Belum lagi di era Internet seperti ini, semua orang dapat menulis hal apapun sehingga berita bohong semakin banyak dan para konsumen cenderung menelan secara mentah-mentah informasi yang datang kepadanya. Minimnya literasi dan edukasi akan informasi dapat menyebabkan kesalahan yang tak diperlukan. Diharapkan pemerintah dengan pelaku media massa melakukan kerjasama dan evaluasi lebih lanjut dalam penyebaran dan penggunaan informasi yang lebih efektif.
Media massa dapat mendorong dan mengubah pola pikir masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai pancasila, padahal informasi adalah senjata kuat yang bisa mengubah perspektif dan tujuan hidup satu insan manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ilham ammar Faisal -
Ilham Ammar Faisal_1946031001_Pararel
Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Tidak semua orang mengetahui hukum di Indonesia, tetapi dengan adanya media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan cara membaca atau mendengarnya.
Media massa adalah media yang ditunjukkan atau dipergunakan untuk khayalak umum serta mencari informasi dari berbagai sumber. Dengan adanya media massa juga kita bisa mencari penghasilan, meliput berita dan mencari informasi tertentu dan salah satunya menambah edukasi kita. Edukasi sangat diperlukan diera globalisasi sekarang,karena remaja zaman sekarang miris dengan adanya edukasi perkembangan teknologi dan sejarah, karena sejarah dengan nilai2 dasar Sangat bersangkutan dengan kemajuan zaman sekarang.
penerapan nilai-nilai Pancasila sudah mulai goyah dan semakin memprihatinkan. Apalagi generasi saat ini yang sudah sangat terpengaruh oleh teknologi dan globalisasi. Sebagai masyarakat indonesia kita harus bisa menerapkan nilai nilai dalam Pancasila untuk menyikapi semua informasi yang beredar. Dengan mempelajari dan menerapkan nilai-nilai Pancasila di era ini,nilai-nilai pancasila tidak akan pudar dan akan terjaga.
Sumber : Habibie, D. (2018). Dwi Fungsi Media Massa. Interkasi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(2),79.
Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar intemasional bagi hasil produksi dalam negeri, terutama yang memiliki keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif kemampuan memanfaatkan peluang tersebut akan meningkatkan volume perdagangan, yang berarti meningkatkan produksi dan berarti pada meningkatkan lapangan kerja dan usaha, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi
pasar
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ammar Zaidan -
Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
2216031113
Hasil Analisis Jurnal yang berjudul Penanaman Nilai Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia adalah menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zaki Radivan -
Nama: Zaki Radivan
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B

Menganalisis Jurnal
Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Tahun Terbit: 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Volume dan halaman: Vol. 3 No. 1 Juni 2020. Hlm. 28-43
Kata Kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Pembahasan dan Hasil Analisis
Pancasila sebagai pedoman dan falsafah bagi kehidupan setiap individu, yang mana segala sesuatu pastu bertumpu kepada Pancasila dan di dalamnnya terkandung nilai-nilai Pancasila. Media massa merupakan sebuah fasilitas dan sarana yang bertugas untuk menyebarkan informasi yang dimiliki kepada khalayak luas tanpa terkecuali. Media massa dapat juga menjadi kontrol sosial, sebagaimana fungsinya dalam menyebarkan informasi, media sosial dapat membuat persepsi dan dan dapat membuat sebuah opini publik. Dalam fungsi kontrol sosial ini, terdapat beberapa unsur pendukung, yaitu: Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), dan terakhir Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
Masyarakat dengan media massa saling berkesinambungan, mengingat pada era modern seperti saat ini setiap individu baik dimanapun dan kapanpun tidak dapat lepas dari yang namanya media massa. Media massa sebagai control sosial juga seharusnya dapat menjadi sanksi sosial dari kejahatan hukum yang dilakukan oleh oknum kejahatan hukum.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat menjadi penopang dalam menjaga semangat kebangsaan, jiwa patriotism, serta menghindari kejahatan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Kelima sila dalam Pancasila juga mengatur setiap individu dalam berkegiatan media massa, maka dari itu pengamalan Pancasila tidak boleh ditinggalkan oleh setiap masyarakat bangsa, terlebih lagi pada zaman modern sekarang ini, kita sebagai generasi penerus harus tetap berhati-hati dan terus mengamalkan kelima sila dalam Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Jeanette Vania -
Jeanette Vania Malona_2216031072_Reguler B

Judul Jurnal: Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia

Volume dan Halaman: Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun: 2020

Penulis: Ariesta Wibisono Anditya

Reviewer: Jeanette Vania Malona

Tanggal review: 11 November 2022

Hasil Analisis:
Dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung kebijakan hukum pidana dengan berperan dalam pencegahan kejahatan. Adanya peraturan mengenai informasi dan teknologi pada tanggal 21 April 2008 merupakan contoh nyata dari perkembangan hukum yang terjadi karena dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya. Diamandemennya peraturan yang sudah tidak sesuai perkembangan juga merupakan contoh terjadinya perubahan sosial. Menurut Eka Nugraha Putra (2012) pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa adalah suatu cara komunikasi yang ditujukan kepada khalayak yang besar, terdistribusi, heterogen, dan anonim melalui media cetak atau elektronik sehingga mereka dapat secara bersamaan dan seketika menerima pesan yang berisi informasi yang sama. Menurut Budiyono (2013), Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Pada umumnya, pemanfaatan media massa diklasifikasikan ke dalam dua jenis yaitu media cetak dan media elektronik. Menurut penulis, media massa digunakan sebagai alat control sosial yang didasari pada pemikiran pribadi bahwa alat-alat komunikasi zaman sekarang sudah menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu (1) nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia. (2) nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia agar dapat melakukan kegiatan atau aktivitas. (3) nilai kerohanian, yaitu segala sesuati yang berguna bagi rohani manusia. Di Indonesia, implementasi nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial belum dilakukan secara luas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Devina Oktika Sari -
Devina Oktika Sari _2256031043_paralel
Pancasila dalam pengertian
menjadi etos berasal-usulnya
dari falsafah hidup. kata falsafah atau
filsafat ialah kata beragam serta
berasal asal kata-istilah (philia = persahabatan, cinta) serta (sophia =
kebijaksanaan).orang yg bijaksana
adalah orang cinta pada subyek atau
obyek eksklusif berdasarkan logika sehat.
Bijaksana pada bercinta akan terlahir
pada perilaku rela atau tulus berkorban
demi yg dicintai, senantiasa bersedia
memberikan pelayanan yang terbaik,
dan dilakukan menggunakan penuh kasih
sayang.Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
ialah pengertian filsafat, ialah tolak ukur buat menimbang-nimbang serta memutuskan apakah sesuatu benar atau salah , baik atau buruk . Notonagoro
menyebutkan mengenai nilai-nilai
Pancasila, menggunakan membaginya ke pada tiga (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
dua. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
kegiatan,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yg berguna bagi rohani
manusia.
Pancasila sebagai dasar negara
dan etos bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI). Pancasila menjadi dasar negara rumusan materinya tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar UUD 1945 alinea keempat :
" ..... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia pada suatu Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yg berkedaulatan rakyat dengan sesuai kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, humanisme yg adil dan beradab. persatuan Indonesia dan kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan, dan dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”oleh sebab kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut artinya istiadat dan panduan yg wajib diterapkan. adat Pancasila bisa ditemukan melalui hakekat isi Pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Cintia Ulfa Rosmaniar -
Nama : Cintia Ulfa Rosmaniar
NPM : 2216031095
Kelas : Reguler A
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. lalu, Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zakiya Devi Indirawati -
Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 2216031154

Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
Tujuan Penelitian : Mengetahui norma-norma terkait media massa yang disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial berdasarkan penanaman nilai nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Sumber data : Observasi
Metode Penelitian : Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas. Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.
Objek penelitian : Media Masa

Pendahuluan:
Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa. Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana peran media massa pada masa kini menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif.
Pembahasan : Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.
Penutup : Diperlukan Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Niken Zalfa Annisa -
Niken Zalfa Annisa (2216031090) Reg B

A. JUDUL PENELITIAN
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH
MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Jurnal Penelitian Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media
Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia, Vol. 3 No. 1
Peneliti: Ariesta Wibisono Anditya
Tahun Penelitian: 2020

B. PENDAHULUAN
Pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat
komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa
di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang
dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang
bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut
adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan
anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu
dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan
tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media
massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk
komunikasi.
Penulis mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada
pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah
menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan
dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang
dapat memuat informasi didalamnya, maka seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam
buku Barda Nawawi Arief bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan
masyarakat terhadap hukum. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini,
misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar,
majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang
Dunia Pertama pada tahun 1914. Menurut Bryant, tidak heran bahwa pada masa itu,
hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini
disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang.
Penduduk di Amerika termasuk ilmuwan diantara mereka percaya bahwa media massa,
khususnya televisi, tayangan film, dan radio telah memberikan perubahan kepada
audiensnya. Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan
sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian
memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa. Memasuki era akhir abad
ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi
penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat
pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin
tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada
sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari
bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa. Dari beberapa
paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang
strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan
kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa
adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan
kejahatan. Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena
kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai
dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia
Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas mengenai bagaimana peran media massa
pada masa kini menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana
retributif. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan
pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya,
dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait. Norma-norma terkait media
massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media
massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan
masyarakat Indonesia. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta
pendekatan asas. Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris
yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang
terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAAN
Terdapat Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari
falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari
kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang
bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat.
Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi
yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan
dengan penuh kasih sayang. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai.
Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbangnimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis
konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Repub1ik Indonesia, yang berkedau1atan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang
ketiga, yakni hakekat satu. masyarakat.
Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di
pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya
pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan
diskriminasi pasar. Ketetapan MPR RI No. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu
tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adatistiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak
zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada
diraihnya kemerdekaan. pers cenderung mencari keuntungan. Meskipun demikian, jika
dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan.
Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers adalah, "Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia."
sebuah sarana, media massa adalah sarananya. berkembang, bukan kemudian malah
mengarahkan masyarakat dengan pendekatan kontrol yang salah. b. Pers dalam arti luas
memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran
dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
kekurangannya masing-masing. adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan
teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum
ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang
mengemuka.
Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari
1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah
menyembunyikan berita kasus Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di
Gedung Putih sehingga pamor internet sebagai sumber berita meningkat. Di sisi lain,
pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat
modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur
masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan
lembaga-lembaga dalam masyarakat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi
kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara
lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan
fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa
fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana
korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial.
Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak
maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu
contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktikpraktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktikpraktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga
penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak
penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana
korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasuskasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vera Maria Margaretha Sihotang -
Vera Maria Margaretha Sihotang_2216031121_Reguler A

'Penanaman nilai nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di indonesia''
Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.

Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus menerus dilakukan banyak orang akan merusakkan derajat hidup seluruhnya, tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi, dan akan membawa keburukan bagi bangsa, rakyat dan negara media massa dan pers di atas maka jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakanperantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.

Dalam masyarakat modern,jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam
tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak.53 Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi, penulis berpendapat
bahwa dalam konteks masyarakat modern saat ini, fungsi pers yang nampak dominan yaitu fungsi kontrol. Fungsi ini semestinya sejalan dengan fungsi edukasi, artinya pers tetap perlu memberikan kontrol terhadap kebijakan kebijakan pemerintah, namun juga tidak lupa untuk memberikan edukasi terhadap isu dan kebijakan yang berkembang, bukan kemudian malah mengarahkan masyarakat dengan pendekatan kontrol yang salah. Fungsi edukasi juga bisa berdiri sendiri, yakni dalam hal konten pers memiliki muatan edukatif seperti pengetahuan umum,sejarah dan lain-lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Ferdy Maulid -
Muhammad Ferdy Maulid 2216031132 Reg B

Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun : 2020
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Hasil Penelitian : Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945. Ketatapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998. Dalam Pasal 7 TAP MPR Rl No. XVIII/MPR/1998 disebutkan, bahwa "Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sedangkan media massa adalah adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak, sedangkan pengertian media massa sendiri alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. kalangan masyarakat umum (subordinate class) mengharapkan media massa mewakili dirinya sebagai alat kontrol sosial dan perubahan.
Media massa berfungsi sebagai wadah seluruh informasi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat dan didukung oleh hukum dan etika norma yang berlaku. Sehubungan dengan pendapat Hoefnagels bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan. Dapat disimpulkan bahwa media massa dalam konteks kontrol sosial digunakan untuk membantu menerapkan hukum agar berjalan dengan lancar. Media massa juga digunakan untuk transparansi kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh para politisi. Tetapi Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya sebagai insan yang berakal,
cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Banyak masyarakat yang menggunakan media massa hanya untuk alat hiburan Media
massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, dan lain-lain.
Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui seberapa jauh Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Hana Rosa Nabila -
Hana Rosa Nabila_2216031141_Reguler A
Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Menelaah asas-asas hukum dan menerjemahkan dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan media massa. Norma terkait media massa dikontraskan dengan prinsip dan doktrin terkait kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis, berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam pemberitaan informasi tidak terlaksana. Masih banyak berita yang belum dikonfirmasi yang dapat merusak tatanan sosial.
Dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila, dan tujuan yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila1. Dengan demikian, arus filsafat, ideologi, dan budaya pada umumnya mudah dirasakan oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi nilai-nilai mereka. Hal ini mencerminkan hukum sebagai suatu tatanan yang ditegakkan secara konsisten berdasarkan moralitas dan kewajiban. merupakan kontrol sosial, tetapi bukan berarti masyarakat dapat dikendalikan hanya dengan memahami hukum. Indonesia terdiri dari orang-orang yang melek informasi. Pengertian media massa jika berasal dari kata “media” itu sendiri berarti alat, corong, sarana, jalan, media, penghubung, alat, perantara, alat, saluran, sarana, sarana.
Istilah “media massa” sendiri merupakan wahana dan saluran formal sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.9 Menurut tinjauan literatur penulis, media massa di Indonesia yang digunakan oleh lembaga sosial adalah media atau alat A sarana komunikasi massa yang menyelenggarakan komunikasi massa. Kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tahun 1999, adalah suatu lembaga yang dikenal dengan pers yang bertanggung jawab atas penyebarluasan isi komunikasi massa di media.
Media massa adalah suatu cara komunikasi, melalui media cetak atau elektronik, yang ditujukan untuk khalayak yang terdistribusi, heterogen, dan anonim sehingga dapat menerima pesan informasi yang sama secara serentak dan seketika. 11 Hubungan 9 Eka Nugraha Putra, “Media massa dan perannya dalam kebijakan anti kejahatan”. Tidak semua orang tahu hukum, tapi berkat media, kita bisa tahu hukum dengan membaca atau mendengarkan informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dila Sapiru -
Nama: Dila Sapiru
Npm: 2216031077
kelas: Reguler A

Pancasila ialah sebagai dasar negara serta pandangan hidup bagi bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai dari tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Oleh karena kedudukannya, nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Yang mana dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, dengan begitu segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.
Media massa merupakan suatu sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi yang berguna untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat yang luas. Dengan perkembangan teknologi akan memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat dalam berkomunikasi. Di antaranya ialah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media massa memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan masyarakat, bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dan luas dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian,berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, di mana masih ditemui persaingan- persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya pengkontrolan sosial, maka peran media massa di sini ialah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Tasya Putri Andini -
Tasya putri andini (2256031009) Paralel
REVIEW JURNAL
Judul
Pernanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Jurnal
Nurani Hukum
Volume & Halaman
Volume 3 No. 1
Tahun
2020
Penulis
Ariesta Wibisono Anditya (2256031009
Reviewer
Tasya Putri Andini
Tanggal
11 November 2022

Abstrak
Jurnal yang berjudul “Pernanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.
Abstrak dari jurnal ini berisi tentang penjelasan bahwa media massa sebagai pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Namun, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Pendahuluan
Pendahuluan pada jurnal ini menjelaskan tentang kekuatan media massa dalam control sosial. Pada awal pendahuluan dijelaskan mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan penegrtian media massa.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana peran media massa pada masa kini menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas. Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian jurnal ini menyatakan bahwa Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M.Akbar Ramdo -
M.Akbar Ramdo_2256031029_paralel/Reg M
Mereview jurnal pertemuan 12 yang berisi/berjudul tentang PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA.perilaku politik di Indonesia menurut pandangan etika atas dasar nilai Pancasila saat ini menurut saya tidak sesuai dengan Pancasila. Secara peraturan mungkin
sudah sesuai dengan nilai Pancasila,
namun tindakan yang sering dilakukan di
dalam berpolitik oleh pejabat di Indonesia
tidak lagi sesuai dengan nilai Pancasila.
Karena kebanyakan berita yang muncul
tentang pejabat negara yang tidak
mencerminkan bahwa mereka pemimpin
yang menampilkan perilaku yang tidak
menjunjung nilai-nilai pancasila.Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ole Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Shabrina Ahnaf -
Shabrina ahnaf 2256031032 paralel
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.12 Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Diva Kurnia Khoirunnisa -
Diva Kurnia Khoirunnisa_2216031006_Reg B Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil nya menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti di rumuskan dalam pasal tiga ayat satu dan ayat dua undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yaitu fungsi pers nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam penjelasan umum undang undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya Penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Nabillah Al Zahra Yuzafalani 2256031041 Reg M
Nama Jurnal : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Tahun Terbit : 2020
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Hasil Analisis Jurnal : Pancasila merupakan landasan negara Indonesia, oleh karena itu masyarakat yang dibangun di atas Pancasila adalah tujuan akhir bangsa. 1 Nilai-nilai yang ada berubah sebagai akibat dari evolusi konstan yang dialami masyarakat. dapat berlangsung di luar waktu, memungkinkan berbagai kelompok masyarakat dengan cepat mengidentifikasi dan dipengaruhi oleh arus filosofis, ideologis, dan budaya. teknis, sosial, dan ilmiah. 4 Pepatah filosof Yunani kuno Cicero, “Ubi societas ibi ius,” menggambarkan hukum sebagai tatanan yang terus-menerus dilaksanakan atas dasar kesadaran, moralitas, dan pengabdian rakyat.5 Hukum merupakan kontrol sosial, tetapi bukan berarti bahwa masyarakat dapat dikelola hanya dengan mengetahui hukum. Masyarakat Indonesia sangat menguasai informasi. Pengertian media massa dapat ditemukan dalam kata “media” yang berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, peranti, perantara, peranti, saluran, sarana, dan kendaraan. Istilah “media massa” sendiri mengacu pada saluran dan sarana komunikasi formal yang digunakan untuk menyebarkan informasi kepada khalayak yang lebih luas. 9 media Indonesia,Menurut tinjauan literatur penulis, pers merupakan lembaga yang bertugas menyebarluaskan konten komunikasi massa di media. Merupakan media atau alat yang digunakan lembaga sosial dan sarana komunikasi massa untuk menyelenggarakan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuan media massa adalah untuk menyampaikan pesan informasi yang sama secara simultan dan instan kepada sejumlah besar khalayak yang tersebar, heterogen, dan anonim dengan menggunakan media cetak atau elektronik. 10 Pemanfaatan media massa mengacu pada pemanfaatan format media massa tertulis dan elektronik yang berbeda untuk tujuan tertentu. Menurut pendapat saya, tidak semua orang tahu hukum, tetapi dengan media massa, orang akan tahu hukum dengan membaca atau mendengar informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin -
Muhammad Abyansyah Amiruddin
2216031069
Reguler A

• Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
• Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsadan negara.
• Media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Cristiano Immanuele Rizqi -
Cristiano Immanuele Rizqi 2216031093 REG A
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Jurnal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan,
Dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila, dan tujuan yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.Hukum adalah kontrol sosial, tetapi bukan berarti tidak cukup memahami hukum yang bisa mengendalikan orang.
Dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka cita-cita yang ingin dicapai bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Hukum terkadang cukup tua untuk menjadi bagian dari kehidupan manusia dan terus berubah seiring dengan perubahan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi. Pepatah filsuf Yunani kuno Cicero ubi societas ibius mencerminkan hukum sebagai tatanan yang ditegakkan secara konsisten berdasarkan kesadaran, moralitas, dan komitmen masyarakat. Hukum adalah kontrol sosial, tetapi bukan berarti tidak cukup memahami hukum yang bisa mengendalikan orang.
Media massa berkaitan erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa merupakan salah satu pranata sosial yang memiliki potensi dan pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Media massa, di sisi lain, bergantung pada kehidupan politik. Kajian media massa selalu berkaitan dengan perkembangan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya. Menurut Sunoto, hakikat isi pancasila terdiri dari hakekat Tuhan Yang Maha Esa, hakekat manusia, hakekat Keesaan, hakekat rakyat, dan hakekat keadilan. Jantung Peraturan Pancasila adalah Standar Pancasila. Sebagai asumsi, norma-norma Pancasila harus menjadi ukuran dari semua evaluasi dari semua kegiatan pemerintahan, masyarakat dan individu di Indonesia. Masyarakat diatur oleh aturan negara, tetapi ingat bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan. Causa prima atau sangkan paraning dhumadhi adalah yang terbaik. Akal, emosi, dan niat manusia diciptakan oleh Tuhan untuk menentukan apa yang ingin dilakukan manusia untuk bertindak. Secara keseluruhan, tujuan fikih adalah mengungkapkan kesatuan yang mendasari penciptaan.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa belum sepenuhnya terlaksana dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia. Minimnya pengamalan jiwa Pancasila terlihat dalam pesan yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada titik yang mampu mengubah moral masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Christina Fani Hutabarat -
Christina Fani Hutabarat_2216031146 Reguler B

Judul: Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia 

Dalam Jurnal pembahasan ini menyatakan masyarakat selalu mengalami perkembangan karenanya juga mengalami perubahan-perubahan termasuk tata nilai yang ada akibat perkembangan teknologi yang sedemikian segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu sehingga aliran dalam filsafat ideologi dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum yang lebih utuh adalah substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional. Selanjutnya adalah pembahasan media massa, dimana media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditunjukkan kepada sejumlah khalayak yang tersebar heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik sehingga pesan informasi yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat. Norma dalam Pancasila harus menjadi tolak ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan dan perorangan di Indonesia. Dalam hal ini media massa sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari yang artinya media massa dengan kehidupan kita. 

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. nilai-nilai Pancasila dengan membaginya ke dalam tiga kategori yaitu: nilai materil (segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia). Nilai vital ( segala sesuatu yang berguna untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas). Nilai kerohanian ( sesuatu yang berguna bagi rohani manusia).

Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.

Dalam kajiannya media massa merupakan bagian dari pers di mana media massa merupakan perantara bagi pers untuk penyiaran berita dengan beberapa bentuk media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi di mana media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audience-nya yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Pers berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti menekan atau mengepres yang berawal dari pengertian perantara berkomunikasi antar individu dalam masyarakat melalui mekanisme percetakan dan dalam perkembangannya tersendiri mengalami perluasan makna pers merujuk pada kegiatan jurnalistik.

Sesuai dengan konsep Habermas tentang publicsphere Nadia masa dapat disebut sebagai salah satu ruang publik. Ruang publik yang dimaksud adalah ruang di mana negara dan masyarakat individu-individu di dalamnya memiliki kesempatan dan peran yang setara untuk melibatkan diri dalam diskursus tentang berbagai isu permasalahan bersama untuk mendapatkan konsensus diantara mereka. kebijakan peraturan perundang-undangan mengenai media merupakan refleksi keterlibatan kalangan kelas dominan dalam kehidupan media massa sementara dalam kalangan masyarakat umum mengharapkan media massa mewakili dirinya sebagai alat kontrol sosial dan perubahan. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang antaranya dinyatakan pers yang mana juga melakukan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi kolusi nepotisme maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum di mana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial maka peran media massa di sini adalah mengembalikan Citra dan kepercayaan masyarakat yang sama diantara semua lembaga penegak hukum.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dzakia Afaf -
Dzakia afaf_2216031117_Reg A
Kerjasama media massa dengan penegak hukum masih terbatas pada media berita saja Penelusuran dan sumbernya, Kerjasama lebih lanjut dapat memungkinkan intervensi yang sama-sama meresahkan oleh kedua belah pihak mengingat ini hal wajar . Karena tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat dalam kerangka kontrol sosial.
Kerjasama media massa dengan penegak hukum juga dapat berkontribusi pada munculnya kerjasama antar lembaga penegak hukum dimana masih adanya persaingan antar lembaga penegak hukum Mewujudkan kontrol sosial. peran media massa adalah mengembalikan citra dan kepercayaan komunitas yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.
Di sisi lain, media massa yang terlibat dalam jurnalisme yang tidak etis secara bertahap kehilangan audiensnya mengingat seiring waktu orang menjadi semakin sadar akan pentingnya informasi intelijen. Membangun media massa berita legal dapat memiliki nilai jual bagi khalayak dan etika selama media massa memiliki sumber daya untuk memahami bagaimana jurnalisme legal dan etis melaporkan, saya bisa melakukannya.
Masalah yang sering dihadapi adalah karena tenggat waktu dan kurangnya pemahaman tentang etika pelaporan, membuat laporan hukum menjadi mubazir dan tidak diberikan edukasi. Selain melatih kembali staf Media Massa, Komisi Penyiaran Independen memantau Media Massa dalam kaitannya dengan produksi berita.

media massa implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial belum banyak dilaksanakan. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. orang benar-benar percaya tanpa mengikuti berita atau sumber berita.

Ini melanggar nilai-nilai Pancasila , terutama materi, nilai spiritual dan vital, dan akibatnya mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Amalan Pancasila tidak ditunjukkan oleh pesan menyesatkan Media massa Indonesia untuk mengubah moral, penerapan nilai-nilai Pancasila, pembangunan manusia liberal individu yang tercermin dalam patriotisme yang menurun, nasional dan Mengutamakan kepentingan individu atau kelompok di atas kepentingan nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Marcelia Putri -
Annisa Marcelia Putri_2216031102_Reg B.

Abstrak
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hail penelitian menunjukkan bahwa
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum
terlaksana. Mash banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa
menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Pendahuluan
Pada awal paragrap penulis menjelaskan tentang pengertian dasar yang merupakan sesuatu yang bersifat tetap dalam paragraf ini juga penulis menjelaskan bahwa dasar negara indonesia adalah pancasila.

Penulis juga telah mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol sosial yang didasari pada pemikiran pribadi bahwasannya alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari hari penduduk Indonesia.

Dari paparan penulis tersebut dapat diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang mungkin dapat dikatakan peran yang strategis dalam kontrol media massa

Pembahasan
Pada pembahasan penulis mengkaji dua sub bab
1. Tinjauan umum mengenai pancasila, pada sub bab ini penulis membahas pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup dan asal susul dari filsafah hidup serta pengertian pancasila yang berupa nilai-nilai. Penulis pun menjelaskan apa itu nilai dengan pengertian tolak ukur untuk menimbang nimbang dan memutuskan benar atau salah serta baik atau buruk. Dalam pembahasan ini penulis tidak lupa mengemukakan penjelasan tiga nilai menurut notonagoro.
1. Nilai materil
2. Nilai vital
3. Nilai kerohanian
Selanjutnya penulis menghubungkan subbab ini dengan pengertian globalisasi yang artinya situasi dan kondisi kehidupan internasional yang seolah tanpa batas. Kembali pada nilai-nilai, pebulis juga menjelaskan bahwa nilai-nilai pancasila sudah sejak dulu tertanam secara spontan dalam masyarakat indonesia yang berpadu dengan adat istiadat, kebudayaan, serta agama. Pengamalan nilai-nilai pancasila juga sudah dimulai sejak zaman indonesia sebelum merdeka sebagai pandangan hidup.

2. Tinjauan umum mengenai media massa.
Pada pembahasan ini penulis membahas tentang perkembangan media massa di indonesia, dengan pwngertian media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Pada pembahasan penulis mengemukakan definisi pers menurut pasal 1 butir UU no 40 tahun 1949.

Dalam jurnal ini penulis menjelaskan secara langsung media massa dalam suatu negara yang terikat dalam jejaring sistem sosial.

Daam pembahasan ini, selain menjelaskan perkembangan jasa penulis juga menjelaskan peranan media massa dalam kontrol sosial.
Penulis mengemukakan bahwa media massa baik cetak maupun elektronik berkaitan dengan penanggulan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi.

Dapat disimpulkan bahwa peranan pers atau juga media massa sudah dirumuskan dalam pasal 6 UU pers no 40 tahun 1999.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muthia Putri Maharani Karim -
Muthia Putri Maharani Karim_2216031103_Reg A

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Latar Belakang journal
Penulis menjelaskan mengenai perkembangan teknologi, informasi dan pengetahuan yang menjadi dasar perubahan-perubahan sosial yang ada. Penulis juag memaparkan lebih lanjut mengenai media massa, baik secara fungsi maupun dampak nya. Journal ini dibuat guna membahas peran media massa pada masa kini yang menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif

Point/intisari journal :
1. Tinjauan umum mengenai Pancasila
Penulis menjelaskan mengenai norma-norma dalam Pancasila, dampak globalisasi serta bagaimana nilai-nilai Pancasila berperan dalam globalisasi. Lebih lanjut, penulis menungkapkan mengenai nilai-nilai Pancasila yang sudah tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat, istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengalaman Pancasila sudah sudah ada semenjak zaman perjuangan kemerdekaan. Sekarang, tinggal bagaimana nilai-nilai tersebut tetap dibawa dalam setiap aspek kehidupan
2. Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
A) Perkembangan Media Massa di Indonesia
Penulis menjelaskan mengenai media pers yang dapat berupa journalistik maupun journalistik elektronik. Penulis juga membahas perkembangan media pers. Perkembangan teknologi memungkinkan manusia terus mengembangkan media. Dewasa ini, media dibagi menadi media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Setiap media tentu memiliki kekurangan nya masing-masing. Media massa memiliki ketertarikan yang erat dengan masyarakat. Media massa berperan besar dalam setiap perubahan dan sistem sosial. Media massa dapat memegang kendali penuh dalam sistem politik. Namun sebaliknya, media massa juga memiliki ketergantungan dalam sistem politik yakni kajian media massa yang seputar isu-isu politik.
B) Peran Media Massa dalam kontrol sosial
Secara umum media massa memiliki 3 fungsi, yakni media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. Lebih lanjut, penulis meninjau ulang menganai minimnya kerjasama antara media massa dan lembaga penegak hukum.

Kesimpulan Journal :
Media massa di Indonesia masih pada tahap pemuasan rasa ingin tahu masyarakat tanpa mendorong perubahan perilaku dan moral masyarakat. Media massa di Indonesia belum mencapai titik dimana dapat membangun jiwa patriotik dan rasa persatuan kesatuan. Media massa belum dapat menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif,

Kelebihan journal :
-Bahasa yang mudah dipahami
-struktur yang runtut
-definsi yang disertai studi kasus memudahkan pembaca memahami konteks dari journal

Kekurangan journal
- kurang nya saran pada masalah yang dibahas penulis
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh andika bagus savendra -
Andika Bagus Savendra
2216031029

Pancasila merupakan pedoman hidup bagi warga Negara Indonesia. Norma pancasila dapat ditemukan pada hakekat isi Pancasila (hakekat Tuhan, hakekat manusia, dan hakekat satu). Pancasila memiliki 3 nilai, yaitu nilai material yang artinya berguna bagi manusia, nilai vital yang artinya sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan sesuatu, dan nilai kerohanian yang artinya berguna bagi rohani manusia.
Globalisasi merupakan suasana kehidupan internasional, dengan begitu kehidupan manusia berubah dan menjadikan manusia individualistik. Globalisasi terjadi karena dorongan IPTEK yang semakin maju. Media massa di Indonesia belum bisa mencapai keadaan yang dapat merubah moral manusia untuk mewujudkan nilai nilai Pancasila. Pers merupakan media massa komunikasi yang memunculkan perasaan dengan kata kata yang baik maupun dengan lisan.
Dalam masa modern ini, jurnalistik menjadi media massa yang mengembangkan pembelajaran kepada pelajar dan masyarakat umum. Hal ini berjalan dengan fungsi pers, yaitu fungsi edukasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Satrio Wicaksono -

SATRIO WICAKSONO_2216031046_Reguler B

Review jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL

SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI

INDONESIA



Tahun 1999 Tentang Pers adalah, «Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40


Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Jurnalistik berasal dari kata journal yang berarti catatan harian, ia berasal dari bahasa Yunani diurnalis yang berarti harian atau tiap hari. Maka secara sederhana dapat diartikan jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.

Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40


Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Jurnalistik berasal dari kata journal yang berarti catatan harian, ia berasal dari bahasa Yunani diurnalis yang berarti harian atau tiap hari. Maka secara sederhana dapat diartikan jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.


Pengertian pers juga dapat diuraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang diuraikan oleh


Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan. Merujuk dari pengertian yang diuraikan Oemar Seno Adji di atas maka jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat. Secara fisik berbentuk lembaran kertas yang di dalamnya dicetak informasiinformasi untuk dibaca. Sedangkan media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi.

Media cetak yang penyajian materinya secara tertulis memungkinkan informasi dapat dibaca berulang-ulang dan relatif dapat menampilkan informasi yang rinci. Namun media cetak memiliki keterbatasan dalam hal kecepatan penyampaian informasi karena harus melewati proses cetak dan pengiriman kepada khalayak, itupun khalayak terbatas wilayah geografis yang dapat dilalui saja. Media radio dan televisi keunggulannya selain bisa menyampaikan secara lebih cepat juga bisa menampilkan informasi yang «hidup» yakni dapat didengar dan dilihat secara langsung, serta dapat menjangkau khalayak yang lebih luas. Ruang publik yang dimaksud adalah ruang di mana negara dan masyarakat, individu-individu di dalamnya memeiliki kesempatan dan peran yang setara untuk melibatkan diri dalam dirkursus tentang berbagai isu permasalahan bersama untuk mendapatkan konsensus di antara mereka.


Peran media secara ideal adalah mewadahi atau sarana berbagi informasi, jalur komunikasi yang diperlukan untuk nentukan sikap dan menfasliitasi pembentukan opini publik dengan menempatkan diri secara independen dan otonom sehingga berbagai isu dapat diperdebatkan secara obyektif dan setara. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.


Sementara itu pemilik media memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme.

Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.


Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Sengketa hukum yang melibatkan tokoh atau orang yang terkenal di masyarakat, seperti pejabat pemerintahan, anggota DPR, artis atau tokoh masyarakat. Pada persoalan ini media melihatnya dalam bentuk kontrol, bagaimana individu atau instansi yang dipercaya masyarakat ternyata terlibat skandal hukum. Persoalan hukum yang diangkat adalah ketika ada suatu kasus hukum yang baru pertama kali terjadi dan menarik perhatian publik.


Persoalan ini diangkat oleh media massa ketika ada suatu kasus hukum yang masih memunculkan perdebatan pro dan kontra atau dengan kata lain masih abu-abu.

Media massa mengangkat persoalan ini dengan menampilkan silang pendapat tentang kasus tersebut agar masyarakat bisa mengambil kesimpulan terhadapnya.

e.

Media massa mengangkat persoalan ini dalam rangla menginformasikan sekaligus mengontrol proses pembuatannya, apakah ada kepentingan politik tertentu dan apakah undang-undang ini dibuat oleh para wakil rakyat untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya.

f.

Media massa melihat bagaimana penerapan undang-undang baru ini, apakah berjalan efektif atau tidak dan juga seberapa siap masyarakat atau para aparat hukum mengantisipasi berlakunya aturan baru ini.

Media massa mengangkat persoalan ini dalam bentuk feature, mengungkap suka dukanya sehingga dapat menggugah masyarakat sekaligus bentuk kritik kepada berjalannnya sistem hukum. Apabila masyarakat tergugah bisa jadi akan membantu para pencari keadilan ini.

j.

Media massa mengangkat seputar profil dan tugas yang dikerjakan oleh lembaga atau aparat hukum yang bersangkutan dengan melihat dari sisi kemanusiaannya.

Satjipto Rahardjo berpendapat, dengan melihat beberapa media massa yang lazim disebut dengan koran kuning, jenis media massa yang kontennya cenderung memberitakan mengenai hukum, apalagi mengenai kekerasan secara berlebihan, khususnya dalam hal pemuatan foto pelaku, korban, judul yang bombastis dan penggunaan bahasa yang tidak etis. Bahwa media massa mengangkat suatu permasalahan di lapangan sebagai bentuk realita dan mengikuti apa yang diinginkan publik tentu hal tersebut memang merupakan bagian dari pekerjaan media massa, namun pemuatan berita hukum dengan berlebihan seperti yang dilakukan koran kuning tersebut tentu menimbulkan pertanyaan karena belum tentu itu merupakan apa yang diinginkan oleh masyarakat.

c.Selain memiliki integritas profesional yang tinggi, para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan atau retraining, oleh karena hanya dengan demikian ia dapat melakukan fungsinya dengan baik. Dalam meliput berita hukum yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia kalangan pers diharapkan memiliki pengetahuan ilmu kedokteran forensik praktis agar dapat memberikan informasi yang baik dan benar.

Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Tazqi Dziaulhaq -
M.Tazqi Dziaulhaq 2256031045 REG M

Suatu ilmu yang berisi tentang watak, perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat di nilai baik dan mana yang dapat di nilai tidak baik serta bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral Nilai ketuhanan mengandung nilai religius atau keyakinan terhadap Tuhan YME dan ketaqwaan kepada-Nya.Seseorang dapat dikatakan menjunjung tinggi nilai ketuhanan bila bertaqwa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama yang dianutnya, saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda, memberi kebebasan pada orang lain untuk beribadah sesuai agamanya, dan tidak memaksakan agama atau kepercayaan yang dianutnya kepada orang lain.Orang yang berpedoman pada nilai ini selalu menghormati, menghargai sesama manusia beradab yang memiliki cipta, rasa karsa, dan keyakinanNilai persatuan mengandung nilai moral persatuan bangsa.Seseorang bisa diatakan memegang nilai persatuan bila sikapnya mau mengenal perbedaan, cinta tanah air, rela berkorban demi bangsa, dan menyukai produk dalam negeriNilai kerakyatan mengandung nilai moral kerakyatan dan musyawarah atau demokrasi.Seseorang bisa dikatakan memegang teguh nilai keadilan sosial apabila bersikap adil terhadap diri sendiri dan orang lain, menunaikan kewajiban sebelum menuntut hak, menghargai hasil kerja orang lain, bekerja keras, hemat dan tidak boros, mengutamakan pemerataan ketimbang pertumbuhan, mendistribusikan kekayaan pada rakyat banyak secara adil, dan menghindari segala perbuatan yang bisa memperdalam jurang kesenjangan sosial.Etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ridho Nur Firdaus -
Nama : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
Kelas : Reguler B

Media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya, maka seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam buku Barda Nawawi Arief bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum.
Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah. Komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama pada tahun 1914. Menurut Bryant, tidak heran bahwa pada masa itu, hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan adanya pada masa perang Penduduk di Amerika termasuk ilmuwan diantara mereka percaya bahwa media massa, khususnya televisi, tayangan film, dan radio telah memberikan perubahan kepada audiensnya.

Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa. Memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa.

Media massa yang memiliki erat dengan keterkaitan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan. Perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rayzan Athaya anargya -
Rayzan athaya anargya
2216031065
Reguler A

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
- nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
- nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
- nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa merupakan sarana dalam penyebaran informasi baik itu kabar baik ataupun kabar buruk. Media massa dapat mempengaruhi persepsi seseorang pada suatu hal misalnya pada saat pemilu. Jika suatu media massa memiliki kecenderungan pada salah satu kandidat pemilu maka masyarakat yang melihat akan terpengaruh dan memilih kandidat tersebut. begitu pula pada kasus-kasus kejahatan media massa sangat mempengaruhi bagaimana suatu kasus di selidiki karena masyarakat dapat langsung melihat perkembangan dari suatu kasus tesebut. Maka dari itu media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Padahal masyarakat sebagai makhluk yang berakal seharusnya tidak memandang sesuatu dari satu sudut pandang agar dapat melihat sesuatu secara fakta dan terhindar dari berita bohong atau hoax
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aysha Amalia Aini -
Aysha Amalia Aini REG B 2216031098

Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Jurnal : Nurani Hukum
Volume dan Halaman : Volume 3 No 1 dan Halaman 29-44
ISSN : 2655-7169
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Reviewer : Aysha Amalia Aini
Tanggal Review : 11 November 2022

Tujuan Penelitian :
Tujuan penelitian dalam jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran media massa pada masa kini dalam menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif.
Subjek Penelitian :
Subjek penelitian dalam jurnal ini yaitu pelaku media massa.
Metode Penelitian :
Penelitian dalam jurnal ini dilakukan secara normatif yaitu penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.
Hasil Penelitian :
Penulis menyatakan di jurnalnya bahwa pada masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa. Hal inni tentu saja sejalan dengan fungsi PERS, yaitu fungsi edukasi. Media massa berkaitan erat dengan masyarakat. Dan karena hal itu, media massa menjadi penghubung antara integrasi pemerintah dengan masyarakat dalam control sosial. Penulis juga mengemukakan bahwa dalam media massa kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana. Media massa adalah kontks control sosial. Berdasrkan tinjauan Pustaka juga, Kerjasama media massa dengan lembaga hukum hanya sebatas media pencari berita. Selain itu, kerjasama media massa dengan penegak hukum bisa menimbulkan persaingan antarlembaga dalam upaya kontrol sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Deya Aropannisa D 2216031128 -
deya aropannisa d_2216031018_reg b

media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Diamandemennya peraturan yang sudah tidak sesuai perkembangan juga merupakan contoh terjadinya perubahan sosial.
Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai,
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Lia Sugriyah -
Lia Sugriyah_2256031025_Reguler.M

Judul jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Isi Utama:
Media massa belum mampu menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat terutama pengamalan nilai-nilai pancasila. Beberapa oknum media massa sering disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. Ini menyebabkan masyarakat kita yang memang tingkat membacanya masih buruk, cenderung percaya tanpa melakukan "cross check". Padahal, sebagai negara yang mayoritas beragama Islam dan juga yang merupakan makhluk berakal, Allah SWT sudah menurunkan ayat-ayat Al-Quran tentang pentingnya meneliti informasi yang baru diterima sebelum informasi tersebut dianggap benar. Apa yang dilakukan oleh media massa tersebut, melanggar nilai pancasila, terutama nilai materill, nilai kerohanian, dan nilai vital yang akan berdampak pada pelanggaran hak manusia yang lain.

Menurut penulis, media massa yang dijadikan sebagai rujukan jurnal hanya merupakan pemuas informasi masyarakat tanpa ada pembentukan nilai dan pendidikan kepribadian. Kesimpulan akhir yang disampaikan penulis, bahwa media massa di Indonesia menjadi salah satu penyebab pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Auni Maliki -

Auni Maliki_2216031144_Reg B

Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL

SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI

INDONESIA

Volume : Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169

Tahun : 1 Juni 2020

Reviewer : Auni Maliki

Tanggal Review : 11 November 2022

Pembahasan : Pancasila dalam pengertiannya berupa nilai yang pengertian filsafat berarti tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apa sesuatu benar atau salah baik atau buruk nilai-nilai Pancasila dengan membaginya ke dalam tiga kategori yaitu satu nilai material yang segala sesuatu berguna bagi unsur manusia yang kedua nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas yang ketiga nilai kerohanian yang berguna bagi rohani manusia nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakikat isi Pancasila yang pertama yaitu Tuhan yang kedua ini hak kemanusiaan yang ketiga yaitu hakikat 1 yang keempat ini hakikat rakyat dan yang kelima adalah hakikat adil Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai tersebut dalam bermasyarakat kita mampu beretika dengan Pancasila. 

Ada beberapa tinjauan umum mengenai media massa yaitu media massa merupakan bagian dari pers di mana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiens yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media kemudian ada jurnalistik yang merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari kemudian ada pers yang memiliki arti menekan atau mengepres makna lainnya yaitu pers merujuk kepada seluruh kegiatan jurnalistik mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya pengertian ini pun tidak hanya berlaku pada jurnalistik cetak namun berlaku juga untuk jurnalistik elektronik. 

Jadi pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam penerapan fungsi control sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh berita yang disebarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut masyarakat justru mempercayai hal tersebut hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai material nilai keharmonian dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat yang artinya masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa mendorong pembentukan kepribadiannya media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila hal demikian tercermin dalam pudarnya jiwa patriotik berkembangnya manusia individual liberalistik masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dean Mulya Armanda -
Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A

Jurnal dengan judul Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol
Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejajatan di Indonesia adalah jurnal penelitian yang dilakukan dengan cara normatif, yaitu peneliatan dengan proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab idu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media
massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ruth Elsa Adelina K. P -
Ruth Elsa Adelina K. P_2216031134_Reguler B

Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan internasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan ntuk menjadikan manusia individualistik. Globalisasi erat kaitannya dengan media massa. Media massa pada dasarnya difungsikan sebagai penyebar informasi ke khalayak luas, salah satunya masyarakat Indonesia. Penyampaian berita ini diarahkan oleh bidang jurnalistik untuk menghimpun, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa.
Media massa memiliki beberapa peran penting di sebuah negara, seperti berperan dalam bagian dari sistem negara, atau media massa menjadi control sosial. Misal pada kasus korupsi, media massa akan mengungkapkan korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum, kemudian menginformasikan bagaimana proses hukuman yang akan dijeratkan kepada pelaku, juga alur jalannya penyidikan juga penuntutan dalam kasus tersebut. fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya
untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi,
antara lain berupa:66
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus
operandi dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Deva Aulia Lutfiah Abdul -
Deva Aulia Lutfiah Abdul_2216031063_reg A
Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia untuk menjalani segala aspek kehidupan. 3 Nilai Pancasila yaitu: 1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fauza Subhan Irawan -
Fauza Subhan Irawan_2216031086_Reguler B
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup setiap falsafah warga Indonesia. Orang bijak sama dengan orang yang memiliki cinta erhadap subyek atau obyek yang didasari pada akal sehat.Penegertian Pancasila disini berupa nilai-nilai. Artinya pengukuran timbangan baik dan buruknya suatu hal atau perbuatan. Dijelaskan oleh Notonagoro bahwa nilai-nilai dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
1. Nilai materil yang artinya segala hal yang bermanfaat untuk manusia.
2. Nilai vital yaitu segala hal yang berguna untuk mansuia adakan kegiatan.
3. Nilai kerohanian yaitu segala hal yang memiliki manfaat pada nilai rohani manusia.
Oleh karena kedudukan Pancasila menjadi pedoman yang harus diterapkan dalam kehidupan setiap warga. Terdapat hakekat melalui isi Pancasila yang pertama yaitu ketuhanan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga adalah kesatuan.
Perkembangan media massa menjadi dorongan dalam fungsi kontrol sosial di masyarakat. Terdapat kejadi yang mana di media massa seringkali adanya pertanyaan yang sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan. Hal tersebut akan menyebakan masalah sosial. Seharusnya sebagai manusia yang memiliki akal budi yang baik dan petunjuk sudah diturunkan leh Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 6 yang artinya berita yang datang kepada kita harus diteliti lebih lanjut sebelum dipercaya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat mengubah moral seseorang untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ibrahim Kaka -
Nama : Ibrahim Kaka Maulana
Npm : 2216031011
Kelas : Reguler A

Nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga), yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu telah tertanam oleh masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh NUR RAHMA RIFTYANI -
Nur Rahma Riftyani (2216031131)
Reguler A.

Judul jurnal yang di analisis : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA.

Pembahasan isi jurnal :
Media massa haruslah menanamkan nilai-nilai Pancasila untuk menekan kejahatan di Indonesia. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65
Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nouval Septian Arrahman -
Nama : Nouval septian arrahman
Kelas : paralel
Npm : 2256031036
Intisari
Era digital kini menuntut perubahan zaman dan gaya hidup manusianya. Termasuk pada generasi millennial yang sangat dekat gawai (gadget). Sebagian besar milennial di Indonesia sangat aktif menggunakan media sosial. Tak heran, media sosial berperan besar sebagai sumber informasi kaum millennial. Media sosial bisa memberi berita-berita yang positif, bisa juga sebaliknya. Salah satu dampak negatif media sosial adalah munculnya berita-berita bohong atau hoax, hingga konten-konten yang mengandung kebencian (hate speech) media sosial juga dapat melemahkan nilai nilai pancasila dikarenakan Dampak paling buruknya, media sosial yang menyebarkan hoax, lebih banyak melemahkan nilai Pancasila, khususnya sila ketiga, Persatuan dan Kesatuan Indonesia. Pilkada Jakarta contohnya: berita hoax cukup berhasil mengirimkan gelombang kebencian yang mengancam keutuhan bangsa. Selain itu nilai nilai pancasila dalam media sosial memiliki nilai positif nya dikarenakan media sosial terbukti ampuh memviralkan atau memomulerkan isu-isu kebangsaan; melawan berita hoax yang sudah tersebar. Seperti fenomena tagar #SayaIndonesia, #SayaPancasila yang dibuat dalam rangka menyambut Hari Pancasila. Jadi Kesimpulannya adalah media sosial tidak sepenuhnya membawa pengaruh buruk kepada pengguna media sosial itu sendiri, hal itu tergantung kepada diri kita sendiri apakah kita mudah percaya begitu saja oleh berita yang tidak jelas dari mana sumbernya, atau sebaliknya. Kita bermedia sosial dengan baik dan bijak
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Farel Ananda -
Farel Ananda
2256031040 (Paralel)

Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Jurnal : Nurani Hukum
Volume 3 No. 1 Halaman 28-43
Tahun : 2020

Permasalahan : Pada masa awal abad ke-20 memiliki kekuatan besar yaitu Media Massa, baik peluru yang ditembakkan maupun obat yang disuntikkan digunakan untuk menggambarkan kekuatan besar media massa pada awal abad kedua puluh. Konsep teori pengaruh media massa kemudian diilhami oleh istilah ini. 20 Ketika abad ke-20 sampai pada kesimpulan, penelitian tentang pengaruh liputan media terhadap penegakan hukum telah memicu perdebatan di mana beberapa akademisi berpendapat bahwa liputan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiens tentang isu-isu tertentu. Beberapa berpendapat bahwa dampaknya, jika ada, dapat diabaikan karena taktik dan keadaan audiens bervariasi sesuai dengan cara mereka mengonsumsi informasi yang diberikan oleh media massa.

Tujuan Penelitian : Mengetahui norma-norma terkait media massa yang disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial berdasarkan penanaman nilai nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Basil Penelitian : menunjukkan kurangnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam penggunaan media pemberitaan informasi. Masih banyak berita yang tidak dapat dipercaya yang mengancam akan memecah belah masyarakat. Tanpa maksud untuk membina pengembangan kepribadian sosial yang berjiwa Pancasila, media massa hanya menyajikan berita sebagai kepuasan informasi. Khususnya di Indonesia, belum ada penerapan nilai-nilai Pancasila secara utuh oleh media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Masyarakat umum sering menerima berita yang tidak akurat dan disebarluaskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang benar-benar menerima berita dan sumbernya begitu saja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nadya Fitri Aulia -
Nadya Fitri Aulia 2216031114 Reg B

A. JUDUL PENELITIAN

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Jurnal Penelitian Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia, Vol. 3 No. 1

Peneliti: Ariesta Wibisono Anditya Tahun Penelitian: 2020

B. PENDAHULUAN
Pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama pada tahun 1914. Menurut Bryant, tidak heran bahwa pada masa itu, hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang.


Penduduk di Amerika termasuk ilmuwan diantara mereka percaya bahwa media massa, khususnya televisi, tayangan film, dan radio telah memberikan perubahan kepada audiensnya. Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa. Memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa. Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial.

Tujuan penelitian ini untuk membahas mengenai peran media massa masa kini untuk menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media.



C. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAAN

Pancasila dalam arti pandangan hidup, dan asal usulnya ada pada falsafah hidup. Kata filsafat atau filsafat adalah kata majemuk, terdiri dari kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Seorang bijak adalah seseorang yang mencintai subjek atau objek tertentu berdasarkan akal sehat. Kebijaksanaan dalam berhubungan seks datang dari kemauan dan keikhlasan untuk berkorban untuk orang yang Anda cintai, selalu siap untuk melayani Anda yang terbaik dan dengan cinta. Pancasila dalam pengertian ini mengandung nilai. Nilai adalah pemahaman filosofis, kriteria untuk menimbang dan memutuskan apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :

1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,

2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,

3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Repub1ik Indonesia, yang berkedau1atan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. masyarakat.

Potensi dampak negatif dari globalisasi adalah meningkatnya persaingan di pasar internasional akibat liberalisasi opini dan investasi, serta munculnya pengelompokan antar negara yang cenderung menumbuhkan profesionalisme dan diskriminasi pasar. Ketetapan MPR RI No. Nilai-nilai Pancasila telah lama tertanam secara alami dalam masyarakat Indonesia dan terjalin dengan adat, budaya dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila bahkan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sebagai cara hidup menuju kemerdekaan. Pers menginginkan keuntungan. Tapi media saat ini tidak bisa bertahan tanpa mengejar keuntungan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ayat 1 mendefinisikan Pers sebagai berikut: Teks, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik, dan informasi dalam bentuk cetak, elektronik, dan bentuk lainnya melalui semua saluran yang tersedia. b. Pelaporan secara luas mencakup semua media massa komunikatif yang menyampaikan pikiran dan perasaan baik dalam bahasa tulis maupun lisan. Adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi yang pesat, walaupun undang-undang tersebut memuat peraturan-peraturan untuk mengatasi masalah tersebut, beberapa peraturan media belum diatur sehingga menimbulkan permasalahan hukum.

Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah

menyembunyikan berita kasus Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di Gedung Putih sehingga pamor internet sebagai sumber berita meningkat. Di sisi lain, pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga dalam masyarakat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam

Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.

Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:

a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik- praktik korupsi;

b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik- praktik korupsi;

c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;

d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus- kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vicka Nurlista -
Vicka Nurlista
2216031041
Reg A

Judul Jurnal: Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia

Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1 Hal 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui norma-norma terkait dengan media massa yang disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia

Metode Penelitian : Penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.


Pembahasan :

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal usulnya dari falsafah hidup.
Isi dari nilai pancasila berupa Nilai (value) yang merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. 3 kategori yang dijelaskan oleh Notonagoro
mengenai nilai-nilai
Pancasila, yaitu nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian.
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat dan hakekat adil.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat justru mempercayai berita tersebut tanpa ditelusuri kembali.
Seharusnya sebagai masyarakat jika ada berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal ini telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
Media massa berdasarkan tinjauan masyarakat yang artinya masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Athaya Keyshatara -
Athaya Keyshatara_2256031016_Paralel
Dasar dan tujuan memiliki hubungan yang erat sekali. Contohnya jika dasarnya liberalisme maka tujuannya adalah masyarakat yang liberal. Dasar negara Indonesia adalah pancasila karena itu tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan pancasila. Masyarakat kerap kali mengalami perubahan dan banyak faktornya, salah satu diantaranya adalah perkembangan teknologi yang pesat.

Media massa memiliki arti sarana dan saluran resmi sebagai alat bantu komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Di Indonesia memiliki arti media atau alat yang digunakan oleh lembaga sosial. Media massa juga ada 2 bentuk yaitu media cetak dan media elektronik.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup, asal-usulnya dari falsafah hidup. Nilai pancasila dibagi menjadi 3 kategori yaitu : nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian.

Pengamalan nilai-nilai pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara penuh. Karena terkadang berita yang disebarkan kepada khalayak ramai seringkali tak sesuai dengan faktanya dan juga terkadang di sebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan -

NAMA : M. Alfarizki Mulyawan 

NPM : 2256031026

KELAS: PARALEL 

 

 

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

 

Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : 

 

1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,

2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,

3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. 

 

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Media massa diindonesia

 

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Belum mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa indonesia. masih banyaknya tindak kriminilisasi dan kegiatan vandalisme. solusi yang dapat dilakukan untuk menangani adanya dekadensi moral salah satunya adalah pendidikan moral dan etika yang dilakukan mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga, mengikuti sosialisasi kepolisian tentang tindak kriminilasi, dll

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Diva Emralda Chantika -
Diva Emralda Chantika_2216031125_Reg A


Judul jurnal : penanaman nilai nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di indonesia

Dipendahuluan penulis menjelaskan tentang pengertian dasar yang merupakan sesuatu yang bersifat tetap dalam paragraf ini juga penulis menjelaskan bahwa dasar negara indonesia adalah pancasila karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan pancasila

Dalam pendahuluan juga penulis menjelaskan isi tentang media massa yang merupakan suatu jenis komunikasi yang ditunjukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar disini juga penulis mengkaji pemanfaatan media massa pda umum nya yang dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis yaitu media cetak dan media elektronik. Yang dimana untun surat kabar sebagian dari media cetak pengertianmy adalah lembaran tercetak yang memuat laporan

Penulis juga telah mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol sosial yang didasari pada pemikiran pribadi bahwasanmya alat komunikasi seperti televisi,radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari hari penduduk di indonesia

Dari paparan dari penulis diatas dapat diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang mungkin dapat dikatakan peran yang strategis dalam kontrol media massa

Disini juga penulis menggunaakn metode penelitian yaitu penelitian yang ia lakukan secara normatif yang artinya penelitian itu mendasarkan pada kajian normal yang ada pada sistem hukum
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Elvia Rahma Nisa -
Elvia Rahma Nisa_2216031111_Reguler A

Jurnal ini berjudul Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia. Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Hakikat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakikat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Selanjutnya dari beberapa paparan pendapat diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Selanjutnya ada tinjauan umum mengenai pancasila. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Lalu adapun jurnal ini membahas tentang Globalisasi. Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan internasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Selanjutnya ada Media Massa, media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Lutfia Rahma -
Lutfia Rahma Maulia_2216031109 (Reg A)

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Seiring berjalannya waktu, informasi yang didapat lebih mudah terutama melalui internet/media massa.
Namun, pengamalan nilai Pancasila dalam media massa ketika memberitakan suatu informasi masih belum terlaksana. Masih banyak berita bohong/hoax yang tersebar dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Berita yang disebarkan pada khalayak masih sering sekali tidak sesuai dengan fakta dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga hal tersebut terkadang merusak nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan juga kepercayaan masyarakat terhadap beriita bohong/hoax tersebut tergolong tinggi tanpa adanya penyaringan terlebih dahulul terhadap informasi yang mereka dapati.
Seharusnya, media massa itu dapat mengusung nilai Pancasila sebagai landasan hidup setiap warga negara Indonesia yang bersesuaian dengan prinsip dan doktrin yang berkaitan dengan control social media massa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ellen Febriani -

Ellen Febriani_2256031011_paralel

Judul Jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya (2020)

Dasar adalah sesuatu yang permanen, pelajaran yang akan edoman, pedoman untuk melakukan perbuatan. Di antara pangkalan dan gerbang ada hubungan yang sangat erat. Jika dasar Liberalisme, tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat liberal. Jika dasar Fasisme, tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat fasis. dasar negara Indonesia adalah Pancasila, itu sebabnya tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang pancasila.

Masyarakat selalu belajar pengembangan, begitu juga mengalami perubahan, termasuk nilai yang ada. Konsekuensi perkembangan teknologi yang jadi semua bentuk telekomunikasi dapat dilakukan tanpa mengetahui waktu arus mengalir masuk filsafat, ideologi dan kebudayaan dalam umumnya mudah dikenali oleh yang berbeda jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi nilai-nilai mereka punya. Hukumnya cukup tua menjadi bagian dari kehidupan manusia dari waktu ke waktu dan terus berubah perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dll.

Pengertian media massa jika berasal dari kata "media" itu sendiri berarti alat, corong, instrumen, cara, media, steker, perangkat, mediator, perangkat, saluran, sarana, Kendaraan. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, tubuh, objek, tersusun, konglomerat, korpus, pengikut, publik, zat. Sedangkan istilah “media massa” itu sendiri adalah sarana dan pelayanan sebagai sarana komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Pengaruh media massa di kehidupan sehari-hari, contohnya beriklan di persimpangan, layar informasi, lampu lalu lintas, koran, majalah, komik, dll. Diperiksa oleh para ilmuwan sejak pecahnya perang dunia pertama pada waktu 1914. Menurut Bryant, itu tidak mengherankan hampir semua orang pada waktu itu pertimbangkan pengaruh media massa sangat kuat, ini karena adanya propaganda militer yang mendominasi di masa perang. Penduduk di Amerika adalah salah satu ilmuwan mereka percaya bahwa media massa terutama televisi, acara film dan radio telah berubah kepada penonton.

Intinya yakni, amalan Nilai Pancasila oleh media massa dalam pelaksanaannya fungsi kontrol sosial di Indonesia apalagi belum dilaksanakan secara menyeluruh. Berita beredar seringkali bukan untuk masyarakat umum berdasarkan fakta dan disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tanpa menelusuri kembali pesan dan sumber berita, yang membuat komunitas benar-benar percaya.

sebagaimana manusia yang dianugerahkan akal, Allah telah diturunkan petunjuk dalam Q.S Al Hujarat ayat 6 bahwa berita itu datang kami harus memeriksanya lagi di masa mendatang sebelum mempercayainya. Hal ini adalah melanggar nilai pancasila terutama dalam hal nilai material, nilai spiritualitas dan nilai-nilai vital yang memuncak pelanggaran HAM lainnya. Amalan jiwa pancasila kurang ditunjukkan oleh kehadiran pesan-pesan yang menyesatkan.

Media massa di Indonesia belum tiba keadaan dimana terdapat hal yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk nilai-nilai pancasila, hal ini tercermin dalam memudarnya jiwa pembangunan manusia patriotik individu-liberalis, masih mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bangsa dan negara.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Della Julia Sari -
Della Julia Sari_2256031005

Analisis jurnal yang berjudul PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Media massa adalah media yang ditunjukkan atau dipergunakan untuk khayalak umum serta mencari informasi dari berbagai sumber. Dengan adanya media massa juga kita bisa mencari penghasilan, meliput berita dan mencari informasi tertentu dan salah satunya menambah edukasi kita. Edukasi sangat diperlukan diera globalisasi sekarang,karena remaja zaman sekarang miris dengan adanya edukasi perkembangan teknologi dan sejarah, karena sejarah dengan nilai2 dasar Sangat bersangkutan dengan kemajuan zaman sekarang.
media massa harus mengusung nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup setiap warga negara Indonesia.
Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Novirda Safitri -
Annisa Novirda Safitri 2216031143 Reg A

Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Jurnal : Nurani Hukum
Tahun terbit : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Hasil review jurnal :

Indonesia adalah negara hukum dan media massa dapat mempengaruhi hukum. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada pendengarnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media massa sebagai media informasi untuk menyampaikan komunikasi kepada khalayak ramai mengenai isu-isu terkini. Media massa berfungsi untuk mendidik artinya media massa memberikan pemberitaan yang membuka wawasan masyarakat, namun tidak sedikit juga berita yang disebarkan tidak sesuai fakta. media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial, artinya media massa pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang pendengarnya terhadap poin-poin tertentu. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, yaitu Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan. Bagi pemilik media,
media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Namun, seringkali media massa digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa mencari tahu kebenaran yang sesuai faktanya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Media massa di Indonesia belum bisa menjadi motivasi masyarakat agar dapat berperilaku sesuai nilai-nilai pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Stephen Yoel -
Stephen Yoel Christtoper Simatupang 2256031055 Paralel

Analisis Jurnal:

1. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari saat ini, mis. B. Iklan di persimpangan jalan, tampilan informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah. Sejak pecahnya Perang Dunia I pada tahun 1914, para sarjana disibukkan dengan kartun dan sejenisnya. Menurut Bryant, tidak mengherankan jika hampir semua orang pada saat itu mengaitkan pengaruh yang sangat kuat dengan media arus utama. Karena keberadaan penduduk masa perang Amerika, termasuk para sarjana, beberapa orang percaya bahwa media massa, terutama televisi, program film, dan radio, mengubah khalayak mereka.

Nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga), yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu telah tertanam oleh masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

2. Media massa berdasarkan masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsadan negara.

3. Hasil penelitian menunjukkan masih kurangnya penerapan nilai-nilai Pancasila saat menggunakan sumber informasi. Masih banyak berita luar biasa yang mengancam memecah belah masyarakat. Tanpa maksud mempromosikan pengembangan kepribadian sosial dalam arti Pancasila, media massa menyajikan berita hanya sebagai kepuasan informasi. Di Indonesia khususnya, nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diimplementasikan oleh media ketika memenuhi tugas kontrol sosial. Masyarakat umum sering menerima pesan yang tidak akurat dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang benar-benar menerima berita dan sumbernya begitu saja. Dan ujuan media massa adalah untuk menyampaikan pesan informasi yang sama secara simultan dan instan kepada sejumlah besar khalayak yang tersebar, heterogen, dan anonim dengan menggunakan media cetak atau elektronik. 10 Pemanfaatan media massa mengacu pada pemanfaatan format media massa tertulis dan elektronik yang berbeda untuk tujuan tertentu. Menurut pendapat saya, tidak semua orang tahu hukum, tetapi dengan media massa, orang akan tahu hukum dengan membaca atau mendengar informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ahmad Mikail Ghifari Akiel -
Ahmad Mikail Ghifari Akiel_2216031135
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak akan selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, sebagai insan yang berakal berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ridho Nur Firdaus -
Nama : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
Kelas : Reguler B

Di era globalisasi, banyak aspek-aspek yang mengalami perkembangan yang signifikan.Perkembangan yang terjadi tentunya membawa suatu kemajuan bagi segala aspek yang mendapat dampak adanya globalisasi. Sebagai proses, globalisasi berlangsung berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.
Globalisasi mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan. Dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Globalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realita masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) selalu menjadi bagian terpenting dalam mendorong perkembangan sebuah negara. Laju perkembangan iptek tersebut semakin hari semakin pesat perkembangannya disebabkan adanya tuntutan dan kebutuhan manusia yang juga semakin berkembang di berbagai bidang.
Ilmu dan pengetahuan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan, namun tidak selamanya bahwa pengetahuan itu sebagai ilmu, melainkan pengetahuan yang diperoleh dengan cara-cara tertentu berdasarkan kesepakatan para ilmuwan. Ilmu sebagai pengetahuan (knowledge) adalah pengertian ilmu pada umumnya. Ilmu dikatakan sebagai aktivitas (activity) adalah serangkaian aktivitas atau kegiatan yang dilaksanakan manusia sebagaimana dikatakan oleh Charles Singer, ilmu adalah proses yang membuat pengetahuan. Istilah ilmu juga merupakan suatu metode untuk memperoleh pengetahuan yang objektif dan dapat diperiksa kebenarannya.

Mahasiswa sebagai generasi muda sebaiknya menjaga kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan perkembangan Iptek, serta bisa menyeleksi pengaruh buruk kebudayaan baru, sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negatif kepada bangsa Indonesia dan harus tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara sehingga perkembangan Iptek bisa membantu pembangunan dan perkembangan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Bayu Arga Whisnutama -
Bayu Arga Whisnutama 2216031127 Reguler A

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan internasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama.41 Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Kenan Yudhistira -
Kenan Yudhistira_2216031082_Reg B

Pancasila adalah landasan ideologi negara dengan media massa masyarakat Indonesia akan terbantu dengan hal tersebut untuk mengetahui nilai dan hokum yang ada
Media massa merupakan hal yang sangat penting dengan komunikasi dalam penyampaian informasi dalam melihat pengaruhnya di masyarakat, tentu saja hal positif maupun negative muncul secara berdampingan bergantung apa yang diterima dalam masyarakat. Karena informasi merupakan hal penting untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari untuk menjadi acuan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Alif Faldo Putra Yuldi -
Alif Faldo Putra Yuldi
Media
massa mempunyai peran yang strategis
dalam kontrol sosial. Melalui
pemberitaan, media massa dapat
melakukan kontrol atau pengawasan
terhadap hukum. Namun Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kerjasama media massa
dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita
dengan narasumbernya saja, memang
wajar mengingat kerjasama yang lebih
jauh dapat memungkinkan adanya
intervensi dari kedua belah pihak yang
sama-sama menganggu. Namun hal ini
di satu sisi menjadi masalah karena
dalam konteks kontrol sosial tidak ada
integrasi antara pemerintah dan
masyarakat. Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Tizra Anhara Fernid -
Tizra Anhara Fernid
2216031157
Reguler A

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Serangan Di Indonesia Nurani Hukum
media massa harus mengusung nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup setiap warga negara Indonesia.Norma-norma yang bersesuaian dengan media massa disandingkan dengan prinsip dan doktrin yang berkaitan dengan kontrol sosial media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan warga negara Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana.Media massa hanya memuat berita-berita yang memuaskan masyarakat tanpa menanamkan pentingnya nilai-nilai Pancasila.
media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak akan selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.Hukum ditelaah asas-asasnya, penerapan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa.Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.