Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Jumlah balasan: 179
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Merta Fairuz Fadia -
Merta Fairuz Fadia_2216031026_Reg B
Politik hukum merupakan kebijakkan dasar yang menentukan arah dimana hukum itu dibawa serta dibuat oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN), hukum tersebut dibuat dengan cara dilakukan pemilihan nilai nilai yang berkembang dilingkungan masyarakat dan disepakati bersama lalu dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, serta bersifat konstitusi kita (UUD 1945) yang dimana hukum ideal atau hukum itu diberlakukan. Hubungan etika dengan hukum memiliki 3 dimensi yaitu dimensi substansi atau wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar. Jilmy Asshiddiqie mengibaratkan sebuah nasi bungkus yang dimana bungkus sebagai hukum, etikanya sebagai nasi dan lauk serta zat protein, vitamin, dan unsur lainnya sebagai agama yang dimana merupakan asal usul dari etika dan hukum. Dari 3 dimensi tersebut hubungan etik dan hukum yang dimana etika lebih luas daripada hukum, karena itu jika terjadi pelanggaran hukum sudah pasti merupakan pelanggaran etik, namun pelanggaran etik belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Helmalya Vrily Pramesti -
Helmalya Vrily Pramesti 2216031044 REG B

Intisari:
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik sebagai politik hukum.Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum dengan etik dan bagaimana hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar.Jadi pertumbuhan ke arah rasa yang lebih besar tentang kepentingan bersama dengan jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk bangsa bersama bernama Indonesia.Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, bahasa dan sejarahnya serta pemerintah sendiri.Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.Untuk hal ini, kepemimpinan dipilih secara "primus inter pares" atau yang terkemuka diantara unsur yang sama.Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama membentuk suatu negara.Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: menyatakan bangsa Indonesia dan seluruh tumpahan darah Indonesia, kesejahteraan memajukan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik sebagai politik hukum.Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam mencapai tujuan tersebut.Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang dimiliki oleh pihak-pihak yang akan membentuk produk hukum tersebut.Dominasi politik terjadi saat bertemu dengan kekuatan politik yang terbesar.Pilihan melalaui kompromi politik tidak dijelaskan dalam konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik terjadi jika partai politik beragam dan kekuatan posisi tawar (beragaining position) relatif seimbang.1 Sejalan dengan pandangan Mahfud MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih banyak dominasi pengambilan keputusan politik.Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya menggunakan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan masalah.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya berisi proses legislasi.Proses legislasi tersebut adalah tempat pertemuan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang ter-2 Satjipto Rahardjo , 2006, Membedah hukum progresif.Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berpikir secara kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita berpikir untuk berfikir atau kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat tentang suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Untuk memperkuat penjelasan tentang perlunya memahami etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kutipan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara melakukan yang menjadi adat karena persetujuan atau praktik sekelompok manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rifka Mariska -
Rifka Aisy Mariska_2216031018_REG B

Indonesia beragam kebudayaan seperti kepercayaan, bahasa, adat istiadat, bentuk tubuh, warna kulit, dan lainnya. Orang-orang dengan berbagai kebudayaan tersebut tergabung dengan memiliki tujuan inilah salah satu unsur suatu bangsa. Dalam suatu bangsa, tujuan-tujuan bersama dirancang, dirumuskan dan kemudian disepakati. Untuk mencapai tujuan tersebut, semua aspek bangsa perlu berusaha bersama-sama dalam menggapainya.

Hukum ditegakkan untuk menyelaraskan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang patut untuk diamanhkan kepada seluruh rakyat di bangsa ini. Hukum ini juga perlu dibuat, dan diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai. Hal ini dijalani oleh yang namanya politik melalui partai-partainya.

Pada proses pembentukan hukum, terlihat dominasi saat pengambilan politik. Dalam pelaksanaan hukum, terdapat etika & moral yang perlu diperhatikan. Lalu, sebenarnya apa perbedaan etika dan moral? Moral ialah tolak ukur suatu Tindakan atau perilaku dari sudut pandang baik ataupun sebaliknya yang bentuknya berupa ajaran atau wejangan yang menjadi rambu dalam beraktifitas. Sedangkan Etika berbentuk pemikiran kritis dari moralitas itu sendiri. Moralitas dapat dilihat wujudnya, sedangkan etika berbentuk nilai-nilainya.

Politik hukum akan berjalan dengan baik apabila diseimbangi dengan etika dan moralitas. Untuk politik hukum sendiri dimaknai sebagai sesuatu yang memuat arah atau tujuan agar bangsa maju dan berkembang, kemudian dipilih, dibentuk lalu diselaraskan dengan dasar & konstitusi negara.

Hukum dan etika memiliki hubungan yang saling berkaitan. Diibaratkan seperti Ban, dimana hukum berupa ban karet beserta velg nya, dan etika merupakan angin yang mengisi sebuah ban. Apabila hukum tidak didasari dengan etika. Maka, kendaraan yang memiliki ban dengan keadaan kempis tidak dapat melaju maksimal.

Etika juga memegang pengaruh kuat dalam sebuah hukum. Karena dengan etika, hukum akan ditegakkan dan dipatuhi oleh masyarakat disuatu negara yang berhukum. Dengan etika, seseorang akan menyadari bahwa dirinya perlu mematuhi hukum-hukum yang diterapkan di negaranya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Keyna Laurika -
Keyna Arifina Azzahra Laurika 2216031010, Reguler B

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Politik Hukum, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik. Perencanaan tersebut dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) didirikan pada 1958 atau 13 tahun setelah Indonesia merdeka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini dijelaskan oleh beberapa ahli. Salah satu ahli yang menjelaskan hubungan etika dengan hukum, yaitu Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.22 Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren “Law floats in the sea of ethics”
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Raihan Aufa Shabbah -
REG A_M.Raihan Aufa Shabbah_2216031007

REVIEW JURNAL PERTEMUAN 11
- Artikel Gagasan Konseptual
- Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
- Volume 17 no.1, halaman 28-36
- Tahun>Diterima : 27 April 2017
>Disetujui : 26 Mei 2017
>Diterbitkan: 10 Juni 2017
- Penulis: Sri Pujiningsih
- Reviewer : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
- Tanggal Review:11 November 2022
- Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman tentang hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
- Sampel dalam penelitian jurnal ini adalah mengamati data yang telah diperoleh dari beberapa sumber bacaan(buku/jurnal), kutipan menurut para tokoh, lalu dijadikan dalam satu jurnal.
- Penelitian menggunakan metode Deskriptif, kemudian data yang sudah dikumpulkan dari beberapa sumber bacaan dianalisis dengan menggunakan metode cross sectional.
- Hasil dan Pembahasan: Dalam jurnal tersebut dibahas mengenai hubungan etika dan moral, seperti Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Tahap Perkembangan Etika, Pengertian politik hukum menurut para ahli, hubungan hukum dan etika bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dan letak politik hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zahwa Arzetty Yusuf -
Zahwa Arzetty Yusuf_2216031159_RegA

LATAR BELAKANG
Kumpulan orang dalam berbagai bangsa
dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosialsosial


RUMUSAN MASALAH
apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etika, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.


PEMBAHASAN
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan

hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal yersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah rtikanya, dan zat protein, vitamin, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.

PENUTUP
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita.
Sebagai balasan Zahwa Arzetty Yusuf

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh DEA NISA SIFANA -
DEA NISA SIFANA 2216031001 REGULER A 
 REVIEW JURNAL PERTEMUAN 11
- Artikel Gagasan Konseptual
- Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
- Volume 17 no.1, halaman 28-36
- Tahun Diterima : 27 April 2017
-Disetujui : 26 Mei 2017
-Diterbitkan: 10 Juni 2017
- Penulis: Sri Pujiningsih
-reviewer : DEA NISA SIFANA
- tanggal review : 11 november 2022
-Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
-Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini
- Jurnal ini membahas tentang hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia....
-RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
- PEMBAHASAN Hubungan Antara Etika dan Moral. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari segi apapun. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup masyarakat tertentu dan falsafah hidup. Moralitas adalah doktrin atau wacana, standar, seperangkat aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik dengan pemahaman yang jelas tentang arti etika.juga berarti kebiasaan atau cara hidup
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Galuh Andini -
Galuh Andini_2216031139_Reg A

Artikel ini membahas tentang bagaimana hubungan antara hukum dan etika. Tujuan dari ditulisnya artikel ini ialah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hasil analisis artikel/jurnal :
Hubungan antara hukum dan etika bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi. Dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya , serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan antara hukum dan etika itu ibarat nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum. Dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Restu Krisdahyanto -
Restu Krisdahyanto
NPM 2216031145 Reg A

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Journal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 17 No. 1, Hal 28-36
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Permasalahan: Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Output dari kegiatan tersebut adalah peraturan perundang-undangan (UU) dibuat untuk disahkan sehingga kebijakan publik tersebut mengikat secara umum. Proses legislasi tersebut adalah tempat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang tergabung dalam partai politik, kepentingan pihak asing maupun kepentingan masyarakat sipil. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Tujuan Penulisan : Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Sumber data : Observasi
Objek Penulisan: Etika Politik Hukum di Indonesia
Hasil Penulisan : Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kelebihan Jurnal : Pembahasan yang terdapat dalam tulisan ini mudah di mengerti dan sesuai dengan teori-teori yang ada.
Kekurangan Jurnal : Hasil penulisan terlalu bersifat teoritis dan kurang bisa menggambarkan kondisi yang sebenarnya dalam hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M Farhan -
M Farhan 2256031031 Paralel

REVIEW JURNAL PERTEMUAN 11
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Volume : 17 no.1, halaman 28-36
Tahun : 2017
Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Tanggal Review: 11 November 2022
Penulis : Sri Pujiningsih

Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia

Penelitian menggunakan metode Deskriptif, kemudian data yang sudah dikumpulkan dari beberapa sumber bacaan dianalisis dengan menggunakan metode cross sectional.

Hasil Analisis Jurnal :
Hubungan antara hukum dan etika bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi. Dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya , serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan antara hukum dan etika itu ibarat nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum. Dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nazma Prameswari -
Nazma Prameswari 2216031081 kelas Reguler A

Jurnal yang dianalisis berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak demikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas oleh penulis dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jimly Asshiddiqie, menggambarkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Menurut pendapat pribadi saya, penulis menulis hubungan antara etika dengan hukum itu karena kedua hal tersebut sangat berkaitan. Adanya hukum yaitu untuk mengatur manusia agar untuk mencapai ketentraman bersama. Melanggar peraturan yang dibuat hukum sama saja dengan melanggar etika dan moral. Karena hal-hal yang diatur dalam hukum biasanya hal-hal yang sesuai dengan norma jadi apabila hal tersebut dilanggar, maka itu sama saja dengan melakukan perbuatan yang melanggar norma serta etika dan moral yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Regina Aulia -
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis jurnal : Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

PENDAHULUAN : Secara historis-sosiologis Indonesia berkembang & bertumbuh dalam kebudayaan dan etnik yang berbeda-beda. Namun walaupun adanya perbedaan seperti demikian, secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Menurut Jurnal tersebut, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Namun, adanya pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, bisa melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar. Etika terapan adalah salah satu cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.

RUMUSAN MASALAH : Dari latar belakang masalah tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

PEMBAHASAN : Moral adalah hal yang berkaitan dengan tingkah laku manusia dan bisa diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Namun etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, namun hal tersebut tidak sedemikiannya dengan etika.
Tahap perkembangan etika : 1. Etika teologi (theogical ethics), 2. Etika ontologis (ontological ethics), 3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct), 4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics), dan 5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics)
Pengertian politik hukum: Berdasarkan jurnal yang di analisis, terdapat 11 ahli yang berpendapat tentang pengertian politik hukum. Dari pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut sekurang-kurangnya ada tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum yakni sikap untuk memilih hal apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Walaupun begitu, proses atau mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan telah jauh diatur sebelum gagasan BPHN dan untuk pertama kalinya diatur melalui Instruksi Presiden No. 15 tahun 1970 yang kemudian dirubah melalui Keppres No.188 tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang yang dilengkapi dengan Keppres No. 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dalam bentuk RUU, RPP, dan Keppres.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia : Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Terdapat beberapa pendapat ahli, namun saya akan memberikan salah satu diantaranya yaitu Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa. Kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Imam Darmawan -
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
kelas: Reguler B
Matakuliah: Pendidikan Pancasila
Pertemuan 11

judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

sumber: Pena Justica: Media Komunikasi dan Kajian Hukum

volume, halaman: Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36

tahun: 2017

penulis: Sri Pujiningsih

kata kunci: Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

permasalahan:
- Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik;
- Bagaimana kedudukan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia

tujuan penelitian: mengetahui hubungan dan kedudukan hukum dan etika Politik hukum di Indonesia

metode penelitian: Menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu menganalisis data atau informasi yang tersedia untuk melakukan metode penelitian

Pembahasan:
moral merupakan suatu perilaku atau tingkah laku yang terdapat dalam diri manusia yang diterapkan ke dalam kehidupan sehari-hari. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Etika merupakan suatu hal yang mendeskripsikan tentang baik-buruk nya seseorang dalam bertingkah laku
moral dan dan etika memiliki kaitan yang sangat erat karena nilai moral dan etika menentukan sebuah kualitas dari seseorang. etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
menurut Jimly Asshiddiqie, mengilustrasikan hubungan antara agama, etika dan hukum adalah seperti sebuah nasi bungkus, hukum adalah bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat, protein yang terkandung di dalamnya merupakan nilai agamanya yang merupakan asal usul dari keduanya. (etika dan hukum).
hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Veni Indriani -
Analisis jurnal pertemuan 11
Nama : Veni Indriani
Npm :2216031051
Indonesia merupakan negara kesatuan republik Indonesia atau biasa disebut negara hukum. Hukum di Indonesia dibuat berdasarkan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hukum tersebut diciptakan agar kehidupan masyarakat Indonesia menjadi kehidupan yang lebih baik. Karena Indonesia adalah negara hukum,maka masyarakat Indonesia wajib menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Etika merupakan norma norma atau nilai nilai moral yang menyangkut perilaku atau tata krama. Etika bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang baik.
Sistem etika berkembang melalui 5 tahap:
Tahap pertama,etika teologi, mengukur baik buruknya suau Tindakan.
Tahap kedua,etika ontologis,teori mengenai segala sesuatu yang ada.
Tahap ketiga,positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Tahap empat,etika fungsional tertutup, kode etik itu di sadari harus ditegakkan dengan sebaik baik nya.
Tahap Kelima,etika fungsional terbuka.
Paulus Harsono mendefinisikan terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kebijakan. Tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena mereka takut akan dikenakan hukuman tetapi karena mereka tahu bahwa suatu peraturan dibuat untuk kebaikan diri sendiri.
Menurut saya,hubungan hukum dan etika tidak berbeda jauh karena hukum dan etika berisi tentang peraturan-peraturan untuk mengatur perilaku manusia. Hubungan hukum dan etika adalah hukum merupakan peraturan yang terdiri atas sanksi sanksi yang berkaitan erat dengan perbuatan yang diperbuat oleh manusia dan dikukuhkan oleh pemerintah. Sedangkan etika sendiri menurut saya adalah nilai,perilaku atau kebiasaan yang berhubungan erat dengan suatu individua tau manusia.
Dalam filsafat hukum, tentunya kita mengenal asas,norma,nilai dan peraturan dan kita harus tahu bahwa etika posisi nya jauh diatas hukum. Pelanggaran hukum sudah pasti pelanggaran etika,tetapi pelanggaran etika belum tentu pelanggaran hukum. Menurut saya,hukum dan etika memang memiliki hubungan yang sangat erat dalam menjalankan kehidupan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Riza Abrian -
Muhammad Riza Abrian_2216031160_Reg B
Sebelum membahas hubungan hukum dan etika, pertama saya akan membahas masing-masing mengenai etika dan hukum.

Moral dan Etika

Moral dan Etika merupakan standar dalam kehidupan bermasyarakat, yang diciptakan sebagai tolak ukur kehidupan antar manusia berdasarkan asas baik dan buruk yang membentuk pola-pola dalam masyarakat.

Pada dasarnya etika terbentuk atas doktrin agama, sebuah keyakinan yang diilhami masyarakat dalam kehidupan mereka, membentuk dan menilai apa yang ada di dalam diri mereka juga yang ada di dalam diri orang lain. Melalui persamaan pola pemikiran para anggota masyarakat, mereka menciptakan pola-pola hubungan dan interaksi yang disetujui bersama berdasarkan asas baik dan buruk yang berasal dari agama.

Politik Hukum

Politik Hukum merupakan kebijakan dasar negara yang dibentuk dan diciptakan melalui badan negara dan pihak yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat yang disepakati bersama dan dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi dan mengatur perilaku bersama dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal.

Politik hukum tidak diciptakan dengan semena-mena oleh lembaga dan pihak berwenang, namun dengan melihat nilai-nilai yang berjalan di dalam kehidupan masyarakat, apa yang disetujui dan tidak disetujui dalam masyarakat dan politik hukum menetapkan tujuan yang selaras dengan masyarakat dan konstitusi kita (UUD 1945) sehingga menciptakan setiap keputusan yang paling tepat bagi negara dan masyarakat.

Hubungan Hukum dan Etika

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni :
1. Dimensi substansi dan wadah,
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.


*Penulis jurnal meringkas ketiga dimensi berdasarkan pendapat ahli hukum yang mengarahkan perhatiannya terhadap etik.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Hukum selaras dengan etika dan moral yang berjalan dalam pemikiran manusia, namun hukum tidak melihatnya dalam (asas baik dan buruk) tetapi asas benar dan salah.




Hal paling sulit dari etika dan hukum adalah bahwa, etika terlalu abstrak untuk dijatuhi pasal dan hukum sehingga hukum ditetapkan dengan mendekati nilai dan asas yang ada, tidak menerapkan secara penuh nilai etika dikarenakan standar yang diciptakan masyarakat atas etika dan moral tidak selalu tetap dan tepat.

Masyarakat dan warga Indonesia bermacam-macam suku, bangsa dan agama, setiap orang memiliki moralitas yang berbeda sehingga hukum yang diterapkan negara pada satu keadaan, Terlalu besar. Karena penilaian etika yang berbeda antara masyarakat dengan hukum yang ada.

Karena itulah, di dalam masyarakat diciptakan sanksi sosial yang lebih tepat sasaran karena diciptakan ditengah-tengah mereka dan bisa berubah-ubah menyesuaikan keadaan mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dwina Rahmaditya Azzahra -
Dwina Rahmaditya Azzahra 2216031008 Reguler B

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Jurnal : Pena Justicia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume., No., Tahun., Halaman : Vol. 17, No. 1, Tahun 2017, 28-36
Nama Peneliti : Sri Pujiningsih

Pendahuluan
Pertumbuhan etnik yang beragam dipengaruhi oleh adanya aspek histori-sosiologis yang mengungkapkan bahwa bangsa Indonesia berasal dari Mekong-Vietnam dan menyebar ke seluruh pulau-pulau di Nusantara pada saat itu. Hal ini menyebabkan bangsa Indonesia menjadi sebuah bangsa yang pluralisme karena terdapat berbagai macam perbedaan dalam bahasa, suku, agama, warna kulit, ras, dan sebagainya. Sebuah negara dapat terbentuk apabila masyarakat di dalamnya memiliki sebuah tujuan dan kepentingan bersama. Kekuatan-kekuatan poltik dengan keikutsertaan kepentingan yang membentuk produk hukum dipengaruhi oleh pencapaian tujuan dengan instrument hukum dalam system hukum di negara ini. Dalam jurnal ini, membahas mengenai etika terapan yang mana menjelaskan perilaku manusia dalam bernegara. Selain itu, dalam jurnal ini terdapat pola umum yang akan membahas mengenai politik hukum yang terdapat di Indonesia.

Hasil dan Pembahasan
Etika erat kaitannya dengan dasar-dasar filosofis dan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, dan juga filsafat hidup masyarakat tersebut. Sedangkan, moral yaitu ajaran mengenai bagaimana manusia dalam bertingkah laku di hidupnya dan bagaimana manusia harus bersikap baik dalam hidupnya. Setiap orang pasti memiliki moralitas, akan tetapi tidak dengan etika. System etika berkembang dengan 5 tahapan secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, yaitu etika teologi, etika ontologis, positivasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.
Dalam jurnal tersebut, penulis membuat sebuah kesimpulan bahwa politik hukum adalah sikap dalam memilih apa yang sedang berkembang di masyarakat dan selanjutnya dipilih sesuai dengan prioritas dan kemudian diselaraskan dengan UUD 1945 yang mana selanjutnya dituangkan dalam suatu produk hukum. Hubungan yang ada di antara etika dan hukum dapat kita cermati dari 3 dimensi yang ada, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa hubungan antara etika dan hukum sebagai catatan agama ruh atau jiwa yang diggambarkan seperti sebuah nasi bungkus, di mana bungkusnya adalah hukum dan nasi yang di dalamnya terdapat vitamin, protein, karbohidrat, dan mineral adalah etika dan unsur lainnya merupakan sebagai agama. Hubungan antara etika dan hukum juga dilihat dari aspek pelanggarannya. Pelanggaran hukum sudah pasti melanggar suatu etika, akan tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar suatu hukum yang ada. Politik hukum sudah dirumuskan 15 tahun sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) dan berlaku selama 9 (sembilan) tahun dan diubah menjadi Garis-Garis Haluan Besar Negara (GBHN) yang diubah 5 (lima) tahun sekali.

Kelebihan dan Kekurangan Jurnal
Penjelasan dilakukan secara informatif dan rinci mengenai hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia. Namun, terdapat beberapa bahasa yang kurang bisa dipahami oleh pembaca.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Anggie Putri -
Hubungan hukum dan etika terhadap hukum di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang memiliki tujuan yang sama yaitu berbangsa dan bernegara dimana pencapaian tujuan tersebut harus di rancang dan di sepakati bersama oleh seluruh bangsa dalam kebiasaan akademik yang di sebut hukum.Etika berbicara tentang nilai-nila yang mendasar dalam kehidupan Pancasila, sedangkan hukum di Indonesia dibuat berdasarkan Negara yang demokrasi dan berkeadilan dimana semua masyarakat wajib mengikuti peraturan UU yang di buat di Indonesia, hukum ini di buat agar terciptanya kehidupan yang lebih baik. Etika merupakan salah satu watak atau prilaku sesorang baik dan buruknya, tujuan dari etika adalah untuk menciptakan hehidupan yang baik bukan kehidupan salah dan benar.
Seperti kata beberapa ahli, hukum adalah kebijakan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Menurut Padmo Wahjono penjelasan tersebut adalah suatu kebijakan penyelenggaran negara tentang apa yang dijadikan kretirea untuk memutuskan sesuatu.
Jadi menurut saya hubungan antara hukum dan etika adalah hukum merupakan peraturan yang di buat untuk menyatakan salah dan benar suatu perbuatan, tapi etika sendiri merupakan suatu ilmu yang berisi tentang watak, perbuatan dan tingkah laku seseorang, mana yang dapat dijadikan contoh yang baik dan benar serta mengapa kita mengikuti suatu ajaran norma dan etika tersebut.

Yulianto, H. Z. (2021). Analisis Yuridis Mengenai Kedudukan Kode Etik Bankir Dalam Dimensi Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Ilm
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Salsa Salsa Fadhila -
Salsa Fadhila_2256031003_ Reg M (pararel)

Hukum dan Etika memiliki pengertian yang mirip, yaitu sama-sama peraturan. Namun, ada perbedaan mendasarantara keduanya.
Dalam pengertian praktis, hukum adalah aturan yang bersifat formal dan memiliki sanksi tegas. Etika itu aturan nonformal dan lebih merupakan sopan-santu, adab, atau tatakrama.

Perbedaan lainnya, hukum bersifat tertulis. Etika ummnya tidak tertulis.

Secara bahasa, menurut KBBI, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; dan keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis

Etika secara bahasa artinya ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Kata sifat etika adalah etis, artinya berhubungan (sesuai) dengan etika dan sesuai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum.

Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.

Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan NKRI. Tidaklah heran sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara, dan beragama. Munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa, dan terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Sagita Septiani -
Nama : sagita septiani (2216031047)
Reg A
Hubungan hukum dan etika terhadap hukum di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang memiliki tujuan yang sama yaitu berbangsa dan bernegara dimana pencapaian tujuan tersebut harus di rancang, dan di sepakati bersama oleh seluruh bangsa dalam kebiasaan akademik yang di sebut hukum. Hukum di Indonesia dibuat berdasarkan Negara yang demokrasi dan bekeadilan dimana semua masyarakat harus wajib mengikuti peraturan undang-undang yang di buat di Indonesia, hukum tersebut di buat agar terciptanya kehidupan yang lebih baik. Etika merupakan salah satu watak atau prilaku sesorang baik dan buruknya, tujuan dari etika adalah untuk menciptakan hehidupan yang baik bukan kehidupan salah dan benar.
Seperti yang diakatakan oleh Padmo Wahjono politik hukum di definisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi yang di bentuk. Kemudian Padmo Wahjono mendefinisikan arti tersebut secara lebih kongkrit sebagai kebijakan penyelenggaraan Negara tentang apa yang di jadikan kreteria untuk menghukumkan sesuatu.
Paulus harsono mendefinisikan terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kebijakan, tetapi di patuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karna mereka takut akan di kenakan hukuman atau sangki tetapi krana mereka tahu bahwa suatu peraturan di buat utuk kebaikan diri sendiri.
Jadi menurut saya hubungan antara hukum dan etika adalah hukum merupakan peraturan yang di buat untuk menyatakan salah dan benar suatu perbuatan, tapi etika sendiri merupakan prilaku dimana sesorang bisa melakukan baik dan buruk suatu perbuatannya. Seperti yang dikatakan bahwa pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggran etika tapi belum tentu pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum.
Contohnya etika baik kita pada saat lewat di depan orang yang lebih tua yaitu harus sopan dan menudukkan badan tetapi ketika etika buruk nya yaitu tidak sopan terhadap orang yang lebih tua itu. Bukan berarti etika buruk kita itu melanggar aturan hukum. Tetapi contoh lain ketika pelanggarn hukum di lakukan pasti dia telah melanggar etika. Jadi hukum dan etik amemiliki hubungan yang erat pada saat menjalankan prilaku di kehidupan.

Yulianto, H. Z. (2021). Analisis Yuridis Mengenai Kedudukan Kode Etik Bankir Dalam Dimensi Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Ilmiah Universitas Batangahari Jambi, 21 (2), 603-608.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Taufik Hidayah -
Nama : Taufik Hidayah
NPM : 2256031001
REG M (PARALEL)

REVIEW JURNAL PERTEMUAN 11
- Artikel Gagasan Konseptual
- Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
- Volume 17 no.1, halaman 28-36
- Tahun>Diterima : 27 April 2017
>Disetujui : 26 Mei 2017
>Diterbitkan: 10 Juni 2017
- Penulis: Sri Pujiningsih


tujuan dirancang dan dirumuskan & disepakati beserta semua elemen bangsa yg pada norma akademik dianggap menjadi politik aturan, Etika terapan yg adalah cabang filsafat yg membahas mengenai konduite insan, pada artikel ini konduite insan pada bernegara
Tujuan :
goresan pena ini merupakan buat mengetahui interaksi antara aturan menggunakan etik &
bagaimana kedudukan interaksi aturan & etik pada Politik Hukum pada Indonesia Berangkat
menurut kabar sejarah ini, maka yg tumbuh & berkembang merupakan kebudayaan etnik
yg terpencar-pencar. Kumpulan menurut aneka macam bangsa yg membangun nation beserta bernama Indonesia. Konsep KBBI mengenai bangsa ini selaras menggunakan teori terjadinya negara secara utama dalam fase genootschap terjadi perkelompokan menurut orang-orang yg menggabungkan dirinya buat kepentingan beserta & disandarkan dalam persamaan. Sistem yg berlaku pada Indonesia memutuskan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen aturan sangat ditentukan sang kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yg akan membangun produk aturan tadi.Dominasi politik terjadi bila pertarungan diwarnai sang kekuatan politik yg terbesar. Proses pembuatan aturan sebenarnya melibatkan para pakar aturan tetapi hanya diposisikan menjadi pihak yg menaruh masukan-masukan pada rangka menyususn kerangka konflik & nir pada rangka memecahkan persoalan. dua Pembentukan kaedah aturan pada pandangan B.Hestu Cipto Handoyo adalah aktivitas final menurut kebijakan publik yg didalamnya memuat proses legislasi. Pola umum pada goresan pena ilmiah ini merupakan politik aturan yg berlaku pada Indonesia saat ini. Tulisan ini mempelajari tentang interaksi antara Hukum menggunakan Etika pada Politik Hukum pada Indonesia.

RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang perkara tadi pada atas, dirumuskan konflik menjadi berikut: Pertama, apakah masih ada interaksi antara aturan menggunakan etik; Kedua, bagaimana kedudukan interaksi aturan & etik pada Politik Hukum pada Indonesia.

PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika & Moral Moral berkaitan menggunakan tingkah laris insan yg bisa diukur menurut sudut baik juga buruk, sopan ataupun nir sopan, susila atau nir susila. Etika
berkaitan menggunakan dasar-dasar filosofis pada interaksi menggunakan tingkah laris insan. menggunakan pandangan hayati, dan filsafat hayati menurut warga tertentu Moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, gugusan peraturan, baik ekspresi juga tertulis mengenai bagaimana insan wajib hayati & bertindak supaya sebagai insan yg baik. Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sebagai akibatnya sebagai kentara pada menangkap makna etika pada kajian ini. Etik asal menurut bahasa Yunani "ethos" yg berarti tabiat atau istinorma & berdari istilah moral yg sama adalah menggunakan istilah etik menurut bahasa Latin "mos" buat tunggal & jamaknya "mores" yg pula berarti istinorma atau cara hayati.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Evita Listi Maharani -
Evita Listi Maharani (2216031064) Reguler B
Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dikemukakan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut politik hukum.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila ataupun tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Adapun yang dimaksud dengan moral merupakan suatu ajaran-ajaran yang menjadi patokan dalam menjalani hidup di masyarakat. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Semua orang memiliki moral tetapi tidak semua orang memiliki etika yang baik.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan sistem etika berkembang melalui 5 tahapan : tahap pertama etika teologi, tahap kedua etika ontologis, tahap ketiga positivasi etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit, keempat etika fungsional tertutup di mana peradilan etik dilakukan di dalam internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan yang kelima etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka. Jimly Asahiddiqie, mengibaratkan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aulia Chusnul Khotimah -
Aulia Chusnul Khotimah 2216031105 Regular A

Judul jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tindak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Tahap perkembangan etika, yaitu pertama etika teologi, kedua etika ontologis, ketiga etika postivasi, keempat etika fungsional, kelima etika fungsional terbuka.

Menurut Padmo Wahjono politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Menurut pendapat saya, etika merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan perilaku dan bersumber dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Dengan demikian, selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat dalam jiwa manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial dan bermasyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Atikah Muflikhah -
Atikah Muflikhah (2216031016, Reg B)

Judul Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Moral dengan tingkah laku manusia saling berkaitan, dan dapat dinilai baik maupun buruknya. Aturan agar manusia bisa bertindak dengan dengan baik, itulah yang disebut dengan moral. Sedangkan etika adalah ilmu yang membahas prinsip moralitas. Etika berkembang melalui 5 tahap, yaitu etika teologi, etika ontologis, positivasu, etika fungsional, dan etika fungsional terbuka. Yang dimaksud dengan politik hukum adalah sarana untuk menciptakan hukum nasional agar mewujudkan cita-cita bangsa. Ciri dari politik hukum adalah adalah kebijakan yang berisikan arah hukum dibawa, dibuat oleh pihak yang berwenang, dan bersifat constituendum.

Hubungan antara hukum dengan etika ialah bagaimana seseorang dapat mengikuti peraturan. Mematuhi peraturan tersebut bukanlah karna takut terkena sanksi, melainkan mematuhi karena peraturan tersebut akan baik bagi kehidupannya jika mereka mematuhinya. Terdapat 3 dimensi yang berhubungan antara etika dengan hukum, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasa manusia untuk memenuhi atau melanggarnya.

Kelebihan Jurnal
Kelebihan jurnal ini adalah penulis menggunakan teori yang relevan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Kelebihan lainnya adalah penulis menggunakan sumber-sumber yang banyak dan tersusun secara sistematis.

Kekurangan Jurnal
Kekurangan jurnal dari Penelitian ini adalah penulis tidak ada pemaparan dalam bentuk tabel, grafik maupun gambar dokumentasi pada jurnal ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh FAHD SULTAN DZAKI -
Nama: Fahd Sultan Dzaki
NPM: (2216031122)
Kelas: Reguler B
Pendidikan Pancasila, Review jurnal, Pertemuan ke-11
Artikel Gagasan Konseptual
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Tahun : 2017
Artikel Diterima: 23 April 2017
Artikel Disetujui: 26 Mei 2017
Artikel Diterbitkan: 10 Juni 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Reviewer : Fahd Sultan Dzaki
Tanggal review : 11 November 2022
Tujuan : Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Rumusan masalah : Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan : Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Ketiga dimensi ini diringkas oleh penulis dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
Penutup : Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Mudrikah Rihadhatul Aisy -
Mudrikah Rihadhatul aisy_2216031022_reguler B
Jurnal mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.

1. dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar dan baik dalam hidup manusia. Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Sedangkan politik hukum adalah sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai denganprioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan ke dalam produk hukum. hubungan keduanya adalah seperti nasi bungkus. Dimana hukum sebagai bungkusnya, etika sebagai nasinya, dan agama sebagai lauknya. artinya, didalam politik hukum haruslah terkandung etika dan juga agama sebagai dasar pembentuknya. karena cakupan hukum lebih luas, maka diartikan pelanggaran hukum sudah pasti pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya, pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dwi Cahya Ningtyas N.P -
Dwi Cahya Ningtyas N.P_2256031034_Reg M

Jurnal yang dianalisis berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Politik Hukum
Menurut Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Menurut pendapat saya, penulis menuliskan hubungan moral etika dengan hukum dikarenakan hal tersebut berkaitan. Adanya hukum untuk mengatur setiap orang agar tidak terjadinya kegaduhan dan menciptakan ketentraman hidup dan jika ada yang melanggar perarutaran hukum berarti sama saja melanggar moral dan etika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nanda Tirta Hayuni -
Nanda Tirta Hayuni (2216031003) Reguler A
Menganilisi jurnal Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
.
Rumusan masalah yang Berdasarkan latar belakang masalah Pertama, terdapat hubungan antara hukum dengan etika Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
Pembahasan atau intisari Hubungan Antara Etika dan Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia diukurdan dinilai dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filosofi hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atauwejengan , patokan-patokan, kumpulan peraturan dan tata cara hidup, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik dan hidup dengan lurus tidak melenceng
.Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang jajaran dan pandangan moral tersebut Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.Dalam etika ada Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga, dari dua kata etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Hubungan etika dan Hukum ada 3 dimensi yaitu substans dan wadah, hubungan keluasaan cakupanya, serata alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. antara hokum dengan etika dengan membeir catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hokum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Terkait etika dan hokum dimana bagaimana manusia mempertimbangkan mematuhi atau melanggar kewajiban. Dan manusia menjadi preverentif atas perilaku baik dan buruk yang melwan system jadi perilaku penyimpangan harus melewati batas etika.sebagai system etika yang berfungsi sebagai pengoreksi.
Politik Hukum ternyata telah di rumuskan ,rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Jadi dalam etika ituu penting dan sangat berpengaruh dalm hokum dan politik orang yang tidak beretika dapat dikenai hukuman dan orang berpolitik yang tidak beretika itu malah bukan hal yang patut di contoh dan dijadikan acuan kehidupan atau pemimpin.
Sebagai balasan Nanda Tirta Hayuni

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh AGUNG PRATAMA -
AGUNG PRATAMA_2216031059_REG A
• Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

• Volume 17 no.1, halaman 28-36

• Disetujui : 26 Mei 2017

• Tahun terbit : 2017

• Penulis: Sri Pujiningsih

Reviewer : AGUNG PRATAMA


Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyusun kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Pembentukan kaidah hukum dalam pandangan B. Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang di dalamnya memuat proses legislasi.

PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut. tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aliya Thufaila Soeripto -
Aliya Thufaila Soeripto_2256031006 Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau patokan-patokan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika adalah suatu pemikiran yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut. Tahap perkembangan etika ada 5 (lima) tahapan. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics). Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) yaitu bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka. Dalam pembahasan pengertian politik hukum yang terdapat 11 pengertian dapat di simpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Di sini juga di jelaskan tentang hubungan antara etika dengan hukum yang bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Atriana Urvia -
ATRIANA URVIA_2216031091_Reguler A

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etika

Sumber : Pena Justica: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume : ATRIANA
Halaman : Vol. 17 No. 1, 2017
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih

Pembahasan :
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika.

Padmo Wahjono berpendapat bahwa politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, beliau juga mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih setuatu yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi ; dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh MV Jeani Catur Prameswari jeani -
Nama : MV. Jeani Catur Prameswari
NPM : 2216031054
Kelas : Reguler B
Judul: Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Journal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 17 No. 1, Hal 28-36
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyusun kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Proses legislasi tersebut adalah tempat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang tergabung dalam partai politik, kepentingan pihak asing maupun kepentingan masyarakat sipil. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.

Hasil dan Pembahasan:
Hubungan etika dengan moral yakni Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Tahapan perkembangan etika: Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu 1) etika teologi (theogical ethics), 2) etika ontologis (ontological ethics), 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct), 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics), 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum terkait pengertian politik hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA -
NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA_2216031062_REG B

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Artikel jurnal ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.

PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari bermacam-macam suku.Bangsa Indonesia berhasil disatukan pada sumpah pemuda untuk mewujudkan tujuan negara yang mana tertuang di UUD 1945 Alenia ke-4.Untuk mewujudkan cita-cita bangsa tentunya tidak lepas dari politik dan hukum,perancangan hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik .

RUMUSAN MASALAH
Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etik

PEMBAHASAN
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri tetapi tidak demikian dengan etika.Tidak semua orang perlu berpikir kritis tentang etika.

Etika awalnya berasal dari doktrin-doktrin agama yang semula berupa himbauan karena bentuknya abstrak maka beralih menjadi aturan.

Hubungan antara etika dan hukum terbagi menjadi 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

PENUTUP
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat kemudian disesuaikan dengan konstitusi yaitu UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Syifa Malabbi -
Annisa Syifa Malabbi_2256031044

Etika merupakan tingkah laku manusia yang berkaitan dengan dasar filosofi.
Moral adalah ajaran, peraturan, baik secara lisan maupun tulisan bagaimana seseorang berprilaku. Etika membahas prinsip moralitas.

* Perkembangan etika
etika berasal dari dok- trin agama yang bersandar pada keyakinan. Etika memerlukan perubahan yang berawal hanya himbauan-himbauan menjafi konkrit atau teguran. Secara historis dan perkem- bangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkem- bang melalui 5 (lima) tahapan.
1. Etika teologi, asal mula etika berasal dari doktrin agama.
2. Etika ontologis, dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 sub sistem yaitu, descriptive ethics, prescriptive ethics, applied ethics, meta ethics
3. positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku.
4. Etika fungsional tertutup dimana proses nya dilakukan di organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka, pembentukan peradilan yang bersifat terbuka.
Para ahli yang mengartikan politik hukum yaitu, Padmo Wahjono, Teuku Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, C.F.G. Soenaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mochtar Kusumatmadja, Siti Soetami, Mahfud MD, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari, Ahmad M. Ramli,

Jadi politik hukum adalah sikap untuk me- milih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih menurut prioritas dan diselaraskan oleh UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam hukum.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubu- ngan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-un- sur terkandung lainnya sebagai agama yang meru- pakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).

*Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan ke- kuasaan pengadilan, diatur dengan un- dang-undang dalam kitab-kitab hukum, ke- cuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

hubungan antara etika de- ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak- ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu- ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rayhaan Arsyad -
Moral sangat berkaitan dengan tingkah laku manusia sehingga dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan manusia. Pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmupengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang pasti memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika karena etika terbentuk dari sebuah lingkungan dimana ia berada

Wahjono berpendapat bahwa politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, beliau mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Syifa Rahmadinny -
Syifa Rahmadinny_2216031049_Reguler A

Analisis Jurnal
1. Nama Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
2. Volume : 17
3. Nomor : 1
4. Halaman : 28-36
5. Tahun Penerbit : 2017
6. Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
7. Nama Penulis : Sri Pujiningsih
8. Kata Kunci Jurnal : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
9. Hasil Analisis :

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.
Karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hokum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Paulus Harsono mensitir terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan professional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh syathia rizha phalepi -
Syathia Rizha Phalepi 2216031035 RegA

Antara etika dan moral memiliki hubungan yang sangat erat, karena antara etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama sama membahas tentang perbuatan manusia untuk menentukan baik atau buruk dari suatu perbuatan. Namun, etika dan moral memiliki perbedaan yaitu etika dipakai untuk sistem nilai yang ada dan moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai.
Mengenai mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran etika sangat tergantung dari peraturan yang mengatur hal tersebut, apakah dibentuk suatu lembaga atau dewan maupun komisi lain yang memiliki kewenangan untuk itu.
Masalah rendahnya etika dan moral penyelenggara negara menarik untuk dikaji dari aspek politik dan hukum. Etika politik bertujuan untuk mempertahankan prinsip-prinsip moral yang digunakan untuk mengatur politik di dalam masyarakat. Tujuan etika politik berkaitan dengan cara pertanggungjawaban politikus terhadap tindakan politiknya dan legitimasi moral. Permasalahan etika dan moral itu sendiri, memang tidak dapat diukur secara kuantitatif, tetapi kedua hal tersebut tetap dapat dilihat, diamati dan dirasakan pada diri setiap penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kita lihat kenyataan, bahwa aparat penyelenggara negara sebagian masih belum menerapkan hal tersebut, padahal sudah dilakukan janji untuk menduduki jabatan.
Perlu dilakukan saat ini adalah memegang teguh etika politik yang berorientasi pada kemanusiaan yang menghargai satu dengan yang lainnya. Serta juga memiliki nilai-nilai moral yang baik dalam menghargai peradaban Indonesia demi maju dan berkembangnya Indonesia ke arah yang lebih baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nabila Sahwa Nazala -
Nabila Sahwa Nazala_2216031040_REG.B
Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mana setiap perbuatan atau tindak kejahatan pasti ada hukum yang mengaturnya. Indonesia sendiri memiliki tujuan agar hukum-hukum yang ada berjalan dengan baik. Masyarakat di Indonesia harus mematuhi hukum yang ada, karena telah disepakati bersama-sama. Hukum sendiri dibuat agar terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Etika sendiri merupakan salah satu watak atau perilaku seseorang baik dan buruknya, tujuan etika sendiri adalah untuk menciptakan kehidupan yang baik. Etika adalah perilaku yang harus kita miliki dan etika juga bisa diajarkan dari sejak dini. Biasanya orang tua lah orang yang mengajarkan etika sewaktu kita kecil. Hubungannya sendiri antara etika dan hukum menurut saya adalah apabila kita melanggar etika, maka sanksi sosialnya adalah kita akan dinilai tidak sopan oleh orang lain. Dalam hukum apabila seseorang melakukan tindak kejahatan, maka akan ada pasal yang mengaturnya. Dalam etika contoh kecilnya adalah ketika kita lewat didepan orang yang lebih tua dari kita misal kakek-kakek, apabila kita berjalan tanpa menundukan kepala maka kita akan dinilai kurang sopan oleh kakek tersebut.

Paulus Harsono mendefinisikan terkait kedudukan etika dimana etika sangat berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang ada, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena mereka takut akan hukuman, tetapi karena mereka juga tahu bahwa hukum-hukum yang ditetapkan itu bersifat baik untuk diri sendiri dan orang lain.

Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang gunanya adalah patokan atau acuan apabila seseorang melakukan perbuatan salah atau benar, tetapi etika ,merupakan perilaku seseorang apabila melakukan suatu perbuatan baik atau buruk.

Sumber:
Yulianto, H.Z.2021. Analisis Yuridis Mengenai Kedudukan Kode Etik Bankir Dalam Dimensi Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Ilmiah Universitas Btanghari Jambi, 21 (2), 603-608.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh TIYA FIRSILIA -
Tiya Firsilia_2216031020_Reg B

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Pena Justisia : Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume : 17
Nomor : 1
Halaman : 28-36
Tahun Penerbit : 2017
Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Nama Penulis : Sri Pujiningsih

B. Abstrak Jurnal
Jurnal Paragraf : 1
Halaman : 1 Halaman
Ukuran spasi : 1.0
Uraian abstrak :
Abstrak disajikan dalam bentuk bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Di dalam abstrak penulis menjelaskan tujuan dari tulisannya yaitu untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukuman dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Keyword Jurnal : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

C. Pendahuluan Jurnal
Dalam pendahuluan jurnal penulis menggambarkan mengenai asal muasal manusia Indonesia yang berkumpul dan menjadi suatu bangsa yang besar. Sampai dimana manusia tersebut memiliki tujuan yang sama untuk membentuk suatu negara. Dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya Politik Hukum dan etika dalam bernegara. Etika disini masuk dalam perilaku manusia. Penulis menjelaskan bahwa penting untuk berfikir dan bersikap kritis terhadap pola pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum tersebut merujuk pada politik hukum di Indonesia.

D. Tujuan Penelitian
1. Mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

E.Metode Penelitian
Metode kualitatif dengan menggunakan sumber buku.

F. Pembahasan

- Hubungan antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan - pandangan moral tersebut.

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

- Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.


G. Kesimpulan
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan - pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Jessy Riffany -

Jessy Riffany_2216031118_Reg B

PENDAHULUAN : 
Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. 


Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.


RUMUSAN MASALAH : 
Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etika. Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.


PEMBAHASAN : 
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika sendiri adalah pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etika dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu : Tahap pertama, etika teologi (theological ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivisasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. 

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

PENUTUP : 
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
Athaya Nur Fajrina Ibrahim (2216031101) Reguler A
Analisis Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Dari Jurnal diatas, dapat disimpulkan bahwa adanya hubungan antara hukum dengan etik serta hubungan antara politik dan hukum. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran baik lisan maupun tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut.

Hubungan antara etika dengan hukum dapat dikaji dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika berkembang melalui 5 tahapan, tahapan yang pertama adalah etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Kemudian politik hukum didefinisikan oleh beberapa ahli, salah satunya Abdul Hakim Garuda yang mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Bentuk implementasi politik hukum nasional mencakup : (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, (3) penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya, dan (4) meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakan.

Kemudian, Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.

Selanjutnya, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Menurut saya, jurnal diatas mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Hukum dan Etika dan Politik Hukum serta tujuannya adalah untuk mengkaji bagaimana hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Isi dari jurnal tersebut cukup baik, namun pada pembahasan kurang menjelaskan terkait dengan hubungan hukum dan etika, sehingga saya sebagai pembaca kurang mengerti dengan hubungan keduanya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Azra Safitri -
Analisis jurnal pertemuan 11
Azra Safitri (2216031014) REGULER B

Dari jurnal di atas dapat di simpulkan bahwa dirumuskan permasalahan sebagai berikut: apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik? . Dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia?

Moral adalah ajaran/ peraturan baik secara lisan maupun tulisan dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut sopan maupun tidak sopan.
Etika adalah suatu Cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan Mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika salah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang moralitas. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan Manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Tahap perkembangan etika,etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Berkembang melalui 5 tahapan,yaitu: etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) Yang merupakan tahap perkembangan dari etika Agama. Ketiga, positivasi etik Berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman Perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkret.Keempat, etika fungsional Tertutup (close functional ethics) kelima, etika Fungsional terbuka (open functional ethics).

Pengertian Politik Hukum, Menurut Beberapa ahli.
Padmo Wahjono,Politik hukum Didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah., Teuku Mohammad Radhie. Politik Hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya.Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan Politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum Yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara Nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Bentuk implementasi politik hukum na-Sional mencakup : (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan Terhadap hukum yang telah ada dan dianggap Usang, dan penciptaan hukum baru yang diperLukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan Yang terjadi dalam masyarakat, (3) penegasan Fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum Dan pembinaan anggotanya, dan (4) meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi Kelompok elit pengambil kebijakan.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, Menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merulakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). .Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”

Letak politik hukum
Politik hukum di perbarui selama 5 tahun sekali,pada tahap mekanisme GBHN. UUDS 1950 tidak berlaku, UUD 1945 berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada Tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan keteTapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis BeSar Haluan Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Ridho Harjanto -
Muhammad Ridho Harjanto_2216031024_Reg B
Analisis Jurnal
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hukum dibuat berfungsi untuk masyarakatnya sendiri untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat itu sendiri. Etika Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Tujuan utama dalam etika adalah membahas mengenai tindakan manusia, serta berkaitan dengan hidup. Mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah
Jadi ringkasnya hubungan antara hukum dan etika ini bisa di lihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Setiap pelanggaran hukum pasti pelanggaran etik, dengan kata lain pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik, namun pelanggaran etik belum tentu di sebut pelanggaran hukum. Dan etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk taat mematuhi serta kewajiban, tetapi bukan karena takut akan kena sanksi tetapi karena peraturan dan kewajiban tersebut baik untuk di diri sendiri dan orang lain jika di penuhi oleh setiap individu. Sebagai pagar atau pertimbangan dalam hal baik atau buruk sebelum melakukan kebenaran atau kesalahan yang merupakan fungsi pagar hukum prilaku bagi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Qinanti Ayu Pariha_2216031067_Reguler A

Politik hukum memiliki kebijakan dasar dalam memuat arah Kana hukum akan dibawa, begitu pula politik hukum yang dibuat oleh penguasa atau pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam membuat peraturan hukum, serta pembuatan hukum ini dilakukan dengan memilih nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang nantinya akan disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma, hukum memiliki ciri dimana bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau hukum yang akan diberlakukan. Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Proses atau mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan telah jauh diatur sebelum gagasan BPHN dan untuk pertama kalinya diatur melalui Instruksi Presiden No. 15 tahun 1970 yang kemudian dirubah melalui Keppres No.188 tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang yang dilengkapi dengan Keppres No.
44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan
Perundang-undangan dalam bentuk RUU, RPP,
dan Keppres

Lalu bagaimana hubungan antara etika dan hukum, apakah ada? Jelas etika dan hukum memiliki hubungan antara satu sama lain, hal ini dapat dilihat dari 3 dimensi yang memiliki perhatian khusus terhadap etnik yang diringkas menurut para ahli penulis. Dimensi itu antara lain dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie, hubungan antara hukum dan etika itu ibaratkan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa yang digambarkan seperti nasi bungkus. Dimana bungkus nasi tersebut ibarat hukum dan nasi beserta lauknya ini diibaratkan etika berperilaku, dan unsur-unsur lain yang terkandung merupakan agama dari asal-usul keduanya (etika dan hukum). Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka
kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren. Hal ini berhubungan dalam mengatur pelanggaran hukum dan etnik.

Dalam pandangan Paulus Harsono dalam perilaku manusia dan bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban seperti halnya dimensi ketiga. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum menjangkau ketentuan benar dan salah, artinya sistem etika ini menjadi sebuah koreksi atas perilaku menyimpang manusia yang sebisa mungkin tidak masuk kedalam mekanisme hukum untuk menyelesaikan atau mengatasi perilaku manusia yang menyimpang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Amanda Melliana -
Amanda Melliana_2216031036_REG B

Perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum.

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia. Terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.

Etik dan moral menunjukkan cara berbuat, yang menjadi kebiasaan karena persetujuan sekelompok manusia. Moral dan moralitas digunakan untuk menilai perbuatan, dan etik dipakai sebagai pengkajian sistem nilai. Tujuan utama hal ini adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

Sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan: 1) etika teologi (theogical ethics); 2) etika ontologis (ontological ethics), sistem filsafat etik berkembang menjadi empat sub sistem berupa descriptive ethics, normative atau prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics; 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct); 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics); 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih yang berkembang di masyarakat, yang dipilih sesuai dengan prioritas dan selaras dengan konstitusi dan dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Abdul Halim Bamazruk -
Abdul Halim Bamazruk_2216031066_Reg B
Analisis jurnal HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK DI INDONESIA

Dalam jurnal ini disebutkan bahwa setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak demikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu berpikir kritis dengan etika. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan berkembangnya masyarakat, komunitas mulai memikirkan dam memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Pada dasarnya etika dengan moral itu sangat berhubungan erat. Jika moral berhubungan erat dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupunburuk, sopan maupun tidak sopan, susila maupun tidak susila. Sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofi yang berhubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Pada tahap perkembangan etika, kita bisa mengetahui 5 tahapan yaitu: pertama,etika teologi tahap perkembangan dari etika yang dikembangkan dari doktrin agama. Kedua, etika entologis yang dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan objek kajian filsafat. Ketiga, positivisasi berupa kode etik dan pedoman perilaku. Keempat, etika fungsional tertutup dimana proses peradilan dilakukan di internal komunitas secara tertutup. Kelima, etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Adapun hubungan etika dengan politik hukum dijelaskan dalam jurnal ini bahwa hubungannya bisa dilihat dari tiga hal yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika adalah dengan memberikan catatan agama sebagai jiwa dari kedua hal tersebut sedangkan Paulus Harsono mengatakan etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk memenuhi pertaturan dan kewajiban dengan kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Shavira Nabila -
Shavira Nabila_2216031037_regA

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da-sar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke-merdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan itu maka harus diranjang dan disepakati seluruh elemen bangsa.

politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945 kemudian dituangkan dalam produk hukum.Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB).

Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba-gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. 3 dimensi menurut Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika
juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu
dipenuhi oleh dirinya sendiri
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Cristiano Immanuele Rizqi -
REVIEW JURNAL PERTEMUAN 11
- Artikel: Gagasan Konseptual
- Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
- Volume 17 no.1,
- Halaman 28-36
- Tahun: 27 April 2017
- Disetujui: 26 Mei 2017
- Diterbitkan: 10 Juni 2017
- Penulis: Sri Pujiningsih
- Reviewer: Cristiano Immanuele Rizqi

• Pendahuluan
Review jurnal ini dilakukan sebagai bahan acuan terhadap penerapan hubungan antara hukum dan etika politik terhadap pendidikan Pancasila.
• Latar belakang
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945: , partisipasi dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan bersama ini, mereka harus dibentuk, dirumuskan dan disepakati oleh semua pihak. Negara disebut hukum dan pemerintahan dalam praktik akademik. Sistem dominan Indonesia menetapkan bahwa pembentukan tujuan melalui jalur hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik karena kepentingan pihak-pihak yang membentuk hasil hukum.
• pembahasan
Hubungan Antara Etika dan Moral Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral.
4 Moralitas adalah:
ajaran atau nasihat, kode, seperangkat aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik.
Etika adalah cabang filsafat yang melibatkan refleksi kritis dan mendasar pada pandangan doktrinal dan moral. Tidak ada yang harus berpikir kritis tentang etika. Ini digunakan sebagai acuan atau standar untuk semua perilaku warga negara. Memperkuat penjelasan tentang perlunya memahami etika sehingga jelas dalam memahami pentingnya etika dalam penelitian ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nabillah Al Zahra Yuzafalani -
Menganalisi Jurnal
Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm : 2256031041
Kelas : Reg M
Nama Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Volume dan Halaman : Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36
Tahun Terbit : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Permasalahan : permasalah dari jurnal ini penulis ingin mengetahui apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik dan, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hasil Analisis : Tujuan Negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa disebut sebagai politik hukum. Etika terapan merupakan cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan: Tahap pertama, etika teologi Kedua, etika ontologis Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics). politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rauzhan Masagus rauzhan athaya -
Masagus rauzhan athaya_2256031004_Mandiri/Paralel

REVIEW JURNAL PERTEMUAN 11
- Artikel Gagasan Konseptual
- Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
- Penulis: Sri Pujiningsih
- Reviewer : Masagus rauzhan athaya
- Tanggal Review:11 November 2022

Hasil analisis

Etika dan moral mempunyai hubungan yang sangat erat, karena antara etika dan moral memiliki tujuan yang hampir sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk menentukan baik atau buruk dari suatu perbuatan. norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini.
Etika dan moral dapat menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi pada dasarnya moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Lalu untuk hukum bisa sebagai sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Sehingga bisa dibilang antara etika, moral, dan politik hukum dapat mengatur bagaimana proses politik itu terjadi, sehingga manusia tersebut dapat berperilaku baik sebagai individu maupun bermasyarakat dan memberikan batasan yang jelas dan tak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, hukumannya pun telah diatur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vivas Dwi Toti Divaldo -
Vivas Dwi toti Divaldo_2216031130_REG B
Pada jurnal tersebut, saya, terdapat beberpa hal yang saya analisis yakni mengenai tujuan negara Indonesia terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Dalam mencapai tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Rumusan politik hukum sendiri pada masa orde lama sudah 15 tahun melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara Indonesia, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadialan sosial, maka pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirumuskan.

Namun, terdapat masalah mengenai hubungan antara hukum dan etik, serta bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pembahasan lebih lanjut mengenai politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika tersebutu karena diarahkan pada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini bersal dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jika dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, maka pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Jika dianalisis dari jurnal tersebut, menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih hal-hal yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disesuaikan dengan konstitusi kita (UUD 1945) yang kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Hilmy Hibatulloh -
Muhammad Hilmy Hibatulloh (2216031123) Reguler A

Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa moral dan etika memiliki hubungan yang sangat erat, pasalnya moral dan etika sama-sama berkaitan dengan tingkah laku dengan pandangan hidup manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan, etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Politik hukum adalah kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Jadi, Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Adapun hubungan etika dengan politik hukum dijelaskan dalam jurnal ini bahwasannya dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini telah diringkas oleh penulis dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Menurut Paulus Harsono, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Raffiq Rahmanda -
Raffiq Rahmanda (2216031083) Reguler A

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17, No. 1, 2017

PENDAHULUAN

Pertumbuhan etnik yang terpancar karena adanya pengaruh dalam aspek historis-sosiologis yang menyatakan manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang membuat menyebar ke pulau nusantara pada saat itu. Hal ini berdampak masyarakat Indonesia, adanya pluralitas karena terdapat perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya. politis-yuridis menyakatakan bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.Berdirinya suatu negara karena adanya tujuan.intstrumen dalam hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui kepentingan partai yang akan membentuk hukum.didalam jurnal ini terdapat pembahasan tentang hukum etika terapan dan mengenai pola politik hukum di indonesia.

PEMBAHASAN
•Hubungan Antara Etika dan Moral
Etika menilai moral dan norma yang menjadi pedoman, baik bagi suatu individu maupun suatu kelompok, dalam mengatur tindakan atau perilaku.Sedangkan,moral mengajaran tentang tingkah laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.
•Tahap Perkembangan Etika
istilah etika berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat/kebiasaan, perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan atau mengajarkan tentang keluhuran budi baik ataupun buruk.berkembangnya suatu etika melalui tahap yakni etika teologi,etika ontologis,positivasi etik,etika fungsional
tertutup,dan etika
fungsional terbuka.
•Pengertian Politik Hukum
Dari semua para ahli dapat disimpulkan bahwa Politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum.
•Letak Politik Hukum
politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP
MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
berlaku 9 dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nurwidiya - -
Nurwidiya_2216031002_Reguler B

REVIEW JURNAL PERTEMUAN 11
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Volume: Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36
Diterima: 23 April 2017
Disetujui: 26 Mei 2017
Diterbitkan: 10 Juni 2017
Penulis: Sri Pujiningsih
Reviewer: Nurwidiya
Tanggal Review: 11 November 2022
Tujuan penulisan: untuk memahami hubungan antara etika dan moral dan hubungan hukum etika dalam politik hukum di Indonesia
Rumusan Masalah: Apakah ada hubungan antara hukum dengan etik, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
Pembahasan: Hubungan Antara Etika dan Moral. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak Susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Tahap Perkembangan Etika. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni tas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka. Pengertian Politik Hukum. Beberapa ahli yang berpendapat adalah Padmo Wahjono, Teuku Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, , C.F.G. Soenaryati Hartono, dan masih banyak lagi. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Letak Politik Hukum. Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945.
Kesimpulan: Moral dan etika merupakan sebuah hal yang berkaitan. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Kekurangan dan Kelebihan: menggunakan Bahasa yang tinggi sehingga sulit difahami. Namun, jurnal ini menjelaskan secara rinci dan terstuktur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Purwoko Dwicahyo Setiawan -
Purwoko Dwicahyo Setiawan (2216031104) Reg B

Etika dan moral politik sangat diperlukan untuk menjalankan strategi politik dalam politik hukum. Etika politik harus dipahami dalam lingkup pengartian etika dan moral secara umum. Keberadaan Indonesia sebagai negara hukum berdasar pada keputusan politik terhadap politik hukum rezim yang berkuasa. Sehingga pada proses penegakan hukum tak bisa dihindari terdapat campur tangan rezim yang berkuasa.

Sistem pemerintahan indonesia yang memegang asas Trias Politika yang mana antara lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif tidak dapat berdiri sendiri melainkan adanya keterhubungan atau keterikatan antara satu dengan yang lainnya. Undang-undang hukum yang berlaku juga hanya bisa ditentukan oleh pemerintah. Tak heran apabila rakyat bertanya-tanya tentang politikus yang melanggar aturan hukum dimana aturan tersebut dibuatnya sendiri sehingga banyak pertanyaan mengenai moral politik dari para politikus, ini disebabkan oleh kurangnya rasa hormat dan menghargai para politikus terhadap arti ‘etika poltik’. Hal tersebut nampak dari kemunduran sopan santun dan berbudi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, konflik sosial yang berkepanjangan dan pengabaian ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, etika politik memiliki kontribusi yang kuat terhadap kualitas penegakan hukum di negeri ini, terlebih lagi apabila para penegak hukum yang tidak mengenal arti moral yang sesungguhnya. Oleh karena itu, kita semua harus membangun moral bangsa ini, salah satunya dengan cara mengedepankan pendidikan etika dan moral.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Nurhadi -
Muhammad Nurhadi_2216031032_Reg B
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).

Sri Pujiningsih

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, dan dimensi alasan untuk mematuhi dan melanggar.
Kumpulan orang dalam berbagai bangsa, jika memiliki tujuan yang sama, bisa membentuk suatu negara. Tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. itu perlu dirancang, dirumuskan,dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa. Moral merupakan ajaran, patokan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran moral. Dari 11 pendapat ahli hukum mengenai Politik Hukum, terdapat 5 persamaan, yaitu sebagai kebijakan dasar arah hukum dibawa, dibuat oleh pihak berwenang, memilih nilai yang berkembang di masyarakat, disepakati bersama dan dituangkan dalam norma, dan bersifat constituendum, memuat hukum ideal. Menurut Mochtar Kusumaatmaja pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Menurut Siti Soetami politik hukum adalah adanya keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Menurut penulis jurnal politik hukum adalah sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraaskan dengan konstitusi dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik, namun tidak bisa sebaliknya, ini karena etik memiliki cakupan yang lebih luas dari hukum. Menurut Jimly Asshiddiqie, etika dan hukum seperti nasi bungkus, bungkus sebagai hukum, nasi dan lauk sebagai etik, zat-zat yang terkandung dalam nasi bungkus sebagai agama, yang merupakan asal usul dari keduanya. Sudah 15 tahun setelah kemerdekaan, TAP MPRS No.2 tahun 1960 tentang GBPNSB yang berlaku sampai 9 tahun kemudian diubah menjadi GBHN, yang diperbarui setiap 5 tahun.

Menurut Scholten pertemuan etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M. Ardan Akbar -
M. Ardan Akbar
2216031142
Reguler B
Analisis Jurnal : Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
- Volume 17 no.1, halaman 28-36
- Tahun Diterima : 27 April 2017
-Disetujui : 26 Mei 2017
-Diterbitkan: 10 Juni 2017
- Penulis: Sri Pujiningsih
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Faza Azhar -
Muhammad Faza Azhar_2256031051_Reg M

Review jurnal pertemuan 11
-Judul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
-Volume 17 no. 1, hal 28-36
-Tahun diterima : 27 April 2022
-Disetujui : 26 Mei 2017
-Diterbitkan : 10 Juni 2017
-Penulis : Sri Pujiningsih
-Reviewer : Muhammad Faza Azhar
-Tanggal review : 11 November 2022
- Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengatahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia
- Sampel dalam penelitian jurnal ini adalah data yang telah diperoleh dari jurnal/buku kutipan
-Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
-Hasil dan pembahasan : dalam jurnal tersebut dibahas mengenai pengertian moral, pengertian etika, serta hubungannya. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia, baik dan buruknya, sopan atau tidaknya, yang dapat dilihat dari sikapnya. sedangkan moral adalah suatu ajaran atau kumpulan peraturan, baik lisan maupun non lisan yang mengatur bagaimana manusia harus hidup dan bersikap agar menjadi manusia yang baik. hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan dengan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Amin Amrullah -
Amin Amrullah_2216031116_Reg B

Hasil Analisa : Kita Tinggal di Negara indonesia dimana terdapat banyak sekali perbedaan namun tetap saja perbedaan tidak menjadi suatu halangan untuk mewujudkan tujuan dari bangsa ini, dalam negara ini tentu ada tujuannya dan tujuan itu tentu saja harus di rancang,di rumuskan bersama sama kemudian di sepakati.Dalam hal ini tentu saja diperlukan suatu aturan atau hukum yang berfungsi untuk mengatur jalannya tujuan suatu negara agar tidak melenceng, aturan ini perlu di taati oleh seluruh warga masyarakat indonesia dan tentu harus ada yang mengawasi dan mengevaluasi hukum tersebut.

Berbicara mengenai hukum, dalam hukum terdapat etika dan juga moral, dan apakah hubungannya etika dan juga moral dalam hukum? Hubungan antara etika dan moral dengan hukum adalah mengatur bagaimana manusia berperilaku baik sebagai seorang individu maupun bermasyarakat dan memberikan batasan yang jelas dan juga tak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran maka hukumannya pun telah diatur.Etika sendiri adalah tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang.Etika juga digambarkan sebagai filsafat moral, adalah sistem prinsip-prinsip moral yang berkaitan dengan apa yang baik bagi individu dan masyarakat. dan pengertian dari Hukum sendiri adalah sistem aturan dan pedoman yang ditegakkan melalui lembaga sosial untuk mengatur perilaku.

Politik Hukum di indonesia jika nilai etika dan juga moralnya tidak terdapat dalam aturan hukum maka kondisi politik kedepannya akan kacau dan tidak beraturan maka dari itu etika serta moral memiliki peran yang sangat tinggi dalam hubungannya dengan politik hukum di indonesia itu sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M. Dipoditiro Parawangsa -
M. Dipoditiro Parawangsa (2216031031) Reg A

Diliat dari sejarahnya, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam. Hal ini membuat terhambatanya pesatuan karena terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Meski begitu, Indonesia berhasil menciptkan integritas nasional melalui Sumpah Pemuda pada 1928. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan
partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, salah satu karakter
berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika.

Menurut Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun. Hubungan antara etika dan hukum dijelaskan oleh Paulus Harsono, ia mensitir tentang dimensi
ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. Tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Yeswita Yeswita Rosalina Samosir -
Nama: Yeswita Rosalina Samosir
NPM : 2256031017
Kelas : Reg M

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Rumusan masalah
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik?
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik hukum di Indonesia?

Pembahasan

Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik? Hukum dengan etik tidak jauh berbeda karena berisi aturan untuk mengatur tata kehidupan dan perbuatan manusia. Etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang apa yang tidak baik sementara itu hukum berperan sebagai "penjaga" agar etika dan norma-norma lain di dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. "law floats in a sea of ethics" artinya hukum mengapung di atas samudera etika. Hukum pada dasarnya terbentuk dari norma, etika dan nilai yang ada di dalam masyarakat. Dengan kata lain etika adalah landasan bagi hukum dan hukum hanya akan tegak serta bergerak di atas etika.

Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik hukum di Indonesia? Etika yang dibangun dalam dunia perpolitikan hukum di Indonesia saat ini adalah etika yang bebas nilai yang menyebabkan perilaku politisi dan pejabat Negara jauh dari etika politik. Makna dan esensi demokrasi direduksi sebagai merebut kekuasaan. Kedaulatan tidak lagi di tangan rakyat tetapi di tangan penguasa dan lembaga politik. Lembaga politik seperti partai politik bukan lagi merepresentasikan kepentingan rakyat tetapi merepresentasikan kepentingan partai dan elite partai. Yang terjadi, elite partai melanggengkan kekuasaan dengan menggunakan segala cara. Kemudian, etika dan moral cenderung diabaikan sehingga melahirkan berbagai sindiran politik seperti politik sengkuni, politik dagang sapi, politik sapi perah, dan politik jalanan, politik dinasti. Sehingga politik dimaknai sebagai adu kekuatan dan kepentingan.

Berdemokrasi dan berpolitik Pancasila pada dasarnya tidak hanya berpegang pada kaidah hukum, tetapi juga lebih pada kesadaran dan kepantasan moral yang mengedepankan etika nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, praktik semacam ini seharusnya dilaksankan di Indonesia justru dilaksanakan di Negara lain. Di jepang, misalnya, seorang pejabat tinggi akan mundur karena pertimbangan moral ketika gagal melaksanakan tugas. Mereka seolah lebih menghayati sila kemanusiaan. Oleh karena itu, disarankan etika politik dijadikan sarana merefleksikan kualitas moral yang harus dimiliki oleh para pelaku politik dan para penyelenggara negara. Indikasinya dapat terlihat sampai sejauh mana para pelaku politik dapat memaknai dan melaksanakan etika politik dan demokrasi dalam kerangka Pancasila.

Pancasila merupakan norma dasar yang harus diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu maka, Pancasila merupakan syarat transedental yang logis bagi berlakunya seluruh tata hukum di Indonesia, tata hukum positif di Indonesia harus berpedoman secara hirarki pada Pancasila. Ini berarti bahwa, etika politik kebangsaan harus tunduk dan taat pada nilai-nilai yang telah diatur dalam Pancasila atau sebagaimana yang telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Reni Fitri Noveria -
Reni Fitri Noveria
Npm : 2216031156
Regular B
Analisi jurnal berjudul Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia (Membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)

Kebudayaan etnik itu berpencar-pencar karena mekhong-vietnam yang menyebar ke pulau Nusantara. Bangsa indonesia telah menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda tahun 1928. Menurut Mahfud pertarungan atau percaturan menghasilkan 2 pilihan yaitu melalu kompromi politik atau melalui dominasi politik.

moral merupakan tingkah laku manusia. Etika dasar-dasar filosofi dalam moral. Setiap orang punya moralitasnya sendiri beda dengan etika. Jika disiplin etik timbul dari doktrin-doktrin agama, namun seiring dengan perkembangan komunikasi itu merasa perlu batasan baik dan buruk atas nggotanya. Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethos" yg artinya sifat atau adat dan moral dari bahasa latin "mos" untuk tunggal, sedangkan untuk jamak "mores" yang berarti adat cara hidup. Etika dalam pandangan Jimly Asshidiqie etika merupakan cabang filsafat. Tujuannya adalah kehidupan yang baik bukan dari yang selalu benar atau tidak pernah salah.

Tahap perkembangan etika
Pertama, etika teologi yang berasal dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup dimana proses nya di lakukan secara tertutup. Kelima, etika fungsional terbuka yang artinya bersifat terbuka.

Pengertian politik hukum
menurut para ahli
1. Padmo wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai penentu arah bentuk ataupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum artinya pernyataan kehendak kuasa yang berlaku di daerahnya.
3. Soedarto. Politik hukum artinya kebijakan yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dan mencapai apa yang di cita-citakan.
4. Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan yang bertujuan sedangkan hukum harus melakukan penyesuaian terhadap tujuan. Atau di artikan sebagai keharusan untuk menentukan pilihan. Menurut beliai politik hukum menciptakan pernyataan terkait tujuan sistem yanga ada, cara mencapainya, dll.
5. C.F.G Soenaryati Hartono. Politik dimaknai alat yang digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki.
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara. Politik hukum adalah kebijakan hukum yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah.
7. Mochtar Kusumatmadja. Politik hukum adalah cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8. Siti Soetami. Pembina hukum artinya tidak membuat yang baru, tetapi menyesuaikan yang ada di masyarakat.
9. Mahfud MD. Politik hukum artinya sebagai kebijakan resmi tentang hukum tujuannya untuk mencapai tujuan.
10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum adalah kebijakan dasar dalam perumusan hukum yang bersumber dari nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan.
11. Ahmad M.Ramli. Politik hukum artinya arah yang ditempuh dalam pembuatan hukum untuk mencapai cita-cita.
Dalam semua pendapai tersebut terdapat tiga ciri yang sama. Bisa disimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih yang berkembang dalam masyarakat, kemudian dipilih dengan prioritas dan dituangkan dalam produk hukum. BPHN merencanakan kebijakan dasar yang memuat arus direncanakan dengan baik.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia
Bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasaan, dan dimensi alasan untuk mematuhi/melanggarnya. Terdapat pendapat berbeda ahli yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Para ahli tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Paulus Harsono.

Letak politik hukum
Sitie Soetami dan Teungku Mohammad Radhie, berpendaat tentang politik hukum yang ditemui pada pasal 102 UUDS 1945. Jika ditelusuri rumis politik hukum sudah 15 tahun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Neila Pebiola -
Neila Pebiola_2216031097_Reguler A

Review Jurnal Pertemuan 11
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Volume dan Halaman : Vol. 17 No.1, hal 28-36
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Etika dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ratna Diah Mustika -
Ratna Diah Mustika
2216031084
Reguler B
- Artikel Gagasan Konseptual
- Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
- Volume: 17 no.1, halaman 28-36
- Tahun Diterima : 27 April 2017
-Disetujui : 26 Mei 2017
-Diterbitkan: 10 Juni 2017
- Penulis: Sri Pujiningsih
- Reviewer : Ratna Diah Mustika
- Tanggal Review : 11 november 2022
- Tujuan penulisan adalah untuk mempelajari hubungan antara hukum dengan etik serta hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia
- Rumusan Masalah: Bagaimana hubungan antara hukum dengan etik? Bagaimana hubungan hukum dan etik dalam poltik hukum di Indonesia
Pembahasan:
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganp andangan moral tersebut.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu etika teologi (theogical ethics), etika ontologis (ontological ethics), positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct), dan etika fungsional tertutup (close functional ethics) dan etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fasli Karman -
Fasli Karman_2216031055_Reg
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Secara historis sosiologis, manusia Indonesia berasal dari mekhong-vietnam, karena adanya sesuatu hal yang menyebar ke pulau-pulau nusantara dan ada juga yang terpencar-pencar. Ringkasan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, . adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
*Membahasa hubungan etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, serta filsafat menjadi manusia yang baik mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. setiap warga.
Tahap perkembangan etika
1. Etika teologi yang berasal dari doktrin agam.
2. Etika ontologis yaitu tahap perkembangan.
3. Positivasi yaitu etika berupa kode dan pedoman perilaku.
4. Etika fungsional yaitu tertutup
5. Etika fungsional yaitu secara terbuka.
* Dan membahas
Pengertian politik hukum menurut para ahli, hubungan hukum dan etika bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, dan yang trakhir letak politik hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh FINA ANGGRAINI -
Fina Anggraini_2216031053_Reguler A

judul: hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum diindonesia
jurnal: pena justicia: media komunikasi dan kajian hukum
volume., No., Tahun., Haalaman: vol. 17, no.1, tahun 2017,28-36
nama peneliti: sri pujiningsih

jurnal ini membahas bagaimana hubungan antara hukum dan etika. 
tujuan dari jurnal ini ialah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia

hasil analisis jurnal:
Hukum di Indonesia dibuat berdasarkan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka masyarakat Indonesia wajib menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Hukum ditegakkan untuk menyelaraskan tujuan-tujuan yang dimiliki bangsa Indonesia. Hukum juga perlu diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai. Dalam pelaksanaan hukum, terdapat etika dan moral yang perlu diperhatikan. Etika erat kaitannya dengan dasar-dasar filosofi dan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, dan juga filsafat hidup masyarakat tersebut. Etika bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang baik. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Politik hukum akan berjalan dengan baik apabila seimbang dengan etika dan moralitas. Hubungan antara hukum dan etika bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Farhan Asyiqurrohman -
Farhan Asyiqurrohman_2216031096_REG B

Hasil Analisis Jurnal :
etika dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Wildan Firdaus -
Wildan Firdaus_2216031126_Reg B
Bangsa Indonesia terlahir dengan berbagai ras, suku, adat, Bahasa, dan budaya. Dengan keberagaman tersebut tentunya pertumbuhan kea rah persatuan akan terhalang dikarenakan keberagaman tersebut. Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Untuk mencapai tujuan Bersama perlu adanya rancangan, rumusan yang disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.
Moral dan etika memiliki hubungan. Sebelumya diterangkan terlebih dahulu definisi dari kedua hal tersbut. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga
Penulis juga menjelaskan tentang pengertian politik hukum. Salah satunya yaitu Teuku Mohammad Radhie, mengartikan politik hukumsebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hubungan antara hokum dan etika diibaratkan dengan catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Jurnal ini memuat tentang hubungan antara politik hokum dengan etika yang memuat dari berbagai sudut pandang para ahli. Dengan mengupas dari aspek definisi, proses, tahapan dan kaitannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Intan Zavira -
Intan Zavira_2216031094_Reg B

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sementara itu, etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Terkait dengan hal ini, kedudukan etika di mana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aldy Dwi Rafandy -
Aldy Dwi Rafandy_2256031036_paralel
Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu .

Dan, ada juga hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum
yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Marissa Salsabila -
Marissa salsabilla _2216031092
orang dalam berbagai bangsa
dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh
para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia
tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial

Pencapaian tujuan bersama tersebut harus
dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama
seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu
antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan
bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen
hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan
partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pertarungan atau percaturan kepentingan
melalui partai-partai politik tersebut menurut
Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni
melalui kompromi politik atau melalui dominasi
politik.

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,

tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran
yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu
saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu
masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara
kritis.

etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan

karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan

akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan
etika dari yang semula hanya bersifat himbauan
melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau
nyata melalui teguran, peringatan yang berujung
dengan penerapan sanksi atas penyimpangan
perilaku tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Doni Wibowo -
Doni Wibowo_REG A_2216031025

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Journal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 17 No. 1, Hal 28-36
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Tujuan penulisan: Untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Rumusan masalah: Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan: Jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara etika dan moral. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu tahap pertama, etika teologi. Kedua, etika ontologis. Ketiga, positivasi etik. Keempat, etika fungsional tertutup. Kelima, dan etika fungsional terbuka. Jurnal ini juga membahas tentang pengertian Politik Hukum menurut beberapa ahli seperti Padmo Wahjono, Teuku Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, dll. Materi terakhir dibahas yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Adda Wiyatul Jannah -
Adda Wiyatul Jannah_2216031043_Reg A

Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar, kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.

Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Pembentukan kaidah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ -
Muhammad Abdurrahman Sidiq_2216031004_Reg B

Etika dan hukum adalah dua hal yang sangat berkaitan. Seperti yang di tegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung Earl Warren "Jika Etika diibaratkan sebagai samudra maka kapalnya adalah hukum". Pernyataan ini sangat sesuai dengan filsafat hukum dimana tingkatan hukum berawal dari nilai,asas,norma,dan undang-undang, dalam konsep tersebut etika berada jauh diatas hukum. Jika seseorang melangkar etika yang terdapat dimasyarakat maka dia akan dicela dalam masyarakat tersebut, sementara bila ada orang yang melanggar hukum di suatu negara maka akan dihukum menurut perundang-undangan dalam negara tersebut. Bila berpatok dalam ini maka cangkupan dari etika sangatlah luas karena etika terdapat dalam masyarakat, sementara hukum hanya terdapat dalam suatu negara. Masyarakat bisa berdiri tanpa adanya suatu negara, tapi negara tidak bisa terbentuk bila tidak terdapat rakyat maka etika bisa ada tenpa adanya hukum tetapi hukum tidak bisa muncul bila tidak ada etika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Farlin Putri Ferinsia -
Farlin Putri Ferinsia_2216031034_Reguler B ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 11 Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) Isi Jurnal: Antara Etika dan Moral, keduanya memiliki hubungan yang cukup erat. Etika merupakan cara berpikir kritis tentang ajaran dan pandangan moral. Sedangkan moral adalah patokan, wejangan yang tertulis dan tidak tertulis sebagai pedoman manusia untuk berperilaku baik. Secara Historis, etika berkembang melalui 5 tahap yaitu : pertama, etika teologi (etika berasal dari doktrin agama). Kedua, etika ontologis yaitu hasil spekulasi menjadi objek kajian. Ketiga, etika sebagai acuan dalam bertindak secara lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup dimana dilakukan secara organisasi tertutup. Kelima, Etika fungsional terbuka, etika dilakukan secara terbuka. Politik hukum adalah kebijakan dalam penegakan hukum untuk mencapai tujuan dalam negara bagi bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945. Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum yang berlaku di Indonesia dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu substansi, luas cakupan, alasan manusia mematuhi atau melanggar. Dalam hal ini, kebanyakan individu mematuhi hukum bukan karena dirinya memiliki etika baik untuk mematuhi hukum yang berlaku, tetapi cenderung takut untuk di hukum. Perilaku menyimpang dari etika belum tentu melanggar hukum, sedangkan jika seseorang melanggar hukum, sudah dapat dipastikan ia juga menyimpang dari ranah etika. Maka dari itu, harus dipastikan oknum-oknum yang memimpin harus memiliki keselarasan antara etika dan kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku sebagai dasar contoh untuk masyarakat luas agar tidak menyimpang dari keduanya karena hukum akan mengatur etika dan moral kehidupan manusia agar menjadi lebih baik. Kelebihan : Pengetahuan antara hukum, moral, dan etika, sebenarnya sudah tercermin dalam kehidupan sehari-hari, hanya saja masih banyak individu yang sulit untuk mengimplementasikannya dengan baik dan bijak. Jurnal ini sangat bagus untuk diberikan bagi konsumsi masyarakat luas, agar masyarakat semakin memahami adanya hukum bertujuan untuk membentuk moral dan etika yang baik, bukan sebagai ancaman yang perlu di takuti. Kelemahan: Pemaparan ini kurang spesifik dalam memberikan contoh peristiwa dalam kehidupan sehari-hari, sehingga sulit dipahami hal-hal yang harus dihindari / dilakukan sebagai bentuk keselarasan antara hukum, moral, etika. Saran dan solusi : Sebaiknya penyampaian informasi bersifat lebih informatif dan terperinci agar mudah dipahami, sehingga pembaca mendapat gambaran untuk mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari, karena jika hanya sekedar dibaca tanpa adanya penerapan, semuanya tidak akan ada artinya. Referensi : https://repository.dinus.ac.id/docs/ajar/PERBEDAAN_ETIKA_FILSAFAT_DAN_ILPENG.pptx#:~:text=Jwb%20%3A%20Hubungan%20antara%20etika%2C%20moral,pelanggaran%2C%20hukumannya%20pun%20telah%20diatur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rayzan Athaya anargya -
Rayzan athaya anargya
2216031065
Reguler A

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Dari kedua pernyataan tersebut dapat disimpilkan etika dan moral menunjukan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek yang dilakukan oleh sekelompok manusia.
Tahap Perkembangan Etika
1. Etika Teologi
2. Etika Ontologis
3. Positivasi etik berupa kode etik
4. Etika Fungsional tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka
Pengertian Politik Hukum
Ada banyak pengertian politik hukum menurut para ahli salah satu contohnya adalah sebagai berikut menurut, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu;
- Dimensi substansi dan wadah
- Dimensi hubungan keluasaan cakupanya
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Salsabila Ramadani -
Salsabila Ramadani_2216031045_Reguler A

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga.

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.7 Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses. peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, da Terlepas dari kelima persamaan tersebut, terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain. Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Penulis menafsirkan bahwa pendapat Mochtar Kusumaatmaja didasark an atas alasan penggerak terjadinya pembangunan hukum. Selain itu, Siti Soetami juga memiliki pandangan yang berbeda dimana salah satu hal dalam politik hukum adalah adanya keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Perbedaan pandangannya dipahami dalam konteks pembuatan hukum yang merupakan kesepakatan bersama dimana kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Oriza Putri Veriyanti -
oriza putri veriyanti 2216031136 REG B

Etika dan moral memiliki makna yang hampr sama, tetapi etika memilki makna yang lebih luas. Moral berbicara mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sementara etika mencari tahu mengapa dan atas dasar apa manusia harus hidup menurut norma-norma yang telah ditetapkan oleh ajaran moral. Hukum dan etika tidak jauh berbeda karena mengandung aturan untuk mengatur kehidupan dan tindakan masyarakat. Etika mendikte apa yang bermanfaat dan melarang apa yang tidak baik, sedangkan hukum bertindak sebagai penjaga agar moralitas dan norma-norma sosial lainnya dapat berfungsi dengan baik. Hukum pada hakekatnya terdiri dari norma-norma, etika dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain, moralitas adalah dasar hukum, dan hukum hanya akan berdiri di atas moralitas.
Pelanggaran hukum pastilah pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu pelanggaran hukum. Hubungan hukum dengan Etika adalah tentang perbuatan manusia. Hukum memberikan putusan hukumnya bagi suatu perbuatan, sedangkan etika memberikan penilaian baik atau buruknya suatu perbuatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muslih Awwab -
Muslih Awwab_2216031133_Reg A

Hasil analisis

Moral berhubungan dengan tingkah laku manusia. Dilihat dari baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berhubungan dengan dasar-dasar dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan aturan-aturan atau kumpulan peraturan tentang bagaimana manusia harus bertingkah laku agar menjadi manusia yang baik. Etika merupakan suatu pemikiran mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan dari moral.Setiap memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak setiap orang memiliki etika. Etika awalnya bersumber dari doktrin-doktrin agama.

Politik hukum merupakan kebijakan dasar hukum yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk menciptakan system hukum nasional yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945. Bertujuannya untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia diibaratkan oleh Jimly Asshiddiqie hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.22 Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Inas Azzahra Alharir -
Inas Azzahra Alharir (2216031019) Reg A

Hubungan Antara Etika dan Moral:
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk,sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berhubungan dengan tingkah laku dan pandangan hidup. Moral adalah ajaran atau wejangan tentang bagaimana manusia harus hidup agar dapat memanusiakan menusia. Etika adalah salah satu cabang filsafat tentang ajaran dan pandangan moral. Setiap orang memiliki moralitas sendiri da nada yang memiliki molaritas yang menyesuaikan lingkungan. Etika dan moral menunjukkan cara bersikap yang membudaya, moral dan moralitas dapat dinilai sedangkan etik dipakai untuk pengkajian suatu sistem.

Tahap Pengembangan Etika
Etika berasal dari doktrin agama yang berdasar pada keyakinan dan bersifat abstrak. Secara historis dan berkembangnya ilmu pengetahuan, etika dibagi menjadi 5 tahap, yaitu: etika teologi, asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. Etika ontologis, perkembangan dari etika agama, munculnya pemikiran dan filsafat. Kajian filsafat memiliki 4 sub bab sistem, yaitu: descriptive ethics, prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics. Positivasi etik, pedoman perilaku. Etika fungsional tertutup, peradilan etik dalam internal komunitas. Etika fungsional terbuka, bentuk peradilan yang bersifat terbuka.

Politik Hukum
Para ahli mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, kebijakan negara, keharusan untuk menentukan suatu pilihan, alat bagi pemerintah untuk menciptakan sistem, kebijakan hukum nasional, dan lain sebagainya. Politik hukum memiliki 3 ciri yang sama, yaitu: kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa, dan pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan dituangkan dalam norma.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Dapat dilihat dari 3 dimensi, yaitu: substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasaan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Jimly Asshidique mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan analogi nasi bungkus, dimana hukum sebagai bungkusnya dan nasi sebagai etikanya.
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, tentang kedudukan etika dimana etika berhubungan dnegan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tapi dipatuhinya hukum tapi dipatuhi bukan karena takut akan hukuman atau sanksi, melainkan karena kesadaran diri sendiri.

Letak Politik Hukum
Politik hukum terdapat pada pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi, “Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.”
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Adelina Azzahra -
Adelina Azzahra_2216031080_Reg B

Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
Penulis : Sri Pujiningsih
Tahun terbit : 2017
Volume : 17
Nomor : 1
Halaman : 28-36

Rumusan Masalah : 
Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etik?
Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia?

Pembahasan : 
Pentingnya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Moral dan etika dihubungkan dengan baik dan buruk nya perilaku seseorang. Sebagaimana yang telah dijelaskan, setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Karena dengan kehidupan yang bermasyarakat, manusia mengikuti dan mengembangkan alur moral dan etika yang ada.
Definisi politik hukum yang telah dijelaskan diatas oleh Padmo Wahjono yaitu politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia berdasarkan tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Fakhri Farros -
Muhammad Fakhri Farros_2216031100
Dalam jurnal diatas dijelaskan Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sebuah sudut pandang. Moral merupakan sebuah pegangan tentang bagaimana manusia bisa hidup menjadi lebih baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia
Pada awalnya etika dikembangkan melalui doktrin agama seiring dengan berkembangnya masyarakat komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Secara historis etika perkembang melalui 5 tahap yaitu 1 etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses
Menurut a, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fenny Novita Ananda Waruwu -
Fenny Novita Ananda Waruwu_2216031076_Reguler B
JUDUL: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
HASIL ANALISIS:
Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Menurut kesebelas pendapat ahli dalam jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah peraturan kebijakan-kebijakan yang digunakan untuk mewujudkan tujuan dalam bernegara dengan melihat nilai nilai yang sudah ada dan berkembang dalam masyarakat. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan antara etika dan politik hukum diindonesia yaitu hukum dibuat sesuai dengan etika yang diakui masyarakat. Melanggar hukum berarti melanggar etika tetapi melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Farsyah Aulia Ananda -
Farsyah Aulia Ananda
2216031140 Reg B
Judul jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Dipendahuluan penulis menjelaskan tentang pertumbuhan yang mengarah pada persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama yang terhalang oleh perbedaan adat istiadat, bahasa, lingkungan, serta kepercayaan. Penulis juga menjelaskan tentang terjadinya negara, dimana negara itu terbentuk karena memiliki tujuan yang sama. Sistem yang berlaku di Indonesia juga memiliki tujuan hukum yang sama. Dijelaskan juga tentang proses pembuatan hukum di Indonesia yang melibatkan para ahli hukum namun hanya sebagai pihak yang memberi masukan. Etika terapan juga dijelaskan dalam pendahuluan yang merupakan cabang dari filsafat dan membahas tentang perilaku manusia.
Di dalam jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dengan etnik dan kedudukan hubungan hukum dan etnik dalam politik hukum di Indonesia. Adapula hubungan antara etika dengan moral. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Sedangkan Etika berkaitan dengan tingkah laku dan pandangan hidup dari masyarakat tertentu. Jurnal tersebut juga membahas tentang tahap perkembangan etika yang memiliki 5 tahap yaitu tahap teologi, tahap ontologis, positivivasi etik berupa kode etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. Dalam pembahasan juga dibahas pengertian politik hukum dari beberapa para ahli, salah satunya yaitu dari Padmo Wahjono yang menyatakan bahwa politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dibagi menjadi 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kesimpulan dari jurnal ini yaitu politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vebiola asmira sinaga -
VEBIOLA ASMIRA SINAGA_2216031039_REG A

ETIKA sangat penting dan diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memiliki Etika kita dapat menjalankan kehidupan dengan baik untuk diwariskan dari Etika merupakan cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Etika tentunya harus dimiliki oleh setiap individu dan sangat dibutuhkan dalam bersosialisasi yang mana hal itu menjadi jembatan agar tercipatnya suatu kondisi yang baik didalam kehidupan bermasyarakat. Etika adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruknya serta kewajiban, hak, dan tanggung jawab, baik itu secara sosial maupun moral, pada setiap individu di dalam kehidupan bermasyarakatnya. Atau bisa dikatakan juga bahwa Etika mencakup nilai yang berhubungan dengan akhlak individu.

Etika dan Moral biasanya digunakan untuk mengungkapkan sikap atau tindakan yang berhubungan dengan nilai baik buruk. Etika dan Moral sering dianggap sama. Etika lebih berlaku secara luas untuk menilai baik dan buruknya suatu hal sedangkan Moral digunakan secara personal untuk mengetahui sesuatu hal benar atau salah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Sofwan Karinda -
Sofwan Karinda_2266031001_RegA

Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku ma-
nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasarfilosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu
3 Kaelan, 2013, Negara Pancasila Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Cetakan Pertama, Yogyakarta :Paradigma, 436. 4 Ibid, hlm. 438-439 pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas

Tingkatan Perkembangan Etika Tingkat pertama, etika teologis, kembali ke doktrin agama. Kedua, Etika Ontologis (Etika Ontologis), yang merupakan tahap perkembangan dari Etika Keagamaan . Ketiga, ketegasan etika dalam bentuk Kode Etik (Code of Ethics) dan Kode Etik (Code of Conduct), yaitu aturan perilaku yang lebih spesifik. Keempat, Proses 8 Jimly Asshiddiqie, 2016, Mahkamah Etik dan Etik Mahkamah Konstitusi , Jakarta: PT.Sinar Graphic, hal.42 9 Ibid. p. x 10 Ibid., hal.43 11 Padmo Wahjono, 1986, Negara Berdasarkan Hukum Indonesia , Cet.II, Jakarta: Galia Indonesia, hlm.dilaksanakan dengan cara.

Pengertian Politik Hukum Beberapa ahli mengartikan kebijakan/reformasi/legislasi sebagai berikut. Pertama, Padmo Huajno. Kebijakan hukum diartikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang akan dibentuk. Padmo kemudian mendefinisikan maknanya secara lebih spesifik sebagai pedoman penyelenggara negara tentang apa yang digunakan sebagai standar untuk menghukum orang.11 Hukum Politik mengatur Hal ini didefinisikan sebagai pernyataan niat oleh otoritas nasional mengenai undang-undang yang berlaku dan arah perundang-undangan yang akan dikembangkan. Politik hukum adalah kebijakan negara oleh lembaga-lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk menyatakan apa yang termasuk dalam masyarakat dan untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang digunakan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Sudarto juga mengartikan kebijakan hukum sebagai upaya untuk melaksanakan peraturan yang sesuai dengan keadaan dan keadaan tertentu.13 Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik mengacu pada pemilihan tujuan di antara berbagai kemungkinan tujuan, tetapi hukum memiliki dinamisme karena harus senantiasa menyesuaikan tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat. Kebijakan Hukum didefinisikan sebagai kebutuhan untuk membuat pilihan mengenai tujuan .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Shelli Fidia Desshilfa -
Shelli Fidia Desshilfa_2256031015_RegM
Review Jurnal.
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. 3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. 4. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zahra Zaki Zanjabil -
Nama : Zahra Zaki Zanjabil
NPM : 2216031052
Kelas : Reguler B

Menganalisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia".
Sekumpulan orang dalam berbagai bangsa memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.

Hubungan antara etika dengan moral dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Dimana pengertian Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. sedangkan, etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Politik Hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Terdapat ciri Pengertian Politik Hukum dari pendapat dari 11 ahli hukum yaitu, kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Di Indonesia menurut pendapat ahli Jimly Asshiddiqie, yaitu dengan memberi
catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Amanah Juniar -
Annisa Amanah Juniar_2256031014_paralel
Indonesia memeiliki keberagaman kebudayaan seperti keyakinan, bahasa, adat istiadat, postur tubuh, warna kulit, dan lainnya. Orang-orang dengan berbagai keyakinan tersebut tergabung dengan memiliki tujuan yang menjasi salah satu unsur suatu bangsa. Dalam suatu bangsa, tujuan bersama dimusyawarahkan, dirumuskan dan kemudian disetujui. Untuk mencapai tujuan itu, semua aspek bangsa perlu bekerja sama dalam menggapainya.

Hukum ditegaskan untuk menyamakan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa
Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang patut untuk diamanhkan kepada seluruh rakyat di bangsa ini. Hukum ini perlu dibuat, dan diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai.

Kesimpulan
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disamakan dengan konstitusi kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Lusi Susanti -
Lusi Susanti_ 2256031048_ Paralel
Jurnal yang di analisis tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut jimly Asshiddiqie, mengilustrasikan hubungan antara agama, etika dan hukum adalah seperti sebuah nasi bungkus, hukum adalah bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat, protein yang terkandung di dalamnya merupakan nilai agamanya yang merupakan asal usul dari keduanya (etika dan hukum).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Florence D’ Vega -
Florence D’ Vega_2216031012_Reg B

Hasil analisis jurnal :

Politik hukum merupakan bentuk dari dasar-dasar kebijakan yang berupa aturan-aturan dalam penyelenggaraan negara dengan tujuan mencapai cita cita bersama. Sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia di Alinea keempat, tujuan Indonesia; melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesehajteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan ini harus dicapai bersama-sama dengan dirumuskan, dirancang, dan disepakati oleh seluruh aspek bangsa yang disebut sebagai politik hukum.
Indonesia menerapkan sistem yang diberlakukan dalam pencapaian tujuan bangsa dengan mengaitkan hukum dengan kekuatan-kekuatan politik, salah satunya melalui partai-partai politik yang ada. Dibalik pembentukan hukum, terdapat pihak-pihak yang terlibat untuk memberi saran atau masukan. Pihak-pihak ini perlu memerhatikan etika dan moral tentunya.
Moral berbentuk wejangan atau istilah lainnya ajaran-ajaran yang berkaitan dengan tingkah dan perilaku manusia. Moral ini seperti Batasan bagaimana seharusnya manusia bertindak, dan Batasan ini sifatnya bisa tertulis ataupun tak tertulis. Sedangkan etika adalah bentuk pemikiran kritis dari ajaran-ajaran atau moral.
Etika dan hukum saling berkaitan. Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum. Tidak asing bagi kita kata “pelanggaran etik”, hal ini adalah kata lain dari pelanggaran hukum. Jadi dapat saya simpulkan bahwa hukum-hukum yang ada di sebuah negara, didasari oleh etika dan moral. Namun patut diingat, melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Jadi, kaitan antara hukum dan etika misalnya terjadi pada seseorang yang memiliki kesadaran akan hukum, ia mematuhi aturan bukan karena takut terkena hukuman atau sanksi yang berlaku. Seseorang mempertimbangkan peraturan dan kewajibab karena ia paham betul tentang etika untuk dipenuhi.
Dengan etika sebagai pagar dalam berperilaku baik atau buruk, seseorang dapat berpikir sebelum berbuat sehingga menjadi koreksi dalam bertindak. Ini berlaku bagi semua kalangan hingga penjababat-penjabat hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Christina Fani Hutabarat -
Christina Fani Hutabarat_2216031146 Reguler B


Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Pendahuluan
Di pendahuluan membahas tentang bangsa. Dalam kamus besar bahasa Indonesia sendiri mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersama asal keturunan adat bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap, dimana pemimpin dipilih secara primus inter pares. Pada pendahuluan ini juga membahas tentang tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke IV. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara hukum dengan etika dalam politik hukum di Indonesia.

Rumusan Masalah
Hubungan antara hukum dan etika. Kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.

Pembahasan
Hubungan Antara etika dan moral
pengertian moral dalam pembahasan ini yaitu merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan patokan-patokan kumpulan peraturan baik lisan maupun tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik serta etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Dimana setiap manusia memiliki moralnya sendiri tapi belum tentu memiliki etika. Disiplin etika yang pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama. Etika dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Dimana filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah tetapi lebih dari itu mencakup persoalan baik dan buruk dan tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar ataupun tidak pernah salah.
Tahap-tahap dalam perkembangan etika yaitu: pertama etika teologi ( doktrin agama) kedua etika entologis (perkembangan dari etika agama) ketiga positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku, keempat etika fungsional tertutup (proses peradilan etik dilakukan secara tertutup) kelima etika fungsional terbuka yang sifatnya terbuka. Dalam jurnal sebutkan pengertian politik pembaruan atau pembangunan hukum yang dikemukakan oleh 11 ahli hukum yang terdapat tiga ciri yang sama yaitu kebijakan dasar yang memuat arah ke mana hukum akan dibawa dibuat oleh penguasa atau pihak berwenang, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidah perilaku bersama yang bersifat constituendum.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh atau jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus hukum sebagai bungkusnya nasi beserta lauknya adalah etikanya dan zat protein vitamin dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal usul dari keduanya. Menurut Paulus Harsono etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban di mana bukan karena takut akan dikenai sanksi tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipatuhi oleh dirinya.

Penutup
Dalam jurnal ini menyimpulkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu undang-undang 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Ferdy Maulid -
Muhammad Ferdy Maulid 2216031132 Reguler B

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis : Sri Pujiningsih
Tahun : 2017
Volume dan Halaman : Vol. 17 No. 1, Hal 28-36

Hasil Penulisan : Hubungan hukum dan etika dalam politik Indonesia dapat dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie mendeskripsikan hukum sebagai cover dari etika, etika sebagai isi, dan agama sebagai unsur yang mendasari semua hal. Tetapi dari segi hubungan keluasan cakupannya dikatakan bahwa hukum merupakan pelanggaran etik, tapi tidak semua etik merupakan pelanggaran hukum. Hal ini menjelaskan cakupan etika lebih luas dibandingkan dengan hukum.
Dari segi dimensi ketiga menurut Paulus Harsono etika digambarkan sebagai pagar preventif prilaku dan hukum sebagai penentu benar atau salah dari tindakan individu tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa etika itu sendiri selalu melebihi hukum yang pada dasarnya diawali oleh etika-etika yang berlaku di Indonesia.
Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Berdasarkan  TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Tujuan Penulisan : Untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zaki Radivan -
Menganalisis Jurnal
Nama: Zaki radivan
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Tahun Terbit: 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Volume dan Halaman: Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Reviewer: Zaki Radivan
Tujuan Penulisan: Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
Rumusan Masalah: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan dan Hasil Analisis:
Etika dan Moral memiliki keterkaitan dan hubungan yang sangat kuat, dimana etika saling mengiringi moral dan moral saling mengiringi berjalannya etika, dimana Menurut Wantah (2005)moral adalah suatu yang harus dilakukan atau tidak ada hubungannya dengan kemampuan untuk menentukan siapa yang benar dan perilaku yang baik dan buruk. Menurut Drs. Sidi Gajabla, pengertian etika adalah teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik dan buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia. Keduanya memiliki kesamaan yaitu persepsi yang membahas tentang baik buruknya perilaku seorang individu dan menentukan baik buruknya perilaku. Dalam fungsinya juga keduanya memiliki kesamaan, yakni Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Padmono Wahojo dalam buku (Imam Syaukani Dan A.Ahsin Thohari“Dasar – Dasar Politik Hukum”,2015:26) mendefinisikan politik hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dapat saya simpulkan dari pengertian politik hukum yang disampaikan di atas bahwa politik hukum merupakan sebuah sarana atau kebijakan dalam menjalankan hukum, menjadikan landasan untuk mengambil arah keputusan, serta dapat menjadi landasan berjalannya hukum.
rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Hubungan antara Etika dengan Hukum, yaitu keduanya sama-sama menilai baik atau buruknya Tindakan seorang individu dan keduanya juga menilai benar atau tidaknya perilaku seorang individu Hubungan antara Moral dengan Hukum juda terlihat dari 3 Dimensi, yakni: Dimensi substansi dan wadah, Dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimana dallam tiga dimensi tersebut tergambarkan tentang hubungan antara etika dengan hukum. Disana membahas tentang bagaimana seorang individu dalam mematuhui aturan karena takut dijatuhi hukuman maupun sanksi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vera Maria Margaretha Sihotang -
Vera Maria Margaretha Sihotang _2216031121_Reguler A

Analisa jurnal :
Ada 3 hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni :
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola
umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum maka dari itu muncul etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Pertumbuhan ke arah rasa persatuan terhalang oleh pluralitas masyarakat. Namun integritas nasional tumbuh melalui sumpah pemuda 1928.
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Pilihan melalaui kompromi politik tidak dijelaskan dalam konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik terjadi apabila partai politik beragam dan kekuatan posisi tawar relatif seimbang.1 Sejalan dengan pandangan Mahfud
MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) serta dituangkan dalam produk hukum.
Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Rheya Defansa -
Muhammad Rheya Defansa_2216031060_Reguler B
Hasil Analisis Jurnal :

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia.

Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Bentuk implementasi politik hukum nasional mencakup : (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, (3) penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya, dan (4) meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakan. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Atikah Muflikhah -
Atikah Muflikhah (2216031016, Reg B)

Dengan memiliki etika kita mampu menjalankan kehidupan dengan baik, dan bisa kita wariskan untuk generasi kita selanjutnya. Etika Pancasila merupakan bagian dari sila sila Pancasila yang menjadi tuntutan perilaku masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam etika Pancasila :

sila pertama, mengartikan nilai untuk mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang menjadikan manusia sebagai manusiawi.

Sila ketiga, persatuan yang mengartikan rasa kebersamaan dan cinta tanah air.

Sila keempat, kerakyatan mengandung nilai sikap saling menghargai.

Sila kelima, keadilan mengandung arti saling peduli dan tolong menolong.

Hal penting dalam Pancasila yang terkait dengan etika adalah menjadikan etika sebagai sumber moral dan menjadikan pedoman bagi setiap warga negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Diva Kurnia Khoirunnisa -
Diva Kurnia Khoirunnisa_2216031006_Reg B
Secara teoritis maupun filosofis, etika dan hukum adalah dua entitas yang sangat berkaitan, namun berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan, dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan.
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation, sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi, konversi dan fungsi kapabilita.
Hubungan hukum dengan Etika adalah tentang perbuatan manusia. Hukum memberikan putusan hukumnya bagi suatu perbuatan, sedangkan etika memberikan penilaian baik atau buruknya suatu perbuatan.
Hukum dengan etika tidak jauh berbeda karena berisi aturan untuk mengatur tata kehidupan dan perbuatan manusia. Etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang apa yang tidak baik sementara itu hukum berperan sebagai "penjaga" agar etika dan norma-norma lain di dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"law floats in a sea of ethics" artinya hukum mengapung di atas samudera etika. Hukum pada dasarnya terbentuk dari norma, etika dan nilai yang ada di dalam masyarakat. Dengan kata lain etika adalah landasan bagi hukum dan hukum hanya akan tegak serta bergerak di atas etika.
Jika sesuatu adalah legal, maka secara moral adalah legal" (If it's legal, then it's morally okay). Hal ini sangat erat kaitannya dengan kesadaran etika suatu masyarakat. setiap pelanggaran hukum kebanyakan adalah pelanggaran terhadap etik. Namun pelanggaran terhadap etika belum tentu merupakan pelanggaran terhadap hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ismi Karlina -
Nama: Ismi Karlina
NPM: 2216031148
Kelas : Reguler B

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Volume dan halaman: Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36

Tahun: 2017

Penulis: Sri Pujiningsih

Kata kunci: Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

permasalahan:
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik;
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pembahasan:
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral merupakan ajaran tentang bagaimana bagaimana manusia harus bertindak agara menjadi pribadi yang baik. Sedangkan etika adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang prinsip-prinsip moralitas. Di dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa etika memiliki 5 tahap. Pertama, etika teologi, yang berasal dari doktrin agama. Tahap kedua adalah etika entologis, etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Tahap ketiga yaitu positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Tahap keempat adalah etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan yang terakhir etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Selanjutnya dijelaskan mengenai politik hukum, dalam jurnal tersebut terdapat 11 pengertian dari ahli hukum. Salah satunya yaitu menurut Ahmad M. Ramli, Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Menurut penulis perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh fitria novriyani -
fitria novriyani_2256031021_paralel
Hubungan antara etika, moral, dan hukum adalah hubungan yang mengatur tentang bagaimana manusia secara personal maupun bermasyarakat untuk berperilaku baik dan memberikan batasan batasan yang jelas yang tidak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, biasanya telah terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur.
Penjelasan
Biasanya etika, dan moral bukanlah merupakan sesuatu hal yang tertulis. Namun etika dan moral tertanam di dalam suatu masyarakat atau lingkungan, yang apabila melanggar akan terjadi sebuah sanksi sosial yang dampaknya bisa dikucilkan di dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Jika hukum, hukum biasanya telah tertulis yang berbentuk peraturan - peraturan yang juga tertanam sanksi yang apabila dilanggar akan dikenakan kepada pelanggar hukum tersebut.
Ketiganya merupakan sebuah kontrol sosial agar setiap individu maupun kelompok tidak berkehendak sesuai dirinya sendiri namun menjunjung nilai sosial bermasyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ahmad Tsaqif Luthfy -
Ahmad Tsaqif Luthfy_Reg A (2216031115)
JUDUL : JURNAL : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
VOLUME DAN HALAMAN : Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36
TAHUN : 2017
PENULIS : Sri Pujiningsih
KATA KUNCI : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
PERMASALAHAN : 1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik
2. bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
TUJUAN PENELITIAN : untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hasil Ananlisis : Hubungan antara etika dan moral, Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Tujuan dari etika adlah kehidupan yang baik, bukan kehidupan yang selalu benar dan tidak pernah salah.
Tahap perkembangan etika, sistem etika berkembang melalui lima tahapan, yang pertama etika teologi, kedua ontologis, ketiga positivasi etika berupa kode etik, keempat etika fungsional, dan yang terakhir etika fungsional terbuka.
Pengertian politik hukum, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Letak Politik Hukum, Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Villi Farah Almira -
Villi Farah Almira_2256031002_Paralel

etika berasal dari dok- trin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku ma- nusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkem- bangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkem- bang melalui 5 tahapan.

Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Politik hukum merupakan kebijakkan dasar yang menentukan arah dimana hukum itu dibawa serta dibuat oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN), hukum tersebut dibuat dengan cara dilakukan pemilihan nilai nilai yang berkembang dilingkungan masyarakat dan disepakati bersama lalu dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, serta bersifat konstitusi kita (UUD 1945) yang dimana hukum ideal atau hukum itu diberlakukan.

Hukum ditegakkan untuk menyelaraskan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang patut untuk diamanhkan kepada seluruh rakyat di bangsa ini. Hukum ini juga perlu dibuat, dan diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai. Hal ini dijalani oleh yang namanya politik melalui partai-partainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Filipa Mutiara Joti Malau filipa -
Filipa Mutiara Joti Malau_2256031053_Reg M Paralel

Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan
atau praktek sekelompok manusia.
hubungan hukum dan etika tidak berbeda jauh karena hukum dan etika berisi tentang peraturan-peraturan untuk mengatur perilaku manusia. Hubungan hukum dan etika adalah hukum merupakan peraturan yang terdiri atas sanksi sanksi yang berkaitan erat dengan perbuatan yang diperbuat oleh manusia dan dikukuhkan oleh pemerintah.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Tahap perkembangan etika, yaitu pertama etika teologi, kedua etika ontologis, ketiga etika postivasi, keempat etika fungsional, kelima etika fungsional terbuka.
Etika awalnya berasal dari doktrin-doktrin agama yang semula berupa himbauan karena bentuknya abstrak maka beralih menjadi aturan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Salvia Juliandra Putri -
Salvia Juliandra Putri
2216031033
Reguler A

Judul : Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Nama Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36

Pendahuluan
Pertumbuhan dan perkembangan etnis di Indonesia terpencar di seluruh Nusantara karena adanya pengaruh aspek historis-sosiologis itu sendiri, yang mengatakan bahwa manusia Indonesia berasal dari Mekong-Vietnam. Besarnya pluralitas di Indonesia yang meliputi perbedaan bahasa, adat istiadat, kepercayaan, dan sebagainya, menyebabkan pertumbuhan persatuan di Indonesia sedikit terhambat. Namun, Indonesia berhasil membangun integritas nasional melalui peristiwa Sumpah Pemuda. Negara terbentuk apabila ada sekumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama. Dalam mencapai suatu tujuan, pembentukan produk hukum sangat berdampak pada hal tersebut.

Pembahasan
Baik buruknya tingkah laku manusia berkaitan dengan moral, sedangkan dasar-dasar filosofis yang mendasari tingkah laku tersebut berkaitan dengan etika. Dengan moralitas yang pasti dimiliki masing-masing pribadi, tidak semua manusia memiliki etika. Etika berkembang dalan 5 tahapan, yaitu teologi, ontologis, positivasi etik, fungsional tertutup, dan fungsional terbuka.
Adapun politik hukum sebagai sikap memilih yang berkembang dalam masyarakat, yang dipilih sesuai prioritas dan selaras dengan UUD 1945, kemudian dibentuk dalam produk hukum. Antara hukum dan etika, keduanya berhubungan yang dituangkan ke dalam tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, hubungan keleluasaan cakupannya, dan dimensi alasan manusia mematuhi dan melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Jeanette Vania -
Hasil Analisis Jeanette Vania Malona_2216031072_Reguler B
- Artikel Gagasan Konseptual
- Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
- Volume: 17 no.1, halaman 28-36
- Tahun
• Diterima : 27 April 2017
• Disetujui : 26 Mei 2017
• Diterbitkan: 10 Juni 2017
- Penulis: Sri Pujiningsih
- Reviewer : Jeanette Vania Malona
- Tanggal review : 11 November 2022
Pembahasan
Moral adalah kumpulan ajaran atau nasihat, standar, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang mengungkapkan ide-ide kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moral mereka sendiri tetapi tidak dengan etika. Tidak semua orang perlu berpikir kritis tentang etika. Moral dan moral digunakan untuk tindakan yang akan dievaluasi, sedangkan etika digunakan untuk mempelajari sistem nilai atau norma. Filsafat etik mencakup tidak hanya perihal salah atau benar, tetapi juga tentang baik dan buruk. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu (1) etika teologi, (2) etika ontologis (3) positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku, (4) etika fungsional tertutup, (5) etika fungsional tertutup. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Hubungan antara etiks dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Perilaku manusia yang menyimpang harus melalui sistem etika yang bertindak sebagai koreksi dan bila memungkinkan tidak harus masuk ke mekanisme hukum dalam pengaturan perilaku manusia yang menyimpang. Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakannya, mendamaikannya dengan UUD 1945, dan memasukkannya ke dalam produk hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Cintia Ulfa Rosmaniar -
Nama : Cintia Ulfa Rosmaniar
NPM : 2216031095
Kelas : Reguler A
Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik

Jurnal ini membahas terkait 2 rumusan masalah, yaitu yang pertama apakah terdapat hubungan antara hukum dan etik, dan yang kedua ialah bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum indonesia.

Politik hukum adalah kebijakan penyelenggarara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu. Etika, bukanlah merupakan sesuatu hal yang tertulis. Namun etika tertanam di dalam suatu masyarakat atau lingkungan, yang apabila melanggar akan terjadi sebuah sanksi sosial yang dampaknya bisa dikucilkan di dalam lingkungan masyarakat tersebut. Dan hukum, hukum biasanya telah tertulis yang berbentuk peraturan - peraturan yang juga tertanam sanksi yang apabila dilanggar akan dikenakan kepada pelanggar hukum tersebut. Keduanya merupakan sebuah kontrol sosial agar setiap individu maupun kelompok tidak berkehendak sesuai dirinya sendiri namun menjunjung nilai sosial bermasyarakat dan berdasarkan hukum yang ada. berdasarkan jurnal ini disebutkan pula bahwa hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan cakupanya, serat yang terakhir adalah dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh aditiya - -
aditiya_2256031024_pararel
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.7 Dalam
pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics
merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan
baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik
tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,
tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan
buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh AULIA RAHMA ALDILA -
ANALISIS JURNAL
Nama : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
Kelas : Reguler A Ilmu Komunikasi

1. Judul jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
2. Vol : 12
3. No. : 1
4. Halaman : 9
5. Tahun terbit : 2017
6. Nama penulis : Sri Pujinungsih
7. Analisis jurnal oleh : Aulia Rahma Aldila

Jurnal tersebut bertujuan untuk membahas dan mengetahui lebih lanjut hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
Tujuan bersama dan cita-cita negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama oleh seluruh bangsa.
Bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1926 secara politis-yuridis.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat membahas tentang perilaku manusia dan di jurnal ini membahas mengenai perilaku manusia tersebut dalam bernegara.
Pada jurnal tersebut menggunakan pola pola umum yaitu politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Pada jurnal tersebut juga mengkaji tentang hubungan antara hukum dengan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Moral merupakan ajaran-ajaran tentang bagaimana manusia harus bertindak menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika merupakan ajaran mengenai moral tersebut. Pada dasarnya setiap orang memiliki moralitas tetapi tidak halnya dengan etika.
Dalam pengendalian perilaku manusia dibutuhkan perubahan pemberlakuan etika. Pada jurnal tersebut dijelaskan mengenai sistem etika yang berkembang melalui 5 tahap.
Penulis Dari jurnal tersebut menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan selaraskan dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 yang kemudian tertuang dalam produk hukum. Arah yang dimuat dalam kebijakan dasar harus dengan baik direncanakan.
Etika dengan hukum memiliki hubungan yang bisa dilihat dari tiga dimensi. Menurut pandangan Paulus Harsono etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk dalam hal perilaku manusia. Sistem etika berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia. Pengendalian perilaku melalui sistem etika pada para pemangku jabatan publik patut dipertimbangkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M Dzaki Setiawan -
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etika
Sumber : Pena Justica: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume : Vol. 17 No. 1
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, beliau juga mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih setuatu yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Mercy Aprilia Vabora -
mercy aprilia vabora_2256031028_REG M
Indonesia memeiliki keberagaman kebudayaan seperti keyakinan, bahasa, adat istiadat, postur tubuh, warna kulit, dan lainnya. Orang-orang dengan berbagai keyakinan tersebut tergabung dengan memiliki tujuan yang menjasi salah satu unsur suatu bangsa. Dalam suatu bangsa, tujuan bersama dimusyawarahkan, dirumuskan dan kemudian disetujui. Untuk mencapai tujuan itu, semua aspek bangsa perlu bekerja sama dalam menggapainya.

Hukum ditegaskan untuk menyamakan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa
Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang patut untuk diamanhkan kepada seluruh rakyat di bangsa ini. Hukum ini perlu dibuat, dan diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai.

Kesimpulan
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disamakan dengan konstitusi kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Qinthara Shafa Khalisa -
Qinthara Shafa Khalisa_2256031035_paralel

Etika merupakan hubungan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran baik lisan maupun tulisan. Keduanya saling berkaitan antara satu sama lain. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak semua yang paham sebagaimana dengang etika. Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perse- tujuan atau praktek sekelompok manusia. mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi subs- tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Politik di Indonesia di definisikan sebagai kebijakan yang mendasar dan menentukan arah juga sebagai kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Yessy Zazkia -
Analisis Jurnal Pertemuan ke 11
oleh Yessy Zazkia 2216031078
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Volume dan Halaman: 17 No.1, 28-36
Tahun : 2017
Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Tanggal Review : 11 November 2022
Penulis : Sri Ningsih
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia

Metode Penelitian: Menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu menganalisis data atau informasi yang tersedia untuk melakukan metode penelitian
Hasil Analisis Jurnal : Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Clarinta Shakyra Attaliah ir -
Clarinta Shakyra Attaliah Ir 2256031023 Paralel

hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia. Sebagaimana diketahui, disiplin etika pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs-tansidan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. diantaranya Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. kaitkan dengan perilaku etika para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zakiya Devi Indirawati -

Nama : Zakiya Devi Indirawati 

NPM : 2216031154

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Journal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman : Vol. 17 No. 1, Hal 28-36
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

Tujuan Penulisan : Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Sumber data : Observasi

Objek Penulisan: Etika Politik Hukum di Indonesia

Pendahuluan : Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pembahasan : Hubungan antara etika dan moral setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Etika dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Sedangkan dalam hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Penutup : Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh andika bagus savendra -
Andika Bagus Savendra_2216031029
Reguler A
Hukum dan Etika memiliki pengertian yang mirip, yaitu sama-sama peraturan. Namun, ada perbedaan mendasarantara keduanya.
Dalam pengertian praktis, hukum adalah aturan yang bersifat formal dan memiliki sanksi tegas. Etika itu aturan nonformal dan lebih merupakan sopan-santu, adab, atau tatakrama.
Hubungan etika dengan moral yakni Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Tahapan perkembangan etika: Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu 1) etika teologi (theogical ethics), 2) etika ontologis (ontological ethics), 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct), 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics), 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum terkait pengertian politik hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Mutiara Adelia -
Mutiara Adelia
2216031009
Reguler A

LATAR BELAKANG
Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 19 yang terdiri dari: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah seluruh Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum. dari rakyat, mencerdaskan kehidupan rakyat, dan berpartisipasi dalam keadilan sosial yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan terwujudnya ketertiban duni.
PEMBAHASAN
Etika adalah cabang filsafat yang kritis dan mendasar bagi ajaran dan pandangan moral ini. Akan tetapi, kebutuhan untuk mengarahkan dan mengarahkan perilaku manusia memerlukan perubahan penerapan etika, yang semula dari sekedar himbauan melalui khotbah menjadi teguran yang spesifik atau benar, menjadi peringatan yang berujung pada penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan dari sudut perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahap hubungan antara hukum dan etika, memberikan buku agama semangat/jiwa dari dua hal itu, menggambarkan nasi. kertas dan hukum sebagai amplop.beras dan bahan tambahannya adalah makna dan zat protein, vitamin dan unsur lain selain agama, yang merupakan asal dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga meliputi ruang lingkup hubungan antara etika dan hukum, dimana etika lebih luas dari hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum harus berupa etika, yaitu Melanggar hukum adalah etika. Namun tidak sebaliknya, suatu perbuatan yang dianggap tidak etis belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ruth Elsa Adelina K. P -
Ruth Elsa Adelina K. P_2216031134_Reguler B

Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan berbagai macam perbedaan. Untuk menjalankan suatu negara yang berhasil, diperlukan adanya sekatuan untuk sebuah tujuan bersama. Sebagaimana dikemukakan oleh
para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen
bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Menurut Padmo Wahjono politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dalam menjalankan politik hukum, dibutuhkan etika dan moralitas.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Sementara moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Saya sendiri setuju dengan pernyataan Jimly Asshiddiqie yang mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etikdan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Devina Oktika Sari -
Devina Oktika Sari _2256031043_paralel

Secara historis-sosiologis, insan Indonesia dari asal Mekhong-Vietnam yg karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat asal liputan sejarah ini, maka yang tumbuh serta berkembang adalah kebudayaan etnikyg terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yg lebih akbar perihal kepentingan beserta jelas terhalang sang disparitasbahasa, norma tata cara, alam lingkungan, pula kepercayaan serta kepercayaan , bentuk tubuh, rona kulit serta sebagainya, ringkasnya tergantung di besarnya pluralitas rakyat. tetapi demikian secara politis yuridis bangsa Indonesia sudah berhasil membangun integritas nasional melalui sumpah pemuda di tahun 1928. gugusan dari aneka macam bangsa yg membentuk nation bersama bernama Indonesia. Kamus akbar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai gerombolan masyarakat yang bersamaan berasal keturunan, norma, bahasa serta sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Konsep KBBI ihwal bangsa ini
selaras dengan teori terjadinya negara secara utama di fase genootschap terjadi perkelompokan asal orang-orang yang menggabungkan dirinya buat kepentingan beserta dan disandarkan pada persamaan. buat hal ini,kepemimpinan dipilih secara “primus inter pares” atau yg terkemuka diantara unsur yang sama. Persamaan serta kepentingan beserta inilah yg dianggap menjadi unsur bangsa.perpaduan orang pada berbagai bangsa serta mempunyai tujuan yang sama tersebut menghasilkan suatu negara. Sebagaimana samaan dan kepentingan bersama inilah yg dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yg terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, serta keadilan sosial,Pencapaian tujuan beserta tersebut harus dibuat, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam norma akademik diklaim sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yg akan dicapai dengan penentuan kaidah pada mencapai tujuan tersebut. Sistem yg berlaku di Indonesia memutuskan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen aturan sangat ditentukan sang kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membuat produk hukum tersebut. permasalahan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tadi menurut Mahfud MD membuat 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik. penguasaan politik terjadi bila konflik diwarnai sang kekuatan politik yg terbesar. Pilihan melalaui kompromi politik tidak dijelaskan dalam konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik terjadi bila partai politik beragam serta kekuatan posisi tawar (beragaining position) relatif seimbang.
1.Sejalan menggunakan pandangan Mahfud
MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan aturan lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik. Proses pembuatan hu-kum sebenarnya melibatkan para ahli aturan na-mun hanya diposisikan menjadi pihak yang memberikan masukan-masukan pada rangka
menyusun kerangka konflik dan tak dalam rangka memecahkan problem.
2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo artinya kegiatan final asal kebijakan publik yg didalamnya memuat proses
legislasi. output dari kegiatan tersebut adalah peraturan perundang-undangan (UU) dibuat buatdisahkan sebagai akibatnya kebijakan publik tadi mengikat secara umum . Proses legislasi tadi ada-
lah daerah konflik dan rendezvous kepentingan politik setiap grup politik yg dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesiatertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian kekal, dan keadilan sosial,
1 Mahfud MD, Moh. 2012. Politik aturan di Indonesia. PT Raja Grafindo. Hlm. 56Pencapaian tujuan beserta tersebut wajib
dirancang, dirumuskan, serta disepakati beserta seluruh elemen bangsa yg pada kebiasaan akademik diklaim sebagai politik aturan. Meramuantara tujuan yang akan dicapai menggunakan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tadi.
Sistem yang berlaku pada Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen aturan sangat dipengaruhi sang kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yg akan membentuk produk aturan tersebut. konflik atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tadi berdasarkan Mahfud MD menghasilkan dua (2) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui penguasaan politik. dominasi politik terjadi jika pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terakbar. Pilihan melalaui kompromi politik tak dijelaskan pada konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik terjadi jika partai politik majemuk dan kekekuatan posisi tawar (beragaining position) relatif seimbang.1 Sejalan menggunakan pandangan Mahfud MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan aturan lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan menjadi pihak yg menyampaikan masukan-masukan pada rangka menyusun kerangka konflik dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.dua Pembentukan kaedah aturan pada pandangan B.Hestu Cipto Handoyo ialah kegiatan final asal kebijakan publik yg didalamnya memuat proses legislasi. output asal aktivitas tersebut adalah peraturan perundang-undangan (UU) dirancang buat disahkan sebagai akibatnya kebijakan publik tadi mengikat secara awam. Proses legislasi tadi terdapatlah kawasan pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yg tergabung dalam partai politik, kepentingan pihak asing juga kepentingan rakyat sipil.Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas wacana sikap insan,dalam artikel ini sikap insan dalam berngara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat merupakan kritis, sebab terkait menggunakan etika terapan, maka kita dituntut buat berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yg berlaku dalam masyarakat. Pola umum pada goresan pena ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku pada Indonesia saat ini goresan penanini menelaah mengenai korelasi antara aturandengan Etika dalam Politik hukum di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Hana Rosa Nabila -
Hana Rosa Nabila 2216031141 Reguler A
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Volume: 17 no.1, halaman 28-36
Diterima : 27 April 2017
Disetujui : 26 Mei 2017
Diterbitkan: 10 Juni 2017
Penulis: Sri Pujiningsih
Reviewer : Hana Rosa Nabila
tanggal review : 11 November 2022
Indonesia adalah negara dengan tujuan yang sama, untuk menjadi bangsa dan negara yang pencapaian tujuan tersebut harus direncanakan dan disepakati oleh seluruh bangsa, dalam praktik akademik yang disebut undang-undang. Hukum Indonesia didasarkan pada negara yang demokratis dan adil di mana semua orang harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.
Etika adalah salah satu sifat dan perilaku seseorang yang baik dan buruk, dan tujuan etika adalah untuk menciptakan kehidupan yang baik, bukan kehidupan yang benar dan kehidupan yang salah.
Hubungan antara hukum dan etika adalah bagaimana kita mengikuti aturan. Mereka tidak mengikuti aturan ini karena mereka takut dihukum, tetapi karena mengikuti aturan itu baik untuk kehidupan mereka. Ada tiga dimensi yang berhubungan dengan etika dan hukum: dimensi substansi dan wadah, dimensi relasi, keluasan jangkauannya, dan dimensi akal manusia yang memenuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Marcelia Putri -
Annisa Marcelia Putri_2216031102_Reg B
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis : Sri Pujiningsih
Kata kunci : Law and Ethics, Political Law, Pancasila
Abstrak
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik
hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Bear Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Bear Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Pendahuluan
pada pendahuluan ini penulis menjelaskan tentang manusia yang terdapat di indonesia yang berasal dari mekhong vietnam.

Menuju ke paragrap kedua, penulis mengkaji tentang tumbuh dan berkembangnya kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. sehingga, pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan yang bersama terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, dan alam lingkungan.

pada pembahasan tersebut penulis mengkaji rumusan masalah yang berdasarkan latar belakang masalah tersebut dirumuskan sebagai berikut:
1. apakah pendapat hubungan antara hukum dengan etnik?
2. bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etnik dalam politik hukum di indonesia?

pembahasan
pada pembahasan jurnal ini penulis mengkaji empat sub bab.

1. hubungan antara etika dan moral. dibagian ini penulis mengkaji pengertian moral dan moral yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Kemudian penulis juga mengkaji sejarah asal kata etnik yang berasal dari bahasa Yunani berarti ‘etos’. dari kedua pembahasan tersebut etnik dan moral menunjukan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

2. tahap perkembangan etika. penulis mengemukakan etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan karena bersifat abstrak. Kemudian secara historis sistem etika berkembang melalui lima tahapan, yaitu tahap etologi, tahap etika ontologis, positivasi, etika fungsional, dan etika fungsional terbuka.

3. pengertian politik hukum. penulis mengemukakan pengertian politik hukum menurut para ahli.
1. padmo wahjono. beliau mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah. Kemudian padmo mendefinisikan definisi tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria.
2. Teuku Mohammad Radhie. Beliau mengartikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya.

4. Letak politik hukum
Penulis mengungkapkan pendapat Teuku Mohammad Radhi yng dimuat dan dijumpai pada pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi “Hukum perdata dan hukym dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.”
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dzakia Afaf -
Dzakia Afaf_2216031117_REG A
Moralitas mengacu pada perilaku manusia, yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Etika mengacu pada landasan filosofis perilaku manusia. dengan sikap hidup dan falsafah hidup suatu masyarakat tertentu.
Moral adalah ajaran atau nasihat, standar, seperangkat peraturan, baik lisan maupun tertulis, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak agar menjadi orang yang baik. Etika adalah cabang filsafat, yaitu pemikiran kritis dan mendasar dari ajaran dan pendapat moral ini. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas

Hubungan antara etika dan hukum dapat dibaca dalam tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi luasnya hubungan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie membandingkan hubungan antara hukum dan etika dengan memberikan catatan agama sebagai ruh/jiwa dari dua hal. Substansi yang mengandung unsur agama yang berasal dari keduanya (etika dan hukum). ketiga dimensi ini adalah sejauh mana hubungan antara etika dan hukum, dan karena etika lebih luas dari hukum, maka pelanggaran hukum harus menjadi pelanggaran etika. Pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Namun, bukan sebaliknya, perilaku yang dianggap tidak etis seperti belum tentu ilegal.

Paulus Harsono mengutip ketiga dimensi ini yang berkaitan dengan posisi etis. Di sini, etika juga berkaitan dengan hukum, bagaimana orang mematuhi aturan dan kewajiban, tidak takut dikenakan sanksi atau aturan dan kewajiban. , tetapi karena keyakinan bahwa undang-undang dan peraturan dan kewajiban adalah hal yang baik dan bahwa Anda harus memenuhinya sendiri. Fungsi pagar bertindak sebagai pagar pencegahan antara perilaku yang baik dan buruk sebelum mencapai keputusan yang benar/salah. Oleh karena itu, perilaku manusia yang menyimpang harus melalui sistem etika yang berperan korektif dan sedapat mungkin tidak harus masuk mekanisme hukum dalam pengaturan perilaku manusia yang menyimpang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Deya Aropannisa D 2216031128 -
Deya aropannisa d_2216031128_Reg
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama kemudian membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke- merdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan aka- demik disebut sebagai politik hukum.

Rumusan Masalah : Berdasarkan latar belakang masalah terse- but di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan an- tara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedu- dukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Secara historis dan perkem- bangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkem- bang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), Kedua, etika ontologis (ontological ethics), Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct). Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hu- kum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara me- milih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituang- kan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang me- muat hukum ideal atau cita hukum yang akan di- berlakukan. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs- tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca- kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini
saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M.Akbar Ramdo -

M.Akbar Ramdo_2256031029_paralel/reg M

Jadi analisis yang saya dapat yaitu mengenai Kamus Besar Bahasa Indo- nesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerin- tahan sendiri. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disan- darkan pada persamaan. Untuk hal ini, kepemimpinan dipilih secara "orimus inter pares" atau yang terkemuka diantara unsur yang sama. Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa.

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola mum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.

Moral juga berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. 


Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. 

Hukum ditegaskan untuk menyamakan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang patut untuk diamanhkan kepada seluruh rakyat di bangsa ini. Hukum ini perlu dibuat, dan diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai.

Jadi kesimpulan nya yaitu : Politik hukum merupakan sikap untuk mencari atau memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disamakan dengan konstitusi kita.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Lia Sugriyah -
Lia Sugriyah_2256031025_Reguler. M

Judul jurnal: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etika)

Isi Utama:
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.

Politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan

Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggar hukum pasti merupakan pelanggar etika, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Hubungan antara etika dengan hukum adalah bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri (adanya etika) bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut bagus dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri agar hidupnya lebih tentram, damai, dan teratur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aina Nasywa Audenisa -
Nama : Aina Nasywa Audenisa
NPM : 2256031013
Kelas : Paralel

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ni wayan Wati -
Ni Wayan Ayu Prastia Wati
2216031027
Reg A

Hubungan Hukum dan Etika dalam Kebijakan Hukum Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Etika)

PENDAHULUAN: Secara historis-sosiologis, Indonesia telah berkembang dan tumbuh dalam budaya dan suku yang berbeda. Terlepas dari perbedaan politik dan hukum seperti itu, bangsa Indonesia berhasil membangun integritas nasional melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Menurut majalah itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan bangsa sebagai sekelompok orang yang memiliki kesamaan asal, adat istiadat, bahasa dan asal, sejarah dan otonomi. Sekelompok orang dari berbagai negara yang memiliki tujuan yang sama membentuk sebuah negara. Para pendiri negara ini menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia tercantum dalam Bagian IV Pembukaan UUD 19
5. Namun, menurut Mahfud MD, ada dua (dua) opsi, baik melalui kompromi politik atau melalui supremasi politik. Supremasi politik terjadi ketika perjuangan diwarnai oleh kekuatan politik terbesar. Etika terapan merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.
PERNYATAAN MASALAH: Berdasarkan latar belakang masalah, dirumuskan masalah sebagai berikut: Pertama, apakah ada hubungan antara hukum dan etika; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia.
PEMBAHASAN: Akhlak adalah hal-hal yang berkaitan dengan perilaku manusia yang dapat diukur dari segi baik atau buruknya, kesopanan atau kekasaran, moral atau tidak bermoral, tetapi etika adalah tentang landasan filosofis perilaku manusia. dengan sikap hidup dan falsafah hidup suatu masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralnya masing-masing, tetapi tidak demikian dengan etika.
Tahapan perkembangan etika: 1. Etika teologis (etika teologis), 2. Etika ontologis (etika ontologis), 3. Etika positif berupa aturan etik (code of ethics) dan aturan perilaku (code of ethics),
. Etika fungsional yang ketat dan 5. Etika fungsional yang terbuka
Definisi kebijakan hukum: Berdasarkan jurnal yang diterbitkan dalam analisis, Ada 11 ahli yang berpendapat tentang pengertian kebijakan hukum. Kebijakan hukum, menurut pendapat 11 (sebelas) ahli hukum, setidaknya memiliki tiga ciri umum, yaitu kebijakan dasar, yang meliputi arah yang diberikan oleh otoritas (wewenang), yang menurut hukum itu diambil. dilakukan dengan memilih nilai-nilai yang berkembang dalam suatu masyarakat, disepakati bersama dan kemudian diformalkan sebagai norma-norma untuk mengesampingkan perilaku biasa, dan yang merupakan konstitusi yang memuat hukum ideal atau cita-cita hukum yang ditegakkan. Penulis menyimpulkan bahwa kebijakan hukum adalah suatu sikap untuk memilih isu-isu mana yang berkembang di masyarakat, kemudian memilih sesuai dengan prioritas dan mengadaptasi konstitusi kita (UUD 19
5) dan kemudian dituangkan ke dalam produk hukum. Namun, proses atau mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan sudah diatur jauh sebelum adanya gagasan BPHN dan pertama kali diatur dengan Inpres no. 15 Tahun 1970, yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Undang-Undang, disertai dengan Keputusan Presiden No.
/1999, yang mengatur tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk rancangan undang-undang, RPP, dan keputusan presiden.
Hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia: Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga (tiga) dimensi, yaitu dimensi isi dan wadah, dimensi hubungan, luas dan luas ruang lingkupnya. mematuhi atau tidak menaatinya karena alasan manusia. Ada banyak pendapat spesialis, tetapi saya akan memberikan salah satunya, yaitu Jimly Asshiddiqie, yang membandingkan hubungan antara hukum dan etika, memberikan buku tentang agama sebagai roh/jiwa. Dua hal ini digambarkan dengan kertas nasi, hukum sebagai pembungkus, beras dan bahan tambahannya etis, dan protein, vitamin, dan unsur-unsur lain yang termasuk agama adalah asal dari keduanya (etika dan hukum).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh R Masturina Maulani -
R Masturina Maulani (2216031137) Reg A

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki beragam kebudayaan meliputi keyakinan, bahasa, adat istiadat, postur tubuh, warna kulit, dan lainnya.Orang dengan beragam keyakinan tergabung dengan memiliki tujuan yang menjadi unsur suatu bangsa.
suatu bangsa, memiliki tujuan bersama yang dimusyawarahkan, dirumuskan dan disetujui. Untuk mencapai tujuan itu, semua aspek bangsa perlu dipenuhi.

Hukum ditegaskan untuk menyamakan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa
Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang perlu diamanahkan kepada seluruh rakyat bangsa Indonesia. Hukum ini perlu dibuat, dan diawasi supaya tujuan bangsa dapat dicapai.

Kesimpulan
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disamakan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Siti dhea Mutiara putri -
Siti dhea mutiara putri_2256031050_paralel
Hubungan antara Hukum dengan Etika, dan kedudukan hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Selanjutnya Poitik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pembaharuan/pembangunan hukum tidak lain diantaranya adalah menurtut Padmo Wahjono yaitu, Politik hokum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hokum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Dan masih banyak lagi definisi dari politik hokum menurut para ahli
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini di ringkas dari pendapat beberapa ahli hokum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hokum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Jadi Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alas an manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Malva Axela Sekar Kinanti -
Malva Axela Sekar Kinanti_2256031047_Paralel

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan.
1. tahap pertama, etika teologi
2. tahap kedua, etika ontologis
3. tahap ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku
4. tahap keempat, etika fungsional tertutup
5. tahap kelima, etika fungsional terbuka

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Ciri politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Anjoya Malika Alea Mauri -
Anjoya Malika Alea Mauri_2256031046_Paralel

- Artikel Gagasan Konseptual
- Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
- Volume: 17 no.1, halaman 28-36
- Tahun
• Diterima : 27 April 2017
• Disetujui : 26 Mei 2017
• Diterbitkan: 10 Juni 2017
- Penulis: Sri Pujiningsih
- Reviewer : Jeanette Vania Malona
- Tanggal review : 11 November 2022
pembahasan:
Etika dan hukum (dalam pendekatan nonpositivis) adalah dua entitas yang sangat berkaitan, tetapi berbeda dalam penegakannya.Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan.Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum.Dan jika kita membahas tentang norma, etika, dan hukum tentunya kita tidak dapat melepaskannya dari segi moral. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Bintang Cornelia Fatihah Putri -
Bintang Cornelia Fatihah Putri_2256031012_paralel
Moral berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Pengkajian sistem nilai-nilai atau kode yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan bersifat abstrak. Politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang mewujudkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan. Padmo Wahjono mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai dengan keadaan dan situasi pada suatu wak. Politik hukum nasional diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan. Terlepas dari kelima persamaan, terdapat beberapa aspek politik HUKUM yang akan diberlakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang disepakati bersama. Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) didirikan pada 1958 atau 13 tahun, yang hakikatnya sebagai cikal-bakal munculnya Program Legislasi Nasional. BPHN mendapatkan penegasan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M-PR.02.08-41, tertanggal 26 Oktober 1983. Mengibaratkan hubungan antara hukum dengan membericatatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap €meanggar etik belum tentu melanggar hukm. Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102\r UUDS 1945 yang berbunyi, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan. Alasannya, apabila penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muthia Putri Maharani Karim -
Muthia Putri Maharani Karim_2216031103_Reg A

Latar Belakang
Pada bagian pendahuluan, penulis menjelaskan mengenai bangsa yang selaras dengan masyarakat nya yang memiliki tujuan. secara garis besar, latar belakang menjelaskan mengenai definisi manusia Indonesia, tujuan bangsa Indonesia dan bagaiamana cara mencapai tujuan tersebut dengan etika, hukum dan politik hukum yang telah ada.

Point/initisari dalam journal diatas adalah :
1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Penulis membahas mengenai hubungan antara etika dan moral. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat nilai baik dan buruk nya, sopan atau tidak sopan, pantas atau tidak pantas. Sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan manusia. Setiap orang memiliki moral nya sendiri, namun tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang keritis terhadap etika. Etika dan moral adalah sistem yang digunakan dan disepakati dalam aspek-aspek kehidupan masyarakat. Moral atau moralitas dibuat untuk penilaian, sedangkan etika untuk pengkajian sistem-sistem nilai atau kode yang ada.
2. Tahap perkembangan etika. Pada point ini, penulis menegaskan perkembangan etika, yakni ; 1) Etika teologi (theology ethics) : berasal dari doktrin agama ; 2) Etika ontologis (ontologycal ethics) : hasil pemikiran spekulasi dan salah satu objek kajian filsafat ; 3) positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku ; 4) Etika fungsional tertutup (close functional ethics) : proses peradilan etik yang dilakukan dalam organisasi secara tertutup ; 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics) peradilan etika bersifat terbuka.
3. Pengertian politik hukum.
Penulis menjelaskan pengertian politik hukum berdasarkan definisi yang dikemukakan 11 ahli. Sehingga dapat ditemukan bahwasanya politik hukum memiliki 3 ciri secara umum yakni kebijakan dasar yang memuat hukum akan dibawa kemana, dibuat oleh penguasa, dan berisifat constituendem. Lebih daripada itu, penulis menjelaskan lebih lanjut mengenai praktik hukum.
4. Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Penulis menjelaskan mengenai etos kerja dan kepercayaan publik yang dibawa oleh pemangku jabatan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran, hukum dan politik hukum memiliki wewenang dalam mengatur nya.
5. Letak Politik Hukum
Penulis menjelaskan mengenai undang-undang yang membahas perihal tersebut. Namun, penulis menegaskan bahwa politik hukum sudah ada 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang garis-garis besar Pola Pembangunan Semesta Berencana (GPNSB) yang berlaku selama 9 tahun dan berubah menjad Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbaharui 5 tahun sekali.

Kesimpulan dari artikel tersebut :
Etika, hukum dan politik hukum adalah satu kesatuan yang saling berhubungan. Pihak-pihak yang menjalankan politik hukum dengan membawa etos kerja yang ada, sudah sepantasnya bertanggung jawab atas hal tersebut. Namun, apabila terjadi pelanggararan pada etos kerja, maka hukum Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam menentukan hukuman pada pelaku.

Kelebihan Journal :
Bahasa yang singkat, padat dan jelas sehingga mudah dipahami
Struktur yang urut
Terdapat definisi dan contoh sehingga pembaca mudah menelaah maksud dan tujuan dibentuknya journal

Kekurangan journal ;
-
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh ERMA WATI -
NAMA: ERMAWATI
KELAS: REGULER A
NPM: 2216031017

Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Halaman : Hal 28-36
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih

Sekelompok orang dari berbagai negara yang memiliki tujuan yang sama membentuk sebuah negara. pencapaian tujuan bersama tersebut harus direncanakan, dirumuskan dan disepakati bersama oleh semua bangsa, yang dalam praktik akademik disebut kebijakan hukum. membingungkan tujuan yang dapat dicapai dengan mendefinisikan aturan untuk mencapai tujuan tersebut. sistem pemerintahan di indonesia membutuhkan kekuatan politik untuk secara kuat mempengaruhi pembentukan tujuan melalui instrumen hukum melalui kepentingan para pihak yang membentuk produk hukum. pakar hukum memang terlibat dalam proses legislasi, tetapi hanya sebagai pihak yang membantu membentuk masalah, bukan menyelesaikan masalah. pembentukan norma hukum merupakan kegiatan terakhir dari kebijakan publik, yang meliputi proses legislasi. tindakan tersebut mengakibatkan peraturan perundang-undangan (uu) disahkan, sehingga kebijakan publik tersebut pada umumnya bersifat mengikat. proses legislasi adalah tempat kepentingan politik masing-masing kelompok partai, kepentingan pihak asing dan kepentingan masyarakat sipil diperebutkan dan diperebutkan. dengan latar belakang permasalahan tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, apakah ada hubungan antara hukum dan etika; kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum di indonesia.
tujuan penulisan: artikel ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum dan etika serta bagaimana hubungan hukum dan etika dalam politik hukum indonesia.
sumber data: observatorium
topik penulisan: etika politik hukum di indonesia
hasil penulisan: politik hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang dalam masyarakat, kemudian dipilih menurut prioritas dan melekat pada konstitusi kita (baru 19
5) kemudian ditambahkan terhadap hukum produk. pembentukan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan tap mprs no. pasal 2 tahun 1960 yang mengatur tentang model universal rencana pembangunan nasional (gbpnsb) berlaku selama 9 (sembilan) tahun dan kemudian diubah menjadi ruu kebijakan nasional (gbhn) yang diperbaharui setiap 5 (lima) tahun. sementara itu, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, luas ruang lingkupnya, dan dimensi hubungan nalar manusia untuk tunduk atau tidak tunduk.
paper kelebihan : pembahasan dalam paper ini mudah dipahami dan konsisten dengan teori-teori yang ada. kelemahan jurnal: hasil karya terlalu teoritis dan tidak dapat menggambarkan kondisi riil hubungan hukum dan etika serta bagaimana hubungan hukum dan etika dalam politik hukum indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh HAMMIM FALIQ FAZA -
HAMMIM FALIQ FAZA
2216031079
REGULER A

JUDUL : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
JURNAL : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
VOLUME DAN HALAMAN : Vol. 17, No. 1, HAL 28-36
TAHUN : 2017
PENULIS : Sri Pujiningsih
KATA KUNCI : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
PERMASALAHAN : Pertama, apakah terdapat hubungan an tara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedu dukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
TUJUAN PENELITIAN : Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubu ngan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semes ta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubu ngan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
SUMBER DATA : observasi
OBJEK PENELITIAN : Etika Politik Hukum di Indonesia
HASIL PENELITIAN : Hubungan antara etika dan moral, Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Tujuan dari etika adlah kehidupan yang baik, bukan kehidupan yang selalu benar dan tidak pernah salah.
Tahap perkembangan etika, sistem etika berkembang melalui lima tahapan, yang pertama etika teologi, kedua ontologis, ketiga positivasi etika berupa kode etik, keempat etika fungsional, dan yang terakhir etika fungsional terbuka.
Pengertian politik hukum, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Letak Politik Hukum, Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Radheva Ayu Styorini -
Radheva Ayu Styorini_2256031022_Paralel

Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam politik hukum diindonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)
Penulis : Sri Pujiningsih
Tahun terbit : 10 Juni 2017
Vol dan Halaman : Vol. 17 No.1 28-37

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agarmenjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Hukum politik merupakan sikap untuk memilih perkembangan apa yang terjadi dimasyarakat, yang kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan oleh UUD 1945 dan kemudian dituangkan kedalam hukum. Rumusan politik hukum sudah 12 tahun setelah kemerdekaan RI melalui TAP MPRS No.2 Tahun 1960 tentang garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana (GBPNSB) Berlaku selama 9 tahun yang kemudian namanya diubah menjadi garis-garis besaar haluan negara (GBHN) yang diperbaharui selama 5 tahun sekali. Hubungan etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk melanggar atau mematuhinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Misye Zelfi Delina -
Misye Zelfi Delina_2216031147_reguler A
Judul : hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)
Penulis : Sri Pujiningsih

Volume dan halaman : Vol. 17 No. 1, 2017 Hal 28-36

Tahun : 2017

Kata Kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

Isi jurnal
Secra historis-sosiologis, manusi indonesia berasal dari mekhong-vietnam kerena menyebar kepulau-pulau nusantra, maka tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar pencar. Yang dimana indonesia memiliki perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya tergantung dari besarnya pluralitasnya.
Hubungan antara etika dan moral yang dimana moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudutt baik maupun buruk. Yang dimana merupakan suatu ajaran-ajaran, kumpulan-kumpulan peraturann tentang bagaimana manusia hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. yang dimana etika adalh suatu cabang filsafat yaitu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perse tujuan atau praktek sekelompok manusia.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilihh apa apa yang berkembang dimasyarakat kemduian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselenggarakan dengan konstitusi yaitu uud 1945.

Hubungan hukum dan etika dapat dilihhat dari 3 dimensi yaitu ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. hubu ngan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-un sur terkandung lainnya sebagai agama yang meru pakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dila Sapiru -
Nama: Dila Sapiru
npm: 2216031077
kelas: Reguler A

Moral merupakan suatu ajaran atau wejangan, patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang lebih baik. Sementara itu, etika merupakan suatu cabang ilmu filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar mengenai ajaran dan pandangan moral tersebut.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di dalam masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan kemudian akan dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Terkait dengan hal ini, kedudukan etika di mana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

etika juga memegang pengaruh kuat dalam kekuatan hukum, karena dengan etika hukum akan dipatuhi dan ditegakkan oleh masyarakat di suatu negara yang berhukum dan dengan etika seorang akan menyadari bahwa hukum penting dan perlu dipatuhi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Auni Maliki -

Artikel Gagasan Konseptual

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Volume : Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36

Artikel Diterima:

23 April 2017

Artikel Disetujui:

26 Mei 2017

Artikel Diterbitkan:

10 Juni 2017

Penulis : Sri Pujiningsih

Reviewer : Auni Maliki

Tanggal review : 11 November 2022

Rumusan masalah : Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik

Hukum di Indonesia.

Pembahasan : Moral adalah sebuah sudut pandang yang digunakan untuk mengukur tingkah laku manusia yang baik maupun buruk, yang sopan maupun tidak, yang bersusila dan juga yang tidak bersusila. Moral adalah suatu ajaran yang tertulis maupun diucapkan secara lisan tentang bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak menjadi manusia yang baik. Sedangkan pengertian etika sendiri yaitu sebuah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip dari moralitas tersebut. Semua manusia memiliki moralnya sendiri, tetapi tidak semua orang perlu melakukan pemikiran kritis terhadap etika karena terdapat suatu kemungkinan bahwa seorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. 

Dalam bahasa Yunani etika dan moral berarti "ethos" dan "mose" yang berarti watak atau adat atau cara hidup. Dari penjelasan tersebut moral digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai dan etik digunakan untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Pada perkembangannya etika memiliki empat tahapan yaitu :

Tahapan pertama etika teologi berasal dari doktrin agama. 

Tahapan kedua etika ontologis merupakan tahap perkembangan dari etika agama. 

Tahapan ketiga posisi yang berupa kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkret.

Tahapan keempat yaitu etika fungsional yang mana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas secara tertutup dan,

Tahapan kelima etika fungsional terbuka yang dalam bentuk peradilan etika bersifat terbuka.

Politik hukum memiliki 11 pengertian yang dijelaskan oleh ahli-ahli politik dari 11 pendapat ahli hukum tersebut setidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselenggarakan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Proses atau mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan dengan telah jauh diatur sebelum gagasan BPHN dan untuk pertama kalinya diatur melalui Instruksi Presiden No. 15 tahun 1970 yang kemudian dirubah melalui Keppres N. 188 tahun 1998 tentang Tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang yang dilengkapi dengan Keppres No. 44 tahun 1999 Tentang teknik penyusunan perundang-undangan dalam bentuk RUU, RPP, dan Keppres. Dan dapat diartikan bahwa prolegnas telah ada sejak tahun 1970.

Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk memenuhi atau melanggarnya.

Seseorang yang melanggar hukum sudah pasti dia melanggar etik dan sedangkan orang yang melanggar etik belum tentu dia melanggar hukum. Jadi hubungan antara etika dan hukum ditegaskan oleh ketua Mahkamah Agung Earl Warren beliau mengibaratkan bahwa etika merupakan Samudra maka kapalnya adalah hukum.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Satrio Wicaksono -
Nama: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
Kelas Reguler B
Review Jurnal: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia 
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) 


 Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya . Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren

Letak Politik Hukum

Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ammar Zaidan -
Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
2216031113
Hasil Analisis Jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) adalah membahas tentang hubungan etika dan moral, seperti Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Tahap Perkembangan Etika, Pengertian politik hukum menurut para ahli, hubungan hukum dan etika bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Serta letak politik hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Niken Zalfa Annisa -
Niken Zalfa Annisa (2216031090) Reg B

A. JUDUL PENELITIAN
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca
Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Jurnal Penelitian Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 17, No. 1
Peneliti: Sri Pujiningsih
Tahun Penelitian: 2017

B. PENDAHULUAN
Peneliti menyampaikan bahwa kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki
tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh
para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undangundang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus
dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam
kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai
tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan
tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik
melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.
Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut
Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau
melalui dominasi politik. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh
kekuatan politik yang terbesar. Pilihan melalaui kompromi politik tidak dijelaskan
dalam konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik
terjadi apabila partai politik beragam dan kekuatan posisi tawar (beragaining position)
relative seimbang.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku
manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami,
salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika
terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum
yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik
hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan
antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan
bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Fokus penelitian ini adalah yang pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum
dengan etik dan yang kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam
Politik Hukum di Indonesia. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan
perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum,
maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan
berlangsungnya proses hukum.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAAN
Terdapat beberapa temuan dalam hal ini mengenai hubungan antara etika dan moral.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik
maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Etika berkaitan
dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan
pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu
ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik
lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang
memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak
semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.
Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola
moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin
agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat,
komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan
buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan
atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Untuk memperkuat penjelasan
ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna
etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau
adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos"
untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena
persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk
perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilainilai atau kode.
Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat
yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup
manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari
itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik
bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Tahap
Perkembangan Etika Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya,
etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat
abstrak. maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut.14
Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika
yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya
berlaku. Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Kebijakan dasar yang memuat arah harus
direncanakan dengan baik. saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang
memiliki perhatian khusus terhadap etik. Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan
kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan.
Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik
selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik
langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Letak
Politik Hukum Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku
Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum
dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang
dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk
mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak
berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973,
MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum
Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5
tahun sekali.24 Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola
Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan
kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui
selama 5 (lima) tahun sekali.
Adapun secara ringkas hasil dalam penelitian ini adalah Politik hukum merupakan sikap
untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai
dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian
dituangkan dalam produk hukum

SUMBER:
Hendrayani, Y., Sari, S. N. E., & Priliantini, A. (2019). Pola Komunikasi Guru kepada Siswa
Penyandang Disabilitas. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 181-194
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Deva Aulia Lutfiah Abdul -
Deva Aulia Lutfiah Abdul_2216031063_Reg A
Moral memiliki kaitan dengan perilaku manusia yang bisa diukur dari sudut baik ataupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau asusila. Etika memiliki kaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan tingkah laku manusia. Sistem etika berkembang melalui 5 tahapan: pertama etika teologi yang asal mulanya dari doktrin agama, kedua etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama, ketiga positivasi etik, keempat etika fungsional tertutup, kelima etika fungsional terbuka. Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum, setidaknya ada tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah dibawanya hukum, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Kevin Yuriko Hartanto -
Kevin Yuriko Hartanto
2216031106
Reguler B

Review jurnal pertemuan 11
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan sumber Etik)

Artikel ini membahas tentang bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren “Law floats in the sea of ethics”.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Jadi, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Munzirwan Munzir_2216031038 -
Munzirwan_2216031038_reg B

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Dewasa ini dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan
berbagai bentuk media massa sebagai
perangkat berkomunikasi. Di antaranya
adalah media cetak, media penyiaran,
dan media elektronik. Media cetak ini
meliputi koran atau surat kabar, majalah,
tabloid, bulletin, buku dan sebagainya.
Secara fisik berbentuk lembaran kertas
yang di dalamnya dicetak informasi-
informasi untuk dibaca. Sedangkan
media penyiaran merupakan media
informasi yang menggunakan
gelombang frekuensi sebagai sarana
penyampaian informasi.57 Bentuk media
penyiaran ini dapat berupa audio
maupun audio visual seperti radio,
televisi, dan internet. Semua media
penyiaran bisa dimasukan dalam
kategori media elektrik, karena hampir
semua perangkat komunikasi ini
k
mengoperasikannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Devina Oktika Sari -
Devina Oktika Sari _2256031043_paralel
Pancasila dalam pengertian
menjadi etos berasal-usulnya
dari falsafah hidup. kata falsafah atau
filsafat ialah kata beragam serta
berasal asal kata-istilah (philia = persahabatan, cinta) serta (sophia =
kebijaksanaan).orang yg bijaksana
adalah orang cinta pada subyek atau
obyek eksklusif berdasarkan logika sehat.
Bijaksana pada bercinta akan terlahir
pada perilaku rela atau tulus berkorban
demi yg dicintai, senantiasa bersedia
memberikan pelayanan yang terbaik,
dan dilakukan menggunakan penuh kasih
sayang.Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
ialah pengertian filsafat, ialah tolak ukur buat menimbang-nimbang serta memutuskan apakah sesuatu benar atau salah , baik atau buruk . Notonagoro
menyebutkan mengenai nilai-nilai
Pancasila, menggunakan membaginya ke pada tiga (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
dua. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
kegiatan,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yg berguna bagi rohani
manusia.
Pancasila sebagai dasar negara
dan etos bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI). Pancasila menjadi dasar negara rumusan materinya tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar UUD 1945 alinea keempat :
" ..... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia pada suatu Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yg berkedaulatan rakyat dengan sesuai kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, humanisme yg adil dan beradab. persatuan Indonesia dan kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan, dan dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”oleh sebab kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut artinya istiadat dan panduan yg wajib diterapkan. adat Pancasila bisa ditemukan melalui hakekat isi Pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Shabrina Ahnaf -
Shabrina ahnaf 2256031032 paralel
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da- sar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. manusia Indone- sia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tum- buh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepen- tingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga ke- percayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada be- sarnya pluralitas masyarakat. Kamus Besar Bahasa Indo- nesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelom- pok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerin- tahan sendiri. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perke- lompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disan- darkan pada persamaan. tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da- sar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke- merdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan aka- demik disebut sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penen- tuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-ke- kuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum ter- sebut.

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ridho Nur Firdaus -
Nama : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
Kelas : Reguler B

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika. Agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang. Normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujud. Kan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan be nar dan baik itu sendiri. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Maria Teresa Febiana -
Maria Teresa Febiana_2256031018_Paralel

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan moral dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga.Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. sedangkan, etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nadya Fikriatun Nisa -
Nama: Nadya Fikriatun Nisa
NPM: 2216031089
Kelas: Reguler A

ANALISIS JURNAL 11
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman : Volume 17, Nomor 1. Halaman 28-36
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Reviewer : Nadya Fikriatun NIsa
Tanggal Review : 11 November 2022

Tujuan Penelitian :
Tujuan penelitian dalam jurnal ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Subjek Penelitian :
Subjek penelitian dalam jurnal ini adalah hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Metode Penelitian :
Metode penelitian dalam jurnal ini yaitu studi pustaka atau literatur. Metode ilmu hukum yang digunakan adalah metode historis.

Hasil Penelitian :
Berdasarkan rumusan masalah dalam jurnal ini, hasil penelitian dari rumusan masalah yang pertama yaitu hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam jurnal ini dijelaskan hubungan antara hukum dan etika, yaitu jika terjadi pelanggaran hukum, maka terjadi pula pelanggaran etika. Namun, tidak berlaku sebaliknya. Sedangkan, hasil penelitian dari rumusan masalah yang kedua yakni mengenai kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia tercantum pada ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI yang diperbarui selama 5 tahun sekali.

Kelebihan Jurnal :
Kelebihan atau kekuatan dalam jurnal ini terletak pada format penulisan jurnal yang mudah untuk dipahami. Penambahan sub-bab juga memudahkan pembaca memahami alur penelitian.

Kelemahan Jurnal :
Kekurangan atau kelemahan dalam jurnal ini terletak pada penjelasan mengenai kedudukan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia masih sangat minim. Kurang menonjolkan point kedudukan hukum dan etika dalam politik hukum yang termasuk dalam rumusan masalah penelitian. Kelemahan lainnya, penulis tidak memberikan gambaran atau contoh mengenai hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.

Analisis Kritis :
Seperti yang telah dijelaskan di atas, jurnal ini meneliti tentang hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi-dimensi tersebut didukung oleh pendapat para ahli yang juga dijelaskan di dalam jurnal. Dalam jurnal ini, penulis juga masih kurang dalam menambahkan pendapat pribadi yang berkaitan dengan isi penelitian.

Kesimpulan :
Secara kaidah penulisan, sudah sangat mudah dimengerti. Pembaca dapat dengan mudah memahami isi dari jurnal berdasarkan teori-teori yang telah dibagi menjadi beberapa sub-bab. Namun, pada beberapa sub-bab masih minim dalam mencantumkan teori. Pada hasil pembahasan, yaitu hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia pun belum cukup jelas. Penulis hanya mencantumkan satu kalimat yang kemudian didukung oleh pendapat para ahli tanpa ada tambahan dari pendapat pribadi sebagai pelengkap.

Saran:
Saran untuk jurnal penelitian ini berkaitan dengan kelemahan jurnal. Seharusnya, penulis memberikan penjelasan yang lebih luas terkait kedudukan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia serta dapat menguraikan contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari mengenai peristiwa seperti apa serta bagaimana hukum dan etika dapat saling berkaitan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Munzirwan Munzir_2216031038 -
Munzirwan_2216031038_reg b

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.

Politik hukum merupakan kebijakkan dasar yang menentukan arah dimana hukum itu dibawa serta dibuat oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN), hukum tersebut dibuat dengan cara dilakukan pemilihan nilai nilai yang berkembang dilingkungan masyarakat dan disepakati bersama lalu dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, serta bersifat konstitusi kita (UUD 1945) yang dimana hukum ideal atau hukum itu diberlakukan.

Etika jurnalistik juga kerapkali di sepelekan oleh sebagian media, hal ini tentu menjadi pelanggaran norma dan etika jurnalistik. Selama ini Media hanya sekedar memproduksi berita untuk monetisasi tanpa mengandung unsur kritik yang independen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nick Suryapraja -
Nama : Nick Suryapraja
NPM : 2216031073
Kelas : Reguler A

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36
Penulis : Sri Pujiningsih

PERMASALAHAN
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik;
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

TUJUAN PENELITIAN
Tinjauan dari tulisan ini adalah untuk menemukan hubungan antara hukum dengan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

METODE PENELITIAN 

Jurnal ini melakukan metode melalui studi pustaka atau literatur. Metode ilmu hukum yang dipakai yaitu metode historis.

HASIL ANALISIS

Hubungan Etika dengan Moral
Etika berhubungan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sebagaimana diketahui, disiplin etika pada awalnya didasarkan pada ajaran agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, masyarakat mulai mempertanyakan perlunya pembatasan perilaku baik dan buruk di antara anggotanya. merasa..

Politik Hukum
Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang sedemikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Sudarto juga mendefinisikan kebijakan hukum sebagai upaya untuk melaksanakan peraturan yang sesuai dengan keadaan dan keadaan.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadahnya, sejauh mana dimensi relasi, dan nalar manusia untuk menganut atau melanggarnya. Paulus Harsono menjelaskan bahwa etika berfungsi sebagai pagar perilaku antara kebijakan preventif serta solutif sebelum perilaku menjangkau ketentuan yang benar dan salah. Manusia harus mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Sehingga perlulah adanya etika dalam kehidupan politik yang patut dijadikan acuan bagi penggerak politik di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh NUR RAHMA RIFTYANI -
Nur Rahma Riftyani (2216031131)
Reguler A.

jurnal ini membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pembahasan isi artikel jurnal :

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan Antara Etika dan Moral.
Moral berkaitan dengan segala tingkah laku manusia yang baik maupun buruk. Etika sendiri berkaitan dengan filosofi yang berkaitan dengan hubungan tingkah laku manusia. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan “mores”
untuk bentuk jamak yang juga berarti adat atau cara hidup. Hal ini menunjukkan etik dan moral adalah cara bertingkah laku yang menjadi adat dan kebiasaan karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Tahap Perkembangan Etika.
Tahap pertama, etika teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum.
Terdapat 11 (sebelas) pengertian politik hukum oleh ahli hukum tersebut yang memiliki tiga ciri yang sama dalam politik hukum, yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.

Letak Politik Hukum.
politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Tasya Putri Andini -
Tasya Putri Andini (2256031009) Paralel

Indonesia memiliki keberagaman kebudayaan seperti keyakinan, bahasa, adat istiadat, postur tubuh, warna kulit, dan lain lain. Orang-orang dengan berbagai keberagaman, perbedaan, serta berbeda-beda keyakinan tersebut tergabung dengan memiliki tujuan yang menjadi salah satu unsur suatu bangsa. Dalam suatu bangsa, tujuan bersama dimusyawarahkan, dirumuskan dan kemudian disetujui. Untuk mencapai tujuan itu, semua aspek bangsa perlu bekerja sama dalam menggapainya.

Hukum ditegaskan untuk menyamakan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa
Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang patut untuk diamanhkan kepada seluruh rakyat di bangsa ini. Hukum ini perlu dibuat, dan diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai.

Kesimpulan
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disamakan dengan konstitusi kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nouval Septian Arrahman -
Nouval septian arrahman_2356031035_paralel
Intisari
Etika merupakan ilmu yang berisi tentang watak atau perilaku dan perbuatan manusia,yang dimana dapat dinilai baik dan dapat dinilai tidak baik, etika berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethos".etika juga berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik seperti, cara berbicara dengan baik, berprilaku yang baik terhadap sesama makhluk hidup, mengapa pancasila dikaitkan dengan etika? Karna pancasila memiliki nilai nilai yang harus diterapkan kedalam diri kita terutama pada sila kedua yang dimana berbunyi " Kemanusiaan yang adil dan beradab " Yang dimana kita harus berprilaku adil tanpa membedakan satu sama lain, baik dari suku, ras dan sebagainya serta berprilaku yang baik, karna bangsa Indonesia terkenal dengan kesopanan nya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aysha Amalia Aini -
Aysha Amalia Aini 2216031098 REG B

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman : Volume 17, Nomor 1. Halaman 28-36
Tahun : 2017
Penulis : Sri Pujiningsih
Reviewer : Aysha Amalia Aini
Tanggal Review : 11 November 2022

Tujuan Penelitian :
Penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik serta bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Subjek Penelitian:
Subjek dari penelitian ini adalah hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Metode Penelitian :
Metode penelitian yang dilakukan yaitu studi pustaka atau literatur. Studi pustaka adalah teknik pengumpulan data-data dengan cara menganalisa buku, catatan, atau jurnal maslah-masalah yang sama dalam pembahasan.
Hasil Penelitian :
Berdasarkan rumusan masalah dalam jurnal ini, hasil penelitian dari rumusan masalah yang pertama yaitu apakah ada hubungan antara etika dengan hukum, maka berdasarkan pembahasan yang ditulis oleh penulis adalah iya. Dalam penelitian ini juga menjelskan bahwa moral berhubungan dengan etika. Di jurnal ini juga menjelaskan ada lima tahap perkembangan etika, yaitu etika teologi, etika ontologis, positivasi etik, etika fungsional, dan etika fungsional terbuka. Ada tiga dimensi hubungan antara etika dan hukum. Penulis juga menyampaikan melalui risetnya bahwa ada hubungan antara hukum dan etika, yaitu jika terjadinya pelanggaran hukum, maka terjadi pula pelanggaran etika. Namun, hal ini tidak berlaku jika keadaan berbalik. Jika terjadi pelanggaran etika, maka belum tentu itu ada kaitannya dengan pelanggaran hukum. Sedangkan, hasil penelitian dari rumusan masalah yang kedua yakni mengenai bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sudah tercantum pada ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nadya Nurul Fitriani -
Nadya Nurul Fitriani_2216031158_Reg B
Hubungan etikadan moral. Moral berkaitan dengan tingkahlaku manusia yangdapatdi ukur dari sudut baik maupun buruk. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungandan tingkah laku manusia. Etika brasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menetukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan di bentuk. Hubungan etika dan politik hukum bisa dilihat dari tuga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan dan dimensi alas an manusia untuk mematuhi dan melanggarnya. Etika juga berhubungan dengan hokum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinyahukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut kena sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hokum serta peraturan kewajiban tersebut bik dan perlu di patuhi oleh diri sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fauza Subhan Irawan -
Fauza Subhan Irawan_2216031086_Reguler B
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik

Terdapat kaitan antara moral dengan kepribadian suatu individu. Etika memiliki kaitan pada filosofis yang berhubungan dengan tingkah laku. Moral merupakan ajaran yang mengantarkan manusia pada cara hidup dan berperilaku agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah cara berpikir kritis yang berdasar pada pandangan moral. Setiap individu mempunyai tingkat moralnya masing-masing, tetapi seballiknya dengan etika. Disiplin etika didasari pada doktrin agama, seiring perkembangan waktu, mereka memerlukan batasan baik dan buruknya suatu perbuatan. Ketentuan ini dipakai sebagai pedoman dalam mengarahkan tingkah laku setiap warga. Namun, pengarahan tersebut hanya bersifat himbauan, yang seharusnya diubah menjadi konkrit ata diberi peringatan diiringi dengan sanksi apabila berperilaku menyimpang. Hukum dan etika memiliki hubungan yang saling berkaitan dalam politik di Indonesia. Terdapat 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, hubungan kekuasaan cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar. Menurut Jimly, hubungan antara hukum dengan etika diibaratkan sebagai nasi bungkus, hukum bungkusnya, sedangkan nasi beserta isinya adalah etika. Dimensi ketiga, setiap pelanggar hukum pasti merupakan suatu pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya. Menurut Paulus, dimensi ketiga berkaitan dengan pertimbangan seorang manusia untuk mematuhi aturan dan kewajiban, yang alasannya karena adanya kesadaran dalam diri bahwa hukum perlu dipatuhi oleh diri sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fenty Yulina sari -
Fenty yulina sari_2216031028_Reg B

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
2. Volume : 17
3. Nomor : 1
4. Halaman : 28-36
5. Tahun Penerbit : 2017
6. Judul Jurnal : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA (MEMBACA PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN SUMBER ETIK)
7. Nama Penulis : Sri Pujiningsih

B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Halaman : 1 Halaman
3. Ukuran Spasi : 1.0
4. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format Bahasa inggris dan Bahasa Indonesia. Di dalam abstrak sendiri menjelaskan bahwa Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahuihubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
5. Keyword Jurnal : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
C. PENDAHULUAN JURNAL
Dalam pendahuluan jurnal, penulis menggambarkan bahwa Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia,
dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
D. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah merumuskan permasalahan apakah terdapat hubungan antara hukum dan etik, lalu bagaimana kedudukam hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
E. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Di dalam pembahasan, penulis memberikan data dengan tujuan penelitian yang sesuai yaitu
Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
F. KESIMPULAN
Dalam jurnal ini, penulis menguraikan kesimpulan di bagian penutup yaitu :
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
G. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Kelebihan
Secara keluruhan, jurnal memiliki kelebihan jika dilihat dari abstraknya, penulis sudah menggunakan abstrak dengan format Bahasa inggris dan diterjemahkan dengan Bahasa Indonesia. Lalu kelebihan lain dari jurnal ini yaitu pembahasan yang berisi bahasan yang relevan dengan latar belakang dan judul jurnal.
2. Kekurangan
Kekurangan yang terdapat pada jurnal ini yaitu dalam metode penguraian jurnal ini, penulis tidak menuliskan hal tersebut di dalam jurnal ini
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh andika bagus savendra -
Andika Bagus Savendra
2216031029
Reguler A

Hukum dan Etika memiliki pengertian yang mirip, yaitu sama-sama peraturan. Namun, ada perbedaan mendasarantara keduanya.
Dalam pengertian praktis, hukum adalah aturan yang bersifat formal dan memiliki sanksi tegas. Etika itu aturan nonformal dan lebih merupakan sopan-santu, adab, atau tatakrama.

Hubungan etika dengan moral yakni Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Tahapan perkembangan etika: Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu 1) etika teologi (theogical ethics), 2) etika ontologis (ontological ethics), 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct), 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics), 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum terkait pengertian politik hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ayesa Bintang Maharani -
Ayesa Bintang Maharani_2256031007_Reg M

Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah dimana hukum yang dibuat oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional, hubungan etika dan moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang bisa diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan. Hukum ditegakkan untuk menyelaraskan tujuan-tujuan yang dimiliki bangsa indonesia, hukum yang dijalankan ini adalah sistem yang harus diamanahkan kepada rakyat indonesia, hukum harus diawasi agar tujuan bangsa bisa tercapai.
pada proses pembentukan hukum akan bisa berjalan dengan baik apabila diimbangi oleh etika dan moralitas. hukum dan etika saling berkaitan, etika memiliki pengaruh kuat dalam sebuah hukum. Moral ini adalah sebuah patokan kumpulan peraturan, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia mematuhi ataupun melanggarnya. dalam filsafat hukum tentunya kita mengenal asas norma, nilai dan peraturan yang harus bisa kita tahu bahwa etika posisinya jauh diatas hukum. jadi menurut saya hubungan antara hukum dan etika adalah hukum yang dibuat untuk menyatakan salah atau benar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Athaya Keyshatara -

Athaya Keyshatara_2256031016_Paralel

Moral itu berkaitan dengan tingkah laku sama seperti etika juga berkaitan dengan tingkah laku. Tetapi etika ini lebih membahas ke arah perilaku seorang manusia seperti sopan atau tidaknya. Moral juga merupakan suatu ajaran tentang bagaimana seorang manusia bisa bertindak dengan baik dalam hidup bermasyarakat. Tahap perkembangan etika ini sendiri ada 5 yaitu : etika teologi, etika ontologis, positivasi atau kode etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.

Politik hukum memiliki 3 ciri yang sama yaitu : kebijakan dasar, dibuat oleh penguasa, dan bersifat constituendum. Politik hukum ini merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat lalu dipilih sesuai dengan prioritas masyarakat dan di selaraskan oleh UUD 1945 serta terakhir dituangkan ke dalam produk hukum.

Hubungan etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu : dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhinya atau melanggarnya.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dean Mulya Armanda -

Dean Mulya Armanda

2216031119

Reguler A

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas dari pendapat ahli hukum yang fokus dalam etika

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). 

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ibrahim Kaka -
Nama : Ibrahim Kaka Maulana
Npm : 2216031011
Kelas : Reguler A
Pengertian Moral merupakan suatu perilaku atau tingkah laku yang terdapat dalam diri manusia yang diterapkan ke dalam kehidupan sehari-hari. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan, Etika merupakan suatu hal yang mendeskripsikan tentang baik-buruk nya seseorang dalam bertingkah laku moral dan dan etika memiliki kaitan yang sangat erat karena nilai moral dan etika menentukan sebuah kualitas dari seseorang. etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal yersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah rtikanya, dan zat protein, vitamin, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin -
Muhammad Abyansyah Amiruddin
2216031069
Reguler A

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Dekrit presiden tahun 1959 menjadikan adanya pernyataan kembalinya UUD 1945 dan Pancasila menjadi landasan aturan dalam berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini Pancasila menjadi dasar hukum peraturan perundang undangan dalam berperilaku dan beretika hukum. Mekanisme ini memberikan dan menimbulkan adanya pergerakan GBHN yang riperbaharui 5 tahun sekali. Dalam hal ini Pancasila tetap menjadi dasar aturan dari seluruh aturan perundangan di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum dilihat dari dimensi substansi dan wadah, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan antara hukum dnegan etika adalah etika lebih memiliki cakupan yang lebih luas dari pada huku, orang yang melanggar hukum belum tentu melanggar etika, namun sebakiknya orang yang melanggar etika akan melangar hukum.
Kedudukan etika berhubungan dengan hukum karena manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan yang sesuai dengan Pancasila dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Tazqi Dziaulhaq -
M.Tazqi Dziaulhaq 2256031405 REG M

Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yangbaik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah Perkembangan Etika Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak.

Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.10 Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa IndonesiaKeenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Bentuk implementasi politik hukum nasional mencakup : (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, (3) penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya, dan (4) meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakanKetujuh, Mochtar Kusumatmadja.

Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.Hukum yang akan disusun adalah hukum yang moderen, bertujuan meningkatkan kemampuan sesuai kebutuhan yang memiliki ciri-ciri : konsentris artinya adanya satu tangan yang mengatur/membuat yaitu pengundang-undang, konvergen artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan, dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.

Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari.

Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yangberlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Terlepas dari kelima persamaan tersebut, terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain.

Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Pada tahun 1970, Enambelas tahun kemudian yakni pada tahun 1976, gagasan tentang pembangunan hukum melalui sebuah perencanaan dimulai dan menurut penulis gagasan pembangunan hukum terencana inilah yang hakikatnya sebagai cikal-bakal munculnya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami dinamika.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).

23 Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebutDikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan.

Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukumSiti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh elvira gita maharani -
elvira gita maharani_2256031010_paralel
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Lutfia Rahma -
Lutfia Rahma Maulia_2216031109 (Reg A)

Etika dan moral merujuk pada cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Kemudian, moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai sedangkan etika lebih tentang perilaku benar & baik juga benar & salah.
Pengendalian dan pengarahan perilaku manusia padda perkembangan etika membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula bersifat himbauan menjadi nyata melalui teguran, dan berujung pada penerapan sanksi atas penyimpangan tersebut.
Selanjutnya adalah politik hukum, yang merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Lalu, hubungan antara hukum dengan etika dari jurnal tersebut dapat diambil singkat bahwa hukum merupakan perlindungan yang berada diluar etika, dimana etika merupakan isi yang berada dalam bungkusan hukum tersebut. Dimana, etika memiliki cangkupan yang lebih luas disbanding hukum. Sampai bisa disebutkan bahwa pelsnggaran hukum merupakan pelanggaran etik, namun pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum.
Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut, yang artinya semua berakar pada etika dalam diri sendiri terlebih dahulu untuk bisa mematuhi hukum yang berlaku seiring dengan berjalannya etika tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Farel Ananda -
Farel Ananda
2256031040 (Paralel)

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Volume 17 No. 1, Halaman 28-36
Tanggal dan Tahun Diterbitkan : 10 Juni 2017
Penulis : Sri Pujiningsih

Permasalahan : Sebuah negara terdiri dari sekelompok orang dari berbagai negara yang memiliki tujuan yang sama. Semua aspek bangsa harus merencanakan, mengembangkan, dan menyepakati bagaimana mencapai tujuan bersama ini, sebuah proses yang dikenal sebagai politik hukum di dunia akademis. mencampuradukkan aturan-aturan yang akan ditetapkan untuk mencapai tujuan. Menurut sistem hukum Indonesia saat ini, faktor politik sangat mempengaruhi terciptanya tujuan melalui perangkat hukum melalui kepentingan para pihak yang akan membentuk produk hukum akhir. Profesional hukum benar-benar terlibat dalam proses pembuatan undang-undang, tetapi mereka hanya dilihat sebagai pihak yang menawarkan masukan untuk menciptakan kerangka masalah daripada untuk memecahkan masalah
Tujuan Penulisan adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Pengembangan peraturan hukum merupakan puncak dari semua kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan publik, termasuk proses legislasi. Tindakan-tindakan ini menghasilkan penciptaan undang-undang dan peraturan (UU), membuat arahan pemerintah ini dapat dilaksanakan secara umum. Proses legislatif adalah di mana kepentingan setiap kelompok politik yang menjadi anggota partai politik, serta kepentingan partai asing dan masyarakat sipil, diperjuangkan dan dipenuhi. Isu-isu berikut dirumuskan berdasarkan konteks keprihatinan yang tercantum di atas: Apakah ada hubungan antara hukum dan etika dan bagaimana posisi hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia

Hasil Analisis : Politik hukum adalah tindakan yang harus dilakukan untuk memilih unsur apa saja yang berkembang di dalam masyarakat,lalu diseleksi sesuai dengan konstitusi yang ada yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam bentik prosedur hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun berjalan setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga)
dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Sumber data : Observasi
Objek Penulisan: Etika Politik Hukum di Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Diva Emralda Chantika -
Diva Emralda Chantika_2216031125_REG A

REVIEW JURNAL

Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Nama Penulis : Sri Pujiningsih
Nama Jurnal: Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman: Vol. 17 No. 1, 28-36
Tahun : 2017

Latar Belakang Masalah:
Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan
bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit
dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat sehingga membuat beberapa cakupan rumusan masalah yang dibahas pada penelitian ini:
Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik
Hukum di Indonesia.

Tujuan Penelitian:
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Metode dan Subjek Penelitian:
Metode penelitian yang digunakan pada jurnal ini adalah metode kuantitatif, dimana penulis mengkonstruksi suatu teori baru dari rujukan fenomena dan teori yang telah ada untuk memperbanyak pemahaman secara mendalam tentang kaitan hukum dengan etika dalam politik hukum Indonesia

Hasil dan Pembahasan Penelitian:
pada jurnal ini dijelaskan bahwa kaitan antara etika dan hukum yang terdapat pada politik hukum Indonesia, karena etika merupakan cara berbuatan
untuk menilai, menngkajian sistem nilai-nilai atau kode. Etika berkaitan dengan dasar filosofis perilaku manusia. dengan sikap hidup dan falsafah hidup suatu masyarakat tertentu. Secara historis dan dari sudut perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika telah berkembang melalui 5 (lima) tahap: Pertama, teologi etika Kedua, etika ontologis Ketiga, positivitas etika berupa kode etik (code of ethics) Keempat , etika fungsional tertutup (close operational ethics) Kelima, etika operasional terbuka (open business ethics) hal ini diperllukan unuuk dapat menjalankan Kebijakan hukum agar daapt memilih apa yang berkembang di masyarakat, kemudian memilihnya sesuai prioritas dan menyelaraskannya dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian menuangkannya ke dalam produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, ruang lingkupnya dan dimensi ketaatan atau ketidaktaatan terhadap akal manusia.

Kesimpulan:
Kebijakan hukum adalah sikap bahwa apa yang berkembang di masyarakat dipilih, kemudian dipilih menurut prioritas dan menurut konstitusi kita (UUD 19
5) dan kemudian dituangkan ke dalam produk hukum. Sementara itu, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu dalam dimensi substansi dan wadahnya, dalam ruang lingkupnya dan dalam nalar manusia untuk ditaati atau dilanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Vicka Nurlista -
Vicka Nurlista
2216031041
Reg A

Judul Jurnal:
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Sumber Jurnal: Pena Justica: Media Komunikasi dan Kajian Hukum

volume, halaman: Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36
Penulis: Sri Pujiningsih
Kata kunci: Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

Permasalahan:
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik;
2. Bagaimana kedudukan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia

Tujuan penelitian: untuk mengetahui hubungan dan kedudukan hukum dan etika Politik hukum di Indonesia
Metode penelitian: Menggunakan metode penelitian deskriptif.

Pembahasan :

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika sangat berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
selanjutnya , hubungan antara etika dengan hukum ada 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nadya Fitri Aulia -
Nadya Fitri Aulia (2216031114) Reg B
Peneliti mengatakan orang-orang dari berbagai negara datang dengan untuk tujuan yang sama, membentuk satu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara, tujuan negara Indonesia tertuang dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945: Ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kesejahteraan umum, penghidupan rakyat, pendidikan, kemandirian, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sistem dominan Indonesia menetapkan bahwa pembentukan tujuan melalui jalur hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik karena kepentingan pihak-pihak yang membentuk hasil hukum. Menurut Mahfud MD, konflik kepentingan atau arena yang dilakukan parpol menimbulkan dua pilihan: kompromi politik atau kontrol politik. Dominasi politik terjadi ketika perjuangan diwarnai oleh kekuatan politik terbesar. Meskipun pemilu kompromi politik tidak dibahas dalam konteks ini, penulis berpendapat bahwa pemilu kompromi politik terjadi ketika partai politik beragam dan posisi tawar relatif seimbang.
Etika Terapan, adalah cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, artikel ini membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara. Seperti yang dikatakan, salah satu ciri pemikiran filosofis terkait dengan etika terapan. Maka perlu dipikirkan kembali dan mengkritisi pola-pola yang berlaku yang ada di masyarakat. Artikel ini mengkaji hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika dengan tempatnya dalam kebijakan hukum Indonesia. Fokus penelitian ini berhubungan antara hukum dan etika. Hingga saat ini, lembaga publik masih cepat dalam kehilangan kredibilitas untuk menyusul tuntutan hukum yang masih terus berlanjut.

C.HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN

Ada beberapa wawasan tentang hubungan antara etika dan moralitas. Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal menjadi baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral, sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis yang terkait dengan perilaku manusia. Dengan pandangan hidup masyarakat tertentu dan falsafah hidup. Moralitas adalah kumpulan ajaran, wacana, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang mewakili ide-ide kritis dan mendasar tentang pandangan dogmatis dan moral. Etika adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip moral. Setiap orang memiliki moral mereka sendiri, tetapi belum terntu dengan etika. Tidak tertutup kemungkinan seseorang mengikuti pola moral yang ada di masyarakat tanpa melakukan refleksi kritis. Diketahui bahwa disiplin etika pada awalnya didasarkan pada dogma agama, namun dalam perkembangannya Dengan berkembangnya masyarakat, masyarakat juga mulai berpikir dan merasakan perlu adanya batasan baik dan buruk dalam perilaku anggotanya. . Untuk mendukung penjelasan tersebut, konsep etika perlu dikaji agar menjadi jelas dalam memahami implikasi etika dalam penelitian ini. Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak atau kebiasaan. Kata moralitas memiliki akar yang sama dengan kata etika, berasal dari kata Latin mos, konvensi tunggal dan jamak, yang berarti adat dan cara hidup. Berasal dari dua kata ini, etika dan moralitas mengacu pada cara-cara melakukan sesuatu yang menjadi umum sebagai hasil kesepakatan atau praktik sekelompok orang. Dengan demikian moralitas dan moralitas digunakan untuk tindakan yang akan dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mempelajari sistem nilai atau kode.
Menurut Jimly Asshiddiqie, etika adalah cabang filsafat tentang perilaku yang benar dan perbuatan baik dalam kehidupan manusia. Filsafat etika tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang benar dan salah, tetapi juga mencakup pertanyaan tentang benar dan salah.Seperti telah disebutkan, etika berasal dari ajaran agama yang abstrak karena dilandasi iman. 14 Kebijakan hukum merupakan salah satu faktor yang menciptakan dinamika tersebut, karena diarahkan pada hukum yang berlaku, yaitu konstitusi yang bersifat wajib. Juara 7, Moktar Kusmatomadia. Pedoman dasar, termasuk instruksi, harus direncanakan dengan baik. Kami merangkum pendapat beberapa ahli hukum dengan minat khusus pada etika. Sehubungan dengan perilaku etis pemegang publik dan profesional, yang sangat bergantung pada kepercayaan publik, kontrol perilaku oleh sistem etika patut diperhatikan.
Pasalnya, jika penyelesaian masalah pelanggaran kedinasan selama ini menggunakan pendekatan hukum langsung, maka akan segera merusak kepercayaan otoritas publik sesuai dengan proses pengadilan yang sedang berlangsung. Siti Soetami yang berposisi tentang kebijakan hukum mengadopsi pemahaman Teuku Mohammad Radhie tentang kebijakan hukum, dengan alasan bahwa secara eksplisit terdapat dalam Pasal 102 UUD 1945 yang memuat kebijakan hukum. Hukum dan hukum pidana militer, hukum acara pidana, komposisi dan kekuasaan pengadilan diatur oleh undang-undang, kecuali jika legislatif menganggap perlu untuk mengatur hal-hal khusus dan undang-undangnya sendiri. Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 secara otomatis menegaskan kembali ke UUD 1945 dan membatalkan UUD 1950. Perkembangan politik hukum sejak tahun itu kosong, dan baru pada tahun 1973 MPR dapat mengeluarkan Ketetapan IV/MPR/73 tentang Garis Besar Kebijaksanaan Nasional. Gambaran umum. Melalui mekanisme GBHN ini, kebijakan hukum diperbarui setiap lima tahun24. 2 Februari 1960 Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta (GBPNSB) berlaku selama sembilan tahun dan kemudian diganti dengan Garis Besar Kebijakan Nasional (GBHN), yang diperbarui setiap lima tahun.

Diringkas dalam penelitian ini, fikih adalah sikap memilih, mengutamakan, dan menyelaraskan dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) apa yang berkembang di masyarakat, dan membuangnya menjadi produk yang sah.
SUMBER:
Hendrayani, Y., Sari, S. N. E., & Priliantini, A. (2019). Pola Komunikasi Guru kepada Siswa Penyandang Disabilitas. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 181-194.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M. Rifqi Riziq -

M. Rifqi Riziq 2216031099 REG A

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar 

filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu 

masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Elvia Rahma Nisa -
Elvia Rahma Nisa_2216031111_Reguler A

Jurnal ini berjudul Hukum Antara Hukum dan Etika dalam politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik). Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari mekong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan  bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Pada jurnal ini ada rumusan masalah yang terkandung yaitu, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etika, lalu bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Lalu selanjutnya ada pengertian politik hukum. Ada salah satu pendapat para ahli mengenai pengertian politik hukum yaitu, Padmo Wahjono, ia mendefinisikan Politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Adapun ciri-ciri politik hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Pada tahun 2000, kegiatan Prolegnas menjadi bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dibentuk dengan undang undang. Melalui mekanisme ini, prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Propenas. Selanjutnya ada hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Adapun letak politik hukum yakni , Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh M. Alfarizki Mulyawan Mulyawan -

NAMA : M. Alfarizki Mulyawan 

NPM : 2256031026

KELAS: PARALEL 

 

 

 

Indonesia beragam kebudayaan seperti kepercayaan, bahasa, adat istiadat, bentuk tubuh, warna kulit, dan lainnya. Orang-orang dengan berbagai kebudayaan tersebut tergabung dengan memiliki tujuan inilah salah satu unsur suatu bangsa. Dalam suatu bangsa, tujuan-tujuan bersama dirancang, dirumuskan dan kemudian disepakati. Untuk mencapai tujuan tersebut.


Hukum ditegakkan untuk menyelaraskan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang patut untuk diamanhkan kepada seluruh rakyat di bangsa ini. Hukum ini juga perlu dibuat, dan diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai. Hal ini dijalani oleh yang namanya politik melalui partai-partainya.

Politik hukum akan berjalan dengan baik apabila diseimbangi dengan etika dan moralitas. 


Etika juga memegang pengaruh kuat dalam sebuah hukum. Karena dengan etika, hukum akan ditegakkan dan dipatuhi oleh masyarakat 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ellen Febriani -
Ellen Febriani_2256031011_Paralel

Judul Jurnal: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis: Sri Pujiningsih (2017)

Menurut Padmo Wahjono pertama. politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum terbentuk. Kemudian, Padmo definisikan artinya lebih spesifik sebagai pedoman administrator pemerintah tentang apa yang digunakan sebagai kriteria untuk hukuman.

Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia menurut Jimly Asshiddiqie, membandingkan hubungan antara hanya antara hukum dan etika melalui pemberian catatan agama sebagai roh/jiwa dari kedua hal tersebut itu dengan ilustrasi bungkus nasi, hukum sebagai pembungkus, nasi dan lauk pauk sebagai etika,sedangkan protein, vitamin dan elemen unsur lainnya itu mengandung asal-usul keduanya (etika dan hukum).

Intinya adalah, Kebijakan hukum adalah sikap terhadap memilih apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih berdasarkan prioritas dan antara berpacu dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan ke dalam produk hukum. Perumusan kebijakan hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang garis besar pola pembangunan Alam Semesta Berencana Nasional (GBPNSB) 9 berlaku (sembilan tahun) yang kemudian kemudian berubah menjadi Garis Besar Politik Negara (GBHN) diperbaharui setiap 5 (lima) tahun.

Sementara itu, hubungan antara etika dan hukum yang dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu: dimensi materi dan wadah, dimensi hubungan hanya rentang, dan dimensi alasannya orang untuk mematuhi atau untuk melanggar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Della Julia Sari -
Della Julia Sari_2256031005_Reg M
Tujuan utama dari penelitian ini untuk memperoleh pemahaman tentang hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Jurnal ini membahas tentang hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Rumusan Masalah berdasarkan jurnal ini adalah, pertama apakah terdapat hubungan antara hukum dan etnik, kedua bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum Indonesia.
Pembahasan hubungan antara etika dan moral , moral itu berkaitan dengan tingkah laku manusi yang diukur dari sudut pandang manapun. dan etika berkaitan dengan dasar-dasar dalam hubungan tingkah laku manusia.
Dan pengertian mengenai politik hukum, menurut dari beberapa ahli, pertama padmo wahjono, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah. kedua menurut Mohammad Radhie, politik hukum ialah suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya. ketiga menurut Soedarto, politik itu berkaitan melalui badan-badan negara yamg berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki.keempat, menurut Satjipto Rahardjo, politik hukum berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan.kelima, menurut C.F.G. Soenaryati Hartono, politik hukum dimaknai sebuah alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional. keenam, menurut Abdul Hakim, politik hukum sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. ketujuh, menurut Mochtar Kusumatmadja, politik hukum tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berpikir masyarakat indonesia. kedelapan, menurut Siti soetami, politik hukum artinya tidak membuat yang baru tetapi menyesuaikan hukum yang ada dimasyarakat. kesembilan, menurut Mahfud MD politik hukum sebagai kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum maupun penggantian hukum lama. sepuluh menurut Imm syaukani dan A.Ahsin Thohari, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan,pembentukan,dan pengembangan hukum.kesebelas menurut Ahmad N.Ramli politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa,dibuat oleh penguasa.
Letak Politik Hukum,Teuku Mohammad Radhie, berpendapat secara tegas tentang dimana politik hukum dijumpai yaitu pada pasal 102 UUDS 1945.
Penutup, politik hukum ialah sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat lalu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan pada UUD 1945. Dan Hubungan antara Etika dengan Hukum bisa dilihat dari 2 dimensi, yaitu substansi, dan wadah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Stephen Yoel -
Stephen Yoel Christtoper Simatupang 2256031055 Paralel

Analisis Jurnal:

Ada 5 (lima) tahapan dalam pengembangan etika. Tahap pertama, Etika Teologis (theological ethics), asal usul etika, yang bersumber dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis, yang merupakan tahapan dalam perkembangan etika agama. Ketiga, kepositifan etika berupa aturan etik dan kode etik, yaitu kode etik yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (narrow functional ethics). Kelima, etika bisnis terbuka, yang merupakan bentuk keadilan etika terbuka. Ditinjau dari definisi kebijakan hukum, terdapat 11 definisi, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang dalam masyarakat, kemudian dipilih menurut prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945, kemudian diimplementasikan dalam undang-undang. Produk. Ia juga menjelaskan hubungan antara etika dan hukum, yang dapat dilihat dalam tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, luas ruang lingkupnya, dan alasan manusia untuk menaati atau tidak menaatinya.

Etika berkaitan dengan landasan filosofis yang berkaitan dengan perilaku manusia. dengan sikap hidup dan falsafah hidup suatu masyarakat tertentu. Tahapan perkembangan etika, pemahaman kebijakan hukum Menurut para ahli, hubungan hukum dan etika dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, ruang lingkup dan dimensi manusia. Alasan untuk patuh atau tidak patuh. Dan situasi politik hukum untuk melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Novirda Safitri -
Annisa Novirda Safitri 2216031143 Reg A
Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Nama Jurnal : Pena Justisia : Media Komunikasi dan Kajian Hukum.
Volume dan halaman : Vol. 17, No. 1 hal. 28-36
Tahun terbit : 2017
Penulis jurnal : Sri Pujiningsih

Permasalahan : Hubungan Antara Hukum dengan etik serta kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
Tujuan : untuk mengetahui apa saja hubungan antara etika dan moral dan hubungan hukum dalam politik hukum di Indonesia.

Review jurnal :
Moral dan etika adalah dua hal yang berbeda. Moral berkaitan dengan tingkah laku yang dapat diukur sedangkan etika bersifat abstrak berbentuk nilai nilai berdasarkan keyakinan yang berasal dari doktrin agama. Politik hukum adalah merancang, merumuskan dan menyepakati hal yang ingin dicapai sebagai tujuan bersama untuk negara bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik. Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Karena itu, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aliya Thufaila Soeripto -
Aliya Thufaila Soeripto_2256031006_Reg M
Pancasila adalah dasar negara dan pancasila juga di anggap sebagai ideologi bangsa Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik. Tahap Perkembangan Etika, Pengertian politik hukum menurut para ahli, hubungan hukum dan etika bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dan letak politik hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Tizra Anhara Fernid -
Tizra Anhara Fernid
2216031157
Reguler A

Analisi jurnal berjudul Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia (Membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)

Kebudayaan etnik itu berpencar-pencar karena mekhong-vietnam yang menyebar ke pulau Nusantara. Bangsa indonesia telah menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda tahun 1928. Menurut Mahfud pertarungan atau percaturan menghasilkan 2 pilihan yaitu melalu kompromi politik atau melalui dominasi politik.

moral merupakan tingkah laku manusia. Etika dasar-dasar filosofi dalam moral. Setiap orang punya moralitasnya sendiri beda dengan etika. Jika disiplin etik timbul dari doktrin-doktrin agama, namun seiring dengan perkembangan komunikasi itu merasa perlu batasan baik dan buruk atas nggotanya. Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethos" yg artinya sifat atau adat dan moral dari bahasa latin "mos" untuk tunggal, sedangkan untuk jamak "mores" yang berarti adat cara hidup. Etika dalam pandangan Jimly Asshidiqie etika merupakan cabang filsafat. Tujuannya adalah kehidupan yang baik bukan dari yang selalu benar atau tidak pernah salah.

Tahap perkembangan etika
Pertama, etika teologi yang berasal dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup dimana proses nya di lakukan secara tertutup. Kelima, etika fungsional terbuka yang artinya bersifat terbuka.

Pengertian politik hukum
menurut para ahli
1. Padmo wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai penentu arah bentuk ataupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum artinya pernyataan kehendak kuasa yang berlaku di daerahnya.
3. Soedarto. Politik hukum artinya kebijakan yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dan mencapai apa yang di cita-citakan.
4. Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan yang bertujuan sedangkan hukum harus melakukan penyesuaian terhadap tujuan. Atau di artikan sebagai keharusan untuk menentukan pilihan. Menurut beliai politik hukum menciptakan pernyataan terkait tujuan sistem yanga ada, cara mencapainya, dll.
5. C.F.G Soenaryati Hartono. Politik dimaknai alat yang digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki.
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara. Politik hukum adalah kebijakan hukum yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah.
7. Mochtar Kusumatmadja. Politik hukum adalah cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8. Siti Soetami. Pembina hukum artinya tidak membuat yang baru, tetapi menyesuaikan yang ada di masyarakat.
9. Mahfud MD. Politik hukum artinya sebagai kebijakan resmi tentang hukum tujuannya untuk mencapai tujuan.
10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum adalah kebijakan dasar dalam perumusan hukum yang bersumber dari nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan.
11. Ahmad M.Ramli. Politik hukum artinya arah yang ditempuh dalam pembuatan hukum untuk mencapai cita-cita.
Dalam semua pendapai tersebut terdapat tiga ciri yang sama. Bisa disimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih yang berkembang dalam masyarakat, kemudian dipilih dengan prioritas dan dituangkan dalam produk hukum. BPHN merencanakan kebijakan dasar yang memuat arus direncanakan dengan baik.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia
Bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasaan, dan dimensi alasan untuk mematuhi/melanggarnya. Terdapat pendapat berbeda ahli yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Para ahli tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Paulus Harsono.

Letak politik hukum
Sitie Soetami dan Teungku Mohammad Radhie, berpendaat tentang politik hukum yang ditemui pada pasal 102 UUDS 1945. Jika ditelusuri rumis politik hukum sudah 15 tahun.