Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 46
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

RIZKY NANDA FEBRIO ADHA གིས-
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084

Analisis jurnal yang berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia” adalah tentang pengamalan nilai-nilai pancasila melalui media sosial dalam memberikan peran pencegahan kejahatan.

Saat ini manusia hidup di zaman yang serba modern, segala arus informasi mudah kita dapatkan melalui teknologi yang bernama media massa. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan manusia telah menggunakan media massa, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Tanpa kita sadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa dimana hal ini diupayakan mampu membentuk karakter masyarakat berdasarkan pancasila. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja masyarakat mampu dikendalikan.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditinjau kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan dapat dikatakan beretika pancasila. Etika membicarakan manusia terutaman tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Media massa memiliki fungsi sebagai pengontrol sosial contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi, antara lain dapat beripa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyelidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Akan tetapi juga terkadang pers memberikan informasi terkait hukum melalui media massa secara berlebihan dan tidak sesuai fakta, masyarakat pun mempercayainya. Tentu hal ini melanggar nilai-nilai pancasila. Media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai pancasila, hal demikian tercermin pada pudarkan jiwa patriotik, berkembangnya pribadi individual-liberalistik yaitu masih tertanamnyaa kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Daffa Alfia Nabilla གིས-
Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065

Analisis Jurnal

"PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA".

Dasar adalah suatu ajaran yang menjadi
pedoman dalam melakukan perbuatan. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu
tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang
berdasarkan Pancasila.

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat
perkembangan teknologi, segala bentuk
telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan mudah dikenal oleh berbagai kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang dimiliki.

Definisi dari media massa yaitu dari kata “media” yang berarti alat, instrument. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, komposit, publik. Sementara pengertian “media massa” adalah saran sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita kepada masyarakat luas. Yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Pengertian pers dapat diuraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang diuraikan oleh Oemar Seno Adji yaitu :
a. Pers dalam arti menayangkan siaran pikiran, berita dalam kata tertulis.
B. Pers dalam arti luas artinya semua media massa komunikasi yang memancarkan
pikiran dan perasaan baik dengan kata tertulis maupun lisan. Pemanfaatan media massa
artinya penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu. Pemanfaatan media massa dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, dan majalah.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Artinya tolak ukur untuk menimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.

Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang
harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi
Pancasila.
1. Hakekat pertama yakni
hakekat Tuhan, ditemukan dalam
pernyataan-pernyataan seperti causa
prima.
2. Hakekat kedua, yakni
hakekat manusia. Menurut Notonegoro,
hakekat manusia terbagi menjadi dua
teori, yaitu teori monodualisme dan
monopluralisme. Monodualisme
mengajarkan bahwa manusia terdiri atas
dua asas yang merupakan kesatuan,
misalnya kesatuan antara jiwa dan
raga. Sedangkan, Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan. Misalnya, jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – sebagai makhluk Tuhan.
3. Hakekat ketiga, yakni
hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan
sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi
lagi.
4. Hakekat keempat, yakni rakyat, menandakan suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
5. Hakekat kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak seimbang atau berlaku sama. 

Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial.
Secara umum, media massa
memiliki fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat bekerja
sebagai lembaga ekonomi.
Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial yang sangat penting pula untuk mencegah terjadinya baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Fungsi kontrol media sosial terkait dengan penanggulangan kejahatan korupsi dapat berupa pemantauan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, pengadilan, pengadilan dan pemasyarakatan Pers atau media massa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
tugas sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi,
terwujudnya supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta
rasa hormat kebhinekaan.
c. melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan juga saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
d. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam penerapan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum dilaksanakan secara
menyeluruh. Berita yang meninggalarkan
kepada khalayak ramai sering kali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang mudah dipercaya dengan berita yang beredar tanpa memastikan kebenarannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Sechly Firmansyah གིས-
Nama: Sechly Firmansyah
NPM: 2215011077

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Dasar adalah sesuatu yang
bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi
pedoman, pegangan dalam melakukan
perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada
hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya
liberalisme, tujuan yang akan dicapai
ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya
fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah
masyarakat fascis. Dasar negara
Indonesia adalah Pancasila, karena itu
tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah masyarakat yang
berdasarkan Pancasila.

Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat.10
Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu


Media massa dalam konteks kontrol
sosial, berdasarkan sebuah penelitian,
berita hukum memiliki klasfikasi
tersendiri untuk yang akan dimuat atau
ditayangkan, karena tidak semua berita
akan diangkat dalam media massa.
Peristiwa-peristiwa yang berkaitan


dengan hukum yang biasanya dimuat di
media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang
terkenal
Sengketa hukum yang
melibatkan tokoh atau orang yang
terkenal di masyarakat, seperti
pejabat pemerintahan, anggota DPR,
artis atau tokoh masyarakat. Media
melihat dalam posisi apakah tokoh
ini bersalah atau tidak.

b. Berkaitan dengan skandal hukum
Skandal hukum ini bisa terjadi
pada individu atau pada suatu
institusi baik swasta maupun
pemerintahan. Pada persoalan ini
media melihatnya dalam bentuk
kontrol, bagaimana individu atau
instansi yang dipercaya masyarakat
ternyata terlibat skandal hukum.
c. Pertama kali terjadi
Persoalan hukum yang diangkat
adalah ketika ada suatu kasus
hukum yang baru pertama kali
terjadi dan menarik perhatian publik.
Media massa melihat dalam proses
pertimbangan hakim terhadap kasus
tersebut.
d. Memiliki problem hukum
Persoalan ini diangkat oleh
media massa ketika ada suatu kasus
hukum yang masih memunculkan
perdebatan pro dan kontra atau
dengan kata lain masih abu-abu.
Media massa mengangkat persoalan
ini dengan menampilkan silang
pendapat tentang kasus tersebut agar
masyarakat bisa mengambil
kesimpulan terhadapnya.
e. Proses pembuatan undang-
undang
Media massa mengangkat
persoalan ini dalam rangka
menginformasikan sekaligus
mengontrol proses pembuatannya,
apakah ada kepentingan politik
tertentu dan apakah undang-undang
ini dibuat oleh para wakil rakyat
untuk kepentingan rakyat yang
diwakilinya.
f. Melihat penerapan undang-
undang baru
Media massa melihat bagaimana
penerapan undang-undang baru ini,
apakah berjalan efektif atau tidak
dan juga seberapa siap masyarakat
atau para aparat hukum
mengantisipasi berlakunya aturan
baru ini.
g. Perselisihan antara lembaga
hukum
Dalam persoalan ini, media
massa melihat dan mengangkat
wewenang yang tumpang tindih
atau juga perselisihan yang muncul
menyangkut persoalan saling lempar
tanggung jawab.
h. Pemilihan petinggi hukum
Media massa pada persoalan ini
membeberkan dan ikut memberi
penilaian, apakah seseorang cocok
untuk mendapat dan menduduki
jabatan-jabatan pada lembaga tinggi
hukum tertentu.
i. Kisah-kisah pencari keadilan
Persoalan hukum ini cukup
banyak terjadi dan pada beberapa
kasus terjadi pada masyarakat yang
miskin. Media massa mengangkat
persoalan ini dalam bentuk feature,
mengungkap suka dukanya sehingga
dapat menggugah masyarakat
sekaligus bentuk kritik kepada
berjalannnya sistem hukum. Apabila
masyarakat tergugah bisa jadi akan
membantu para pencari keadilan ini.
j. Berkaitan dengan lembaga
hukum atau aparat hukum
Media massa mengangkat
seputar profil dan tugas yang
dikerjakan oleh lembaga atau aparat
hukum yang bersangkutan dengan
melihat dari sisi kemanusiaannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Irsyad hadi musyafa གིས-
NAMA : IRSYAR HADI MUSYAFA
NPM : 2215011081
JUDUL :
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI
KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Sekarang manusia hidup di zaman yang modern, semua arus informasi mudah kita dapatkan melalui teknologi yang bernama media massa. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan manusia telah menggunakan media massa, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua.
Definisi dari media massa yaitu dari kata “media” yang berarti alat, instrument. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, komposit, publik. Sementara pengertian “media massa” adalah saran sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita kepada masyarakat luas.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.
Media massa memiliki fungsi sebagai pengontrol sosial contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi, antara lain dapat beripa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyelidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam penerapan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum dilaksanakan secara
menyeluruh. Berita yang meninggalarkan
kepada khalayak ramai sering kali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang mudah dipercaya dengan berita yang beredar tanpa memastikan kebenarannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Fayiz Fayiz Al Hafizh གིས-
Nama : Fayiz Al Hafizh
NPM : 2215011086

Analisis Jurnal

“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia"

Saat ini manusia hidup di era globalisasi, dimana segala informasi dapat mudah kita dapatkan melalui media massa. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan masyarakat telah menggunakan media massa. Tanpa disadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial.

Media massa adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan dapat dikatakan beretika pancasila. Etika membicarakan tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Fadhlil Fadhlil azim གིས-
Nama : fadhlil azim MP
NPM : 22115011072


Menganalisis jurnal yang berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”
Jurnal tersebut berisi tentang pengamalan nilai-nilai pancasila melalui media sosial dalam memberikan peran pencegahan kejahatan.

Dasar adalah suatu ajaran dalam melakukan perbuatan. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, oleh karena itu
tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang
berdasarkan Pancasila.

Media massa adalah jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.

Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau beraktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut maka kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan dapat dikatakan beretika pancasila. Etika membicarakan manusia terutaman tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari baik maupun buruk.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila belum dilaksanakan secara menyeluruh
oleh media massa dalam penerapan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
. banyak Berita yang disampaikan
kepada kepada masyarakat masih sering tidak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karena itu kita harus berhati hati untuk menyerap informasi yang beredar di media massa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

M.Zaki Albana གིས-
Nama : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015

Analisis jurnal yang berjudul “PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA". Jurnal ini membahas tentang peran media sosial untuk membantu mencegah terjadinya kejahatan di Indonesia. 
Pengertian Media Massa
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Pengertian Nilai
Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Lalu apa hubungannya media massa dikatakan dapat mencegah kejahatan di Indonesia?
Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Oleh karena itu perlu adanya pengendali sosial yang mampu memberikan arahan agar perubahan yang dialami manusia tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila dan juga hukum yang berlaku. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.

Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Media massa selalu berhubungan dengan pers, akan tetapi terkadang pers memberikan informasi yang tidak mendidik bahkan memberikan berita yang tidak sesuai dengan fakta. Hal ini merupakan penyimpangan, seharusnya pers memberikan informasi yang valid serta sesuai fakta agar masyarakat terdidik dan dapat mengambil nilai dari berita dan informasi yang disuguhkan. Begitu pun masyarakat juga tidak serta merta menelaah berita yang diterima dan juga acuh tak acuh. Media massa akan dapat mengarahkan masyarakat dalam perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila apabila memberikan informasi yang mendidik karena media massa juga merupakan kontrol politik. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Iqbal Fariz Darsono གིས-
NAMA: IQBAL FARIZ DARSONO
NPM: 2215011079

Sekarang manusia hidup di zaman yang modern, semua arus informasi mudah kita dapatkan melalui teknologi yang bernama media massa. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan manusia telah menggunakan media massa, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua.

Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.

Media massa memiliki fungsi sebagai pengontrol sosial contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi, antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyelidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Akan tetapi juga terkadang pers memberikan informasi terkait hukum melalui media massa secara berlebihan dan tidak sesuai fakta, masyarakat pun mempercayainya. Tentu hal ini melanggar nilai-nilai pancasila. Media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai pancasila, hal demikian tercermin pada pudarkan jiwa patriotik, berkembangnya pribadi individual-liberalistik yaitu masih tertanamnyaa kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Thufayl Fawwaz Hidayat གིས-
Nama : Thufayl Fawwaz Hidayat
NPM : 2215011085

Analisis Jurnal
“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”

Sudah tentu bahwasannya tiap-tiap negara memiliki dasar untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. Maka dari itu, kaitan antara dasar dan tujuan sangatlah erat sekali. Jika dasar dari suatu negara adalah komunisme, maka tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang kuat akan nilai-nilai komunisme. Begitupun Indonesia, dasar negaranya ialah Pancasila. oleh karena itu, tujuan dari negara Indonesia adalah menciptakan lingkungan masyarakat yang kuat akan nilai-nilai pancasila.

Pancasila sendiri adalah sebuah falsafah hidup warga negara untuk menimbang dan memutuskan apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk. Menurut natonagaro pancasila dibagi menjadi 3 kategori yakni nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Hal ini menjadikan pancasila sebagai “rem” agar tidak melakukan kejahatan. Maka dari itu, penting sekali menanamkan nilai-nilai pancasila kepada generasi-generasi muda bahkan tua sekalipun.

Dewasa ini, banyak sekali cara-cara penanaman nilai-nilai pancasila bagi warga negara Indonesia. Mulai dari kegiatan-kegiatan kewarganegaraan, perlombaan, kegiatan belajar-mengajar, bahkan melalui media massa yang sekarang justru lebih mudah untuk menyampaikan nilai-nilai pancasila melalui media tersebut. Mengacu pada maknanya, media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Hal ini menjadikan media massa menjadi salah satu sarana yang dipakai oleh kebanyakan orang untuk menyampaikan berita-berita, isu-isu, perkembangan teknologi, pendidikan, bahkan dalam penanaman nilai pancasila itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Tibra Sausan Hisanah གིས-
Nama: Tibra Sausan Hisanah
NPM: 2255011023

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Dasarnya adalah yang permanen, pedoman , doktrin yang memandu pelaksanaan tindakan. Ada hubungan yang sangat erat antara basis dan tujuan.
Jika liberalisme menjadi dasarnya, maka tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat liberal.
Jika basisnya adalah Fasisme, tujuan yang ingin dicapai adalah Fasis.
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan oleh karena itu tujuan yang ingin dicapai oleh Negara Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Media Massa adalah jenis komunikasi yang diarahkan melalui media cetak atau elektronik kepada khalayak yang besar, terdistribusi, heterogen, dan anonim untuk menerima pesan informasi yang sama pada waktu yang sama Penggunaan media Penggunaan berbagai bentuk media massa Baik cetak maupun elektronik Untuk tujuan tertentu

Media massa dalam rangka pengendalian sosial Berdasarkan penelitian Berita hukum Diterbitkan Ada klasifikasi tersendiri tentang apa atau disiarkan. Sebab, tidak semua berita disiarkan di media massa.

Peristiwa hukum yang biasa dimuat di media massa terbatas antara lain:
1. Orang Terkemuka atau Orang-Orang yang Melibatkan Gugatan Yang Melibatkan Orang-Orang atau Orang-Orang Terkemuka dalam Masyarakat
2. Pejabqr Pemerintah, Anggota DPR, Artis, atau Tokoh Masyarakat. Media berada dalam posisi untuk memastikan apakah karakter bersalah. SM Berkaitan dengan skandal hukum, skandal hukum ini dapat terjadi pada individu atau pada institusi. 4.444 orang yang dipercaya masyarakat terlibat skandal hukum.
3. Masalah hukum pertama yang diangkat oleh adalah ketika pertama kali muncul dan ada gugatan yang terkenal. Media arus utama telah melihat sidang di mana seorang hakim sedang meninjau kasus.
4. ada masalah hukum ada masalah hukum yang masih menimbulkan perdebatan kontroversial atau masalah ini diangkat oleh media arus utama ketika masih abu-abu. Media arus utama mengangkat masalah ini dengan menerbitkan opini, dari mana mampu menarik kesimpulan sebaliknya. Contoh Proses Legislasi Media Massa Penguasaan Informasi dan Proses Legislatif, Apakah Ada Kepentingan Politik Tertentu, Undang-Undang Ini Oleh Perwakilan Rakyat, Orang Yang Mereka Wakili.
5. Saksikan implementasi undang-undang baru Media massa prihatin tentang bagaimana implementasi undang-undang baru ini terjadi, apakah itu ditegakkan, dan bagaimana masyarakat dan badan hukum mau meloloskannya. baru ini adalah aturan yang diharapkan. gr Kontroversi antara badan hukum Dalam hal ini, media massa telah mengangkat kontroversi yang muncul tentang masalah tumpang tindih kekuasaan dan tanggung jawab bersama. jam Pemilihan Pengacara Media massa dalam hal ini turut mengungkap dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang menduduki dan mengisi jabatan pada badan hukum tinggi tertentu
6. Kisah Para Pencari Keadilan Masalah hukum ini sangat lumrah, terjadi pada 4.444 masyarakat miskin. Media massa mengangkat isu-isu ini dalam bentuk laporan, mengungkapkan kegembiraan dan kesedihan mereka untuk menginspirasi orang dan mengkritik dalam beberapa cara berfungsinya sistem hukum.Dalam hal ini, orang dapat membantu para pencari keadilan ini.
7. Dalam kaitannya dengan badan hukum atau badan hukum, media massa mengangkat profil dan tugas badan hukum atau badan hukum yang bersangkutan dari sudut pandang kemanusiaan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Helen Kanuwijaya གིས-
Nama: Helen Kanuwijaya
NPM: 2215011076

Analisis jurnal dengan judul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila berisi nilai-nilai yang merupakan tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 kategori, yaitu:
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, sebagai berikut.
1. Hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
2. Hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan.
3. Hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
5. Hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi hak masyarakat.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
3. Mengembangkan pendapat umum.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan. dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain:
1. Melibatkan tokoh atau orang terkenal.
2. Berkaitan dengan skandal hukum.
3. Pertama kali terjadi.
4. Memiliki problem hukum.
5. Proses pembuatan undang-undang.
6. Melihat penerapan undang-undang baru.
7. Perselisihan antara lembaga hukum.
8. Pemilihan petinggi hukum.
9. Kisah-kisah pencari keadilan
10. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum.

Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media
massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Akbar Fauzi གིས-
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001

Analisis Jurnal Dengan Judul

"Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol
Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di
Indonesia".

Menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial melalui media massa. Karena dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka cita-cita yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah masyarakat berdasarkan Pancasila.

Karena masyarakat terus berkembang, ada kemungkinan perubahan, termasuk nilai-nilai yang ada. Karena perkembangan teknologi telah memungkinkan semua bentuk telekomunikasi terjadi dengan cara yang tidak tergantung waktu, arus filosofis, ideologis, dan budaya mudah dipahami oleh berbagai kelompok orang dan melekat pada nilai-nilai mereka.

Pengertian media massa berasal dari kata 'media' yang berarti alat atau sarana. Kata "massa" berarti agregat, majemuk, terbuka. Istilah 'media massa', di sisi lain, menyarankan sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan berita kepada masyarakat luas. Sebuah badan yang disebut pers bertanggung jawab atas penyebaran konten media massa di media. Pengertian pers dapat digambarkan secara sempit dan luas, seperti yang dijelaskan oleh Oemar Seno Adji. Yaitu :
a. Berita dalam arti penyiaran pemikiran, berita dalam kata-kata tertulis.
b. Pelaporan secara luas mencakup semua media massa komunikatif yang menyampaikan pikiran dan perasaan baik dalam bahasa tulis maupun lisan. Penggunaan Media Massa
berarti penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik
, untuk tujuan tertentu. Penggunaan media massa dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari saat ini, seperti iklan di persimpangan jalan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar dan majalah.

Asal usul Pancasila dalam arti pandangan hidup adalah dalam falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini mengandung nilai. Ini berarti kriteria dimana sesuatu dinilai sebagai benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menguraikan nilai Pancasila dengan mengelompokkannya ke dalam kategori, yaitu :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia;
2. Nilai-nilai spiritual, segala sesuatu yang berguna secara spiritual bagi manusia.

Sebagai dasar provinsi Pancasila. Dari sudut pandang itu, nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui intisari isi Pancasila :
1. Esensi pertama, sifat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan seperti causa
prima.
2.Esensi kedua, yaitu
kemanusiaan. Menurut Noto Negoro, kodrat manusia dibagi menjadi dua teori: monisme dan monisme.
Monodualisme mengajarkan bahwa manusia
terdiri dari dua prinsip. Pluralisme kesatuan, di sisi lain, mengajarkan bahwa manusia terdiri dari banyak prinsip yang menjadi satu. Misalnya jiwa-tubuh, individu – sosial, mandiri – sebagai makhluk Tuhan.
3. Esensi ketiga, atau
satu esensi. Kata "satu" berarti
yang tidak dapat dibagi lagi menjadi
4. Esensi keempat, bangsa, berarti negara, rakyatnya, rakyat jelata atau rakyat jelata.
5. Esensi kelima adalah esensi keadilan: keadilan, perlakuan yang tidak setara, atau perlakuan yang sama.

Peran Media Massa dalam Pengendalian Sosial.
Secara umum media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Hal ini sesuai dengan Pasal
Pasal 3(1) dan Pasal
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu penggunaan pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. sebuah fungsi. Lembaga ekonomi dapat bekerja.
Fungsi kontrol sosial pers dijelaskan secara rinci dalam Gambaran Umum UU Pers No.
. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa antara lain pers juga melakukan kontrol sosial yang sangat penting untuk mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, dan penipuan serta ketidakadilan lainnya. Fungsi pengendalian media sosial terkait pencegahan tindak pidana korupsi dapat berupa pemantauan kejadian korupsi. Kasus korupsi ditangani oleh lembaga penegak hukum, termasuk penyidik, pengadilan, pengadilan dan penjara. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Pers Nasional
menyelenggarakan tugas-tugas antara lain: Untuk memenuhi hak orang. Nilai-nilai inti demokrasi, menegakkan supremasi hukum,
hak asasi manusia, menjunjung tinggi penghormatan terhadap keragaman.
c. Pengawasan, Kritik, Koreksi, dan Saran Tentang
Masalah Yang Mempengaruhi Kepentingan Umum.
d. Berjuang untuk keadilan dan kebenaran.


Penerapan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia belum cukup dilakukan. Itu benar dan disebarkan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab. Banyak orang dengan mudah terbiasa dengan berita yang beredar tanpa mengecek kebenarannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Farhan Muhammad Farhan Murtadho གིས-
Nama : Muhammad Farhan Murtadho
NPM : 2215011075

"
Penanaman Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Media Massa Terhadap Kejahatan Pers di INDONESIA" Pengajaran.
Dasar negara Indonesia
adalah Pancasila, maka
tujuan yang ingin dicapai oleh
negara Indonesia adalah masyarakat berdasarkan Pancasila.

Karena masyarakat terus berkembang, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan, termasuk nilai-nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga arus filosofis, ideologis dan budaya mudah dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat dan mempengaruhi nilai-nilai mereka.

Pengertian media massa berasal dari kata 'media' yang berarti alat atau sarana. Kata "massa" berarti agregat, majemuk, menerbitkan. Istilah “media massa” merupakan wahana formal, saluran sebagai sarana komunikasi penyebaran berita kepada masyarakat luas. Sebuah badan yang disebut pers bertanggung jawab atas penyebaran konten media massa di media. Pengertian pers dapat dijelaskan dalam arti sempit dan luas seperti yang dijelaskan oleh Oemar Seno Adji:

a. Pers dalam arti sempit
meliputi gagasan penyiaran,
gagasan berita dalam
tulisan.
B. Pelaporan dalam arti luas mencakup semua media massa komunikatif yang menyampaikan pikiran dan perasaan baik dalam bahasa tulis maupun lisan.

Penggunaan media massa adalah penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk tujuan tertentu. Penggunaan media massa dapat 4.444 dibagi menjadi dua kategori: media cetak dan media elektronik.

Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, iklan di persimpangan jalan, layar informasi di lampu lalu lintas, koran dan majalah.

Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup bersumber dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini mengandung nilai. Ini berarti kriteria dimana sesuatu dinilai sebagai benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menguraikan
nilai Pancasila dengan mengelompokkannya ke dalam kategori
3 (3), yaitu

1. 2. nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia;
3. Nilai-nilai spiritual, segala sesuatu yang berguna secara spiritual bagi manusia.

Pancasila
Karena kedudukannya sebagai dasar bangsa, maka nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui intisari isi Pancasila
.
1. Esensi pertama, sifat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan seperti causa
prima.

2. Makhluk kedua,
sifat manusia. Menurut Noto Negoro, kodrat manusia dibagi menjadi dua teori: monisme dan monisme.
Monodualisme mengajarkan bahwa manusia
terdiri dari dua prinsip. Pluralisme kesatuan, di sisi lain, mengajarkan bahwa manusia terdiri dari banyak prinsip yang menjadi satu. Misalnya, jiwa terikat dengan tubuh, individu dengan masyarakat, dan diri dengan ciptaan Tuhan.

3. Esensi ketiga yaitu
Esensi 1. Kata "1" berarti
yang tidak dapat dibagi lagi menjadi
.

4. Yang keempat adalah rakyat, artinya seluruh penduduk negara, rakyatnya, rakyat jelata atau rakyat jelata.

5. Esensi kelima adalah keadilan, ketidaksetaraan, dan kesetaraan.

Tinjauan Media
Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Media massa di suatu negara terintegrasi ke dalam sistem sosial dan jaringan politik McKale menjelaskan:

a.Media massa sebagai bagian dari sistem nasional, otoritas politik negara negara (masyarakat/negara) menentukan mekanisme operasional media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional.

b. Pemilik media, di sisi lain, memperlakukan media massa sebagai alat bisnis, sedangkan bagi komunikator, terutama jurnalis, kepuasan profesional dan idealisme adalah tujuannya.

2. Peran media massa dalam pengendalian sosial

Secara umum media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3(1) dan Pasal
(2) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional
Pers Nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga bisnis.

Fungsi kontrol sosial pers dijelaskan lebih rinci dalam
Uraian Umum UU Pers
No. 40 Tahun 1999 Pers
menyatakan bahwa
Persjuga memiliki kontrol sosial sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan melalui korupsi, kolusi, nepotisme dan penipuandan penyimpangan
lainnya. Crowd Control Fitur media sosial terkait penanggulangan
tindak pidana korupsi termasuk di sini
Pengungkapan
Kasus Korupsi Yang Ditangani Penegak Hukum, Mulai dari Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, dan Lembaga Pemasyarakatan dapat berupa pengawasan.

Peran pers atau media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Publikasi No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers Nasional menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: Untuk memenuhi hak orang.
SM Menjunjung tinggi nilai-nilai inti demokrasi,
menegakkan supremasi hukum,dan hak asasi manusia, dan menghormati keragaman.

c. Bentuk opini umum
berdasarkan informasi akurat.

d. mengawasi, mengkritik, mengoreksi dan membuat rekomendasi tentang hal-hal yang menyangkut kepentingan umum; kasus Perjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pengamalan nilai Pancasila
oleh media massa khususnya dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum banyak dilaksanakan. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak orang dengan mudah mempercayai berita yang beredar tanpa memverifikasi atau mengkonfirmasi kebenarannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

M. Fathir Hayyan Azka Aribowo གིས-
Nama : M. Fathir Hayyan Azka Aribowo
NPM : 2215011089
Analisis jurnal yang berjudul
"PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"
Di zaman ini manusia hidup di era globalisasi, dimana segala informasi dapat mudah kita dapatkan melalui media massa. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan masyarakat telah menggunakan media massa. Tanpa disadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial.

Media massa adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan dapat dikatakan beretika pancasila. Etika membicarakan tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

M.Dzakwan Ulhaq Agnastha གིས-
Nama : M.Dzakwan Ulhaq Agnastha
NPM : 2255011016
Analisis Jurnal yang judulnya “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia” merupakan jurnal yang berisi pengamalan nilai-nilai pancasila melalui media sosial dalam memeberikan peran pencegahan kejahatan. Definisi dari media massa yaitu dari kata “media” yang berarti alat, instrument. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, komposit, publik. Sementara pengertian “media massa” adalah saran sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita kepada masyarakat luas.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Artinya tolak ukur untuk menimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. materi, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial yang sangat penting pula untuk mencegah terjadinya baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Fungsi kontrol media sosial terkait dengan penanggulangan kejahatan korupsi dapat berupa pemantauan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, pengadilan, pengadilan dan pemasyarakatan Pers atau media massa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
tugas sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,terwujudnya supremasi hukum,dan Hak Asasi Manusia, serta rasa hormat kebhinekaan.
c. melakukan pengawasan, kritik,rasa hormat kebhinekaan.hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
d. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dengan kita memahami nilai nilai di atas peluang kita terkena pelaku kejahtan di media semakin mengecil maka dari itu informasi mengenai kejahatan media sosial harus di perbanyak kembali kepada masyarakat
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Nailah Is' Afbilla གིས-
Nama : Nailah Is' Afbilla
NPM : 2215011063

Analisis jurnal berjudul "Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia".

Ini menentukan apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk.
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai-nilai vital, segala sesuatu yang membantu manusia untuk melakukan aktivitas.
3. Nilai-nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang melayani spiritualitas manusia.

Pancasila adalah dasar negara, yang bahasa substansinya tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Dari sudut pandang itu, nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui intisari isi Pancasila sebagai berikut.
1. Esensi Tuhan ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, sifat Tuhan yang mutlak dan mudah dipahami oleh sifat-sifat Tuhan seperti kemahakuasaan, keadilan, kemahatahuan, dan kemahatahuan.
2nd sifat manusia. Menurut Notonegoro, kodrat manusia dapat dibagi menjadi dua teori: monisme dan pluralisme tunggal. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri dari dua prinsip yang menjadi satu. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri dari banyak prinsip.
3 satu esensi. Kata "satu" berarti tak terpisahkan.
4. Hakikat nasional adalah seluruh penduduk, bawahan, rakyat jelata atau rakyat jelata suatu negara.
5 Esensi keadilan bukanlah keadilan, kesewenang-wenangan, keseimbangan, atau perlakuan yang sama.

Media massa adalah sarana masyarakat umum memperoleh informasi. Media massa menjalankan fungsi atau peran penting dalam menyebarkan informasi kepada khalayak, istilahnya konsumen media.

Media massa pada umumnya berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini diatur dalam Pasal 3 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan kata lain, fungsi pers nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai media ekonomi. lembaga.

Peran Pers atau Media Massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional menyelenggarakan tugas sebagai berikut:

1. Untuk memenuhi hak-hak rakyat.
2. Melindungi nilai-nilai dasar demokrasi.
3. Perkembangan opini publik.
4. Memantau, mengkritik, merevisi dan memberikan saran.
5. Berjuang untuk keadilan dan kebenaran.

Media massa dalam konteks kontrol sosial Menurut sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasifikasi tersendiri tentang apa yang dipublikasikan atau disiarkan. Acara terkait.

1. Keterlibatan selebriti atau tokoh masyarakat.
2. Tentang skandal hukum.
3. Pertama kali.
4. Ada masalah hukum.
5 Proses legislatif.
6. Lihat penegakan hukum baru.
7. Perselisihan antar badan hukum.
8. Pemilihan hakim.
9. Cerita dari mereka yang mencari keadilan
10. Tentang hukum atau lembaga penegak hukum.

Masalah yang sering ditemui adalah kurangnya pemahaman tentang pengejaran tenggat waktu dan etika jurnalistik membuat konstruksi berita yang sah menjadi berlebihan dan tidak membantu. Selain memberikan pelatihan ulang personel media massa, Komisi Penyiaran Independen memberikan pengawasan terhadap media massa terkait produksi berita.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

ADITIYA PUTRA BAYU གིས-
Nama: ADITIYA PUTRA BAYU 
NPM : 2215011078 

Analisis jurnal "Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia" 

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan Teknologi.


Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Budiyono, 2013, “Pemanfaatan Media Massa oleh Penegak Hukum Dalam Penanggulangan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Yang menjadi

pembahasan adalah bagaimana dampak dan peran dari media masa ini yang perkembangannya sangat pesat dalam kontrol sosial. Apalagi pada waktu kebelakang ini media masa sudah banyak yang memiliki media sosial juga tntu pada zaman modern ini semua masyarakat di manapun mereka berada pasti akses sosial media sangat mudah bagi mereka dengan hal ini peran media sosial dalam masyarakat sangalah besar. Pada era informasi yang sangat bebas ini media sosial menjadi sarana yang paling mudah diakses bagi setiap lapisan masyarakat maka dari itu dampak-dampak yang dihasilkan oleh sosial media sangat masif. Ini merupakan kesempatan yang dapat kita ambil untuk menanamkan karakter-karakter Pancasila pada segala lapisan masyarakat tentunya tugas ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah atau pejabat pejabat negara saja tapi segala lapisan masyarakat harus ikut ambil peran dalam menanamkan karakter-karakter Pancasila pada generasinya. Pada era informasi ini bisa menjadi bumerang juga bagi masyarakat Indonesia seperti kejahatan dapat merajalela, hoax di mana-mana, penipuan yang sangat marah dan, informasi-informasi yang sangat radikal dapat bermunculan di media sosial ini maka dari itu penanaman karakter Pancasila sangat penting sebagai landasan dengan nilai-nilai pancasila yang sangat mendasar itu sehingga kita bisa memilah dan memilih untuk apa media sosial tidak pakai. Tentunya peran media sosial ini juga dapat menekan angka kejahatan kejahatan yang ada di masyarakat karena begitu mudahnya kita dapat memposting segala sesuatu yang terjadi di lingkungan kita dan itu bisa langsung dilihat oleh semua lapisan masyarakat seluruh Indonesia baik itu aparat negara baik itu masyarakat sipil ataupun yang lain-lain. Berbeda dengan zaman dahulu sebelum teknologi media sosial berkembang kejahatan atau segala sesuatunya harus ada mekanisme mekanisme yang baku yang harus kita lalui untuk mencapai keadilan, bukan berarti sekarang tidak ada mekanisme tersebut tetapi hanya jalannya lebih mudah untuk menegakkan keadilan karena semua lapisan masyarakat dapat bergotong-royong membantu lewat media sosial dari masing-masing individu tentunya ini juga termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Abdurrahman Al-Faruq 2215011064 གིས-
Nama : Muhammad Abdurrahman Al-Faruq
NPM : 2215011064


Menganalisis jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”
Jurnal ini berisi pengamalan nilai-nilai pancasila melalui media sosial dalam memberikan peran pencegahan kejahatan.

Bangsa Indonesia menganut sistem dasar yaitu pancasila, oleh karena itu
tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia adalah membentuk masyarakat menjadi pancasialis.

Media massa adalah jenis komunikasi yang dapat ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar melalui media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan cepat. Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu.

Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau beraktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut maka kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan dapat dikatakan beretika pancasila. Etika membicarakan manusia terutaman tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari baik maupun buruk.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila belum dilaksanakan secara menyeluruh
oleh media massa dalam penerapan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
. banyak Berita yang disampaikan
kepada kepada masyarakat masih sering tidak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karena itu kita harus berhati hati untuk menyerap informasi yang beredar di media massa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Lazario Stevano Laiya གིས-
Lazario Stevano Laiya
2215011117

Analisis Jurnal:
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
1. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada.
2. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.
3. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
4. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan.
5. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.

Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi.

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata "media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana.

Sementara pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.9 Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.10 Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.11 Hubungan 9 Eka Nugraha Putra, "Media Massa dan Perannya dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan

Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Rintan Roro Mufidah གིས-
Nama: Rintan Roro Mufidah
NPM: 2215011120
* Menganalisis jurnal yang berjudul*
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Dasarnya adalah yang permanen, pedoman , doktrin yang memandu pelaksanaan tindakan. Ada hubungan yang sangat erat antara basis dan tujuan.
Jika liberalisme menjadi dasarnya, maka tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat liberal.
Jika basisnya adalah Fasisme, tujuan yang ingin dicapai adalah Fasis.
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan oleh karena itu tujuan yang ingin dicapai oleh Negara Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Media Massa adalah jenis komunikasi yang diarahkan melalui media cetak atau elektronik kepada khalayak yang besar, terdistribusi, heterogen, dan anonim untuk menerima pesan informasi yang sama pada waktu yang sama Penggunaan media Penggunaan berbagai bentuk media massa Baik cetak maupun elektronik Untuk tujuan tertentu

Media massa dalam rangka pengendalian sosial Berdasarkan penelitian Berita hukum Diterbitkan Ada klasifikasi tersendiri tentang apa atau disiarkan. Sebab, tidak semua berita disiarkan di media massa.

Peristiwa hukum yang biasa dimuat di media massa terbatas antara lain:
1. Orang Terkemuka atau Orang-Orang yang Melibatkan Gugatan Yang Melibatkan Orang-Orang atau Orang-Orang Terkemuka dalam Masyarakat
2. Pejabqr Pemerintah, Anggota DPR, Artis, atau Tokoh Masyarakat. Media berada dalam posisi untuk memastikan apakah karakter bersalah. SM Berkaitan dengan skandal hukum, skandal hukum ini dapat terjadi pada individu atau pada institusi. 4.444 orang yang dipercaya masyarakat terlibat skandal hukum.
3. Masalah hukum pertama yang diangkat oleh adalah ketika pertama kali muncul dan ada gugatan yang terkenal. Media arus utama telah melihat sidang di mana seorang hakim sedang meninjau kasus.
4. ada masalah hukum ada masalah hukum yang masih menimbulkan perdebatan kontroversial atau masalah ini diangkat oleh media arus utama ketika masih abu-abu. Media arus utama mengangkat masalah ini dengan menerbitkan opini, dari mana mampu menarik kesimpulan sebaliknya. Contoh Proses Legislasi Media Massa Penguasaan Informasi dan Proses Legislatif, Apakah Ada Kepentingan Politik Tertentu, Undang-Undang Ini Oleh Perwakilan Rakyat, Orang Yang Mereka Wakili.
5. Saksikan implementasi undang-undang baru Media massa prihatin tentang bagaimana implementasi undang-undang baru ini terjadi, apakah itu ditegakkan, dan bagaimana masyarakat dan badan hukum mau meloloskannya. baru ini adalah aturan yang diharapkan. gr Kontroversi antara badan hukum Dalam hal ini, media massa telah mengangkat kontroversi yang muncul tentang masalah tumpang tindih kekuasaan dan tanggung jawab bersama. jam Pemilihan Pengacara Media massa dalam hal ini turut mengungkap dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang menduduki dan mengisi jabatan pada badan hukum tinggi tertentu
6. Kisah Para Pencari Keadilan Masalah hukum ini sangat lumrah, terjadi pada 4.444 masyarakat miskin. Media massa mengangkat isu-isu ini dalam bentuk laporan, mengungkapkan kegembiraan dan kesedihan mereka untuk menginspirasi orang dan mengkritik dalam beberapa cara berfungsinya sistem hukum.Dalam hal ini, orang dapat membantu para pencari keadilan ini.
7.Media massa mengangkat
seputar profil dan tugas yang
dikerjakan oleh lembaga atau aparat
hukum yang bersangkutan dengan
melihat dari sisi kemanusiaannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Rintan Roro Mufidah གིས-
Nama: Rintan Roro Mufidah
NPM: 2215011120

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Dasarnya adalah yang permanen, pedoman , doktrin yang memandu pelaksanaan tindakan. Ada hubungan yang sangat erat antara basis dan tujuan.
Jika liberalisme menjadi dasarnya, maka tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat liberal.
Jika basisnya adalah Fasisme, tujuan yang ingin dicapai adalah Fasis.
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan oleh karena itu tujuan yang ingin dicapai oleh Negara Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Media Massa adalah jenis komunikasi yang diarahkan melalui media cetak atau elektronik kepada khalayak yang besar, terdistribusi, heterogen, dan anonim untuk menerima pesan informasi yang sama pada waktu yang sama Penggunaan media Penggunaan berbagai bentuk media massa Baik cetak maupun elektronik Untuk tujuan tertentu

Media massa dalam rangka pengendalian sosial Berdasarkan penelitian Berita hukum Diterbitkan Ada klasifikasi tersendiri tentang apa atau disiarkan. Sebab, tidak semua berita disiarkan di media massa.

Peristiwa hukum yang biasa dimuat di media massa terbatas antara lain:
1. Orang Terkemuka atau Orang-Orang yang Melibatkan Gugatan Yang Melibatkan Orang-Orang atau Orang-Orang Terkemuka dalam Masyarakat
2. Pejabqr Pemerintah, Anggota DPR, Artis, atau Tokoh Masyarakat. Media berada dalam posisi untuk memastikan apakah karakter bersalah. SM Berkaitan dengan skandal hukum, skandal hukum ini dapat terjadi pada individu atau pada institusi. 4.444 orang yang dipercaya masyarakat terlibat skandal hukum.
3. Masalah hukum pertama yang diangkat oleh adalah ketika pertama kali muncul dan ada gugatan yang terkenal. Media arus utama telah melihat sidang di mana seorang hakim sedang meninjau kasus.
4. ada masalah hukum ada masalah hukum yang masih menimbulkan perdebatan kontroversial atau masalah ini diangkat oleh media arus utama ketika masih abu-abu. Media arus utama mengangkat masalah ini dengan menerbitkan opini, dari mana mampu menarik kesimpulan sebaliknya. Contoh Proses Legislasi Media Massa Penguasaan Informasi dan Proses Legislatif, Apakah Ada Kepentingan Politik Tertentu, Undang-Undang Ini Oleh Perwakilan Rakyat, Orang Yang Mereka Wakili.
5. Saksikan implementasi undang-undang baru Media massa prihatin tentang bagaimana implementasi undang-undang baru ini terjadi, apakah itu ditegakkan, dan bagaimana masyarakat dan badan hukum mau meloloskannya. baru ini adalah aturan yang diharapkan. gr Kontroversi antara badan hukum Dalam hal ini, media massa telah mengangkat kontroversi yang muncul tentang masalah tumpang tindih kekuasaan dan tanggung jawab bersama. jam Pemilihan Pengacara Media massa dalam hal ini turut mengungkap dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang menduduki dan mengisi jabatan pada badan hukum tinggi tertentu
6. Kisah Para Pencari Keadilan Masalah hukum ini sangat lumrah, terjadi pada 4.444 masyarakat miskin. Media massa mengangkat isu-isu ini dalam bentuk laporan, mengungkapkan kegembiraan dan kesedihan mereka untuk menginspirasi orang dan mengkritik dalam beberapa cara berfungsinya sistem hukum.Dalam hal ini, orang dapat membantu para pencari keadilan ini.
7. Dalam kaitannya dengan badan hukum atau badan hukum, media massa mengangkat profil dan tugas badan hukum atau badan hukum yang bersangkutan dari sudut pandang kemanusiaan
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Faalih Muhammad Faalih Setiawan གིས-
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada.2 Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.

Definisi dari media massa yaitu dari kata “media” yang berarti alat, instrument. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, komposit, publik. Sementara pengertian “media massa” adalah saran sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita kepada masyarakat luas.
Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan dapat dikatakan beretika pancasila. Etika membicarakan tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.
Media massa dalam rangka pengendalian sosial Berdasarkan penelitian Berita hukum Diterbitkan Ada klasifikasi tersendiri tentang apa atau disiarkan. Sebab, tidak semua berita disiarkan di media massa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Arditya Prayoga གིས-
NAMA: Arditya Prayoga
NPM: 2255011020

Analisis jurnal yang berjudul “PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA".

Saat ini masyarakat hidup di zaman modern dan dapat dengan mudah mendapatkan arus informasi apapun melalui teknologi yang disebut media massa. Media massa sangat besar pengaruhnya terhadap penyebaran arus informasi karena setiap orang menggunakannya, baik anak-anak, remaja, dewasa maupun orang tua. media massa dapat membentuk karakter bangsa yang dapat membentuk karakter masyarakat.

Berdasarkan Pancasila Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun sistem sosial, bahkan dalam nilai-nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya kontrol sosial. Hukum telah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak zaman kuno, tetapi hanya dengan memahami hukum tidak berarti Anda dapat mengendalikan orang. Media massa adalah suatu cara komunikasi, melalui media cetak atau elektronik, yang ditujukan kepada khalayak yang besar, terdistribusi, heterogen, anonim sehingga dapat menerima pesan informasi yang sama secara serentak dan seketika. Adanya keterkaitan antara tatanan sosial dan tatanan politik yang dihubungkan oleh media massa, artinya media massa saling melengkapi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang tahu hukum, tetapi di media massa mereka tahu hukum dengan membaca atau mendengarkan informasi.

Media massa memiliki peran strategis dalam pengendalian sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat mengontrol dan memantau hukum. Seperti hukum pidana, media massa juga berperan dalam pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam persepsi diri setiap individu. Nilai Pancasila dibagi menjadi 3, yaitu
1 . Nilai material, yaitu segala sesuatu yang melayani unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai-nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna secara spiritual bagi manusia Nilai-nilai Pancasila ini merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.

Norma-norma pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi pancasila:
-hakekat Tuhan Yang Maha Esa
-hakekat manusia
-hakekat Yang Esa
-hakekat rakyat
-hakekat keadilan.
Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut, maka semua kegiatan pemerintahan, masyarakat dan individu dapat disebut Pancasila yang beretika. Etika berbicara tentang orang, terutama tindakan dan perilaku yang secara sadar dilakukan dalam hal baik dan buruk.

Banyak orang mudah terbiasa dengan berita yang beredar di media massa tanpa memeriksa kebenarannya, Media massa bertindak sebagai administrator sosial. Misalnya, fungsi kontrol sosial media massa terhadap tindak pidana korupsi dapat dimulai antara lain dengan memantau pengungkapan kasus korupsi. Investigasi penegakan hukum, penuntutan, pengadilan dan penjara. Namun, ada kalanya media mengomunikasikan apa yang ada di dalam hukum melalui media massa dan tidak sesuai dengan fakta yang diyakini publik. Tentu saja hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Media massa hanya memberikan informasi yang memuaskan kepada massa tanpa mengedepankan pembentukan karakter. Media massa di Indonesia belum sampai pada tahap mengubah moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Yosi Tirani Putri གིས-
Nama: Yosi Tirani Putri
NPM: 2215011083

Analisis Jurnal berjudul:
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dasar adalah pedoman yang bersifat tetap. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai bangsa adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Masyarakat selalu berkembang. Artinya perubahan akan selalu terjadi, termasuk nilai-nilai (sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi) yang ada seiring berjalannya waktu. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring dengan perubahan nilai-nilai yang ada.

Hukum adalah kontrol sosial, tetapi bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat di kendalikan. Bernegara hukum seharusnya memaknai hukum sebagai tatanan sosial, trasedental, dan politik.

Dibuatnya peraturan undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008 serta perubahan-perubahannya di kemudian hari, merupakan contoh perkembangan hukum yang nyata atas dampak perubahan teknologi, dan sebagainya.

Media massa di Indonesia merupakan media atau alat komunikasi yang ditujukan kepada khalayak ramai yang heterogen dan anonim secara cetak atau elektronik dan diterima secara serentak dan sesaat.

Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa. Tidak semua orang mengetahui hukum, tapi dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca atau mendengar informasinya.

Hakekat isi Pancasila terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila Pancasila tersebut merupakan norma pancasila yang menjadi postulat (tolak ukur) untuk seluruh kegiatan masyarakat Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini menjelaskan mengenai nilai-nilai dengan membaginya dalam 3 kategori, yaitu:
1. nilai materil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pemanfaatan media massa diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Media cetak ialah lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual untuk diketahui pembaca. Sementara untuk media elektronik adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalm bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Pers ialah semua media massa dan media massa dapat melakukan kontrol sosial atau pengawasan terhadap hukum. Dalam hukum pidana, salah satu contohnya korupsi. Media massa juga memberikan peran pencegahan kejahatan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam diri manusia Indonesia.

Adapun peranan pers menurut pasal 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Akhdan Haikal གིས-
Nama : Muhammad Akhdan Haikal
NPM : 2215011087

Analisis Jurnal yang berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol
Sosial oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di
Indonesia”.
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Penulis mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol social didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya,

Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak.
Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak.
Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya

Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hokum
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang dating kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Candra Alfareza གིས-
Nama : Candra Alfareza
Npm : 2215011061

Analisis jurnal yang berjudul

"PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA".

Menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial melalui media massa. Karena dasar bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka cita-cita yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah masyarakat berdasarkan Pancasila.

Karena masyarakat terus berkembang, ada kemungkinan perubahan, termasuk nilai-nilai yang ada. Karena perkembangan teknologi telah memungkinkan semua bentuk telekomunikasi terjadi dengan cara yang tidak tergantung waktu, arus filosofis, ideologis, dan budaya mudah dipahami oleh berbagai kelompok orang dan melekat pada nilai-nilai mereka.

Pengertian media massa berasal dari kata 'media' yang berarti alat atau sarana. Kata "massa" berarti agregat, majemuk, terbuka. Istilah 'media massa', di sisi lain, menyarankan sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan berita kepada masyarakat luas. Sebuah badan yang disebut pers bertanggung jawab atas penyebaran konten media massa di media. Pengertian pers dapat digambarkan secara sempit dan luas, seperti yang dijelaskan oleh Oemar Seno Adji. Yaitu :
a. Berita dalam arti penyiaran pemikiran, berita dalam kata-kata tertulis.
b. Pelaporan secara luas mencakup semua media massa komunikatif yang menyampaikan pikiran dan perasaan baik dalam bahasa tulis maupun lisan. Penggunaan Media Massa
berarti penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik
, untuk tujuan tertentu. Penggunaan media massa dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari saat ini, seperti iklan di persimpangan jalan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar dan majalah.

Asal usul Pancasila dalam arti pandangan hidup adalah dalam falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini mengandung nilai. Ini berarti kriteria dimana sesuatu dinilai sebagai benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menguraikan nilai Pancasila dengan mengelompokkannya ke dalam kategori, yaitu :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia;
2. Nilai-nilai spiritual, segala sesuatu yang berguna secara spiritual bagi manusia.

Sebagai dasar provinsi Pancasila. Dari sudut pandang itu, nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui intisari isi Pancasila :
1. Esensi pertama, sifat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan seperti causa
prima.
2.Esensi kedua, yaitu
kemanusiaan. Menurut Noto Negoro, kodrat manusia dibagi menjadi dua teori: monisme dan monisme.
Monodualisme mengajarkan bahwa manusia
terdiri dari dua prinsip. Pluralisme kesatuan, di sisi lain, mengajarkan bahwa manusia terdiri dari banyak prinsip yang menjadi satu. Misalnya jiwa-tubuh, individu – sosial, mandiri – sebagai makhluk Tuhan.
3. Esensi ketiga, atau
satu esensi. Kata "satu" berarti
yang tidak dapat dibagi lagi menjadi
4. Esensi keempat, bangsa, berarti negara, rakyatnya, rakyat jelata atau rakyat jelata.
5. Esensi kelima adalah esensi keadilan: keadilan, perlakuan yang tidak setara, atau perlakuan yang sama.

pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi hak masyarakat.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
3. Mengembangkan pendapat umum.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan. dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain:
1. Melibatkan tokoh atau orang terkenal.
2. Berkaitan dengan skandal hukum.
3. Pertama kali terjadi.
4. Memiliki problem hukum.
5. Proses pembuatan undang-undang.
6. Melihat penerapan undang-undang baru.
7. Perselisihan antara lembaga hukum.
8. Pemilihan petinggi hukum.
9. Kisah-kisah pencari keadilan
10. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum.

Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media
massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Alvin muhajir Alvin གིས-
Alvin muhajir
2215011068

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA"

Dasar adalah sesuatu yang
bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi
pedoman, pegangan dalam melakukan
perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada
hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya
liberalisme, tujuan yang akan dicapai
ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya
fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah
masyarakat fascis. Dasar negara
Indonesia adalah Pancasila, karena itu
tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah masyarakat yang
berdasarkan Pancasila.

Definisi dari media massa yaitu dari kata “media” yang berarti alat, instrument. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, komposit, publik. Sementara pengertian “media massa” adalah saran sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita kepada masyarakat luas.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.
Media massa memiliki fungsi sebagai pengontrol sosial contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi, antara lain dapat beripa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyelidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam penerapan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum dilaksanakan secara
menyeluruh. Berita yang meninggalarkan
kepada khalayak ramai sering kali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang mudah dipercaya dengan berita yang beredar tanpa memastikan kebenarannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

NOPI FITRI YANI གིས-
NAMA : NOPI FITRI YANI
NPM : 2215011121
Analisis jurnal:
“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia"

Saat ini kita semua hidup di era globalisasi dimana informasi dapat mudah kita dapatkan melalui media massa ataupun media elektronik. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan masyarakat telah menggunakan media massa. Tanpa disadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial.

Media massa adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materi: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan dapat dikatakan beretika pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Aditya Ridho Pratama གིས-
Nama: Aditya Ridho Pratama
NPM: 2255011014

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Az-Zahra Novia Balqis Irawan གིས-
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

Media massa di Indonesia,
menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada aejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.

10 Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu

Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik
disambung oleh media massa, artinya
media massa ini saling mengisi dan
melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Tidak semua orang mengetahui hukum,
namun dengan media massa,
masyarakat akan mengetahui hukum
dengan membaca maupun mendengar
informasinya. Tidak dapat dipungkiri,
meskipun terdengar seperti solusi, justru
masalah hukum sebagai tatanan akan
terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.

media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kesadaran diri masing-masing manusia
Indonesia. Artikel ini akan membahas
mengenai bagaimana peran media massa
pada masa kini menciptakan
keharmonisan sosial sebagai alternatif
dari hukum pidana retributif.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.

Oleh karena kedudukannya,
maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila
Hakekat yang pertama yakni
hakekat Tuhan, ditemukan dalam
pernyataan-pernyataan seperti causa
prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat
yang mutlak dan mudah dipahami
melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha
Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme.
Hakekat yang ketiga, yakni
hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan
sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi
lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Media massa dalam rangka pengendalian sosial Berdasarkan penelitian Berita hukum Diterbitkan Ada klasifikasi tersendiri tentang apa atau disiarkan. Sebab, tidak semua berita disiarkan di media massa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Dzaki Santoso གིས-
Nama : Muhammad Dzaki Santoso
NPM : 2255011021

Analisis jurnal
“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”
Jurnal ini membahasa mengenai media sosial yang dapat membantu mencegah terjadinya kejahatan.
media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Sedangkan Nilai merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Setiap harinya manusia mengalami perubahan baik dari segi sikap maupun perilaku, hal ini karena setiap harinya masyarakat mendapatkan kemudahan mengakses informasi melalui media massa. Kemudahan dalam mengakses informasi ini juga dimanfaatkan untuk selalu mengingatkan masyarakat mematuhi nilai-nilai pancasila.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media massa sangat berhubungan dengan pers. Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undangundang
f. Melihat penerapan undangundang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan གིས-
Nama: MUHAMMAD HAFIZH ZHAFIR RHAMADAN
NPM: 2215011074

Dalam bidang hukum pidana, media mendukung kebijakan peradilan pidana dengan bertindak dalam pencegahan kejahatan. Pencegahan media sangat dianjurkan karena kebijakan peradilan pidana tidak selalu menjadi alat utama untuk pencegahan kejahatan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam rasa diri setiap orang Indonesia. Survei dilakukan secara normatif, berdasarkan kajian terhadap standar sistem hukum yang berlaku saat ini. Hukum diperiksa menurut prinsip-prinsipnya sebagaimana diterjemahkan oleh ketentuan media massa. Standar terkait media massa ditetapkan untuk dianalisis dalam prinsip dan doktrin kontrol sosial media massa berdasarkan pengenalan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila tidak diterapkan dalam peran media massa dalam penyampaian informasi. Masih banyak berita yang belum dikonfirmasi yang merusak tatanan sosial. Media massa memuat berita hanya sebagai kepuasan informasi, tanpa mengutamakan pembentukan kepribadian sosial yang berjiwa Pancasila

Saat ini kita semua hidup di era globalisasi dimana informasi dengan mudah kita dapatkan melalui media massa ataupun media elektronik. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan masyarakat telah menggunakan media massa. Tanpa disadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial.

Media massa adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materi: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan dapat dikatakan beretika pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

DEA GAIZKA QUMAIROH གིས-
Nama : Dea Gaizka Qumairoh
NPM : 2215011119

Analisis jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”
Jurnal tersebut merupakan jurnal yg berisikan tentang nilai-nilai pengamalan pancasila yang mana media sosial memberikan pengaruh dalam pencegahan kejahatan.

Pancasila digunakan sebagai dasar negara indonesia dimana bangsa indonesia memiliki tujuan dan cita2 yg ingin dicapai berdasarkan nilai-nilai yg terkandung dalam pancasila itu sendiri.

Media massa mempunyai peranan penting dalam kehidupan salah satunya digunakan sebagai kontrol sosial. media massa digunakan sebagai alat pengawasan atau kontrol salah satunya dalam bidang hukum guna untuk mencegah terjadinya kejahatan namun disesuaikan dengan nilai2 pancasila serta kesadaran dalam diri masyarakat.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 diantaranya:
1. Nilai materiil:segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai Vital:segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau beraktivitas
3. Nilai kerohanian:segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
dari ketiga nilai-nilai pancasila tersebut masyarakat diharapkan dapat menjadikan nilai tersebut sebagai pedoman hidup.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Kobul Sanjaya གིས-
Nama : Kobul Sanjaya
NPM : 2215011082

Analisis jurnal yang berjudul “PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA". Jurnal ini membahas tentang peran media sosial untuk membantu mencegah terjadinya kejahatan di Indonesia.
Pengertian Media Massa
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Pengertian Nilai
Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Lalu apa hubungannya media massa dikatakan dapat mencegah kejahatan di Indonesia?
Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Oleh karena itu perlu adanya pengendali sosial yang mampu memberikan arahan agar perubahan yang dialami manusia tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila dan juga hukum yang berlaku. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.

Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Media massa selalu berhubungan dengan pers, akan tetapi terkadang pers memberikan informasi yang tidak mendidik bahkan memberikan berita yang tidak sesuai dengan fakta. Hal ini merupakan penyimpangan, seharusnya pers memberikan informasi yang valid serta sesuai fakta agar masyarakat terdidik dan dapat mengambil nilai dari berita dan informasi yang disuguhkan. Begitu pun masyarakat juga tidak serta merta menelaah berita yang diterima dan juga acuh tak acuh. Media massa akan dapat mengarahkan masyarakat dalam perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila apabila memberikan informasi yang mendidik karena media massa juga merupakan kontrol politik. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Fine Alsuli གིས-
Nama : Fine Alsuli Sukapiring
NPM : 2215011122
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila sebagai norma dan pedoman dalam masyarakat. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Media massa sebagai alat untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat luas.
Peran media massa dalam kontrol sosial
Media massa berfungsi mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa juga harus menyebarkan informasi sesuai fakta yang ada agar masyarakat tidak termakan kebohongan yang beredar. Dan juga penyebaran informasi palsu tidak sesuai dengan norma pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Aldi Rafsanjani Mudia གིས-
Nama : Aldi Rafsanjani Mudia
NPM : 2215011090

Pengertian Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia yang menjadi dasar segala keputusan nasional dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan dasar untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia yang mengutamakan seluruh komponen di seluruh Indonesia. Terdapat 3 nilai-nilai pancasila, antara lain:
1. Nilai materi, itu segalanya berguna untuk elemen manusia,
2. Nilai vital, itu segalanya yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. Nilai spiritual, yaitu segalanya sesuatu yang berguna untuk spiritual pria.
Globalisasi adalah sebuah situasi dan kondisi kehidupan internasional yang tampaknya tidak terbatas, jadi hidup manusia berubah, besar kemungkinan untuk membuat pria individualistis.
Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi hak masyarakat.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
3. Mengembangkan pendapat umum.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pengertian media massa berasal dari kata 'media' yang berarti alat atau sarana. Kata "massa" berarti agregat, majemuk, menerbitkan. Istilah “media massa” merupakan wahana formal, saluran sebagai sarana komunikasi penyebaran berita kepada masyarakat luas. Sebuah badan yang disebut pers bertanggung jawab atas penyebaran konten media massa di media
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

I Nyoman Trima Jaya གིས-
I NYOMAN TRIMA JAYA
2215011062


Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia

Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
Definisi dari media massa yaitu dari kata “media” yang berarti alat, instrument. kata “massa” berarti agregat, komposit, publik. Sementara pengertian “media massa” adalah saran sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita kepada masyarakat luas.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.
nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh (PPKI)

Sebagai dasar provinsi Pancasila. Dari sudut pandang itu, nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui intisari isi Pancasila :

1. Esensi pertama, sifat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan seperti causa
prima.

2.Esensi kedua, yaitu kemanusiaan. Menurut Noto Negoro, kodrat manusia dibagi menjadi dua teori: monisme dan monisme.Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri dari dua prinsip. Pluralisme kesatuan, di sisi lain, mengajarkan bahwa manusia terdiri dari banyak prinsip yang menjadi satu. Misalnya jiwa-tubuh, individu – sosial, mandiri – sebagai makhluk Tuhan.

3. Esensi ketiga, atausatu esensi. Kata "satu" berarti yang tidak dapat dibagi lagi menjadi

4. Esensi keempat, bangsa, berarti negara, rakyatnya, rakyat jelata atau rakyat jelata.

5. Esensi kelima adalah esensi keadilan: keadilan, perlakuan yang tidak setara, atau perlakuan yang sama.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa di dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Inggri Dwi Syaputri གིས-
Nama : Inggri Dwi Syaputri
NPM : 2215011067

•Judul :
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia


Jurnal "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" berisi tentang pengamalan nilai-nilai pancasila melalui media sosial dalam memberikan peran pencegahan kejahatan.

Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan manusia telah menggunakan media massa, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Tanpa kita sadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditinjau kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.

Media massa juga memiliki fungsi sebagai pengontrol sosial contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi. Akan tetapi juga terkadang pers memberikan informasi terkait hukum melalui media massa secara berlebihan dan tidak sesuai fakta, masyarakat pun mempercayainya. Tentu saja hal tersebut melanggar nilai-nilai pancasila. Media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Salma Jihan Feprizon གིས-
Nama: Salma Jihan Feprizon
NPM: 2255011018

Analisis jurnal yang berjudul “ Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada.2 Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.10 Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.

Media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya.
Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya.

Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa.

Salah satu bentuk untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Gilbran གིས-
Nama : Muhammad Gilbran Albany
Npm : 2255011013

JUDUL :
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI
KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Manusia hidup di era globalisasi, dimana semua informasi dapat dengan mudah diakses melalui media. Karena setiap masyarakat telah menggunakan media massa, media memiliki dampak yang signifikan terhadap bagaimana informasi disebarkan. Media memiliki kekuatan untuk membentuk karakter bangsa tanpa manusia. mewujudkannya.Sikap, struktur sosial, dan bahkan nilai-nilai yang ada mengalami perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.Oleh karena itu diperlukan kontrol sosial.Salah satu saluran resmi untuk mendistribusikan informasi dan pesan kepada masyarakat umum adalah media massa.Media massa saling melengkapi dalam hal komunikasi, yang berarti bahwa tatanan sosial dan tatanan politik terhubung satu sama lain. Orang akan dapat membaca atau mendengar tentang hukum berkat media massa. Kontrol sosial adalah fungsi strategis media massa. Berita dapat digunakan oleh media untuk mengontrol atau mengawasi hukum.Pancasila adalah jalan hidup yang harus ditimbang dan diputuskan oleh warga negara apakah sesuatu itu baik, buruk, atau benar.Natonagaro divid Pancasila menjadi tiga kelompok: nilai spiritual, nilai vital, dan nilai material. Karena itu, Pancasila berperan sebagai "rem" untuk mencegah kejahatan. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai Pancasila pada generasi muda dan tua sangat penting. metode yang tersedia saat ini untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila pada warga negara Indonesia. Sekarang lebih mudah untuk menyampaikan nilai-nilai Pancasila melalui media tersebut, dimulai dengan kegiatan kemasyarakatan, kompetisi, kegiatan belajar mengajar, bahkan media massa. Dari segi maknanya, media massa adalah saluran dan sarana resmi penyebaran informasi dan pesan kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat menggunakan media massa untuk menyampaikan berita, isu, kemajuan teknologi, pendidikan, bahkan penanaman nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Dinda Mardhatila གིས-
Nama: Dinda Mardhatila
NPM: 2215011088
Kelas: C

Analisis jurnal yang berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia” adalah tentang pengamalan nilai-nilai pancasila melalui media sosial dalam memberikan peran pencegahan kejahatan.

Saat ini manusia hidup di zaman yang serba modern, segala arus informasi mudah kita dapatkan melalui teknologi yang bernama media massa. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan manusia telah menggunakan media massa, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Tanpa kita sadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa dimana hal ini diupayakan mampu membentuk karakter masyarakat berdasarkan pancasila. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja masyarakat mampu dikendalikan.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditinjau kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan dapat dikatakan beretika pancasila. Etika membicarakan manusia terutaman tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan. dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain:
1. Melibatkan tokoh atau orang terkenal.
2. Berkaitan dengan skandal hukum.
3. Pertama kali terjadi.
4. Memiliki problem hukum.
5. Proses pembuatan undang-undang.
6. Melihat penerapan undang-undang baru.
7. Perselisihan antara lembaga hukum.
8. Pemilihan petinggi hukum.
9. Kisah-kisah pencari keadilan
10. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Farhan Zahy གིས-

Nama : Farhan Zahy

NPM   : 2215011069


Analisis jurnal "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA".


Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.


Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.


Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :

1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 

2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 

3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. 


Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga.  Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.


Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial

 Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka. Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah menyembunyikan berita kasus Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di Gedung Putih sehingga pamor internet sebagai sumber berita meningkat. Di sisi lain, pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga dalam masyarakat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65 Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:

 a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;

 b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi;

 c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;

 d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

 Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut: 

a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Yeezkiel Patrick གིས-
Nama : Yeezkiel Patrick Rambe
NPM : 2215011080

Analisis Jurnal

“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia"

Saat ini manusia hidup di era globalisasi, dimana segala informasi dapat mudah kita dapatkan melalui media massa. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan masyarakat telah menggunakan media massa. Tanpa disadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial.

Media massa adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan dapat dikatakan beretika pancasila. Etika membicarakan tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Yeezkiel Patrick གིས-
NAMA : YEEZKIEL PATRICK RAMBE NPM : 2215011080 JUDUL : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA Sekarang manusia hidup di zaman yang modern, semua arus informasi mudah kita dapatkan melalui teknologi yang bernama media massa. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan manusia telah menggunakan media massa, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Definisi dari media massa yaitu dari kata “media” yang berarti alat, instrument. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, komposit, publik. Sementara pengertian “media massa” adalah saran sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita kepada masyarakat luas. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia. Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu 1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Media massa memiliki fungsi sebagai pengontrol sosial contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi, antara lain dapat beripa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyelidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam penerapan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum dilaksanakan secara menyeluruh. Berita yang meninggalarkan kepada khalayak ramai sering kali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang mudah dipercaya dengan berita yang beredar tanpa memastikan kebenarannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Yeezkiel Patrick གིས-
NAMA : YEEZKIEL PATRICK RAMBE NPM : 2215011080 JUDUL : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA Sekarang manusia hidup di zaman yang modern, semua arus informasi mudah kita dapatkan melalui teknologi yang bernama media massa. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan manusia telah menggunakan media massa, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Definisi dari media massa yaitu dari kata “media” yang berarti alat, instrument. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, komposit, publik. Sementara pengertian “media massa” adalah saran sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita kepada masyarakat luas. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia. Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu 1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Media massa memiliki fungsi sebagai pengontrol sosial contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi, antara lain dapat beripa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyelidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam penerapan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum dilaksanakan secara menyeluruh. Berita yang meninggalarkan kepada khalayak ramai sering kali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang mudah dipercaya dengan berita yang beredar tanpa memastikan kebenarannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Irsyad hadi musyafa གིས-
Nama : irsyad hadi musyafa
NPM : 2215011081

Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" adalah mengenai bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara kita, agar tujuan negara dapat dirancang dan disepakati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat tanpa bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dalam jurnal tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian moral dan etika serta politik hukum.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu (1) etika teologi, (2) etika ontologis, (3) positivasi etik (4) etika fungsional tertutup, dan (5) etika fungsional terbuka. Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli telah memberikan pemikirannya mengenai pengertian dari politik hukum, adapun penulis memberikan kesimpulan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk, oleh karena itu manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.