Forum Analisis Jurnal
NPM : 2215022084
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" adalah mengenai bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara kita, agar tujuan negara dapat dirancang dan disepakati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat tanpa bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dalam jurnal tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian moral dan etika serta politik hukum.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu (1) etika teologi, (2) etika ontologis, (3) positivasi etik (4) etika fungsional tertutup, dan (5) etika fungsional terbuka. Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli telah memberikan pemikirannya mengenai pengertian dari politik hukum, adapun penulis memberikan kesimpulan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk, oleh karena itu manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Oleh : Yosi Tirani Putri (Mahasiswa Teknik Sipil Unila)
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Gagasan Konseptual
2. Volume : 17
3. Nomor : 1
4. Halaman : 28-36
5. Tahun Penerbit : 10 Juni 2017
6. Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
7. Nama Penulis : Sri Pujiningsih
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Halaman : Setengah Halaman
3. Ukuran Spasi : 1
4. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa inggris dan bahasa indonesia. Di dalam abstrak, penulis menjelaskan mengenai tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang telah disepakati elemen bangsa (politik hukum). Etika terapan merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara (elemen bangsa). Penulis juga menjelaskan mengenai tujuan dibuatnya jurnal ini, yaitu untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan kedudukan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
5. Keyword Jurnal : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
C. PENDAHULUAN JURNAL
Didalam pendahuluan jurnal, penulis menjelaskan sejarah asal usul manusia Indonesia yakni berasal dari Mekhong-Vietnam yang menyebar ke pulau-pulau nusantara. Karena persebaran ini, kebudayaan etnik berkembang dan terpencar. Pertumbuhan ke arah rasa persatuan lebih besar tentang kepentingan bersama terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, kepercayaan dan agama, warna kulit, bentuk tubuh, dan sebagainya. Namun secara politis-yuridis, bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda tahun 1928. Setelah diadakan sumpah pemuda, terbentuklah kumpulan bangsa-bangsa yang memiliki tujuan yang sama bernama negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang telah disepakati oleh seluruh elemen bangsa. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas perilaku manusia dalam bernegara. Salah satu karakternya yaitu kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku pada masyarakat (politik hukum yang berlaku di Indonesia)
D. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etik?
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia?
E. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang diguanakan oleh penulis adalah penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang lebih memberikan tekanan makna berkaitan erat dengan nilai-nilai tertentu, lebih menekankan proses daripada pengukuran, mendeskripsikan, dan menafsirkan.
F. HASIL DAN PEMBAHASAN
Secara keseluruhan didalam pembahasan, penulis sudah memberikan data sesuai dengan rumusan masalah, yaitu:
1. Penulis menjelaskan pengertian dari hukum dan etik baru menyimpulkan bahwa hukum dan etik memiliki hubungan yang sangat erat. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
2. Pengertian politik hukum menurut para ahli (10 pendapat mengenai pengertian politik hukum). Dari pengertian beberapa ahli tersebut, ditarik kesimpulan jika terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
3. Dalam pelaksanaannya, hukum tidak bisa lepas dari etika. Pemangku jabatan harus memiliki etika terlebih dahulu untuk membuat peraturan sebagai penentu sikap untuk semua elemen dimasyarakat.
G. PENUTUP
Pada bagian penutup, berisi kesimpulan. Penulis menguraikan kesimpulannya yang objektif secara pribadi dengan melihat subjek yang telah diamati. Berikut uraian Kesimpulan penulis :
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
H. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Kelebihan
Abstraknya menggunakan format Bahasa Inggris. Hal ini mendukung jurnal untuk berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain adalah dilihat dari metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif menyajikan sebuah data dengan valid dan dapat dipertanggung jawabkan melalui undang-undang.
2. Kekurangan
Pembahasan yang berhubungan dengan Pancasila sedikit sekali padahal keywordnya tertulis kata Pancasila.
NPM :2215011078
Menganalisa jurnal dengan judul " Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Pembuka
Bahasan yang tererkandung dalm jurnal ini yaitu tentang bagaimana korelasi antara hukum dan etika dalam polotik hukum di negara Indonesia,mengenai bagaimana berjalannya suatu sitem sehingga terjadi kesepakatan dari berbagai aspek baik sosial, politik maupun, budaya yang berkembang dimasyakat yang sejalan dengan konstitusi dan Undang Undang yang berlaku.
Pemaparan Hasil Analisa
Pengertian dari moral itu sendiri yaitu kumpulan ajaran atau nasihat, standar, aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi baik. Etika adalah ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip moral atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan perspektif dari perspektif moral tersebut. Ditinjau dari perkembangan sejarah dan keilmuan, perkembangan sistem etika telah melalui 5 tahapan,etika teologis,etika ontologis,etika positif,etika fungsi tertutup dan,Etika Fungsional Terbuka Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli mengemukakan pandangannya tentang makna politik hukum, sedangkan penulis menyimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap memilih pembangunan sosial, kemudian memilih sesuai prioritas dan menyelaraskan dengan Konstitusi kita yang diselaraskan dangan Undang Undang kemudian dituangkan ke dalam berbagai produk hukum yang dipakai di Indonesia. Moral dan Etika ini semua aspeknya terkandung pada Pancasila yang dimana pancasila ini menjadi dasar dari berkehidupan sosial terhadap masyarakat Indonesia yang didalamya mengandung nilai etis dan moral dan juga sebagai dasar dari segala sumber hukum di indonesia.
Penjelasan lebih mendalamnya yaitu etika memiliki subtansi yang luas dibandingkan dengan hukum,karena hukum adalah peraturan baku yang aspeknya meliputi tindakan yang melanggar,sedangkan etika adalah segala perilaku,sikap,dan tata sosial seorang indvidu yang mencakup segala aspek sosial dalam bermasyarakat.Moralitas bertindak sebagai penghalang individu terhadap tindakan baik dan jahat, sehingga manusia menganggap untuk mematuhi aturan dan kewajiban; tetapi mematuhi hukum, peraturan dan kewajiban bukan karena takut dihukum, tetapi karena kesadaran diri bahwa undang-undang, peraturan tersebut dan kewajiban itu baik atau buruk, dan Anda harus melakukannya sendiri Selesai.Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 dimensi yakni,dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan cakupannya,dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Oleh karena itu pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika,tetapi tidak untuk sebaliknya.
Penutup
Demikian pemaparan hasil dari analisa jurnal. harapanya dalam proses ini kita sebagai generasi bangsa dapat mempelajari dan mengamalkan nilai dari Pancasila dimana yang didalamnya terdapat nilai etika dan moral dalam bermasayarakat serta hukum dalam berbangsa dan bernegara demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
NPM : 2215011067
• Judul
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
• Isi
Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika, tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti me rupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi
catatan agama sebagai ruh/jiwa.
Paulus Harsono berpendapat terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri dan rasa tanggung jawab.
• Kelebihan
Saya jadi mengetahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, baik itu dari para pendapat ahli maupun penulis jurnal sendiri bahwa hubungan antara etika dan hukum dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
• Kekurangan
Tidak mencantumkan contoh-contoh penerapan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia di kehidupan sehari-hari atau bernegara pada isi jurnal tersebut.
• Saran
Sebaiknya penulis menambahkan contoh-contoh penerapan dari hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia secara tertulis atau eksplisit.
Re: Forum Analisis Jurnal by Iqbal Fariz Darsono
NAMA: IQBAL FARIZ DARSONO
NPM: 2215011079
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" adalah mengenai bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara kita, agar tujuan negara dapat dirancang dan disepakati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat tanpa bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dalam jurnal tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian moral dan etika serta politik hukum.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu (1) etika teologi, (2) etika ontologis, (3) positivasi etik (4) etika fungsional tertutup, dan (5) etika fungsional terbuka. Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli telah memberikan pemikirannya mengenai pengertian dari politik hukum, adapun penulis memberikan kesimpulan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Nama: Az-Zahra Novia Balqis Irawan
NPM: 2215011071
Analisis Jurnal
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Tujuannya adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
• Pertama, etika teologi (theogical ethics)
• Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
• Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct)
• Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)
• Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics)
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2215011087
analisa jurnal yang berjudul "hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia"
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma-
nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.
Pengertian politik hukum
beberapa ahli mengartikan politik atau pembaharuan atau pembangunan hukum sebagai berikut:
Padmo wahjono, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. kemudian Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkret sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hubungan Antara etika dengan hukum hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM: 2215011076
Analisis jurnal dengan judul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)".
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral adalah produk yang dihasilkan oleh budaya dan agama yang mengatur cara berinteraksi (perbuatan, perilaku, dan ucapan) antar sesama manusia. Dengan kata lain, istilah moral merujuk pada tindakan, perilaku seseorang yang memiliki nilai positif sesuai dengan norma yang ada di suatu masyarakat.
Sedangkan etika adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Pembentukan etika melalui proses filsafat sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur utama yang membentuk etika Ialah moral.
Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics): asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics): tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct):pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics): dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Adapaun pengertian menurut beberapa ahli, salah satunya yaitu Soedarto. Menurutnya politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan hukum dan etika dapat dipandang dari dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Letak Politik Hukum
Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi: "Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri".
NAMA : Farhan Zahy
NPM : 2215011069
Analisis Jurnal berjudul "Hubungan Hukum dan Etika Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etika)".
Hubungan Etika dan Moral
Moralitas adalah produk budaya dan agama dan mengatur cara orang berinteraksi (perilaku, perilaku, bahasa). Artinya, istilah moralitas mengacu pada tindakan dan perbuatan seseorang yang bernilai positif sesuai dengan norma yang ada di masyarakat.
Etika adalah konsep menilai kebenaran dan kebaikan tindakan sosial berdasarkan tradisi milik individu dan kelompok. Membentuk etika melalui proses filosofis sehingga etika menjadi bagian dari filsafat. Komponen utama dari etika adalah moralitas.
Tahapan Perkembangan Etika
Tahap 1, Etika Teologis: Etika berasal dari ajaran agama.
Kedua, etika ontologis: tahapan perkembangan etika agama.
Ketiga, kepositifan etis dalam bentuk kode etik dan perilaku: pedoman perilaku yang lebih spesifik.
Etika Fungsional Tertutup Keempat. Proses keadilan etik dilakukan secara tertutup dalam internal masyarakat/organisasi.
Kelima, Etika Fungsional Terbuka: Berbentuk Peradilan Etik Terbuka.
Pengertian Hukum dan Politik
Ada beberapa ahli, salah satunya adalah Sudarto. Menurutnya, kebijakan hukum adalah kebijakan pemerintah oleh instansi pemerintah yang diberdayakan untuk menyatakan apa yang termasuk dalam masyarakat dan untuk memberlakukan peraturan-peraturan yang diinginkan yang digunakan untuk mencapai apa yang diinginkan. Sudarto juga mendefinisikan kebijakan hukum sebagai upaya untuk melaksanakan peraturan yang sesuai dengan keadaan dan keadaan.
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia.
Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dalam dimensi isi dan wadah, dimensi hubungan, keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mengikuti atau melanggar hukum.
Status Politik Hukum
Politik Hukum tertuang dalam Pasal 102 UUD 19
5 yang berbunyi: kecuali badan legislatif menganggap perlu untuk mengatur suatu hal tertentu dan undang-undang tersendiri.
NPM : 2215011075
Analisis artikel berjudul “Hubungan Hukum dan Etika dalam Kebijakan Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Etika)”.
Hubungan antara etika dan moralitas
Moralitas adalah produk budaya dan agama, yang mengatur interaksi manusia (perbuatan, perilaku dan ucapan). Dengan kata lain, istilah moralitas menunjukkan tindakan seseorang dengan nilai-nilai positif, perilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Etika, di sisi lain, adalah konsep untuk mengevaluasi kebenaran atau kebaikan tindakan sosial berdasarkan tradisi individu dan kelompok. Etika terbentuk melalui proses filosofis sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur terpenting yang terdiri dari etika adalah moralitas.
Tahapan Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologis: asal usul etika berasal dari ajaran agama.
Kedua, etika ontologis: tahap perkembangan etika agama.
Ketiga, kepositifan etis dalam bentuk aturan etika dan kode etik: pedoman perilaku yang lebih spesifik.
Keempat, etika tindakan tertutup, dimana proses keadilan etik dilakukan dalam internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika tindakan terbuka: berupa pengadilan etika terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Ada beberapa ahli, salah satunya adalah Soedarto. Menurutnya, kebijakan hukum adalah kebijakan negara melalui lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menciptakan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diharapkan dapat mengungkapkan apa yang terkandung dalam masyarakat dan mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mendefinisikan kebijakan hukum sebagai upaya untuk melaksanakan peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada saat yang bersamaan.
Hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia.
Hubungan antara hukum dan etika dapat dipelajari menurut dimensi substansi dan wadahnya, dimensi hubungannya, luasnya ruang lingkupnya dan alasan manusia untuk taat atau tidak taat.
Kursi Hukum Politik
Hukum Politik Pasal 102 UUD 19
5 berbunyi sebagai berikut: “Hukum perdata dan niaga, hukum pidana perdata dan pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang dalam undang-undang, undang-undang, kecuali legislatif menganggap perlu untuk mengatur masalah dan undang-undang tertentu secara terpisah.
A. Indentitas jurnal
1. Nama jurnal: Gagasan konseptual
2. Volume: 17
3. Nomor: 1
4. Halaman: 28-36
5. Tahun penerbit: 10 Juni 1017
6. Judul jurnal: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
7. Nama Penulis : Sri Pujiningsih
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Halaman : Setengah Halaman
3. Ukuran Spasi : 1
4. Uraian Abstrak: Di bagian ini penulis menjelaskan tentang tujuan negara Indonesia yang terdapat pada undang-undang dasar 1945. Penulis juga menjelaskan tujuan beliau menulis jurnal ini yaitu untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan kedudukan hukum dan etik dalam politik hukum Indonesia.
5. Keyword Jurnal : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
C. Pendahuluan Jurnal
Pada bagian ini penulis menjelaskan asal usul penduduk Indonesia. Hal ini yang nantinya akan berpengaruh pada perbedaan bahasa, adat istiadat, alam, lingkungan, kepercayaan, warna kulit, bentuk tubuh dan lain-lain. Namun, hal ini yang juga menyebabkan bangsa Indonesia memiliki integritas nasional dengan bukti terjadinya peristiwa Sumpah Pemuda pada tahun 1928, yang mana dalam banyak perbedaan tersebut telah menciptakan rasa persatuan untuk memiliki satu tujuan yang sama yang tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pada alinea ke-4.
D. Rumusan Masalah
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etik?
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia?
E. Jenis penelitian yang diguanakan oleh penulis adalah penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang lebih memberikan tekanan makna berkaitan erat dengan nilai-nilai tertentu, lebih menekankan proses daripada pengukuran, mendeskripsikan, dan menafsirkan.
F. Hasil dan Pembahasan
1. Penulis menjelaskan tentang hubungan antara hukum dan etik dengan cara menjelaskan pengertian keduanya terlebih dahulu, lalu menjelaskan hubungan antara etika dengan hokum, yang dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu dimensi substansi dan wadah dimensi, hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
2. Menjelaskan pengertian politik yang dikemukakan oleh para ahli di bidangnya, yang dapat disimpulkan bahwa politik memiliki tiga ciri yang sama dalam politik hokum, yaitu kebijakan dasar yang memuat arah ke mana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, lalu disepakati bersama, lalu diterapkan dengan sifat memaksa.
3. Dalam pelaksanaan hukum walaupun dengan sifat memaksa harus diiringi dengan etika.
G. Penutup
Pada bagian berisi kesimpulan dari uraian yang telah dituangkan penulis pada bagian sebelumnya. Berikut ini kesimpulan yang dikemukakan oleh penulis.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2265011001
Etika dan moral merupakan salah satu dari prinsip-prinsip moralitas sehingga setiap orang harus mempunyai moralitasnya sendiri masing-masing. Secara historis perkembangan etika dibagi menjadi 5 tahapan yaitu, etika teologi, ontologis, kode etik dan pedoman perilaku, fungsional tertutup dan yang kelima fungsional terbuka. Dalam pengertian, politik hukum diartikan oleh masing-masing ahli yang mempunyai pemahamannya masing-masing, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang). Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya, dan politik hukum juga dimuat dan dapat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbaharui selama 5 tahun sekali.
NPM : 2215011061
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
membahas tentang hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukun dengan etika.
Yang pertama dibahas adalah tentang hubungan antara etika dan moral, dimana dijelaskan tentang pengertian etika yang merupakan filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut, dan juga pengertian moral yang merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Disebutkan bahwa Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
berikutnta dibahas tentang tahap perkembangan etika, dimulai dengan tahap pertama, yaitu etika teologi (theogical ethics) yang merupakan asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik yaitu berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yang merupakan pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana dijelaskan didalamnya tenang proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Selanjutnya tentang Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan hukum dan etika dapat dipandang dari dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Yang terakhir adalah Letak Politik Hukum
Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi: "Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
NPM: 2215011065
Sipil C
Analisis jurnal
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berhubungan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut positif maupun negatif. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang pandangan pandangan moral tersebut. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak. Dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup.
Tahap Perkembangan Etika
Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
Tahap kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak
menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Tahap ketiga, positivasi etik
berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Tahap keempat, etika fungsional
tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas secara tertutup.
Tahap kelima, etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih segala hal yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan
dengan konstitusi (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Etika berfungsi sebagai pagar pencegahan atas perilaku baik dan buruk. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi.
NPM : 2255011021
Analisis jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”. Kandungan dari jurnal tersebut adalah tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Dalam jurnal tersebut terdapat pembahasan terkait moral, etika, dan politik hukum dimana ketiganya saling berkaitan satu sama lain.
Pengertian Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Pengertian Etika
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu etika teologi, etika ontologis, positivasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Terdapat 11 ahli yang mendefinisikan politik hukum sesuai sudut pandang dan pendapat masing-masing, namun penulis memberikan kesimpulan tentang pengertian politik hukum berdasarkan pendapat para ahli yaitu politik hukum merupakan sikap untuk me milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara Etika dan hukum dalam Politik Hukum
Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dimensi etika lebih luas dibandingkan dengan dimensi hukum sehingga Jimly Asshiddiqie memaparkan bahwa setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Adanya moral dan etika agar setiap individu dapat bertingkah laku sesuai pedoman dan mengetahui batas-batasnya sehingga hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Tujuannya adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
• Pertama, etika teologi
• Kedua, etika ontologis
• Ketiga, positivasi etik berupa kode etikdan pedoman perilaku
• Keempat, etika fungsional tertutup
• Kelima, etika fungsional terbuka
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
NPM : 2215011063
Judul :
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Isi :
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang yang dirumuskan dan diterima oleh seluruh komponen bangsa, bahwa hukum merupakan tindakan terakhir ketertiban umum yang menyangkut perilaku manusia, dalam pasal ini. Hubungan perilaku antara hukum dan etika serta bagaimana kedudukan hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, luas ruang lingkupnya Kata Kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila.
Moral merupakan hubungan perilaku antara hukum dan etika serta bagaimana kedudukan hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dan hukum dapat dibaca dalam tiga dimensi. Yaitu,
1. Dimensi substansi dan wadah.
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya.
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba-
haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
•Padmo Hualjono mengartikan politik hukum sebagai asas-asas yang menentukan arah, bentuk, dan isi peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan. Padmo kemudian mendefinisikan makna tersebut secara lebih spesifik sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam hal apa yang digunakan sebagai kriteria untuk menghukum sesuatu.
•Teuku Mohammad Rady, politik hukum diartikan sebagai pernyataan suatu lembaga negara mengenai hukum dan arah hukum yang berlaku di wilayahnya.
•Soedarto, mengartikan politik hukum sebagai kebijakan negara oleh badan-badan pemerintah yang diberi wewenang untuk menyatakan apa yang termasuk dalam masyarakat dan untuk memberlakukan peraturan-peraturan yang diinginkan yang digunakan untuk mencapai apa yang diinginkan. Sudarto juga mendefinisikan kebijakan hukum sebagai upaya menegakkan aturan yang sesuai dengan keadaan dan keadaan.
NPM: 2255011023
A. Identitas Jurnal
1. Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etikadalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
2. Banyak Halaman: 9 halaman
3. Penulis: Sri Pujiningsih
B. Pendahuluan
Pokok bahasan yang terkandung di dalam artikel ini mengenai korelasi antara hukum dan etik serta bagaimana kedudukan kedua hal tersebut di Indonesia.
C. Isi
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perse- tujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode
TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
1. etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup.
5. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
PERNGERTIAN POLITIK HUKUM
1. Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang me- nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk
2. Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehen- dak penguasa negara mengenai hukum yang ber- laku di wilayahnya, dan mengenai arah perkem- bangan hukum yang akan dibangun
3. Soedarto. Politik hukum adalah ke- bijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-pera- turan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang ter- kandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan
4. Satjipto Rahardjo. Politik berkai- tan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyara- katnya, dengan demikian hukum memiliki dina- mika.
5. C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh peme- rintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara ter- tentu.
7. Mochtar Kusumatmadja. Pan- dangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pemba- ngunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8. Siti Soetami. Pembinaan hu- kum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masya- rakat.
9. Mahfud MD. Mahfud MD me- rumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan di- berlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana ter- cantum didalam Pembuakaan UUD 1945
10. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai ke- bijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengem- bangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11. Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hu- kum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
"Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri."
D. Saran
Setelah saya membaca dan menganalisis artikel ini, saya menemukan kekurangan dimana artikel ini tidak menampilkan contoh penerapan dalam kehidupan sehari hari yakni hubungan antara hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
Semoga kedepannya penulis bisa memperlengkap dan menyempurnakan tulisannya sehingga bisa memuat wawasan yang lebih singkat,padat,jelas,serta informatif.
Re: Forum Analisis Jurnal by I Nyoman Trima Jaya
Nama : I Nyoman Trima Jaya
NPM : 2215011062
Kelas : C
Nama Jurnal : Gagasan
Konseptual
Volume : 17
Nomor : 1
Halaman : 28-36
Tahun Penerbit : 10 Juni 2017
Nama Penulis : Sri Pujiningsih
Menganalisa jurnal dengan
judul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca
Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Bahasan yang tererkandung
didalam jurnal ini yaitu tentang bagaimana korelasi antara hukum dan etika
dalam polotik hukum di negara Indonesia,mengenai bagaimana berjalannya suatu
sitem sehingga terjadi kesepakatan dari berbagai aspek baik sosial, politik
maupun, budaya yang berkembang dimasyakat yang sejalan dengan konstitusi dan
Undang Undang yang berlaku. Pemaparan Hasil Analisa
Pengertian dari moral itu sendiri yaitu kumpulan
ajaran atau nasihat, standar, aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang
bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi baik. Etika adalah
ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip moral atau pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran dan perspektif dari perspektif moral tersebut. Ditinjau
dari perkembangan sejarah dan keilmuan, perkembangan sistem etika telah melalui
5 tahapan,etika teologis,etika ontologis,etika positif,etika fungsi tertutup
dan,Etika Fungsional Terbuka Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli mengemukakan
pandangannya tentang makna politik hukum, sedangkan penulis menyimpulkan bahwa
politik hukum adalah sikap memilih pembangunan sosial, kemudian memilih sesuai
prioritas dan menyelaraskan dengan Konstitusi kita yang diselaraskan dangan
Undang Undang kemudian dituangkan ke dalam berbagai produk hukum yang dipakai
di Indonesia. Moral dan Etika ini semua aspeknya terkandung pada Pancasila yang
dimana pancasila ini menjadi dasar dari berkehidupan sosial terhadap masyarakat
Indonesia yang didalamya mengandung nilai etis dan moral dan juga sebagai dasar
dari segala sumber hukum di indonesia.Penjelasan lebih mendalamnya yaitu
etika memiliki subtansi yang luas dibandingkan dengan hukum,karena hukum adalah
peraturan baku yang aspeknya meliputi tindakan yang melanggar,sedangkan etika
adalah segala perilaku,sikap,dan tata sosial seorang indvidu yang mencakup
segala aspek sosial dalam bermasyarakat.Moralitas bertindak sebagai penghalang
individu terhadap tindakan baik dan jahat, sehingga manusia menganggap untuk
mematuhi aturan dan kewajiban; tetapi mematuhi hukum, peraturan dan kewajiban
bukan karena takut dihukum, tetapi karena kesadaran diri bahwa undang-undang,
peraturan tersebut dan kewajiban itu baik atau buruk, dan Anda harus
melakukannya sendiri Selesai.Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita
dilihat dari 3 dimensi yakni,dimensi substansi dan wadah,dimensi hubungan
keluasan cakupannya,dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau
melanggarnya.Oleh karena itu pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran
etika,tetapi tidak untuk sebaliknya.
Demikian pemaparan hasil dari analisa jurnal.
harapanya dalam proses ini kita sebagai generasi bangsa dapat mempelajari dan
mengamalkan nilai dari Pancasila dimana yang didalamnya terdapat nilai etika
dan moral dalam bermasayarakat serta hukum dalam berbangsa dan bernegara demi
terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
NPM : 2215011085
Analisis jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Dalam jurnal ini dipaparkan tentang pengertian etika dan moral. Yang dimana moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak Susila. Sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Seiring berkembangnya waktu, etika pun terus berkembang menjadi 5 tahapan yakni, etika teologi (theogical ethics), etika ontologis (ontological ethics), positivasi etik berupa kode etik (code of ethics), etika fungsional tertutup (close functional ethics), dan yang terakhir etika fungsional terbuka (open functional ethics). Di dalam jurnal ini pula dipaparkan banyak makna dari politik hukum yang diambil dari para ahli di bidangnya, salah satunya penulis mengutip dari Satjipto Rahardjo yang dimana politik hukum adalah salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
Setelah membahas 2 poin penting tadi, tentunya pembahasan tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia menjadi kunci dalam jurnal ini. Yang dimana terdapat 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hubungan ini seperti layaknya nasi bungkus, yang dimana bungkus adalah hukumnya, nasi adalah etikanya, dan protein-protein adalah agama.
Nama: Aditya Ridho Pratama
NPM: 2255011014
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujud- kan dalam praktik, dan meta ethics yakni mem- bahas mengenai apa yang dimaksud dengan be- nar dan baik itu sendiri.10 Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses.
NPM 2215011071
Analisis jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)", isi dari jurnal ini adalah tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara Indonesia,dan mengenai hukum yang dapat di sepakati oleh berbagai aspek dan elemen dalam masyarakat.
Moral merupakan patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang manusia yang harus hidup dan bertindak supaya menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, lalu dipilih dan disesuaikan dengan prioritas UUD 1945 kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dan hukum bisa kita lihat dari tiga dimensi di bawah ini :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Re: Forum Analisis Jurnal
NPM
Analisis Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk memecahkan permasalahan sebagai berikut : pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan erik dalam politik hukum di Indonesia.
Isi didalam jurnal tersebut telah mencakup semua solusi dari permasalahan yang ada baik itu dalam menjelaskan hubungan antara etika dan moral, maupun hal-hal yang lebih terperinci.
Penulis berharap agar si-pembaca dapat memahami isi dari jurnalnya dan dapat membagikan ilmunya kepada khalayak baik dengan cara tindakan ataupun dengan cara perkataan.
kelebihan dari jurnal ini :
- Isi dari jurnal sangat terperinci sehingga informasi yang dituangkan didalam jurnal dapat menyelesaikan masalah yang ada.
- isi dari jurnal tersebut disajikan secara sistematis yang memudahkan si-pembaca dalam memahami jurnal.
- Penulis banyak mengambil referensi yang ada.
Kekurangan dari jurnal ini :
- Penulis tidak memberikan contoh contoh yang diperlukan didalam isi jurnal
- Didalam Jurnal penulis tidak memberikan masukan dan saran dalam beretika di lingkungan masyarakat.
- Tidak adanya kesimpulan dari jurnal
NPM : 2255011015
Analisis jurnal
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”
Jurnal tersebut berisi tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Moral sangat berkaitan dengan etika, dan dalam pelaksanaan hukum, etika sangat diperlukan agar hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Adapun dalam hal ini penulis memberikan definisi terkait moral, etika serta politik hukum sebelum memberikan penjelasan terkait hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia.
Pengertian Moral, Etika, Politik Hukum serta penjelasannya.
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti dak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu etika teologi, etika ontologis, positivasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.
Terdapat 11 ahli yang mendefinisikan politik hukum sesuai sudut pandang dan pendapat masing-masing, namun penulis memberikan kesimpulan tentang pengertian politik hukum berdasarkan pendapat para ahli yaitu politik hukum merupakan sikap untuk me milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara Etika dan hukum dalam Politik Hukum
Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni (1) dimensi substansi dan wadah, (2) dimensi hubungan keluasan cakupannya, (3) dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.sesuai pedoman dan mengetahui batas-batasnya sehingga hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Nama : Fine Alsuli Sukapiring
NPM : 2215011122
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Etika bertujuan untuk membentuk kehidupan yang baik. Ada 5 tahapan etika yaitu
1. Etika teologi, merupakan asal mula etika dari agama
2. Etika ontologis, merupakan perkembangan dari etika agama dan dijadikan kajian filsafat
3. Positivasi etik, berisi kode etik dan pedoman perilaku yang konkrit
4. Etika fungsional tertutup
5. Etika fungsional terbuka
Politik hukum merupakan sikap memilih apa yang sedang berkembang di masyarakat kemudian diselaraskan dengan konstitusi kita dan dituangkan dalam hukum.
Jika melanggar hukum berarti sama saja dengan melanggar etik. Hubungan hukum dan etika dapat dilihat dari manusia yang mematuhi hukum karena tahu itu perbuatan yang baik dan benar. Etika digunakan sebagai pengingat ataupun koreksi sebelum melanggar hukum yang berlaku. Terkait dengan perilaku etik penguasa publik yang sangat bergantung pada kepercayaan publik, pengendalian perilaku oleh sistem etika patut dicermati.
LAZARIO STEVANO LAIYA
2215011117
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Jurnal ini dibuat untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
PEMBAHASAN Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
NPM: 2255011019
Kelas: C
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perse- tujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai.
Tahap Perkembangan Etika
Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
Tahap kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Etika dikembangkan dari doktrin abstrak
menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Tahap ketiga, positivasi etik
berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Tahap keempat, etika fungsional
tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas secara tertutup. Tahap kelima, etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Terdapat 11 ahli yang mendefinisikan politik hukum sesuai sudut pandang dan pendapat masing-masing, namun penulis memberikan kesimpulan tentang pengertian politik hukum berdasarkan pendapat para ahli yaitu politik hukum merupakan sikap untuk me milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara Etika dan hukum dalam Politik Hukum
Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
"Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri."
NPM : 2215011090
Judul
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
Pembahasan
Moral adalah ajaran atau wacana, standar, kumpulan aturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral tersebut.
Perkembangan ilmu pengetahuan secara historis:
1. etika teologi
2. etika ontologis
3. positivasi etik
4. etika fungsional tertutup
5. etika fungsional terbuka.
Politik hukum menjadi salah satu faktor yang menimbulkan dinamika karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
Tiga dimensi hubungan antara etika dengan hukum:
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan ke dalam produk hukum. Perumusan politik hukum sudah 15 tahun yang lalu kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis Besar Pola Pembangunan Alam Semesta Berencana Nasional (GBPNSB) berlaku 9 tahun dan kemudian berubah menjadi Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
diperbaharui setiap 5 tahun.
Sedangkan hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan antara luasnya ruang lingkup dan dimensi akal. manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Nama: Salma Jihan Feprizon
NPM: 2255011018
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
- Pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
- Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
- Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Pengertian politik hukum menurut Teuku Mohammad Radhie.
Yaitu Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Hubungan hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Letak Politik Hukum
Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
NPM: 2215011074
Hubungan Antara Etika dan Moralitas Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Pandangan hidup dan falsafah hidup masyarakat. Akhlak adalah kumpulan ajaran atau wacana, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang mengungkapkan ide-ide kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip moral. Tahapan Perkembangan Etika Tahap 1, Teologi Etika (Theological Ethics), Asal Usul Etika dari Ajaran Agama. Kedua, etika ontologis, yang merepresentasikan tahapan-tahapan perkembangan etika agama. Etika berkembang dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulatif dan menjadi objek kajian filosofis. Sebagai bagian dari kajian filosofis, sistem filsafat etika adalah etika deskriptif, yaitu apa yang orang anggap benar dan apa yang harus mereka lakukan. berkembang menjadi empat subsistem berupa etika yang berkaitan dengan kebaikan, etika normatif atau preskriptif, etika yang berkaitan dengan tindakan. diskusi tentang pengetahuan moral dan etika tentang bagaimana pengetahuan itu memanifestasikan dirinya dalam praktik, dan metaetika, diskusi tentang apa yang dimaksud dengan benar dan baik dalam diri mereka. Kode etik (kode etik, etika) dan kode etik, yaitu bentuk kode etik yang lebih spesifik. Keempat, proses etika fungsional tertutup (closed functional ethics).
Npm : 2255011013
korelasi Antara Etika dan Moralitas Moralitas mengacu di perilaku manusia yang bisa diukur dalam hal baik atau jelek, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. etos dan falsafah hidup rakyat. Akhlak ialah deretan ajaran atau wacana, adat, aturan verbal serta tertulis tentang bagaimana insan wajib hayati serta bertindak agar sebagai manusia yg baik. Etika adalah cabang filsafat yg mengatakan wangsit-wangsit kritis serta mendasar wacana ajaran serta pandangan moral tadi. Etika merupakan ilmu yang menyelidiki prinsip-prinsip moral. Tahapan Perkembangan Etika tahap 1, Teologi Etika berasal Usul Etika berasal Ajaran agama. kedua, etika ontologis, yang merepresentasikan tahapan-tahapan perkembangan etika kepercayaan . Etika berkembang berasal doktrin abstrak sebagai yang akan terjadi pemikiran spekulatif dan sebagai objek kajian filosofis. sebagai bagian asal kajian filosofis, sistem filsafat etika ialah etika deskriptif, yaitu apa yang orang anggap sahih serta apa yang wajib mereka lakukan. berkembang menjadi empat subsistem berupa etika yang berkaitan menggunakan kebaikan, etika normatif atau preskriptif, etika yg berkaitan menggunakan tindakan. diskusi wacana pengetahuan moral serta etika ihwal bagaimana pengetahuan itu memanifestasikan dirinya pada praktik, dan metaetika, diskusi ihwal apa yg dimaksud menggunakan benar dan baik dalam diri mereka. Kode etik dan kode etik, yaitu bentuk kode etik yang lebih spesifik. Keempat, proses etika fungsional tertutup.
NPM : 2255011016
Analisis Jurnal dengan judul " Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Pada dasarnya jurnal ini di buat denga tujuan mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum Indonesia.
Umumnya Etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas yang ada setiap individu,akan tetapi setiap individu mempunyai moralitas berbeda dengan memiliki etika tidak semua individu memilikinya hal ini menjadi sebuah permasalahan penting dalam berbangsa dan bernegara.Pada dasarnya dalam beretika dalam individual berlandasan dengan agama yang di ikuti setiap orangnya berbeda akan tetapi setiap agama pasti mengajarkan yang baik sehingga dan berbangsa dan bernegara di perlukan sebuah pandangan atau pedoman hidup dalam berkewarnegaraan seperti dalam negara kita adalah Pancasila yang di jadikan pandangan dan pedoman hidup bangsa Indonesia.
Setiap tingkah laku masyarakat Indonesia sudah di atur dalam UUD 1945 sehingga dalam jurnal tersebut dalam menjelaskan tentang pentingan moral dan etika hingga dalam politik hukum mengenai hal tersebut.
Politik hukum menurut beberapa ahli sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk menurut (Padmo Wahjono),kemudian kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan menurut ( Soedarto ).
Status Politik Hukum
Politik Hukum tertuang dalam Pasal 102 UUD 1945 "kecuali badan legislatif menganggap perlu untuk mengatur suatu hal tertentu dan undang-undang tersendiri."
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
• etika teologi
• etika ontologis
• positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku
• etika fungsional tertutup
• etika fungsional terbuka
NPM : 2215011086
Analisis Jurnal
1. Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
2. Pembahasan : Penulis membahas seputar hubungan antara etika dan moral, tahap perkembangan etika, pengertian politik hukum menurut para ahli dan letak politik hukum
3. Kesimpulan : Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2215011120
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara Etika adalah hal yang sangat diperlukan, karena dengan memiliki etika kita dapat hidup dengan baik dan teratur, etika pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila sila Pancasila untuk mengatur perilaku masyarakat berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai dalam etika pancasila.
1. sila pertama ketuhanan
mengandung nilai-nilai spiritual yang mendekatkan diri kepada Tuhan.
2. Sila kedua kemanusiaan
mengandung nilai nilai humanus yang berarti memanusiakan manusia, yaitu upaya meningkatkan rasa kemanusiaan dalam pergaulan dan lingkungan sekitar.
3. Sila ketiga persatuan
Mengandung nilai-nilai solidaritas persatuan dan cinta tanah air.
4. Sila keempat kerakyatan
Mengandung nilai-nilai untuk saling menghargai satu sama lain.
5. Sila kelima keadilan
Mengandung nilai-nilai simpati dan empati terhadap orang lain.
Meletakan sila sila Pancasila sebagai etika berarti menjadikannya sebagai inspirasi dalam menentukan sikap dan keputusan,
Pancasila sebagai sistem etika juga memberikan pedoman kepada masyarakat sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik secara lokal, nasional, regional dan internasional,oleh karena itulah Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis dari berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara yang berjiwa Pancasila
NPM: 2255011020
Analisis jurnal yang berjudul, Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika, tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. hubungan hukum dan etik dalam Politik Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Pembangunan yang dikehendaki dan dengan sistem hukum terhadap hukum yang telah ada dan dianggap dengan hukum yang akan, sedang, dan telah yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik
NPM : 2215011118
Hubungan Antara Hukum & Etika pada Politik Hukum di indonesia bertujuan untuk membangun kehidupan yg baik. Ada lima tahapan etika yaitu :
1.Etika teologi, adalah berdari mula etika & kepercayaan
2. Etika ontologis, adalah perkembangan berdasarkan etika kepercayaan & dijadikan Kajian filsafat 3. Positivasi etik, berisi kode etik & panduan konduite yg konkrit
4. Etika fungsional tertutup
5.Etika fungsional terbuka
Politik hukum adalah perilaku menentukan apa yg sedang berkembang pada warga lalu diselaraskan menggunakan konstitusi kita & dituangkan pada hukum Jika melanggar aturan berarti sama saja melanggar etik Hubungen aturan dan etika bisa diliat & insan yg mematuhi aturan lantaran tahu itu perbuatan yg baik & benar. Etika dipakai sebagai pengingat ataupun koreksi sebelum melanggar aturan yg berlaku. Terkait menggunakan konduite etik penguasa puclik yg sangat bergantung dalam agama publik, pengendalian konduite sang sistem etika patut dicermati.
Npm : 2255011022
Hubungan Antara Hukum & Etika pada Politik Hukum di indonesia bertujuan untuk membangun kehidupan yg baik. Ada lima tahapan etika yaitu :
1.Etika teologi, adalah berdari mula etika & kepercayaan
2. Etika ontologis, adalah perkembangan berdasarkan etika kepercayaan & dijadikan Kajian filsafat 3. Positivasi etik, berisi kode etik & panduan konduite yg konkrit
4. Etika fungsional tertutup
5.Etika fungsional terbuka
Politik hukum adalah perilaku menentukan apa yg sedang berkembang pada warga lalu diselaraskan menggunakan konstitusi kita & dituangkan pada hukum Jika melanggar aturan berarti sama saja melanggar etik Hubungen aturan dan etika bisa diliat & insan yg mematuhi aturan lantaran tahu itu perbuatan yg baik & benar. Etika dipakai sebagai pengingat ataupun koreksi sebelum melanggar aturan yg berlaku. Terkait menggunakan konduite etik penguasa puclik yg sangat bergantung dalam agama publik, pengendalian konduite sang sistem etika patut dicermati.
2215011068
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan
Antara Hukum dan Etika dalam Politik
Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" adalah mengenai bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara kita, agar tujuan negara dapat dirancang dan disepakati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat tapa bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dalam jurnal tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian moral dan etika serta politik hukum.
AA
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia _yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma-nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Setiap orang memiliki moralitanya sendiri, tetapi tidak sedemikian halya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.
Pengertian politik hukum
beberapa ahli mengartikan politik atau pembaharuan atau pembangunan hukum
Politik hukum merupakan sika untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
NPM : 2215011089
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, adalah selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yg lain. asal aturan belum tentu ialah hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. aturan nasional yg bersumber dari Pancasila artinya hasil eklektisasi dari banyak sekali sukmber hukum itu. oleh karena itu, hukum nasional Indonesia artinya produk eklektik antar berbagai asal aturan materiil yang terdapat di pada warga mirip hukum Islam, hukum tata cara, hukum Barat, dan konvensikonvensi internasional.Etika pada umumnya dimengerti menjadi pemikiran filosofis tentang segala sesuatu yg diklaim baik atau buruk dalam sikap insan.Sedangkan hukum negara yakni aturan yg menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yg wajib mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila ialah cabang filsafat yang dijabarkan berasal sila-sila Pancasila buat mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara pada Indonesia. oleh karena itu, pada etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.kiprah sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sinkron dengan Pancasila serta etika politik yg dibangun sang para elite politik merupakan suatu keharusan buat memberikan sebuah ilustrasi besar untuk menghadapi dilema bangsa waktu ini.
NPM : 2215011080
Analisis artikel berjudul “Hubungan Hukum dan Etika dalam Kebijakan Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Etika)”.
Hubungan antara etika dan moralitas
Moralitas adalah produk budaya dan agama, yang mengatur interaksi manusia (perbuatan, perilaku dan ucapan). Dengan kata lain, istilah moralitas menunjukkan tindakan seseorang dengan nilai-nilai positif, perilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Etika, di sisi lain, adalah konsep untuk mengevaluasi kebenaran atau kebaikan tindakan sosial berdasarkan tradisi individu dan kelompok. Etika terbentuk melalui proses filosofis sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur terpenting yang terdiri dari etika adalah moralitas.
Tahapan Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologis: asal usul etika berasal dari ajaran agama.
Kedua, etika ontologis: tahap perkembangan etika agama.
Ketiga, kepositifan etis dalam bentuk aturan etika dan kode etik: pedoman perilaku yang lebih spesifik.
Keempat, etika tindakan tertutup, dimana proses keadilan etik dilakukan dalam internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika tindakan terbuka: berupa pengadilan etika terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Ada beberapa ahli, salah satunya adalah Soedarto. Menurutnya, kebijakan hukum adalah kebijakan negara melalui lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menciptakan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diharapkan dapat mengungkapkan apa yang terkandung dalam masyarakat dan mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mendefinisikan kebijakan hukum sebagai upaya untuk melaksanakan peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada saat yang bersamaan.
Hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia.
Hubungan antara hukum dan etika dapat dipelajari menurut dimensi substansi dan wadahnya, dimensi hubungannya, luasnya ruang lingkupnya dan alasan manusia untuk taat atau tidak taat.
Kursi Hukum Politik
Hukum Politik Pasal 102 UUD 19
5 berbunyi sebagai berikut: “Hukum perdata dan niaga, hukum pidana perdata dan pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang dalam undang-undang, undang-undang, kecuali legislatif menganggap perlu untuk mengatur masalah dan undang-undang tertentu secara terpisah.
NPM: 2215011072
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" adalah mengenai bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara kita, agar tujuan negara dapat dirancang dan disepakati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat tanpa bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dalam jurnal tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian moral dan etika serta politik hukum.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu (1) etika teologi, (2) etika ontologis, (3) positivasi etik (4) etika fungsional tertutup, dan (5) etika fungsional terbuka. Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli telah memberikan pemikirannya mengenai pengertian dari politik hukum, adapun penulis memberikan kesimpulan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum
NPM : 2215011081
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" adalah mengenai bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara kita, agar tujuan negara dapat dirancang dan disepakati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat tanpa bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dalam jurnal tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian moral dan etika serta politik hukum.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu (1) etika teologi, (2) etika ontologis, (3) positivasi etik (4) etika fungsional tertutup, dan (5) etika fungsional terbuka. Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli telah memberikan pemikirannya mengenai pengertian dari politik hukum, adapun penulis memberikan kesimpulan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk, oleh karena itu manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.