Forum Diskusi materi Syari'ah

Forum Diskusi materi Syari'ah

Number of replies: 15

Silahkan kepada kelompok yang membahas materi Syari'ah Islam Islam, untuk segera mengunggah makalah dan PPTnya di Forum ini sebelum jadwal perkuliahan di mulai. dan kepada kelompok yang lainnya silahkan untuk memberikan tanggapan ataupun bertanya tentang hal yang belum di mengerti.

Setelah selesai silahkan kelompok membuat laporan pelaksanaan diskusi lalu di unggah juga disini


In reply to First post

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Nawang Lutfia Sani 2213053287 གིས-

Izin mengumpulkan makalah kelompok 7 tentang Syariah 

1.Nawang Lutfia Sani (2213053287)

2.Zalianti Jahratun Nisya (2213053005)

3.Vivi Natasya (2213053089)



In reply to Nawang Lutfia Sani 2213053287

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

DEFI FITRIA NURAINI 2213053263 གིས-
Saya Defi Fitria Nuraini (2213053263) ingin bertanya, salah satu tujuan syariat yaitu memelihara harta benda, dan Islam mengenal hukuman bagi pelaku yang mencuri. Mengapa di Indonesia tidak menerapkan hukuman kepada para koruptor seperti yang sudah dijelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memakai syariat Islam dinegaranya.
In reply to DEFI FITRIA NURAINI 2213053263

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Nawang Lutfia Sani 2213053287 གིས-
Hadits yang menjelaskan maksud ayat memerintahkan potong tangan bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.

Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor. Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang atau barang yang dititipkan, karena koruptor dititipi amanah uang atau barang oleh negara. Dan orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang atau barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan
kepadanya tidaklah dipotong tangannya'. (HR. Tirmidzi).
In reply to Nawang Lutfia Sani 2213053287

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Khairina Fina Samira 2213053145 གིས-
Assalamualaikum
Saya khairina Fina Samira
Npm 2213053145
Ingin bertanya Mengapa di Indonesia tidak memakai hukum Islam padahal di Indonesia penduduknya mayoritas beragama Islam dan Bagaimana cara kita menjalankan syariat Islam di Indonesia?
In reply to Khairina Fina Samira 2213053145

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Nawang Lutfia Sani 2213053287 གིས-
Walaupun masyarakat Indonesia Mayoritas beragama Islam,namun tidak bisa ditetapkan hukum Islam dinegara ini, karena Indonesia bukan negara agama dan agama tidak bisa di jadikan ideologi negara Indonesia. Kita masih harus tetap ingat adanya agama agama lain yang berada di Indonesia. Jiwa toleransi kita harus tinggi, Karena walaupun ada perbedaan agama kita tetap satu Indonesia dan yang menyatukan kita adalah ideologi Pancasila. syariat islam tidak perlu resmi menjadi dasar negara atau dasar hukum di republik ini. Para pembuat kebijakan dan pembuat undang-undang yang taat beragama pasti mereka akan membuat kebijakan atau undang-undang yang berdasarkan syariat islam dan tidak menyimpang dari ajaran islam. Jika seperti itu syariat islam bisa berjalan tanpa harus menjadi dasar hukum atau dasar negara resmi.
In reply to Nawang Lutfia Sani 2213053287

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Nadia tri utami 2213053300 གིས-
Saya Nadia tri utami NPM 2213053300 izin bertanya
Ada berapakah hukum syariah yang Allah turunkan melalui nabi Muhammad untuk manusia? Sebutkan dan jelaskan hukum hukumnya !
In reply to Nadia tri utami 2213053300

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Vivi Natasya 2213053089 གིས-
Saya Vivi Natasya dengan NPM (2213053089) izin menjawab pertanyaan dari Nadia tri Utami

Hukum syariah itu ada lima meliputi wajib, sunnah, haram, makruh, mubah.
1. Wajib
Wajib adalah suatu perbuatan yang bila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan berdosa. Contoh amalan yang berhukum wajib adalah sholat lima waktu, mengenakan hijab bagi perempuan, dan mengerjakan sholat lima waktu

2. Sunnah
Segala perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib disebut dengan sunnah. Dengan kata lain, umat Muslim yang mengerjakan sunnah akan mendapatkan pahala, tetapi jika meninggalkannnya tidak akan mendapatkan dosa. Contohnya puasa Sunnah dan bersedekah.

3. Haram
haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan. Haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya serta harus dipatuhi oleh para umat. Contohnya minum alkohol, berjudi, dan lainnya.

4. Makruh
makruh adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian, sedangkan jika dilanggar tidak berdosa.

5. Mubah
mubah berarti sesuatu yang tidak berkaitan dengan perintah dan tidak juga berkaitan dengan larangan. Sesuatu yang mubah itu selama bersifat mubah tidak menyebabkan adanya pahala atau siksa.
In reply to Nawang Lutfia Sani 2213053287

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Aldila seprina 2213053207 གིས-
Aldila seprina 2213053207
Izin bertanya
Bagaimana dengan orang Islam yang tidak menjalankan syariat Islam?
In reply to Aldila seprina 2213053207

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Zalianti Jahratun Nisya (2213053005) གིས-
Saya Zalianti Jahratun Nisya (2213053005) Izin menjawab pertanyaa Aldila seprina tentang orang yang enggan menjalankan syariat islam.
tidak sepatutnya sebagai seorang yang mengaku muslim mengabaikan syariat islam dalam kehidupannya. Hukum tidak mau menjalankan atau bahkan menolak syariat islam dapat mengarah kepada murtad (keluar dari islam).
In reply to Nawang Lutfia Sani 2213053287

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Okvi Nurbaeti 2213053296 གིས-
Assalamualaikum izin bertanya
Okvi Nurbaeti
2213053296

berbicara mengenai syariat islam, apa perbedaan syariat islam dengan hukum islam, dan adakah hubungan antara hukum islam dengan syariat islam? terimakasih.
In reply to Okvi Nurbaeti 2213053296

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Vivi Natasya 2213053089 གིས-
Syariat Islam dengan hukum Islam memiliki makna yang samaa.
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim maupun bukan Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan manusia.
Hubungan hukum Islam dengan syariat Islam adalah kedua nya sama2 memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur kehidupan manusia.
In reply to Nawang Lutfia Sani 2213053287

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Velinda Widyacahya 2213053130 གིས-
Saya Velinda Widyacaya (2213053130) izin bertanya, Apakah penerapan hukum baik itu hukum-hukum syariat islam ataupun hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah boleh ditangguhkan sampai seluruh kaum muslimin memahami akidah yang benar?
In reply to Velinda Widyacahya 2213053130

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Nawang Lutfia Sani 2213053287 གིས-
Izin menjawab pertanyaan velinda

Tidak boleh menangguhkan hukum-hukum syariat, walaupun masalah termasuk furuu’ (cabang) selama dimungkinkan penerapan dan pelaksanaannya. Karna hukum syariah ini harus terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai aturan atau pedoman hidup agar hidup kita lebih terarah.

Oleh sebab itu, dakwah yang kita serukan adalah dakwah kepada Al Kitab dan sunah, bukan dakwah kepada akidah saja. Akan tetapi perhatian kita terhadap pemurnian akidah lebih banyak porsinya daripada dakwah yang lain.
In reply to Nawang Lutfia Sani 2213053287

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Luluk Utami 2213053257 གིས-
Saya Luluk Utami npm 2213053257 izin bertanya apa hubungannya syariah dengan hukum islam?
In reply to Luluk Utami 2213053257

Re: Forum Diskusi materi Syari'ah

Zalianti Jahratun Nisya (2213053005) གིས-
Izin menjawab pertanyaan Luluk Utami

Pertanyaan nya adalah
hubungan antara syariah dengan hukum Islam
Syariah ini merupakan hukum Islam jdi jika ditanya hubungan nya yaa syariah dengan hukum Islam ini adalah sama. Qur'an untuk menjadi pedoman manusia dalam upaya mencapai tujuan akhir agar tidak tersesat.