Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 30
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2215011051 2215011051 -
NAMA : DENIS NATANAEL SITINJAK
NPM : 2215011051

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat
membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ricky Emerson Sidauruk -
Nama : Ricky Emerson Sidauruk
Npm : 2215011052

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Media
massa merupakan sarana masyarakat
memperoleh informasi, media massa juga
memiliki fungsi atau peranan yang besar
dalam membagikan informasi kepada
audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk
konsumen media.Media massa sendiri
kajian ilmunya berasal dari ilmu
komunikasi, dimana ilmu komunikasi
menjelaskan, sebuah informasi berasal
dari komunikator yang memberikan
informasi tersebut kepada komunikan.
Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa
juga digunakan masyarakat dalam
menyampaikan warisan sosial berupa
nilai atau gagasan dari individu ke
individu lainnya, bahkan kepada
generasi lainnya. Penyampaian informasi
kepada komunikasi itu membutuhkan sebuah sarana, media massa adalah
sarananya.
Media massa memiliki
keterkaitan yang erat dengan
masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial,
media massa menjadi salah satu institusi
sosial yang memiliki potensi dan efek
yang sangat besar dalam kehidupan
masyarakat, sebagai sumber kekuatan
perubahan yang dapat mempengaruhi
kehidupan sosial politik. Sebaliknya,

media massa memiliki ketergantungan
terhadap kehidupan politik. Kajian
mengenai media massa senantiasa
berkaitan dengan sistem politik,
ekonomi, sosial dan budaya yang
berkembang.
Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Fungsi kontrol sosial dari pers
tersebut selanjutnya dijelaskan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Pers
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang
antara lain dinyatakan, pers yang mana
juga melaksanakan kontrol sosial sangat
penting pula untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik

korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
akan penyelewengan dan penyimpangan
lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi
pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui
bahwa fungsi dari pers atau media
massa adalah sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pemanfaatan media massa dalam
penanggulangan tindak pidana korupsi
contohnya, fungsi media massa di sini
terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial.
Salah satu bentuk lain untuk
memperkuat posisi media massa dalam
kontrol sosial adalah dengan
merekonstruksi kembali sebuah
pelanggaran hukum dan para penegak
hukumnya, rekonstruksi harus
memperhatikan kepentingan korban,
pelaku, keluarga korban, penegak
hukum dan masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rafael Ardiansyah -

NAMA : RAFAEL ARDIANSYAH

NPM   : 2215011106

ANALISIS JURNAL PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

 

            Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup bersumber pada falsafah hidup. Kata filsafat atau filsafat adalah kata majemuk, berasal dari kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia =kebijaksanaan). Pancasila dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu:

1.     Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.

2.     Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

3.     Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Isma Maymargi Astari 2215011040 -
Nama : Isma Maymargi Astari
NPM : 2215011040

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Minimnya pengamalan nilai-nilai Pancasila ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.

Media massa di Indonesia belum sampai pada titik yang mampu mengubah moral masyarakat dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Kepentingan individu atau kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa dan negara.

Kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat.

Berita yang disebarluaskan media massa kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat benar-benar percaya, tanpa menelusuri kembali sumber berita tersebut. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama nilai-nilai materiil, spiritual dan vital yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Anisa Ensa Putri -
Nama : ANISA ENSA PUTRI
NPM : 2215011114
Kelas : D
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Belani Ratna -
NAMA : BELANI RATNA PANGESTU WAHYUDI
NPM : 2215011115
Analisis jurnal:
“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia"

Saat ini kita semua hidup di era globalisasi dimana informasi dapat mudah kita dapatkan melalui media massa ataupun media elektronik. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan masyarakat telah menggunakan media massa. Tanpa disadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial.

Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materi: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan dapat dikatakan beretika pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Teguh Satrio Aji 2215011108 -
Nama: Teguh Satrio Aji
NPM : 2215011108

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Praktik nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana. Minimnya pengamalan nilai-nilai Pancasila ditunjukkan dengan adanya pesan-pesan yang menyesatkan.

Media massa di Indonesia telah gagal mengubah moral masyarakat dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Kepentingan individu dan kelompok melampaui kepentingan bangsa dan negara.

Kerjasama antara media arus utama dan penegak hukum masih terbatas antara pencari berita dan sumber, yang dapat dimengerti, dan kerjasama lebih lanjut akan mencegah campur tangan dari kedua belah pihak.Ini sama mengkhawatirkan mengingat kemungkinan memungkinkan. Namun di satu sisi hal ini bermasalah karena negara dan masyarakat tidak terintegrasi dalam kerangka kontrol sosial.

Berita yang disebarkan kepada masyarakat umum oleh media massa seringkali tidak benar dan disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang benar-benar tidak percaya kecuali mereka melacak sumber berita. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama nilai-nilai material, spiritual dan vital, serta mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tarisa Ramadhani -
Nama : TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Choirun nisa -
Nama: CHOIRUNNISA
NPM: 2215011056
Kelas: B

Analisis Jurnal

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai- nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Seringkali ditemukan berita tidak sesuai dengan fakta yang diedarkan kepada khalayak ramai yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat justru langsung mempercayai hal tersebut tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut. . Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Muflich -
NAMA : MUHAMMAD MUFLICH A K
NPM : 2215011053
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong,instrumen,jalan,medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.

Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari
sistem kenegaraan, maka
kalangan otoritas kebijakan
negara (society/nation) akan
menentukan mekanisme
operasionalisme media massa
dalam menjalankan fungsinya
sesuai kepentingan
nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media
(media owner) memperlakukan
media massa sebagai sarana
bisnis, sedangkan bagi para
komunikator terutama wartawan
yang ditujuan adalah kepuasan
profesi dan idealisme. Bagi
kalangan masyarakat tertentu
berupaya memanfaatkan media
massa sebagai infrastruktur
kekuasaan.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya sajamengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aminah Sugisti -
Nama: Aminah sugisti
Npm : 2215011038

Pancasila berupa nilai nilai, yaitu tolak ukur untuk memutuskan dan menimbang nimbang apakah sesuatu benar apa salah, baik atau buruk. Pancasila merupakan norma atau pedoman yang harus diterapkan

Hakekat isi Pancasila terdiri dari
Hakekat tuhan
Hakekat manusia
Hakekat satu
Hakekat rakyat
Hakekat adil

Tinjauan umum mengenai media masa
Media masa adalah sarana atau saluran resmi sebagai saranan komunikasi untuk menyebarkan berita dan informasi kepada masyarakat luas
Jurnal adalah catatan harian atau pengumuman tertulis
Jurnalistik adalah kegiatan yang dilakukan
Media massa pada konteks kali ini hanya
memberikan pemuas informasi kepada
masyarakat, artinya, masyarakat hanya
terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian
gambar maupun suara tanpa terdorong
pembentukan kepribadiannya. Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia
individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dita Azzahra -
Nama : Dita Azzahra
NPM : 2215011104
Kelas : B dan D

Analisis yang saya dapat yaitu media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila pngamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia, belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama nilai-nilai material, spiritual dan vital, serta mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Media massa di Indonesia telah gagal mengubah moral masyarakat dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Kepentingan individu dan kelompok melampaui kepentingan bangsa dan negara. Kerjasama antara media arus utama dan penegak hukum masih terbatas antara pencari berita dan sumber, yang dapat dimengerti, dan kerjasama lebih lanjut akan mencegah campur tangan dari kedua belah pihak. Namun di satu sisi hal ini bermasalah karena negara dan masyarakat tidak terintegrasi dalam kerangka kontrol sosial. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama nilai-nilai material, spiritual dan vital, serta mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Selanjutnya Jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sevilla Sulistia 2215011111 -
NAMA : SEVILLA SULISTIA AMATILLAH
NPM : 2215011111

“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia"

Saat ini kita semua hidup di era globalisasi dimana informasi dapat mudah kita dapatkan melalui media massa ataupun media elektronik. Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan masyarakat telah menggunakan media massa. Tanpa disadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial.

Media massa adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu
1. Nilai materi: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma pancasila dapat ditemukan melakui hakekat isi pancasila yaitu hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan dapat dikatakan beretika pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Hana Nayomi Ratnayu 2215011042 -
Nama : Hana Nayomi Ratnayu
NPM : 2215011042

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

Nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak dulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang sudah berpadu dengan adat, istiadat, kebudayaan, dan agama. Selain itu, Nilai - nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menerapkan dasar nilai-nilai tersebut maka segala kegiatan kenegaraan masyarakat maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila, etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain menyatakan, kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Salah satu bentuk untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harusbmemperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum, dan masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Juni Yanti Kharisma -
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa di Indonesia belum dapat mengubah moral masyarakat dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Lebih mengutamakan kepentingan individu daripada kepentingan bangsa dan negara adalah sikap yang tidak mencerminkan nilai sila kelima Pancasila.

Dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena biasanya kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sangat terbatas antara media pencari berita dengan narasumber. Mengingat kerjasama jauh lebih memungkinkan dengan adanya interverensi dari kedua belah pihak yang sama-sama mengganggu.

Berbagai macam berita yang disebarluaskan media kepada masyarakat seringkali adalah berita _hoax_ yang disebarluaskan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tak banyak pula sebagian besar masyarakat benar-benar percaya tanpa mencari tahu kebenaran dari berita yang mereka dapat. Selain melanggar norma Pancasila, terutama dalam nilai spiritual karena nilai ini mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Hafid Riski Pratama -
Nama : Hafid Riski Pratama
NPM : 2215011113
Kelas : B
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Nilai nilai Pancasila dari masa ke masa sudah tertanam secara turun temurun dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat,kebudayaandan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari baik dari kita sendiri maupun dalam kehidupan sosial.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut,masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Diki Kurniawan -
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037

Masyarakat selalu mengalami
perkembangan, karenanya juga
mengalami perubahan-perubahan,
termasuk tata nilai yang ada. Akibat
perkembangan teknologi yang
sedemikian, segala bentuk
telekomunikasi dapat terjadi tanpa
mengenal waktu, sehingga aliran dalam
filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada
umumnya mudah dikenal oleh berbagai
jenis kelompok masyarakat dan
mempengaruhi tata nilai yang mereka
miliki. Hukum sudah cukup tua
menjadi bagian kehidupan manusia dari
masa ke masa dan terus berubah seiring
perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Media
massa mempunyai peran yang strategis
dalam kontrol sosial. Melalui
pemberitaan, media massa dapat
melakukan kontrol atau pengawasan
terhadap hukum. Dalam bidang hukum
pidana, media massa adalah pendukung
dari kebijakan hukum pidana, yaitu
memberikan peran pencegahan
kejahatan. Akan tetapi, kita sebagai masyarakat yang bijak harus berhati-hari terhadap berita yang diedarkan karena seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Aminulloh 2215011035 -
Nama: Muhammad Aminulloh
NPM:2215011035

Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia Nurani Hukum,
Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa.
Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana.
Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aditya Pebriansyah -
NAMA : ADITYA PEBRIANSYAH
NPM : 2215011049

ANALISIS PENANAMAN NILAI NILAI PANCASILA MELALUI MEDIA MASSA

Dizaman yang sekarang ini media massa menjadi salah satu wadah untuk memberitakan sebuah informasi. Yang dimana penggunaannya pun harus
dimanfaatkan untuk hal hal yang positif. Apalagi di Indonesia masyarakatnya mudah terpengaruh oleh media massa.
Pemanfaatan media massa untuk menanamkan nilai nilai pancasila yaitu dapat berupa media "cetak" dan media "elektronik".
Adapun pembagian nilai nilai pancasila yaitu:
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Jika penanaman nilai nilai pancasila dilakukan dengan baik maka nilai pancasila dapat tersampaikan dengan baik karena media massa merupakan pengontrol massa. Media massa di indonesia sangat mempengaruhi masyarakat karena info pelanggaran dan pengamalan pancasila info nya sangat mudah tersebar dan meluas. Jadi gunakanlah media sebaik mungkin baik menyebarkan berita maupun menerima berita harus disaring dahulu dengan bijak jangan langsung menerima berita secara mentah tanpa diolah terlebih dahulu.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dani Dani Ahmad Ferdian -
NAMA : DANI AHMAD FERDIAN
NPM : 2215011060

media massa adalah salah satu wadah yang digunakan untuk menyampaikan informasi, penggunaan media massa saat ini masi banyak disalahkan gunakan oleh beberapa orang untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoax, apalagi di Indonesia sendiri masih banyak orang-orang yang mudah menerima informasi tanpa mencari tahu dahulu kebenaran dari informasi tersebut.

media massa sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, dan memiliki pengaruh sangat besar, media massa juga dapat digunakan dalam urusan politik, maka dari itu kesadaran dalam diri kita sangat penting untuk menggunakan media massa, kita harus menanamkan nilai Pancasila dalam penggunaan media massa agar tidak terjadi nya kesalahan pahaman atau bahkan bisa mengarah ke tindak kriminal, maka dari itu bijak lah menggunakan media massa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Ihsan Fuadi -
Nama : Muhammad Ihsan Fuadi
NPM : 2255011011
Jurnal : penanaman nilai nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di indonesia

Pancasila dalam pengertian ini,

isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)

merupakan pengertian filsafat, artinya

tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk.

Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :

1.
nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,

2.
nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,

3.
nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.

Oleh karena kedudukannya,
maka nilai-nilai Pancasila tersebut
merupakan norma dan pedoman yang
harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi
Pancasila.
1. Hakekat tuhan
2. Hakekat manusia
3. Hakekat satu
Dengan memahami serta
menerapkan dasar nilai-nilai tersebut,
maka segala kegiatan kenegaraan,
kemasyarakatan, maupun perorangan di
Indonesia dapat dikatakan beretika
Pancasila. Etika membicarakan manusia
terutama tingkah laku dan perbuatan
yang dilakukan dengan sadar dilihat
dari kacamata baik dan buruk.

Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.

Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.

Sehubungan dengan pendapat
Hoefnagels bahwa fungsi media massa
adalah untuk mempengaruhi
pandangan-pandangan masyarakat
tentang penyimpangan dalam hukum
dan pemidanaan maka apabila
dihubungkan dengan fungsinya dalam
hal penerapan hukum, media massa di
sini diharapkan dapat untuk
berpengaruh terhadap pandangan
masyarakat tentang pengetahuan,
perasaan atau keyakinan dan perilaku
partisipatif masyarakat dalam
memahami hukum.

Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia
individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Zaky Wijaya -
Nama : MUHAMMAD ZAKY WIJAYA
NPM : 2215011041

ANALISIS PENANAMAN NILAI NILAI PANCASILA MELALUI MEDIA MASSA

Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.

Adapun pembagian nilai nilai pancasila yaitu:
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut,masyarakat justru mempercayai hal tersebut.

Kesadaran dalam diri kita sangat penting untuk menggunakan media massa, kita harus menanamkan nilai Pancasila dalam penggunaan media massa agar tidak terjadi nya kesalahan pahaman atau bahkan bisa mengarah ke tindak kriminal, maka dari itu bijak lah menggunakan media massa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Wais Alqorni Fauzi 2215011039 -
Nama : WAIS ALQORNI FAUZI
NPM : 2215011039

ANALISIS PENANAMAN NILAI NILAI PANCASILA MELALUI MEDIA MASSA
Media massa sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka. Seperti berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut,masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Pentingnya kesadaran dalam diri kita untuk menggunakan media massa, kita harus menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam menggunakan media massa agar kita menjadi pengguna media masa yang bijak dan agar tidak terjadi nya kesalahan pahaman dalam menanggapi suatu berita yang beredar.