Silahkan cari salah satu contoh perjanjian internasional; dengan menganalisa subjek hukum nya?
komentar dan jawaban anda sebagai absen tambahan, terimakasih
Silahkan cari salah satu contoh perjanjian internasional; dengan menganalisa subjek hukum nya?
komentar dan jawaban anda sebagai absen tambahan, terimakasih
Subjek Hukum Internasional: Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
NPM: 2212011232
Perjanjian Linggarjati adalah perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat. Perundingan tersebut menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Yang dilaksanakan pada 11-15 November 1946. Dimana Indonesia ingin pengakuan wilayah jawa, sumatra dan madura , hasilnya belanda mengakui wilayah yg diinginkan indonesia , RI dan belanda akan membentuk negara Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah republik Indonesia .perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda.
Subjek Hukum Perjanjian Linggarjati: 1. Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu yang menandatangani perjanjian tersebut.
2. PBB sebagai sebagai organisasi internasional.
3. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.
4 .PBB sebagai organisasi internasional.
5. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.
Nama : PRIMA DIANDA
NPM : 2212011319
Indonesia – Singapura sepakati perjanjian penyesuaian FIR pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepri dan Natuna.
Pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Kesepakatan tersebut ditandatangi oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.