Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Number of replies: 39

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Raihan Amin -
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan (moral religius) ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Melainkan, konsep ketuhanan di sini bermaksud agar arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan
atas sifat-sifat moral dan religius yaitu; nilai-nilai keadilan, kebenaran, kasih saying, kejujuran, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu hak azasi manusia.

Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi kepada tuhan,
Sesama manusia, dan kepada alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Iqbal Al Himni -
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideologi terbuka. Dalam pengertian ini, ideologi Pancasila bersifat fleksible dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang ada di dalamnya. Dari penjalasan itu, setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum.
Pembangunan hukum harus berdasar dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Pembentukan berbagi sistem yang dianut bangsa Indonesia tertuang dalam sebuah konstitusi yang disebut Undang-undang Dasar 1945, dan juga termuat dalam peraturan yang lain, akan tetapi pembentukan daripada sistem tersebut juga harus mendasarkan pada sumber yang paling mendasar yang didalamnya termuat berbagai tujuan, cita-cita, serta cermin kepribadian bangsa, sehingga diharapkan setiap sistem, kebijakan, maupun peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan jiwa bangsa.
Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Andika Widhiantara -
Pancasila Sebagai Sumber filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Oleh karena suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara. Pertama pancasila sebagai ideologi negara. Kedua pancasila sebagai dasar negara. Ketiga pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Keempat pancasila sebagai kepribadian bangsa.

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Jika melihat sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Leo Fetri Hendli Hendli -
Nama: Leo Fetri Hendli
NPM: 2215061020

Pancasila sendiri sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit,dimana nilai-nilai Pancasila yang ada sudah dijalankan atau diimplementasikan oleh masyarakat pada zaman itu walaupun Pancasila pada saat itu belum dirumuskan secara konkrit. Dimana istilah Pancasila sendiri tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Pada zaman modern sendiri,Pancasila muncul sejak zaman penjajahan Jepang. Dimana kala itu Jepang memmbentuk BPUPKI yang kemudian membentuk rumusan-rumusan dari pendiri bangsa menjadi sebuah satu kesatuan di dalam Pancasila. Kemudian Jepang sendiri membentuk PPKI yang dimana PPKI sendiri yang mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sebagai landasan idiil, Pancasila menjadi gagasan politik yang memuat mengenai rumusan solutif. Pancasila disusun berdasarkan rumusan imajinatif berdasarkan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Para pendiri negara dengan hati-hati menyepakati nilai-nilai yang pas dan orisinil untuk dijadikan dasar negara sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi dasar negara sebagai falsafah memperoleh nilai-nilai perkembangan sejarah yang dinamis serta memiliki nilai keseimbangan hukum yang menjadi contoh riil atau nyata sebagai berdiri tegaknya Indonesia sebagai negara hukum.

Sebagai filsafat hidup negara dan bangsa,Pancasila cukup memiliki struktur yang sistematis. Dalam artian Pancasila menjadi suatu satu kesatuan yang utuh,bulat, serta memiliki hierarki yang nyata. Selain itu,Pancasila memiliki banyak makna dalam kehidupan sehari-hari dalam kemasyarakatan,kebangsaan,serta Kenegaraan Indonesia.

Selain itu, Pancasila juga menjadi ideologi negara bagi Indonesia. Dimana Pancasila dijadikan sebuah landasan dalam pengambilan keputusan. Pancasila juga menjadi ideologi yang menentukan arah dan tujuan bangsa. Kemudian,Pancasila juga menjadi sebuah kepribadian serta pandangan hidup bangsa yang mengandung nilai-nilai luhur yang dijalankan oleh masyarakat Indonesia dalam Kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan: Walaupun Pancasila mengalami banyak penolakan maupun masalah sejak zaman awal kemerdekaan sampai reformasi, tapi nyatanya Pancasila mampu bertahan sampai sekarang serta mampu menjadi ideologi, dasar negara, falsafah, serta pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Alih Bangun Wicaksono -
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh yang terang-terangan menyatakan diri "Aku seorang neoliberalis". Sementara, disisi yang lain ada beberapa hasil survei yang perlu kita jadikan sumber pijakan atas pemasalahan.

Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Jakarta pada tahun 2007 menunjukkan bahwa mayoritas responden lebih mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila ketimbang beraspirasi Negara Islam . 4 Ketiga, survei yang dilakukan oleh Harian Kompas. 48,4% responden yang berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. ketika responden ditanya siapa yang harus melaksanakan edukasi dan sosialisasi Pancasila.

Hasilnya, 43% sebaiknya dilaksanakan guru dan dosen, 28% tokoh masyarkat dan tokoh agama, lalu 20% oleh badan khusus yang bisa dibentuk pemerintah, serta 3% dilakukan oleh elit politik. ""Responden juga berpendapat sekitar 75% menolak keinginan mendirikan dan adanya gerakan politik negara berdasarkan agama itu tidak dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan . Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted.

Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.

Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu

Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK yaitu pada tanggal 29 April

BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan . Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka . Pidato Muhammad Yamin yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Indonesia yang integralistik. Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila.

Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.

Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan

Mukadimah Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Al Fatih Naufaldo -
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bernegara:
1. Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila sebagai ideologi negara menjadi sarana ampuh dalam mempersatukan bangsa Indonesia dan dapat memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin bagi masyarakat Indonesia yang beraneka ragam. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.

Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Zaki Ahmad basyary -
Analisi jurnal
Judul jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Tujuan : untuk memberitahu kepada pembaca bagaimana penting Pancasila baik sebagai dasar Negara, sebagai ideologi Negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai identitas bangsa.
Latar belakang : pancasila merupakan rumusan yang pas bagi Negara kita yang dirumuskann oleh pendiri Negara dengan bijak dan cerdas. Dari pancasila yang sesuai dengan bangsa kita membuat Negara lain memuji kita.
Ringkasan materu
Pancasila
Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila merupakan rumusan yang solutif dan sempurna yang dirumuskan oleh pendiri Negara kita yang bijak dan cerdas dalam menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa. Dalam membentuk pancasila melewati tahapan dimulai dari sdiang BPUPKI yang pada sidang pertamanya terdapat 3 usulan dari tokoh Negara yaitu M.Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Dan kemudian dibentuknya panitia 9 terkait dasar Negara. Dan yang pada akhirnya disahkan pada 18 agustus 1945 pancasila sebagai dasr Negara.
1. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Fungsi-fungsi Pancasila:
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Artinya pancasila digunakan untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Kesimpulan:
Dari jurnal tersebut, dijelaskan bagiamana proses dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara kita. Dan bagaimana itu menjadi penting bagi Negara kita yang dimana Pancasila digunakan sebagai dasar Negara, sebagai ideologi Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai identitas bangsa. Maka dari itu kita harus menjaga Pancasila dan selalu berpegang teguh pada pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Syefara Raissa Ramadhan -
NAMA:SYEFARA RAISSA RMADHAN
NPM:2215016012

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit,sebagaimana tertulis dibuku karangan Mpu Tantular “buku Sutasoma”. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Lalu pada tanggal Sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) membahas tentang dasar negara,dan ditetapkan pada tanggal 1 juni 1944. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Namun,Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia.
Padahal Pancasila Berfungsi Sebagai ideologi Bernegara,Adapun itu adalah:
• Pancasila sebagai ideologi negara
• Pancasila sebagai Dasar Negara
• Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
• Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Dalam pembetukkan hukum oleh negara,tentunya Pancasila menjadi pendoman dalam menentukkan hukum tersebut.Karena apabila hukum tersebut tidak sesuai dengan pedoman Pancasila maka akan terjadinya permasalahan hukum yang mengakibatkan sistem hukum tidak terstrruktur. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena
Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang
mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa
Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Zain Ilmi -
Sebenarnya Pancasila itu sendiri nilainya sudah ada sejak jaman Majapahit terdahulu, tetapi barulah Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa.

Diawali dengan datangnya Jepang dan memberikan Janji Kemerdekaan dengan mendirikan BPUPKI, di situ terjadilah perumusan dasar negara awal mula Pancasila yang di kemukakan oleh 3 Tokoh, Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Untuk penerapan sesuai filsafat, contohnya Persatuan Indonesia. Hal ini dapat di artikan bahwa seberat apapun, sedongkol apapun tidak boleh memecah belah Negara kita tercinta yaitu Indonesia.

Untuk Ideologi bernegara, Pancasila sudah menjadi dasar yang "Sempurna", setidaknya untuk sekarang. Karena atasnya yang cukup menyeluruh sehingga tidak membeda bedakan kelompok manapun, hanya saja oknum yang menjalankan yang menyebabkan tidak terlaksananya nilai tersebut.

Dari uraian di atas, dapat di simpulkan bahwa. Sebenarnya Pancasila baik untuk di jadikan pedoman, yang tentu saja harus dijalani dengan sepenuh hati. Dan kita harus bersyukur karenanya, karena Pancasila mengambil jalan tengah antara Negara Sekuler dan Negara Agamis yang dimana itu bisa mengakomodir banyaknya suku, budaya, etnis, ras dan agama. Sehingga tidak menyebabkan rasa beda sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Luthfi Alfaridzi -

Pancasila sebagai ideologi bangsa

 1. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraanbertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.

2. Pancasila sebagai ideologi negara 

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. 


3. Pancasila sebagai Dasar Negara 

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara


Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila

Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara.

 Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila


In reply to Muhammad Luthfi Alfaridzi

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Della Agustin -
Istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara meskipun isi Pancasila itu sendiri belum konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern bermula karena pada tanggal 7 September 1944 Kuniaki Koiso, Perdana Menteri Jepang pada saat itu memberi janji kemerdekaan bangsa Indonesia. Lalu dalam menetapi janjinya Pemerintah Jepang membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945. BPUPK melaksanakan 2 kali siding siding umum selama masa tugas , yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rani Faradisya -
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Tugas mengenai analisis jurnal yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara.

Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang pada tanggal 7 September 1944. Namun, Istilah Pancasila sudah dikenal lebih dahulu sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara pada sidang pertama oleh BPUPK, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Namun, beberapa anggota BPUPK merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka.

Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Dan langsung dinamakan Piagam Jakarta oleh Muhammad Yamin.

Terjadi penolakan dari utusan Indonesia bagian timur mengenai rumusan Pancasila, terutama pada sila pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya Resolusi Vol. 1 No. 1 Juni 2018 ISSN 2621-5764 88 delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.

Dengan diterimanya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Berikut merupakan Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara.

1. Pancasila sebagai ideologi, mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara, mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara, merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan untuk terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.

Dikutip dari latar belakang jurnal ini dapat disimpulkan bahwa, masyarakat Indonesia diharapkan bisa terus menjadikan sila sila dalam Pancasila sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dapat dijadikan pandangan hidup agar Pancasila bisa diamalkan sebagai petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Pancasila merupakan dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila pun harus diwariskan kepada generasi muda bangsa Indonesia berikutnya melalui pendidikan.Setiap bangsa memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya. Oleh karena itu, perlu ada upaya pewarisan budaya penting tersebut melalui pendidikan Pancasila yang dilaksanakan dalam pendidikan formal (sekolah). Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis.Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah yuridis-konstitusional pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Dengan demikian penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral bangsa telah menjadi moral negara. Hal ini berarti bahwa moral Pancasila telah menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam segala bidang kehidupan. Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal initerjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia dewasa ini. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham baruyang masuk sehingga lupa dari mana, dimana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan.Pancasila dimaksudkan sebagai dasar falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai Dasar Negara .Arti penting Pancasila merupakan salah satu tolok ukur dan pegangan hidup bagi kehidupan bermasyarakat. Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum dalam Alenia IV Penyusunan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut juga sebagai ideologi negara . Kehidupan masyarakat pasca kemerdekaan pada tahun 1945, Pancasila memegang peranan penting di setiap gerak,arah dan cara kita juga harus senantiasa dijiwai oleh Pancasila.Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia.Sebagai suatu sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi kejiwaan, serta watak/sifat bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Raffi Rizki Nugraha -
NAMA : RAFFI RIZKI NUGRAHA
NPM : 2215061106

Judul : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu mengacu pada kaidah fikih bahwa pada asalnya segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya (Al ashlu fi al asya’i al ibahah hatta yadulla ad dalilu at tahrimi) (Ma'arif, 2005, p. 19).

Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh yang terang-terangan menyatakan diri “Aku seorang neoliberalis”. Sementara yang lain berani mengatakan, “tinggalkan Pancasila, ikutlah neolib.”

Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat (Sutrisno, 2006, p. 97).

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Dari penjalasan itu, setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilainilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nanda Andiya Nanda Andiya -
Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan (Pranaka, 1985, p. 31).

Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.

Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.

Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di bawah bimbingan sila yang pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kelima sila itu ikat-mengikat.” (Hatta, 1977, p. 20) Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis.

Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Abdullah) (hakikat sila pertama).

Pertama, secara matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis; misal hakikat Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisik/filosofis.

Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modernPancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ahmad Mauluddin -
Indonesia yang multiagama menjadikan pancasila sebagai dasar negara dimana sila pertamanya yaitu Ketuhanan yang maha esa, itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan islam, berbeda dengan arab saudi yang menjadikan Al-Qur'an dan hadist sebagai landasan negara karena seluruh warga negaranya adalah muslim.
Ada 3 tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu Moh. Yamin, soepomo dan Ir.soekarno.
Ketiga usulan dari Moh. Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim.

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Dari semua diatas Pancasila memiliki nilai keseimbangan hukum yaitu, nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Evana Eka Wijaya -

Nama : Evana Eka Wijaya
NPM   : 2215061128

Para pendiri negara menyusun Pancasila dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pendiri negara kita juga sangat bijak dan jenius karena dapat nyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Sebelum reformasi Pancasila ada pemersatu bangsa. Berbagai macam konflik dan musibah luar biasa besar mampu diatasi. Energi Pancasila dapat mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Namun, semenjak reformasi 1998 kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mulai diragukan. Terjadi banyak pemberontakan dari dalam negeri dan menyalahkan Pancasila saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan. Kemerosotan nilai-nilai Pancasila ini terjadi karena tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Lahirnya Pancasila, berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Lalu, Jepang membentuk BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 yang memiliki tugas sebagai menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. Jepang juga membentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 yang memiliki tugas mempersiapkan kemerdekan. Rumusan Pancasila sendiri diusulkan oleh 3 tokoh bangsa, yaitu M. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah diskusi yang panjang terbentulah piagam Jakarta yang berisi rumusan dasar negara. Namun, terjadi perbaikan pada sila ke-1 yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" karena agama di Indonesia tidak sebatas islam saja. Oleh karena itu, sila ke-1 menjadi berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Lalu, disahkannya Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah maksudnya kenapa Pancasila dikatakan sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki 3 nilai yang utama yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. setiap warga negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila. 

Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA -
istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara meskipun isi Pancasila itu sendiri belum konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern bermula karena pada tanggal 7 September 1944 Kuniaki Koiso, Perdana Menteri Jepang pada saat itu memberi janji kemerdekaan bangsa Indonesia. Lalu dalam menetapi janjinya Pemerintah Jepang membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945. BPUPK melaksanakan 2 kali siding siding umum selama masa tugas , yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Pancasila sebagai ideologi bangsa
1. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraanbertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
2. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.
Dari jurnal tersebut, dijelaskan bagiamana proses dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara kita. Dan bagaimana itu menjadi penting bagi Negara kita yang dimana Pancasila digunakan sebagai dasar Negara, sebagai ideologi Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai identitas bangsa. Maka dari itu kita harus menjaga Pancasila dan selalu berpegang teguh pada pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Divany Pangestika -
Analisis Jurnal
Oleh : Divany Pangestika
NPM : 2215061036
Prodi : Teknik Informatika

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Resolusi
2. Volume : 1
3. Nomor : 1
4. Halaman : 22 halaman
5. Tahun Terbit : 2018
6. Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
7. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda

B. Intisari Jurnal

1. Abstrak
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Kata kunci: Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum

2. Latar Belakang
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila disusun oleh para pendiri bangsa dengan rumusan imajinatif berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dasar negara Pancasila sesuai dengan karakter sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.

Secara tidak sadar, energi Pancasila berproses secara otomatis selama periode pasca reformasi. Contohnya, Indonesia tetap membuka diri dan menerima bantuan dari luar saat terjadi bencana alam padahal saat itu Aceh sedang dalam konflik politik dan banyak pihak khawatir dengan dampak masuknya orang-orang luar. Energi Pancasila yang muncul itu mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik.

Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.

Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu mengacu pada kaidah fikih bahwa pada asalnya segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya (Al ashlu fi al asya’i al ibahah hatta yadulla ad dalilu at tahrimi) (Ma'arif, 2005, p. 19)
Spirit Islam dalam bernegara dapat dideduksi dari karya-karya para ulama. Prinsip umum yang harus dilaksanakan dalam sebuah negara yaitu: As-Shuro (permusyawaratan), Al-‘Adl (Keadilan), Al-Hurriyah (Kemerdekaan, kebebesan), dan Al-Musowah (egaliter).

3. Isi
• Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Jepang saat itu kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29 April 1945. Pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua pada 10 Juli-11 Juli 1945. Sidang pertama membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) dalam pidatonya Muhammad Yamin menyampaikan lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.

Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan dengan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.

Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.
Ketiga usulan tokoh-tokoh tersebut dibahas lebih lanjut oleh panitia kecil yang berjumlah sembilang orang (Panitia Sembilan) dengan diketuai oleh Soekarno. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta mendapatkan penolaka dari utusan Indonesia bagian timur mengenai sila yang pertama. Delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

• Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Kelima sila Pancasila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Hakikat sila pertama bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Abdullah). Hakikat sila kedua yaitu mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab. Hakikat sila ketiga yaitu untuk mewujudkan suatu negara organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa. Hakikat sila keempat menyatakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik secara individu maupun secara bersama. Hakikat sila kelima, yaitu keadilan sosial, dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya.

Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious. Pembuktian rasionalnya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Ketiga, secara formal-Konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah dasar negara (filsafat negara) Republik Indonesia. Keempat, secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun.

• Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

Pancasila sebagai ideologi negara Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai denga nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

• Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Penutup
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

C. Kelebihan dan Kekurangan
1. Kelebihan
Jika dilihat secara keseluruhan, jurnal mempunyai kelebihan yang mendominan. Penulis sudah menggunakan abstrak dengan Bahasa Inggris. Hal ini berarti jurnal memiliki potensi menjadi rujukan secara internasional.

2. Kekurangan
Selain kelebihan yang ada, jurnal ini tentunya masih memiliki kekurangan, yaitu masih banyak pengetikan kata yang salah (typo) sehingga dapat membuat salah paham.
In reply to Divany Pangestika

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Safitri Mutiara Putri -

Nama: Safitri Mutiara Putri

NPM: 2215061028

Analisis jurnal yang Berjudul: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Latar belakang: Pakar etika politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Romo Jakarta, Franz Magnis Suseno mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Point penting dari Isi jurnal:

1. Lahirnya Pancasila: sejarah sebuah ide bangsa

Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk  BPUPK. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya UUD 1945 telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

2. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.

3. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

Ideologi Pancasila bersifat fleksibel dalam menghadapi perkembangan zaman tanpa harus mengubah nilai yang terkandung.

4. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

5. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila menjadi pedoman bagi setiap arah dan kegiatan Bangsa Indonesia di segala bidang.

6. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila merupakan ciri khas Bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

7. Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Prespektif Pancasila

Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang mengakibatkan sistem hukum menjadi tidak terstruktur.

Kesimpulan: Dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif.

Kelebihan jurnal: Penulis telah membahas materi mengenai Pancasila sebagai ideologi negara dengan cukup baik dan menggunakan bahasa yg mudah dimengerti.

Kekurangan jurnal: Masih terdapat beberapa kesalahan penulisan yang tidak sesuai dengan kaidah EYD.




In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by rahmad sitanala putra baladiah 2265061002 -
Nama : rahmad sitanala
Npm : 2265061002

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta, Pengertian Pancasila, 1977). Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
Sementara itu berkenaan dengan dasar negara, Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.
Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan (Pranaka, 1985, p. 31).
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim (Prasetyo, 2014, p. 18).
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya.
delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Dari jurnal tersebut, dijelaskan bagiamana proses dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara kita. Dan bagaimana itu menjadi penting bagi Negara kita yang dimana Pancasila digunakan sebagai dasar Negara, sebagai ideologi Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai identitas bangsa.
Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan. Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya. Maka dari itu kita harus menjaga Pancasila dan selalu berpegang teguh pada pancasila

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nabila Apdika Khairunnisyah -
Pancasila adalah sumber dari segala hukum, sebuah pegangan hidup dan dasar negara. Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. Disini pancasila berperan sebagai dasar negara yang kedudukannya menempati posisi tertinggi sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Peran pancasila
* Sebagai dasar negara
* Sebagai pandangan hidup
* sebagai karakter atau kepribadian bangsa

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila

Dari kacamata teori barat, tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice). namun di indonesia Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, saat ini indonesia mempunyai sistem hukum yang harus di taati oleh setiap individu tanpa terkecuali oleh karena itu setiap orang terjamin atas segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dapat kita pahami bahwa pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Pancasila mengandung dimensi normalitas. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya dalam berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positif.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum adalah filosofis bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pencapaian Negara hukum atau sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan. Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.

Kesimpulan :
Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Habib Nurul fajri khoir -
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,

Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia.

Sementara, disisi yang lain ada beberapa hasil survei yang perlu kitajadikan sumber pijakan atas pemasalahan. Pertama yaitu survei nasional yang bertajuk “Islam dan Kebangsaan”, yang diselenggarakan oleh Pusat PengkajianIslam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta padatahun 2007 menunjukkan bahwa mayoritas responden (84,7%) lebihmendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasilaketimbang beraspirasi Negara Islam (22,8%).
Kedua, survei yang dilaksanakanoleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2006; 69,6% responden masihmengidealkan system kenegaraan berdasarkan Pancasila, 11,5% menginginkanseperti Negara Islam, dan 3,5% menginginkan Indonesia seperti negarademokrasi barat.

responden yang berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% responden berusia 30-45 tahun salah
menyebut Sila-sila Pancasila, dan responden berusia 46 tahun keatas lebih parah, yakni sebesar 60,6% salah menyebutkan kelima Sila Pancasila.

mengenai cara masyarakat Indonesia memandang Pancasila. Sebanyak 79,26% beranggapan
Pancasila penting untuk dipertahankan. 89% berpandangan bahwa berbagai permasalahan bangsa seperti tawuran, konflik antara kelompok masyarakat
dan sebagainya itu terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian
mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa Untuk itu sangat diperlukanpenyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Amelia Putri -
Analisis Jurnal
Nama : Amelia Putri
NPM : 2215061088

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Resolusi
2. Volume : 1
3. Nomor : 1
4. Halaman : 22 halaman
5. Tahun Terbit : 2018
6. Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
7. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda

B. Intisari Jurnal
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka. BPUPK mengadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Piagam Jakarta. Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Kemudian dicoret delapan kata dibelakang ketuhanan dan diganti menjadi "Yang Maha Esa". Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis.
Sebagai falsafat bangsa dan negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena
pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu, Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Mahathir Muhammad -
NAMA: MAHATHIR MUHAMMAD
NPM: 2255061001
KELAS: PSTI D

Pendiri kami mampu berpikir kreatif tentang transisi antara negara sekuler dan agama.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Pemikiran Nasional

Pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, dan meskipun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan, namun pengaturannya belum dapat dirumuskan secara rinci.
Sejarah perumusan Pancasila diawali dengan sidang BPUPKI dan dilanjutkan dengan kajian PPKI. Hal ini dikemukakan oleh M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Sebuah komite kecil yang terdiri dari sembilan anggota kemudian dibentuk, diketuai oleh Sukarno. Salah satu output dari komite yang beranggotakan sembilan orang itu adalah rancangan undang-undang dasar. Pembukaan itu kemudian disebut Piagam Jakarta oleh Muhammad Yamin.
Menurut Muhammad Hatta, pemerintah Indonesia tidak boleh menyimpang dari jalan lurus menuju keamanan nasional dan sosial, ketertiban dunia dan persaudaraan internasional, ya, orang Indonesia menggunakannya sebagai cara hidup dalam semua pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila dapat digambarkan sebagai sebuah ideologi. Pancasila diyakini sebagai ajaran bangsa Indonesia, yang secara sistematis mengatur pemikiran dan doktrin serta memberikan petunjuk untuk melakukan kegiatan sehari-hari, tetapi tetap tidak berubah atau pada statistik dasar, yang biasa disebut sebagai statistik dasar.
Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila digunakan sebagai dasar peraturan pemerintah negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Istilah ini juga dikenal sebagai Way of Life atau Way of Life. Seluruh warga negara Indonesia harus melakukan segala aktivitas dalam negara dan dalam kehidupan negara berdasarkan pancasila dan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tokoh nasional
Pancasila juga merupakan ciri nasional bangsa Indonesia dan secara konsisten tercermin dalam sikap dan perilaku yang harmonis dari warga negara Indonesia. Menurut keseimbangan nilai Pancasila itu sendiri Nilai keseimbangan hukum dari perspektif Pancasila

Pancasila adalah kesepakatan untuk membangun bangsa dan negara tanpa memandang latar belakang apapun, baik itu agama, ras, suku, budaya atau bahasa. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan menyatakan untuk memberikan beberapa sumber hukum tertulis sebagai berikut:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.peraturan MPR

3. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau undang-undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Perintah administratif

6. peraturan Pemerintah

7. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum bagi segala sumber negara sejalan dengan Pembukaan UUD 1945.
Misalnya, hukum tidak boleh mendiskriminasi dengan cara apapun berdasarkan latar belakang dan harus adil bagi semua orang Indonesia dalam semua kasus dan masalah.
Itu saja, terima kasih banyak.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI -
M. DA’I HAKIKI
2265061001
Memahami dan Menganalisis Jurnal

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
A.Lahirnya Pancasila merupakan Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau BPUPK (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah
Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan
BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan
dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan
segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. BPUPK mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama
diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang
umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada
sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan
persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara
Indonesia merdeka. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945
memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno
pencipta Pancasila. Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
B.Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
,Pancasila merupakan bagian
dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.
Pembuktian rasionalnya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara
matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis; misal hakikat
Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah metafisik/filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya
masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat
hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Ketiga, secara formal
Konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah dasar negara
(filsafat negara) Republik Indonesia. Keempat, secara psikologis dan kultural bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun
C.Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa
atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

3. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan
perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap
hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum (rechts persoon)




Kesimpulannya ialah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme).Selain itu,Pancasila menjadi ideology negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin dan keadilan sosial).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 2215061120

Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa Indonesia yang mengandung lima sila dan saling memiliki nilai-nilai tersendiri pada setiap silanya . Nilai-nilai Pancasila sudah diterapkan pada kehidupan bermasyarakat sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, meskipun sila-sila yang terdapat pada Pancasila belum dirumuskan secara konkrit.

Awal lahirnya Pancasila pada era modern ini dimulai dengan didirikannya BPUPKI (Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh pemerintahan Jepang pada tanggal 29 April 1945. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk menjalankan tugas menyeldiki hal-hal yang berkaitan usaha untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI mengadakan rapat sebanyak dua kali yang dimana pada sidang pertama, Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara dan pada sidang kedua menghasilkan rumusan dasar Negara dan rancangan UDD.

Tiga tokoh yang mengemukakan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada pidato Muhammad Yamin yang berjudul Asas dan Dasar NKRI, terdapat lima bagian, yaitu (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat. Sedangkan pada pidato Soepomo, beliau berpendapat mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham intergralistik. Pada pidato Soekarnao (1 juni 1945), beliau mencetuskan Pancasila dalam lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.

Ketiga usulan tersebut membentuk panitia kecil dengan sebutan Panitia Semblian karena beranggotakan Sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini mengahasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) UUD atau Piagam Jakarta yang mengandung dasar Negara yaitu Pancasila. Namun, mendapatkan penolakan pada sila pertama oleh masyarakat bagian timur yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pada tanggal 18 Agustus rumusan Pancasila telah diperbaiki dan disahkan sebagai dasar Negara Indonesia. Pancasila disebut sebagai dasar filsafat suatu Negara karena Pancasila memiliki sistem nilai yang cukup sistematis yang di mana sebagai suatu dasar filsafat, sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai Ideologi Pancasila, memiliki arti sebagai ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi bangsa yang di mana hal ini tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila bersifat flexible dan ideologi terbuka yang mengandung tiga nilai penting, yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi, dan nilai praktis.
Pancasila sebagai dasar Negara, yaitu Pancasila digunakan sebagai dasar oleh Negara untuk mengatur jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan Negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, memiliki makna bahwa Pancasila dijadikan petunjuk hidup bangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia yang dimana Pancasila menentukkan arah dan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa memiliki arti, yaitu mencerminkan jati diri atau karakter bangsa Indonesia. Hal ini dapat terlihat pada sikap, tingkah laku, perbuatan, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai Keseimbangan Hukum Dalam Prespektif Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal sehingga harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan dijadikan sumber pembangunan sistem hukum. Penempatan Pancasila dalam pembangunan hukum karena pancasila merupakan kesepakatan untuk membangun bangsa tanpa memperbedakan latar belakang, agama, ras, suku, budaya, dll. Penempatan Pancasila juga sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasil sebagai ideologi, dasar, dan filsafat Negara Indonesia. Dengan adanya Pancasila pada pembangunan hukum, permasalahan yang berisiko mengakibatkan sistem hukum tidak terstruktur dapat diatasi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M Raffy Andriawan -
Sejak direformasi pada tahun 1998, Pancasila telah ditentang oleh anak-anak dari berbagai negara. Pancasila dijadikan kambing hitam ketika terjadi krisis yang berujung pada resesi di hampir semua aspek kehidupan. Menurut mereka, hanya liberalisme dan kapitalisme, yang terbukti memenangkan perang dunia ideologis, yang bisa menyelamatkan Indonesia. Beberapa berani mengatakan, "Tinggalkan Pancasila dan bergabung dengan Neolibs."

Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat tentang Pancasila tampaknya sedang memasuki masa kemunduran. Ini adalah pengingat bahwa menerima Pancasila sebagai ideologi nasional tidak diterima begitu saja. Untuk itu, sangat diperlukan penyegaran Pancasila baik dari segi pengetahuan, pemahaman maupun pengamalan nilai-nilai filosofis yang dikandungnya.

Sebagai landasan falsafah nasional dan falsafah hidup bangsa, Pancasila merupakan sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, secara filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Inilah yang dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sebagai sistem filosofis, lima sila tidak berbeda dan memiliki maknanya sendiri, tetapi memiliki esensi makna yang lengkap.

Pancasila sebagai ideologi adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu pengetahuan yang diyakini kebenarannya Pancasila, sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dan sebagai jalan pemecahan masalah yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia. dimaksudkan untuk dijadikan pedoman.Oleh karena itu, Ideologi Pancasila adalah pengetahuan, kebenaran, dan susunan sistematis dari ajaran, doktrin, teori, dan/atau cita-cita (ide) bangsa Indonesia. , merupakan petunjuk yang diberikan dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila digunakan sebagai landasan (dasar) untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur administrasi negara. Dengan demikian, Pancasila adalah aturan dasar nasional, artinya semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia harus dibuat dan dilindungi di bawah aturan dasar nasional.

Pancasila sebagai dasar bangsa memiliki keseimbangan hukum nilai-nilai ketuhanan (moralitas agama), nilai kemanusiaan (humanisme) dan nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, gagasan ketuhanan ini tidak membimbing dan mendukung hanya satu agama. Konsep keilahian itu disengaja. Dengan kata lain, arah kebijakan hukum harus mencakup nilai universalitas, yaitu keyakinan (aqidah) terhadap sifat-sifat Tuhan. Nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kemandirian, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, persatuan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian, dan berbagai nilai abadi lainnya. Kedua, nilai kemanusiaan. Hal ini harus mengasumsikan orientasi hukum-politik yang harus mampu memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Hak hidup, hak pendidikan, hak bekerja, hak berserikat, hak berkeluarga, hak bahagia, hak berfikir, bertindak dan mengembangkan potensi diri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Adam Imam bilqisthi -
Pancasila sebagai dasar negara , ideologi bangsa dan sebagai pedoman negara memiliki beberapa nilai keseimbangan seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusian, dan nilai kemasyarakatan. Istilah pancasila itu sendiri sudah dikenal sejak jaman majapahit yang mana tertulis dibuku negara kertagama karangan mpu prapanca dan buku sutasoma karangan mpu tantular . Pancasila itu sendiri berarti panca = lima , sila = prinsip/asas. Sebagai dasar filsafah negara, pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hirarki dan tersuktur. Inilah yang disebut- sebut bahwa pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Pancasila sebagai ideologi mengandung pemgertian bahwa pancasila merupakan ajaran,gagasan,doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenaranya dan dijadikan pandangan hidup bangsa indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat,bangsa dan negara indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai pentunjuk berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa indonesia di segala bidang. Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa jndomesia yang tercermin dalam silap,tingkat laku dan oerbuatan. Yang senantiasa selaras,serasi dan seimbang sesuai dengan nilai nilai pamcasila itu sendiri
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Taufiq Kusumawibowo -
Nama : Taufiq Kusumawibowo
NPM : 2215061064
Kelas : PSTI D

Pancasila adalah dasar dari negara kesatuan republik Indonesia yang menjadi dasar dan tonggak ukur serta pedoman hidup dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah pancasila sendiri sudah dikenal dari sejak zaman sriwijaya dan majapahit. Namun, 5 poin penting dari pancasila itu sendiri barulah dicetuskan atau dibuat pada 29 April 1945 - 11 Juli 1945 dan terdapat 2 kali sidang umum ( 29 April 1945 - 1 Juni 1945 dan 10 Juli 1945 - 11 Juli 1945 ). Sidang sidang tersebut membahas tentang apa isi dari pancasila yang kelak akan menjadi dasar dari negara. Perumusan tersebut dihadiri oleh tokoh tokoh bangsa indonesia, seperti : Mohammad Yamin, Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Perumusan ketiga tokoh tokoh ini kelak akan dibahas lebih lanjut pada sebuah panitia kecil yaitu panitia sembilan. Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi, diantaranya : Pancasila sebagai ideologi negara, pancasil sebagai dasar negara dan pancasila sebagai kepribadian serta pandangan hidup bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Aura Septanu Pinasti -
Pancasila sebagai dasar negara dijadikan untuk tidak terlepas dari arus globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pancasila timbul dari nilai-nilai masyarakat asli Indonesia yang melekat padanya, selain itu demokrasi Pancasila merupakan jalan tengah yang harus disikapi dengan bijak karena merupakan alternatif pemersatu bangsa. Pancasila muncul pada saat kesadaran bersama pada saat masa- masa krisis, kesadaran ini muncul dari keberanian untuk berkorban demi kepentingan yang besar dalam membentuk bangsa yang besar.

Pancasila menjadi peran penting dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia. Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan nilai yang terbentuk dari nilai luhur dan kebudayaan bangsa Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai kebudayaan secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideologi negara secara filosofis memiliki akar yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia sebelum berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara epistemologi Pancasila terbukti memiliki nilai kebenaran yang testable, falsifiable, refutable sehingga bisa menyatukan keberagaman masyarakat bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila dikenal sebagai ideologi terbuka yang mampu mengikuti arus perkembangan zaman, dinamis dan pemikiran terbuka sehingga penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat terus berjalan.

Pancasila merupakan imperatif bukan alternatif, Pancasila berguna untuk mempersatukan keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia dari suku, agama, ras, budaya dan golongan.
Indonesia sebagai negara yang menganut paham Bineka Tunggal Ika faktanya belum mampu untuk menunjukkan kekuatannya dalam menangkal pemahaman radikal dan ekstrem dari sebagian pemeluk agama, dangkalnya pemahaman tentang agama dan fanatik menimbulkan rasa superioritas terhadap agama lain.

Pancasila juga merupakan sumber hukum dan tatanan kehidupan bangsa yang selalu ditanamkan kepada seluruh masyarakat agar dapat dijalankan dan sesuai dengan yang dicita-citakan pendiri bangsa. Pancasila yang menggandeng konsep ideologi terbuka serta memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis yang harus mampu mengikuti perkembangan zaman. •> Nilai dasar yang dimaksudkan yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan Undang- Undang Dasar Tahun 1945;
•> Nilai instrumental yaitu arahan dan kebijakan lembaga pelaksana yang merupakan hasil penjabaran dari nilai- nilai dasar dalam rangka penyesuaian untuk melaksanakan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila;
•> Nilai Praktis yaitu penjabaran dari nilai-nilai instrumental yang bersifat konkret dalam kehidupan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Novia fitriana huda -

Pancasila adalah sumber dari segala hukum, sebuah pegangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai ideologi negara menjadi sarana ampuh dalam mempersatukan bangsa Indonesia dan dapat memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin bagi masyarakat Indonesia yang beraneka ragam. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. disini pancasila sebagai dasar negara yang kedudukannya menempati posisi tertinggi sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.


Peran pancasila

* Sebagai dasar negara

* Sebagai pandangan hidup

* sebagai karakter atau kepribadian bangsa


Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila


Dari kacamata teori barat, tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice). namun di indonesia Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, saat ini indonesia mempunyai sistem hukum yang harus di taati oleh setiap individu tanpa terkecuali oleh karena itu setiap orang terjamin atas segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dapat kita pahami bahwa pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Pancasila mengandung dimensi normalitas. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya dalam berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positif.


Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum adalah filosofis bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pencapaian Negara hukum atau sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan. Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.


Kesimpulan=

Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nani Nuraini Nani Nuraini -
Jenis tugas: Analisis jurnal
Disusun oleh
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Prodi: Teknik Informatika

Identitas jurnal
Judul: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Penulis: Muhammad Chairul Huda - Program Studi Tata Negara - IAIN Salatiga
Tahun terbit: 2018
Jumlah halaman: 22

I. Abstark 
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, kesimpulan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. 
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah budaya bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu keunggulan dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

II. Latar Belakang
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak dapat kita bayangkan jika terlebih dahulu para pendiri dana tidak menemukan, maka mungkin kita tidak akan bertemu di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

III. Rangkuman isi jurnal
A. Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari kemerdekaan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPK bertujuan menjalankan tugas menentukan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014, hlm. 8).
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua pada 10 Juli-11 Juli 1945. Sidang pertama membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Tiga tokoh negara yang mengemukakan pandangannya tentang, yaitu:
1. Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) dalam bicaranya Muhammad Yamin menyampaikan lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
2. Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan dengan riwayat hukum dan lembaga sosial serta corak masyarakat Indonesia yang integralistik.
3. Ir. Soekarno (pidato tanggal 1)
Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Soekarno mengusulkan lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.
Proposal ketiga dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang mengumpulkan sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Lalu disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

B. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
1. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
=> Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
=> Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan prinsip negara yang fundamental.
3. Istilah ini sering dikenal dengan cara hidup atau jalan hidup / pedoman hidup.
=> Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
=> Pancasila merupakan ciri khas Indonesia yang ditetapkan dalam sikap, perilaku, dan perbuatan yang selaras, selaras dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
5. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
=> Pancasila merupakan kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Dengan adanya Pancasila, penyelenggara negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

IV. Penutup
Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Kelebihan jurnal:
1.Pendahuluan jurnal sesuai dengan judul yang dibahas.
2. Dalam abstrak jurnal ini kata-katanya singkat, padat, dan jelas pembaca dapat langsung memahami fokus atau inti dari jurnal tersebut.

Kekurangan jurnal:
1. Jurnal ini tidak terdapat kesimpulan, yang saya ketahui dalam penulisan karena ilmiah merupakan salah satu kerangka yang paling penting.

Saran:
dalam jurnal ini contoh atau gambar dari kejadian yang dibahas agar pembaca lebih mudah memahami arti dari setiap penjelasan.

Kesimpulan:
Dari jurnal tersebut, dijelaskan bagaimana menjelaskannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta pertahanan sebagai bangsa dan negara Indonesia. Maka dari itu kita harus menjaga Pancasila dan selalu mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Givari Mirzacky -
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI-D

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila
melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi
ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks
perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang
tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara
hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan
terjadi jika tidak ada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.


Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Anastasia Citra Negara -

Bangsa Indonesia memperingati tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila. Referensi histori dari “kelahiran” Pancasila pun dapat kita temui baik dalam bentuk sumber/bahan kepustakaan maupun media elektronik visual yang berkembang pesat saat ini. Namun, terkadang kita sering lupa untuk menelaah tidak hanya dari sisi “seremonial” perayaan kelahirannya, tetapi selayaknya kita perlu juga untuk memahami secara lebih komprehensif mengenai kedudukan Pancasila. Bahkan mungkin diantara kita masih berpendapat bahwa Pancasila hanya merupakan sebagai ideologi negara. Apakah pendapat ini sudah tepat?


Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila memiliki dua kepentingan yaitu:

a. Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa.

b. Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.


Pancasiila dalam kedudukannya sebagai kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakıni kebenarannya oleh bangsa Indonesia, telah dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.


Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.



In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rio Andrew Permadi -
Nama: Rio Andrew Permadi
NPM: 2215061044

Analisis: Pancasila, Ideologi Indonesia

Pancasila, yang saat ini menjadi sila atau dasar dari kehidupan bangsa indonesia sehari-hari merupakan sebuah rangkaian hasil pemikiran yang telah menuai berbagai macam ancaman dan tantangan namun tetap kokoh berdiri. Berasal dari gabungan gagasan para founding father negara ini, membuat pancasila mengadopsi nilai-nilai luhur yang bersifat terbuka dan akan terus valid sepanjang zaman. Ini menjadikannya sebagai ideologi luar biasa, yang tidak akan ditemukan pada ideologi populer seperti komunisme ataupun liberalisme, yang cenderung tertutup dan seringkali disalahgunakan oleh penguasa dalam praktiknya.

Hal tersebut tidak lepas dari tiap nilai yang terkandung pada setiap butir poin dari pancasila. Mereka menjadi satu dan menghasilkan harmoni yang bertautan serta saling menguatkan. Memberikan kekuatan pada landasan juga pandangan yang semestinya dipergunakan oleh setiap warga negara indonesia.

Selain dari kelebihan pancasila sebagai ideologi yang cukup kuat untuk menopang kehidupan bangsa indonesia dari zaman ke zaman, pancasila juga berperan penting sebagai identitas dan juga peringatan sejarah atas keberhasilan negara ini mencapai titik merdeka dan berdaulat penuh untuk menentukan nasib bangsanya sendiri. Pancasila dinilai sebagai salah satu representasi vital dari sebuah perjuangan panjang dan penuh dengan darah serta keringat, yang pada akhirnya terbayar lunas pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Dari urgensi yang disampaikan di atas, dapat diperhatikan bahwa pancasila sendiri haruslah dimengerti dan dipahami secara penuh oleh setiap masyarakat indonesia sebagai sebuah ideologi yang berkontribusi dalam setiap segmen kehidupan mereka. Kemudian, untuk dapat mengenal tiap sila yang tertuang dalam pancasila, warga negara indonesia harus mengerti pemaknaannya satu persatu. Beginilah kira-kira tiap sila dari pancasila dimaknai dan diterapkan semestinya.

Pertama, meski harus berjalan beriringan dengan gempuran tiga ombak ideologi besar yaitu sekuler, agama, serta tanpa agama, pancasila hadir memberikan jalan tengah bagi masyarakat indonesia untuk menganut agamanya secara bebas tanpa harus mengabaikan substansi dari agama seperti yang dilakukan oleh negara sekuler. Ini dapat terwujud tak lain karena poin pertama dari pancasila yang secara literal menyebutkan "Ketuhanan Yang Maha Esa", ini juga bersama-sama memberikan makna bahwa negara menjunjung penuh hak untuk menganut agama dan kepercayaan yang telah diakui oleh hukum tanpa perlu mengkultuskan dan memprivatisasi itu kepada agamaatau gologan kepercayaan tertentu tertentu seperti halnya dilakukan oleh negara-negara yang menyebut dirinya sebagai negara agama.

Kedua, bangsa indonesia mendapat dan mengemban hak serta kewajiban dalam poin kedua pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Poin ini memberikan sebuah arahan bagi bangsa indonesia, terutama dari setiap individunya, untuk dapat berlaku secara adil dan juga beradab dalam kehidupan mereka di tanah air ini. Dengan kesadaran yang ditanam dalam sila kedua ini, keadilan serta perlakuan yang baik seharusnya dapat dijaminkan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Ketiga, melalui pancasila, akan diwujudkan sebuah eksistensi masyarakat yang mampu berserikat dan menyatukan diri terlepas dari setiap perbedaan dan hierarki yang telah tersusun sedemikian rupa. Ini tertulis secara gamblang di poin ketiga pancasila, yakni "Persatuan Indonesia," yang mana menghendaki tiap individu untuk bukan hanya menyadari perbedaan yang ada, tetapi sekaligus bagaimana cara menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut dalam rangka mencapai keharmonisan dan sinergi sehingga kedepannya tidak akan ada terjadi konflik yang terjadi di antara komponen SARA(Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) karena mereka sudah disatukan dalam sebuah terminologi "Persatuan Indonesia."

Keempat, tentu saja seringkali pengambilan keputusan komunal terjadi berdasarkan kepentingan pribadi orang yang memiliki kuasa atau kelompok-kelompok dengan pengaruh dan berada di hierarki atas. Ini menyebabkan pendapat perseorangan ataupun minoritas seringkali diabaikan karena kalah secara kuasa maupun suara. Ini mesti membawa ketimpangan dan ketidakadilan. Yang besar dan berkuasa akan semakin semena-mena, sedangkan kelompok minor dan tidak berdaya akan terus ditindas. Pancasila tentu saja tidak lalai dalam menangani problematika tersebut. Adalah poin keempat dari pancasila yaitu, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", yang begitu eksplisit menghendaki tiap pengambilan keputusan didasari oleh hikmat kebijaksanaan dan diwadahi dalam sebuah permusyawaratan. Demikian dimaksudkan agar setiap suara dan pendapat boleh terdengar, sehingga pemimpin tidak dapat semena-mena mencatut salah satu pendapat saja, melainkan mendiskusikannya dalam permusyawaratan untuk mufakat. Selain mampu menghasilkan keputusan yang lebih efektif karena mempertimbangkan lebih banyak opsi dari opini-opini yang sebelumnya tak pernah didengar, ini juga akan menciptakan situasi di mana lebih banyak orang akan merasa diterima di perkumpulan dan akan mengundang mereka untuk lebih aktif menyuarakan ide dan pendapat. Mestinya skenario ini akan membawa dampak besar bagi kemajuan dari masyarakat indonesia, terutama dalam hal pengambilan keputusan dan hajat hidup orang banyak.

Kelima, dalam menjamin keadilan dan meregulasi masyarakat, pancasila menutup poinnya dengan sila kelima, yang berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Selain berarti memberikan hak mutlak bagi tiap individu untuk dapat memperoleh keadilan setiap saat, sila ini juga memberikan mandat bagi setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang berlaku, yang semata-mata pula disusun untuk menertibkan masyarakat. Mengutip dari Presiden pertama Indonesia Bapak Soekarno, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dapat dimaknai demikian, “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan”. Perkataan Pak Soekarno makin memperjelas maksud dari keadilan sosial, yakni untuk mencapai suatu masyarakat yang dapat berlaku adil sehingga setiap orang dapat memperoleh hidup bahagia karena tidak ada lagi pelanggaran terhadap hukum dan tidak lagi terjadi penindasan, penghinaan, serta penghisapan(pemerasan).

Pada akhirnya, fungsi pancasila sebagai ideologi akan menjadi mustahil untuk digantikan. Meski sekarang banyak generasi bangsa yang mencoba mengimplementasi ideologi selain pancasila, sebagian besar upaya mereka tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan, di beberapa kasus, penerapan ideologi luar ini malah mengundang pandangan serta gaya hidup lain yang tidak sehat. Misalnya saja penerapan liberalisme yang seringkali berujung pada perilaku konsumtif yang sangat merusak, atau penerapan ideologi anarko yang pada kenyataannya lebih sering terkait dengan kekerasan dan rebel.

Dengan fakta ini semestinya seluruh warga indonesia mengerti dan sadar seberapa vitalnya pancasila. Semoga di masa depan pancasila akan terus dipergunakan dan akan menjadi sebuah ideologi yang mengantarkan rakyat indonesia kepada suatu kemerdekaan yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Hanifa Sophia Rani -
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki peran sebagai ideologi terbuka yang artinya bersifat fleksibel dalam menghadapi perkembangan jaman.

Pancasila juga berfungsi sebagai dasar negara.  Artinya, pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Maka dari itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung pada Pancasila.

Pancasila juga merupakan petunjuk hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila harus kita jadikan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia. Dengan demikian, kegiatan apapun yang kita lakukan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nabil Ramadhan -
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari ideologi Pancasila (Hatta, 1960, p. 7).

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

A. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

B. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

C. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

D. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Ketiga yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M.Farel Ghifary Suja -
Nama : M.Farel Ghifary Suja
Kelas : PSTI D
NPM : 2255061021

Analisis Jurnal
Sebagai landasan ideologi bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.

Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan “halus” pihak luar. Setelah masa konflik dapat dilewati, muncul penyesalan mendalam dari kedua belah pihak.Pancasila adalah ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Pancasila mengandung dimensi normalitas yaitu Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positip.