Forum Analisis Jurnal
Nama: Meydina Eka Cahyani
NPM : 2211011001
Berdasarkan jurnal yang saya baca dengan judul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” dapat disimpulkan bahwa:
Media massa di Indonesia merupakan alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
◦ Dalam hukum pidana, media massa adalah pendukung, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masyarakat Indonesia.
◦ Hasil penelitian pada kajian norma yang ada dalam sistem hukum menunjukkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana.
◦ Masih banyak berita tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.
NPM : 2211011001
Berdasarkan jurnal yang saya baca dengan judul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” dapat disimpulkan bahwa:
Media massa di Indonesia merupakan alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
◦ Dalam hukum pidana, media massa adalah pendukung, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masyarakat Indonesia.
◦ Hasil penelitian pada kajian norma yang ada dalam sistem hukum menunjukkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana.
◦ Masih banyak berita tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.
Nama : Rivo Hariadinata
Npm : 2211011028
Kelas : S1 Manajemen A
A. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam pasal peraturan perundang-undangan. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang memanfaatkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila mengandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan gambaran besar untuk menghadapi masalah bangsa saat ini.
sumber dari : https://online-journal.unja.ac.id/jisip/article/view/8828
Menurut saya, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, yaitu selain pancasila terdapat sumber hukum yang lain. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang menggunakan prinsip-prinsip Pancasila untuk mengatur perilaku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Peran sentral cita-cita demokrasi sejajar dengan demokrasi sangat penting.
B. Sistem demokrasi di era globalisasi seperti sekarang ini, menimbulkan banyak perubahan yang mempengaruhi nilai-nilai etika (moral) yang sudah berlaku di kalangan masyarakat selama ini. Etika, globalisasi juga berpengruh dalam segala aspek kehidupan yang sudah ada, seperti halnya dalam perkembangan kebudayaan, pola pikir masyarakat, teknologi, serta pendidikan. Pengaruh globalisasi yang paling bahaya, tetapi justru sering kali dianggap sepele adalah pengaruhnya dalam nilai-nilai etika ( moral) masyarakat. Hilangnya nilai-nilai etika dalam masyarakat yang berada didalam pancasila salah satunya adalah ketidakpedulian terhadap etika sosial dan keagamaan. Contoh saja di zaman sekarang banyak sekali dikalangan, pemuda, siswa, bahkan mahasiswa yang kurang beretika, bahkan bisa dikatakan tidak memiliki etika dalam bermasyarakat dan bersosialisasi. Hal tersebut akan berdampak buruk dimasa yang akan datang.
Cara mengatasi dekadensi moral
1.pengawasan dan perhatian dari orang tua
2.penegakan hukum atas pelaku kejahatan
3.meningkatkan pendidikan moral dan agama
4.perlunya sosialiasi karakter sejak dini
Bersumber dari https://www.harianbhirawa.co.id/meredupnya-etika-dikalangan-para-pemuda/
Jadi menurut saya, sistem demokrasi di era globalisasi saat ini telah menimbulkan banyak perubahan yang mempengaruhi nilai-nilai moral yang diterapkan di masyarakat selama ini. Pengaruh globalisasi yang paling berbahaya, namun sering dianggap sepele, adalah pengaruhnya terhadap nilai-nilai moral masyarakat. Sebagai contoh, saat ini banyak sekali anak muda, dan mahasiswa yang kurang beretika, atau bahkan dikatakan tidak beretika dalam berkomunikasi dan bermasyarakat.
Npm : 2211011028
Kelas : S1 Manajemen A
A. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam pasal peraturan perundang-undangan. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang memanfaatkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila mengandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan gambaran besar untuk menghadapi masalah bangsa saat ini.
sumber dari : https://online-journal.unja.ac.id/jisip/article/view/8828
Menurut saya, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, yaitu selain pancasila terdapat sumber hukum yang lain. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang menggunakan prinsip-prinsip Pancasila untuk mengatur perilaku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Peran sentral cita-cita demokrasi sejajar dengan demokrasi sangat penting.
B. Sistem demokrasi di era globalisasi seperti sekarang ini, menimbulkan banyak perubahan yang mempengaruhi nilai-nilai etika (moral) yang sudah berlaku di kalangan masyarakat selama ini. Etika, globalisasi juga berpengruh dalam segala aspek kehidupan yang sudah ada, seperti halnya dalam perkembangan kebudayaan, pola pikir masyarakat, teknologi, serta pendidikan. Pengaruh globalisasi yang paling bahaya, tetapi justru sering kali dianggap sepele adalah pengaruhnya dalam nilai-nilai etika ( moral) masyarakat. Hilangnya nilai-nilai etika dalam masyarakat yang berada didalam pancasila salah satunya adalah ketidakpedulian terhadap etika sosial dan keagamaan. Contoh saja di zaman sekarang banyak sekali dikalangan, pemuda, siswa, bahkan mahasiswa yang kurang beretika, bahkan bisa dikatakan tidak memiliki etika dalam bermasyarakat dan bersosialisasi. Hal tersebut akan berdampak buruk dimasa yang akan datang.
Cara mengatasi dekadensi moral
1.pengawasan dan perhatian dari orang tua
2.penegakan hukum atas pelaku kejahatan
3.meningkatkan pendidikan moral dan agama
4.perlunya sosialiasi karakter sejak dini
Bersumber dari https://www.harianbhirawa.co.id/meredupnya-etika-dikalangan-para-pemuda/
Jadi menurut saya, sistem demokrasi di era globalisasi saat ini telah menimbulkan banyak perubahan yang mempengaruhi nilai-nilai moral yang diterapkan di masyarakat selama ini. Pengaruh globalisasi yang paling berbahaya, namun sering dianggap sepele, adalah pengaruhnya terhadap nilai-nilai moral masyarakat. Sebagai contoh, saat ini banyak sekali anak muda, dan mahasiswa yang kurang beretika, atau bahkan dikatakan tidak beretika dalam berkomunikasi dan bermasyarakat.
Maaf pak, saya salah tempat untuk mengumpulkan tugas ini, seharusnya di analisis soal, tapi untuk komennya tidak dapat dihapus lagi, namun saya sudah kirimkan tugas tersebut di forum yang bentar. Terima kasih pak
Nama : Rizki Eka Ariyanti
Npm : 2211011037
Kelas : Manajemen A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen pengampu : Pak Roy Kembar Habibi
Analisis Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan
Di Indonesia"
ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya
Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad
Globalisasi merupakan situasi
dan kondisi kehidupan intenasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar
kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik.
Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intenasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Berdasarkan perumusan fungsi
pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Npm : 2211011037
Kelas : Manajemen A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen pengampu : Pak Roy Kembar Habibi
Analisis Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan
Di Indonesia"
ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya
Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad
Globalisasi merupakan situasi
dan kondisi kehidupan intenasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar
kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik.
Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intenasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Berdasarkan perumusan fungsi
pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Nama : Rini Rohmawati
Npm : 2211011049
Kelas : Manajemen A
Analisis jurnal penanaman nilai-nilai pancasila
melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak
dahulu tertanam secara spontan dalam
masyarakat Indonesia yang berpadu
dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Media massa berdasarkan
tinjauan pustaka oleh penulis, hanya
memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya
terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian
gambar maupun suara tanpa terdorong
pembentukan kepribadiannya. Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
Npm : 2211011049
Kelas : Manajemen A
Analisis jurnal penanaman nilai-nilai pancasila
melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak
dahulu tertanam secara spontan dalam
masyarakat Indonesia yang berpadu
dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Media massa berdasarkan
tinjauan pustaka oleh penulis, hanya
memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya
terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian
gambar maupun suara tanpa terdorong
pembentukan kepribadiannya. Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
NAMA : DIAZ ULIZA
NPM : 2211011025
Analisis Jurnal :
PENANAMAN NILAI - NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Dari jurnal yang sudah saya baca dapat saya simpulkan bahwa Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Artinya masyarakat hanya terpuaskan ke pengetahuan nya saja melalui berita hukum melalui sajian gambar melalui suara.
Media massa di indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai nilai pancasila.
NPM : 2211011025
Analisis Jurnal :
PENANAMAN NILAI - NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Dari jurnal yang sudah saya baca dapat saya simpulkan bahwa Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Artinya masyarakat hanya terpuaskan ke pengetahuan nya saja melalui berita hukum melalui sajian gambar melalui suara.
Media massa di indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai nilai pancasila.
Nama : M. Alfian Jamal
Npm : 2211011083
Analisis jurnal dengan judul Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kriminalitas di Indonesia Penerapan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum dilaksanakan secara menyeluruh. Berita yang beredar ke masyarakat umum seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayainya. Seharusnya orang yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuknya telah diturunkan Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang Ke depan harus kita kaji kembali sebelum dipercaya. Hal ini telah melanggar nilai-nilai Pancasila terutama mengenai nilai material, nilai spiritualitas, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran HAM lainnya. Amalan jiwa Pancasila yang masih kurang terindikasi dengan hadirnya berita-berita menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh pengarang, hanya memberikan informasi yang memuaskan kepada masyarakat, yaitu masyarakat hanya memuaskan rasa ingin tahunya tentang berita hukum melalui penyajian gambar dan suara tanpa mendorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat perubahan moral masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai pancasila, hal ini tercermin dari memudarnya jiwa patriotik, perkembangan manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan diatas. kepentingan bangsa dan negara.
Npm : 2211011083
Analisis jurnal dengan judul Penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kriminalitas di Indonesia Penerapan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum dilaksanakan secara menyeluruh. Berita yang beredar ke masyarakat umum seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayainya. Seharusnya orang yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuknya telah diturunkan Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang Ke depan harus kita kaji kembali sebelum dipercaya. Hal ini telah melanggar nilai-nilai Pancasila terutama mengenai nilai material, nilai spiritualitas, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran HAM lainnya. Amalan jiwa Pancasila yang masih kurang terindikasi dengan hadirnya berita-berita menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh pengarang, hanya memberikan informasi yang memuaskan kepada masyarakat, yaitu masyarakat hanya memuaskan rasa ingin tahunya tentang berita hukum melalui penyajian gambar dan suara tanpa mendorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat perubahan moral masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai pancasila, hal ini tercermin dari memudarnya jiwa patriotik, perkembangan manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan diatas. kepentingan bangsa dan negara.
Nama: Dinda Agustin Catur Wulan Putri
NPM: 2211011040
media masa menjadi pendukung kebijakan hukum pidana yaitu memberikan pencegahan kejahatan. pencegahan di media masa disarankan, hal ini karena penyebaran melalui media masa sangat luas. namun harus disertai pengamalan nilai-nilai pancasila dan kesadaran diri penduduk Indonesia. namun pada kenyataannya pengamalan nilai-nilai pancasila dalam media masa belum terlaksana. hal ini diketahui dari masi maraknya berita hoax atau bohong dan media masa yang hanya memuat berita sebagai informasi saja tanpa menanamkan nilai-nilai Pancasila.
NPM: 2211011040
media masa menjadi pendukung kebijakan hukum pidana yaitu memberikan pencegahan kejahatan. pencegahan di media masa disarankan, hal ini karena penyebaran melalui media masa sangat luas. namun harus disertai pengamalan nilai-nilai pancasila dan kesadaran diri penduduk Indonesia. namun pada kenyataannya pengamalan nilai-nilai pancasila dalam media masa belum terlaksana. hal ini diketahui dari masi maraknya berita hoax atau bohong dan media masa yang hanya memuat berita sebagai informasi saja tanpa menanamkan nilai-nilai Pancasila.
Nama : Miranda
Npm : 2211011046
: Manajemen (A)
Analisis jurnal
Setelah saya membaca jurnal tersebut, hal yang dapat saya pahami dan simpulkan terkait hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia:
Hubungan antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Tiga Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, semua orang perlu melakukan pemikiran tetapi tidak berbeda dengan etika. Tidak yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan seseorang bahwa mengikuti saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu dipikirkan secara kritis.
Ada 5 tahapan sistem etika berkembang:
1. Teologi: berasal dari doktrin agama.
2. Ontologis: dikembangkan dari doktrin agama menjadi hasil spekulasi.
3. Positivasi etik: kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional: dilakukan secara internal tertutup.
5. Etika fungsional terbuka: yang bersifat terbuka.
Politik hukum sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakannya, menyelaraskannya dengan UUD 1945, dan kemudian mengubahnya menjadi produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas wadah, dimensi hubungan, luasnya ruang lingkup, dan alasan manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
Npm : 2211011046
: Manajemen (A)
Analisis jurnal
Setelah saya membaca jurnal tersebut, hal yang dapat saya pahami dan simpulkan terkait hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia:
Hubungan antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Tiga Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, semua orang perlu melakukan pemikiran tetapi tidak berbeda dengan etika. Tidak yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan seseorang bahwa mengikuti saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu dipikirkan secara kritis.
Ada 5 tahapan sistem etika berkembang:
1. Teologi: berasal dari doktrin agama.
2. Ontologis: dikembangkan dari doktrin agama menjadi hasil spekulasi.
3. Positivasi etik: kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional: dilakukan secara internal tertutup.
5. Etika fungsional terbuka: yang bersifat terbuka.
Politik hukum sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakannya, menyelaraskannya dengan UUD 1945, dan kemudian mengubahnya menjadi produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas wadah, dimensi hubungan, luasnya ruang lingkup, dan alasan manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
Nama : Sandrina Dewi Astuti
NPM : 2211011082
Kelas : S1 Manajemen
analisis dari jurnal :
NPM : 2211011082
Kelas : S1 Manajemen
analisis dari jurnal :
Globalisasi mendorong munculnya
berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain.
Perubahan yang paling terasa adalah pada aspek teknologi informasi, contoh paling sederhana tentang hal ini adalah bila pada pendidikan yang masih tradisional dulu dalam mendapatkan sumber ilmu hanya dari buku, hal tersebut juga masih mempunyai kendala yaitu tidak semua orang bisa mendapatkan buku yang harganya relative mahal. Namun, sekarang pada tingkat yang lebih modern telah muncul internet yang memberikan banyak informasi tentang pendidikan dan dapat dijangkau di semua kalangan masyarakat.
Kemajuan teknologi ini menyebabkan
perubahan yang begitu besar pada
kehidupan manusia dengan segala
peradaban dan kebudayaannya.
Akibatnya, segala informasi yang bernilai positif maupun negatif, dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat.
sebenarnya bukan pancasila yang
terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi melainkan masyarakat itu sendiri.
Memberi pengaruh baik atau buruk
terhadap pancasila tergantung bagaimana masyarakat sebagai penganut ideologi pancasila menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi memudahkan masuknya berbagai macam pengaruh dari luar yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Jika hal tersebut dibiarkan akan menyebabkan nilai-nilai luhur pancasila
dalam masyarakat terkikis bahkan habis tergilas budaya barat yang berkembang.
Oleh karena hal itu, perlu adanya pemulihan kembali kesadaran
kolektif bangsa tentang posisi vital dan
urgensi Pancasila dalam kehidupan masyarakat terutama mahasiswa melalui mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila.
Mahasiswa sebagai generasi muda
sebaiknya menjaga kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan
perkembangan Iptek, serta bisa menyeleksi pengaruh buruk kebudayaan baru, sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negatif kepada bangsa
Indonesia dan harus tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara sehingga perkembangan Iptek bisa membantu pembangunan dan
perkembangan Negara.
Nama:Stevira Andien
NPM:2211011099
Berdasarkan jurnal yang saya baca yang berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia”, dapat disimpulkan bahwa:
Media Indonesia adalah alat yang digunakan oleh lembaga sosial dan media massa yang melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,sehingga disebutkan
-Dalam hukum pidana media massa adalah pendukung, yaitu berperan dalam pencegahan kejahatan. Peran ini harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pengetahuan diri bangsa Indonesia.
-Hasil investigasi terhadap standar sistem hukum saat ini menunjukkan bahwa praktik nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam transmisi informasi belum dilaksanakan.
-Masih banyak berita yang belum dikonfirmasi yang dapat merusak tatanan masyarakat.
NPM:2211011099
Berdasarkan jurnal yang saya baca yang berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia”, dapat disimpulkan bahwa:
Media Indonesia adalah alat yang digunakan oleh lembaga sosial dan media massa yang melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,sehingga disebutkan
-Dalam hukum pidana media massa adalah pendukung, yaitu berperan dalam pencegahan kejahatan. Peran ini harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pengetahuan diri bangsa Indonesia.
-Hasil investigasi terhadap standar sistem hukum saat ini menunjukkan bahwa praktik nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam transmisi informasi belum dilaksanakan.
-Masih banyak berita yang belum dikonfirmasi yang dapat merusak tatanan masyarakat.
Nama: Nathania Tasya
NPM : 2211011114
Menurut saya, Media Massa Indonesia adalah alat yang dipakai oleh lembaga sosial dan media massa untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Undang-undang Pers Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 sebagaimana tercantum dalam KUHP
merupakan pendukung media massa yaitu berperan dalam pencegahan kejahatan. Peran ini harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pengetahuan diri bangsa Indonesia.
-Hasil penelitian pada tataran sistem hukum saat ini menunjukkan bahwa praktik nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam penyampaian informasi belum terlaksana.
- Masih banyak berita yang belum dikonfirmasi yang dapat merusak tatanan masyarakat.
NPM : 2211011114
Menurut saya, Media Massa Indonesia adalah alat yang dipakai oleh lembaga sosial dan media massa untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Undang-undang Pers Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 sebagaimana tercantum dalam KUHP
merupakan pendukung media massa yaitu berperan dalam pencegahan kejahatan. Peran ini harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pengetahuan diri bangsa Indonesia.
-Hasil penelitian pada tataran sistem hukum saat ini menunjukkan bahwa praktik nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam penyampaian informasi belum terlaksana.
- Masih banyak berita yang belum dikonfirmasi yang dapat merusak tatanan masyarakat.
Nama : Indah Permata Sari
Npm: 2211011034
Berdasarkan jurnal yang saya baca dengan judul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia berarti
Media massa di Indonesia merupakan alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
Dalam hukum pidana, media massa adalah pendukung, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian pada kajian norma yang ada dalam sistem hukum menunjukkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana.
Masih banyak berita tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.
Npm: 2211011034
Berdasarkan jurnal yang saya baca dengan judul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia berarti
Media massa di Indonesia merupakan alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
Dalam hukum pidana, media massa adalah pendukung, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian pada kajian norma yang ada dalam sistem hukum menunjukkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana.
Masih banyak berita tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.