FORUM DISKUSI

FORUM DISKUSI

Number of replies: 8

Silahkan kalian utarakan pendapat terkait materi hari ini. terima kasih. 

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

by Dwi Kurniasih -

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 bertujuan untuk: meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerjaan ini sangat berguna sakali untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi dilapangan.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

by Alina Nur Fauziyyah -
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara
keseluruhan, yang meliputi:
Struktur organisasi, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses, sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian risiko yang terjadiseminimal mungkin berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas. 
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

by Hersa Nada 1913054021 -
Sistem manajemen K3 telah diatur menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, yaitu Permenaker No.05/MEN/1996, yang dinyatakan bahwa: Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang meliputi:
1)Struktur organisasi,
2)Perencanaan,
3)Tanggung jawab,
4)Pelaksanaan,
5)Prosedur,
6)Proses,
7)Sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
8)Penerapan,
9)Pencapaian,
10)Pengkajian, dan
11)Pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian risiko yang terjadi seminimal mungkin berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

by Agustina Cahyaningsih -

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 bertujuan untuk: meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

by Marisa Chellyana -
Secara umum implementasi K3 di institusi pendidikan adalah sebagai berikut yaitu terkait pengumpulan data terkait k3 untuk seluruh unit yang ada di universitas tersebut, Investigasi insiden dan accsident, analisa Keselamatan Pekerja (JSA) di setiap tempat kerja yang menerapkan K3 haruslah memiliki prosedur yang sistematis untuk setiap pekerjaan yang dilakukan kemudian diidentifikasi elemen K3 dari setiap langkah pekerjaan tersebut. Dalam kondisi emergency, peran K3 kampus sangatlah penting. Setiap unversitas harus memiliki dialing extention kontak emergency yang terhubung ke komite keselamatan kampus. Petugas juga harus dilatih mengenai bagaimana melakukan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan.Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan,agar tenaga kerja memilii konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi
mencegah terjadinya kecelakaan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

by Sarima Simamora 1913054042 -
SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 di Indonesia telah ada sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Metro Consulting sejak 2017 telah aktif membantu beragam perusahaan menerapkan SMK3 di tempat mereka untuk meraih Sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menurut ILO (International Labour Organization), SMK3 adalah ilmu yang bertujuan untuk mengantisipasi, mengevaluasi dan sebagai pengendalian bahaya yang timbul di dalam dan atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan umum.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

by Ester Noviasari Sinaga -
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No. 50 Tahun 2012). Sistem Manajemen K3 Pertambangan (SMKP) diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. SMKP ini memiliki lampiran yang berupa pedoman penerapan SMKP terdiri dari 7 elemen yang meliputi kebijakan, perencanaan, organisasi dan personel, implementasi, evaluasi tindak lanjut, dokumentasi dan tinjauan manajemen.
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari
sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerepan, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif (Permenaker No. 05/MEN/1996).
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan faktor penting dalam pencapaian sasaran tujuan proyek. Hasil maksimal dalam kinerja proyek misal, kerja sama tim di lapangan maupun tim manajemen proyek, biaya yang telah dikeluarkan, pengendalian mutu dan kualitas, serta waktu yang telah dicurahkan sepenuhnya, tidak ada artinya apa bila keselamatan kerja terabaikan. Indikatornya dapat berupa tingkat kecelakaan kerja yang tinggi seperti, banyak tenaga kerja yang meninggal, cacat permanen, instalasi proyek rusan dan kerugian-kerugian lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

by Fidya Fatma Putri 1913054006 -
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang meliputi: Struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian risiko yang terjadi seminimal mungkin berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan tujuan SMK3 yaitu sebagai alat ukur kinerja K3 dalam organisasi. Pengukuran ini dilakukan melalui audit sistem manajemen K3. Penerapan sistem manajemen K3 dapat juga oleh perusahaan untuk memperoleh sertifikasi SMK3 pada kurun waktu tertentu. Sertifikat diberikan oleh lembaga auditor, yang telah diakreditasi oleh Badan Standar Nasional.