Silahkan kalian utarakan pendapat terkait materi hari ini. terima kasih.
FORUM DISKUSI
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 bertujuan untuk: meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerjaan ini sangat berguna sakali untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi dilapangan.
keseluruhan, yang meliputi:
Struktur organisasi, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses, sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian risiko yang terjadiseminimal mungkin berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
1)Struktur organisasi,
2)Perencanaan,
3)Tanggung jawab,
4)Pelaksanaan,
5)Prosedur,
6)Proses,
7)Sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
8)Penerapan,
9)Pencapaian,
10)Pengkajian, dan
11)Pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian risiko yang terjadi seminimal mungkin berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 bertujuan untuk: meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
mencegah terjadinya kecelakaan.
Menurut ILO (International Labour Organization), SMK3 adalah ilmu yang bertujuan untuk mengantisipasi, mengevaluasi dan sebagai pengendalian bahaya yang timbul di dalam dan atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan umum.
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari
sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerepan, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif (Permenaker No. 05/MEN/1996).
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan faktor penting dalam pencapaian sasaran tujuan proyek. Hasil maksimal dalam kinerja proyek misal, kerja sama tim di lapangan maupun tim manajemen proyek, biaya yang telah dikeluarkan, pengendalian mutu dan kualitas, serta waktu yang telah dicurahkan sepenuhnya, tidak ada artinya apa bila keselamatan kerja terabaikan. Indikatornya dapat berupa tingkat kecelakaan kerja yang tinggi seperti, banyak tenaga kerja yang meninggal, cacat permanen, instalasi proyek rusan dan kerugian-kerugian lainnya.