Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Forum Analisis Jurnal 1 & 2
NPM : 2255061004
Kelas : PSTI C
Mohon izin pak,
Setelah membaca jurnal tersebut, saya menjadi lebih mengerti tentang adanya Pancasila sebagai dasar negara kita. Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara yang bijak dan jenius. Pancasila tercermin dalam kehidupan salah satunya ketika terjadi tsunami di Aceh, ketika bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air. Hal ini menegaskan sila "Persatuan Indonesia" serta "Kemanusiaan yang adil dan beradab" sekaligus.
Namun, sejak reformasi 1998, Pancasila mulai tidak dipercaya. Bahkan ada yang mengaku secara gamblang bahwa dirinya neoliberalis. Hal ini terjadi karena Pancasila tidak diamalkan sebagaimana mestinya. Ia digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kalangan atas dan kaum kapitalis.
Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, sebagaimana tertulis dalam Sutasoma karya Mpu Tantular dan Nagara Kartagama karya Mpu Prapanca. Pancasila kemudian muncul ketika Sidang BPUPKI, oleh 3 pengusul legendaris, Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Dr. Soepomo. Pancasila kemudian dimasukkan pada Jakarta Charter dan Mukadimah UUD 1945.
Sebagai falsafah bangsa, makna Pancasila ialah segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara wajib didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Sebagai ideologi negara, Pancasila menjadi doktrin, ilmu, ajaran, gagasan, atau teori yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa. Pancasila memiliki nilai dasar, instrumental, dan praktis.
Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sesuai pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti segala hukum yang berlaku harus merujuk pada Pancasila. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan terus bermunculan dan mengakibatkan ketidakteraturan dan ketidakseimbangan sistem hukum.
Siap cukup, terima kasih pak…
Kelas : PSTI – C
NPM : 2215061039
Hasil analisis jurnal :
Berikut hal-hal yang dapat saya tangkap setelah membaca jurnal tersebut.
Pancasila telah ada semenjak zaman kerajaan majapahit, istilah Pancasila tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Nilai – nilai Pancasila sudah diterapkan dikehidupan masyarakat zaman itu.
Pancasila telah berhasil dirumuskan oleh para funding father negara Indonesia. Perjuangan mereka dalam merumuskan Pancasila berhasil menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler maupun negara agama. Pancasila tetap menjadi negara yang beragama tetapi bukan negara agama.
Kelima nilai Pancasila memiliki kaitan satu sama lain, tidak berdiri sendiri. Kelima sila tersebut diikat oleh sila pertama Pancasila. Jadi walaupun dengan konsep humanisme pada sila ke-2 dan demokrasi pada ke-3 dan ke-4, seorang atheis tidak bisa ada di Indonesia. Apabila sila-sila Pancasila berdiri sendiri, maka akan terjadi berbagai kerancuan.
Di lingkup nkri, Pancasila memiliki berbagai fungsi, dianataranya : Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan, sehingga pembangunan hukum harus berasal dari nilai-nilai Pancasila. Dengan adanya Pancasila, system hukum di Indonesia akan lebih tersturkutur sehingga masalah-masalah hukum tidak akan timbul.
Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI C
Izin menjawab pak, menurut saya setelah membaca analisis jurnal ini yang saya dapatkan adalah bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki nilai dan fungsi bagi negara Indonesia, merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, nilai dan fungsi tersebut, yaitu:
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia yaitu, dimana pada tiap butir Pancasila memiliki nilai dan makna tersendiri bagi segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang dapat menjadi pedoman dan acuan bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Adapun Pancasila sebagai ideologi negara mengandung bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila juga sebagai Pandangan Hidup Bangsa ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Lalu, Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Terkahir Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Jadi, pada dasarnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar falsafah dan ideologi negara memiliki nilai yang dapat dijadikan pandangan, pedoman, dan arahan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia, untuk mempertahankan kesatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
NPM: 2215061079
Kelas : PSTI C
Analisis Jurnal “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”
Indonesia terdiri dari beribu ribu pulau, suku, ras dan budaya. meskipun indonesia memiliki berbagai keberagaman, hal itu tidak membuat Indonesia terpecah belah, Indonesia disatukan oleh sebuah dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Selain itu, Pancasila memilki karakter yang sesuai dengan kepribadian bangsa, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religious, tidak sebagai negara sekuler maupun negara agama. Pancasila merupakan ideologi bangsa yang menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang. Seperti tsunami di Aceh pada tahun 2004, saat terjadi musibah tsunami itu, muncul jiwa kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh tanpa ada yang memberi komando. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Namun beberapa tahun terakhir ini nilai nilai Pancasila mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Banyak kasus pelanggaran yang bertentangan dengan nilai- nilai yang terkandung pada Pancasila, seperti kurangnya toleransi agama antar masyarakat, individualisme, cat calling dan sebagainya. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis, merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Pancasila adalah ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Beberapa contohnya seperti hukum tertulis dan tidak tertulis. Pada dasarnya undang-undang dibentuk untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain.
Terima Kasih Pak.
NPM : 2255061016
KELAS: PSTI C
Menganalisis Jurnal 1&2
• Judul Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
• Pendahuluan
Di dalam jurnal penulis menjelaskan dan memaparkan tentang pentingnya Pancasila sebagai landasan negara serta gagasan politik yang tertuang di dalamnya adalah rumusan yang solutif dan sempurna yang merupakan jalan tengah bagi segala hal.
• Tujuan
1. Mendeskripsikan lahirnya Pancasila
2. Penjelasan pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia
3. Fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara
4. Nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila
•Analisis Jurnal
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Konsep Ketuhanan memiliki arti bahwa politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah (nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian). Sedangkan nilai Kemanusiaan memiliki arti politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat (hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi). Selanjutnya konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan memiliki arti sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam kesejahteraan masyarakat dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara didasarkan atas prinsip keadilan.
• Kesimpulan
Setelah menganalisis dan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, artikel ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lilalamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian nyata dalam tegaknya Negara hukum dan permasalahan hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
• Kelebihan Jurnal
Setelah saya membaca jurnal ini saya merasa paham mengenai deskripsi Pancasila sebagai ideologi bernegara, jurnal memberikan penjelasan yang sangat jelas dan rinci.
•Kekurangan Jurnal
Terlepas dari kelebihan yang dimiliki oleh jurnal ini, terdapat kekurangan yang mengurangi nilai kesempurnaan dari jurnal ini yaitu, penjabaran penjelasan yang kurang ringkas membuat pembaca merasa jenuh dan kurang tertarik untuk membaca jurnal ini.
NPM : 2215061071
Kelas : PATI-C
Analisis saya mengenai jurnal yang diberikan yaitu :
Bahwa dasar negara kita Pancasila sebenarnya sudah ada pada masa kerajaan yang dimana kita dapat melihat nilai pancasila dari kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahannya yang sudah terkandung nilai pancasila namun nilai pancasila tersebut belum dirumuskan secara koonkrit. Istilah pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca (lima) dan Sila (dasar). Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu. Tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengemukakan gagasannya dan sejak itu memunculkan nama Pancasila. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, sila-sila yang terdapat dalam pancasila merupakan kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Artinya, pancasila memiliki nilai esensi makna yang utuh. Segala aspek kehidupan baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus mendasarkan pada nilai-nilai pancasila.
Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Setelah kita baca pengertian tersebut kita dapat mengetahui syarat yang memenuhi mengapa pancasila menjadi ideologi negara. Syarat itu yaitu pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Kemudian, pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka yang mana ideologi ini fleksibel dalam menghadapi perkembangan zaman.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara harus sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu, hukum harus ditetapkan berdasarkan nilai persamaan, skala pertimbangan, dan hukum diterapkan dengan kekuasaan legitimate (penerimaan dan pengakuan atas kewenangan yang diberikan masyarakat).
Sekian analisis saya, terimakasih.
NPM : 2215061067
Kelas : PSTI C
Izin menjawab pak
JUDUL JURNAL: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
METODE PENELITIAN: Penelitian Kualitatif dan penelitian sejarah
RANGKUMAN ISI JURNAL: Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
KELEBIHAN: Pembaca dapat menemukan pengetahuan baru tentang Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa, dan juga didalam jurnal ini terkandung tentang fungsi-fungsi Pancasila dimana hal tersebut merupakan sebuah pengetahuan penting yang harus kita ketahui. Kelebihan lain dari jurnal ini adalah menjelaskan sesuatu pokok pembahasan dengan mendetail.
KEKURANGAN: Mengandung banyak kata asing yang dimana bisa membuat beberapa pembaca mengalami kesulitan dalam membaca jurnal tersebut. Ada beberapa kata yang typo seperti (penjalasan, mongul, prsksis)
SARAN: Berkaitan dengan kekurangan yang dituliskan tadi, mungkin bisa memberikan terjemahan untuk beberapa kata asing guna mempermudah pembaca dalam memahami jurnal tersebut. Dan lebih diperhatikan dalam penulisan kata-kata untuk menghindari typo (kesalahan tipografi).
KESIMPULAN: Kesimpulan yang dapat kita ambil dari jurnal tersebut adalah bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
NPM : 2215061059
Kelas : PSTI C
Berdasarkan jurnal yang saya baca, Pancasila merupakan sesuatu yang menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan yang solutif dan sempurna.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan. Istilah Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas.
Pada Reformasi 1998, Pancasila mulai diragukan. Pada masa itu Pancasila dijadikan kambing hitam. Mereka beranggapan bahwa liberalisme dan kapitalisme yang dapat memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada yang secara terang-terangan menyatakan dirinya sebagai neoliberalis.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh pihak Jepang. Yang kemudian dibentuk organisasi yang bernama BPUPK.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Negara Indonesia mempunyai falsafah dasar Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan yang, dan Keadilan Sosial.
Pancasila sebagai ideologi merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, dan nilai Kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C
Berikut hasil analisis jurnal yang dapat saya simpulkan:
Lahirnya Pancasila merupakan awal sejarah sebuah ide bangsa. Tidak semerta-merta langsung terbentuk dan diresmikan, tetapi Pancasila telah melalui banyak proses persiapan, yaitu berbagai usulan gagasan ide dari para pendiri negara dan diseleksi secara bertahap sampai benar-benar sesuai dengan cita-cita seluruh lapisan golongan masyarakat Indonesia. Sehingga, akhirnya bersamaan dengan UUD 1945, Pancasila secara sah diresmikan sebagai dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai landasan idiil atau dasar negara sudah memiliki rumusan gagasan yang sangat sesuai dengan karakter bangsa. Hal itu dikarenakan, sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya: Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, dan Nilai Kemasyarakatan. Dalam lingkup Nilai Ketuhanan sendiri, telah dibuktikan bahwa Pancasila mampu membentuk Negara Indonesia menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tanpa harus tergolong ke dalam negara sekuler ataupun negara religius. Kemudian, dalam Nilai Kemanusiaan adalah arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar hidup yang melekat. Lalu, dalam lingkup Nilai Kemasyarakatan mengandung konsep adanya peran negara di segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Sebagai sumber filsafat bangsa, Pancasila mempunyai nilai yang bulat, hirearkis, dan sistematis. Karena tiap silanya saling berkesinambungan dan memiliki esensi makna yang utuh. Makna tersebut ialah bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib berdasar pada 5 nilai sila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Lalu, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelengaraan negara. Kemudian, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Sedangkan, Pancasila sebagai kepribadian bangsa ialah ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Untuk itu, Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan cita-citanya dalam penyelenggaraan Negara Indonesia.
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
NPM : 2215061047
Kelas: PSTI C
Hasil Analisis Jurnal
Judul Jurnal :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Tujuan :
menjelaskan sejarah lahirnya pancasila,nilai-nilai keseimbangan dalam pancasila,pancasila sebagai ideologi negara,pancasila sebagai dasar negara,dan nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila.
Analisis Jurnal:
Dari Jurnal tersebut saya lebih mengetahui bahwa pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai nilai keseimbangan hukum seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan.
Sejarah lahirnya pancasila yaitu Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 maka pancasila juga telah secara resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Eksistensi pancasila yaitu suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Jika tidak ada pancasila, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi.
Gagasan politik yang tertuang di dalam pancasila merupakan rumusan solutif sempurna. Para pendiri negara sangat bijak mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai karakter bangsa menjadi negara modern yang berkarakter religius.
Salah seorang intelektual yang memuji pancasila adalah pejabat tinggi Arab Saudi Dr Izzat Mufti.
Pada periode pasca Reformasi energi pancasila berproses secara otomatis. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian. Pancasila juga merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. Pancasila mengungkapkan etika bangsa. Melalui beberapa survei mengungkapkan beberapa pandangan terhadap pancasila mulai dari cara masyarakat Indonesia memandang pancasila dan siapa saja yang harus melaksanakan edukasi dan sosialisasi pancasila. Dari survei tersebut sangat diperlukan penyegaran kembali tentang pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Selanjutnya Pancasila juga sebagai ideologi negara. Pancasila sebagai ideologi yaitu Pancasila merupakan ajaran atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat bangsa Indonesia.
Terdapat 3 tingkatan nilai yaitu : nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun tetap bersandar pada nilai dasar dan nilai praktis yang berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti pancasila dipergunakan untuk mengatur pemerintah dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila juga sebagai pandangan hidup bangsa dan kepribadian bangsa.
Nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila.
Dengan Adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum akan bermunculan yang mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia
Dan dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Kelebihan : Dari jurnal tersebut pembaca menjadi lebih mengerti mengenai pancasila secara lebih luas seperti nilai-nilai yang terkandung didalamnya ,survei mengenai cara pandang masyarakat terhadap pancasila,dan hubungan pancasila dengan hukum di Indonesia.
Kekurangan : Jurnal ini menggunakan beberapa kata asing yang sulit dimengerti pembaca dan masih terdapat beberapa penjelasan yang kurang ringkas.
Kesimpulan Jurnal: Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai nilai keseimbangan hukum seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan. Dan terdapat 3 tingkatan nilai yaitu : nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun tetap bersandar pada nilai dasar dan nilai praktis yang berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
NPM: 2215061063
Kelas: PSTI-C
Berdasarkan jurnal yang sudah saya baca Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam pembentukannya, Pancasila melewati berbagai proses panjang hingga akhirnya dapat menjadi dasar negara seperti sekarang ini.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa. Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Selain itu pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Sekian analisis dari saya, Terimakasih pak.
NPM: 2215061091
Kelas: PSTI C
Analisis Jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu Nilai Ketuhanan (Moral Religius), Nilai Kemanusiaan (Humanisme), dan Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial).
Pertama, dalam konsep Nilai Ketuhanan (Moral Religius) tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Maksudnya adalah arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu: nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
Kedua, dalam konsep Nilai Kemanusiaan (Humanisme) mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dan yang terakhir, yaitu konsep Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial) merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukan negara Indonesia walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan atau tidak dapat lagi mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi. Namun dari dimensi fleksibilitas yang dimiliki oleh Pancasila, maka isu tersebut dapat terjawab. Jika melihat dari sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai kerakyatan.
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan membuat hablumminallah, hablumminannas, dan hablumminal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin
Para pendiri negara kita mampu merenungi dengan sangat kreatif mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrim yaitu negara sekuler dan negara agama.
Sementara di sisi lain ada beberapa hasil survei yang perlu kita jadikan sumber :
Pertama, ppim pada tahun 2007 menunjukkan bahwa mayoritas responden sebanyak 84% lebih mendukung negara kesatuan republik Indonesia dan Pancasila ketimbang beraspirasi negara Islam.
Kedua, survei dilaksanakan oleh LSI lingkaran survei Indonesia pada tahun 2006 70% responden masih mengidealkan sistem negara berdasarkan Pancasila 11% menginginkan negara Islam dan 3% menginginkan Indonesia seperti negara barat
Lahirnya pancasila: Sejarah ide bangsa
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, mana nilai yang terkandung di dalamnya berupa kehidupan bermasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Sejarah perumusannya Pancasila diawali dengan sidang BPUPKI dan dilanjutkan dengan sidang PPKI.
Diusulkan oleh tiga orang yaitu M.Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Kemudian membentuk panitia kecil yang menjumlah 9 orang yang diketuai oleh Soekarno.
Salah satu yang dihasilkan oleh panitia sembilan adalah rancangan pembukaan undang-undang dasar.
Rancangan mukadimah kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan piagam Jakarta.
Pancasila sebagai sumber filsafat Bangsa dan negara Indonesia
Menurut Muhammad Hatta dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negara Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia, dan persaudaraan antar bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran gagasan doktrin teori atau ilmu yang diyakini keberadaannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 Pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideologi ini karena dalam Pancasila dapat ajaran gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya.
Dari penjelasan itu setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan antara lain
yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar , nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar dan
nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.
Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup. Setiap warga negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berstandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Ini berarti seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap tingkah laku dan perbuatan yang senantiasa selaras serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsensus untuk membangun suatu bangsa satu negara tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut.
1. Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4. Peraturan pemerintah
5. Peraturan presiden
6 . Peraturan daerah provinsi
7. Peraturan daerah kabupaten atau kota.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara ialah sesuai dengan pembukaan undang-undang 1945.
hukum di sini dapat digambarkan sebagai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah persamaan.
Yaitu dengan gambar matanya ditutup seolah-olah hukum tidak membeda satu orang dengan satu orang lain berdasarkan latar belakang apapun
Pada hakikatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainnya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat di dalam hubungannya antara anggota masyarakat yang lain sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum konsep yang terkandung di dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea ke 4.
Dengan adanya Pancasila pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi.
tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Hukum yang diciptakan oleh Pancasila ialah hukum yang mengakui Tuhan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penutup
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kemasyarakatan.
Konsep ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universal yang bersifat keyakinan.
Kedua yaitu nilai kemanusiaan yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat.
dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu nilai kemasyarakatan.
nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah kepercayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperlukan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan .
dari uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablum minallah, hablum minannas, dan hablum minan alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin.
NPM: 2215061003
Kelas: PSTI C
Berikut analisis serta sedikit pendapat saya dari jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia”.
Gagasan-gagasan dari para pendiri negara kita yang termuat di Pancasila menjadi jalan keluar yang ideal di antara dua pilihan, yaitu menjadi negara sekuler atau negara agama. Menghasilkan identitas Indonesia sebagai negara yang modern, berkarakter, religius, tetapi bukan negara sekuler maupun negara agama.
Dibandingkan dengan Turki yang akhirnya menjadi negara sekuler walaupun mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Begitu juga dengan Pakistan, yang akhirnya menjadi negara agama akibat tidak mampu mensinergikan 2 pandangan politik.
Tetapi saat ketegangan dan krisis pada tahun 1998, Pancasila dikambing hitamkan oleh sebagian masyarakat. Bahkan menurut mereka, hanya liberalisme dan kapitalisme yang dapat menyelamatkan Indonesia pada saat itu. Menurut Pakar Etika Politik, Franz Magnis Suseno hal tersebut diakibatkan karena kurangnya pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila oleh masyarakat Indonesia.
Istilah Pancasila bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit, sebagaimana terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Walau nilai-nilai Pancasila pada zaman itu belum menjadi dasar tertulis atau yang konkrit, tetapi nilai-nilai Pancasila sendiri sudah diimplementasikan dalam kehidupan baik kemasyarakatan bahkan kerajaan di zaman itu. Artinya, DNA dari nilai-nilai Pancasila sudah ada dari sebelum Indonesia terwujud, sehingga kita harus bangga memiliki identitas dasar negara yang turun-temurun dan berkarakter.
Pancasila juga berfungsi cukup fleksibel dan luas, atau bisa dikatakan multi-purpose, yaitu
1. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila menjadi fundamental bagi jalannya pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan negara.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila kerap dikatakan sebagai "way of life" bangsa Indonesia. Artinya setiap warga negara Indonesia memiliki pedoman yang menjadi landasan untuk berbangsa dan bernegara.
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Seperti yang telah dijelaskan di atas, Pancasila menjadi salah satu identitas terkuat bangsa Indonesia yang harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari warga negaranya.
NPM : 2255061012
Kelas : PSTI C
Assalamualaikum Pak, setelah membaca jurnalnya berikut adalah beberapa poin yang saya tangkap :
Pancasila yang telah menjadi pedoman warga Indonesia sejak terbentuknya pada tanggal 18 Agustus 1945 dan telah mengalami banyak pro kontra sejak dibentuknya Pancasila tsb.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari jurnal tersebut adalah bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
NPM : 2215061023
Kelas : PSTI-C
Analisis Jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Lahirnya Pancasila menandai dimulainya narasi konsepsi kebangsaan. Meski tidak langsung diluncurkan setelah berdirinya, namun Pancasila melalui banyak proses persiapan, usulan yang berbeda dari para pendiri negara, dan secara bertahap diseleksi hingga benar-benar sesuai dengan cita-cita seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Akhirnya ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara.
Sebagai landasan filsafat nasional dan filsafat hidup bangsa, Pancasila merupakan sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, secara filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Inilah yang dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sebagai sistem filosofis, lima sila tidak berbeda dan memiliki maknanya sendiri, tetapi mereka memiliki esensi makna yang penuh.
Pancasila sebagai dasar bangsa memiliki keseimbangan hukum nilai: nilai sakral (moralitas agama), nilai kemanusiaan (humanisme) dan nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, dalam konsep nilai-nilai sakral (moralitas agama), tidak membimbing dan mendukung satu agama saja. Yang penting, arah kebijakan hukum harus memasukkan nilai universalitas, yaitu keyakinan (aqidah) terhadap sifat-sifat Tuhan.
Nilai-nilai seperti keadilan, kesetaraan, kemandirian, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, persatuan, integritas, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan dan kedamaian adalah beberapa nilai abadi di dalamnya.
Kedua, konsep nilai kemanusiaan (humanisme) mengandung makna bahwa suatu orientasi politik harus mampu memposisikan manusia sebagai makhluk yang dikaruniai hak-hak yang melekat dan fundamental.
Hak hidup, hak pendidikan, hak bekerja, hak berserikat, hak berkeluarga, hak bahagia, hak berfikir, bertindak dan mengembangkan potensi diri.
Dan terakhir, konsep nilai-nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial) sangat penting bagi peran negara dalam semua proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun peran negara bukan untuk negara, melainkan untuk kesejahteraan rakyat berdasarkan asas keadilan.
Kelebihan :
Pembaca dapat menemukan pengetahuan baru tentang Pancasila sebagai sumber filsafat nasional dan juga tentang fungsi Pancasila, yang merupakan pengetahuan utama yang perlu kita ketahui dalam jurnal ini. Keuntungan lain dari majalah ini adalah bahwa subjek dibahas secara rinci.
Kekurangan :
Mengandung banyak kata asing yang dapat menyebabkan kesulitan dalam membaca majalah bagi sebagian pembaca. Ada beberapa typo seperti (deskripsi, mongul, prsksis)
Saran:
Terkait dengan kekurangan di atas, saya mungkin dapat menerjemahkan beberapa bahasa asing untuk membantu pembaca memahami majalah tersebut. Perhatikan juga bagaimana anda menulis kata-kata untuk menghindari kesalahan ketik (kesalahan ejaan).
NPM 2215061031
PSTI C
izin untuk menganalisis jurnal nya pak
Judul Jurnal :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki nilai dan fungsi bagi negara Indonesia, merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia
Pancasila telah ada semenjak zaman kerajaan majapahit, istilah Pancasila tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Nilai – nilai Pancasila sudah diterapkan dikehidupan masyarakat zaman itu.
Pancasila merupakan ideologi bangsa yang menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang. Seperti tsunami di Aceh pada tahun 2004, saat terjadi musibah tsunami itu, muncul jiwa kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, sila-sila yang terdapat dalam pancasila merupakan kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Artinya, pancasila memiliki nilai esensi makna yang utuh. Segala aspek kehidupan baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus mendasarkan pada nilai-nilai pancasila.
Gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Kemudian, pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka yang mana ideologi ini fleksibel dalam menghadapi perkembangan zaman.
Pada Reformasi 1998, Pancasila mulai diragukan. Pada masa itu Pancasila dijadikan kambing hitam. Mereka beranggapan bahwa liberalisme dan kapitalisme yang dapat memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada yang secara terang-terangan menyatakan dirinya sebagai neoliberalis.Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh pihak Jepang. Yang kemudian dibentuk organisasi yang bernama BPUPK.
Kesimpulannya adalah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan cita-citanya dalam penyelenggaraan Negara Indonesia juga Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif, tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Sekian saja pendapat dari saya lebih kurang nya saya mohon maaf pak
-terimakasih
Npm : 2215061083
Kelas : PSTI C
Izin menjawab pak , setelah membaca jurnal tersebut menurut yang saya dapat Eksistensi Pancasila, dasar negara, semakin dipahami. Pancasila dirumuskan oleh seorang pendiri negara yang arif dan inventif. Pancasila tercermin dalam kehidupan, seperti ketika tsunami melanda Aceh dan bantuan kemanusiaan datang dari seluruh pelosok tanah air. Hal ini sekaligus menegaskan kewajiban “kesatuan Indonesia” dan “kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Tapi sejak reformasi 1998, Pancasila sudah tidak bisa dipercaya lagi. Beberapa bahkan mengaku sebagai neoliberal. Hal ini terjadi karena Pancasila tidak dipraktikkan dengan baik. Ini digunakan oleh kelas atas dan kapitalis untuk keuntungan pribadi.
Pancasila sebenarnya sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dan dijelaskan dalam Sutasoma Mpu Tantular dan Nagara Kartagama Mpu Pra Panca. Pancasila diciptakan oleh tiga pendukung legendaris Ir. Soekarno dan Mo. Jamin dan dr. Soepomo. Pancasila kemudian dimasukkan ke dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945.
Sebagai falsafah nasional, makna Pancasila adalah bahwa segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Sebagai ideologi nasional, Pancasila adalah doktrin, ilmu, ajaran, ide, atau teori, kebenaran, dan digunakan sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila memiliki nilai fundamental, instrumental dan praktis. Pancasila dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, semua hukum yang berlaku harus mengacu pada Pancasila. Tanpa Pancasila, masalah hukum akan terus muncul sehingga menimbulkan ketidakberesan dan ketimpangan dalam sistem hukum.
Terima Kasih pak.
NPM: 2215061119
Kelas : PSTI C
Izin mengirimkan analisis jurnal pak.
Analisis Jurnal “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia” Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai ideologi negara mengandung bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Adapun Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia yaitu, dimana pada tiap butir Pancasila memiliki nilai dan makna tersendiri bagi segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang dapat menjadi pedoman dan acuan bagi kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Kelebihan Jurnal
Jurnal ini memberikan penjelasan yang rinci dan jelas sehingga setelah saya membaca jurnal ini saya merasa paham mengenai Pancasila sebagai ideologi negara.
Kekurangan Jurnal
Jurnal ini mengandung banyak kata asing yang tidak saya mengerti dan bisa saja bagi beberapa pembaca lain. Saran saya sebaiknya diberikan penjelasan tambahan terkait kata-kata asing tersebut agar jurnal ini menjadi lebih mudah dipahami.
Terima kasih pak.
NPM: 2215061095
Kelas: PSTI C
Izin mengirimkan hasil analisis jurnal “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”.
Pancasila sebagai ideologi bangsa menjadi doktrin, ilmu, ajaran, gagasan, atau teori yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa. Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti segala hukum yang berlaku harus merujuk pada Pancasila. Sebagai falsafah bangsa, Pancasila ialah segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara wajib didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dengan Adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum akan bermunculan yang mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia dan dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Kesimpulan dari jurnal tersebut adalah fungsi Pancasila perlu mendapatkan perhatian tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang harus diupayakan untuk diwujudkan cita-citanya dalam penyelenggaraan Negara Indonesia juga Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Npm : 2215061099
Kelas : PSTI C
Izin menjawab pak
Analisis Jurnal “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Pancasila sebagai ideologi yang berarti Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila menjadi dasar rasional tentang hukum yang akan dibangun dan juga sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positip. Dalam hal ini norma yang dikhususkan adalah norma hukum.
Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Permasalahan hukum, yang tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang mengakibatkan sistem hukum tidak terstruktur.
Terima kasih Pak
NPM: 2215061075
Kelas: PSTI C
Judul Jurnal :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Analisis Jurnal :
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salahsatu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Kelebihan :
Kekuatan dari Jurnal ini adalah berdasarkan ide dan gagasannya penulis menggunakan dasar teori yang beragam dan relevan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini.
Kekurangan :
Kelemahan dari Penelitian ini adalah bahwa penulis tidak menjelaskan secara langsung apa tujuan dari penelitian ini. Dalam jurnal tersebut penulis hanya memyampaikan materi. Selain itu tidak ada pemaparan dalam bentuk tabel, grafik maupun gambar dokumentasi pada jurnal ini.
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI C
Setelah saya membaca jurnal tersebut, berikut hal hal yang saya tangkap.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI – C
1. Judul Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
2. Rangkuman Isi Jurnal
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang pada tanggal 7 September 1944.
Pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. BPUPK menyelenggarakan siding selama dua kali yaitu diselenggarakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar Negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara dan filsafat hidup bangsa merupakan system nilai yang cukup sistematis serta suatu kesatuan yang bulat, hierarki dan terstruktur.
Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
3. Kelebihan Jurnal
Pembahasan dari jurnal tersebut sangat detail sehingga pembaca mendapatkan ilmu yang cukup berguna mengenai pancasila sebagai ideologi bernegara, serta implemetasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia.
4. Kekurangan Jurnal
Masih banyak terdapt penulisan kata yang kurang tepat (typo) dan kata – kata yang kurang dimengerti oleh para pembaca secara umum.
5. Saran
Penulis bisa menggunakan kata – kata yang mudah dimengerti, serta memeriksa kembali jurnal setelah selesai menulisnya sehingga tidak terdapat penulisan kata yang salah ketik (typo).
NPM: 2215061027
Kelas : PSTI C
Mohon izin menyampaikan analisis saya
Judul jurnal:
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pendahuluan:
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, alamiin. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.
Latar Belakang:
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya rumusan imajinatif, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan.
Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Sedangkan sila kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila . Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh. Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila.
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hakikatnya bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . Persatuan dan kesatuan dalam bernegara akan bermuara pada kehidupan yang utuh dalam suatu wilayah tertentu. Dengan demikian demi terwujudnya tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan bagi kehidupan bersama sesuai dengan hakikat sila yang kelima, keadilan sosial.
Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat . Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisik/filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Dengan demikian, wajar kiranya bangsa Indonesia seperti bangsa-bangsa lain mewarisi sistem filsafat yang lahir dari budayanya yaitu budaya Indonesia. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. "Negara Indonesia adalah Negara hukum" oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Kesimpulan:
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Persatuan dan kesatuan dalam bernegara akan bermuara pada kehidupan yang utuh dalam suatu wilayah tertentu. Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious. Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisik/filosofis.
Terima kasih
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C
Analisis jurnal
Judul :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pembahasan :
Pancasila sangat menakjubkan jika dilihat dari berbagai sisi, Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan yang solutif dan sempurna. Dengan Pancasila kita dapat berdampingan dengan perbedaan.
Istilah Pancasila sudah ada dan dikenal dari zaman majapahit dan zaman sriwijaya dimana yang dimaksud dikenal sejak zaman itu adalah nilai-nilai pancasila yang sudah dilakukan sejak zaman itu, Adapun istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang dimana sudah dituliskan dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Tantular. Dalam buku karangan Mpu Tantular itu Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Hal inilah yang membuat pancasila juga sebagai pandangan hidup bangsa.
Pancasila merupakan ciri khas indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai pancasila itu sendiri. Untuk itulah pancasila juga merupakan Kepribadian Bangsa Indonesia
Kesimpulan :
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian nyata dalam tegaknya Negara hukum dan permasalahan hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Kelebihan dari Jurnal :
Kelebihan dari jurnal yang saya baca ini adalah isi yang dismpaikan mengenai pancasila dijelasakan secara terperinci namun masih bisa dipahami dengan mudah, untuk itu jurnal yang saya baca ini dapat menambah wawasan saya mengenai pancasila.
Kelahiran Pancasila: Sejarah Pemikiran Nasional
Pancasila sudah diketahui semenjak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dan nilai-nilai yang dikandung di dalamnya telah berwujud dalam kehidupan sosial dan pemerintahan, namun sila-silanya masih belum dapat dirumuskan secara terperinci.
Sejarah perumusan Pancasila diawali dengan sidang BPUPKI dan dilanjutkan dengan kajian PPKI.
Diusulkan oleh M. Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Sebuah komite kecil beranggotakan sembilan orang kemudian dibentuk, diketuai oleh Sukarno. Salah satu keluaran panitia yang beranggotakan sembilan orang itu adalah rancangan pembukaan UUD.
Pembukaan tersebut kemudian disebut Piagam Jakarta oleh Muhammad Yamin.
Menurut Muhammad Hatta, pemerintah Indonesia tidak boleh menyimpang dari jalan lurus menuju keamanan nasional dan sosial, ketertiban dunia, dan persaudaraan antarbangsa.
Pancasila sebagai ideologi yang berarti ajaran, doktrin, teori atau ilmu pengetahuan dan digunakan sebagai pedoman hidup oleh bangsa Indonesia dalam segala pemecahan masalah dan menentukan suatu pilihan.
Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila dapat disebut sebagai ideologi. karena Pancasila diyakini memiliki ajaran pemikiran dan doktrin bangsa Indonesia yang tersusun secara sistematis dan berisikan petunjuk untuk dapat melaksakannya sehari-hari.
Yang dimana artinya, tetap dalam dasar nilai yang tidak berubah atau biasa disebut dengan nilai dasar, bukan hanya nilai peralatan yang dapat kita ubah sesuka hati kita.
Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar nasional artinya Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa
Istilah ini sering disebut juga dengan way of life atau cara hidup. Setiap warga negara Indonesia harus melakukan segala kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan standar pancasila dan tidak menyimpang dari nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri nasional negara Indonesia dan selalu tercermin dalam sikap dan tindakan yang harmonis dari warga negara Indonesia. Menurut keseimbangan dari nilai Pancasila itu sendiri. Nilai Keseimbangan Hukum dari Perspektif Pancasila
Pancasila adalah kesepakatan untuk membangun bangsa dan negara, tanpa memandang segala latar belakang baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa beberapa sumber hukum tertulis disediakan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Peraturan MPR
3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Perintah Eksekutif
6. Peraturan negara
7. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber negara sejalan dengan Pembukaan UUD 1945.
Dalam sebuah gambaran , hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang dalam bentuk apapun dan harus tetap adil untuk segala pekara dan masalah bagi semua rakyat Indonesia.
Sekian terima kasih.
NPM : 2215061111
“Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Pancasila sendiri berasal dari Bahasa sansekerta yang bermakna panca berarti lima dan sila yang berarti dasar.
• Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
• Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila merupakan ajaran,doktrin, atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
• Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Jadi semua peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis harus bersumber dari Pancasila.
• Pancasila sebagai pandangan hidup berarti semua aktivitas masyarakat Indonesia harus sesuai dengan niali-nilai Pancasila dan tidak boleh melenceng.
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa berarti Pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
NPM : 2215061035
Kelas : PSTI-C
Hasil Analisis Jurnal
Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Karya : Muhammad Chairul Huda
Poin-poin hasil analisis dari jurnal tersebut :
1. Keberadaan Pancasila adalah hakikat dari negara hukum, sebagaimana Pancasila merupakan sumber atau orientasi tentang kemana arah pembangunan bangsa, cita-cita, dan hukum tertulis di Indonesia yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
2. Pancasila harus diupayakan untuk dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa ingin diwujudkan karena merupakan etika dan identitas Negara Indonesia itu sendiri, ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup serta menjadi pentunjuk penyelesaian masalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Maka dari itu, Pancasila bertindak sebagai cerminan kepribadian bangsa, pandangan hidup, serta dasar negara.
3. Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat meskipun sila-silanya belum dirumuskan. Dari statement tersebut dapat dibuktikan bahwa Pancasila berasal dari cara pandang serta nilai-nilai yang ada dan lahir dari masyarakat. Pembentukan nilai tercakup ke dalam sistem falsafah kebangsaan yang berasal dari sejarah panjang sehingga bersifat terbuka dan mampu menghadapi arus perkembangan zaman.
4. Dasar negara dirumuskan melalui proses yang panjang. Berawal dari pembentukan BPUPKI, PPKI, hingga Panitia Sembilan yang bertujuan untuk mempersiapkan Indonesia merdeka dalam segala bidang, yang kemudian berhasil mencapai kata sepakat untuk merumuskan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar peraturan perundang-undangan.
5. Sila pertama mengukuhkan bangsa Indonesia untuk mendapatkah landasan yang kuat, kemudian sila kedua, ketiga dan keempat sebagai prakteknya dalam kehidupan, serta sila kelima yang merupakan tujuan akhir ideologi Pancasila. Kelima sila ini saling mengikat dan tidak dapat dipisahkan.
6. Pembuktian Pancasila secara singkat yaitu filosofis (metafisik) , pandangan hidup yang dipraktekkan, dasar negara, dan bangsa serta budaya Indonesia yang sederajat dengan bangsa dan budaya manapun di dunia. Kemudian 3 nilai yang terdapat dalam Pancasila yakni nilai dasar, instrumental, dan praktis.
NPM: 2255061020
Kelas: PSTI-C
Hasil Analisis Jurnal 1&2
Judul Jurnal: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia
Nama Penulis: Muhammad Chairul Huda
Volume: 1
Nomor: 1
Halaman: 78-99
Tahun Penerbit: ISSN 2621-5764
A. Isi
Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung arti bahwa Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung di bawah kaidah fundamental Negara. Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Kepribadian Bangsa yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsensus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan di dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai-nilai yang terkandung didalamnya adalah persamaan (Equality before the law) yaitu hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan lainnya. Law enforcement yaitu hukum diterapkan dengan kekuasaan yang legitimate. Oleh karena itu hukum harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan apabila tanpa ketiga faktor ini maka hukum kita akan mati hanya sebagai Law in the bookshelf.
B. Hasil
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius) yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat kebenaran, nilai kemanusiaan (humanisme) yaitu mampu memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat.
C. Kelebihan
Mahasiswa dapat mengetahui bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan komprehensif. Juga cara penjelasannya yang rinci dan runut sehingga mudah untuk mendapatkan informasi dari jurnal tersebut.
D. Kelemahan
Terdapat beberapa penggunaan kalimat yang ditulis secara berulang.
E. Saran
Penulis dapat menggunakan kata yang telah diparafrase sehingga tidak ada pengulangan kalimat.
NPM: 2215061055
KELAS: PSTI C
Judul :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pembahasan :
Pancasila sangat menakjubkan jika dilihat dari berbagai sisi, politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan yang solutif dan sempurna. Dengan Pancasila kita dapat menemukan perbedaan.
Istilah Pancasila sudah ada dan dikenal dari zaman majapahit dan zaman sriwijaya dimana yang dimaksud sejak zaman itu adalah nilai-nilai pancasila yang sudah dilakukan sejak zaman itu, Adapun istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang dimana sudah dituliskan dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Tantular . Dalam buku karangan Mpu Tantular itu Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, kesimpulan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat orisinal, menjadi negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa kehidupan sosial kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran tentang kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu pernyataan hidup manusia atau kemasyarakatan dalam manusia hidup atau masyarakat hukum Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung bawah aturan dasar Negara tersebut Eksistensi Pancasila adalah suatu keunggulan dalam tegaknya Negara hukum.
setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Hal inilah yang membuat pancasila juga sebagai pandangan hidup bangsa.
Pancasila merupakan ciri khas indonesia yang dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai pancasila itu sendiri. Untuk itulah pancasila juga merupakan Kepribadian Bangsa Indonesia Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila
Kesimpulan :
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya bersama masa depan bangsa dan dunia.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah budaya bangsa. Sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu kekuatan nyata dalam tegaknya Negara hukum dan permasalahan hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menghadap masa depan bangsa dan dunia
Kelebihan dari Jurnal :
Kelebihan dari jurnal yang saya baca ini adalah isi yang dismpaikan mengenai pancasila dijelasakan secara rinci namun masih bisa dijangkau dengan mudah, untuk itu jurnal yang saya baca ini dapat menambah wawasan saya mengenai pancasila.
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C
Mohon izin untuk menjawab pak,berikut ini adalah hal hal yang dapat saya sampaikan setelah saya membaca jurnal tersebut.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian dan kesejahteraan dengan dapat menerima perbedaan yang begitu banyak di suku dan budaya di Indonesia.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Setelah dibuatnya BPUPKI dan mengadakan rapat sebanyak 3 kali, kemudian dibuatlah panitia sembilan untuk membahasa lebih lanjut ideologi bangsa Indonesia. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern (Prasetyo, 2014, p.
23)
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dari penjalasan itu, setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara.
Kesimpulan yang saya dapatkan adalah pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Beruntungnya Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara yang diramu dengan begitu serius serta spesifiknya oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Sekian pak, terima kasih
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI-C
Judul Jurnal : "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia"
Hasil Analisis :
Setelah membaca jurnal tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan rumusan yang solutif dan
sempurna. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai - dengan karakter bangsa.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur, kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nila yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
1) Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2) Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Analisis Jurnal
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, alamiin.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.
Mereka menyusunnya rumusan imajinatif, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam.
Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia.
Bahkan ada salah seorang tokoh yang terang-terangan menyatakan diri "Aku seorang neoliberalis".
Sementara, disisi yang lain ada beberapa hasil survei yang perlu kita jadikan sumber pijakan atas pemasalahan.
Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan.
Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan.
Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka .
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah Undang-Undang Dasar.Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan.
Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek.
Sedangkan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila .
Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh .
Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila.
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hakikatnya bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab .
Persatuan dan kesatuan dalam bernegara akan bermuara pada kehidupan yang utuh dalam suatu wilayah tertentu.
Dengan demikian demi terwujudnya tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan bagi kehidupan bersama sesuai dengan hakikat sila yang kelima, keadilan sosial.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum.
Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali.
Negara Indonesia adalah Negara hukum, oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis.
kelas : PSTI C
NPM : 2215061103
analisis saya tentang jurnal ini yaitu, Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai dan fungsi yang sangat penting bagi negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia yaitu, dimana pada tiap butir Pancasila memiliki nilai dan makna tersendiri bagi segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang dapat menjadi pedoman dan acuan bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, sila-sila yang terdapat dalam pancasila merupakan kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Artinya, pancasila memiliki nilai esensi makna yang utuh. Segala aspek kehidupan baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus mendasarkan pada nilai-nilai pancasila.
Pancasila sebagai ideologi negara dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
kesimpulannya, Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar falsafah dan ideologi negara memiliki nilai yang dapat dijadikan pandangan, pedoman, dan arahan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia, untuk mempertahankan kesatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
NPM : 2215061135
Kelas : PSTI C
Permisi Pak, mohon izin berikut merupakan resume saya.
Ide-ide politik yang terkandung dalam Pancasila adalah solusi formulasi yang sempurna.
Disusun dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia yang multi agama menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Semakin besar pihak atau komponen bangsa Pancasila, maka semakin besar energi yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama dalam berbangsa.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, Pancasila dijadikan kambing hitam.
Menurut mereka, hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi global dan menyelamatkan Indonesia.
Bahkan ada seorang yang terang-terangan menyatakan "Saya neoliberalis".
Untuk itu sangat diperlukan penyegaran Pancasila baik dari segi pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang dikandungnya.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya Majapahit.
Dalam buku Sutasoma ciptaan Mpu Tantular , istilah tersebut memiliki arti yang berarti lima sendi, lima implementasi moral.
Pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPKI pada tanggal 29 April 1945.
Pembentukan BPUPKI bertujuan untuk melaksanakan tugas penyidikan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Indonesia merdeka yang terkait politik, ekonomi, hukum dan tata pemerintahan.
Terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila.
Dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila pun resmi digunakan sebagai dasar negara. Pancasila adalah sistem filsafat.
Sila Pancasila adalah kesatuan yang utuh, hierarkis dan terstruktur.
Pada hakekatnya bertujuan untuk mencapai harkat dan martabat manusia dalam berbudaya atau beradab.
Sebagai landasan filosofis, Pancasila memperoleh sumber berharga dalam konteks perjalanan dinamis sejarah bangsa.
Bagi Indonesia, Pancasila adalah bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan tersendiri sebagai theisme-religius.
Kedua, secara fungsional , dalam sistem budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan, nilai Pancasila diakui sebagai falsafah hidup atau cara hidup yang dipraktikkan.
Ketiga, secara konstitusional secara formal, bangsa Indonesia mengakui Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern .
Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Tanpa Pancasila, akan timbul permasalahan hukum yang pada berakibat pada sistem hukum yang tidak terstruktur.
Sistem hukum Pancasila adalah sistem hukum Indonesia.
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh rakyat Indonesia.
Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki keseimbangan hukum, yaitu nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan dan nilai sosial.
Peran negara bukan untuk negara, melainkan untuk mensejahterakan rakyat berdasarkan asas keadilan.
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif.
Npm : 2255061087
Kelas : PSTI C
Berikut hal-hal yang dapat saya tangkap setelah membaca jurnal diatas
Istilah Pancasila sudah ada dan dikenal dari Zaman Majapahit dan Zaman Sriwijaya dimana yang dimaksud sejak zaman itu adalah nilai-nilai pancasila yang sudah dilakukan saat itu, Adapun istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang dituliskan dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Tantular . Dalam buku karangan Mpu Tantular itu Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Konsep Ketuhanan memiliki arti bahwa politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah (nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian). Sedangkan nilai Kemanusiaan memiliki arti politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat (hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi). Selanjutnya konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan memiliki arti sebuah keniscayaan terhadap adanya peran negara di dalam kesejahteraan masyarakat dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas prinsip keadilan. Lalu sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, sila-sila yang terdapat dalam pancasila merupakan kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Artinya, pancasila memiliki nilai esensi makna yang utuh. Segala aspek kehidupan baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai pancasila.
Kelebihan : Pembaca dapat menemukan pengetahuan baru tentang Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa.
Kekurangan : Mengandung banyak kata asing (diluar bahasa indonesia) yang membuat beberapa pembaca mengalami kesulitan dalam membaca jurnal tersebut. Dijurnal ini penjabaran materinya juga kurang ringkas membuat pembaca merasa jenuh untuk membaca jurnal tersebut.
NPM 2215061031
Kelas PSTI C
ANALISIS JURNAL
“Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”
Indonesia terdiri dari beribu ribu pulau, suku, ras dan budaya. meskipun indonesia memiliki berbagai keberagaman, hal itu tidak membuat Indonesia terpecah belah, Indonesia disatukan oleh sebuah dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Selain itu, Pancasila memilki karakter yang sesuai dengan kepribadian bangsa, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religious, tidak sebagai negara sekuler maupun negara agama. Pancasila merupakan ideologi bangsa yang menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang. Seperti tsunami di Aceh pada tahun 2004, saat terjadi musibah tsunami itu, muncul jiwa kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh tanpa ada yang memberi komando. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Namun beberapa tahun terakhir ini nilai nilai Pancasila mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Banyak kasus pelanggaran yang bertentangan dengan nilai- nilai yang terkandung pada Pancasila, seperti kurangnya toleransi agama antar masyarakat, individualisme, cat calling dan sebagainya. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis, merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Pancasila adalah ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Beberapa contohnya seperti hukum tertulis dan tidak tertulis. Pada dasarnya undang-undang dibentuk untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain.
SEKIAN TERIMAKASIH