Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Jumlah balasan: 13
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ayuhana Aprilintan -
Nama : Ayuhana Aprilintan
NPM : 2217061030
MK : Pendidikan Pancasila
Tugas : Menganalisis dari jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Isi Jurnal : Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku.

Kelebihan Jurnal : Kelebihan dari Jurnal ini adalah berdasarkan ide dan gagasannya penulis menggunakan dasar teori yang beragam dan relevan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Selain itu penulis menggunakan sumber-sumber dan literatur yang banyak sekali, tersusun secara sistematis, dan bahasa yang digunakan mudah dipahami. Berdasarkan beberapa kelebihan ini dapat disimpulkan jurnal ini layak dijadikan referensi dan sambutan yang baik dari pembaca, pembahasan berhubungan sekali dengan bagaimana peran guru dalam mengembangkan nilai moral pada peserta didik.

Kekurangan Jurnal : Kelemahan dari Penelitian ini adalah bahwa penulis tidak menjelaskan secara langsung apa tujuan dari penelitian ini. Dalam jurnal tersebut penulis hanya menyampaikan materi. Selain itu dalam jurnal ini tidak ada tinjauan pustaka dan metode penelitiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Cahyati Rahmadani -
Nama: Cahyati Rahmadani
NPM: 2217061119
Kelas: Biologi Terapan C
Tugas Analisis jurnal

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesian

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip mo- ralitas.

Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) . Ketiga, positivasi etik. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)

Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba- haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang me- nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mende- finisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu- kum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs- tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan ke- kuasaan pengadilan, diatur dengan un- dang-undang dalam kitab-kitab hukum, ke- cuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Kekurangan: Terlalu banyak menggunakan tanda (-) dalam satu kata

Kelebihan: jurnal ini layak dijadikan referensi dan sambutan bagi mahasiswa untuk belajar dan juga untuk para pembaca.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aqilah Ulfadhia -

NAMA : Aqilah Ulfadhia

NPM    : 2217061121

MK       : Pendidikan Pancasila

TUGAS : Menganalisis dari Jurnal Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia


*Analisi saya mengenai jurnal ini adalah

Isi jurnal = Pena Justisia:

Media Komunikasi dan Kajian Hukum Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Baca Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etika) Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Indonesia Tujuan dari halaman ini adalah untuk mengetahui hukum dan hubungan Indonesia tentang bagaimana dan bagaimana menemukan hukum dan etika dalam politik hukum. Pembentukan politik berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan oleh TAP MPRS. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat menjadi tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan hukum. , harus disepakati. Sebuah latihan adalahdisebut kebijakan hukum. Hukum adalah aktivitas kebijakan publik tertinggi, cabang filsafat di mana etika terapan membahas perilaku manusia. Penulisan artikel ini, tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika, dan posisi hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Pedoman Umum Pola Pembangunan Nasional (GBHN), diperbaharui setiap lima tahun sekali. ngan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni Kata kunci:

Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila sia berasal dari Mekhong-Vietnam yangkarena Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tum-rasa persatuan yang lebih tentang kepen- dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada politik -yuridis bangsa Indonesia telah ber- berbagai bangsa yang membentuk bangsa bersama adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerin- Konsep KBBI tentang bangsa ini kelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama inilah yangdisebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama anggota para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia sar 1945 alinea IV yang terdiri atas :

melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut Politik Hukum Di Indonesia. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan aka- demik disebut sebagaipolitik hukum. antara tujuan yang akan dicapai dengan penen- tuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen kuatan politik melalui percaturan kepentingan pihak yang akan membentuk produk hukum partai politik tersebut menurut kompromi atau dominasi politik terjadi jika perta-lari oleh kekuatan politik yang ter - Pilihan melalaui kompromi politik tidak pendapat bahwa atas kompromi politik yang terjadi jika politik beragam dan ke- mun permainan sebagai pihak yang tukan hukum dalam pandangan hidup.

*Kelebihan :  -Terdapat lampiran kuesioner yang ditampilkan pada jurnal.

-Metode dan desain penelitian yang lengkap serta dijelaskan secara detail.

*Kekurangan : -Susunan format yang tidak biasa menyebabkan pembaca mengalami kesulitan dalam menemukan beberapa data.

-Terdapat beberapa bahasa yang sulit dimengerti khususnya bagi pembaca kalangan umum.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh ZAHRA FANIA QUD' RANI -
Nama : Zahra Fania Qud'Rani
NPM : 2217061105
Kelas : Biologi Terapan
Tugas : PKN(menganalisis Jurnal)

Nama Jurnal : Hubungan Antara Hukum Dan Etik Dalam Politik Hukum Di Indonesia
Penulis. : Sri Pujiningsih
Tanggal. : 10 Juni 2017
Tujuan. :
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia

Pembahasan : Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama yaitu membentuk suatu negara. para pendiri negara ini bertujuan negara. Indonesia tertuang dalam pembukaan. Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban berdasarkan, kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Sedangkan etika adalah ilmu yang mempelajari pengetahuan yng membahas prinsip-prinsip moralitas. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Hubungan antara etika dengan hukum memiliki keluasan cakupannya serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, dimana etika lebih luas dari hukum,
karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Menurut paulus harsono mensitir tentang kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi
karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Kelebihan :
-Dalam jurnal ini memiliki kalimat yang mudah di pahami
-Dalam jurnal ini dijelaskan waktu penulisan sampai waktu terbit
-Terdapat abstract bahasa inggris
-Memiliki kata kunci
-Penelitian ini dapat memberikan pengetahuan pada mahasiswa dan pembaca sebagai referensi
Kekurangan:
- Metode penelitian tidak dijelaskan secara detail
- Terlalu banyak simbol strip(-)
- ada beberapa singkatan yang tidak dijelaskan
- Pengertian etika dan moral tidak dijabarkan dengan jelas dan detail.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nina Fauza Ria utami -
Nama : Nina Fauza Ria Utami
NPM : 2217061054
Kelas : Biologi Terapan C
Tugas : PKN (Menganalisis Jurnal)


Nama Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Penulis : Sri Pujiningsih
Tanggal : 10 Juni 2017
Tujuan : Mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pembahasan :
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral merupakan suatu ajaran wejangan kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan seseorang bahwa begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam masyrakat tanpa perlu berpikir secara kritis. Sebagaimana dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya abstrak. Tahap pertama, etika teologi , asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 sub sistem berupa etika deskriptif yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik seperti yang diajarkan orang, etika normatif atau etika preskriptif yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai harus dilakukan, etika terapan yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta etika yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri. positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab hukum

Kelebihan :
-Penulisan dibuat secara sistematis
-Pembahasannya sangat detail dan terperinci
-Disusun dengan menggunakan prosedur atau tahapan tertentu

Kekurangan :
-Terdapat beberapa bahasa yang sulit dijangkau oleh kalangan umum
-Ada beberapa singkatan yang tidak memiliki penjelasan seperti itu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Amanda Grescia -
Nama : Amanda Grescia
Npm : 2217061047
Kelas : Biologi Terapan kelas C

Analisis Jurnal tentang " Hubungan antara hukum dan etika dalam polisi hukum di indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)"

* Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
* Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
*Letak Politik Hukum
Dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Kelebihan :
Pada jurnal tersebut, menggunakan kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca dan dapat menambah wawasan atau pengetahuan terutama untuk mahasiswa yang membacanya.

Kekurangan :
Ada beberapa kata yang termasuk singkatan dari kata dan tidak dijelaskan makna nya, penulis tidak menjelaskan tujuan dari penelitiannya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Linda Anggraini -
ANALISIS JURNAL
Oleh : Linda Anggraini
Npm : 2217061053

A.IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
2. Volume : 17
3. Nomor : 1
4. Halaman : 28-36
5. Tahun Penerbit : 2017
6. Judul Jurnal : *Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia*
7.Nama Penulis : Sri Pujiningsih

B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Halaman : Setengah Halaman
3. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa inggris dan bahasa Indonesia.Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa penelitian ini dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Pekalongan sebagai Sampel Penelitian pada bulan April sampai Juni 2017.
4. Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila.

C. PENDAHULUAN JURNAL
Didalam pendahuluan jurnal, sudah sangat bagus penulisan dan strukturnya tertata dengan rapi. Pada bab ini penulisan dengan jelas menggambarkan latar belakang etika/ perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana, salah satu karakter
berfikir secara filsafat adalah kritis, maka kita dituntut
berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola
umum yang berlaku dalam masyarakat.

D. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik;
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik
Hukum di Indonesia.

E. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang lebih menekankan proses daripada pengukuran, mendeskripsikan, menafsirkan dan memberikan makna dan tidak cukup dengan penjelasan belaka, dan memanfaatkan multi metode dalam penelitian.

F. PEMBAHASAN/ ISI
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Untuk memperkuat penjelasan tentang perlunya memahami etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini.

Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.

G. KESIMPULAN
Dalam tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademiK sebagai politik hukum. Etika terapan merupakan cabang filsafat membahas perilaku manusia. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.

H. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Kelebihan : Dilihat dari abstraknya penulis menggunakan abstrak dengan format 2 bahasa. Dalam menggunakan bahasa Inggris, mendukung jurnal ini menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain adalah metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif menyajikan sebuah data sangat valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

2. Kekurangan : Terlepas dari kelebihan yang dimiliki, tentu terdapat kekurangan, menurut saya kekurangan dalam jurnal ini tata letak hurufnya kurang rapi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal by Lamtiarma Viona Simamora 2217061104

oleh Lamtiarma Viona Simamora -

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia ( Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik )

Penulis : Sri Pujiningsih

Tanggal : 10 Juni 2017


Isi jurnal : Moral merupakan suatu ajaran ajaran atau wejengan - wejengan, patokan - patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak menjadi lebih baik lagi. Wejengan - wejengan dalam artian sebagai ajaran - ajaran yang diterapkan dalam membentuk moral seseorang didalam beretika. Dalam bermoral ,etika juga sangat perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pemikiran kritis dalam beretika hanya dimiliki oleh orang - orang yang memiliki pemikiran yang lugas. Filsafat etik hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu,mencakup persoalan baik dan buruk. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar dan tidak pernah salah. Tahap yang pertama, etika teologi , asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.Tahap yang kedua, etika ontologis  yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Tahap yang ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Tahap yang keempat, etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan tahap yang kelima, etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.


Kelebihan : Isi dari jurnal ini sudah disusun secara sitematis, bahasa yang digunakan juga sangat mudah dipahami dan terperinci, bahasan yang dibuat juga sangat berhubungan dengat pengajaran dalam mengembangkan nilai moral peserta didik.


Kekurangan : Dalam jurnal ini penulis belum menuliskan apa tujuan utama dari penulisan jurnal ini dan hanya menyampaikan materi saja tanpa memberitahu tujuan penulisan kepada pembaca. Metoda percobaan dan juga daftar pustaka dalam jurnal ini belum dicantumkan.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Reyhana putri Zulfikar -
NAMA : Reyhana putri zulfikar
NPM. : 2217061110
MK. : Pendidikan Pancasila
Kelas Biologi Terapan C
TUGAS MENGANALISIS JURNAL
Judul : Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia ( membaca pancasila sebagau sumber nilai dan sumber etik ).
yang ditulis oleh Sri Pujiningsih dari Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Indonesia


Adapun sistematika penulisan jurnal yaitu :
1. Judul
2. Penulis
3. Abstrak
4.Korespondesi penulis
5. Pendahuluan
6.Rumusan masalah
7. Pembahasan
8. Penutup
9. Daftar pustaka


MENGANALISIS JURNAL
1. JUDUL
Adapun judul jurnal yaitu " hubungan antara hukum dan etika dalam politik di indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)
pada penulisan judul penulis secara jelas menyampaikan apa yang ingin dibahas dalam jurnal ini, tidak klise sehingga mudah dipahami pembaca

2. PENULIS
penulis jurnal ini hanya satu orang yaitu , Sri Pujiningsih

3. KORESPONDENSI
Penulis menambahkan alamat email pribadi pada jurnal dan asal instansi beliau yaitu fakultas hukum universitas pekalongan indonesia

4. ABSTRAK
Pada bagian ini, penulis menulis dengan 2 bahasa yaitu indonesia dan inggris. Pada bagian abstrak ini penulis menuliskan tujuan dari tulisan ini yaitu " untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukun dan etik dalam politik hukum di indonesia". Pada bagian abstrak ini pula penulis menulis kata kunci yaitu : Hukum dan etika, Politik hukum, dan pancasila untuk memudahkan pembaca menemukan point point yang dibahas dalam jurnal ini.

5. PENDAHULUAN .
Pada bagian pendahuluan penulis mengembangkan point dimulai dari asal usul manusia indonesia dan bagaimana manusia bisa memiliki tujuan bersama dan bagaimana pencapaian tujuan bersama pada pendahuluan ini pula penulis memberi definisj dan etika terapan

6. RUMUSAN MASALAH.
Penulis menulis rumusan masalah berdasarkan latar belakang , penis menyimpulkan ada 2 permasalahan yaitu, 1. apakah terdalat hubungan antara hukum dengan etik. 2. bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik politik di indonesia

7. PEMBAHASAN
Pada penulisan pembahasan penulis membagi isi pembahasan dengan mengembangkan beberapa point yaitu :
a. Hubungan antara etika dan moral
pada point ini penulis menjabarkan definisi dan korelasi
b. Tahap perkembangan etika
Pada point ini penulis menjabarkan 4 tahap perkembangan etika
c. Pengertian politik hukum
Penulis mengambil pengertian politk dari para ahli, menulis menjabarkan berbagai pengertian politik hukum yang diambil dari 11 para ahli politik
d. Hubungan hukum dan etima dalam politik hukum di indonesia
Pada politik ini penulis menjelaskan mengenai 3 dimensi , kemudian mengambil menjabarkan yang diambil dari para ahli
e. Letak politik hukum
pada point ini penulis mengambil pendalat dari para ahli serta aturan aturan yang berhubungan dengan letak politik di indonesia.

8. PENUTUP
pada bagian penutup penulis menuliskan kesimpulan dari keseluruhan isi jurnal

9. DAFTAR PUSTAKA
Penulis menulis secara lengkap sumber sumber atau refrensi yang beliau kutip pada penulisan jurnal ini.



-KELEBIHAN :
Adapun kelebihan isi jurnal ini menurut saya yaitu, penulis secara detail mengembangkan konsep dimulai dari point poiny dan penjabaran sehingga pembaca memahami apa yang disampaikan

-KEKURANGAN :
Pada bagian pembahasan penulisan, terlalu banyak mengambil definisi dari ahli sehingga pembaca bingung


-KESIMPULAN
Penulis sudah menuliskan kesimpulan pada bagian penutup

-SARAN
Saran saya pada penulisan jurnal ini yaitu penulis diharapkan menjabarkan point point atau kata kunci dengan jelas sehingga penulis mudah memahami dari penjabaran ( tidak klise)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Zahra Aulia Permata Feriska -

Nama : zahra aulia permata f

Npm   : 2217061112

Kelas  : Biologi Terapan kelas C

Analisis Jurnal tentang " Hubungan antara hukum dan etika dalam polisi hukum di indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)"

- Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.

-Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

- Letak Politik Hukum

Dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

~ kelebihannya yaitu pada jurnal tersebut, menggunakan kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca dan dapat menambah wawasan atau pengetahuan terutama untuk mahasiswa yang membacanya. 

~ kekurangannya yaitu ada beberapa kata yang termasuk singkatan dan penulis tidak menjelaskan tujuan dari penelitiannya.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh DELA SEPETRI -
Nama : DELA SEPETRI
NPM : 2217061055
Kelas : Biologi Terapan C

TUGAS ANALISIS JURNAL
JUDUL ARTIKEL JURNAL : Hubungan Antara hukum dan Etika dalam Politik hukum di Indonesia (membaca pancasila sebagai sumber Nilai dan sumber etik) .
Volume 17. NO 1 2017 28-36
Dalam Jurnal yang berjudul “Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia” judul tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan kupasan Teori-teori yg relevan yg ada dalam jurnal Tsb. Jumlah kata Pada Judul Jurnal adalah ini sebanya 17 kata dan tidak Menggunakan kata kurse karena judulnya sudah jelas.
PENULISAN dalam artikel jurnal ini ditulis oleh satu orang penulis yang bernama “Sri puji Ningsih” penulisan nama penulis pada artikel jurnal ini sudah benar karena nama yang dituliskan tanpa menggunakan gelar.

KORESPONDENSI
Dalam artikel jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email(spningsih.unikal@gmail.com) terdapat nama lembaga pendidikan yaitu Fakultas Hukum universitas Pekalongan, Indonesia.

ABSTRAK
• Pada bagian abstrak artikel jurnal terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang pendekatan atau metode, hasil dan simpulan penting.
• abstrak di atas terdiri satu paragraf dan terdiri dari 155 kata
•abstrak menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami
•abstrak ditulis dengan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
•menurut pendapat saya ini abstrak pada artikel ini sudah bagus

PENDAHULUAN
• pada bagian pendahuluan telah berisi paparan tentang masalah dan ruang lingkup
• masalah tersebut yaitu apakah terdapat hubungan antara hukuman dengan etika kemudian bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik di Indonesia.
• ruang lingkup yaitu politik hukum di Indonesia
• bagian pendahuluan telah berisi argumentasi kenapa penelitian ini perlu dilakukan yaitu untuk mengetahui hubungan antar hukum dengan etik etika dan bagaimana kedudukan hubungan antar hukum dan etik dalam politik di Indonesia.
• pada bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah serta tujuan penelitian, atau hipotesis yang terpadu dalam paragraf paragraf.
• menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah bagus akan tetapi akan lebih baik lagi apabila pada bagian pendahuluan terdapat paparan tentang hasil yang diharapkan dari penelitian yang dilakukan.

METODE PENELITIAN
• penelitian menggunakan penelitian deskriptif dan kualitatif Sumber data berasal dari buku dan jurnal lainnya
• teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif
• menurut pendapat saya pada bagian metode penelitian telah berisi paparan tentang prosedur penelitian secara jelas dan ditulis secara naratif

ISI PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
* Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
*Letak Politik Hukum
Dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
• pada artikel ini bagian hasil dan pembahasan digabung menjadi satu
• pada bagian hasil riset selain dalam bentuk verbal juga dipaparkan dalam bentuk yang jelas serta penjelasannya mudah untuk dipahami karena berisi kata-kata yang kita dengar dan kita jumpai.
• pada artikel ini sudah ada pembahasan.

KESIMPULAN
- Kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas
- Tidak terdapat kekurangan pada kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA
• Pada bagian daftar pustaka sudah memuat semua publikasi yang direpresi langsung
• Referensi penulisan artikel yang berasal dari 13 sumber
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Win Arno -

nama: winarno

Npm:2217061045

Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).

PEMBAHASAN:

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan

baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar

menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat tentang suatu pemikiran kritis dan

dasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari Bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kalimat tersebut, etik dan moral menunjukkan cara melakukan persetujuan atau praktik sekelompok manusia. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia Hubungan antara etika dengan hukum bisa  dilihat dari dimensi 3 (tiga) yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk  mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diseraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan  kemudian dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah  kemerdekaan melalui TAP MPRS No.2 tahun 1960  tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan  Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9  dan kemudian diubah menjadi  Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)  jaminan selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari dimensi 3 (tiga) yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi  manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Kelebihan Jurnal : jurnal ini memiliki kelebihan dalam struktur penulisannya yang teratur juga terarah, dengan sumber-sumber yang sesuai dan relevan dengan topik pembahasan, terdapat banyak sumber yang dimuat dalam jurnal ini yang menjadi nilai lebih jurnal untuk para pembaca.


Kekurangan jurnal : daya tarik pembaca akan kurang terhadap jurnal ini karena gaya yang terlalu kaku, berupa materi tanpa disuguhi gambar atau dokumentasi yang menarik, jurnal ini juga terasa masih perlu banyak penambahan materinya sehingga lebih rinci dan juga jelas, perlu juga tujuan yang jelas untuk jurnal ini supaya lebih baik.

SARAN : Saran saya, sebaik-baiknya jurnal ini di perbaiki lagi, seperti di tambah dokumentasi atau gambar gambar yang menarik, juga materi yang dijelaskan lebih jelas menjelaskan lebih mudah dipahami oleh pembaca dengan menggunakan gaya bahasa yang sesuai namun tetap menggunakan EYD yang benar, sehingga kualitas dari jurnal ini bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.

kesimpulan:jurnal ini bila digunakan dengan tepat akan menjadi sumber materi yang bermanfaat,walau masih banyak kekurangan didalamnya,di perlukan perbaikan perbaikan lagi supaya jurnal ini bisa lebih baik seperti penambahan materi juga gaya bahasa nya.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Yuyun Kumalasari -
Nama : Yuyun Kumalasari
Npm : 2217061051
Kelas : Biologi Terapan kelas C

Tugas Analisis Jurnal

" Hubungan antara hukum dan etika dalam polisi hukum di indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)"

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa

dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Letak Politik Hukum

Dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Kelebihan :
Jurnal menggunakan diksi yang mudah dipahami membuat pembaca mudah menangkap maksud dari jurnal dan tidak berbelit-belit.

Kekurangan :
Ada kata seperti anonim yang tidak diperjelas maksudnya apa membuat pembaca tidak mengerti arti atau maksud nya apa.