Sebutkan beberapa dasar hukum dalam hukum humaniter internasional
FORUM 10
1. Konvensi Den Haag 1907,
2. Konvensi Den Haag 1954 dan
3. Konvensi Jenewa 1949
4. Protokol Tambahan I 1977
2. Konvensi Den Haag 1954 dan
3. Konvensi Jenewa 1949
4. Protokol Tambahan I 1977
dasar hukum dalam hukum humaniter internasional yaitu Konvensi Den Haag I 1899, Konvensi Den Haag II 1907, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
1. Konvensi Den Haag tahun 1907
2. Konvensi Jenewa tahun 1949
3. Protokol Tambahan 1 dan 2 tahun 1977
2. Konvensi Jenewa tahun 1949
3. Protokol Tambahan 1 dan 2 tahun 1977
dasar hukum Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Den Haag tahun 1954, Konvensi Jenewa tahun 1949, Protokol Tambahan 1 tahun 1977
Beberapa dasar hukum humaniter internasional diantaranya yaitu Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Tambahan 1977.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM 10
Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949, Protokol Tambahan 1 dan 2 tahun 1977