Apa kewajiban negara terhadap hukum humaniter internasional?
FORUM 9
Hukum Humaniter mempunyai sumber utama yang termuat dalam Konvensi Den Haag menentukan kewajiban negara-negara berperang tentang perilaku pada waktu operasi militer dan membatasi alat yang di gunakan dalam berperang dan Konvensi Jenewa dirancang untuk melindungi personil militer yang tidak dapat lagi terlibat aktif dalam permusuhan. Negara wajib melakukan penegakan hukum secara maksimal guna melindungi, baik orang- orang yang menjadi korban dari pelanggaran hukum humaniter, maupun obyek sipil yang rusak. Protokol Tambahan I tahun 1977, memaparkan aturan hukum internasional kewajiban bagi pihak peserta atau negara-negara untuk menentukan senjata yang boleh digunakan saat perang, apabila negara yang bersangkutan melanggar ketentuan tersebut, maka negara yang bersangkutan akan bertanggungjawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi, termasuk kerusakan lingkungan di dalamnya.
Hukum humaniter internasional mengamanatkan kepada negara untuk melaksanakan kewajiban melakukan tindakan pencegahan terhadap akibat-akibat serangan. Salah satunya mengatur negara untuk berusaha memindahkan penduduk sipil dan melindungi objek sipil dari daerah yang dekat sasaran- sasaran militer.
Hukum humaniter internasional mengamanatkan kepada negara untuk melaksanakan kewajiban melakukan tindakan pencegahan terhadap akibat-akibat serangan. Salah satunya mengatur negara untuk berusaha memindahkan penduduk sipil dan melindungi objek sipil dari daerah yang dekat sasaran- sasaran militer.
kewajiban negara terhadap hukum humaniter internasional yaitu melakukan tindakan pencegahan terhadap akibat-akibat serangan. Salah satunya adalah negara yang berusaha memindahkan penduduk sipil dan melindungi objek sipil dari daerah yang dekat sasaran-sasaran militer.
Kewajiban negara terhadap hukum humaniter internasional diantaranya adalah menentukan penggunaan senjata yang akan digunakan selama perang (yang tidak dapat menimbulkan kejahatan perang), melindungi objek objek sipil seperti rumah sakit dll, serta melindungi hak hak baik itu kombatan ataupun non kombatan.
kewajiban negara adalah membuat peraturan nasional yang memuat sanksi hukum bagi setiap orang atau warga negaranya yang melanggar. kemudian kewajiban untuk mengadili tersangka pelaku pelanggaran berat tanpa memandang kewarganegaraanya yang disertai dengan kemungkinan negara pihak yang bersangkutan menyerahkan tersangka itu ke negara pihak lain yang dianggap berkepentingan.
Kewajiban negara terhadap hukum humaniter internasional adalah mematuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebiasaan-kebiasaan internasional dan Konvensi Jenewa 1949. Terutama bagi negara-negara yang meratifikasi Konvensi tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: FORUM 9
Hukum humaniter internasional mengamanatkan kepada negara untuk melaksanakan kewajiban yaitu melakukan tindakan pencegahan terhadap akibat-akibat serangan. Salah satunya adalah negara yang berusaha memindahkan penduduk sipil dan melindungi objek sipil dari daerah yang dekat sasaran sasaran militer.