FORUM 7

FORUM 7

Number of replies: 6

Apa yang dimaksud dengan kombatan dalam hukum humaniter?

In reply to First post

Re: FORUM 7

by Febi Mahdalena 1912011275 -
Combatants adalah segala pihak yang ikut campur dalam konflik peperangan, contohnya seperti tentara (namun yang bertugas sebagai medis tidak boleh diserang) dan oleh karena nya maka boleh untuk diserang oleh tentara dari pihak lawan
In reply to First post

Re: FORUM 7

by Dewi Patimah 1912011008 -
Kombatan adalah golongan orang-orang yang terlibat secara langsung dalam peperangan. Contoh anggota Angkatan militer bersenjata yang ikut serta secara aktif dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata.
In reply to First post

Re: FORUM 7

by Henokh Henokh -
Menurut definisi yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama tahun 1977, kombatan adalah anggota angkatan bersenjata nasional atau kelompok terorganisir yang ditempatkan di bawah kendali efektif pasukan nasional tersebut (tentara bayaran).
In reply to First post

Re: FORUM 7

by Eva Gresya Sinurat -
kombatan adalah anggota angkatan bersenjeta yang ikut serta secara aktif dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata. mereka juga disebut sebagai pihak yang sah untuk menjadi korban.
In reply to First post

Re: FORUM 7

by Oksha Dwi Anugrah Panjaitan -
Kombatan adalah sebutan bagi pihak yang mengangkat senjata dalam konflik peperangan. Contoh dari kombatan ini sendiri adalah tentara ataupun milisi-milisi dalam konflik peperangan.