FORUM 1

FORUM 1

Number of replies: 6

Apa yang anda ketahui mengenai hukum humaniter?

In reply to First post

Re: FORUM 1

by Febi Mahdalena 1912011275 -
Humaniter adalah salah satu cabang dari hukum internasional yang mengatur tentang hak-hak manusia selama terjadi peperangan, dan merupakan gambaran bagaimana hukum internasional menyelesaikan konflik persenjataan dengan tujuan mengurangi dampak. Fokus hukum humaniter sendiri adalah bagaimana melindungi hak-hak non combatants (orang yang tidak terlibat perang) selama konflik terjadi. Sedangkan, dasar hukum ini adalah Konvensu Jenewa 1949 dan Protokol I dan Protokol II
In reply to First post

Re: FORUM 1

by Dewi Patimah 1912011008 -
Nama : Dewi Patimah
NPM : 1912011008

Hukum Humaniter adalah keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang. 
In reply to First post

Re: FORUM 1

by Henokh Henokh -
Hukum Humaniter adalah salah satu bentuk hukum internasional yang dibuat untuk mengatur permasalahan perang yang akan dilakukan dengan negara satu dan lainnya serta mengatur mengenai hak hak yang dimiliki baik itu pihak sipil ataupun pihak yang turut serta dalam perang.
In reply to First post

Re: FORUM 1

by Eva Gresya Sinurat -

Seperangkat aturan yang didasarkan atas perjanjian internasional dan kebiasaan internasional yang membatasi kekuasaan pihak yang berperang dalam menggunakan cara dan alat berperang untuk mengalahkan musuh dan mengatur perlindungan korban perang.

In reply to First post

Re: FORUM 1

by Oksha Dwi Anugrah Panjaitan -
Hukum Humaniter adalah sebuah Hukum Internasional yang mengatur seluruh hak dan kewajiban yang perlu dilakukan oleh seluruh pihak yang berkonflik ataupun bersengketa. Biasanya konflik tersebut merupakan konflik bersenjata. Adapun dasar dari hukum humaniter ini adalah hukum hak asasi manusia, mengingat dalam hukum ini syarat akan hak manusia di dalamnya.
In reply to First post

Re: FORUM 1

by Eunike Christine Kyrieleison Simanjuntak 1912011001 -
Hukum humaniter yang sering kali disebut sebagai hukum perang adalah seperangkat aturan yang didasari Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya dan dibuat atas dasar kemanusiaan yang bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata, pembatasan alat dan metode perang dan memberikan perlindungan bagi mereka yang tidak terlibat perang.