Forum 6

Forum 6

Number of replies: 38

Jelaskan Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase (PCA dan ICSID)

In reply to First post

Re: Forum 6

Raswanto . གིས-
Raswanto
2012011161

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
1. Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Perjanjian untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mengikuti peraturan yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

2. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Aternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), permohonan arbitrase dilakukan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti nama dan alamat Pemohon dan Termohon; penunjukan klausula arbitrase yang berlaku pada perjanjian; perjanjian yang menjadi sengketa;dasar tuntutan; jumlah yang dituntut (apabila ada); cara penyelesaian sengketa yang dikehendaki; dan pengajuan jumlah arbiter yang dikehendaki.

3. Penunjukan Arbiter
Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, Pemohon dan Termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan ini dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan dalam jawaban Termohon. Forum arbitrase dapat dipimpin oleh hanya satu orang arbiter (arbiter tunggal) atau majelis, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila dalam waktu 14 hari tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak, maka Ketua Pengadilan dapat melakukan pengangkatan arbiter tunggal. Keputusan tersebut kemudian akan mengikat kedua belah pihak.

4. Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)
Setelah berkas permohonan didaftarkan, pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa. Kemudian sekretariat BANI akan menyiapkan salinan permohonan arbitrase Pemohon dan dokumen lampiran lainnya untuk disampaikan kepada Termohon. Termohon memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban, dan dapat diperpanjang hingga 14 hari.
Jawaban tersebut, Termohon dapat melampirkan data dan bukti lain yang relevan terhadap kasus yang dipersengketakan untuk mengajukan tuntutan balik atau disebut sebagai rekonvensi. Tuntutan balik ini dapat disertakan bersama jawaban Termohon.

5. Sidang Pemeriksaan
Pada proses pemeriksaan arbitrase, dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini antara lain: pemeriksaan dilakukan secara tertutup, menggunakan Bahasa Indonesia, harus dibuat secara tertulis, dan mendengar keterangan dari para pihak.
In reply to First post

Re: Forum 6

Jeri Wijaya 2012011072 གིས-
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072

Jelaskan Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase (PCA dan ICSID)

Izin menjawab bu,
1. mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam praktinya sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Pertama dikirimkan pemeritahuan (notice of arbitration) kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud dengan substansi refrensi kalusal perjanjian yang menjadi dasar timbulnya sengketa, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase, keberatan ini disebut sebagai preliminary matter.

Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Pernyataan harus memuat fakta yang mendukung klaim, pokok permasalahan dan penyelesaian yang diinginkan serta di dukung oleh dokimen termasuk dasar yuridiksi dari pengadilan arbitrase. Selanjutnya diberikan jawaban dari respondent kepada claimant dan the tribunal pernyataan pembelaan yang didukung dokumen. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis. Biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan.

Tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Jika tidak ada permintaan penyampaian secara langsung maka lembaga dapat memutuskan proses mendasarkan pada dokumen tertulis atau untuk juga mengadirkan penyampaian argumen secara langsung. Dalam hal penghadiran para saksi harus dikomunikasikan di pengadilan paling tidak 30 hari sebelumnya. PCA akan sering berhubungan dengan advokat para pihak.
 
Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Ketentuan pilihan tidak mengatur mekanisme pelaksanaan putusan menyangkut negara dan organisasi internasional karena hanya dinyatakan segera.

2. mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes)
Dimulai pada proses penyampaian perkara oleh penggugat atau kedua pihak terkait informasi objek sengketa, identitas parah pihak dan persetujuan mereka untuk membawa perkara ke ICSID. Kemudian Sekjen akan meregister permohonan dengan memeriksa apakah perkara tersebut termasuk yurisdiksi ICSID. Jika sudah deregister maka pengadilan mulai memeriksa apakah para pihak keberatan dengan kompetensi pengadilan dan memutuskan jika ada akan dibahas terlebih dahulu sebelum masuk pada pembahasan pokok perkara. Jadi dalam konvensi ICSID atau fasilitas tambahan berupa proses tertulis yang terdiri dari penyampaian memorial tergugat, jawaban tergugat, balasan pihak penggugat serta jawaban balasan pihak tergugat . Dokumen tertulis tersebut disampaikan kepada Sekjen ICSID dengan jangka waktu yang ditentukan. Ada pula proses lisan berdasarkan permintaan Sekjen atau diskresi presiden siding untuk pertukaran informasi dan fakta yang tidak terungkap dalam proses tertulis. Dimulai dari hearing conference yakni permintaan para pihak untuk diskusi pokok permasalahan dengan tujan mencapai penyelesaian yang damai. Proses lisan terdiri dari mendengarkan para saksi dan ahli. Para pihak boleh hadir selama tidak ada pihak yang keberatan karena tidak ada prosedur kerahasiaan dan perlindungan informasi.
 
Putusan akhir dalam ICSID berbentuk award secara tertulis dan mencantumkan alasan-alasan putusan tersebut. Putusan dilakukan menurut suara mayoritas dari hasil voting para anggotanya. Jika para pihak memutuskan menyelesaikan sengketa sebelum putusan ICSID mereka dapat meminta pengadilan ICSID mencatat penyelesaian sengketa tersebut dalam bentuk award. Putusan yang dikelurkan bersifat final dan mengikat para pihak yang akan dipublikasikan ICSID hanya atas persetujuan para pihak, meskipun dalam praktiknya dipublikasikan dan dibuka untuk khalayak umum.
In reply to First post

Re: Forum 6

Aditya Seto Nugroho 2012011208 གིས-
Nama: Aditya Seto Nugroho
NPM: 2012011208

Izin menjawab, bu

1. PCA (Permanent Court of Arbitration)
Para pihak dapat menyetujui atau pengadilan dapat meminta agar PCA menyediakan salah satu dari layanan pendaftaran berikut:
  1. Transmisi komunikasi lisan dan tertulis dari para pihak ke majelis arbitrase dan sebaliknya dan antara para pihak.
  2. memelihara arsip pengajuan dan korespondensi.
  3. membuat semua pengaturan mengenai jumlah biaya para arbiter dan uang muka yang akan dibuat berdasarkan biaya tersebut dengan berkonsultasi dengan para pihak dan para arbiter.
  4. menahan simpanan partai dan mengeluarkan biaya dan pengeluaran pengadilan.
  5. membantu majelis arbitrase untuk menetapkan tanggal, waktu dan tempat persidangan, dan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pihak sebagaimana ditentukan oleh majelis.
  6. menyediakan ruang sidang dan pertemuannya di Istana Perdamaian atau di tempat lain bagi para pihak dan majelis arbitrase tanpa biaya (biaya yang berkaitan dengan katering, pelaporan pengadilan, atau dukungan lain yang terkait dengan pemeriksaan atau di tempat lain akan ditanggung oleh para pihak).
  7. membuat pengaturan untuk transkripsi, perekaman, interpretasi, penerjemahan, katering, atau dukungan lain yang terkait dengan dengar pendapat yang biayanya ditanggung oleh para pihak.
  8. membantu pemesanan perjalanan dan hotel, serta pengadaan visa
  9. melaksanakan tugas lain yang dipercayakan kepadanya oleh para pihak atau majelis arbitrase.

2. ICSID (International Centres for Settlement of Investment Disputes)

Prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan.

Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya.

Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID


In reply to First post

Re: Forum 6

Syifa Nur Azizah གིས-
Syifa Nur Azizah
2012011182

Izin menjawab bu,
Mahkamah Arbitration (PCA) berbasis di The Arbitrase Internasional atau Permanent adalah sebuah organisasi internasional yang Hague, Belanda. Mahkamah Arbitrase Internasional ini merupakan organisasi permanen antarbangsa pertama yang menyediakan sebuah forum untuk penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase dan cara cara damai lainnya. PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukanarbitrasepengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan.

Sedangkan dalam ICSID, prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID
In reply to First post

Re: Forum 6

Aisyah Putri Aryani 2012011169 གིས-
Aisyah Putri Aryani
2012011169

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase
• mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam praktinya sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Pertama dikirimkan pemeritahuan (notice of arbitration) kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud dengan substansi refrensi kalusal perjanjian yang menjadi dasar timbulnya sengketa, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase, keberatan ini disebut sebagai preliminary matter.

Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Pernyataan harus memuat fakta yang mendukung klaim, pokok permasalahan dan penyelesaian yang diinginkan serta di dukung oleh dokimen termasuk dasar yuridiksi dari pengadilan arbitrase. Selanjutnya diberikan jawaban dari respondent kepada claimant dan the tribunal pernyataan pembelaan yang didukung dokumen. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis. Biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan.

Tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Jika tidak ada permintaan penyampaian secara langsung maka lembaga dapat memutuskan proses mendasarkan pada dokumen tertulis atau untuk juga mengadirkan penyampaian argumen secara langsung. Dalam hal penghadiran para saksi harus dikomunikasikan di pengadilan paling tidak 30 hari sebelumnya. PCA akan sering berhubungan dengan advokat para pihak.

Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Ketentuan pilihan tidak mengatur mekanisme pelaksanaan putusan menyangkut negara dan organisasi internasional karena hanya dinyatakan segera.

•prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Muhammad Badri Khariz གིས-
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167
Izin menjawab

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase
1. Penyelesaian Sengketa Melaui Arbitrase PCA
PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukanarbitrasepengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan.

2. Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID
prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Arini Wulandari གིས-
Nama: Arini Wulandari
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase

- Prosedur Penyelesaian Sengketa di PCA
Secara umum, prosedur penyelesaian perselisihan di PCA sama seperti prosedur penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada umumnya. Pertama, penggugat (claimant) sebagai pihak yang menginisiasi dibentuknya arbitrase untuk menyelesaikan sengketanya mengirimkan pemberitahuan (notice of arbitration) kepada pihak tergugat (respondent) mengenai akan diadakannya proses arbitrase terkait sengketa yang dimaksud. Pemberitahuan ini berisi informasi spesifik mengenai subyek perkara yaitu:
a) Referensi terhadap klausul traktat, perjanjian, kontrak, ataupun instrumen hukum lainnya (misalnya keputusan organisasi
internasional) yang menjadi dasar timbulnya sengketa;
b) Pokok perselisihan dan jumlah klaim yang diajukan;
c) Penyelesaian atau solusi yang diminta; dan
d) Proposal jumlah arbitrator yang diinginkan.


Ketentuan-ketentuan pilihan yang disediakan PCA menyediakan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase. Keberatan terhadap penunjukan pengadilan arbitrase dapat diajukan secara tertulis pada tahap pembelaan atau dituliskan dalam jawaban pembelaan, dalam waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase, atau sejak diketahuinya
penunjukan oleh pihak lawan. Pengadilan kemudian akan memutuskan perihal keberatan ini terlebih dahulu sebagai preliminary matter. Pembahasan pokok perkara kemudian dimulai secara tertulis (written pleadings) dan dilaksanakan berdasarkan Ketentuan-ketentuan Pilihan (Optional Rules) PCA dan dibuka dengan pernyataan (statement of claim) dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Pernyataan ini harus mencantumkan, diantaranya, fakta yang mendukung klaim, pokok permasalahan, dan penyelesaian yng diinginkan (relief or remedy sought). pernyataan ini juga harus didukung oleh dokumen-dokumen terkait, termasuk yang mendukung dasar yurisdiksi dari pengadilan arbitrase. Sebagai bentuk jawaban, pihak responden kemudian juga akan mengajukan kepada pihak claimant dan the tribunal pernyataan pembelaan yang juga didukung oleh dokumen terkait.

Tahap pemeriksaan berikutnya adalah melalui penyampaian argumen secara langsung (oral arguments) yang berdasarkan ketentuan-ketentuan pilihan, dapat dimintakan oleh para pihak. Tahap ini dapat dilakukan dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Dalam hal tidak adanya permintaan dari para pihak untuk mengadakan sesi oral arguments, maka pengadilan akan memutuskan apakah proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan hanya mendasarkan pada dokumen tertulis saja, atau untuk juga mengadakan sesi penyampaian argumen secara langsung. Dalam hal para pihak menghadirkan saksi, maka para pihak harus mengkomunikasikannya dengan pengadilan dan pihak lawan dan menyampaikan nama-nama serta identitas saksi yang akan dihadirkan, paling tidak 30 hari sebelumnya.

Putusan akhir akan dibuat dalam bentuk tertulis (written award) dan merupakan keputusan dari mayoritas arbitrator. Putusan arbitrase PCA akan menjabarkan dasar-dasar atau alasan dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat untuk tidak diberikan dasar putusan.

- Prosedur Penyelesaian Arbitrase ICSID
Prosedur penyelesaian sengketa di ICSID dimulai dengan proses penyampaian perkara oleh penggugat atau kedua pihak terkait informasi menyangkut obyek sengketa, identitas para pihak, dan persetujuan mereka untuk membawa perkara kepada ICSID. Menurut Konvensi ICSID, Sekretaris jenderal kemudian akan meregister permohonan dengan terlebih dahulu memeriksa apakah perkara tersebut termasuk lingkup yurisdiksi ICSID. Ketentuan Arbitrase Fasilitas Tambahan juga mengatur prosedur
pemberitahuan arbitrase untuk melaksanakan proses penyelesaian sengketa dibawah prosedur ini.

Setelah perkara teregister, maka sesuai Konvensi ICSID, pengadilan akan memulai dengan memeriksa apakah para pihak memiliki keberatan terhadap yurisdiksi atau kompetensi pengadilan, dan akan memutuskan hal tersebut jika ada, baik terlebih dahulu atau bersamaan dengan pembahasan pokok perkara. Sebagaimana diketahui, keberatan terkait yurisdiksi dalam proses persidangan arbitrase ICSID merupakan hal yang lazim terjadi dan pada akhirnya keputusan terkait hal ini biasanya ditempatkan dalam fase yang
terpisah dengan pemeriksaan pokok perkara. Proses ini harus diselesaikan seawal mungkin dan bisa diselesaikan sebelum batas waktu penyampaian counter-memorial.

Peradilan arbitrase yang dibentuk di bawah Konvensi ICSID atau Fasilitas Tambahan pada umumnya terdiri dari 2 (dua) fase terpisah, terdiri dari proses tertulis dan lisan. Prosedur tertulis terdiri dari:
1) Penyampaian memorial oleh pihak penggugat (mencakup pernyataan fakta-fakta, pernyataan hukum, dan permohonan);
2) Penyampaian jawaban dari pihak tergugat (mencakup pernyataan penolak dari fakta yang disampaikan dalam acara sebelumnya,
fakta-fakta tambahan jika dibutuhkan, pengamatan terkait pernyataan hukum yang dibuat dalam acara sebelumnya, pernyataan hukum sebagai jawaban, dan permohonan);
3) Penyampaian balasan dari pihak penggugat (mencakup pernyataanpenolak dari fakta yang disampaikan dalam acara sebelumnya, fakta-fakta tambahan jika dibutuhkan, pengamatan terkait pernyataan hukum yang dibuat dalam acara sebelumnya,
pernyataan hukum sebagai jawaban, dan permohonan);
4) penyampaian jawaban balasan dari pihak tergugat (mencakup pernyataan penolak dari fakta yang disampaikan dalam acara
sebelumnya, fakta-fakta tambahan jika dibutuhkan, pengamatan
terkait pernyataan hukum yang dibuat dalam acara sebelumnya, pernyataan hukum sebagai jawaban, dan permohonan).
Semua penyampaian dokumen tertulis harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal ICSID sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh persidangan arbitrase.

Sementara proses persidangan secara lisan dilakukan berdasarkan permintaan Sekretaris Jenderal atau berdasarkan pada diskresi presiden sidang untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan penyampaian fakta-fakta yang tidak terungkap pada proses tertulis dalam rangka melancarkan jalannya pemeriksaan. Menurut ketentuan-ketentuan arbitrase, tahap pertama yaitu pre-
hearing conference yang dapat dilakukan atas permintaan para pihak untuk mendiskusikan pokok permasalahan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang damai. Proses persidangan secara lisan ini terdiri dari tahap mendengarkan para pihak serta saksi dan/atau ahli. Pengadilan dapat mengizinkan pihak lain untuk hadir dan mengamati jalannya persidangan lisan
selama para pihak tidak keberatan. Dalam hal ini, pengadilan akan membentuk prosedur kerahasiaan dan perlindungan informasi. Dibukanya akses bagi pihak lain yang tidak bersengketa untuk bisa menghadiri persidangan lisan pertama kali dikenalkan pada Amandemen Ketentuan-Ketentuan Arbitrase tahun 2006. Sebelum dilakukannya amandemen ini, dibutuhkan perjanjian persetujuan dari para pihak untuk bisa membuka proses persidangan kepada pihak lain.
Putusan akhir dalam peradilan arbitrase ICSID dikeluarkan dalam bentuk award secara tertulis dan mencantumkan alasan-alasan putusan tersebut. Berdasarkan Konvensi ICSID, pengadilan arbitrase dapat memutus
dengan suara mayoritas dari hasil voting para anggotanya.
In reply to First post

Re: Forum 6

Fahira Balkis གིས-
Fahira Balkis
2012011080

Izin menjawab bu,
1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam penerapannya PCA sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.
Putusan akhir PCA dibuat dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes)
Pertama, dimulai pada proses penyampaian perkara oleh penggugat atau kedua pihak terkait informasi objek sengketa, identitas para pihak dan persetujuan mereka untuk membawa perkara ke ICSID. Kemudian Sekjen akan meregister permohonan dengan memeriksa apakah perkara tersebut termasuk yurisdiksi ICSID. Jika sudah deregister maka pengadilan mulai memeriksa apakah para pihak keberatan dengan kompetensi pengadilan dan memutuskan jika ada akan dibahas terlebih dahulu sebelum masuk pada pembahasan pokok perkara. Jadi dalam konvensi ICSID atau fasilitas tambahan berupa proses tertulis yang terdiri dari penyampaian memorial tergugat, jawaban tergugat, balasan pihak penggugat serta jawaban balasan pihak tergugat . Dokumen tertulis tersebut disampaikan kepada Sekjen ICSID dengan jangka waktu yang ditentukan. Kemudian pada proses lisan, berdasarkan permintaan Sekjen atau diskresi presiden siding untuk pertukaran informasi dan fakta yang tidak terungkap dalam proses tertulis. Dimulai dari hearing conference yakni permintaan para pihak untuk diskusi pokok permasalahan dengan tujan mencapai penyelesaian yang damai. Proses lisan terdiri dari mendengarkan para saksi dan ahli. Para pihak boleh hadir selama tidak ada pihak yang keberatan karena tidak ada prosedur kerahasiaan dan perlindungan informasi.
Putusan akhir ICSID berbentuk award secara tertulis dan mencantumkan alasan-alasan putusan tersebut. Putusan dilakukan menurut suara mayoritas dari hasil voting para anggotanya. Jika para pihak memutuskan menyelesaikan sengketa sebelum putusan ICSID mereka dapat meminta pengadilan ICSID mencatat penyelesaian sengketa tersebut dalam bentuk award. Putusan yang dikelurkan bersifat final dan mengikat para pihak yang akan dipublikasikan ICSID hanya atas persetujuan para pihak, meskipun dalam praktiknya dipublikasikan dan dibuka untuk khalayak umum.
In reply to First post

Re: Forum 6

Winanda Aryandini གིས-
Nama: Winanda Aryandini
NPM: 2012011257

Izin menjawab ibu,
1. Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase PCA
Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.
Putusan akhir PCA dibuat dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

2.Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID
prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Jhosua Stefanus Marchellino གིས-
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065

Izin Menjawab Bu,
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
• Penyelesaian Sengketa Melaui Arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration), merupakan suatu sistem yang mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukan arbitrase pengadilan, dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan.

• Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes), merupakan prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Muhamad Falah Handika 2012011178 གིས-
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178

Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase PCA
Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.
Putusan akhir PCA dibuat dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID
prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Nadia Evika Suri གིས-
Nadia Evika Suri
2052011042

Izin menjawab Ibu.
1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam penerapannya PCA sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.
Putusan akhir PCA dibuat dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

2.Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID
prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Renanda Putra གིས-
NAMA : RENANDA PUTRA
NPM : 2012011221

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
1. Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Perjanjian untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mengikuti peraturan yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

2. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Aternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), permohonan arbitrase dilakukan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti nama dan alamat Pemohon dan Termohon; penunjukan klausula arbitrase yang berlaku pada perjanjian; perjanjian yang menjadi sengketa;dasar tuntutan; jumlah yang dituntut (apabila ada); cara penyelesaian sengketa yang dikehendaki; dan pengajuan jumlah arbiter yang dikehendaki.

3. Penunjukan Arbiter
Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, Pemohon dan Termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan ini dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan dalam jawaban Termohon. Forum arbitrase dapat dipimpin oleh hanya satu orang arbiter (arbiter tunggal) atau majelis, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila dalam waktu 14 hari tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak, maka Ketua Pengadilan dapat melakukan pengangkatan arbiter tunggal. Keputusan tersebut kemudian akan mengikat kedua belah pihak.

4. Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)
Setelah berkas permohonan didaftarkan, pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa. Kemudian sekretariat BANI akan menyiapkan salinan permohonan arbitrase Pemohon dan dokumen lampiran lainnya untuk disampaikan kepada Termohon. Termohon memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban, dan dapat diperpanjang hingga 14 hari.
Jawaban tersebut, Termohon dapat melampirkan data dan bukti lain yang relevan terhadap kasus yang dipersengketakan untuk mengajukan tuntutan balik atau disebut sebagai rekonvensi. Tuntutan balik ini dapat disertakan bersama jawaban Termohon.
In reply to First post

Re: Forum 6

Fillah akram Ramadhansyah གིས-
Nama : Fillah Akram Ramadhansyah
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
Jelaskan Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase (PCA dan ICSID)
1. PCA (Permanent Court of Arbitration)
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam penerapannya PCA sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.
Putusan akhir PCA dibuat dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

2. ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes)
Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID
In reply to First post

Re: Forum 6

Mohammad Farid Alfairuzi གིས-
Mohammad Farid Alfairuzi
2012011194

1. Permanent Court of Arbitration (PCA)

Permanent Court of Arbitration (PCA) atau Mahkamah Arbitrasi Antar bangsa adalah organisasi internasional yang terletak di The Hague, Belanda. PCA ini bukan peradilan pada umumnya melainkan sebuah pelayanan jasa dengan jasa sidang arbitrasi untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa antar anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan atau Negara yang menjadi member dalam ratifikasi Mahkamah Arbitrasi ini. PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukanarbitrasepengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan.

2. International Centre for Settlement of Investment Disputes

ICSID adalah lembaga di bawah Bank Dunia. Konvensi yang mendirikan ICSID adalah konvesi Washington. Konvensi ini mengatur perselisihan antara suatu negara dengan perorangan atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara tersebut dengan jalan damai melalui arbitrase. Prosedur penyelesaian sengketa arbitrase yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Kemudian, dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Khairunnisah 2012011192 གིས-
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

A. Penyelesaian sengketa melalui Permanent Court of Aribitration (PCA)
1. dikirimkan pemeritahuan (notice of arbitration) kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud.
2. Pembahasan pokok perkara secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud.
3. Selanjutnya diberikan jawaban dari respondent kepada claimant dan the tribunal pernyataan pembelaan yang didukung dokumen.
4. Penyampaian argumen secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat diminta oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Jika tidak ada permintaan penyampaian secara langsung maka lembaga dapat memutuskan proses mendasarkan pada dokumen tertulis atau untuk juga mengadirkan penyampaian argumen secara langsung.
5. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Keputusan ini bersifat tertutup dan mengikat para pihak.

B. Penyelesaian Sengketa Melalui International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
Prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan.
In reply to First post

Re: Forum 6

Yuthika Al-Mufadhdhal གིས-
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase PCA dan ICSID kedua merupakan suatu proses penyelesaian sengketa yang diajukan kepada badan terkait melalui metode arbitrase, yang membedakannya PCA (Permanent Court of Arbitration) merupakan organisasi internasional yang melayani penyelesaian antar anggota PBB maupun anggota ratifikasi Mahkamah Arbitrase. Sedangkan ICSID adalah lembaga internasional dibawah naungan Bank Dunia yang juga melayani penyelesaian arbitrase antar negara yang difokuskan kepada hal investasi. Untuk mekanismenya PCA diawali dengan mengirimkan pemberitahuan bahwa akan dilakukan arbitrase beserta turunannya kepada tergugat yang kemudian ketentuan-ketentuan yang diberikan PCA menyediakan prosedur awal terkait pembentukan yurisdiksi pengadilan arbitrase. Selanjutnya tahap pembahasan pokok perkara dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan yang dilakukan melalui penyampaian argumen yang diakhiri dengan dibuatnya putusan akhir dari arbitrase PCA. Sedangkan untuk ICSID sejatinya memiliki kesamaan dalam proses pelaksanaannya dengan arbitrase secara umum. Pihak bersengketa dapat menunjuk pihak ketiga sebagai pengurus perselisihan kemudian dilaksanakan proses sidang hingga keluar putusan ICSID.Dalam hal ini yang menjadi pembeda adalah mekanisme pembatalan putusan, dimana putusan ICSID dapat dibatalkan dengan diajukan kepada Sekretaris Jenderal ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

naila yasiroh གིས-
Nama : Naila Yasiroh
NPM : 2012011243

Izin menjawab bu,
Prosedur mengenai Penyelesaian Perselisihan PMA telab diatur dalam pasal 2S Konvensl Washington tahun 1968 mengenai syarat-syarat Yurisdikdi Arbitrase ICSID, dalam hal mana suatu negara dapat digugat dihadapan arbitrase center ini:
1. Harus ada suatu • legal disputes • (sengketa hukum) yang timbul secara langsung antara negara dan penanam modal asing di bidang penanaman modal.
2.Subyek sengketanya adalah antara negara peserta dengan:
a. Warga negara dari negara peserta lainnya;
b. Badan Hukum:
- dari negara peserta lainnya.
- dari negara tersebut tetapi karena ada "foreign control" dianggap berkewarganegaraan lain dengan negara tersebut.

3. Harus ada persetujuan atau "Consent" dari para pihak untuk _menyelesaikan "dispute" melalui ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Dicky Ryan Nugroho 2012011074 གིས-
Nama: Dicky Ryan Nugroho
NPM: 2012011074

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase
1. Penyelesaian Sengketa Melaui Arbitrase PCA
PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukanarbitrasepengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan.

2. Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID
prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Aulia Fashiha Rasidin གིས-
Nama : Aulia Fashiha Rasidin
NPM : 2012011052

PCA
Fungsi dari Permanent Court of Arbitration ini adalah sebagai media pelayanan abitrasi internasional, adapaun layanan dari Permanent Court Of Arbitration ini meliputi 5 hal yaitu : (1) Jasa Arbitrasi (2) Penunjukan Otoritas, (3) Mediasi/Konsiliasi, (4) Pencarian Fakta, (5) Pengadilan Tamu.Untuk proses arbitrase, PCA menerapkan the 1976 UNCITRAL Arbitration Rules, sedangkan untuk proses acara berkonsiliasi, PCA menerapkan the 1980 UNCITRAL Conciliation Rules.PCA memiliki suatu panel arbitrator yang disebut dengan Member of the Court. Badan ini terdiri dari 260 arbitrator.8 Mereka adalah para ahli hukum terkemuka yang berasal dari negara negara Konvensi Den Haag. Nama-nama mereka diterbitkan setiap tahun dalam laporan tahunan Dewan Administratif Arbitrase (the Annual Report of the Administrative Council). Badan ini memiliki pula suatu Biro International (International Bureau) yang memiliki fungsi administratif. Biro ini dipimpin oleh sekretaris jenderal. Sekeretaris jenderal berfungsi pula sebagai saluran komunikasi di antara negara negara anggota konvensi dan mengurus kearsipan badan arbtrase.

CSID
ICSID adalah merupakan sebuah organisasi yang lahir dari Konvensi Washington 1965, yang memilki tujuan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dunia melalui arus investasi dan perdagangan internasional yang lebih besar, dan menumbuhkan iklim saling mempercayai antara Negara (host State) dengan investor dalam meningkatkan arus penanaman modal.18 Dalam berbagai hal ICSID dapat dikatakan merupakan suatu organisasi yang unik dibidang alternative penyelesaian sengketa internasional, karena organisasi ini bibentuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada masyarakat ekonomi global. Oleh karena itu, arbitrase ICSID dirancang sebagi penyeimbang keinginan- keinginan antara Negara penrima modal (host States) dengan investor asing dan sebagi institusi yang menyediakan suatu mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang efektif dibidang penanaman modal asing.
In reply to First post

Re: Forum 6

M. Aslim Aziz Azzaky 2012011223 གིས-
Nama : M. Aslim Aziz Azzaky
NPM : 2012011223

1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase PCA (Permanent Court Of Justice)
Secara umum, prosedur penyelesaian sengketa di PCA sama seperti prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada umumnya. Pertama, penggugat sebagai pihak yang menginisiasi dibentuknya arbitrase untuk menyelesaikan sengketanya mengirimkan pemberitahuan (notice of arbitration) kepada pihak tergugat (respondent) mengenai akan diadakannya proses arbitrase terkait sengketa yang dimaksud. Pemberitahuan ini berisi informasi spesifik mengenai subyek perkara, yaitu :
a. Referensi terhadap klausal traktat, perjanjian, kontrak, ataupun instrumen hukum lainnya (misalnya keputusan organisasi internasional) yang menjadi dasar timbulnya sengketa.
b. Pokok perselisihan dan jumlah klaim yang diajukan.
c. Penyelesaian atau solusi yang diminta.
d. Proposal jumlah arbitrator yang diinginkan.

Ketentuan-ketentuan pilihan yang disediakan PCA menyediakan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengajuan arbitrase. Keberatan terhadap penunjukan pengadilan arbitrase dapat diajukan secara tertulis pada tahap pembelaan atau dituliskan dalam jawaban pembelaan, dalam waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase, atau sejak diketahuinya penunjukan oleh pihak lawan. Pengadilan kemudian akan memutuskan perihal keberatan ini terlebih dahulu sebagai preliminary matter.
Pembahasan pokok perkara kemudian dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan pilihan PCA dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud . Pernyataan ini harus mencantumkan, diantaranya, fakta yang mendukung klaim, pokok permasalahan, penyelesaian yang diinginkan. Pernyataan ini juga harus didukung dengan dokumen-dokumen terkait, termasuk yang mendukung dasar yurisdiksi dari pengadilan arbitrase. Sebagai bentuk jawaban, pihak responden kemudian juga akan mengajukan kepada pihak claimant dan the tribunal pernyataan pembelaan yang juga didukung oleh dokumen terkait.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan pilihan PCA, waktu yang ditentukan pada umumnya tidak akan melebihi 90 (sembilan puluh) hari, atau 45 (empat puluh lima) hari untuk perkara yang melibatkan negara dengan pihak non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Tahap pemeriksaan berikutnya adalah melalui penyampaian argumen secara langsung (oral arguments) yang berdasarkan ketentuan-ketentuan pilihan, dapat dimintakan oleh para pihak. Tahap ini dapat dilakukan dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Dalam hal tidak adanya permintaan dari para pihak untuk mengadakan sesi oral arguments, maka pengadilan akan memutuskan apakah proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan hanya mendasarkan pada dokumen tertulis saja atau untuk juga mengadakan sesi penyampaian argumen secara langsung. Dalam hal para pihak menghadirkan saksi, maka para pihak harus mengkomunikasikannya dengan pengadilan dan pihak lawan dan menyampaikan nama-nama serta identitas saksi yang akan dihadirkan, paling tidak 30 hari sebelumnya. Dalam berkoordinasi untuk menyelesaikan perkara yang masuk, PCA akan secara rutin berhubungan dengan advokat yang mewakili para pihak. Hal ini mengingat hampir selalu para pihak dalam perkara yang diselesaikan dibawah PCA akan menggunakan advokat untuk membantu mewakili kepentingan mereka, bahkan menggunakan jasa kantor hukum berskala internasional. Beberapa negara secara khusus mengandalkan departemen hukumnya, dan dalam beberapa kasus ada penggugat yang mewakili dirinya sendiri (beracara tanpa kuasa hukum).

Putusan akhir akan dibuat dalam bentuk tertulis dan merupakan keputusan dari mayoritas arbitrator. Putusan arbitrase PCA akan menjabarkan dasar-dasar atau alasan dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat untuk diberikan dasar putusan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pilihan PCA, putusan yang dikeluarkan tidak akan dibuka terhadap khalayak umum (kecuali para pihak menyetujinya), sedangkan berdasarkan Konvensi Den Haag putusan arbitrase biasanya akan dipublikasikan. Putusan yang dikeluarkan juga bersifat final dan mengikat para pihak, serta dapat segera dilaksanakan. Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan banding yang dapat dilakukan terhadap putusan yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan arbitrase dibawah naungan PCA. Terkait dengan pelaksanaan putusan arbitrase PCA, Ketentuan-Ketentuan Pilihan tidak mengatur mekanisme pelaksanaan putusan yang menyangkut negara dan/atau organisasi internasional. Keterangan yang diatur hanyalah bahwa putusan dapat dilaksanakan dengan segera.

2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa ICSID
Arbitrase diatur dalam Bab Empat dari ICSID Convention dan Rules of Procedure for Arbitration Proceedings (Arbitration Rules). Arbitrase sering dipilih oleh para pihak yang bersengketa karena prosedurnya mudah, putusannya mengikat dan tidak dapat dibanding pada instansi peradilan yang lebih tinggi. Lagipula, persoalannya sangat teknis operasional, sehingga sukar untuk dimengerti oleh hakim dari badan peradilan.
Karakter Arbitrase ICSID tidak jauh berbeda dengan proses arbitrase pada umumnya. Tribunal terdiri dari seorang arbitrator atau para arbitrator dengan jumlah yang ganjil yang ditunjuk dan disetujui oleh para pihak dan prosedurnya terdiri dari dua fase, yaitu proses tertulis yang dilanjutkan dengan proses lisan.
In reply to First post

Re: Forum 6

Ramadani Fitra Diansyah Pratama Ramadani Fitra Diansyah Pratama གིས-
Izin menjawab bu,
1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam penerapannya PCA sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.

2. mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes)
Dimulai pada proses penyampaian perkara oleh penggugat atau kedua pihak terkait informasi objek sengketa, identitas para pihak dan persetujuan mereka untuk membawa perkara ke ICSID. Kemudian Sekjen akan meregister permohonan dengan memeriksa apakah perkara tersebut termasuk yurisdiksi ICSID. Jika sudah deregister maka pengadilan mulai memeriksa apakah para pihak keberatan dengan kompetensi pengadilan dan memutuskan jika ada akan dibahas terlebih dahulu sebelum masuk pada pembahasan pokok perkara.
In reply to First post

Re: Forum 6

Muhammad Zahid Alim གིས-
Muhammad Zahid Alim
2012011188

Arbitrase (“PCA”), serta saran untuk mengembangkan mekanisme ISDS melalui PCA yang dapat menjamin kepastian hukum dan mendukung kepentingan investor asing dan negara tuan rumah. Hasil kajian mengungkapkan bahwa PCA saat ini cukup banyak digunakan sebagai forum penyelesaian sengketa investasi internasional dan khususnya untuk memberikan dukungan kelembagaan bagi arbitrase ISDS yang timbul dari perjanjian investasi internasional yang dilakukan di luar kerangka Konvensi ICSID. Meskipun demikian, ada beberapa hal terkait pengaturan penyelesaian sengketa dalam PCA yang dapat diperbaiki agar penyelesaian sengketa melalui mekanisme ISDS melalui PCA benar-benar dapat menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
In reply to First post

Forum 6

ATIKA PRATIWI 2012011153 གིས-
NAMA : ATIKA PRATIWI
NPM : 2012011153
Izin menjawab bu

A. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Arbitrase PCA ( The Permanent Court Of Arbitration)
PCA berwenang menangani sengketa antar negara dan juga negara dengan pihak swasta, atau sengketa yang terkait di dalamnya organisasi internasional. PCA juga memberi berbagai jasa penyelesaian sengketa internasional di luar arbitrase. PCA berwenang memberi jasa penyelesaian secara konsiliasi, fact finding commission atau inquiry (komisi penyelidik), jasa baik, atau mediasi. Untuk proses arbitrase, PCA menerapkan the 1976 UNCITRAL Arbitration Rules. Sedangkan untuk proses acara berkonsiliasi, PCA menerapkan the 1980 UNCITRAL Conciliation Rules.
Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase nya seperti :
1. Para pihak memiliki kebebasan dalam memilih arbitrator, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui pihak ketiga misalnya pengadilan internasional) untuk menunjuk arbitrator untuk salah satu atau kedua belah pihak.
2. Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyaratan bagaimana suatu putusan akan diambil (hukum yang akan diterapkan)
3. Sipat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.
4. Persidangan arbitrase dimungkinkan untuk dilaksanakan secara rahasia apabila para pihak menghendaki demikian, contohnya dalam kasus Anglo-France Continental Shelf.
5. Para pihak sendiri yang menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase.

B. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase ICSID
Arbitrase ICSID mengacu pada proses arbitrase yang dilakukan di bawah naungan Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa Investasi ("Pusat ICSID”), ditetapkan oleh Artikel 1 dari Konvensi Penyelesaian Perselisihan Investasi antara Negara dan Warga Negara dari Negara Lain ("Konvensi”), yang mulai berlaku 14 Oktober 1966. Konvensi mengatur penyelesaian perselisihan antara investor asing dan negara tuan rumah melalui arbitrase atau konsiliasi, yang dikelola oleh ICSID Center.
In reply to First post

Re: Forum 6

Faisal ... གིས-
Nama : Faisal
Npm: 2012011172

Jelaskan Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase (PCA dan ICSID)

PCA (Permanent Court of Arbitration)
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam penerapannya PCA sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.
Putusan akhir PCA dibuat dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes)
Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID
In reply to First post

Re: Forum 6

Rizky Radhi Muarief 2012011240 གིས-
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240

Mekanisme penyelesaian sengketa :

1. Penyelesaian Sengketa Melaui Arbitrase PCA
PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukanarbitrasepengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan.

2. Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID
prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Daesyifa Bunga Hartawan གིས-
Nama: Daesyifa Bunga Hartawan
NPM: 2052011045

- Prosedur Penyelesaian Sengketa di PCA
Pertama, penggugat (claimant) sebagai pihak yang menginisiasi dibentuknya arbitrase untuk menyelesaikan sengketanya mengirimkan pemberitahuan (notice of arbitration) kepada pihak tergugat (respondent) mengenai akan diadakannya proses arbitrase terkait sengketa yang dimaksud. Pemberitahuan ini berisi informasi spesifik mengenai subyek perkara yaitu:
a) Referensi terhadap klausul traktat, perjanjian, kontrak, ataupun instrumen hukum lainnya yang menjadi dasar timbulnya sengketa;
b) Pokok perselisihan dan jumlah klaim yang diajukan;
c) Penyelesaian atau solusi yang diminta; dan
d) Proposal jumlah arbitrator yang diinginkan.

Ketentuan-ketentuan pilihan yang disediakan PCA menyediakan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase. Keberatan terhadap penunjukan pengadilan arbitrase dapat diajukan secara tertulis pada tahap pembelaan atau dituliskan dalam jawaban pembelaan, dalam waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase, atau sejak diketahuinya penunjukan oleh pihak lawan. Pengadilan kemudian akan memutuskan perihal keberatan ini terlebih dahulu sebagai preliminary matter. Pembahasan pokok perkara kemudian dimulai secara tertulis (written pleadings) dan dilaksanakan berdasarkan Ketentuan-ketentuan Pilihan (Optional Rules) PCA dan dibuka dengan pernyataan (statement of claim) dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Pernyataan ini berisi, fakta yang mendukung klaim, pokok permasalahan, dan penyelesaian yng diinginkan (relief or remedy sought). pernyataan ini juga harus didukung oleh dokumen-dokumen terkait, termasuk yang mendukung dasar yurisdiksi dari pengadilan arbitrase. Sebagai bentuk jawaban, pihak responden kemudian juga akan mengajukan kepada pihak claimant dan the tribunal pernyataan pembelaan yang didukung oleh dokumen terkait. Tahap pemeriksaan berikutnya adalah melalui penyampaian argumen secara langsung (oral arguments) yang berdasarkan ketentuan-ketentuan pilihan, dapat dimintakan oleh para pihak. Tahap ini dapat dilakukan dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Dalam hal tidak adanya permintaan dari para pihak untuk mengadakan sesi oral arguments, maka pengadilan akan memutuskan apakah proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan hanya mendasarkan pada dokumen tertulis saja, atau untuk juga mengadakan sesi penyampaian argumen secara langsung. Dalam hal para pihak menghadirkan saksi, maka para pihak harus mengkomunikasikannya dengan pengadilan dan pihak lawan dan menyampaikan nama-nama serta identitas saksi yang akan dihadirkan, paling tidak 30 hari sebelumnya. Putusan akhir akan dibuat dalam bentuk tertulis (written award) dan merupakan keputusan dari mayoritas arbitrator. Putusan arbitrase PCA akan menjabarkan dasar-dasar atau alasan dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat untuk tidak diberikan dasar putusan.

- Prosedur Penyelesaian Arbitrase ICSID
Pertama, proses penyampaian perkara oleh penggugat atau kedua pihak terkait informasi menyangkut obyek sengketa, identitas para pihak, dan persetujuan mereka untuk membawa perkara kepada ICSID. Menurut Konvensi ICSID, Sekretaris jenderal kemudian akan meregister permohonan dengan terlebih dahulu memeriksa apakah perkara tersebut termasuk lingkup yurisdiksi ICSID. Ketentuan Arbitrase Fasilitas Tambahan juga mengatur prosedur pemberitahuan arbitrase untuk melaksanakan proses penyelesaian sengketa dibawah prosedur ini. Setelah perkara terdaftar, sesuai Konvensi ICSID, maka pengadilan akan memulai dengan memeriksa apakah para pihak memiliki keberatan terhadap yurisdiksi atau kompetensi pengadilan, dan akan memutuskan hal tersebut jika ada, baik terlebih dahulu atau bersamaan dengan pembahasan pokok perkara. Sebagaimana diketahui, keberatan terkait yurisdiksi dalam proses persidangan arbitrase ICSID merupakan hal yang lazim terjadi dan pada akhirnya keputusan terkait hal ini biasanya ditempatkan dalam fase yang terpisah dengan pemeriksaan pokok perkara. Proses ini harus diselesaikan seawal mungkin dan bisa diselesaikan sebelum batas waktu penyampaian counter-memorial.
Peradilan arbitrase yang dibentuk di bawah Konvensi ICSID atau Fasilitas Tambahan pada umumnya terdiri dari 2 (dua) fase terpisah, terdiri dari proses tertulis dan lisan. Prosedur tertulis terdiri dari:
1) Penyampaian memorial oleh pihak penggugat (mencakup pernyataan fakta-fakta, pernyataan hukum, dan permohonan);
2) Penyampaian jawaban dari pihak tergugat (mencakup pernyataan penolak dari fakta yang disampaikan dalam acara sebelumnya,
fakta-fakta tambahan jika dibutuhkan, pengamatan terkait pernyataan hukum yang dibuat dalam acara sebelumnya, pernyataan hukum sebagai jawaban, dan permohonan);
3) Penyampaian balasan dari pihak penggugat (mencakup pernyataanpenolak dari fakta yang disampaikan dalam acara sebelumnya, fakta-fakta tambahan jika dibutuhkan, pengamatan terkait pernyataan hukum yang dibuat dalam acara sebelumnya, pernyataan hukum sebagai jawaban, dan permohonan);
4) penyampaian jawaban balasan dari pihak tergugat (mencakup pernyataan penolak dari fakta yang disampaikan dalam acara sebelumnya, fakta-fakta tambahan jika dibutuhkan, pengamatan terkait pernyataan hukum yang dibuat dalam acara sebelumnya, pernyataan hukum sebagai jawaban, dan permohonan).
Semua penyampaian dokumen tertulis harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal ICSID sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh persidangan arbitrase.
Sementara proses persidangan secara lisan dilakukan berdasarkan permintaan Sekretaris Jenderal atau berdasarkan pada diskresi presiden sidang untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan penyampaian fakta-fakta yang tidak terungkap pada proses tertulis dalam rangka melancarkan jalannya pemeriksaan. Menurut ketentuan-ketentuan arbitrase, tahap pertama yaitu pre-hearing conference yang dapat dilakukan atas permintaan para pihak untuk mendiskusikan pokok permasalahan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang damai. Proses persidangan secara lisan ini terdiri dari tahap mendengarkan para pihak serta saksi dan/atau ahli. Pengadilan dapat mengizinkan pihak lain untuk hadir dan mengamati jalannya persidangan lisan selama para pihak tidak keberatan. Dalam hal ini, pengadilan akan membentuk prosedur kerahasiaan dan perlindungan informasi. Dibukanya akses bagi pihak lain yang tidak bersengketa untuk bisa menghadiri persidangan lisan pertama kali dikenalkan pada Amandemen Ketentuan-Ketentuan Arbitrase tahun 2006. Sebelum dilakukannya amandemen ini, dibutuhkan perjanjian persetujuan dari para pihak untuk bisa membuka proses persidangan kepada pihak lain.
Putusan akhir dalam peradilan arbitrase ICSID dikeluarkan dalam bentuk award secara tertulis dan mencantumkan alasan-alasan putusan tersebut. Berdasarkan Konvensi ICSID, pengadilan arbitrase dapat memutus dengan suara mayoritas dari hasil voting para anggotanya.
In reply to First post

Re: Forum 6

M Al Ghiffari Akbar 2012011105 གིས-
Nama : M Al Ghiffari Akbar
NPM : 2012011105

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase
• Mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam praktinya sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Pertama dikirimkan pemeritahuan (notice of arbitration) kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud dengan substansi refrensi kalusal perjanjian yang menjadi dasar timbulnya sengketa, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase, keberatan ini disebut sebagai preliminary matter.

Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Pernyataan harus memuat fakta yang mendukung klaim, pokok permasalahan dan penyelesaian yang diinginkan serta di dukung oleh dokimen termasuk dasar yuridiksi dari pengadilan arbitrase. Selanjutnya diberikan jawaban dari respondent kepada claimant dan the tribunal pernyataan pembelaan yang didukung dokumen. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis. Biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan.
Tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Jika tidak ada permintaan penyampaian secara langsung maka lembaga dapat memutuskan proses mendasarkan pada dokumen tertulis atau untuk juga mengadirkan penyampaian argumen secara langsung. Dalam hal penghadiran para saksi harus dikomunikasikan di pengadilan paling tidak 30 hari sebelumnya. PCA akan sering berhubungan dengan advokat para pihak.
Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Ketentuan pilihan tidak mengatur mekanisme pelaksanaan putusan menyangkut negara dan organisasi internasional karena hanya dinyatakan segera.

• Prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Dhia Kamila 2012011207 གིས-
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207

1. Penyelesaian sengketa melalui PCA:
Permanent Court of Arbitration (PCA) atau Mahkamah Arbitrasi Antar bangsa adalah organisasi internasional yang terletak di The Hague, Belanda. PCA ini bukan peradilan pada umumnya melainkan sebuah pelayanan jasa dengan jasa sidang arbitrasi untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa antar anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan atau Negara
yang menjadi member dalam ratifikasi Mahkamah Arbitrasi ini. Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.
Putusan akhir PCA dibuat dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

2. Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID:
prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Gerireo Binalawan གིས-
Gerireo Binalawan 2012011199
1. mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam praktinya sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Pertama dikirimkan pemeritahuan (notice of arbitration) kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud dengan substansi refrensi kalusal perjanjian yang menjadi dasar timbulnya sengketa, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase, keberatan ini disebut sebagai preliminary matter.

Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Pernyataan harus memuat fakta yang mendukung klaim, pokok permasalahan dan penyelesaian yang diinginkan serta di dukung oleh dokimen termasuk dasar yuridiksi dari pengadilan arbitrase. Selanjutnya diberikan jawaban dari respondent kepada claimant dan the tribunal pernyataan pembelaan yang didukung dokumen. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis. Biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan.

Tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Jika tidak ada permintaan penyampaian secara langsung maka lembaga dapat memutuskan proses mendasarkan pada dokumen tertulis atau untuk juga mengadirkan penyampaian argumen secara langsung. Dalam hal penghadiran para saksi harus dikomunikasikan di pengadilan paling tidak 30 hari sebelumnya. PCA akan sering berhubungan dengan advokat para pihak.

Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Ketentuan pilihan tidak mengatur mekanisme pelaksanaan putusan menyangkut negara dan organisasi internasional karena hanya dinyatakan segera.

2. mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes)
Dimulai pada proses penyampaian perkara oleh penggugat atau kedua pihak terkait informasi objek sengketa, identitas parah pihak dan persetujuan mereka untuk membawa perkara ke ICSID. Kemudian Sekjen akan meregister permohonan dengan memeriksa apakah perkara tersebut termasuk yurisdiksi ICSID. Jika sudah deregister maka pengadilan mulai memeriksa apakah para pihak keberatan dengan kompetensi pengadilan dan memutuskan jika ada akan dibahas terlebih dahulu sebelum masuk pada pembahasan pokok perkara. Jadi dalam konvensi ICSID atau fasilitas tambahan berupa proses tertulis yang terdiri dari penyampaian memorial tergugat, jawaban tergugat, balasan pihak penggugat serta jawaban balasan pihak tergugat . Dokumen tertulis tersebut disampaikan kepada Sekjen ICSID dengan jangka waktu yang ditentukan. Ada pula proses lisan berdasarkan permintaan Sekjen atau diskresi presiden siding untuk pertukaran informasi dan fakta yang tidak terungkap dalam proses tertulis. Dimulai dari hearing conference yakni permintaan para pihak untuk diskusi pokok permasalahan dengan tujan mencapai penyelesaian yang damai. Proses lisan terdiri dari mendengarkan para saksi dan ahli. Para pihak boleh hadir selama tidak ada pihak yang keberatan karena tidak ada prosedur kerahasiaan dan perlindungan informasi.
In reply to First post

Re: Forum 6

EKA SARAH ANNISA གིས-
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase (PCA dan ICSID) bahwa PCA saat ini cukup banyak dimanfaatkan sebagai forum penyelesaian sengketa penanaman modal internasional dan khususnya untuk menyediakan dukungan institusional bagi arbitrase ISDS yang timbul dari perjanjian investasi internasional yang dilakukan diluar kerangka Konvensi ICSID. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal terkait dengan pengaturan penyelesaian sengketa pada PCA yang dapat dilakukan perubahan agar penyelesaian sengketa bagi mekanisme ISDS melalui PCA dapat benar-benar menjamin kepastian hukum bagi kedua pihak.
In reply to First post

Re: Forum 6

Altasena Davva Syabarulloh 2012011160 Altasena Davva Syabarulloh གིས-
Altasena Davva Syabarulloh
2012011160

Izin menjawab bu,

1. penyelesaian sengketa melalui Aribitrase PCA

PCA mendorong penyelesaian sengketa yang dimana melibatkan negara, badan negara, organ antar pemerintah, dan pihak swasta yang membantu dalam pembentukan arbitrase pengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Saat ini PCA menyediakan layanan untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan kombinasi berbagai negara, entitas negara, organisasi antar pemerintah, maupun pihak swasta. tahap pertama penyelesaian melalui PCA dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.

putusan akhir dalam bentuk tertulis dan jika berdasarkan ketentuan PCA putusan bersifat tertutup serta bersifat final dan mengikat bagi para pihak

2. penyelesaian sengketa melalui Arbitrase ICSID

Karakter Arbitrase ICSID tidak jauh berbeda dengan proses arbitrase pada umumnya. Tribunal terdiri dari seorang arbitrator atau para arbitrator dengan jumlah yang ganjil yang ditunjuk dan disetujui oleh para pihak dan prosedurnya terdiri dari dua fase, yaitu proses tertulis yang dilanjutkan dengan proses lisan. dalam mekanisme penyelesaian melalui ICSID, mekanisme pembatalan putusan tidak dibatalkan melalui pengadilan, melainkan dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID
In reply to First post

Re: Forum 6

Made Ayunita གིས-
Nama : Made Ayunita
NPM. : 2012011183

Penyelesaian melalui PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta. Sementara ICSID merupakan suatu badan administratif dan bukan badan judisial, namun juga sebagai badan hukum internasional yang mirip dengan Majelis Internasional. Permasalahan dalam penelitian adalah Lembaga arbitrase ICSID (International Centre Settlement Investment Dispute).
In reply to First post

Re: Forum 6

Yangdinanty 2012011177 གིས-
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration)
Dalam penerapannya PCA sama saja dengan arbitrase pada umumnya. Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.
Putusan akhir PCA dibuat dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID
prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

M Hanif Falaqiah གིས-
Nama: M. Hanif Falaqiah
NPM : 2012011203

Penyelesaian Sengketa Melaui Arbitrase PCA (Permanent Court of Arbitration),
Suatu sistem yang mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukan arbitrase pengadilan, dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA.

• Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes)
Prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Andre Gunawan 2012011158 གིས-
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase PCA dan ICSID
1. Penyelesaian Sengketa Melaui Arbitrase PCA
Pada PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukan arbitrase pengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. Pembahasan pokok perkara dimulai secara tertulis dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pilihan dan dibuka dengan pernyataan dari penggugat mengenai klaim yang dimaksud. Jangka waktu pengajuan pernyataan ditentukan pengadilan dalam akta kompromis biasanya dalam jangka waktu antrara 45 sampai 90 hari untuk perkara yang melibatkan negara dan non-negara untuk tiap-tiap penyampaian pernyataan. Selanjutnya yaitu tahap pemeriksaan selanjutnya melalui penyampaian argument secara langsung berdasarkan ketentuan pilihan dan dapat dimintakan oleh para pihak dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli. Terakhir yaitu putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan.

2. Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID
Prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID.
In reply to First post

Re: Forum 6

Rino Sendiko གིས-
Rino Sendiko
2012011206

Izin Menjawab Bu

Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase PCA
Tahap pertama dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada pihak tergugat mengenai akan diadakannya arbitrase terkait sengketa yang dimaksud, pokok sengketa dan jumlah klaim yang diajukan, solusi yang diminta, dan proposal jumlah arbitrator yang diinginkan. Ketentuan pilihan dapat ditambahkan seperti penyediaan prosedur awal untuk membentuk yurisdiksi pengadilan arbitrase, bila keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam jawaban pembelaan tengat waktu 30 hari sejak ditunjuknya pengadilan arbitrase.
Putusan akhir PCA dibuat dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk selanjutnya segera dilaksanakan. Putusan akhir dalam bentuk tertulis dan keputusan dari mayoritas arbitrator dengan penjabaran dasar-dasar dikeluarkan putusan tersebut, kecuali para pihak sepakat tidak diberikan dasar putusan. Putusan bersifat tertutup jika berdasarkan ketentuan pilihan PCA. Putusan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase ICSID
prosedur yang berlaku di ICSID tidak jauh berbeda dengan prosedur arbitrase pada umumnya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak istimewa (privelege) untuk memilih arbiter. Setelah itu, proses persidangan dimulai hingga muncul putusan. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembatalan putusan. Tidak seperti lazimnya arbitrase, putusan ICSID tidak dibatalkan melalui pengadilan, tetapi dengan mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal ICSID. Pasal 52 Konvensi memaparkan alasan-alasan pembatalan, antara lain proses berjalan tidak semestinya, terjadi korupsi, atau majelis melebihi kewenangannya. Nanti dalam pembatalan itu akan ada majelis arbiter adhoc yang dipilih para pihak, di luar arbiter yang memutus perkara tersebut sebelumnya. Jika perkara tersebut dibatalkan maka mereka harus mengulang kembali proses arbitrase di ICSID
In reply to First post

Re: Forum 6

Ardhan Aris Wari གིས-
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166

1. Penyesaian sengketa melalui Arbitrase PCA.
Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) adalah
sebuah organisasi internasional yang berbasis di The Hague, Belanda. Organisasi ini didirikan pada tahun 1899, pada awalnya merupakan Konferensi Perdamaian Den Haag. Mahkamah Arbitrase Internasional ini merupakan organisasi permanen antarbangsa pertama yang menyediakan sebuah forum untuk penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase dan cara cara damai lainnya. PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara, organisasi antar pemerintah, dan pihak swasta dengan membantu dalam pembentukan arbitrase pengadilan dan memfasilitasi urusan hukum antara mereka. PCA berbeda dari International Court of Justice yang bertempat di gedung yang sama, Peace Palace di The Hague. PCA menyediakan layanan untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan kombinasi berbagai negara, entitas negara, organisasi antar pemerintah, maupun pihak swasta. Fungsi Mahkamah Arbitrase Internasional tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan hukum berupa arbitrase saja, melainkan dapat juga menyediakan bantuan dalam bentuk lain yang sama sama mengedepankan upaya damai dari sengketa internasional yang terjadi, termasuk di dalamnya pemberian mediasi, konsiliasi, dan bentuk lain dari penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution).

2. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase ICSID.
Prosedur yang harus dilalui oleh para pihak beserta tahapannya dalam menyelesaikan sengketa melalui ICSID yaitu sebagai berikut :
a. Pemeriksaan terhadap Yuridiksi Pengadilan Arbitrase ICSID.
b. Pemeriksaan terhadap pokok sengketa Arbitrase.
c. Pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ICSID.
Sebagaimana ketentuan dalam Konvensi Washington, setiap investor Asing yang merasa haknya dirugikan oleh negara tuan rumah memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase ICSID, dengan permintaan agar Badan Arbitrase ICSID dapat memulihkan kembali haknya melalui putusan yang dijatuhkan. 
Gugatan atau tuntutan yang telah dibuat oleh Pihak Penggugat selanjutnya didaftarkan ke Badan Arbitrase ICSID dan kemudian berdasarkan Pasal 5 Peraturan Prosedur ICSID tentang Prosedur Institusi Konsiliasi dan Arbitrase, ICSID harus mengirimkan turunan gugatan atau tuntutan tersebut kepada Pemerintah Negara yang digugat atau kepada perwakilannya di Washington DC dan pengiriman tersebut harus diberitahukan kepada pihak penggugat. Dalam tahap ini terjadi jawab menjawab di antara para pihak dan Badan Arbitrase ICSID mengenai yurisdiksi ICSID.