Forum 4

Forum 4

Number of replies: 42

Apa yang anda ketahui mengenai diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional

In reply to First post

Re: Forum 4

Muhammad Badri Khariz གིས-
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167
Izin menjawab bu

Mengenai diplomasi dalam hal penyelesaian sengket Internasional yang saya ketahui ialah alat yang membawa kepentingan negara dalam level tertentu. Dari diplomasi tersebut, sebuah negara akan menghasilkan keputusan kerja sama antar negara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Oleh sebab itu, perlu adanya penyelesaian agar negara-negara tersebut aman untuk ditinggali. Tujuan dari diplomasi ini adalah untuk menciptakan world peace, artinya dapat mencipatakan rasa aman dan sejahtera untuk masyarakat dunia. Untuk itu perlu adanya gerakan atau tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas untuk menyalurkan pendapatnya terkait dengan penyelesaian konflik di negara-negara yang berkonflik.
In reply to First post

Re: Forum 4

Syifa Nur Azizah གིས-
Syifa Nur Azizah
2012011182

Izin menjawab bu,
Mengenai diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara damai yang meliputi negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan internasional dan fact finding atau pencarian fakta. Berdasarkan dua konvensi The Hague mengenai penyelesaian sengketa, para negara atau anggota berupaya untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Untuk maksud itu para pihak harus sepakat untuk mengajukan sengketa mereka kepada jasa-jasa baik, mediasi dan cara-cara diplomasi lain nya. Tujuan dari diplomasi ini adalah untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dunia. Apabila cara diplomasi gagal, maka penyerahan sengketa bisa dilakukan dengan arbitrase.
In reply to First post

Re: Forum 4

Jeri Wijaya 2012011072 གིས-
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072

Apa yang anda ketahui mengenai diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional?

Izin menjawab bu, terkait dengan diplomasi dalam penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan melalui saluran non-litigasi atau tidak melalui pengadilan yang dikatakan sebagai tahapan awal. Diplomasi ini kaitannya dengan hubungan yang di bangun oleh negara-negara, berusaha menemukan penyelesaian sengketa melalui jalan damai dan tetap menjaga komunikasi yang baik dan hubungan yang tetap erat. Hubungan diplomatik ini serupa dengan konsep peradilan perdata yang mengharapkan adanya penyelesaian secara damai sebelum benar-benar terpaksa menyelesaikannya melalui litigasi atau pengadilan karena tidak di temukannya solusi untuk menyelesaikan sengketa. Jadi secara jelas penyelesaian melalui diplomasi merupakan jalan terbaik dan aman bagi semua pihak terfokus pada komunikasi intens kedua pihak bersengketa. Dalam Hukum Penyelesaian Sengketa , penyelesaian melalui diplomasi di kenal dalam beberapa bentuk :
1. Negosiasi : bentuk hubungan di mana para pihak bersengketa dalam posisi tawar menawar untuk menentukan keadilan bagi dua pihak yang dapat di diskusikan melalui komunikasi langsung atau di diskusikan dalam forum regional dan internasional
2. Pencarian Fakta : penyelesaian melalui pencarian fakta-fakta untuk di identifikasi secara menyeluruh untuk memberikan interpretasi yang jelas atas suatu objek sengketa dan menghilangkan perbedaan pandangan atas temuan fakta terhadap objek sengketa.
3. Jasa-Jasa Baik : penyelesaian melalui pihak ketiga baik dipilih oleh kedua pihak bersengketa atau menawarkan diri secara sukarela serta dilakukan melalui negosiasi untuk menemukan solusi permasalahan.
4. Mediasi : penyelesaian melalui pihak ketiga untuk mendamaikan para pihak dan memberikan saran penyelesaian sengketa.
5. Konsiliasi : penyelesaian yang melibatkan pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang di bentuk oleh para pihak namun keputusannya tidak mengikat.
Itu adalah penyelesaian melalui tahapan hubungan diplomasi yang merupakan penyelesaian non-litigasi atau di luar pengadilan. Bilamana cara penyelesaian diplomatik di atas tidak membuahkan solusi atau penyelesaian maka para pihak dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui litigasi seperti Arbitrase dan Pengadilan Internasional. Demikian terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum 4

Aisyah Putri Aryani 2012011169 གིས-
nama : Aisyah Putri Aryani
npm. : 2012011169

Secara umum, diplomasi dapat dikatakan sebagai agency room, artinya sebagai mesin atau alat penggerak yang dapat menghubungkan dan mengkomunikasikan antar negara-negara secara global. Sampai akhirnya muncullah sebuah wadah yang berperan untuk melakukan diplomasi yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki peran penting dalam melakukan sebuah diplomasi antar bangsa saat ini.
In reply to First post

Re: Forum 4

M Hanif Falaqiah གིས-
Nama: M. Hanif Falaqiah
NPM : 2012011203

Diplomasi pada dasarnya adalah usaha untuk meyakinkan pihak lain atau negara lain untuk dapat memahami dan membenarkan pandangan kita dan jika mungkin mendukung pandangan kita itu, tanpa perlu menggunakan kekerasan. fungsi utama dari pelaksanaan diplomasi adalah negosiasi dan ruang lingkup diplomasi adalah meyelesaikan perbedaan-perbedaan dan menjamin kepentingan-kepentingan negara melalui negosiasi yang sukses, apabila negosiasi gagal perang merupakan bagian dari sarana diplomasi. Diplomasi terbagi dua, yaitu Soft Diplomacy, diplomasi dalam bentuk penyelesaian secara damai dalam bidang kebudayaan,bahasa, persahabatan dan ekonomi. Hard Diplomacy:diplomasi dalam bentukperang, yaitu agresi militer dan politik
In reply to First post

Forum 4

Lilis Mukti Arta 2012011168 གིས-
Nama : Lilis Mukti Arta
Npm : 2012011168

izin menjawab bu,
yang saya ketahui mengenai diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional ,bahwasanya diplomasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai. Hal tersebut dapat berupa negosiasi,penyelidikan,mediasi,konsiliasi, dan jasa baik (non hukum). Tujuan dari adanya diplomatik adalah sebagai pemeliharaan keamanan dan menjaga hubungan dengan negara lain.
In reply to First post

Re: Forum 4

Aditya Seto Nugroho 2012011208 གིས-
Nama: Aditya Seto NUgroho
NPM: 2012011208

Izin menjawab, bu

Konvensi Montevideo 1933 menyatakan syarat dari terbentuknya sebuah negara adalah salah satunya mampu untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Tujuan hubungan internasional ini untuk saling membutuhkan antara satu negara dengan negara lainnya karena tidak ada negara yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
Hubungan internasional ada yang berdampak baik, namun tidak jarang pula mengalami sengketa dan menyebabkan pertikaian. Sengketa terjadi akibat perbedaan pemahaman akan suatu objek yang diklaim oleh satu pihak dan ditolak oleh pihak lainnya.

Terima kasih, bu.
In reply to First post

Re: Forum 4

Winanda Aryandini གིས-
Nama: Winanda Aryandini
NPM: 2012011257
Izin menjawab bu,
Diplomasi merupakan mesin atau alat penggerak yang dapat menghubungkan dan mengkomunikasikan antar negara-negara secara global. Sampai akhirnya muncullah sebuah wadah yang berperan untuk melakukan diplomasi yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki peran penting dalam melakukan sebuah diplomasi antar bangsa saat ini.
In reply to First post

Re: Forum 4

Khairunnisah 2012011192 གིས-
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Diplomasi merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa internasional. Ada beberapa bentuk dari penyelesaian melalui diplomasi, yaitu:
1. Negosiasi: Merupakan cara paling dasar yang dilakukan oleh para pihak. Negosiasi ini merupakan pertukaran pendapat antarpihak yang bersengketa untuk menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
2. Mediasi: Merupakan cara penyelesaian dengan menggunakan pihak ketiga, baik itu negara lain, organisasi internasional, atau individu yang tidak memiliki kepentingan dan bersikap netral.
3. Jasa baik: Jasa baik ini merupakan tindakan pihak ketiga yang berperan sebagai fasilitator dan menawarkan komunikasi agar dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan dalam menyelesaikan sengketa.
4. Konsiliasi: Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak bersengketa.
5. Pencarian fakta: Merupakan suatu proses untuk menemukan fakta yang dilakukan oleh tim penyelidik yang netral dan tidak memihak.
In reply to First post

Re: Forum 4

Altasena Davva Syabarulloh 2012011160 Altasena Davva Syabarulloh གིས-
Altasena Davva Syabarulloh
2012011160

Izin menjawab Ibu,

menurut saya diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional adalah salah satu cara yang dilakukan dalam suatu hubungan internasional dalam hal penyelesaian sengketa secara damai atau melalui perundingan. Adapun cara cara dalam penyelesaian sengketa dengan cara damai adalah sebagai berikut:
1. negosiasi, negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling penting dan banyak ditempuh serta efektif dalam menyelesaikan sengketa internasional
2. pencarian fakta
3. jasa jasa baik, jasa jasa baik adalah cara penyelesaian dengan keikutsertaan dan jasa pihak ke 3 dalam suatu sengketa
4. mediasi, sama halnya dengan jasa baik, mediasi nelibatkan pula keikutsertaan pihak ketiga yang netral dan independen dalam suatu sengketa
5. konsiliasi
In reply to First post

Forum 4

ATIKA PRATIWI 2012011153 གིས-
NAMA : ATIKA PRATIWI
NPM : 2012011153
Izin menjawab bu

Diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai dengan metode non hukum atau non litigasi. Penyelesaian sengketa secara diplomasi ini dilakukan tanpa harus diselesaikan di pengadilan internasional. Di dalam penyelesaian sengketa internasional melalui diplomasi terdapat beberapa cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya, seperti :

1. Negosiasi : cara yang digunakan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa secara langsung, dengan tujuan untuk mencari penyelesain melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
2. Jasa-jasa baik (Good Offices) : cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga (pihak ketiga berperan sebagai pemberi saran, tanpa ikut dalam perundingan)
3. Mediasi : penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator baik diminta salah satu pihak yang bersengketa atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga. (pihak ketiga berperan lebih aktif dan ikut dalam perundingan)
4. Komisi angket/Pemeriksa : penyelesaian sengketa yang diatur dalam konvensi den haag 1, komisi ini dibentuk untuk menjernihkan fakta-fakta, dibentuk dengan persetujuan kedua belah pihak dan diberi kewenangan tidak terbatas untuk melakukan penyelidikan fakta(melakukan evaluasi hukum)
5.Konsiliasi Internasional (International Conciliation) : cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik permanen ataupun Ad Hoc. Dimana konsoliasi bertugas mengungkap sebab-sebab timbul sengketa dan merumuskan penyelesaiannya tanpa memihak dengan pihak yang bersengketa.
In reply to First post

Re: Forum 4

Arini Wulandari གིས-
Nama: Arini Wulandari
NPM: 2012011241
Izin menjawab bu,
Diplomasi adalah urusan atau penyelenggaraan hubungan resmi antar satu negara dengan negara lain. Kepentingan diplomasi suatu negara diwakili oleh diplomat dari wakil-wakil negara. Hal yang dibutuhkan dalam diplomasi yaitu pengetahuan dan kecakapan untuk hubungan antar negara.
Dalam penyelesaian sengketa Internasional,diplomasi adalah penyelesaian sengketa melalui perdamaian,seperti negoisasi,arbitrase,jasa baik dll. Kemudian, diplomasi digunakan untuk memperkuat negara, bangsa, atau organisasi dalam hubungannya dengan pihak luar demi memajukan kepentingan internal instansinya
In reply to First post

Re: Forum 4

Josafat Deardo Situmeang 2012011234 གིས-
Nama : Josafat D.Situmeang
NPM : 2012011234
Izin menjawab,Bu.

Diplomasi adalah suatu bentuk penyelesaian sebuah permasalahan yang biasa terjadi dalam skala internasional. Penyelesaian masalah dilakukan tanpa adanya perang bersenjata antar negara. Dengan adanya diplomasi, sebuah negara akan menghasilkan keputusan kerja sama antar negara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Tentunya sebuah diplomasi ini ada hubungannya dengan International Assosiation, karena ini sebuah wadah untuk mempertemukan antar negara untuk berdiplomasi dan berkomunikasi. “Jika tidak ada International Assosiation, diplomasi tidak akan berjalan dengan lancar. Salah satu International Assosiation adalah PBB. Penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik.
In reply to First post

Re: Forum 4

Raswanto . གིས-
Raswanto
2012011161

Izin menjawab bu
Diplomasi dalam penyelesaian sengketa internasional adalah penyelenggaraan hubungan resmi antar negara untuk menjalin silaturahmi dan kepentingan negara melalui perantara wakil negara. Secara umum, diplomasi memiliki fungsi sebagai untuk menjaga perdamaian antar negara dan memiliki tujuan sebagai pengamanan kepentingan nasional, kepentingan politik dan integritas teritorial.
Penyelesaian sengketa dalam hukum internasional secara diplomatik meliputi negosiasi, pencarian fakta, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
Adanya negosiasi dapat menyelesaikan perbedaan kepentingan. Adanya negosiasi membantu menjamin kepentingan suatu negara. Jika negosiasi gagal maka berdampak pada pertentangan antar negara.
Diplomasi memiliki hubungan erat dengan organisasi internasional. Jika tidak ada International Assosiation, diplomasi tidak akan berjalan dengan lancar. Salah satu International Assosiation adalah PBB. Pembentukan yang pertama kali dibentuk oleh PBB adalah dewan keamanan PBB, karena ketika itu isu yang sering muncul karena masih banyaknya negara berkonflik. Setelah itu muncullah organisasi-organisasi lain yang ada di PBB guna menyelamatkan dunia.
In reply to First post

Re: Forum 4

Yuthika Al-Mufadhdhal གིས-
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213

Diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional disebut pula penyelesaian melalui jalur politik yang merupakan suatu cara yang ditempuh secara damai tanpa melalui pengadilan dan kekerasan. Adapun pilihan yang dapat dilalui dengan jalur ini antara lain, 1. negosiasi, cara yang dipandang termudah namun sering mengalami kegagalan; 2. Jasa Baik, menggunakan keterlibatan pihak ketiga sebagai penjamin para pihak bersengketa tanpa ikut berunding; 3. Mediasi, keterlibatan pihak ketiga memiliki peran aktif dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa dan memiliki kewenangan memimpin jalannya mediasi; 4. Inquiry, memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui investigasi mencari kebenaran fakta sehingga dapat diterima pihak lain; 5. Konsiliasi, penyelesaian menggunakan cara inquiry dan mediasi.
In reply to First post

Re: Forum 4

Muhammad Zahid Alim གིས-
Muhammad Zahid Alim
2012011188

Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui:

1. Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
2. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
3. Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
4. Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa
5. Penyelesaian di bawah naungan PBB
6. Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
In reply to First post

Re: Forum 4

Nadia Evika Suri གིས-
Nama : Nadia Evika Suri
NPM : 2052011042

Izin Menjawab Ibu
Diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai dengan metode non hukum atau non litigasi. Penyelesaian sengketa secara diplomasi ini dilakukan tanpa harus diselesaikan di pengadilan internasional. Di dalam penyelesaian sengketa internasional melalui diplomasi terdapat beberapa cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya
seperti :
1.Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

2.Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.

3.Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.

4.Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internasional yang relevan dengan sengketa.
In reply to First post

Re: Forum 4

naila yasiroh གིས-
Nama : Naila Yasiroh
NPM : 2012011243

Izin menjawab bu,
Diplomasi adalah penyelesaian sengketa secara damai tanpa adanya kekerasan.
Penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan melalui cara perundingan, negosiaai, penyelidikan, mediasi, konsoliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri merupakan pilihan yang terbaik.
In reply to First post

Re: Forum 4

Mohammad Farid Alfairuzi གིས-
Mohammad Farid Alfairuzi 2012011194

Diplomasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara damai di luar pemgadilan. Diplomasi dapat dikatakan sebagai alat untuk menhubungkan antar negara fungsinya untuk menjaga hubungan baik antar negara. Terdapat beberapa bentuk dalam diplomasi

1. Negosiasi. Negosiasi adalah hal mendasar yang dilakukan oleh para pihak. Negosiasi ini merupakan pertukaran pendapat antarpihak yang bersengketa untuk menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa secara damai.

2. Mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator baik diminta salah satu pihak yang bersengketa atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga. (pihak ketiga berperan lebih aktif dan ikut dalam perundingan)

3. Jasa-jasa baik (Good Offices) merupakan cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga (pihak ketiga berperan sebagai pemberi saran, tanpa ikut dalam perundingan)

4. Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
In reply to First post

Re: Forum 4

Gerireo Binalawan གིས-
Gerireo Binalawan
2012011199
Mengenai diplomasi dalam hal penyelesaian sengket Internasional yang saya ketahui ialah alat yang membawa kepentingan negara dalam level tertentu. Dari diplomasi tersebut, sebuah negara akan menghasilkan keputusan kerja sama antar negara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Oleh sebab itu, perlu adanya penyelesaian agar negara-negara tersebut aman untuk ditinggali. Tujuan dari diplomasi ini adalah untuk menciptakan world peace, artinya dapat mencipatakan rasa aman dan sejahtera untuk masyarakat dunia. Untuk itu perlu adanya gerakan atau tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas untuk menyalurkan pendapatnya terkait dengan penyelesaian konflik di negara-negara yang berkonflik.
In reply to First post

Re: Forum 4

Jhosua Stefanus Marchellino གིས-
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065

Izin Menjawab Bu,
Menurut saya, diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional merupakan suatu cara yang dilakukan dalam suatu hubungan internasional untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai atau melalui perundingan. Dan terdapat juga cara-cara dalam penyelesaian sengketa dengan cara damai, diantaranya yaitu :
1. Negosiasi: Merupakan cara paling dasar yang dilakukan oleh para pihak. Negosiasi ini merupakan pertukaran pendapat antarpihak yang bersengketa untuk menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
2. Mediasi: Merupakan cara penyelesaian dengan menggunakan pihak ketiga, baik itu negara lain, organisasi internasional, atau individu yang tidak memiliki kepentingan dan bersikap netral.
3. Jasa baik: Jasa baik ini merupakan tindakan pihak ketiga yang berperan sebagai fasilitator dan menawarkan komunikasi agar dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan dalam menyelesaikan sengketa.
4. Konsiliasi: Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak bersengketa.
5. Pencarian fakta: Merupakan suatu proses untuk menemukan fakta yang dilakukan oleh tim penyelidik yang netral dan tidak memihak.
In reply to First post

Re: Forum 4

M. Aslim Aziz Azzaky 2012011223 གིས-
Nama : M. Aslim Aziz Azzaky
NPM : 2012011223

Izin menjawab Bu,
Diplomasi merupakan suatu alat yang membawa kepentingan negara dalam level tertentu. Dari diplomasi tersebut, sebuah negara akan menghasilkan keputusan kerja sama antar negara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Oleh sebab itu, perlu adanya penyelesaian agar negara-negara tersebut aman untuk ditinggali.
Cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik :
1. Negosiasi : Sarana bagi para pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga.

2. Pencarian Fakta : Proses pemanfaatan pihak ketiga yang netral, tidak dipekerjakan oleh organisasi untuk memeriksa semua yang fakta terkait dengan keluhan.

3. Jasa-Jasa Baik : Cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi, fungsi utama jasa baik ini adalah dengan mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi.

4. Mediasi : Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Ia ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa. Jika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat tetap melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru. Karena itu, salah satu fungsi utama mediatir adalah mencari berbagai solusi (penyelesaian), mengidentifikasi hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa.

5. Konsiliasi : Cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi merupakan cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak.
In reply to First post

Re: Forum 4

Tia Novrianti Tia Novrianti གིས-
Nama: Tia Novrianti
NPM: 2012011212

Izin menjawab Bu,
Diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional adalah salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara damai yang meliputi negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan internasional dan fact finding atau pencarian fakta. Berdasarkan dua konvensi The Hague mengenai penyelesaian sengketa, para negara atau anggota berupaya untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Untuk maksud itu para pihak harus sepakat untuk mengajukan sengketa mereka kepada jasa-jasa baik, mediasi dan cara-cara diplomasi lain nya. Diplomasi memiliki tujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dunia. Apabila cara diplomasi gagal, maka penyerahan sengketa bisa dilakukan dengan arbitrase.
In reply to First post

Re: Forum 4

Fillah akram Ramadhansyah གིས-
Nama : Fillah Akram Ramadhansyah
NPM : 2012011196
Izin menjawab bu,
Diplomasi adalah praktik mempengaruhi keputusan dan perilaku pemerintah asing atau organisasi antar pemerintah melalui dialog, negosiasi, dan cara non-kekerasan lainnya. Diplomasi biasanya mengacu pada hubungan internasional yang dilakukan oleh antar diplomat profesional dengan memperhatikan berbagai isu dan topik yang dibahas antar kedua belah pihak. Praktisinya disebut seorang Diplomat.
Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-perjanjian internasional umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pejabat-pejabat tinggi negaranya. Istilah Diplomacy diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Prancis yaitu diplomatie.
In reply to First post

Re: Forum 4

Daesyifa Bunga Hartawan གིས-
Nama: Daesyifa Bunga Hartawan
NPM: 2052011045
Diplomasi merupakan suatu alat yang membawa kepentingan negara dalam level tertentu. Dari diplomasi tersebut, sebuah negara akan menghasilkan keputusan kerja sama antar negara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Oleh sebab itu, perlu adanya penyelesaian agar negara-negara tersebut aman untuk ditinggali. Sebuah diplomasi ada hubungannya dengan International Assosiation, karena ini sebuah wadah untuk mempertemukan antar negara untuk berdiplomasi dan berkomunikasi.
In reply to First post

Re: Forum 4

Fahira Balkis གིས-
Fahira Balkis
2012011080

Izin menjawab bu
Yang dimaksud diplomasi dalam penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan secara non-litigasi atau tidak melalui pengadilan. Bentuk diplomasi meliputi negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan internasional dan fact finding atau pencarian fakta.
1. Negosiasi adalah bentuk hubungan di mana para pihak bersengketa dalam posisi tawar menawar untuk menentukan keadilan bagi dua pihak yang dapat di diskusikan melalui komunikasi langsung atau di diskusikan dalam forum regional dan internasional.
2. Jasa-Jasa Baik adalah penyelesaian melalui pihak ketiga baik dipilih oleh kedua pihak bersengketa atau menawarkan diri secara sukarela serta dilakukan melalui negosiasi untuk menemukan solusi permasalahan.
3. Mediasi adalah penyelesaian melalui pihak ketiga untuk mendamaikan para pihak dan memberikan saran penyelesaian sengketa.
4. Konsiliasi adalah penyelesaian yang melibatkan pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang di bentuk oleh para pihak namun keputusannya tidak mengikat.
5. Pencarian Fakta adalah penyelesaian melalui pencarian fakta-fakta untuk di identifikasi secara menyeluruh untuk memberikan interpretasi yang jelas atas suatu objek sengketa dan menghilangkan perbedaan pandangan atas temuan fakta terhadap objek sengketa.

Tujuan dari diplomasi ini adalah untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dunia.
In reply to First post

Re: Forum 4

Muhamad Falah Handika 2012011178 གིས-
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178

Mengenai diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara damai yang meliputi negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan internasional dan fact finding atau pencarian fakta. Tujuan dari diplomasi ini adalah untuk menciptakan world peace, artinya dapat mencipatakan rasa aman dan sejahtera untuk masyarakat dunia. Untuk itu perlu adanya gerakan atau tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas untuk menyalurkan pendapatnya terkait dengan penyelesaian konflik di negara-negara yang berkonflik.
In reply to First post

Re: Forum 4

M Al Ghiffari Akbar 2012011105 གིས-
M Al Ghiffari Akbar
2012011105
Diplomasi merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa internasional. Ada beberapa bentuk dari penyelesaian melalui diplomasi, yaitu:
1. Negosiasi: Merupakan cara paling dasar yang dilakukan oleh para pihak. Negosiasi ini merupakan pertukaran pendapat antarpihak yang bersengketa untuk menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
2. Mediasi: Merupakan cara penyelesaian dengan menggunakan pihak ketiga, baik itu negara lain, organisasi internasional, atau individu yang tidak memiliki kepentingan dan bersikap netral.
3. Jasa baik: Jasa baik ini merupakan tindakan pihak ketiga yang berperan sebagai fasilitator dan menawarkan komunikasi agar dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan dalam menyelesaikan sengketa.
4. Konsiliasi: Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak bersengketa.
5. Pencarian fakta: Merupakan suatu proses untuk menemukan fakta yang dilakukan oleh tim penyelidik yang netral dan tidak memihak.
In reply to First post

Re: Forum 4

Renanda Putra གིས-
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Diplomasi pada dasarnya adalah usaha untuk meyakinkan pihak lain atau negara lain untuk dapat memahami dan membenarkan pandangan kita dan jika mungkin mendukung pandangan kita itu, tanpa perlu menggunakan kekerasan. fungsi utama dari pelaksanaan diplomasi adalah negosiasi dan ruang lingkup diplomasi adalah meyelesaikan perbedaan-perbedaan dan menjamin kepentingan-kepentingan negara melalui negosiasi yang sukses, apabila negosiasi gagal perang merupakan bagian dari sarana diplomasi. Diplomasi terbagi dua, yaitu Soft Diplomacy, diplomasi dalam bentuk penyelesaian secara damai dalam bidang kebudayaan,bahasa, persahabatan dan ekonomi. Hard Diplomacy:diplomasi dalam bentukperang, yaitu agresi militer dan politik. Penyelesaian sengketa secara diplomasi ini dilakukan tanpa harus diselesaikan di pengadilan internasional. Di dalam penyelesaian sengketa internasional melalui diplomasi terdapat beberapa cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya, seperti :

1. Negosiasi : cara yang digunakan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa secara langsung, dengan tujuan untuk mencari penyelesain melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
2. Jasa-jasa baik (Good Offices) : cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga (pihak ketiga berperan sebagai pemberi saran, tanpa ikut dalam perundingan)
3. Mediasi : penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator baik diminta salah satu pihak yang bersengketa atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga. (pihak ketiga berperan lebih aktif dan ikut dalam perundingan)
4. Komisi angket/Pemeriksa : penyelesaian sengketa yang diatur dalam konvensi den haag 1, komisi ini dibentuk untuk menjernihkan fakta-fakta, dibentuk dengan persetujuan kedua belah pihak dan diberi kewenangan tidak terbatas untuk melakukan penyelidikan fakta(melakukan evaluasi hukum)
5.Konsiliasi Internasional (International Conciliation) : cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik permanen ataupun Ad Hoc. Dimana konsoliasi bertugas mengungkap sebab-sebab timbul sengketa dan merumuskan penyelesaiannya tanpa memihak dengan pihak yang bersengketa.
In reply to First post

Re: Forum 4

Nurul Mayza གིས-
Nurul Mayza
2012011227

penyelesaiian dengan cara diplomasi adalah suatu alat yang membawa kepentingan negara dalam level tertentu. Dari diplomasi tersebut, sebuah negara akan menghasilkan keputusan kerja sama antar negara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi, dengan penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik
In reply to First post

Re: Forum 4

Andre Gunawan 2012011158 གིས-
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158

Diplomasi merupakan cara-cara yang dilakukan dalam hubungan internasional melalui perundingan, cara mana dilaksanakan oleh para duta besar yang merupakan pekerjaan atau seni
dari diplomat. Diplomasi merupakan suatu cara berkomunikasi yang dilakukan antara berbagai
pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktek-praktek negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Dengan demikian diplomasi juga merupakan cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mencapai tujuannya dan memperoleh dukungan mengenai prinsip-prinsip yang diambilnya.
In reply to First post

Re: Forum 4

Aulia Fashiha Rasidin གིས-
Nama : Aulia Fashiha Rasidin
NPM : 2012011052

penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
a) Negosiasi
Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :

(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
(2) Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak

b) Enquiry atau Penyelidikan
alah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.

c) Mediasi
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.

d) Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.

e) Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi.
In reply to First post

Re: Forum 4

Ramadani Fitra Diansyah Pratama Ramadani Fitra Diansyah Pratama གིས-
Izin Menjawab Ibu
Diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai dengan metode non hukum atau non litigasi. Penyelesaian sengketa secara diplomasi ini dilakukan tanpa harus diselesaikan di pengadilan internasional. Di dalam penyelesaian sengketa internasional melalui diplomasi terdapat beberapa cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya
In reply to First post

Re: Forum 4

Faisal ... གིས-
Nama: Faisal
Npm: 2012011172

Diplomasi merupakan cara-cara yang dilakukan dalam hubungan internasional melalui perundingan, cara mana dilaksanakan oleh para duta besar ; yang merupakan pekerjaan atau seni dari diplomat penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai. Hal tersebut dapat berupa negosiasi,penyelidikan,mediasi,konsiliasi, dan jasa baik (non hukum). Tujuan dari adanya diplomatik adalah sebagai pemeliharaan keamanan dan menjaga hubungan dengan negara lain.
In reply to First post

Re: Forum 4

Rizky Radhi Muarief 2012011240 གིས-
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240

Mengenai diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa internasional secara damai yang meliputi negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan internasional dan fact finding atau pencarian fakta. Berdasarkan dua konvensi The Hague mengenai penyelesaian sengketa, para negara atau anggota berupaya untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Untuk maksud itu para pihak harus sepakat untuk mengajukan sengketa mereka kepada jasa-jasa baik, mediasi dan cara-cara diplomasi lain nya. Tujuan dari diplomasi ini adalah untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dunia. Apabila cara diplomasi gagal, maka penyerahan sengketa bisa dilakukan dengan arbitrase.
In reply to First post

Re: Forum 4

Dhia Kamila 2012011207 གིས-
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207

Penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik atau secara damai bisa dilakuka dengan cara penyelesain melalui cara perundingan, penyelidikan, mediasi, konsoliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri merupakan pilihan yang terbaik, hal ini dikarenakan memenuhi amanat yang dituangkan dalam Pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga tidak mengorbankan jiwa kemanusiaan yang akan dikorbankan apabila mengambil keputusan penyelesaian sengketa secara pertikaian militer. Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui:
1. Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
2. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
3. Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
4. Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
5. Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi.
6. Arbitrase
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
In reply to First post

Re: Forum 4

EKA SARAH ANNISA གིས-
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
Negosiasi atau perundingan adalah pertukaran pendapat dan usul-usul antarpihak yang bersengketa untuk menemukan kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang bisa berupa negara, organisasi internasional (misalnya PBB), atau individu (misalnya politikus, ahli hukum atau ilmuwan) yang tidak memiliki kepentingan dan netral.
Jasa-jasa baik merupakan suatu tindakan pihak ketiga, baik negara, organisasi internasional atau individu, yang mencoba membawa ke arah perundingan atau memberikan fasilitas sehingga perundingan dapat terselenggara, namun tanpa berperan serta dalam diskusi tersebut.
Konsiliasi merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang bersifat lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak bersengketa.
Penyelidikan atau pencarian fakta merupakan suatu proses menemukan fakta atau kebenaran yang dilakukan oleh tim penyelidik yang netral. Penyelidikan ditekankan pada fakta-fakta yang mendasari suatu sengketa dan bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni.
In reply to First post

Re: Forum 4

M Fajar Faizzani Alfaribi གིས-
M. Fajar Faizzani Alfaribi
2012011217
izin menjawab bu


Diplomasi adalah suatu alat untuk membawa kepentingan negara dalam level tertentu dalam lingkup inrernasional. Diplomasi membuat negara akan menghasilkan keputusan kerja sama antar negara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Perlu adanya penyelesaian agar negara-negara tersebut aman untuk ditinggali.
In reply to First post

Re: Forum 4

Made Ayunita གིས-
Nama : Made Ayunita
NPM. : 2012011183

Diplomasi merupakan suatu alat yang membawa kepentingan negara dalam level tertentu. Dari diplomasi tersebut, sebuah negara akan menghasilkan keputusan kerja sama antar negara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Oleh sebab itu, perlu adanya penyelesaian agar negara-negara tersebut aman untuk ditinggali.
In reply to First post

Re: Forum 4

Yangdinanty 2012011177 གིས-
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177

Diplomasi dalam hal penyelesaian sengketa internasional merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai dengan metode non hukum atau non litigasi. Penyelesaian sengketa secara diplomasi ini dilakukan tanpa harus diselesaikan di pengadilan internasional. Di dalam penyelesaian sengketa internasional melalui diplomasi terdapat beberapa cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya seperti :
1. Negosiasi. Negosiasi adalah hal mendasar yang dilakukan oleh para pihak. Negosiasi ini merupakan pertukaran pendapat antarpihak yang bersengketa untuk menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa secara damai.

2. Mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator baik diminta salah satu pihak yang bersengketa atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran pihak ketiga. (pihak ketiga berperan lebih aktif dan ikut dalam perundingan)

3. Jasa-jasa baik (Good Offices) merupakan cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga baik diminta oleh salah satu atau dua pihak yang bersengketa maupun atas tawaran dari pihak ketiga (pihak ketiga berperan sebagai pemberi saran, tanpa ikut dalam perundingan)

4. Konsoliasi. Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
In reply to First post

Re: Forum 4

Ardhan Aris Wari གིས-
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166

Penyelesaian sengketa internasional secara diplomasi/diplomatik terbagi menjadi berikut :

1. Negoisasi/Perundingan, adalah cara penyelesaian sengketa yang diadakan secara langsung antara pihak yang bersengketa dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.

2. Jasa-Jasa Baik, adalah penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga, baik diminta oleh salah satu atau kedua pihak yang bersengketa, maupun atas tawaran dari pihak ketiga tersebut. Peranan pihak ketiga ini adalah berusaha mendekatkan pihak-pihak yang bersengketa agar mau berunding.

3. Mediasi, adalah penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator, baik diminta oleh salah satu atau kedua pihak yang bersengketa, maupun atas tawaran dari pihak ketiga tersebur.

4. Komisi Angket/Pemeriksa, adalah suatu penyelesaian sengketa secara damai, diatur dalam konvensi dan haag 1 (1899). Komisi Angket/Pemeriksa dalam perkembangannya sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa yang paling banyak digunakan baik dalam kerangka LBB maupun kerangka PBB.

5. Konsiliasi Internasional, adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya pada komisi baik permanen atau ad hoc, dimana tugas konsiliasi ini adalah mengungkap sebab-sebab timbulnya sengketa dan mencoba untuk merumuskan penyelesaian secara tidak memihak sebagaimana yang diminta oleh para pihak.
In reply to First post

Re: Forum 4

Rino Sendiko གིས-
Rino Sendiko
2012011206

Izin Menjawab Bu

Diplomasi merupakan cara-cara yang dilakukan dalam hubungan internasional melalui perundingan, cara mana dilaksanakan oleh para duta besar yang merupakan pekerjaan atau seni
dari diplomat. Diplomasi merupakan suatu cara berkomunikasi yang dilakukan antara berbagai
pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktek-praktek negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Dengan demikian diplomasi juga merupakan cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mencapai tujuannya dan memperoleh dukungan mengenai prinsip-prinsip yang diambilnya.