Forum 2

Forum 2

Number of replies: 43
In reply to First post

Re: Forum 2

Aditya Seto Nugroho 2012011208 གིས-
Nama: Aditya Seto Nugroho
NPM: 2012011208

Izin menjawab, bu

Dalam penyelesaian sengketa internasional, terdapat sebuah badan dalam naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan badan peradilan tertinggi di dunia, yaitu Mahkamah International. Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara selalu berpedoman pada perjanjian internasional (traktat dan piagam), kebiasaan internasional, dan asas umum dari hukum sebagai sumber-sumber hukum internasional. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan Arbitrasi Internasional. Arbitrasi Internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum..
Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.
In reply to First post

Re: Forum 2

Jeri Wijaya 2012011072 གིས-
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072

Izin menjawab Bu, Terkait sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional tidak terlepas dari Hukum Internasional yang kita pelajari, yang menjadi sumber HPSI adalah apa yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional diantaranya konvensi atau perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui negara beradab, yurisprudensi serta doktrin sarjana hukum. Pada dasarnya sumber HPSI dan bidang Hukum Internasional lainnya mengacu pada Statuta Mahkamah Internasional. Dahulu sebelum berdirinya Mahkamah Internasional, HPSI bersumber pada Statuta PCIJ atau Mahkamah Permanen Internasional pada saat LBB masih berdiri dengan menerapkan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya dan masih di gunakan dan terkodifikasi dalam Pasal 38 ayat (2) Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan penilaian berdasarkan kepatutan kelayakan dan keadilan dalam hukum internasional. Pemilihan Sumber HPSI di utamakan terhadap sumber utama atau primer yakni konvensi serta perjanjian antar negara dan kebiasaan-kebiasaan internasional, sedangkan dua lainnya yaitu prinsip hukum umum, yurisprudensi dan doktrin menjadi tambahan atau subsider, jadi sumber yang diutamakan menurut Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 68 Statuta Mahkamah Internasional adalah perjanjian antar negara . Itu dari sumber HPSI bila mengacu pada penyelesaian melalui pengadilan internasional. Di luar pengadilan internasional para pihak bersengketa yang menyelesaikannya lewat arbitrase memiliki dasar pelaksanaannya di antaranya The Hague Convention for the Pacific Settlement of International Dispute (tahun 1899 dan 1907), Pasal 13 Covenant of the League of Nations tentang penyelesaian melalui arbitrase apabila jalan diplomatik gagal, The General Act for the Settlement of International Dispute pada tanggal 26 September 1928, Pasal 33 Piagam PBB, serta The UN Model on Arbitration procedure, yang disahkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 1962 (XIII) tahun 1958. Terima Kasih.
In reply to First post

Re: Forum 2

Muhammad Badri Khariz གིས-
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167

Izin menjawab

Sumber HPSI terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dinyatakan secara tegas bahwa sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Penyebutan sumber-sumber hukum tidak menggambarkan urutan pentingnya sumber-sumber hukum. Klasifikasi yang dapat digunakan adalah bahwa dua urutan yang pertama adalah tergolong kedalam sumber hukum utama atau primer. Dua lainnya adalah sumber hukum tambahan atau subsider. Adanya penggolongan tersebut secara teoritis menunjukan bahwa Mahkamah Internasional akan menggunakan sumber hukum utama terlebih dahulu (perjanjian internasional). Baru manakala sumber hukum utama tersebut tidak membantu maka Mahkamah Internasional akan memeriksa sengketa dengan kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional. Selanjutnya jika sumber hukum tersebut kurang memberikan gambaran maka sumber hukum subsider yang akan berfungsi, yaitu prinsip-prinsip hukum umum dan putusan pengadilan terdahulu serta pendapat para ahli (doktrin).
In reply to First post

Re: Forum 2

Syifa Nur Azizah གིས-
Syifa Nur Azizah
2012011182

Izin menjawab bu, sumber HPSI dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa sumber sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional ialah :
1. konvensi atau perjanjian internasional baik yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa
2. kebiasaan internasional yang sudah di buktikan atau di praktekan yang diterima sebagai hukum
3. prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa
4. putusan putusan pengadilan dan ajaran ajaran sarjana yang paling terkemuka
Dua urutan yang pertama merupakan sumber hukum utama atau primer sedangkan dua urutan terakhir merupakan sumber hukum tambahan atau subsider.
In reply to First post

Re: Forum 2

Dicky Ryan Nugroho 2012011074 གིས-
Menurut pendapat saya, Sumber HPSI terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dinyatakan secara tegas bahwa sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Pada mulanya penyelesaian secara damai di mualai pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh Pasal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama Antar Negara yang diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 24 Oktober 1970. Dalam deklarasi tersebut meminta agar semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak terganggu.
In reply to First post

Re: Forum 2

Arini Wulandari གིས-
Nama : Arini Wulandari
NPM : 2012011241

Izin menjawab ibu
Penyelesaian sengketa internasional pada dasarnya berpacu pada Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1).

Pasal tersebut secara implisit memberikan daftar sebagai berikut: (a) Perjanjian Internasional (international conventions), apakah yang berlaku partikular maupun umum, yang kemudian menunjukan aturan-aturan yang disetujui oleh negara-negara yang terkait; (b) Kebiasaan internasional (international custom), sebagaimana yang telah dibuktikan dan diterima sebagai hukum; (c) prinsip-prinsip hukum umum (the general principles of law recognized by civilized nations) yang dikenal oleh bangsa-bangsa beradab; dan (d) Putusan-putusan peradilan dan ajaran ajaran para sarjana

Pasal 38 (1) Statuta IC menyatakan dalam memutuskan sengketa internasional harus mendasarkan pada hukum internasional, yakni menerapkan traktat dan kebiasaan yang ada; merupakan pengakuan akan traktat sebagai salah satu sumber formal.
In reply to First post

Re: Forum 2

Jhosua Stefanus Marchellino གིས-
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065

Izin Menjawab Bu,
Yang saya ketahui mengenai Sumber HPSI, yaitu terdapat dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional yang secara tegas menyatakan bahwa sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional, yaitu putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana yang paling terkemuka, lalu prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa, dan ada juga konvensi atau perjanjian internasional baik yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa, dan kebiasaan internasional yang sudah dibuktikan atau di praktekan yang diterima sebagai hukum.
In reply to First post

Re: Forum 2

Nadia Evika Suri གིས-
Nama : Nadia Evika Suri
NPM : 2052011042

Izin menjawab ibu, sumber HPSI dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa sumber -sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional adalah:
1.konvensi atau perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui negara beradab, yurisprudensi serta doktrin sarjana hukum.
2.kebiasaan internasional yang sudah di buktikan atau di praktekan yang diterima sebagai hukum.
3.prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa.
In reply to First post

Re: Forum 2

Made Ayunita གིས-
Nama : Made Ayunita
NPM : 2012011183
Izin menjawab Ibu,

Pada materi sebelumnya telah diketahui bersama bahwa penyelesaian sengketa Internasional adalah upaya untuk mendamaikan subyek Internasional yang bersengketa, tentu saja dalam prosesnya tidak dilakukan sembarangan ada sumber yang dijadikan sebagai pedoman HPSI. Sumber HPSI dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa sumber sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional adalah :
1. konvensi atau perjanjian internasional baik yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa;
2. kebiasaan internasional yang sudah di buktikan atau di praktekan yang diterima sebagai hukum;
3. prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa; dan
4. putusan putusan pengadilan dan ajaran ajaran sarjana yang paling terkemuka.

Dari keempat sumber diatas, dua sumber pertama adalah sumber hukum primer dan dua suber terakhir adalah sumber hukum primer.
In reply to First post

Re: Forum 2

Raswanto . གིས-
Raswanto
2012011161
Izin menjawab bu
Sumber HPSI dapat dipakai dan diartikan dalam beberapa arti. Pertama dipakai dalam arti sebagai dasar berlakunya hukum. Di sini yang dipersoalkan adalah apa sebabnya hukum itu mengikat. Ini disebut sebagai sumber hukum dalam arti materiil, karena menyelidiki masalah apakah yang pada hakekatnya menjadi dasar kekuatan mengikat hukum itu (dan untuk hukum penyelesaian sengketa internasional adalah apa yang menjadi dasar kekuatan mengikat hukum penyelesaian sengketainternasional).
Yang kedua adalah sumber hukum dalam arti formal, yaitu yang memberi jawaban atas pertanyaan dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum dalam satu persoalan yang konkret.
Starke dalam bukunya An Introduction to International Law menggunakan istilah material sources yang diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang dipergunakan para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. Menurutnya, sumber dalam arti ini meliputi (1) Custom atau kebiasaan internasional, (2) Traktat, (3) Keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrasi, dan (4) Karya-karya Yuridis (Juristic Works), dan (5) keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
Wiryono Projodikoro dalam bukunya asas-asas hukum publik internasional menyebut sebagai sumber dalam arti bahan, sebagai sumber mata air dari mana dapat dilihat sumber-sumber mata air itu. Menurut Wiryono, yang termasuk sumber dalam artian ini meliputi (1) perjanjian internasional, (2) hukum adat kebiasaan, (3) putusan-putusan pengadilan, (4) ilmu pengetahuan hukum, (5) tulisan-tulisan sarjana hukum, (6) hasilhasil konperensi ahli hukum internasional, (7) kodifikasi dokumen-dokumen.
Sementara Prof. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Suhardi dalam membicarakan sumber hukum internasional lebih mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam rumusan pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Menurut pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (ayat 1), dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
1. perjanjian internasional, baik yang bersifat umum atau khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
2. kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
3. prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;
4. keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.
In reply to First post

Re: Forum 2

Renanda Putra གིས-
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sendketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
In reply to First post

Forum 2

Lilis Mukti Arta 2012011168 གིས-
Nama : Lilis Mukti Arta
Npm. : 2012011168

Mengenai sumber hpsi terdapat dalam pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional yang menyatakan bahwa sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa, yang meliputi :
-Konvensi (perjanjian internasional) baik yang bersifat umum maupun khusus. Yang mengandung ketentuan ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa.
-kebiasaan internasional yang sudah di buktikan (yang diterima sebagai hukum)
- prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa , dan
- putusan putusan pengadilan dan ajaran sarjana sarjana terkemuka.
In reply to First post

Re: Forum 2

Mohammad Farid Alfairuzi གིས-
Nama : Mohammad Farid Alfairuzi
NPM : 2012011194

Izin menjawab Bu,
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
In reply to First post

Re: Forum 2

Aisyah Putri Aryani 2012011169 གིས-
nama : Aisyah Putri Aryani
npm. : 2012011169

Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional tidak terlepas dari Hukum Internasional yang kita pelajari, yang menjadi sumber HPSI adalah apa yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional diantaranya konvensi atau perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui negara beradab, yurisprudensi serta doktrin sarjana hukum. Pada dasarnya sumber HPSI dan bidang Hukum Internasional lainnya mengacu pada Statuta Mahkamah Internasional. Dahulu sebelum berdirinya Mahkamah Internasional, HPSI bersumber pada Statuta PCIJ atau Mahkamah Permanen Internasional pada saat LBB masih berdiri dengan menerapkan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya dan masih di gunakan dan terkodifikasi dalam Pasal 38 ayat (2) Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan penilaian berdasarkan kepatutan kelayakan dan keadilan dalam hukum internasional. Pemilihan Sumber HPSI di utamakan terhadap sumber utama atau primer yakni konvensi serta perjanjian antar negara dan kebiasaan-kebiasaan internasional, sedangkan dua lainnya yaitu prinsip hukum umum, yurisprudensi dan doktrin menjadi tambahan atau subsider, jadi sumber yang diutamakan menurut Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 68 Statuta Mahkamah Internasional adalah perjanjian antar negara .
In reply to First post

Forum 2

ATIKA PRATIWI 2012011153 གིས-
NAMA : ATIKA PRATIWI
NPM : 2012011153

izin menjawab bu
Pada umumnya ketentuan mengenai sumber hukum penyelesaian sengketa internasional itu tercantum di dalam piagam PBB yang di dasarkan pada Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”), pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri. Sehingga, pada dasarnya, berdasarkan hukum internasional, atau lebih spesifiknya dalam Piagam PBB, setiap negara-negara yang terlibat dalam sengketa diberi kebebasan untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 33 Piagam PBB.
Dan berdasarkan Pasal 36 Ayat 3 Piagam PBB, menyatakan bahwa sengketa/pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh para pihak ke Mahkamah Internasional, yang merupakan organ yudisial utama dalam PBB.Lalu berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah dalam memberikan putusan terhadap sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya, harus memberlakukan sumber-sumber hukum penyelesaian sengketa internasional di bawah ini

1. Konvensi-konvensi/perjanjian internasional baik umum maupun khusus yang diakui oleh para pihak;
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktik-praktik umum yang diterima sebagai hukum;
3. Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
4. Keputusan-keputusan hakim (dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa putusan Mahkamah Internasional tidak mengikat selain dari para pihak yang bersengketa) dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara sebagai pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.
In reply to First post

Re: Forum 2

Khairunnisah 2012011192 གིས-
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Sumber HPSI digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa internasional. Dalam Pasal 38 ayat (1) statuta Mahkamah Internasional, penyelesaian sengketa internasional harus berdasarkan hukum internasional. Sumber yang dijadikan pedoman penyelesaian sengketa ialah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, dan putusan peradilan.
In reply to First post

Re: Forum 2

Winanda Aryandini གིས-
Nama: Winanda Aryandini
NPM: 2012011257
Izin menjawab bu,
Sumber HPSI dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa sumber sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional adalah :
1. konvensi atau perjanjian internasional baik yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa;
2. kebiasaan internasional yang sudah di buktikan atau di praktekan yang diterima sebagai hukum;
3. prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa; dan
4. putusan putusan pengadilan dan ajaran ajaran sarjana yang paling terkemuka.
In reply to First post

Re: Forum 2

Altasena Davva Syabarulloh 2012011160 Altasena Davva Syabarulloh གིས-
Altasena Davva Syabarulloh
2012011160

Izin menjawab Ibu,

Pada dasarnya sumber HPSI terdapat pada pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa sumber hukum yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. perjanjian internasional
2. kebiasaan internasional yang sudah diakui sebagai hukum
3. asas atau prinsip hukum yang diakui oleh negara ngara yang beradab
4. putusan putusan pengadilan (yurisprudensi) dan ajaran ajaran para ahli (doktrin) sebagai sumber tambahan untuk menentukan hukum
In reply to First post

Re: Forum 2

M. Aslim Aziz Azzaky 2012011223 གིས-
Nama : M. Aslim Aziz Azzaky
NPM : 2012011223

Dalam pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dinyatakan secara tegas bahwa sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa adalah sumber-sumber hukum internasional, yaitu :
a. Konvensi atau perjanjian internasional, baik yang bersifat umum atau khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional sebagaimana telah dibuktikan sebagai suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum.
c. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
d. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber hukum subsider (tambahan) untuk menetapkan kaidah-kaidah hukum.
In reply to First post

Re: Forum 2

Yuthika Al-Mufadhdhal གིས-
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213

Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional merupakan acuan dasar dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang berhubungan dengan proses penyelesaian suatu sengketa internasional. Adapun sumber-sumber yang digunakan berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional antara lain, perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum yang diakui, dan putusan pengadilan serta doktrin yang digunakan sebagai sumber tambahan.
In reply to First post

Re: Forum 2

Aulia Fashiha Rasidin གིས-
Nama : Aulia Fashiha Rasidin
NPM : 2012011052

Sumber hukum penyelesaian sengketa internasional dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dinyatakan secara tegas bahwa
sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa adalah sumber-sumber hukum internasional. Seperti konvensi atau perjanjian perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab, putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana.
In reply to First post

Re: Forum 2

Daesyifa Bunga Hartawan གིས-
Nama: Daesyifa Bunga Hartawan
NPM: 2052011045

Pendapat dikemukakan oleh para sarjana dan ahli hukum internasional dari Inggris yang membentuk suatu kelompok studi mengenai penyelesaian sengketa tahun 1963. Kelompok studi ini yang diketuai oleh Sir Humprey Waldock menerbitkan laporannya yang sampai sekarang masih dipakai sebagai sumber penting untuk studi tentang penyelesaian sengketa internasional. Menurut kelompok studi ini penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum, maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum. Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan-patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, maka sengketa tersebut adalah sengketa politik.
Pendapatnya ini dirumuskan sebagai berikut:
“the legal or political character of a dispute is ultimately determined by the objective aimed at or the position adopted by each party in the dispute. If both parties are demanding what they conceive to be their existing legal rights - as, for example, in the Corfu Channel case - the dispute is evidently legal. If both are demanding the application of standards or factors not rooted in the existing rules of international law - as, for example, in a dispute regarding disarmament - the dispute is evidently political.”
Pada dasarnya sumber HPSI dan bidang Hukum Internasional lainnya mengacu pada Statuta Mahkamah Internasional. Pemilihan Sumber HPSI di utamakan terhadap sumber utama atau primer yakni konvensi serta perjanjian antar negara dan kebiasaan-kebiasaan internasional, sedangkan dua lainnya yaitu prinsip hukum umum, yurisprudensi dan doktrin menjadi tambahan atau subsider, jadi sumber yang diutamakan menurut Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 68 Statuta Mahkamah Internasional adalah perjanjian antar negara.
In reply to First post

Re: Forum 2

Muhammad Zahid Alim གིས-
Muhammad Zahid Alim
2012011188

izin menjawab Bu,
Sumber HPSI bisa dipakai dan diartikan bagian dalam sejumlah maksud. Pertama dipakai bagian dalam maksud serupa pokok berlakunya lembaga. Di sini yang dipersoalkan adalah apa sebabnya lembaga itu membelitkan. Ini disebut serupa benih lembaga bagian dalam maksud materiil, karena menjajaki surah apakah yang hadirat hakekatnya bekerja pokok energi membelitkan lembaga itu (dan kepada lembaga penyelesaian konflik sebuana adalah apa yang bekerja pokok energi membelitkan lembaga penyelesaian sengketainternasional).
Yang kedua adalah benih lembaga bagian dalam maksud formal, yaitu yang mengimbuhkan tangkisan asal hal dimanakah kita menggerapai aksioma lembaga yang bisa diterapkan serupa susunan lembaga bagian dalam esa kisah yang konkret.
Starke bagian dalam bukunya An Introduction to International Law memperuntukkan tutur material sources yang diartikan serupa tampang-tampang benar-benar ada yang dipergunakan karet profesional lembaga sebuana kepada menetapkan lembaga yang berdenyut kira suatu keadaan tertentu. Menurutnya, benih bagian dalam maksud ini meliputi (1) Custom atau sifat sebuana, (2) Traktat, (3) Keputusan-ketetapan majelis hukum atau tangan-tangan arbitrasi, dan (4) Karya-rekaan Yuridis (Juristic Works), dan (5) ketetapan atau pernyataan departemen-departemen cara sebuana.
Wiryono Projodikoro bagian dalam bukunya kaidah-kaidah lembaga masyarakat sebuana melafalkan serupa benih bagian dalam maksud tampang, serupa benih netra enceran terbit mana bisa dilihat benih-benih netra enceran itu. Menurut Wiryono, yang terhitung benih bagian dalam ulasan ini meliputi (1) kontrak sebuana, (2) lembaga etika sifat, (3) petunjuk-petunjuk majelis hukum, (4) spesialisasi pikiran lembaga, (5) ideograf-ideograf profesional lembaga, (6) hasilhasil konperensi kaki lembaga sebuana, (7) perekaman dokumen-dokumen.
Sementara Prof. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Suhardi bagian dalam menggunjingkan benih lembaga sebuana lebih memata-matai aksioma yang siap di bagian dalam sinopsis dasar 38 Statuta Mahkamah Internasional. Menurut dasar 38 Statuta Mahkamah Internasional (pasal 1), bagian dalam mengadili tata yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
1. kontrak sebuana, abdi yang bersemangat massa atau khusus, yang berisi aksioma lembaga yang diakui secara kaul oleh rat-rat yang bersengketa;
2. sifat sebuana, serupa kebenaran terbit suatu sifat massa yang sangkil dikabulkan serupa lembaga;
3. paham-paham lembaga massa yang diakui oleh keluarga-keluarga yang beradab;
4. ketetapan majelis hukum dan aliran karet profesional yang paling terkemuka terbit berbagai rat serupa benih embel-embel kira menetapkan susunan lembaga.
In reply to First post

Re: Forum 2

Fillah akram Ramadhansyah གིས-
Nama : Fillah Akram Ramadhansyah
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
Apa yang anda ketahui mengenai Sumber HPSI
Jawab :
Berdasarkan pada pasal 38 ayat 1 Statua Mahkamah Internasional, 'sumber-sumber' hukum internasional menurut ketentuan ICJ yaitu: (i) perjanjian internasional (interna, tional conventions); (ii) kebiasaan internasional (international custom); (iii) prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law); dan (iv) putusan¬putusan Pengadilan Internasional (judicial decissions) dan ajaran-ajaran ahli hukum dari berbagai negara yang memiliki reputasi internasional (the teach¬ings of the most highly qualified publicists of the various nations), yang dinyatakan sebagai sumber pelengkap. Mengingat dinamika yang dialami oleh hukum internasional cukup tinggi maka muncul usulan dari para penulis untuk menggantikan konsep sumber hukum secara keseluruhan, misal dengan penggunaan istilah 'recognized manifestations of international law'. Usulan yang lebih moderat adalah munculnya keinginan untuk diakuinya sumber¬sumber tambahan. Akan tetapi, dalam prakteknya ICJ masih berpegang pada konstruksi Pasal 38 ini.
In reply to First post

Re: Forum 2

naila yasiroh གིས-
Nama : Naila Yasiroh
NPM : 2012011243

Izin menjawab bu,
Terdapat tiga golongan pendapat penting yang berkembang dalam hukum internasional, yaitu :

1. Wolfgang Friedmann
Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak jarang menyerahkannya ke badan-badan
pengadilan. Mereka pertikaian itu sebagai suatu persoalan atau pertikaian politik dan penyelesaiannya pun acapkali dilakukan melalui saluran politik, seperti negosiasi atau manakala saluran penyelesaian sengketa secara politik demikian buntu, baru penyelesaian sengketa secara hukum ditempuh.

2. Sarjana dan ahli hukum internasional dari Inggris
Menurut kelompok studi ini penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum, maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum. Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan-patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalnya soal perlucutan senjata, maka sengketa tersebut adalah sengketa politik.

3. Golongan yang penulis sebut sebagai pendapat jalan tengah.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 34 Piagam PBB

Penyelesaian Sengketa Secara Damai Menurut Pasal 33 ayat (1) dan Deklarasi PBB
In reply to First post

Re: Forum 2

Gerireo Binalawan གིས-
Gerireo Binalawan
2012011199
Sumber HPSI dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa sumber sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional adalah :
1. konvensi atau perjanjian internasional baik yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa;
2. kebiasaan internasional yang sudah di buktikan atau di praktekan yang diterima sebagai hukum;
3. prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa; dan
4. putusan putusan pengadilan dan ajaran ajaran sarjana yang paling terkemuka.
In reply to First post

Re: Forum 2

Tia Novrianti Tia Novrianti གིས-
Nama: Tia Novrianti
NPM: 2012011212

Izin menjawab Bu,
Ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional pada umumnya berdasarkan Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”),  pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri. Sehingga, pada dasarnya, berdasarkan hukum internasional, atau lebih spesifiknya dalam Piagam PBB, setiap negara-negara yang terlibat dalam sengketa diberi kebebasan untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 33 Piagam PBB.

Meski demikian, Pasal 36 ayat 3 Piagam PBB menyatakan bahwa sengketa/pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh para pihak ke Mahkamah Internasional, yang merupakan organ yudisial utama dalam PBB. Selanjutnya, berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah dalam memberikan putusan terhadap sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya, harus memberlakukan:
-Konvensi-konvensi/perjanjian internasional baik umum maupun khusus yang diakui oleh para pihak;
-Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum;
-Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
-Keputusan-keputusan hakim (dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa putusan Mahkamah Internasional tidak mengikat selain dari para pihak yang bersengketa) dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara sebagai pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.
In reply to First post

Re: Forum 2

Fahira Balkis གིས-
Fahira Balkis
2012011080

Izin menjawab bu
Yang menjadi sumber HPSI adalah apa yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional diantaranya konvensi atau perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui negara beradab, yurisprudensi serta doktrin sarjana hukum.
Sumber HPSI yang di utamakan adalah sumber utama atau primer yakni konvensi serta perjanjian antar negara dan kebiasaan-kebiasaan internasional, sedangkan dua lainnya yaitu prinsip hukum umum, yurisprudensi dan doktrin menjadi tambahan atau subsider, jadi sumber yang diutamakan menurut Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 68 Statuta Mahkamah Internasional adalah perjanjian antar negara.
In reply to First post

Re: Forum 2

Muhamad Falah Handika 2012011178 གིས-
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178

Sumber HPSI dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa sumber sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional adalah :
1. konvensi atau perjanjian internasional baik yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa;
2. kebiasaan internasional yang sudah di buktikan atau di praktekan yang diterima sebagai hukum;
3. prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa; dan
4. putusan putusan pengadilan dan ajaran ajaran sarjana yang paling terkemuka.
In reply to First post

Re: Forum 2

M Al Ghiffari Akbar 2012011105 གིས-
M Al Ghiffari Akbar
2012011105
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaitu : Penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi. sumber HPSI dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa sumber sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional ialah :
1. konvensi atau perjanjian internasional baik yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa
2. kebiasaan internasional yang sudah di buktikan atau di praktekan yang diterima sebagai hukum
3. prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa
4. putusan putusan pengadilan dan ajaran ajaran sarjana yang paling terkemuka
Dua urutan yang pertama merupakan sumber hukum utama atau primer sedangkan dua urutan terakhir merupakan sumber hukum tambahan atau subsider.
In reply to First post

Re: Forum 2

M Fajar Faizzani Alfaribi གིས-
Sumber HPSI yang saya ketahui merujuk kepada Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional yang secara tegas menyatakan bahwa sumber -sumber HPSI adalah sebagai berikut :

1. konvensi atau perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui negara beradab, yurisprudensi, serta doktrin sarjana hukum.
2. Kebiasaan internasional yang sudah dibuktikan atau dipraktekan dan yang diterima sebagai hukum.
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang bersengketa.
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran ajaran sarjana yang paling terkemuka.
In reply to First post

Re: Forum 2

M Hanif Falaqiah གིས-
Nama: M. Hanif Falaqiah
NPM: 2012011203

Dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dinyatakan secara tegas bahwa sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa adalah sumber-sumber
hukum internasional, yaitu :
a. konvensi atau perjanjian internasional, baik yang bersifat umum atau khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
b. kebiasaan-kebiasaan internasional sebagaimana telah dibuktikan sebagai suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum;
c. prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;
d. putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber hukum subsider (tambahan) untuk menetapkan kaidah-kaidah
hukum
In reply to First post

Re: Forum 2

Andre Gunawan 2012011158 གིས-
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158

Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional terdapat dalam Pasal 36 ayat 3 Piagam PBB yang menyatakan bahwa sengketa/pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh para pihak ke Mahkamah Internasional, yang merupakan organ yudisial utama dalam PBB. Selanjutnya, berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah dalam memberikan putusan terhadap sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya, harus memberlakukan:
1. Konvensi-konvensi/perjanjian internasional baik umum maupun khusus yang diakui oleh para pihak;
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum;
3. Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
4. Keputusan-keputusan hakim (dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa putusan Mahkamah Internasional tidak mengikat selain dari para pihak yang bersengketa) dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara sebagai pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.
In reply to First post

Re: Forum 2

Nurul Mayza གིས-
Nurul Mayza
2012011227

Dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dinyatakan secara tegas bahwa
sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa adalah sumber-sumber hukum internasional yaitu :
a. konvensi atau perjanjian internasional, baik yang bersifat umum atau khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
b. kebiasaan-kebiasaan internasional sebagaimana telah dibuktikan sebagai suatu praktek
umum yang diterima sebagai hukum;
c. prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;
d. putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana yang paling terkemuka dari berbagai
negara sebagai sumber hukum subsider (tambahan) untuk menetapkan kaidah-kaidah
hukum.
Penyebutan sumber-sumber hukum tidak menggambarkan urutan pentingnya sumber-sumber hukum. Klasifikasi yang dapat digunakan adalah bahwa dua urutan yang pertama adalah tergolong kedalam sumber hukum utama atau primer

sumber : http://repository.lppm.unila.ac.id/12708/1/HPSI%20Buku%20Ajar_revisi_final.pdf
In reply to First post

Re: Forum 2

Ramadani Fitra Diansyah Pratama Ramadani Fitra Diansyah Pratama གིས-
izin menjawab bu,
Berdasarkan kepada Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional yang secara tegas menyatakan bahwa sumber -sumber HPSI adalah sebagai berikut :

1. konvensi atau perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui negara beradab, yurisprudensi, serta doktrin sarjana hukum.
2. Kebiasaan internasional yang sudah dibuktikan atau dipraktekan dan yang diterima sebagai hukum.
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang bersengketa.
4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran ajaran sarjana yang paling terkemuka.
In reply to First post

Re: Forum 2

Faisal ... གིས-
Nama :Faisal
Npm:2012011172

sumber HPSI dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa sumber -sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional adalah:
•konvensi atau perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui negara beradab, yurisprudensi serta doktrin sarjana hukum.
•kebiasaan internasional yang sudah di buktikan atau di praktekan yang diterima sebagai hukum.
•prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa
• putusan putusan pengadilan dan ajaran ajaran sarjana yang paling terkemuka
Dua urutan yang pertama merupakan sumber hukum utama atau primer sedangkan dua urutan terakhir merupakan sumber hukum tambahan atau subsid
In reply to First post

Re: Forum 2

Rizky Radhi Muarief 2012011240 གིས-
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240

Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional yaitu Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, 'sumber-sumber' hukum internasional menurut ketentuan ICJ yaitu:
1. perjanjian internasional (interna, tional conventions);
2. kebiasaan internasional (international custom);
3. prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law); dan
4. putusan-putusan Pengadilan Internasional (judicial decissions) dan ajaran-ajaran ahli hukum dari berbagai negara yang memiliki reputasi internasional (the teach-ings of the most highly qualified publicists of the various nations), yang dinyatakan sebagai sumber pelengkap.
Mengingat dinamika yang dialami oleh hukum internasional cukup tinggi maka muncul usulan dari para penulis untuk menggantikan konsep sumber hukum secara keseluruhan, misal dengan penggunaan istilah 'recognized manifestations of international law'. Usulan yang lebih moderat adalah munculnya keinginan untuk diakuinya sumber¬sumber tambahan. Akan tetapi, dalam prakteknya ICJ masih berpegang pada konstruksi Pasal 38 ini.
In reply to First post

Re: Forum 2

Tryan Zaki Aulia Yanis གིས-
Nama: Tryan Zaki Aulia Yanis
NPM: 2012011237

Dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional dinyatakan secara tegas bahwa sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa adalah sumber-sumber hukum internasional yaitu :
a. konvensi atau perjanjian internasional, baik yang bersifat umum atau khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
b. kebiasaan-kebiasaan internasional sebagaimana telah dibuktikan sebagai suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum;
c. prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
d. putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber hukum subsider (tambahan) untuk menetapkan kaidah-kaidah hukum. 

Penyebutan sumber-sumber hukum tidak menggambarkan urutan pentingnya sumber-sumber hukum. Klasifikasi yang dapat digunakan adalah bahwa dua urutan yang pertama adalah tergolong kedalam sumber hukum utama atau primer. Dua lainnya adalah sumber hukum tambahan atau subsider.
In reply to First post

Re: Forum 2

Dhia Kamila 2012011207 གིས-
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207

Ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional pada umumnya berdasarkan Pasal 33 Piagam PBB, pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri. Meski demikian, Pasal 36 ayat 3 Piagam PBB menyatakan bahwa sengketa/pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh para pihak ke Mahkamah Internasional, yang merupakan organ yudisial utama dalam PBB. Selanjutnya, berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah dalam memberikan putusan terhadap sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya, harus memberlakukan:
a. Konvensi-konvensi/perjanjian internasional baik umum maupun khusus yang diakui oleh para pihak;
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum;
c. Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
d. Keputusan-keputusan hakim (dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa putusan Mahkamah Internasional tidak mengikat selain dari para pihak yang bersengketa) dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara sebagai pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.
Dengan demikian keempat hal tersebut menjadi pedoman bagi negara-negara untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
In reply to First post

Re: Forum 2

EKA SARAH ANNISA གིས-
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
Perjanjian internasional
Kebiasaan internasional
Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
In reply to First post

Re: Forum 2

Made Ayunita གིས-
Nama: Made Ayunita
NPM : 2012011183

Ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional pada umumnya berdasarkan Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”), pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase,
In reply to First post

Re: Forum 2

Yangdinanty 2012011177 གིས-
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177

Menurut pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional sumber-sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa adalah sumber-sumber hukum internasional, yaitu :
a. Konvensi atau perjanjian internasional, baik yang bersifat umum atau khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional sebagaimana telah dibuktikan sebagai suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum.
c. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
d. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber hukum subsider (tambahan) untuk menetapkan kaidah-kaidah hukum.
In reply to First post

Re: Forum 2

Ardhan Aris Wari གིས-
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166

Menurut yang tertuang dalam Pasal 36 Ayat (3) Piagam PBB, menyatakan bahwa sengketa hukum antar negara umumnya harus diajukan kepada pihak yang berwenang seperti Mahkamah Internasional, yang merupakan organisasi yudisial utama dalam PPB.

Berdasarkan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional menurut ketentuan
Pasal 38 (1) Statuta Mahkaman Internasional adalah terdiri dari :

1. Konvensi/Perjanjian Internasional, baik umum maupun khusus yang diakui para pihak.
2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari praktik-praktik umum yang diterima sebagai hukum.
3. Prinsip-prinsip Hukum yang diakui oleh bangsa beradab.
4. Keputusan Pengadilan dan ajaran para sarjana terkemuka.