Apa yang anda ketahui mengenai penyelesaian sengketa internasional?
Forum 1
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072
Ijin menjawab Bu , terkait apa yang saya pahami mengenai penyelesaian sengketa internasional. Pada dasarnya sengketa internasional merupakan suatu peristiwa yang melibatkan subjek hukum internasional yang mana dalam peristiwa ini kedua pihak ini memiliki kepentingannya masing-masing namun ada titik yang membuatnya menjadi sengketa karena kepentingan-kepentingan tersebut memaksa salah satu pihak untuk menerima kemauan pihak lain sehingga untuk mempertahankan kepentingan masing-masing mereka beradu argumen untuk menyatakan kepentingan mereka sungguh ada dan berdaulat. Pada dasarnya sengketa internasional ini sangat terfokus pada kepentingan antar negara dari segi politik, sosial serta ekonomi. Namun mengikuti perkembangan jaman permasalahan kompleks muncul untuk subjek hukum internasional lainnya. Beberapa sengketa yang berkaita dengan negara contohnya Sengketa batas laut di Laut Cina Selatan , Sengketa Pulau Senkaku dan Diaoyutai antara China dan Jepang, Sengketa ZEE antara Timor Leste dengan Australia. Pada dasarnya sengketa internasional ini muncul dari akibat adanya paksaan kehendak dari salah satu subjek tetapi subjek lain menentang keras. Tetapi bila ada tindakan dari salah satu subjek hukum namun pihak lain menerimanya maka tidak dapat terjadi suatu sengketa internasional karena tidak ada pemaksaan kehendak serta penolakan. Seperti yang sudah dijelaskan pada kuliah umum bentuk sengketa internasional ini berbagai macam ragamnya seperti angkat senjata, agresi , atau bahkan konflik saling melawan, tetapi yang perlu ditekankan sengketa tidak selamanya berakhir konflik tetapi bila terjadi konflik sudah pasti ada sengketa. Maka untuk menghindari apa yang disebut konflik antar subjek dibutuhkanlah suatu langkah penyelesaian sengketa internasional yang diberikan dalam 2 cara pada Pasal 33 Piagam PBB yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan melalui pengadilan ini merupakan bentuk penyelesaian sengketa secara damai sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB yang mendorong penyelesaian sengketa dengan cara damai. Bisa melalui Arbitrase atau pengadilan internasional sesuai dengan objek sengketa. Tak lupa pemilihan cara penyelesaian sengketa tidak bisa serta merta hanya dari dorongan 1 pihak saja melainkan kedua pihak yang bersengketa harus setuju dengan cara penyelesaian ,jikalau tidak penyelesaian tidak akan terjadi. Demikianlah ,Terima Kasih.
NPM : 2012011072
Ijin menjawab Bu , terkait apa yang saya pahami mengenai penyelesaian sengketa internasional. Pada dasarnya sengketa internasional merupakan suatu peristiwa yang melibatkan subjek hukum internasional yang mana dalam peristiwa ini kedua pihak ini memiliki kepentingannya masing-masing namun ada titik yang membuatnya menjadi sengketa karena kepentingan-kepentingan tersebut memaksa salah satu pihak untuk menerima kemauan pihak lain sehingga untuk mempertahankan kepentingan masing-masing mereka beradu argumen untuk menyatakan kepentingan mereka sungguh ada dan berdaulat. Pada dasarnya sengketa internasional ini sangat terfokus pada kepentingan antar negara dari segi politik, sosial serta ekonomi. Namun mengikuti perkembangan jaman permasalahan kompleks muncul untuk subjek hukum internasional lainnya. Beberapa sengketa yang berkaita dengan negara contohnya Sengketa batas laut di Laut Cina Selatan , Sengketa Pulau Senkaku dan Diaoyutai antara China dan Jepang, Sengketa ZEE antara Timor Leste dengan Australia. Pada dasarnya sengketa internasional ini muncul dari akibat adanya paksaan kehendak dari salah satu subjek tetapi subjek lain menentang keras. Tetapi bila ada tindakan dari salah satu subjek hukum namun pihak lain menerimanya maka tidak dapat terjadi suatu sengketa internasional karena tidak ada pemaksaan kehendak serta penolakan. Seperti yang sudah dijelaskan pada kuliah umum bentuk sengketa internasional ini berbagai macam ragamnya seperti angkat senjata, agresi , atau bahkan konflik saling melawan, tetapi yang perlu ditekankan sengketa tidak selamanya berakhir konflik tetapi bila terjadi konflik sudah pasti ada sengketa. Maka untuk menghindari apa yang disebut konflik antar subjek dibutuhkanlah suatu langkah penyelesaian sengketa internasional yang diberikan dalam 2 cara pada Pasal 33 Piagam PBB yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan melalui pengadilan ini merupakan bentuk penyelesaian sengketa secara damai sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB yang mendorong penyelesaian sengketa dengan cara damai. Bisa melalui Arbitrase atau pengadilan internasional sesuai dengan objek sengketa. Tak lupa pemilihan cara penyelesaian sengketa tidak bisa serta merta hanya dari dorongan 1 pihak saja melainkan kedua pihak yang bersengketa harus setuju dengan cara penyelesaian ,jikalau tidak penyelesaian tidak akan terjadi. Demikianlah ,Terima Kasih.
nama : Aisyah Putri Aryani
npm. : 2012011169
sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Suatu penyelesaian sengketa internasional bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum dan dengan cara diplomatik. penyelesaian sengketa dengan cara hukum bisa melalui pengadilan atau arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik bisa melalui negosiasi, mediasi, jasa baik dan lainnya.
npm. : 2012011169
sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Suatu penyelesaian sengketa internasional bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum dan dengan cara diplomatik. penyelesaian sengketa dengan cara hukum bisa melalui pengadilan atau arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik bisa melalui negosiasi, mediasi, jasa baik dan lainnya.
Nama: Aditya Seto Nugroho
NPM: 2012011208
Izin menjawab, bu
Sengketa Internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan
internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan
internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan
organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara
mereka. Hubungan internasional tersebut, meliputi beberapa aspek kehidupan seperti politik,
social, ekonomi.
NPM: 2012011208
Izin menjawab, bu
Sengketa Internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan
internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan
internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan
organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara
mereka. Hubungan internasional tersebut, meliputi beberapa aspek kehidupan seperti politik,
social, ekonomi.
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167
Izin menjawab bu
1. Yang saya ketahui mengenai penyelesaian sengketa Internasional, yakni adanya sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Lalu Hukum Internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa itu dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai.
NPM : 2012011167
Izin menjawab bu
1. Yang saya ketahui mengenai penyelesaian sengketa Internasional, yakni adanya sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Lalu Hukum Internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa itu dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai.
Syifa Nur Azizah
2012011182
Izin menjawab bu, penyelesaian sengketa internasional adalah tahapan dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang terjadi dalam lingkup internasional. Suatu penyelesaian sengketa internasional sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum dan dengan cara diplomatik. Biasanya penyelesaian sengketa dengan cara hukum bisa melalui pengadilan atau arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik bisa melalui negosiasi, mediasi, jasa baik dan lainnya.
2012011182
Izin menjawab bu, penyelesaian sengketa internasional adalah tahapan dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang terjadi dalam lingkup internasional. Suatu penyelesaian sengketa internasional sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum dan dengan cara diplomatik. Biasanya penyelesaian sengketa dengan cara hukum bisa melalui pengadilan atau arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik bisa melalui negosiasi, mediasi, jasa baik dan lainnya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : ATIKA PRATIWI
NPM : 2012011153
izin menjawab bu,
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional adalah Penyelesaian atau solusi yang timbul karena adanya sengketa antara dua negara atau lebih yang membutuhkan penyelesaian sehingga tercipta kembali perdamaian dunia yang dicita - citakan. Karena seperti hubungan antar manusia, hubungan antara negara - negara pun mungkin juga terjadi sengketa antar satu sama lain sehingga membutuhkan penyelesaian. Penyelesaian tersebut bisa diselesaikan dengan berbagai cara, misalnya dengan konferensi atau semacamnya. Bahkan apabila negara - negara tersebut tidak dapat menyelesaikan masalahnya itu mereka akan dibantu oleh Mahkamah Internasional dan organisasi - organisasi dunia lainnya. Biasanya di dalam bersengketa apabila dari mereka itu tidak bisa menyelesaikan dan berujung panjang maka, organisaai - organisasi lainnya akan turun tangan untuk membantu seperti yang sudah disinggung sebelumnya. Misal sudah dibantu oleh organisasi - organisasi tersebut masih belum menemukan titik terang maka mereka akan terus membantu hingga menemukan titik terang bahkan bukan hanya organisasi - organisasi PBB saja tetapi bisa juga negara - negara lain yang berperan sebagai masyarakat internasional dapat membantu apabila ada yang bersengketa.
Nama : ATIKA PRATIWI
NPM : 2012011153
izin menjawab bu,
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional adalah Penyelesaian atau solusi yang timbul karena adanya sengketa antara dua negara atau lebih yang membutuhkan penyelesaian sehingga tercipta kembali perdamaian dunia yang dicita - citakan. Karena seperti hubungan antar manusia, hubungan antara negara - negara pun mungkin juga terjadi sengketa antar satu sama lain sehingga membutuhkan penyelesaian. Penyelesaian tersebut bisa diselesaikan dengan berbagai cara, misalnya dengan konferensi atau semacamnya. Bahkan apabila negara - negara tersebut tidak dapat menyelesaikan masalahnya itu mereka akan dibantu oleh Mahkamah Internasional dan organisasi - organisasi dunia lainnya. Biasanya di dalam bersengketa apabila dari mereka itu tidak bisa menyelesaikan dan berujung panjang maka, organisaai - organisasi lainnya akan turun tangan untuk membantu seperti yang sudah disinggung sebelumnya. Misal sudah dibantu oleh organisasi - organisasi tersebut masih belum menemukan titik terang maka mereka akan terus membantu hingga menemukan titik terang bahkan bukan hanya organisasi - organisasi PBB saja tetapi bisa juga negara - negara lain yang berperan sebagai masyarakat internasional dapat membantu apabila ada yang bersengketa.
Menurut saya, sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer). Cara perang untuk menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah diakui dan dipraktekkan lama. Bahkan perang telah juga dijadikan sebagai alat atau instrumen dan kebijakan luar negeri negara-negara di jaman dulu.
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177
Izin menjawab Bu, Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara yang dapat berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Untuk mengatasi sengketa internasional, hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu, turut mengatur permasalahan kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum.
Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui mediasi, negoisasi, konsoliasi, penyelidikan, penyelesaian dibawah naungan PBB, dan arbitrase.
Sedangkan, terdapat penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan yaitu seperti perang, retorsi, blokade dan sebagainya.
Salah satu contoh kasus sengketa internasional yang melibatkan Indonesia yang saya ketahui yaitu kasus sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang terjadi pada tahun 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.
Sekian yang saya ketahui mengenai Penyelesaian Sengketa Internasional
NPM : 2012011177
Izin menjawab Bu, Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara yang dapat berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Untuk mengatasi sengketa internasional, hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu, turut mengatur permasalahan kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum.
Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui mediasi, negoisasi, konsoliasi, penyelidikan, penyelesaian dibawah naungan PBB, dan arbitrase.
Sedangkan, terdapat penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan yaitu seperti perang, retorsi, blokade dan sebagainya.
Salah satu contoh kasus sengketa internasional yang melibatkan Indonesia yang saya ketahui yaitu kasus sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang terjadi pada tahun 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.
Sekian yang saya ketahui mengenai Penyelesaian Sengketa Internasional
Nama : Arini Wulandari
NPM : 2012011241
Izin menjawab ibu,
Sengketa Internasional timbul karena negara harus saling berhubungan sehingga timbul hubungan positif dan negatif, hubungan negatif inilah yang menyebabkan sengketa. Penyelesaian sengketa internasional menitikberatkan penyelesaian secara damai,yautu arbitrase, melalu PBB, ataupun mediasi. Sengketa hukum internasional dapat diselesaikan melalui pengadilan internasional namun semua pihak harus setuju untuk membawa sengketa ini ke pengadilan internasional karena dasar bagi pengadilan internasional untuk melaksanakan yuridiksi nya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa
NPM : 2012011241
Izin menjawab ibu,
Sengketa Internasional timbul karena negara harus saling berhubungan sehingga timbul hubungan positif dan negatif, hubungan negatif inilah yang menyebabkan sengketa. Penyelesaian sengketa internasional menitikberatkan penyelesaian secara damai,yautu arbitrase, melalu PBB, ataupun mediasi. Sengketa hukum internasional dapat diselesaikan melalui pengadilan internasional namun semua pihak harus setuju untuk membawa sengketa ini ke pengadilan internasional karena dasar bagi pengadilan internasional untuk melaksanakan yuridiksi nya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065
Izin menjawab Bu,
Yang saya ketahui mengenai penyelesaian sengketa internasional, yaitu sengketa internasional sering disamakan dengan istilah "sengketa antar negara". Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam Pasal 33 Piagam PBB dibedakan menjadi 2, yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Ada juga penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan melalui lembaga pengadilan yudisial internasional.
Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal 2 cara penyelesaian yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer).
NPM : 2012011065
Izin menjawab Bu,
Yang saya ketahui mengenai penyelesaian sengketa internasional, yaitu sengketa internasional sering disamakan dengan istilah "sengketa antar negara". Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam Pasal 33 Piagam PBB dibedakan menjadi 2, yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Ada juga penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan melalui lembaga pengadilan yudisial internasional.
Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal 2 cara penyelesaian yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer).
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221
sengketa internasional merupakan suatu peristiwa yang melibatkan subjek hukum internasional yang mana dalam peristiwa ini kedua pihak ini memiliki kepentingannya masing-masing namun ada titik yang membuatnya menjadi sengketa karena kepentingan-kepentingan tersebut memaksa salah satu pihak untuk menerima kemauan pihak lain sehingga untuk mempertahankan kepentingan masing-masing mereka beradu argumen untuk menyatakan kepentingan mereka sungguh ada dan berdaulat. Pada dasarnya sengketa internasional ini sangat terfokus pada kepentingan antar negara dari segi politik, sosial serta ekonomi. Penyelesaian sengketa internasional menitikberatkan penyelesaian secara damai,yautu arbitrase, melalu PBB, ataupun mediasi. Sengketa hukum internasional dapat diselesaikan melalui pengadilan internasional namun semua pihak harus setuju untuk membawa sengketa ini ke pengadilan internasional karena dasar bagi pengadilan internasional untuk melaksanakan yuridiksi nya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa
Npm : 2012011221
sengketa internasional merupakan suatu peristiwa yang melibatkan subjek hukum internasional yang mana dalam peristiwa ini kedua pihak ini memiliki kepentingannya masing-masing namun ada titik yang membuatnya menjadi sengketa karena kepentingan-kepentingan tersebut memaksa salah satu pihak untuk menerima kemauan pihak lain sehingga untuk mempertahankan kepentingan masing-masing mereka beradu argumen untuk menyatakan kepentingan mereka sungguh ada dan berdaulat. Pada dasarnya sengketa internasional ini sangat terfokus pada kepentingan antar negara dari segi politik, sosial serta ekonomi. Penyelesaian sengketa internasional menitikberatkan penyelesaian secara damai,yautu arbitrase, melalu PBB, ataupun mediasi. Sengketa hukum internasional dapat diselesaikan melalui pengadilan internasional namun semua pihak harus setuju untuk membawa sengketa ini ke pengadilan internasional karena dasar bagi pengadilan internasional untuk melaksanakan yuridiksi nya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa
Nama : Fillah Akram Ramadhansyah
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Sengketa internasional sering disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional.
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Sengketa internasional sering disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional.
Nama : Nadia Evika Suri
NPM : 2052011042
Izin Menjawab Bu,Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
NPM : 2052011042
Izin Menjawab Bu,Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
Nama : Muhammad Zahid Alim
NPM : 2012011188
Izin menjawab Bu, Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi. terimakasih.
NPM : 2012011188
Izin menjawab Bu, Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi. terimakasih.
Nama : Made Ayunita
NPM : 2012011183
Izin menjawab ibu,
Seperti yang kita ketahui bersama Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang ada di dunia ini. Ada sekitar 195 negara yang tersebar di enam benua berbeda, demi memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara akhirnya menjalin kerjasama di berbagai bidang. Tentu saja hubungan ini tidak akan selalu berjalan mulus apalagi saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Maka penyelesaian sengketa Internasional muncul sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah sengketa yang timbul demi menjaga hubungan baik antara sesama subyek hukum Internasional tersebut.
NPM : 2012011183
Izin menjawab ibu,
Seperti yang kita ketahui bersama Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang ada di dunia ini. Ada sekitar 195 negara yang tersebar di enam benua berbeda, demi memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara akhirnya menjalin kerjasama di berbagai bidang. Tentu saja hubungan ini tidak akan selalu berjalan mulus apalagi saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Maka penyelesaian sengketa Internasional muncul sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah sengketa yang timbul demi menjaga hubungan baik antara sesama subyek hukum Internasional tersebut.
Raswanto
2012011161
Ijin menjawab
Sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban kewajiban yang terdapat dalam Perjanjian.
Penyelesaian sengketa internasional sendiri diartikan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa dan mencapai penyelesaian yang memuaskan atau seadil-adilnya, dalam upaya ini pihak yang bersengketa tidak perlu menerapkan hukum internasional. Hukum internasional menyadari bahwa cara cara lain yang dipilih oleh para pihak, misalnya negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain lain adalah cara yang dianjurkan terlebih dahulu.
Dari penjelasan diatas hukum internasional memberi kebebasan, namun hukum internasional memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa internasional, yaitu:
A. Upaya penyelesaian sengketa dalam hukum internasional tidak semata-mata mewajibkan penyelesaian sengketa secara damai, namun juga memberi kebebasan seluas-luasnya kepada negara-negara untuk menerapkan atau memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada.
B. Penyelesaian sengketa internasional tidak bersifat mutlak, artinya peran dan penerapan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa bukan merupakan suatu hal yang utama. Disini tersirat suatu tesis bahwa untuk menyelesaikan suatu sengketa, penerapan hukum internasional hanya suatu alternatif.
2012011161
Ijin menjawab
Sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban kewajiban yang terdapat dalam Perjanjian.
Penyelesaian sengketa internasional sendiri diartikan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa dan mencapai penyelesaian yang memuaskan atau seadil-adilnya, dalam upaya ini pihak yang bersengketa tidak perlu menerapkan hukum internasional. Hukum internasional menyadari bahwa cara cara lain yang dipilih oleh para pihak, misalnya negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain lain adalah cara yang dianjurkan terlebih dahulu.
Dari penjelasan diatas hukum internasional memberi kebebasan, namun hukum internasional memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa internasional, yaitu:
A. Upaya penyelesaian sengketa dalam hukum internasional tidak semata-mata mewajibkan penyelesaian sengketa secara damai, namun juga memberi kebebasan seluas-luasnya kepada negara-negara untuk menerapkan atau memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada.
B. Penyelesaian sengketa internasional tidak bersifat mutlak, artinya peran dan penerapan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa bukan merupakan suatu hal yang utama. Disini tersirat suatu tesis bahwa untuk menyelesaikan suatu sengketa, penerapan hukum internasional hanya suatu alternatif.
Nama : Lilis Mukti Arta
Npm. : 2012011168
Izin menjawab Bu,
Yang saya ketahui terkait penyelesaian sengketa internasional bahwasanya sengketa internasional itu sendiri merupakan suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan/tidak nya kewajiban kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Jadi, untuk mengatasi sengketa internasional tersebut diperlukan nya sebuah penyelesaian sengketa.
Dalam hal ini ada dua cara dalam menyelesaikan suatu sengketa internasional,yaitu
-Dengan cara damai, yaitu
dalam bentuk hukum (arbitrase dan mahkamah)
maupun dalam bentuk non hukum yang meliputi (negosiasi, penyelidikan,mediasi, konsiliasi maupun jasa baik)
-dan juga penyelesaian dengan cara kekerasan bukan perang yang meliputi ( intervensi,retorsi,reprisal,dan blokade secara damai).
Npm. : 2012011168
Izin menjawab Bu,
Yang saya ketahui terkait penyelesaian sengketa internasional bahwasanya sengketa internasional itu sendiri merupakan suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan/tidak nya kewajiban kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Jadi, untuk mengatasi sengketa internasional tersebut diperlukan nya sebuah penyelesaian sengketa.
Dalam hal ini ada dua cara dalam menyelesaikan suatu sengketa internasional,yaitu
-Dengan cara damai, yaitu
dalam bentuk hukum (arbitrase dan mahkamah)
maupun dalam bentuk non hukum yang meliputi (negosiasi, penyelidikan,mediasi, konsiliasi maupun jasa baik)
-dan juga penyelesaian dengan cara kekerasan bukan perang yang meliputi ( intervensi,retorsi,reprisal,dan blokade secara damai).
Nama : Mohammad Farid Alfairuzi
NPM : 2012011194
Izin menjawab Bu,
Dalam hubungan internasional, sengketa merupakan salah satu bagian tersebut. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, sering kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara pihak yang berhubungan.
Sengketa internasional sering kali disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Hal ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional. Dalam perkembangannya saat ini, tidak hanya Negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi juga terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
NPM : 2012011194
Izin menjawab Bu,
Dalam hubungan internasional, sengketa merupakan salah satu bagian tersebut. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, sering kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara pihak yang berhubungan.
Sengketa internasional sering kali disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Hal ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional. Dalam perkembangannya saat ini, tidak hanya Negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi juga terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192
Menurut saya, penyelesaian sengketa internasional adalah cara untuk menyelesaikan sengketa yang timbul atau terjadi antara suatu negara dengan negara lain, negara dengan subjek hukum bukan negara lain, dan subjek hukum bukan negara dengan subjek hukum bukan negara lainnya. Dalam hukum internasional, penyelesaian snegketa ini dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu penyelesaian snegketa dengan cara damai dan penyelesaian sengketa dengan cara paksa atau kekerasan.
Terima kasih
NPM : 2012011192
Menurut saya, penyelesaian sengketa internasional adalah cara untuk menyelesaikan sengketa yang timbul atau terjadi antara suatu negara dengan negara lain, negara dengan subjek hukum bukan negara lain, dan subjek hukum bukan negara dengan subjek hukum bukan negara lainnya. Dalam hukum internasional, penyelesaian snegketa ini dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu penyelesaian snegketa dengan cara damai dan penyelesaian sengketa dengan cara paksa atau kekerasan.
Terima kasih
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207
Sengketa internasional biasanya terjadi akibat dari beberapa faktor, yaitu hak atas suatu wilayah teritorial, konflik internasional yang disebabkan terorisme, konflik internasional yang disebabkan ketidakpuasan terhadap rezim yang berkuasa, dan lain sebagainya. Adapun dalam penyelesaiannya, dalam sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara-cara penyelesaian secara damai, penyelesaian sengketa dengan kekerasan dan penyelesaian sengketa di pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, konsoliasi, penyelidikan, dan arbitrase. Sedangkan cara penyelesaian sengketa melalui kekerasan diantaranya, yaitu perang, retorsi, repraisals, blokade secara damai, dan intervensi.
NPM: 2012011207
Sengketa internasional biasanya terjadi akibat dari beberapa faktor, yaitu hak atas suatu wilayah teritorial, konflik internasional yang disebabkan terorisme, konflik internasional yang disebabkan ketidakpuasan terhadap rezim yang berkuasa, dan lain sebagainya. Adapun dalam penyelesaiannya, dalam sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara-cara penyelesaian secara damai, penyelesaian sengketa dengan kekerasan dan penyelesaian sengketa di pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, konsoliasi, penyelidikan, dan arbitrase. Sedangkan cara penyelesaian sengketa melalui kekerasan diantaranya, yaitu perang, retorsi, repraisals, blokade secara damai, dan intervensi.
Nama: Winanda Aryandini
NPM: 2012011257
Izin menjawab bu,
penyelesaian sengketa internasional merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa yang timbul atau terjadi antara suatu negara dengan negara lain, negara dengan subjek hukum bukan negara lain, dan subjek hukum bukan negara dengan subjek hukum bukan negara lainnya. Adapun dalam penyelesaiannya, dalam sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara-cara penyelesaian secara damai, penyelesaian sengketa dengan kekerasan dan penyelesaian sengketa di pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, konsoliasi, penyelidikan, dan arbitrase. Sedangkan cara penyelesaian sengketa melalui kekerasan diantaranya, yaitu perang, retorsi, repraisals, blokade secara damai, dan intervensi.
NPM: 2012011257
Izin menjawab bu,
penyelesaian sengketa internasional merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa yang timbul atau terjadi antara suatu negara dengan negara lain, negara dengan subjek hukum bukan negara lain, dan subjek hukum bukan negara dengan subjek hukum bukan negara lainnya. Adapun dalam penyelesaiannya, dalam sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara-cara penyelesaian secara damai, penyelesaian sengketa dengan kekerasan dan penyelesaian sengketa di pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, konsoliasi, penyelidikan, dan arbitrase. Sedangkan cara penyelesaian sengketa melalui kekerasan diantaranya, yaitu perang, retorsi, repraisals, blokade secara damai, dan intervensi.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum 1
Altasena Davva Syabarulloh
2012011160
Izin menjawab ibu,
Sengketa Internasional itu merupakan suatu peristiwa antara kedua belah pihak yang melibatkan subjek hukum internasional sehingga terjadi sebuah sengketa atau sengketa yang terjadi antara negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam rangka untuk menyelesaikan sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum melaluii arbitrase atau pengadilan dan dengan cara diplomatik melalui mediasi atau negosiasi
2012011160
Izin menjawab ibu,
Sengketa Internasional itu merupakan suatu peristiwa antara kedua belah pihak yang melibatkan subjek hukum internasional sehingga terjadi sebuah sengketa atau sengketa yang terjadi antara negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam rangka untuk menyelesaikan sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum melaluii arbitrase atau pengadilan dan dengan cara diplomatik melalui mediasi atau negosiasi
Nama : M. Aslim Aziz Azzaky
NPM : 2012011223
Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan menjadi 2 bidang, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
NPM : 2012011223
Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan menjadi 2 bidang, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213
Penyelesaian sengketa internasional merupakan suatu proses untuk mengakhiri sebuah perselisihan antar subjek hukum internasional, baik itu negara maupun aktor nonnegara yang tidak terkhusus merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Dimana dalam sengketa internasional dikenal adanya dua sengketa internasional yang dibedakan berdasarkan substansinya, yakni sengketa hukum (legal dispute) dan sengketa politik (political dispute). Sedangkan mengenai cara penyelesaiannya dapat dilakukan secara damai yang dibagi lagi menjadi jalur hukum dan jalur politik maupun secara kekerasan bukan perang.
NPM :2012011213
Penyelesaian sengketa internasional merupakan suatu proses untuk mengakhiri sebuah perselisihan antar subjek hukum internasional, baik itu negara maupun aktor nonnegara yang tidak terkhusus merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Dimana dalam sengketa internasional dikenal adanya dua sengketa internasional yang dibedakan berdasarkan substansinya, yakni sengketa hukum (legal dispute) dan sengketa politik (political dispute). Sedangkan mengenai cara penyelesaiannya dapat dilakukan secara damai yang dibagi lagi menjadi jalur hukum dan jalur politik maupun secara kekerasan bukan perang.
Nama : Aulia Fashiha Rasidin
NPM : 2012011052
Penyelesain Sengketa Internasional adalah upaya penyelesaian permasalahan yang imbul antar negara. Permasalahan yang timbul biasanya dikarenakan perbedaan kepentingan seperti masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bidang, yaitu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
NPM : 2012011052
Penyelesain Sengketa Internasional adalah upaya penyelesaian permasalahan yang imbul antar negara. Permasalahan yang timbul biasanya dikarenakan perbedaan kepentingan seperti masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bidang, yaitu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
Nama: Daesyifa Bunga Hartawan
NPM: 2052011045
Sengketa Internasional merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, seringkali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka. Hubungan internasional tersebut, meliputi beberapa aspek kehidupan seperti politik, social, ekonomi.
Sengketa internasional sering disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi diantara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable disputes).
NPM: 2052011045
Sengketa Internasional merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, seringkali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka. Hubungan internasional tersebut, meliputi beberapa aspek kehidupan seperti politik, social, ekonomi.
Sengketa internasional sering disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi diantara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable disputes).
Nama : Naila Yasiroh
NPM : 2012011243
Izin menjawab bu,
Penyelesaian sengketa internasional adalah upaya untuk mengatasi sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Untuk mengatasi sengketa tersebut, hukum internasional mengatur tentang batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Dan turut mengatur permasalahan kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum.
NPM : 2012011243
Izin menjawab bu,
Penyelesaian sengketa internasional adalah upaya untuk mengatasi sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Untuk mengatasi sengketa tersebut, hukum internasional mengatur tentang batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Dan turut mengatur permasalahan kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum.
Gerireo Binalawan
2012011199
sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian
2012011199
sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian
Nama: Tia Novrianti
NPM: 2012011212
Izin menjawab Bu,
Sengketa Internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka. Hubungan internasional tersebut, meliputi beberapa aspek kehidupan seperti politik, social, ekonomi. Menurut Oscar Schachter hubungan masyarakat internasional di bidang ekonomi adalah “ … Economic relation among states including, inter alia trade, finance, investment, concesion, and developmentagreement, transfer of technology, economic cooperationand economic aid”. Sengketa internasional sering disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
NPM: 2012011212
Izin menjawab Bu,
Sengketa Internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka. Hubungan internasional tersebut, meliputi beberapa aspek kehidupan seperti politik, social, ekonomi. Menurut Oscar Schachter hubungan masyarakat internasional di bidang ekonomi adalah “ … Economic relation among states including, inter alia trade, finance, investment, concesion, and developmentagreement, transfer of technology, economic cooperationand economic aid”. Sengketa internasional sering disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Fahira Balkis
2012011080
Izin menjawab bu
Yang dimaksud sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara yang dapat berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Sengketa internasional juga dapat terjadi antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Cara mengatasi sengketa internasional yaitu hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat.
Dalam penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara damai maupun dengan kekerasan. Dengan cara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui mediasi, negoisasi, konsoliasi, penyelidikan, penyelesaian dibawah naungan PBB, dan arbitrase.
Sedangkan, dengan cara kekerasan yaitu seperti perang, retorsi, blokade dan sebagainya.
2012011080
Izin menjawab bu
Yang dimaksud sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara yang dapat berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Sengketa internasional juga dapat terjadi antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Cara mengatasi sengketa internasional yaitu hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat.
Dalam penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara damai maupun dengan kekerasan. Dengan cara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui mediasi, negoisasi, konsoliasi, penyelidikan, penyelesaian dibawah naungan PBB, dan arbitrase.
Sedangkan, dengan cara kekerasan yaitu seperti perang, retorsi, blokade dan sebagainya.
Nurul Mayza
2012011227
izin menjawab bu, yang saya pahamı terkait sengekta international adalar suatu sengketa yang melibatkan negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. sengekta ini data diselesaikan melalui dua cara yaitu secara damai dan juga militer dan Setiap sengketa internasional berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Piagam Perseikatan BangsaBangsa (PBB) harus diselesaikan secara damai.
2012011227
izin menjawab bu, yang saya pahamı terkait sengekta international adalar suatu sengketa yang melibatkan negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. sengekta ini data diselesaikan melalui dua cara yaitu secara damai dan juga militer dan Setiap sengketa internasional berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Piagam Perseikatan BangsaBangsa (PBB) harus diselesaikan secara damai.
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178
Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi
NPM : 2012011178
Sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi
M Al Ghiffari Akbar
2012011105
Pada dasarnya sengketa internasional merupakan suatu peristiwa yang melibatkan subjek hukum internasional yang mana dalam peristiwa ini kedua pihak ini memiliki kepentingannya masing-masing namun ada titik yang membuatnya menjadi sengketa karena kepentingan-kepentingan tersebut memaksa salah satu pihak untuk menerima kemauan pihak lain sehingga untuk mempertahankan kepentingan masing-masing mereka beradu argumen untuk menyatakan kepentingan mereka sungguh ada dan berdaulat. Pada dasarnya sengketa internasional ini sangat terfokus pada kepentingan antar negara dari segi politik, sosial serta ekonomi. Namun mengikuti perkembangan jaman permasalahan kompleks muncul untuk subjek hukum internasional lainnya.
2012011105
Pada dasarnya sengketa internasional merupakan suatu peristiwa yang melibatkan subjek hukum internasional yang mana dalam peristiwa ini kedua pihak ini memiliki kepentingannya masing-masing namun ada titik yang membuatnya menjadi sengketa karena kepentingan-kepentingan tersebut memaksa salah satu pihak untuk menerima kemauan pihak lain sehingga untuk mempertahankan kepentingan masing-masing mereka beradu argumen untuk menyatakan kepentingan mereka sungguh ada dan berdaulat. Pada dasarnya sengketa internasional ini sangat terfokus pada kepentingan antar negara dari segi politik, sosial serta ekonomi. Namun mengikuti perkembangan jaman permasalahan kompleks muncul untuk subjek hukum internasional lainnya.
Nama: M, Hanif Falaqiah
NPM: 2012011203
Menurut saya, penyelesain sengketa internasional adalah suatu proses atau cara bagaimana permasalahan antar negara, negara antar individu, atau negara dengan organisasi Internasional. Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui abitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa atau bisa juga melalui lembaga alternatif penyelesain sengketa, seperti konsiliasi, negosiasi, mediasi, dan konsultasi.
NPM: 2012011203
Menurut saya, penyelesain sengketa internasional adalah suatu proses atau cara bagaimana permasalahan antar negara, negara antar individu, atau negara dengan organisasi Internasional. Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui abitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa atau bisa juga melalui lembaga alternatif penyelesain sengketa, seperti konsiliasi, negosiasi, mediasi, dan konsultasi.
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158
Penyelesaian sengketa internasional merupakan satu tahap penting dan menentukan bagaimana suatu sengketa dapat terselesaikan dengan baik. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
NPM : 2012011158
Penyelesaian sengketa internasional merupakan satu tahap penting dan menentukan bagaimana suatu sengketa dapat terselesaikan dengan baik. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum 1
Izin menjawab bu, penyelesaian sengketa internasional adalah tahapan dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang terjadi dalam lingkup internasional. Suatu penyelesaian sengketa internasional sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum dan dengan cara diplomatik. Biasanya penyelesaian sengketa dengan cara hukum bisa melalui pengadilan atau arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik bisa melalui negosiasi, mediasi, jasa baik dan lainnya.
Sengketa Internasional timbul karena negara harus saling berhubungan sehingga timbul hubungan positif dan negatif, hubungan negatif inilah yang menyebabkan sengketa.
Sengketa Internasional timbul karena negara harus saling berhubungan sehingga timbul hubungan positif dan negatif, hubungan negatif inilah yang menyebabkan sengketa.
Rino Sendiko
2012011206
Yang dimaksud sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara yang dapat berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Sengketa internasional juga dapat terjadi antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Cara mengatasi sengketa internasional yaitu hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat.
Dalam penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara damai maupun dengan kekerasan. Dengan cara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui mediasi, negoisasi, konsoliasi, penyelidikan, penyelesaian dibawah naungan PBB, dan arbitrase.
Sedangkan, dengan cara kekerasan yaitu seperti perang, retorsi, blokade dan sebagainya.
2012011206
Yang dimaksud sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara yang dapat berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Sengketa internasional juga dapat terjadi antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Cara mengatasi sengketa internasional yaitu hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat.
Dalam penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara damai maupun dengan kekerasan. Dengan cara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui mediasi, negoisasi, konsoliasi, penyelidikan, penyelesaian dibawah naungan PBB, dan arbitrase.
Sedangkan, dengan cara kekerasan yaitu seperti perang, retorsi, blokade dan sebagainya.
Nama :Faisal
Npm: 2012011172
Menurut saya sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Suatu penyelesaian sengketa internasional bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum dan dengan cara diplomatik. penyelesaian sengketa dengan cara hukum bisa melalui pengadilan atau arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik bisa melalui negosiasi, mediasi, jasa baik dan lainnya.
Npm: 2012011172
Menurut saya sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain. Suatu penyelesaian sengketa internasional bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum dan dengan cara diplomatik. penyelesaian sengketa dengan cara hukum bisa melalui pengadilan atau arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik bisa melalui negosiasi, mediasi, jasa baik dan lainnya.
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240
Sengketa internasional merupakan suatu peristiwa yang melibatkan subjek hukum internasional yang mana dalam peristiwa ini kedua pihak memiliki kepentingannya masing-masing namun ada titik yang membuatnya menjadi sengketa karena kepentingan-kepentingan tersebut memaksa salah satu pihak untuk menerima kemauan pihak lain sehingga untuk mempertahankan kepentingan masing-masing mereka beradu argumen untuk menyatakan kepentingan mereka sungguh ada dan berdaulat. Sengketa internasional ini sangat terfokus pada kepentingan antar negara dari segi politik, sosial serta ekonomi. Namun mengikuti perkembangan jaman permasalahan kompleks muncul untuk subjek hukum internasional lainnya. Beberapa sengketa yang berkaita dengan negara contohnya Sengketa batas laut di Laut Cina Selatan. Sengketa internasional ini muncul dari akibat adanya paksaan kehendak dari salah satu subjek tetapi subjek lain menentang keras. Tetapi bila ada tindakan dari salah satu subjek hukum namun pihak lain menerimanya maka tidak dapat terjadi suatu sengketa internasional karena tidak ada pemaksaan kehendak serta penolakan. penyelesaian sengketa internasional bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum dan dengan cara diplomatik. penyelesaian sengketa dengan cara hukum bisa melalui pengadilan atau arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik bisa melalui negosiasi, mediasi, jasa baik dan lainnya.
NPM : 2012011240
Sengketa internasional merupakan suatu peristiwa yang melibatkan subjek hukum internasional yang mana dalam peristiwa ini kedua pihak memiliki kepentingannya masing-masing namun ada titik yang membuatnya menjadi sengketa karena kepentingan-kepentingan tersebut memaksa salah satu pihak untuk menerima kemauan pihak lain sehingga untuk mempertahankan kepentingan masing-masing mereka beradu argumen untuk menyatakan kepentingan mereka sungguh ada dan berdaulat. Sengketa internasional ini sangat terfokus pada kepentingan antar negara dari segi politik, sosial serta ekonomi. Namun mengikuti perkembangan jaman permasalahan kompleks muncul untuk subjek hukum internasional lainnya. Beberapa sengketa yang berkaita dengan negara contohnya Sengketa batas laut di Laut Cina Selatan. Sengketa internasional ini muncul dari akibat adanya paksaan kehendak dari salah satu subjek tetapi subjek lain menentang keras. Tetapi bila ada tindakan dari salah satu subjek hukum namun pihak lain menerimanya maka tidak dapat terjadi suatu sengketa internasional karena tidak ada pemaksaan kehendak serta penolakan. penyelesaian sengketa internasional bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara hukum dan dengan cara diplomatik. penyelesaian sengketa dengan cara hukum bisa melalui pengadilan atau arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik bisa melalui negosiasi, mediasi, jasa baik dan lainnya.
Nama: Tryan Zaki Aulia Yanis
NPM: 2012011237
Dalam praktiknya, sengketa internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka. Hubungan internasional tersebut, meliputi beberapa aspek kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi. Sengketa internasional sering disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satusatunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
NPM: 2012011237
Dalam praktiknya, sengketa internasional dapat dikatakan merupakan salah satu sisi dalam hubungan internasional. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, acap kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka. Hubungan internasional tersebut, meliputi beberapa aspek kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi. Sengketa internasional sering disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Pandangan ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satusatunya subyek hukum internasional, sementara dalam perkembangannya, saat ini bukan saja negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Untuk mengatasi sengketa hubungan internasional, hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat.
NPM : 2012011216
Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Untuk mengatasi sengketa hubungan internasional, hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat.
Nama : Bartolomeus Jonah Beto
NPM : 2012011157
Pengertian sengketa internasional adalah Pertikaian atau sengketa, keduanya adalah yang dipergunakan secara bergantian dan merupakan terjemahan dari " dispute ". John G. Merrils memahami persengketaan sebagai terjadinya perbedaan pemahaman akan suatu keadaan atau obyek yang diikuti oleh pengklaim oleh satu pihak dan penolakan di pihak lain. Sengketa internasional merupakan suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya. Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya. Istilah “sengketa internasional” (International disputes) mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yaitu beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain.
NPM : 2012011157
Pengertian sengketa internasional adalah Pertikaian atau sengketa, keduanya adalah yang dipergunakan secara bergantian dan merupakan terjemahan dari " dispute ". John G. Merrils memahami persengketaan sebagai terjadinya perbedaan pemahaman akan suatu keadaan atau obyek yang diikuti oleh pengklaim oleh satu pihak dan penolakan di pihak lain. Sengketa internasional merupakan suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya. Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya. Istilah “sengketa internasional” (International disputes) mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yaitu beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain.
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166
Sengketa Internasional itu sendiri adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke
dalam dua bidang, yaitu penyesalan secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
NPM : 2012011166
Sengketa Internasional itu sendiri adalah sengketa yang timbul atau terjadi di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke
dalam dua bidang, yaitu penyesalan secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.