PENGAKUAN INTERNASIONAL

PENGAKUAN INTERNASIONAL

Jumlah balasan: 61

APA DAN MENGAPA PENGAKUAN BEGITU PENTING DALAM HUKUM INTERNASIONAL?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Siti Nur Rosyhidah -
Nama : Siti Nur Rosyhidah
NPM: 2112011090
Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM: 2112011393


Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Yuli Rahmawati 2112011468 -
Berdirinya suatu negara membutuhkan dua unsur penting, yaitu unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif mencakup tiga hal utama, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulatan. Sedangkan unsur deklaratif lebih bersifat politik, artinya keberadaan atau keberlangsungan sebuah negara di dunia internasional didasarkan atas pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dalam Hukum Internasional merupakan perbuatan bebas suatu negara/beberapa negara yang membenarkan terbentuknya suatu organisasi kekuasaan dan menerima organisasi kekuasaan itu sebagai anggota masyarakat internasional. Pengakuan dari negara lain menjadi syarat penting berdirinya negara, karena unsur ini dapat menjelaskan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru harus menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lain. Ada dua alasan yang melatarbelakangi teori ini. Pertama, jika kata sepakat yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional, maka tidak ada negara atau pemerintah yang diperlakukan sebagai subjek hukum internasional tanpa adanya kesepakatan dari negara yang ada terlebih dahulu. Alasan kedua, yaitu bahwa suatu negara atau pemerintah yang tidak diakui tidak mempunyai status hukum sepanjang negara atau pemerintah itu berhubungan dengan negara ± negara yang tidak mengakui (Adolf, 1993).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA -
Nama : Dwi Ayu Agustina
NPM : 2162011008

Dari segi penetapan
Pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang di dasarkan pada pertinbangan kepentingan negara yang mengakui

Dari segi Akibat
Pengakuan menimbulkan akibat yang di atur oleh HI (menimbulkan Hak dan kewajiban, privilage yang di atur HI atau HN negata yang mengakui.

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.

Fungsi Pengakuan
-Teori Konstitutif
Pengakuan menciptakan negara (pengakuan memberi status negara)

-Teori Deklaratur
Pengakuan tidak menciptakan negara. Negara sudah ada sebelum pengakuan, sebab pengakuan merupakan pernyataan resmi mengenai sesuatu yang telah ada
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Rian Andri Wibowo 2112011254 -

Mengapa pengakuan sangat penting dalam HI karena pengakuan internasional internasional berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.

Pengakuan internasional juga menjadi syarat berdiri nya negara, seperti Indonesia misalnya yang mendapat kan pengakuan internasional dari negara negara sahabat yaitu Mesir dan Palestina yang menyatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh M. AYATULLAH KHUMAINI 2112011014 -
Nama : M. Ayatullah Khumaini
NPM : 2112011014

Menurut pendapat saya, Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama.
Pengakuan dalam Hukum Internasional merupakan perbuatan bebas suatu negara/beberapa negara yang membenarkan terbentuknya suatu organisasi kekuasaan dan menerima organisasi kekuasaan itu sebagai anggota masyarakat internasional. Pengakuan dari negara lain menjadi syarat penting berdirinya negara, karena unsur ini dapat menjelaskan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru harus menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lain. Ada dua alasan yang melatarbelakangi teori ini. Pertama, jika kata sepakat yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional, maka tidak ada negara atau pemerintah yang diperlakukan sebagai subjek hukum internasional tanpa adanya kesepakatan dari negara yang ada terlebih dahulu. Alasan kedua, yaitu bahwa suatu negara atau pemerintah yang tidak diakui tidak mempunyai status hukum sepanjang negara atau pemerintah itu berhubungan dengan negara ± negara yang tidak mengakui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Muhammad Raihan Rizal Yordan -
Nama:M.Raihan Rizal
NPM:2112011185

Pengakuan (recognition) merupakan pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan berarti bahwa selanjutnya antara negara yang mengakui dan negara yang diakui terdapat hubungan sederajat dan dapat mengadakan segala macam hubungan kerja sama satu sama lain untuk mencapai tujuan nasional masing masing yang diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum internasional. Pengakuan juga berarti menerima suatu negara baru ke dalam masyarakat internasional.Pengakuan memiliki fungsi politik dan fungsi hukum. Fungsi politik yang diperoleh dari pengakuan adalah negara yang telah diakui itu diterima sebagai pribadi internasional dalam interaksinya dengan negara yang memberi pengakuan sehingga kedudukan dan tindakan tindakannya diakui memiliki konsekwensi politik yang tegas. Fungsi hukum yang diperoleh melalui pengakuan adalah negara yang diakui secara formal telah sah menggunakan atributatribut kenegaraannya dalam interaksinya dengan negara-negara lain terutama negaranegara yang telah mengakuinya. Disamping itu negara atau pemerintah baru yang telah diakui itu berpengaruh terhadap hukum domestik
negara yang mengakui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh M Ilham Taufiq Rahman 2112011428 -
M Ilham Taufiq Rahman
2112011428

Mengapa pengakuan sangat penting dalam HI karena pengakuan internasional internasional berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.

Pengakuan internasional juga menjadi syarat berdiri nya negara, seperti Indonesia misalnya yang mendapat kan pengakuan internasional dari negara negara sahabat yaitu Mesir dan Palestina yang menyatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Dzaki Arly Habibi -
Nama : Dzaki Arly Habibi
NPM : 2112011004

Dalam hubungan antar negara pengakuan
(recognition) berfungsi untuk menjamin
bahwa suatu negara dapat dianggap
memiliki kemerdekaan dan berdaulat
dalam pergaulan masyarakat
internasional, sehingga negara yang
diakui, secara aman dan sempurna dapat
mengadakan hubungan dengan negara-
negara lain untuk mencapai kepentingan
bersama. Dengan kata lain, adanya
pengakuan dari negara lain terhadap
suatu negara, menjadikan status negara
yang diakui tersebut sebagai subyek
hukum internasional tidak dapat
diragukan lagi.

Akibat hukum dari adanya pengakuan
adalah bahwa pengakuan merupakan
atribut kedaulatan negara, dan dengan
adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap
pemerintahan negara tersebut, karena
pemerintah itu merupakan satu-satunya
organ yang mempunyai wewenang untuk
bertindak atas nama negara.Disamping
itu, pengakuan negara sekali diberikan
akan tetap ada walaupun bentuk negara
mengalami perubahan dan meskipun
pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh 2112011260_ maria angelia gultom -
nama : maria angelia
npm : 2112011260

pengakuan begitu penting dalam hukum internasional karena dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Regita Surya Prameswari Regita -
Nama : Regita Surya Prameswari
Npm : 2112011155

Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Fenti Andriani Sayfitri 2112011268 -
Nama : Fenti Andriani Sayfitri
NPM : 2112011268

Pengakuan (recognition) menjadi bagian penting dalam hukum internasional dikarenakan menjadi sebuah tindakan politik dimana status negara diakui telah memenuhi persyaratn yang ditentukan hukum internasional sebagai negara seperti memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional sehingga diakui pula sebagai pribadi dalam hukum dan masyarakat internasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh NOVA.HELENTIEN.21 2152011158 -
Nama : Nova HelenTien
Npm : 2152011158

Karena pengakuan negara lain menjelaskan keberadaan suatu negara, yang menjadi bukti bahwa negara lain mengakui kemerdekaan dan pemerintahan yang sah dari suatu negara, pengakuan dari negara lain merupakan hal terpenting dalam menjalin hubungan internasional. pengakuan berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM ; 2112011357

Pengakuan diplomatik dalam hukum internasional adalah sebuah tindakan politik unilateral dengan konsekuensi hukum domestik dan internasional, dimana sebuah negara mengakui tindakan atau status dari negara atau pemerintahan lainnya dalam kekuasaan dari sebuah negara (juga disebut negara yang diakui).
Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.

Pengakuan internasional juga menjadi syarat berdiri nya negara, seperti Indonesia misalnya yang mendapat kan pengakuan internasional dari negara negara sahabat yaitu Mesir dan Palestina yang menyatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh KHAOEIRUN NISSA _ 2112011193 -
Nama: Khaoeirun Nissa
NPM: 2112011193

Dalam hubungan antar Negara, pengakuan berfungsi untuk memastikan bahwa suatu Negara dipandang dalam masyarakat internasional sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, dan bahwa Negara yang diakui dapat bekerja sama secara aman dan penuh dengan Negara lain dalam mengejar kepentingan bersama. Pengakuan suatu Negara oleh Negara lain tidak mempersoalkan status Negara yang diakui sebagai subjek hukum internasional.
Akibat hukum dari pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan ciri kedaulatan nasional, dan pengakuan suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintah negara tersebut. Hal ini karena pemerintah adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk bertindak atas namanya. Apalagi, setelah diakui, negara tetap ada terlepas dari bentuk pemerintahannya, dan apakah pemerintah sering berubah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Dewingga Maharani Putri Utomo -
Nama: Dewingga Maharani P.U.
NPM: 2112011291

Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.

Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Roudhotul Jannah Atfaliyah 2112011003 -
Nama : Roudhotul Jannah Atfaliyah
NPM : 2112011003

Dalam hukum internasional suatu negara sangat penting memiliki pengakuan dari negara lain, sebab untuk dapat mengadakan hubungan resmi dengan negara lain diperlukan pengakuan. Selain itu pengakuan juga menimbulkan akibat yang diatur oleh
hukum internasional (menimbulkan hak, kewajiban, privilage yang diatur HI maupun HN negara yang mengakui), adanya pengakuan juga dapat menciptakan negara karena pengakuan memberi status negara bahwa negara itu memiliki kemerdekaan dan berdaulat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Ragin Dio Syahtria 2112011080 -
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080

Pengakuan adalah salah satu bagian hukum internasional yang penting sekaligus tersulit, bukan hanya dari segi asas-asas tetapi dari persoalan yang timbul dalam praktek. Terdapat sejumlah asas yang digunakan oleh negara-negara sebagai dasar pengakuan .terhadap suatu negara. Dalam praktek, terdapat dinamika yang tinggi dalam tumbuh, berkembang, dan lenyapnya negara. Terjadinya revolusi, misalnya, dapat menimbulkan perubahan dimana pemerintahan baru terbentuk dari negara yang sudah ada. Hal ini membawa konsekuensi bagi negara lain untuk mengakui atau tidak mengakui keberadaan pemerintahan yang baru tersebut: Dalam hal mi, dapat dianggap bahwa persoalan pengakuan lebih merupakan persoalan politik daripada hukum. Misalnya, Negara Palestina sampai saat ini masih belum ada kepastian. Sebagian besar wilayahnya masih berada dalam pendudukan Israel sementara sejumlah negara lain (Indonesia, Malaysia) telah mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka sedangkan negara lain (Amerika Serikat, Inggris) belum mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Cindy Dwitha Aries _2112011259 -
Nama : Cindy Dwitha Aries
NPM : 2112011259

Menurut saya pengakuan begitu penting dalam HI karena tanpa adanya pengakuan dari negara lain,sebuah negara baru yang ingin merdeka tidak dapat berdiri. maka dari itu pengakuan sangat penting dalam HI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Ega Julianingsih 2112011418 -
Nama : Ega julianingsih
Npm : 2112011418
Adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

Mengapa pengakuan begitu penting dalam hukum internasional?

Karena pengakuan berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, mendapatkan jaminan dan perjanjian secara aman. Selain itu, pengakuan tersebut juga penting karena
1.Menandakan bahwa suatu negara memiliki kedaulatan dan telah merdeka
2. Membuat keberadaan suatu negara terlihat dan punya kedudukan setara dengan berbagai negara lain di kancah internasional
3. Negara yang sudah diakui bisa melangsungkan kerja sama di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya.
4. Menjadikan status suatu negara sebagai subjek hukum internasional, tidak dapat diragukan lagi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Frizar Firmansyah -
Nama;Frizar Firmansyah
Npm :216201004

Karna dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Jihan Syahrani 2152011087 -
Nama:Jihan Syahrani
Npm:2152011087

pengakuan sangat penting dalam hukum internasional
Pengakuan internasional juga menjadi syarat berdiri nya negara, seperti Indonesia misalnya yang mendapat kan pengakuan internasional dari negara negara sahabat yaitu Mesir dan Palestina yang menyatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh MASAGUS RIZKI ALDINO - -
Pengakuan merupakan bagian dari hukum internasional yang paling sulit. Kesulitan ini menyangkut pertentangan dalam menetapkan asas-asas umum yang memenuhi syarat obyektif bagi semua negara, tidak adanya lembaga atau kekuatan supra natural yang berwenang mengatur dan mengawasi pelaksanaan pengakuan, dan kepentingan nasional dari setiap negara yang berbenturan dengan masalah pengakuan. Kondisi di atas telah sangat mempengaruhi sikap dan tindakan dari setiap negara dalam menghadapi soal pengakuan. Nilai-nilai subyektif lebih dominan daripada nilai-nilai obyektif dalam menentukan layak atau tidak layaknya suatu pengakuan diberikan atau tidak diberikan. Sehingga kenyataan politiklah yang mengemuka didalam tindakan suatu negara dalam pengakuan. Hal ini dapat difahami karena tujuan politik dalam pengakuan ini tidak lepas dari upaya suatu negara untuk mengejar kepentingan nasionalnya. Mengenai asas atau teori yang dijadikan landasan dalam persoalan pengakuan juga telah menimbulkan perdebatan yang tidak henti-hentinya diantara para sarjana hukum internasional sampai hari ini. Tidak ada titik temu teori manakah yang dinilai obyektif diantara teori-teori yang ada. Perbedaan sudut pandang teoritis ini pada gilirannya juga mempengaruhi sikap negara-negara dalam menghadapi soal pengakuan. Banyak negara yang tidak konsisten memegang prinsip pengakuan tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh REKA FEBRI LOVIA 2152011115 -
Nama: Reka Febri Lovia
NPM: 2152011115

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.2. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Mutiara Amalia -
pengakuan begitu penting dalam hukum internasional karena dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh fajar mulana -
Nama: Fajar Mulana
Npm: 2152011023

Pengakuan (recognition) merupakan pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan berarti bahwa selanjutnya antara negara yang mengakui dan negara yang diakui terdapat hubungan sederajat dan dapat mengadakan segala macam hubungan kerja sama satu sama lain untuk mencapai tujuan nasional masing masing yang diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum internasional. Pengakuan juga berarti menerima suatu negara baru ke dalam masyarakat internasional.Pengakuan memiliki fungsi politik dan fungsi hukum. Fungsi politik yang diperoleh dari pengakuan adalah negara yang telah diakui itu diterima sebagai pribadi internasional dalam interaksinya dengan negara yang memberi pengakuan sehingga kedudukan dan tindakan tindakannya diakui memiliki konsekwensi politik yang tegas. Fungsi hukum yang diperoleh melalui pengakuan adalah negara yang diakui secara formal telah sah menggunakan atributatribut kenegaraannya dalam interaksinya dengan negara-negara lain terutama negaranegara yang telah mengakuinya. Disamping itu negara atau pemerintah baru yang telah diakui itu berpengaruh terhadap hukum domestik negara yang mengakui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Andini Fitria -
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153
Pengakuan adalah lembaga yang memainkan peran penting dalam hubungan antar negara, masalah pengakuan adalah hal yang sederhana, namun juga secara naluriah karena terlalu banyak masalah sulit yang sering terjadi dalam kenyataanya.
Pengakuan suatu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu negara, maka semakin kuat pula kedaulatan negara yang diakui. Sebagaimana dalam pengakuan dari negara lain yang terbagi atas 3 macam yaitu de facto, de jure, dan de facto dan de jure. Semakin banyak pengakuan secara de facto – de jure dari negara lain maka semakin mudah akses negara tersebut dalam melakukan hubungan diplomatik, perdagangan, dan kebudayaan dengan negara-negara yang mengakuinya di seluruh dunia.
Fungsi pengakuan negara lain adalah sebagai berikut..
-Untuk tidak adanya pengasingan kumpulan manusia dalam hubungan internasional
Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan -hukum yang dapat merugikan kepentingan individu dan bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh LUSIANA FEBRIANTI -
Nama : Lusiana Febrianti
Npm : 2112011099

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan:
1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.
2. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Nurul Aulia Dewi 2112011434 -
Nama : Nurul Aulia Dewi
Npm : 2112011434

Berdirinya suatu negara membutuhkan 2 (dua) unsur penting, yaitu unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif mencakup tiga hal utama, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulatan. Sedangkan unsur deklaratif lebih bersifat politik, artinya keberadaan atau keberlangsungan sebuah negara di dunia internasional didasarkan atas pengakuan dari negara lain.

Terdapat 3 alasan mengapa pengakuan dari negara lain menjadi syarat penting bagi berdirinya sebuah negara, yaitu:

1. Pengakuan negara lain menjelaskan keberadaan suatu negara
2. Menjadi bukti bahwa negara lain mengakui kemerdekaan dan pemerintahan yang sah dari suatu negara
3. Pengakuan dari negara lain merupakan hal terpenting dalam menjalin hubungan internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh NOVELIA SHESA RAMADHINA -
Nama : novelia shesa ramadhina
NPM : 2112011054

Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui. pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Aisya Ivena Fariza 2112011427 -
Nama : Aisya Ivena Fariza
NPM : 2112011427

Berdirinya suatu negara membutuhkan dua unsur penting, yaitu unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif mencakup tiga hal utama, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulatan. Sedangkan unsur deklaratif lebih bersifat politik, artinya keberadaan atau keberlangsungan sebuah negara di dunia internasional didasarkan atas pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain menjadi syarat penting berdirinya negara, karena unsur ini dapat menjelaskan keberadaan suatu negara.

Adapun fungsi lainnya berdasarkan dua teori yaitu:
1). Teori Konstitutif
Pengakuan menciptakan negara (pengakuan memberi status negara)

2). Teori Deklaratur
Pengakuan tidak menciptakan negara. Negara sudah ada sebelum pengakuan, sebab pengakuan merupakan pernyataan resmi mengenai sesuatu yang telah ada
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Fellix Ariswara Samosir 2112011446 -
Nama : Fellix Ariswara Samosir
NPM : 2112011446

Mengapa pengakuan itu penting karena dengan mendapatkan pengakuan akan berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara akan diakui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Siska Ella Sirait -
Nama: Siska Ella Sirait
NPM: 2112011261

Pengakuan dalam HI sangat penting, karena:
1. Karena berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat di ragukan lagi.
2. Adanya akibat hukum dari pengakuan, bahwa pengakuan adalah atribut kedaulatan negara dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubahan dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh HANNA 2112011426 -
Nama : Hanna
NPm : 2112011426

berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh CLARISSA ARTANTI SIDIK 2112011264 -
Nama: Clarissa Artanti Sidik
NPM: 2112011264

Pengakuan oleh negara lain menjadi sangat penting karena merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Untuk menjadi negara dengan tatanan kenegaraan yang dihormati dan dapat mengadakan hubungan resmi dengan negara lain di dunia, harus memenuhi dua unsur yaitu unsur konstitutif dan deklaratif.

Selain itu, dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.

Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh RIFA NISRINA ANDHINI 2152011066 -
Rifa Nisrina Andhini
2152011066

Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh DADANG FEBIANTO -
Nama : Dadang Febianto
Npm. : 2112011028

Apa dan mengapa pentingnya pengakuan dalam hukum internasional yaitu pengakuan memberi status negara artinya negara yang diakui secara formal telah sah menggunakan atribut-atribut kenegaraannya dalam interaksinya dengan negara-negara lain terutama negara-negara yang telah mengakuinya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Rizky Fajar Ramadhan -
Nama: Rizky Fajar Ramadhan
NPM: 2152011084

Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.

Pengakuan dari negara lain menjadi syarat penting berdirinya negara, karena unsur ini dapat menjelaskan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru harus menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lain. Ada dua alasan yang melatarbelakangi teori ini. Pertama, jika kata sepakat yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional, maka tidak ada negara atau pemerintah yang diperlakukan sebagai subjek hukum internasional tanpa adanya kesepakatan dari negara yang ada terlebih dahulu. Alasan kedua, yaitu bahwa suatu negara atau pemerintah yang tidak diakui tidak mempunyai status hukum sepanjang negara atau pemerintah itu berhubungan dengan negara ± negara yang tidak mengakui (Adolf, 1993).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh 2112011093 _AISYA ENDAH ANANDARI -
Nama : aisya endah anandari
Npm : 2112011093

1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. menurut penganut Teori Konstitutif, pengakuan justru sangat penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Ananda Davin Nasution -
Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat
dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh 2152011011_LUQMANUL HAKIM LUQMANUL HAKIM -
Nama : luqmanul hakim
Npm : 2152011011

Berdirinya suatu negara membutuhkan dua unsur penting, yaitu unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif mencakup tiga hal utama, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulatan. Sedangkan unsur deklaratif lebih bersifat politik, artinya keberadaan atau keberlangsungan sebuah negara di dunia internasional didasarkan atas pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain menjadi syarat penting berdirinya negara, karena unsur ini dapat menjelaskan keberadaan suatu negara.

Adapun fungsi lainnya berdasarkan dua teori yaitu:
1). Teori Konstitutif
Pengakuan menciptakan negara (pengakuan memberi status negara)

2). Teori Deklaratur
Pengakuan tidak menciptakan negara. Negara sudah ada sebelum pengakuan, sebab pengakuan merupakan pernyataan resmi mengenai sesuatu yang telah ada
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Istikoh Muawiah -
Nama : Istikoh Muawiah
Npm : 2112011331

Pengakuan begitu penting dalam hukum internasional dikarenakan pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh TRI SINTA SARI_2162011002 -
Menurut Dr. Mohammed Hafeed Ghanem Pengakuan terhadap negara atau pemerintahan baru adalah suatu ikrar dari negara (anggota komunitas internasional) terhadap negara atau pemerintahan baru yang memenuhi unsur terbentuknya negara dan bermaksud untuk menjalankan hubungan dengan negara tersebut sebagai subyek hukum internasional, Sehingga menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, dianggap sebagai negara yang diakui, serta secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh 2152011122 Mariska Bellina -
NAMA : MARISKA BELLINA
NPM : 2152011122

Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama.
Pengakuan dalam Hukum Internasional merupakan perbuatan bebas suatu negara/beberapa negara yang membenarkan terbentuknya suatu organisasi kekuasaan dan menerima organisasi kekuasaan itu sebagai anggota masyarakat internasional. Pengakuan dari negara lain menjadi syarat penting berdirinya negara, karena unsur ini dapat menjelaskan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru harus menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lain. Ada dua alasan yang melatarbelakangi teori ini. Pertama, jika kata sepakat yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional, maka tidak ada negara atau pemerintah yang diperlakukan sebagai subjek hukum internasional tanpa adanya kesepakatan dari negara yang ada terlebih dahulu. Alasan kedua, yaitu bahwa suatu negara atau pemerintah yang tidak diakui tidak mempunyai status hukum sepanjang negara atau pemerintah itu berhubungan dengan negara ± negara yang tidak mengakui.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh NABIL EL ROSYAD 2152011183 -
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Pengakuan negara adalah pengakuan bahwa suatu kesatuan yang lahir, diakui telah memenuhi persyaratn yang ditentukan hukum internasional sebagai negara sehingga diakui pula sebagai pribadi dalam hukum dan masyarakat internasional.
Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Pengakuan sendiri berperan sebagai atribut negara dalam kedaulatannya.
Pengakuan menimbulkan akibat yang di atur oleh HI (menimbulkan Hak dan kewajiban, privilage yang di atur HI atau HN negata yang mengakui).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Muhammad Ilmi Al Fatih . -
Nama: Muhammad Ilmi Al Fatih
NPM: 2112011559

Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain- Dalam pembentukan negara menuntut pengakuan negara lain akan eksistensi negara. Tapi apa pentingnya? Pengakuan satu negara terhadap negara lain memungkinkan adanya hubungan antar negara. Hubungannya adalah hubungan diplomatik, hubungan dagang, budaya, dan lain-lain. Pengakuan bukanlah faktor penentu apakah ada negara atau tidak. Pengakuan tersebut hanya menjelaskan bahwa negara yang ada diakui oleh negara yang mengakui. Pengakuannya bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Pentingnya Pengakuan Negara dari Negara Lain. Mengadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk memulai hubungan formal antar negara yang mengakui dengan negara yang diakui. Dilihat dari sudut pandang hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi sebuah negara baru karena pengakuan negara lain mungkin memiliki konsekuensi hukum itu adalah

1. Negara baru dapat diterima sepenuhnya sebagai anggota internal hubungan antar bangsa
2. Negara baru dapat melakukan hubungan internasional atau dapat melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain.
3. Negara baru dapat dianggap sebagai Orang Internasional (Person internasional) atau sebagai subyek hukum internasional

Menurut Moore, sebuah negara tanpa pengakuan bukanlah sebuah negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peran pengakuan negara lain menghasilkan negara yang diakui dapat menggunakan attributed state attributes
Pengakuan negara dari negara lain sangat penting Semakin banyak negara yang mengenal neara, semakin kuat kedaulatan negara diakui. Seperti dalam pengakuan negara lain terbagi dalam 3 macam de facto, de jure, dan de facto dan de jure. Pengakuan de facto de jure yang lebih de factional dari negara lain semakin mudah mengakses negara tersebut dalam hubungan diplomatik, perdagangan dan budaya dengan negara-negara yang mengenalinya di seluruh dunia. Kesimpulan: Konsekuensi hukum pengakuan negara lain atas penciptaan negara baru adalah sebagai berikut. Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa

• Negara baru dapat dikatakan sebagai internasional person (pribadi internasional) atau subyek hukum internasional
• Untuk tidak adanya pengasingan kumpulan manusia dalam hubungan internasional

Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan kepentingan individu dan bangsa
• Negara baru dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain

Fungsi pengakuan negara lain adalah sebagai berikut.
• Untuk tidak adanya pengasingan kumpulan manusia dalam hubungan internasional
• Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan kepentingan individu dan bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh LINDA PRATIWI -
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371

Berdasarkan dari teori konstitutif, adanya pengakuan adalah hal yang sangat penting. Karena pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh PIETER FELIX SURBAKTI 2112011419 -
Nama:Pieter Felix Surbakti
Npm:2112011419
pengakuan justru sangat penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional.Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh DWI MULYATI -
Nama : Dwi Mulyati
NPM : 2112011232

Pengakuan begitu penting dalam HI karena untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh KHOTIMAH AULIA -
Nama : Khotimah Aulia Riskita SR
NPM : 2112011007

Dalam hubungan antar negara pengakuan berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh BERLI AN -
Nama : Berlian
Npm : 2112011009

Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.
Pengakuan internasional juga menjadi syarat berdiri nya negara, seperti Indonesia misalnya yang mendapat kan pengakuan internasional dari negara negara sahabat yaitu Mesir dan Palestina yang menyatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Maekhel Brena Suranta MaekhelSembiring -
Nama : Maekhel Brena Suranta Sembiring
NPM : 2112011373

Dari segi penetapan
Pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang di dasarkan pada pertinbangan kepentingan negara yang mengakui

Dari segi Akibat
Pengakuan menimbulkan akibat yang di atur oleh HI (menimbulkan Hak dan kewajiban, privilage yang di atur HI atau HN negata yang mengakui.

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.

Fungsi Pengakuan
-Teori Konstitutif
Pengakuan menciptakan negara (pengakuan memberi status negara)

-Teori Deklaratur
Pengakuan tidak menciptakan negara. Negara sudah ada sebelum pengakuan, sebab pengakuan merupakan pernyataan resmi mengenai sesuatu yang telah ada
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh kintanmariani_2112011447 Kintanmariani_2112011447 -
Nama : kintan mariani
Npm : 2112011447

Mengapa pengakuan sangat penting dalam HI karena pengakuan internasional internasional berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM : 2112011393

1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.2. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh M.IMAM NADHIR_2112011227 -
Nama : m. Imam nadhir salam
NPM : 2112011227

Berdirinya suatu negara membutuhkan dua unsur penting, yaitu unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif mencakup tiga hal utama, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulatan. Sedangkan unsur deklaratif lebih bersifat politik, artinya keberadaan atau keberlangsungan sebuah negara di dunia internasional didasarkan atas pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain menjadi syarat penting berdirinya negara, karena unsur ini dapat menjelaskan keberadaan suatu negara.

Adapun fungsi lainnya berdasarkan dua teori yaitu:
1). Teori Konstitutif
Pengakuan menciptakan negara (pengakuan memberi status negara)

2). Teori Deklaratur
Pengakuan tidak menciptakan negara. Negara sudah ada sebelum pengakuan, sebab pengakuan merupakan pernyataan resmi mengenai sesuatu yang telah ada
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Dhiya luthfmadani -
Nama: Dhiya Luthfmadani
Npm: 2112011300

Dalam hubungan antar negara pengakuan
(recognition) berfungsi untuk menjamin
bahwa suatu negara dapat dianggap
memiliki kemerdekaan dan berdaulat
dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama.
Akibat hukum dari adanya pengakuan
adalah bahwa pengakuan merupakan
atribut kedaulatan negara, dan dengan
adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena
pemerintah itu merupakan satu-satunya
organ yang mempunyai wewenang untuk
bertindak atas nama negara.Disamping
itu, pengakuan negara sekali diberikan
akan tetap ada walaupun bentuk negara
mengalami perubahan dan meskipun
pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh FERN VALLENSHEA -
Nama : Fern Vallenshea
NPM : 2112011449

Dalam hubungan antar negara pengakuan berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Thusi Syaharani (2112011026) -
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026

1. Apa pengakuan begitu penting dalam Hukum Internasional?
Ya, sangat penting.

2. Mengapa pengakuan begitu penting dalam Hukum Internasional?
Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.
Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh Angelina Misyel Wijaya -
Nama: Angelina Misyell Wijaya
NPM : 2112011233


Dari segi kesepakatan: Pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang di dasarkan pada pertinbangan kepentingan negara yang mengakui

Dari segi Akibat
Pengakuan menimbulkan akibat yang di atur oleh HI (menimbulkan Hak dan kewajiban, privilage yang di atur HI atau HN negata yang mengakui.

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.

Fungsi Pengakuan
-Teori Konstitutif
Pengakuan menciptakan negara (pengakuan memberi status negara)

-Teori Deklaratur
Pengakuan tidak menciptakan negara. Negara sudah ada sebelum pengakuan, sebab pengakuan merupakan pernyataan resmi mengenai sesuatu yang telah ada
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PENGAKUAN INTERNASIONAL

oleh ADIFTA KURNIA NOVTRIANA -
Nama: Adifta Kurnia Novtriana
NPM: 2112011273

Pengakuan sebagai bangsa. Konsekuensi hukum ini sama dengan konsekuensi hukum pengakuan beligerensi. untuk Pengakuan ini dilimpahkan kepada suatu bangsa yang sedang menempati tahap pendirian negara. Sehingga negara tersebut dapat disahkan menjadi subjek hukum internasional. Pengakuan terhadap keadaan internasional dan hak-hak teritorial (isinya yaitu “tidak mengakui hak-hak dan situasi internasioal baru”). Pada tahun 1931 adalah awal dari kejadian penyerbuan jepang ke Cina ketika jepang menyerang Mnchuria, salah satu provinsi cina, dan membangun negara boneka disana (Manchukuo). Padahal negara penanda tangan perjanjian perdamaian paris 1928 adalah jepeng (juga dikenal sebagai Kolleg-Briand Pact atau Paris Pact).